Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

25/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) diwakili oleh Ir. Dwisuryo Indroyono, M.Sc.; 2. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diwakili oleh Joko Supriyono selaku Ketua dan Pierre Togar Sitanggang selaku Sekretaris Jenderal; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Tanggal Putusan: 2017-06-14
UU Diuji: UU 32/2009, UU 41/1999, UU 8/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]

Teks Putusan