PUU
Tahun 2026
246/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Pemohon: Siti Aisah, S.Pd.
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 246/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Siti Aisah, S.Pd.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Desa
Karangmalang,
Kecamatan
Ketanggungan,
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juni
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 245/PUU/
PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 24 Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanpa tanggal dan
diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
2
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) juncto
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa kewenangan konstitusional a quo ditegaskan kembali dalam Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa sejalan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut
UU PPP) menentukan bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun
2025, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pengujian materiil undang-undang.
5. Bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon adalah pengujian
materiil terhadap norma undang-undang, yaitu Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah terhadap Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945.
6. Bahwa oleh karena objek permohonan a quo berupa norma Undang-Undang
(UU Nomor 4 Tahun 1996) dan parameter ujinya adalah ketentuan dalam
Konstitusi (UUD NRI 1945), maka Mahkamah Konstitusi memiliki
3
kewenangan
absolut
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 juncto Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, pihak yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar adalah warga negara Indonesia perorangan yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang.
8. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia perorangan yang
merupakan Pemilik Sah dan Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Hasil
Pembelian Lelang Resmi Negara Beriktikad Baik atas Objek Tanah Kosong,
di mana kapasitas hukum Pemohon di sini tidak berdiri sendiri sebagai
individu yang mengalami masalah keperdataan biasa, melainkan sebagai
bagian dari kesatuan subjek hukum (mata rantai akhir) dalam ekosistem
penegakan hukum ekonomi yang hak-hak konstitusionalnya secara langsung
diatur dan bersinggungan dengan berlakunya undang-undang yang diuji.
Status hukum a quo dibuktikan dengan dokumen-dokumen hukum sebagai
berikut:
a. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon
(membuktikan status Warga Negara Indonesia perorangan);
b. Bukti P-4: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon yang
telah dibalik nama (membuktikan status hukum Pemohon sebagai pemilik
sah secara de jure).
c. Bukti P-5: Fotokopi Risalah Lelang Resmi Negara dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) (membuktikan pembelian sah
beriktikad baik);
d. Bukti P-6: Fotokopi BPHTB (Membuktikan bahwa Pemohon adalah
Pembeli Beriktikad Baik yang telah melunasi seluruh kewajiban finansial
dan perpajakan kepada Negara atas transaksi lelang objek tanah kosong
a quo).
4
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan selanjutnya telah menetapkan 5 (lima) syarat kumulatif
untuk menentukan adanya kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Pemohon
menegaskan
bahwa
kerugian
yang
didalilkan
dalam
permohonan ini bukanlah kerugian konkret akibat implementasi/
penerapan hukum atau gesekan keperdataan di lapangan, melainkan
kerugian konstitusional yang lahir secara langsung dari adanya
cacat/kekosongan norma (rechtsvacuum) di dalam undang-undang yang
diuji, yang memisahkan hak kepemilikan yuridis pembeli lelang dengan
hak penguasaan fisiknya.
10. Bahwa Pemohon memenuhi seluruh syarat kumulatif kerugian konstitusional
berdasarkan parameter Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, dengan uraian penjelasan hukum materiil sebagai berikut:
1) Adanya Hak Konstitusional yang Dirugikan Serta Bersifat Spesifik
dan Aktual (Batu Uji UUD NRI 1945):
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
1945, yang secara nyata telah dirugikan secara spesifik dan aktual oleh
berlakunya pasal-pasal a quo dengan penjelasan hukum sebagai berikut:
a. Hak Atas Perlindungan dari Diskriminasi (Batu Uji Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945)
Berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat
(1) UU Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata telah menimbulkan
perlakuan diskriminatif secara normatif bagi Pemohon.
Undang-undang a quo menciptakan dualisme perlindungan hukum
yang timpang. Di satu sisi, undang-undang memberikan hak eksklusif
5
dan jaminan kepastian hukum yang sangat kokoh bagi kreditor (Bank)
untuk mengeksekusi dan menjual objek jaminan secara instan. Namun
di sisi lain, undang-undang tersebut mengabaikan perlindungan
hukum bagi pembeli lelang beriktikad baik yang menjadi mata rantai
akhir dari proses lelang tersebut.
Pemohon selaku pembeli lelang resmi dari instrumen Negara (KPKNL)
yang telah melunasi seluruh kewajiban finansialnya, dipaksa
menanggung beban ketidakpastian hukum dan harus menempuh jalur
hukum acara perdata formal yang panjang dan melelahkan demi
mendapatkan hak penguasaan fisik. Hal ini menciptakan diskriminasi
normatif jika dibandingkan dengan jaminan perlindungan hukum
dalam transaksi keperdataan umum yang menempatkan hak
penguasaan yuridis dan fisik sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Negara tidak boleh bersikap diskriminatif dengan hanya
menjamin hak kreditor untuk menarik dana lelang, tetapi melepaskan
tanggung jawab perlindungan hukum terhadap hak fisik pembeli lelang
beriktikad baik.
b. Hak Memajukan Diri secara Kolektif (Batu Uji Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945)
Ketiadaan jaminan hukum terkait pengosongan fisik seketika dalam
Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU
Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata melumpuhkan hak warga negara
untuk memajukan dirinya secara kolektif dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara doktrinal, partisipasi kolektif warga negara beriktikad baik
sangat diperlukan untuk mendukung ekosistem penegakan hukum
ekonomi dan mempercepat pemulihan likuiditas keuangan negara
melalui instrumen lelang resmi. Namun, ketidaksempurnaan desain
norma undang-undang a quo melahirkan disinsentif hukum yang
meluas serta meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap
institusi lelang negara. Akibatnya, warga negara secara kolektif
terhambat untuk berpartisipasi dalam perputaran ekonomi nasional
karena dihadapkan pada risiko normatif berupa perolehan hak milik
yang mandul secara eksekutorial (executable).
6
c. Hak atas Kesejahteraan Lahir dan Batin (Batu Uji Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945):
Berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat
(1) UU Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata telah mengabaikan hak atas
kesejahteraan lahir batin dan ketenteraman hukum Pemohon. Hal ini
dikarenakan pasal-pasal a quo memisahkan secara ekstrem antara
kepemilikan yuridis (de jure) dan penguasaan fisik (de facto).
Secara filosofis-konstitusional, kesejahteraan lahir batin warga negara
pemenang lelang resmi tidak boleh dikorbankan demi melindungi
penguasaan ilegal atas properti yang telah beralih haknya demi
hukum. Mengingat karakteristik objek hak tanggungan dalam perkara
a quo adalah “Tanah Kosong”, maka jaminan perlindungan fisik atas
tanah tersebut sama sekali tidak membentur nilai-nilai kemanusiaan
atau hak sosial dasar (seperti hak atas tempat tinggal/penggusuran
rumah huni warga). Ketiadaan jaminan pengosongan fisik seketika
dalam
undang-undang
a
quo
justru
membiarkan
terjadinya
ketidakpastian hukum berkepanjangan yang secara psikologis dan
materiel merugikan kesejahteraan hidup Pemohon akibat terhambat
dalam memanfaatkan hak milik yang sah secara konstitusional.
2) Kerugian Konstitusional Pemohon Bersifat Nyata dan Bukan
Potensial (Bukan Ilusorik):
Pemohon secara tegas membedakan dalil permohonan a quo dengan
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 208/PUU-
XXIII/2025 yang menyatakan kerugian Pemohon terdahulu bersifat
asumsi/ilusorik karena belum menempuh jalur eksekusi pengadilan (Pasal
200 HIR).
Pemohon menyatakan bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah
lahir secara nyata dan aktual sejak hak kepemilikan yuridis (de jure)
Pemohon beralih, namun tidak diiringi oleh hak penguasaan fisik (de
facto). Kerugian konstitusional ini tidak bersumber dari masalah
implementasi teknis di lapangan ataupun ketakutan Pemohon terhadap
prosedur eksekusi, melainkan lahir langsung dari cacat desain norma
(constitutional design flaw) pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996.
7
Pasal-pasal tersebut menciptakan struktur hukum yang tidak tuntas (half-
baked regulation), di mana Negara memfasilitasi penjualan lelang dan
menarik pajak/biaya dari Pemohon, namun secara normatif melempar
tanggung jawab pengosongan fisik kepada pembeli secara personal
melalui hukum keperdataan konvensional yang memakan waktu lama dan
biaya tinggi. Apabila undang-undang yang diuji sejak awal didesain
konstitusional dan utuh dari hulu ke hilir dengan memberikan jaminan
pengosongan seketika, maka beban kerugian hukum, finansial, dan
psikologis ini tidak akan pernah dibebankan kepada Pemohon.
3) Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband) yang Jelas
Terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung antara kekosongan
hukum perlindungan eksekusi fisik seketika dalam UU No. 4/1996 dengan
kerugian yang dialami Pemohon. Jika pasal-pasal a quo mengatur
kewajiban penyerahan objek lelang secara bersih (clean and clear) oleh
negara/kreditur seketika setelah uang lelang diterima, maka Pemohon
tidak akan mengalami perlakuan diskriminatif hukum, tekanan batin akibat
ketidakpastian penguasaan aset tanah kosong, serta hambatan hukum
berlapis berupa gugatan perlawanan dari debitur buruk.
4) Pemulihan Hak Melalui Putusan Mahkamah.
Apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah dengan
memberikan
pemaknaan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) terhadap pasal-pasal yang diuji, maka kepastian hukum
perlindungan eksekusi fisik seketika bagi pemenang lelang beriktikad baik
akan tegak, dan kerugian konstitusional Pemohon dipastikan tidak akan
terjadi lagi di masa depan.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon nyata-nyata memiliki
kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam perkara pengujian materiil undang-undang a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pemenuhan Formalitas Hukum Acara: Aspek Novelty dan Bantalan
terhadap Asas Nebis In Idem
12. Bahwa Pemohon menegaskan permohonan pengujian materiil a quo
bukanlah merupakan Nebis In Idem dari perkara yang telah diputus
sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025.
8
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor
7 Tahun 2025, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang yang telah diuji dapat dimohonkan pengujian kembali dengan
syarat terdapat dasar pengujian atau batu uji UUD NRI 1945 yang
berbeda secara materiil, serta konstruksi penalaran hukum yang belum
pernah dinilai oleh Mahkamah.
13. Bahwa Pemohon secara sadar melakukan pemisahan argumentasi yang
tegas, mendasar, dan memenuhi unsur kebaruan (novelty). Pada Perkara
Nomor 208/PUU-XXIII/2025 terdahulu, fokus pengujian bertumpu pada
jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Sedangkan dalam
permohonan a quo, Pemohon mengajukan parameter konstitusionalitas
yang komprehensif, berbeda, dan belum pernah dinilai maupun diputus
oleh Mahkamah pada perkara sebelumnya, yaitu Pasal 28I ayat (2) (hak
bebas dari diskriminasi), Pasal 28C ayat (2) (hak memperjuangkan hak
secara kolektif), dan Pasal 28H ayat (1) (hak atas kesejahteraan lahir
batin) UUD NRI 1945.
14. Bahwa terhadap anggapan perlindungan pembeli lelang melalui jalur
eksekusi keperdataan biasa (Pasal 200 HIR), Pemohon mendalilkan
secara normatif bahwa mekanisme tersebut tidak memberikan pemulihan
hukum yang efektif (ineffective remedy). Hal ini dikarenakan regulasi hak
tanggungan yang diuji melempar seluruh beban pemulihan hak fisik
kepada pembeli lelang beriktikad baik melalui rantai hukum acara formal
perdata yang panjang, memakan biaya tinggi yang tidak proporsional,
serta penuh ketidakpastian waktu eksekusi. Prosedur ini justru membuka
celah normatif bagi mantan pemilik/debitur untuk terus menguasai objek
secara ilegal tanpa batasan hukum yang berkeadilan.
15. Bahwa Pemohon menegaskan kerugian konstitusional yang didalilkan
dalam Permohonan a quo murni bersumber dari pincangnya desain
norma undang-undang yang diuji, bukan sekadar dari dinamika
implementasi
lapangan.
Kasus
konkret
yang
melatarbelakangi
permohonan ini, di mana Pemohon selaku pembeli lelang resmi yang
memegang kepemilikan yuridis sah terhambat total untuk menguasai fisik
objek tanah kosong merupakan refleksi langsung (entry point) untuk
9
menunjukkan adanya dampak sistemik dari kekosongan regulasi
pengosongan fisik seketika (clean and clear) dalam UU No. 4/1996.
16. Bahwa hambatan hak penguasaan ini merupakan akibat langsung dari
cacatnya norma pembentuk (Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta
Pasal 20 ayat (1) UU No. 4/1996) yang hanya berorientasi pada
kemudahan Kreditor untuk menjual/lelang objek jaminan tanpa
menuntaskan hak pembeli di hilir. Pemisahan ekstrem antara kepemilikan
yuridis (de jure) dan penguasaan fisik (de facto) inilah yang menimbulkan
ketidakpastian hukum kronis, memicu diskriminasi perlakuan hukum,
merusak ekosistem perekonomian lelang bersama, dan merampas
kesejahteraan lahir batin Pemohon.
17. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang tidak
terputus antara hilangnya hak konstitusional Pemohon dengan lepasnya
tanggung jawab Kreditor (Bank) dan Negara setelah proses lelang selesai.
Kreditor sebagai pihak yang menerima pelunasan piutang dari dana lelang
Pemohon, serta Negara (melalui KPKNL) yang memungut bea lelang
resmi, langsung menerima keuntungan finansial seketika. Namun, pasal-
pasal undang-undang yang diuji melegalkan Kreditor dan Negara untuk
melepaskan diri dari kewajiban konstitusional menjamin penyerahan fisik
tanah dalam keadaan bersih demi hukum.
18. Bahwa ketidakseimbangan hak dan kewajiban normatif ini menciptakan
ketidakadilan struktural bagi pembeli beriktikad baik. Oleh karena syarat
materiil kebaruan argumen (novelty), pemisahan penalaran hukum, dan
perbedaan batu uji konstitusional telah terpenuhi secara kumulatif sesuai
ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025, maka permohonan a quo sangat
beralasan hukum untuk diperiksa lebih lanjut dan dinyatakan terbebas dari
halangan asas nebis in idem.
B. Pertentangan Norma dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: Asimetri
Hukum dan Diskriminasi Normatif terhadap Pemenang Lelang
19. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. Dalam pendirian Mahkamah Konstitusi, perlakuan
diskriminatif terjadi apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap situasi
10
yang sama tanpa adanya pembenaran yang sah dan rasional (reasonable
justification). Namun, berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 justru melegalkan
struktur hukum yang timpang, asimetris, dan menciptakan diskriminasi
normatif yang merugikan Pemenang Lelang Resmi Negara Beriktikad
Baik.
20. Bahwa pasca-proses lelang selesai, terdapat paradoks penegakan hukum
di mana Kreditor (Bank) langsung menerima pelunasan piutang seketika
dari dana yang disetorkan Pemohon, dan Negara (melalui KPKNL)
mendapatkan kepastian pendapatan dari penarikan bea lelang secara
mutlak. Namun, undang-undang a quo membiarkan Kreditor dan Negara
lepas tangan dari kewajiban yuridis untuk menyerahkan objek lelang
dalam kondisi bersih (clean and clear), sehingga melegalkan terjadinya
ketidakseimbangan hak dan kewajiban normatif yang mencederai
keadilan bagi pembeli.
21. Bahwa kondisi normatif ini memicu diskriminasi perlakuan yang nyata.
Negara melalui instrumen hukumnya telah menarik seluruh hak finansial
dari Pemohon, namun enggan memberikan jaminan perlindungan fisik
atas aset yang ditawarkan dan dilelangnya sendiri. Jika dibandingkan
dengan pembeli dalam transaksi keperdataan sukarela biasa yang hak
atas penguasaan yuridis dan fisiknya dijamin secara simultan sebagai
satu kesatuan utuh oleh hukum perdata, Pemenang Lelang eksekusi Hak
Tanggungan justru dipaksa memikul beban hukum, biaya tinggi, dan risiko
keamanan yang tidak proporsional akibat ketiadaan regulasi eksekusi fisik
seketika dalam UU No. 4/1996.
22. Bahwa tindakan undang-undang yang membiarkan pihak perbankan dan
instrumen negara menikmati keuntungan finansial secara instan,
sementara seluruh beban konflik fisik pasca-lelang dialihkan secara
sepihak kepada pembeli beriktikad baik, merupakan wujud diskriminasi
hukum yang nyata. Pembiaran hukum yang membedakan derajat
perlindungan bagi warga negara yang bertransaksi langsung dengan
instrumen resmi Negara ini telah menempatkan kedudukan hukum
Pemohon pada posisi yang sangat rentan tanpa adanya pembenaran
11
rasional, yang pada akhirnya melanggar hak atas kesetaraan di hadapan
hukum.
23. Bahwa berdasarkan prinsip negara hukum, Negara tidak boleh
membiarkan warga negaranya ditempatkan pada posisi hukum yang tidak
setara dan dibedakan secara sewenang-wenang oleh teks undang-
undang. Oleh karena penyerahan seluruh beban pengosongan fisik
kepada pembeli akibat kekosongan regulasi ini terbukti memicu perlakuan
diskriminatif secara normatif, maka Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 nyata-nyata
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai wajib menjamin penyerahan fisik objek lelang dalam keadaan
kosong dan bersih (clean and clear).
24. Pertentangan Norma dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945:
Eksploitasi Karakteristik “Tanah Kosong” demi Kesejahteraan Lahir Batin
Pemohon.
25. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Konsep “sejahtera lahir batin” dalam hak
kepemilikan atas tanah tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas
pengakuan dokumen di atas kertas (de jure). Pemaknaan hukum
konvensional yang menyatakan “hak Pemohon sudah aman karena SHM
sudah balik nama, sebagaimana pandangan Mahkamah pada perkara
terdahulu adalah keliru karena mereduksi hakikat hak asasi warga negara
untuk dapat menikmati kegunaan nyata dari asetnya secara fisik (de
facto).
26. Bahwa Pemohon menegaskan objek konkret yang memicu permohonan
a quo adalah Tanah Kosong. Penegasan karakteristik objek ini sangat
krusial untuk meluruskan asumsi normatif bahwa perlindungan eksekusi
fisik seketika akan mencederai nilai kemanusiaan sosial, seperti
penggusuran paksa tempat tinggal, pemutusan hak atas pemukiman
anak-anak, atau destabilisasi sosial warga miskin. Karena murni berupa
tanah kosong, maka tidak ada benturan hak asasi maupun nilai
kemanusiaan apa pun dengan pihak lain.
12
27. Bahwa secara yuridis, Risalah Lelang yang diterbitkan oleh instrumen
resmi Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial
absolut demi hukum. Oleh karena itu, ketiadaan regulasi pengosongan
fisik seketika atas objek tanah kosong hasil lelang resmi negara
merupakan bentuk pembatasan hak milik yang sewenang-wenang dan
bertentangan dengan tertib hukum perlelangan negara.
28. Bahwa hambatan satu-satunya bagi Pemohon untuk menguasai tanah
kosong tersebut bukanlah masalah sosial, melainkan tindakan sewenang-
wenang dari debitur buruk yang membangkang hukum. Pembiaran hukum
yang memposisikan pemilik sah tanah kosong tidak dapat menyentuh,
memagar, atau memanfaatkan tanahnya sendiri secara fisik sementara
uangnya telah diambil penuh oleh negara dan perbankan nyata-nyata
memaksa Pemohon menghadapi tekanan psikologis, kecemasan, dan
rasa tidak aman yang mendalam.
29. Bahwa kekosongan regulasi eksekusi seketika ini melumpuhkan esensi
perlindungan terhadap harta benda di bawah hak milik Pemohon.
Pembiaran atas ketidakpastian penguasaan aset tanah kosong ini secara
langsung merampas hak Pemohon untuk menggunakan propertinya demi
kesejahteraan hidup, sehingga terbukti nyata bertentangan dengan
jaminan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Pertentangan Norma dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945: Dampak
Sistemis terhadap Sistem Hukum Ekonomi Nasional
30. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga
negara untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pembelian aset melalui institusi Lelang Resmi Negara bukanlah sekadar
transaksi privat-perdata biasa, melainkan perwujudan partisipasi aktif
warga negara dalam mendukung penegakan hukum ekonomi serta
pemulihan likuiditas perbankan nasional.
31. Bahwa transaksi lelang resmi negara merupakan pilar krusial dalam
menjaga kesehatan iklim investasi dan keuangan nasional melalui
eksekusi hak tanggungan guna memulihkan kredit macet. Oleh sebab itu,
pembeli lelang beriktikad baik memegang peran strategis dalam
13
mengembalikan arus modal penopang pembangunan ekonomi negara
secara kolektif.
32. Bahwa ketika kekosongan hukum dalam undang-undang yang diuji
membiarkan para pemenang lelang resmi menanggung beban sengketa
perdata yang bertele-tele dan disandera oleh hambatan eksekusi usang,
maka Negara secara tidak langsung telah mengabaikan perlindungan
bagi partisipasi kolektif masyarakat tersebut. Akibatnya, ketidakpastian
hukum ini secara kronis akan meruntuhkan kepercayaan publik (public
trust) terhadap kredibilitas lembaga lelang resmi bentukan negara.
33. Bahwa runtuhnya kepercayaan publik untuk membeli aset lelang di masa
mendatang secara sistemis akan menaikkan angka rasio kredit macet
(Non-Performing Loan/NPL) perbankan, melumpuhkan sirkulasi modal,
serta merugikan stabilitas keuangan negara secara keseluruhan. Dampak
makro inilah yang pada akhirnya menghambat pembangunan ekonomi
nasional sebagaimana dicita-citakan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945.
34. Bahwa atas dasar dampak sistemis tersebut, hambatan perlindungan
hukum bagi pemenang lelang bukan lagi sekadar sengketa individual di
lapangan, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem hukum ekonomi
nasional. Oleh karena itu, sangat beralasan hukum bagi Mahkamah untuk
memberikan pemaknaan baru yang progresif demi mengisi kekosongan
regulasi dan melindungi kepentingan ekonomi negara.
35. Bahwa penegakan hukum ekonomi yang efisien melalui pelaksanaan
eksekusi penjualan publik atas objek jaminan Hak Tanggungan berupa
tanah kosong, demi hukum wajib memberikan jaminan penutupan perkara
secara tuntas (finality of litigation) guna melindungi pembeli beritikad baik
dari segala bentuk penyalahgunaan hak gugat (abuse of court) berupa
perlawanan keperdataan baru dari debitur nakal yang semata-mata
bertujuan mengulur-ulur waktu penyerahan objek;
36. Bahwa apabila undang-undang a quo tetap dibiarkan kosong tanpa
jaminan finality of litigation, maka negara secara tidak langsung
melegalkan terjadinya praktik pemerasan prosedural (procedural
extortion) oleh debitur buruk yang menyandera hak milik sah Pemohon,
14
yang pada akhirnya melumpuhkan esensi jaminan kepastian hukum yang
adil dalam ekosistem perlelangan nasional;
37. Bahwa kepastian hukum yang adil melalui perlindungan dan pemulihan
hak pemanfaatan oleh lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam
permohonan a quo, secara konkret dan operasional harus diwujudkan
melalui kewajiban Pengadilan Negeri setempat untuk melaksanakan
eksekusi pengosongan fisik secara langsung seketika setelah lelang
selesai, tanpa menunda-nunda proses keadilan;
38. Bahwa secara historis dan dogmatis, instrumen hukum acara perdata
nasional sebenarnya telah menyediakan pintu eksekusi riil tersebut, yakni
melalui mekanisme Pasal 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)/Pasal
218 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), yang mengatur
bahwa pengosongan terhadap barang tidak bergerak hasil lelang
dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri
setempat;
39. Bahwa dalam praktiknya, esensi mulia dari Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg
tersebut sering kali dilumpuhkan oleh adanya itikad buruk eks-debitur
yang mengajukan gugatan perlawanan keperdataan baru yang dicari-cari
(frivolous lawsuit) hanya demi mengulur waktu. Akibatnya, institusi
Pengadilan Negeri sering kali ragu-ragu atau menangguhkan eksekusi
pengosongan dengan dalih menunggu perkara perdata baru tersebut
berkekuatan hukum tetap (inkracht);
40. Bahwa ketidakpastian hukum ini timbul karena adanya kekosongan
pemaknaan konstitusional atas sifat eksekutorial Risalah Lelang. Oleh
sebab itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menegaskan batasan konstitusional agar Lembaga Peradilan (Pengadilan
Negeri) wajib menerapkan mekanisme Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg
secara serta-merta khusus untuk objek tanah kosong, serta melarang
penundaan eksekusi atas dasar penyalahgunaan hak gugat (abuse of
court) yang tidak beriktikad baik. Hal ini demi tercapainya keadilan yang
cepat, berbiaya ringan, dan tuntas (finality of litigation) bagi pembeli
beriktikad baik;
41. Bahwa kepastian hukum yang adil melalui pemenuhan prinsip finality of
litigation sebagaimana yang Pemohon mohonkan dalam Petitum Perkara
15
a quo, secara konkret harus diwujudkan dengan memaknai bahwa
Risalah Lelang yang diterbitkan dari lelang eksekusi Hak Tanggungan
atas tanah kosong memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik yang
bersifat serta-merta, yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh Pengadilan
Negeri setempat melalui mekanisme Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg
secara langsung tanpa dapat ditangguhkan oleh gugatan perlawanan
baru yang beriktikad buruk;
42. Bahwa berdasarkan seluruh uraian filosofis, yuridis, dan sosiologis di atas,
telah nyata terdapat pertentangan norma yang mendasar antara Pasal 6,
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun
1996 terhadap Pasal 28I ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945.
43. Bahwa oleh karena ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang
diuji telah terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi,
merusak ekosistem ekonomi perlelangan negara, serta merampas
jaminan hidup sejahtera lahir batin Pemohon selaku pemilik sah tanah
kosong beritikad baik, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo dengan memberikan pemaknaan
hukum yang konstitusional.
IV. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh alasan permohonan (Posita) yang telah diuraikan di atas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3632) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
bahwa:
16
a. Kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) yang melekat pada Sertifikat
Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai satu kesatuan asas
eksekusi yang utuh (eenheid van executie), yang tidak hanya memberikan
hak penjualan publik, melainkan juga secara mutlak mencakup hak
pengosongan fisik atas objek jaminan yang berkategori tanah kosong;
b. Risalah Lelang atas objek tanah kosong hasil eksekusi jaminan Hak
Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai akta otentik publik yang
memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik secara tuntas (finality of
litigation), yang wajib dilindungi dan dipulihkan hak pemanfaatannya oleh
lembaga peradilan tanpa dapat ditangguhkan oleh segala bentuk
penyalahgunaan hak gugat (abuse of court) yang tidak beriktikad baik;
c. Jaminan kepastian hukum yang adil wajib menempatkan Pembeli
Beriktikad Baik pada lelang eksekusi publik negara sebagai subjek hukum
yang berhak menerima penyerahan penguasaan fisik objek jaminan
dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak ketiga seketika
setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara sah.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Siti Aisah,
S.Pd.;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 01459, Provinsi Jawa
Tengah Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Desa
Karangmalang;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kutipan Risalah Lelang Nomor 599/41/2021, tanggal
2 Desember 2021, Pejabat Lelang Agustina Lies Rahayu, S.H.,
17
Penjual PT. BRI Tbk Cabang Slawi, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang, Tegal;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut dengan UU
4/1996) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
18
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan Pemohon, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Senin, tanggal 6 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki dan melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang,
tanggal 6 Juli 2026, hlm. 6-14]. Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan secara daring yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026.
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-
kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan
hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
19
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal
10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal
syarat formil permohonan, penilaian Mahkamah tidak semata-mata berdasar pada
ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta hukum antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa dalam mengajukan pengujian norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996, Pemohon menggunakan dasar pengujian
yaitu Pasal 28I ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Namun demikian, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita),
Pemohon hanya menuliskan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian
dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
tanpa menjelaskan norma mana yang bertentangan. Ihwal ini, Pemohon tidak
menguraikan secara spesifik bagaimana masing-masing norma atau pasal yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian sebagaimana yang telah
dinasihatkan oleh Mahkamah dalam sidang pendahuluan untuk mendengarkan
permohonan Pemohon tanggal 6 Juli 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli
2026, hlm. 13].
2. Bahwa selain persoalan uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas,
20
setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon
memohon, sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
a. Kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) yang melekat pada
Sertifikat Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai
satu kesatuan asas eksekusi yang utuh (eenheid van executie),
yang tidak hanya memberikan hak penjualan publik, melainkan
juga secara mutlak mencakup hak pengosongan fisik atas objek
jaminan yang berkategori tanah kosong;
b. Risalah Lelang atas objek tanah kosong hasil eksekusi jaminan
Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai akta otentik
publik yang memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik
secara tuntas (finality of litigation), yang wajib dilindungi dan
dipulihkan hak pemanfaatannya oleh lembaga peradilan tanpa
dapat ditangguhkan oleh segala bentuk penyalahgunaan hak gugat
(abuse of court) yang tidak beriktikad baik;
c. Jaminan kepastian hukum yang adil wajib menempatkan Pembeli
Beriktikad Baik pada lelang eksekusi publik negara sebagai subjek
hukum yang berhak menerima penyerahan penguasaan fisik objek
jaminan dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak
ketiga seketika setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara
sah.
3. …;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A
ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil,
hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
21
Selanjutnya, Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
Setelah memeriksa secara komprehensif petitum permohonan Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan petitum angka 2 yang memohon Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan Pemohon,
merupakan rumusan Petitum yang tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Dalam hal ini, Pemohon memohon pemaknaan secara kumulatif kepada
Mahkamah terhadap keempat norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam
satu rangkaian pemaknaan yang terdiri atas huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pemaknaan demikian, seolah-olah norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 mengatur substansi yang sama sehingga
dapat dimaknai dalam satu kesatuan pemaknaan. Padahal, semua norma yang
dimohonkan pengujian mengatur perihal substansi yang tidak sama, sekalipun
di antaranya masih terdapat keterkaitan.
2. Bahwa berkenaan dengan uraian pada huruf a di atas, misalnya norma Pasal 6
UU 4/1996 dalam Bab II tentang Obyek Hak Tanggungan materi muatannya
mengatur tentang hak bagi pemegang hak tanggungan untuk menjual obyek hak
tanggungan melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya
apabila debitor cedera janji, pemaknaan mana dari Petitum Angka 2 huruf a,
huruf b, atau huruf c yang hendak dimaknai atas norma Pasal 6 UU 4/1996
dimaksud. Begitu pula terhadap norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
dalam Bab IV tentang Tata Cara Pemberian, Pendaftaran, Peralihan, dan
Penghapusan Hak Tanggungan yang materi muatannya mengatur ihwal
sertifikat hak tanggungan, jika dikaitkan dengan pemaknaan yang dimohonkan
oleh Pemohon, hanya Pasal 14 ayat (3) UU 4/1996 saja yang memiliki
keterkaitan dengan pemaknaan pada huruf a sebagaimana yang dimohonkan
22
oleh Pemohon. Sementara itu, norma Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 dalam Bab V
tentang Eksekusi Hak Tanggungan, materi muatannya terkait dengan jaminan
bagi kreditor hak tanggungan untuk melakukan eksekusi apabila debitor cedera
janji yang eksekusinya dilakukan dengan cara pelelangan umum, sehingga tidak
semua pemaknaan huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilekatkan pada norma
Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996. Dalam konteks ini, akan menjadi lebih mudah
dipahami dan dimengerti, misalnya, apabila Pemohon merumuskan pemaknaan
bersyarat pada setiap norma yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta hukum
demikian, Mahkamah kesulitan memahami bagian, pasal, atau ayat manakah
sesungguhnya dari norma yang dimohonkan pengujian untuk dinyatakan
inkonstitusional bersyarat.
Berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
telah ternyata terdapat ketidakjelasan uraian pertentangan norma antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain
itu, petitum dirumuskan secara tidak lazim sehingga tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 51A ayat (5) UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025. Berdasarkan fakta hukum
demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
23
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
24
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut dengan UU 4/1996) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 18 [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 6-14]. Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026. [3.3.2] Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan 19 d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 (1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). [3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal syarat formil permohonan, penilaian Mahkamah tidak semata-mata berdasar pada ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud. [3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut: 1. Bahwa dalam mengajukan pengujian norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996, Pemohon menggunakan dasar pengujian yaitu Pasal 28I ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon hanya menuliskan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian tanpa menjelaskan norma mana yang bertentangan. Ihwal ini, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik bagaimana masing-masing norma atau pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian sebagaimana yang telah dinasihatkan oleh Mahkamah dalam sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan Pemohon tanggal 6 Juli 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 13]. 2. Bahwa selain persoalan uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas, 20 setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon memohon, sebagai berikut. 1. …; 2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa: a. Kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) yang melekat pada Sertifikat Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai satu kesatuan asas eksekusi yang utuh (eenheid van executie), yang tidak hanya memberikan hak penjualan publik, melainkan juga secara mutlak mencakup hak pengosongan fisik atas objek jaminan yang berkategori tanah kosong; b. Risalah Lelang atas objek tanah kosong hasil eksekusi jaminan Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai akta otentik publik yang memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik secara tuntas (finality of litigation), yang wajib dilindungi dan dipulihkan hak pemanfaatannya oleh lembaga peradilan tanpa dapat ditangguhkan oleh segala bentuk penyalahgunaan hak gugat (abuse of court) yang tidak beriktikad baik; c. Jaminan kepastian hukum yang adil wajib menempatkan Pembeli Beriktikad Baik pada lelang eksekusi publik negara sebagai subjek hukum yang berhak menerima penyerahan penguasaan fisik objek jaminan dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak ketiga seketika setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara sah. 3. …; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohona
