PUU
Tahun 2025
246/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemohon: Suhari
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 1/1970, UU 24/2023, UU 13/2003, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 246/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Suhari
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Perumahan Cipta Mandiri Blok K Nomor 9, Batu
Besar, Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
9 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
251/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 9 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 23 Desember 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
2
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022.
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
3
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
7. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil atas Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Bukti P-
03 ) yang menyatakan:
"Segala pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini diancam
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)."
8. Bahwa karena permohonan ini adalah mengenai pengujian materiil norma
dalam undang-undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2023 menyatakan, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2023
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
4
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
5
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas Warga Negara Indonesia (Bukti P-1) yang
bekerja sebagai Buruh/Pekerja Pabrik di Batam, (Bukti P-2), Sebagai
pekerja pabrik yang setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja,
Pemohon merupakan subjek hukum yang secara langsung berada dalam
lingkup penerapan norma Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 yang
merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan argumen sebagai berikut:
3.1. Hak Konstitusional Pemohon dalam UUD NRI 1945
Pemohon sebagai subjek hukum perorangan warga negara memiliki hak-hak
konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Konstitusi (UUD NRI 1945),
antara lain:
Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Keberadaan sanksi yang sudah kedaluwarsa
secara nilai menciptakan ketidakpastian dalam perlindungan hukum bagi
Pemohon.
Pasal 28G ayat (1): Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
Konstitusi menjamin setiap warga negara, termasuk buruh, untuk bekerja
tanpa rasa takut akan ancaman terhadap nyawa dan integritas fisik.
3.2. Kerugian Konstitusional yang Dialami Pemohon
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 yang
membatasi sanksi denda maksimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah) telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Secara sosiologis dan
yuridis, nilai denda tersebut telah kehilangan esensinya sebagai fungsi
penjera (deterrent effect). Dalam konteks industri modern di tempat pemohon
bekerja, nilai seratus ribu rupiah tidak lagi memiliki daya paksa bagi pemberi
kerja (perusahaan) untuk menaati norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Akibatnya, pasal ini justru membiarkan pembiaran (permissiveness)
terhadap pelanggaran keselamatan kerja yang berisiko langsung pada
keselamatan nyawa Pemohon.
3.3. Kerugian Bersifat Spesifik, Aktual, dan Potensial
Spesifik: Kerugian ini tidak dialami oleh seluruh warga negara secara umum,
melainkan dialami secara khusus oleh Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
buruh pabrik yang berinteraksi langsung dengan mesin, zat kimia, atau risiko
fisik di tempat kerja setiap hari.
6
Aktual dan Potensial: Kerugian ini bersifat aktual karena Pemohon saat ini
bekerja di bawah payung hukum yang tidak mampu memproteksi
keselamatan diri Pemohon secara maksimal. Selain itu, kerugian ini bersifat
potensial karena menurut penalaran yang wajar, apabila terjadi pelanggaran
K3 oleh perusahaan, sanksi yang dikenakan sangatlah ringan sehingga
perusahaan cenderung tidak akan memperbaiki sistem keselamatannya,
yang pada gilirannya pasti akan membahayakan keselamatan fisik Pemohon
di kemudian hari.
3.4. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband)
Terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara keberlakuan Pasal 15 ayat
(2) UU 1/1970 dengan kerugian yang diderita Pemohon. Rendahnya
ancaman sanksi denda menyebabkan standar keselamatan kerja menjadi hal
yang "murah" untuk dilanggar oleh perusahaan. Apabila sanksi denda
tersebut memiliki nilai yang proporsional, maka perusahaan akan terpaksa
mematuhi aturan K3 demi menghindari kerugian finansial yang besar.
Sebaliknya, karena pasal a quo masih berlaku, perusahaan tidak memiliki
insentif kuat untuk melindungi Pemohon, yang secara langsung berakibat
pada rentannya hak atas keamanan diri Pemohon. Degan denda maksimal
sangat murah (Rp100.000), pengusaha pabrik secara rasional akan lebih
memilih membayar denda jika tertangkap melanggar daripada melakukan
investasi besar untuk perawatan mesin, sertifikasi alat berat, atau penyediaan
APD yang harganya jutaan rupiah. Di samping itu rendahnya sanksi
menyebabkan pengawas ketenagakerjaan tidak memiliki "taring" atau
wibawa hukum untuk memaksa perusahaan patuh. Akibatnya, banyak
pekerja terpaksa bekerja dengan peralatan yang tidak laik atau prosedur
3.5. Pemulihan Hak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemohon meyakini bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini akan
memaksa adanya pembaruan nilai sanksi yang adil dan menjerakan. Dengan
demikian, kepastian hukum atas perlindungan keselamatan kerja bagi
Pemohon sebagai buruh di Batam akan kembali pulih, dan hak atas
penghidupan yang layak serta rasa aman akan terpenuhi secara nyata.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
7
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan norma Pasal 15
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yang berbunyi:
"(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)."
2. Bahwa sebagai Negara Hukum, Indonesia harus memenuhi unsur
pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemerintahan berdasarkan
peraturan (wetmatigheid van bestuur).
3. Bahwa pembiaran terhadap norma Pasal 15 ayat (2) yang menetapkan denda
"setinggi-tingginya Rp100.000" merupakan pengabaian negara terhadap
perlindungan HAM bagi tenaga kerja. Negara gagal memberikan
perlindungan hukum yang bermartabat karena sanksi yang ditetapkan tidak
lagi memiliki wibawa hukum untuk memaksa kepatuhan.
4. Bahwa ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp100.000
menciptakan implikasi sosiologis yang berbahaya: pengusaha atau instansi
cenderung menganggap remeh kewajiban Keselamatan Kerja
5. Bahwa sanksi nominal Rp100.000 ditetapkan pada tahun 1970. Sejak saat
itu, telah terjadi perkembangan teknologi industri, standar Keselamatan kerja
internasional, serta tuntutan lingkungan sosial yang berubah drastis.
6. Bahwa mempertahankan nominal denda dari era lima dekade lalu untuk
melindungi pekerja di era industri modern (terutama di wilayah industri padat
modal seperti Batam) adalah sebuah ketidakadilan hukum. Sanksi ini tidak
lagi memiliki daya paksa untuk mendorong pengusaha melakukan investasi
pada teknologi keselamatan kerja yang mahal.
7. Bahwa rendahnya sanksi berdampak langsung pada efektivitas penegakan
aturan di lapangan. Petugas K3 atau Auditor K3 tidak memiliki kekuatan
hukum yang cukup untuk memberitahukan atau mendesak pimpinan instansi
mengenai pentingnya penerapan K3. Akibatnya, pekerja seperti Pemohon
kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia bermartabat.
8. Bahwa berdasarkan dokumen resmi Pusat Pemantauan Pelaksanaan
Undang-Undang DPR RI (https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-
8
public-236.pdf) (bukti P-4) diakui bahwa meskipun K3 telah diatur dalam UU
1/1970, masih banyak terjadi pelanggaran K3 di lapangan. Berdasarkan hasil
pemantauan pelaksanaan UU Keselamatan Kerja di Provinsi Sumatera
Utara, Lampung, dan Jawa Tengah, tercatat bahwa pada periode 2019–2021
jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terus meningkat, termasuk
kasus fatal, namun tidak diimbangi dengan penegakan sanksi yang tegas
terhadap pengusaha yang lalai memenuhi kewajiban K3. Kondisi ini
menunjukkan bahwa sanksi dalam UU a quo tidak memiliki daya paksa
(enforceability) dan gagal mendorong kepatuhan, sehingga menyulitkan
aparat pengawas dalam penerapannya. Dengan demikian, pengaturan
sanksi dalam UU No. 1 Tahun 1970 bertentangan dengan prinsip
perlindungan tenaga kerja dan tujuan keselamatan kerja itu sendiri, serta
tidak sejalan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan dan standar
internasional. Oleh karena itu, perubahan dan perumusan ulang ketentuan
sanksi menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin perlindungan
konstitusional atas hak atas keselamatan kerja.
9. Bahwa berdasarkan data resmi dari Pusat Kajian Anggaran DPR RI,
(https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/infografis/infografis-public-94.pdf)
(bukti P-5) secara empiris diakui bahwa Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970
mengandung kelemahan fundamental, yaitu pidana denda yang terlalu
kecil sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan
keselamatan kerja. Hal ini membuktikan bahwa norma denda Rp100.000,-
yang diuji a quo secara nyata telah kehilangan wibawa hukumnya dan tidak
lagi mampu memaksa perusahaan untuk patuh pada standar Keselamatan
Kerja dan bukti nyata dari kegagalan norma Pasal 15 ayat (2) UU No. 1
Tahun 1970 tercermin dari kondisi sosiologis di mana klaim Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat .
Analisis internal DPR RI secara tegas menyatakan bahwa Pasal 15 UU
1/1970 mengandung "Pidana Denda Kecil" yang berakibat langsung pada
"Tidak Menimbulkan Efek Jera" bagi pelanggar. Ketiadaan efek jera ini
bertentangan dengan kewajiban negara untuk memberikan lingkungan hidup
yang baik dan sehat bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
9
10. Bahwa selain data resmi dari lembaga negara, kegagalan norma Pasal 15
ayat (2) UU 1/1970 dalam melindungi pekerja juga menjadi sorotan serius
dalam wacana hukum nasional. Sebagaimana dikutip dari media hukum
terkemuka Hukumonline dalam artikel berjudul "Diperlukan Revisi UU
Keselamatan Kerja Demi Lindungi Pekerja", ditekankan bahwa regulasi K3
yang ada saat ini sudah sangat tertinggal dan tidak lagi mampu menjawab
tantangan risiko industri modern.
https://www.hukumonline.com/berita/a/diperlukan-revisi-uu-keselamatan-
kerja-demi-lindungi-pekerja-lt65ad3dbfe097a/ ( Bukti P-6).
Dalam artikel tersebut ditegaskan bahwa UU Keselamatan Kerja yang
berusia lebih dari 50 tahun ini memiliki sanksi yang bersifat "ringan" sehingga
tidak memberikan tekanan psikologis maupun finansial bagi perusahaan
untuk patuh. Hal ini sejalan dengan dalil Pemohon bahwa rendahnya denda
Rp100.000,- adalah bentuk pengabaian negara terhadap perlindungan teknis
yang seharusnya bersifat preventif bagi keselamatan nyawa pekerja.
11. Bahwa adanya dorongan publik dan akademisi untuk merevisi sanksi denda
dalam UU 1/1970 membuktikan secara sosiologis bahwa norma tersebut
sudah dianggap mati secara fungsional (socially obsolete). Pembiaran
terhadap norma yang tidak lagi efektif ini merupakan pelanggaran terhadap
hak Pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan
dinamis sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pendapat hukum
dalam artikel tersebut semakin memperkuat argumen Pemohon bahwa jika
Mahkamah tidak segera mengambil keputusan untuk menyatakan norma
denda tersebut inkonstitusional (sepanjang tidak dimaknai dengan nilai yang
relevan), maka kerugian konstitusional Pemohon dan jutaan pekerja lainnya
di Indonesia akan terus berlanjut tanpa perlindungan hukum yang
bermartabat.
12. Bahwa selain sanksi yang tidak memberikan efek jera, secara substansial UU
No. 1 Tahun 1970 sudah dianggap tidak relevan dengan model bisnis dan
risiko industri di era digital dan otomasi saat ini. Sebagaimana ditegaskan
dalam artikel Hukumonline berjudul "UU Keselamatan Kerja Sudah Tak
Cocok", para praktisi dan akademisi hukum menilai bahwa regulasi ini
sudah tertinggal jauh sejak pertama kali disahkan .
10
https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-keselamatan-kerja-sudah-tak-
cocok-lt5695cd09b9c7b/ (Bukti P-7).
Dalam artikel tersebut diuraikan bahwa sifat UU 1/1970 yang terlalu umum
dan sanksinya yang bersifat "pajangan" (tidak memiliki daya paksa ekonomi)
mengakibatkan perlindungan terhadap pekerja pabrik seperti Pemohon
menjadi sangat lemah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
kemajuan teknologi pabrik dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh
negara.
Berdasarkan pandangan dalam artikel a quo, kebutuhan akan sanksi yang
lebih berat dan administratif adalah harga mati untuk melindungi nyawa
manusia. Oleh karena itu, melalui permohonan ini, Pemohon meminta
Mahkamah untuk mengisi kekosongan perlindungan hukum tersebut dengan
menyatakan sanksi dalam Pasal 15 ayat (2) inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai sesuai perkembangan nilai ekonomi dan risiko kerja saat ini.
13. Bahwa berdasarkan jurnal "Tindak Pidana Menghalang-Halangi Tugas
Pengawas Ketenagakerjaan Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dalam
Perspektif Keadilan" (Ferry Setiawan, dkk.), (Bukti P-8) ditegaskan bahwa
kebijakan dasar hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pihak yang
lemah, yaitu pekerja/buruh, dari kesewenang-wenangan pengusaha guna
mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan jurnal tersebut, ditemukan fakta hukum bahwa
penerapan sanksi pidana dalam pengawasan ketenagakerjaan selama ini
belum optimal dalam perspektif keadilan. Hal ini disebabkan oleh sanksi
pidana yang diatur bersifat terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek
jera (deterrent effect) bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan analisis dalam jurnal, Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ancaman pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,-
(seratus ribu rupiah). Nominal denda tersebut dinilai sudah tidak relevan
dengan kondisi ekonomi masa sekarang dan tidak lagi mencerminkan nilai
keadilan yang bermartabat.
Bahwa berdasarkan kajian yuridis dalam jurnal, sistem pengenaan sanksi
yang bersifat alternatif (penggunaan kata "atau") antara pidana kurungan
atau denda, membuat penegakan hukum menjadi lemah. Pengusaha
11
cenderung
memilih
membayar
denda
yang
nilainya
sangat
kecil
dibandingkan harus mematuhi norma keselamatan kerja yang membutuhkan
biaya investasi lebih besar. Hal ini secara nyata mengabaikan perlindungan
terhadap hak atas keselamatan jiwa tenaga kerja.
Bahwa berdasarkan perbandingan yang dipaparkan dalam jurnal, sanksi
pidana ketenagakerjaan akan lebih mampu mewujudkan keadilan apabila
mengadopsi pola pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, di mana nominal denda minimal adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta rupiah) hingga Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Perbedaan nilai
sanksi yang sangat jauh antara UU No. 1 Tahun 1970 dengan undang-
undang ketenagakerjaan yang lebih baru menciptakan ketidakpastian hukum
dan ketidakadilan bagi pekerja.
Bahwa berdasarkan kesimpulan jurnal, Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun
1970 saat ini berfungsi sebagai "jembatan yang rapuh" dalam melindungi
kepentingan manusia. Karena sanksinya tidak lagi efektif menekan angka
pelanggaran, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip Negara
Hukum yang bertujuan memberikan perlindungan hak dan kewajiban warga
negara berdasarkan keadilan materiil.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1970, ditentukan
bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah
pelanggaran. Secara doktrinal, penggolongan sebagai pelanggaran ini
membatasi ruang lingkup pengenaan sanksi agar tidak melampaui batas
maksimal pidana kurungan yang lazim bagi delik pelanggaran.
Bahwa sanksi denda "setinggi-tingginya Rp100.000,-" bagi sebuah
pelanggaran keselamatan kerja sudah kehilangan relevansi sosiologis dan
ekonomisnya. Meskipun berstatus pelanggaran, sanksi denda tersebut harus
tetap proporsional dengan risiko yang dilindungi (keselamatan jiwa manusia).
Bahwa berdasarkan asas pemidanaan, sanksi bagi delik pelanggaran dalam
undang-undang di luar KUHP (hukum pidana khusus) tetap dimungkinkan
untuk ditingkatkan nilainya tanpa harus mengubah statusnya menjadi
kejahatan. Hal ini bertujuan agar tetap selaras dengan fungsi pengawasan
ketenagakerjaan yang bersifat preventif-korektif namun tetap memiliki daya
paksa
12
15. Bahwa berdasarkan analisis konstitusional, Pemohon memahami bahwa
besaran angka adalah Open Legal Policy. Namun, ketika sanksi tersebut
menjadi sangat tidak masuk akal (absurd) sehingga merendahkan martabat
hukum dan keselamatan nyawa manusia, maka hal tersebut bukan lagi
sekadar pilihan kebijakan, melainkan pengabaian terhadap kewajiban negara
untuk melindungi hak warga negara.
16. Bahwa terdapat pertentangan Spesifik dengan Konstitusi (Batu Uji) yaitu:
16.1. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Kepastian
Hukum yang Adil)
Bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Bahwa Hak atas Kepastian Hukum yang Adil Bukanlah Kepastian yang
Bersifat Statis. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas
"kepastian hukum yang adil". Frasa "adil" dalam ketentuan tersebut
memberikan mandat bahwa setiap norma hukum harus memiliki daya laku
yang relevan dengan realitas sosial dan ekonomi. Sanksi pidana denda
sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam Pasal 15 ayat (2) UU No.
1/1970 telah kehilangan sifat "adil"-nya. Kepastian hukum menjadi runtuh
ketika norma hukum tersebut ada secara teks, namun gagal memberikan
jaminan perlindungan karena kehilangan daya tekan atau sifat memaksa
(imperatif).
16.2 Pertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 (Hak Atas
Perlindungan dan Rasa Aman)
Bunyi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi."
Bahwa hak atas "rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan"
seharusnya dijamin oleh negara melalui regulasi yang memiliki daya cegah
yang kuat. Apabila sanksi dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 1/1970 terlalu
ringan maka tidak ada jaminan rasa aman bagi pekerja. Pekerja dipaksa
bekerja dalam ancaman bahaya (kecelakaan kerja) tanpa adanya
13
perlindungan hukum yang efektif yang mampu menekan pengusaha untuk
menyediakan standar keselamatan yang layak.
Bahwa konstitusi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
"berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Hak untuk
bekerja dengan selamat adalah hak asasi. Namun, keberadaan sanksi yang
tidak memberikan efek jera menciptakan situasi di mana pekerja berada
dalam ketakutan akan kecelakaan kerja, namun tidak memiliki perlindungan
hukum untuk menuntut kepatuhan pengusaha secara efektif. Negara, melalui
Pasal 15 ayat (2) yang usang, secara tidak langsung melakukan pembiaran
terhadap hilangnya rasa aman di ruang publik (tempat kerja).
17. Bahwa secara doktrinal, UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003
berada
dalam
satu
rumpun
hukum
yang
sama,
yaitu
Hukum
Ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003 sebagai payung hukum
ketenagakerjaan yang lebih baru secara implisit telah mengintegrasikan
keselamatan kerja sebagai bagian fundamental dari perlindungan tenaga
kerja (Pasal 86 dan 87 UU 13/2003).
18. Bahwa UU No. 13 Tahun 2003 telah menetapkan batasan denda yang
mencerminkan nilai ekonomi modern (berkisar antara jutaan hingga ratusan
juta rupiah). Standar ini jauh lebih relevan untuk melindungi hak atas rasa
aman (Pasal 28G ayat 1) dibandingkan nilai Rp100.000,- dalam UU No.
1/1970.
Dengan merujuk pada UU 13/2003, negara menunjukkan komitmennya
bahwa keselamatan nyawa manusia tidak dapat ditawar dengan harga yang
tidak bermartabat, sehingga fungsi pencegahan (general prevention) dalam
hukum pidana dapat kembali berjalan efektif.
Bahwa saat ini terjadi ketimpangan hukum (legal disparity) yang sangat
tajam.
Seorang
pengusaha
yang
melanggar
aturan
administratif
ketenagakerjaan dapat didenda puluhan juta rupiah berdasarkan UU
13/2003, namun jika ia melanggar norma keselamatan kerja yang
mengancam nyawa berdasarkan UU 1/1970, ia hanya terancam denda
Rp100.000,-. Ketimpangan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak
adil (Pasal 28D ayat 1).
14
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan dalam Posita di atas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
sepanjang tidak dimaknai:
"Ancaman pidana kurungan dan denda sanksi pelanggaran wajib
disesuaikan oleh Pembentuk Undang-Undang dalam tenggang waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan; dan apabila dalam
tenggang waktu tersebut Pembentuk Undang-Undang tidak melakukan
perubahan, maka sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) demi hukum
merujuk pada ketentuan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan/atau
perubahannya)."
3. Menyatakan bahwa selama tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud dalam amar angka 2 di atas, besaran sanksi denda Rp100.000,-
(seratus ribu rupiah) dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 1/1970 dinyatakan
tidak berlaku, dan penjatuhan sanksi denda bagi pelanggaran keselamatan
kerja wajib merujuk pada ketentuan denda pelanggaran terendah hingga
tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 9 Januari 2026, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Identitas Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Pekerja Pemohon;
15
3. Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-
Undang DPR RI;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Data Pusat Kajian Anggaran DPR RI
6. Bukti P-6
: Fotokopi Artikel Hukumonline “Diperlukan Revisi UU
Keselamatan Kerja Demi Lindungi Pekerja”;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Artikel Hukumonline “UU Keselamatan Kerja
Sudah Tak Cocok”;
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Jurnal
ilmiah
terkait
sanksi
pidana
ketenagakerjaan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Nomor 2918, selanjutnya disebut UU 1/1970) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2)
UU 1/1970, rumusannya sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970
Peraturan
perundang-undangan
tersebut
pada
ayat
(1)
dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
merupakan pekerja pada sebuah perusahaan di Batam [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-2]. Pemohon dalam melakukan pekerjaannya selalu berhadapan dengan
risiko kecelakaan kerja, sehingga menurut Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 merugikan hak konstitusionalnya yang menurut
Pemohon dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa norma a quo yang mengatur mengenai sanksi berupa denda
maksimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah kehilangan
esensinya sebagai fungsi penjara (deterrent effect) karena pada saat ini
nilai seratus ribu rupiah tidak lagi memiliki daya paksa bagi pemberi kerja
(perusahaan) untuk menaati norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Norma a quo justru menimbulkan pembiaran (permissiveness)
18
terhadap pelanggaran keselamatan kerja yang berisiko langsung pada
keselamatan nyawa Pemohon.
b. Bahwa sanksi yang diatur dalam norma a quo sangatlah ringan sehingga
perusahaan cenderung tidak memperbaiki sistem keselamatan kerja yang
di kemudian hari berdampak membahayakan keselamatan pekerja, dalam
hal ini Pemohon.
c. Bahwa sanksi denda dalam norma a quo tidak memberikan nilai yang
proposional yang dapat menimbulkan kepatuhan bagi perusahaan untuk
menjamin keselamatan kerja bagi pekerjanya demi menghindari kerugian
finansial yang besar. Rendahnya sanksi denda dalam norma a quo
menjadi sebab standar keselamatan kerja tidak begitu penting dan dengan
mudah dapat dilanggar oleh perusahaan.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 yang tidak memberikan efek jera
bagi pemberi kerja dalam mentaati penyediaan keselamatan kerja untuk melindungi
pekerjanya. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
19
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 15 ayat (2) UU
1/1970 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tidak memberikan
perlindungan hukum terhadap hak asasi pekerja karena sanksi yang ditetapkan
tidak lagi memiliki efek jera serta daya paksa kepada perusahaan untuk patuh
dalam menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai karena
nominal sanksi denda yang ditetapkan sejak tahun 1970 adalah sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan teknologi, standar keselamatan kerja internasional, dan tuntutan
lingkungan sosial yang telah berubah pada saat ini. Selain itu, nominal sanksi
denda yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tersebut berdampak juga
pada efektifitas penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sehingga, perubahan dan perumusan ulang ketentuan sanksi menjadi
kebutuhan mendesak guna menjamin perlindungan konstitusional hak atas
keselamatan kerja.
2. Bahwa menurut Pemohon, secara substansi UU 1/1970 sudah dianggap tidak
relevan dengan model bisnis dan risiko industri saat ini dengan mengatur
keselamatan kerja yang terlalu umum dan sanksinya yang tidak memiliki daya
paksa ekonomi yang mengakibatkan perlindungan terhadap pekerja pabrik,
seperti Pemohon menjadi sangat lemah. Sehingga, kebutuhan akan sanksi yang
lebih berat dan administratif adalah harga mati untuk melindungi nyawa
manusia.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
sanksi pidana denda yang diatur telah kehilangan sifat adilnya disebabkan tidak
ada jaminan rasa aman bagi pekerja;
4. Bahwa menurut Pemohon, UU 1/1970 merupakan undang-undang yang berada
dalam rumpun atau klaster yang sama dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) di mana dalam undang-
undang tersebut telah diatur juga mengenai perlindungan tenaga kerja, bahkan
telah ditetapkan batasan denda yang mencerminkan nilai ekonomi saat ini.
20
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas,
Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, "Ancaman pidana
kurungan dan denda sanksi pelanggaran wajib disesuaikan oleh Pembentuk
Undang-Undang dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
ini diucapkan; dan apabila dalam tenggang waktu tersebut Pembentuk Undang-
Undang tidak melakukan perubahan, maka sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat
(2) demi hukum merujuk pada ketentuan pidana pelanggaran yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan/atau
perubahannya)."
2. Menyatakan selama tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam amar angka 2 di atas, besaran sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu
rupiah) dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dinyatakan tidak berlaku, dan
penjatuhan sanksi denda bagi pelanggaran keselamatan kerja wajib merujuk
pada ketentuan denda pelanggaran terendah hingga tertinggi sebagaimana
diatur dalam UU 13/2003.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-8
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Januari 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar pihak-
pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan risiko industri saat ini sehingga
diperlukan perubahan dan perumusan ulang agar menjamin perlindungan
21
konstitusional hak atas keselamatan kerja bagi pekerja (Pemohon). Terhadap dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa UU 1/1970 dibentuk untuk mengatur keselamatan kerja yang
sebelumnya diatur dalam veiligheidsreglement (VR) 1910 (Stbl. No. 406), yang
menegaskan setiap tenaga kerja atau pekerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produktifitas [vide Konsiderans Menimbang huruf a UU
1/1970]. Semula pengaturan keselamatan kerja dalam VR lebih difokuskan pada
keselamatan kerja di wilayah pertambangan. Sedangkan, dalam UU 1/1970
cakupan pengaturannya lebih luas meliputi perlindungan bagi tenaga kerja yang
bekerja di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara [vide
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1970]. Berkenaan dengan hal tersebut, UU 1/1970 juga
mengatur mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang
menjadi landasan perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan,
termasuk penyakit akibat kerja. Dalam undang-undang ini, pekerja wajib mengikuti
tata tertib keselamatan yang berlaku, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD)
dan tidak mengabaikan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pengusaha
diwajibkan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan guna menjamin
keselamatan pekerja, termasuk menyediakan APD, menjaga alat dan mesin dalam
kondisi aman, serta mengatur cara kerja yang aman. Ketentuan terkait kewajiban
dimaksud merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan rasa aman dalam
bekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain ihwal keselamatan kerja yang ditentukan dalam UU 1/1970, juga
diatur pula dalam UU 13/2003 yang menegaskan adanya hak bagi setiap
pekerja/buruh untuk memperoleh perlindungan atas: a) keselamatan dan kesehatan
kerja; b.) moral dan kesusilaan; dan c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya tersebut dimaksudkan untuk
memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para
pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan
rehabilitasi [vide Pasal 86 UU 13/2003 dan Penjelasannya]. Selain mengatur ihwal
hak pekerja atau buruh, berkenaan dengan keselamatan kerja, UU 13/2003 juga
22
menentukan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan. Manajemen ini merupakan bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien,
dan produktif [vide Pasal 87 ayat (1) dan Penjelasan UU 13/2003]. Apabila
kewajiban pemberi kerja atau perusahaan tidak dilakukan maka UU 13/2003 juga
menentukan sanksi administratif berupa: a) teguran; b) peringatan tertulis; c)
pembatasan kegiatan usaha; d) pembekuan kegiatan usaha; e) pembatalan
persetujuan; f) pembatalan pendaftaran; g) penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi; h) pencabutan ijin [vide Pasal 190 ayat (2) UU 13/2003 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)]. Sementara itu, berkenaan
dengan sanksi pidana atas pelanggaran keselamatan kerja ditentukan dalam UU
1/1970, in casu Pasal 15 ayat (2) UU a quo, yang menyatakan, “Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu rupiah)”.
[3.10.2] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 15 UU 1/1970 di atas yang
dipersoalkan Pemohon, apabila dibaca secara lengkap menyatakan, “(1)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan; (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000
(seratus ribu rupiah); (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran”. Dalam hal ini,
Pasal 15 a quo merupakan norma yang diatur dalam Bab XI mengenai Ketentuan-
Ketentuan Penutup bersama dengan Pasal 16 UU 1/1970. Sebagai salah satu
undang-undang yang dibentuk pada tahun 1970, sebelum terdapat undang-undang
yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, UU 1/1970 belum
memenuhi sistematika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
23
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), di mana substansi
ketentuan penutup pada pokoknya merupakan bagian dari batang tubuh yang
diletakkan pada bab terakhir dari suatu undang-undang dan merupakan ketentuan
yang wajib terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan karena pada
umumnya memuat mengenai penunjukan organ atau alat kelengkapan pelaksana
peraturan perundang-undangan, nama singkat dari peraturan perundang-
undangan, status perundang-undangan sebelumnya dan waktu berlakunya
peraturan
perundang-undangan.
Namun
demikian,
sekalipun
sistematika
pengaturan ketentuan pidana dalam UU 1/1970 belum sesuai dengan hal-hal yang
diatur
dalam
kaidah
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
diberlakukan saat ini, akan tetapi untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, norma Pasal
15 ayat (2) UU 1/1970 menurut Mahkamah tetap berlaku sepanjang belum diubah
atau diganti agar dapat menjamin keselamatan kerja atau memberikan rasa aman
dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
[3.10.3] Bahwa dalam kaitan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 15 ayat (2)
UU 1/1970 dipersoalkan Pemohon karena dianggap tidak sesuai dengan
perkembangan ekonomi saat ini, sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang
adil dan efek jera bagi pelanggaran atas keselamatan kerja. Oleh karena itu,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana
petitum permohonan agar menjamin perlindungan atas keselamatan kerja bagi
pekerja, in casu Pemohon, sebagai hak konstitusionalnya. Berkenaan dengan dalil
Pemohon a quo, sebagaimana telah diuraikan pada paragraf di atas, Pasal 15 ayat
(2) UU 1/1970 merupakan norma yang mengatur mengenai sanksi pidana dan
merupakan ketentuan yang berkaitan dengan politik pemidanaan (criminal policy).
Lebih lanjut, terkait dengan perubahan sanksi pidana sebagaimana dimohonkan
oleh Pemohon, Mahkamah telah menegaskan pendirian dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 14 Desember 2017, yang mempertimbangkan antara lain,
sebagai berikut:
24
“[3.12] ... bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan
setara dengan undang-undang sehingga daya ikatnya pun setara dengan
undang-undang. Namun kesetaraan itu adalah dalam konteks
pemahaman akan kedudukan Mahkamah sebagai negative legislator,
bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang (positive
legislator). Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah
berkali-kali menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan
tertentu terhadap suatu norma undang-undang untuk dapat dikatakan
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka
norma undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun, ketika
menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk tidak boleh
memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal
policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau
politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang
hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat
mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa
seseorang, maka legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang diancamkan
terhadap perbuatan itu dikonstruksikan harus datang dari persetujuan
rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ negara pembentuk
undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang
keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui putusan hakim
atau pengadilan.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XIV/2016, hlm 441 sampai dengan hlm 442]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah berpendirian, sejauh ini, untuk tidak memasuki wilayah kebijakan
pemidanaan (criminal policy) karena merupakan salah satu bentuk pembatasan hak
dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan
pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini
Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari
pendirian hukum tersebut. Terlebih, Pemohon dalam petitum memohon agar
Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini
sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat. Permohonan untuk
memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana
dimohonkan oleh Pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk
undang-undang. Lebih lanjut, berkaitan dengan dalil Pemohon, Mahkamah
25
memahami bahwa keselamatan kerja yang diatur dalam UU 1/1970 telah berlaku
selama 56 tahun dan belum pernah diubah atau diganti di mana sangat mungkin
substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk
undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas
pelaksanaan UU 1/1970 sebagaimana hal ini menjadi amanat Pasal 95A Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
13/2022), sehingga dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara
efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para
pekerja. Terlebih lagi, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau
klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah
beberapa kali. Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-
undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970
yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta
perkembangan saat ini dan masa mendatang. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 telah
ternyata tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
26
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada hari Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat,
tanggal, tiga puluh bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
27
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Nomor 2918, selanjutnya disebut UU 1/1970) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2)
UU 1/1970, rumusannya sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970
Peraturan
perundang-undangan
tersebut
pada
ayat
(1)
dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
merupakan pekerja pada sebuah perusahaan di Batam [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-2]. Pemohon dalam melakukan pekerjaannya selalu berhadapan dengan
risiko kecelakaan kerja, sehingga menurut Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 merugikan hak konstitusionalnya yang menurut
Pemohon dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa norma a quo yang mengatur mengenai sanksi berupa denda
maksimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah kehilangan
esensinya sebagai fungsi penjara (deterrent effect) karena pada saat ini
nilai seratus ribu rupiah tidak lagi memiliki daya paksa bagi pemberi kerja
(perusahaan) untuk menaati norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Norma a quo justru menimbulkan pembiaran (permissiveness)
18
terhadap pelanggaran keselamatan kerja yang berisiko langsung pada
keselamatan nyawa Pemohon.
b. Bahwa sanksi yang diatur dalam norma a quo sangatlah ringan sehingga
perusahaan cenderung tidak memperbaiki sistem keselamatan kerja yang
di kemudian hari berdampak membahayakan keselamatan pekerja, dalam
hal ini Pemohon.
c. Bahwa sanksi denda dalam norma a quo tidak memberikan nilai yang
proposional yang dapat menimbulkan kepatuhan bagi perusahaan untuk
menjamin keselamatan kerja bagi pekerjanya demi menghindari kerugian
finansial yang besar. Rendahnya sanksi denda dalam norma a quo
menjadi sebab standar keselamatan kerja tidak begitu penting dan dengan
mudah dapat dilanggar oleh perusahaan.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 yang tidak memberikan efek jera
bagi pemberi kerja dalam mentaati penyediaan keselamatan kerja untuk melindungi
pekerjanya. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
19
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 15 ayat (2) UU
1/1970 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tidak memberikan
perlindungan hukum terhadap hak asasi pekerja karena sanksi yang ditetapkan
tidak lagi memiliki efek jera serta daya paksa kepada per
