PUU
Tahun 2025
244/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: PT Arion Indonesia yang diwakili oleh Diana Isnaini
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 14/2002, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/2004, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 244/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Arion Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
: Diana Isnaini
Pekerjaan
: Direktur Utama
Alamat
: Jalan Ikan Lodan Nomor 129, RT. 008 RW. 001, Kelurahan
Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,
Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 5 Desember 2025, memberi kuasa kepada
Roland Parasian, S.H., M.H., Kahfi Permana, S.H., M.H.,CTA, Andhika Yosia
Napitupulu, S.H., Fitria Mayangsari, S.H., Cissy Nanda Octafina, S.H., Asep
Heryanto, S.H, yang kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Aegis
Justitia Law Office, yang beralamat di Grand Sutera Blok F10 Nomor 3A, Jalan
Gelam Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 8 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
2
Konstitusi pada tanggal 8 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 249/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9
Desember 2025 dengan Nomor 244/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 29 Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal
29 Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil ketentuan Pasal
78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU 14/2002), sepanjang frasa
“hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim”,
Adapun ketentuan a quo selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan
yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian Penjelasan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pengujian terhadap ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak tersebut diajukan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 24 ayat (1)
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
3
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pengujian ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan
Pajak dilakukan
untuk
menguji
tafsir
dan/atau
pemaknaan
konstitusional serta menilai konstitusionalitas norma a quo, khususnya terkait
dengan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, dan
proses peradilan yang rasional serta dapat diuji, dalam rangka pelaksanaan hak
dan kewajiban perpajakan Pemohon sebagai Wajib Pajak.
Bahwa tanpa adanya penafsiran konstitusional yang tegas terhadap frasa “hasil
penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim”, ketentuan Pasal 78 UU 14/2002
berpotensi ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghilangkan kewajiban hakim
untuk menuangkan dan menilai seluruh alat bukti secara utuh dalam putusan, yang
pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-
4
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut
UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun
5076) (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang mengatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.;
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU
termasuk keseluruhannya;
7. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap
5
sebuah ketentuan pasal- pasal undang-undang agar bersesuaian dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada Mahkamah Konstitusi;
8. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa secara hierarkis
kedudukan UUD NRI 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh
karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD NRI 1945 (constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD NRI
1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian Undang-Undang;
9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan
pengujian undang-undang ini;
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berkaitan dengan permohonan a quo, Pemohon menegaskan
bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD
NRI 1945, yaitu apabila dinyatakan sebagai tersangka berhak untuk
mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip due process of law
sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia
sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3); dan
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1);
2. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan Hak Konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 “.
Pasal 51 ayat (2):
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 51 ayat (3):
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Kewenangan Konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
5. Bahwa Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang
diatur di dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diuraikan dalam angka 2 di
atas, telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yakni Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189 khususnya Pasal 78. Bunyi
selengkapnya dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
7
6. Bahwa pada saat mengajukan permohonan ini, Pemohon berstatus
sebagai Wajib Pajak Badan Hukum Privat yang telah dirugikan atas
putusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut;
7. Bahwa sebagai warga negara yang baik, Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaannya dan norma hukum yang digunakan tidak
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan bertentangan
dengan norma moral universal;
8. Bahwa Pemohon berpendapat adalah kewenangan Majelis Hakim untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu sengketa yang diajukan ke
Pengadilan. Namun dalam hal ini Pemohon memiliki hak untuk melakukan
pembelaan diri dan menyangkal keterangan yang atau bukti-bukti yang
memberatkan Pemohon, antara lain dengan cara mengajukan bukti surat
atau tulisan, pengakuan para pihak, maupun keterangan ahli yang
menguntungkan, yang menurut pertimbangan yang wajar dari Pemohon
dapat menyangkal atau menggugurkan bukti-bukti yang membenarkan;
9. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 yang
mengacu Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi pada Putusan MK No.
006/PUU-III/2005 juncto Putusan No. 011/PUUV/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
8
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
10. Bahwa, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar Pemohon
antara lain:
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
11. Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, karena memiliki
hak Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya, selain itu juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945;
12. Bahwa mengenai parameter Konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian Konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang, yakni harus memenuhi 5 (lima)
syarat, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/ 2007, sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
3. Bahwa kerugian hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (Khusus) dan actual atau
setidaknya bersifat Potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
9
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antar kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan Pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
13. Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional
yang telah ditentukan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan
karena untuk membuktikan apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 7/2025, yakni Pemohon
adalah Badan Hukum, maka perlu dijelaskan bahwa Pemohon adalah
Badan Hukum Privat yang dibuktikan dengan Akta Pendirian (Bukti P-1),
Akta Perubahan, (Bukti P-2), SK Pengesahan Menkumham, (Bukti P-3),
NPWP Pemohon (Bukti P-4), KTP Direksi (Bukti P-5);
14. Bahwa terhadap pengujian ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak “Ne Bis In Idem”,
Mahkamah Konstitusi memang telah menerima dan memeriksa
permohonan pengujian undang-undang sebelumnya dalam Perkara
Nomor 33/PUU-XXII/2024 (Bukti P-26);
15. Namun demikian, permohonan a quo tidak dapat dinyatakan ne bis in
idem, karena memiliki perbedaan mendasar dengan perkara yang telah
diputus tersebut, baik dari sisi subjek Pemohon, objek pengujian norma,
maupun isu konstitusional yang diajukan. Adapun perbedaan-perbedaan
dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Perbedaan Subjek Pemohon
Bahwa dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XXII/2024, permohonan pengujian Pasal 78 UU 14/2002 diajukan oleh
Pemohon yang berbeda dengan Pemohon dalam perkara a quo.
Sedangkan dalam perkara a quo, Pemohon adalah Wajib Pajak /
Badan Hukum Privat di Indonesia yang secara langsung mengalami
kerugian konstitusional aktual akibat penerapan Pasal 78 UU 14/2002
dalam praktik peradilan pajak. Dengan demikian, kepentingan
10
konstitusional yang dilindungi dan dirugikan dalam perkara a quo
berbeda secara substansial dengan perkara sebelumnya.
2) Perbedaan Objek Hukum yang Diuji
Bahwa dalam Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024, objek pengujian
hanya difokuskan pada frasa “peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 78 UU 14/2002.
Sementara itu, dalam perkara a quo, Pemohon tidak menguji frasa
tersebut, melainkan secara spesifik menguji makna konstitusional
dari:
frasa “hasil penilaian pembuktian”; dan
frasa “keyakinan Hakim”,
yang belum pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
perkara sebelumnya. Oleh karena itu, objek norma yang diuji dalam
perkara a quo berbeda dan bersifat baru.
3) Perbedaan Isu Konstitusional yang Diajukan
Bahwa isu konstitusional yang diuji dalam Perkara Nomor 33/PUU-
XXII/2024 berkaitan dengan cakupan dan pembatasan rujukan hukum
yang digunakan oleh hakim, khususnya terkait frasa “peraturan
perundang-undangan”.
Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan isu
konstitusional yang sama sekali berbeda, yaitu:
ketidakjelasan makna norma Pasal 78 yang membuka ruang
pengabaian alat bukti;
penggunaan frasa “keyakinan Hakim” yang tidak dibatasi secara
normatif;
hilangnya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
hak atas peradilan yang adil akibat ketiadaan kewajiban eksplisit
menuangkan dan menilai seluruh alat bukti dalam putusan;
Isu-isu tersebut belum pernah dinilai dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi.
4) Perbedaan Kerugian Konstitusional
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat aktual dan konkret, berupa:
11
tidak dipertimbangkannya seluruh alat bukti dalam putusan
Pengadilan Pajak;
tertutupnya akses Pemohon untuk memperoleh pemeriksaan
keberatan pajak lebih lanjut;
kerugian materiil dalam jumlah signifikan; Kerugian konstitusional
tersebut tidak menjadi objek pemeriksaan dalam Perkara Nomor
33/PUU-XXII/2024.
16. Bahwa kerugian finansial yang dialami oleh Pemohon bersifat nyata dan
terukur, yaitu sebesar Rp5.140.555.009,00 (lima miliar seratus empat
puluh juta lima ratus lima puluh ribu sembilan rupiah), sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023
tentang
Pembetulan
atas
Surat
Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan (Bukti P-23);
17. Bahwa selain kerugian yang bersifat finansial, Pemohon juga mengalami
kerugian konstitusional berupa tidak dipertimbangkannya alat bukti
keterangan Ahli dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 tanggal 19 November 2025
(Bukti P-7). Fakta tersebut secara nyata tercermin dari putusan yang
hanya terdiri atas 36 (tiga puluh enam) halaman, sementara keterangan
Ahli yang diajukan oleh Pemohon berjumlah 56 (lima puluh enam)
halaman (Bukti P-17). Kondisi ini secara jelas menunjukkan bahwa alat
bukti keterangan Ahli tidak dinilai dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim
Pengadilan
Pajak,
sehingga
Pemohon
kehilangan
hak
konstitusionalnya untuk memperoleh pemeriksaan perkara yang adil dan
menyeluruh;
12
Gambar 1 Bukti PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
tertanggal 19 November 2025 Sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Halaman
13
Gambar 2 Bukti Keterangan Ahli Tertulis sebanyak 56
(Lima Puluh Enam) Halaman (Bukti P-17)
18. Bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak yang dapat dijadikan rujukan
dan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, di
mana
Majelis
Hakim
Pengadilan
Pajak
secara
komprehensif
mempertimbangkan keterangan Ahli beserta Affidavit Ahli dalam
membentuk pertimbangan hukumnya, sebagaimana tercermin dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB
Tahun 2025 tanggal 21 November 2025, yang dalam amar putusannya
mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Bukti P-18);
14
Gambar 3
Bukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
sebanyak 141 halaman
19. Bahwa
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
secara nyata memberikan ruang dan bobot pembahasan yang signifikan
terhadap keterangan Ahli, yang dituangkan dalam 80 (delapan puluh)
15
halaman dan tercantum dalam putusan pada halaman 80 sampai dengan
halaman 117 (Bukti P-19);
Gambar 4 Bukti Keterangan Ahli Dimuat Utuh dalam PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
16
Gambar 5 Bukti Keterangan Ahli Dimuat Utuh dalam PUT
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
20. Bahwa selain keterangan Ahli, Affidavit Ahli juga telah dipertimbangkan
secara utuh oleh majelis hakim, sebagaimana tercermin dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
tanggal 21 November 2025, di mana Affidavit Ahli yang diajukan oleh
Penggugat sebanyak 4 (empat) lembar dimuat secara lengkap dalam
putusan pada halaman 117 sampai dengan halaman 121 (Bukti P-20);
Gambar 5 Bukti Affidavit Ahli Dimuat Utuh dalam PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
17
21. Bahwa rujukan terhadap putusan tersebut menegaskan adanya kewajiban
yuridis bagi majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkan setiap
alat bukti yang diajukan oleh para pihak, sesuai dengan ketentuan Pasal
84 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
22. Bahwa kerugian konstitusional lain yang dialami oleh Pemohon adalah
bukti yang Pemohon sampaikan selama proses pemeriksaan gugatan
tidak dipertimbangkan satu per satu sebagaimana ketentuan Pasal 84
ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
(Bukti P-25);
23. Bahwa bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam
putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA
Tahun 2025 tertanggal 19 November 2025 telah Pemohon rangkum
sebagai berikut:
No
No
Bukti
Keterangan
Jumlah
Halaman
Asli
Jumlah Hal.
dalam Putusan
Kesimpulan
1. Bukti
P-2
Surat Nomor S-
1660/PJ/WPJ.12/
2024 tertanggal
30 Juli 2024
tentang
Pemberitahuan
Surat Keberatan
yang Tidak
Memenuhi
Persyaratan
2 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 1, 4,
5, 10, 16, 19,
20, 21, 25, 26,
27, 30, 33, 34,
35.
(Disebut
sebanyak 22
kali di 15 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
2. Bukti
P-3
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar Pajak
Penghasilan
Nomor
00040/206/19/65
1/23 tanggal 14
September 2023
Tahun Pajak
2019
2 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 4, 6,
17, 18, 20, 21.
(Disebut
sebanyak 8 kali
di 6 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
18
No
No
Bukti
Keterangan
Jumlah
Halaman
Asli
Jumlah Hal.
dalam Putusan
Kesimpulan
(1) huruf f UU
14/2002.
3. Bukti
P-4
Surat Keputusan
Direktur Jenderal
Pajak tentang
Pembetulan atas
Surat Ketetapan
Pajak PPh Pasal
25/29 Badan
Nomor KEP-
00057/NKEB/PJ/
KPP.1209/2023
tanggal 20
Oktober 2023
tahun pajak 2019
2 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 4, 6,
18, 19, 20, 21,
27, 29.
(Disebut
sebanyak 9 kali
di 8 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
4. Bukti
P-5
Surat Pengajuan
Keberatan nomor
025/ARION/PJK/I
/2024 tertanggal
22 Januari 2024
52 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 4, 6,
13, 21.
(Disebut
sebanyak 4 kali
di 4 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
5. Bukti
P-6
Draft Berita Acara
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan,
Risalah
Pembahasan,
dan Ikhtisar Hasil
Pembahasan
Akhir dari email
Tergugat
18 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 7,
12, 21, 24, 28,
30.
(Disebut
sebanyak 6 kali
di 6 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
6. Bukti
P-7
Perhitungan
Jumlah Pajak
Kurang Bayar
Menurut
Penggugat
2 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 21,
27.
(Disebut
sebanyak 2 kali
di 2 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
19
No
No
Bukti
Keterangan
Jumlah
Halaman
Asli
Jumlah Hal.
dalam Putusan
Kesimpulan
(1) huruf f UU
14/2002.
7. Bukti
P-8
Surat Tanggapan
Tergugat Nomor
S-
21/STG/WPJ.12/
2024 Tanggal 19
September 2024
tentang Surat
Tanggapan atas
Pengajuan
Gugatan
Terhadap Surat
Keputusan
7 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 3,
14.
(Disebut
sebanyak 2 kali
di 2 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
8. Bukti
P-9
Perhitungan
Jumlah Pajak
Kurang Bayar
Menurut
Penggugat pada
Sanggahan
Kedua
3 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 22.
(Disebut
sebanyak 1 kali
di 1 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
9. Bukti
P-10
SPT Tahunan
PPh Badan
Tahun 2019
22 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 22,
31.
(Disebut
sebanyak 2 kali
di 2 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
10. Bukti
P-11
Sanggahan
SPHP Pertama
Nomor
007/ARION-
PJK/V/2023
Tanggal 22 Mei
2023
31 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 22.
(Disebut
sebanyak 1 kali
di 1 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
20
No
No
Bukti
Keterangan
Jumlah
Halaman
Asli
Jumlah Hal.
dalam Putusan
Kesimpulan
(1) huruf f UU
14/2002.
11. Bukti
P-12
Sanggahan
SPHP Kedua
Nomor
002/ARION-
PJK/VI/2023
Tanggal 16 Juni
2023
27 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 8,
22, 29, 31.
(Disebut
sebanyak 5 kali
di 4 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
12. Bukti
P-13
Keterangan Ahli
Mengenai Hukum
Acara Penelitian
Keberatan Pajak
dan Hukum Acara
Pembetulan
Pajak yang
Menyebabkan
Surat Keputusan
Menjadi Batal
56 hal.
- Dicantumkan
pada
halaman: 23,
28, 33.
(Disebut
sebanyak 3 kali
di 3 hal.)
Hanya
dicantumkan,
tetapi tidak
dipertimbang
kan maupun
dinilai,
sehingga
Majelis tidak
memenuhi
ketentuan
Pasal 84 ayat
(1) huruf f UU
14/2002.
24. Berdasarkan uraian dan bukti di atas, terbukti secara nyata bahwa Majelis
Hakim hanya melakukan penilaian terhadap 1 (satu) bukti, yaitu Bukti P-1
berupa Akta Perusahaan, yang bahkan sekadar berkaitan dengan
verifikasi legal standing Penggugat. Sementara 12 (dua belas) bukti
lainnya, yakni Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-13, tidak dinilai, tidak
dianalisis, dan tidak dipertimbangkan dalam putusan, melainkan hanya
dicantumkan secara administratif tanpa penilaian substansi;
25. Bahwa terdapat contoh putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
(Bukti P-18) yang mengabulkan gugatan Penggugat, di mana majelis
hakim secara nyata mempertimbangkan setiap alat bukti yang diajukan.
Hal tersebut dibuktikan dengan dipertimbangkannya Bukti P-4 yang
disampaikan oleh Penggugat berupa Surat Permintaan Nomor S-
892/P2DK/KPP.2804/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Permintaan
Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang secara eksplisit
21
dicantumkan, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan hukum
majelis sebagaimana tercantum pada halaman 132 putusan tersebut:
Gambar 6 Contoh Putusan Pengadilan Pajak yang Mempertimbangkan dan
Menilai Setiap Bukti yang diajukan oleh Penggugat
26. Bahwa contoh lain praktik peradilan di Pengadilan Pajak dapat ditemukan
dalam Putusan Nomor PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025
tanggal 30 September 2025 (Bukti P-21), yang mengabulkan banding
Pemohon
Banding,
di
mana
Majelis
Hakim
secara
nyata
mempertimbangkan dan menilai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon
Banding. Hal tersebut tercermin dari dipertimbangkannya Bukti PB-16
berupa keberatan atas legal standing Terbanding dalam beracara di
Pengadilan Pajak, yang dinilai dan dijadikan bagian dari pertimbangan
hukum majelis pada halaman 60 sampai dengan halaman 61 putusan
tersebut, termasuk penilaian majelis bahwa Surat Tugas Terbanding
masih kurang tepat dan perlu dilakukan perbaikan;
22
Gambar 7
Contoh Putusan Pengadilan Pajak yang Mempertimbangkan dan
23
Menilai Setiap Bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding
27. Bahwa perlu Pemohon sampaikan, pada saat persidangan di Pengadilan
Pajak tanggal 25 Januari 2024, Pemohon telah menyampaikan kepada
Majelis Hakim suatu pernyataan yang berasal dari ucapan salah satu
pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yaitu bahwa Pemohon tidak akan
dapat memenangkan perkara di Pengadilan Pajak apabila tidak memiliki
“orang dalam” di lingkungan Pengadilan Pajak (Bukti P-22). Hal tersebut
merupakan fakta yang sangat serius karena mencerminkan adanya
persepsi dan praktik yang berpotensi merusak prinsip independensi,
imparsialitas, serta keadilan peradilan;
28. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional berupa tidak
terjaminnya hak atas peradilan yang adil, persamaan di hadapan hukum,
dan kepastian hukum, akibat adanya praktik dan persepsi bahwa hasil
perkara di Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan
pembuktian dan argumentasi hukum, melainkan oleh faktor non-yuridis
berupa keberadaan “orang dalam”. Kerugian tersebut bersifat nyata,
aktual, dan dialami langsung oleh Pemohon dalam proses persidangan,
sehingga memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam praktik Mahkamah Konstitusi;
29. Bahwa perlu Pemohon sampaikan, Pemohon telah mengajukan surat
kepada Pengadilan Pajak Nomor 001/ARION-PJK/XII/2025 tanggal 1
Desember 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Nomor PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 antara PT Arion Indonesia
melawan Direktur Jenderal Pajak (Bukti P-24). Namun demikian, sampai
dengan disampaikannya perbaikan permohonan ini, Pengadilan Pajak
tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun atas permohonan
pembetulan tersebut;
30. Bahwa dalam Permohonan Pembetulan Putusan Nomor 001/ARION-
PJK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tersebut , Pemohon secara tegas
telah menyampaikan keberatan bahwa setiap alat bukti yang diajukan
Pemohon dalam proses pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak tidak
dipertimbangkan dan tidak dinilai sebagai bagian dari pertimbangan
hukum dalam penyusunan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 tanggal 19 November 2025;
24
31. Bahwa pengabaian terhadap sebagian besar alat bukti yang secara sah
dan resmi diajukan oleh Pemohon menunjukkan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan
pertimbangan dan penilaian terhadap setiap alat bukti sebagaimana
secara tegas diperintahkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Majelis Hakim justru
menggunakan kewenangan penilaian pembuktian sebagaimana diatur
dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak secara keliru dan menyimpang, dengan cara
menyingkirkan alat bukti yang telah diajukan secara sah tanpa penilaian
yang jelas dan rasional, padahal Pasal 76 hanya memberikan
kewenangan kepada hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan
dan menilai pembuktian, bukan untuk mengabaikan alat bukti yang telah
diajukan para pihak. Akibatnya, alasan hukum dalam putusan yang
disusun berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibangun di atas rekonstruksi fakta
yang tidak lengkap, karena hanya bersandar pada bukti-bukti tertentu,
sehingga pertimbangan hukum menjadi tidak utuh dan tidak sepenuhnya
dapat diuji rasionalitasnya, baik oleh para pihak maupun oleh mekanisme
pengawasan peradilan. Pelanggaran ini telah disampaikan oleh Pemohon
melalui Permohonan Pembetulan Putusan dan permohonan sidang cepat,
namun tidak memperoleh tanggapan dari Pengadilan Pajak, meskipun
fakta pengabaian alat bukti tersebut dapat diverifikasi secara nyata dari
putusan dan berkas perkara;
32. Oleh karena itu, berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut di atas,
Pemohon secara konstitusional memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 78 UU nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD NRI 1945
kepada Mahkamah Konstitusi;
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK TERHADAP PASAL 1
AYAT (3) PASAL 24 AYAT (1) PASAL 27 AYAT(1) PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI
1945.
25
1. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah “negara hukum”. Para Penyusun
UUD NRI 1945 yang biasa disebut sebagai “the founding fathers” bangsa ini
menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan semata (Machtstaat)
Penyebutan kata “rechtsstaat” dan “machtstaat” di sini menunjukkan bahwa
para pendiri Negara RI mengacu kepada konsep negara hukum atau
“rechtsstaat” di Jerman. Julius Stahl menyebutkan bahwa ada tiga ciri
rechtsstaat itu yakni:
a) perlindungan hak asasi manusia;
b) pembagian kekuasaan; dan
c) pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
2. AV Dicey merumuskan negara hukum (rule of law) dengan tiga ciri yakni
adanya:
a) supermasi hukum;
b) persamaan di hadapan hukum; dan
c) “due process of law”.
Dalam pemahaman tentang negara hukum di zaman sekarang, maka ciri-ciri
negara hukum yang dirumuskan oleh Stahl dan Dicey itu digabungkan dan
pada umumnya diterima para akademisi hukum sebagai ciri dari negara
hukum modern.
3. Bahwa terkait dengan apa yang dirumuskan Dicey di atas, due process of
law biasanya diartikan sebagai “a fundamental, constitutional guarantee that
all legal proceeding will be fair and that one will be given notice of the
proceedings and an opportunity to be heard the government act take away
one’s life, liberty or property. Also a constitutional guarantee that the law shall
not be unreasonable, arbitrary, or capricious”. Sedangkan kata arbitrary di
sini diartikan “a course of action or decision that not based on the reason or
judgement but on personal will or discretion without regards to rules
standard”. Penekanan terhadap due process of law sebagai salah satu ciri
negara hukum membawa konsekuensi bahwa tindakan-tindakan aparatur
penyelenggara negara bukan saja harus didasarkan atas norma norma
hukum materil yang adil, tetapi juga harus didasarkan pada hukum formil
yang mengatur prosedur untuk menegakkan ketentuan-ketentuan hukum
26
materil yang memenuhi syarat-syarat keadilan. Norma-norma hukum
prosedur itu haruslah bersifat fair. Ketentuan-ketentuan tentang prosedur
tidak boleh bersifat arbitrer menurut selera penyelenggara kekuasaan
Negara;
4. Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah
ketentuan ketentuan hukum acara yang harus mencerminkan adanya “due
process of law” yang fair, pasti dan adil, jauh dari hal-hal yang bersifat arbiter.
Oleh karena upaya hukum dari Wajib Pajak yang ingin ditegakkan oleh
Pengadilan Pajak yang membawa akibat sanksi hukum yang terkait dengan
hak-hak dan kewajiban wajib pajak, maka hukum prosedur untuk
menegakkan hukum materil itu haruslah bukan saja harus bersifat fair, tetapi
juga bersifat pasti dan adil. Ketidakfairan, ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum prosedural dapat menyebabkan pelanggaran penerapan hukum
materil yang secara prosedural tidak memenuhi standar due process of law,
kepastian hukum dan keadilan;
5. Bahwa lebih berbahaya lagi apabila hukum procedural ini dilakukan secara
arbiter oleh aparat penegak hukum. Tindakan, langkah dan Keputusan
aparatur penegak hukum bukan didasarkan pada kaidah hukum yang pasti
dan adil, tetapi dilakukan berdasarkan selera penegak hukum itu sendiri.
Padahal di negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima, bukan person
person penegak hukum. Inilah yang di Amerika Serikat disebut oleh Dicey
dengan istilah “the rule of law not of man”. Kaidah-kaidah hukum yang tidak
pasti pada satu pihak, atau malah ketiadaan kaidah hukum yang mengatur
prosedur dalam penegakan hukum pidana, bukan saja dapat merusak citra
Negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh konstitusi, tetapi juga
membuka
peluang
selebar-lebarnya
bagi
penggunaan
kekuasaan
(machtstaat) dan pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, Pasal 28 I ayat
(4) UUD NRI 1945 mengatur bahwa:
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
6. Bahwa ketika salah satu badan hukum ditetapkan atau diwajibkan
melakukan pembayaran pajak terutang yang dilakukan dari proses
pemeriksaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
27
perpajakan, maka badan hukum tersebut pada hakikatnya berhadapan
dengan pemerintah.
7. Jika badan hukum itu adalah badan hukum dari negara yang bersangkutan,
maka pada hakikatnya dia berhadapan dengan pemerintahnya sendiri.
Pemerintah melalui aparatur-aparaturnya memang berwenang menegakkan
hukum kepada siapa saja yang disangka bersalah. Namun pada sisi lain,
Majelis Hakim juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada
warga negaranya sendiri. Karena itu, Friedman mengatakan, negara hukum
harus dibedakan dalam dua kategori, yakni negara hukum dalam arti formil,
yakni “organized public power”, dan negara hukum dalam arti materiil yakni
“the rule of just law”. Lebih-lebih apabila kaidah hukum terlihat samar-samar
atau kurang tegas sehingga membuka peluang multi tafsir, maka tafsir yang
mengedepankan keadilan yang harus digunakan;
8. Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut mencakup
kebebasan hakim dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intervensi,
termasuk ancaman pertanggungjawaban perdata atas putusan yang
dijatuhkan dalam menjalankan fungsi yudisial. Oleh karena itu, setiap norma
undang-undang yang membuka ruang pemidanaan atau pemidanaan semu
berupa gugatan perdata terhadap hakim atas putusan yudisialnya, pada
hakikatnya telah menggerus prinsip independensi kekuasaan kehakiman;
9. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan membuka
kemungkinan hakim Pengadilan Pajak dimintakan pertanggungjawaban
perdata atas putusan atau tindakan yudisialnya, menempatkan hakim dalam
posisi rentan terhadap tekanan non-yudisial dan menimbulkan efek gentar
(chilling effect) dalam memutus perkara. Norma tersebut tidak hanya
mencampuradukkan fungsi yudisial dengan rezim pertanggungjawaban
perdata, tetapi juga membuka ruang intervensi kekuasaan lain terhadap
kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan
setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before
28
the law), yang menuntut agar setiap subjek hukum diperlakukan secara
setara, adil, dan proporsional, serta tidak dikenai perlakuan khusus yang
bersifat diskriminatif, baik dalam bentuk pengistimewaan maupun
pembebanan yang tidak seimbang. Prinsip tersebut juga mengandung
larangan terhadap pembentukan norma hukum yang menempatkan warga
negara atau kelompok tertentu dalam posisi hukum yang tidak setara tanpa
dasar rasional dan objektif;
11. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak justru menciptakan
ketidaksetaraan di hadapan hukum, karena membuka kemungkinan hakim
Pengadilan Pajak dimintakan pertanggungjawaban perdata atas putusan
yudisialnya, sementara hakim pada lingkungan peradilan lain yang
menjalankan
fungsi
yudisial
yang
sama
tidak
dikenai
rezim
pertanggungjawaban perdata serupa. Perlakuan yang berbeda tersebut
tidak memiliki dasar objektif dan rasional, karena seluruh hakim pada
hakikatnya menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang sama.
Akibatnya, Pasal 78 UU 14/2002 menempatkan hakim Pengadilan Pajak
dalam kedudukan hukum yang lebih lemah dan rentan dibandingkan hakim
lainnya, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Bahwa menurut hemat Pemohon, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang kaidah konstitusionalnya diatur di dalam Pasal 28D ayat (1),
akan terwujud jika Pasal 78 UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
tidak membuka peluang multitafsir. Sebagaimana Pemohon ajukan uji
materiil kepada Mahkamah Konstitusi, karena membawa implikasi yang
langsung kepada hak dan kewajiban, maka atas hal tersebut haruslah tegas
dan pasti. Dalam kepastian itulah terletak adanya jaminan dan perlindungan;
13. Akibat kekosongan norma ini, hakim Pengadilan Pajak bertindak dan
menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti; tanpa menyebut
satu pun alat bukti dalam putusan, di mana Majelis Hakim yang memutus
perkara a quo langsung menggunakan “pengetahuan hakim” sebagai dasar
pertimbangan hukumnya. Yang kemudian hal ini telah terbukti terjadi pada
putusan perkara Pemohon dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
29
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 tertanggal 19 November 2025
(Bukti P-7);
14. Bahwa kemudian dalam putusan tersebut hakim pengadilan pajak tidak
memberikan penilaian dan pertimbangan hukum terhadap surat gugatan
Pemohon nomor 026/ARION-PJK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024
tentang Gugatan terhadap Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal
30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi
Persyaratan (Bukti P-8), tidak memberikan penilaian dan pertimbangan
hukum terhadap surat bantahan Pemohon nomor 017/ARION-PJK/XI/2024
tanggal 6 November 2024 tentang Tanggapan atas Surat Nomor BG-
007055.99.2024/PAN/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 tentang Permintaan
Surat Bantahan atas Surat Tanggapan (Bukti P-9) dan tidak memberikan
penilaian dan pertimbangan hukum terhadap Kesimpulan yang diajukan oleh
Pemohon nomor 004/ARION-G/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang
Kesimpulan Akhir terkait Pokok Sengketa Gugatan terhadap Surat Direktur
Jenderal Pajak terhadap Surat Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal
30 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi
Persyaratan (Bukti P-10);
15. Bahwa selanjutnya, kaidah yang terkandung di dalam Pasal 28D ayat (1)
menegaskan keberadaan kepastian hukum yang adil. Apakah dengan tafsir
yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak
menggunakan keyakinannya tanpa didasarkan pada pertimbangan bukti-
bukti yang terungkap di persidangan;
16. Berdasarkan seluruh uraian yuridis dalam permohonan uji materiil ini yaitu
Frasa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, yang berbunyi:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” (Bukti P-11).
17. Frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” adalah frasa
yang dimohonkan penafsiran konstitusional. Bahwa terhadap frasa “hasil
penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” adalah frasa yang
dimohonkan penafsiran konstitusional. Bahwa terhadap frasa “hasil penilaian
pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim “ sepanjang tidak dimaknai
30
“kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan”, dan “kewajiban
menilai dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu alat bukti”, serta
“batasan penggunaan keyakinan hakim”.
Bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally
Unconstitutional) dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai batu uji
konstitusional utama sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. (Bukti P-12)
Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. (Bukti P-13)
18. Penafsiran atas frasa “serta berdasarkan keyakinan Hakim” hanya dapat
digunakan setelah seluruh alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d UU 14/2002 yang merupakan bukti primer
telah dinilai dan diberikan pertimbangan secara utuh, objektif, dan
transparan, di mana tidak boleh digunakan untuk mengabaikan alat bukti
yang diajukan para pihak di Pengadilan Pajak.
19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak menetapkan
mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti di mana hanya
menyatakan bahwa putusan harus berdasarkan penilaian pembuktian dan
keyakinan hakim, tetapi tidak menentukan:
a) kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan;
b) kewajiban menilai satu per satu alat bukti;
c) batasan penggunaan keyakinan hakim;
d) larangan menggunakan “pengetahuan hakim” secara prematur;
e) hubungan sistematis Pasal 78 dengan Pasal 69 tentang alat bukti;
20. Bahwa terhadap tidak dimuat dan tidak diberikan penilaian dan
pertimbangan hukum terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh
31
Pemohon dalam putusan a quo secara nyata dan jelas tidak menunjukkan
rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Pemohon;
21. Bahwa dengan tidak diaturnya frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa
“keyakinan Hakim” adalah frasa yang dimohonkan penafsiran konstitusional.
Bahwa terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan
Hakim” sepanjang tidak dimaknai “kewajiban menuangkan seluruh alat bukti
dalam putusan”, dan “kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan
hukum satu per satu alat bukti”, serta “batasan penggunaan keyakinan
hakim”.
22. Bahwa Pasal 69 ayat (1) UU 14/2002 telah menetapkan alat bukti secara
limitatif, yakni sebagai berikut:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim. ((Bukti P-15).
23. Bahwa berdasarkan sistematika norma ini menunjukkan alat bukti yang
disebutkan dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf d merupakan alat
bukti utama atau primair. Kemudian sebagaimana disebutkan dalam huruf e
merupakan alat bukti tambahan atau subsider. Bahwa adapun alat bukti
sebagaimana disebutkan dalam huruf e adalah subsidair dikarenakan harus
digunakan setelah seluruh alat bukti primer dinilai dan dipertimbangkan;
24. Penggunaan “keyakinan Hakim” secara prematur adalah pelanggaran
terhadap prinsip fair trial dan constitutional due process. Bahwa secara
doktrin keyakinan hakim adalah simpulan akhir, bukan alat bukti pengganti.
Namun dalam perkara Pemohon keyakinan hakim dipakai tanpa menilai alat
bukti primer, tidak ada alasan penolakan bukti, seluruh bukti Pemohon tidak
disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan
tidak dapat diuji. Hal ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(kepastian hukum yang adil), Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 (peradilan
yang adil dan tidak sewenang-wenang);
25. Kemudian berdasarkan kajian teoritis “Keyakinan Hakim” sebagai Dasar
Penilaian Pembuktian dalam teori dalam sistem pembuktian hukum di
Indonesia terdapat dua teori dasar yang sering dibahas:
32
1) Negatief Wettelijk Bewijstheorie
Konsep ini memadukan norma bukti tertulis dengan keyakinan hakim
sebagai output akhir penilaian alat bukti. “Menurut teori pembuktian di
Indonesia
(Negatief
Wettelijk
Bewijstheorie),
‘keyakinan
hakim’
merupakan hasil akhir dari penilaian bukti yang lengkap dan rasional,
bukan premis bebas. Komisi Yudisial RI bahkan menegaskan bahwa
keyakinan harus dibangun dari alat bukti yang sah. Dalam kajian
internasional, konsep intime conviction (Prancis) dan beyond reasonable
doubt (Common Law) juga menegaskan bahwa keyakinan muncul
setelah seluruh bukti dipertimbangkan secara kritis. Berdasarkan
sumber-sumber tersebut, frasa ‘keyakinan Hakim’ dalam Pasal 78 UU
14/2002 harus dimaknai sebagai kesimpulan akhir setelah seluruh alat
bukti dinilai secara lengkap, objektif, dan transparan sebagaimana
dipetitumkan.”
Artinya, hakim membangun keyakinan setelah:
menilai alat bukti tertulis (surat/tulisan);
menguji keterangan saksi dan ahli;
mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh;
2) Keyakinan Hakim dalam Perspektif Praktik dan Etik Peradilan
Komisi Yudisial secara eksplisit menegaskan bahwa:
“Keyakinan hakim harus dibangun dari alat bukti yang sah, minimal dua
alat bukti yang sah jika berkaitan dengan pembuktian prima facie.”
Artinya, hakim tidak dibenarkan membentuk keyakinan tanpa fondasi
bukti yang lengkap dan diuji secara logis. Baik dalam teori pembuktian
Indonesia maupun dalam praktik peradilan internasional, “keyakinan
hakim’” tidak pernah dipahami sebagai dasar putusan yang berdiri
sendiri, melainkan sebagai kesimpulan akhir yang lahir dari penilaian
seluruh alat bukti secara lengkap, objektif, dan rasional. Oleh karena itu,
frasa “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 UU 14/2002 harus dimaknai
secara konstitusional sebagaimana dimohonkan dalam petitum, agar
tidak berubah menjadi keyakinan yang arbitrer.
26. Penafsiran konstitusional diperlukan agar Pasal 78 UU 14/2002 selaras
dengan UUD NRI 1945 dan tidak terus merugikan Wajib Pajak dalam
melakukan upaya hukum, agar tidak menimbulkan kerugian konstitusional
33
secara berulang maka, Pasal 78 UU 14/2002 harus ditafsirkan selaras
dengan Pasal 69 UU 14/2002. Di mana kewajiban menilai bukti primer harus
dipertegas, sehingga ruang lingkup penyalahgunaan keyakinan hakim dalam
perkara perpajakan harus dibatasi dengan kewajiban menilai dan memberi
pertimbangan hukum terhadap seluruh alat bukti;
27. Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas menyatakan:
28. “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga
memuat
pasal tertentu
dari peraturan
perundang-undangan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili.” (Bukti P-16).
Bahwa berdasarkan ketentuan ini mewajibkan hakim untuk menilai seluruh
alasan hukum, menguraikan seluruh alat bukti, serta memberikan alasan
atas setiap penilaian;
29. Bahwa kemudian hubungan Pasal 78 dengan Pasal 84 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Bahwa
Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak tersebut bersifat imperatif dan merupakan jaminan
minimum fair trial. Namun karena Pasal 78 tidak memberikan pengaturan
yang tegas mengenai kewajiban tersebut, maka kewajiban penilaian seluruh
alat bukti berpotensi menjadi tidak efektif dalam praktik;
30. Bahwa terhadap perkara sengketa pajak Pemohon yang telah diputus oleh
Majelis Hakim dengan hanya mendasarkan keyakinan hakim tanpa
menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan, serta melakukan penilaian
dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu terhadap alat bukti yang
disampaikan oleh Pemohon, hal ini adalah melanggar hak konstitusional
Pemohon, sebagaimana ketentuan:
Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945.Yang menyatakan:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukan nya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
31. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon
yang mengatakan bahwa frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa
“keyakinan Hakim” adalah frasa yang dimohonkan penafsiran konstitusional.
34
Bahwa terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan
Hakim” sepanjang tidak dimaknai “kewajiban menuangkan seluruh alat bukti
dalam putusan”, dan “kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan
hukum satu per satu alat bukti”, serta “batasan penggunaan keyakinan
hakim”. telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 adalah beralasan menurut
hukum;
32. Bahwa selain permohonan Uji Materiil yang disampaikan oleh Pemohon,
guna untuk mencapai kepastian hukum, dan melindungi hak-hak asasi
Pemohon agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sesuai dengan
Azas Peradilan: cepat, sederhana dan biaya ringan, Pasal 2 ayat (4) UU
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman;
33. Bahwa kemudian urgensi Penafsiran Konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi Mengingat Posisi Kelembagaan Pengadilan Pajak berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga tanggal 31
Desember 2026 (Bukti P-27), pembinaan organisasi, administrasi, dan
keuangan Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan
Republik Indonesia;
34. Bahwa kondisi kelembagaan tersebut menimbulkan situasi transisional
dalam sistem pengawasan kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan
Pajak, khususnya terkait mekanisme akuntabilitas etik dan perilaku hakim;
35. Bahwa dalam masa transisi tersebut, tindakan atau putusan hakim
Pengadilan Pajak yang diduga melanggar prinsip-prinsip peradilan yang adil
(fair trial), termasuk kewajiban penilaian alat bukti secara lengkap dan
transparan, tidak sepenuhnya berada dalam jangkauan pengawasan Komisi
Yudisial, mengingat belum sepenuhnya terpenuhinya kesatuan sistem
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
36. Bahwa oleh karena itu, mekanisme koreksi terhadap potensi penyimpangan
penggunaan frasa normatif dalam Pasal 78 UU 14/2002, khususnya frasa
“hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim”, tidak dapat secara
efektif diselesaikan melalui mekanisme etik atau administratif, melainkan
hanya dapat diperbaiki melalui penafsiran konstitusional yang bersifat
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
35
37. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi tidak segera memberikan penafsiran
konstitusional yang tegas dan membatasi penggunaan frasa-frasa tersebut,
maka terdapat risiko nyata bahwa:
1) frasa “hasil penilaian pembuktian” digunakan secara deklaratif tanpa
kewajiban menuangkan dan menilai seluruh alat bukti;
2) frasa “keyakinan Hakim” digunakan sebagai justifikasi subjektif yang
tidak dapat diuji;
3) hak Wajib Pajak sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian
hukum yang adil menjadi terlanggar;
4) kerugian konstitusional serupa berpotensi dialami secara berulang oleh
masyarakat luas, khususnya Wajib Pajak, dalam masa transisi
kelembagaan Pengadilan Pajak;
38. Berdasarkan seluruh uraian Posita di atas, nyata bahwa frasa “hasil
penilaian pembuktian” dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
telah menimbulkan ketidak pastian hukum karena tidak memuat kewajiban
normatif untuk menuangkan dan menilai seluruh alat bukti dalam putusan,
sehingga membuka ruang penggunaan norma secara deklaratif dan tidak
dapat diuji. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang
mengikat agar frasa tersebut dimaknai sejalan dengan kewajiban penilaian
alat bukti sebagaimana diperintahkan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-
Undang Pengadilan Pajak;
39. Ketidak jelasan frasa “hasil penilaian pembuktian” dalam Pasal 78 Undang-
Undang Pengadilan Pajak tidak memberikan kepastian hukum mengenai
apakah:
1) Seluruh alat bukti wajib dituangkan dalam putusan dan
2) Setiap alat bukti wajib dinilai serta diberikan pertimbangan hukum satu
persatu.
Ketidak jelasan ini membuka ruang tafsir bahwa penilaian pembuktian
cukup dinyatakan secara deklaratif, tanpa uraian faktual dan yuridis
dalam pertimbangan putusan. Bahwa dengan demikian bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam (Pasal 1 ayat
(3) dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) yakni
persamaan dihadapan hukum serta menghilangkan kepastian hukum
36
yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD
NRI 1945);
40. Selanjutnya, frasa “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak tidak dapat dipahami sebagai dasar putusan yang berdiri
sendiri, melainkan harus ditempatkan sebagai kesimpulan akhir yang lahir
setelah seluruh alat bukti dinilai secara lengkap, objektif, dan transparan.
Tanpa pembatasan makna demikian, frasa tersebut berpotensi digunakan
secara subjektif dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta
kepastian hukum yang adil;
41. Bahwa seluruh uraian Posita tersebut menunjukkan adanya kebutuhan
konstitusional yang mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
penafsiran yang tegas dan mengikat terhadap Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak, khususnya terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian”
dan “keyakinan Hakim”. Penafsiran konstitusional dimaksud tidak
dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim, melainkan untuk
memastikan bahwa independensi tersebut dijalankan dalam koridor hukum
yang dapat diuji, rasional, dan akuntabel, dengan mewajibkan penilaian serta
penguraian seluruh alat bukti secara lengkap dan menjadikan keyakinan
hakim sebagai kesimpulan akhir setelah proses pembuktian yang
transparan. Tanpa penafsiran demikian, norma a quo berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional yang
berulang bagi Wajib Pajak sebagai warga negara. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi patut mengabulkan permohonan a quo sebagaimana
dimohonkan dalam Petitum;
42. Bahwa ketidak jelasan penggunaan frasa keyakinan hakim dalam Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak di mana tidak disertai dengan batasan
normative yang menjelaskan hubungan antara:
1) Keyakinan hakim; dan
2) Kewajiban penilaian seluruh alat bukti;
Bahwa tanpa pembatasan tersebut, frasa keyakinan hakim berpotensi
digunakan sebagai dasar putusan yang berdiri sendiri, terlepas dari
proses pembuktian yang nyata, jelas, lengkap dan transparan. Bahwa
berdasarkan hal tersebut secara spesifik telah bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan Kekuasaan
37
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang, karena mereduksi peradilan dari
proses penegakan hukum yang menjadi afirmasi subjektif;
43. Bahwa kemudian secara eksplisit juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI 1945 terkait persamaan dihadapan hukum. Bahwa dengan
jelas Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin prinsip persamaan
kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum. Dalam konteks peradilan
pajak prinsip ini menuntut adanya keseimbangan kedudukan para pihak
(equality of arms), yang mensyaratkan bahwa:
1) Alat bukti yang diajukan wajib pajak harus diperlakukan setara dengan
bukti dari Direktur Jenderal Pajak.
2) Seluruh alat bukti wajib dinilai secara objektif dan transparan.
3) Tidak boleh ada ruang diskresi yang secara implisit menguntungkan
salah satu pihak.
Namun dengan ketidak jelasan frasa ”hasil penilaian pembuktian” dan
“keyakinan Hakim”, dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
telah membuka ruang praktik yang menyebabkan kedudukan wajib pajak
menjadi lebih lemah secara faktual dalam proses pembuktian. Dengan
demikian Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sepanjang tidak
dimaknai
secara
konstitusional,
berpotensi
meniadakan
prinsip
persamaan dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
44. Bahwa dalam konteks demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki peran
strategis dan mendesak (urgent constitutional necessity) untuk menutup
celah norma (normative gap) dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan
Pajak melalui penafsiran konstitusional yang membatasi penggunaan frasa
“hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim”, agar selaras dengan
prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, dan persamaan di
hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
45. Bahwa penafsiran konstitusional tersebut tidak dimaksudkan untuk
mencampuri independensi hakim, melainkan justru menjaga agar
independensi tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang dapat diuji,
38
rasional, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian konstitusional
bagi rakyat Indonesia, khususnya Wajib Pajak;
46. Bahwa selain itu permohonan uji materiil yang disampaikan oleh Pemohon,
juga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, agar setiap orang yang melakukan upaya hukum ke
Pengadilan Pajak tidak terjadi kriminalisasi hukum terhadap upaya hukum
yang dilakukan oleh setiap warga Negara untuk mendapatkan keadilan.
Bahwa hak setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum
sebagaimana asas persamaan (Equality before the law), dengan ini
Pemohon menyampaikan Permohonan agar berkenan kiranya Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengadili dan memutus
permohonan ini, dengan Amar Putusan sebagai berikut:
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “hasil penilaian pembuktian” dalam Pasal 78 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
“hasil penilaian pembuktian yang mewajibkan hakim untuk menuangkan
seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta memberikan penilaian
dan pertimbangan hukum secara lengkap dan individual atas setiap alat
bukti dalam putusan, sebagaimana diperintahkan Pasal 84 ayat (1) huruf
f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”
3. Menyatakan frasa “Keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
39
“keyakinan Hakim yang hanya dapat digunakan setelah seluruh alat bukti
yang diajukan para pihak dinilai secara lengkap, objektif, dan transparan,
serta dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan sesuai dengan
ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-27, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Perubahan Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi SK Pengesahan Menkumham Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi NPWP Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Direksi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Kuasa Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Gugatan Nomor 026/ARION-PJK/VIII/2024
Tanggal 22 Agustus 2024 tentang Gugatan terhadap Surat
Nomor S-1660/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024
tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak
Memenuhi Persyaratan;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Bantahan Nomor 017/ARION-PJK/XI/2024
Tanggal 6 November 2024 Tentang Tanggapan atas Surat
Nomor BG-007055.99.2024/PAN/2024 Tanggal 11 Oktober
2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas Surat
Tanggapan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Kesimpulan
Pemohon
Nomor
004/ARION-
G/III/2025 Tanggal 5 Maret 2025 tentang Kesimpulan Akhir
terkait Pokok Sengketa Gugatan terhadap Surat Direktur
40
Jenderal
Pajak
terhadap
Surat
Nomor
S-
1660/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 30 Juli 2024 tentang
Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi
Persyaratan;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun
1945;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun
1945;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Pasal 50 ayat (1) UU 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Keterangan Ahli Mengenai Hukum Acara
Penelitian
Keberatan
Pajak
dan
Hukum
Acara
Pembetulan Pajak yang Menyebabkan Surat Keputusan
Menjadi Batal;
18. Bukti P-18
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT- 007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 tanggal 21
November 2025;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Keterangan Ahli Mengenai Sengketa antara CV
Sumber Subur melawan Direktur Jenderal Pajak;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Affidavit Ahli Hukum Pajak yang Dihadirkan
Penggugat
untuk
Membuktikan
Adanya
Dugaan
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum atas Koreksi Fiskal
Biaya Kerugian Pengalihan Kendaraan Truk Sebagai
Pengurang Penghasilan Bruto yang Dilakukan oleh
Tergugat Tertanggal 5 Februari 2025;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
001416.15/2025/PP/M.IVB
Tahun
2025
tanggal
30
September 2025 antara CV Citralindo Mandiri melawan
41
Direktur Jenderal Pajak;
22. Bukti P-22
: Fotokopi video berisi pernyataan bahwa keberhasilan
sengketa wajib pajak dipengaruhi akses internal pengadilan
pajak;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tentang Pembetulan
atas Surat Ketetapan Pajak PPH Pasal 25/29 Badan
Tanggal 20 Oktober 2023;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Nomor 001/ARION-PJK/XII/2025 tertanggal
1 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan
Putusan Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun
2025 antara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal
Pajak;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Pasal 84 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
26. Bukti P-26
: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024
Tanggal 4 Juli 2024;
27. Bukti P-27
: Surat
Komisi
Yudisial
Republik
Indonesia
Nomor
14/PIM/LM.03/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang
Pemberitahuan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
42
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189
selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
43
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 78 UU 14/2002
yang menyatakan:
“Putusan
Pengadilan
Pajak
diambil
berdasarkan
hasil
penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
44
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum Privat yaitu sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta agen
perjalanan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma Pasal 78 UU 14/2002, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengalami kerugian finansial yang bersifat nyata
sejumlah Rp5.140.555.009,00 (lima miliar seratus empat puluh juta lima
ratus lima puluh ribu sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam
Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
KEP-
00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023
tentang
Pembetulan
atas
Surat
Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan [vide Bukti P-23];
b. Bahwa Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional dikarenakan
keterangan Ahli yang dijadikan sebagai bukti tidak dipertimbangkan oleh
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
dalam
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025
[vide Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam putusan dimaksud hanya berisi 36
halaman, sedangkan keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon
berjumlah 56 halaman [vide Bukti P-17]. Hal ini menunjukkan bahwa
keterangan Ahli Pemohon tersebut, tidak dinilai atau tidak dipertimbangkan
oleh majelis hakim Pengadilan Pajak;
c. Bahwa
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
secara
komprehensif
mempertimbangkan keterangan Ahli dan Affidavit dalam menyusun
pertimbangan hukum dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak
diantaranya
yaitu:
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 bertanggal 21 November 2025
45
[vide Bukti P-18] dan Putusan Nomor PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB
Tahun 2025 bertanggal 30 September 2025 [vide Bukti P-21];
d. Bahwa Pemohon telah mengajukan surat kepada Pengadilan Pajak Nomor
001/ARION-PJK/XII/2025
bertanggal
1
Desember
2025
perihal
Permohonan
Pembetulan
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 antara PT Arion Indonesia
melawan Direktur Jenderal Pajak [vide Bukti P-24]. Namun demikian,
sampai dengan disampaikannya perbaikan permohonan a quo, Pengadilan
Pajak tidak memberikan tanggapan apa pun atas permohonan pembetulan
dimaksud;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar badan hukum privat atau Perseroan
Terbatas berdasarkan Pasal 1 Akta Pendirian Notaris PT. Arion Indonesia
bertanggal 7 April 2011, Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-24055.AH.01.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan bertanggal 11 Mei
2011, dan Akta Pendirian Notaris bertanggal 27 September 2022 berkenaan
dengan perubahan peralihan saham, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0071475.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Arion Indonesia. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perubahan Akta
Pendirian, maksud dan tujuan PT. Arion Indonesia adalah bergerak di bidang
industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, informasi dan komunikasi,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta agen perjalanan. Berkenaan dengan subjek
hukum yang berhak mewakili PT. Arion Indonesia, berdasarkan Pasal 12 perihal
Tugas dan Wewenang Direksi Akta Pendirian Notaris PT. Arion Indonesia
bertanggal 7 April 2011, menyatakan Direksi berhak mewakili perseroan di dalam
dan luar pengadilan. Dalam hal ini, PT. Arion Indonesia telah mengangkat Diana
Isnaini sebagai Direktur Utama [vide Bukti P-1, sampai dengan Bukti P-5]. Oleh
karena itu, Diana Isnaini berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Arion
Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan, in casu untuk mewakili PT.
Arion Indonesia dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke
Mahkamah.
46
Dalam kualifikasi tersebut di atas, Pemohon telah dapat menjelaskan memiliki
hak konstitusional atas prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman yang
merdeka, pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional
Pemohon dimaksud, dianggap dirugikan secara spesifik dan aktual akibat
berlakunya norma Pasal 78 UU 14/2002 khususnya berkaitan dengan frasa “hasil
penilaian pembuktian”, dan frasa “keyakinan hakim”. Anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami Pemohon dimaksud secara aktual terjadi dikarenakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
bertanggal 19 November 2025 di mana majelis hakim pengadilan pajak yang
memutus perkara a quo tidak menilai dan mempertimbangkan secara komprehensif
bukti-bukti Pemohon satu per satu, termasuk keterangan ahli Pemohon.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 78 UU
14/2002 yang dimohonkan pengujian, sehingga apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
ada
atau
tidaknya
persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 78 UU
14/2002,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 78 UU 14/2002
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
47
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1) Bahwa menurut Pemohon, negara Indonesia adalah negara hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menempatkan
hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan semata. Konsep negara hukum
modern mengintegrasikan prinsip rechtsstaat dan rule of law, yang meliputi
perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, supremasi hukum,
dan persamaan di hadapan hukum, serta jaminan due process of law. Prinsip
tersebut menghendaki agar setiap tindakan aparatur negara, termasuk
kekuasaan kehakiman, dijalankan berdasarkan keadilan dan kepastian,
rasional, dan tidak bersifat sewenang-wenang;
2) Bahwa menurut Pemohon, due process of law menuntut agar setiap proses
peradilan berlangsung secara adil, terbuka, dan rasional, dengan menjamin hak
para pihak untuk didengar dan memperoleh putusan yang didasarkan pada
penilaian seluruh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, hukum acara, in casu UU
14/2002 harus mencerminkan prosedur yang fair, pasti, dan adil. Penggunaan
kewenangan secara arbitrer, termasuk pengabaian alat bukti atau penggunaan
keyakinan hakim tanpa dasar pembuktian yang lengkap, merupakan
pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan berpotensi meniadakan
keadilan substantif;
3) Bahwa menurut Pemohon, Pasal 78 UU 14/2002 yang mengatur putusan
berdasarkan “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim” tidak
memberikan batasan normatif yang tegas mengenai kewajiban menuangkan,
menilai, dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam putusan. Kekosongan
norma tersebut dalam praktiknya telah memungkinkan majelis hakim
menggunakan keyakinan hakim secara prematur, bahkan menggantikan
penilaian alat bukti primer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 UU 14/2002,
sehingga mengakibatkan putusan yang tidak transparan, tidak dapat diuji, dan
bertentangan dengan prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil;
4) Bahwa menurut Pemohon, kondisi tersebut secara nyata telah merugikan
Pemohon,
karena
dalam
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025,
majelis hakim pengadilan pajak tidak menilai dan tidak memberikan
pertimbangan hukum terhadap seluruh alat bukti yang diajukan, melainkan
48
hanya mendasarkan pada pengetahuan dan keyakinan hakim semata. Praktik
demikian melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai
kepastian hukum yang adil, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 tentang persamaan
di hadapan hukum (equality before the law), serta mereduksi makna
kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1)
UUD NRI 1945;
5) Bahwa menurut Pemohon, frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa
“keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 UU 14/2002 harus dinyatakan bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
kewajiban untuk menuangkan, menilai, dan memberikan pertimbangan hukum
terhadap seluruh alat bukti secara satu per satu, serta menempatkan keyakinan
hakim sebagai kesimpulan akhir setelah proses pembuktian yang lengkap,
objektif, dan transparan. Pemaknaan konstitusional yang tegas dan mengikat
oleh Mahkamah menjadi kebutuhan mendesak, mencegah praktik peradilan
yang arbitrer, dan melindungi hak konstitusional Wajib Pajak serta masyarakat
luas demi mewujudkan negara hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan,
sebagai berikut:
1. Frasa “hasil penilaian pembuktian” dalam norma Pasal 78 UU 14/2002
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hasil penilaian
pembuktian yang mewajibkan hakim untuk menuangkan seluruh alat bukti yang
diajukan para pihak serta memberikan penilaian dan pertimbangan hukum
secara lengkap dan individual atas setiap alat bukti dalam putusan,
sebagaimana diperintahkan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”; dan
2. Frasa “keyakinan hakim” dalam norma Pasal 78 UU 14/2002 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “keyakinan hakim yang hanya dapat
digunakan setelah seluruh alat bukti yang diajukan para pihak dinilai secara
lengkap, objektif, dan transparan, serta dituangkan dalam pertimbangan hukum
putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”
49
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-27 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permasalahan yang diajukan oleh
Pemohon telah jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansi bagi Mahkamah
untuk mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu berkaitan dengan norma Pasal 78 UU 14/2002 yang sebelumnya
pernah diajukan pengujian ke Mahkamah, dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga
dapat dinilai apakah terhadap norma Pasal a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undangundang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
norma Pasal 78 UU 14/2002 yang sudah pernah diajukan pengujian sebelumnya
dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juli 2024
dengan amar “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”. Berkenaan
dengan Putusan dimaksud, telah ternyata dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
50
Nomor 33/PUU-XXII/2024, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 78 UU
14/2002 dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan adanya gugatan yang telah ditolak oleh
pengadilan pajak dengan dasar pertimbangan hukum yang hanya mendasarkan
kepada keputusan direktur jenderal pajak yang dianggap merupakan peraturan
perundang-undangan dan pokok permohonan yang serupa sedang dalam proses
penyelesaian di pengadilan pajak. Sedangkan, dalam Permohonan Nomor
244/PUU-XXIII/2025 a quo, Pemohon menguji norma Pasal 78 UU 14/2002
berkenaan dengan frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim”
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan Pemohon
telah
mengalami
kerugian
konstitusional
akibat
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025 karena
majelis hakim pengadilan pajak tidak menilai dan mempertimbangkan bukti yang
diajukan oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap norma Pasal 78 UU 14/2002,
sekalipun terdapat dasar pengujian yang beririsan yaitu Pasal 1 ayat 3 dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun telah ternyata terdapat perbedaan
alasan pengujian konstitusionalitas (posita) permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah. Oleh karena itu,
terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, Mahkamah
berkesimpulan permohonan Pemohon tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, permohonan Pemohon dapat
diajukan kembali dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, isu utama yang didalilkan
Pemohon adalah berkenaan dengan penerapan norma Pasal 78 UU 14/2002 dalam
kasus konkret yang dialami Pemohon, yakni Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa
keberlakuan norma Pasal 78 UU 14/2002 yang mengatur mengenai pengambilan
putusan oleh hakim pada pengadilan pajak yang dalam implementasinya
51
bertentangan dengan rasa keadilan, karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim
tidak didasarkan pada penilaian pembuktian dan membangun keyakinan hakim
secara tepat dan benar. Oleh karena itu, Pemohon menghendaki agar norma Pasal
78 UU 14/2002 sepanjang frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan
hakim” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana
termaktub dalam petitum permohonan Pemohon.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam putusan
sebelumnya telah mempertimbangkan ihwal konstitusionalitas norma Pasal 78 UU
14/2002 terhadap frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juli 2024 yang antara lain
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.2] … Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti alur berpikir
para Pemohon yang memaknai frasa “peraturan perundang-undangan”
hanya meliputi Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka hal itu justru akan
mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang bagi
Hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam
bidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian
sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya
pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024 hlm. 58]
[3.14.3] … Apabila Mahkamah mempersempit makna frasa “peraturan
perundang-undangan” seperti termaktub dalam Pasal 78 UU 14/2002
menjadi “Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota” sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam
menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa
perpajakan. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XXII/2024 hlm. 58]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PUU-XXII/2024 tidak secara eksplisit mempertimbangkan dan memutus
konstitusionalitas norma Pasal 78 UU 14/2002 sepanjang frasa “hasil penilaian
pembuktian” dan frasa “keyakinan hakim” sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, namun putusan a quo pada hakikatnya telah mempertimbangkan dan
menjawab persoalan konstitusionalitas norma Pasal 78 UU 14/2002 berkaitan
dengan ketentuan yang menjadi dasar atau landasan yang digunakan hakim
52
pengadilan pajak dalam mengambil putusan yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan pertimbangan hukum tersebut
memiliki relevansi dengan isu konstitusionalitas norma yang dipersoalkan
Pemohon, maka menurut Mahkamah pertimbangan hukum dimaksud berlaku
secara mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon
terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan hakim” dalam
norma Pasal 78 UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah
terlebih dahulu menguraikan hal-hal berkenaan penyelesaian sengketa pajak pada
pengadilan pajak, sebagai berikut.
Bahwa penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak didasarkan
pada argumentasi hukum yang menempatkan perlindungan hak wajib pajak dan
kepastian hukum sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi
pemungutan pajak oleh negara, di mana pajak dipahami bukan semata-mata
kewajiban sepihak, melainkan hubungan hukum publik yang tunduk pada prinsip
due process of law. Secara normatif, kerangka hukum penyelesaian sengketa pajak
bersumber dari UU 14/2002, khususnya ketentuan mengenai kewenangan absolut
pengadilan pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa yang timbul dari
keputusan pejabat pajak melalui mekanisme banding dan gugatan, dengan karakter
putusan yang bersifat final dan mengikat. Dalam konstruksi ini, pengadilan pajak
berperan sebagai forum yudisial khusus (specialized court) yang menilai tidak
hanya aspek formal penerbitan keputusan perpajakan, tetapi juga substansi
keadilan fiskal berdasarkan pembuktian dan keyakinan hakim, sehingga mencegah
kesewenang-wenangan
pejabat
perpajakan
(detournement
de
pouvoir).
Argumentasi hukum tersebut berkelindan erat dengan dasar filosofis negara hukum
sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang mengharuskan setiap
tindakan pemerintah, termasuk di bidang perpajakan, dapat diuji secara
independen oleh kekuasaan kehakiman. Dari sudut pandang filosofis, keberadaan
pengadilan pajak mencerminkan prinsip keadilan distributif dan korektif, yakni
menyeimbangkan kepentingan negara dalam menghimpun penerimaan untuk
pembiayaan kepentingan umum dengan hak konstitusional warga negara atas
perlakuan yang adil, rasional, dan proporsional. Dengan demikian, penyelesaian
sengketa pajak tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme koreksi administratif,
53
melainkan juga sebagai manifestasi perlindungan hak asasi di bidang ekonomi dan
perwujudan supremasi hukum, di mana legitimasi pemungutan pajak diuji dan
diteguhkan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan berlandaskan
keadilan substantif.
Bahwa selanjutnya berkaitan isu konstitusionalitas norma Pasal 78 UU
14/2002 yang didalilkan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai frasa “hasil
penilaian pembuktian” dalam norma Pasal 78 UU 14/2002, menurut Pemohon,
hakim pengadilan pajak tidak menilai dan mempertimbangkan perihal satu per satu
bukti dalam memutus sengketa/gugatan pajak yang diajukan oleh Pemohon.
Bahwa berkenaan dengan frasa “hasil penilaian pembuktian” dalam
norma Pasal 78 UU 14/2002 secara sistematis harus dipahami sebagai kewajiban
aktif hakim untuk menilai, menguji, dan mempertimbangkan setiap alat bukti serta
dalil para pihak secara menyeluruh, objektif, dan rasional sebelum membangun
keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penilaian pembuktian atas alat-alat
bukti dalam persidangan tidak berhenti pada penilaian formal semata atas
keberadaan alat bukti, sekalipun dalam sengketa para pihak termasuk jenis perkara
yang bersifat adversarial yang lebih menekankan kebenaran formal, namun juga
harus mencakup penguraian mengenai relevansi, kekuatan pembuktian,
keterkaitan antar-bukti, serta konsistensinya dengan fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan dan norma hukum yang menjadi dasar hukum pemeriksaan
atas perkara pajak. Dalam kerangka negara hukum, pembuktian merupakan
fondasi krusial dari penalaran hukum, sehingga keyakinan hakim yang sah secara
yuridis hanya dapat lahir dari proses penilaian bukti yang dapat ditelusuri dan
dipertanggungjawabkan secara logis. Oleh karena itu, frasa “penilaian pembuktian”
secara eksplisit menjelaskan alasan menerima atau tidak mempertimbangkan alat
bukti tertentu, dan menunjukkan bagaimana keseluruhan bukti tersebut membentuk
konstruksi fakta hukum yang mendasari pertimbangan hukum dan amar putusan.
Apabila penilaian pembuktian tidak diuraikan secara komprehensif, maka hubungan
antara fakta hukum dan kesimpulan hukum atas putusan yang bersangkutan
menjadi terputus, yang pada akhirnya menjadikan putusan hakim tidak cukup
mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan (onvoldoende
gemotiveerd).
54
Bahwa lebih lanjut, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh Pemohon, jika yang didalilkan oleh Pemohon benar, adanya perbedaan antara
“pencantuman bukti” dan “penilaian bukti” sebagaimana yang dipersoalkan oleh
Pemohon, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian alat bukti
oleh majelis hakim. Penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari diskresi
yudisial hakim yang bersifat independen, di mana hakim berwenang untuk
menentukan relevansi, kekuatan pembuktian, serta signifikansi dan keterkaitan
suatu alat bukti dengan isu yang didalilkan tersebut dalam membangun keyakinan
hakim. Oleh karena itu, fakta bahwa suatu alat bukti telah dicantumkan namun tidak
diberi bobot sebagaimana yang diharapkan oleh salah satu pihak, tidak serta merta
dapat dimaknai sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum kecuali
para pihak dapat membuktikan berkenaan dengan hal tersebut dan kemudian
dikoreksi oleh pengadilan yang tingkatannya lebih tinggi karena masih tersedia
upaya hukum. Dengan demikian, uraian sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon lebih tepat dipahami sebagai bentuk ketidakpuasan para pihak yang
berperkara di dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum, karena
berkaitan dengan hasil penilaian pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim
pengadilan pajak dalam perkara konkret, bukan sebagai indikasi adanya
pengabaian keseluruhan terhadap alat bukti yang diajukan.
[3.12.2]
Bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “keyakinan hakim” dalam
norma Pasal 78 UU 14/2002 yang hanya dapat digunakan setelah seluruh alat bukti
yang disebutkan dalam norma Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU
14/2002 yang merupakan bukti primer, telah dinilai dan diberikan pertimbangan
secara utuh, objektif, dan transparan, di mana tidak boleh digunakan untuk
mengabaikan alat bukti yang diajukan para pihak di pengadilan pajak.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat perihal frasa
“keyakinan hakim” harus dimaknai sebagai keyakinan yang rasional, objektif, dan
terikat pada hasil penilaian pembuktian, bukan keyakinan subjektif yang berdiri
sendiri. Secara sistematis, frasa ini tidak dapat dipisahkan dari frasa “penilaian
pembuktian”, karena keyakinan hakim merupakan concluding judgement yang lahir
sebagai hasil akhir dari proses penilaian fakta dan alat bukti yang terungkap di
persidangan. Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law,
keyakinan hakim berfungsi sebagai jembatan antara fakta yang terbukti dengan
penerapan norma hukum, sehingga wajib diuraikan secara argumentatif dan dapat
55
ditelusuri logika hukumnya. Oleh karena itu, keyakinan hakim yang sah secara
yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan melalui penjelasan berkaitan
dengan alat bukti tertentu dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta
bagaimana penilaian tersebut mengarah pada kesimpulan hukum tertentu. Apabila
keyakinan hakim tidak dijelaskan dasar pembentukannya atau dilepaskan dari
penilaian pembuktian, maka keyakinan tersebut kehilangan landasan rasionalitas
dan berubah menjadi ekspresi kehendak subjektif, yang tidak sejalan dengan tujuan
norma Pasal 78 UU 14/2002 sebagai norma pengaman agar putusan pengadilan
pajak bersifat objektif, akuntabel, berkeadilan dan berkepastian hukum.
Bahwa lebih lanjut, apabila dicermati secara saksama, petitum Pemohon
berkenaan dengan norma Pasal 78 UU 14/2002 menurut Mahkamah, jika
diakomodir justru berpotensi mempersempit makna norma a quo. Padahal, secara
normatif, norma Pasal 78 UU 14/2002 tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma. Sebab, norma Pasal 78 UU 14/2002 dirumuskan bersifat umum dan terbuka
serta ditujukan untuk memberi ruang bagi hakim pengadilan pajak untuk melakukan
penilaian pembuktian dan membangun keyakinan hakim secara bebas namun
harus terukur dan bertanggung jawab, dengan tetap terikat pada keseluruhan
sistem hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
kewajiban memuat pertimbangan alat bukti sebagaimana diatur dalam norma Pasal
84 ayat (1) huruf f UU 14/2002. Di samping pertimbangan hukum dimaksud, petitum
Pemohon yang memohon pemaknaan bersyarat dengan kewajiban menuangkan
seluruh alat bukti secara satu per satu dan lengkap serta mensyaratkan keyakinan
hakim hanya dapat digunakan setelah pemenuhan aturan tertentu, justru berisiko
mengerdilkan fleksibilitas yudisial yang secara sadar diberikan oleh pembentuk
undang-undang melalui norma Pasal 78 UU 14/2002. Norma yang bersifat umum
tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk bekerja secara sistemik dengan
ketentuan lain, khususnya norma Pasal 84 ayat (1) huruf f UU 14/2002. Persoalan
yang dialami oleh Pemohon pada hakikatnya bukanlah akibat dari keberlakuan
norma Pasal 78 UU 14/2002. Oleh karena itu, pengujian konstitusional bersyarat
terhadap norma Pasal 78 UU 14/2002 menjadi tidak tepat, karena berpotensi
menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma, dan
mempersempit ruang diskresi hakim yang justru dibutuhkan dalam menilai
kompleksitas sengketa pajak. Dengan demikian, dalil Pemohon terhadap norma
Pasal 78 UU 14/2002 menurut Mahkamah lebih tepat ditempatkan sebagai
56
implementasi pertimbangan putusan (judicial reasoning) dan bukan sebagai
persoalan konstitusionalitas norma. Andaipun, benar hal tersebut ditemukan para
pihak yang berperkara sebagai bagian adanya ketidakcermatan berupa kekhilafan
dan kelalaian majelis hakim yang mengadili suatu perkara, maka hal tersebut dapat
menjadi alasan hukum untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai
ketentuan undang-undang.
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, secara filosofis,
frasa “penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim” sesungguhnya merupakan
jantung dari proses peradilan dan sekaligus jantung dari kekuasaan kehakiman
yang merdeka. Dalam kaitan ini, tidak mungkin suatu peradilan yang adil dibangun
tanpa memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan penilaian secara independen
terhadap alat bukti yang sah serta menyusun keyakinannya secara rasional dan
bertanggung jawab. Pembatasan penilaian hakim secara kaku oleh undang-undang
justru berpotensi mereduksi independensi hakim dan berpotensi menggeser
kemandirian badan peradilan menjadi subjek hukum yang berperan melegitimasi
proses peradilan secara formalitas semata. Norma Pasal 78 UU 14/2002 yang
dipersoalkan oleh Pemohon justru merupakan norma yang memberikan penguatan
dan salah satu perwujudan dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan
kebebasan hakim dalam menemukan hukum (rechtsvinding). Oleh karena itu,
ketentuan norma Pasal 78 UU 14/2002 tersebut telah terbukti sebagai norma yang
konstitusional, karena tidak menghalangi hak para pihak untuk memperoleh proses
peradilan yang adil, dan berkepastian serta tidak memberikan legitimasi berkenaan
dengan putusan hakim yang tidak cukup mempertimbangkan fakta-fakta hukum
yang terungkap dalam persidangan, termasuk di dalam menilai alat-alat bukti yang
diajukan para pihak. Terlebih, terhadap putusan hakim yang memberikan
pertimbangan hukum tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd) sebagaimana telah
diuraikan dan dipertimbangkan di atas, hal tersebut dapat menjadi alasan hukum
bagi para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim”
dalam norma Pasal 78 UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
57
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan hakim” dalam
norma Pasal 78 UU 14/2002 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,
kekuasaan kehakiman yang merdeka, pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
58
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 13.42 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
59
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
42
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189
selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
43
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 78 UU 14/2002
yang menyatakan:
“Putusan
Pengadilan
Pajak
diambil
berdasarkan
hasil
penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
44
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum Privat yaitu sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta agen
perjalanan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma Pasal 78 UU 14/2002, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengalami kerugian finansial yang bersifat nyata
sejumlah Rp5.140.555.009,00 (lima miliar seratus empat puluh juta lima
ratus lima puluh ribu sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam
Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
KEP-
00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023
tentang
Pembetulan
atas
Surat
Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan [vide Bukti P-23];
b. Bahwa Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional dikarenakan
keterangan Ahli yang dijadikan sebagai bukti tidak dipertimbangkan oleh
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
dalam
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025
[vide Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam putusan dimaksud hanya berisi 36
halaman, sedangkan keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon
berjumlah 56 halaman [vide Bukti P-17]. Hal ini menunjukkan bahwa
keterangan Ahli Pemohon tersebut, tidak dinilai atau tidak dipertimbangkan
oleh majelis hakim Pengadilan Pajak;
c. Bahwa
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
secara
komprehensif
mempertimbangkan keterangan Ahli dan Affidavit dalam menyusun
pertimbangan hukum dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak
diantaranya
yaitu:
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 bertanggal 21 November 2025
45
[vide Bukti P-18] dan Putusan Nomor PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB
Tahun 2025 bertanggal 30 September 2025 [vide Bukti P-21];
d. Bahwa Pemohon telah mengajukan surat kepada Pengadilan Pajak Nomor
001/ARION-PJK/XII/2025
bertanggal
1
Desember
2025
perihal
Permohonan
Pembetulan
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 antara PT Arion Indonesia
melawan Direktur Jenderal Pajak [vide Bukti P-24]. Namun demikian,
sampai dengan disampaikannya perbaikan permohonan a quo, Pengadilan
Pajak tidak memberikan tanggapan apa pun atas permohonan pembetulan
dimaksud;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar badan hukum privat atau Perseroan
Terbatas berdasarkan Pasal 1 Akta Pendirian Notaris PT. Arion Indonesia
bertanggal 7 April 2011, Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-24055.AH.01.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan bertanggal 11 Mei
2011, dan Akta Pendirian Notaris bertanggal 27 September 2022 berkenaan
dengan perubahan peralihan saham, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0071475.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Arion Indonesia. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perubahan Akta
Pendirian, maksud dan tujuan PT. Arion Indonesia adalah bergerak di bidang
indu
