PUU
Tahun 2026
241/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Jangkung Sido Sentosa
Tanggal Putusan: 2026-07-30T14:09:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 241/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Jangkung Sido Sentosa
Pekerjaan
:
Pegawai/Karyawan Swasta (Kepala PKBM Aji Sakti
Migunani)
Alamat
:
Dusun
Krajan,
RT/RW
004/003,
Kelurahan
Ngendrokilo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten
Magelang, Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Juni 2026, memberikan kuasa
kepada: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila
Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung Cinta Arya
Diningrat, kesemuanya merupakan advokat dan konsultan hukum pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22
Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 240/PUU/
PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 22 Juni 2026 yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 15
Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagai
salah
satu
pelaku
kekuasaan
kehakiman
diberikan
kewenangan
konstitusional yang tertuang pada Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat
UUD NRI Tahun 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas selanjutnya Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
3
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. Kewenangan lain yang
diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya dalam melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK memiliki 5 (lima)
fungsi, antara lain:
1) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi atau The Guardian
of Constitution
2) Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi atau The Final
Interpreter of Constitution
3) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi atau The Guardian
of Democracy
4) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara atau The Protector of Citizens Constitutional Rights
5) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia atau The
Protector of Human Rights;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan Undang-Undang Nomor
4
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya
berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 26 ayat (6), Pasal 35
ayat (1) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
9. Bahwa terhadap permohonan a quo, Pemohon perlu menegaskan bahwa
permohonan ini tidak bersifat nebis in idem, sebagaimana diuraikan berikut
ini:
a) Bahwa ketentuan mengenai larangan pengajuan kembali permohonan
pengujian undang-undang (nebis in idem) diatur dalam Pasal 60 UU
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
b) Bahwa Pemohon menyadari Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen
pernah diuji dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh
seorang pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur nonformal;
c) Bahwa walaupun objek pengujian dalam Perkara Nomor 2/PUU-
XVII/2019 bersinggungan dengan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen,
permohonan a quo memuat alasan yang secara substansial berbeda,
dengan uraian sebagai berikut:
1) Pertama, dari segi batu uji, Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019
menggunakan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sementara permohonan a quo
menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2) Kedua, dari segi objek pengujian, permohonan a quo turut menguji
Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas yang
5
berkelindan dengan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, norma
yang sama sekali tidak diuji dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019
yang hanya menguji Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru
dan Dosen;
3) Ketiga, dari segi kualifikasi Pemohon dan kerugian konstitusional
yang didalilkan, Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 diajukan oleh
pendidik pada jalur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal,
sedangkan Pemohon dalam perkara a quo berkedudukan sebagai
Tutor pada jalur Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), suatu jenjang dan konteks
penyelenggaraan pendidikan yang berbeda secara faktual dan
yuridis, dengan mekanisme kelulusan, kurikulum rujukan, dan
sasaran peserta didik yang berbeda pula;
4) Keempat, dari segi dasar kerugian, permohonan a quo mendasarkan
kerugian konstitusionalnya pada kekosongan norma (rechtsvacuum)
mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan ketiadaan
pengaturan setingkat undang-undang mengenai pengakuan Tutor
Kesetaraan sebagai pendidik profesional, dimensi konstitusional
yang tidak pernah dipertimbangkan dalam perkara terdahulu;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan a quo memenuhi ketentuan
Pasal 60 UU MK juncto PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga dapat diajukan
ke hadapan Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian
konstitusionalitas UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL
STANDING) DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
6
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditegaskan bahwa
"…yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a ketentuan a quo dinyatakan bahwa
“yang dimaksud dengan perorangan termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon perlu
menguraikan mengenai kualifikasi kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) yang telah sah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
4);
b. Bahwa Pemohon menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan
sekaligus aktif secara nyata dan berkala sebagai Tutor pada PKBM Aji
Sakti Migunani Kabupaten Blora dalam pelaksanaan proses belajar
mengajar Program Pendidikan Kesetaraan, sebagaimana tertera dalam
Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3 yang diterbitkan oleh Kepala
Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Blora (Bukti
P-5), serta selaku tenaga pendidik, Pemohon memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan nomor
2854767668130332 yang terdaftar dalam sistem Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen (Bukti P-12) sehingga
Pemohon secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan
nonformal di Indonesia;
c. Bahwa Pemohon merupakan lulusan Sarjana (S1) Ilmu Komunikasi
yang dibuktikan dengan Ijazah S1 yang sah (Bukti P-6). Meskipun
secara akademik Pemohon telah memenuhi syarat kualifikasi sebagai
pendidik,
namun
Pemohon
terhalang
untuk
mengakses
hak
pengembangan profesi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena
status Pemohon sebagai tutor di jalur nonformal belum diakui setara
secara otomatis oleh norma yang diuji dalam permohonan a quo;
d. Bahwa Pemohon, meskipun secara substansial menjalankan fungsi
yang identik dengan guru dalam sistem pendidikan nasional, secara
7
hukum tidak dapat dikategorikan sebagai "Guru" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, yang
mendefinisikan guru secara eksklusif sebagai pendidik profesional pada
jalur pendidikan formal saja. Akibatnya, Pemohon sebagai Tutor pada
jalur pendidikan nonformal (Pendidikan Kesetaraan) tidak memenuhi
syarat administratif untuk mengakses Pendidikan Profesi Guru (PPG),
mengingat
Surat
Direktorat
Jenderal
GTK
Nomor
0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) menetapkan bahwa peserta PPG
wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan
pendidikan formal dan aktif mengajar pada jalur tersebut. Dengan
demikian, frasa "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah" dalam Pasal 1 Angka 1
UU Guru dan Dosen menjadi batu penghalang yang mengunci mati
akses Pemohon terhadap pengakuan profesi dan pengembangan karier
sebagai pendidik;
4. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang secara nyata,
spesifik, dan langsung berada dalam sistem pendidikan nasional pada jalur
pendidikan nonformal sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani, sehingga
memiliki keterkaitan langsung dengan berlakunya norma yang diuji dalam
permohonan a quo;
5. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan
angka 4 diatas menegaskan bahwa Pemohon telah memenuhi dan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pemohon
akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan
dengan berlakunya undang-undang yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo;.
6. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun
2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
8
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
7. Bahwa dalam hal ini terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
perkara a quo, yaitu:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Pasal 31 ayat (1):
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
8. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas
“Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.”
Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan,
melatih,
menilai,
dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
9. Bahwa dengan berlakunya Pasal 26 ayat (6), 35 ayat (1) UU Sisdiknas,
dan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen Pemohon mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial yang akan
9
dijelaskan sebagai berikut:
a) Kerugian terhadap Hak atas Pendidikan (Pasal 31 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945)
-
Bahwa hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya mencakup akses
terhadap pendidikan, tetapi juga mencakup pengakuan yang setara
atas hasil pendidikan yang telah ditempuh. Namun demikian,
berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas menyebabkan:
1. Hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung
dengan pendidikan formal;
2. Pengakuan hasil pendidikan nonformal bergantung pada proses
administratif penyetaraan yang repetitif dan memakan waktu,
bukan pada substansi kompetensi yang telah diraih;
3. Frasa "dapat dihargai setara" secara inheren mengandung sifat
opsional dan tidak mengikat bagi negara, yang memberikan
diskresi berlebihan kepada penyelenggara negara untuk
menentukan pengakuan hasil belajar seseorang;
-
Bahwa perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi struktural
terhadap jalur pendidikan nonformal. Pendidikan formal diakui
secara otomatis tanpa syarat tambahan, sementara pendidikan
nonformal diposisikan sebagai "jalur subordinat" yang pemenuhan
hak konstitusionalnya atas pengakuan pendidikan terhambat oleh
sekat-sekat birokrasi. Kondisi ini nyata-nyata bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil dan hak setiap warga negara
untuk mendapatkan pendidikan yang setara;
-
Bahwa sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani, Pemohon secara
langsung mengalami kerugian nyata akibat terhambatnya warga
belajar untuk mendaftar dan mengikuti pendidikan nonformal.
Sistem pendidikan kesetaraan yang mensyaratkan waktu mengikuti
Standar Nasional Pendidikan selama tiga tahun tidak sejalan
dengan kebutuhan warga belajar dewasa yang membutuhkan
pengakuan pendidikan secara cepat untuk kepentingan pekerjaan.
Akibatnya, berpotensi meningkatnya calon warga belajar yang batal
mendaftar ke PKBM karena mempertimbangkan lamanya waktu
10
tempuh pendidikan yang tidak memberikan kepastian akses kerja
dalam waktu dekat. Hal ini secara langsung merugikan Pemohon
karena menghambat penyelenggaraan pendidikan nonformal,
mengurangi partisipasi warga belajar, serta melemahkan fungsi
PKBM sebagai instrumen negara dalam menjamin hak atas
pendidikan;
-
Bahwa sebagai contoh konkret, terdapat kondisi di mana seorang
pekerja dengan posisi awal sebagai Office Boy (OB) memperoleh
kesempatan untuk naik jabatan menjadi General Affair (GA) yang
mensyaratkan ijazah SMA atau Paket C. Namun karena yang
bersangkutan harus menempuh pendidikan kesetaraan selama tiga
tahun dalam sistem nonformal, kesempatan tersebut menjadi
tertunda bahkan hilang. Kondisi ini menunjukkan bahwa norma a
quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga
secara langsung menghambat mobilitas sosial dan akses pekerjaan
warga negara;
b) Kerugian terhadap Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945)
-
Bahwa frasa "dapat dihargai setara" dalam Pasal 26 ayat (6) UU
Sisdiknas mengandung ketidakpastian yang serius, karena: a.Tidak
bersifat pasti dan tidak menjamin pengakuan hasil pendidikan
nonformal; b.Membuka ruang penafsiran yang berbeda di antara
para
penyelenggara
negara;
c.Bergantung
pada
proses
administratif yang tidak memiliki jangka waktu yang jelas dan
terukur, dengan kondisi demikian secara nyata bertentangan
dengan hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil
-
Bahwa ditengah ketidakpastian hukum tersebut, negara justru
menuntut kepastian pelaksanaan kewajiban administratif dari
Pemohon secara sangat ketat dan terukur selayaknya pendidikan
formal, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini
secara tegas mensyaratkan bahwa satuan pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan wajib melakukan pemutakhiran data pada
11
Aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran
berjalan sebagai syarat pencairan dana, serta mewajibkan
penyampaian laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan
laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya, dengan
konsekuensi pemotongan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2-
4% apabila Kepala Satuan Pendidikan (dalam hal ini Pemohon)
terlambat melapor.
-
Bahwa selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS),
yang menempatkan pendidikan kesetaraan, termasuk PKBM yang
dipimpin Pemohon, sebagai instrumen utama pelaksana kebijakan
penuntasan ATS nasional. Dengan diterbitkannya Perpres a quo,
semakin nyata bahwa negara secara resmi membebankan
tanggung jawab pencapaian target makro pendidikan nasional
kepada Pemohon selaku pendidik nonformal, sejajar dengan beban
yang dipikul oleh satuan pendidikan formal, namun tanpa
memberikan pengakuan status profesi yang setara sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen.
-
Bahwa dengan demikian, tuntutan kedisiplinan administratif,
verifikasi faktual, dan tenggat waktu ketat yang dialami merupakan
kewajiban hukum yang sama sama dilakukan oleh tenaga pengajar
pendidikan formal dan nonformal, yang memperkuat dalil
ketimpangan hak yang diberikan kepada tenaga pengajar nonformal
padahal memiliki beban kerja yang sama dengan pendidikan formal.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
c) Kerugian terhadap Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945)
-
Bahwa ketidaksetaraan pengakuan hasil pendidikan nonformal
sebagaimana diatur dalam norma a quo berdampak langsung pada:
1. Terbatasnya akses Pemohon terhadap pengembangan profesi,
termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan hak
yang seharusnya dapat diakses oleh setiap tenaga pendidik;
2. Tidak diakuinya status Pemohon sebagai tutor di jalur nonformal
12
setara dengan guru pada pendidikan formal, meskipun fungsi
yang dijalankan secara substansial sama, yaitu melaksanakan
proses pembelajaran, membimbing peserta didik, serta
mengembangkan kompetensi warga belajar;
3. Terbatasnya kesempatan kerja dan pengembangan karier
Pemohon dalam bidang pendidikan akibat ketiadaan pengakuan
yang setara;
-
Bahwa pembedaan status yang tidak didasarkan pada perbedaan
fungsi substantif merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
-
Bahwa pembatasan definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru
dan Dosen yang mengunci ruang lingkup profesi guru hanya pada
jalur pendidikan formal merupakan penyebab struktural utama dari
seluruh kerugian konstitusional Pemohon. Frasa "pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah" secara linguistik dan yuridis telah
mengeksklusi tutor pendidikan nonformal dari kategori "Guru",
dengan akibat hukum sebagai berikut: pertama, Pemohon tidak
dapat terdaftar di Dapodik sebagai guru pada satuan pendidikan,
karena PKBM bukan merupakan satuan pendidikan formal; kedua,
Pemohon tidak memenuhi syarat administratif PPG sebagaimana
ditetapkan
dalam
Surat
Direktorat
Jenderal
GTK
Nomor
0212/B2/GT.00.02/2026 yang mensyaratkan peserta aktif terdaftar
di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 di
satuan pendidikan formal; ketiga, tiadanya akses PPG secara
langsung mengakibatkan Pemohon tidak dapat memperoleh
Sertifikat
Pendidik
yang
merupakan
prasyarat
pengakuan
profesionalitas dan tunjangan profesi. Pembedaan perlakuan ini
tidak didasarkan pada perbedaan fungsi substantif antara guru
formal dan tutor nonformal, melainkan semata-mata pada
perbedaan jalur kelembagaan, yang merupakan bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
13
-
Bahwa pembatasan akses PPG hanya bagi jalur formal
menyebabkan Pemohon, meski secara substantif menjalankan
fungsi pendidik profesional, justru dikecualikan dari mekanisme
peningkatan mutu yang disediakan negara bagi profesi yang sama
secara substansi tugas dan fungsinya.
-
Bahwa
hak
atas
pengembangan
kompetensi
profesional
berkelanjutan bagi tenaga pendidik juga merupakan bagian dari
pemenuhan hak atas pendidikan yang layak, sebagaimana
semangat yang terkandung dalam Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Pengecualian sepihak terhadap Pemohon dari akses PPG
merupakan bentuk pembatasan yang tidak proporsional atas hak
dimaksud, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
d) Kerugian terhadap Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak (Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)
-
Bahwa warga belajar dewasa yang menjadi sasaran pendidikan
yang dikelola Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional
secara langsung. Warga belajar yang telah memiliki pengalaman
kerja dan kompetensi tertentu tetap diwajibkan mengikuti proses
pendidikan kesetaraan dalam jangka waktu yang relatif lama (3
tahun) tanpa adanya mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau
(Recognition of Prior Learning/RPL) yang efektif. Akibatnya, mereka
tidak dapat memenuhi persyaratan administratif dunia kerja yang
mensyaratkan ijazah pendidikan menengah (SMA atau Paket C),
sehingga kehilangan kesempatan kerja maupun peningkatan karier.
Kondisi ini secara nyata bertentangan dengan hak konstitusional
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
-
Bahwa selain kerugian yang dialami warga belajar sebagaimana
diuraikan di atas, Pemohon secara pribadi turut mengalami kerugian
nyata dan terukur dalam hal penghidupan yang layak secara
14
kuantitatif antara honorarium yang diterima Pemohon dengan
standar upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Pemohon.
-
Bahwa berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten
Blora, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2025
ditetapkan sebesar Rp2.238.430,- (dua juta dua ratus tiga puluh
delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah) yang diubah menjadi
Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen pada tahun 2026. Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5318170/umk-blora-2026-
disepakati-sebesar-rp234-juta-atau-naik-479-persen
-
Bahwa honorarium pokok yang diterima Pemohon selaku Tutor
Pendidik dan Kepala PKBM, sebagaimana tertuang dalam
RKAS/RAPBS
PKBM
Aji
Sakti
Migunani,
hanya
sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, atau hanya setara
dengan kurang lebih 12,8% (dua belas koma delapan persen) dari
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar
Rp2.345.695,57, yang berlaku bagi pekerja pada umumnya di
wilayah yang sama. Bahwa disparitas ini menunjukkan kerugian
konstitusional yang bersifat nyata, terukur, dan bukan sekadar
persepsi subjektif Pemohon: seorang tenaga profesional pendidik
yang memikul tanggung jawab administratif, akuntabilitas anggaran
negara, dan kewajiban standar mutu nasional yang setara dengan
guru formal, justru menerima penghasilan jauh di bawah standar
upah minimum yang berlaku bagi pekerja pada sektor non-
pendidikan sekalipun (Bukti P-13)
-
Bahwa kondisi ini semakin menegaskan dalil Pemohon bahwa
penutupan akses PPG bagi Pendidik Nonformal bukan sekadar
hambatan administratif, melainkan penyebab struktural yang
mengunci Pemohon dalam jerat penghasilan di bawah standar
kelayakan hidup minimum, sehingga bertentangan dengan jaminan
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
e) Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas
antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional
Pemohon, sebagai berikut:
15
1. Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas mensyaratkan proses penyetaraan
sebagai
syarat
pengakuan
pendidikan
nonformal,
yang
mengakibatkan posisi subordinat pendidikan nonformal secara
sistemik;
2. Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas menetapkan Standar Nasional
Pendidikan sebagai acuan tunggal yang bersifat monolitik, yang
dalam praktiknya disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal
dan
diterapkan
secara
seragam
tanpa
mempertimbangkan
karakteristik khusus pendidikan nonformal;
3. Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen membatasi definisi "Guru"
hanya pada pendidik yang mengajar pada jalur pendidikan formal,
sehingga secara normatif mengeksklusi tutor pendidikan nonformal
dari pengakuan sebagai guru profesional, yang berakibat tertutupnya
akses terhadap pengembangan profesi, sertifikasi, dan hak-hak
profesional lainnya;
4. Gabungan ketiga norma a quo mengakibatkan pendidikan nonformal
harus memenuhi standar yang tidak dirancang untuknya, sehingga
hasil pendidikan nonformal tetap tidak diakui setara secara langsung;
10. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka: a.Pengakuan pendidikan
nonformal menjadi setara dengan pendidikan formal; b.Ketidakpastian
hukum atas frasa "dapat dihargai setara" menjadi terhapus; c. Posisi
pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional menjadi
proporsional; d. Pemohon selaku tutor dan kepala PKBM memperoleh
pengakuan status hukum yang setara dan akses terhadap pengembangan
profesi;
e.
Warga
belajar
dapat
memperoleh
pengakuan
atas
kompetensinya secara cepat melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) yang sah;
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Terdapat
hubungan sebab-akibat yang jelas dan langsung antara berlakunya norma
Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat nyata, spesifik, dan
16
berkelanjutan, serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut tidak akan
terjadi lagi apabila permohonan ini dikabulkan.
III. POSITA
A. Inkonstitusionalitas Pasal 26 Ayat (6) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31 Ayat
(1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan: “Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan...”. Penggunaan diksi "dapat
dihargai setara" secara inheren mengandung sifat opsional dan tidak
mengikat bagi negara, yang memberikan diskresi berlebihan kepada
penyelenggara negara untuk menentukan pengakuan hasil belajar
seseorang;
2. Bahwa norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi
Pemohon dan peserta didik di PKBM Aji Sakti Migunani, karena pengakuan
hak atas pendidikan digantungkan pada proses administratif penyetaraan
yang repetitif, bukan pada substansi kompetensi yang telah diraih;
3. Bahwa perlakuan demikian merupakan bentuk diskriminasi struktural
terhadap jalur pendidikan nonformal. Pendidikan formal diakui secara
otomatis tanpa syarat tambahan, sementara pendidikan nonformal
diposisikan
sebagai
"jalur
subordinat"
yang
pemenuhan
hak
konstitusionalnya atas pengakuan pendidikan terhambat oleh sekat-sekat
birokrasi. Kondisi ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pendidikan yang setara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
B. Inkonstitusionalitas Pasal 35 Ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 28C
Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
4. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas menetapkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) sebagai acuan tunggal. Dalam praktiknya, standar ini
disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal yang kaku dan
diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus,
fleksibilitas, dan kearifan lokal yang menjadi marwah pendidikan nonformal;
5. Bahwa pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan
hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan
17
lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru
mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan
hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda
terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda (treating
different things differently), bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki perbedaan mendasar, baik
dari segi tujuan, metode pembelajaran, karakteristik peserta didik, maupun
konteks sosialnya. Pendidikan nonformal secara khusus melayani warga
belajar dewasa, anak putus sekolah, dan kelompok rentan lainnya yang
membutuhkan pendekatan fleksibel dan adaptif. Standar Nasional
Pendidikan secara konstitusional seharusnya dimaknai tidak sebagai
standar tunggal, melainkan sebagai standar yang terdiferensiasi antara jalur
pendidikan formal dan nonformal;
C. Inkonstitusionalitas Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen terhadap Pasal
28C Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
7. Bahwa diskriminasi sistemik yang dialami Pemohon tidak semata bersumber
dari UU Sisdiknas, melainkan diperkuat dan dilanggengkan oleh konstruksi
normatif dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (selanjutnya disebut UU Guru dan Dosen), khususnya pada Pasal 1
Angka 1 yang mendefinisikan "Guru" secara rigid dan eksklusif. Pembatasan
definitif dalam UU a quo berfungsi sebagai pengunci kedua yang menutup
segala kemungkinan bagi Tutor nonformal untuk diakui sebagai pendidik
profesional meskipun telah dipenuhinya syarat kompetensi, kualifikasi
akademik, dan fungsi substantif yang setara;
8. Bahwa Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan "Guru" sebagai pendidik profesional yang menjalankan
tugasnya semata-mata "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." Pembatasan normatif
melalui frasa tersebut secara definitif mengeksklusi tutor pada jalur
pendidikan nonformal dari kategori profesi guru, termasuk Pemohon selaku
Tutor Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Aji Sakti Migunani;
9. Bahwa pembatasan tersebut menimbulkan diskriminasi sistematis yang
berdampak ganda. Pertama, Pemohon tertutup aksesnya terhadap
18
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai satu-satunya jalur resmi negara
untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai pendidik. Hal ini
dibuktikan
dengan
Surat
Direktorat
Jenderal
GTK
Nomor
0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) yang secara eksplisit mensyaratkan
keterdaftaran peserta PPG di Dapodik pada satuan pendidikan formal dan
aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, syarat yang secara sistematis
tidak dapat dipenuhi oleh Tutor pada lembaga nonformal. Kedua,
pembatasan normatif tersebut menciptakan ketidakpastian hukum mengenai
status profesional Pemohon, padahal secara substansial Tutor nonformal
menjalankan fungsi yang identik dengan guru formal: mendidik,
membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan
kurikulum nasional (Standar Kompetensi Lulusan), dengan output berupa
ijazah negara yang berlaku secara nasional (Paket A/B/C);
10. Bahwa dalil Pemohon mengenai tertutupnya akses Pendidikan Profesi Guru
(PPG) bagi Tutor pada jalur pendidikan nonformal bukan sekadar dalil,
melainkan telah terbukti secara konkret dan aktual melalui hasil pengecekan
kelayakan pendaftaran Pemohon pada sistem resmi Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu platform Sistem Informasi
Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada
tautan ppg.simpkb.id, sebagaimana diakses Pemohon pada tanggal 2 Juli
2026 (Bukti P-10);
11. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada sistem SIMPKB tersebut (Bukti
P-10), tercatat bahwa Pemohon dengan SIMPKB ID 201901274177,
dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif Pendaftaran Seleksi
Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026, yaitu: belum berusia 60
(enam puluh) tahun; terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan; belum
memiliki sertifikat pendidik; bukan peserta PPG periode sebelumnya; aktif
mengajar pada tahun ajaran 2024/2025; serta bukan peserta seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada tahun 2024 maupun 2025;
12. Bahwa diantara seluruh persyaratan yang dinyatakan terpenuhi tersebut,
terdapat satu-satunya persyaratan yang dinyatakan tidak terpenuhi (ditandai
tanda silang merah pada sistem), yaitu persyaratan "Berstatus sebagai
Guru/Kepala Sekolah di satuan pendidikan formal", dengan keterangan
sistem yang secara eksplisit mencantumkan kedudukan Pemohon sebagai
19
"Kepala Sekolah di PKBM Aji Sakti Migunani" (Bukti P-10);
13. Bahwa fakta ini membuktikan secara empiris dan tidak terbantahkan bahwa
satu-satunya penghalang Pemohon untuk dapat mendaftar seleksi
administrasi PPG bukanlah kualifikasi akademik, pengalaman mengajar,
maupun kompetensi, melainkan semata-mata status kelembagaan PKBM
sebagai satuan pendidikan nonformal yang tidak diakui setara dengan
satuan pendidikan formal, konsekuensi hukum yang lahir langsung dari
pembatasan definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen a
quo. Dengan demikian, hubungan sebab akibat (causal verband) antara
berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi
bersifat potensial, melainkan telah terjadi secara nyata dan aktual;
14. Bahwa Bukti P-5 berupa Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3 yang
diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora membuktikan bahwa
Pemohon secara nyata berstatus sebagai Tutor aktif pada jalur Pendidikan
Nonformal (Kesetaraan). Kedudukan ini secara hukum berbeda mutlak
dengan instruktur bimbingan belajar (bimbel) maupun les privat yang
tergolong dalam kategori pendidikan informal sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 UU Sisdiknas. Tutor Kesetaraan pada PKBM terikat dengan
kurikulum nasional yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen,
bernaung di bawah lembaga berizin resmi negara, dan berwenang
meluluskan peserta didik dengan ijazah negara (Paket A/B/C). Fakta yuridis
ini memberikan kedudukan hukum (legal standing) yang kokoh sekaligus
membuktikan kerugian konstitusional langsung dan aktual bagi Pemohon
untuk memperjuangkan pengakuan profesi Tutor nonformal setara dengan
guru formal dalam undang-undang
15. Bahwa yang membedakan tutor nonformal dengan instruktur bimbingan
belajar atau les privat adalah sifat kelembagaannya yang diakui negara.
Tutor kesetaraan terikat pada lembaga PKBM yang memiliki izin operasional
resmi, terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mengacu pada kurikulum
nasional, tercatat dalam sistem administrasi negara (Dapodik), dan memiliki
kewenangan meluluskan peserta didik dengan ijazah negara yang berlaku
secara nasional. Sebaliknya, instruktur bimbingan belajar tidak memiliki
otoritas kelulusan negara, tidak memakai sistem Dapodik, dan baru dapat
20
diakui melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) apabila
ingin masuk ke jalur pendidikan nonformal. Perbedaan mendasar ini
membuktikan bahwa eksklusivitas definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU
Guru dan Dosen yang mengabaikan tutor nonformal tidak memiliki justifikasi
konstitusional yang proporsional;
16. Bahwa perlu dicatat lebih lanjut, keberadaan Petunjuk Teknis Penempatan
Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang
diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)
Kemendikdasmen
(Bukti
P-8)
membuktikan
bahwa
pemerintah
sesungguhnya telah mengakui kebutuhan mendesak atas mekanisme RPL
yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Namun demikian, juknis
dimaksud hanya bersifat petunjuk teknis tanpa landasan materiil setingkat
undang-undang yang memadai, UU Sisdiknas tidak secara tegas mengatur
RPL, dan UU Guru dan Dosen sama sekali tidak mengakui eksistensi tutor
nonformal.
Kondisi
demikian
menciptakan
kekosongan
norma
(rechtsvacuum) yang menimbulkan ketidakpastian hukum bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus mengakibatkan
rentan batalnya mekanisme RPL tersebut apabila tidak segera diperkuat
dengan pengaturan setingkat undang-undang. Kondisi ini secara langsung
merugikan Pemohon yang dalam kapasitasnya sebagai Tutor aktif
bergantung pada kepastian hukum atas mekanisme tersebut untuk
menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dan berkesinambungan;
17. Bahwa argumentasi inkonstitusionalitas Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan
Dosen a quo semakin diperkuat oleh adanya kontradiksi kebijakan
(contradictio in terminis) yang justru datang dari cabang kekuasaan eksekutif
sendiri, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(selanjutnya disebut Permen Dikdasmen 13/2026) (Bukti P-11);
18. Bahwa Pasal 78 huruf d menyatakan bahwa susunan organisasi Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas, antara lain: "d.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal".
Ketentuan ini membuktikan bahwa Pemerintah telah membentuk unit eselon
II khusus yang menaungi pembinaan guru pada jalur pendidikan nonformal,
21
ditempatkan dalam satu kesatuan struktural dengan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), direktorat jenderal yang sama
dengan pembina guru jalur formal;
19. Bahwa Pasal 106 Permen Dikdasmen 13/2026 menyatakan: "Direktorat
Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru
dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal." Ketentuan ini secara eksplisit menggunakan diksi "guru" bukan
istilah lain seperti "pamong belajar" untuk merujuk pada pendidik jalur
nonformal, menunjukkan bahwa secara kebijakan dan nomenklatur
kelembagaan, Pemerintah sesungguhnya telah mengakui pendidik
nonformal sebagai bagian dari kategori guru;
20. Bahwa Pasal 107 huruf a dan huruf b Permen Dikdasmen 13/2026
menyatakan bahwa Direktorat a quo menyelenggarakan fungsi: "a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan,
pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi,
pembelajaran,
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan
pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas
daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan
kompetensi
nonvokasional,
peningkatan
kualifikasi,
kesejahteraan,
penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal". Ketentuan a quo secara tegas
memberi mandat kepada negara untuk mengembangkan karier dan
meningkatkan kualifikasi pendidik nonformal, sesuatu yang mustahil
dilaksanakan secara utuh tanpa akses terhadap Pendidikan Profesi Guru
(PPG) sebagai satu-satunya jalur negara untuk pengembangan kualifikasi
profesional pendidik;
21. Bahwa Pasal 108 Permen Dikdasmen 13/2026 menegaskan susunan
organisasi Direktorat a quo yang terdiri atas "a. Subdirektorat Peningkatan
Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian; b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana" struktur yang identik dengan
22
struktur direktorat pembina guru jalur formal lainnya di lingkungan Ditjen
GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 (Direktorat Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan), Pasal 116 (Direktorat Guru
Pendidikan Dasar), dan Pasal 124 (Direktorat Guru Pendidikan Menengah
dan Pendidikan Khusus) Permen Dikdasmen 13/2026, yang seluruhnya juga
menggunakan
nomenklatur
Subdirektorat
Peningkatan
Kapasitas,
Pelindungan, dan Pengendalian yang sama;
22. Bahwa dengan demikian terdapat kontradiksi, di satu sisi Pemerintah melalui
Permen Dikdasmen 13/2026 telah membentuk kelembagaan resmi setingkat
direktorat untuk mengembangkan karier dan kualifikasi guru/pendidik jalur
nonformal secara setara-struktural dengan jalur formal; namun di sisi lain,
Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen tetap mengunci definisi "Guru" secara
eksklusif hanya pada jalur pendidikan formal, sehingga menutup akses
pendidik nonformal, termasuk Pemohon, terhadap PPG yang notabene
merupakan instrumen "peningkatan kualifikasi" yang justru menjadi mandat
direktorat yang dibentuk khusus untuk membina mereka. Kontradiksi
kebijakan lintas cabang kekuasaan negara ini menegaskan bahwa
pembatasan norma Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen a quo telah
kehilangan relevansi dan justifikasi konstitusionalnya, serta bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi seyogianya memaknai frasa "pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen sebagai bersyarat
konstitusional (conditionally constitutional), tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai mengeksklusi tutor pada jalur
pendidikan nonformal yang diakui negara, mengacu pada kurikulum
nasional, dan memiliki kewenangan meluluskan peserta didik dengan ijazah
negara;
D. Dampak Sistemik terhadap Kesetaraan Pendidik, Hak atas Pendidikan, dan
Pengembangan Diri Warga Negara
24. Bahwa keterkaitan sistemik antara Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1)
UU Sisdiknas serta Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen berimplikasi
langsung pada tidak diakuinya status hukum tutor sebagai pendidik yang
23
setara. Tutor pada pendidikan nonformal memiliki fungsi yang secara
substansial sama dengan guru pada pendidikan formal, yaitu melaksanakan
proses pembelajaran, membimbing peserta didik, serta mengembangkan
kompetensi warga belajar. Namun demikian, akibat konstruksi norma a quo,
tutor tidak memperoleh pengakuan yang setara sebagai pendidik, baik
dalam aspek status hukum maupun akses terhadap pengembangan profesi;
25. Bahwa dampak nyata dari ketidaksetaraan tersebut adalah tertutupnya
akses tutor terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi
Guru (PPG), yang merupakan bentuk pengabaian negara terhadap
kesejahteraan dan kualitas hidup tenaga pendidik nonformal. Pembedaan
status yang tidak didasarkan pada perbedaan fungsi substantif merupakan
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini terbukti secara konkret melalui Surat Direktorat Jenderal
GTK Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) yang menetapkan seleksi
peserta PPG dengan kriteria mutlak keterdaftaran di Dapodik dan keaktifan
mengajar di satuan pendidikan formal, sehingga PKBM dan tutornya secara
struktural tersingkir dari program tersebut;
26. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak ini tidak dapat dimaknai
secara sempit sebagai sekadar pemberian akses awal, melainkan
mencakup kewajiban negara untuk menjamin keberlanjutan dan keterikatan
warga negara dalam sistem pendidikan nasional secara utuh;
27. Bahwa dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana anak usia sekolah
terlepas dari jalur pendidikan formal karena faktor ekonomi, sosial, maupun
geografis. Dalam kondisi demikian, pendidikan nonformal bukanlah alternatif
sekunder, melainkan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan
nasional yang berfungsi sebagai jalur pemulihan hak konstitusional warga
negara;
28. Bahwa norma Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas yang mensyaratkan proses
penyetaraan administratif telah menjadi hambatan struktural yang
menghambat fungsi tersebut, sehingga bertentangan dengan kewajiban
konstitusional negara dalam menjamin hak atas pendidikan. Ketika anak
usia sekolah terlepas dari sistem pendidikan dan tidak dapat segera kembali
24
melalui jalur nonformal akibat hambatan struktural, maka negara secara
nyata telah membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional atas
pendidikan;
29. Bahwa dalam praktik pendidikan nonformal telah berkembang pendekatan
proaktif untuk menjangkau anak tidak sekolah (ATS), termasuk melalui
pendataan awal ke dalam sistem pendidikan nasional (Dapodik) sebagai
upaya memastikan anak tidak terlepas dari sistem. Namun mekanisme
tersebut pada kenyataannya belum memiliki dasar hukum yang jelas dan
tegas dalam kerangka UU Sisdiknas, sehingga menimbulkan dilema yuridis
bagi penyelenggara pendidikan nonformal;
30. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan norma
(rechtsvacuum) dalam UU Sisdiknas, di mana kebutuhan faktual di lapangan
tidak diakomodasi oleh pengaturan hukum yang ada. Norma a quo tidak
hanya menciptakan hambatan struktural dalam pengakuan pendidikan
nonformal, tetapi juga gagal memberikan dasar hukum yang memadai bagi
mekanisme pemulihan hak pendidikan bagi anak yang telah terlepas dari
sistem;
31. Bahwa dalam konteks hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara berhak
memperoleh pengakuan atas kompetensi yang diperoleh melalui berbagai
jalur, baik formal, nonformal, maupun pengalaman kerja. Konsep Rekognisi
Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning/RPL) merupakan
mekanisme yang mengakui hasil belajar berbasis pengalaman sebagai
bagian dari sistem pendidikan yang sah;
32. Bahwa ketiadaan pengakuan yang tegas terhadap RPL dalam UU Sisdiknas
telah mengakibatkan warga negara dewasa kehilangan haknya untuk
memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya, sehingga
menghambat akses terhadap pendidikan lanjutan maupun pengembangan
profesi. Pengakuan RPL secara konstitusional merupakan bagian dari hak
atas pendidikan dan hak mengembangkan diri, yang wajib dijamin oleh
negara;
33. Bahwa Pemohon selaku Tutor Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Aji Sakti
Migunani menemukan sejumlah fakta lapangan yang secara langsung
menggambarkan dampak nyata dari inkonstitusionalitas norma a quo
25
terhadap hak warga negara atas pendidikan, sebagaimana tertuang dalam
Temuan Faktual Lapangan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh
Pemohon dengan materai sah pada tanggal 5 Juni 2026 (Bukti P-9):
34. Bahwa dalam pengamatan dan pengalaman langsung Pemohon selaku
Tutor Pendidikan Kesetaraan, terdapat seorang anak berinisial RN yang
hanya menempuh pendidikan sampai pada jenjang Sekolah Menengah
Pertama atau setara dengan sembilan tahun pendidikan. Bahwa setelah
menyelesaikan jenjang tersebut, RN tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat
Sekolah Menengah Atas maupun pendidikan kesetaraan. Bahwa Pemohon
bersama pengelola PKBM telah melakukan pendekatan secara langsung
kepada RN dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan
pendidikan melalui program kesetaraan Paket C sebagai jalur alternatif
untuk menyelesaikan program wajib belajar dua belas tahun. Bahwa dalam
praktiknya RN memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan, dan pada usia
yang masih berada dalam rentang usia wajib belajar, RN akhirnya bekerja
sebagai penjaga usaha minuman di lingkungan sekitarnya. Bahwa peristiwa
ini membuktikan secara konkret bahwa ketika seorang anak keluar dari
sistem pendidikan formal, tidak terdapat mekanisme sistemik yang efektif
untuk memastikan anak tersebut kembali masuk ke dalam sistem pendidikan
melalui jalur nonformal, suatu kekosongan yang secara langsung berkaitan
dengan lemahnya pengakuan normatif terhadap pendidikan nonformal
dalam UU Sisdiknas;
35. Bahwa Pemohon juga menemukan fakta serupa pada seorang anak
berinisial S yang sebelumnya menempuh pendidikan pada jenjang Sekolah
Menengah Atas. Bahwa S mengalami perundungan (bullying) di lingkungan
sekolah yang menyebabkan trauma psikologis dan akhirnya memutuskan
berhenti sekolah ketika masih duduk di kelas X. Bahwa setelah keluar dari
sistem pendidikan formal, S tidak melanjutkan pendidikan melalui jalur
pendidikan kesetaraan, dan dalam kondisi tersebut S kemudian memilih
menikah pada usia muda. Bahwa Pemohon bersama pengelola PKBM telah
melakukan kunjungan dan pendekatan kepada S beserta keluarganya untuk
memberikan pemahaman mengenai pentingnya melanjutkan pendidikan
melalui program kesetaraan, namun keluarga yang bersangkutan
memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan bagi S. Bahwa kasus ini
26
menunjukkan bahwa ketika peserta didik mengalami kegagalan dalam
sistem pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal belum sepenuhnya
berfungsi sebagai mekanisme pemulihan pendidikan (educational recovery)
yang efektif, kondisi yang secara struktural diperparah oleh ketiadaan
pengakuan yang kuat atas kapasitas dan otoritas lembaga nonformal dalam
UU Sisdiknas;
36. Bahwa Pemohon turut menemukan fakta pada seorang warga berinisial MS
dari Kabupaten Blora, yang merupakan anak yatim piatu dan sejak usia
muda menghadapi kondisi sosial ekonomi yang sangat terbatas, sehingga
hanya mampu menyelesaikan pendidikan sampai pada jenjang Sekolah
Menengah Pertama. Bahwa setelah tidak lagi memiliki tempat tinggal yang
tetap, MS merantau untuk mencari pekerjaan dengan berbekal ijazah SMP,
namun ketika memperoleh kesempatan bekerja pada sebuah perusahaan,
kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena
keterbatasan kualifikasi pendidikan formal yang dimilikinya. Bahwa dalam
pengamatan Pemohon selaku tutor pendidikan kesetaraan, kondisi MS
menunjukkan adanya hambatan struktural bagi warga negara dewasa yang
ingin memperbaiki taraf hidupnya namun tidak memiliki pengakuan
pendidikan formal yang memadai. Bahwa sistem pendidikan kesetaraan
dalam praktiknya masih cenderung menggunakan pola pembelajaran yang
menyerupai sekolah reguler, tanpa mekanisme yang cukup fleksibel untuk
mengakui pengalaman kerja, pengalaman hidup, maupun kompetensi riil
yang telah dimiliki oleh warga negara dewasa, suatu kelemahan yang secara
langsung bersumber pada tidak adanya pengaturan RPL yang memiliki
kekuatan hukum setingkat undang-undang;
37. Bahwa Pemohon juga menemukan fakta pada seorang warga berinisial JS
dari Kabupaten Blora, yang pernah putus sekolah akibat berbagai persoalan
kenakalan remaja pada masa mudanya. Bahwa ketika berusia sekitar dua
puluh empat tahun, JS menyadari pentingnya pendidikan dan memiliki
keinginan untuk melanjutkan pendidikan melalui program Paket C. Bahwa
setelah mencari informasi mengenai program tersebut, JS mengetahui
bahwa pendidikan kesetaraan harus ditempuh dalam jangka waktu sekitar
tiga tahun, yang dirasakan memberatkan karena pada saat yang sama yang
bersangkutan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahwa
27
keterbatasan fleksibilitas dalam sistem pendidikan kesetaraan akhirnya
membuat JS memilih bekerja sebagai tenaga migran secara ilegal di
Malaysia. Bahwa kasus JS secara khusus membuktikan bahwa
ketidakfleksibelan dan ketiadaan mekanisme RPL yang sah dalam UU
Sisdiknas tidak hanya berdampak pada kegagalan warga negara
menyelesaikan pendidikan, tetapi juga secara nyata mendorong warga
negara mengambil pilihan pekerjaan yang berisiko tinggi dan berpotensi
melanggar hukum demi mempertahankan kehidupan ekonominya, suatu
akibat konstitusional yang sepenuhnya dapat dihindari apabila sistem
pendidikan nonformal diakui dan diperkuat secara setara dalam undang-
undang;
38. Bahwa rangkaian fakta lapangan tersebut membuktikan secara konkret
bahwa ketidaksetaraan normatif dalam UU Sisdiknas bukan sekadar
persoalan abstrak yuridis, melainkan telah mengakibatkan kerugian nyata
dan berulang bagi warga negara yang paling rentan, dan bahwa Pemohon
sebagai Tutor yang aktif di lapangan memiliki kerugian konstitusional aktual
yang terkait langsung dengan berlakunya norma a quo;
39. Bahwa praktik di berbagai negara menunjukkan adanya kecenderungan
untuk mengakui kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, maupun informal berdasarkan capaian pembelajaran (learning
outcomes), sehingga pengakuan tidak semata-mata didasarkan pada jalur
pendidikan yang ditempuh;
40. Bahwa di Australia, pengakuan terhadap kompetensi yang diperoleh melalui
jalur formal, nonformal, dan informal dilakukan melalui mekanisme
Recognition of Prior Learning (RPL) dalam Australian Qualifications
Framework (AQF), yang memberikan pengakuan terhadap kompetensi
berdasarkan hasil asesmen;
41. Bahwa praktik tersebut menunjukkan adanya perkembangan sistem
pendidikan yang memberikan ruang bagi pengakuan kompetensi
berdasarkan kemampuan nyata, sehingga pengaturan yang membedakan
secara kaku antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal
sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas a quo tidak sejalan dengan
perkembangan tersebut;
42. Bahwa secara filosofis, pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan yang
28
sama terhadap pendidikan formal dan pendidikan nonformal bertentangan
dengan prinsip Keadilan Distributif menurut Aristoteles, karena keadilan
menuntut perlakuan yang berbeda terhadap keadaan yang berbeda (treating
like cases alike and unlike cases differently);
43. Bahwa menurut Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto
Rahardjo, hukum harus memberikan perlindungan dan kemanfaatan bagi
manusia. Oleh karena itu, apabila ketentuan Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat
(1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen justru
menghambat pemenuhan hak atas pendidikan dan pekerjaan, maka
Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap
norma a quo;
44. Bahwa berdasarkan teori 4A yang dikemukakan oleh Katarina Tomasevski,
pendidikan harus memenuhi prinsip Availability, Accessibility, Acceptability,
dan Adaptability. Oleh karena itu, pengaturan yang tidak mengakomodasi
karakteristik
pendidikan
nonformal
berpotensi
mengurangi
akses
masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhannya;
45. Bahwa
berdasarkan
seluruh
uraian
di
atas,
terdapat
konstruksi
inkonstitusionalitas yang jelas dan sistemik dari Pasal 26 ayat (6), Pasal 35
ayat (1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen terhadap
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma-norma a quo agar
sistem pendidikan nasional tidak lagi bersifat eksklusif dan formalistik,
melainkan adaptif terhadap realitas sosial, serta mampu menjamin bahwa
tidak ada satu pun warga negara, khususnya anak usia sekolah, yang
berada di luar sistem pendidikan nasional.
IV. PETITUM
Berdasarkan dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
29
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa frasa "jalur pendidikan formal" mencakup pula jalur pendidikan
nonformal yang diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik
yang bertugas pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan
kesetaraan yang terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik
sebagaimana
ditentukan
oleh
peraturan
perundang-undangan
berhak
memperoleh akses secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG)
sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional;
3. Menyatakan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Hasil pendidikan nonformal wajib dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal.";
4. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
"Standar nasional pendidikan" tidak dimaknai sebagai standar yang
terdiferensiasi dan diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik masing-
masing jalur pendidikan formal dan nonformal, sehingga penerapannya
terhadap pendidikan nonformal wajib disesuaikan dengan kekhususan
karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
30
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Jangkung Sido
Sentosa;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3
yang diterbitkan oleh Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora;
6. Bukti P-6
:
Salinan Ijazah S1 milik Pemohon a.n Jangkung Sido
Sentosa;
7. Bukti P-7
:
Salinan Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor
0212/B2/GT.00.02/2026;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Petunjuk Teknis Penempatan Murid pada
Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat Tahun 2026
yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen;
9. Bukti P-9
:
Salinan Dokumen Temuan Faktual Lapangan Terkait
Hambatan
Akses
dan
Keberlanjutan
Pendidikan
Kesetaraan;
10. Bukti P-10
:
Tangkapan layar Kelayakan pendaftaran Pemohon pada
sistem
resmi
Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah, yaitu platform Sistem Informasi Manajemen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada
tautan ppg.simpkb.id
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah;
31
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUTPTK) a.n. Jangkung Sido Sentosa;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Kertas Kerja Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) Tahun 2026.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut dengan UU
20/2003) serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut
32
dengan UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
33
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 26 ayat
(6) UU 20/2003, Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003, dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.
Pasal 1 Angka 1 UU 14/2005
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan,
melatih,
menilai,
dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani.
34
4. Bahwa dengan berlakunya frasa “dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26
ayat (6) UU 20/2003 menyebabkan hasil pendidikan nonformal tidak diakui
setara
secara
langsung
dengan
hasil
pendidikan
formal,
sehingga
mengakibatkan terhambatnya warga belajar untuk mendaftar dan mengikuti
pendidikan nonformal. Sistem pendidikan kesetaraan mensyaratkan waktu
mengikuti Standar Nasional Pendidikan selama tiga tahun yang tidak sejalan
dengan kebutuhan warga belajar dewasa yang membutuhkan pengakuan
pendidikan secara cepat untuk kepentingan pekerjaan. Oleh karena itu, frasa
“dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak bersifat pasti dan tidak
menjamin pengakuan hasil pendidikan nonformal, membuka ruang penafsiran
yang berbeda, serta bergantung pada proses administratif yang tidak jelas dan
terukur, sehingga merugikan hak Pemohon untuk mengembangkan profesi dan
karier sebagai tutor karena terbatasnya kesempatan kerja pendidikan
nonformal. Demikian pula halnya dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1)
UU 20/2003 yang menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan
tunggal yang bersifat monolitik, yang dalam praktik disusun berdasarkan
pendidikan formal dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan
karakteristik untuk standar nasional pendidikan non formal sehingga norma
tersebut tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa dengan berlakunya rumusan definisi “Guru” dalam norma Pasal 1 angka
1 UU 14/2005 telah mengunci ruang lingkup profesi guru hanya pada jalur
pendidikan formal menjadi penyebab struktural utama dari seluruh kerugian
konstitusional Pemohon. Dengan definisi tersebut menyebabkan Pemohon tidak
dapat terdaftar di Dapodik sebagai guru pada satuan pendidikan, tidak dapat
memenuhi syarat administratif PPG, serta tidak dapat memperoleh sertifikat
pendidik. Pembedaan perlakuan ini merupakan bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, norma a quo berpotensi menghambat pemenuhan hak
atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan pengakuan pendidikan nonformal
menjadi setara dengan pendidikan formal, maka menurut Pemohon
35
ketidakpastian hukum atas frasa “dapat dihargai setara” menjadi terhapus,
posisi pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional menjadi
proporsional, Pemohon selaku tutor dan kepala PKBM dapat memperoleh
pengakuan status hukum yang setara dan akses terhadap pengembangan
profesi, serta warga belajar dapat memperoleh pengakuan atas kompetensinya
secara cepat melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang
sah.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum
sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah membuktikan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang
menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena norma yang dimohonkan pengujian terdiri atas lebih dari satu norma dari dua
undang-undang yang berbeda, maka berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian Mahkamah
mempertimbangkan berdasarkan masing-masing norma yang dimohonkan
pengujian.
Berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003,
Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai Kepala PKBM dan
sekaligus sebagai tutor [vide Bukti P-5, Bukti P-10, dan Bukti P-13] dalam lembaga
pendidikan non formal, namun Pemohon tidak dapat menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya dalam kualifikasinya tersebut yang memiliki
keterkaitan dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003. Menurut
Mahkamah, Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 yang mengatur mengenai salah satu
syarat penyetaraan hasil pendidikan nonformal dalam uraian kerugian hak
konstitusional Pemohon lebih tepat diuraikan sebagai kerugian terhadap para
peserta didik, atau masyarakat yang mengikuti pendidikan nonformal yang menjadi
subjek pengaturan norma a quo. Pemohon tidak dapat menguraikan secara
meyakinkan bahwa norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 memiliki hubungan sebab-
akibat dengan pekerjaan Pemohon sebagai tutor, baik secara aktual maupun
potensial. Dalam hal ini secara aktual, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya
uraian atau bukti berkenaan dengan hasil pendidikan nonformal yang tidak
mendapatkan penyetaraan dikarenakan keberlakuan norma a quo. Begitupun
secara potensial, Pemohon tidak dapat menguraikan anggapan potensi kerugian
36
hak konstitusional dengan relevansi hak Pemohon selaku tutor, karena syarat
penyetaraan sebagaimana diatur dalam norma a quo tidak serta merta
mempengaruhi pelaksanaan tugas Pemohon sebagai tutor maupun sebagai
pengelola PKBM. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian,
sehingga terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, serta syarat jika permohonan tersebut dikabulkan maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi dengan
sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan
kerugian konstitusional dimaksud adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian,
Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003.
Sementara itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU
20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik kualifikasinya sebagai tutor dan pengelola
PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal [vide Bukti P-5, Bukti P-10, dan Bukti
P-13], yang menurut anggapannya hak konstitusional tersebut potensial dirugikan
akibat ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (1) UU 20/2003 dan definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Menurut Mahkamah, Pemohon memiliki keterkaitan
erat dengan materi muatan dalam norma-norma a quo, karena sebagai tutor dan
pengelola pada lembaga pendidikan nonformal, Pemohon beraktivitas dalam
institusi yang potensial menjadi objek pengaturan norma a quo. Dalam hal ini,
termasuk mengenai potensi kerugian karena tidak terdapatnya pendidikan
nonformal dalam definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
1 UU 14/2005. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan
logis dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003
dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan
37
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan
pengujian sepanjang norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU
14/2005.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan sepanjang mengenai pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003
dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang terkait dengan norma-norma
a quo. Sedangkan, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 26
ayat (6) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU
20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 menetapkan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan tunggal. Standar ini disusun
berdasarkan paradigma pendidikan formal yang kaku dan diterapkan secara
seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus, fleksibilitas, dan
kearifan lokal yang menjadi marwah pendidikan nonformal. Pemaksaan standar
ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri
dan lembaga pendidikan yang dikelolanya, sehingga mematikan inklusivitas
pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu menurut Pemohon SNP secara konstitusional seharusnya
dimaknai tidak sebagai standar tunggal, melainkan sebagai standar yang
terdiferensiasi antara jalur pendidikan formal dan nonformal;
38
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 mendefinisikan
“Guru” secara rigid dan ekslusif. Pembatasan definitif dalam undang-undang
a quo menjadi pengunci kedua yang menutup segala kemungkinan bagi tutor
nonformal untuk diakui sebagai pendidik profesional meskipun telah dipenuhinya
syarat kompetensi, kualifikasi akademik, dan fungsi substantif yang setara.
Pembatasan tersebut menimbulkan diskriminasi sistematis yang berdampak
ganda sehingga menutup akses Pemohon terhadap pendidikan profesi guru
(PPG) sehingga menciptakan ketidakpastian hukum mengenai status profesional
Pemohon. Sebab, definisi “Guru” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005
telah mengabaikan tutor nonformal yang tidak memiliki justifikasi konstitusional
yang proporsional;
3. Bahwa menurut Pemohon, norma yang dimohonkan berimplikasi pada tidak
diakuinya status hukum tutor sebagai pendidik yang setara. Tutor pada
pendidikan nonformal memiliki fungsi yang secara substansial sama dengan
guru pada pendidikan formal, yaitu melaksanakan proses pembelajaran,
membimbing peserta didik, serta mengembangkan kompetensi warga negara.
Dampak nyata dari ketidaksetaraan tersebut adalah tertutupnya akses tutor
terhadap pengembangan profesi, termasuk PPG. Hal ini bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berkenaan
dengan jaminan hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak warga negara
untuk mendapatkan pendidikan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan:
1. Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
frasa “jalur pendidikan formal” mencakup pula jalur pendidikan nonformal yang
diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik yang bertugas pada
satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang
terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan berhak memperoleh akses
secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai sarana untuk
memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional;
39
2. Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Standar nasional
pendidikan” tidak dimaknai sebagai standar yang terdiferensiasi dan diterapkan
secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing jalur pendidikan formal
dan nonformal, sehingga penerapannya terhadap pendidikan nonformal wajib
disesuaikan dengan kekhususan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan
peserta didik pada jalur nonformal.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-13 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU
14/2005 karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya
dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum
pada tanggal 21 Mei 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih
dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK
dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-
masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
40
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan Pemohon dalam permohonan a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Permohonan Nomor
2/PUU-XVII/2019. Dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019 ketentuan Pasal 1
angka 1 UU 14/2005 diuji dengan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dasar pengujian
yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo berbeda dengan dasar
pengujian yang digunakan dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019. Selain itu,
alasan konstitusional dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019 berbeda dengan
yang dipersoalkan dalam permohonan a quo. Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019
di antaranya mempersoalkan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang hanya
menyebutkan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sebagai salah satu
definisi guru tanpa mengakomodasi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal. Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan a quo
beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas
yang berbeda, Mahkamah berpendapat secara formil permohonan a quo tidak
terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga
terhadap ketentuan norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 dapat dimohonkan
pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah dengan tidak dimasukkannya kata
41
“tutor” sebagai pendidik dari jalur non formal dalam definisi “guru” dalam norma
Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian status
profesi tutor serta apakah frasa “Standar nasional pendidikan” dalam norma Pasal
35 ayat (1) UU 20/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak
mengakomodasi pendidikan nonformal sehingga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003
dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 didalilkan Pemohon
merupakan acuan tunggal standar nasional pendidikan (SNP), yang menurut
Pemohon
menimbulkan
hambatan
struktural
bagi
Pemohon
dalam
mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya, sehingga
mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum
yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 merupakan bagian dari Bab IX yang
mengatur mengenai SNP, yang menyatakan, “Standar nasional pendidikan terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala”. Pengaturan SNP dimaksud pada
dasarnya juga merupakan bagian dari amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 yang
di dalamnya termaktub prinsip-prinsip konstitusi mengenai pemenuhan hak atas
pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dalam hal ini, Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [vide Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]. Oleh karena itu, UU 20/2003 a quo merupakan
undang-undang yang menjadi dasar hukum sistem pendidikan nasional, di mana
dalam norma Pasal 1 angka 3 UU 20/2003 menyatakan bahwa, “Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Lebih lanjut, norma Pasal 1
angka 17 UU 20/2003 menentukan definisi standar nasional pendidikan, yang
42
didefinisikan sebagai, kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, keberadaan
SNP merupakan salah satu sarana penting dalam keterpaduan komponen
pendidikan dalam sistem pendidikan nasional agar dapat mencapai tujuan
pendidikan nasional [vide Pasal 1 angka 17 UU 20/2003].
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 35 UU 20/2003 mengatur
lebih lanjut mengenai SNP dalam sistem pendidikan nasional, yang di dalamnya
menguraikan mengenai unsur-unsur dari SNP yang terdiri atas: standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala [vide Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003]. Adapun, norma Pasal 35 ayat (2)
menentukan penggunaan dari SNP sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, dan
ayat (3) mengatur mengenai pengembangan SNP yang dilakukan oleh suatu badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Norma Pasal 35
a quo juga mendelegasikan ketentuan mengenai standar nasional pendidikan agar
diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah [vide Pasal 35 ayat (4) UU 20/2003].
Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 a quo telah dijelaskan
maksud masing-masing unsur SNP sebagai berikut:
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang
harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yang telah disepakati.
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan
dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan
secara
berencana
dan
berkala
dimaksudkan
untuk
meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan
kompetensi antar bangsa dalam peradaban dunia.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah pengaturan mengenai SNP dalam
UU 20/2003, baik dalam ketentuan umum maupun dalam norma Pasal 35 ayat (1)
sampai dengan ayat (4) beserta Penjelasannya telah jelas dan memadai, dengan
43
pengaturan ihwal teknis penggunaan, pengawasan, pengembangan serta delegasi
pengaturan pelaksanaan SNP dalam peraturan pemerintah. Sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan di atas, undang-undang menyatakan bahwa SNP
diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam
pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, tidak terdapat pertentangan terhadap asas kepastian hukum
yang adil dalam bentuk ketidakjelasan norma undang-undang mengenai SNP,
khususnya pada norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan uraian pertimbangan di atas, apabila dikaitkan
dengan petitum Pemohon yang memohon agar frasa “Standar nasional pendidikan”
dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dimaknai sebagai standar yang
terdiferensiasi dan diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik masing-
masing jalur pendidikan formal dan nonformal, sehingga penerapannya terhadap
pendidikan nonformal wajib disesuaikan dengan kekhususan karakteristik,
fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal, menurut Mahkamah,
pemaknaan yang demikian justru akan menciptakan ketidakjelasan norma. Dalam
hal ini, jika memaknai SNP sebagai standar yang terdiferensiasi dalam norma
undang-undang justru berpotensi menyebabkan ketidakjelasan penerapan standar
tersebut. Apabila tidak terdapat kepastian mengenai standar, sebagaimana telah
ditentukan oleh badan yang berwenang, justru akan tercipta ketidakpastian hukum
mengenai penggunaan standar nasional pendidikan sehingga akan menimbulkan
persoalan yang menghambat capaian tujuan pendidikan nasional. Menurut
Mahkamah, penerapan SNP terhadap pendidikan nonformal yang wajib disesuaikan
dengan kekhususuan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada
jalur nonformal apabila ditentukan dalam pemaknaan norma a quo justru akan
menghilangkan makna dari standar tersebut, sehingga berpotensi mengancam
keutuhan sistem pendidikan nasional karena hilangnya SNP yang berkepastian
hukum. Selain itu, UU 20/2003 tidak menentukan SNP sebagai suatu standar yang
rigid atau kaku, karena Pasal 35 ayat (3) UU 20/2003 juga menegaskan bahwa
negara juga melakukan peningkatan standar secara berencana dan berkala, dan
dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional,
keadilan, dan kompetensi antarbangsa dalam peradaban dunia [vide Penjelasan
Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003]. Berkenaan dengan hal tersebut, ihwal penerapan
44
pengembangan standar, termasuk mengenai fleksibilitas penerapan SNP, baik
terhadap pendidikan formal maupun informal lebih tepat diatur dan diuraikan dalam
peraturan pelaksana sebagaimana didelegasikan oleh Pasal 35 ayat (4) UU
20/2003. Penerapan SNP sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2003 pada
dasarnya tidak menghambat atau menghalangi hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan sebagaimana didalilkan Pemohon, justru SNP tersebut
bertujuan untuk memastikan agar setiap warga negara mendapatkan pendidikan
yang memenuhi standar nasional dalam berbagai aspek.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 karena
menurut Pemohon tidak menjamin hak untuk mengembangkan diri, mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak
berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 1 angka 1
UU 14/2005 telah mendefinisikan “Guru” secara rigid dan ekslusif sehingga menutup
kemungkinan bagi tutor nonformal untuk diakui sebagai pendidik profesional
meskipun telah dipenuhinya syarat kompetensi, kualifikasi akademik, dan fungsi
substantif yang setara. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah perlu mengutip
terlebih dahulu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XVII/2019, ihwal pengujian konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005,
yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
[3.11] … Pendidik yang dimaksudkan oleh UU Sisdiknas adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dan seluruh hal-hal terkait dengan pendidik secara umum tunduk
pada UU Sisdiknas [vide Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas]. Lebih lanjut
pembentuk undang-undang juga memberlakukan UU Guru dan Dosen yang
kemudian
ditindaklanjuti
dengan
peraturan
pelaksanaannya
untuk
memberikan pengaturan tidak hanya mengenai hak-hak guru dan dosen
tetapi juga standar atau kualifikasi dan kewajiban yang harus dipenuhi
sebagai seorang guru dan dosen. Konsekuensi logis dengan diakuinya
pendidik sebagai guru maka tentu saja tidak hanya melekat hak-haknya saja
tetapi juga kewajibannya. Secara formal UU Guru dan Dosen merupakan
undang-undang yang memang mengatur bagi pendidik khususnya guru dan
45
dosen, sedangkan bagi pendidik di luar guru dan dosen maka
pengaturannya tidak tunduk kepada UU a quo tetapi tunduk pada
undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVII/2019, hlm. 116-117]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
telah menegaskan terdapat pembedaan definisi guru dalam UU 14/2005 dengan
pendidik pada UU 20/2003, di mana guru merupakan bagian dari tenaga
kependidikan yang memiliki syarat serta kualifikasi tertentu sehingga harus
dibedakan dengan definisi tutor atau sebutan lainnya yang tidak memiliki kualifikasi
yang sama dengan guru. Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan
diskriminatif sebagaimana didalilkan Pemohon, karena dalam definisi guru dan
dosen sebagaimana diatur dalam UU 14/2005 terkandung pula pengaturan tidak
hanya mengenai hak-hak guru dan dosen tetapi juga standar atau kualifikasi dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru dan dosen, sehingga definisi tersebut tidak
serta merta dapat diperluas bagi tenaga kependidikan lainnya. Selain itu, dalam
Putusan yang sama, Mahkamah juga mempertimbangkan sebagai berikut:
…pembedaan perlakuan antara pendidik jalur formal dan jalur nonformal
tidaklah merupakan persoalan diskriminasi. Sebab tidak setiap perbedaan
perlakuan adalah serta-merta berarti diskriminasi. Jalur pendidikan formal
dan jalur pendidikan nonformal serta jalur pendidikan informal merupakan
jalur-jalur pendidikan yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga
terhadap sesuatu yang berbeda tentunya sudah tepat jika dilakukan
pengaturan secara berbeda pula. Justru akan menjadi tidak tepat dan
sekaligus tidak adil jika terhadap sesuatu yang memang berbeda
diperlakukan sama. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XVII/2019, halaman 119-120]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut jika norma
Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 dimaknai sebagaimana petitum permohonan, menurut
Mahkamah, justru akan merusak konstruksi keseluruhan UU 14/2005. Dalam hal ini,
objek pengaturan UU 14/2005 secara khusus ditujukan untuk tenaga pendidik yang
memiliki kualifikasi sebagai guru dan dosen yang karakteristiknya ditujukan untuk
jalur pendidikan formal, sehingga tidak tepat memaknai norma tersebut dengan
mencantumkan dan memasukkan jalur pendidikan nonformal sebagai bagian dari
definisi guru. Selain itu, norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 merupakan norma yang
dimaktubkan dalam Ketentuan Umum. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
46
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) bahwa
Ketentuan Umum berisi tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau
akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain yang bersifat umum dan
berlaku bagi pengaturan di dalam pasal-pasal berikutnya, antara lain, ketentuan
yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam
pasal atau bab [vide Lampiran I C.1. angka 98 UU 12/2011]. Dalam hal ini, Ketentuan
Umum yang dimaksud dalam suatu peraturan perundang-undangan dimaksudkan
agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi untuk
menjelaskan makna suatu kata atau istilah harus dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda [vide Lampiran I C.1. angka 107 UU
12/2011]. Dengan kata lain, Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang memberikan batasan arah
pengaturan dan subjek yang diatur dalam keseluruhan norma UU 14/2005, dengan
maksud untuk menghindarkan makna ganda atau ketidakjelasan dalam pengaturan
di dalam pasal-pasal selanjutnya, agar memberikan kepastian hukum. Dalam hal ini,
apabila pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon dikabulkan justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena menimbulkan distorsi makna guru
dalam Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 di mana pemaknaan tersebut akan
mempengaruhi keseluruhan norma dalam undang-undang a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan
dengan hak untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dan tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil
yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1
angka 1 UU 14/2005 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk
mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dan tidak bertentangan dengan asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
47
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal
35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 adalah dalil yang tidak
beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 26 ayat
(6) UU 20/2003 oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maka
permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sepanjang berkaitan dengan
permohonan pengujian norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003;
[4.3]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 35 ayat (1) UU
20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005;
[4.4]
Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan pengujian norma
Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
[4.5]
Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 35 ayat
(1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
48
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 26 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
49
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut dengan UU 20/2003) serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut 32 dengan UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; 33 b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003, Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003, dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pasal 1 Angka 1 UU 14/2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani. 34 4. Bahwa dengan berlakunya frasa “dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 menyebabkan hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung dengan hasil pendidikan formal, sehingga mengakibatkan terhambatnya warga belajar untuk mendaftar dan mengikuti pendidikan nonformal. Sistem pendidikan kesetaraan mensyaratkan waktu mengikuti Standar Nasional Pendidikan selama tiga tahun yang tidak sejalan dengan kebutuhan warga belajar dewasa yang membutuhkan pengakuan pendidikan secara cepat untuk kepentingan pekerjaan. Oleh karena itu, frasa “dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak bersifat pasti dan tidak menjamin pengakuan hasil pendidikan nonformal, membuka ruang penafsiran yang berbeda, serta bergantung pada proses administratif yang tidak jelas dan terukur, sehingga merugikan hak Pemohon untuk mengembangkan profesi dan karier sebagai tutor karena terbatasnya kesempatan kerja pendidikan nonformal. Demikian pula halnya dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan tunggal yang bersifat monolitik, yang dalam praktik disusun berdasarkan pendidikan formal dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik untuk standar nasional pendidikan non formal sehingga norma tersebut tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 5. Bahwa dengan berlakunya rumusan definisi “Guru” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 telah mengunci ruang lingkup profesi guru hanya pada jalur pendidikan formal menjadi penyebab struktural utama dari seluruh kerugian konstitusional Pemohon. Dengan definisi tersebut menyebabkan Pemohon tidak dapat terdaftar di Dapodik sebagai guru pada satuan pendidikan, tidak dapat memenuhi syarat administratif PPG, serta tidak dapat memperoleh sertifikat pendidik. Pembedaan perlakuan ini merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, norma a quo berpotensi menghambat pemenuhan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 6. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan pengakuan pendidikan nonformal menjadi setara dengan pendidikan formal, maka menurut Pemohon 35 ketidakpastian hukum atas frasa “dapat dihargai setara” menjadi terhapus, posisi pendidikan nonformal
