PUU
Tahun 2025
247/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 7/2023, UU 1/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 247/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Maya Novita Sari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Bungur RT 001/RW 002 Desa Bungur
Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung
sebagai ------------------------------------------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
:
Cahya Camila Evanglin
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Sekarsari RT 004/RW 001 Desa Tunggulsari,
Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Putri Tania Rahmadani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun
Sumberasri
RT
002/RW
001,
Desa
Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar
sebagai ---------------------------------------------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ----------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
252/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 10
Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
2. Bahwa, Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(untuk selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia,
maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
4
bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU
Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).
9. Bahwa, Permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 245 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 1 ayat
(2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
10. Bahwa, fokus utama para Pemohon dalam mengajukan pengujian Pasal 245
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada
kerugian konstitusional yang timbul akibat tidak adanya mekanisme sanksi yang
5
tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara Pemilu yang gagal
memenuhi ketentuan minimal 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
dalam daftar bakal calon. Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena
melemahnya penegakan hukum, yang secara langsung menyebabkan para
Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan
di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat
perempuan yang memadai.
11. Bahwa, para Pemohon menegaskan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) sebagaimana
dirubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6863), selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu belum
pernah diajukan pengujian materiil di hadapan Mahkamah Konstitusi, dan oleh
karenanya, secara hukum, ketentuan tersebut masih memiliki kekuatan hukum
mengikat dan merupakan objek yang sah untuk diuji konstitusionalitasnya.
12. Bahwa, secara spesifik, para Pemohon akan menguji Pasal:
1. Pasal 245 Undang-Undang PEMILU yang berbunyi: “Daftar bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
243
memuat
keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
2. Pengujian Pasal a quo akan dilakukan terhadap pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar”, Pasal 22E ayat (1) yang
berbunyi : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”, Pasal 28D ayat (1) yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perllindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”,
dan Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
6
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a)
Perorangan warga negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuaidengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; c) Badan hukum publik atau privat; atau d)
Lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang
dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
3. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia, yang sekaligus sebagai
Pemilih cerdas yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi
dalam Pemilihan Umum yang adil dan non-diskriminatif, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
5. Bahwa Pemohon I adalah:
7
● Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-3)
● Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-4)
● Bahwa Pemohon I telah mengalami kerugian secara langsung dan
aktual, karena sebagai pemilih yang memiliki kepentingan hukum
untuk memberikan mandat keterwakilan perempuan, Pemohon I
dihadapkan pada fakta hukum di mana pada Dapilnya terdapat Partai
Politik yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan namun tetap
diloloskan oleh KPU. Hal ini mencederai kemurnian hak pilih
Pemohon I (Right to Vote) karena Pemohon I dipaksa memilih di
antara opsi daftar calon yang secara konstitusional cacat prosedur.
Kondisi ini menempatkan Pemohon I sebagai korban malpraktik
pemilu yang merusak integritas elektoral. Rincian kerugian ini akan
dijelaskan lebih lanjut dalam Bab Kerugian Konstitusional;
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
6. Bahwa Pemohon II adalah
● Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-5)
● Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-6)
● Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat aktual dan potensial, secara aktual Pemohon II secara
nyata mendapati bahwa ketiadaan sanksi dalam ketentuan a quo
menyebabkan ketidakpastian hukum dan tidak efektifnya
pemenuhan keterwakilan perempuan dalam tahapan pencalonan
anggota legislatif pada penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
Tulungagung. Sedangkan secara potensial, Pemohon II memiliki
hak dan peluang konstitusional untuk menjadi penyelenggara
pemilu, in casu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum
8
(KPU). Keberlakuan norma a quo tanpa pengaturan sanksi yang jelas
menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi
penyelenggara pemilu dalam melaksanakan kewenangannya,
sehingga berpotensi secara langsung merugikan Pemohon II.
Rincian kerugian ini akan dijelaskan dalam Bab Kerugian
Konstitusional;
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
7. Bahwa Pemohon III adalah
● Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-7)
● Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-8)
● Bahwa Pemohon III memiliki Hak atas Kualitas Lembaga Perwakilan
dan Hak Dipilih (Right to be Candidate);
● Bahwa Pemohon III merasa dirugikan secara Potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Apabila pasal
245 Undang-Undang PEMILU tidak diberikan pemaknaan sanksi
tegas saat ini, maka pada saat pemohon III maju sebagai calon
legislatif di masa depan, hak konstitusional Pemohon III untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan akan
terhambat. Rincian kerugian ini akan dijelaskan dalam Bab Kerugian
Konstitusional;
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
II.2 Kerugian Konstitusional para Pemohon
1. Bahwa, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK Nomor 7 Tahun 2025) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
9
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
2. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya,
maka perlu diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon dan
argumentasi Para Pemohon sebagai berikut:
1) Bahwa, terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
perkara a quo, yakni:
a) Para Pemohon I, II, dan III adalah Warga Negara Indonesia,
sebagai Pemilih yang hak-haknya dijamin antara lain oleh:
● Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
● Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun
sekali."
10
● Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
● Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 : “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
•
Bahwa dalam pemilihan DPRD di Kabupaten Tulungagung
memperlihatkan bagaimana norma kuota 30% perempuan dalam
Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bekerja tanpa diikuti sanksi
administratif yang tegas. Dalam tahapan penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) DPRD di Kabupaten Tulungagung tersebut, KPU
tetap dapat menetapkan DCT dari partai politik meskipun
terdapat persoalan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan,
sehingga daftar calon yang berkompetisi pada hari pemungutan
suara tidak seluruhnya mencerminkan amanat afirmatif yang
terkandung dalam kebijakan kuota.
•
Bahwa dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara
(DCS), sejumlah partai politik di Kabupaten Tulungagung masih
belum memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30%, sehingga penyelenggara pemilu hanya
menyampaikan himbauan agar partai melakukan perbaikan
komposisi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Situasi
ini berlanjut pada saat DCT ditetapkan, di mana komposisi
keterwakilan perempuan tetap belum mencapai 30%, namun
KPU kembali memberikan ruang waktu kepada partai untuk
11
melakukan pembenahan tanpa disertai ancaman sanksi tegas
berupa pembatalan daftar calon, Meskipun telah diberi
kesempatan perbaikan, pada akhirnya persentase calon
perempuan
tetap
tidak
mencapai
batas
minimal
30%
sebagaimana dimaksud oleh kebijakan afirmatif, sehingga daftar
calon yang menjadi dasar penyusunan surat suara tetap disusun
dengan keterwakilan perempuan di bawah standar yang
diperintahkan undang-undang. (Bukti P-9)
•
Bahwa kondisi pengawasan kuota 30% perempuan pada Pemilu
2024 di Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa KPU pada
praktiknya lebih banyak berhenti pada level imbauan kepada
partai politik, bukan penjatuhan sanksi tegas. Hal ini tampak dari
cara KPU hanya meminta partai melengkapi atau menyesuaikan
daftar bakal calon agar mendekati ketentuan keterwakilan
perempuan, tanpa konsekuensi diskualifikasi daftar calon ketika
kuota tidak terpenuhi sebagaimana semestinya.
•
Bahwa kondisi pemilu 2024 sangat berbeda dengan Pemilu 2019
yang pengawasannya relatif lebih ketat dan disertai ancaman
tidak diloloskannya daftar calon jika kuota perempuan tidak
tercapai, pada periode ini kewajiban kuota cenderung diposisikan
sebagai syarat yang dapat dinegosiasikan melalui imbauan
administratif semata, sehingga efektivitasnya menurun dan
membuka ruang pelanggaran berulang.
•
Bahwa kewajiban administratif lain seperti kelengkapan
dokumen pribadi bacaleg, legalitas ijazah, atau status
keanggotaan sering berujung pada tidak diloloskannya individu
caleg tertentu jika tidak terpenuhi, tetapi pelanggaran terhadap
kuota perempuan tidak otomatis mengakibatkan “gugurnya”
daftar calon partai. Artinya, ada pelanggaran aspek teknis
individual dihukum lebih keras daripada pelanggaran prinsip
afirmatif dan kesetaraan gender yang justru menyangkut desain
representasi politik secara struktural.
12
•
Bahwa tidak tegasnya tindakan KPU yang hanya berupa
himbauan tanpa sanksi kepada partai politik berkaitan langsung
dengan kelemahan norma dalam Pasal a quo tidak mengatur
secara limitatif mengenai hal tersebut. Pasal tersebut hanya
memuat kewajiban adanya 30% keterwakilan perempuan dalam
daftar bakal calon, tetapi tidak secara tegas memerintahkan
sanksi administratif berupa diskualifikasi atau pembatalan DCT
bagi partai yang melanggar, sehingga KPU tidak memiliki dasar
normatif yang kuat untuk menjatuhkan sanksi dan memilih jalan
himbauan semata.
•
Bahwa ketiadaan pengaturan yang limitatif inilah yang kemudian
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon I, II.
Tanpa rumusan sanksi yang jelas dalam pasal a quo, kewajiban
kuota berubah menjadi sekadar formalitas yang dapat
dinegosiasikan, sehingga para Pemohon I, II akhirnya tetap
dihadapkan pada surat suara yang bersumber dari DCT yang
berpotensi tidak memenuhi prinsip afirmatif dan kesetaraan
gender. Selain itu, ketiadaan sanksi tegas dalam pasal a quo juga
membuka peluang sengketa dan PSU yang membebani
APBN/APBD.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, antara lain;
•
Bahwa para Pemohon I, II, dan III sebagai Pemilih Cerdas
(Rational Voter) dan Generasi Penerus Sebagai Mahasiswa yang
merupakan bagian dari kelompok pemilih pemula/muda. Para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih wakil rakyat
melalui proses pemilu yang jujur, adil, dan sesuai konstitusi.
•
Bahwa kerugian Para Pemohon I, dan II bersifat spesifik karena
menyangkut kualitas dan legalitas pilihan nyata yang tersedia
dalam surat suara yang mereka hadapi pada Pemilu 2024. Ketika
DCT disusun tanpa pemenuhan kuota 30% perempuan, Para
13
Pemohon I dan II kehilangan kesempatan untuk menggunakan
hak pilih pada konfigurasi daftar calon yang seharusnya tunduk
pada prinsip afirmatif dan kesetaraan gender yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945, sehingga opsi yang tersedia di bilik suara bukan
lagi “daftar calon konstitusional”, melainkan daftar calon yang
lahir dari prosedur yang cacat (Bukti P-10)
•
Akibatnya, hak para Pemohon I dan II untuk memilih dari daftar
kandidat yang konstitusional menjadi teramputasi. Para
Pemohon dipaksa memilih dalam surat suara yang berisi daftar
partai yang sebenarnya melanggar syarat afirmatif UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini mencederai kemurnian suara Para Pemohon
(right to vote) karena diberikan dalam prosedur yang cacat.
•
Bahwa kerugian aktual Pemohon I kian nyata karena Pasal 245
Undang-Undang Pemilu saat ini merupakan sebuah kemunduran
hukum (Legal Setback). Berbeda dengan Pasal 57 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang secara tegas memberikan
mandat sanksi administratif berupa tidak diprosesnya daftar
calon yang melanggar kuota, Pasal 245 Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 justru menghilangkan taring tersebut. Hal ini
menyebabkan hak pilih Pemohon I menjadi tidak bermakna
karena dipaksa memilih daftar calon yang secara prosedur cacat
namun tetap dianggap sah oelh penyelenggara akibat ketiadaan
sanksi yang tegas.
•
Bahwa, Pemohon II saat ini merupakan mahasiswa aktif pada
jurusan Hukum Tata Negara, yang berdasarkan progres
akademik saat ini, diproyeksikan akan menyelesaikan jenjang
pendidikan Strata-1 (S1) pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan
upaya nyata Pemohon II untuk memenuhi syarat pendidikan
minimum bagi anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf I Undang-Undang Pemilu.
•
Bahwa, kerugian Pemohon II bersifat aktual karena berlakunya
Pasal
245
Undang-Undang
Pemilu
telah
menciptakan
14
ketidakpastian hukum yang adil. Sebagai norma yang Lex-
Imperfecta, pasal ini telah membiarkan praktik diskriminasi
gender terjadi di Dapil pemohon secara kasat mata. Pemohon II
dirugikan
karena
perlindungan
konstitusional
terhadap
keterwakilan perempuan yang ia kawal hanya menjadi “imbauan
moral” tanpa daya paksa hukum sehingga mencederai integritas
pemilu yang jujur dan adil.
•
Bahwa, dengan usia Pemohon II yang saat ini menginjak 22
tahun, Pemohon II dipastikan akan memenuhi syarat usia
minimum 30 tahun bagi anggota KPU Kabupaten/Kota pada
periode rekrutmen mendatang. Selain itu, keterlibatan Pemohon
II dalam Kegiatan pemantauan pemilu pada tahun 2024
merupakan bentuk pembangunan kompetensi kepemiluan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf D
Undang-Undang Pemilu.
•
Bahwa, Pemohon II juga mengalami kerugian potensial,
mengingat
Pemohon
II
memiliki
hak
dan
peluang
konstitusional untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara
pemilu, in casu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU), dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu,
KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pemilu secara
profesional, mandiri, dan berdasarkan asas kepastian hukum.
Namun demikian, keberlakuan norma a quo tanpa pengaturan
sanksi yang jelas menimbulkan kebingungan normatif dan
ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu, karena di
satu sisi terdapat kewajiban untuk menegakkan ketentuan
keterwakilan perempuan, tetapi di sisi lain tidak tersedia dasar
hukum yang memadai untuk menindak atau memberikan
konsekuensi atas pelanggaran ketentuan tersebut, kondisi
demikian berpotensi secara langsung merugikan Pemohon II
dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya
15
sebagai penyelenggara pemilu, karena Pemohon II akan
dihadapkan
pada
situasi
ketidakpastian
hukum
dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas, yang pada
akhirnya dapat mengganggu prinsip profesionalitas dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
•
Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia, Mahasiswa
aktif yang memiliki aspirasi dan sedang mempersiapkan diri
untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih (Right to
be Candidate) dalam pemilihan umum legislatif mendatang.
•
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon III bersifat potensial
dan
sedang
mengancam
kedudukan
hak
konstitusional
Pemohon III sebagai calon anggota legislatif perempuan yang
ingin berkompetensi secara adil, namun menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi (inevitable), dengan
argumentasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran hak atas tindakan khusus yang bersifat
sementara (affirmative action), karena kewajiban kuota paling
sedikit 30% bakal calon perempuan di dapil Pemohon III tidak
diterapkan secara konsisten sehingga menghilangkan
perlindungan khusus yang seharusnya diterima Pemohon III
sebagai bakal calon legislatif perempuan.
b. Timbul hambatan sistemik (systemic barrier) bagi Pemohon
III untuk bersaing secara setara dalam proses rekrutmen
bakal calon legislatif di internal partai politik, karena tidak
adanya sanksi penolakan pendaftaran bagi partai yang
melanggar ketentuan kuota menjadikan partai tidak memiliki
insentif yang memadai untuk membuka akses pencalonan
bagi perempuan.
c. Berkurangnya peluang politik nyata (political opportunity) bagi
Pemohon III untuk dicalonkan dan dipilih pada pemilu
berikutnya, sebab dalam desain rekrutmen partai yang
mengabaikan kuota 30% perempuan, Pemohon III cenderung
16
tetap ditempatkan pada posisi yang tidak kompetitif dalam
daftar calon.
d. Tanpa sanksi penolakan pendaftaran terhadap partai politik
yang
tidak
memenuhi
kuota
30%
perempuan,
hak
konstitusional Pemohon III untuk memperoleh perlakuan
setara sebagai warga negara yang berhak dipilih tidak
terlindungi secara efektif, sehingga kerugian konstitusional
Pemohon III berpotensi terus berulang dalam setiap tahapan
pencalonan legislatif di masa mendatang.
•
Bahwa sekalipun dapil tempat Pemohon III (Dapil Blitar II)
terdaftar telah memenuhi ketentuan kuota 30% perempuan,
dalam wilayah yang sama terdapat daerah pemilihan Blitar I dan
Blitar VI yang DCT-nya sama sekali tidak memuat calon
perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan komposisi akhir
DPRD Kabupaten Blitar secara keseluruhan berpotensi tidak lagi
mencerminkan
amanat
kebijakan
afirmatif
dan
prinsip
kesetaraan gender, sehingga terdapat kerugian konstitusional
yang bersifat potensial bagi Pemohon III, meskipun pelanggaran
kuota
terjadi
di
dapil
lain,
karena
hasilnya
langsung
mempengaruhi susunan dan kualitas representasi DPRD
Kabupaten Blitar yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan atas nama seluruh warga kabupaten termasuk
Pemohon III. (Bukti P-11)
•
Bahwa meskipun secara faktual Dapil Pemohon III (Blitar II) saat
ini telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan, Pemohon III
tetap memiliki kepentingan hukum yang dirugikan. Hal ini
dikarenakan DPRD Kabupaten Blitar adalah lembaga yang
bersifat kolektif-kolegial. Setiap produk hukum yang dihasilkan,
baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan
produk kolektif dari seluruh anggota DPRD dari berbagai Dapil.
Apabila terdapat Dapil lain yang keterwakilan perempuannya
17
tidak terpenuhi akibat ketiadaan sanksi, maka komposisi DPRD
tersebut
secara
keseluruhan
menjadi
cacat
legitimasi
konstitusional. Sebagai warga negara yang tunduk pada produk
hukum DPRD tersebut, Pemohon III dirugikan karena harus
terikat pada peraturan yang lahir dari proses pembentukan
lembaga perwakilan yang tidak memenuhi mandat konstitusi
mengenai keterwakilan perempuan.
•
Bahwa apabila pada 245 Undang-Undang PEMILU tidak
memberikan pemaknaan sanksi diskualifikasi, maka saat
Pemohon III maju sebagai calon legislatif di masa depan, dia
akan berhadapan dengan sistem rekrutmen partai yang pesimis
terhadap pelanggaran kuota perempuan.
•
Bahwa
tanpa
adanya
sanksi
penolakan
pendaftaran
sebagaimana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Pemilu,
peluang konstitusional pemohon III untuk duduk di bangku
pemerintahan akan terhambat oleh kebijakan internal partai yang
tidak lagi merasa terbebani oleh kewajiban hukum kuota 30%.
•
Bahwa bagi para Pemohon sebagai pemilih rasional, kualitas
representasi politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
hak pilih itu sendiri, karena pilihan mereka dimaksudkan untuk
melahirkan
lembaga
perwakilan
yang
mencerminkan
keberagaman
dan
kesetaraan
warga
negara,
termasuk
perempuan. Ketika kewajiban kuota perempuan direduksi
menjadi formalitas tanpa sanksi, para Pemohon dirugikan secara
khusus karena suara yang mereka berikan tidak lagi mempunyai
jaminan memadai untuk menghasilkan wakil rakyat yang dipilih
dari proses rekrutmen calon yang selaras dengan amanat
konstitusi tentang persamaan kedudukan dan keadilan gender.
•
Bahwa kerugian tersebut tidak bersifat umum atau abstrak
semata, melainkan berkaitan langsung dengan identitas para
Pemohon sebagai generasi muda/mahasiswa yang akan hidup
dalam jangka panjang dengan konsekuensi kebijakan dari
18
lembaga perwakilan yang dibentuk melalui pemilu yang
prosedurnya
tidak
sepenuhnya
sejalan
dengan
prinsip
konstitusional. Dengan demikian, kualitas cacat dari daftar calon
yang mereka pilih hari ini akan berdampak langsung terhadap
arah legislasi, pengawasan, dan penganggaran di masa depan
yang juga akan mempengaruhi hak-hak sosial, ekonomi, dan
politik Para Pemohon sendiri.
•
Bahwa akibat Pasal 245 Undang-Undang Pemilu tidak memuat
sanksi diskualifikasi terhadap partai politik atau calon yang
melanggar ketentuan pencalonan, para Pemohon dipaksa
memilih calon dari partai politik yang tidak memenuhi syarat
konstitusional.
Dengan
hilangnya
alternatif
calon
yang
sepenuhnya memenuhi syarat konstitusional, kedaulatan rakyat
sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak
dijalankan secara murni, sebab suara para Pemohon diarahkan
pada
opsi
calon
yang
legalitas
pencalonannya
sendiri
dipersoalkan.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional para
Pemohon dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
•
Bahwa, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu merupakan bentuk
lex imperfecta, yaitu norma yang memuat kewajiban (kuota 30%
perempuan) namun lumpuh secara eksekusi karena ketiadaan
sanksi diskualifikasi bagi pelanggar. Ketiadaan konsekuensi
hukum yang bersifat memaksa (imperative) ini secara rasional
menciptakan fenomena kejahatan tanpa hukuman (Crime
Without Punishment), dimana pelanggaran terhadap mandat
konstitusional mengenai keterwakilan perempuan menjadi
tindakan ilegal yang dibiarkan secara sistematis tanpa
konsekuensi yuridis. Hal ini secara rasional menghilangkan
insentif bagi partai politik untuk patuh, sehingga norma tersebut
19
hanya berfungsi sebagai imbauan moral yang dapat diabaikan
tanpa beban hukum.
•
Bahwa hubungan sebab akibat dalam permohonan ini bersifat
mutlak (conditio sine qua non). Seandainya Pasal 245 Undang-
Undang PEMILU tidak dikonstruksikan sebagai norma yang
cacat sanksi atau lex imperfecta, maka secara hukum Komisi
Pemilihan Umum dipastikan akan memiliki otoritas imperatif
untuk melakukan diskualifikasi terhadap partai politik yang
melanggar sebagai bentuk penegakan hukum yang semestinya.
Namun, dikarenakan adanya faktor penyebab utama berupa
ketiadaan sanksi yang tegas dalam norma tersebut (Pasal 245
Undang-Undang
PEMILU),
maka
dampak
kerugian
konstitusional berupa penyajian daftar calon yang tidak memiliki
legitimasi hukum kepada para pemilih menjadi sebuah
keniscayaan yang tidak dapat dihindari oleh para Pemohon.
•
Bahwa, Kekosongan sanksi dalam Pasal a quo menyebabkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kehilangan dasar normatif yang
kuat untuk menindak partai politik yang melanggar. Akibatnya,
muncul rantai kausalitas di mana KPU cenderung mengambil
kebijakan administratif yang longgar seperti hanya memberikan
imbauan pada tahap DCS hingga penetapan DCT yang pada
akhirnya meloloskan daftar calon yang cacat prosedur secara
konstitusional. Hal ini terkonfirmasi secara nyata melalui
peristiwa di Dapil Tulungagung dan putusan korektif Mahkamah
dalam perkara di Gorontalo.
•
Bahwa, berlakunya Pasal 245 Undang-Undang PEMILU yang
lemah secara langsung mengakibatkan tercemarnya instrumen
pemungutan suara. Ketika DCT yang melanggar kuota
perempuan tetap dianggap sah dan dicetak dalam surat suara,
Para Pemohon sebagai pemilih dipaksa untuk menyalurkan
suaranya pada opsi-opsi yang legalitas pencalonannya cacat
demi hukum. Kondisi ini memutus hubungan sebab-akibat antara
20
hak pilih yang bersih (right to vote) dengan hasil pemilu yang
mencerminkan
prinsip
kesetaraan
gender
dan
keadilan
konstitusional.
•
Bahwa, ketiadaan sanksi preventif dalam Pasal 245 Undang-
Undang Pemilu menyebabkan pelanggaran kuota perempuan
baru dapat dikoreksi di tingkat sengketa hasil, yang berujung
pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini
merupakan akibat langsung dari kegagalan filter hukum pada
tahap pencalonan, yang tidak hanya mencederai kepastian
hukum bagi para Pemohon, tetapi juga mengakibatkan
pemborosan pajak rakyat (APBN) untuk mendanai logistik pemilu
tambahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
•
Bahwa, hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
berlakunya Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dengan kerugian
konstitusional Pemohon I bersifat nyata, dan langsung, di mana
sifat lex imperfecta (norma tanpa sanksi) pada Pasal a quo
menjadi penyebab utama (causa) partai politik mengabaikan
kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30% yang berakibat
langsung pada terdistorsinya kemurnian hak pilih Pemohon I
sebagai pemilih di Kabupaten Tulungagung, sehingga secara
aktual Pemohon I dirugikan karena dipaksa memilih dari daftar
calon yang cacat konstitusional akibat KPU tetap meloloskan
pendaftaran yang melanggar mandat afirmasi Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, yang mana kerugian tersebut hanya dapat
dipulihkan melalui putusan Mahkamah yang memberikan
pemaknaan sanksi tegas pada Pasal a quo guna menjamin hak
konstitusional Pemohon I untuk mendapatkan sistem pemilu
yang adil, jujur, dan non-diskriminatif.
•
Bahwa, Pasal a quo tidak memberikan mandat sanksi
administratif berupa diskualifikasi atau penolakan pendaftaran
yang bersifat imperatif, sehingga hak Pemohon II, yang memiliki
peluang konstitusional untuk menjadi penyelenggara pemilu
21
(Komisioner KPU), keberlakuan norma yang tidak pasti ini
menimbulkan risiko profesional dan ketidakpastian hukum.
Penyelenggara dipaksa menjalankan tugas dalam situasi
"kebingungan normatif" yang dapat berujung pada gugatan etik
maupun hukum akibat gagal menegakkan prinsip kesetaraan
gender dalam setiap tahapan. Sehingga, penyelenggara pemilu
kehilangan dasar hukum untuk bertindak tegas dan terjebak
dalam kebijakan "imbauan administratif" yang tidak efektif.
•
Bahwa, dengan tidak adanya sanksi penolakan pendaftaran
menghilangkan daya paksa bagi partai politik untuk melakukan
rekrutmen perempuan secara serius, akibatnya partai politik
menjadi pesimis dan abai terhadap kaderisasi perempuan
karena menganggap pemenuhan kuota 30% hanyalah formalitas
yang dapat dinegosiasikan tanpa beban hukum. Kondisi ini
secara langsung menghambat peluang konstitusional Pemohon
III untuk maju sebagai calon legislatif di masa depan. Tanpa
sanksi tegas saat ini, hak Pemohon III untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (perlakuan non-
diskriminatif) akan teramputasi oleh sistem internal partai yang
tidak lagi merasa terbebani secara hukum untuk mengutamakan
keterwakilan perempuan.
•
Bahwa, tanpa adanya interpretasi baru dari Mahkamah yang
menyisipkan sanksi diskualifikasi, maka penyebab utama
kerugian (causa) akan tetap eksis. Hal ini menciptakan kepastian
secara penalaran wajar bahwa pada siklus pemilu mendatang,
Para Pemohon akan kembali terjebak dalam sistem yang
membiarkan diskriminasi gender sistemik dan memaksakan
daftar calon yang tidak konstitusional.
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
22
•
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
a quo dengan menyatakan Pasal 245 Undang-Undang PEMILU
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
dan menambahkan frasa sanksi administratif berupa kewajiban
mendiskualifikasi atau menggugurkan daftar calon partai politik
yang
tidak
memenuhi
kuota
sekurang-kurangnya
30%
keterwakilan perempuan sejak tahap pendaftaran, maka
kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan lagi terjadi di
masa mendatang. Dengan adanya rumusan sanksi yang tegas,
penyelenggara pemilu tidak lagi dapat meloloskan DCT yang
melanggar kuota, sehingga para Pemohon memperoleh jaminan
bahwa seluruh pilihan dalam surat suara berasal dari daftar calon
yang disusun secara konstitusional dan menjamin hak patra
Pemohon sebagai pemilih yang bersih untuk menyalurkan
suaranya secara murni sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
•
Bahwa dalam keadaan demikian, para Pemohon tidak lagi
menghadapi risiko dipaksa memilih dari daftar calon yang cacat,
dan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan melalui prosedur yang
melanggar amanat afirmatif dan kesetaraan gender. Artinya,
dengan dikabulkannya permohonan a quo dan diperintahkannya
penambahan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245 Undang-
Undang Pemilu, kerugian konstitusional para Pemohon baik
yang aktual maupun potensial akan berhenti dan tidak berulang
lagi dalam pemilu-pemilu berikutnya.
•
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
dengan menyatakan Pasal 245 Undang-Undang PEMILU
inkonstitusional bersyarat dan menambahkan frasa sanksi
administratif diskualifikasi/gugur bagi partai yang tidak memenuhi
kuota 30% perempuan sejak tahap pendaftaran maka:
a) Penyelenggara pemilu wajib menolak atau mendiskualifikasi
daftar calon yang tidak memenuhi kuota, sehingga para
23
Pemohon memperoleh jaminan bahwa pilihan dalam surat
suara berasal dari daftar calon yang disusun sesuai UUD
NRI Tahun 1945 dan asas kesetaraan gender.
b) Potensi sengketa dan PSU akibat pelanggaran kuota
berkurang
secara
signifikan
sehingga
penggunaan
keuangan negara menjadi lebih efisien dan tidak lagi
menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
II.
ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
Urgensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Harus Sekurang-Kurangnya
30%
Bahwa, secara filosofis, setiap manusia, laki-laki maupun perempuan
diciptakan dengan martabat yang sama dan karenanya berhak atas
pengakuan yang setara dalam ruang kekuasaan dalam pengambilan
keputusan politik.
Bahwa, urgensi pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan keadilan substantif,
sehingga perempuan sebagai setengah bagian dari populasi bangsa tidak lagi
hanya menjadi objek kebijakan, tetapi turut menjadi subjek yang menentukan
arah pembentukan hukum dan kebijakan publik.
Bahwa, pengaturan mengenai keterwakilan perempuan yang tegas dan efektif
merupakan instrumen yuridis untuk mengoreksi ketimpangan historis dan
struktural yang selama ini menempatkan perempuan dalam posisi
tersubordinasi dalam ruang politik, sehingga tanpa jaminan tersebut, asas non-
diskriminasi dan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum
berpotensi tinggal menjadi deklarasi normatif semata.
Bahwa, dalam perspektif keadilan gender, kuota minimal 30% perempuan
merupakan bentuk tindakan khusus sementara yang secara filosofis
dibenarkan untuk memperbaiki ketimpangan historis dan membuka jalan
menuju kesetaraan yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar kesetaraan
formal di akses kertas.
24
Bahwa, negara hukum demokratis tidak hanya menuntut one person, one vote,
tetapi juga menuntut terwujudnya keadilan substantif, sehingga kelompok yang
secara historis terpinggirkan, termasuk perempuan harus diberi aafirmasi agar
benar-benar hadir dan bersuara dalam lembaga legislatif.
Bahwa secara sosiologis, perempuan menyusun sekitar setengah dari
penduduk dan pemilih, namun keterlibatan mereka di parlemen masih jauh dari
proporsional, sehingga kebutuhan, pengalaman, dan perspektif perempuan
sering tidak tercemin memadai dalam produk hukum dan kebijakan publik.
Bahwa berbagai studi dan data menunujukan bahwa kehadiran perempuan di
lembaga perwakilan berkorelasi dengan meningkatnya perhatian pada isu-isu
pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, dan
kesejahteraan keluarga, sehinggga absennya perempuan berarti hilangnya
sudut padat penting dalam merumuskan kebijakan negara.
Bahwa dalam konteks sosial Indonesia, perempuan sering menjadi aktor
utama dalam pengelolaan ekonomi keluarga, pendidikan anak, dan jaringan
komunitas, sehigga dengan menghadirkan perempuan di parlemen
merupakan cara untuk membawa pengetahuan praktis dan pengalaman
konkret masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke meja legislasi.
Bahwa rendahnya keterwakilan perempuan di politik juga memperkuat pesan
sosial bahwa ruang kekuasaan adalah milik laki-laki, sehingga menghambat
perubahan budaya menuju relasi yang setara; menghadirkan perempuan
secara nyata di lembaga perwakilan akan membangun role model bagi
generasi dan mendorong perubahan nilai sosial ke arah yang lebih adil dan
inklusif.
Jebakan Lex Imperfecta dalam Kewajiban Keterwakilan 30% (tiga puluh
persen) Perempuan Pemilu Indonesia
Bahwa, Lex imperfecta adalah norma hukum yang mewajibkan atau melarang
suatu perbuatan secara teoritis tanpa sanksi konsekuensial jika dilanggar,
sehingga kehilangan daya ikat hukum (imperative character) dan bergantung
pada diskresi administratif. Jadi Lex Imperfecta lebih berfungsi sebagai
pedoman atau anjuran daripada perintah yang dapat dipaksakan.
25
Bahwa Pasal 245 Undang-Undang PEMILU secara eksplisit memerintahkan
agar daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen), namun tidak disertai ketentuan sanksi yang tegas apabila
perintah tersebut dilanggar. Keadaan ini menjadikan Pasal 245 sebagai norma
yang bersifat lex imperfecta, sehingga pelanggarannya tidak menimbulkan
konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Dalam praktik, norma yang
bersifat lex imperfecta cenderung diperlakukan sekadar sebagai anjuran moral
atau pedoman administratif, bukan sebagai perintah konstitusional yang wajib
dipatuhi secara ketat.
Bahwa menurut Hans Kelsen dalam doktrinnya mengenai tata urutan dan
efektivitas norma, sebuah norma hukum yang tidak memuat sanksi (sanction)
disebut sebagai lex imperfecta. Ketiadaan sanksi penolakan pendaftaran
dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu menyebabkan perintah keterwakilan
perempuan 30% kehilangan watak imperatifnya dan hanya menjadi imbauan
moral yang dapat diabaikan oleh Partai Politik, sehingga mencederai kepastian
hukum yang adil.
Bahwa sifat lex imperfecta dari Pasal 245 Undang-Undang Pemilu tersebut
berakibat langsung pada lemahnya penegakan kuota 30% perempuan dalam
proses pencalonan legislatif dan berujung pada terlanggarnya hak Para
Pemohon atas “hak pilih yang bersih” (right to vote). Tanpa rumusan sanksi
eksplisit berupa penolakan pendaftaran atau diskualifikasi daftar calon,
penyelenggara pemilu tidak memiliki dasar normatif yang cukup kuat untuk
menindak partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, sehingga
daftar calon yang tidak memenuhi prinsip afirmatif tetap diloloskan menjadi
Daftar Calon Tetap dan dicetak dalam surat suara.
Bahwa dalam kondisi demikian, para Pemohon dipaksa memberikan suara
pada daftar calon yang lahir dari prosedur pencalonan yang cacat, sehingga
suara mereka tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat yang dijalankan
melalui pilihan atas calon yang disusun secara konstitusional dan setara
gender.
Bahwa bagi negara hukum yang ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, keberadaan norma lex imperfecta pada level yang langsung
26
menyentuh desain kedaulatan rakyat melalui pemilu adalah bentuk kelalaian
konstitusional. Negara tidak cukup hanya memerintahkan “wajib 30%
perempuan”, tetapi sekaligus berkewajiban menyediakan mekanisme sanksi
yang pasti, konsisten, dan dapat diprediksi sehingga setiap pelanggaran
berujung pada akibat hukum yang serius, bukan sekadar teguran administratif
yang dapat dinegosiasikan.
Bahwa selama Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dibiarkan dalam status lex
imperfecta seperti sekarang, hak para Pemohon dan jutaan pemilih
perempuan lain atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945) dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945) akan terus dikorbankan di bilik suara, karena mereka
berkali-kali dipaksa memilih dari daftar calon yang secara substantif lahir dari
proses rekrutmen yang tidak setara. Dalam hal ini, lex imperfecta Pasal 245
Undang-Undang Pemilu bukan sekadar “kekurangan teknis”, melainkan
menjadi pintu utama terjadinya pelanggaran sistemik terhadap hak pilih yang
bersih dan kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana
diperintahkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu seperti
diskualifikasi atau penolakan daftar calon, menjadi celah hukum yang
melegitimasi KPU untuk meloloskan partai yang tidak memenuhi syarat,
sekaligus menimbulkan ketidakpastian dan inkonsistensi hukum. Oleh karena
itu dalam permohonan ini perlu ditegaskan bahwa akar permasalahan yang
dialami Pemohon tidak semata-mata terletak pada pelaksanaan oleh Komisi
Pemilihan Umum, melainkan pada kelemahan normatif Pasal 245 Undang-
Undang PEMILU yang tidak memuat sanksi tegas atas pelanggaran kuota 30%
perempuan.
Bahwa dalam perspektif teori hak asasi manusia kontemporer, kebijakan kuota
perempuan merupakan bentuk tindakan khusus sementara (temporary special
measures) untuk mencapai kesetaraan substantif antara laki-laki dan
perempuan dalam politik, bukan sekadar hiasan angka dalam undang-undang.
Bahwa kuota yang tidak disertai sanksi tegas mengubah affirmative action
yang seharusnya bersifat korektif menjadi sekadar simbolik, sehingga
27
perempuan tetap tersisih dalam proses rekrutmen politik meskipun “secara
formal” telah disebut dalam norma. Dengan kata lain, lex imperfecta dalam
Pasal 245 Undang-Undang Pemilu menggagalkan tujuan konstitusional dari
kebijakan afirmatif itu sendiri, karena membiarkan dominasi struktural terhadap
perempuan tetap berlangsung di tingkat pencalonan.
Bahwa pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Tulungagung mencatat total 559
bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten, dengan komposisi 336
laki-laki dan 223 perempuan atau sekitar 39,89% bacaleg perempuan,
sehingga secara agregat melebihi batas minimal kuota 30% perempuan yang
dipersyaratkan undang-undang. (Lihat di: Bacaleg Perempuan di Tulungagung
Capai 40 Persen - ANTARA News Jawa Timur)
Bahwa data bacaleg Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung menunjukkan
bahwa seluruh Partai Politik peserta pemilu memenuhi bahkan melampaui
30% keterwakilan perempuan jika dihitung secara agregat per partai di tingkat
kabupaten; misalnya Partai Perindo mencalonkan 12 perempuan dari 22
bacaleg (54,55%), Partai Demokrat 24 perempuan dari 48 bacaleg (50%),
Partai Golkar 18 perempuan dari 50 bacaleg (36%), dan PBB 10 perempuan
dari 31 bacaleg (32,26%),PSI 35,48%.
Bahwa pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung, Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) termasuk partai yang berhasil memenuhi ketentuan affirmative
action di tingkat kabupaten, dengan mengajukan 31 bacaleg yang terdiri atas
20 laki-laki dan 11 perempuan (±35,48% bacaleg perempuan), sehingga
secara agregat telah melampaui kuota minimal 30% keterwakilan perempuan
yang diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang PEMILU.
Bahwa keadaan ini menunjukkan paradoks lex imperfecta: di atas kertas
partai-partai dapat memenuhi atau bahkan melampaui kuota 30% bacaleg
perempuan, namun tanpa sanksi tegas di tingkat daftar calon per Dapil, tidak
ada jaminan bahwa keterwakilan perempuan diwujudkan secara merata di
setiap daerah pemilihan maupun terkonversi menjadi kursi DPRD yang setara.
Bahwa pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan
ketentuan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar
28
bakal calon anggota DPRD Kabupaten ternyata masih jauh dari harapan
penerapan affirmative action yang konsisten dan menyeluruh.
Bahwa meskipun secara nasional terdapat kewajiban kuota 30% perempuan,
KPU Tulungagung hanya dapat mengimbau partai politik untuk mengevaluasi
kembali daftar calon guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung,
karena Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebagai lex imperfecta tidak
memuat sanksi tegas berupa penolakan atau diskualifikasi daftar calon ketika
kuota perempuan tidak terpenuhi.
Bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Tulungagung Pemilu 2024 yang ditetapkan melalui keputusan KPU
setempat memperlihatkan bahwa tidak semua partai mampu mengisi daftar
calon secara penuh dan proporsional gender, bahkan pada beberapa dapil
hanya mencantumkan satu orang calon, sehingga secara substantif mustahil
memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam dapil tersebut.
Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung terdapat
beberapa partai yang tidak bisa memenuhui kuota keterwakilan 30%. Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) (0%), dan Partai Ummat (27,27%). (Lihat di: KPU
KAB-TULUNGAGUNG - Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kabupaten Tulungagung)
Bahwa secara khusus, di Daerah Pemilihan Tulungagung 6 Partai Solidaritas
Indonesia hanya mencalonkan satu orang bernama MOCHAMMAD HAJIDI
KHAFIDUDDIN dan Partai Perindo hanya mencalonkan satu orang bernama
HARIYADI; sedangkan di Daerah Pemilihan Tulungagung 1 Partai Buruh
hanya mencalonkan ENDRO KUNTORO, Partai Garuda hanya mencalonkan
BRILYAN INDRA SATRIAGUNG, dan PSI hanya mencalonkan SAMSUDIN,
sehingga secara matematis kuota 30% perempuan tidak mungkin tercapai
dalam dapil-dapil tersebut.
Bahwa hal tersebut juga terjadi di Daerah Pemilihan Tulungagung 2 Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya mencalonkan satu laki-laki SUBAGYO,
sehingga presentase perempuan di Dapil tersebut 0% walaupun presentase
yang di rekap di Kabupaten tampak diatas 30%
29
Bahwa pola pelanggaran kuota perempuan 30% tidak hanya terjadi di
Kabupaten Tulungagung, tetapi juga dapat ditemukan di daerah lain, pada DCT
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dapil Blitar 1 dari Partai Bulan Bintang (PBB)
yang hanya mencantumkan satu orang calon laki-laki IRMAN KUSNADI dan
tidak satu pun calon perempuan, sehingga persentase keterwakilan
perempuan pada dapil tersebut tercatat 0%.
Bahwa fakta bahwa daftar calon sangat minim (hanya satu nama) tetap
diloloskan KPU menunjukkan bagaimana Pasal 245 Undang-Undang PEMILU
yang lex imperfecta bekerja: kewajiban kuota perempuan diakui secara
normatif, namun pelanggarannya tidak menimbulkan konsekuensi hukum
berupa penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga para Pemohon
yang berdomisili di Dapil Tulungagung 1 dan 6 dipaksa memilih dari daftar
calon yang sejak awal tidak memenuhi standar keterwakilan perempuan
Bahwa meskipun hal tersebut terjadi oleh Partai-Partai kecil, di saat yang
bersamaan menurut data resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulungagung dalam Pengumuman Nomor 1063/PL.01.4-Pu/3504/2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pemilu
2024 sejumlah partai politik lain yang juga berstatus partai kecil seperti Partai
Buruh (33,33% perempuan), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
(31,25%
perempuan),
Partai
Kebangkitan
Nusantara/PKN
(36,36%
perempuan), dan Partai Bulan Bintang/PBB (40,63% perempuan) justru
mampu memenuhi bahkan melampaui kuota minimal 30% keterwakilan
perempuan.
Bahwa fakta ini membantah anggapan seolah-olah partai kecil “secara
alamiah” tidak mampu memenuhi kuota perempuan; yang terjadi adalah pilihan
politik internal masing-masing partai, sementara ketiadaan sanksi tegas dalam
Pasal 245 Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta membuat partai
yang tidak patuh seperti PSI tetap dapat meloloskan DCT-nya tanpa
konsekuensi hukum, sedangkan partai kecil lain yang patuh tidak memperoleh
perlakuan yang lebih pasti dan menguntungkan.
Bahwa dalam poin yang telah disebutkan sebelumnya Pemilu tahun 2019
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melampaui batas keterwakilan 30%
30
keterwakilan perempuan yang diwajibkan undang-undang, akan tetapi pada
Pemilu Tahun 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa memenuhi
kuota 30%keterwakilan perempuan yang diwajibkan undang-undang.
Bahwa penurunan dari “PSI mampu memenuhi kuota 30% perempuan secara
agregat pada Pemilu 2019” menjadi “PSI gagal memenuhi kuota perempuan
30% di sejumlah dapil pada Pemilu 2024” menunjukkan dengan jelas bahwa
Pasal 245 Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta tidak memiliki
daya paksa untuk mempertahankan komitmen keterwakilan perempuan
secara konsisten; kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan
politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi
daftar calon.
Bahwa,
fakta
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai permohonan Perselisihan Hasil
Pemilu (PHPU) menjadi bukti konkret dan aktual atas kegagalan Pasal 245 UU
PEMILU sebagai norma preventif. Sehingga, dalam perkara tersebut,
Mahkamah bahkan harus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
untuk Daerah Pemilihan Gorontalo DAPIL VI. Perintah ini dikeluarkan karena
terbukti adanya pelanggaran fundamental, yaitu Partai Politik Peserta Pemilu
tidak memenuhi kuota minimal 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan dalam daftar calon, namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Bahwa, dengan demikian argumen kami tegas Peristiwa PSU di Gorontalo
membuktikan bahwa UU Pemilu dalam kondisi status a quo telah gagal
menjamin
kepastian
hukum
dan
efisiensi
penyelenggaraan
Pemilu.
Seandainya sejak awal Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dimaknai secara
tegas sebagai ketentuan yang mengakibatkan daftar calon gugur/tidak sah
apabila kuota 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka kerugian negara
yang timbul akibat pelaksanaan PSU, serta kerugian konstitusional pemilih dan
calon perempuan, dapat dihindari sepenuhnya.
Bahwa, penegasan norma dan penambahan sanksi yang tegas (sanksi
gugur/tidak sah) dalam Undang-Undang Pemilu sangat diperlukan agar
kepastian hukum hadir sejak tahapan pendaftaran calon, bukan dikoreksi
31
setelah proses Pemilu selesai. Jika Pasal ini tidak diperbaiki sekarang, maka
pada Pemilu 2029 Mahkamah Konstitusi akan kembali dibanjiri sengketa
serupa yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. Perbaikan ini adalah
langkah krusial guna menyelamatkan hak konstitusional perempuan dan
pemilih dari diskriminasi sistemik yang berkelanjutan.
Bahwa sebagai konsekuensi, Pemohon I, dan II menjadi korban langsung dari
ketidakpastian hukum dan diskriminasi struktural, karena berada di Daerah
Pemilihan Tulungagung 6, dan Daerah Pemilihan Tulungagung 1 yang daftar
calonnya tidak memenuhi standar keterwakilan perempuan yang dijanjikan
Undang-Undang.
Pelanggaran Asas "Dapat Dilaksanakan" dan "Kejelasan Rumusan" Dalam
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Bahwa, selain bertentangan dengan UUD 1945 Tahun 1945, norma a quo
(Pasal 245 UU Pemilu) secara teknis perancangan hukum mengandung cacat
bawaan karena melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
khususnya Asas Dapat Dilaksanakan (huruf d) dan Asas Kejelasan Rumusan
(huruf f).
Bahwa, Asas Dapat Dilaksanakan menghendaki setiap pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Keberadaan Pasal 245 PEMILU yang mewajibkan kuota 30% perempuan
tanpa disertai "Norma Sekunder" (sanksi/akibat hukum) menjadikan pasal
tersebut mandul dan tidak efektif (ineffective), sehingga secara teoritis menjadi
norma yang tidak dapat dilaksanakan (unenforceable).
Bahwa, mengenai apakah sanksi harus dalam norma berpasangan atau
sendiri; dalam teori hukum administrasi negara, sanksi administratif yang
berupa "penolakan pendaftaran" bukanlah sanksi yang harus dipisahkan
dalam bab tersendiri layaknya sanksi pidana (ultimum remedium). Sanksi
penolakan
pendaftaran
adalah
konsekuensi
administratif
langsung
32
(bestuursdwang) yang seharusnya melekat (inheren) pada norma yang
mengatur persyaratan.
Bahwa, memisahkan norma kewajiban kuota 30% dengan norma akibat
hukumnya (sanksi penolakan) justru menciptakan ketidakpastian hukum
(melanggar Asas Kejelasan Rumusan). Penyelenggara Pemilu (KPU) menjadi
ragu untuk mengambil tindakan tegas karena tidak adanya frasa eksplisit
dalam pasal yang sama atau pasal terkait yang memberikan otoritas untuk
menolak pendaftaran.
Bahwa, oleh karena pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) telah
lalai tidak memasangkan norma kewajiban (Norma Primer) dengan norma
sanksi (Norma Sekunder) yang memadai, maka demi menegakkan supremasi
konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk "menyatukan" kedua
elemen norma tersebut melalui putusan Inkonstitusional Bersyarat.
Bahwa, penggabungan sanksi administratif ke dalam Pasal 245 UU PEMILU
melalui tafsir Mahkamah tidak menyalahi teknik penyusunan undang-undang,
melainkan justru menyempurnakan konstruksi norma tersebut agar sesuai
dengan prinsip negara hukum. Sebuah norma hukum yang melarang atau
mewajibkan sesuatu hanya dapat disebut norma hukum yang sempurna (Lex
Perfecta) apabila ia memuat akibat hukum atas pelanggarannya.
Bahwa, jika sanksi penolakan pendaftaran ini tidak dibaca sebagai satu
kesatuan napas dengan Pasal 245 (dibiarkan terpisah atau tidak diatur), maka
Pasal 245 selamanya akan menjadi himbauan moral semata yang mereduksi
kewibawaan Undang-Undang Pemilu dan Konstitusi.
Penegasan Kebutuhan Perlindungan Hak-hak Fundamental Warga Negara
dan Penjagaan Terhadap Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang Bersifat
Retro Aktif
Bahwa, secara normatif, dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) diatur secara limitatif dalam Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
33
1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) petugas
KPPS
meminta
Pemilih
memberikan
tanda
khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c) petugas KPPS merusak lebih dari daftar surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Bahwa, apabila merujuk secara kaku (strict) pada ketentuan a quo, PSU hanya
dimungkinkan karena alasan teknis pemungutan suara atau gangguan
keamanan (kahar). Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-
01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
Mahkamah
telah
melakukan
penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif dengan bergeser jauh dari
batasan
limitatif
pasal
a
quo.
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3894_2088_
125-01-08-29_PHPU.DPR-DPRD-XXII_2024.pdf)
Bahwa, dalam amar putusan Mahkamah Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, Mahkamah tidak sekadar memerintahkan PSU sebagai
koreksi atas proses pencoblosan, melainkan melakukan koreksi fundamental
yang bersifat retroaktif (berlaku surut) menembus tahapan pencalonan yang
telah final. Mahkamah secara tegas memerintahkan pembatalan dan
penyusunan ulang Daftar Calon Tetap (DCT) bagi partai politik yang tidak
memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.
34
Bahwa, tindakan Mahkamah yang menerobos dinding prosedural tahapan
pemilu yang seharusnya sudah tertutup membuktikan satu hal krusial: Demi
melindungi hak-hak fundamental warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM),
khususnya hak afirmatif keterwakilan perempuan (affirmative action) yang
dijamin konstitusi, Mahkamah bersedia mengesampingkan kepastian hukum
prosedural demi tercapainya keadilan substantif. Putusan ini menegaskan
bahwa pemenuhan kuota 30% perempuan bukan sekadar syarat administratif,
melainkan syarat konstitusional yang jika dilanggar, mewajibkan negara
(melalui Mahkamah) untuk memutar kembali waktu tahapan pemilu guna
memulihkan hak yang tercederai tersebut.
Bahwa, putusan yang demikian dapat dikategorikan sebagai putusan yang
bersifat retro aktif. Retroaktif atau ex post facto yang mengandung arti "dari
sesuatu yang dilakukan setelahnya". Secara Harfiah, asas retroaktif diartikan
suatu asas hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan
yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada
sebelum suatu hukum tersebut diberlakukan atau diundangkan. Pengertian
dari Cambridge Dictionary, retroactive (of a law or other agreement) having
effect from the time before the law or agreement was approved. Secara
sederhana asas retroaktif, yakni asas hukum yang memperbolehkan suatu
aturan hukum berlaku secara surut atau ke belakang sebelum hukum tersebut
berlaku. Permberlakuan surut suatau putusan Mahkamah Konstitusi tidak
berlaku secara absolut, namun bersifat limitatif. apabila dicermati limitasinya
jika dilihat dari putusan-putusan yang telah diputus oleh mahkamah, maka
batasan itu terdapat kerangka konstitusional, dalam rangka melindungi hak
asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (limitasi konstitusional)
Bahwa, senafas limitasi putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat retro aktif
juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang karena penyelenggara Pemilu yang
tidak memiliki intrumen untuk membatalkan partai yang tidak memenuhi kuota
keterwakilan paling sedikit 30% akhirnya KPU tetap meloloskan partai yang
bersangkutan.
35
Bahwa, sebelumnya di Daerah Pemilihan (DAPIL) Gorontalo VI terdapat 4
Partai Politik yang pengajuan calon DPRD nya tidak memenuhi keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% yakni, Parta Kebangkitan Bangsa (PKB)
sebesar 27.27%, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar 27.27%,
Partai Nasdem sebesar 27.27%, serta Partai Demokrat sebesar 27.27%.
(Lihat di: Putusan MK RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
BAB
IV
Pokok
Permohonan
Tabel
1
halaman
8-9
https://share.google/27i9LB7sd1KAtaBS5)
Bahwa Partai Politik tersebut secara nyata melanggar ketentuan kuota
perempuan 30%, namun tidak dikenai sanksi penolakan atau diskualifikasi,
sehingga menjadi bukti konkret lemahnya daya ikat Pasal 245 Undang-Undang
PEMILU yang bersifat lex imperfecta.
Bahwa, kondisi seperti DAPIL Gorontalo VI pada Pemilu 2024 tidak dialami
sendiri. Ada banyak DAPIL yang tersebar diseluruh Indonesia tidak tercapai
keterwakilan 30%, karena mekanisme penghitungan keterwakilan oleh KPU
dibulatkan ke atas, sehingga banyak DAPIL-DAPIL yang tidak terpenuhi
keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30%. Berikut data partai-partai
yang tidak terpenuhi keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30%:
NO
NAMA PARTAI
JUMLAH
DAPIL
DENGAN
DCT
MEMENUHI
30%
%
JUMLAH
DAPIL
DENGAN
DCT TIDAK
MEMENUHI
30%
%
1
PKB
55
65,48%
29
34,52%
2
Partai Gerindra
62
73,81%
22
26,19%
3
PDIP
58
69,05%
26
30,95%
4
Partai Golkar
62
73,81%
22
26,19%
5
Partai Nasdem
67
79,76%
17
20,24%
6
Partai Buruh
78
92,86%
6
7,14%
7
Partai
Gelora
Indonesia
65
77,38%
19
22,62%
8
Partai PKS
84
100,00%
0
0,00%
9
PKN
63
75,00%
21
25,00%
10
Partai Hanura
71
84,52%
13
15,48%
11
Partai Garuda
75
89,29%
9
10,71%
12
PAN
67
79,76%
17
20,24%
13
PBB
68
80,95%
16
19,05%
36
14
Partai Demokrat
60
71,43%
24
28,57%
15
PSI
80
95,24%
4
4,76%
16
Perindo
79
94,05%
5
5,95%
17
PPP
72
85,71%
12
14,29%
18
Partai Ummat
79
94,05%
5
5,95%
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2024 (Bukti
P-12)
Bahwa, jika berkaca pada Putusan MK RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 seharusnya banyak partai yang pencalonannya harus
dibatalkan. Karena sifat perkara di Mahkamah Konstitusi termasuk sengketa
hasil pemilu harus berdasar pada permohonan, sehingga kewenangan
Mahkamah Konstitusi tidak sampai membatalkan semua partai yang tidak lolos
keterwakilan tersebut. Sehingga langkah permohonan ini menjadi krusial dan
penting dalam konteks tersebut. Tentu permohonan ini bukan kemudian
meminta mahkamah untuk mengabulkan membatalkan semua parpol tersebut,
tetapi melalui Putusan MK RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 (yang mengoreksi masa lalu in casu tahapan Pemilu) sebagai
preseden/bukti bahwa ketiadaan sanksi adalah masalah fatal yang harus
diperbaiki untuk pemilu selanjutnya.
Bahwa Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
Ketentuan kuota 30% (tiga puluh persen) tanpa sanksi tegas dalam Pasal 245
Undang-Undang PEMILU meyebabkan pelaksanaan pemilu tidak sesusi UUD
NRI Tahun 1945 karena KPU menafsirkan norma secara longgar, sehingga
mewujudkan distorsi representasi rakyat akibat kegagalan filter preventif
seperti dalam Putusan MK Nomor 125/PHPU-XXII/2024. Hal ini merugikan
Pemohon sebagai pemilih karena hak berpartisipasi dalam kedaulatan rakyat
terhambat oleh ketidakpastian validitas daftar calon, yang seharusnya dijamin
pelaksanaannya secara substantif.
Bahwa pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.” Pasal 245 Undang-Undang PEMILU sebagai
37
lex imperfecta secara langsung melanggar prinsip pemilu "jujur dan adil"
karena
kewajiban
kuota
30%
perempuan
tanpa
sanksi
memaksa
memungkinkan KPU meloloskan Daftar Calon Tetap yang cacat, distorsi
representasi rakyat. Sehingga Para Pemohon dipaksa memilih calon dari partai
politik yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan konstitusional. Yang
berpotensi
memicu
PSU
seperti
Putusan
MK
Nomor
125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Gorontalo DAPIL VI
Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat."
Bahwa, fakta hukum yang mendasar menunjukkan totalitas anggaran yang
bersumber dari pajak rakyat yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu
adalah suatu alokasi dana publik yang masif. Namun, ketentuan lex imperfecta
dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu, sebagaimana yang diuraikan oleh
Pemohon,
secara
konkret
telah
menimbulkan
pemborosan
dan
penyalahgunaan keuangan negara (APBN). Pemborosan ini terjadi akibat
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak perlu seperti
yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPRD-XXII/2024 untuk Dapil Gorontalo 6 yang secara langsung
memerlukan pengeluaran dana APBN yang berlebihan untuk operasional,
logistik, dan administrasi tambahan.
Bahwa, dengan demikian ketentuan a quo secara nyata telah mencederai
prinsip konstitusional Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
berimplikasi pada pemborosan pajak rakyat yang seharusnya dialokasikan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan publik yang lebih
produktif, bukan untuk menutupi inkonsistensi regulasi.
Bahwa pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Bahwa “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketiadaan sanksi
dalam Pasal 245 UU PEMILU menimbulkan ketidakpastian hukum karena
38
nasib keterwakilan perempuan bergantung diskresi administratif KPU, bukan
perintah imperatif undang-undang.
Bahwa pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dsar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.” Pasal 245 UU PEMILU sebagai lex imperfecta justru
menimbulkan perlakuan diskriminatif sistemik karena kewajiban kuota 30%
(tiga puluh persen) perempuan tanpa sanksi memaksa menyebabkan: (1)
partai politik memprioritaskan kuantitas formalistik daripada kualitas calon
perempuan kompetitif, dan (2) KPU meloloskan pelanggar verifikasi
administratif semata, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PHPU-
XXII/2024 Gorontalo DAPIL VI.
Konsistensi "Nafas" Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembelaan
Affirmative Action Keterwakilan Perempuan
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 merupakan
tonggak keputusan yang menjadi dasar pembentukan aturan afirmatif kuota
perempuan, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilu
adalah hak konstitusional yang wajib dijamin pelaksanaannya demi mencapai
pemerintahan yang adil dan egaliter. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan
afirmatif atau affirmative action bukan hanya kebijakan politik semata,
melainkan kewajiban konstitusional yang harus diimplementasikan dalam
penyelenggaraan
pemilu.
(Lihat
di
:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_12
3_22-24+PUU-VI+2008.pdf)
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 (30 Oktober
2025) semakin menguatkan argumentasi Pemohon dengan memberikan
landasan konstitusional yang tak terbantahkan mengenai kewajiban negara
dalam
mewujudkan
kesetaraan
substantif
di
ranah
politik.
Melalui
pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa prinsip non-
diskriminasi dan persamaan di muka hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengharuskan adanya tindakan afirmatif
39
konstitusional (affirmative action) untuk mengatasi ketidaksetaraan historis.
Dalam putusan tersebut juga, MK memerintahkan DPR untuk menjamin
keterwakilan perempuan secara proporsional dengan kuota minimal 30%
dalam komposisi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Logika
konstitusionalnya adalah Jika kuota minimal 30% (tiga puluh persen) wajib
ditegakkan untuk memastikan kesetaraan dan representasi yang adil pada
tingkat internal DPR (AKD) yakni pada tahap hilir proses politik, maka
seharusnya prinsip dan kuota yang sama harus lebih dulu wajib ditegakkan
pada tahap hulu, yaitu dalam proses penyusunan Daftar Calon Anggota
Legislatif. Oleh karena itu, kegagalan Pasal 245 Undang-Undang PEMILU
menyediakan sanksi tegas yang menyebabkan daftar calon tidak representatif
merupakan kontradiksi langsung dan mencederai semangat Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
169/PUU-XXII/2024,
yang
bertujuan
menghilangkan diskriminasi sistemik dalam politik.
Bahwa argumentasi hukum dari kedua putusan MK tersebut mengandung
makna bahwa ketentuan kuota perempuan harus diimbangi dengan
mekanisme penegakan yang efektif, termasuk sanksi tegas apabila partai
politik atau penyelenggara pemilu melanggar, sehingga perlakuan adil dan
kesetaraan substantif bagi perempuan dalam politik dapat terwujud secara
nyata, bukan hanya simbolis semata.
Bahwa ketentuan kuota yang tanpa sanksi menjalankan jebakan lex imperfecta
yang merugikan hak-hak atributif Pemohon sebagai calon legislatif maupun
pemilih perempuan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi
sistemik bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak
sebagaimana dimandatkan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa, oleh karena itu, dengan memperhatikan putusan-putusan MK dan
kebutuhan prinsip hukum yang memaksa, Pemohon memohon agar
Mahkamah memberikan penegasan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu
harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga pelanggaran terhadap
kewajiban kuota perempuan 30% (tiga puluh persen) membawa konsekuensi
hukum yang jelas dan tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi daftar calon,
40
untuk menjamin kepastian hukum dan hak konstitusional perempuan serta
pemilih dalam pemilu di Indonesia.
Jejak “Judical Heroism” dan Keniscayaan Konstitusional
Bahwa, Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah
mengambil alih fungsi legislasi DPR, melainkan untuk menghidupkan kembali
“jejak kepahlawanan Mahkamah” (judicial heroism) dalam menyelamatkan
konstitusi dari kehampaan hukum. Dalil klasik bahwa Mahkamah hanya
berperan sebagai negative legislator tidak lagi memadai ketika dihadapkan
pada situasi keterdesakan konstitusional (constitutional necessity), yakni
ketika ketiadaan norma yang tegas mengakibatkan pelanggaran sistematis
dan berulang terhadap hak-hak fundamental warga negara.
Bahwa, dalam perkara a quo ketiadaan sanksi diskualifikasi bagi partai politik
yang melanggar kuota 30% (tiga puluh persen) perempuan menjadikan
amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hanya berstatus sebagai lex
imperfecta: norma yang indah dalam teks, tetapi mati dalam pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan kebuntuan konstitusional yang hanya dapat
dipecahkan melalui keberanian Mahkamah untuk bertindak sebagai positive
legislator, sebagaimana telah ditunjukkan dalam berbagai preseden putusan
sebelumnya.
Bahwa, Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, Mahkamah mengisi kekosongan
pengaturan penggunaan KTP bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT;
tanpa langkah progresif ini, jutaan warga akan kehilangan hak pilihnya. Atas
dasar
constitutional
necessity,
Mahkamah
dalam
putusan
tersebut
menciptakan norma baru yang memperbolehkan penggunaan KTP, meskipun
tidak diatur eksplisit dalam undang-undang, demi menyelamatkan hak pilih
rakyat.
Bahwa, keberanian serupa tampak dalam Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015
terkait calon tunggal dalam Pilkada, ketika kekosongan hukum mengancam
kemacetan
penyelenggaraan
demokrasi
lokal.
Mahkamah
kemudian
membentuk mekanisme baru berupa “kotak kosong/referendum” yang
sebelumnya tidak dikenal dalam teks undang-undang, guna memastikan
proses demokrasi tetap berjalan dan hak rakyat terjaga.
41
Bahwa, dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah kembali
menunjukkan judicial heroism dengan menerobos pakem hukum perdata demi
melindungi hak anak luar kawin melalui penciptaan norma baru mengenai
hubungan perdata dengan ayah biologis.
Bahwa, rangkaian preseden tersebut membuktikan bahwa bagi Mahkamah,
keselamatan demokrasi, perlindungan hak rakyat, dan pemenuhan hak
kelompok rentan adalah hukum tertinggi yang dapat melampaui batas tekstual
kewenangan legislasi.
Bahwa, situasi perkara a quo sejatinya paralel dengan preseden-preseden
tersebut: terdapat kebuntuan di mana norma yang ada gagal melindungi hak
konstitusional, kali ini terkait keterwakilan perempuan yang terus-menerus
dipinggirkan karena ketiadaan sanksi.
Bahwa, jika demi menyelamatkan prosedur pencoblosan (melalui penggunaan
KTP) dan mencegah kemacetan teknis Pilkada (melalui pengaturan calon
tunggal) Mahkamah berani bertindak sebagai positive legislator, maka jauh
lebih mendesak bagi Mahkamah untuk bersikap serupa demi menegakkan
kedaulatan dan hak konstitusional perempuan.
Bahwa, permohonan agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
dengan
menambahkan
sanksi
diskualifikasi bukan merupakan tindakan ultravires, melainkan kelanjutan logis
dari peran Mahkamah dalam menjaga efektivitas dan marwah konstitusi.
Bahwa, penolakan terhadap permohonan ini berarti membiarkan pelanggaran
konstitusi terjadi secara terbuka, sementara pengabulannya menjadi
penegasan kembali posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir (the
sole guardian) yang berani melengkapi cacat hukum demi tegaknya keadilan
substantif dan perlindungan hak konstitusional perempuan.
III. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir,dengan demikian, Para
Pemohon/Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia Berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
42
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang
yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6109) sebagaimana dirubah terakhir menjadi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6863) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, jika
tidak dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan."
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
12, yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu Indonesia Tahun 2017;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon I;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
43
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon II;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon III;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Daftar Calon Sementra (DCS) dan Daftar Calon
Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten Tulungagung 2024;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Suara Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dan Daerah
Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tulungagung 2024;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten Blitar
Dapil I dan IV yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan
30%;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Tabel Pemenuhan Ketentuan 30% Keterwakilan
Perempuan dalam Daftar Pencalonan Partai Politik di 84
Daerah Pemilihan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
44
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
Permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 17
Desember 2025, hlm. 14-28]. Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember 2025 (diterima
via e-mail), para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda penyampaian perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan, dan pengesahan
alat bukti pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf
45
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
semata-mata pada sistematika tetapi Mahkamah juga menilai keterpenuhan dan
ketepatan substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan para Pemohon, meskipun permohonan secara formil telah disusun sesuai
46
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
berdasarkan pencermatan Mahkamah, para Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon agar Mahkamah menyatakan, sebagai berikut:
1….
2. menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) sebagaimana dirubah
terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan."
3. …
Berkenaan
dengan
petitum
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian petitum angka 2, para Pemohon yang
memohon pada pokoknya agar Pasal 245 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah
Pemilihan”. Sementara itu, jika dicermati oleh Mahkamah rumusan norma Pasal 245
UU 7/2017 selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati rumusan
Pasal 245 UU 7/2017 telah ternyata tidak memuat frasa “Pasal 245” sebagaimana
dimaksud para Pemohon, melainkan memuat frasa “Pasal 243”. Artinya, para Pemohon
47
telah salah dalam mengutip rujukan pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
menyebabkan ketidakjelasan pada petitum angka 2 karena adanya perbedaan rujukan
pasal sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo yang
menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian petitum
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal
10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
48
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal sembilan,
bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas,
bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB,
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
49
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
44
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
Permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 17
Desember 2025, hlm. 14-28]. Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember 2025 (diterima
via e-mail), para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda penyampaian perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan, dan pengesahan
alat bukti pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf
45
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
semata-mata pada sistematika tetapi Mahkamah juga menilai keterpenuhan dan
ketepatan substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan para Pemohon, meskipun permohonan secara formil telah disusun sesuai
46
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
berdasarkan pencermatan Mahkamah, para Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon agar Mahkamah menyatakan, sebagai berikut:
1….
2. menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) sebagaimana dirubah
terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan."
3. …
Berkenaan
dengan
petitum
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian petitum angka 2, para Pemohon yang
memohon pada pokoknya agar Pasal 245 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah
Pemilihan”. Sementara itu, jika dicermati oleh Mahkamah rumusan norma Pasal 245
UU 7/2017 selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati rumusan
Pasal 245 UU 7/2017 telah ternyata tidak memuat frasa “Pasal 245” sebagaimana
dimaksud para Pemohon, melainkan memuat frasa “Pasal 243”. Artinya, para Pemohon
47
telah salah dalam mengutip rujukan pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
menyebabkan ketidakjelasan pada petitum angka 2 karena adanya perbedaan rujukan
pasal sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, m
