PUU
Tahun 2026
241/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Jangkung Sido Sentosa
Tanggal Putusan: 2026-07-30T14:09:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
