PUU
Tahun 2025
248/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Pemohon: Beryl Hamdi Rayhan
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 20/2003, UU 23/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 248/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Beryl Hamdi Rayhan
Pekerjaan
: Guru
Alamat
: Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
10 Desember 2025, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
253/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Desember 2025 dengan Nomor
248/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
DASAR PERMOHONAN
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia
adalah negara hukum";
2
3. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan";
4. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya";
5. UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa";
II. ALASAN PERMOHONAN
1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam
memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup,
sehingga perlu penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup
sebagai kurikulum wajib.
2. Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan
mengurangi dampak perubahan iklim.
3. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan
kebutuhan zaman dan tantangan global, termasuk perubahan iklim dan
keberlanjutan lingkungan.
4. Penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup dapat membantu
meningkatkan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa.
5. Pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan.
6. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus mencakup aspek-aspek
penting seperti pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, dan
pendidikan kewirausahaan.
7. Penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup dapat membantu
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keanekaragaman
hayati dan ekosistem.
8. Pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.
9. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan
kebutuhan industri dan dunia kerja, termasuk kebutuhan akan tenaga kerja
yang memiliki kesadaran lingkungan.
3
10. Penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup dapat membantu
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup
untuk generasi masa depan.
Kewajiban Mata Kuliah Karir & Kewirausahaan serta Pendidikan
Lingkungan Hidup Untuk Pendidikan Tinggi
1. Mata kuliah Karir & Kewirausahaan harus menjadi mata yang wajib di
perguruan tinggi, untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa
dalam berwirausaha.
2. Mata kuliah Pendidikan Lingkungan Hidup harus menjadi mata yang wajib
di perguruan tinggi, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa
tentang lingkungan hidup.
3. Perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan
kewirausahaan dalam kurikulumnya, untuk meningkatkan kesadaran dan
kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup.
III. PERMOHONAN
Dengan ini, Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk:
1. Menguji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan
Nasional [Sic!] terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 37 terkait kurikulum
pendidikan dasar dan menengah.
2. Menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak
memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang
lingkungan hidup.
3. Memerintahkan kepada pemerintah untuk merevisi kurikulum pendidikan
dasar dan menengah, untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan
lingkungan hidup sebagai kurikulum wajib.
4. Memerintahkan kepada pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah Karir &
Kewirausahaan serta Pendidikan Lingkungan Hidup di perguruan tinggi.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-2, namun tidak disahkan dalam persidangan karena tidak dibubuhi meterai yang
cukup sebagai alat bukti yang sah, sebagai berikut:
4
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Usulan Bab Pelajaran, Mata Pelajaran Pendidikan
Lingkungan Hidup;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Bukti Akibat Pengetahuan Lingkungan Hidup yang
rendah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
5
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 37 UU
20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan,
tertanggal 10 Desember 2025. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 253/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tanggal 10 Desember 2025, permohonan
a quo telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIIII/2025, tanggal
10 Desember 2025;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon ihwal permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Desember 2025, hlm. 9-16].
Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan
hukum acara, Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Desember 2025, yaitu hingga
paling lama tanggal 30 Desember 2025, pukul 12.00 WIB. Namun demikian, hingga
batas waktu dimaksud, Pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, pukul 14.15 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan. Namun demikian, pada Sidang Pendahuluan dengan
agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak hadir sekalipun Mahkamah
telah memanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran Pemohon tersebut tidak pula
disampaikan dengan alasan yang sah dan patut menurut hukum.
6
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sekalipun Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Pemohon, sesuai dengan
ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025 dimaksud, meskipun Pemohon tidak hadir pada Sidang Pendahuluan
dengan agenda penyerahan pokok-pokok perbaikan dan pengesahan alat bukti,
Mahkamah memeriksa permohonan berdasarkan permohonan awal;
Bahwa setelah mempelajari secara saksama perihal permohonan awal
dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon adalah berupa bukti surat/tulisan tidak dibubuhi meterai yang cukup
sebagai alat bukti yang sah. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud,
sekalipun Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun karena
secara faktual permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
syarat permohonan pengujian undang-undang, sehingga tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi
syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
7
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.16 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
8
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
5
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 37 UU
20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan,
tertanggal 10 Desember 2025. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 253/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tanggal 10 Desember 2025, permohonan
a quo telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIIII/2025, tanggal
10 Desember 2025;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon ihwal permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Desember 2025, hlm. 9-16].
Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan
hukum acara, Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Desember 2025, yaitu hingga
paling lama tanggal 30 Desember 2025, pukul 12.00 WIB. Namun demikian, hingga
batas waktu dimaksud, Pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, pukul 14.15 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan. Namun demikian, pada Sidang Pendahuluan dengan
agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak hadir sekalipun Mahkamah
telah memanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran Pemohon tersebut tidak pula
disampaikan dengan alasan yang sah dan patut menurut hukum.
6
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sekalipun Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Pemohon, sesuai dengan
ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025 dimaksud, meskipun Pemohon tidak hadir pada Sidang Pendahuluan
dengan agenda penyerahan pokok-pokok perbaikan dan pengesahan alat bukti,
Mahkamah memeriksa permohonan berdasarkan permohonan awal;
Bahwa setelah mempelajari secara saksama perihal permohonan awal
dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon adalah berupa bukti surat/tulisan tidak dibubuhi meterai yang cukup
sebagai alat bukti yang sah. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud,
sekalipun Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun karena
secara faktual permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
syarat permohonan pengujian undang-undang, sehingga tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi
syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
7
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
