PUU
Tahun 2025
243/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita S, dkk
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 12/2012, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 14/2005, UU 7/2020, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 243/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kemang Swatama GG. Toni Nomor 82,
RT
005/RW
005,
Kelurahan
Cilodong,
Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Ariyanto Zalukhu
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Komp. Dit.Jen. Moneter C-51, RT 005/RW 003,
Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Susi Lestari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp.
Cihideung,
RT
003/RW
001,
Desa
Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten
Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Nova Syafariyanto Prambudi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
2
Alamat
:
Jalan KH. Mursan, RT 004/RW 002, Kelurahan
Belendung,
Kecamatan
Benda,
Kota
Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon IV;
5.
Nama
:
Indah Lidiayani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Grugul, RT 020/RW 007, Kelurahan Rajawana,
Kecamatan
Karangmoncol,
Kabupaten
Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Ananda Putri Puspita
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Buaran, RT 013/RW 002, Kelurahan Cakung
Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon VI;
7.
Nama
:
Lely Diana Hatan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Pahlelo, RT 007/RW 004, Kelurahan Uiboa,
Kecamatan
Semau
Selatan,
Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
M. Imelda Novita S.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Permata Bintaro Jalan Trulek V HG 24/7, RT
003/RW 008, Kelurahan Parigi, Kecamatan
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Karwana Sakaliou
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Sri Bunga, RT 007/RW 003, Kelurahan Sri
Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja,
3
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon IX;
10. Nama
:
Ame Mira Putri Pramesti
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Cinangka, RT 017/RW 004, Kelurahan
Babakan,
Kecamatan
Karangpucung,
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
:
Evita Mulyani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Nangkasawit, RT 002/RW 001, Kelurahan
Nangkasawit, Kecamatan Kejobong, Kabupaten
Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon XI;
12. Nama
:
Ikke Nurjanah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Pancoran Barat IV B, RT 011/001,
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran,
Jakarta Selatan, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
:
Mahira Azzahra Widiani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Karangklesem, RT 009/RW 003, Kelurahan
Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan,
Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon XIII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 November 2025, memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.,
Priskila Octaviani, S.H., dan Ratu Eka Shaira, S.H., kesemuanya adalah para
Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Leo & Partners, yang beralamat
di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan
Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
4
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 7 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 248/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8 Desember 2025
dengan Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
5
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena para Pemohon
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
yaitu: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi; (vide P-1)
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
6
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para Pemohon terlebih dahulu
menguraikan kedudukan hukum (legal standing) mereka. Bahwa Pemohon I
sampai dengan Pemohon XIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
(Vide P-3 – P-15) dan juga berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas
Terbuka (Vide P-16 – P-28)
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU - III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu :
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
7
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: (vide P-2)
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.".
b) Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan".
c) Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: (Vide P-1)
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus,
dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta
sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.”
7. Bahwa Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi membentuk satu kesatuan norma yang
mengatur Pendidikan Jarak Jauh, yaitu:
ayat (1) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang
dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media
komunikasi;
8
ayat (2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat
yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau
reguler; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi
dalam Pendidikan dan pembelajaran.
ayat (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk,
modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar
serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan
jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Namun, frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam ayat (3) tidak memuat ukuran normatif
minimum mengenai bagaimana jaminan mutu tersebut harus diwujudkan,
dilindungi, dan dirasakan oleh mahasiswa sebagai subjek pendidikan.
Akibatnya, perlindungan terhadap proses, hasil, dan masa depan akademik
mahasiswa sepenuhnya diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa
kepastian hukum yang bersumber langsung dari undang-undang.
Dalam konteks tersebut, Pemohon I s.d Pemohon XIII mengalami
kerugian konstitusional sebagai berikut:
8. Kerugian Aktual (sedang dan telah dialami)
Bahwa para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII) merupakan
Perorangan warga negara Indonesia (vide P-3 sd P-15) dan mahasiswa aktif
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) (vide P-16 s.d P-28) Program Studi Ilmu Hukum
yang secara nyata telah menjalani proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, yaitu proses belajar mengajar jarak jauh yang
bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi secara adil dan inklusif.
Namun demikian, dalam praktik akademik yang dialami para Pemohon,
sistem penilaian belum sepenuhnya mencerminkan karakter, tujuan, dan
9
fungsi
PJJ
sebagaimana
diamanatkan
undang-undang,
sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Nilai akademik tidak merefleksikan kompetensi hukum yang
sesungguhnya (vide P-29)
Bahwa sistem penilaian yang menempatkan Ujian Akhir Semester
(UAS)
sebagai
komponen
dominan
dibandingkan
proses
pembelajaran berkelanjutan menyebabkan nilai akhir para Pemohon
lebih merepresentasikan kemampuan menghadapi satu instrumen
evaluasi tunggal, bukan penguasaan substansi hukum yang dibangun
melalui diskusi Tutorial Online (TUTON), (vide P-34) penugasan, dan
pembelajaran
mandiri
selama
satu
semester.
Kondisi
ini
mengakibatkan hasil penilaian tidak sepenuhnya mencerminkan
kompetensi hukum, pemahaman asas, dan penalaran yuridis yang
merupakan esensi pendidikan hukum.
b. Proses pembelajaran hukum tereduksi menjadi orientasi menghadapi
ujian
Bahwa akibat dominasi evaluasi akhir, para Pemohon secara faktual
terdorong mengarahkan strategi belajar pada penguasaan pola soal
dan kisi-kisi ujian, bukan pada pemahaman sistematis terhadap norma
hukum, struktur peraturan perundang-undangan, dan metode
penafsiran hukum. Akibatnya, tujuan pendidikan hukum sebagai
proses pembentukan legal reasoning bergeser menjadi sekadar
pencapaian nilai, sehingga menyimpang dari makna pendidikan tinggi
yang bermutu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) UU
Pendidikan Tinggi.
c. Hilangnya fungsi pengembangan kemampuan analisis hukum secara
optimal
Bahwa diskusi dan penugasan yang sejatinya dirancang untuk melatih
analisis kasus, penalaran hukum, dan argumentasi yuridis tidak
memperoleh
bobot
penilaian
yang
proporsional.
Kondisi
ini
menyebabkan fungsi akademik proses pembelajaran hukum menjadi
terdegradasi, karena kontribusi intelektual para Pemohon selama
10
masa tutorial tidak secara memadai terakumulasi dalam penilaian
akhir.
d. Tidak tersedianya ruang korektif atas kesalahan pemahaman hukum
Bahwa pemahaman hukum bersifat kumulatif dan sistematis, sehingga
kesalahan konseptual pada tahap awal pembelajaran seharusnya
dapat diperbaiki melalui evaluasi berjenjang dan umpan balik
akademik. Namun, ketiadaan mekanisme korektif yang efektif dalam
sistem
penilaian
menyebabkan
para
Pemohon
kehilangan
kesempatan memperbaiki pemahaman hukum sebelum evaluasi
akhir,
sehingga
bertentangan
dengan
prinsip
pembelajaran
berkelanjutan yang melekat pada karakter Pendidikan Jarak Jauh
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pendidikan
Tinggi.
e. Ketidakpastian hukum dalam sistem penilaian akademik
Bahwa para Pemohon tidak memperoleh jaminan normatif bahwa
usaha belajar berkelanjutan yang telah dijalani akan dinilai secara adil
dan proporsional. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pasal 31 ayat (3)
UU Pendidikan Tinggi belum memberikan kepastian hukum mengenai
bagaimana “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” harus
diwujudkan, sehingga berimplikasi langsung pada terlanggarnya
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
9. Kerugian Potensial (logis, dapat dipastikan terjadi, dan berkelanjutan)
Bahwa selain kerugian aktual tersebut di atas, para Pemohon juga
menghadapi kerugian potensial yang bersifat logis, berkelanjutan, dan dapat
dipastikan akan terus terjadi selama ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU
Pendidikan Tinggi tidak memuat standar normatif minimum mengenai sistem
penilaian Pendidikan Jarak Jauh, yaitu:
f. Potensi terbentuknya lulusan hukum yang tidak seimbang secara
substansi
Bahwa sistem penilaian yang tidak secara eksplisit mengaitkan proses
pembelajaran dengan hasil penilaian berpotensi menghasilkan lulusan
11
yang secara administratif memenuhi syarat kelulusan, namun tidak
memiliki kedalaman analisis, pemahaman asas hukum, dan
kecakapan berpikir yuridis yang memadai sebagai lulusan pendidikan
hukum.
g. Penurunan kualitas kesiapan profesional di bidang hukum
Bahwa lemahnya penilaian berbasis proses berkelanjutan akan
berdampak langsung pada kesiapan para Pemohon memasuki profesi
hukum, karena kompetensi utama di bidang hukum seperti analisis
kasus, penalaran normatif, dan interpretasi hukum tidak sepenuhnya
terinternalisasi secara optimal dalam proses pendidikan yang dijalani.
h. Kerugian kompetitif dalam dunia kerja dan profesi hukum
Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian kompetitif
dibandingkan lulusan dari sistem pendidikan yang menerapkan sistem
penilaian berjenjang, remedial, dan berbasis proses, meskipun secara
formal memiliki nilai akademik yang setara. Kondisi ini menunjukkan
bahwa jaminan mutu lulusan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3)
UU Pendidikan Tinggi belum terlindungi secara substansial.
i. Distorsi tujuan pendidikan hukum sebagai pendidikan berbasis
penalaran dan etika
Bahwa pendidikan hukum sejatinya bertujuan membentuk cara
berpikir hukum (legal mindset), integritas akademik, dan etika profesi.
Ketika sistem penilaian tidak dirancang untuk menghargai proses
pembelajaran tersebut, pendidikan hukum berisiko tereduksi menjadi
sekadar pencapaian nilai, yang bertentangan dengan hak untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan sebagaimana dijamin Pasal
28C ayat (1) UUD NRI 1945.
j. Kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan berulang
Bahwa selama Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi tidak
menetapkan parameter normatif minimum mengenai sistem penilaian
yang menjamin mutu lulusan, para Pemohon akan terus mengalami
kerugian yang sama pada setiap semester. Dengan demikian,
kerugian ini bukan bersifat insidental, melainkan struktural dan
12
berkelanjutan, serta memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan
keberlakuan norma a quo.
10. Kerugian konstitusional para Pemohon tidak mungkin dipulihkan hanya
melalui peraturan menteri atau kebijakan institusional, karena sumber utama
ketidakpastian hukum terletak pada ketiadaan norma jaminan dalam Pasal
31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi. Tanpa penafsiran konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi, frasa ‘sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan’
tidak memiliki daya ikat normatif sebagai hak mahasiswa, sehingga kerugian
yang dialami para Pemohon akan terus berulang dan tidak dapat dicegah
melalui mekanisme regulasi turunan.
11. Bahwa permohonan pengujian frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak
dapat dinilai sebagai permohonan yang bersifat ne bis in idem, karena objek
pengujian, batu uji konstitusional, serta dasar kerugian konstitusional yang
diajukan para Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII memiliki karakter,
sudut pandang, dan argumentasi konstitusional yang berbeda dari perkara-
perkara sebelumnya. Permohonan a quo secara khusus menyoroti
kekosongan norma jaminan mutu dalam sistem penilaian Pendidikan Jarak
Jauh, serta dampaknya terhadap hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945), hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945),
dan hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945),
yang belum pernah diperiksa dan dipertimbangkan secara substantif oleh
Mahkamah Konstitusi dalam konteks yang sama. Dengan demikian,
permohonan ini memenuhi syarat kebaruan konstitusional (constitutional
novelty) dan layak untuk diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa apabila frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai kewajiban negara untuk menetapkan jaminan
normatif minimum mengenai keterkaitan antara proses pembelajaran yang
dijalani mahasiswa dan hasil penilaian akademik, maka hak konstitusional
para Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, hak atas
13
pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945,
serta hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat pendidikan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, akan
terlindungi secara lebih utuh, setara, dan berkelanjutan. Dengan demikian,
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tidak akan terjadi lagi di
masa yang akan datang.
13. Kerugian konstitusional para Pemohon bukan bersumber dari kebijakan
teknis perguruan tinggi atau kesalahan implementasi administratif, melainkan
berasal langsung dari ketiadaan norma dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang tidak
menetapkan standar normatif minimum mengenai keterkaitan antara proses
pembelajaran dan hasil penilaian. Oleh karena itu, kerugian para Pemohon
bersifat normatif, struktural, dan melekat pada keberlakuan norma undang-
undang a quo, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang dalam perkara a quo.
para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, serta syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, karena norma yang
diuji berpotensi dan secara aktual menimbulkan ketidakpastian hukum serta
mengurangi perlindungan hak konstitusional para Pemohon atas pendidikan
yang bermutu dan bermakna.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Makna Konseptual dan Teoretis Pendidikan Jarak Jauh dalam Sistem
Pendidikan Nasional
1. Bahwa
untuk
memahami
kewajiban
normatif
negara
dalam
penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), terlebih dahulu harus
ditetapkan makna konseptual dan teoretis PJJ berdasarkan teori
pendidikan jarak jauh yang berkembang dan diakui secara akademik.
Penetapan makna ini penting agar Pendidikan Jarak Jauh tidak direduksi
sebagai sekadar variasi teknis pembelajaran atau solusi darurat berbasis
teknologi, melainkan dipahami sebagai sistem pendidikan yang dirancang
secara sadar (designed system), yang memiliki karakteristik, risiko
14
pedagogis, serta konsekuensi normatif tersendiri dalam kerangka
pemenuhan hak atas pendidikan.
2. Bahwa berbagai ahli pendidikan jarak jauh telah memberikan batasan
yang menunjukkan kesamaan pandangan bahwa PJJ merupakan
pendidikan yang diselenggarakan melalui keterpisahan fisik antara
pengajar dan pembelajar, namun tetap memerlukan organisasi,
perencanaan, dan sistem yang kuat. Para ahli tersebut antara lain G.
Dogmen, G. Mackenzie, E. Christensen, P. Rigby, Otto Peters, Michael
G. Moore, dan Borje Holmberg (Aristorahadi, 2008), yang pada intinya
menegaskan bahwa Pendidikan Jarak Jauh tidak dapat berjalan secara
alami tanpa rekayasa sistemik yang disengaja oleh penyelenggara
pendidikan. Bahwa menurut Dogmen, ciri utama pembelajaran jarak jauh
adalah adanya organisasi yang secara aktif mengatur cara belajar
mandiri, penyampaian materi pembelajaran melalui media, serta
ketiadaan kontak langsung dan terus-menerus antara pengajar dan
pembelajar. Pandangan ini menunjukkan bahwa PJJ sejak awal dipahami
sebagai pendidikan yang bergantung pada sistem kelembagaan, bukan
pada kehadiran fisik pengajar. Dengan demikian, mutu PJJ sangat
ditentukan oleh sejauh mana sistem tersebut dirancang untuk mengatur,
membimbing, dan mengawasi proses belajar pembelajar. Bahwa
Mackenzie, Christensen, dan Rigby memandang pendidikan jarak jauh
sebagai metode pembelajaran yang menggunakan korespondensi
sebagai alat komunikasi utama antara pengajar dan pembelajar. Dalam
model ini, pembelajar dan pengajar bekerja secara terpisah, namun
dipersatukan melalui mekanisme komunikasi yang dirancang secara
khusus agar interaksi akademik tetap berlangsung. Pandangan ini
menegaskan bahwa interaksi dalam PJJ bukanlah sesuatu yang terjadi
secara spontan, melainkan harus diciptakan dan dijamin melalui sistem
pembelajaran yang terencana.
3. Bahwa perkembangan teori PJJ kemudian diperkaya oleh Otto Peters,
yang mendefinisikan pendidikan jarak jauh sebagai metode penyampaian
ilmu, keterampilan, dan sikap yang dipengaruhi oleh cara-cara
pengelolaan industri. Dalam pandangan Peters, PJJ merupakan
pendidikan yang dikembangkan melalui pembagian kerja yang jelas
15
antara pihak-pihak yang merancang, memproduksi, mendistribusikan
materi pembelajaran, serta mengelola kegiatan pembelajaran. Meskipun
teori industrialisasi Peters menuai kritik, esensi pemikirannya tetap
relevan, yakni bahwa Pendidikan Jarak Jauh bersifat sistemik, terencana,
dan bergantung pada desain institusional, bukan pada relasi individual
semata. Bahwa dari batasan Peters tersebut dapat ditarik karakteristik
normatif PJJ, yaitu dimanfaatkannya teknologi dan media pembelajaran
yang bermutu, kemungkinan penyelenggaraan pendidikan secara massal
untuk menjangkau pembelajar yang tersebar secara geografis, serta
pengelolaan pembelajaran melalui pembagian peran dan tanggung jawab
yang jelas dalam suatu sistem pendidikan. Karakteristik ini menunjukkan
bahwa PJJ sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan
akses pendidikan, bukan sekadar alternatif pembelajaran.
4. Bahwa Michael G. Moore kemudian memberikan penekanan pedagogis
yang lebih tajam dengan menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh
adalah metode pembelajaran yang memungkinkan pembelajar belajar
secara terpisah dari kegiatan mengajar pengajar, sehingga komunikasi
harus dilakukan melalui berbagai media. Moore menegaskan bahwa
keterpisahan fisik tersebut melahirkan jarak pedagogis yang berpotensi
menimbulkan kesalahpahaman akademik apabila tidak dikelola secara
tepat. Oleh karena itu, PJJ menuntut desain pembelajaran, metode
komunikasi, serta pengaturan organisasi dan administrasi yang khusus.
Bahwa melalui teori Transactional Distance, Moore menjelaskan bahwa
semakin besar jarak antara pengajar dan pembelajar, semakin besar pula
kebutuhan akan struktur pembelajaran yang jelas dan dialog akademik
yang terencana. Dengan demikian, dalam PJJ, sistem penilaian tidak
dapat dilepaskan dari struktur dan dialog tersebut, karena penilaian
berfungsi sebagai mekanisme penghubung antara proses belajar mandiri
pembelajar dan pengakuan institusional atas capaian pembelajaran.
Bahwa pandangan Moore tersebut sejalan dengan pemikiran Borje
Holmberg yang menekankan konsep guided didactic conversation, yaitu
bahwa belajar mandiri dalam PJJ tidak berarti belajar tanpa bimbingan.
Pembelajar memang tidak berada di bawah pengawasan langsung
pengajar, namun tetap harus memperoleh perencanaan, bimbingan, dan
16
arahan akademik dari lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh.
Dengan demikian, PJJ merupakan pendidikan yang dirancang untuk
membimbing pembelajar secara sistemik, bukan membiarkan pembelajar
berjalan sendiri tanpa perlindungan akademik.
5. Bahwa teori Stewart, Keegan, dan Holmberg (Juhari, 1990) semakin
menegaskan bahwa Pendidikan Jarak Jauh bertumpu pada tiga pilar
utama, yaitu otonomi dan belajar mandiri, industrialisasi pendidikan, serta
komunikasi interaktif. Belajar mandiri dipahami sebagai pemberian
kebebasan kepada pembelajar, namun tetap dalam kerangka sistem yang
menjamin
interaksi
dan
komunikasi.
Industrialisasi
pendidikan
menegaskan pentingnya desain dan produksi materi pembelajaran yang
bermutu, sementara komunikasi interaktif menegaskan bahwa PJJ tidak
dapat dilepaskan dari dialog pedagogis yang dirancang secara sadar.
Bahwa dari keseluruhan teori tersebut dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Jarak Jauh secara konseptual adalah sistem pembelajaran
yang dirancang (designed system), bukan sekadar metode teknis atau
penggunaan teknologi. PJJ merupakan pendidikan yang menempatkan
pembelajar sebagai pusat proses pembelajaran, menuntut kemandirian
yang lebih tinggi, namun sekaligus mewajibkan negara dan institusi
pendidikan untuk menyediakan sistem yang menjamin kejelasan proses,
interaksi akademik, dan kepastian hasil belajar.
6. Bahwa dalam konteks sistem pendidikan nasional, karakter tersebut
menjadikan Pendidikan Jarak Jauh sebagai instrumen strategis
pemenuhan hak atas pendidikan. PJJ membuka akses bagi warga negara
yang secara geografis, sosial, atau ekonomis tidak terjangkau oleh
pendidikan tatap muka konvensional; mendorong kesetaraan dengan
mengurangi hambatan ruang dan waktu; serta menjamin keberlanjutan
pendidikan bagi pembelajar dewasa, pekerja, dan kelompok masyarakat
yang memiliki keterbatasan mobilitas. Dengan demikian, PJJ tidak hanya
berfungsi sebagai sarana perluasan akses, tetapi juga sebagai
mekanisme korektif terhadap ketimpangan struktural dalam sistem
pendidikan nasional. Bahwa oleh karena itu, pemahaman konseptual dan
teoretis tentang Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dirumuskan oleh
para ahli tersebut menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengaturan
17
hukum yang mengatur PJJ telah mencerminkan karakter sistemik,
pedagogis, dan protektif dari PJJ itu sendiri. Dalam konteks ini, sistem
penilaian tidak dapat diposisikan sebagai instrumen administratif semata,
melainkan sebagai elemen konstitutif dari mutu pendidikan jarak jauh.
Sejarah dan teori PJJ menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan jarak
jauh selalu bergantung pada kejelasan sistem dan kepastian norma yang
mengatur bagaimana proses dan hasil pembelajaran dinilai dan dijamin
mutunya.
B. Pendidikan Jarak Jauh sebagai Kebutuhan Konstitusional dan Strategi
Nasional Pemenuhan Hak atas Pendidikan Tinggi
7. Bahwa pendidikan tinggi merupakan hak konstitusional warga negara
yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Norma konstitusional
tersebut tidak hanya menegaskan hak individual, tetapi sekaligus memuat
kewajiban negara untuk secara aktif merancang dan menyelenggarakan
sistem pendidikan tinggi yang mampu menjangkau seluruh warga negara
secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, negara tidak
dapat membatasi pemenuhan hak atas pendidikan tinggi hanya melalui
satu model penyelenggaraan pendidikan, melainkan dituntut untuk
mengembangkan berbagai instrumen yang relevan dengan kondisi
objektif masyarakat Indonesia.
8. Bahwa untuk menunjukkan kondisi riil pemerataan akses pendidikan
tinggi secara nasional, penting untuk melihat Angka Partisipasi Kasar
(APK) pendidikan tinggi pada tingkat provinsi. Data APK tidak hanya
merefleksikan capaian kuantitatif akses pendidikan tinggi, tetapi juga
menggambarkan sejauh mana negara hadir secara efektif dalam
menjamin hak konstitusional atas pendidikan tinggi di berbagai wilayah
Indonesia.
Berikut disajikan data Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi
Tahun 2025 menurut provinsi:
Tabel Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi Menurut
Provinsi Tahun 2025
18
No
Provinsi
APK PT 2025
1
Aceh
42.81
2
Sumatera Utara
33.04
3
Sumatera Barat
42.32
4
Riau
35.3
5
Jambi
33.58
6
Sumatera Selatan
27.41
7
Bengkulu
38.94
8
Lampung
24.38
9
Kep. Bangka Belitung
20.89
10
Kep. Riau
29.64
11
DKI Jakarta
41.78
12
Jawa Barat
28.36
13
Jawa Tengah
29.7
14
DI Yogyakarta
74.7
15
Jawa Timur
32.4
16
Banten
34.33
17
Bali
40.69
18
Nusa Tenggara Barat
36.49
19
Nusa Tenggara Timur
32.09
20
Kalimantan Barat
23.99
21
Kalimantan Tengah
25.49
22
Kalimantan Selatan
28.12
23
Kalimantan Timur
40.44
24
Kalimantan Utara
27.93
25
Sulawesi Utara
33.51
26
Sulawesi Tengah
38.14
27
Sulawesi Selatan
40.28
28
Sulawesi Tenggara
39.27
29
Gorontalo
37.75
30
Sulawesi Barat
28.22
31
Maluku
42.89
32
Maluku Utara
39.08
33
Papua Barat
27.99
34
Papua Barat Daya
38.22
35
Papua
34.08
36
Papua Selatan
24.15
37
Papua Tengah
13.62
38
Papua Pegunungan
13.34
Indonesia
32.89
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Susenas
Catatan: Kelompok umur perguruan tinggi yang digunakan adalah usia
19–23 tahun.
Bahwa data tersebut menunjukkan secara jelas adanya ketimpangan
akses pendidikan tinggi antarwilayah yang masih sangat signifikan. Di
satu sisi, terdapat provinsi dengan APK pendidikan tinggi yang sangat
tinggi, seperti DI Yogyakarta (74,70%), yang mencerminkan
konsentrasi infrastruktur pendidikan tinggi, kemudahan akses, serta
19
ekosistem akademik yang mapan. Namun di sisi lain, terdapat pula
provinsi-provinsi dengan APK yang sangat rendah, khususnya di
wilayah Papua Tengah (13,62%) dan Papua Pegunungan (13,34%),
yang menunjukkan keterbatasan akses pendidikan tinggi yang bersifat
struktural dan sistemik. Bahwa rata-rata nasional APK pendidikan
tinggi sebesar 32,89% memperlihatkan bahwa capaian nasional masih
berada jauh dari kondisi pemerataan yang ideal. Ketimpangan ini tidak
dapat semata-mata dipahami sebagai persoalan preferensi individu
atau pilihan sosial, melainkan mencerminkan kesenjangan struktural
dalam ketersediaan, keterjangkauan, dan fleksibilitas layanan
pendidikan tinggi antarprovinsi. Bahwa dalam konteks negara
kepulauan dengan karakter geografis yang luas dan beragam seperti
Indonesia, perbedaan capaian APK antarwilayah merupakan indikator
kuat bahwa model pendidikan tinggi konvensional berbasis tatap muka
belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh warga negara secara
setara. Oleh karena itu, ketimpangan tersebut memperkuat kebutuhan
akan instrumen pendidikan tinggi yang bersifat fleksibel, adaptif, dan
tidak bergantung pada kedekatan geografis dengan pusat pendidikan.
Bahwa data APK antarprovinsi ini sekaligus menegaskan urgensi
pengembangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai bagian dari
strategi nasional pemerataan akses pendidikan tinggi. PJJ memiliki
potensi untuk menjangkau wilayah dengan APK rendah, kelompok
masyarakat pekerja, serta warga negara yang berada dalam kondisi
geografis dan sosial yang tidak memungkinkan mengikuti pendidikan
tinggi secara tatap muka reguler. Bahwa dengan demikian,
ketimpangan APK pendidikan tinggi antarprovinsi bukan hanya
persoalan statistik, melainkan merupakan indikator konstitusional yang
menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tinggi masih
memerlukan penguatan instrumen kebijakan yang lebih inklusif. Dalam
konteks inilah, keberadaan Pendidikan Jarak Jauh harus dipahami
sebagai respons negara terhadap ketimpangan akses tersebut,
sekaligus sebagai konsekuensi logis dari kewajiban konstitusional
negara untuk memastikan bahwa hak atas pendidikan tinggi dapat
dinikmati secara nyata oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
20
9. Dalam konteks tersebut, pemerintah sendiri secara terbuka mengakui
bahwa upaya peningkatan APK pendidikan tinggi selama ini belum
sepenuhnya terintegrasi secara optimal. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa pendekatan peningkatan
APK masih bersifat parsial dan belum ditopang oleh strategi nasional yang
komprehensif. Beliau menyatakan: “...Usaha menaikkan APK belum
terintegrasi secara optimal dan pendekatannya masih parsial. Karena itu
kami mendorong agar hal ini menjadi perhatian bersama. Kita perlu
menyusun strategi nasional yang tepat dan integratif, karena
keberhasilannya memerlukan keterlibatan banyak pihak dan tidak bisa
hanya bergantung pada satu sektor saja...”
(Sumber:
https://kemdiktisaintek.go.id/news/article/dirjen-dikti-perlu-
strategi-nasional-untuk-tingkatkan-akses-pendidikan-tinggi)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses
pendidikan tinggi dipahami oleh negara sebagai persoalan struktural
dan lintas sektor, yang memerlukan instrumen kebijakan yang mampu
menembus batas ruang, waktu, dan kondisi sosial-ekonomi
masyarakat. Dalam kerangka inilah Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
memperoleh relevansi konstitusional yang semakin kuat sebagai salah
satu instrumen utama pemerataan akses pendidikan tinggi.
10. Bahwa secara historis, Pendidikan Jarak Jauh bukanlah konsep baru
dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Penerapan PJJ telah
memiliki jejak panjang yang menunjukkan konsistensi kebijakan negara
dalam menjadikannya sebagai sarana pemenuhan hak atas pendidikan.
Sejak tahun 1950, Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru telah
menyelenggarakan berbagai kursus tertulis bagi guru dan calon guru
melalui media korespondensi, yang pada masa itu memanfaatkan jasa
pos sebagai sarana utama pembelajaran jarak jauh (Hasan, 2007). Model
tersebut merupakan bentuk awal kesadaran negara bahwa keterbatasan
ruang dan jarak tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk
memperoleh pendidikan. Perkembangan tersebut berlanjut pada tahun
1952 ketika pendidikan jarak jauh mulai diselenggarakan melalui siaran
radio pendidikan oleh Radio Republik Indonesia (RRI), yang kemudian
diikuti oleh radio-radio swasta. Penggunaan media radio sebagai sarana
21
pembelajaran menunjukkan adanya inovasi kebijakan pendidikan yang
berorientasi pada perluasan jangkauan layanan pendidikan, khususnya
bagi masyarakat yang berada di luar pusat-pusat pendidikan formal.
Tonggak penting berikutnya adalah berdirinya Universitas Terbuka (UT)
pada tahun 1984, yang secara khusus dirancang sebagai perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan jarak jauh. Kehadiran UT menandai
pengakuan negara secara institusional terhadap PJJ sebagai bentuk
pendidikan tinggi yang sah, terstruktur, dan berkelanjutan. Universitas
Terbuka bukan hanya solusi teknis, melainkan manifestasi kebijakan
negara untuk menjamin hak atas pendidikan tinggi bagi kelompok
masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka reguler.
Komitmen negara terhadap PJJ kembali diperkuat pada tahun 2007
melalui kerja sama Direktorat Pendidikan Tinggi dengan SEAMOLEC
dalam meluncurkan program percontohan pendidikan jarak jauh bagi guru
dalam jabatan untuk memperoleh jenjang Sarjana. Program tersebut
dikenal sebagai Hylite (Hybrid Learning for Indonesian Teachers), yang
diselenggarakan oleh 23 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) di seluruh Indonesia dan sepenuhnya memanfaatkan teknologi
informasi (Pannen, 2007). Program ini menunjukkan bahwa PJJ secara
sadar diposisikan sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya
manusia sekaligus perluasan akses pendidikan tinggi secara nasional.
Seluruh perjalanan historis tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan
Jarak Jauh di Indonesia bukanlah kebijakan yang bersifat ad hoc,
melainkan bagian dari strategi nasional yang berkembang secara
bertahap dan berkesinambungan. PJJ hadir sebagai respons negara
terhadap kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus sebagai instrumen
kebijakan untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial dalam pendidikan
tinggi.
11. Bahwa pengakuan negara terhadap Pendidikan Jarak Jauh sebagai
instrumen pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya tercermin dalam
sejarah kebijakan nasional, tetapi juga sejalan dengan praktik global
dalam sistem pendidikan tinggi modern. Data internasional menunjukkan
bahwa Pendidikan Jarak Jauh dan universitas terbuka justru menjadi
tulang punggung perluasan akses pendidikan tinggi di berbagai negara.
22
Pada tahun 2024, World Population Review mencatat sepuluh universitas
dengan jumlah mahasiswa aktif terbesar di dunia, yang sebagian besar
merupakan penyelenggara pendidikan jarak jauh dan terbuka. Di
peringkat teratas terdapat Indira Gandhi National Open University
(IGNOU) di India dengan lebih dari 7,14 juta mahasiswa aktif,
menjadikannya universitas terbesar di dunia berdasarkan jumlah
pendaftaran. Model pendidikan yang dikembangkan IGNOU sepenuhnya
bertumpu pada sistem pendidikan jarak jauh dan pembelajaran daring
untuk menjangkau populasi yang sangat luas, termasuk kelompok
masyarakat yang secara sosial, geografis, dan ekonomi tidak terjangkau
pendidikan tatap muka konvensional.
Tabel Universitas dengan Jumlah Mahasiswa Terbanyak 2024
Sumber:
https://data.goodstats.id/statistic/universitas-dengan-
mahasiswa-terbanyak-2024-ut-masuk-daftar-RxPet#goog_rewarded
Selanjutnya, National University Bangladesh menempati posisi kedua
dengan lebih dari 2 juta mahasiswa aktif, diikuti oleh California Community
Colleges System di Amerika Serikat dengan lebih dari 2,13 juta
mahasiswa, serta Anadolu University di Turki yang memiliki hampir 2 juta
mahasiswa, sebagian besar di antaranya mengikuti program pendidikan
jarak jauh. Pada posisi berikutnya, Allama Iqbal Open University di
Pakistan menyelenggarakan pendidikan jarak jauh bagi lebih dari 1,1 juta
mahasiswa sejak berdiri pada tahun 1974. Dalam konteks Indonesia,
23
Universitas Terbuka tercatat berada pada peringkat keenam dunia
dengan lebih dari 1 juta mahasiswa aktif, yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Bahwa fakta
empiris tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan Jarak Jauh bukanlah
model pendidikan yang bersifat marginal atau eksperimental, melainkan
merupakan pola utama (mainstream) dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi global untuk menjamin pemerataan akses pendidikan. Skala
penyelenggaraan PJJ yang sangat besar tersebut justru menegaskan
bahwa mutu lulusan dan sistem penilaian menjadi isu normatif yang
semakin krusial. Semakin luas dan masif jangkauan Pendidikan Jarak
Jauh, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan
adanya jaminan mutu lulusan yang jelas, adil, dan berkepastian hukum
pada tingkat undang-undang.
12. Bahwa dengan menempatkan PJJ sebagai bagian integral dari sistem
pendidikan tinggi nasional, negara pada hakikatnya telah memperluas
ruang lingkup pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan. Namun
demikian, perluasan akses tersebut secara konstitusional membawa
konsekuensi normatif yang tidak ringan. Semakin besar peran Pendidikan
Jarak Jauh dalam menjangkau warga negara, semakin besar pula
kewajiban negara untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PJJ
dilandasi oleh jaminan mutu yang jelas, terukur, dan terlindungi secara
normatif. Dalam perspektif konstitusional, pemenuhan hak atas
pendidikan tidak dapat direduksi menjadi sekadar pembukaan akses
masuk ke perguruan tinggi. Hak tersebut juga mencakup jaminan bahwa
pendidikan yang ditempuh memiliki kualitas, kebermaknaan, dan nilai
yang dapat dipertanggungjawabkan bagi pengembangan diri warga
negara. Oleh karena itu, perluasan akses melalui Pendidikan Jarak Jauh
harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan kewajiban negara untuk
menjamin mutu pendidikan secara substantif, sehingga PJJ benar-benar
berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional, bukan
sekadar mekanisme administratif peningkatan angka partisipasi. Dalam
konteks inilah, kedudukan Pendidikan Jarak Jauh sebagai kebutuhan
konstitusional nasional tidak dapat dilepaskan dari persoalan bagaimana
negara
merumuskan
dan
menjamin
standar
normatif
24
penyelenggaraannya, khususnya terkait dengan jaminan mutu lulusan
dan sistem penilaian. Persoalan tersebut menjadi relevan untuk dikaji
lebih lanjut dalam sub-bab berikutnya, mengingat karakter khusus PJJ
menuntut perlindungan normatif yang tidak boleh lebih lemah
dibandingkan dengan pendidikan tinggi tatap muka reguler.
13. Bahwa pengembangan Pendidikan Jarak Jauh sebagai instrumen
pemenuhan hak atas pendidikan tinggi tidak hanya merupakan kebutuhan
nasional Indonesia, melainkan juga merupakan praktik yang diakui dan
dijalankan secara luas dalam sistem pendidikan tinggi global. Salah satu
contoh paling mapan adalah The Open University di Inggris, yang sejak
awal pendiriannya secara konsisten menempatkan pendidikan jarak jauh
sebagai sarana utama untuk membuka akses pendidikan universitas
berkualitas dunia bagi seluruh lapisan masyarakat.
14. The Open University secara eksplisit menyatakan keyakinannya bahwa
pendidikan universitas kelas dunia harus terbuka untuk siapa saja, di
mana saja. Prinsip tersebut menegaskan bahwa akses terhadap
pendidikan tinggi tidak boleh dibatasi oleh lokasi geografis, kondisi sosial,
maupun keadaan personal individu. Dalam kerangka tersebut, Pendidikan
Jarak Jauh diposisikan bukan sebagai alternatif sekunder dari pendidikan
tatap muka, melainkan sebagai mekanisme utama untuk memastikan
inklusivitas dan keadilan akses pendidikan tinggi secara global.
15. Sejak tahun 1969, The Open University telah menyelenggarakan
pendidikan lintas zona waktu dan lintas negara, melayani mahasiswa di
Inggris dan lebih dari 180 negara di dunia. Praktik tersebut menunjukkan
bahwa Pendidikan Jarak Jauh mampu beroperasi secara berkelanjutan
dalam skala internasional, tanpa mengorbankan kualitas akademik,
dukungan pembelajaran, maupun standar pengajaran universitas. Model
ini memperlihatkan bahwa fleksibilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi
melalui PJJ justru menjadi prasyarat penting bagi pemenuhan hak atas
pendidikan dalam masyarakat modern yang semakin beragam dan
dinamis.
(Sumber: https://www.open.ac.uk/courses/international-students/)
16. Bahwa pengalaman The Open University memperkuat pandangan bahwa
Pendidikan Jarak Jauh merupakan instrumen struktural untuk menjamin
25
hak atas pendidikan tinggi bagi warga negara yang tidak dapat mengikuti
pola pendidikan universitas tradisional. Mahasiswa pekerja, warga negara
yang telah berkeluarga, maupun individu yang tinggal di wilayah yang jauh
dari pusat pendidikan tinggi tetap dapat memperoleh akses terhadap
pendidikan universitas yang bermutu melalui sistem PJJ yang dirancang
secara serius dan berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia sebagai
negara kepulauan dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks,
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi
geografis yang sangat strategis, namun sekaligus menghadapi tantangan
tata kelola yang kompleks akibat keberagaman kondisi geografis, sosial,
dan ekonomi antar wilayah. Meskipun desentralisasi simetris telah
diimplementasikan sejak awal 2000-an untuk mendekatkan pelayanan
dan memperkuat pembangunan daerah, pendekatan ini belum
sepenuhnya menjawab kebutuhan khas wilayah kepulauan. Ketimpangan
pembangunan antara pulau utama dan pulau kecil serta keterbatasan
akses terhadap layanan publik dasar menunjukkan perlunya pendekatan
perencanaan dan kebijakan yang lebih diferensial untuk menjamin
pemerataan akses layanan, termasuk pendidikan tinggi.” (Disesuaikan
dari Policy Brief: Desentralisasi Asimetris untuk Provinsi Kepulauan –
Kementerian Keuangan RI).
17. Bahwa
Praktik
internasional
tersebut
menunjukkan
bahwa
pengembangan
Pendidikan
Jarak
Jauh
bukanlah
kebijakan
eksperimental, melainkan bagian dari rasionalitas kebijakan pendidikan
modern yang berorientasi pada pemenuhan hak atas pendidikan secara
inklusif. Dengan kata lain, PJJ merupakan instrumen yang secara objektif
relevan untuk menjawab keterbatasan akses pendidikan tinggi di berbagai
wilayah, sekaligus menjaga agar perluasan akses tidak berujung pada
penurunan kualitas pendidikan.
18. Bahwa dengan menjadikan Pendidikan Jarak Jauh sebagai bagian
integral dari strategi nasional pendidikan tinggi, negara Indonesia
sejatinya berada dalam arus kebijakan global yang mengakui bahwa hak
atas pendidikan tinggi hanya dapat terpenuhi secara utuh apabila sistem
pendidikan mampu beradaptasi dengan realitas sosial masyarakatnya.
Oleh karena itu, keberadaan PJJ sebagai instrumen pemerataan akses
26
pendidikan tinggi memperoleh justifikasi normatif yang kuat, baik dari
pengalaman nasional maupun praktik internasional. Namun demikian,
perluasan akses pendidikan tinggi melalui Pendidikan Jarak Jauh,
sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman internasional tersebut, selalu
berjalan seiring dengan penekanan pada jaminan mutu pendidikan
sebagai elemen yang tidak terpisahkan. Hal ini menegaskan bahwa
semakin sentral peran PJJ dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi,
semakin besar pula kewajiban negara untuk memastikan bahwa PJJ
diselenggarakan dengan standar mutu yang terlindungi secara normatif,
sehingga hak atas pendidikan tidak hanya terbuka secara akses, tetapi
juga bermakna secara substantif.
C. Sistem Penjaminan Mutu Lulusan sebagai Bagian yang Tidak
Terpisahkan dari Pemenuhan Hak Konstitusional atas Pendidikan
19. Bahwa berdasarkan data statistik terkini mengenai persentase penduduk
miskin menurut pulau di Indonesia per Maret 2025, tingkat kemiskinan
nasional masih berada pada angka 8,47%, dengan disparitas yang
signifikan antarwilayah. Bahkan pada wilayah tertentu seperti Maluku–
Papua, persentase penduduk miskin mencapai 18,90%, dengan tingkat
kemiskinan perdesaan yang sangat tinggi, yakni 25,94%. Kondisi ini
menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia masih bersifat struktural
dan tidak merata, serta memerlukan intervensi kebijakan yang bersifat
fundamental dan berjangka panjang. Bahwa pendidikan, khususnya
pendidikan tinggi, secara konstitusional dan sosiologis diposisikan
sebagai instrumen utama mobilitas sosial dan sarana strategis negara
untuk memutus mata rantai kemiskinan. Namun demikian, efektivitas
pendidikan tinggi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan tidak
semata-mata ditentukan oleh perluasan akses, melainkan sangat
bergantung pada mutu lulusan yang dihasilkan oleh sistem pendidikan
tinggi itu sendiri. Bahwa fakta masih tingginya angka kemiskinan dan
kerentanan ekonomi, termasuk di wilayah-wilayah dengan keterbatasan
akses pendidikan tatap muka, menunjukkan bahwa tantangan pendidikan
tinggi di Indonesia bukan hanya persoalan keterjangkauan, tetapi juga
persoalan kualitas hasil pendidikan. Pendidikan tinggi yang hanya
berorientasi pada peningkatan partisipasi tanpa disertai jaminan mutu
27
lulusan berpotensi melahirkan lulusan yang secara formal bergelar,
namun secara substantif tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Sumber: Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
20. Bahwa pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, secara konstitusional
diposisikan sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia sekaligus sebagai sarana mobilitas sosial guna
keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, hak atas pendidikan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 tidak dapat dimaknai
semata-mata sebagai hak untuk mengakses pendidikan, melainkan juga
sebagai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berdaya
guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. Bahwa realitas sosial
menunjukkan bahwa peningkatan akses pendidikan tinggi belum secara
otomatis
berbanding
lurus
dengan
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah pengangguran di
kalangan lulusan pendidikan tinggi, sebagaimana dicatat oleh Badan
Pusat Statistik dalam laporan Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia tahun
2025. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengangguran lulusan
Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3) cenderung
meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
28
21. Bahwa pada Februari 2022, jumlah pengangguran lulusan pendidikan
tinggi tercatat sekitar 884.769 orang. Meskipun sempat menurun pada
Agustus 2022 menjadi sekitar 673.485 orang, angka tersebut kembali
meningkat secara konsisten: 753.732 orang pada Februari 2023, 787.973
orang pada Agustus 2023, 871.860 orang pada Februari 2024, dan
kembali melonjak hingga mencapai 1.010.652 orang pada Februari 2025,
yang merupakan angka tertinggi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Bahwa fenomena tersebut menjadi indikator kuat bahwa ijazah dan gelar
akademik tidak lagi secara otomatis menjamin kesiapan lulusan untuk
memasuki dunia kerja dan meningkatkan taraf hidupnya. Dalam konteks
ini, pendidikan tinggi yang tidak disertai sistem penjaminan mutu lulusan
yang kuat berpotensi melahirkan lulusan yang secara formal memenuhi
syarat akademik, tetapi secara substantif tidak memiliki keterampilan,
relevansi kompetensi, dan daya saing yang memadai. Bahwa teori
manajemen mutu pendidikan tinggi menjelaskan bahwa mutu lulusan
merupakan hasil dari suatu sistem yang terencana, terstruktur, dan
berkelanjutan, bukan hasil dari proses pembelajaran yang berjalan secara
parsial atau administratif. Mutu lulusan hanya dapat dijamin apabila
terdapat keterkaitan yang jelas antara tujuan pendidikan, capaian
pembelajaran lulusan (learning outcomes), proses pembelajaran, dan
sistem penilaian (assessment system).
22. Bahwa sistem penjaminan mutu lulusan dalam pendidikan tinggi pada
hakikatnya merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa lulusan
29
benar-benar mencapai kompetensi yang ditetapkan, sehingga pendidikan
tinggi dapat berfungsi sebagai sarana peningkatan kualitas hidup,
pengurangan pengangguran terdidik, dan pemutusan rantai kemiskinan
struktural. Tanpa sistem penjaminan mutu lulusan yang efektif, pendidikan
tinggi berisiko menjadi sekadar proses administratif yang menghasilkan
gelar, tanpa menghasilkan nilai tambah bagi lulusan maupun masyarakat.
Bahwa urgensi sistem penjaminan mutu lulusan semakin meningkat
dalam konteks perubahan dunia kerja yang semakin kompleks dan
dinamis. Tantangan dunia kerja saat ini tidak hanya menuntut
penguasaan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis,
kemampuan adaptasi, dan relevansi kompetensi dengan kebutuhan
industri dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendidikan tinggi dituntut
untuk tidak hanya meluluskan mahasiswa, tetapi menjamin mutu lulusan
secara substantif. Bahwa berbagai kebijakan pemerintah di bidang
pendidikan
tinggi,
termasuk
program
magang
dan
penguatan
keterampilan mahasiswa, pada dasarnya merupakan pengakuan implisit
atas adanya kesenjangan antara mutu lulusan dan kebutuhan dunia kerja.
Namun demikian, kebijakan-kebijakan tersebut bersifat programatik dan
tidak dapat menggantikan kewajiban normatif negara untuk menjamin
mutu lulusan melalui sistem yang diatur secara jelas dan mengikat dalam
undang-undang.
23. Bahwa secara teoretik, penjaminan mutu pendidikan (quality assurance in
education) dipahami sebagai proses sistematis yang dirancang untuk
menjaga, meningkatkan, dan menjamin kualitas pendidikan secara
berkelanjutan, baik dari sisi kesetaraan, efektivitas, maupun efisiensi
penyelenggaraan pendidikan. Penjaminan mutu tidak hanya berfungsi
sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga sebagai instrumen
perbaikan berkelanjutan terhadap proses dan hasil pendidikan. Bahwa
menurut kerangka konseptual yang dikembangkan oleh European
Commission, sistem penjaminan mutu pendidikan merupakan mekanisme
yang mencakup tujuan, proses, struktur, dan para pemangku kepentingan
pada setiap jenjang pendidikan, yang dirancang untuk memastikan bahwa
proses pembelajaran menghasilkan hasil belajar terbaik bagi peserta
didik. Sistem ini bekerja melalui kombinasi mekanisme internal dan
30
eksternal, yang saling melengkapi dalam menjamin mutu pendidikan
secara menyeluruh (European Commission, 2018). Bahwa European
Commission menegaskan bahwa model penjaminan mutu pendidikan
antarnegara secara struktural dapat berbeda, baik pada tingkat nasional
maupun regional. Namun demikian, perbedaan desain kelembagaan
tersebut tidak mengubah prinsip dasarnya, yakni bahwa penjaminan mutu
harus menjamin akuntabilitas hasil pendidikan sekaligus mendorong
perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality enhancement) (European
Commission, 2018). Bahwa dalam sistem penjaminan mutu modern,
tanggung jawab mutu tidak semata-mata diletakkan pada satu aktor,
melainkan didistribusikan secara berjenjang antara negara, lembaga
penjaminan mutu, dan satuan pendidikan. Negara bertanggung jawab
menetapkan kerangka normatif dan standar minimum, sementara satuan
pendidikan
bertanggung
jawab
mengimplementasikan
dan
mengembangkan mutu dalam kerangka tersebut. Dengan demikian,
penjaminan mutu tidak dapat dilepaskan dari tata kelola dan akuntabilitas
publik (European Commission, 2018). Bahwa European Commission juga
menekankan bahwa penjaminan mutu pendidikan tidak boleh berhenti
pada pengawasan proses, tetapi harus diarahkan pada hasil dan capaian
peserta didik. Dengan kata lain, mutu pendidikan diukur dari sejauh mana
sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi standar
kompetensi dan relevan dengan kebutuhan sosial, ekonomi, dan dunia
kerja. Oleh karena itu, sistem penilaian dan evaluasi menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem penjaminan mutu.
24. Bahwa dalam negara hukum, sistem penjaminan mutu lulusan tidak dapat
diletakkan semata-mata sebagai kebijakan teknis atau program
pemerintah yang bersifat temporer, melainkan harus ditegaskan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak konstitusional atas
pendidikan. Hak atas pendidikan yang bermutu hanya dapat diwujudkan
apabila negara secara normatif menjamin bahwa setiap lulusan
pendidikan
tinggi
memperoleh
perlindungan
atas
mutu
hasil
pendidikannya. Bahwa apabila undang-undang hanya memuat frasa
umum mengenai adanya sistem yang menjamin mutu lulusan tanpa
menetapkan standar normatif minimum, maka jaminan mutu tersebut
31
menjadi tidak pasti, bergantung pada kebijakan institusional, dan
berpotensi menghasilkan lulusan dengan mutu yang tidak setara. Kondisi
demikian tidak hanya merugikan mahasiswa sebagai subjek hak, tetapi
juga
melemahkan
fungsi
pendidikan
tinggi
sebagai
instrumen
pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran terdidik.
Bahwa oleh karena itu, persoalan meningkatnya pengangguran lulusan
pendidikan tinggi dan masih tingginya angka kemiskinan tidak dapat
dipisahkan dari persoalan ketiadaan sistem penjaminan mutu lulusan
yang kuat dan mengikat secara normatif. Hal inilah yang menjadi dasar
konstitusional bagi para Pemohon untuk mempersoalkan pengaturan
sistem penjaminan mutu lulusan dalam undang-undang.
D. Perbandingan Kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi antara
Australia dan Indonesia sebagai Dasar Penilaian Kecukupan Norma
Penjaminan Mutu
25. Kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam Sistem Australia
(TEQSA Act 2011)
a) Bahwa di Australia, penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur
secara tegas, sistemik, dan berlapis dalam Tertiary Education
Quality and Standards Agency Act 2011 (TEQSA Act), yaitu
undang-undang yang secara khusus dibentuk untuk mengatur tata
kelola mutu pendidikan tinggi pada tingkat nasional. Bahwa salah
satu ketentuan kunci dalam TEQSA Act adalah Section 58 (Vide P-
39), yang mengatur mengenai pembentukan Higher Education
Standards Framework (HESF). Secara akurat berdasarkan bunyi
norma, Section 58 TEQSA Act menyatakan:
“The Minister may, by legislative instrument, make the following
standards that make up the Higher Education Standards
Framework:
(a) the Threshold Standards; and
(b) other standards against which the quality of higher education
can be assessed.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri tidak hanya
diberikan kewenangan untuk menetapkan standar pendidikan
tinggi, melainkan kewenangan tersebut dikunci secara normatif
32
dalam bentuk instrumen legislatif, sehingga standar mutu
pendidikan tinggi memiliki kedudukan hukum yang mengikat
secara nasional. Bahwa yang menjadi penting secara normatif,
Section 58 TEQSA Act tidak berhenti pada pemberian
kewenangan, melainkan secara tegas menetapkan prasyarat
substantif sebelum standar mutu ditetapkan. Section 58 ayat (3)
dan ayat (4) menegaskan bahwa Menteri dilarang menetapkan
standar kecuali:
b) Terdapat draft of the standard developed by the Panel, yaitu panel
ahli independen;
c) Menteri telah melakukan konsultasi wajib dengan para pemangku
kepentingan utama, termasuk para Menteri Pendidikan Tinggi
negara bagian dan teritori, Menteri Riset (jika berbeda), serta
TEQSA sebagai badan penjaminan mutu independen; dan
d) Menteri wajib mempertimbangkan rekomendasi profesional
sebelum standar tersebut ditetapkan.
Bahwa konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem
Australia, penjaminan mutu ditempatkan sebagai norma dasar
(primary norm) yang harus ditetapkan sebelum implementasi teknis
penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan. Dengan demikian,
standar penilaian, capaian pembelajaran, dan mutu lulusan tidak
diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing institusi,
melainkan berada dalam kerangka standar nasional yang seragam,
transparan, dan dapat ditegakkan secara hukum.
26. Kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam Sistem Indonesia
(UU No. 12 Tahun 2012 dan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025) (vide
40)
Bahwa di Indonesia, penjaminan mutu pendidikan tinggi secara prinsipil
diakui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dengan sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.”
33
Bahwa ketentuan tersebut secara substantif mengandung mandat
konstitusional kepada negara untuk menjamin mutu lulusan, termasuk
melalui sistem penilaian. Namun demikian, norma tersebut belum
menetapkan standar normatif minimum mengenai bagaimana sistem
penilaian harus dirancang, dikaitkan dengan proses pembelajaran, dan
diawasi secara nasional. Bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai
penjaminan mutu pendidikan tinggi kemudian diatur melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut,
Pasal 65 menegaskan bahwa:
a) Evaluasi pemenuhan dan relevansi Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti) dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi (SPM Dikti);
b) SPM Dikti mencakup bidang akademik dan nonakademik; dan
c) Bidang akademik berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi.
Bahwa secara positif dan progresif, Pasal 65 Permendiktisaintek Nomor
39 Tahun 2025 menunjukkan adanya komitmen negara untuk
membangun mekanisme penjaminan mutu melalui pendekatan evaluasi,
relevansi standar, serta pembagian cakupan akademik dan nonakademik.
Ketentuan ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap tata
kelola mutu pendidikan tinggi secara administratif dan manajerial. Bahwa
lebih lanjut, pengaturan dalam pasal-pasal berikutnya memperjelas
bahwa SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME, dilaksanakan melalui siklus
penetapan pelaksanaan evaluasi pengendalian peningkatan standar,
serta berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini menunjukkan
bahwa Indonesia telah memiliki arsitektur penjaminan mutu yang relatif
lengkap pada tataran mekanisme.
27. Bahwa meskipun sama-sama mengatur penjaminan mutu pendidikan
tinggi, terdapat perbedaan prinsipil dalam posisi normatif pengaturan
mutu antara TEQSA Act dan UU No. 12 Tahun 2012 beserta
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Bahwa pertama, dalam sistem
Australia, kerangka standar mutu pendidikan tinggi ditetapkan langsung
34
berdasarkan mandat undang-undang. Section 58 TEQSA Act mengunci
keberadaan Threshold Standards sebagai norma hukum primer yang
harus ada sebelum penyelenggaraan dan penilaian pendidikan tinggi
dilakukan. Sebaliknya, dalam sistem Indonesia, standar normatif
mengenai sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan belum
dirumuskan secara tegas pada tingkat undang-undang, melainkan baru
dioperasionalkan melalui peraturan menteri. Bahwa kedua, TEQSA Act
menempatkan standar mutu sebagai tolok ukur hukum terhadap kualitas
pendidikan tinggi, yang kemudian diawasi oleh badan independen.
Sementara itu, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 lebih
menekankan pada mekanisme evaluasi dan pengelolaan mutu, yaitu
bagaimana standar yang telah ada dievaluasi dan dijalankan melalui SPM
Dikti, bukan pada penetapan norma minimum sistem penilaian itu sendiri.
Bahwa ketiga, dalam kerangka Australia, perlindungan mutu lulusan
terjadi secara preventif dan struktural melalui Threshold Standards yang
menjadi syarat legal penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam konteks
Indonesia, perlindungan mutu lulusan masih sangat bergantung pada
efektivitas implementasi SPM Dikti oleh masing-masing perguruan tinggi,
yang tingkat konsistensi dan kualitasnya dapat berbeda-beda.
28. Bahwa perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya
telah memiliki instrumen administratif dan manajerial yang progresif dalam
penjaminan mutu pendidikan tinggi. Namun demikian, kekuatan normatif
instrumen tersebut masih bergantung pada kejelasan norma di tingkat
undang-undang. Bahwa frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan” dalam Pasal 31 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 belum dikunci
dengan standar normatif minimum yang mengharuskan keterkaitan yang
utuh antara proses pembelajaran berkelanjutan, mekanisme penilaian,
dan hasil akhir lulusan. Bahwa pengalaman Australia melalui TEQSA Act
memperlihatkan bahwa penjaminan mutu akan lebih efektif dan
memberikan kepastian hukum yang lebih kuat apabila standar mutu dasar
ditetapkan terlebih dahulu di tingkat undang-undang, sebelum dijabarkan
lebih lanjut melalui regulasi teknis.
E. Fakta Sistemik Penjaminan Mutu Menunjukkan Kekosongan Norma
dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi
35
29. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
secara tegas mengatur Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam Pasal 31 ayat
(1) sampai dengan ayat (4) sebagai satu kesatuan norma yang tidak
terpisahkan, yakni: (vide P-1)
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pendidikan jarak jauh merupakan
proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui
penggunaan berbagai media komunikasi.”
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidikan Jarak Jauh bertujuan
untuk:
a. memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok masyarakat
yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau reguler;
dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi
dalam Pendidikan dan pembelajaran.”
Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa “Pendidikan jarak jauh
diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang
didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.”
Pasal 31 ayat (4) menyatakan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.”
30. Bahwa dari konstruksi norma tersebut, pembentuk undang-undang
secara sadar menempatkan sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan
sebagai elemen esensial dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh,
sekaligus memberikan ruang pengaturan teknis melalui Peraturan
Menteri. Dengan demikian, Pasal 31 ayat (3) secara sistemik
dimaksudkan sebagai norma jaminan (guarantee norm) yang seharusnya
memberikan perlindungan substantif terhadap mutu lulusan Pendidikan
Jarak Jauh.Bahwa pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud Pasal
31 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi kemudian dijabarkan melalui peraturan
pelaksana, antara lain:
36
a) Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh (vide P-43)
Pasal 17 ayat (1): “Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan
Jarak Jauh wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu
internal Pendidikan Jarak Jauh.”
Pasal 17 ayat (2): “Program studi Pendidikan Jarak Jauh wajib
diakreditasi sesuai dengan karakteristik Pendidikan Jarak Jauh.”
Pasal 17 ayat (3): “Perguruan tinggi wajib melaporkan
penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh sesuai dengan sistem
pelaporan yang berlaku.”
b) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 (vide P-42)
Pasal 55 ayat (1): “Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan
Jarak Jauh melaksanakan penjaminan mutu internal Pendidikan
Jarak Jauh.”
Pasal 55 ayat (2): “Program Studi Pendidikan Jarak Jauh
diakreditasi secara periodik sesuai dengan karakteristik Pendidikan
Jarak Jauh.”
Pasal 55 ayat (3): “Perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan
Program Studi Pendidikan Jarak Jauh sesuai dengan sistem
pelaporan yang berlaku.”
Pasal 55 ayat (4): “Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan
Program Studi Pendidikan Jarak Jauh dilakukan secara berkala.”
31. Bahwa kedua Peraturan Menteri tersebut secara positif menunjukkan
komitmen negara dalam membangun mekanisme penjaminan mutu
Pendidikan Jarak Jauh melalui sistem kelembagaan, akreditasi,
pelaporan, serta evaluasi berkelanjutan. Namun demikian, pengaturan
tersebut lebih menitikberatkan pada aspek prosedural dan administratif
institusi, sebagai konsekuensi dari delegasi pengaturan teknis oleh
undang-undang.
37
32. Bahwa apabila keseluruhan pengaturan mengenai Pendidikan Jarak Jauh
tersebut dibaca secara sistemik, tampak adanya rantai normatif
berjenjang sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menetapkan prinsip, tujuan, dan kerangka dasar Pendidikan Jarak
Jauh, serta mensyaratkan adanya “sistem penilaian yang
menjamin
mutu
lulusan”
sebagai
elemen
esensial
penyelenggaraan PJJ;
2. Peraturan Menteri menjabarkan kewajiban penjaminan mutu
tersebut ke dalam mekanisme operasional, antara lain melalui
sistem penjaminan mutu internal, akreditasi, pelaporan, serta
pemantauan dan evaluasi.
Bahwa konstruksi berjenjang tersebut pada prinsipnya mencerminkan
desain pengaturan yang rasional dan sistematis, di mana norma pada
tingkat
undang-undang
memberikan
arah,
sedangkan
peraturan
pelaksana mengoperasionalkan pelaksanaannya. Namun demikian,
dalam konteks Pendidikan Jarak Jauh, konstruksi tersebut juga
memperlihatkan bahwa substansi jaminan normatif minimum mengenai
bagaimana sistem penilaian harus menjamin mutu lulusan belum
dirumuskan secara eksplisit pada tingkat undang-undang. Bahwa frasa
“sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dalam Pasal 31 ayat (3)
UU Pendidikan Tinggi belum disertai dengan ukuran normatif minimum
mengenai keterkaitan yang wajib dijamin antara proses pembelajaran
yang dijalani mahasiswa dan hasil penilaian akademik. Akibatnya,
jaminan mutu lulusan Pendidikan Jarak Jauh belum sepenuhnya berdiri
sebagai perlindungan hukum yang bersumber langsung dari undang-
undang, melainkan bergantung pada pengaturan teknis di bawahnya.
Bahwa dalam perspektif negara hukum, norma undang-undang
seharusnya memuat jaminan normatif minimum atas hak warga negara,
sedangkan peraturan pelaksana berfungsi untuk mengoperasionalkan
jaminan tersebut. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menilai
efektivitas kebijakan pendidikan tinggi di negara lain, melainkan semata-
mata digunakan sebagai cermin normatif untuk menilai kecukupan
38
pengaturan jaminan mutu pada tingkat undang-undang dalam Pasal 31
ayat (3) UU Pendidikan Tinggi.
Tabel: Variasi Pengaturan Sistem Penilaian dalam Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh (vide P-29 s.d P-37)
Aspek
Universitas Terbuka
(UT)
Universitas
Siber Asia
(UNSIA)
BINUS
Online
Learning
UIN Siber
Syekh Nurjati
Cirebon
Masa Kuliah
1 semester (8minggu)
1 semester (±16
minggu)
1
semester
(±11
minggu)
1 semester
(±14minggu)
UTS
Tidak Ada
Minggu ke 7
Menjadi
komponen
nilai
(±20%)
Wajib,
dilaksanakan
di minggu ke
7
UAS
Komponen utama
penentu nilai akhir
70%
Komponen utama
nilai akhir 30%
Komponen
utama nilai
akhir(30%)
Komponen
utama nilai
akhir
Remedial/Perbaikan
Nilai
Tidak Ada
Ada
Ada
Tersedia
sesuai
ketentuan
fakultas/prodi
Sistem Penilaian
Mengutamakan hasil
UAS 70%
Menyeimbangkan
proses
pembelajaran
dan hasil ujian
Akumulatif
dari
kehadiran,
tugas,
UTS, dan
UAS
Komprehensif,
mencakup
kehadiran,
tugas, tutorial,
UTS, dan
UAS
33. Bahwa fakta sistemik mengenai penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
sebagaimana tergambar dalam tabel perbandingan masa kuliah dan
sistem penilaian PJJ di atas secara objektif menunjukkan adanya variasi
yang sangat signifikan antarperguruan tinggi, baik dalam durasi semester,
keberadaan dan fungsi Ujian Tengah Semester, bobot Ujian Akhir
Semester terhadap nilai akhir, ketersediaan mekanisme remedial atau
perbaikan nilai, maupun pendekatan sistem penilaian yang digunakan,
mulai dari yang menitikberatkan hasil evaluasi akhir sebagai komponen
39
dominan hingga yang menerapkan penilaian akumulatif dan komprehensif
berbasis proses pembelajaran. Variasi tersebut tidak dimaksudkan untuk
menilai, membandingkan, atau mempersoalkan kebijakan akademik
masing-masing perguruan tinggi, melainkan digunakan secara normatif
untuk menunjukkan bahwa frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan” dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi belum berfungsi
sebagai pagar hukum normatif yang menetapkan standar minimum yang
mengikat mengenai bagaimana mutu lulusan harus dijamin melalui sistem
penilaian.
Fakta
bahwa
terdapat
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan PJJ tanpa Ujian Tengah Semester, terdapat yang
menempatkan Ujian Akhir Semester sebagai penentu utama nilai akhir
dengan bobot yang sangat dominan, sementara perguruan tinggi lain
menyeimbangkan penilaian antara proses pembelajaran dan hasil ujian
serta menyediakan mekanisme remedial, menunjukkan bahwa hubungan
antara proses pembelajaran dan hasil penilaian belum dilindungi oleh
ukuran normatif yang sama pada tingkat undang-undang. Dalam
konstruksi negara hukum, kondisi demikian mengindikasikan bahwa
jaminan mutu lulusan belum berdiri sebagai hak hukum yang bersumber
langsung dari undang-undang, melainkan bergantung pada desain
penilaian
institusional
masing-masing
perguruan
tinggi
sebagai
konsekuensi dari ketiadaan standar normatif minimum dalam Pasal 31
ayat (3). Dengan demikian, meskipun pengaturan berjenjang antara
undang-undang dan peraturan pelaksana secara formal telah terbentuk,
data perbandingan ini memperlihatkan bahwa substansi jaminan normatif
mengenai keterkaitan yang proporsional antara proses pembelajaran
berkelanjutan dan hasil penilaian akhir belum dikunci pada tingkat
undang-undang, sehingga perlindungan mutu lulusan Pendidikan Jarak
Jauh belum memiliki kepastian hukum yang setara dan dapat diprediksi
bagi seluruh mahasiswa sebagai subjek hak pendidikan.
F. Koherensi Normatif Pasal 31 Ayat (1) sampai Ayat (4) UU No. 12 Tahun
2012 dan Ketidakcukupan Jaminan Mutu dalam Sistem Penilaian
Pendidikan Jarak Jauh
34. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi secara tegas mendefinisikan Pendidikan Jarak Jauh
40
sebagai “proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh
melalui penggunaan berbagai media komunikasi.” Rumusan ini
menegaskan bahwa Pendidikan Jarak Jauh bukan sekadar variasi teknis
dari pendidikan tatap muka, melainkan suatu proses pedagogis yang
berdiri sendiri, dengan karakteristik utama berupa keterpisahan fisik
antara dosen dan mahasiswa serta ketergantungan tinggi pada sistem
pembelajaran dan sistem penilaian sebagai alat penghubung akademik.
Bahwa konsekuensi normatif dari rumusan Pasal 31 ayat (1) tersebut
adalah bahwa seluruh unsur pendidikan termasuk penilaian harus
dirancang secara sistemik untuk menggantikan fungsi kehadiran fisik
dosen. Dalam konteks ini, sistem penilaian bukan hanya alat evaluasi
hasil,
melainkan
instrumen
utama
perlindungan
proses
belajar
mahasiswa, terutama karena mahasiswa PJJ tidak berada dalam
pengawasan langsung dosen sebagaimana pendidikan tatap muka.
Bahwa Pasal 31 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi kemudian menetapkan
tujuan Pendidikan Jarak Jauh, yakni: a) memberikan layanan pendidikan
tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti
pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan b) memperluas akses
serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan
pembelajaran. Bahwa tujuan tersebut menunjukkan bahwa PJJ secara
eksplisit dirancang untuk melayani kelompok rentan secara struktural,
seperti mahasiswa pekerja, masyarakat di wilayah terpencil, dan warga
negara dengan keterbatasan waktu dan mobilitas. Oleh karena itu, secara
konstitusional, PJJ bukanlah pendidikan dengan standar perlindungan
yang lebih rendah, melainkan justru menuntut perlindungan normatif yang
lebih kuat, karena kelompok sasaran PJJ berada dalam posisi yang
secara sosial dan struktural lebih rentan. Bahwa Pasal 31 ayat (3) UU
Pendidikan
Tinggi
menyatakan
bahwa
Pendidikan
Jarak
Jauh
diselenggarakan dengan dukungan sarana dan layanan belajar serta
“sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.” Frasa inilah yang menjadi titik sentral
persoalan konstitusional dalam permohonan a quo. Bahwa secara
redaksional, ayat (3) menggunakan frasa afirmatif “menjamin mutu
lulusan”, namun tidak memberikan definisi normatif mengenai:
41
apa yang dimaksud dengan mutu lulusan dalam konteks PJJ;
bagaimana sistem penilaian harus dirancang untuk menjamin mutu
tersebut;
hubungan apa yang wajib ada antara proses belajar berkelanjutan
dan hasil penilaian akhir.
Bahwa ketiadaan norma minimum ini menyebabkan jaminan mutu lulusan
dalam ayat (3) tidak berdiri sebagai hak yang dapat diklaim oleh
mahasiswa, melainkan bergantung sepenuhnya pada kebijakan turunan,
bahkan kebijakan internal perguruan tinggi. Dengan demikian, frasa
“menjamin mutu lulusan” kehilangan makna normatifnya dan berubah
menjadi deklarasi formal tanpa daya lindung konstitusional. Bahwa
kondisi tersebut semakin problematik ketika dikaitkan dengan Pasal 31
ayat (4) UU Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelenggaraan PJJ diatur dalam Peraturan Menteri.
Ayat (4) ini menunjukkan bahwa undang-undang secara sadar
menyerahkan pengaturan teknis kepada regulasi turunan. Namun,
penyerahan tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban undang-
undang untuk menetapkan standar normatif minimum sebagai kerangka
perlindungan hak. Bahwa secara teori hukum, delegasi pengaturan hanya
sah apabila norma induk telah menetapkan batas, prinsip, dan standar
dasar. Tanpa itu, delegasi berubah menjadi pengosongan norma
(normative abdication). Dalam perkara a quo, Pasal 31 ayat (3) dan ayat
(4) justru menunjukkan bahwa negara melepaskan tanggung jawab
normatifnya untuk menetapkan jaminan minimum mutu lulusan pada
tingkat undang-undang.
35. Bahwa ketidakcukupan jaminan normatif dalam Pasal 31 ayat (3) UU
Pendidikan Tinggi menjadi semakin nyata apabila dibandingkan dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahwa
Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan
bahwa dosen memiliki “kebebasan dalam memberikan penilaian dan
menentukan kelulusan peserta didik.” (vide P-41). Norma ini memberikan
hak subjektif yang jelas dan eksplisit kepada dosen dalam melakukan
penilaian akademik. Bahwa kebebasan dosen tersebut kemudian
dilindungi lebih lanjut melalui pengaturan hak atas kesejahteraan,
42
pengembangan kompetensi, kebebasan akademik, serta perlindungan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai huruf
g UU Guru dan Dosen. Bahwa jika dibandingkan, UU Guru dan Dosen
memberikan jaminan normatif yang sangat rinci dan tegas mengenai
posisi, hak, dan kewenangan dosen dalam sistem penilaian. Sebaliknya,
UU Pendidikan Tinggi tidak memberikan jaminan normatif yang setara
kepada mahasiswa sebagai subjek yang dinilai. Bahwa ketimpangan ini
menciptakan ketidakseimbangan struktural dalam sistem pendidikan
tinggi, di mana kebebasan menilai dosen dilindungi secara undang-
undang, tetapi hak mahasiswa untuk memperoleh penilaian yang adil,
proporsional, dan berbasis proses tidak dijamin secara eksplisit dalam
undang-undang.
36. Bahwa secara teoritis, menurut Michael G. Moore (Transactional Distance
Theory), dalam pendidikan jarak jauh, sistem penilaian berfungsi sebagai
jembatan antara struktur dan dialog. Ketika penilaian hanya berorientasi
pada hasil akhir dan tidak mengintegrasikan proses belajar, maka jarak
pedagogis meningkat dan fungsi pendidikan menjadi distortif. Bahwa
Borje Holmberg melalui konsep guided didactic conversation menegaskan
bahwa PJJ harus menjamin bahwa proses belajar mahasiswa diakui dan
dibimbing secara sistemik. Penilaian yang mengabaikan proses
berkelanjutan bertentangan dengan hakikat PJJ itu sendiri. Bahwa Biggs
& Tang (Constructive Alignment) menyatakan bahwa mutu lulusan hanya
dapat dijamin apabila terdapat keselarasan antara learning outcomes,
proses pembelajaran, dan sistem penilaian. Tanpa kewajiban normatif
untuk menyelaraskan ketiganya, klaim “menjamin mutu lulusan” menjadi
tidak berdasar secara pedagogis.
37. Bahwa dengan demikian, apabila Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (4) UU
Pendidikan Tinggi dibaca secara sistematis dan dibandingkan dengan UU
Guru dan Dosen, tampak jelas bahwa negara lebih tegas melindungi
kewenangan penilai (dosen) daripada melindungi hak yang dinilai
(mahasiswa). Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan
norma pada tingkat undang-undang mengenai jaminan mutu lulusan
sebagai hak mahasiswa, khususnya mahasiswa Pendidikan Jarak Jauh,
43
yang secara struktural sangat bergantung pada sistem penilaian sebagai
satu-satunya mekanisme pengakuan akademik.
G. Pertentangan Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi dengan Pasal 31
Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28C Ayat (1) UUD NRI 1945
38. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga
negara untuk mendapatkan pendidikan. Dalam perkembangan hukum
konstitusi modern, hak atas pendidikan tidak lagi dipahami secara sempit
sebagai hak administratif untuk terdaftar atau memperoleh akses formal
terhadap institusi pendidikan, melainkan telah berkembang menjadi hak
substantif atas pendidikan yang bermutu, bermakna, dan relevan.
Pemaknaan ini menempatkan negara bukan sekadar sebagai penyedia
layanan pendidikan, tetapi sebagai penanggung jawab utama atas
kualitas sistem pendidikan, termasuk desain, proses, dan hasil
pembelajaran yang diterima oleh peserta didik.
39. Bahwa pendidikan dalam hukum internasional hak asasi manusia telah
diposisikan bukan semata sebagai layanan publik, melainkan sebagai hak
fundamental yang melekat pada setiap manusia sepanjang hidupnya.
“...UNESCO believes that education is a human right for all throughout life
and that access must be matched by quality. The Organization is the only
United Nations agency with a mandate to cover all aspects of education...”
Sumber:
https://www.unesco.org/en/node/559#:~:text=matched%20by%20quality.
,UNESCO%20believes%20that%20education%20is%20a%20human%2
0right%20for%20all,through%20Sustainable%20Development%20Goal
%204. UNESCO secara konsisten menegaskan bahwa education is a
human right for all throughout life dan bahwa akses terhadap pendidikan
harus selalu diimbangi dengan kualitas (access must be matched by
quality). Prinsip ini ditegaskan UNESCO sebagai bagian dari mandat
global pemenuhan hak atas pendidikan melalui Sustainable Development
Goal 4, yang menempatkan kualitas pendidikan sebagai elemen esensial
dari keadilan pendidikan itu sendiri. Bahwa prinsip UNESCO tersebut
menegaskan satu kaidah normatif universal, yakni bahwa pendidikan
tidak pernah dianggap terpenuhi hanya dengan membuka akses,
melainkan harus disertai dengan jaminan mutu yang nyata, terukur, dan
44
dapat dirasakan oleh subjek hak. Dengan demikian, pendidikan yang
dapat diakses tetapi tidak dilindungi kualitasnya justru melahirkan bentuk
baru dari ketidakadilan pendidikan.
40. Pemahaman tersebut sejalan dengan standar hukum hak asasi manusia
internasional sebagaimana ditegaskan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment No.
13: The Right to Education (1999) yang diadopsi pada Sesi ke-21 dengan
dokumen resmi E/C.12/1999/10. Dalam dokumen tersebut ditegaskan
bahwa “Education is both a human right in itself and an indispensable
means of realizing other human rights. As an empowerment right,
education is the primary vehicle by which economically and socially
marginalized adults and children can lift themselves out of poverty and
obtain the means to participate fully in their communities… Increasingly,
education is recognized as one of the best financial investments States
can make. But the importance of education is not just practical: a well-
educated, enlightened and active mind, able to wander freely and widely,
is one of the joys and rewards of human existence.”
(Sumber:https://www.ohchr.org/en/resources/educators/human-rights-
education-training/d-general-comment-no-13-right-education-article-13-
1999). Lebih lanjut, General Comment No. 13 (vide P-44) merumuskan
bahwa pemenuhan hak atas pendidikan harus memenuhi empat unsur
utama, yaitu availability, accessibility, acceptability, dan adaptability. Dua
unsur terakhir acceptability dan adaptability secara eksplisit menekankan
bahwa pendidikan harus berkualitas secara substansi, sesuai dengan
kebutuhan peserta didik, serta diselenggarakan melalui metode
pembelajaran dan evaluasi yang relevan dengan karakter dan kondisi
subjek hak. Dengan demikian, dalam perspektif hukum HAM
internasional, pendidikan yang dapat diakses tetapi tidak dijamin kualitas
dan relevansinya tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan hak atas
pendidikan secara utuh. Dalam konteks Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),
pemenuhan unsur acceptability dan adaptability tersebut sangat
bergantung pada desain sistem penilaian, karena sistem penilaian
merupakan mekanisme utama yang mengakui, mengukur, dan memberi
makna hukum serta akademik terhadap proses belajar yang dijalani
45
mahasiswa. Penilaian bukan sekadar alat seleksi atau administrasi
kelulusan, melainkan instrumen normatif yang menentukan apakah
pendidikan benar-benar berfungsi sebagai sarana pemberdayaan dan
pengembangan diri sebagaimana dimaksud oleh standar PBB.
41. Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi telah menempatkan Pendidikan Jarak
Jauh sebagai proses pembelajaran yang sah, setara, dan berorientasi
pada perluasan akses pendidikan tinggi. Namun, ketika memasuki Pasal
31 ayat (3), undang-undang hanya memuat frasa “sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan” tanpa menetapkan parameter normatif minimum
mengenai bagaimana mutu tersebut harus dijamin, bagaimana proses
belajar berkelanjutan harus diakui, dan bagaimana hasil penilaian harus
merepresentasikan capaian pembelajaran secara adil dan proporsional.
Akibat dari ketiadaan parameter normatif tersebut, perluasan akses
pendidikan tinggi melalui PJJ tidak secara otomatis berbanding lurus
dengan perlindungan kualitas pendidikan. Kondisi ini menimbulkan risiko
konstitusional di mana hak atas pendidikan sebagaimana dijamin Pasal
31 ayat (1) UUD NRI 1945 tereduksi menjadi hak formal atas akses,
sementara dimensi substantif berupa mutu, makna, dan relevansi
pendidikan sebagaimana ditekankan dalam General Comment No. 13
tidak memperoleh jaminan hukum yang memadai pada tingkat undang-
undang. Dengan demikian, ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan
Tinggi, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional, berpotensi
menyimpang dari kewajiban negara sebagai duty bearer dalam
pemenuhan hak atas pendidikan yang bermutu, bermakna, dan
memberdayakan, baik menurut konstitusi nasional maupun menurut
standar hak asasi manusia internasional yang diakui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
42. Bahwa prinsip internasional tersebut sejalan dan koheren dengan
konstruksi konstitusional Indonesia, khususnya Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pendidikan, yang oleh Mahkamah Konstitusi telah ditafsirkan sebagai hak
yang menimbulkan kewajiban aktif negara untuk menjamin pendidikan
yang adil, setara, dan bermakna. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
46
Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 [3.19] halaman 193–194 “…Menurut
Mahkamah pengakuan dan perlindungan hak atas pendidikan ini
berimplikasi pada adanya tanggung jawab dan kewajiban negara untuk
menjamin bagi semua orang tanpa adanya pembedaan perlakuan dan
harus menghilangkan semua ketidaksetaraan yang ada, sehingga akan
muncul pendidikan yang dapat diakses oleh setiap warga negara secara
adil dan merata…”menegaskan bahwa pengakuan hak atas pendidikan
berimplikasi langsung pada tanggung jawab dan kewajiban negara untuk
menjamin pendidikan bagi semua orang tanpa pembedaan serta untuk
menghilangkan seluruh ketidaksetaraan yang ada. Putusan tersebut
menunjukkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan formal
akses, melainkan wajib memastikan bahwa desain sistem pendidikan
tidak menciptakan atau melanggengkan ketidaksetaraan baru.
43. Bahwa dalam konteks Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), ketidaksetaraan tidak
selalu muncul dalam bentuk hambatan masuk atau pembatasan akses,
melainkan dalam bentuk yang lebih struktural dan sistemik, yakni
ketiadaan jaminan normatif atas kualitas dan pengakuan proses belajar
dalam sistem penilaian. Ketika negara membuka akses luas melalui PJJ
tetapi tidak mengunci jaminan mutu pada tingkat undang-undang, maka
negara secara normatif gagal menyeimbangkan akses dengan kualitas
sebagaimana prinsip UNESCO dan mandat konstitusi.
44. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks pendidikan tinggi, kepastian hukum tidak hanya berarti
adanya aturan administratif mengenai penyelenggaraan pendidikan,
melainkan adanya kejelasan norma yang dapat diprediksi, diklaim, dan
dipertahankan oleh mahasiswa terkait bagaimana proses belajar mereka
dinilai dan bagaimana mutu lulusan dijamin oleh negara. Kepastian hukum
yang adil mensyaratkan bahwa mahasiswa sebagai subjek hak
pendidikan memiliki pegangan normatif yang jelas mengenai hubungan
antara proses pembelajaran yang dijalani dengan hasil penilaian yang
menentukan status akademiknya.
45. Bahwa fakta empiris menunjukkan bahwa negara secara aktif mendorong
dan mengakui pembelajaran daring dan Pendidikan Jarak Jauh sebagai
47
bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional. Hal ini antara lain
tercermin dari pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, yang
menyampaikan bahwa sejak Maret 2020 sebanyak sekitar delapan juta
mahasiswa dan 300.000 dosen secara mendadak bertransformasi ke
dalam pembelajaran daring. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 70% mahasiswa dan
dosen menilai pembelajaran daring sebagai baik atau bahkan sangat baik,
sementara 30% lainnya masih mengakui adanya berbagai kelemahan
dalam pelaksanaannya (Sumber: https://spada.kemdiktisaintek.go.id/
berita/dirjen-dikti-70-persen-mahasiswa-dan-dosen-nilai-pembelajaran-
daring-lebih-baik). Bahwa data tersebut menunjukkan dua hal penting
secara bersamaan. Pertama, pembelajaran daring dan PJJ telah diterima
secara luas sebagai model pembelajaran yang sah dan relevan dalam
pendidikan
tinggi
Indonesia.
Kedua,
sekaligus
terdapat
variasi
pengalaman belajar dan kualitas pelaksanaan yang diakui secara terbuka
oleh negara sendiri. Dalam kondisi demikian, kepastian hukum atas
sistem penilaian menjadi semakin krusial, karena sistem penilaian
merupakan instrumen utama yang menentukan apakah pengalaman
belajar yang beragam tersebut diakui secara adil dan proporsional dalam
hasil akademik mahasiswa.
46. Bahwa
meskipun
negara
telah
mengakui
keberhasilan
relatif
pembelajaran daring secara umum, Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak memberikan kepastian hukum yang
memadai mengenai bagaimana mutu lulusan dijamin melalui sistem
penilaian. Frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” tidak
disertai dengan penjelasan mengenai unsur minimum sistem penilaian,
tidak menetapkan keterkaitan normatif antara proses pembelajaran
berkelanjutan dan hasil penilaian, serta tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai standar keadilan dan proporsionalitas penilaian.
Akibatnya, jaminan mutu lulusan bersifat relatif dan abstrak, bergantung
sepenuhnya pada pengaturan turunan dan kebijakan institusional,
sehingga tidak dapat diklaim sebagai hak hukum yang pasti oleh
mahasiswa. Bahwa dalam situasi di mana sebagian besar mahasiswa dan
48
dosen menilai pembelajaran daring secara positif, tetapi sebagian lainnya
masih mengalami kelemahan, ketiadaan standar normatif minimum pada
tingkat undang-undang justru memperbesar ketidakpastian hukum.
Mahasiswa tidak memiliki kepastian apakah kualitas proses belajar yang
telah mereka jalani—baik yang dinilai efektif maupun yang diakui memiliki
keterbatasan—akan diakomodasi secara adil dalam sistem penilaian.
Dengan demikian, perbedaan pengalaman belajar yang secara faktual
diakui oleh negara tidak diimbangi dengan kepastian hukum mengenai
mekanisme penilaian yang melindungi hak mahasiswa secara setara.
47. Bahwa kondisi tersebut semakin problematis ketika dikaitkan dengan
Pasal 31 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi, yang mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut mengenai Pendidikan Jarak Jauh kepada
Peraturan Menteri. Dalam prinsip negara hukum, pendelegasian
pengaturan teknis hanya dapat dibenarkan apabila norma pokok di tingkat
undang-undang telah dirumuskan secara jelas dan tegas. Namun, ketika
norma pokok mengenai jaminan mutu lulusan dan sistem penilaian masih
bersifat umum dan tidak menetapkan standar normatif minimum, maka
pendelegasian
tersebut
bukan
memperjelas,
melainkan
justru
memperluas ruang ketidakpastian hukum. Bahwa dengan demikian,
sekalipun negara secara faktual telah mengakui dan mengevaluasi
pelaksanaan pembelajaran daring melalui survei nasional, ketiadaan
kepastian normatif dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi
menyebabkan hasil evaluasi tersebut tidak terkonversi menjadi
perlindungan hukum yang nyata bagi mahasiswa. Mahasiswa tetap
berada dalam posisi yang tidak pasti, karena tidak memiliki dasar hukum
yang jelas untuk menuntut agar proses belajar yang telah dinilai baik atau
efektif tersebut diakui secara proporsional dalam sistem penilaian.
48. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
memperoleh pendidikan, serta mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia. Hak untuk mengembangkan diri tersebut
tidak dapat dipahami secara sempit sebagai hak untuk mengikuti proses
pembelajaran secara formal, melainkan harus dimaknai sebagai hak
49
untuk mengalami proses pendidikan yang secara nyata mendorong
pertumbuhan kapasitas intelektual, keterampilan, dan daya saing individu.
Dalam konteks pendidikan tinggi modern, khususnya Pendidikan Jarak
Jauh (PJJ), hak untuk mengembangkan diri sangat bergantung pada
bagaimana sistem penilaian dirancang dan dijalankan. Penilaian bukan
sekadar mekanisme administratif untuk menentukan kelulusan, melainkan
instrumen konstitusional yang menentukan apakah proses pembelajaran
benar-benar diakui, dihargai, dan memberikan manfaat pengembangan
diri bagi mahasiswa.
1) Outcome-Based Education (OBE) sebagai Pendekatan yang
Selaras dengan Hak Konstitusional Mengembangkan Diri
Bahwa
pendekatan
Outcome-Based
Education
(OBE)
menempatkan learning outcomes sebagai pusat penyelenggaraan
pendidikan. Dalam OBE, penilaian tidak lagi difokuskan pada
pengujian ingatan atau penguasaan materi secara parsial,
melainkan
pada
pencapaian
kompetensi
nyata
yang
mencerminkan kemampuan mahasiswa untuk berpikir analitis,
memecahkan masalah, berkomunikasi secara efektif, dan bekerja
secara kolaboratif. Pendekatan ini secara konseptual sejalan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena pengembangan
diri hanya dapat terjadi apabila pendidikan memberi ruang bagi
mahasiswa
untuk
menginternalisasi
pengetahuan
dan
mengaplikasikannya secara reflektif dan kontekstual. Dalam
kerangka ini, sistem penilaian yang objektif, transparan, dan
komprehensif bukan sekadar pilihan pedagogis, melainkan
prasyarat normatif agar hak konstitusional atas pengembangan diri
benar-benar terwujud. Penilaian yang hanya menitikberatkan pada
satu bentuk evaluasi akhir berpotensi mengerdilkan makna
pendidikan,
karena
mengabaikan
proses
pembelajaran
berkelanjutan yang justru menjadi sarana utama pengembangan
kapasitas mahasiswa.
2) Performance-Based Assessment sebagai Instrumen Pengakuan
atas Proses Pengembangan Diri
50
Bahwa performance-based assessment melalui portofolio, proyek
kelompok, studi kasus dunia nyata, simulasi, dan presentasi
memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengembangan
diri mahasiswa diukur secara substantif, bukan simbolik. Metode ini
memungkinkan penilaian terhadap berbagai dimensi kompetensi,
termasuk keterampilan analitis, pemecahan masalah, komunikasi,
dan kerja tim, yang secara langsung berkaitan dengan tujuan
pendidikan tinggi sebagai sarana peningkatan kualitas hidup dan
kesiapan profesional. Rust (2007) dalam Assessment & Evaluation
in Higher Education menegaskan bahwa dalam performance-
based assessment, mahasiswa memahami dengan jelas apa yang
dinilai, bagaimana kriteria keberhasilan ditetapkan, dan bagaimana
mereka dapat meningkatkan diri melalui umpan balik yang
konstruktif. Dari perspektif konstitusional, kejelasan ini sangat
penting, karena hak untuk mengembangkan diri mensyaratkan
adanya kepastian mengenai bagaimana usaha belajar diakui dan
dinilai. Tanpa sistem penilaian yang transparan dan berbasis
kinerja, proses pengembangan diri kehilangan makna hukum dan
akademiknya.
3) Teknologi
dan
OBE
sebagai
Sarana
Perlindungan
Hak
Pengembangan Diri
Bahwa lebih lanjut, Ahmad, S. Z., & Al-Gamal, M. (2021) dalam
jurnal The Effectiveness of Outcome-Based Education in Higher
Education:
A
Systematic
Review
menunjukkan
bahwa
pemanfaatan teknologi dalam OBE secara signifikan memudahkan
pengawasan capaian pembelajaran secara menyeluruh. Teknologi
memungkinkan
pemantauan
progres
mahasiswa
secara
berkelanjutan, analisis capaian pembelajaran berbasis data, serta
pemberian umpan balik yang lebih cepat dan akurat. Dari perspektif
hak konstitusional Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, pemanfaatan
teknologi ini bukan sekadar inovasi pedagogis, melainkan
instrumen negara untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa
memperoleh manfaat nyata dari pendidikan tinggi. Dengan
dukungan teknologi, perguruan tinggi dapat mengidentifikasi
51
kekuatan dan kelemahan program studi secara objektif, sekaligus
memastikan bahwa mahasiswa tidak kehilangan pengakuan atas
proses pengembangan diri yang telah dijalani.
49. Bahwa dalam Pendidikan Jarak Jauh, sistem penilaian memiliki posisi
yang jauh lebih sentral dibandingkan pendidikan tatap muka, karena
penilaian menjadi satu-satunya mekanisme formal yang menghubungkan
proses pembelajaran dengan pengakuan capaian akademik. Oleh karena
itu,
apabila
sistem
penilaian
tidak
dirancang
secara
objektif,
komprehensif, dan berbasis capaian pembelajaran, maka hak mahasiswa
untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi tidak terlindungi
secara memadai. Dalam konteks Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (4) UU
No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendekatan OBE dan
performance-based assessment seharusnya tercermin sebagai bagian
dari jaminan normatif minimum dalam sistem penilaian. Tanpa jaminan
tersebut, pengembangan diri mahasiswa PJJ bergantung pada kebijakan
teknis dan praktik institusional, sehingga hak konstitusional Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 tidak memperoleh perlindungan hukum yang
setara. Dengan demikian, sistem penilaian yang objektif, transparan, dan
komprehensif berbasis Outcome-Based Education bukan sekadar
instrumen akademik, melainkan perwujudan konkret hak konstitusional
untuk mengembangkan diri melalui pendidikan. Tanpa adanya jaminan
normatif bahwa sistem penilaian harus mengakui proses pembelajaran
berkelanjutan dan capaian kompetensi secara proporsional, pendidikan
tinggi khususnya Pendidikan Jarak Jauh berisiko menjadi pendidikan
yang bersifat administratif, bukan transformatif. Oleh karena itu,
perlindungan terhadap hak mengembangkan diri sebagaimana Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut adanya pemaknaan konstitusional
terhadap sistem penilaian pendidikan tinggi, sehingga penilaian tidak lagi
sekadar mengukur hasil akhir, tetapi benar-benar mencerminkan dan
menghargai proses pengembangan diri mahasiswa sebagai subjek hak
pendidikan.
50. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, argumentasi normatif,
dan analisis konstitusional sebagaimana telah diuraikan dalam posita
permohonan ini, para Pemohon telah menunjukkan secara jelas dan
52
konsisten bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi mengandung kekosongan norma
konstitusional. Kekosongan tersebut terletak pada tidak ditetapkannya
standar normatif minimum mengenai bagaimana sistem penilaian dalam
Pendidikan Jarak Jauh harus menjamin mutu lulusan secara adil,
proporsional, dan berorientasi pada proses pembelajaran berkelanjutan.
51. Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah
menegaskan Pendidikan Jarak Jauh sebagai proses pembelajaran yang
sah dan setara serta sebagai instrumen negara untuk memperluas akses
pendidikan tinggi. Namun, tanpa pengaturan normatif minimum dalam
Pasal 31 ayat (3), perluasan akses tersebut tidak diimbangi dengan
jaminan kualitas yang memiliki daya ikat hukum, sehingga berpotensi
mereduksi hak atas pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1)
UUD NRI 1945 menjadi sekadar hak formal atas akses, bukan hak
substantif atas pendidikan yang bermutu dan bermakna.
52. Bahwa lebih lanjut, ketidakjelasan norma Pasal 31 ayat (3) tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersifat struktural, karena
jaminan mutu lulusan dan sistem penilaian sepenuhnya bergantung pada
pengaturan turunan dan kebijakan institusional yang dapat berbeda-beda,
berubah-ubah, dan tidak selalu memberikan perlindungan yang setara
bagi mahasiswa. Kondisi ini secara langsung bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum
yang adil dan dapat diprediksi.
53. Bahwa dalam konteks Pendidikan Jarak Jauh, sistem penilaian memiliki
peran yang sangat menentukan sebagai instrumen pengakuan atas
proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa. Oleh karena
itu, ketiadaan jaminan normatif minimum mengenai keterkaitan antara
proses pembelajaran dan hasil penilaian juga telah merugikan hak para
Pemohon untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi
sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena proses
belajar yang dijalani secara berkelanjutan tidak memperoleh perlindungan
hukum yang memadai.
53
54. Bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi tidak
dapat dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab konstitusional
pembentuk undang-undang. Dalam prinsip negara hukum, pendelegasian
teknis hanya sah dan efektif apabila norma pokok di tingkat undang-
undang telah dirumuskan secara jelas. Ketika norma pokok tersebut
belum menetapkan standar minimum jaminan mutu, maka pendelegasian
justru
memperluas
ruang
ketidakpastian
dan
ketidaksetaraan
perlindungan hak.
55. Bahwa tanpa adanya penafsiran konstitusional dari Mahkamah Konstitusi,
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU
Pendidikan Tinggi tidak memiliki daya perlindungan hukum yang efektif
sebagai hak mahasiswa, sehingga kerugian konstitusional yang dialami
para Pemohon akan terus berulang dan bersifat berkelanjutan. Oleh
karena itu, demi menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan yang
bermutu, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk mengembangkan
diri melalui pendidikan tinggi sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, Mahkamah
Konstitusi perlu dan berwenang memberikan penafsiran konstitusional
agar frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dimaknai
sebagai kewajiban negara untuk menetapkan standar normatif minimum
yang mengikat mengenai keterkaitan yang proporsional antara proses
pembelajaran dan hasil penilaian, khususnya dalam penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dalam posita permohonan ini, Para Pemohon
mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Para Hakim Konstitusi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3)
54
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai
sebagai kewajiban negara untuk menetapkan dan menjamin berlakunya
standar normatif minimum yang mengharuskan sistem penilaian pendidikan
tinggi mencerminkan dan melindungi hubungan yang utuh antara proses
pembelajaran berkelanjutan dan hasil penilaian akhir sebagai dasar
penjaminan mutu lulusan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-44, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Susi
Lestari;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama M. Imelda
Novita S.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Bernita
Matondang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Nova
Syafariyanto Prambudi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Indah
Lidiayani;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ananda
Putri Puspita;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Lely Diana
Hatan;
55
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ariyanto
Zalukhu;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Karwana
Sakaliou;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ame Mira
Putri Pramesti;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Evita
Mulyani;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ikke
Nurjanah;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Mahira
Azzahra Widiani;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Susi
Lestari;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama M. Imelda
Novita S.;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Bernita
Matondang;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Nova
Syafariyanto Prambudi;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Indah
Lidiayani;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ananda
Putri Puspita;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Lely
Diana Hatan;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ariyanto
Zalukhu;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Karwana
Sakaliou;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ame Mira
Putri Pramesti;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Evita
Mulyani;
56
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ikke
Nurjanah;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Mahira
Azzahra Widiani;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Katalog
Sistem Penyelenggaraan Universitas
Terbuka 2025/2026;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Kalender Akademik Universitas Terbuka 2025/2026;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Kalender Akademik Tahun Ajaran 2023/2024
Universitas Siber Asia;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Kalender Akademik Perkuliahan S1 Semester Ganjil
2024/2025 Periode 2 Binus Online;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Kalender Akademik UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Periode 2025-2026;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Jadwal Pembelajaran Tuton Universitas Terbuka;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Buku Saku Mahasiswa 2022/2023 Universitas Siber
Asia;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Pedoman Penilaian Fakultas Ushuluddin dan Adab
Universitas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2025;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Pedoman Penilaian Binus Online;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon tentang Pengalaman
Akademik Mahasiswa Pendidikan Jarak Jauh, dengan
menjalani perkuliahan aktif ±2 bulan dengan sistem penilaian
70% UAS dan 30% Tuton atas nama Bernita Matondang;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Undang-Undang Australia Tertiary Education Quality
and Standards Agency Act 2011 (No. 73,2011), Compilation
No. 23, berlaku per 30 November 2022, terdaftar 5 Desember
2022, disiapkan oleh Office of Parliamentary Counsel,
Canberra;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
57
42. Bukti P-42
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi
Swasta sebagaimana dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 51;
43. Bukti P-43
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan
Tinggi;
44. Bukti P-44
: General Comment No. 13 (1999) on Article 13 of the
International Covenant on Economic, Social and Cultural Right
(ICESCR), United Nation Committe on Economic, Social and
Cultural Rights.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
58
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
59
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, yang
selengkapnya menyatakan:
“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan
cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
yang sedang mengikuti proses belajar secara jarak jauh. Dalam hal ini, Pemohon
60
I sampai dengan Pemohon XIII merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, karena frasa tersebut
tidak memuat ukuran normatif minimum mengenai bagaimana jaminan mutu
harus diwujudkan, dilindungi, dan dirasakan oleh mahasiswa sebagai subjek
pendidikan;
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII, kerugian hak
konstitusional yang dialami bersifat aktual maupun potensial. Adapun kerugian
aktual dimaksud adalah nilai akademik yang tidak merefleksikan kompetensi
hukum yang sesungguhnya, proses pembelajaran hukum tereduksi menjadi
orientasi menghadapi ujian, hilangnya fungsi pengembangan kemampuan
analisis hukum secara optimal, tidak tersedianya ruang korektif atas kesalahan
pemahaman hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem penilaian
akademik. Sedangkan, kerugian potensial yang dimaksud, yakni potensi
terbentuknya lulusan hukum yang tidak seimbang secara substansi, penurunan
kualitas kesiapan profesional di bidang hukum, kerugian kompetitif dalam dunia
kerja dan profesi hukum, distorsi tujuan pendidikan hukum sebagai pendidikan
berbasis penalaran dan etika, serta kerugian konstitusional yang bersifat
struktural dan berulang;
5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII baik secara aktual maupun potensial tidak mungkin dipulihkan
dengan hanya melalui peraturan menteri atau kebijakan institusional, karena
sumber utama ketidakpastian hukum justru terletak pada ketiadaan norma
jaminan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012;
6. Bahwa apabila frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012
dimaknai oleh Mahkamah, maka kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIII yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia dan berstatus sebagai
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang sedang menempuh proses belajar
61
secara jarak jauh atau pendidikan jarak jauh (PJJ), telah dapat menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial karena frasa “sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi”
dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 tidak memuat ukuran normatif minimum
mengenai jaminan mutu yang harus diwujudkan dan dilindungi, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum pada pelaksanaan PJJ serta dalam memperoleh
manfaat dari proses PJJ dimaksud. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
I sampai dengan Pemohon XIII tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII (selanjutnya
disebut para Pemohon), menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “sistem penilaian
yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam
norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
62
1. Bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak adanya standar normatif minimum
yang menjamin mutu lulusan karena berlakunya frasa “sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam
norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 mengakibatkan jaminan mutu lulusan PJJ
belum sepenuhnya berdiri sebagai perlindungan hukum yang bersumber
langsung dari undang-undang, sehingga jaminan mutu tersebut menjadi tidak
pasti, bergantung pada kebijakan institusional, dan berpotensi menghasilkan
lulusan dengan mutu yang tidak setara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat
(3) UU 12/2012 belum berfungsi sebagai pagar hukum normatif yang
menetapkan standar minimum yang mengikat mengenai bagaimana mutu
lulusan harus dijamin melalui sistem penilaian, karena adanya fakta penerapan
sistem
penilaian
yang
berbeda-beda
antara
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan PJJ, sehingga ketentuan tersebut belum memberikan
perlindungan dan kepastian hukum serta menghambat ruang pengembangan diri
mahasiswa PJJ sebagai subjek pendidikan sebagaimana termaktub dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu
lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat
(3) UU 12/2012, semakin problematik dengan adanya norma Pasal 31 ayat (4)
UU 12/2012 yang menyerahkan pengaturan teknis kepada regulasi turunan, di
mana hal tersebut justru menunjukan bahwa negara melepas tanggung jawab
normatifnya untuk menetapkan jaminan mutu lulusan pada tingkat undang-
undang dan sekaligus memperluas ruang ketidakpastian hukum serta
ketidaksetaraan perlindungan hak mahasiswa sebagai subjek pendidikan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan, frasa “sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam
norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menetapkan
dan menjamin berlakunya standar normatif minimum yang mengharuskan sistem
penilaian pendidikan tinggi mencerminkan dan melindungi hubungan yang utuh
63
antara proses pembelajaran berkelanjutan dan hasil penilaian akhir sebagai dasar
penjaminan mutu lulusan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-44 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8
Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, telah ternyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagaimana
petitum para Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan isu
konstitusional norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut di atas, penting
bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa pendidikan tinggi merupakan salah satu jenjang atau tahapan
penting dalam upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat dalam
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya dimaksud dilakukan dengan
menjamin terselenggaranya pendidikan yang inklusif, bermutu, dan dapat diakses
oleh seluruh warga negara. Hal ini penting dilakukan karena pendidikan merupakan
hak konstitusional setiap warga negara [vide Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945], di
mana dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut harus dilakukan dalam
kerangka demokratisasi pendidikan, yakni dengan memperluas ruang partisipasi
warga negara untuk mengakses pendidikan (khususnya pendidikan tinggi) secara
lebih inklusif, setara, dan non-diskriminatif. Dalam konteks ini, demokratisasi
pendidikan menuntut agar peluang belajar tidak ditentukan berdasarkan kedekatan
64
geografis dengan kampus, status sosial-ekonomi, keterbatasan waktu kerja, kondisi
disabilitas, maupun hambatan struktural lainnya, melainkan dijamin melalui desain
sistem yang memungkinkan setiap warga negara berkompetisi dan berpartisipasi
secara adil untuk memperoleh layanan pendidikan.
Bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut amanat Konstitusi tersebut,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
20/2003) memberikan landasan normatif bagi penyelenggaraan Pendidikan Jarak
Jauh (PJJ). Dalam hal ini, Pasal 1 angka 15 UU 20/2003 mendefinisikan PJJ sebagai
pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain. Selanjutnya, Pasal 31 UU 20/2003 pada pokoknya menegaskan: (1)
pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan; (2) pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan
kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap
muka atau reguler; dan (3) pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai
bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta
sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan PJJ pada jenjang pendidikan tinggi diatur
dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(UU 12/2012) yang pada pokoknya menegaskan: (1) pendidikan jarak jauh
merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui
penggunaan berbagai media komunikasi; (2) pendidikan jarak jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a) memberikan layanan pendidikan tinggi kepada
kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka
atau reguler; dan b) memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan
tinggi
dalam
pendidikan
dan
pembelajaran.
(3)
pendidikan
jarak
jauh
diselenggarakan dalam bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana
dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
dengan standar nasional pendidikan tinggi. Dengan demikian, pada dasarnya PJJ
dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan termasuk
juga pada jenjang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, PJJ, tidak boleh diperlakukan
sebagai sekedar pilihan layanan pendidikan, melainkan sebagai instrumen
pemenuhan hak yang harus ditopang oleh tata kelola, sarana, layanan belajar,
65
termasuk evaluasi yang dapat memastikan kualitas dalam penyelenggaraan
pendidikan tersebut.
Untuk menyelenggarakan PJJ pada prinsipnya dapat dilakukan dengan 2
modus penyelenggaraan yang mencakup pengorganisasian tunggal (single mode)
atau bersama tatap muka (dual mode) [vide Penjelasan Pasal 31 ayat (3) UU
20/2003]. Dalam kaitan ini, single-mode distance teaching university merujuk pada
perguruan tinggi yang sejak awal dibentuk untuk menyelenggarakan PJJ sebagai
modus utama, sehingga desain organisasinya, mulai dari perancangan kurikulum,
produksi bahan ajar, layanan tutorial/tutor, hingga sistem asesmen dan penjaminan
mutu, dibangun khusus untuk mengelola mahasiswa yang tersebar dan terpisah dari
pendidik. Sedangkan, untuk modus penyelenggaraan dual-mode atau mixed-mode
mengacu pada perguruan tinggi yang pada mulanya diselenggarakan dalam sistem
tatap muka, kemudian mengembangkan PJJ sebagai jalur paralel atau kombinasi
(blended), sehingga dalam satu institusi berjalan dua ekosistem pembelajaran, yaitu
reguler tatap muka dan jarak jauh [vide Börje Holmberg, Distance Education in
Essence: An overview of theory and practice in the early twenty-first century (2nd
ed) University of Oldenburg, 2003].
[3.11.2]
Bahwa jika merujuk pada aspek historis, perkembangan PJJ tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan the open university di Inggris yang dibentuk
berdasarkan Royal Charter 1969 yang dibangun untuk menjawab eksklusivitas
pendidikan tinggi sehingga diselenggarakan pendidikan melalui mekanisme
pembelajaran terbuka dan jarak jauh, dengan dukungan sistem akademik yang
terstruktur di mana ketika itu dijalankan dengan kombinasi materi belajar yang
dikirim dengan dukungan siaran radio–televisi bersama BBC agar dapat
menjangkau peserta didik yang tidak dapat mengikuti kuliah tatap muka
konvensional [vide John S. Daniel, Open Universities: Old Concepts and
Contemporary Challenges, (International Review of Research in Open and
Distributed Learning) Volume 20, Number 4, 2019]. Keberhasilan open university di
Inggris tersebut banyak diikuti dengan pendirian open universities di berbagai
negara, antara lain Open Universiteit di Belanda; Universidad Nacional de
Educación a Distancia (UNED) di Spanyol; Allama Iqbal Open University di Pakistan;
Indira Gandhi National Open University (IGNOU) di India; Sukhothai Thammathirat
Open University di Thailand; The Open University of Sri Lanka di Sri Lanka; Korea
National Open University di Korea Selatan; University of South Africa (UNISA) di
66
Afrika Selatan; Open University Malaysia (OUM) di Malaysia; National Open
University of Nigeria (NOUN) di Nigeria; The Open University of Tanzania (OUT) di
Tanzania, termasuk Indonesia dengan mendirikan Universitas Terbuka (UT).
Bahwa dalam konteks Indonesia, UT dibentuk sebagai salah satu
artikulasi kebijakan negara untuk menerjemahkan mandat konstitusional pendidikan
dan kerangka normatif PJJ ke dalam sebuah institusi yang secara struktural
memungkinkan perluasan akses pendidikan tinggi secara nasional. UT dikelola
dengan logika layanan yang selaras dengan spirit open university, yakni memberi
ruang belajar yang lebih inklusif bagi warga negara di berbagai wilayah, termasuk
mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka atau reguler, sekaligus
menuntut konsistensi pemenuhan standar mutu melalui sarana, layanan belajar, dan
sistem penilaian yang dirancang khusus untuk PJJ. Dengan demikian, open
university dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan perluasan akses
pendidikan tinggi sebagai upaya pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana
amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan para Pemohon yang pada pokoknya tidak ada standar normatif minimum
yang diatur dalam undang-undang yang menjamin mutu lulusan PJJ pada frasa
“sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan
Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012. Oleh karena itu, para Pemohon
menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo, melalui putusan
Mahkamah, karena ketentuan lebih lanjut mengenai PJJ hanya diatur dalam
peraturan menteri [vide Pasal 31 ayat (4) UU 12/2012]. Dalam konteks ini, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar frasa “sistem penilaian yang menjamin
mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31
ayat (3) UU 12/2012 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai
“sebagai kewajiban negara untuk menetapkan dan menjamin berlakunya standar
normatif minimum yang mengharuskan sistem penilaian pendidikan tinggi
mencerminkan dan melindungi hubungan yang utuh antara proses pembelajaran
berkelanjutan dan hasil penilaian akhir sebagai dasar penjaminan mutu lulusan.”
Apabila tidak dimaknai demikian, menurut para Pemohon, hal tersebut menjadi tidak
67
sesuai dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, penting untuk dipahami
secara utuh dan komprehensif substansi norma Pasal 31 ayat (3) dalam
keseluruhan norma Pasal 31 UU 12/2012 yang merupakan bagian dari pengaturan
mengenai “Pendidikan Jarak Jauh”. Dalam kaitan ini, apabila dibaca secara
saksama norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 tidak dapat dipahami secara parsial
dengan Pasal 31 ayat (4) UU 12/2012, karena telah secara jelas dinyatakan pada
pokoknya penyelenggaraan PJJ merupakan domain menteri, in casu menteri yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sementara itu,
berkenaan dengan Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 yang dipersoalkan para Pemohon
mengatur antara lain sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan
standar nasional pendidikan tinggi, bukan merupakan pengaturan yang berdiri
sendiri, namun berkaitan dengan ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 31 ayat (4) UU
12/2012 yang mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan PJJ dalam bentuk
peraturan pelaksana, in casu peraturan menteri agar terdapat standardisasi secara
nasional dalam penyelenggaraan PJJ yang harus dipenuhi oleh suatu perguruan
tinggi. Sebab, menteri yang menangani urusan pendidikan memiliki tanggung jawab
atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan tinggi yang
menyelenggarakan PJJ. Tanggung jawab menteri dimaksud mencakup pengaturan,
perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi [vide Pasal 7 ayat (2) UU 12/2012]. Dalam kaitan dengan adanya
pendelegasian ke dalam peraturan pelaksana, untuk mengatur lebih lanjut UU
12/2012, sesungguhnya tidak hanya mengenai PJJ, namun terdapat berbagai materi
muatan dalam UU 12/2012, misalnya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18
ayat (5), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 27 ayat (2)
UU 12/2012. Termasuk dalam hal ini kewenangan menteri untuk mengatur lebih
lanjut materi muatan standar dan akreditasi pendidikan tinggi [vide Pasal 54 dan
Pasal 55 UU 12/2012]. Dalam kaitan dengan persoalan yang didalilkan para
Pemohon, apabila merujuk pada Lampiran II angka 211 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)
menyatakan “pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang
setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif”.
68
Artinya, pendelegasian pengaturan mengenai penyelenggaraan PJJ, in casu dalam
peraturan menteri, terlebih yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang
merupakan hal yang diperbolehkan. Dalam hal ini, diterbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian,
Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Permendikbud 7/2020).
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permendikbud 7/2020 tersebut, telah
ditentukan karakteristik PJJ adalah: (1) terbuka, (2) belajar mandiri, (3) belajar di
mana dan kapan saja; dan, (4) berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Artinya,
proses belajar mengajar dalam PJJ menciptakan mekanisme pelaksanaan yang
adaptif disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu,
juga mengatur antara lain, capaian dan penyelenggaraan pembelajaran yang salah
satunya terkait dengan mekanisme evaluasi penilaian hasil belajar dengan
ketentuan pada pokoknya: 1) perguruan tinggi penyelenggara PJJ melakukan
evaluasi penilaian hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua)
kali per semester; 2) evaluasi penilaian hasil belajar dilakukan melalui ujian
komprehensif secara tatap muka, daring, atau memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dengan pengawasan langsung; 3) perguruan tinggi penyelenggara
PJJ mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan
penilaian hasil belajar; 4) perguruan tinggi penyelenggara PJJ menerbitkan tanda
lulus mata kuliah atau program studi PJJ; 5) tanda lulus mata kuliah berupa sertifikat,
transkrip, dan/atau dokumen lain yang setara; dan 6) tanda lulus program studi PJJ
berupa ijazah disertai surat keterangan pendamping ijazah dan transkrip akademik
[vide Pasal 47 Permendikbud 7/2020]
Dalam kaitan ini, perguruan tinggi penyelenggara PJJ pada prinsipnya
diwajibkan memiliki sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi guna memastikan
penyelenggaraan PJJ berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sistem
penjaminan mutu pendidikan tinggi pada prinsipnya terdiri atas: (1) sistem
penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi; dan (2) sistem
penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi [vide Pasal 53 UU
12/2012]. Pelaksanaan kedua sistem tersebut, dilakukan untuk memastikan bahwa
mutu pendidikan yang diberikan tetap terjaga secara berkelanjutan meskipun proses
pembelajarannya dilakukan secara jarak jauh melalui berbagai media komunikasi.
Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menjamin mutu
69
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berlandaskan otonomi pengelolaan
perguruan
tinggi.
Dalam
konteks
ini,
perguruan
tinggi
termasuk
yang
menyelenggarakan PJJ memiliiki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal
itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi di
perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengembangkan “atmosfer”
dan budaya akademik bagi sivitas akademika yang berfungsi sebagai komunitas
ilmiah yang berwibawa yang dapat mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam
pergaulan internasional. Dengan karakteristik yang demikian maka adanya
pelaksanaan
sistem
penjaminan
mutu
baik
internal
maupun
eksternal
mengharuskan
perguruan
tinggi,
termasuk
yang
menyelenggarakan
PJJ
memerhatikan keberlangsungan kebebasan akademik, mimbar akademik dan
otonomi keilmuan sebagai suatu hal yang bersifat fundamental dalam rangka
menjalankan fungsi akademiknya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Artinya, untuk mengetahui suatu perguruan tinggi penyelenggara PJJ menjamin
mutu lulusan adalah dengan adanya pemenuhan terhadap sistem penjaminan mutu
secara internal oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dan penilaian akreditasi
secara eksternal oleh pemerintah, in casu Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi. Selain pemenuhan terkait penjaminan mutu, terdapat pula standar nasional
pendidikan tinggi yang merupakan standardisasi perguruan tinggi dalam
menjalankan tridharma perguruan tinggi yang juga harus diikuti oleh perguruan
tinggi yang menyelenggarakan PJJ.
Oleh karena itu, tidak dijabarkannya secara lebih teknis ketentuan
mengenai standar normatif minimum yang menjamin mutu lulusan dalam UU
12/2012, in casu Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, menurut Mahkamah, tidak serta
merta mengakibatkan norma Pasal 31 ayat (3) a quo terdapat persoalan
konstitusionalitas
sebagaimana
didalilkan
para
Pemohon.
Sebab,
dalam
menjalankan pendidikan tinggi sebagaimana amanat konstitusi, UU 12/2012 telah
mengatur secara jelas terkait dengan kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan
standar nasional pendidikan tinggi dengan tetap memerhatikan kebebasan
akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi
sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk PJJ,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Sementara itu, berkenaan dengan
petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa
70
“sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 konstitusional
bersyarat sepanjang dimaknai “sebagai kewajiban negara untuk menetapkan dan
menjamin berlakunya standar normatif minimum yang mengharuskan sistem
penilaian pendidikan tinggi mencerminkan dan melindungi hubungan yang utuh
antara proses pembelajaran berkelanjutan dan hasil penilaian akhir sebagai dasar
penjaminan mutu lulusan”, menurut Mahkamah, merupakan permohonan yang
berlebihan karena yang dimohonkan tersebut telah terakomodasi pengaturannya
dalam berbagai norma dalam UU 12/2012 sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma
Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 karena dianggap tidak menetapkan standar normatif
minimum yang menjamin mutu lulusan dalam pasal a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 telah
ternyata tidak melanggar hak atas jaminan dan kepastian hukum, hak untuk
mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
71
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal
sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal
tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 09.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya
Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
72
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
58
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
59
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, yang
selengkapnya menyatakan:
“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan
cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
yang sedang mengikuti proses belajar secara jarak jauh. Dalam hal ini, Pemohon
60
I sampai dengan Pemohon XIII merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, karena frasa tersebut
tidak memuat ukuran normatif minimum mengenai bagaimana jaminan mutu
harus diwujudkan, dilindungi, dan dirasakan oleh mahasiswa sebagai subjek
pendidikan;
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII, kerugian hak
konstitusional yang dialami bersifat aktual maupun potensial. Adapun kerugian
aktual dimaksud adalah nilai akademik yang tidak merefleksikan kompetensi
hukum yang sesungguhnya, proses pembelajaran hukum tereduksi menjadi
orientasi menghadapi ujian, hilangnya fungsi pengembangan kemampuan
analisis hukum secara optimal, tidak tersedianya ruang korektif atas kesalahan
pemahaman hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem penilaian
akademik. Sedangkan, kerugian potensial yang dimaksud, yakni potensi
terbentuknya lulusan hukum yang tidak seimbang secara substansi, penurunan
kualitas kesiapan profesional di bidang hukum, kerugian kompetitif dalam dunia
kerja dan profesi hukum, distorsi tujuan pendidikan hukum sebagai pendidikan
berbasis penalaran dan etika, serta kerugian konstitusional yang bersifat
struktural dan berulang;
5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII baik secara aktual maupun potensial tidak mungkin dipulihkan
dengan hanya melalui peraturan menteri atau kebijakan institusional, karena
sumber utama ketidakpastian hukum justru terletak pada ketiadaan norma
jaminan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012;
6. Bahwa apabila frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012
dimaknai oleh Mahkamah, maka kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIII yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia dan berstatus sebagai
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang sedang menempuh proses belajar
61
secara jarak jauh atau pendidikan jarak jauh (PJJ), telah dapat menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial karena frasa “sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi”
dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 tidak memuat ukuran normatif minimum
mengenai jaminan mutu yang harus diwujudkan dan dilindungi, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum pada pelaksanaan PJJ serta dalam memperoleh
manfaat dari proses PJJ dimaksud. Uraian anggapan kerugian hak konstitu
