PUU
Tahun 2026
244/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Nova Ayu Br Simanjuntak (Pemohon I), Diva Maharani Dewiantoro (Pemohon II), Trilas Pilda Faulisa (Pemohon III), Marsha Widya Asmoro (Pemohon IV), dan Malik Fahad (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 244/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Nova Ayu Br Simanjuntak
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Nginden 6 Nomor 21
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Diva Maharani Dewiantoro
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Tambak Selatan, Krian.
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Trilas Pilda Faulisa
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Wonorejo Permai Timur II
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
Marsha Widya Asmoro
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Tembarak Gang 4 Nomor 26
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
Malik Fahad
Pekerjaan
: Mahasiswa
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 22 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
243/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 23 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan kewenangan
konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final, dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga negara
yang memiliki kompetensi absolut dalam melakukan judicial review
terhadap undang-undang, sehingga tidak terdapat upaya hukum lain yang
dapat
ditempuh
setelah
putusan
dijatuhkan.
Dengan
demikian,
kewenangan ini bersifat eksklusif dan menjadi landasan utama bagi Para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, karena objek yang
dimohonkan pengujian merupakan norma undang-undang yang diduga
bertentangan dengan konstitusi.
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman juga mempertegas kedudukan Mahkamah
Konstitusi dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam pasal tersebut
dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, termasuk dalam hal
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan ini menegaskan
harmonisasi antara norma konstitusi dan norma undang-undang di
bawahnya, sekaligus memperkuat legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai
3
penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu,
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon memiliki dasar hukum yang
kuat dalam kerangka sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 kembali
menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945. Norma ini tidak hanya mengatur kewenangan
secara umum, tetapi juga memberikan landasan operasional bagi
Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian tersebut.
Dengan adanya pengaturan ini, maka secara yuridis tidak terdapat
keraguan mengenai kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh
Para Pemohon.
4. Bahwa selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara eksplisit
menyatakan bahwa dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol
konstitusional terhadap produk legislasi, sehingga setiap norma undang-
undang yang berlaku tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan
demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara undang-undang
dengan UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi merupakan forum yang
tepat dan sah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme
judicial review.
5. Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut, Para Pemohon
mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
khususnya yang berkaitan dengan norma pencemaran nama baik. Para
Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut mengandung potensi
pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, terutama dalam
hal kebebasan berekspresi dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena
itu, pengujian ini diajukan sebagai upaya konstitusional untuk memastikan
bahwa norma yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
4
yang dijamin dalam UUD 1945 serta untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan norma dalam praktik penegakan hukum di masyarakat.
6. Bahwa Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki potensi yang
signifikan
dalam
melanggar
hak
atas
kebebasan
berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi
secara sewenang-wenang oleh negara. Dalam praktiknya, rumusan norma
yang tidak jelas dan cenderung multitafsir berpotensi menimbulkan
pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan individu dalam
menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital. Kondisi ini dapat
menciptakan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik
atau aspirasi, sehingga menghambat kehidupan demokrasi yang sehat.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya tidak
hanya terbatas pada menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak
dengan UUD 1945, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memberikan
putusan konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Melalui
mekanisme ini, Mahkamah dapat mempersempit atau memberikan
penafsiran tertentu terhadap suatu pasal agar tetap konstitusional
sepanjang dimaknai sesuai dengan batasan yang ditentukan. Dalam
konteks permohonan a quo, Para Pemohon memandang bahwa
pendekatan ini relevan untuk mencegah penyalahgunaan norma yang
dapat membungkam kritik publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara
perlindungan reputasi individu dan kebebasan berekspresi warga negara.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran penting dalam
mempertegas batasan terhadap apa yang dikenal sebagai “pasal karet”
dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang
ITE. Istilah “pasal karet” merujuk pada norma yang memiliki rumusan tidak
tegas sehingga dapat ditafsirkan secara luas dan fleksibel sesuai
kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, Mahkamah berwenang
memberikan interpretasi konstitusional yang membatasi ruang lingkup
norma tersebut agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dengan
demikian, perlindungan terhadap partisipasi aktif warga negara dalam
5
menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi dapat tetap terjamin tanpa
rasa takut akan kriminalisasi.
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan
penegasan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana pencemaran nama baik apabila dilakukan dalam rangka
kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Prinsip ini sejalan
dengan nilai-nilai keadilan substantif yang mengutamakan konteks dan
tujuan dari suatu perbuatan. Dalam hal ini, penyampaian kritik terhadap
kebijakan publik, pengungkapan fakta untuk kepentingan masyarakat, atau
upaya mempertahankan diri dari serangan terhadap reputasi tidak
seharusnya dipidana. Oleh karena itu, Mahkamah diharapkan dapat
memberikan batasan yang jelas agar norma hukum tidak disalahgunakan
untuk membungkam suara kritis.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga perlu mempertimbangkan perlindungan
khusus terhadap pejuang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut
secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara
pidana maupun digugat secara perdata. Dalam praktiknya, tidak jarang
aktivis lingkungan menghadapi ancaman hukum, termasuk melalui
penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) tidak
boleh digunakan untuk mengkriminalisasi individu yang bertindak demi
kepentingan lingkungan dan kepentingan publik secara luas.
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk
memastikan bahwa setiap norma hukum tidak disalahgunakan sebagai alat
pembungkaman partisipasi masyarakat, khususnya dalam konteks
kebebasan berekspresi di ruang publik. Prinsip ini dikenal luas sebagai
perlindungan terhadap praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation
(Anti-SLAPP), yaitu upaya hukum yang digunakan untuk menekan atau
membungkam kritik masyarakat. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi
berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara
agar tetap dapat menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengawasan terhadap
6
kebijakan publik tanpa rasa takut akan ancaman pidana. Oleh karena itu,
keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat krusial dalam menjaga
ruang demokrasi yang sehat dan partisipatif.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan rambu-
rambu hukum yang jelas terkait penerapan Pasal 27A Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak disalahgunakan untuk
menghalangi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan
atas dugaan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang. Dalam
praktiknya, tidak jarang ketentuan pencemaran nama baik digunakan untuk
mengkriminalisasi pihak yang melaporkan suatu perbuatan melawan
hukum, sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
menegaskan batasan bahwa penyampaian laporan atau aduan yang
dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan hukum tidak dapat dipidana
berdasarkan ketentuan a quo.
13. Bahwa pengujian materiil yang diajukan oleh Para Pemohon ini bertujuan
untuk menjaga dan memastikan terwujudnya kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepastian hukum yang adil tidak
hanya berkaitan dengan keberadaan norma hukum itu sendiri, tetapi juga
mencakup kejelasan rumusan, konsistensi penerapan, serta perlindungan
terhadap hak-hak warga negara. Dalam hal ini, norma yang kabur dan
multitafsir justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, pengujian
ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap norma yang
berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga
keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi individu dan
kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Kedua kepentingan
tersebut sama-sama penting dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak
dapat ditempatkan secara saling meniadakan. Dalam
konteks ini,
Mahkamah dituntut untuk memberikan penafsiran yang proporsional dan
berkeadilan agar perlindungan terhadap nama baik tidak dijadikan alasan
untuk membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Dengan
7
demikian, keseimbangan tersebut akan menciptakan ruang publik yang
sehat, di mana individu tetap terlindungi dari serangan yang tidak berdasar,
namun masyarakat juga tetap bebas dalam menyampaikan kritik yang
konstruktif.
15. Bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
merupakan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara jelas Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini.
Kewenangan tersebut juga relevan dalam konteks perkara yang memiliki
kesamaan substansi, seperti dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXII/2024,
yang menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten
menangani permohonan pengujian norma undang-undang yang berkaitan
dengan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Dengan demikian,
tidak terdapat keraguan bahwa permohonan a quo berada dalam ruang
lingkup kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili,
dan diputus.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK)
merupakan landasan yuridis yang sangat fundamental dalam
menentukan kedudukan hukum (legal standing) bagi setiap pihak yang
hendak mengajukan permohonan pengujian undang-undang di hadapan
Mahkamah Konstitusi. Norma ini menegaskan bahwa hanya pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang yang dapat bertindak sebagai Pemohon.
Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif,
melainkan juga substantif karena berkaitan langsung dengan eksistensi
kerugian konstitusional yang harus dapat dijelaskan secara rasional, aktual,
maupun potensial oleh Pemohon.
Pengaturan ini mencerminkan prinsip bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak berfungsi sebagai forum abstrak untuk menguji setiap norma undang-
undang tanpa adanya kepentingan hukum yang jelas, melainkan sebagai
8
lembaga yang menangani persoalan konstitusional yang nyata dan
berdampak langsung terhadap subjek hukum tertentu. Oleh karena itu,
unsur kerugian konstitusional menjadi kunci utama dalam menentukan
apakah suatu permohonan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Kerugian tersebut harus memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma yang diuji, serta memiliki kemungkinan untuk
dipulihkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut secara eksplisit
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan perorangan warga negara Indonesia
adalah
setiap
individu
yang
secara
sah
memiliki
status
kewarganegaraan Indonesia dan memiliki hak-hak konstitusional
sebagaimana
dijamin
dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, individu sebagai
subjek hukum memiliki legitimasi untuk mengajukan permohonan
apabila dapat menunjukkan bahwa hak konstitusionalnya, seperti
hak atas kebebasan berpendapat, hak atas perlindungan hukum,
atau hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, telah
dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang. Kategori ini
merupakan yang paling umum dalam praktik pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi karena sifatnya yang langsung dan
personal terhadap hak-hak dasar warga negara.
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa kesatuan masyarakat hukum adat diakui sebagai subjek
hukum sepanjang keberadaannya masih hidup secara nyata,
memiliki struktur sosial dan norma adat yang masih dijalankan, serta
tidak bertentangan dengan perkembangan masyarakat modern dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini
menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi komunitas adat
9
untuk mempertahankan identitas, budaya, serta hak-hak kolektifnya.
Dalam hal suatu undang-undang dianggap merugikan hak-hak
tersebut, seperti hak atas tanah ulayat atau hak atas lingkungan
hidup, maka masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah
Konstitusi.
c. badan hukum publik atau privat; atau
Bahwa badan hukum, baik yang bersifat publik maupun privat, juga
termasuk dalam kategori Pemohon yang diakui oleh UU MK. Badan
hukum publik dapat berupa lembaga pemerintah atau institusi
negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan, sedangkan badan hukum privat meliputi
perseroan
terbatas,
yayasan,
koperasi,
maupun
organisasi
kemasyarakatan. Sebagai entitas hukum, badan hukum memiliki
hak dan kewajiban yang dilindungi oleh konstitusi. Apabila hak atau
kewenangan tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang, maka badan hukum tersebut berhak mengajukan
permohonan pengujian materiil sebagai bentuk perlindungan
terhadap kepentingan hukumnya.
d. lembaga negara.
Bahwa lembaga negara juga memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon apabila merasa kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh
suatu
undang-undang.
Dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia, setiap lembaga negara memiliki fungsi, tugas, dan
kewenangan yang diatur secara konstitusional. Apabila terdapat
undang-undang yang dianggap mengurangi, mengganggu, atau
melampaui batas kewenangan tersebut, maka lembaga negara yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan ini penting dalam menjaga prinsip checks and
balances serta memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan
dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara.
Dengan demikian, keseluruhan pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai siapa saja yang
berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sekaligus
10
menegaskan pentingnya adanya kerugian konstitusional sebagai dasar
utama dalam mengakses mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Penegasan ini memiliki makna yang sangat penting karena menjadi
tolok ukur utama dalam menilai ada atau tidaknya kerugian yang dialami
oleh Pemohon dalam suatu permohonan pengujian undang-undang.
Dengan kata lain, tidak setiap kerugian dapat dijadikan dasar pengajuan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya kerugian yang
berkaitan langsung dengan pelanggaran atau pengurangan terhadap hak-
hak yang bersumber dari konstitusi. Hak konstitusional tersebut mencakup
berbagai bentuk hak asasi manusia dan hak warga negara yang telah
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, seperti hak atas kebebasan
berpendapat, hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan
hukum, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak untuk bebas dari
perlakuan diskriminatif. Hak-hak ini bersifat fundamental karena menjadi
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi batas bagi
negara dalam menjalankan kekuasaannya.
Setiap bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional harus
dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang
jelas. Konsep hak konstitusional juga menegaskan bahwa hubungan
antara warga negara dan negara tidak bersifat sepihak, melainkan timbal
balik. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, sementara warga negara
memiliki hak untuk menuntut apabila hak tersebut dilanggar. Dalam konteks
ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga terakhir (the guardian
of the constitution) yang memastikan bahwa setiap produk undang-undang
tidak bertentangan dengan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi. Untuk
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang, Pemohon
harus mampu menguraikan secara jelas hak konstitusional apa yang dimiliki
dan bagaimana hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang diuji. Kerugian tersebut dapat bersifat aktual maupun potensial,
11
namun harus memiliki hubungan sebab-akibat yang logis dengan norma
yang dipersoalkan.
Penjelasan mengenai hak konstitusional tidak hanya bersifat teoritis,
tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam menentukan diterima atau
tidaknya suatu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Pemaknaan terhadap
hak konstitusional juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan
penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-
putusannya. Mahkamah seringkali memberikan tafsir progresif terhadap
hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga cakupan perlindungan
terhadap warga negara menjadi lebih luas dan adaptif terhadap
perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa hak konstitusional
bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan nilai-nilai keadilan. Dapat dipahami bahwa hak
konstitusional merupakan fondasi utama dalam sistem pengujian undang-
undang di Indonesia. Keberadaan hak ini tidak hanya memberikan
perlindungan bagi individu dan kelompok, tetapi juga menjadi parameter
dalam menilai konstitusionalitas suatu norma hukum. Setiap upaya
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi harus berangkat dari
pemahaman yang jelas mengenai hak konstitusional yang dijamin oleh
UUD 1945 serta bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma
yang diuji.
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, telah dibangun suatu doktrin yang konsisten dan mapan
mengenai syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagai dasar kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang. Doktrin ini bukan hanya sekadar pedoman
teknis, melainkan telah berkembang menjadi prinsip fundamental dalam
praktik beracara di Mahkamah Konstitusi, yang menentukan apakah suatu
permohonan layak untuk diperiksa lebih lanjut atau harus dinyatakan tidak
dapat diterima. Mahkamah secara konsisten menegaskan bahwa kerugian
konstitusional tidak dapat didasarkan pada asumsi, kekhawatiran abstrak,
atau dugaan yang tidak berdasar, melainkan harus memenuhi kriteria
12
tertentu
yang
bersifat
kumulatif,
sistematis,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa pentingnya doktrin ini terletak pada fungsinya sebagai
mekanisme penyaring (filter mechanism) agar Mahkamah Konstitusi tidak
dibanjiri oleh permohonan yang tidak memiliki dasar kerugian konstitusional
yang jelas. Dengan demikian, hanya permohonan yang benar-benar
memiliki relevansi langsung dengan perlindungan hak konstitusional yang
dapat diperiksa, sehingga menjaga marwah Mahkamah sebagai the
guardian of the constitution. Selain itu, doktrin ini juga memberikan
kepastian hukum bagi para pencari keadilan mengenai standar yang harus
dipenuhi dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menekankan
bahwa kelima syarat tersebut harus dipenuhi secara kumulatif, artinya tidak
cukup hanya memenuhi sebagian, melainkan seluruh unsur harus dapat
dibuktikan secara argumentatif oleh Pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa
beban pembuktian (burden of proof) berada pada Pemohon untuk
menjelaskan secara rinci dan logis mengenai adanya kerugian
konstitusional yang dialami. Permohonan tidak hanya bersifat normatif,
tetapi juga harus didukung oleh argumentasi yang konkret, sistematis, dan
relevan dengan norma yang diuji.
Adapun syarat-syarat tersebut meliputi:
a. Adanya Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Pemohon Yang
Diberikan Oleh UUD 1945;
Bahwa pada tahap awal, Pemohon wajib mengidentifikasi secara
tegas dan rinci hak dan/atau kewenangan konstitusional apa yang
dimilikinya, yang secara eksplisit dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional ini dapat
berupa hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi, hak atas
perlindungan hukum, maupun hak atas kepastian hukum, atau
kewenangan tertentu bagi lembaga negara yang diatur dalam
konstitusi. Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa
Pemohon memiliki dasar konstitusional yang sah dalam mengajukan
permohonan. Tanpa adanya hak yang jelas dan diakui oleh UUD
1945, maka tidak terdapat pijakan hukum yang kuat untuk mengklaim
13
adanya kerugian konstitusional, sehingga permohonan menjadi tidak
relevan untuk diperiksa.
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Bahwa setelah hak konstitusional tersebut diidentifikasi, Pemohon
harus mampu menguraikan secara argumentatif bahwa hak tersebut
telah atau berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma undang-
undang yang diuji. Kerugian ini harus memiliki keterkaitan langsung
dengan norma yang dipersoalkan, sehingga tidak bersifat spekulatif
atau tidak berdasar. Dalam praktiknya, kerugian dapat berupa
pembatasan terhadap hak, pengurangan perlindungan hukum, atau
bahkan ancaman kriminalisasi yang timbul akibat ketentuan dalam
undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon harus
menjelaskan secara logis bagaimana norma tersebut berdampak
negatif terhadap hak konstitusional yang dimilikinya.
c. kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial;
Bahwa Mahkamah mensyaratkan agar kerugian yang dialami oleh
Pemohon bersifat spesifik, artinya memiliki kekhususan yang dapat
dibedakan dari kerugian yang dialami oleh masyarakat secara
umum. Kerugian tidak boleh bersifat abstrak atau hipotetis semata,
melainkan harus dapat diidentifikasi secara konkret. Selain itu,
kerugian tersebut harus bersifat aktual, yaitu telah terjadi, atau
setidak-tidaknya potensial, yaitu memiliki kemungkinan besar untuk
terjadi dalam waktu dekat berdasarkan kondisi yang nyata.
Dengan demikian, Mahkamah dapat menilai bahwa kerugian
tersebut benar-benar relevan dan tidak bersifat spekulatif.
e. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang;
Bahwa syarat selanjutnya adalah adanya hubungan kausalitas
(causal verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Hubungan ini harus dapat dijelaskan secara logis dan rasional,
sehingga dapat dipahami bahwa kerugian tersebut merupakan
14
akibat dari norma yang diuji, bukan disebabkan oleh faktor lain di luar
ketentuan tersebut. Tanpa adanya hubungan sebab-akibat yang
jelas, maka klaim kerugian konstitusional menjadi lemah dan tidak
dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan.
f. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi.
Bahwa syarat terakhir menekankan adanya relevansi praktis dari
permohonan yang diajukan, yaitu bahwa apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka kerugian
konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami oleh Pemohon
dapat dihindari atau tidak akan terjadi kembali. Hal ini menunjukkan
bahwa permohonan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki
manfaat
nyata
bagi
Pemohon
dalam
melindungi
hak
konstitusionalnya. Dengan demikian, Mahkamah dapat memastikan
bahwa putusan yang dihasilkan memberikan dampak yang efektif
dan konkret dalam menyelesaikan persoalan konstitusional yang
diajukan.
Bahwa secara keseluruhan, kelima syarat tersebut membentuk
suatu kerangka analisis yang komprehensif dalam menilai ada atau
tidaknya kerugian konstitusional. Doktrin ini tidak hanya berfungsi sebagai
alat uji formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga agar setiap
permohonan yang diajukan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan
relevansi yang nyata dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan
demikian, penerapan doktrin ini menjadi sangat penting dalam menjaga
kualitas dan integritas proses pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi.
4. Selanjutnya, Para Pemohon dalam perkara a quo merupakan perorangan
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang secara sah memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang.
Sebagai subjek hukum yang dijamin oleh konstitusi, Para Pemohon
memiliki hak-hak dasar yang melekat dan tidak dapat dikurangi secara
sewenang-wenang oleh negara. Dalam konteks ini, Para Pemohon
15
menegaskan bahwa berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian telah dan/atau berpotensi merugikan hak konstitusional yang
mereka miliki sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa hak-hak konstitusional tersebut
tidak hanya bersifat abstrak, melainkan memiliki implikasi langsung dalam
kehidupan sehari-hari, khususnya dalam era digital yang ditandai dengan
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Dalam situasi
tersebut, kebebasan berekspresi dan kepastian hukum menjadi dua
aspek yang sangat penting dalam menjamin terciptanya ruang publik
yang sehat, demokratis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap
pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus dilakukan secara hati-hati,
proporsional, dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh
konstitusi.
Adapun hak konstitusional yang dimiliki oleh Para Pemohon antara lain:
a. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan mengeluarkan
pendapat;
Bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan
salah satu hak fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem
demokrasi. Hak ini memberikan jaminan kepada setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran, gagasan, opini, serta kritik terhadap
berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan kebijakan publik
maupun kehidupan sosial secara umum. Kebebasan ini dapat dilakukan
melalui berbagai sarana, termasuk secara lisan, tulisan, maupun
melalui media elektronik yang saat ini menjadi ruang utama interaksi
publik. Dalam konteks perkembangan teknologi digital, kebebasan
berekspresi tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah meluas
ke ruang virtual yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara
lebih luas dan cepat. Namun demikian, keberadaan norma hukum yang
tidak jelas dan berpotensi multitafsir, seperti dalam ketentuan yang diuji,
dapat menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan
tersebut.
Hal ini berpotensi menciptakan chilling effect, yaitu kondisi di
mana masyarakat menjadi enggan atau takut untuk menyampaikan
pendapat karena khawatir akan dikenakan sanksi hukum. Bahwa Para
16
Pemohon sebagai warga negara yang aktif dalam ruang publik,
khususnya dalam menyampaikan pendapat dan kritik melalui media
elektronik, memiliki kepentingan langsung terhadap perlindungan hak
ini. Oleh karena itu, setiap norma yang berpotensi membatasi
kebebasan berekspresi secara
tidak proporsional harus diuji
konstitusionalitasnya agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang
adil.
Bahwa hak atas kepastian hukum yang adil merupakan jaminan
konstitusional yang memastikan setiap warga negara memperoleh
perlindungan hukum yang jelas, tegas, dan tidak diskriminatif.
Kepastian hukum ini mencakup kejelasan norma, konsistensi dalam
penerapan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law). Tanpa adanya kepastian hukum, maka akan timbul
ketidakpastian yang dapat merugikan masyarakat dan membuka
peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, Para
Pemohon menilai bahwa norma yang dimohonkan pengujian memiliki
rumusan yang tidak tegas dan berpotensi menimbulkan berbagai
interpretasi dalam praktik penegakan hukum.
Ketidakjelasan
tersebut
dapat
mengakibatkan
perbedaan
perlakuan terhadap kasus yang serupa, serta membuka ruang bagi
subjektivitas aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu
perbuatan termasuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Bahwa
kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan Para Pemohon
sebagai warga negara, karena mereka tidak memperoleh kepastian
mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh
hukum. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut menjadi
penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku
telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945, serta memberikan perlindungan yang optimal
terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
17
5. Bahwa Pemohon I (Nova Ayu Br. Simanjuntak)
Merupakan mahasiswa aktif yang tidak hanya berfokus pada
kegiatan akademik semata, tetapi juga memiliki keterlibatan yang tinggi
dalam dinamika sosial kemasyarakatan, khususnya melalui pemanfaatan
media elektronik dan media sosial sebagai sarana utama dalam
mengekspresikan pemikiran, gagasan, serta sikap kritis terhadap berbagai
isu publik. Dalam perkembangan era digital saat ini, media sosial telah
bertransformasi menjadi ruang publik yang sangat strategis, di mana setiap
individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam
diskursus publik tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam konteks
tersebut, Pemohon I secara aktif memanfaatkan berbagai platform digital
sebagai medium untuk menyampaikan pendapat, melakukan advokasi,
serta mengedukasi masyarakat terkait isu-isu yang dianggap penting dan
relevan.
Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Pemohon I memiliki
kapasitas intelektual serta pemahaman yang cukup terhadap berbagai
aspek hukum, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
kebijakan publik, serta perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar
belakang tersebut, Pemohon I tidak hanya berperan sebagai pengguna
media sosial secara pasif, melainkan juga sebagai individu yang secara
aktif membangun narasi kritis dan argumentatif terhadap berbagai
kebijakan yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Aktivitas ini dilakukan dalam bentuk penulisan opini, unggahan analisis
singkat, partisipasi dalam diskusi daring, serta penyebarluasan informasi
yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik.
Bahwa dalam praktiknya, Pemohon I kerap menyampaikan kritik
terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak-pihak tertentu yang dianggap
tidak sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan,
khususnya dalam isu lingkungan hidup dan tata kelola kebijakan publik.
Kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan bertanggung jawab,
dengan tujuan untuk mendorong perbaikan kebijakan serta memastikan
bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dalam hal
ini, Pemohon I menjalankan peran sebagai bagian dari masyarakat sipil
yang aktif, yang tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek
18
yang memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan melakukan kontrol
sosial. Bahwa aktivitas Pemohon I dalam menggunakan media elektronik
sebagai sarana berekspresi merupakan manifestasi langsung dari
pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kebebasan
mengeluarkan pendapat. Hak ini merupakan salah satu pilar utama dalam
sistem demokrasi, yang memungkinkan terjadinya pertukaran ide, kritik,
dan gagasan secara terbuka. Tanpa adanya jaminan terhadap kebebasan
ini, maka ruang publik akan menjadi sempit dan tidak lagi mencerminkan
prinsip demokrasi yang sehat.
Keberadaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama
baik, menimbulkan kekhawatiran yang nyata bagi Pemohon I dalam
menjalankan aktivitas tersebut. Rumusan norma yang tidak tegas dan
cenderung multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga setiap pernyataan atau kritik yang disampaikan melalui media
sosial dapat ditafsirkan secara berbeda oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan
risiko kriminalisasi terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh
konstitusi. Bahwa kondisi tersebut menciptakan apa yang dikenal sebagai
chilling effect, yaitu suatu keadaan di mana individu menjadi enggan atau
takut untuk menyampaikan pendapat karena adanya ancaman sanksi
hukum. Dalam konteks ini, Pemohon I sebagai pengguna aktif media sosial
merasakan adanya tekanan psikologis dan kekhawatiran bahwa
aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat dapat berujung pada
konsekuensi hukum. Hal ini secara langsung menghambat kebebasan
berekspresi yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara.
Sebagai individu yang terlibat dalam isu lingkungan hidup, Pemohon
I juga sering menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan atau praktik
yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam konteks ini, keberanian untuk
menyampaikan pendapat menjadi sangat penting, mengingat isu
lingkungan seringkali melibatkan kepentingan yang besar dan kompleks.
Namun, dengan adanya potensi penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE
untuk membungkam kritik, maka ruang bagi advokasi lingkungan menjadi
semakin terbatas. Bahwa Pemohon I juga memiliki peran sebagai bagian
19
dari generasi muda yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent
of change) dalam masyarakat. Peran ini tidak hanya diwujudkan melalui
kegiatan akademik, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam ruang publik,
termasuk di media sosial. Oleh karena itu, pembatasan terhadap
kebebasan berekspresi tidak hanya berdampak pada individu Pemohon I,
tetapi juga pada peran strategis generasi muda dalam pembangunan
demokrasi.
Bahwa secara faktual, aktivitas Pemohon I dalam menggunakan
media elektronik sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat telah
berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan
bahwa terdapat hubungan langsung antara norma yang diuji dengan
potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I. Dengan
demikian, Pemohon I memiliki kepentingan hukum yang nyata dan relevan
dalam mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan
yang dimaksud. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon I memenuhi seluruh
unsur kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam doktrin
Mahkamah Konstitusi, baik dari segi keberadaan hak konstitusional,
adanya potensi kerugian, maupun hubungan sebab akibat antara norma
yang diuji dengan kerugian yang dialami. Dengan demikian, Pemohon I
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan
permohonan dalam perkara a quo, demi melindungi hak konstitusionalnya
serta memastikan bahwa norma hukum yang berlaku tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa dengan berlakunya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemohon I secara nyata
berada dalam posisi yang
rentan terhadap
terjadinya kerugian
konstitusional, khususnya dalam menjalankan hak atas kebebasan
berpendapat dan hak atas kepastian hukum yang adil.
Ketentuan tersebut, yang pada dasarnya mengatur mengenai
pencemaran nama baik di ruang digital, memiliki rumusan yang tidak
sepenuhnya memberikan batasan yang jelas dan tegas, sehingga
berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktiknya. Dalam
konteks ini, Pemohon I sebagai individu yang aktif menyampaikan pendapat
20
melalui media elektronik berada dalam situasi di mana setiap ekspresi yang
disampaikan berpotensi dinilai sebagai pelanggaran hukum, meskipun
pada dasarnya merupakan bentuk kritik yang sah dan dilindungi oleh
konstitusi. Kondisi demikian tidak hanya berdampak pada aspek hukum
semata, tetapi juga memengaruhi kebebasan psikologis Pemohon I dalam
berpartisipasi di ruang publik.
Adapun bentuk kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh
Pemohon I antara lain:
a. adanya ketidakjelasan batas antara kritik dan pencemaran nama
baik;
Bahwa salah satu permasalahan mendasar dari ketentuan yang diuji
adalah tidak adanya parameter yang tegas dan objektif dalam
membedakan antara kritik yang sah sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
pencemaran nama baik. Dalam praktiknya, kritik terhadap kebijakan
publik, tindakan pejabat, maupun fenomena sosial seringkali
melibatkan penilaian subjektif dan penggunaan bahasa yang bersifat
evaluatif. Namun, dengan rumusan norma yang kabur, terdapat
kemungkinan bahwa kritik tersebut justru ditafsirkan sebagai bentuk
penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu.
Ketidakjelasan
ini
menimbulkan
ketidakpastian hukum
bagi
Pemohon I, karena tidak terdapat standar yang dapat dijadikan
pedoman dalam menentukan batasan perilaku yang diperbolehkan.
Akibatnya, Pemohon I berada dalam posisi yang dilematis antara
menjalankan hak konstitusionalnya atau menghindari risiko hukum
yang tidak pasti.
b. potensi kriminalisasi terhadap pendapat yang disampaikan di ruang
digital;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE
membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap individu yang
menyampaikan pendapat di ruang digital, termasuk Pemohon I.
Kriminalisasi dalam konteks ini tidak selalu berarti bahwa individu
tersebut
benar-benar
melakukan perbuatan yang melanggar
hukum
secara
substansial,
tetapi
lebih
kepada
adanya
21
penggunaan norma hukum untuk membatasi atau menekan
ekspresi yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. Dalam
praktiknya, laporan pencemaran nama baik seringkali diajukan
sebagai respons terhadap kritik atau perbedaan pendapat, sehingga
menggeser fungsi hukum dari alat perlindungan menjadi alat
pembatasan. Bagi Pemohon I, kondisi ini menciptakan risiko nyata
bahwa setiap unggahan, komentar, atau opini yang disampaikan
dapat berujung pada proses hukum, meskipun dilakukan dengan
itikad baik dan untuk kepentingan publik. Hal ini tentu bertentangan
dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
c. timbulnya rasa takut untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Bahwa akibat dari ketidakjelasan norma dan potensi kriminalisasi
tersebut, timbul rasa takut (chilling effect) yang secara nyata
memengaruhi kebebasan Pemohon I dalam menyampaikan
pendapat. Rasa takut ini tidak hanya bersifat hipotetis, tetapi
merupakan konsekuensi logis dari adanya ancaman sanksi pidana
yang dapat dikenakan sewaktu-waktu. Dalam kondisi demikian,
Pemohon I menjadi cenderung membatasi diri, mengurangi
intensitas
partisipasi,
atau
bahkan
memilih
untuk
tidak
menyampaikan pendapat sama sekali demi menghindari risiko
hukum. Hal ini pada akhirnya menghambat pelaksanaan hak
konstitusional yang seharusnya dijamin oleh negara, serta
mengurangi kualitas partisipasi masyarakat dalam kehidupan
demokrasi. Apabila kondisi ini terus berlangsung, maka ruang publik
akan kehilangan dinamika kritis yang diperlukan untuk menjaga
akuntabilitas
dan
transparansi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berlakunya
ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak hanya berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I secara individual,
tetapi juga berdampak lebih luas terhadap iklim kebebasan berekspresi di
masyarakat. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut menjadi
sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak
konstitusional tetap terjaga dan tidak tergerus oleh ketentuan hukum yang
22
tidak proporsional.
7. Bahwa kondisi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya secara nyata
menempatkan Pemohon I dalam situasi yang tidak memperoleh jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketidakjelasan norma yang terkandung dalam Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah
menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam, sehingga
berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus
yang serupa. Dalam keadaan demikian, Pemohon I sebagai warga negara
tidak memiliki kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan
dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat
melalui media elektronik. Ketidakpastian ini bertentangan dengan prinsip
dasar negara hukum yang mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus
dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh setiap orang.
Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan
keberadaan aturan tertulis, tetapi juga mencakup aspek kejelasan norma,
konsistensi dalam penegakan, serta perlindungan terhadap hak-hak
individu dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, Pemohon I menghadapi risiko bahwa penilaian
terhadap suatu pernyataan atau pendapat sangat bergantung pada
subjektivitas pihak lain, baik pelapor maupun aparat penegak hukum. Hal
ini membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten
dan berpotensi diskriminatif, yang pada akhirnya merugikan Pemohon I
sebagai subjek hukum yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Bahwa
lebih lanjut, kondisi tersebut juga secara langsung mengancam hak
kebebasan berpendapat Pemohon I sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak ini merupakan salah satu hak fundamental yang memungkinkan setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, serta kritik terhadap
berbagai persoalan tanpa rasa takut akan adanya tekanan atau ancaman.
Adanya norma yang tidak memberikan batasan yang jelas,
kebebasan tersebut menjadi tereduksi secara tidak langsung, karena
Pemohon I harus mempertimbangkan risiko hukum dalam setiap
23
pernyataan yang disampaikan. Bahwa ancaman terhadap kebebasan
berpendapat ini tidak selalu berbentuk pembatasan secara eksplisit,
melainkan seringkali muncul dalam bentuk tekanan psikologis yang dikenal
sebagai chilling effect. Dalam situasi ini, Pemohon I menjadi enggan untuk
menyampaikan pendapat secara terbuka karena adanya kekhawatiran
akan kemungkinan diproses secara hukum. Rasa takut tersebut pada
akhirnya membatasi ruang gerak Pemohon I dalam mengekspresikan diri,
sehingga hak konstitusional yang seharusnya dapat dinikmati secara penuh
menjadi tereduksi secara signifikan. Bahwa dalam konteks kehidupan
demokrasi, kondisi demikian sangat merugikan tidak hanya bagi Pemohon
I secara individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam
menjaga keberlangsungan demokrasi, karena memungkinkan adanya
pertukaran ide, kritik terhadap kebijakan, serta partisipasi aktif warga
negara dalam proses pengambilan keputusan. Apabila kebebasan
tersebut terhambat akibat ketidakpastian hukum, maka kualitas demokrasi
itu sendiri akan mengalami penurunan. Bahwa Pemohon I sebagai
mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting dalam
menyuarakan aspirasi serta melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan
publik. Namun, dengan adanya potensi ancaman hukum yang timbul dari
ketentuan yang diuji, peran tersebut menjadi tidak optimal karena dibayangi
oleh risiko yang tidak jelas.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya berdampak
pada aspek hukum, tetapi juga pada fungsi sosial dan demokratis yang
seharusnya dijalankan oleh warga negara. Bahwa oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menimbulkan
kondisi yang merugikan Pemohon I secara konstitusional, baik dalam aspek
kepastian hukum maupun kebebasan berpendapat. Ketidakjelasan norma
tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak adil, sekaligus
mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. pengujian
terhadap ketentuan tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan
bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-
prinsip konstitusional, serta memberikan perlindungan yang optimal
24
terhadap hak-hak warga negara. Pemohon I sebagai pihak yang secara
langsung terdampak memiliki kepentingan yang nyata dan relevan untuk
mengajukan permohonan ini, guna memperoleh jaminan kepastian hukum
yang
adil
serta
perlindungan
terhadap
kebebasan
berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa Pemohon II (Diva Maharani Dewiantoro) juga merupakan
mahasiswa yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama dengan
Pemohon I, yaitu sebagai bagian dari masyarakat yang aktif dalam ruang
digital serta secara langsung memanfaatkan perkembangan teknologi
informasi sebagai sarana untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan
demokrasi.
Dalam konteks perkembangan era digital saat ini, ruang digital tidak
lagi sekadar menjadi media komunikasi, melainkan telah bertransformasi
menjadi ruang publik yang strategis, di mana setiap individu memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bertukar gagasan, serta
terlibat dalam berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
luas. Dalam posisi tersebut, Pemohon II tidak hanya berperan sebagai
pengguna pasif, tetapi juga sebagai individu yang aktif berkontribusi dalam
dinamika diskursus publik melalui media elektronik. Bahwa sebagai
mahasiswa, Pemohon II memiliki kesadaran intelektual dan tanggung jawab
moral untuk terlibat dalam pembahasan isu-isu yang berkembang di
masyarakat, termasuk isu hukum, sosial, kebijakan publik, serta isu-isu
yang berkaitan dengan kepentingan umum. Partisipasi tersebut diwujudkan
melalui aktivitas di media sosial, seperti menyampaikan opini, memberikan
tanggapan terhadap kebijakan, serta berinteraksi dalam diskusi publik yang
berkembang di ruang digital.
Dalam hal ini, Pemohon II menjalankan fungsi sebagai bagian dari
masyarakat sipil yang memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas
dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa aktivitas
Pemohon II dalam ruang digital merupakan bentuk konkret dari
pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak
atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan hak untuk memperoleh serta
25
menyampaikan informasi. Hak tersebut menjadi sangat relevan dalam era
digital, di mana akses terhadap informasi dan kebebasan berekspresi
menjadi elemen utama dalam membangun masyarakat yang demokratis
dan partisipatif. Setiap individu, termasuk Pemohon II, memiliki kepentingan
untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman,
terbuka, dan tidak dibatasi secara berlebihan oleh norma hukum yang tidak
jelas.
Berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4),
Pemohon II menghadapi potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi
kebebasannya dalam menyampaikan pendapat. Ketentuan tersebut, yang
mengatur mengenai pencemaran nama baik di ruang digital, memiliki
rumusan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga membuka
kemungkinan bahwa setiap pendapat atau kritik yang disampaikan dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kondisi ini menimbulkan
kekhawatiran yang nyata bagi Pemohon II dalam menjalankan aktivitasnya
di ruang digital. Bahwa sebagai individu yang aktif dalam menyampaikan
pendapat melalui media elektronik, Pemohon II berada dalam posisi yang
rentan terhadap potensi kriminalisasi akibat penerapan norma yang tidak
jelas tersebut.
Risiko ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi merupakan konsekuensi
nyata dari adanya ketentuan hukum yang dapat digunakan secara luas
untuk menafsirkan berbagai bentuk ekspresi sebagai pelanggaran. Dalam
situasi demikian, Pemohon II menghadapi dilema antara menjalankan hak
konstitusionalnya atau menghindari potensi risiko hukum yang dapat
timbul. Bahwa lebih lanjut, kondisi tersebut juga menimbulkan tekanan
psikologis yang memengaruhi kebebasan Pemohon II dalam berekspresi,
yang dikenal sebagai chilling effect. Pemohon II menjadi cenderung
membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, mengurangi partisipasi
dalam diskursus publik, atau bahkan memilih untuk tidak menyampaikan
opini sama sekali demi menghindari kemungkinan diproses secara hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya berdampak pada
aspek hukum, tetapi juga pada aspek kebebasan individu dalam
menjalankan hak konstitusionalnya. Bahwa sebagai bagian dari generasi
26
muda, Pemohon II memiliki peran strategis dalam pembangunan
demokrasi, khususnya dalam mendorong terciptanya ruang publik yang
kritis, terbuka, dan partisipatif.
Adanya potensi pembatasan yang timbul dari norma yang diuji,
peran tersebut menjadi terhambat, sehingga kontribusi Pemohon II dalam
kehidupan demokrasi tidak dapat berjalan secara optimal. Hal ini pada
akhirnya tidak hanya merugikan Pemohon II secara individu, tetapi juga
berdampak pada kualitas partisipasi masyarakat secara keseluruhan.
Bahwa secara faktual dan yuridis, Pemohon II memiliki kepentingan
langsung terhadap pengujian norma yang dimohonkan dalam perkara a
quo, mengingat aktivitasnya yang aktif dalam ruang digital memiliki
keterkaitan erat dengan potensi kerugian konstitusional yang ditimbulkan
oleh berlakunya ketentuan tersebut. Pemohon II memenuhi unsur sebagai
pihak yang dirugikan secara konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam
hukum acara Mahkamah Konstitusi. Bahwa oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang sah untuk mengajukan permohonan ini, karena memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta menghadapi potensi
kerugian yang nyata akibat berlakunya norma yang diuji. Keterlibatan
Pemohon II dalam permohonan ini merupakan bentuk upaya konstitusional
untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara serta untuk
memastikan bahwa norma hukum yang berlaku tetap sejalan dengan
prinsip-prinsip konstitusi.
9. Bahwa Pemohon II berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal a quo, yaitu Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam praktiknya
menimbulkan
berbagai
permasalahan
yuridis
maupun
sosiologis,
khususnya terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi
dan kepastian hukum yang adil.
Sebagai individu yang aktif dalam ruang digital, Pemohon II berada
dalam posisi yang secara langsung terdampak oleh keberlakuan norma
tersebut, karena setiap aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat, kritik,
maupun opini melalui media elektronik berpotensi dikaitkan dengan
ketentuan pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, ketidakjelasan norma
27
serta potensi penyalahgunaan dalam penerapannya menimbulkan risiko
nyata terhadap hak konstitusional Pemohon II, baik secara aktual maupun
potensial.
Adapun bentuk kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh
Pemohon II antara lain sebagai berikut:
a. adanya sifat multitafsir dalam norma pencemaran nama baik;
Bahwa salah satu persoalan utama dalam ketentuan Pasal a quo
adalah adanya sifat multitafsir dalam perumusan norma pencemaran
nama baik, yang tidak memberikan batasan yang jelas dan tegas
mengenai unsur-unsur perbuatan yang dilarang. Rumusan norma
yang demikian membuka ruang interpretasi yang luas, baik oleh
masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum, sehingga
memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap suatu
perbuatan yang sama. Dalam praktiknya, suatu pernyataan yang
dimaksudkan sebagai kritik konstruktif dapat dengan mudah
ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh
pihak tertentu, tergantung pada sudut pandang yang digunakan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon II,
karena tidak terdapat parameter objektif yang dapat dijadikan
pedoman dalam menentukan batasan antara ekspresi yang sah dan
perbuatan yang dilarang. Akibatnya, Pemohon II berada dalam posisi
yang tidak pasti dalam menjalankan haknya untuk menyampaikan
pendapat di ruang digital.
b. potensi penyalahgunaan pasal untuk membatasi kritik terhadap
kebijakan publik;
Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo juga membuka peluang
terjadinya penyalahgunaan norma hukum untuk tujuan yang tidak
sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia,
khususnya dalam konteks pembatasan kritik terhadap kebijakan
publik. Dalam praktiknya, tidak jarang ketentuan pencemaran nama
baik digunakan sebagai alat untuk merespons kritik yang
disampaikan oleh masyarakat terhadap pejabat publik atau kebijakan
tertentu. Hal ini berpotensi menggeser fungsi hukum dari instrumen
perlindungan menjadi instrumen pembatasan, yang pada akhirnya
28
dapat membungkam suara kritis masyarakat. Bagi Pemohon II,
kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa setiap kritik yang
disampaikan,
meskipun dilakukan
dengan itikad baik dan
berdasarkan fakta, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan
berujung pada proses pidana. Risiko ini tidak hanya menghambat
kebebasan
berekspresi,
tetapi
juga
mengurangi
partisipasi
masyarakat dalam proses demokrasi, yang seharusnya dijamin dan
dilindungi oleh konstitusi.
c. ketidakpastian hukum dalam menentukan batas antara kritik dan
penghinaan. Bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal a quo
juga berimplikasi pada munculnya ketidakpastian hukum dalam
menentukan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang
dapat dipidana. Dalam sistem hukum yang ideal, setiap norma
harus
dirumuskan
secara
jelas
dan
dapat
dipahami oleh
masyarakat, sehingga memberikan kepastian mengenai apa yang
diperbolehkan dan apa yang dilarang. Namun, dalam ketentuan
yang diuji, batas tersebut menjadi kabur, sehingga menimbulkan
kesulitan bagi Pemohon II dalam menilai apakah suatu pernyataan
yang disampaikan masih berada dalam koridor kebebasan
berekspresi atau telah melampaui batas menjadi penghinaan.
Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum,
tetapi juga menciptakan tekanan psikologis yang membuat
Pemohon II cenderung membatasi diri dalam menyampaikan
pendapat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat
perkembangan ruang publik yang sehat dan demokratis, karena
masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi secara aktif dalam
diskursus publik.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berlakunya Pasal
a quo telah menimbulkan potensi kerugian konstitusional yang nyata bagi
Pemohon II, baik dalam aspek kebebasan berekspresi maupun kepastian
hukum yang adil. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut
menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan hukum
yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional serta tidak
29
menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap hak-hak warga
negara.
10. Bahwa dengan demikian, Pemohon II secara nyata berada dalam kondisi
yang menghadapi ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat
serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ancaman tersebut tidak hanya bersifat teoritis atau abstrak,
melainkan memiliki potensi konkret untuk terjadi dalam setiap aktivitas
Pemohon II di ruang digital, khususnya ketika menyampaikan pendapat,
kritik, maupun aspirasi terkait isu-isu publik. Dalam konteks ini, keberlakuan
norma dalam Pasal a quo telah menciptakan situasi yang tidak kondusif
bagi pelaksanaan hak konstitusional, karena adanya ketidakjelasan
batasan hukum serta potensi penafsiran yang luas dan tidak seragam.
Bahwa hak kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak
fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi, yang
memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran, gagasan, serta kritik secara bebas dan bertanggung jawab.
Keberadaan norma yang tidak jelas dan berpotensi multitafsir telah
menimbulkan pembatasan tidak langsung terhadap hak tersebut.
Pemohon II sebagai individu yang aktif dalam ruang digital menjadi
berada dalam posisi yang rentan, di mana setiap pernyataan yang
disampaikan
dapat
ditafsirkan
secara
berbeda
dan
berpotensi
menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini secara nyata mengurangi ruang
kebebasan yang seharusnya dimiliki oleh Pemohon II sebagai warga
negara. Bahwa lebih lanjut, ancaman terhadap hak kebebasan
berpendapat tersebut juga menimbulkan dampak psikologis yang
signifikan, yang dikenal sebagai chilling effect. Dalam kondisi ini, Pemohon
II menjadi cenderung menahan diri, membatasi ekspresi, atau bahkan
menghindari penyampaian pendapat secara terbuka demi menghindari
risiko hukum yang tidak pasti. Rasa takut ini tidak hanya berdampak pada
individu Pemohon II, tetapi juga berimplikasi pada berkurangnya partisipasi
masyarakat dalam ruang publik, yang pada akhirnya dapat melemahkan
kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Bahwa di sisi lain, hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
30
dijamin dalam UUD 1945 juga menjadi terancam akibat keberlakuan norma
yang tidak memberikan kejelasan mengenai batasan antara perbuatan
yang diperbolehkan dan yang dilarang. Kepastian hukum merupakan
prinsip dasar dalam negara hukum yang mengharuskan setiap norma
dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Namun, dalam hal ini, Pemohon II tidak memperoleh kepastian tersebut,
karena norma yang diuji membuka ruang interpretasi yang luas dan
berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan dalam praktik penegakan
hukum. Bahwa ketidakpastian hukum ini juga berpotensi menimbulkan
perlakuan yang tidak adil dan tidak konsisten terhadap individu yang berada
dalam situasi yang sama. Penilaian terhadap suatu pernyataan atau
pendapat menjadi sangat bergantung pada subjektivitas pihak lain, baik
pelapor maupun aparat penegak hukum, sehingga membuka peluang
terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam kondisi demikian,
Pemohon II tidak hanya menghadapi risiko hukum yang tidak pasti, tetapi
juga tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum yang seharusnya
diberikan oleh negara. Bahwa sebagai mahasiswa dan bagian dari
masyarakat sipil, Pemohon II memiliki peran penting dalam menyampaikan
aspirasi, melakukan kontrol sosial, serta berpartisipasi dalam pembentukan
opini publik.
Adanya ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat dan
kepastian hukum tersebut, peran tersebut menjadi tidak dapat dijalankan
secara optimal. Pemohon II menjadi dihadapkan pada dilema antara
menjalankan hak konstitusionalnya atau menghindari potensi risiko hukum
yang dapat timbul dari setiap ekspresi yang disampaikan. Bahwa kondisi ini
pada akhirnya menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya
berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga memengaruhi dinamika
sosial dan demokrasi secara lebih luas. Pembatasan terhadap kebebasan
berekspresi serta ketidakpastian hukum yang timbul dapat menghambat
terciptanya ruang publik yang terbuka, kritis, dan partisipatif. Hal ini
bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin perlindungan
terhadap hak-hak warga negara serta mendorong partisipasi aktif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disimpulkan bahwa Pemohon II secara nyata mengalami ancaman
31
terhadap hak konstitusionalnya, baik dalam hal kebebasan berpendapat
maupun kepastian hukum yang adil, akibat berlakunya ketentuan Pasal a
quo. Ancaman tersebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas
Pemohon II di ruang digital, sehingga memenuhi unsur kerugian
konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Pemohon II memiliki kepentingan hukum
yang sah dan relevan untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ini,
sebagai bentuk upaya konstitusional untuk melindungi hak-haknya serta
memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
11. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menimbulkan
persoalan serius dalam tataran konstitusional, khususnya terkait dengan
jaminan kepastian hukum
yang adil serta perlindungan terhadap
kebebasan berekspresi warga negara.
Norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut tidak
dirumuskan secara jelas dan tegas, sehingga membuka ruang interpretasi
yang sangat luas dalam praktik penegakan hukum. Ketidakjelasan ini pada
akhirnya menciptakan kondisi di mana warga negara, termasuk Para
Pemohon, tidak memiliki pedoman yang pasti dalam menentukan batasan
antara perbuatan yang diperbolehkan dengan yang dilarang, khususnya
dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Bahwa
ketidakpastian hukum tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga
berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks
penggunaan ruang digital yang semakin intensif. Dalam situasi di mana
masyarakat активно berinteraksi dan menyampaikan pendapat melalui
media sosial, keberadaan norma yang multitafsir berpotensi menimbulkan
kekhawatiran bahwa setiap ekspresi, kritik, atau opini yang disampaikan
dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi Para
Pemohon dalam menjalankan hak konstitusionalnya, karena tidak adanya
batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pencemaran
nama baik dalam konteks digital. Bahwa lebih lanjut, ketentuan tersebut
32
juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara
tidak proporsional. Kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan salah satu hak fundamental yang menjadi dasar
dalam kehidupan demokrasi. Hak ini memberikan ruang bagi setiap warga
negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan, serta kritik terhadap
berbagai persoalan, termasuk kebijakan publik. Namun, dengan adanya
norma yang tidak memberikan batasan yang jelas, kebebasan tersebut
menjadi tereduksi karena adanya ancaman sanksi pidana yang dapat
dikenakan
sewaktu-waktu.
Bahwa
dalam
praktiknya,
kondisi
ini
menimbulkan apa yang dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi di mana
individu menjadi enggan atau takut untuk menyampaikan pendapat karena
khawatir akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Para Pemohon sebagai individu yang aktif dalam ruang digital
merasakan adanya tekanan untuk membatasi diri dalam menyampaikan
opini, khususnya yang bersifat kritis terhadap kebijakan atau pihak tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya membatasi secara
langsung, tetapi juga menciptakan pembatasan tidak langsung melalui
tekanan psikologis yang memengaruhi kebebasan individu. Bahwa di sisi
lain, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan tersebut juga
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil
mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus dirumuskan secara jelas,
tidak multitafsir, serta dapat dipahami oleh masyarakat secara umum.
Selain itu, penerapan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan
tidak diskriminatif. Namun, dalam konteks Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
UU ITE, ketidakjelasan norma justru membuka peluang terjadinya
penegakan hukum yang tidak seragam dan bergantung pada subjektivitas
aparat penegak hukum. Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan
ketidakadilan, karena individu yang berada dalam situasi yang sama dapat
diperlakukan secara berbeda tergantung pada penafsiran yang digunakan.
Hal ini tidak hanya merugikan Para Pemohon secara individu, tetapi
juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum
secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, ketidakpastian hukum yang
33
demikian dapat melemahkan prinsip negara hukum yang seharusnya
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Bahwa Para
Pemohon juga berpendapat bahwa pembatasan terhadap kebebasan
berekspresi memang dimungkinkan dalam kerangka hukum, namun harus
dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan alasan yang sah
sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pembatasan tersebut harus
dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam
praktiknya. Namun, dalam hal ini, ketentuan yang diuji justru tidak
memenuhi kriteria tersebut, sehingga berpotensi digunakan secara luas
untuk membatasi ekspresi yang seharusnya dilindungi.
Bahwa sebagai warga negara yang aktif dalam menyampaikan
pendapat, Para Pemohon memiliki kepentingan langsung terhadap
perlindungan hak kebebasan berekspresi serta kepastian hukum yang adil.
Keberlakuan norma yang tidak jelas tersebut telah menimbulkan
kekhawatiran yang nyata dalam menjalankan aktivitas di ruang digital,
sehingga menghambat partisipasi Para Pemohon dalam diskursus publik.
Hal ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon. Dapat
disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
berpotensi
membatasi
kebebasan berekspresi warga negara secara tidak proporsional. Kondisi ini
secara nyata merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pengujian terhadap norma tersebut menjadi sangat penting untuk
memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku telah sesuai
dengan prinsip-prinsip konstitusional serta memberikan perlindungan yang
optimal terhadap hak-hak warga negara, khususnya dalam menjaga
keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum yang
adil dalam sistem hukum Indonesia.
12. Bahwa apabila permohonan pengujian materiil ini dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, maka akan tercipta suatu kondisi hukum yang lebih
selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo tidak hanya
34
akan berdampak pada Para Pemohon secara individual, tetapi juga memiliki
implikasi yang luas terhadap sistem hukum nasional serta perlindungan
hak-hak warga negara, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi
di era digital. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah Konstitusi
diharapkan dapat memberikan penegasan terhadap batasan norma hukum
yang selama ini bersifat multitafsir, sehingga tercipta keseimbangan antara
perlindungan terhadap kepentingan individu dan kebebasan warga negara
dalam menyampaikan pendapat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan permohonan ini akan menjadi landasan penting dalam
membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan tidak represif
terhadap kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi
memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the
constitution) untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijamin dalam UUD 1945.
Pengabulan permohonan ini tidak hanya bersifat korektif terhadap norma
yang diuji, tetapi juga preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran
hak konstitusional di masa yang akan datang.
Adapun apabila permohonan ini dikabulkan, maka akan terwujud:
a. perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital;
Bahwa dikabulkannya permohonan ini akan memberikan jaminan
perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat,
khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama
bagi masyarakat dalam berinteraksi dan menyampaikan aspirasi.
Dengan adanya penegasan atau pembatasan terhadap norma yang
selama ini bersifat multitafsir, masyarakat tidak lagi dibayangi oleh
ketakutan akan ancaman kriminalisasi dalam menyampaikan
pendapat. Hal ini akan menciptakan ruang publik digital yang lebih
terbuka, inklusif, dan demokratis, di mana setiap individu dapat
menyampaikan gagasan, kritik, maupun opini secara bebas dan
bertanggung jawab. Selain itu, perlindungan ini juga akan mendorong
partisipasi aktif masyarakat dalam diskursus publik, sehingga
memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan
pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
b. kepastian hukum yang adil;
35
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, akan tercipta
kepastian hukum yang lebih jelas dan adil bagi seluruh warga negara,
khususnya dalam memahami batasan antara perbuatan yang
diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini
sangat penting dalam menjamin bahwa setiap individu dapat bertindak
tanpa rasa khawatir terhadap konsekuensi hukum yang tidak jelas.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat memberikan
penafsiran yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga
menghilangkan
ambiguitas
yang
selama
ini
menimbulkan
ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian,
hukum tidak lagi menjadi alat yang menakutkan bagi masyarakat,
melainkan menjadi sarana perlindungan yang memberikan rasa
keadilan dan kepastian bagi setiap warga negara.
c. serta pencegahan terhadap penyalahgunaan norma hukum sebagai
alat pembungkaman kritik publik.
Bahwa salah satu dampak penting dari dikabulkannya permohonan ini
adalah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan norma hukum,
khususnya dalam konteks penggunaan pasal-pasal tertentu sebagai
alat untuk membungkam kritik publik. Dalam praktiknya, ketentuan
yang tidak jelas seringkali digunakan untuk merespons kritik yang
disampaikan oleh masyarakat, sehingga menghambat kebebasan
berekspresi dan partisipasi publik. Dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang memperjelas batasan norma tersebut,
maka peluang terjadinya penyalahgunaan akan semakin kecil. Hal ini
akan memastikan bahwa hukum digunakan secara proporsional dan
tidak dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu dengan
mengorbankan hak-hak warga negara. Selain itu, pencegahan ini juga
akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,
karena hukum dipandang sebagai instrumen yang adil dan tidak
diskriminatif.
Bahwa secara keseluruhan, pengabulan permohonan ini akan
memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat prinsip negara
hukum yang demokratis, di mana kebebasan berpendapat dan kepastian
hukum menjadi dua pilar utama yang saling melengkapi. Dengan
36
demikian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya diharapkan dapat
menciptakan tatanan hukum yang lebih berkeadilan, memberikan
perlindungan yang optimal terhadap hak konstitusional warga negara,
serta memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan secara
komprehensif dan sistematis dalam permohonan ini, Para Pemohon
dengan tegas menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang sah untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
Kedudukan hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada ketentuan
normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tetapi juga didukung oleh argumentasi konstitusional yang kuat
serta fakta-fakta yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara
norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami oleh Para
Pemohon. Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang secara jelas termasuk dalam kategori subjek hukum yang
memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Para Pemohon tidak
hanya memenuhi syarat formal sebagai subjek hukum, tetapi juga memiliki
kepentingan konstitusional yang nyata terhadap berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Kepentingan tersebut muncul dari aktivitas Para
Pemohon sebagai individu yang aktif dalam ruang digital, yang secara
langsung bersinggungan dengan ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45
ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa lebih lanjut, Para Pemohon telah menguraikan secara rinci
mengenai hak-hak konstitusional yang dimiliki dan dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak
atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat
(3), serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1). Hak-hak tersebut merupakan hak fundamental yang
tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga harus dijamin pelaksanaannya
37
dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks ini, Para Pemohon telah
menunjukkan bahwa berlakunya norma yang diuji berpotensi mengganggu,
membatasi, bahkan mereduksi pelaksanaan hak-hak tersebut secara
nyata. Bahwa selain itu, Para Pemohon juga telah memenuhi seluruh
kriteria kerugian konstitusional sebagaimana telah dirumuskan dalam
berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, yang meliputi adanya hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, adanya kerugian yang
ditimbulkan oleh berlakunya undang-undang yang diuji, sifat kerugian yang
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, adanya hubungan
sebab akibat antara kerugian dan norma yang diuji, serta adanya
kemungkinan bahwa kerugian tersebut dapat dihindari apabila permohonan
dikabulkan. Seluruh unsur tersebut telah diuraikan secara jelas dan
terstruktur
oleh
Para
Pemohon,
sehingga
menunjukkan
bahwa
permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk diperiksa
lebih lanjut.
Bahwa kedudukan hukum Para Pemohon juga diperkuat oleh fakta
bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Para Pemohon dalam menyampaikan
pendapat melalui media elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan hak
konstitusional yang secara langsung terdampak oleh keberlakuan norma
yang diuji. Dengan demikian, terdapat hubungan yang nyata dan tidak
terpisahkan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan potensi
kerugian yang dialami oleh Para Pemohon, sehingga memenuhi unsur
causal verband sebagaimana disyaratkan dalam doktrin Mahkamah
Konstitusi. Bahwa dalam perspektif yang lebih luas, pengakuan terhadap
kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara ini juga sejalan dengan
prinsip perlindungan hak asasi manusia dan penguatan demokrasi.
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab
untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan memiliki akses untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang. Oleh karena itu, pengakuan terhadap legal
standing Para Pemohon tidak hanya penting bagi kepentingan individu,
tetapi juga bagi kepentingan publik dalam menjaga supremasi konstitusi.
Bahwa apabila kedudukan hukum Para Pemohon diakui, maka
Mahkamah Konstitusi dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok
38
permohonan, sehingga memungkinkan adanya penilaian substantif
terhadap konstitusionalitas norma yang diuji. Hal ini penting untuk
memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, serta tidak menimbulkan
pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak-hak warga negara.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menolak
kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara ini, mengingat seluruh
persyaratan yang ditentukan oleh hukum telah dipenuhi secara lengkap dan
meyakinkan. Para Pemohon telah menunjukkan bahwa mereka bukan
hanya memiliki kepentingan umum sebagai warga negara, tetapi juga
mengalami atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional secara
langsung akibat berlakunya norma yang diuji.
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para
Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa mereka memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang sah dan memenuhi syarat untuk mengajukan
permohonan a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
sehingga permohonan ini patut untuk diterima, diperiksa, dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi demi tegaknya konstitusi serta perlindungan
terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
yang oleh Para Pemohon dinilai mengandung permasalahan konstitusional
yang serius. Pengujian materiil ini diajukan karena norma yang terkandung
dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya berdampak pada tataran normatif,
tetapi juga telah menimbulkan implikasi nyata dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, khususnya dalam penggunaan ruang digital sebagai
sarana berekspresi. Dalam konteks ini, Para Pemohon memandang bahwa
ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna memastikan bahwa
setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip-
39
prinsip konstitusional serta tetap memberikan perlindungan yang optimal
terhadap hak-hak warga negara.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak setiap orang
untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi
salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Dalam praktiknya,
kebebasan mengeluarkan pendapat tidak hanya dilakukan dalam ruang
fisik, tetapi juga berkembang secara signifikan dalam ruang digital sebagai
konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi. Namun demikian,
keberadaan norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang
tidak memberikan batasan yang jelas berpotensi membatasi pelaksanaan
hak tersebut secara tidak proporsional. Para Pemohon berpendapat bahwa
setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan
secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah, sehingga tidak
mengarah pada pembungkaman ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh
konstitusi.
3. Bahwa selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pertentangan antara
ketentuan Pasal a quo dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam negara
hukum yang mengharuskan setiap norma dirumuskan secara jelas, tegas,
dan tidak menimbulkan ambiguitas. Namun, dalam ketentuan yang diuji,
rumusan norma yang tidak spesifik dan cenderung multitafsir justru
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Kondisi ini
menyebabkan masyarakat, termasuk Para Pemohon, tidak memiliki
kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang
dilarang,
sehingga
berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan
dalam
penerapan hukum. Oleh karena itu, Para Pemohon memandang bahwa
ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 27A UU ITE memiliki rumusan yang
multitafsir atau sering disebut sebagai “pasal karet”, karena tidak
memberikan definisi yang jelas mengenai unsur-unsur pencemaran nama
40
baik dalam konteks digital. Istilah “pasal karet” merujuk pada norma hukum
yang dapat ditarik ke berbagai arah penafsiran, sehingga membuka
peluang penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks
ini, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat dengan mudah
ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak
tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa norma tersebut dapat
digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah,
khususnya kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu.
Dengan demikian, keberadaan norma yang multitafsir ini tidak hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membatasi
kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.
5. Bahwa implementasi Pasal a quo dalam praktiknya telah menimbulkan
kerugian nyata bagi Pemohon, yang dapat dilihat dari adanya kasus di
mana kritik terhadap pencemaran lingkungan di Karimunjawa justru
berujung pada pemidanaan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa norma
yang seharusnya digunakan untuk melindungi kehormatan dan reputasi
seseorang justru digunakan untuk merespons kritik yang berkaitan dengan
kepentingan publik, khususnya dalam isu lingkungan hidup. Dalam konteks
ini, Pemohon menilai bahwa penerapan norma tersebut tidak sejalan
dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak konstitusional
warga negara. Kritik terhadap isu lingkungan seharusnya dilindungi sebagai
bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,
bukan justru dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi. Oleh karena itu,
pengalaman tersebut menjadi bukti konkret bahwa ketentuan Pasal a quo
memiliki dampak nyata yang merugikan Para Pemohon, sehingga perlu
dilakukan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pemohon berargumen bahwa kritik yang dilakukan demi
kepentingan umum seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai
pencemaran nama baik, karena pada hakikatnya kritik tersebut merupakan
bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam suatu negara demokratis. Kritik
yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan ditujukan
untuk mendorong perbaikan kebijakan atau tindakan tertentu, memiliki
fungsi yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi
penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, Pemohon menilai
41
bahwa menyamakan kritik publik dengan pencemaran nama baik
merupakan suatu kekeliruan yang dapat mengaburkan batas antara
perlindungan reputasi individu dengan perlindungan terhadap kepentingan
publik. Oleh karena itu, seharusnya terdapat pembedaan yang tegas antara
ekspresi yang bertujuan menyerang
kehormatan pribadi secara tidak
berdasar dengan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum,
sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat dalam
ruang publik.
7. Bahwa keberadaan pasal tersebut telah menimbulkan rasa takut di tengah
masyarakat, termasuk Pemohon, untuk berpartisipasi secara aktif dalam
pengawasan terhadap isu-isu publik dan lingkungan hidup. Rasa takut ini
muncul akibat adanya ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan
sewaktu-waktu terhadap setiap bentuk ekspresi yang dianggap melanggar
norma tersebut. Kondisi ini menciptakan fenomena chilling effect, di mana
masyarakat menjadi enggan untuk menyampaikan pendapat, mengkritik
kebijakan, atau mengungkapkan permasalahan yang terjadi di sekitarnya.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat terbentuknya masyarakat
yang kritis dan partisipatif, serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang
seharusnya dijalankan oleh warga negara dalam sistem demokrasi.
Dengan demikian, keberadaan norma tersebut tidak hanya berdampak
pada individu, tetapi juga pada kualitas kehidupan demokrasi secara
keseluruhan.
8. Bahwa Pasal 27A UU ITE dianggap tidak memberikan batasan yang jelas
antara penghinaan yang bersifat personal dengan kritik terhadap kebijakan
atau tindakan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ambiguitas dalam penerapan norma,
sehingga suatu pernyataan yang seharusnya dipahami sebagai kritik
terhadap kebijakan publik dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai
penghinaan terhadap individu tertentu. Dalam praktiknya, hal ini seringkali
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak adanya parameter
objektif yang dapat digunakan untuk membedakan kedua hal tersebut.
Akibatnya, Pemohon dan masyarakat pada umumnya berada dalam posisi
yang tidak pasti dalam menyampaikan pendapat, karena tidak mengetahui
secara jelas batasan yang diperbolehkan oleh hukum. Kondisi ini
42
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam konstitusi.
9. Bahwa pemidanaan terhadap Pemohon dianggap sebagai bentuk
pembungkaman terhadap ekspresi digital yang seharusnya dijamin dan
dilindungi oleh konstitusi. Dalam hal ini, Pemohon menilai bahwa proses
hukum yang dialaminya bukan semata-mata merupakan penegakan hukum
yang objektif, melainkan juga mencerminkan adanya penggunaan norma
hukum untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ekspresi digital yang
dilakukan oleh Pemohon pada dasarnya merupakan bagian dari hak
konstitusional
untuk
menyampaikan
pendapat,
khususnya
dalam
menyuarakan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun,
dengan adanya pemidanaan tersebut, ruang kebebasan berekspresi
menjadi tereduksi secara signifikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran
bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara
kritis masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip negara
demokratis yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak
fundamental warga negara.
10. Bahwa Pemohon menilai bahwa Pasal a quo mengabaikan prinsip
perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam
mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation),
yang
bertujuan
untuk
melindungi
individu
atau
kelompok
yang
menyampaikan kritik atau advokasi terkait kepentingan publik dari upaya
hukum yang bersifat membungkam. Dalam konteks perlindungan
lingkungan hidup, hukum seharusnya memberikan jaminan bahwa setiap
individu yang berperan dalam mengungkap atau mengkritisi kerusakan
lingkungan tidak akan dikenakan sanksi hukum yang tidak proporsional.
Namun, dalam praktiknya, keberadaan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU
ITE justru berpotensi digunakan untuk menjerat pejuang lingkungan yang
menyuarakan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa norma
tersebut belum sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap partisipasi
masyarakat dalam isu lingkungan, sehingga berpotensi menghambat upaya
perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya didukung
oleh hukum.
11. Bahwa ketentuan tersebut pada kenyataannya menciptakan ketidakpastian
43
hukum yang serius, karena standar mengenai “pencemaran nama baik”
dalam ruang digital sering kali tidak memiliki ukuran yang objektif dan
cenderung digunakan secara subjektif oleh pihak pelapor. Dalam
praktiknya, penilaian terhadap suatu pernyataan sangat bergantung pada
persepsi individu yang merasa dirugikan, sehingga membuka ruang yang
sangat luas bagi penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu ekspresi
yang sama. Akibatnya, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik
dan berbasis fakta dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik hanya
karena dinilai merugikan pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi masyarakat, termasuk Pemohon, karena tidak
adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan batasan antara
ekspresi yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana. Ketidakpastian
ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya
kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penerapan norma hukum.
12. Bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 pada dasarnya merupakan hak
fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.
Namun demikian, Pemohon berpendapat bahwa perlindungan tersebut
tidak seharusnya ditafsirkan secara berlebihan hingga dijadikan sebagai
alat untuk membatasi atau bahkan mematikan prinsip-prinsip demokrasi
dan transparansi. Dalam konteks ini, terdapat kebutuhan untuk
menyeimbangkan antara perlindungan terhadap reputasi individu dengan
hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kritik
terhadap isu-isu publik. Apabila perlindungan terhadap harkat dan martabat
digunakan secara tidak proporsional, maka hal tersebut justru berpotensi
menghambat kebebasan berekspresi serta mengurangi ruang partisipasi
publik dalam mengawasi kebijakan dan tindakan yang berdampak luas.
Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang tepat agar perlindungan
tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan
dengan semangat demokrasi.
13. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional
interpretation) terhadap ketentuan Pasal a quo, sehingga norma tersebut
tetap dapat berlaku namun dengan batasan yang jelas dan tegas. Tafsir
44
bersyarat ini diharapkan dapat mempersempit ruang lingkup penerapan
pasal tersebut, sehingga tidak mencakup kritik yang disampaikan demi
kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri. Dengan adanya
penafsiran yang demikian, Mahkamah Konstitusi dapat memastikan
bahwa norma hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta
tetap sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap hak kebebasan
berpendapat. Selain itu, penafsiran ini juga akan memberikan pedoman
yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan
tersebut,
sehingga
mengurangi
potensi
penyalahgunaan
dan
ketidakpastian hukum.
14. Bahwa tanpa adanya batasan yang tegas dari Mahkamah Konstitusi,
ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE akan terus
menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Norma
yang bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas berpotensi
digunakan secara berulang untuk menjerat individu yang menyampaikan
kritik, khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama
dalam berinteraksi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Kondisi ini
dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat, di mana individu menjadi
enggan untuk menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi
hukum yang tidak pasti. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat
perkembangan demokrasi, karena berkurangnya ruang bagi masyarakat
untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskursus publik. Oleh karena itu,
intervensi Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga
negara.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan secara
menyeluruh, sistematis, dan argumentatif di atas, Pemohon berkesimpulan
bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya dalam hal perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan
kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut dinilai tidak memenuhi
prinsip kejelasan norma, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak
asasi manusia, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
bagi warga negara. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah
45
Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir
konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah. Dengan demikian,
diharapkan akan tercipta suatu tatanan hukum yang lebih adil, pasti, dan
selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, serta mampu
memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konstitusional
warga negara.
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian materiil Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "bahwa
perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik
terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama
baik".
4. Menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh pejuang lingkungan hidup demi
kelestarian ekosistem dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana
berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
5. Menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan
haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai dengan
mandat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil-dalil permohonannya.
46
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 23 April 2026
melalui daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 sesuai
47
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 243/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026
bertanggal 22 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan
Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk
.pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti untuk
mendukung permohonan.
[3.3.2]
Bahwa perihal permohonan a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 6 Juli 2026 dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat yang pada pokoknya agar para Pemohon
memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas ihwal kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon (legal standing), alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
melengkapi permohonan dengan menyertakan alat bukti guna memperkuat dalil
permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 11 - 27]. Selanjutnya,
Mahkamah menyampaikan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki
dan mengajukan perbaikan permohonan paling 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal 6 Juli 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 20 Juli 2026, pukul 12.00 WIB
dengan perbaikan permohonan yang telah dibubuhi tanda-tangan serta melengkapi
alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[3.3.3]
Bahwa ihwal tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dimaksud,
hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 20 Juli 2026,
pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar
alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan
dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2026.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 20 Juli 2026
pukul 14.48 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti.
Namun, sampai dengan penyelenggaraan sidang tersebut berakhir, para Pemohon
48
tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan Surat Mahkamah
Konstitusi Nomor 1063.244/PUU/PAN.MK/PS/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 perihal
Panggilan Sidang. Selain itu, para Pemohon tidak menyerahkan alat bukti kepada
Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 1-3].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas,
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, salah satu syarat formil
berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang, Pasal 10 ayat (4) PMK
7/2025 menyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan”.
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan
secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar
yang telah dibubuhi meterai sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon saat
mengajukan permohonan awal tidak mengajukan alat bukti. Selain itu, telah ternyata
para Pemohon tidak pula menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak pula
menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan
dalam PMK 7/2025 dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun para
Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat
mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena permohonan para
Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah walaupun telah dinasihatkan agar
dilengkapi sesuai dengan ketentuan PMK tersebut maka tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak
memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
49
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
50
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 23 April 2026 melalui daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 sesuai 47 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 243/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 bertanggal 22 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan. [3.3.2] Bahwa perihal permohonan a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 6 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat yang pada pokoknya agar para Pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas ihwal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada para Pemohon agar melengkapi permohonan dengan menyertakan alat bukti guna memperkuat dalil permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 11 - 27]. Selanjutnya, Mahkamah menyampaikan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan perbaikan permohonan paling 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 6 Juli 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 20 Juli 2026, pukul 12.00 WIB dengan perbaikan permohonan yang telah dibubuhi tanda-tangan serta melengkapi alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [3.3.3] Bahwa ihwal tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dimaksud, hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 20 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2026. [3.3.4] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 14.48 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti. Namun, sampai dengan penyelenggaraan sidang tersebut berakhir, para Pemohon 48 tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 1063.244/PUU/PAN.MK/PS/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 perihal Panggilan Sidang. Selain itu, para Pemohon tidak menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 1-3]. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, salah satu syarat formil berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang, Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan”. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak mengajukan alat bukti. Selain itu, telah ternyata para Pemohon tidak pula menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak pula menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan dalam PMK 7/2025 dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah walaupun telah dinasihatkan agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan PMK tersebut maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. 49 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan; [4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan puku
