PUU
Tahun 2025
245/PUU-XXIII/2025
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Pemohon: Ir Mulak Sihotang
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 24/1956, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 27/2007, UU 61/1958, UU 25/1959, UU 9/1967
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 245/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ir. Mulak Sihotang
Alamat
:
Perumnas Rusun Marunda Blok A6/116 Kelurahan
Cilincing Jakarta Utara
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 8
Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8
Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
250/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 245/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 9
Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dalam
2
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-unang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili
pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus
sengketa kewewengan Lembaga Negara yang kewewenangannya
diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2020
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) menegaskan hal yang sama, yaitu
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Repulik
Indonesia tahun 1945
b. Memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu umum.
4. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Repulik
Indonesia tahun 1945
b. Memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
3
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13
tahun 2022 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan,” Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentang dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
6. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan:
Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Berdasarkan hal-hal di atas, dikarenakan pemohon ini adalah pemohon
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, in casu Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh
Darussalam dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 64 tahun 1956 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103), maka Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi
berwewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Kedudukan Hukum Pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat (1) undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Nomor 98, tahun 2003 dan Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah denga undang-undang Nomor 7
4
tahun 2020 (Lembaran Negara RI Nomor 216, tahun 2020 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6554) menyatakan Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
c. Badan hukum public atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 98 Tahun 2003 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4316)
menyatakan bahwa yang dimaksud Hak Konstitusi adalah hak-hak yang
diatur dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Baracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-unang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
c. Badan hukum public atau hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
5
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2003 dan
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4316) harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. Adanya hak konsitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang diuji.
c. Kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesipik
(khusus) dan actual atau setidak-tidaknya potensil yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi
lagi.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang yakni pertama yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang. Kedua adalah kerugian konstitusional
pemohon oleh berlakunya suatu undang-undang/perppu.
5. Bahwa pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
marerial ini, hak konstitusional pemohon merasa dirugikan dengan
berlakunya Undang-undang No.24 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara No. 64 tahun 1956 dan
Tambahan Lembaran Negara No.1103) yaitu terdapat ada beberapa alasan
sebagai berikut:
a. Pemohon memiliki hak konstitusional berdasarkan pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan 28F UUD RI Tahun 1945.
b. Pemohon adalah seorang propesi dibidang peneliti Perencanaan Kota
dan Daerah (City and Regional Planning), pernah Mengerjakan Proyek
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, pernah
mengerjakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pontianak,
pernah mengerjakan proyek Master Plan Jaringan Jalan di Propinsi Irian
6
Jaya, pernah mengerjakan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bangko
Propinsi Jambi, pernah mengerjakan Proyek Tata Ruang Pemukiman
Transmigrasi DT II. Kabupaten Muara Bungo Propinsi Jambi, pernah
mengerkan Master Plan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan
Gunung Raya DT.II. Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, pernah Dirut PT.
Arthamenga Nusantara, pernah mengerjakan Master Plan Drainace
tentang Banjir di Kota Tenggarong Ibu Kota Nusantara (IKN), pernah
mengerjakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Propinsi Sulawesi Tenggara.
6. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
No.7/2020 dan pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni pemohon adalah
warga Negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-1). halaman 9.
7. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (a) PMK 2/2021, yakni
adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 kepada permohonan antara
lain:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum,
c. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
dan
mengolah,
serta
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. (Bukti P-2) Salinan UUD’45 terlampir.
7
8. Pemohon mengalami kerugian konsitusional secara aktual dan potensil
dikarenakan pemohon merupakan profesi di bidang tata ruang wilayah yang
mempunyai pengalaman seperti terdapat pada No.5 di atas
9. Hak Konstitusional pemohon telah dirugikan perkara a quo, dengan
mengklaim 4 pulau itu milik Aceh, dengan tidak mempertimbangkan dari
pihak yang mengklaim untuk dipertimbangkan (Right to be Considered) dari
segi aspek perbatasan struktur tata ruang wilayah seperti RDTR, Kabupaten
Tapteng dan RDTR Kabupaten Singkil.
10. Hak konstitusional pemohon telah dirugikan tanpa ada referensi seperti
sejarah Keresidenan Hindia Belanda tahun 1842-1942 di Indonesia, bahwa
Pulau yang ada di Afdeeling Singkil Adalah pulau banyak, 4 pulau tidak
masuk ke pulau banyak, kenapa Propinsi Aceh sekarang ini mengklaim 4
pulau itu, padahal itu sudah ada kurang lebih 100 tahun bahkan sejak zaman
Adam sudah barada dalam pangkuan ibu pertiwi Prop. Sumut, lihat peta
Keresidenan berhasa Melayu tahun 1909.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Keresidenan-Tapanuli-halaman 1/5-2/5,
11. Hak konsitusional dirugikan karena pemohon memiliki profesi dibidang Tata
ruang wilayah setelah pemohon melakukan penelitian berbagai sumber
referensi seperti peta digitalisasi, buku tata ruang wilayah ternyata pulau itu
terletak di tata ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Tapanuli
Tengah.
12. Hak konstitusional pemohon dirugikan secara spesifik, actual dan nyata atau
setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka perlu dijelaskan menurut pemohon, RTRW Nasional, RTRW
Propinsi Tkt. I Propinsi Sumut dan Propinsi Aceh, RTRW DT. II Kabupaten
Singkil dan Kabupaten Tapteng secara bersama-sama telah menetapkan
perbatasan antara kedua Propinsi tersebut bahwa pulau itu milik yang sudah
pernah di patenkan oleh Kamendagri No.300.2.2-1138.Tahun 2025 masuk
ke Propinsi Sumut. (https://simantab.com/empat-pulau-jadi-milik-aceh-
usulan-pemindahan-dulu-pernah-diajukan-edy-rahmayadi/.) Halaman 2/3.
13. Kerugian hak konstitusional tidak memenuhi standart kehidupan normative,
dan berkeadilan tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
disebabkan dan diakibatkan berlakunya Undang-Undang No.24 tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
8
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Nomor 64 tahun 1956 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
Berdasarkan uraian diatas, telah nyata secara actual ketentuan norma a quo
telah menimbulkan kerugian konstitusional pemohon secara spesifik dan
actual dan setidak-tidaknya yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi bagi pemohon. Kerugian konstitusional yang dialami
pemohon akibat berlakunya ketentuan norma a quo, maka Pemohon tidak
mendapat jaminan perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai jaminan dalam Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
14. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah pemohon uraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-undang No.24 tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara 1956
No.64 dan Tambahan Lembaran Negara No.1103) terhadap UUD 1945,
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
penjelasannya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. Uji Materil Permohonan Pemohon adalah Pasal 17 UU R.I. No.24 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Prop. Sumatera Utara (Lembaran Negara 1956
No.64 dan Tambahan Lembaran Negara No.1103) (Bukti P-3). Terlampir.
B. Dasar Konstitusi yang digunakan dalam uji Permohonan ini adalah Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Hukum.
C. Hak konstitusional Pemohon yang digunakan dalam uji permohonan yaitu:
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F, Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
D. Berdasarkan Undang-undang RI. No.1 tahun 2014, perubahan UU No.27
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam Pasal 1 ayat (8) mengatakan Kawasan adalah bagian Wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan
berdasarkan kriteria krakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk
9
dipertahankan keberadannya. Juga Pasal 1 ayat (7) mengatakan perairan
pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan
sejauh 12 (dua belas) mill laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal,
rawa payau, dan laguna.
E. DALIL-DALIL UJI PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa objek vital problematika dalam perkara 4 pulau yaitu Pulau
Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau
Panjang, keempat pulau ini menjadi titik krusial perbatasan antara
Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera Utara, kebanyakan masyarakat
tidak tahu menahu tentang hal ini, untuk melihat secara jernih sebagai
contoh terlebih dahulu akan dipaparkan perbatasan antara Negara,
Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Benua Asia di Laut China
Selatan, tingkat Regional dan Nasional, sebagai contoh perbatasan
yang ditentukan Hukum laut Internasonal, seperti Peta perbatasan
pulau-pulau kecil di Kep.Spratly di Laut China Selatan, halaman berikut.
2. Keresidenan Hindia Belanda di Tapanuli.
Pemerintahan Kegubernuran Hindia Belanda di Pulau Sumatera terdiri
dari 10 Keresidenan diantaranya 1. Keresidenan Tapanuli, 2.
Keresidenan Aceh, 3. Keresidenan Sumatra Timur dst. Objek penelitian
adalah Keresidenan Tapanuli sudah ada sejak tahun 1844 -1942 Ibu
kotanya Sibolga. Keresidenan Tapanuli terdiri dari 7 Afdeeling yaitu
Afdeeling Singkil, Afdeeling Sibolga, Afdeeling Baros, Afdeeling Ankola,
Afdeeling Mandailing, Afdeeling Natal, dan Afdeeling Ailand Nias. Pada
tahun 1842 Afdeeling Singkil sekarang Kabupaten Aceh Singkil bagian
dari Keresidenan Tapanuli (Tapanuli berada di Propinsi Sumatera
Utara). Berdasarkan tata ruang Afdeeling Singkil bahwa pulau yang
masuk ke Afdeeling Singkil adalah Pulau Banyak yaitu 1. Pulau Tuangku
2.Pulau Bangkuru, 3.Pulau Babi, 4.Pulau Ujung Batu, 5.Pulau Reusam,
sedangkan 4 pulau itu tidak masuk ke Afdeeling Singkil. Bukti (P-4A)
(Peta Keresidenan Tapanuli berbahasa Melayu tahun 1909).
(https://id.wikipedia.org/wiki/Keresidenan-Tapanuli .halaman 1/5 dan
2/5. Jadi peta ini sudah ada kurang lebih 115 tahun. Berdasarkan fakta
sejarah Keresidenan Tapanuli tidak berdasar 4 pulau masuk ke Propinsi
10
Aceh, maka Undang-Undang No.24 tahun 1956 Pasal 17 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
1956 No.64 dan Tambahan Lembaran Negara No.1103) bertentangan
dengan UUD”45 Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1).
3. Berdasarkan konsensus bersama antara masyarakat, tokoh-tokoh
masyarakat, dan pemuka agama serta Pemerintah Pusat dan Daerah
Tingkat I Propinsi dalam rangka pembentukan Tapal Batas 8 Propinsi di
11
Pulau Sumatera sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di tiap-
tiap Propinsi a.l :
a) Propinsi Aceh Undang-undang RI. No. 24 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara 1956 No.64 dan Tambahan Lembaran Negara No.1103).
b) Propinsi Sumatera Utara, Undang-undang RI. No.24 tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara 1956 No.64 dan Tambahan Lembaran Negara
No.1103).
c) Propinsi Sumatera Barat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957
No. 75), Sebagai Undang-Undang.
d) Propinsi Riau Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai
Undang-Undang.
e) Propinsi Jambi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai
Undang-Undang.
f)
Propinsi Sumatera Selatan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun
1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 52),
Sebagai Undang-Undang.
12
g) Propinsi Bengkulu Undang-Undang No. 9 tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara 1967 No.19
dan Tambahan Lembaran Negara No.2828).
q) Propinsi Lampung dalam Undang-undang No.14 tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-
Undang). Sumber: Buku Atlas Global Indonesia-Dunia, Edisi
Terbaru halaman 4-20.
Berdasarkan undang-undang masing-masing propinsi, 8 Propinsi di
Pulau Sumatera secara bersama-sama membuat kesepakatan tapal
batas baik di laut lepas maupun tapal batas di darat. (Bukti P-4B)
tentang (Peta Tapal Batas di masing-masing propinsi di Pulau
Sumatera).
4. Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tapanuli Tengah didirikan Tahun 1945. Undang-undang
Tata Ruang Negara Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Rencana Tata Ruang Wialayah Nasional, Rencana
Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Bukti P-4C) tentang Peta
Perbatasan Tata Ruang Propinsi Aceh dan Propinsi Sumut, Rencana
Tata Ruang Wilayah DT.II Kabupaten dan Perkotaan. Menurut Perda
No.8 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tapanuli Tengah adalah aspirasi dari Undang-undang penataan ruang,
bahwa pulau Panjang termasuk tujuan torisme local, di Kecamatan
Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah Bukti P-4C, (Peta Kabupaten
Tapteng) halaman 10 juga Perda No. 2 tahun 2013 RTRW di Kabupaten
Singkil tidak terdaftar Pulau Panjang sebagai tujuan torisme local.
(https://id.wikipedia.org/Keresidenan
Tapanuli.
Dalam
hal
ini
dimasukkannya 4 pulau itu ke Aceh tanpa dipertimbangkannya (right to
be considered) hal-hal tersebut diatas maka Undang-undang RI. No.24
tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan
Perubahan
Peraturan
Pembentukan
Propinsi
Sumatera
Utara
13
(Lembaran Negara 1956 No.64 dan Tambahan Lembaran Negara
No.1103).
6. Berdasarkan Staatsblad No. 604 tahun 1908 perbatasan antara wilayah
Tapanuli Tengah dan Aceh dan (Bukti P-4D) tentang Peta topografi TNI
AD tahun 1978, tidak jelas dan tidak ada legendanya. Keputusan
Presiden ini kata Mendagri Tito adalah berdasarkan kesepakatan
Gubernur Aceh dan Gubernur Raja Inal Siregar tahun 1992 yang
ditandatangani dihadapan Mendagri Rudini 4 pulau itu diluar wilayah
Sumut. Setelah di Applot di Internet tidak ada, di buat surat ditujukan
Kemendagri tidak ada jawaban. https://simantab.com/empat-pulau-jadi-
milik-aceh-usulan-pemindahan-dulu-pernah-diajukan-edy-rahmayadi/.
Bukti P-4G, Peta Topografi AD tahun 1978, halaman 10.
7. Penyerobotan Pulau/tanah.
Pemda Aceh mengklaim 4 pulau ini adalah kecerobohan yang tidak
berdasar, berdasarkan hasil penelitian maka Pemda Aceh harus
bertanggung jawab terhadap klaimnya karena telah menerbitkan
sertifikat pulau itu atas nama Propinsi Aceh tanpa seijin Pemda Sumut,
penerbitan sertifikat yang tidak jelas merupakan pelanggaran KUHP
Pasal 385 tentang penyerobotan tanah, sangsinya 4 tahun dipenjara,
denda 1,5 miliar. Oleh karena itu Undang-Undang No.24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Wilayah Propinsi Aceh dan
Perubahan
Peraturan
Pembentukan
Propinsi
Sumatera
Utara
(Lembaran Negara No.64 tahun 1956 dan Tambahan Lembaran Negara
No.1103)
8. JK. dalam perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki bahwa batas darat wilayah
antara Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera Utara merujuk pada
Undang-undang No.24 tahun 1956, yang secara tegas membentuk
Propinsi Aceh sebgai Daerah Otom dan memisahkannya dari Sumatera
Utara.
(https://suarantb.com/2025/06/18/kemendagri-revisi-kemendagri-
untuk-masukkan-empat-pulau-ke-aceh halaman 3/3.
9. Kemendagri yang menjadi menentukan batas wilayah sesuai dengan
hasil survey dan penelitian dilapangan, (https://nasional kompas.com/
14
read/2025/06/18/104545021). Untuk diketahui dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.-2138 Tahun 2025 saat ini tertuang
bahwa empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir
Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Propinsi
Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang
berbatasan dengan Kab.Singkil.(Bukti P-4E) ttg Peta Kab. Tapteng.
Jelas ini tidak bertentangan dengan UUD’45.
10. Instruksi Presiden RI kepada Kemendagri supaya ke 4 itu dimasukkan
saja ke Propinsi Aceh, tanpa dipertimbangannya (right to be considered)
aspek tata ruang wilayah seperti Perda No.3 tahun 2013 tentang RTRW
Tapteng, dan Peta perbatasan antara Propinsi Aceh dan Propinsi
Sumatera Utara tahu 1956 serta Keresiden Tapanuli tanggal 7
Nopember tahun 1842. Dalam hal ini maka Undang-Undang Nomor 24
tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan
Peraturan
Pembentukan
Propinsi
Sumatera
Utara
(Lembaran Negara Nomor 64 tahun 1956 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103). INKONSTITUTIONAL.
Berdasarkan point-point diatas secara bersama-sama bahwa Undang-
undang No.24 tahun 1956 Pasal 17 bertentangan (Inkonstitutional) dengan
UUD’45, terutama Pasal 1 ayat (3) : “ Negara Indonesia adalah Negara
Hukum,” dan juga Pasal 28C ayat (2) menyatakan Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, Pasal 28D ayat (1) :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan Pasal
28F UUD 1945 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
dan mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. Pemohon berkeyakinan tidak saja hak-
hak Konstitusi dalam UUD’45 yang terlanggar oleh keberadaan UU No.24
tahun 1956 Pasal 17, tetapi akan dapat dipulihkan atau dijamin kedepan
oleh Mahkamah dan akan terus berdiri tegak menjaga konstitusi yang
15
memberikan kepastian hukum dan keadilan buat warga negara, dan bentuk
perlindungan segenap bangsa berdasarkan UUD’45.
IV. PETITUM
Berdasarkan analisis yang telah dituangkan dalam tulisan-tulisan di atas, maka
pemohon memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenaan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (LN.1956/NO.64) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ir. Mulak Sihotang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Peta Perbatasan;
5. Bukti P-4A : Fotokopi Peta Tata Ruang Keresidenan berbahasa Melayu
1909;
6. Bukti P-4B : Fotokopi Peta Tata Ruang 8 Propinsi di Pulau Sumatera;
7. Bukti P-4C : Fotokopi Peta Perbatasan Propinsi Aceh dan Propinsi Sumut;
8. Bukti P-4D : Fotokopi Peta Topografi TNI AD Tahun 1978;
9. Bukti P-4E : Fotokopi Peta Administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
16
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 24/1956) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pengujian norma Pasal 17 UU 24/1956, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
“Semua peraturan daerah termasuk pula “Keuren en reglementen van
politie” sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad
1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Propinsi
Sumatera Utara (lama) dan yang masih berlaku sampai saat mulai
berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud
mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas
kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai
peraturan daerah Propinsi dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh
Propinsi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi peneliti perencanaan kota dan daerah (city and
regional planning). Sebagai perencana kota, Pemohon antara lain pernah
mengerjakan proyek rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pontianak, proyek master plan jaringan
jalan di Propinsi Irian Jaya, rencana detail tata ruang Kota Bangko Propinsi
Jambi, proyek tata ruang pemukiman transmigrasi Kabupaten Muara Bungo
Propinsi Jambi, master plan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Gunung
Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, pernah menjadi Dirut PT. Arthamenga
Nusantara, master plan drainace tentang banjir Kota Tenggarong Ibu Kota
Nusantara, serta mengerjakan revisi rencana tata ruang wilayah Kota Kendari
Propinsi Sulawesi.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya ihwal anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat oleh berlakunya
norma Pasal 17 UU 24/1956 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,
Pemohon mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. adanya klaim 4 (empat) pulau milik Aceh, dengan tidak mempertimbangkan
pihak yang mengklaim untuk dipertimbangkan (right to be considered) dari
segi aspek perbatasan struktur tata ruang wilayah seperti RDTR, Kabupaten
Tapteng dan RDTR Kabupaten Singkil;
19
b. bahwa tanpa ada referensi seperti sejarah Keresidenan Hindia Belanda
tahun 1842-1942 di Indonesia, Pulau yang terdapat di Afdeeling Singkil
adalah 4 (empat) pulau tidak masuk ke pulau Banyak, tetapi Provinsi Aceh
sekarang mengklaim 4 (empat) pulau tersebut. Padahal kurang lebih 100
tahun lalu pulau-pulau dimaksud berada dalam pangkuan Provinsi
Sumatera
Utara
(peta
Keresidenan
berbahasa
Melayu
1909)
https://id.wikipedia.org/wiki/Keresidenan-Tapanuli-halaman 1/5-2/5:
c. bahwa Pemohon yang memiliki profesi di bidang Tata ruang wilayah, telah
melakukan penelitian dari berbagai sumber referensi seperti peta
digitalisasi, buku tata ruang wilayah ternyata pulau-pulau itu terletak dalam
tata ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Tapanuli Tengah.
d. Bahwa menurut Pemohon, RTRW Nasional, RTRW Propinsi Sumatera
Utara dan Propinsi Aceh, RTRW Kabupaten Singkil dan Kabupaten Tapanuli
Tengah, secara bersama-sama telah menetapkan perbatasan antara kedua
Provinsi tersebut. Di mana, pulau-pulau tersebut milik yang sudah pernah
dipatenkan oleh Kemendagri No.300.2.2-1138. Tahun 2025 dan masuk ke
Provinsi Sumut. https://simantab.com/empat-pulau-jadi-milik-aceh-usulan-
pemindahan-dulu-pernah-diajukan-edy-rahmayadi/, hlm. 2/3.
e. Bahwa tidak dipenuhinya standar kehidupan yang normatif dan berkeadilan
serta tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, disebabkan
dan diakibatkan berlakunya UU 24/1956.
f.
Berdasarkan uraian di atas, telah nyata secara aktual ketentuan norma a
quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon secara
spesifik dan aktual dan setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Akibat berlakunya norma a quo, Pemohon
tidak mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana jaminan dalam Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Akan tetapi, terkait dengan anggapan adanya
kerugian
hak
konstitusional,
Pemohon
tidak
dapat
menjelaskan
hak
20
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atau setidak-tidaknya secara potensial
dirugikan yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan berlakunya norma a quo. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara uraian anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 17 UU 24/1956 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Atau secara a contrario, anggapan
kerugian hak konstitusional, Pemohon tidak terkait dengan keberlakuan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya merupakan norma yang mengatur
mengenai pembentukan daerah otonom yang di dalamnya juga mengatur mengenai
urusan yang menjadi kepentingan daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini,
Mahkamah telah memiliki pendirian, pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terkait dengan kepentingan daerah, in casu termasuk
pembentukan daerah otonom yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu adalah kepala
daerah bersama-sama dengan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna
DPRD. Pendirian Mahkamah demikian, antara lain terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 13 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 5 April 2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
17 Juli 2025. Dalam batas penalaran yang wajar, baik secara faktual maupun
potensial, karena Pemohon bukan merupakan pemerintahan daerah maka tidak
terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] tersebut di atas. Dengan
demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
21
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
22
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muhidin sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 24/1956) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pengujian norma Pasal 17 UU 24/1956, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
“Semua peraturan daerah termasuk pula “Keuren en reglementen van
politie” sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad
1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Propinsi
Sumatera Utara (lama) dan yang masih berlaku sampai saat mulai
berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud
mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas
kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai
peraturan daerah Propinsi dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh
Propinsi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi peneliti perencanaan kota dan daerah (city and
regional planning). Sebagai perencana kota, Pemohon antara lain pernah
mengerjakan proyek rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pontianak, proyek master plan jaringan
jalan di Propinsi Irian Jaya, rencana detail tata ruang Kota Bangko Propinsi
Jambi, proyek tata ruang pemukiman transmigrasi Kabupaten Muara Bungo
Propinsi Jambi, master plan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Gunung
Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, pernah menjadi Dirut PT. Arthamenga
Nusantara, master plan drainace tentang banjir Kota Tenggarong Ibu Kota
Nusantara, serta mengerjakan revisi rencana tata ruang wilayah Kota Kendari
Propinsi Sulawesi.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya ihwal anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat oleh berlakunya
norma Pasal 17 UU 24/1956 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,
Pemohon mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. adanya klaim 4 (empat) pulau milik Aceh, dengan tidak mempertimbangkan
pihak yang mengklaim untuk dipertimbangkan (right to be considered) dari
segi aspek perbatasan struktur tata ruang wilayah seperti RDTR, Kabupaten
Tapteng dan RDTR Kabupaten Singkil;
19
b. bahwa tanpa ada referensi seperti sejarah Keresidenan Hindia Belanda
tahun 1842-1942 di Indonesia, Pulau yang terdapat di Afdeeling Singkil
adalah 4 (empat) pulau tidak masuk ke pulau Banyak, tetapi Provinsi Aceh
sekarang mengklaim 4 (empat) pulau tersebut. Padahal kurang lebih 100
tahun lalu pulau-pulau dimaksud berada dalam pangkuan Provinsi
Sumatera
Utara
(peta
Keresidenan
berbahasa
Melayu
1909)
https://id.wikipedia.org/wiki/Keresidenan-Tapanuli-halaman 1/5-2/5:
c. bahwa Pemohon yang memiliki profesi di bidang Tata ruang wilayah, telah
melakukan penelitian dari berbagai sumber referensi seperti peta
digitalisasi, buku tata ruang wilayah ternyata pulau-pulau itu terletak dalam
tata ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Tapanuli Tengah.
d. Bahwa menurut Pemohon, RTRW Nasional, RTRW Propinsi Sumatera
Utara dan Propinsi Aceh, RTRW Kabupaten Singkil dan Kabupaten Tapanuli
Tengah, secara bersama-sama telah menetapkan perbatasan antara kedua
Provinsi tersebut. Di mana, pulau-pulau tersebut milik yang sudah pernah
dipatenkan oleh Kemendagri No.300.2.2-1138. Tahun 2025 dan masuk ke
Provinsi Sumut. https://simantab.com/empat-pulau-jadi-milik-aceh-usulan-
pemindahan-dulu-pernah-diajukan-edy-rahmayadi/, hlm. 2/3.
e. Bahwa tidak dipenuhinya standar kehidupan yang normatif dan berkeadilan
serta tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, disebabkan
dan diakibatkan berlakunya UU 24/1956.
f.
Berdasarkan uraian di atas, telah nyata secara aktual ketentuan norma a
quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon secara
spesifik dan aktual dan setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Akibat berlakunya norma a quo, Pemohon
tidak mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana jaminan d
