PUU
Tahun 2025
242/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Naila Ammara, Fanesa Aulia, Ridho Fadilla Razaq, dkk
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 12/2005, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 242/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Naila Ammara
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Pasar Baru Jorong Koto Kaciak RT 000/RW 000
Kelurahan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi,
Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Fanesa Aulia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Mudik Lolo Barat, Sako Pasia Talang, Kecamatan
Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Ridho Fadilla Razaq
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Parupuk 3 No. 29, RT 004/RW 008, Kelurahan
Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Provinsi Sumatera Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Donal Syafriadi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kapa Sarok Jorong Kapa Selatan, Kecamatan Luhak
Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera
Barat
2
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Salsa Azza Nabilla
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Muaro Tolang, Jorong IV Beringin, Lansek Kadok Barat,
Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Provinsi
Sumatera Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Indah Fajar Lestari
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Rasuna Said RT 001/RW 001, Kelurahan
Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota
Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Farasat Ahmad
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Salak II Nomor 102, RT 003/RW 017 Kelurahan
Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi
Sumatera Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Ramayana Putri
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jorong Koto Gadang Hilir, Kecamatan Padang Ganting,
Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
9.
Nama
: Beni Usri Gumay
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten
Muko Muko, Provinsi Bengkulu
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10.
Nama
: Lukman Nul Hakim
Pekerjaan
: Mahasiswa
3
Alamat
: Jalan Kereta Api, RT 004/RW 001, Kelurahan
Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11.
Nama
: Zacky Damiansya Monandar
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Sawahan II Nomor 9, RT 002/RW 001, Kelurahan
Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota
Padang, Provinsi Sumatera Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon XI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 5 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 247/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 242/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 8 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berperan sebagai pengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut “MK”. Keberadaan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 7B,
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang
4
kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5266), yang
selanjutnya disebut “UU MK” (Bukti P-3).
2. Bahwa MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) selanjutnya disebut “UU
Kekuasaan Kehakiman” yang menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK yang menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa MK berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5
sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah
Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK 7/2025, yang menyatakan bahwa:
Pasal 2:
(1)
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu
7. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal
188 ayat (3) dan ayat (4) UU Kesehatan, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 188
(1) Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat
membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan.
(2) Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional.
(3) Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis
penelitian.
(4) Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang
dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan harus
diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal 188 ayat (3):
Yang dimaksud dengan “pelayanan berbasis penelitian” adalah
pelayanan yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subjek
penelitian, terutama pada penelitian translasional dengan tujuan
untuk pembuktian efektivitas.
Penjelasan Pasal 188 ayat (4):
Yang dimaksud dengan "kebebasan secara bertanggung
jawab" adalah pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan
6
kaidah keilmuan berdasarkan etika, nilai moral, norma agama, dan
peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Kesehatan yang masih berada dalam ruang lingkup kewenangan MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, dan Pasal 9
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 ayat
(1) PMK 7/2025.
9. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka MK
berwenang mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 merupakan suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang
positif, yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari
DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa MK berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-
hak konstitusional setiap warga negara. MK merupakan badan yudisial yang
bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Para Pemohon
kemudian memutuskan untuk mengajukan Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) UU Kesehatan terhadap Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa :
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
7
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD NRI 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
MK yang hadir berikutnya. Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut :
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Dengan demikian maka terdapat 3 (tiga) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yakni:
● Para Pemohon sebagai Perorangan
1. Bahwa para Pemohon adalah subjek hukum perorangan Warga
Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(Bukti P-4), sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Andalas semester 3 dan 5 yang memiliki kepentingan yang sama,
yakni merasa potensial dirugikan ketika pasal a quo tetap diberlakukan
8
sebagai seseorang yang sewaktu-waktu dapat menjadi seorang
pasien dan akan mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.
2. Bahwa sebagaimana dipahami dalam ilmu hukum mengenai subjek
hukum terbagi ke dalam dua jenis, salah satunya adalah pribadi kodrati
atau manusia tanpa terkecuali (natuurlijk persoon) dan karenanya
terkualifikasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Salah satunya berupa kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian suatu undang undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025. Dengan demikian,
Para Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo.
3. Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan secara potensial dengan
adanya Pasal 188 ayat (3) dan (4) UU Kesehatan terhadap Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sebab sewaktu-waktu dapat menjadi pasien atau yang disebut sebagai
calon pasien pelayanan kesehatan sehingga berpotensi dapat
dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo. Pasal 188 ayat (3)
menggunakan frasa ‘Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan
berbasis penelitian’ tanpa menjelaskan dalam kondisi apa ‘dapat’
tersebut dilakukan, apakah hanya pada keadaan darurat atau juga
pada situasi non darurat. Ketidakjelasan ini membuka peluang
pelayanan berbasis penelitian dilakukan dalam kondisi apapun,
sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Para Pemohon mengenai
statusnya sebagai pasien atau objek penelitian. Selain itu, Pasal 188
ayat (4) hanya menyebut bahwa pelayanan berbasis penelitian harus
dilakukan secara ‘bertanggung jawab’, tanpa memberikan batasan
atau bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, seperti standar etik,
mekanisme persetujuan, pengawasan, atau kompensasi apabila
terjadi
kerugian.
Ketidakjelasan
norma
tersebut
berpotensi
mengancam
hak
Pemohon
atas
hak
untuk
hidup
dan
mempertahankan kehidupan (Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945), hak
atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945),
9
serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan
layak (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
4. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dapat dibuktikan dengan tidak adanya patokan standarisasi
atau parameter yang jelas terkait frasa dalam pasal ini, sehingga akan
menimbulkan multitafsir yang berujung pada pelanggaran hak para
pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak
terkait kesehatan.
5. Bahwa, ada kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan akan terjamin
dalam
pelaksanaannya.
Apabila
Mahkamah
mengabulkan
permohonan Para Pemohon dengan menyatakan Pasal 188 ayat (3)
dan ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, bahwa Frasa “dapat” dalam Pasal 188 ayat (3) hanya dapat
digunakan dalam kondisi darurat medis atau keadaan tertentu yang
benar-benar
membutuhkan
penggunaan
pelayanan
berbasis
penelitian, dan Frasa “bertanggung jawab” dalam Pasal 188 ayat (4)
harus dimaknai sebagai pertanggungjawaban yang jelas, terukur,
dapat diawasi, dan menjamin keselamatan pasien, maka hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon akan terlindungi.
6. Bahwa Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak untuk
mempertahankan hidup; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menjamin kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan yang aman
dan
bermutu.
Tanpa
penafsiran
bersyarat
dari
Mahkamah,
ketidakjelasan norma membuka ruang multitafsir yang berpotensi
mengancam keselamatan pasien serta merugikan hak para Pemohon
dan seluruh warga negara. Dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon, Mahkamah akan memberi standar yang pasti mengenai
batas penggunaan pelayanan berbasis penelitian serta bentuk
pertanggungjawaban yang wajib dipenuhi fasilitas pelayanan
kesehatan, sehingga hak atas hidup sebagaimana yg dijamin Pasal
10
28A, hak atas kepastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), dan hak atas kesehatan yang aman dan
berkualitas sebagaimana yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 akan terjamin pelaksanaannya bagi para Pemohon dan
seluruh Warga Negara Indonesia.
7. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, potensi kerugian
konstitusional tidak lagi terjadi karena norma telah diperjelas dan tidak
lagi membuka ruang penafsiran yang merugikan para Pemohon dan
masyarakat.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU KESEHATAN
A) Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan bertentangan dengan pasal 28A UUD NRI Tahun 1945
karena melanggar hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Pasal 188 ayat (3)
1. Bahwa Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal
tersebut
mengandung
konsekuensi
bahwa
setiap
orang
berhak
mempertahankan kehidupannya, termasuk bagi pasien yang berhak atas
jaminan keselamatan dan kesejahteraan dalam pelayanan kesehatan.
2. Bahwa Para Pemohon tidak menolak tujuan dan semangat hadirnya
“pelayanan berbasis penelitian” dalam Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan,
karena para Pemohon memahami bahwa dalam praktik kedokteran modern,
terutama pada situasi darurat kesehatan masyarakat seperti pandemi
COVID-19, penelitian translasional dan inovasi medis seringkali memerlukan
integrasi antara layanan kesehatan dengan penelitian demi percepatan
penemuan terapi maupun vaksin. Dengan demikian, pelayanan berbasis
penelitian dalam kondisi kedaruratan kesehatan merupakan hal yang dapat
dibenarkan secara etik maupun hukum. Namun, harus ada standar dan
pengaturan yang jelas terkait kondisi apa saja yang tergolong dapat dilakukan
pembenaran dalam melakukan pelayanan berbasis penelitian. Hal ini
dikarenakan pelayanan berbasis penelitian tanpa definisi yang jelas,
11
membuka ruang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan
pasien sebagai kelinci percobaan dengan dalil Pelayanan Berbasis
Penelitian. Adanya peluang tersebut jelas akan merugikan hak Para
Pemohon
untuk
dapat
mempertahankan
hak
atas
kehidupannya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam rangka penyusunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi
Kesehatan BKPK Kemenkes, Bonanza Perwira Taihitu dan Kepala Badan
Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK
Kemenkes RI), Syarifah Liza Munira pada Public Hearing tanggal 15 Maret
2023 menyampaikan bahwa BAB XI tentang teknologi kesehatan dalam UU
Kesehatan mengatur tentang pemanfaatan teknologi kesehatan bagi
kesehatan manusia. (Bukti P-5) Teknologi kesehatan adalah segala bentuk
alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan
diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
4. Bahwa dalam mengembangkan teknologi kesehatan, Bona mengungkapkan
dapat dilakukan penelitian dalam laboratorium yang dilakukan terhadap
manusia dan/atau hewan. Penelitian tersebut harus memperhatikan manfaat,
keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan hidup. Adapun penelitian
kesehatan yang dilakukan terhadap manusia harus mendapat persetujuan
dari subjek penelitian dan menghormati hak-hak subjek penelitian, termasuk
menjamin tidak merugikan manusia yang dijadikan subjek penelitian.
Sehingga, setiap penelitian dalam rangka pengembangan teknologi
kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaat terhadap
kesehatan masyarakat dimana ketentuan lebih lanjut dilaksanakan sesuai
dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Bahwa meskipun
pemerintah melalui BKPK menekankan prinsip keselamatan dan protokol
penelitian, nyatanya norma Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan belum
memberikan
kepastian
hukum
yang
jelas
mengenai
mekanisme
implementasinya, seperti tentang kapan, dalam kondisi apa, dan tata cara
bagaimana pelayanan berbasis penelitian dapat dilakukan. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan membuka potensi
praktik pelayanan medis yang tidak sesuai prinsip etika dan perlindungan hak
pasien.
12
5. Bahwa Para Pemohon memahami pasal ini merupakan salah satu hal yang
menjamin penelitian translasional dapat dijalankan dengan cepat dan efisien.
Namun, ketentuan Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan tidak memberikan
kepastian hukum yang memadai mengenai frasa “Rumah Sakit dapat
melaksanakan pelayanan berbasis penelitian”, dalam hal ini kata “dapat”
pada frasa tersebut tidak menggambarkan kriteria tertentu seperti kondisi
darurat, atau adanya kepentingan banyak orang yang membutuhkan
tindakan segera. Adanya kata “dapat” pada frasa tersebut terlalu luas dan
umum sehingga hal ini membuka peluang untuk pelayanan berbasis
penelitian dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun.
Frasa tersebut membuka peluang praktik pelayanan medis yang
menyamarkan pasien sebagai objek penelitian atau “kelinci percobaan”,
sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hukum pasien, apakah ia
mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai hak konstitusionalnya atau
sedang menjadi subjek penelitian. Oleh karenanya para Pemohon merasa
tidak memiliki ruang yang aman untuk mempertahankan hak dalam
melindungi diri pribadi, sebagaimana yg diatur dalam Pasal 28A UUD NRI
Tahun 1945.
Pasal 188 ayat (4)
6. Bahwa Hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28A
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hak asasi yang paling mendasar dan tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right). Prinsip ini juga
ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, khususnya
Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap manusia mempunyai hak
yang melekat untuk hidup.”
7. Bahwa untuk mencegah pelanggaran hak-hak konstitusional tersebut, Pasal
188 ayat (4) UU Kesehatan sebagai penjelasan lebih lanjut dari Pasal 188
ayat (3) mengatur bahwa “Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan
berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi
penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung
jawab”. Frasa “bertanggung jawab” dalam pasal tersebut tidak
13
menjelaskan secara komprehensif tolak ukur bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pelayanan berbasis penelitian diselenggarakan dalam bentuk
apa saja.
8. Bahwa dalam teori bioetika medis, hak hidup dan keselamatan pasien
merupakan prima facie principle yang tidak dapat dikompromikan. Menurut
Beauchamp dan Childress (Principles of Biomedical Ethics, 2019), prinsip
non-maleficence dan beneficence mewajibkan tenaga medis untuk “tidak
mencelakai” (do no harm) serta memastikan setiap tindakan medis memiliki
manfaat yang lebih besar daripada risikonya. Tanpa mekanisme
perlindungan hukum yang jelas, prinsip ini tidak dapat terjamin, dan justru
membuka peluang praktik eksperimental yang mengancam keselamatan
pasien.
9. Bahwa Ketidakjelasan ini berpengaruh terhadap kualitas tanggung jawab
yang diberikan rumah sakit terhadap resiko yang akan terjadi, sehingga
membuka peluang tanggung jawab yang diberikan tidak sebanding dengan
dampak yang bisa dirasakan pasien yang dijadikan objek penelitian.
10. Bahwa Para pemohon tidak menolak frasa dari “Bertanggung Jawab”, namun
dalam praktik pelayanan berbasis penelitian seharusnya frasa tersebut
diterangkan lebih lanjut, hanya ketika kondisi kedaruratan kesehatan
masyarakat, dan dalam kondisi non-darurat hanya dapat dilakukan secara
bertanggung jawab, yakni meliputi prinsip persetujuan sadar (informed
consent), standar etik penelitian medis, serta mekanisme pengawasan dan
pertanggungjawaban hukum yang ketat termasuk jaminan kompensasi.
Ketentuan tersebut wajib ditegaskan secara normatif, dan tidak dapat
dibiarkan hanya bergantung pada frasa “bertanggung jawab” dalam ayat (4)
yang bersifat terlalu umum, dan tidak operasional. Hal ini berpotensi
menyebabkan pasien tidak dapat mempertahankan haknya untuk hidup,
dikarenakan tidak adanya pertanggungjawaban terukur yang menjadi
jaminan pasien dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga melanggar
ketentuan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007
menegaskan bahwa: “Hak untuk hidup mencakup hak untuk memperoleh
lingkungan yang aman, termasuk kebijakan dan tindakan pemerintah yang
14
menjamin keselamatan warga negara dari ancaman yang timbul akibat
kelalaian atau kesengajaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”
Dengan demikian, kebebasan rumah sakit dan tenaga medis untuk
melakukan “pelayanan berbasis penelitian” tanpa standar yang jelas, bahkan
dengan hanya menyandarkan pada frasa “bertanggung jawab”, berpotensi
menimbulkan tindakan yang mengancam keselamatan pasien, dan dengan
sendirinya melanggar hak konstitusional warga negara untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, frasa “bertanggung jawab”
dalam Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan tidak memenuhi prinsip perlindungan
hak hidup sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
B) Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena melanggar hak atas kepastian hukum
Pasal 188 ayat (3)
12. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal tersebut
mengandung konsekuensi harus adanya jaminan kepastian hukum dan
perlindungan yang jelas dalam melakukan pelayanan kesehatan berbasis
penelitian.
13. Bahwa
Pasal
188
ayat
(3)
UU
Kesehatan
berbunyi:
“Dalam
menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah
Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.” Ketentuan a quo
tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai ruang lingkup dan
parameter dari frasa “dapat” dalam pelayanan berbasis penelitian tersebut.
14. Bahwa dalam resolusi 217 A (III) pada Sidang Umum PBB tanggal 10
Desember 1948, World Health Organization (WHO) telah mencanangkan
visi masa depan kesehatan dunia.“...the highest attainable standard of health
as a fundamental right of every human being” yang artinya “...standar
kesehatan tertinggi yang dapat dicapai sebagai hak fundamental setiap
manusia.” WHO menegaskan bahwa Hak atas kesehatan terdiri dari
kebebasan dan hak dimana seseorang memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan atas kesehatan bagi tubuhnya dan bebas dari tekanan
15
seperti bebas dari penyiksaan dan pengobatan medis yang tidak umum.
(Bukti P-6) Jika, seseorang yang sedang menerima pelayanan kesehatan
dijadikan subjek penelitian dalam kondisi dan situasi apapun tanpa adanya
kriteria situasi yang mengharuskan dilakukannya pelayanan berbasis
penelitian, pada akhirnya praktik ini akan dibiarkan secara bebas. Para
Pemohon
menyadari
bahwa
dalam
pengembangan
dunia
medis,
kesenjangan antara penelitian dengan praktek secara langsung merupakan
permasalahan yang menghambat perkembangan inovasi pelayanan. Namun
inovasi pelayanan tidak boleh melanggar kepastian hukum, sehingga antara
keduanya harus didefinisikan secara jelas agar tujuan translasional yang
diinginkan terlaksana dengan tetap menjamin hak konstitusional dari para
Pemohon dan Masyarakat lainnya.
15. Bahwa dalam pasal 3 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)
menjelaskan setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai individu. (Bukti P-7) Sehingga, ketentuan ini tidak
sepenuhnya sejalan dengan konsep “Rumah Sakit dapat melaksanakan
pelayanan berbasis penelitian” sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (3)
UU Kesehatan apabila praktik ini hanya didasarkan pada frasa “dapat” yang
terlalu umum, karena norma tersebut tidak menetapkan batasan yang jelas
mengenai bagaimana mekanisme, dan persetujuan dalam pelaksanaannya,
sehingga membuka peluang pasien dijadikan objek penelitian tanpa
pemahaman dan persetujuan yang sadar. Ketidakjelasan ini menimbulkan
potensi pelanggaran terhadap hak atas kebebasan menentukan nasib tubuh
sendiri dan hak atas keselamatan dari tindakan yang berisiko, sebab rumah
sakit dapat menjalani tindakan medis eksperimental tanpa jaminan
perlindungan hukum maupun etik. Dengan demikian, pelayanan berbasis
penelitian yang tidak diatur secara tegas kapan frasa “dapat” tersebut akan
bertentangan dengan prinsip DUHAM dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, jika tidak diatur dengan mekanisme yang rigid.
16. Bahwa kepastian hukum berkenaan dengan asas legalitas yang dapat
diderivasi menjadi 3 (tiga) proposisi, yaitu (1) lex scripta berarti hanya diakui
hukum tertulis, (2) lex stricta berarti hukum harus ditafsirkan sesuai dengan
yang ditulis, dan (3) lex certa berarti hukum harus jelas dan tidak multitafsir
agar tidak terbuka celah hukum yang dapat menderogasi hak dalam bentuk
16
sesama undang-undang maupun yang setingkat serta peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU PPP) dan jenis peraturan perundang-undangan
lainnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 UU PPP. (Bukti P-8)
17. Bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, eksistensi produk
hukum undang-undang sangat fundamental dan krusial terhadap sistem
hukum. Konsekuensi logisnya ialah, rumusan dalam suatu beleid dalam
Undang-Undang harus dijabarkan secara jelas dan tegas agar dapat
dimaknai sebagaimana mestinya. Ketika suatu perumusan beleid tidak jelas
maka hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang secara tidak langsung
diakui dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Terkait
kepastian hukum, sejumlah putusan pengujian Undang-Undang yang
menempatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu ujinya,
Mahkamah Konstitusi memberikan panduan terkait pemaknaan frasa
“kepastian hukum” dalam konstitusi, baik berkenaan dengan hukum materiil
maupun hukum formil, yaitu, Pertama, Kepastian hukum dalam konteks
pembentukan hukum materil mengharuskan rumusan undang-undang tidak
boleh menimbulkan penafsiran berbeda dan membuka ruang terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum (Bukti P-9 terkait
Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010), Kedua, Kepastian hukum dalam
konteks pembentukan hukum formil menempatkan kepastian hukum sebagai
kepastian yang tidak harus/mesti diukur secara matematis, melainkan juga
dapat diukur dan tersedianya kontrol terhadap hukum tersebut oleh aparat
penegak hukum (Bukti P-10 Putusan MK Nomor 018/PUU-IV/2006).
18. Bahwa meskipun pada penjelasan pasal dalam UU Kesehatan yakni pada
halaman 19 (Bukti P-11) disebutkan bahwa pelayanan berbasis penelitian
dilakukan dengan tujuan penelitian translasional, namun tidak dijelaskan
situasi dan kondisi seperti apa yang mengharuskan pelayanan berbasis
penelitian perlu untuk dilakukan.
19. Bahwa berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Kesehatan, gagasan pelayanan berbasis penelitian pada hakikatnya
17
dimaksudkan untuk mendorong inovasi, pengembangan ilmu pengetahuan,
dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui integritas penelitian
yang harmonis antara kegiatan penelitian dan praktik medis. (Bukti P-12)
Tujuan tersebut sejalan dengan upaya negara untuk mewujudkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warga
negara. Namun demikian, norma yang termuat dalam Pasal 188 ayat (3) UU
Kesehatan tidak merefleksikan prinsip yang dimaksudkan dalam Naskah
Akademik secara berkesinambungan dan ketentuan ini justru menciptakan
potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan
demikian, terdapat inkonsistensi antara tujuan normatif yang diusung dalam
Naskah Akademik dengan implementasi normatif yang tertuang dalam pasal-
pasal tersebut. Tidak adanya penjelasan yg komprehensif mengenai frasa
“dapat” pada ayat (3) menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum dan
prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis
penelitian. Sehingga ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 188 ayat (4)
20. Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, setiap norma hukum harus memenuhi unsur lex
certa (kejelasan norma), lex stricta (tidak multitafsir), dan lex scripta (tertulis).
Bahwa dalam ayat (4) dijelaskan, “Rumah Sakit yang melaksanakan
pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui
inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung
jawab”. penjelasan tersebut membuka peluang yang sangat besar untuk
praktik pelayanan berbasis penelitian, namun terlalu sempit untuk
memastikan jaminan perlindungan terhadap pasien yang dijadikan objek
penelitian hanya pada penafsiran Frasa “Bertanggung Jawab”. Frasa ini pada
dasarnya tidaklah cukup untuk mengakomodir hal-hal makro yang mungkin
dan dapat dipastikan terjadi yang merugikan pasien sebagai subjek
penelitian. Hal ini meliputi batasan, mekanisme, serta standar pelaksanaan
pelayanan berbasis penelitian, dan mekanisme pertanggungjawaban ketika
pelayanan berbasis penelitian yang dilakukan mengalami kegagalan,
18
sehingga menciptakan potensi kerugian konstitusional bagi para Pemohon
nantinya sebagai pasien.
21. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan
konstitusional terhadap hak atas kepastian hukum yang adil, yang dalam
praktiknya menuntut agar setiap peraturan perundang-undangan memiliki
kejelasan norma (norm clarity), ketegasan batas kewenangan, serta
perlindungan yang seimbang antara kepentingan negara dan hak-hak warga
negara. Dalam konteks Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan, Frasa
“bertanggung jawab” merupakan norma yang bersifat terlalu umum dan
multitafsir, tanpa disertai batasan parameter tanggung jawab, mekanisme
pengawasan, serta perlindungan konkret terhadap pasien yang menjadi
subjek penelitian.
22. Bahwa prinsip nullum crimen sine lege certa/lex certa dalam hukum di
Indonesia menuntut setiap norma harus jelas dan dapat dipahami oleh warga
negara maupun aparat penegak hukum. Pasal a quo justru menimbulkan
multitafsir, sehingga mengurangi kepastian hukum dan memberi ruang
penyalahgunaan
terhadap
hak
pasien.
Berdasarkan
standar
etik
internasional, seperti Declaration of Helsinki (World Medical Association,
2013) dan CIOMS Guidelines (Council for International Organizations of
Medical Sciences, 2016), setiap penelitian medis terhadap manusia wajib
didasarkan pada:
a. Prinsip persetujuan sadar (informed consent), perlindungan subjek
penelitian
b. Pengawasan ketat oleh komite etik
c. Jaminan kompensasi.
Norma a quo tidak mengadopsi prinsip-prinsip etik tersebut, sehingga tidak
sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia dalam
penelitian medis. (Bukti P-13)
23. Bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana
UU Kesehatan No. 17/2023 menyusun ketentuan teknis meliputi upaya
kesehatan, pelayanan kesehatan, tenaga medis, fasilitas, dan lain
sebagainya. Namun hingga keterangan yang tersedia, tidak ditemukan
ketentuan teknis yang menjelaskan atau mengatur frasa ”pelayanan berbasis
19
penelitian” secara spesifik, terutama terkait jaminan hak pasien atas
keselamatan, informasi, etika, persetujuan, dan pengawasan.
24. Bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan legal uncertainty karena membuka
ruang interpretasi yang luas bagi rumah sakit maupun tenaga medis dalam
menentukan sejauh mana bentuk tanggung jawab itu harus dijalankan.
Padahal, menurut ratio legis dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
jaminan kepastian hukum tidak hanya menuntut adanya hukum tertulis, tetapi
juga menuntut agar hukum tersebut jelas, dapat dipahami, dan dapat
ditegakkan secara adil. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa
“Kepastian hukum yang adil harus dimaknai sebagai adanya kejelasan norma
agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakadilan dalam
penerapannya.” Menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum merupakan
salah satu dari 3 nilai dasar hukum. Kemudian, Kepastian hukum hanya dapat
terwujud apabila norma dirumuskan dengan jelas dan dapat diprediksi
penerapannya. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and
State (1945), norma hukum harus bersifat determinatif, yakni memberikan
kejelasan perilaku yang dilarang dan diperbolehkan. Ketika norma membuka
ruang interpretasi terlalu luas tanpa kriteria objektif, maka norma tersebut
kehilangan fungsi normatifnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal
indeterminacy). Dengan demikian, Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan justru
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
C) Pasal 188 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena melanggar hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman
dan layak
Pasal 188 ayat (3)
25. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”. Pasal tersebut mengandung konsekuensi jaminan pelayanan
kesehatan yang aman dan layak agar setiap kebijakan dan layanan benar-
20
benar melindungi kualitas hidup masyarakat secara objektif dan bertanggung
jawab.
26. Bahwa pelayanan berbasis penelitian adalah suatu praktik yang memiliki
resiko yang tinggi. Suatu praktik yang beresiko tinggi apabila diperbolehkan
tanpa standar yang jelas praktik tersebut dapat dilakukan dalam kondisi
seperti apa, justru membuka peluang pasien dijadikan sebagai objek uji coba
(kelinci percobaan) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan saat
situasi yang pada dasarnya tidak membutuhkan pelayanan berbasis
penelitian. Hal ini jelas berpotensi merugikan hak konstitusional pasien
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Frasa “dapat” dalam pelayanan berbasis penelitian tanpa defisini yang jelas
justru menimbulkan ketidakjelasan dalam pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan yang aman dan terjamin bagi Para Pemohon.
27. Bahwa frasa “pelayanan berbasis penelitian” dalam Pasal 188 ayat (3) UU
Kesehatan juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi
manusia dalam bidang kesehatan karena membuka peluang terjadinya
praktik pelayanan yang menempatkan pasien sebagai objek penelitian tanpa
dasar persetujuan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat apabila
tidak ditentukan frasa “dapat” tersebut dilakukan dalam waktu dan kondisi
seperti apa. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan hak atas
pelayanan kesehatan yang layak. Naskah akademik RUU Kesehatan sendiri
tidak memberikan batas tegas mengenai kedudukan etika penelitian medis
dan hak pasien dalam pelayanan berbasis penelitian tersebut, sehingga
secara filosofis maupun yuridis menimbulkan constitutional risk terhadap
jaminan keselamatan dan martabat manusia. Oleh karena itu, norma ini perlu
dilakukan pengujian agar tidak menimbulkan pelanggaran konstitusional
yang lebih luas terhadap hak atas kesehatan dan hak atas perlindungan diri
warga negara sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Pasal 188 ayat (4)
28. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ini menegaskan kewajiban
negara untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan
21
berorientasi pada kesejahteraan fisik maupun mental pasien. Dengan
demikian, setiap kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjamin terpenuhinya hak
atas kesejahteraan dan keselamatan pasien, bukan semata-mata mendorong
kemajuan ilmu pengetahuan atau inovasi medis.
29. Bahwa Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan mengatur “Rumah Sakit yang
melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis
dan/ atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara
bertanggung jawab.” Frasa “bertanggung jawab” dalam ketentuan ini tidak
memberikan jaminan normatif yang cukup bagi warga negara untuk
menikmati hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan yang aman
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiadaan penjelasan tentang parameter tanggung jawab, mekanisme
pengawasan etik, dan standar perlindungan pasien mengakibatkan norma ini
dapat dimaknai secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan rumah
sakit.
Menurut World Health Organization (WHO) dalam World Health Report 2008:
Primary Health Care – Now More Than Ever, pelayanan kesehatan harus
dilandasi oleh empat prinsip utama: (Bukti P-14)
1) Equity (keadilan dalam akses),
2) Safety (keamanan dan keselamatan pasien),
3) Accountability (tanggung jawab yang terukur), dan
4) Responsiveness (kepekaan terhadap kebutuhan pasien).
Dari prinsip tersebut, terlihat bahwa tanggung jawab dalam pelayanan
kesehatan bukanlah konsep moral yang abstrak, melainkan konsep hukum
yang harus terukur, dapat diawasi, dan dijamin secara institusional. Frasa
“bertanggung jawab” dalam Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan justru gagal
mencerminkan prinsip accountability dan safety yang merupakan dasar
pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang baik dan sehat. Lebih lanjut,
menurut Amartya Sen (Development as Freedom, 1999), kesejahteraan
manusia (human well-being) tidak hanya ditentukan oleh kemampuan
22
ekonomi, tetapi juga oleh capability seseorang untuk hidup dalam keadaan
sehat, aman, dan bermartabat.
Dalam konteks ini, kebijakan publik di bidang kesehatan seharusnya
memperluas capability tersebut, bukan menimbulkan ketidakpastian baru
yang justru mengancam kesejahteraan fisik dan batin warga negara. Norma
Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan, dengan memberi kebebasan rumah sakit
untuk melakukan “pelayanan berbasis penelitian” tanpa mempertegas aspek
keselamatan pasien, secara potensial dapat mengakibatkan:
1) Penurunan kualitas pelayanan medis, karena orientasi bergeser dari
pelayanan pasien menjadi eksperimental;
2) Kerentanan psikis pasien, yang tidak mengetahui secara pasti apakah ia
sedang menjalani tindakan pengobatan atau bagian dari eksperimen;
3) Kerusakan lingkungan sosial pelayanan kesehatan, karena menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi medis.
Kondisi demikian jelas bertentangan dengan semangat Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, karena kesejahteraan lahir dan batin tidak akan
mungkin tercapai dalam situasi ketidakpastian dan ketakutan terhadap praktik
pelayanan yang tidak transparan. Selain itu, United Nations Committee on
Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) dalam General Comment No.
14 (2000) menegaskan bahwa hak atas kesehatan (right to the highest
attainable standard of health) mencakup empat elemen utama yaitu,
Availability (ketersediaan layanan), Accessibility (aksesibilitas bagi semua
orang tanpa diskriminasi), Acceptability (layanan harus etis dan menghormati
martabat manusia), dan Quality (layanan harus aman, ilmiah, dan bermutu).
(Bukti P-15)
Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan tidak memenuhi elemen acceptability dan
quality, karena tidak mengatur standar etik maupun protokol keselamatan
pasien secara tegas. Hal ini menunjukkan bahwa norma tersebut tidak sejalan
dengan kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, frasa
“bertanggung jawab” yang terlalu umum dan tidak disertai jaminan etik,
prosedural, dan kompensasi terhadap risiko pasien, bertentangan secara
substantif dengan prinsip the right to the highest attainable standard of health
23
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
serta tidak sejalan dengan standar internasional yang menjadi customary
norm dalam sistem hukum kesehatan global.
Oleh karena itu, Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan telah melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan bermartabat
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
30. Bahwa dengan demikian, norma Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) UU
Kesehatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang membahayakan
hak konstitusional Para Pemohon dan setiap orang yang akan dan sangat
mungkin menjadi pasien di suatu rumah sakit, atas perlindungan hukum,
kepastian hukum yang adil, dan hak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman sebagaimana dijamin Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
memberikan penafsiran konstitusional atau menyatakan norma Pasal 188
ayat (3) dan ayat (4) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang
dimaknai bahwa pelayanan berbasis penelitian hanya dapat dilakukan dalam
keadaan darurat kesehatan masyarakat atau dengan syarat adanya informed
consent, standar etik penelitian medis, mekanisme pengawasan profesional
yang independen, serta pertanggungjawaban dan kompensasi yang jelas
guna melindungi hak-hak pasien. Ketegasan norma tersebut merupakan
wujud jaminan kepastian hukum yang adil dan penghormatan terhadap
martabat pasien sebagai subjek hukum, bukan sebagai objek eksperimen
medis.
D) Bertentangan dengan Prinsip Etik Penelitian Medis Internasional dan
Standar HAM Global yang Mengikat Indonesia
31. Bahwa berdasarkan article 7 International Covenant on Civil and Political
Rights sebagaimana yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik) telah mengatur bahwa “No one shall be subjected to torture or to
24
cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one
shall be subjected without his free consent to medical or scientific
experimentation” yang pada dasarnya menegaskan tidak seorangpun boleh
dijadikan sasaran eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan
bebasnya. (Bukti P-16) Tidak adanya pengaturan yg holistik yang mengatur
hal ini pada dasarnya bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam
konvensi ini, sehingga memerlukan kejelasan dan kepastian hukum serta
perlindungan
terhadap
hak
konstitusional
pihak
yang
terdampak,
sebagaimana yg dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
49/PUU-XXII/2024. Mahkamah pun menilai, meskipun pembentuk undang-
undang memiliki ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy),
kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan secara absolut, melainkan tetap
harus tunduk pada prinsip negara hukum (rechstaat) sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
32. Bahwa Article 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights sebagaimana yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan bahwa setiap negara harus mengakui
dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan
mental tertinggi yang dapat dicapai. Artinya dalam konteks pelayanan
berbasis penelitian, hal tersebut tidak boleh mengurangi standar kuantitas
dan kualitas dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap orang
mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang paling tinggi terlepas
apakah dia dijadikan objek ataupun tidak dalam penelitian. Hal ini sejalan
dengan yang dijelaskan dalam kerangka Committee on Economic, Social and
Cultural Rights (CESCR) dalam General Comment No. 14 tentang Hak atas
Kesehatan (2000) (1), (2), dikenal adanya kewajiban negara (state
obligations) terhadap hak asasi manusia, yang disebut sebagai "3 A" atau
"AAA" dalam literatur hukum hak asasi manusia internasional. 3 kewajiban
tersebut yakni :
1) Obligation to respect, yaitu tidak membuat kebijakan yang menurunkan
standar hak atas kesehatan;
25
2) Obligation to protect, yaitu mencegah pihak ketiga (rumah sakit, tenaga
medis, korporasi farmasi) dari tindakan yang melanggar hak kesehatan
warga negara;
3) Obligation to fulfil, yaitu mengambil langkah konkret untuk memastikan hak
tersebut terlindungi.
Sehingga, dengan memberikan kewenangan terbuka tanpa batas melalui
frasa “dapat dilaksanakan pelayanan berbasis penelitian”, negara justru
melanggar kewajiban untuk melindungi (to protect) karena membuka peluang
terjadinya praktik medis tanpa perlindungan etik dan hukum yang jelas bagi
pasien. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 75/PUU-
XII/2014 telah menyatakan bahwa setiap kebijakan negara yang
menimbulkan penurunan standar perlindungan terhadap hak warga
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi
manusia.
33. Bahwa dalam konteks perbandingan antarnegara, prinsip legal obligation dan
state responsibility dalam penyelenggaraan penelitian yang melibatkan
manusia telah menjadi standar universal yang wajib dipenuhi oleh setiap
negara hukum modern. Negara-negara seperti Inggris, anggota Uni Eropa,
Amerika Serikat, dan India mewajibkan agar seluruh kegiatan penelitian
medis memperoleh izin dari otoritas kesehatan nasional serta penilaian etik
independen sebelum dilaksanakan. Kewajiban ini merefleksikan tanggung
jawab negara (state responsibility) untuk menjamin terpenuhinya hak atas
kesehatan, keselamatan, dan integritas pribadi warga negara sebagaimana
diatur dalam Article 7 ICCPR, Article 12 ICESCR, dan European Convention
on Human Rights. (Bukti P-17) Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara
tidak hanya berkewajiban menghormati (to respect), tetapi juga melindungi
(to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia dalam setiap kegiatan
penelitian yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap subjeknya. Dengan
demikian, mekanisme perizinan, pengawasan etik, dan transparansi hasil
penelitian merupakan bentuk konkret pelaksanaan tanggung jawab hukum
negara dalam menjamin perlindungan konstitusional atas keselamatan dan
martabat manusia.
26
34. Bahwa di Inggris, misalnya, pengaturan mengenai penelitian yang melibatkan
pasien di bawah sistem National Health Service (NHS) dijalankan melalui
lembaga Health Research Authority (HRA). (Bukti P-18) Tidak satu pun
penelitian boleh dilakukan di fasilitas kesehatan tanpa persetujuan HRA dan
Research Ethics Committee (REC) yang independen. Setiap peneliti atau
rumah sakit harus terlebih dahulu mengajukan dokumen penelitian melalui
sistem nasional bernama Integrated Research Application System (IRAS),
yang memuat rancangan penelitian, tujuan, metode, dan naskah informed
consent bagi pasien. Setelah itu, HRA akan menilai apakah kegiatan tersebut
benar merupakan penelitian atau hanya evaluasi layanan. Bila dinyatakan
sebagai penelitian, HRA dan REC akan menilai aspek keamanan, manfaat,
dan perlindungan terhadap pasien. Penelitian baru dapat dimulai setelah
memperoleh HRA Approval tertulis, dan seluruh proyek penelitian wajib
tercatat dalam basis data publik untuk diawasi. Sistem ini memastikan bahwa
setiap tindakan medis berbasis penelitian tunduk pada mekanisme izin dan
pengawasan yang jelas. Dengan cara ini, hukum Inggris menjamin bahwa
penelitian dalam pelayanan kesehatan tidak menimbulkan risiko yang tidak
diatur atau menabrak hak pasien atas keselamatan. Dalam hal ini, Pelayanan
berbasis Penelitian harus tetap tunduk pada rezim penelitian sehingga wajib
untuk adanya standar perizinan dari subjek secara langsung.
35. Bahwa Model yang hampir serupa diterapkan di kawasan Uni Eropa. Melalui
Regulation (EU) No. 536/2014 on Clinical Trials, seluruh negara anggota
mewajibkan agar setiap penelitian yang melibatkan manusia terdaftar dalam
portal resmi Uni Eropa sebelum dimulai. (Bukti P-19) Penelitian tersebut tidak
bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari dua pihak yakni otoritas
kesehatan
nasional
dan
Ethics
Committee
independen.
Setiap
penyelenggara penelitian juga diwajibkan menyediakan asuransi dan
kompensasi untuk peserta yang mungkin mengalami kerugian. Setelah
penelitian dimulai, hasilnya harus dilaporkan secara terbuka melalui portal
publik agar masyarakat dapat mengawasi. Dengan sistem ini, Uni Eropa
menjadikan perlindungan hukum terhadap subjek penelitian sebagai
tanggung jawab negara yang bersifat wajib, bukan hanya pedoman etik
sukarela.
27
36. Bahwa di Amerika Serikat, pengawasan penelitian medis dilakukan melalui
sistem yang disebut Common Rule (45 CFR 46), yang berlaku di seluruh
lembaga penerima dana federal. Setiap institusi yang ingin melakukan
penelitian harus memiliki Assurance of Compliance dari pemerintah federal
dan membentuk Institutional Review Board (IRB) yang berfungsi menilai dan
menyetujui setiap proyek penelitian sebelum dimulai. IRB bertugas
memastikan bahwa risiko bagi peserta telah ditekan seminimal mungkin,
manfaatnya seimbang, dan peserta penelitian memberikan persetujuan sadar
(informed consent) secara tertulis. (Bukti P-20) IRB juga melakukan
peninjauan ulang penelitian secara berkala, dan dapat menghentikan
penelitian bila ditemukan pelanggaran etik. Bila pelanggaran terjadi,
pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin
lembaga. Melalui sistem ini, Amerika Serikat menjamin bahwa penelitian
medis bahkan bagi pasien sekalipun tidak berjalan tanpa pengawasan etik
dan hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak individu yang
menjadi subjek penelitian.
37. Bahwa negara berkembang seperti India juga menerapkan prinsip serupa.
Berdasarkan Indian Council of Medical Research (ICMR) National Ethical
Guidelines (2017) dan Drugs and Cosmetics Rules (2019), setiap penelitian
medis wajib disetujui oleh Institutional Ethics Committee (IEC) yang terdaftar
secara
nasional.
(Bukti
P-21)
Setiap
peserta
penelitian
harus
menandatangani informed consent dalam bahasa lokal agar memahami
sepenuhnya risiko dan tujuan penelitian. Pemerintah juga mewajibkan peneliti
atau lembaga menyediakan kompensasi apabila peserta mengalami kerugian
fisik atau psikologis akibat penelitian. Pengawasan dilakukan oleh lembaga
regulator nasional, Central Drugs Standard Control Organisation (CDSCO),
yang memiliki kewenangan menghentikan atau mencabut izin penelitian bila
ditemukan pelanggaran. Dengan mekanisme ini, India menunjukkan bahwa
meskipun merupakan negara dengan tantangan sosial dan ekonomi yang
besar, perlindungan hukum terhadap peserta penelitian tetap menjadi
keharusan yang tidak dapat diabaikan.
38. Bahwa dari praktik berbagai negara tersebut terlihat adanya kesamaan
prinsip bahwa pelayanan berbasis penelitian tidak dapat dilakukan tanpa izin
28
etik dan hukum yang jelas, persetujuan sadar dari pasien, pengawasan
publik, dan tanggung jawab hukum yang nyata. Semua negara menempatkan
penelitian medis dalam sistem hukum yang ketat untuk mencegah
penyalahgunaan dan melindungi hak asasi manusia.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonan uji materiil ini terbukti bahwa UU Kesehatan merugikan Hak
Konstitusional Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected),
dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranteed) UUD NRI 1945. Oleh karena itu,
diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan Hak
Konstitusional Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi.
Dengan demikian, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk sekiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 188 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “Rumah Sakit dapat melaksanakan
pelayanan berbasis penelitian” hanya berlaku dan dapat dilakukan dalam
keadaan darurat kesehatan yang mengancam kemaslahatan seseorang atau
masyarakat luas;
3. Menyatakan bahwa Pasal 188 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “bertanggung jawab” dalam pelayanan
berbasis penelitian sebagai tindakan yang:
29
a. Mendahulukan kepentingan subjek penelitian di atas kepentingan ilmu
pengetahuan maupun masyarakat;
b. hanya dapat dilakukan apabila risiko potensial dapat diantisipasi dan
diminimalkan;
c. mensyaratkan adanya persetujuan sadar (informed consent) dari subjek
penelitian tanpa paksaan;
d. mewajibkan adanya mekanisme kompensasi atas cedera atau kerugian yang
timbul akibat penelitian;
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan bersamaan dengan permohonan awal yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 yang tidak disahkan, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Naila
Ammara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Fanesa
Aulia;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ridho
Fadilla Razaq;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Donal
Syafriadi;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Salsa Azza
Nabilla;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Indah Fajar
Lestari;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Farasat
Ahmad;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ramayana
Putri;
30
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Beni Usri
Gumay;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Lukman
Nul Hakim;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Zacky Damiansya Monandar;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU
24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020);
15. Bukti P-15
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2022
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
17. Bukti P-17
: Fotokopi International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights Adopted and Opened for Signature,
Ratification and Accession by General Assembly Resolution
2200A (XXI) of 16 December 1966 entry into force 3 January
1976, in accordance with article 27.
Selain itu, para Pemohon juga telah mengajukan alat bukti surat/tulisan
bersamaan dengan perbaikan permohonan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-21 yang tidak disahkan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 28A, Pasal 28D, dan Pasal 28H Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 7B, Pasal 24, dan Pasal 24C Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
31
5. Bukti P-5
: Fotokopi tangkapan layar berjudul “Pemerintah Dorong
Kemajuan Teknologi Lewat RUU Kesehatan”;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Constitution Of The World Health Organization;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
(DUHAM);
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2022
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
VIII/2010;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-
IV/2006;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Penjelasan Pasal Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Kesehatan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Declaration of Helsinki (World Medical Association,
2013) dan CIOMS Guidelines (Council for International
Organizations of Medical Sciences, 2016);
14. Bukti P-14
: Fotokopi World Health Organization (WHO) dalam World
Health Report 2008: Primary Healthcare;
15. Bukti P-15
: Fotokopi United Nations Committee on Economic, Social
and Cultural Rights (CESCR) dalam General Comment No.
14 The Right to Health;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik);
17. Bukti P-17
: Fotokopi Article 12 ICESCR, dan European Convention on
Human Rights;
18. Bukti P-18
: Fotokopi penelitian lembaga Health Research Authority
(HRA);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Official Journal of the European Union;
32
20. Bukti P-20
: Fotokopi Office for Human Research Protections;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Indian Council of Medical Research (ICMR)
National Ethical Guidelines (2017);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 188 ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU
17/2023) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
33
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 1 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 247/PUU/PAN.MK/AP3/12/2005 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025 dan berdasarkan Daftar
Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar
alat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 27 November 2025 melalui daring (online), yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025 pada pukul 11.54
WIB tanpa disertai dengan tanda tangan para Pemohon, yang dilengkapi
dengan tambahan alat bukti yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 tanpa
dibubuhi meterai dan tanpa disertai DAB terbaru, karena alat bukti yang para
Pemohon ajukan berbeda susunan dan isinya dengan alat bukti yang diajukan
pada saat permohonan awal;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal
tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula terhadap alat
34
bukti tambahan yang diajukan pada saat mengajukan perbaikan permohonan.
Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal 37 ayat
(2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah ditandatangani
oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring
(offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya”.
Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara daring (online), para
Pemohon tidak membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh karena
alat bukti, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal
maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan tidak dibubuhi
meterai dan perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk
pengajuan permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
35
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.16 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
36
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 188 ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU
17/2023) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
33
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 1 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 247/PUU/PAN.MK/AP3/12/2005 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025 dan berdasarkan Daftar
Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar
alat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 27 November 2025 melalui daring (online), yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025 pada pukul 11.54
WIB tanpa disertai dengan tanda tangan para Pemohon, yang dilengkapi
dengan tambahan alat bukti yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 tanpa
dibubuhi meterai dan tanpa disertai DAB terbaru, karena alat bukti yang para
Pemohon ajukan berbeda susunan dan isinya dengan alat bukti yang diajukan
pada saat permohonan awal;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal
tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula terhadap alat
34
bukti tambahan yang diajukan pada saat mengajukan perbaikan permohonan.
Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal 37 ayat
(2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah ditandatangani
oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring
(offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya”.
Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara daring (online), para
Pemohon tidak membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh karena
alat bukti, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal
maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan tidak dibubuhi
meterai dan perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
