PUU
Tahun 2014
25/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Salamuddin;
2. Ahmad Suryono;
3. Ahmad Irwandi
kuasa kepada Azhar Rahim Rivai , S.H., M.H., dan Syamsudin Slawat P., S.H,
Tanggal Registrasi: 2014-03-05
Tanggal Putusan: 2015-08-04
UU Diuji: UU 21/2011, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Arief Hidayat (A) Muhammad Alim (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: > 1. Sebagai penutup, kami mohon agar Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 33 UUD 1945]]
- [[Pasal 23D UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 23 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23 UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (5) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[015/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[79/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[4/PUU-XVII/2019]]
- [[92/PUU-XIV/2016]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[25/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materil [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011]] tentang Otori...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[25/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan Sebagian
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-08-04
- **Significance**: Medium
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Dikabulkan Sebagian**.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 21 Tahun 2011|[[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 23]]**
- **[[Pasal 7]]**
- **[[Pasal 7 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 8]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-03-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-08-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa permasalahan utama para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 1, [[Pasal 5]], Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan...” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konsti...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> 1. Sebagai penutup, kami mohon agar Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 33 UUD 1945]]
- [[Pasal 23D UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 23 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23 UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (5) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah ketentuan dalam [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[015/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[79/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[4/PUU-XVII/2019]]
- [[92/PUU-XIV/2016]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 21 Tahun 2011]] tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan utama para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 1, [[Pasal 5]], Pasal 34, dan Pasal 37 serta frasa “...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan...” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 Tahun... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konsti... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
