PUU
Tahun 2025
249/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 22/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 249/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1 Nama
:
Wahyu Nuur Sa’diyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Tumapel No. 11A RT 018 RW 006 Desa
Winongo,
Kecamatan
Manguharjo,
Kota
Madiun, Jawa Timur
Sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2 Nama
:
Anggun Febrianti
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Lingkungan
I
RT
002
RW
001
Desa
Sumberingin
Kidul,
Kecamatan
Ngunut,
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3 Nama
:
Lena Dea Pitrianingsih
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Dwi Wibowo RT 002 RW 001 Desa
Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ---------------------
------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Desember 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 254/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 11
Desember 2025 dengan Nomor 249/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan sejumlah
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk
menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk
selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk
selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang, menyatakan, “Objek Permohonan PUU adalah Undang-
undang dan Perppu.” Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh
para pemohon merupakan Undang-undang yang menjadi ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
4
7. Bahwa, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para
Pemohon adalah pengujian materiil Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU
LLAJ).
8. Secara spesifik, para Pemohon akan menguji Pasal;
a. Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi “Penyelenggara Jalan wajib
segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”, Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ
yang berbunyi “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
rusak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk
mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” dan Pasal 273 ayat (1)
UU LLAJ yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak
dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga menimbulkan korban luka ringan
dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah)”
b. Pengujian Pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Selanjutnya Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta dan
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.” Kemudian, Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Serta, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang
berbunyi
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakkan,
dan
5
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.”
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dan Kepentingan Para
Pemohon
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a)
Perorangan warga negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang; c) Badan hukum publik atau privat; atau d) Lembaga
Negara.
2. Bahwa, dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a bahwa: “Yang dimaksud dengan
“Perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
3. Bahwa,
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut diatas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing pemohon.
4. Bahwa, Pemohon I adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-3).
Bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Bahwa, Pemohon II adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-4)
6
Bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
6. Bahwa, Pemohon III adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-5)
Bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
7. Bahwa, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III merupakan
perseorangan warga negara Indonesia selaku pengguna jalan yang telah
mengalami kerugian konstitusional secara nyata (actual loss) berupa
kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki.
Kerugian berupa cedera fisik dan kerusakan kendaraan yang dialami Para
Pemohon tersebut merupakan akibat langsung (direct causal) dari
berlakunya kaata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang
multitafsir. Ketiadaan tolok ukur waktu yang tegas menyebabkan
Penyelenggara Jalan dapat menunda-nunda perbaikan tanpa sanksi,
sehingga membiarkan lubang/kerusakan jalan tetap ada dalam waktu lama
dan akhirnya mencelakakan para Pemohon.
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 Juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terdapat beberapa syarat agar
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi lagi;
7
d.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan-
e.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Bahwa, untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan Undang-Undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1) Bahwa, terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, namun dilanggar dengan ketentuan yang ada
dalam Pasal a quo. Adapun hak konstitusional para Pemohon yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa Pasal
yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1): "Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.”
Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian.
8
Bahwa, kondisi infrastuktur jalan di banyak titik wilayah di
Indonesia banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan
tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata,
yang seringkali tidak terlihat tertutup genangan air ketika musim
hujan. Bukan hanya lubang, banyak juga ditemukan permukaan
aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh.
Kondisi ini diperburuk oleh jalan lalu lintas yang padat. Aspal yang
rapuh tidak mampu menahan tekanan berulang, sehingga setiap
injakan roda di atasnya akan mengikis lebih dalam dan melebar.
Bahwa, kerusakan parah pada jalan di banyak wilayah Indonesia
telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat tanpa adanya
perbaikan
yang
memadai
dan
berkelanjutan
dari
pihak
penyelenggara jalan. Kelalaian dalam perawatan dan perbaikan
jalan tersebut secara langsung telah meningkatkan angka
kecelakaan di beberapa wilayah Indonesia, yang mana
menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.
Bahwa, dalam konteks ini, di mana penyelenggara jalan tidak
dengan segera melaksanakan perbaikan dan perawatan jalan
yang rusak mengingat Pasal a quo tidak memberikan
penjelasan yang pasti terkait standar ketepatan waktu,
sehingga tidak mengatur secara limitatif. Akibatnya para
penyelenggara jalan memiliki celah hukum untuk tidak
memprioritaskan
dan
menunda,
bahkan
mengabaikan
melakukan perawatan dan perbaikan jalan yang rusak, yang
mana jalan merupakan bentuk fasilitas umum.
Bahwa, kondisi hukum yang seperti ini jelas bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang secara eksplisit
menjamin hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil. Di mana para Pemohon tidak memiliki dasar hukum
yang pasti untuk menuntut pelaksanaan perbaikan jalan dalam
standar waktu yang terukur dan bertanggung jawab. Hal ini juga
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
9
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Jalan yang rusak mengancam
keselamatan fisik dan keamanan lingkungan transportasi. Selain
itu juga melanggar ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, yang mengatur mengenai perlindungan, pemajuan,
penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah. Penyelenggara jalan secara
konstitusional diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan untuk
warga negara Indonesia dari ancaman kecelakaan akibat
infrastruktur yang tidak terurus. Penyelenggara jalan juga
diwajibkan dalam pemenuhan hak asasi manusia, termasuk dalam
membangun sekaligus merawat infrastruktur publik khususnya
jalan yang baik.
Bahwa, kerugian yang dialami para pemohon ini merupakan
kerugian konstitusional, yang mana para Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana yang dicantumkan
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon
juga tidak dipenuhi haknya dalam pembangunan infrastruktur
umum dan Perlindungan sebagaimana yang dicantumkan pada
Pasal 28G ayat (1), 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa, jalan yang dimaksud para Pemohon tercantum pada Pasal
19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) yaitu jalan kelas II,
yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui
Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200
10
(empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8
(delapan) ton. Jalan Kelas II tersebut memiliki fungsi strategis
karena menjadi jalur utama perlintasan masyarakat dan kendaraan
bermotor dalam jumlah besar, baik untuk mobilitas distribusi
barang dan jasa, sehingga keberadaan dan kondisi jalan yang
layak sangat menentukan keselamatan, kenyamanan, serta
kelancaran lalu lintas (Bukti P-11).
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, antara lain:
Bahwa, ketidakpastian hukum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU
UU LLAJ telah memakan korban nyata. Ketiadaan tolak ukur waktu
yang tegas ("segera") menyebabkan Penyelenggara Jalan abai
memperbaiki kerusakan jalan di Kabupaten Tulungagung, yang secara
langsung mengakibatkan kecelakaan. Fakta Pemohon I: Pada tanggal
14 Mei 2025, Pemohon I mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan
berlubang di daerah Plosokandang masuk desa Tunggulsari,
Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Kecelakaan ini
terjadi karena lubang jalan tersebut dibiarkan menganga tanpa
perbaikan dan tanpa rambu peringatan yang memadai. Akibatnya,
Pemohon I harus dirawat inap di RSUD Dr. Iskak Tulungagung selama
3 hari dan rawat jalan 7 hari (Bukti P-6), serta mengalami kerusakan
kendaraan (Bukti P-7). Fakta Pemohon II: Pada tanggal 4 Oktober
2025, Pemohon II mengalami insiden pecah ban dan hampir terjatuh
di daerah Sumbergempol, Tulungagung, akibat jalan rusak yang tidak
kunjung diperbaiki (Bukti P-8).
Bahwa kejadian tersebut membuktikan norma a quo gagal
memberikan "Rasa Aman" dan perlindungan terhadap keselamatan
jiwa dan harta benda sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Kegagalan Pemohon I mendapatkan santunan Jasa
Raharja karena status kecelakaan tunggal (Bukti P-12) semakin
mempertegas posisi Pemohon I sebagai korban dari sistem hukum
yang lemah: Negara lalai menyediakan jalan selamat, dan negara juga
tidak menanggung dampaknya.
11
Bahwa, Para Pemohon telah berupaya menempuh jalur prosedur yang
tersedia untuk menuntut perbaikan, namun upaya tersebut menjadi
sia-sia (futile) akibat lemahnya daya ikat Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ.
Fakta Upaya Pemohon: Pemohon I telah melapor via ulasan Google
Maps Dinas PUPR. Pemohon II melapor via email PUPR. Pemohon III
melapor via Lapor.go.id dan Aplikasi Jalan Kita untuk kerusakan di
daerah Tapan-Kedungwaru (Bukti P-13). Sebagian besar laporan
tidak mendapatkan tanggapan. Khusus laporan di Aplikasi Jalan Kita,
meskipun ditanggapi, perbaikan yang dilakukan hanya berupa
"penangan sementara" yang tidak rata dan kembali rusak (Bukti P-
14). Status "penanganan sementara" dalam aplikasi tersebut
membuktikan bahwa Penyelenggara Jalan merasa cukup dengan
tindakan minimalis karena UU LLAJ memang tidak mewajibkan
perbaikan tuntas dalam batas waktu tertentu. Fakta ini menegaskan
bahwa tanpa tafsir Mahkamah yang memberikan batasan waktu tegas
(limitatif), hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D
ayat 1 UUD NRI Tahun 1945) akan terus terlanggar karena laporan
masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum untuk "memaksa"
pemerintah bertindak segera.t
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ mewajibkan pemasangan tanda
atau rambu jika perbaikan belum bisa dilakukan. Namun, karena kata
"segera" dalam pasal ini juga multitafsir, Penyelenggara Jalan
seringkali lalai memasang rambu peringatan yang layak. Fakta
Lapangan: Di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, warga
yang frustasi akibat jalan rusak sepanjang 1 KM yang tak kunjung
diperbaiki (dan tanpa rambu peringatan resmi) akhirnya menanam
pohon pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes sekaligus penanda
bahaya darurat. (Lihat: Berita Jalan Rusak Parah, Warga Ngunut
Tanami Pohon Pisang). Fenomena penanaman pohon pisang ini
adalah bukti nyata hilangnya wibawa negara dan kegagalan fungsi
Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ. Masyarakat terpaksa menciptakan "rambu"
mereka sendiri demi menyelamatkan nyawa sesama pengguna jalan,
karena negara gagal hadir memberikan rasa aman (Pasal 28G UUD
NRI Tahun 1945) dan gagal menyediakan infrastruktur yang baik
12
(Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945). Hal ini menunjukkan kerugian
konstitusional yang meluas, tidak hanya bagi Pemohon tetapi juga bagi
masyarakat umum.
Bahwa, berbeda dengan Pemohon I dan II yang mengalami kerugian
fisik (kecelakaan), Pemohon III mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat sistemik dan ekonomis akibat ketidakpastian hukum
norma a quo. Sebagai pelaku usaha grosir yang kegiatan utamanya
adalah pendistribusian barang dalam frekuensi tinggi (intensitas rutin),
Pemohon III sangat bergantung pada infrastruktur jalan sebagai "alat
produksi" utama dalam menjalankan usahanya. Namun, akibat kata
"segera" dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang tidak memiliki batas
waktu (limitasi) yang jelas. Pemohon III tidak mendapatkan jaminan
kepastian hukum kapan jalan rusak yang menjadi jalur distribusi
utamanya akan diperbaiki. Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-
larut tanpa kejelasan waktu perbaikan ("segera" yang bisa dimaknai
berbulan-bulan)
memaksa
Pemohon
III
menanggung
risiko
keterlambatan pengiriman barang (distribution delay) yang merusak
kredibilitas usaha. Jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki
menyebabkan depresiasi (penyusutan nilai) kendaraan operasional
Pemohon III terjadi jauh lebih cepat dari standar wajar. Pemohon III
dipaksa menanggung biaya perawatan ekstra (maintenance cost
overrun) untuk shockbreaker, ban, dan kaki-kaki kendaraan niaga
yang rusak akibat infrastruktur buruk. Kerugian ini adalah akibat
langsung dari negara yang "lepas tangan" menunda perbaikan jalan
dengan berlindung di balik tafsir karet kata "segera". Kondisi ini
menghambat hak Pemohon III untuk "memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya" (Pasal 28C ayat 2 UUD NRI
Tahun 1945) serta menghambat hak untuk "hidup sejahtera" (Pasal
28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945). Ketika negara membiarkan
infrastruktur rusak tanpa batas waktu perbaikan yang mengikat,
negara secara tidak langsung sedang memiskinkan pelaku usaha
rakyat melalui beban biaya transportasi yang tidak perlu.
13
Bahwa, Pemohon III selaku pelaku usaha distribusi dan masyarakat
luas lainnya kini berada dalam posisi terancam (imminent threat).
Selama Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 273 ayat (1) UU
LLAJ belum diberikan tafsir konstitusional bersyarat mengenai batas
waktu
perbaikan
yang
mengikat,
maka
potensi
kecelakaan
sebagaimana dialami Pemohon I dan II dapat menimpa siapa saja,
kapan saja, termasuk Pemohon III, tanpa adanya jaminan
perlindungan dari negara.
4. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Bahwa, Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang hanya menyebutkan kata
"segera" tanpa batas waktu yang jelas (limitless) adalah penyebab
utama (causal proxima) dari pembiaran kerusakan jalan yang berlarut-
larut. Ketiadaan tolak ukur waktu yang tegas menyebabkan
Penyelenggara Jalan tidak memiliki beban hukum untuk menuntaskan
perbaikan seketika, sehingga kondisi jalan rusak dibiarkan menganga
selama berbulan-bulan.
Bahwa, akibat pembiaran yang dilegitimasi oleh tafsir karet kata
"segera" tersebut, jalan rusak di wilayah Plosokandang berubah
menjadi sumber bahaya permanen yang memakan korban secara
berulang. Kecelakaan yang menimpa Pemohon I bukanlah kejadian
tunggal atau kebetulan semata, melainkan bukti nyata dari bahaya
yang persisten. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa di lokasi yang
sama, rekan dari Pemohon I juga hampir mengalami nasib serupa
(tergelincir) akibat menghindari lubang yang sama. Fakta adanya
korban atau potensi korban lebih dari satu orang di titik yang sama
membuktikan bahwa norma Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ telah gagal
total memberikan perlindungan. Jika kata "segera" dimaknai tegas
(misalnya wajib diperbaiki dalam hitungan hari), niscaya lubang
tersebut sudah tertutup sebelum Pemohon I atau rekannya melintas,
dan kerugian konstitusional tidak akan terjadi.
Bahwa, hubungan sebab-akibat ini semakin nyata dengan kegagalan
Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ. Karena Undang-Undang memberikan
ruang (kewenangan diskresioner) yang terlalu luas melalui kata
14
“segera”, sehingga melegalkan kelalaian tersebut secara sistemik.
Akibatnya, baik Pemohon I, Pemohon II (yang mengalami pecah ban),
maupun pengguna jalan lain seperti rekan Pemohon I, tidak
mendapatkan peringatan dini (early warning) akan adanya bahaya. Hal
ini melanggar hak konstitusional atas rasa aman (Pasal 28G UUD NRI
Tahun 1945).
Bahwa, kerugian konstitusional Para Pemohon juga merupakan akibat
langsung dari ketidakpastian kata "segera" dalam Pasal 24 ayat (2) UU
LLAJ. Secara logika hukum, jika perbaikan jalan (ayat 1) tertunda,
maka Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ seharusnya berfungsi sebagai "jaring
pengaman" (safety net) dengan kewajiban memasang rambu. Namun,
fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Karena kata "segera" pada
ayat (2) juga tidak memiliki batasan waktu (apakah 1 jam setelah
rusak? atau 1 bulan?), Penyelenggara Jalan merasa tidak memiliki
urgensi untuk memasang rambu peringatan. Akibatnya, jalan rusak
yang dialami Pemohon I, II, dan rekan Pemohon I menjadi "jebakan
tersembunyi" (hidden trap) karena tidak ada rambu peringatan dini.
Munculnya aksi warga menanam pohon pisang adalah bukti konkret
bahwa kausalitas ini terjadi: Warga bergerak sendiri karena Pasal 24
ayat (2) UU LLAJ gagal bekerja akibat norma yang kabur. Jika Pasal
ini tegas, maka rambu resmi pasti sudah terpasang, dan para
Pemohon tidak akan celaka.
Bahwa, kerugian yang dialami para Pemohon menjadi "abadi" dan tak
terpulihkan karena Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi
pidana menjadi lumpuh total akibat ketidakjelasan Pasal 24 ayat (1)
UU LLAJ. Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ mensyaratkan adanya unsur
"tidak dengan segera memperbaiki". Karena kata "segera" di Pasal 24
ayat (1) UU LLAJ bersifat karet/multitafsir, maka aparat penegak
hukum tidak memiliki tolok ukur untuk menentukan kapan seorang
pejabat dianggap "telat" atau "lalai". Akibatnya, meskipun Pemohon I
dan II sudah jatuh korban, Penyelenggara Jalan tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana karena mereka selalu bisa berlindung di
balik dalih "sedang proses" atau "belum ada anggaran", yang mana
dalih tersebut dimungkinkan oleh kata "segera". Kondisi ini
15
menciptakan impunitas (kekebalan hukum) bagi penyelenggara jalan,
yang secara langsung melanggar hak Pemohon atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D
ayat 1 UUD NRI Tahun 1945).
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa, kerugian konstitusional Para Pemohon berupa ancaman
terhadap hak atas rasa aman dan hak untuk hidup akibat infrastruktur
jalan yang buruk terjadi karena adanya ketidakpastian hukum dalam
pasal a quo yang memberikan celah impunitas (kekebalan) bagi
Penyelenggara Jalan untuk berlindung di balik alasan administratif
atau efisiensi anggaran ketika terjadi kelalaian yang merenggut nyawa.
Bahwa, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini
dan menyatakan norma tersebut inkonstitusional (atau inkonstitusional
bersyarat),
maka
seketika
itu
juga
landasan
hukum
yang
membenarkan kelalaian Penyelenggara Jalan menjadi gugur. Hal ini
mewajibkan Penyelenggara Jalan untuk menempatkan keselamatan
warga negara sebagai prioritas utama di atas pertimbangan birokrasi.
Bahwa, dalil ini sejalan dengan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
15/PUU-XVI/2018,
yang
menegaskan
paradigma bahwa rakyat tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek
penderita demi efisiensi anggaran, melainkan harus diposisikan
sebagai subjek pemegang hak konstitusional yang wajib dilindungi
keselamatannya oleh negara melalui penyelenggaraan jalan yang
bertanggung jawab.
III.
Alasan Permohonan/Pokok-Pokok Permohonan
Permohonan dapat diajukan kembali (Tidak Ne bis in idem) dan Terdapat
Perbedaan Ratio Decidendi dan Fokus Pengujian
1. Bahwa, dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah
Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan norma dalam
pengujian tidak dilakukan berulang kali. Sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan
16
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji oleh
Mahkamah, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU MK
“Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.”
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.”
Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
2. Bahwa, berkenaan dengan prinsip ne bis in idem Pasal 60 UU MK terdapat
klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda.
In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian yang
berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya. Bahwa terdapat
pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan 273 ayat (1)
UU LLAJ telah dilakukan 1 kali pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan
telah diputus sebanyak 1 kali yakni dalam perkara Nomor 98/PUU-
XX/2022. Pemohon terdahulu beranggapan bahwa ketentuan Pasal 24
ayat (1) dan 273 ayat (1) yakni pada frasa “penyelenggara jalan”
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur pada
Pasal 1 ayat (3) dan bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pokok
permohonan, pemohon memohon kepada Mahkamah agar memaknai
frasa “penyelenggara jalan” menjadi “Bahwa Penyelenggara Jalan antara
lain Penyelenggara Jalan Nasional adalah Presiden dan/atau Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara
Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh
Gubernur, Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan oleh Gubernur, Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.” Dalam amar putusannya Mahkamah menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena menurut Mahkamah
17
pemaknaan demikian justru akan mempersempit subjek hukum dari
ketentuan Pasal 24 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan
untuk memperbaiki kerusakan jalan, dan juga ancaman sanksi yang diatur
dalam Pasal 273 ayat (1).
3. Bahwa, meskipun Pasal yang diuji memiliki beberapa kesamaan, yaitu
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, namun terdapat
perbedaan fundamental antara Permohonan a quo dengan Perkara Nomor
98/PUU-XX/2022, yaitu:
1) Bahwa, dalam putusan tersebut, Pemohon terdahulu memfokuskan
pengujian pada ketidakjelasan frasa “Penyelenggara Jalan.” Pemohon
terdahulu mendalilkan ketidakpastian mengenai siapa saja pejabat
atau instansi yang harus bertanggung jawab pidana. Mahkamah
menolak
permohonan
tersebut
karena
menganggap
definisi
penyelenggara jalan sudah jelas diatur secara hierarkis (Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam Peraturan Perundang-Undangan
terkait.
2) Bahwa, Pemohon saat ini tidak mempersoalkan siapa penyelenggara
jalannya. Pemohon memfokuskan pengujian konstitusionalitas pada
kata “segera” (dan patut) dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat
(1) UU LLAJ. Kata “segera” adalah norma yang bersifat kualitatif,
abstrak, dan karet (rubber article). Ketiadaan batasan waktu yang
terukur dalam kata “segera” menyebabkan ketidakpastian hukum
(legal uncertainty) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa, Pasal 273 ayat (1) adalah ketentuan pidana. Dalam hukum pidana
berlaku asas lex certa (hukum harus jelas) dan lex stricta (hukum harus
ketat). Dalam Perkara Nomor 98/PUU-XX/2022, Mahkamah menilai subjek
hukum dapat ditelusuri lewat SK penetapan status jalan. Namun, dalam
Permohonan ini, Pemohon mendalilkan bahwa kata “segera” tidak memiliki
tolok ukur objektif. Penyelenggara jalan dapat berlindung di balik tafsir
subjektif kata “segera”. Hal ini menciptakan celah impunitas bagi
penyelenggara jalan dan ketidakadilan bagi korban kecelakaan, karena
tidak adanya standar waktu baku kapan suatu kelalaian penyelenggara
jalan terhadap perbaikan dianggap telah memenuhi unsur pidana.
18
5. Bahwa, dengan demikian, isu konstitusional (constitutional issue) yang
diajukan Pemohon saat ini adalah mengenai standar waktu pemenuhan
kewajiban yang kabur, bukan mengenai ketidakjelasan subjek hukum.
Oleh karena itu, kekuatan hukum tetap (res judicata) dari Putusan Nomor
98/PUU-XX/2022 tidak berlaku bagi permohonan ini karena alasan
permohonan yang sama sekali baru (nova).
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai
Limitatif Menimbulkan Tidak Adanya Kepastian Hukum dan Menimbulkan
Celah Dalam Pelaksanaan Perbaikan Jalan
6. Bahwa, jalan merupakan infrastruktur umum yang setiap hari digunakan
oleh seluruh warga negara. Perbaikan jalan yang rusak merupakan salah
satu prioritas yang wajib diupayakan oleh negara. Jalan rusak yang tidak
dengan segera diperbaiki dapat menjadi penghalang kepentingan
masyarakat yang dapat menghambat mobilitas Lalu Lintas. Jalan sebagai
infrastruktur penting yang membutuhkan kondisi yang layak untuk dilewati,
bahkan dalam implementasinya diperlukan perawatan jalan dan harus
melewati uji kelayakan.
7. Bahwa, Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 24 ayat (1) tidak mempunyai
kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai “Penyelenggara Jalan wajib
segera (dalam waktu yang patut sesuai dengan skala prioritas
keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan patut untuk
segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan
kecelakaan Lalu lintas,” Pasal 24 ayat (2) tidak mempunyai kepastian
hukum sepanjang tidak dimaknai “Wajib dilakukan seketika saat kerusakan
diketahui atau diterima laporannya, dengan memasang tanda atau rambu
yang sesuai standar teknis keselamatan, terlihat jelas pada siang dan
malam hari, serta bersifat sampai selesainya perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)” dan pada Pasal 273 ayat (1) tidak mempunyai
kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai “Setiap Penyelenggara Jalan
yang tidak dengan segera (dalam waktu yang patut sesuai dengan skala
19
prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan
patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
8. Bahwa, dalam praktiknya Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
dinilai dapat dijadikan sebagai celah dalam penundaan pelaksanaan
perbaikan jalan. Kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) tidak memberikan
kepastian hukum terkait tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan
yang rusak, di mana dapat menciptakan celah hukum bagi penyelenggara
jalan. Akibatnya penyelenggara jalan dapat menunda kewajiban untuk
perbaikan jalan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan
bagi pengguna jalan.
9. Bahwa, para Pemohon mengajukan penafsiran pada Pasal 24 ayat (1) UU
LLAJ untuk menambah kejelasan dari kata “segera” yang tidak memiliki
kepastian hukum. Para Pemohon memaknai kata tersebut sebagai
kewajiban melakukan perbaikan jalan yang rusak secepatnya. Biaya untuk
pemeliharaan jalan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang dialokasikan setiap satu tahun sekali. Biaya untuk pemeliharaan ini,
seharusnya sudah disiapkan sejak awal tahun dan harus tersedia secara
berkelanjutan agar aktivitas pemeliharaan tetap berjalan, sehingga
Penyelenggara Jalan memiliki kecukupan anggaran untuk segera
melakukan perbaikan. Dengan begitu, Penyelenggara Jalan tidak
mempunyai alasan untuk menunda penanganan jalan yang rusak, terlebih
ketika penundaan tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan dan
berpotensi menimbulkan korban jiwa. Penundaan perbaikan jalan dengan
alasan administrasi anggaran justru bertentangan dengan kewajiban
pemerintah untuk melindungi warga negara.
10. Bahwa, para Pemohon mengajukan penafsiran pada Pasal 24 ayat (1) UU
LLAJ untuk menambah kejelasan dari kata “segera” yang tidak memiliki
20
kepastian hukum. Para pemohon mengajukan batasan waktu perbaikan
jalan rusak agar diselesaikan selambat-lambatnya pada tahun anggaran
berjalan atau menggunakan mekanisme dana taktis, guna menjamin
kepastian hukum. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2011 (Berita Negara Nomor 612), Pasal 3 ayat (1) mewajibkan
Penyelenggara Jalan untuk menyusun rencana pemeliharaan jalan, hal
tersebut menunjukkan bahwa perencanaan tersebut disusun secara
berkala setiap tahun. Perencanaan pemeliharaan setiap satu tahun sekali
ini mengharuskan adanya evaluasi, penyesuaian, dan rancangan baru
setiap tahunnya berdasarkan kondisi aktual jalan, sehingga wajar apabila
perbaikan jalan diberi batasan waktu maksimal satu tahun. Pasal tersebut
sejalan dengan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/PRT/M/2011 yang menyatakan bahwa kegiatan pemeliharaan
jalan dituangkan dalam dokumen rencana penanganan bangunan
pelengkap jalan setiap satu tahun sekali, hal tersebut mengharuskan
adanya perkembangan perbaikan setiap tahun atas kondisi jalan yang
rusak. Sehingga siklus satu tahun merupakan tenggat waktu yang wajar
dan terukur untuk memastikan perbaikan telah dilakukan. (Bukti P-9).
11. Bahwa, berkenaan dengan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas hingga
merenggut nyawa pengguna jalan akibat jalan yang rusak karena
ketidakjelasan kata “segera” dalam Pasal a quo menjadikan hal ini dapat
dikategorikan sebagai keadaan darurat (force majeure). Para Pemohon
mengajukan penafsiran pada Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ untuk menambah
kejelasan dari kata “segera” yang tidak memiliki kepastian hukum. Para
Pemohon mengajukan batasan waktu perbaikan jalan rusak agar
diselesaikan selambat-lambatnya pada tahun anggaran berjalan atau
menggunakan mekanisme dana taktis, guna menjamin kepastian hukum.
Dana taktis yang dimaksud terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322) pada Pasal
55 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa klasifikasi Belanja Daerah termasuk
belanja tidak terduga. Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a quo merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas
21
kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(Bukti P-15).
12. Bahwa, keadaan darurat yang dimaksud dalam Pasal a quo meliputi
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan
publik. Pelayanan publik yang dimaksud dapat berupa kegiatan
pendidikan, ekonomi, kesehatan, yang di mana membutuhkan akses jalan
yang baik, dan apabila akses jalan tersebut mengalami kerusakan maka
akan mengganggu kegiatan, bahkan berpotensi menghambat akses
pengajar dan peserta didik menuju ke lokasi pembelajaran, gangguan
logistik dan distribusi barang dagangan, dan keterlambatan ambulans dan
pasien rawat darurat ke rumah sakit. Sehingga urgensi perbaikan jalan
yang rusak termasuk keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal a quo. Kekhawatiran mengenai ketiadaan dana di akhir tahun
anggaran dapat diberlakukan dengan mekanisme Belanja Tidak Terduga
(BTT) atau Dana Darurat yang wajib ada dalam setiap APBD sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Penggunaan belanja tidak terduga ini pernah
digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak seperti yang dilakukan oleh
Agus Fatoni Plt. Gubernur Sumatra Utara. Menurutnya, kerusakan jalan
yang belum dianggarkan dapat segera ditangani melalui pergeseran
anggaran dari Belanja tidak terduga tanpa menunggu perubahan. Sebagai
contoh, jika sekolah roboh, perbaikannya tidak boleh ditunda hingga
anggaran
tahun
depan
karena
dapat
memperparah
kerusakan,
membahayakan pengguna, serta memakan biaya lebih besar (Lihat: *Pj
Gubernur Sumut Agus Fatoni Dorong Pemda Gunakan Belanja Tidak
Terduga untuk Hal Darurat* - Diskominfo Provsu)
13. Bahwa, menurut Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengaduan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Nomor 67) menyatakan bahwa “Penanganan keadaan darurat dilakukan
untuk
keselamatan/perlindungan
masyarakat
atau
warga
negara
Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang
pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.”
Sehingga dapat dimaknai bahwa perbaikan jalan yang rusak merupakan
22
bentuk penanganan keadaan darurat sebagai pemenuhan perlindungan
dan keselamatan warga negara. Dengan keadaan darurat tersebut,
menjadikan perbaikan jalan harus dilakukan dengan menunjuk Penyedia
terdekat yang sedang melaksanakan perbaikan sejenis atau yang dinilai
mampu untuk melaksanakan perbaikan tersebut dengan kata lain,
mengesampingkan prosedur pelelangan sebagaimana diatur pada Pasal
59 ayat (5) Peraturan Presiden a quo (Bukti P-16).
14. Bahwa, Indonesia sebagai Negara Kesatuan (Unitary State) sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menerapkan konsep “keadilan geografis” (spatial justice). Di mana konsep
ini menjelaskan bahwa keberagaman kondisi sosial dan ekonomi di
wilayah Indonesia tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak
warga negara atas jalan yang baik. Suatu daerah yang tidak dapat
melakukan pemenuhan perbaikan jalan akibat ketidakadaan dana di
daerah tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf untuk
eksistensi jalan rusak yang mematikan. Kondisi ini merupakan bentuk
diskriminasi geografis yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 (equality before the law). Warga negara di daerah dengan
kapasitas fiskal rendah juga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sama halnya
dengan warga di daerah fiskal tinggi. Sehingga, seluruh warga negara
Indonesia berhak mendapatkan standar keselamatan minimal yang sama.
Ketidakmampuan daerah dalam mengelola anggaran tidak boleh
dibebankan risikonya kepada nyawa pengguna jalan.
15. Bahwa, perbaikan jalan yang dimaksud oleh para Pemohon tidak harus
berupa pengaspalan ulang (overlay) yang mahal atau melalui proses
lelang, melainkan cukup penanganan darurat berupa penutupan lubang
atau agregat untuk menghilangkan potensi bahaya maut, yang biayanya
relatif kecil dan bisa dilakukan secara swakelola oleh Dinas terkait kapan
saja, termasuk di akhir tahun. Dengan catatan penanganan darurat
tersebut dilakukan dengan meratakan permukaan jalan dan tidak
menimbulkan bahaya baru bagi pengguna jalan.
16. Bahwa, hak atas nyawa dan keselamatan adalah Non-Derogable Right
dan berada di puncak hierarki Norma. UUD NRI Tahun 1945
23
menempatkan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal
28A) serta hak atas rasa aman (Pasal 28G ayat 1) sebagai hak
konstitusional yang fundamental. Dalam doktrin hukum berlaku adagium
“Salus Populi Suprema Lex Esto” (Keselamatan rakyat adalah hukum
tertinggi). Namun penganggaran perbaikan jalan yang dilakukan di tahun
setelahnya karena “ketiadaan anggaran” atau “siklus tutup buku akhir taun”
tidak dapat dijadikan pembenar (justification) untuk menoleransi hilangnya
nyawa warga negara akibat kecelakaan jalan yang berlubang. Jika
Mahkamah memaklumi alasan anggaran sebagai dasar penundaan
perbaikan jalan rusak yang mematikan, maka Mahkamah secara tidak
langsung menempatkan prosedur administratif di atas hak hidup manusia
(human rights). Oleh karena itu, tafsir kata “segera” harus dimaknai
sebagai tindakan penyelamatan nyawa (emergency response), yang wajib
didahulukan di atas pos belanja lainnya.
17. Bahwa, kerusakan jalan bukan sekadar gangguan kenyamanan,
melainkan faktor pembunuh yang signifikan. Berdasarkan data dari Dinas
Perhubungan yang tercatat pada BPS Lampung Tahun 2022 menunjukkan
bahwa 30% peningkatan kecelakaan lalu lintas dalam dua tahun terakhir
disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak. Berdasarkan literatur
kecelakaan per tahun, dengan 50% di antaranya terkait langsung dengan
jalan berlubang. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung
tahun 2022, kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas di Bandar
Lampung mencapai Rp12 miliar per tahun, termasuk biaya perbaikan
kendaraan, perawatan medis, dan kehilangan produktivitas. Angka
tersebut sudah cukup menjadi beban anggaran negara, di mana biaya
tersebut jika dialokasikan ke dana perbaikan jalan maka kecelakaan faktor
jalan berlubang dapat diatasi. Sebab jika tidak demikian, maka anggaran
ekonomi untuk perawatan akibat kecelakaan berpotensi meningkat, dan
nilainya bisa melebihi Rp12 miliar. Sehingga faktor jalan (infrastruktur)
secara konsisten menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu
lintas di Indonesia selain faktor manusia dan kendaraan. Korban
kecelakaan akibat jalan rusak sering kali adalah pengendara sepeda motor
(vulnerable road users) yang merupakan tulang punggung keluarga. Ketika
mereka cacat atau meninggal, negara menanggung beban sosial jangka
24
panjang berupa kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan
demikian, biaya sosial dan ekonomi yang ditanggung negara akibat
pembiaran jalan rusak jauh lebih mahal dari pada biaya perbaikannya.
(Lihat: Analisis Struktural Fungsional atas Respons Pemerintah).
Transformasi Pasal 24 ayat (2) dari "Pasal Pelarian" Menjadi "Pasal
Penyangga Keselamatan"
18. Bahwa, permohonan ini bersifat rekonstruktif, bukan destruktif. Pemohon
menegaskan secara expressis verbis (terang dan jelas) tidak berniat
membatalkan keberlakuan Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ. Justru, permohonan
ini diajukan untuk menyelamatkan Pasal 24 ayat (2) dari praktik
"Penyalahgunaan Norma". Karena secara filosofis, Pasal 24 ayat (2) UU
LLAJ seharusnya berfungsi sebagai norma "transisi" atau "darurat"
(provisional measure), yakni tindakan sementara sambil menunggu
perbaikan di ayat (1). Namun, tanpa adanya batasan waktu yang mengikat
pada ayat (1) dan (2), norma ini bermetamorfosis menjadi "norma
permanen". Penyelenggara Jalan merasa telah gugur kewajiban
hukumnya hanya dengan memasang rambu "Hati-Hati Jalan Rusak",
tanpa melakukan perbaikan fisik selama berbulan-bulan bahkan bertahun-
tahun. Konstruksi hukum ini mengakibatkan peralihan beban risiko
(shifting of risk). Negara (Penyelenggara Jalan) memindahkan tanggung
jawab keselamatan sepenuhnya kepada Warga Negara (Pengguna Jalan).
Dengan memasang rambu, negara seolah berkata: "Kami sudah
memperingatkan, jika Anda celaka, itu salah Anda sendiri." Hal ini
bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena negara menggunakan instrumen hukum (pemasangan
rambu) untuk melepaskan diri dari tanggung jawab utamanya (perbaikan
jalan), yang berujung pada impunitas abadi bagi penyelenggara jalan.
19. Bahwa, berkenaan dengan Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jalan wajib
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” Hal ini dapat dimaknai bahwa Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan norma yang utuh. Sehingga
apabila Penyelenggara Jalan tidak bisa dengan segera memperbaiki jalan
25
wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Namun,
kenyataannya pemberian tanda atau rambu pada jalan yang rusak tidak
bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan jalan rusak di
Indonesia. Pasal 24 ayat (2) bukan merupakan pasal pelarian namun dapat
dikategorikan sebagai pasal penyangga keselamatan. Permohonan
bersifat rekonstruktif bukan dekonstruktif, di mana para Pemohon
menegaskan secara terang dan jelas (expressis verbis) yang tidak berniat
membatalkan keberlakuan Pasal 24 ayat (2).
20. Bahwa, selama ini Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ seringkali dijadikan sebagai
“bunker pelindung” atau alasan pemaaf (excuse) bagi Penyelenggara
Jalan untuk lari dari kewajiban utamanya di ayat (1). Dengan dalih “sudah
memasang rambu,” kewajiban perbaikan jalan diabaikan hingga bertahun-
tahun. Permohonan ini bertujuan mengembalikan “roh” Pasal 24 ayat (2)
sebagai norma sementara (transisi), bukan norma permanen. Ketentuan
pada Pasal 24 ayat (2) ini dapat dijadikan celah oleh Penyelenggara Jalan
untuk mengulur waktu perbaikan jalan dan dijadikan tameng bagi
Penyelenggara Jalan agar terbebas dari ketentuan pidana sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1). Sehingga keadaan ini menyebabkan
pengguna jalan yang melewati jalan tersebut tidak mengetahui terdapat
jalan yang rusak dan berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas atau
kerugian lainnya.
21. Bahwa, memberikan kepastian durasi (temporal certainty) tanpa
penafsiran konstitusional yang para Pemohon ajukan, Pasal 24 ayat (2)
UU LLAJ saat ini memiliki cacat logika hukum berupa ketiadaan batas
waktu, yang di mana Penyelenggara Jalan bisa saja memasang rambu
peringatan untuk jalan rusak selama 1 bulan, 1 tahun, bahkan beberapa
tahun tanpa melanggar Undang-Undang. Hal ini, berpotensi menciptakan
ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Pasal ini hanya
berlaku selama masa tunggu perbaikan, apabila batas waktu perbaikan
pada Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ telah memiliki kepastian, maka kekebalan
hukum dari pasal 24 ayat (2) gugur.
22. Bahwa, Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU LLAJ memiliki hubungan sebab-
akibat atau kausalitas, dan bukan merupakan pilihan atau alternatif. Ayat
(1) merupakan dasar pelaksanaan tujuan akhir yakni perbaikan,
26
sedangkan ayat (2) merupakan prosedur antara yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan mitigasi sementara. Jika para Pemohon hanya
melakukan pengujian ayat (1) tanpa mempertegas ayat (2), maka ayat (2)
hanya akan menjadi celah hukum (loopholes). Sebaliknya, dengan
melakukan pengujian kedua ayat dalam Pasal a quo, Permohonan
pemohon akan menciptakan perlindungan hukum yang komprehensif.
23. Bahwa, harmonisasi antara Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU LLAJ, dapat
digambarkan apabila terdapat Jalan rusak, maka Penyelenggara Jalan
wajib melaksanakan proses perbaikan dengan maksimal sampai dengan
akhir tahun anggaran, namun apabila terdapat ketidakmungkinan untuk
Penyelenggara Jalan dapat melakukan perbaikan jalan, maka mereka
diwajibkan untuk memasang tanda atau rambu yang memenuhi standar
seketika itu juga. Pemasangan tanda atau rambu tersebut hanya berjalan
sampai jalan rusak tersebut diperbaiki atau maksimal sampai akhir tahun
anggaran selesai, apabila sampai batas waktu anggaran tahun berjalan,
jalan tidak kunjung diperbaiki dan hanya mengandalkan pemasangan
tanda atau rambu jalan sebagai pemenuhan ketentuan hukum, maka tidak
ada alasan lagi bagi Penyelenggara Jalan untuk dikenakan sanksi pidana,
sebagaimana ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1) UU
LLAJ.
Pasal a quo Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai Secara Limitatif
Telah Melanggar Prinsip Kepastian Hukum Sehingga Bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
24. Bahwa, tujuan dari UU LLAJ adalah memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat
(1) UU LLAJ bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
25. Bahwa, dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kepastian hukum merupakan prinsip yang
wajib untuk dijamin oleh negara, sebagaimana yang telah diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
27
26. Bahwa, kata “segera” dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273
ayat (1) UU LLAJ yang tidak memiliki kepastian hukum terkait tenggat
waktu penyelenggaraan jalan dan perbaikan jalan yang rusak.
Ketidakpastian kata “segera” dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
273 ayat (1) UU LLAJ dapat menimbulkan celah bagi penyelenggara jalan
untuk menunda pelaksanaan perbaikan maupun pemeliharaan jalan yang
rusak.
27. Bahwa, para Pemohon yang merupakan pengguna jalan harus terpenuhi
hak konstitusionalnya dalam infrastruktur jalan yang baik dan layak.
Kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mendorong para Pemohon
untuk mengajukan pengujian UU LLAJ untuk mencapai kepastian hukum
sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
28. Bahwa, berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang
merupakan kesatuan norma yang di mana apabila Penyelenggara Jalan
tidak bisa dengan segera memperbaiki jalan yang rusak wajib memberikan
tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Namun menurut para Pemohon
pemberian tanda atau rambu pada jalan yang rusak tidak memberikan
kepastian hukum terkait waktu perbaikan yang di mana kata “segera” pada
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ harus tetap dimaknai secara limitatif
terkait tenggat waktu. Sehingga hal ini bertentangan pada prinsip
kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Apabila Penyelenggara Jalan memberikan tanda atau rambu
sebagai alternatif akibat belum bisa melakukan perbaikan jalan rusak maka
harus tetap diberikan batasan waktu yang jelas terkait perbaikan jalan yang
rusak. Sehingga Penyelenggara Jalan tidak akan menunda-nunda
perbaikan jalan yang rusak dengan alasan telah diberikan tanda ataupun
rambu.
Pasal a quo Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai Secara Limitatif
Telah Melanggar Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan Diri Sehingga
Bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
29. Bahwa, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat
kepada
negara
untuk
memberikan
perlindungan
aktif
terhadap
keselamatan jiwa dan harta benda warganya. Jalan raya adalah ruang
28
publik yang wajib disediakan negara dengan standar keselamatan (safety
standards), bukan sekadar standar ketersediaan.
30. Bahwa, kata "segera" dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang tidak
dimaknai secara limitatif (memiliki batas waktu tegas) telah mereduksi
kewajiban negara dari "kewajiban menjamin keselamatan" (obligation of
result) menjadi sekadar "kewajiban berupaya" (obligation of conduct) yang
bergantung pada diskresi administratif.
31. Bahwa, ketidakjelasa kata "segera" menciptakan kondisi di mana warga
negara dipaksa memasuki "zona bahaya" (jalan rusak) tanpa jaminan
kapan bahaya tersebut akan dihilangkan. Hal ini merupakan bentuk
pembiaran negara (state omission) yang dilegalkan oleh undang-undang.
32. Bahwa, sepanjang kata "segera" tidak dimaknai dengan tenggat waktu
konkret (misalnya: 7 hari untuk penanganan darurat), maka norma a quo
telah gagal memberikan perlindungan (protection) dan rasa aman
(security) yang dijamin konstitusi, karena membiarkan ancaman maut
(death trap) mengintai pengguna jalan tanpa batas waktu yang jelas.
Pasal a quo Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai Secara Limitatif
Telah Melanggar Hak Warga Negara untuk Hidup Sejahtera, Bertempat
Tinggal, dan Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
33. Bahwa, tujuan dari UU LLAJ adalah memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib.
Menurut para Pemohon, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ
bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak konstitusionalitas warga
dalam mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan baik.
34. Bahwa, dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara menjamin hak-hak dasar setiap individu
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan."
29
35. Bahwa, kata “segera” dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273
ayat (1) UU LLAJ yang tidak memiliki kepastian hukum terkait tenggat
waktu Penyelenggara jalan dalam memperbaiki jalan akan mengakibatkan
banyak jalan yang rusak tidak kunjung diperbaiki. Hal itu menyebabkan
ketidaknyamanan dalam beraktivitas, yang warga negara akan kehilangan
hak konstitusionalnya untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan
hidup yang sehat.
36. Bahwa, berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang
merupakan kesatuan norma yang di mana apabila Penyelenggara Jalan
tidak bisa dengan segera memperbaiki jalan yang rusak wajib memberikan
tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu
pada jalan yang rusak tidak bisa menjadi solusi untuk mengatasi
problematika jalan rusak di Indonesia, sehingga norma Pasal 24 ayat (2)
tetap harus diberikan pemaknaan limitatif terkait pemberian tanda atau
rambu hingga dilakukan perbaikan. Pemberian tanda atau rambu pada
jalan yang rusak tetap tidak mengubah status jalan yang rusak untuk aman
dilewati. Jalan merupakan salah satu lingkungan yang menjadi salah satu
unsur yang tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat. Sehingga
perawatan jalan wajib menjadi prioritas bagi Penyelenggara Jalan untuk
menjamin hak warga negara hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Inkonstitusionalitas Frasa "Tidak Dengan Segera" dalam Pasal 273 ayat
(1) Akibat Pelanggaran Asas Lex Certa dan Ketiadaan Rujukan Waktu
yang Jelas
37. Bahwa, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ adalah ketentuan pidana. Dalam
hukum pidana, berlaku asas fundamental Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa (tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas). Frasa
"tidak dengan segera" dalam pasal a quo adalah norma yang kabur (vague
norm) dan sangat subjektif. Tidak ada ukuran baku dalam UU LLAJ
mengenai apa yang dimaksud dengan "segera" dalam konteks
pemidanaan. Kekaburan ini membuka ruang tafsir yang sewenang-
wenang bagi aparat penegak hukum. Seorang penyelenggara jalan bisa
saja dipidana karena baru memperbaiki jalan setelah 3 hari (dianggap tidak
30
segera), sementara di daerah lain baru dipidana setelah 1 tahun.
Ketidakpastian ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
38. Bahwa, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ sejatinya adalah "sanksi pamungkas"
(ultimum remedium) atas kelalaian kewajiban yang diatur dalam Pasal 24
ayat (1) UU LLAJ. Oleh karena itu, niat jahat (mens rea) dan perbuatan
pidana (actus reus) dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ harus digantungkan
pada batasan waktu kewajiban dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ. Tanpa
mengaitkan "segera" dengan batas waktu perbaikan di Pasal 24 ayat (1)
UU LLAJ, maka Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menjadi pasal karet yang
dapat menyasar siapa saja tanpa tolak ukur kesalahan yang jelas.
39. Bahwa, agar Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menjadi konstitusional dan
memiliki kepastian hukum, maka unsur waktu "segera" harus dimaknai
secara tegas merujuk pada telah lewatnya tenggat waktu kewajiban yang
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ. Dengan demikian, konstruksi
hukumnya
menjadi
jelas:
Apabila
Penyelenggara
Jalan
belum
memperbaiki jalan sampai batas waktu yang ditentukan (misalnya: akhir
tahun anggaran atau batas waktu dana taktis sesuai tafsir yang
dimohonkan pada Pasal 24 ayat 1) UU LLAJ, maka seketika itu juga unsur
"tidak dengan segera" terpenuhi, dan sanksi pidana dapat dijatuhkan.
Tafsir ini memberikan kepastian ganda: 1) Bagi Korban/Masyarakat: Ada
kepastian kapan mereka bisa menuntut pertanggungjawaban pidana
pejabat (yakni saat batas waktu perbaikan terlampaui). 2) Bagi
Penyelenggara Jalan: Ada kepastian hukum (due process) bahwa mereka
tidak akan dipidana selama masih dalam kurun waktu perbaikan yang
wajar sesuai Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ.
40. Bahwa ketidakjelasan kata “segera” tersebut nyata-nyata bertentangan
dengan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya
'kejelasan rumusan'. Pembentuk Undang-Undang telah lalai dalam
memilih diksi yang terukur, sehingga melahirkan norma yang multitafsir.
Dalam doktrin ilmu perundang-undangan, ketidakjelasan norma sanksi ini
mengakibatkan
ketidakpastian
hukum
(rechtsonzekerheid)
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
31
karena itu, intervensi Mahkamah diperlukan untuk memberikan batasan
tafsir yang konstitusional.
Pasal a quo Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai Secara Limitatif
Telah Melanggar Pemenuhan Perlindungan Warga Negara Sebagai
Bentuk Hak Asasi Manusia Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945
41. Bahwa, tujuan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) adalah memberikan
kepastian hukum dalam pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang tertib. Menurut para Pemohon, Pasal 24 ayat (1) dan
(2) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan
dengan prinsip pemenuhan hak konstitusional warga negara terkait
fasilitas jalan.
42. Bahwa, dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, negara menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana
yang telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan
bahwa
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah.”
43. Bahwa, kata “segera” dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273
ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) yang tidak memiliki kepastian
hukum terkait tenggat waktu penyelenggaraan jalan dan perbaikan jalan
yang rusak yang dapat mengancam keselamatan warga negara untuk
mendapatkan perlindungan dari rasa aman sebagai bentuk hak asasi
manusia.
44. Bahwa, berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang
merupakan kesatuan norma yang dimana apabila Penyelenggara Jalan
32
tidak bisa dengan segera memperbaiki jalan yang rusak wajib memberikan
tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Namun norma ini tidak
memberikan
pemenuhan
hak
akan
jaminan
perlindungan
dan
keselamatan, sebab dengan pemberian tanda atau rambu tersebut
pengguna jalan dan masyarakat tetap merasakan was-was dan khawatir
ketika melalui jalan yang rusak. Kondisi ini melanggar hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 terhadap pemenuhan
perlindungan warga negara sebagai bentuk hak asasi manusia.
45. Bahwa, di berbagai negara demokratis modern, dalil "keterbatasan
anggaran" (budgetary constraints) tidak lagi diterima sebagai alasan
pemaaf (defense) dalam kasus kelalaian negara merawat infrastruktur
publik yang membahayakan nyawa. Di negara India memiliki karakteristik
demografi dan ekonomi yang mirip dengan Indonesia, Mahkamah Agung
India telah menetapkan standar yurisprudensi yang sangat tinggi terkait
kewajiban negara. Dalam kasus Ratlam, Hakim V.R. Krishna Iyer
menegaskan prinsip monumental "The plea of financial inability cannot be
an excuse for disregarding statutory duties." (Dalil ketidakmampuan
finansial tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban undang-
undang). Mahkamah Agung India menafsirkan Article 21 Constitution of
India (Hak Hidup/Right to Life) mencakup hak atas jalan yang aman. Jika
negara lalai memperbaiki jalan dan menyebabkan kematian, hal itu bukan
sekadar kecelakaan biasa, melainkan pelanggaran HAM (Constitutional
Tort). Jika India sebagai negara berkembang bisa menerapkan standar ini
demi nyawa warganya, maka Indonesia melalui UUD NRI Tahun 1945
dalam Pasal 28A juga wajib menerapkan standar yang setara. (Lihat:
Muncipal Council, Ratlam v. Shri Vardhichand & Ors.)
46. Bahwa, resolusi keselamatan jalan standar global yang telah ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini tidak lagi menoleransi
kematian di jalan raya sebagai "takdir", melainkan sebagai kegagalan
sistem. PBB mendeklarasikan bahwa kematian akibat kecelakaan lalu
lintas dapat dicegah. Prinsip Safe System menekankan bahwa manusia
bisa berbuat salah (human error), tetapi infrastruktur jalan harus toleran
terhadap kesalahan (forgiving roads). Jalan yang berlubang dan tidak
diperbaiki adalah bentuk infrastruktur yang tidak memaafkan dan
33
bertentangan dengan target Sustainable Development Goals (SDG) 3.6.
Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi berbagai komitmen
keselamatan global. Membiarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 273
ayat (1) UU LLAJ menjadi pasal karet yang tidak efektif adalah bentuk
pengingkaran terhadap komitmen internasional dan pengabaian terhadap
standar keselamatan modern. (Lihat: Road Safety: Considerations in
Support of the 2030).
Kerugian dan Dampak Yang Ditimbulkan Apabila Pasal a quo Tetap
Diberlakukan Sepanjang Kata “Segera” Tidak Dimaknai Dengan Tenggat
Waktu
47. Bahwa, internal yang lebih ketat dan terukur, termasuk target waktu
penanganan lubang. Hal ini tertuang dalam kontrak konsesi dan prosedur
operasional standar (SOP) internal operator di Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Marga. Perincian dari target waktu tersebut
terbagi menjadi beberapa waktu yang didasarkan oleh seberapa rusaknya
jalan, di antara lain, waktu perbaikan jalan berlubang maksimal 7 hari, jalan
yang retak maksimal 14 hari, jalan yang amblas maksimal 7 hari sejak
kerusakan teridentifikasi. Ketentuan tenggat waktu tersebut menunjukkan
bahwa Penyelenggara jalan secara teknis dimungkinkan diberi waktu yang
jelas dan terukur. Apabila Pasal a quo tetap diberlakukan dengan kata
“segera” tanpa dimaknai dengan tenggat waktu yang konkret, maka akan
menimbulkan untuk penundaan perbaikan dan berpotensi membahayakan
pengguna jalan. Adanya contoh tenggat waktu tersebut standar waktu
penanganan kerusakan tidak hanya layak diterapkan pada jalan tol atau
rusak jalan tertentu, melainkan dapat diterapkan pada seluruh
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (Bukti P-10)
48. Bahwa, untuk membuktikan hal tersebut, para Pemohon telah
menghimpun beberapa bukti adanya kecelakaan di wilayah Indonesia
yang disebabkan oleh jalan yang rusak:
1) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Tulungagung yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 24 Mei 2021 di mana terjadi kecelakaan tunggal hingga
menimbulkan korban jiwa, yang mana korban terjatuh dan terpental
34
akibat menghindari aspal jalan yang rusak di Kecamatan Ngantru,
Kabupaten Tulungagung. (Lihat: Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di
Tulungagung Tewas Terpental - KORLANTAS POLRI).
2) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Tulungagung yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 14 Januari 2024 di mana terjadi kecelakaan yang melibatkan
kendaraan motor dan mini bus. Kecelakaan terjadi karena pengendara
motor menghindari jalan yang berlubang hingga menimbulkan korban
jiwa di ruas jalan umum Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.
(Lihat: Hindari Jalan Berlubang, Pengendara PCX di Tulungagung
Tewas Tabrak Minibus).
3) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Tulungagung yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 7 November 2022 di mana terjadi kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara motor mengalami
lepas kendali jatuh saat melintas jalan berlubang sehingga
mengakibatkan kondisi patah kaki sebelah kanan. Di daerah jalan raya
Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
(Lihat: Lagi, Jalan Berlubang Makan Korban di Tulungagung -
jatimtimes.com).
4) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Tulungagung yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 9 September 2022, terjadi kecelakaan yang melibatkan
kendaraan bermotor dan mobil Pick Up, diduga pengendara motor
menghindari jalan yang berlubang dan kehilangan kendali sampai
melewati marka tengah jalan hingga menimbulkan korban jiwa. Di
daerah jalan raya Pelem, Kecamatan Campurdarat Kabupaten
Tulungagung.
(Lihat:
Karena
Menghindari
Jalan
Berlubang,
Pengendara Motor Ditabrak Mobil Pick Up - Berita terbit).
5) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Tulungagung yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 29 Mei 2022, terjadi kecelakaan karena pengendara motor
terjatuh menghindari jalan yang berlubang dengan kecepatan tinggi
yang mengakibatkan korban jiwa. Di daerah Desa Tugu, Kecamatan
35
Rejotangan Kabupaten Tulungagung. (Lihat: Jatuh Akibat Jalan
Berlubang di Desa Tugu Tulungagung, Pengendara Motor Meninggal
Dunia - Realitas Online).
6) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Bandar Lampung
yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana
pada tanggal 9 Maret 2025, dari Bandar Lampung menuju Bandar
Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan memiliki lubang
berdiameter 10-50 cm dan kedalaman 10-30 cm, selama 3 bulan
terakhir sudah ada belasan pengendara sepeda motor yang jatuh
akibat tergelincir di jalan yang berlubang. Di daerah jalan lintas
Sumatera di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (Lihat:
Banyak Jalan Rusak di Lampung, Nyawa Pengendara Jadi Taruhan).
7) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di kota Bogor yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 28 November 2025, dimana terjadi kecelakaan di seberang
Kantor Damkar Sektor Yasmin arah Bubulak, korban diduga kurang
konsentrasi dan menghantam jalan yang berlubang hingga terjatuh
dan mengakibatkan luka berat di jalan KH. Abdullah Bin Nuh,
Kecamatan Barat Kota Bogor. (Lihat: Pemotor Wanita Kecelakaan
Hantam Jalan Berlubang di Bogor, Alami Luka Berat).
8) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Jakarta yang
menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil, sebagaimana pada
tanggal 13 Maret 2018. Kecelakaan tersebut terjadi karena
pengendara motor terperosok lubang hingga terjatuh kebagian sisi
kanan jalan, lalu terlintas roda kendaraan Light Truck yang
mengakibatkan luka pecah bagian kepala. Di jalan Rengroat Kamal
Raya Cengkareng Jakarta Barat. (Lihat: Sederet Kasus Kecelakaan di
Jakarta Akibat Jalan Berlubang | kumparan.com).
9) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak di Sumatera Barat
yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil, sebagaimana pada
tanggal 28 Maret 2025. Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan aspal
jalan yang sudah hancur dan berlubang, kondisi sebagian badan jalan
juga sudah sempit karena bagian pinggiran badan jalan yang sudah
rusak yang mengakibatkan seorang pengendara Ibu dan Anak
36
mengalami luka berat. Di ruas jalan Desa Silam, Kecamatan Kuok-
Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
(Lihat: Pemudik Rohul-Sumbar Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak Demi
Bertemu Keluarga - cakaplah.com - Berpikir Berbuat Bercakap).
10) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak di Sulawesi
Tenggara yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil,
sebagaimana pada tanggal 12 Juni 2024. Kecelakaan tersebut terjadi
saat korban mengendarai motor dan terjatuh saat menghindari lubang
besar pada jalan, hingga helm yang digunakan terlepas dari kepalanya
sehingga mengakibatkan luka-luka. Di jalan THR Kota Kendari,
Sulawesi Tenggara. (Lihat: Jalan Rusak dan Berlubang di Kendari,
LPP TIPIKOR-Sultra: Ancaman Keselamatan Pengendara dan
Tanggung Jawab Pemerintah - Kongkritpost.com).
11) Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak di Wonorejo
Sumbergempol dimana Pemohon II pernah tergelincir di daerah yang
sama dengan titik lokasi yang berbeda, yang menyebabkan kerugian
materiil dan imateriil, sebagaimana pada tanggal 19 Desember 2025
terjadi kecelakaan yang menyebabkan tiga kendaraan yang
mengalami kendaraan terdampak kecelakaan sepeda motor jenis
Honda Supra X 125 yang dikendarai pemuda bernama JK warga
Wonorejo, berjalan dari arah selatan ke arah utara saat melewati jalan
berlubang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan
kendali dan oleng ke kanan jalan sehingga bertabrakan dengan
kendaraan SPM Honda Beat yang dikendarai oleh DIP warga Pucung
Kidul berjalan dari arah utara ke arah selatan yang menyebabkan DIP
mengalami luka patah tangan kiri dan dirawat di RS. Iskak
Tulungagung, sedangkan JK mengalami lecet dan dirawat ke
Puskesmas Sumbergempol. Di jalan masuk Desa Wonorejo,
Kecamatan
Sumbergempol,
Kabupaten
Tulungagung.
(Lihat:
Jatimtimes - Berita Terkini Jawa Timur | Informasi Terbaru dan
Terpercaya). Akibat jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki
menyebabkan beberapa kali kecelakaan di wilayah tersebut, di mana
pasca kecelakaan akibat jalan rusak pada 19 Desember 2025, warga
37
sekitar yang merasa geram melakukan aksi penambalan jalan
berlubang di wilayah tersebut (Lihat: Instagram).
49. Bahwa, untuk membuktikan hal tersebut, para Pemohon telah
menghimpun beberapa bukti adanya aksi demo sebagai bentuk keresahan
pengguna jalan dan masyarakat Indonesia terkait jalan yang rusak:
1) Masyarakat Tulungagung pernah melakukan aksi demo sebagai
bentuk keresahan akibat perbaikan jalan yang tidak segera dilakukan.
Pada tanggal 15 September 2025, ratusan warga Desa Wonorejo,
Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
mendatangi gedung DPRD Tulungagung dengan menuntut perbaikan
jalan desa di wilayah setempat yang sudah rusak parah selama 20
tahun. Aksi protes ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan oleh
masyarakat Tulungagung, yang di mana setahun sebelumnya warga
desa Wonorejo juga pernah menyuarakan tuntutan serupa disertai
ancaman keras berupa blokade aktivitas di Waduk Wonorejo dan
penghentian pembayaran pajak negara dan pemerintah daerah hingga
tuntutan yang diajukan terpenuhi. (Lihat: Jalan Rusak Tak Tersentuh,
Warga Tulungagung "Serbu" DPRD dengan Pikap Sapi - ajttv.com)
dan 20 Tahun Jalan Rusak, Warga Tulungagung Geruduk DPRD
Tuntut Perbaikan).
2) Masyarakat Tulungagung dan sejumlah mahasiswa yang tergabung
dalam organisasi GMNI pernah melakukan aksi demo karena
infrastruktur jalan yang tidak kunjung diperbaiki. Pada tanggal 25 Mei
2022, di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
Timur. (Lihat: Klaim Telan Banyak Korban, Teatrikal Kecelakaan Lalu
Lintas Warnai Aksi GMNI Tulungagung - malangtimes.com)
3) Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Cirebon menggelar demo
sebagai bentuk unjuk rasa atas hilangnya kesabaran warga karena
merasa dinomorduakan oleh Pemerintah Daerah Cirebon karena
infrastruktur jalan yang rusak parah tidak segera diperbaiki. Bahkan,
sebagian warga melakukan aksi simbolik dengan menabur ikan lele,
puluhan warga ikut menceburkan diri dan bercampur lumpur di lubang
jalan. Pada tanggal 12 April 2025, di sepanjang jalan Raya Gebang
38
sampai Pabuaran, Babakan. (Lihat: Demo Jalan Rusak, Warga
Cirebon Ancam Memisahkan Diri dari Jabar).
4) Masyarakat di wilayah Sumatera Selatan menggelar demo sebagai
kekecewaan
terhadap
lambatnya
respons
pemerintah
dalam
menangani kerusakan jalan, masa menuntut untuk mempercepat
perbaikan jalan yang rusak parah di Kecamatan Gandus yang telah
mengalami kerusakan selama empat tahun terakhir. Pada tanggal 16
Desember 2024, di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan. (Lihat:
Ratusan Warga Gandus Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut
Perbaikan Jalan Rusak - RMOLSUMSEL.ID).
5) Masyarakat di wilayah Jawa Barat, Sukabumi yang melakukan aksi
demonstrasi akibat jalan rusak di sepanjang ruas jalan kampung
Cicatih pada pagi hari. Aksi demo dilakukan dengan cara memblokade
jalan, hingga membakar ban dan menanam pohon pisang di tengah
jalan. Warga merasa kesal karena jalan Kabupaten, yang
menghubungkan antara Kecamatan tersebut sudah lama tak pernah
diperbaiki. Di mana kondisi jalan tersebut berlubang dan memiliki aliran
yang jelek, sehingga saat terjadi hujan jalan dititik jembatan mengalami
banjir, tidak sedikit pengendara roda 2 yang melintas banyak
mengalami kecelakaan. Menurut kepala Desa setempat, perbaikan
jalan dilakukan terakhir pada Tahun 2017, sehingga sudah 5 tahun
lebih tidak ada perbaikan jalan kembali. Pada tanggal 22 Agustus
2023, di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat. (Lihat: Demo Jalan Rusak Warga Blokade
Jalan Hingga Bakar Ban).
6) Masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara menggelar aksi protes
dilatarbelakangi kondisi jalan poros Lambuya Motaha yang telah
mengalami kerusakan parah selama puluhan tahun tanpa perbaikan.
Warga menilai pemerintah terkesan abai terhadap infrastruktur vital
yang menghubungkan antar wilayah itu. Dengan aksi blokade jalan
bukan bentuk anarkisme, melainkan ungkapan frustrasi warga atas
kondisi jalan yang membahayakan dan menghambat aktivitas ekonomi
masyarakat. Pada tanggal 27 Juli 2025, di wilayah Sulawesi Tenggara.
(Lihat: Bidikhukumnews.com – Pemersatu Aspirasi Hukum Bangsa).
39
7) Masyarakat di wilayah Jember Selatan melakukan aksi turun ke jalan
dan menutup akses jalan Puger menuju Kabupaten Jember Jawa
Timur. Hal ini bukanlah aksi pertama kali dilakukan, akan tetapi
rangkaian aksi yang dimulai pada 3 Desember 2024 lalu dan kebetulan
bersamaan dengan adanya warga terlindas oleh truk kendaraan, aksi
kali ini rangkaian beberapa aksi sebelumnya karena sudah banyak
korban berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang
diduga diakibatkan oleh kendaraan besar menyalahi aturan. Pada
tanggal 8 Januari 2025 di Jember Selatan. (Lihat: RRI.co.id - Ratusan
Warga Jember Selatan Protes Blokade Jalan Rusak).
8) Masyarakat di wilayah Kediri, Jawa Timur melakukan aksi demo,
karena warga yang menagih janji perbaikan jalan desa yang sudah
rusak pada 2020 sedikitnya 25 warga yang berkumpul di sekitar
jalanan yang rusak. Mereka melakukan aksi tanam pohon pisang dan
ban bekas di sekitar jalan yang rusak, kerusakan jalannya sejauh 1,3
kilometer. Selain berlubang, aspalnya juga terkikis. Pada tanggal 4
November 2025 di Kediri Dusun Kerep, Desa Pojok Kecamatan Wates.
(Lihat: Warga Desa Pojok di Wates Kediri Protes Jalan Rusak Tak
Kunjung Diperbaiki - Radar Kediri).
9) Masyarakat di wilayah Sumatera Utara menuntut pemerintah
Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumatera Utara segera
melakukan perbaikan jalan rusak yang ada di Kecamatan Galang,
dalam aksi ini warga mengusung poster bertuliskan kecaman pada
pemerintah dan mendesak perbaikan jalan dilakukan. Aksi ini sempat
mengakibatkan truk tak berani melintas karena mengakibatkan
kemacetan, hal ini karena bentuk protes warga atas kondisi jalan rusak
parah yang sudah lama tanpa perbaikan. Pada tanggal 27 Juli di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Pekan, Kecamatan Galang
Kabupaten Deli Serdang. (Lihat: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki,
Warga Deliserdang Unjukrasa | Metro Online).
IV.
Petitum
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
demikian, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
40
1.
Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
2.
Menyatakan kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai: “Dalam waktu paling lambat sesuai standar
pelayanan
minimal
yang
ditetapkan,
atau
selambat-lambatnya
diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana
pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat.”
3.
Menyatakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“Wajib dilakukan seketika saat kerusakan diketahui atau diterima
laporannya, dengan memasang tanda atau rambu yang sesuai standar
teknis keselamatan, terlihat jelas pada siang dan malam hari, serta
bersifat sampai selesainya perbaikan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1)”
4.
Menyatakan frasa “tidak dengan segera” dalam Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “telah melampaui batas
waktu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).”
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
41
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Rawat Inap dan Rawat Jalan Pemohon I;
7.
Bukti P-7
: Foto Kerusakan Kendaraan Pemohon I;
8.
Bukti P-8
: Foto Jalan Rusak di Daerah Sumbergempol, Tulungagung
yang Menyebabkan Kendaraan Pemohon II Pecah Ban;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan
Pemilikan Jalan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Prosedur Operasional Standar (SOP) Pekerjaan
Umum
(PU)
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Jasa Raharja Nomor PL/R/766/2025,
bertanggal 15 Mei 2025;
13. Bukti P-13
: Fotokopi pengaduan jalan rusak di wilayah Tulungagung
kepada pihak-pihak terkait;
14. Bukti P-14
: Foto Perbaikan Jalan di daerah Tapan Kedungwaru setelah
Pemohon III melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16
Tahun
2018
tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
42
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
43
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
44
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang
menyatakan sebagai berikut
Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009:
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan
yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009:
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi
tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009:
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian konstitusional karena
berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
akibat kerusakan jalan di Kabupaten Tulungagung, sehingga Pemohon I
mengalami kecelakaan karena lubang jalan yang tidak diperbaiki tanpa rambu
peringatan yang memadai. Hal ini menyebabkan Pemohon I harus menjalani
rawat inap di RSUD Dr. Iskak Tulungagung selama 3 (tiga) hari dan rawat jalan
selama 7 (tujuh) hari [vide Bukti P-6], bahkan motor Pemohon I pun mengalami
kerusakan [vide Bukti P-7]. Pemohon I telah melaporkan kerusakan jalan
tersebut melalui ulasan Google Maps Dinas PUPR [vide Bukti P-13], namun
upaya tersebut sia-sia.
45
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-4]. Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 akibat
kerusakan jalan di daerah Sumbergempol, Tulungagung yang tidak diperbaiki,
sehingga Pemohon II mengalami insiden pecah ban dan hampir terjatuh [vide
Bukti P-8]. Pemohon II pun telah melapor kerusakan jalan tersebut melalui email
PUPR [vide Bukti P-13], namun tidak memperoleh tanggapan sesuai harapan.
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-5]. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara sistemik dan
ekonomis karena berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 yang menghambat usaha grosir Pemohon III untuk
melakukan pendistribusian barang secara rutin. Berlakunya pasal-pasal
tersebut menyebabkan keterlambatan pengiriman barang, merusak kredibilitas
usaha, dan penyusutan nilai kendaraan bermotor Pemohon III secara tidak
wajar, sehingga Pemohon III harus menanggung biaya perawatan ekstra untuk
kendaraannya. Pemohon III pun telah melaporkan kerusakan jalan di daerah
TapanKedungwaru melalui laman Lapor.go.id dan Aplikasi Jalan Kita [vide Bukti
P-13 dan Bukti P-14]. Meskipun laporan di Aplikasi Jalan Kita ditanggapi, namun
perbaikan jalan yang dilakukan hanya berupa “penanganan sementara”,
sehingga jalan rusak kembali.
6. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak mengatur secara jelas
standar ketepatan waktu untuk memperbaiki jalan yang rusak. Bahkan, kata
“segera” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009
menyebabkan penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak,
sehingga kondisi jalan dibiarkan rusak berlarut-larut yang mengakibatkan
korban kecelakaan. Hubungan sebab-akibat kerugian hak konstitusional para
Pemohon semakin jelas akibat tidak dilaksanakannya Pasal 24 ayat (2) UU
22/2009, sehingga Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak mendapatkan
peringatan dini akan adanya bahaya. Menurut Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, semestinya Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 berfungsi sebagai “jaring
pengaman” dengan kewajiban memasang rambu-rambu. Terlebih lagi, kerugian
46
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak terpulihkan karena
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang mengatur sanksi pidana tidak dapat
terimplementasikan karena kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009
bersifat multitafsir, sehingga penyelenggara jalan tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana dengan dalih “sedang proses” atau “belum ada
anggaran”.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
dan bukti-bukti yang diajukan, serta fakta persidangan, berkenaan dengan
pengujian Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang telah dapat membuktikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya
potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
dikarenakan Pemohon I dan Pemohon II pernah mengalami kecelakaan akibat
kerusakan jalan, dan usaha Pemohon III pun terhambat akibat kerusakan jalan.
Sebagai pengguna jalan, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berhak untuk
menggunakan fasilitas jalan yang aman, selamat, tertib, dan terlindungi dari
gangguan kecelakaan dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Oleh karena itu,
apabila permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dikabulkan, maka
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami maupun yang potensial dialami
oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dikabulkan maka tidak akan terjadi
atau tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berkenaan dengan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU
22/2009, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
47
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, yang menurut
para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU
22/2009 menimbulkan celah hukum, karena tidak memberikan kepastian
tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak, sehingga berpotensi
meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, Pasal 24
ayat (1) UU 22/2009 tidak memiliki kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai
“Penyelenggara Jalan wajib segera (dalam waktu yang patut sesuai dengan
skala prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan
patut untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan
kecelakaan Lalu lintas”.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009
menyebabkan gugurnya kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki
jalan yang rusak hanya dengan memasang rambu “hati-hati jalan rusak”.
Menurut para Pemohon, hal ini berarti penyelenggara jalan memindahkan
tanggung jawab keselamatan kepada warga negara sebagai pengguna jalan
dengan memasang rambu pada jalan yang rusak. Oleh karena itu, menurut para
Pemohon, Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 tidak memiliki kepastian hukum
sepanjang tidak dimaknai, “Wajib dilakukan seketika saat kerusakan diketahui
atau diterima laporannya, dengan memasang tanda atau rambu yang sesuai
standar teknis keselamatan, terlihat jelas pada siang dan malam hari, serta
bersifat sampai selesainya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
3. Bahwa menurut para Pemohon, kata “tidak dengan segera” dalam Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 mengakibatkan pelanggaran asas “lex certa” dan
menimbulkan kekaburan karena tidak adanya parameter menyangkut apa yang
dimaksud “segera” dalam konteks pemidanaan. Oleh karena itu, Pasal 273 ayat
(1) UU 22/2009 tidak mempunyai kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera (dalam waktu yang
patut sesuai dengan skala prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran
48
tahun berjalan) dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
Kecelakaan Lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Menyatakan kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang
ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran
berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap
darurat.”
2. Menyatakan Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Wajib dilakukan
seketika saat kerusakan diketahui atau diterima laporannya, dengan
memasang tanda atau rambu yang sesuai standar teknis keselamatan, terlihat
jelas pada siang dan malam hari, serta bersifat sampai selesainya perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
3. Menyatakan kata “tidak dengan segera” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang
tidak dimaknai: “telah melampaui batas waktu perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Januari
2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
49
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan para
Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada urgensi dan
relevansinya lagi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan a quo,
terhadap permohonan pengujian a quo, Mahkamah ternyata telah pernah memutus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2022
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009. Oleh karena
itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan para
Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XX/2022 menguji frasa “penyelenggara
negara” dalam norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dalam amar putusannya Mahkamah
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Sementara itu,
dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian frasa “tidak
dengan segera” dengan menggunakan dasar pengujiannya berupa Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, meskipun dalam permohonan pengujian norma Pasal 273
50
ayat (1) UU 22/2009 terdapat satu dasar pengujian yang sama dengan yang
diajukan pada Permohonan Nomor 98/PUU-XX/2022, namun oleh karena terdapat
alasan yang berbeda maka terlepas secara substansial permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK
dan Pasal 72 PMK 7/2025, telah ternyata terdapat perbedaan alasan dalam
mengajukan pengujian norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang telah diputus
oleh Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat terhadap norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 dapat dimohonkan
pengujian kembali, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 yang menurut para Pemohon tidak mempunyai kepastian
hukum, karena kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009 menimbulkan
celah hukum yang disebabkan tidak adanya kepastian tenggat maksimal
pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak dan kata “tidak dengan segera” dalam
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 mengakibatkan pelanggaran asas “lex certa” dan
menimbulkan kekaburan, dengan pertimbangan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama alasan-alasan
permohonan (posita) dan hal-hal yang dimintakan (petitum) kepada Mahkamah
berkenaan dengan pengujian Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009, setelah Mahkamah
kaitkan dengan pokok yang dimohonkan kepada Mahkamah, substansi posita dan
petitum, Mahkamah menemukan fakta adanya pertentangan antara posita dan
petitum. Dalam posita permohonan, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 24 ayat (1)
UU 22/2009 tidak memiliki kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai
“Penyelenggara Jalan wajib segera (dalam waktu yang patut sesuai dengan skala
prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan patut untuk
segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu
lintas” [vide Permohonan hlm. 18-19]. Namun, dalam petitum permohonan, para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan kata “segera” dalam Pasal 24
ayat (1) UU 22/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
51
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Dalam waktu paling lambat sesuai
standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan
pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau
dana tanggap darurat” [vide Permohonan hlm. 41].
[3.11.2] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama alasan-alasan
permohonan (posita) dan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah berkenaan
dengan pengujian Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, setelah Mahkamah kaitkan
dengan pokok yang dimohonkan kepada Mahkamah, substansi posita dan petitum,
Mahkamah menemukan fakta adanya pertentangan antara posita dan petitum.
Dalam posita permohonan, para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 273 ayat (1)
UU 22/2009 tidak mempunyai kepastian hukum sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera (dalam waktu yang patut sesuai
dengan skala prioritas keselamatan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan) dan
patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009, sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” [vide Permohonan hlm. 19]. Namun dalam
petitum permohonan, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan kata
“tidak dengan segera” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, “telah
melampaui batas waktu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)”
[vide Permohonan hlm. 42].
[3.11.3] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, ketentuan Pasal 68 huruf a
PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas
atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan
dalam posita dengan Petitum”. Setelah mencermati secara saksama antara posita
dan petitum permohonan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.11.1] dan Sub-paragraf [3.11.2] dan ketentuan Pasal 68 huruf a PMK 7/2025,
oleh karena terdapat perbedaan dan ketidaksesuaian antara alasan-alasan
permohonan (posita) dengan yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka
tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
52
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU
22/2009 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon mengenai persoalan norma Pasal 24 ayat (2) UU
22/2009 yang dianggap menyebabkan gugurnya kewajiban penyelenggara jalan
untuk memperbaiki jalan yang rusak hanya dengan memasang rambu terhadap
jalan yang rusak. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanda
atau rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang sangat penting
untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna
jalan yang dapat digunakan dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduannya. Apabila terdapat jalan yang rusak maka penyelenggara jalan wajib
memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009.
Namun demikian, hal yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan
Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 dapat menggugurkan kewajiban penyelenggara jalan
untuk memperbaiki jalan yang rusak, sehingga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, untuk menekan angka kecelakaan
lalu lintas diperlukan upaya yang komprehensif, antara lain melalui upaya
pencegahan yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan,
sarana dan prasarana jalan. Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan
menekan angka kecelakaan dibutuhkan dana preservasi jalan yang hanya
digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan
yang dikelola oleh Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi jalan [vide Penjelasan UU
22/2009]. Anggaran perbaikan jalan pun melibatkan dana nasional yang dikelola
oleh kementerian yang mengurusi bidang pekerjaan umum. Persoalan yang sering
dihadapi adalah keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan rusak. Namun
demikian, ketiadaan atau keterbatasan anggaran bukanlah alasan pembenar yang
dapat menggugurkan kewajiban penyelenggara jalan untuk membiarkan kondisi
jalan berbahaya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009
merupakan langkah alternatif untuk memberikan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak guna memberikan peringatan kepada pengguna jalan. Dengan kata lain,
53
apabila anggaran tidak ada atau tidak mencukupi untuk memperbaiki jalan,
penyelenggara
jalan
setidak-tidaknya
telah
melakukan
kewajiban
untuk
mengamankan kondisi jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Pengguna
jalan pun sudah sepatutnya memperhatikan rambu-rambu di jalan, terutama
terhadap tanda adanya jalan yang rusak guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Meskipun Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 merupakan langkah preventif bagi
penyelenggara jalan guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan, sehingga tidak
ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009, hal
tersebut juga disadari oleh para Pemohon yang menyatakan tidak berkehendak
untuk membatalkan norma pasal a quo, namun dimohonkan untuk diselamatkan
dalam praktiknya [vide Permohonan hlm. 24]. Terlebih dalam posita, para Pemohon
juga menegaskan mengenai pentingnya pemasangan tanda atau rambu yang
sesuai standar teknis keselamatan sehingga terlihat jelas pada siang dan malam
hari sampai selesainya perbaikan jalan [vide Permohonan hlm. 19]. Namun
demikian, terlepas dari persoalan yang dimohonkan para Pemohon berkenaan
dengan norma Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 yang dinilai Mahkamah merupakan
persoalan
implementasi
norma,
namun
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mengingatkan
Pemerintah
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah
agar
memprioritaskan anggaran atau dana preservasi jalan untuk sesegera mungkin
melakukan perbaikan jalan yang rusak karena kerusakan jalan merupakan masalah
keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang mendesak dan dapat
membahayakan warga negara sebagai pengguna jalan. Dengan demikian, dalil
permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata dalil para Pemohon mengenai norma Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Sementara
itu, norma Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 tidak melanggar jaminan, perlindungan,
hak hidup sejahtera, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 24 ayat (2) UU
22/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum.
54
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 kabur atau tidak jelas (obscuur);
[4.4]
Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (2) UU
22/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1)
dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak
dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
55
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 13.49 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
56
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
43
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
44
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang
menyatakan sebagai berikut
Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009:
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan
yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009:
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi
tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009:
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian konstitusional karena
berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
akibat kerusakan jalan di Kabupaten Tulungagung, sehingga Pemohon I
mengalami kecelakaan karena lubang jalan yang tidak diperbaiki tanpa rambu
peringatan yang memadai. Hal ini menyebabkan Pemohon I harus menjalani
rawat inap di RSUD Dr. Iskak Tulungagung selama 3 (tiga) hari dan rawat jalan
selama 7 (tujuh) hari [vide Bukti P-6], bahkan motor Pemohon I pun mengalami
kerusakan [vide Bukti P-7]. Pemohon I telah melaporkan kerusakan jalan
tersebut melalui ulasan Google Maps Dinas PUPR [vide Bukti P-13], namun
upaya tersebut sia-sia.
45
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-4]. Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 akibat
kerusakan jalan di daerah Sumbergempol, Tulungagung yang tidak diperbaiki,
sehingga Pemohon II mengalami insiden pecah ban dan hampir terjatuh [vide
Bukti P-8]. Pemohon II pun telah melapor kerusakan jalan tersebut melalui email
PUPR [vide Bukti P-13], namun tidak memperoleh tanggapan sesuai harapan.
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-5]. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara sistemik dan
ekonomis karena berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 yang menghambat usaha grosir Pemohon III untuk
melakukan pendistribusian barang secara rutin. Berlakunya pasal-pasal
tersebut menyebabkan keterlambatan pengiriman barang, merusak kredibilitas
usaha, dan penyusutan nilai kendaraan bermotor Pemohon III secara tidak
wajar, sehingga Pemohon III harus menanggung biaya perawatan ekstra untuk
kendaraannya. Pemohon III pun telah melaporkan kerusakan jalan di daerah
TapanKedungwaru melalui laman Lapor.go.id dan Aplikasi Jalan Kita [vide Bukti
P-13 dan Bukti P-14]. Meskipun laporan di Aplikasi Jalan Kita ditanggapi, namun
perbaikan jalan yang dilakukan hanya berupa “penanganan sementara”,
sehingga jalan rusak kembali.
6. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak mengatur s
