Langsung ke konten
PUU Tahun 2021

25/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Pemohon: <ol> <li>Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);</li> <li>Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);</li> <li>Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris).</li> </ol>
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Tanggal Putusan: 2021-07-30T14:01:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)