PUU
Tahun 2025
241/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 241/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Gama Mulya
Pekerjaan
:
Mahasiswa Magister (S2) Ilmu Hukum
Alamat
:
Dukuh Kupang Timur VII/1, RT 003 RW 008,
Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Helmi
Pekerjaan
:
Mahasiswa Magister (S2) Ilmu Hukum
Alamat
:
Jalan Tempen Baturono, RT 02 RW 02, Kelurahan
Joyosuran,
Kecamatan
Pasar
Kliwon,
Kota
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Dahman Sirait, S.H.
Pekerjaan
:
Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Periode
2019-2024
Alamat
:
Jalan Sei Balai LK. IV Pasar Baru Sei Tualang
Raso Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Desember
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 246/PUU/
PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5 Desember
2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Desember
2025 melalui email, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan
bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
7. Bahwa sebagai pengawal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai Konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap Konstitusionalitas pasal-pasal Undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
4
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
(Bukti P-10), yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
9. Bahwa Lebih lanjut, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025) menegaskan permohonan memuat setidaknya uraian kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan petitum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan mengenai legal standing
merumuskan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional:
a) adanya hak/kewenangan konstitusional;
b) dianggap dirugikan oleh norma yang diuji;
5
c) kerugian spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran wajar pasti terjadi;
d) hubungan sebab-akibat; dan
e) kemungkinan kerugian tidak lagi terjadi jika permohonan
dikabulkan.
3. Kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025), yang menyatakan:
Pasal 4
1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
4. Para Pemohon memenuhi syarat-syarat tersebut sebagaimana uraian
berikut.
A. Legal standing Pemohon I
1. Hak/kewenangan konstitusional Pemohon I bersumber dari UUD
1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat(2), Pasal 28H
ayat(3), dan Pasal 28I ayat (2),dan Pasal 28J ayat (2).
2. Norma yang diuji menutup secara otomatis kesempatan Pemohon I
untuk menjadi Advokat karena Pemohon I pernah dipidana.
Kerugian ini spesifik, aktual, dan langsung.
6
3. Pemohon I pada saat di pidana belum menikah dan memiliki anak
namun saat ini telah memiliki anak sehingga membutuhkan
pekerjaan yang layak sesuai kompetensi keilmuan yang dimiliki
4. Hubungan kausal (causal verband) jelas: syarat “tidak pernah
dipidana”/“tidak pernah dijatuhi pidana penjara” merupakan syarat
administratif pengangkatan.
5. Kemungkinan pemulihan hak juga jelas: jika huruf syarat yang diuji
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
hambatan hukum hilang dan Pemohon I dapat mengikuti proses
seleksi dan penilaian integritas yang lain.
6. Pemohon I telah menyelesaikan masa pembinaan yang dinilai oleh
aparat pemasyarakatan dan telah berkeluarga; karena itu,
pembatasan seumur hidup terhadap akses pekerjaan bukan hanya
merugikan Pemohon I, melainkan juga berdampak pada hak
keluarga untuk hidup layak.
B. Legal standing Pemohon II
1. Pemohon II memiliki hak konstitusional yang sama sebagaimana
dijamin UUD 1945, khususnya hak atas pekerjaan, pengembangan
diri, kepastian hukum yang adil, dan bebas dari diskriminasi.
2. Kerugian Pemohon II bersifat potensial namun wajar untuk
dipastikan terjadi (reasonable certainty) karena Pemohon II sedang
berada pada lintasan pendidikan yang secara nyata berujung pada
pendaftaran profesi Advokat, di mana syarat yang diuji akan
diterapkan secara langsung.
3. Kerugian Pemohon II juga bersifat spesifik karena Pemohon II
bukan “warga negara abstrak” tanpa rencana, melainkan subjek
yang sedang menempuh pendidikan hukum dan menyiapkan diri
untuk profesi yang secara eksplisit mensyaratkan “tidak pernah
dipidana”.
4. Dengan dikabulkannya permohonan, Pemohon II memperoleh
kepastian konstitusional bahwa akses masa depan untuk berprofesi
tidak dibatasi secara absolut, melainkan dinilai melalui mekanisme
yang proporsional.
7
Penguatan kedudukan hukum Pemohon II (Helmi): Pemohon II
adalah mahasiswa program magister (S2) ilmu hukum dan telah
berketetapan untuk melanjutkan pendidikan S1 hukum bersama
Pemohon I yang akan berpartisipasi aktif pada bidang hukum di
Indonesia khususnya dalam mendukung reformasi hukum sesuai
gagasan Pemerintah serta akan berafiliasi dalam satu lembaga
bantuan hukum dengan orientasi karier menjadi Advokat. Dengan
demikian, norma a quo memiliki keterkaitan langsung dengan
rencana pendidikan dan pilihan profesi Pemohon II (future career
path) sehingga kerugian konstitusional bersifat potensial namun
dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar apabila kelak
Pemohon II pernah dijatuhi pidana penjara, termasuk akibat
kriminalisasi pada tindak pidana yang bersifat administratif/kelalaian
(misalnya kecelakaan lalu lintas dengan unsur pidana), yang pada
praktiknya dapat menutup akses seumur hidup terhadap profesi
Advokat.
Selain itu, keberlakuan norma permanen “tidak pernah dipidana”
menciptakan efek gentar (chilling effect) dan ketidakpastian bagi
Pemohon II sebagai warga negara yang sedang menempuh
pendidikan hukum, karena satu kesalahan pidana (bahkan yang
tidak berkorelasi dengan integritas profesi) berpotensi meniadakan
hak konstitusional atas pekerjaan dan pengembangan diri.
C. Legal standing Pemohon III
1. Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas persamaan di hadapan hukum
(Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), perlindungan dan kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), serta hak bekerja dan
memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945). Pemohon III telah menyelesaikan pidana
pokok dan sedang menjalani tahapan reintegrasi sosial melalui
mekanisme pemasyarakatan, namun norma “tidak pernah dipidana”
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat mengakibatkan kerugian
konstitusional yang spesifik dan aktual karena menutup akses
8
profesi Advokat secara permanen semata-mata berbasis status
masa lalu, tanpa ruang penilaian individual atas rehabilitasi,
integritas, dan kelayakan aktual.
2. Hubungan sebab-akibat antara norma a quo dan kerugian
Pemohon III bersifat langsung; dan apabila permohonan
dikabulkan, kerugian tersebut tidak lagi terjadi karena akses
Pemohon III akan dinilai melalui mekanisme seleksi profesi dan
kode etik.
Penguatan tambahan Pemohon III (berdasarkan rekam jejak dan
kerugian konstitusional):
3. Pemohon III merupakan Sarjana Hukum (S.H.) (Bukti P-7) dan
memiliki pengalaman praktik ketatanegaraan/kelembagaan pernah
sebagai anggota DPRD (Bukti P-3). Pengalaman tersebut
memperlihatkan keterkaitan langsung Pemohon III dengan fungsi
pembentukan dan pengawasan norma, sehingga kepentingan
konstitusionalnya tidak bersifat abstrak melainkan nyata dan
spesifik.
4. Bahwa Pemohon III yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kota
Tanjungbalai Periode 2019-2024, pada Tahun 2022 Pemohon-III
tersandung perkara hukum, karena bahwa Pemohon III sebelum
menjadi Anggota DPRD yaitu tepat pada Tahun 2018 Pemohon III
berprofesi sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi
(Kontraktor) Untuk Wilayah Kota Tanjungbalai, sehingga Pemohon
III berdasarkan AD/ART Organisasi berkewajiban untuk membantu
memfasilitasi
sarana
maupun
prasarana
yang
dibutuhkan
Perusahaan Anggota Asosiasi untuk pelaksanaan Lelang tender
proyek pengadaan barang/jasa, namun Pemohon III dianggap Turut
Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tertuang
pada Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi yang dilakukan Anggota Perusahaan (Penyedia
Jasa/Rekanan) Pekerjaan Proyek Pada Tahun 2018, dan diputus
bersalah dengan Putusan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun
dan subsider 3 bulan Penjara
9
5. Selama menjalani proses pemasyarakatan, Pemohon III telah
memperoleh
pembinaan
dan
dinyatakan
layak
menjalani
pembebasan bersyarat (Bukti P-8 dan Bukti P-9). Hal tersebut
menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan dalam negara hukum
modern yakni rehabilitasi dan resosialisasi telah dijalankan,
sehingga negara semestinya tidak menempatkan Pemohon III pada
stigma permanen yang menutup kesempatan berkontribusi dalam
profesi hukum.
6. Bahwa Pemohon III saat berada di dalam lembaga Pemasyarakatan
secara mandiri telah berperan aktif untuk memberikan Konsultasi
dan Pemahaman tentang Hukum dan hak-hak terdakwa kepada
Para Warga Binaan lainnya.
7. Norma a quo yang mensyaratkan frasa “tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berakibat
langsung
meniadakan
kesempatan
Pemohon
III
untuk
memenuhi syarat menjadi Advokat, sekalipun Pemohon III telah
menempuh
pendidikan
hukum
dan
berupaya
memulihkan
martabatnya sebagai warga negara. Kerugian konstitusional
tersebut memenuhi syarat adanya causal verband antara
berlakunya norma a quo dan hilangnya hak/kesempatan yang
dijamin UUD 1945, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak serta hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Dengan demikian, tambahan uraian ini menegaskan bahwa
Pemohon III memenuhi unsur kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, serta memiliki hubungan sebab-akibat yang
jelas dengan norma yang diuji.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Kedudukan Perkara dan Ringkasan Fakta
1. Pemohon I pernah menjalani proses pidana pada tahun 2015 dalam
perkara pasal 285 KUHP lama peninggalan jaman Belanda yang
diterjemahkan. Pemohon I memperoleh Pembebasan Bersyarat pada
10
tahun 2020 dan telah menyelesaikan masa bimbingan sampai berakhir
pada 16 Februari 2025 (Bukti P-6).
2. Pemohon I saat ini telah menikah dan mempunyai anak. Pemohon I
membutuhkan akses pada pekerjaan yang layak untuk menghidupi istri
dan anak, serta untuk menjalankan fungsi sosial sebagai warga negara.
3. Pemohon I sedang menempuh pendidikan Magister (S2) Ilmu Hukum
dan memiliki rencana nyata untuk berprofesi sebagai Advokat. Namun,
ketentuan syarat “tidak pernah dipidana” pada UU Advokat menutup
kesempatan Pemohon I secara otomatis.
4. Pemohon I juga mengalami penolakan beasiswa pemerintah sebanyak
2 (dua) kali karena persyaratan yang memuat frasa “tidak pernah
berurusan dengan hukum” atau frasa sejenis. Hal ini menguatkan
adanya hambatan sistemik terhadap hak atas pendidikan dan
pengembangan diri.
5. Pemohon II adalah mahasiswa Magister (S2) Ilmu Hukum dan bersama
Pemohon I berencana melanjutkan studi Sarjana (S1) Hukum setelah
menyelesaikan S2. Pemohon II memiliki rencana nyata untuk mengikuti
pendidikan profesi Advokat, sehingga berada pada lintasan yang secara
langsung akan terikat oleh syarat-syarat yang diuji.
6. Pemohon II mengkhawatirkan kerugian konstitusional di masa depan
saat terbelit kasus yang melanggar hukum pidana misalnya UU Lalu
Lintas dan mendapatkan sanksi pidana misalkan pidana denda dan
terhalang tujuannya dalam memperoleh pendidikan maupun pekerjaan
akibat frasa “tidak pernah dipidana” dalam berbagai Undang-Undang
maupun peraturan turunan-pelaksanaannya yang berlaku di Republik
Indonesia.
7. Pemohon III adalah Sarjana (S1) Ilmu Hukum dan memiliki pengalaman
praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan/kemasyarakatan (antara
lain pernah aktif di daerah asalnya).
8. Pemohon III pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini telah/
sedang menjalani program reintegrasi (pembebasan bersyarat) sesuai
dokumen pemasyarakatan (Bukti P-8 dan Bukti P-9).
11
9. Pemohon III memiliki rencana nyata untuk menjalankan profesi Advokat,
namun secara otomatis tertutup oleh syarat “tidak pernah dipidana”
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat.
10. Bahwa frasa “tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih” menunjukkan bahwa norma tersebut memproduksi
stigma
dan
pembatasan
akses
pendidikan,
pekerjaan
dan
pengembangan diri secara sistemik.
B. Objek Permohonan dan Norma yang Dimohonkan Pengujian
1. Pasal 3 ayat (1) UU Advokat mengatur syarat-syarat pengangkatan
Advokat. Para Pemohon memohon pengujian terhadap huruf h, yang
mengandung frasa “tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih”. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
2. Ketentuan tersebut bersifat larangan otomatis berbasis status masa
lalu, dan menjadi penghalang yang berfungsi sebagai filter administratif
yang tidak memberi ruang penilaian individual atas rehabilitasi dan
integritas aktual.
3. Karena norma yang diuji berupa butir/huruf dalam daftar syarat,
penghapusan huruf yang inkonstitusional dapat dilanjutkan dengan
butir/huruf selanjutnya sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum
ataupun ketidakjelasan norma. Syarat-syarat lain tetap berlaku dan
proses seleksi tetap dapat menjaga integritas profesi dan jabatan.
Bahwa menurut Pemohon, pernah berurusan dengan hukum atau pernah
dipidana bukan berarti seorang Warga Negara dapat dinilai tidak memiliki
integeritas dalam sebuah pekerjaan atau profesi tertentu, atau bahkan justru
yang pernah merasakan dan mengetahui langsung seluruh proses hukum
dari awal hingga akhir dari proses hukum dapat menimbulkan sosok yang
lebih bijaksana sesuai arah reformasi hukum yang diharapkan oleh
pemerintah. Sehingga seseorang yang pernah berurusan dengan hukum
dengan pernah mengalami, mendengar, melihat, merasakan langsung
proses hukum di Republik Indonesia dari alur berbagai instansi hukum dapat
12
berkontribusi pada Negara melalui sudut pandang dan pengalamannya
untuk turut serta melancarkan perjuangan reformasi hukum yang digagas
oleh Pemerintah.
Untuk menegaskan legal standing para Pemohon, para Pemohon
menguraikan secara ringkas isi batu uji UUD 1945 beserta relevansinya
terhadap kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Larangan seumur hidup berbasis status “pernah dipidana” meniadakan
prinsip persamaan kedudukan karena memperlakukan kelompok
tertentu sebagai tidak layak sepanjang hayat tanpa menilai rehabilitasi
dan integritas aktual untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan
sesuai keilmuan dan potensi yang dimiliki.
2. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Penutupan
akses profesi advokat secara absolut menghilangkan hak atas
pekerjaan dan penghidupanlayak, padahal para Pemohon menempuh
jalur pendidikan hukum sebagai sarana mencari nafkah yang
bermartabat.
3. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”. Para Pemohon sedang/akan
menempuh pendidikan hukum; namun norma a quo membuat manfaat
pendidikan itu terputus karena akses profesi ditutup.
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Larangan absolut tanpa batas waktu
dan tanpa mekanisme pemulihan hak melanggar kepastian hukum yang
adil, serta menimbulkan efek double punishment di luar pidana pokok.
13
5. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”. Tertutupnya akses profesi membuat para Pemohon kehilangan
kesempatan bekerja sesuai kompetensi dan memperoleh imbalan
yang layak.
6. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
Pelabelan seumur hidup sebagai “tidak layak” dalam profesi
tertentu merupakan perlakuan yang merendahkan martabat karena
meniadakan pemulihan status kewargaan secara penuh setelah
pemidanaan selesai.
7. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”. Pembatasan akses profesi berdampak
pada keberlanjutan penghidupan dan akses jaminan sosial, sehingga
menghambat pengembangan diri secara utuh dan bermartabat.
Para Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional untuk menjadi
manusia yang bermartabat seusai menyelesaikan masa pidana,
padahal menyelesaikan pidana merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab moril yang terbukti bahwa para Pemohon merupakan warga
Negara yang menjunjung tinggi hukum di Indonesia dan mengikuti
seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.
8. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Norma a quo menghasilkan diskriminasi
berbasis status masa lalu tanpa penilaian individual dan tanpa
proporsionalitas. Hukuman ganda diluar putusan pidana yang
dijatuhkan dalam proses hukum menjadikan para Pemohon dan
masyarakat Indonesia yang pernah di pidana mengalami diskriminatif
terus
menerus
selama
hidupnya,
bahkan
juga
mendapatkan
diskriminasi hingga ke keturunannya secara sosial.
14
9. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”. Pembatasan boleh ada, tetapi
harus memenuhi kebutuhan dan proporsionalitas. Larangan absolut
seumur hidup tidak memenuhi uji pembatasan yang adil karena masih
tersedia alternatif yang kurang membatasi namun efektif.
C. Batu Uji Konstitusional
Norma yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945,
terutama:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
2. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
3. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
6. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945;
7. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945;
8. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; dan
9. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan relevansi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
(hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk
pendidikan), Pasal 28D ayat (1) dan (2) (jaminan perlindungan hukum yang
adil dan hak memperoleh pekerjaan),Pasal 28G ayat (2) (hak untuk bebas
dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia), Pasal 28H
ayat (3) (setiap orang berhak mengembangkan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat), Pasal 28I ayat (2) (bebas dari perlakuan
diskriminatif), serta Pasal 28J ayat (2) (pembatasan hak harus dengan UU,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak orang lain
serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam masyarakat demokratis).
15
D. Argumentasi Konstitusional dan Analisis Perbandingan Norma
dengan Batu Uji
Catatan awal: Permohonan a quo bukan ne bis in idem
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi serta ketentuan terkait dalam PMK Nomor 7 Tahun
2025, permohonan pengujian undang-undang pada pokoknya tidak dapat
diajukan kembali apabila materi muatan norma yang sama telah pernah
diputus oleh Mahkamah dengan alasan dan batu uji yang sama. Para
Pemohon tidak mengetahui adanya putusan Mahkamah yang secara
spesifik mengadili konstitusionalitas norma a quo sebagaimana dimohonkan
dalam perkara ini dengan konfigurasi norma dan petitum yang sama,
sehingga permohonan ini tidak termasuk kategori ne bis in idem dan
karenanya memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus.
Untuk memenuhi standar argumentasi yang diminta Mahkamah, para
Pemohon menyajikan matriks ringkas pertentangan norma yang diuji
terhadap batu uji UUD 1945 sebagai berikut:
1. Negara hukum, reintegrasi sosial, dan larangan ‘hukuman seumur
hidup’ di luar putusan pidana
1. UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Prinsip
negara hukum menuntut pembatasan hak warga negara harus
dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, terbuka, dan
proporsional.
2. Dalam sistem pemidanaan modern, pemidanaan tidak hanya
berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pembinaan
dan reintegrasi sosial. Di Indonesia, mekanisme Pembebasan
Bersyarat
(PB)
merupakan
instrumen
pembinaan
dan
pembimbingan kemasyarakatan yang menilai perilaku dan
kepatuhan klien pemasyarakatan.
3. Dokumen Pemohon I (Bukti P-6) menunjukkan Pemohon I menjalani
masa bimbingan sejak 8 Oktober 2020 sampai 16 Februari 2025
dan masa bimbingan diakhiri karena ketaatan selama menjalani
pembimbingan. Ini menegaskan bahwa negara sendiri melalui
aparat pemasyarakatan telah menilai adanya proses reintegrasi.
16
4. Namun, norma yang diuji justru menciptakan konsekuensi seumur
hidup, sehingga pembinaan dan reintegrasi menjadi tidak
bermakna. Ketika seseorang telah menyelesaikan pidana, tetapi
masih kehilangan akses pekerjaan dan jabatan publik secara
permanen, maka yang terjadi adalah ‘hukuman tambahan’ di luar
amar putusan pidana, seperti halnya hukuman sosial akibat media
yang berlaku lebih lama dari hukuman pidana itu sendiri bahkan
ketika Pemohon telah menyelesaikan masa pidananya.
5. Hukuman tambahan seumur hidup semacam itu bertentangan
dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum yang adil
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), serta menafikan tujuan
pemasyarakatan.
2. Preseden Mahkamah Konstitusi: pembatasan hak berbasis status
mantan terpidana harus proporsional
1. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah perkara telah menilai
pembatasan hak berbasis status mantan terpidana. Dalam konteks
pencalonan jabatan publik/politik, Mahkamah tidak membenarkan
larangan absolut seumur hidup, sementara untuk jabatan
publik/politik itulah sebenarnya yang sangat membutuhkan
kepercayaan sosial yang sangat tinggi dibanding dengan
Profesi Advokat adalah aktivitas pekerjaan yang membutuhkan
Keahlian,Pelatihan
dan
Pendidikan
Khusus
serta
sertifikasi/lisensi,
bukan
membutuhkan
pengakuan
dari
masyarakat/publik.
2. Mahkamah mengembangkan pendekatan yang lebih proporsional:
membuka kesempatan bagi mantan terpidana dengan syarat-syarat
tertentu yang relevan untuk menjaga integritas jabatan.
3. Prinsip yang dapat ditarik: pembatasan hak berbasis riwayat
pemidanaan
tidak
boleh
berupa
“civil
death”,
yakni
penghilangan hak secara total, permanen, dan otomatis.
4. Prinsip tersebut harus berlaku a fortiori (lebih-lebih lagi) pada
konteks hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
17
ayat (2) UUD 1945), karena pekerjaan merupakan hak dasar yang
terkait langsung dengan keberlangsungan hidup keluarga.
3. Uji pembatasan hak (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945) dan asas
proporsionalitas
1. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan bahwa pembatasan
hak hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah dan harus sesuai
tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis. Ini mengandung
prinsip ‘necessity’ dan ‘proportionality’.
2. Para Pemohon tidak menolak tujuan menjaga integritas profesi
Advokat. Namun, yang diuji adalah bentuk pembatasannya yang
absolut dan bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur
dalam UUD 1945, karena hal ini menimbulkan stigma bahwa orang
yang pernah menjalani pidana sesuai peraturan hukum yang
berlaku di Indonesia dinyatakan tidak memiliki integritas untuk
menduduki jabatan-jabatan atau profesi tertentu, justru seseorang
yang
telah
menyelesaikan
masa
pidananya
dengan
baik
membuktikan bahwa sosok tersebut telah patuh terhadap hukum
yang berlaku dan memiliki pengalaman serta potensi untuk turut
serta berkontribusi kepada Negara Republik Indonesia dengan
pengalaman, pengetahuan serta keilmuan yang dimilikinya.
3. Uji proporsionalitas dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Legitimate aim: menjaga integritas dan kepercayaan publik
(diakui).
b. Suitability: apakah larangan otomatis benar-benar tepat
sasaran?
Larangan
otomatis
cenderung
over-inclusive
(menangkap orang yang sudah rehabilitatif) dan under-inclusive
(tidak otomatis menangkap orang tanpa pidana tetapi tidak
berintegritas).
c. Necessity: apakah ada cara yang lebih ringan dan efektif? Ya,
ada (penilaian individual, transparansi, pengawasan etik).
d. Proportionality stricto sensu: apakah manfaat larangan seumur
hidup sebanding dengan kerugian hak? Tidak, karena
18
kerugiannya sangat berat, permanen, dan meluas ke peraturan-
peraturan dibawahnya.
4. Karena tidak memenuhi uji proporsionalitas, norma yang diuji
melanggar Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
4. Argumen teori dan asas hukum yang memperkuat (doktrin negara
hukum, individualisasi pidana, dan nondiskriminasi)
1. Asas individualisasi pidana: pemidanaan ditujukan kepada individu
berdasarkan kesalahan dan keadaan pribadi tertentu. Ketika pidana
selesai dijalani, konsekuensi hukum lanjutan seharusnya ditentukan
secara individual, bukan otomatis.
2. Asas
resosialisasi/reintegrasi:
pemasyarakatan
bertujuan
mengembalikan pelaku ke masyarakat. Norma larangan seumur
hidup
menghambat
resosialisasi
dan
dapat
mendorong
marginalisasi, yang justru kontraproduktif terhadap keamanan dan
ketertiban.
3. Asas nondiskriminasi: perlakuan berbeda harus berbasis alasan
objektif dan proporsional. Riwayat pidana dapat menjadi faktor,
tetapi larangan absolut tanpa penilaian individual tidak memenuhi
alasan objektif-proporsional.
4. Asas kemanfaatan dan kepentingan terbaik masyarakat: membuka
peluang yang terukur bagi mantan terpidana yang telah dibina dapat
meningkatkan akses bantuan hukum dan memperkaya perspektif
kemanusiaan dalam profesi hukum. Negara memperoleh manfaat
dari warga yang berubah dan berkontribusi.
5. Asas kepastian hukum yang adil: kepastian hukum tidak identik
dengan kekakuan. Kepastian hukum yang adil menuntut norma
memberikan ruang bagi rehabilitasi dan penilaian integritas aktual.
5. Uji Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat terhadap setiap batu uji
Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut,
menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
mensyaratkan calon Advokat “tidak pernah dipidana karena melakukan
19
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih”. Oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan
batu uji UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Syarat “tidak pernah dipidana” pada norma a quo
menciptakan pengecualian permanen atas persamaan kedudukan
warga negara untuk memasuki profesi advokat. Padahal, setelah
pidana selesai dijalani, prinsip pemulihan hak dan resosialisasi
menuntut kesempatan yang setara untuk diuji berdasarkan
kompetensi dan integritas aktual.
Menurut anggapan para Pemohon, prinsip persamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law) menjadi
terlanggar karena Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat membentuk
pelarangan absolut berbasis status “pernah dipidana”, tanpa
individual assessment dan tanpa mempertimbangkan rehabilitasi
serta pembuktian integritas aktual. Dalam konteks a quo, terdapat
causal verband yang jelas: berlakunya norma tersebut menutup
akses para Pemohon untuk menempuh tahapan pendidikan profesi,
pengangkatan, dan/atau pengambilan sumpah sebagai advokat,
sehingga para Pemohon diperlakukan tidak setara hanya karena
status masa lalu, bukan karena kompetensi dan integritas pada saat
ini.
2. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Norma
a quo menutup akses pekerjaan dan penghidupan layak melalui
profesi advokat bagi para Pemohon, sehingga hak atas pekerjaan
tereduksi bukan karena ketidakmampuan profesional, melainkan
semata status masa lalu.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak hanya
bermakna kesempatan bekerja secara abstrak, tetapi juga akses
20
yang setara untuk memasuki profesi yang dipilih sepanjang
memenuhi syarat kompetensi. Norma a quo mengunci para
Pemohon dari profesi advokat sebagai pekerjaan yang sah,
sehingga pembatasan ini menjadi sanksi sosial-ekonomi tambahan
di luar pidana yang telah selesai dijalani, bertentangan dengan
gagasan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.
3. Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Para
Pemohon menempuh pendidikan dan pelatihan hukum untuk
pengembangan diri. Namun larangan absolut membuat manfaat
pendidikan menjadi sia-sia karena keluaran pendidikan tidak dapat
diaktualisasikan dalam profesi.
Ketika UUD 1945 menjamin hak untuk mengembangkan diri dan
meningkatkan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar
dan pendidikan, maka penutupan jalan menuju profesi advokat
membuat investasi pendidikan hukum para Pemohon kehilangan
makna praktis. Norma a quo juga menghambat aktualisasi
kemampuan ilmiah (studi pascasarjana) yang semestinya dapat
dikontribusikan bagi perbaikan layanan bantuan hukum dan akses
keadilan.
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Larangan absolut
seumur hidup tanpa mekanisme pemulihan hak dan tanpa individual
assessment melanggar kepastian hukum yang adil. Norma a quo
juga menimbulkan efek double punishment karena menambah
beban konsekuensi sosial-ekonomi di luar pidana yang telah diputus
pengadilan.
21
Asas kepastian hukum yang adil menuntut adanya pembatasan
yang jelas, rasional,dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3
ayat (1) huruf h UU Advokat menggunakan kategori “pernah
dipidana” sebagai ukuran tunggal, tanpa diferensiasi jenis/tingkat
tindak pidana, masa waktu, serta pemulihan hak, sehingga
melahirkan ketidakadilan normatif dan berpotensi contra legem
terhadap tujuan hukum pidana modern yang menekankan
pemasyarakatan.
5. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”. Tertutupnya akses profesi advokat meniadakan
kesempatan para Pemohon untuk bekerja sesuai kompetensi dan
memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja meniscayakan larangan yang
tidak diskriminatif dan proporsional. Pelarangan absolut bagi eks
narapidana untuk menjadi advokat meniadakan kesempatan para
Pemohon memperoleh perlakuan adil di ranah profesi, padahal
mekanisme pengawasan etik, sanksi disiplin, dan uji kompetensi
telah tersedia sebagai instrumen pengendalian yang lebih
proporsional.
6. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain”. Pelabelan seumur hidup sebagai “tidak layak” untuk profesi
tertentu memperpanjang stigma dan dapat dipandang sebagai
perlakuan
yang
merendahkan
martabat
manusia,
karena
meniadakan pemulihan status kewargaan secara penuh setelah
menjalani pidana.
Stigmatisasi permanen melalui pelarangan absolut melahirkan rasa
takut dan ketidakamanan sosial karena status “pernah dipidana”
22
terus dipakai sebagai dasar menolak partisipasi sipil-profesional,
yang pada praktiknya dapat berujung pada perlakuan yang
merendahkan
martabat.
Dengan
demikian,
norma
a
quo
memperpanjang
penderitaan
sosial
(social
penalty)
dan
menghambat pemulihan martabat sebagai warga negara setelah
para Pemohon menjalani pidana.
7. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat”. Dengan tertutupnya akses
profesi, para Pemohon berisiko kehilangan stabilitas ekonomi yang
diperlukan untuk menjamin jaminan sosial dan pengembangan diri
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Penutupan akses profesi berdampak langsung pada kemampuan
para Pemohon memenuhi kebutuhan keluarga dan memperoleh
perlindungan jaminan sosial secara layak. Ketika saluran
pekerjaan/pendapatan
dibatasi
secara
absolut,
hak
atas
kesejahteraan dan jaminan sosial menjadi terhambat, terutama bagi
Pemohon yang telah berkeluarga dan menanggung nafkah.
8. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma a quo menghasilkan diskriminasi berbasis
status masa lalu dan bersifat over-inclusive serta overbreadth,
karena menyamaratakan semua tindak pidana yang memenuhi
ambang ancaman pidana tanpa menilai relevansi terhadap
integritas profesi dan tanpa memberi ruang rehabilitasi.
Larangan berbasis status “pernah dipidana” adalah bentuk
perlakuan berbeda yang berdampak diskriminatif terhadap
kelompok tertentu, karena menggeneralisasi semua eks narapidana
sebagai tidak layak tanpa penilaian individual. Norma demikian
bertentangan dengan mandat konstitusional untuk bebas dari
23
perlakuan diskriminatif dan untuk memperoleh perlindungan dari
diskriminasi.
9. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Pembatasan hak harus proporsional dan diperlukan untuk
melindungi kepentingan umum. Larangan absolut seumur hidup
tidak memenuhi uji proporsionalitas karena tujuan integritas profesi
dapat dicapai melalui mekanisme lain yang lebih ringan (misalnya
uji integritas, pengawasan, atau rehabilitasi).
Pembatasan hak memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi uji
tujuan
yang
sah
(legitimate
aim)
serta
kebutuhan
dan
kesebandingan (necessity dan proportionality). Pelarangan absolut
seumur hidup tanpa masa jeda, tanpa mekanisme rehabilitasi, dan
tanpa instrumen penilaian integritas yang terukur, tidak memenuhi
standar pembatasan yang wajar; tujuan menjaga kehormatan
profesi dapat dicapai melalui cara yang lebih ringan seperti uji
integritas, pengawasan etik, dan sanksi disiplin.
G. Praktik internasional: penilaian individual (bukan larangan
otomatis) dalam profesi hukum
1. Para Pemohon mengajukan perbandingan untuk menunjukkan
bahwa menjaga integritas profesi hukum tidak harus melalui
larangan otomatis berbasis riwayat pidana.
2. Dalam berbagai yurisdiksi, riwayat pidana dinilai melalui mekanisme
penilaian karakter dan kelayakan individual. Prinsipnya: calon
profesi hukum wajib membuktikan ‘kelayakan karakter’, sementara
otoritas profesi menilai risiko dan relevansi secara kasus per kasus.
24
3. Pendekatan ini memberikan perlindungan publik namun tetap
memberi ruang rehabilitasi, sehingga lebih sejalan dengan prinsip
nondiskriminasi dan reintegrasi sosial.
4. Pola ini relevan untuk Indonesia karena UU Advokat juga dapat
menjaga integritas melalui pembinaan etik, dan pengawasan, tanpa
larangan seumur hidup.
H. Analisis dampak dan kepentingan umum jika huruf syarat yang
diuji dihapuskan
1. Penghapusan huruf syarat yang mengandung larangan otomatis
tidak berarti setiap mantan terpidana pasti menjadi Advokat. Para
Pemohon tidak meminta pengangkatan otomatis, melainkan
meminta hak untuk dinilai secara adil.
2. Syarat-syarat lain dalam UU Advokat tetap berlaku (misalnya syarat
pendidikan, ujian profesi advokat, sumpah, dan integritas).
Organisasi advokat masih dapat menolak calon yang tidak
memenuhi integritas melalui mekanisme penilaian ujian.
3. Dengan demikian, penghapusan huruf syarat tidak menciptakan
kevakuman hukum. Justru, ini menghilangkan satu sumber
diskriminasi yang tidak proporsional dan membiarkan mekanisme
seleksi-etik bekerja sebagaimana mestinya.
4. Dari perspektif kepentingan umum, membuka peluang yang terukur
bagi mantan terpidana yang telah dibina dapat meningkatkan akses
bantuan hukum, mendorong resosialisasi, dan mengurangi risiko
residivisme karena warga yang dibina memperoleh jalur hidup
yang lebih produktif.
I. Uraian ringkas pertentangan norma dengan batu uji
1. Prinsip pemasyarakatan dan rehabilitasi: Sistem pemasyarakatan
bertujuan membina narapidana agar menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan dapat kembali hidup wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab. Norma “tidak pernah dipidana”
yang absolut berpotensi meniadakan tujuan rehabilitatif tersebut
karena menempatkan mantan narapidana pada status “terhukum
seumur hidup” dalam akses profesi.
25
2. Asas proporsionalitas dalam pembatasan hak (Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945): Pembatasan hak harus memenuhi kriteria tujuan yang
sah,
kesesuaian
(suitability),
kebutuhan
(necessity),
dan
keseimbangan (balancing). Larangan permanen tanpa masa jeda
dan tanpa penilaian individual tidak memenuhi unsur kebutuhan dan
keseimbangan.
3. Doktrin 'second chance' dan larangan hukuman tambahan: Setelah
pidana dijalani dan status bebas murni diperoleh, negara tetap
dapat menetapkan standar integritas profesi, tetapi harus melalui
mekanisme yang rasional, terukur, dan memberi kesempatan
rehabilitasi. Pembatasan yang bersifat otomatis dan absolut
cenderung menjadi hukuman tambahan di luar putusan pengadilan
pidana.
Bagian ini memberikan penguatan argumentasi dengan pendekatan
teori, asas, dan prinsip hukum untuk membantu Mahkamah menilai
secara komprehensif dampak norma yang diuji.
a. Hak atas pekerjaan sebagai hak fundamental
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat (2) UUD 1945) bukan sekadar hak ekonomi, melainkan
hak fundamental yang menjadi prasyarat pemenuhan hak-
hak lain. Tanpa akses kerja yang layak, warga negara sulit
memenuhi hak atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan
keluarga.
2. Pembatasan hak atas pekerjaan harus ditafsirkan secara
ketat. Dalam negara hukum, pembatasan yang mematikan
akses kerja seumur hidup adalah pembatasan yang sangat
berat (severe restriction), sehingga memerlukan justifikasi
yang sangat kuat dan harus diuji ketat melalui prinsip
proporsionalitas.
3. Norma a quo bukan hanya membatasi jabatan tertentu; ia
menutup total jalur profesi hukum bagi kelompok warga
negara tertentu, tanpa memandang perubahan perilaku dan
rehabilitasi.
26
b. Larangan diskriminasi dan klasifikasi yang wajar (reasonable
classification)
1. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 melarang perlakuan
diskriminatif. Diskriminasi tidak hanya terjadi bila ada
pembedaan; tetapi bila pembedaan tersebut tidak berbasis
alasan objektif, rasional, dan proporsional.
2. Klasifikasi ‘pernah dipidana’/‘pernah dijatuhi pidana penjara’
sebagai dasar larangan seumur hidup adalah klasifikasi
yang problematik. Klasifikasi itu:
a) Over-inclusive: mencakup orang yang sudah lama
selesai menjalani pidana, telah berkelakuan baik, dan
telah mengikuti pembinaan;
b) Under-inclusive: tidak otomatis mencakup orang yang
tidak pernah dipidana tetapi tidak berintegritas
(misalnya melakukan pelanggaran etika yang belum
menjadi perkara pidana);
3. Dengan demikian, klasifikasi ini tidak memenuhi reasonable
classification dan cenderung melahirkan diskriminasi yang
tidak dapat dibenarkan.
c. Konsep ‘civil death’ dan akibat stigma permanen
1. Dalam teori hukum modern, ‘civil death’ merujuk pada
kondisi di mana seseorang kehilangan hak sipilnya secara
luas dan permanen. Larangan absolut seumur hidup atas
pekerjaan/profesi tertentu, tanpa mekanisme rehabilitasi,
memiliki karakter ‘civil death’ karena menutup ruang
partisipasi sosial dan ekonomi.
2. ‘Civil death’ bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan
dan prinsip reintegrasi sosial. Sistem pemasyarakatan pada
dasarnya bertujuan mengembalikan individu agar dapat
hidup sebagai anggota masyarakat yang bertanggung
jawab.
3. Stigma permanen juga memiliki dampak sosial yang
luas: mendorong eksklusi sosial, mengurangi peluang
27
ekonomi, dan pada akhirnya dapat meningkatkan risiko
residivisme. Dari sudut pandang kebijakan publik,
pembatasan yang demikian justru kontraproduktif terhadap
keamanan dan ketertiban.
d. Uji proporsionalitas secara lebih rinci
1. Legitimate aim: menjaga kehormatan profesi Advokat dan
integritas adalah tujuan sah.
2. Suitability (kecocokan instrumen): larangan otomatis tidak
selalu cocok untuk tujuan integritas. Integritas adalah
kualitas perilaku, bukan sekadar label status masa lalu.
3. Necessity (kebutuhan): tersedia instrumen yang lebih tepat
dan lebih ringan, seperti:
a) Penilaian individual atas karakter dan integritas calon
(mencakup wawancara, referensi, rekam jejak, dan
bukti rehabilitasi);
b) Kewajiban keterbukaan status (disclosure) sebagai
bentuk akuntabilitas;
c) Pengawasan etik dan disiplin profesi, termasuk
mekanisme
sanksi
dan
pencabutan
izin/
pemberhentian.
4. Proportionality stricto sensu (keseimbangan): larangan
seumur hidup menghasilkan kerugian yang sangat berat
(kehilangan hak kerja permanen) sementara manfaat
tambahannya tidak terbukti lebih besar dibanding instrumen
alternatif. Karena itu, norma tidak seimbang.
e. Perspektif akses keadilan dan profesi hukum
1. Profesi Advokat memiliki fungsi sosial untuk membantu
pencari keadilan. Memperluas akses terhadap profesi
(dengan tetap menjaga integritas melalui mekanisme
seleksi) dapat memperkuat akses bantuan hukum di
masyarakat.
2. Mantan narapidana yang telah direintegrasikan dapat
membawa
perspektif
pengalaman
langsung
tentang
28
kelemahan prosedural atau ketidakadilan struktural, yang
justru dapat memperkaya sensitivitas kemanusiaan dalam
praktik hukum.
3. Dengan tetap menjaga standar integritas, negara dapat
memperoleh manfaat sosial dari warga negara yang
berubah dan berkontribusi.
f. Kasus beasiswa sebagai bukti hambatan struktural
1. Penolakan beasiswa yang dialami Pemohon I menunjukkan
bahwa frasa ‘tidak pernah berurusan dengan hukum’/‘tidak
pernah dipidana’ sering digunakan secara luas dalam
berbagai kebijakan administratif.
2. Akibatnya, mantan terpidana menghadapi hambatan
berlapis: sulit memperoleh pendidikan, sulit memperoleh
pekerjaan, dan sulit memperoleh kesempatan karier. Ini
menciptakan lingkaran setan eksklusi sosial.
3. Dalam konteks konstitusi, hambatan berlapis tersebut harus
dikoreksi, terutama bila pembatasan yang digunakan
bersifat absolut dan tidak proporsional.
Atas
dasar
uraian
argumentasi
tersebut,
para
Pemohon
menegaskan kembali bahwa norma yang diuji harus dihapuskan
atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena
bertentangan dengan dengan Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D,
Pasal 28G,Pasal 28H Pasal 28I, dan Pasal 28J UUD 1945.
D.1.
Kerangka Pengujian Konstitusional (Kerugian, Limitasi Hak, dan Uji
Proporsionalitas)
Bahwa pengujian konstitusionalitas norma a quo perlu ditempatkan dalam
kerangka negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) yang mensyaratkan (i)
pembatasan hak hanya oleh undang-undang, (ii) pembatasan harus memiliki
tujuan yang sah (legitimate aim), dan (iii) pembatasan harus proporsional
serta tidak menimbulkan ‘hukuman tambahan’ yang tidak diputuskan oleh
hakim pidana.
29
Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusan menggunakan penalaran
proporsionalitas/keadilan
(reasonableness)
untuk
menilai
apakah
pembatasan hak (a) sesuai tujuan, (b) diperlukan, dan (c) seimbang terhadap
derajat pengorbanan hak konstitusional warga negara. Kerangka ini juga
selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
pembatasan hak hanya dapat dilakukan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat demokratis.
Bahwa oleh karena norma a quo membatasi akses para Pemohon terhadap
profesi Advokat yang pada gilirannya membatasi hak bekerja, hak
mengembangkan diri melalui pendidikan dan profesi, serta kesempatan
berpartisipasi dalam pemerintahan—maka ukuran proporsionalitas dan non-
diskriminasi menjadi sangat relevan.
D.2.
Analisis Konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat ("tidak
pernah dipidana ...")
Bahwa norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat (yang pada pokoknya
mensyaratkan calon Advokat tidak pernah dipidana karena tindak pidana
kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih) merupakan
norma seleksi moralitas yang bersifat absolut (blanket ban). Norma ini tidak
membedakan adanya rehabilitasi/putusan pemulihan hak, dan apakah
terdapat pencabutan hak tertentu sebagai pidana tambahan oleh putusan
pengadilan.
Bahwa absolutisme norma tersebut menimbulkan konsekuensi berupa stigma
hukum yang berlangsung terus-menerus (de facto seumur hidup) sekalipun
seseorang telah menyelesaikan pidananya dan kembali menjadi anggota
masyarakat. Konsekuensi ini, menurut para Pemohon, bertentangan dengan
gagasan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial yang menempatkan pidana
sebagai sarana pembinaan untuk kembali bermasyarakat, bukan sarana
‘pengucilan permanen’.
D.2.1. Pertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 (Equality before the law & Non-diskriminasi)
30
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan persamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Persamaan tersebut menuntut agar pembedaan (differentiation)
hanya dapat dibenarkan bila berbasis alasan objektif dan rasional
serta berkaitan langsung dengan tujuan yang hendak dicapai
(objective and reasonable justification).
Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak untuk bebas
dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Para Pemohon
berpendapat ‘status sebagai mantan terpidana’ (yang telah selesai
menjalani pidana) adalah kondisi status hukum masa lalu yang tidak
sepatutnya dijadikan dasar eksklusi permanen dari profesi, tanpa
mekanisme evaluasi individual. Dengan demikian, norma a quo
mengandung diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination)
yaitu tampak netral, namun berdampak signifikan menutup
kesempatan kelompok tertentu secara sistematis.
Bahwa pembedaan berbasis ‘pernah dipidana’ tidak dapat
dibenarkan karena tidak terdapat hubungan langsung dan kuat
(strong nexus) antara jenis pelanggaran dengan fungsi profesi yang
akan dijalankan, dan terdapat mekanisme yang lebih efektif yaitu
penilaian individual (fit and proper test) atas integritas dan rehabilitasi
dalam pengaturan sebuah profesi seperti bagaimana layaknya
sebuah pekerjaan, pengaturan dengan frasa ‘tidak pernah dipidana”
mengakibatkan pembedaan kelompok tertentu menjadi stigma
hukum permanen yang tidak proporsional.
D.2.2. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Kepastian
hukum yang adil & larangan hukuman tambahan terselubung)
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum
yang adil. Kepastian hukum yang adil bukan sekadar kepastian
formal, tetapi juga mengandung dimensi fairness: pembatasan hak
harus terukur, dapat diprediksi, dan tidak berlebihan (non-excessive).
Bahwa dalam hukum pidana, konsekuensi berupa pencabutan hak
tertentu (misalnya hak memegang jabatan tertentu) lazimnya harus
31
dijatuhkan sebagai pidana tambahan oleh putusan pengadilan.
Norma a quo, menurut para Pemohon, menimbulkan akibat yang
setara dengan pidana tambahan (penutupan akses profesi) namun
dijatuhkan secara otomatis oleh undang-undang, Kondisi ini
menciptakan ketidakadilan substantif dan melanggar prinsip due
process dan larangan penghukuman ganda secara materiil (double
punishment effect).
Lebih lanjut, norma a quo menimbulkan stigmatisasi permanen
terhadap warga negara yang pernah dipidana. Padahal dalam
kerangka rule of law dan tujuan pemidanaan modern, narapidana
yang telah menjalani pidana dan memperoleh pembinaan berhak
untuk kembali berintegrasi di tengah masyarakat tanpa diskriminasi.
Frasa “tidak pernah dipidana karena tindak pidana kejahatan yang
diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih)” dalam syarat
profesi hukum menjadikan masa lalu pidana sebagai label seumur
hidup, sehingga menghalangi pemulihan martabat dan penempatan
seseorang sesuai pendidikan, kemampuan, dan komitmen moralnya
setelah bebas.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 dan larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Pembatasan yang bersifat menyapu, absolut, dan berlaku
seumur hidup tidak memenuhi asas proporsionalitas serta tidak
memberikan mekanisme penilaian individual atas pemulihan
(rehabilitasi)
yang
sesungguhnya
merupakan
ruh
sistem
pemasyarakatan.
D.2.3. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 (Hak bekerja & mengembangkan diri melalui
pendidikan/profesi)
Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengakui hak setiap orang
untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Hak bekerja mencakup akses terhadap profesi
32
tertentu sepanjang persyaratan akses bersifat konstitusional (non-
diskriminatif dan proporsional).
Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan serta teknologi, seni dan budaya. Dalam konteks para
Pemohon,
pendidikan
hukum
(S1/S2)
merupakan
jalur
pengembangan diri dan jalan menuju profesi Advokat. Norma a
quo menutup hasil pendidikan tersebut secara permanen bagi
Pemohon I dan III, sehingga hak pendidikan menjadi kurang
bermakna (hollow) karena output profesinya tertutup.
Bahwa pengalaman Pemohon I ditolak beasiswa karena frasa serupa
(misalnya “tidak pernah berurusan dengan hukum” atau frasa sejenis)
menunjukkan bahwa larangan absolut berbasis status mantan
terpidana berdampak nyata pada hak atas pendidikan dan
pengembangan diri. Peristiwa tersebut merupakan kerugian aktual
(actual loss) yang memperkuat kedudukan hukum Pemohon I .
D.2.4. Uji proporsionalitas atas tujuan integritas profesi Advokat
Bahwa para Pemohon memahami adanya tujuan yang sah
(legitimate aim), yaitu menjaga integritas profesi Advokat dan
melindungi pencari keadilan. Namun, para Pemohon berpendapat
cara yang dipilih UU Advokat (larangan absolut seumur hidup) tidak
memenuhi unsur necessity dan proportionality stricto sensu.
Seharusnya seorang warga Negara yang telah menyelesaikan masa
pidananya
dan
kembali
berintegrasi
dengan
masyarakat
menunjukkan bahwa warga Negara tersebut telah dapat mematuhi
proses hukum di Negara Republik Indonesia, dan memiliki
pengalaman secara langsung dalam dunia hukum, terlebih lagi jika
mantan terpidana tersebut memiliki tujuan yang positif untuk dapat
mendukung program pemerintah dalam reformasi hukum.
Bahwa terdapat alternatif pembatasan yang lebih ringan namun tetap
efektif (less restrictive but equally effective), misalnya: jika putusan
33
pidana menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk
menjalankan profesi tertentu.
Bahwa desain alternatif tersebut menjaga tujuan integritas profesi
tanpa mengorbankan hak konstitusional secara berlebihan. Dengan
demikian, norma a quo semestinya dinyatakan inkonstitusional
sepanjang dimaknai sebagai larangan absolut.
D.4.
Penguatan Legal Standing Pemohon II dan Pemohon III (Kerugian
Aktual dan Spesifik atau Kerugian yang Wajar)
Bahwa Pemohon II (Helmi) adalah mahasiswa magister ilmu hukum yang
memiliki rencana nyata dan terukur untuk melanjutkan pendidikan S1 hukum
bersama Pemohon I setelah menyelesaikan S2, dengan tujuan mendaftar
sebagai Advokat. Rencana ini bukan sekadar keinginan abstrak, melainkan
rencana pendidikan-profesi yang logis dalam lintasan akademik hukum.
Bahwa norma a quo menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial (potential loss) bagi Pemohon II: setiap saat, bahkan akibat tindak
pidana dengan karakter tertentu, Pemohon II dapat kehilangan kesempatan
profesi secara permanen. Kerugian potensial demikian, menurut doktrin legal
standing Mahkamah, dapat diterima sepanjang (i) menurut penalaran yang
wajar kerugian tersebut akan terjadi, (ii) terdapat hubungan kausal (causal
link) antara norma yang diuji dengan kerugian, dan (iii) terdapat kemungkinan
pemulihan apabila permohonan dikabulkan.
Bahwa para Pemohon menekankan: yang dipersoalkan bukan pembenaran
atas perbuatan pidana, tetapi keberlakuan sanksi sosial-hukum seumur hidup
yang otomatis. Pemohon II berhak memperoleh kepastian bahwa sistem
hukum tidak menciptakan ‘pintu tertutup permanen’ yang tidak sejalan
dengan prinsip negara hukum dan penghormatan martabat manusia.
Pemohon II memiliki keinginan profesi yang dituju sebagai pekerjaan dalam
bidang hukum tidak bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan
dengan prinsip – asas hukum itu sendiri.
Bahwa Pemohon III (Dahman Sirait, S.H.) memiliki kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual (actual loss) karena norma a quo menutup
34
akses profesi Advokat secara permanen hanya berdasarkan status “pernah
dipidana” tanpa memperhitungkan selesainya pidana pokok, proses
reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, serta integritas aktual yang
dapat dinilai melalui mekanisme seleksi profesi, pengawasan organisasi
advokat, dan kode etik.
Bahwa secara faktual Pemohon III telah menempuh pendidikan hukum dan
berijazah sebagai Sarjana Hukum (Bukti P-7) , memiliki pengalaman
organisasi/kemasyarakatan, dan berkehendak menggunakan kompetensi
hukumnya untuk bekerja secara layak sekaligus memberi manfaat bagi
masyarakat. Namun, dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat,
Pemohon III akan selalu tertolak sejak tahap administrasi tanpa penilaian
individual, sehingga hubungan kausalitas antara norma a quo dan kerugian
Pemohon III bersifat langsung; dan jika norma a quo dinyatakan
inkonstitusional atau dihapus, kerugian tersebut tidak lagi terjadi karena
akses Pemohon III akan diuji melalui standar kelayakan profesi yang sah dan
proporsional (mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi
Advokat).
D.5. Uji Proporsionalitas Terstruktur (Legitimate, Aim, Suitability, Necessity,
Balancing) terhadap Norma a quo
Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan pembatasan hak asasi
hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh
karena itu, setiap pembatasan hak harus lulus uji proporsionalitas yang dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur.
Bahwa untuk menjaga konsistensi argumentasi dan mencegah petitum dinilai
kabur, para Pemohon menerapkan uji proporsionalitas dengan empat
tahapan yang lazim digunakan dalam penalaran konstitusional: (i) tujuan
yang sah (legitimate aim); (ii) kesesuaian (suitability/rational connection); (iii)
kebutuhan (necessity/least restrictive means); dan (iv) keseimbangan
(balancing stricto sensu).
35
D.5.1. Penerapan Uji Proporsionalitas pada Pasal 3 ayat (1) huruf h UU
Advokat
a. Tujuan yang sah: Para Pemohon mengakui tujuan menjaga
integritas dan kehormatan profesi Advokat (officium nobile)
adalah tujuan yang sah dalam negara hukum. Profesi Advokat
memerlukan standar etik, integritas, dan kepercayaan publik,
yang mana kesemuanya itu akan dijaga dan dinilai setelah
seseorang menjadi Advokat, bukan justru seseorang sebelum
menjadi Advokat sudah dibatasi Itikad Baiknya untuk menjadi
Advokat yang Berintegritas dan Beretika.
b. Kesesuaian: Larangan berbasis status “tidak pernah dipidana”
tidak tampak memiliki hubungan rasional untuk menyaring calon
Advokat. Karena untuk Profesi Advokat memiliki ciri utama
Profesi
yaitu
Memiliki
Keahlian
Khusus,
membutuhkan
pengetahuan atau keterampilan mendalam, yang mana itu
diperoleh dari Disiplin Ilmu Akademis dan Juga Pelatihan Khusus
profesi, Pengabdian, Sertifikasi dan Lisensi, sehingga sangat
tidak ada kaitan hubungan rasiuonal terhadap Latar belakang
seorang calon advokat khususnya Mantan Terpidana.
c. Keseimbangan: Dalam penyeimbangan, kerugian terhadap hak
konstitusional
Pemohon
untuk
bekerja,
memperoleh
penghidupan yang layak, dan mengembangkan diri melalui
pendidikan/profesi (Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945) sangat besar karena larangan bersifat otomatis dan
seumur hidup, sedangkan manfaat publik dapat dicapai melalui
mekanisme seleksi-etik yang lebih terukur. Dengan demikian,
norma a quo gagal pada tahap balancing dan harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai
larangan absolut seumur hidup.
D.6.
Uji Reasonable Classification, Non-Arbitrariness, dan Due Process
terhadap Norma Berbasis Status
Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
dan larangan diskriminasi (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945) menuntut
36
pembedaan (classification) yang dibuat oleh pembentuk undang-undang
bersifat reasonable, memiliki dasar rasional, dan berkaitan langsung dengan
tujuan yang hendak dicapai.
D.7. Teori Pemidanaan, Pemasyarakatan, dan Prinsip Reintegrasi Sosial
sebagai Basis Pemulihan Hak
Bahwa secara teori, pemidanaan modern tidak semata bertumpu pada
pembalasan (retributivism), melainkan juga pencegahan (deterrence) dan
pembinaan/rehabilitasi (rehabilitation). Dalam sistem pemasyarakatan,
narapidana dipersiapkan untuk kembali menjadi warga yang produktif,
sehingga pemulihan hak setelah selesai menjalani pidana merupakan
konsekuensi logis dari tujuan pemasyarakatan.
Bahwa ketika negara, melalui norma a quo, menutup kesempatan profesi
secara permanen, maka tujuan rehabilitasi berubah menjadi semu:
seseorang “selesai” menjalani pidana namun tetap menerima stigma hukum
sebagai hukuman tambahan. Kondisi ini mendorong eksklusi sosial yang
justru kontraproduktif terhadap pencegahan residivisme dan keamanan
publik.
D.8. Penguatan Kerugian Konstitusional Pemohon I: Akses Pendidikan,
Beasiswa, dan Pengembangan Diri
Bahwa Pemohon I, selain mengalami hambatan pada akses profesi, juga
mengalami dampak nyata dalam bidang pendidikan berupa penolakan
beasiswa karena persyaratan yang memuat frasa sejenis (“tidak pernah
berurusan dengan hukum” atau sejenis). Hal ini menunjukkan efek berantai
dari stigmatisasi permanen terhadap hak mengembangkan diri melalui
pendidikan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945).
Bahwa meskipun permohonan ini secara objek hanya menguji UU Advokat,
pengalaman penolakan beasiswa tersebut memperlihatkan bahwa frasa
larangan absolut berbasis status mantan terpidana cenderung “direplikasi”
dalam berbagai skema kebijakan, sehingga kerugian konstitusional Pemohon
I bersifat aktual dan berkelanjutan. Bukti terkait akan para Pemohon
lampirkan apabila tersedia (vide Bukti P-6).
37
D.9. Doktrin Open Legal Policy dan Batas Konstitusional Pembatasan Hak
Bahwa para Pemohon menyadari pembentukan syarat-syarat jabatan dan
profesi pada prinsipnya berada dalam ruang kebijakan hukum (open legal
policy) pembentuk undang-undang. Namun ruang kebijakan tersebut tidak
bersifat absolut. Mahkamah Konstitusi melalui fungsi pengujian undang-
undang hadir untuk memastikan kebijakan hukum itu tidak melampaui batas
konstitusional, khususnya ketika kebijakan tersebut membatasi hak asasi
manusia secara tidak proporsional atau menimbulkan diskriminasi yang tidak
dapat dibenarkan.
Bahwa ukuran “melampaui batas konstitusional” dalam perkara a quo tampak
ketika kebijakan larangan seumur hidup berbasis status mantan terpidana (i)
tidak menyisakan ruang penilaian individual; (ii) tidak menyediakan
mekanisme pemulihan; Dengan demikian, sekalipun pembentuk undang-
undang memiliki ruang kebijakan, Mahkamah tetap berwenang mengoreksi
norma yang meniadakan esensi hak (core right) warga negara untuk bekerja
dan mengembangkan diri.
D.10. Rangkuman Argumentasi dan Permintaan Model Amar yang Paling
Tepat
Bahwa secara ringkas, para Pemohon mendalilkan: (i) larangan otomatis
seumur hidup terhadap mantan terpidana pada akses profesi Advokat
merupakan pembatasan hak yang tidak proporsional (Pasal 28J ayat (2); (ii)
larangan tersebut melanggar persamaan di hadapan hukum dan larangan
diskriminasi status (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)); (iii) larangan
menghapus
hak
bekerja
dan
hak
mengembangkan
diri
melalui
pendidikan/profesi secara permanen (Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(1)); serta (iv) larangan menciptakan ketidakpastian hukum yang adil karena
berkarakter overbroad dan tanpa mekanisme pemulihan (Pasal 28D ayat (1)).
Bahwa karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah memilih amar untuk
menjaga kepentingan umum, yaitu: menyatakan norma a quo bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Model
ini memenuhi tujuan reintegrasi sosial.
38
E. Rumusan Norma dan Pencegahan Kekosongan Hukum
Para Pemohon menyadari pentingnya integritas profesi Advokat. Karena itu,
permohonan tidak dimaksudkan menghapus standar etik/integritas, melainkan
menguji konstitusionalitas larangan absolut.
Untuk mencegah kekosongan hukum, para Pemohon memohonkan amar:
menyatakan huruf/poin yang memuat larangan tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat (dihapuskan), sehingga syarat lain (misalnya
berkelakuan baik, lulus pendidikan, lulus seleksi, dan pengawasan etik) tetap
berlaku.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I (Gama
Mulya);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II (Helmi);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III
(Dahman Sirait);
39
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
4. Bukti P-4
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon I (tangkapan layar PDDikti);
5. Bukti P-5
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon II (tangkapan layar PDDikti);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Bebas Murni/Pengakhiran Pembebasan
Bersyarat
Pemohon
I
(dokumen
Kemenkumham/
Kemenimipas);
7. Bukti P-7
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum (S.H.) Pemohon III;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Pembebasan Bersyarat Pemohon III
(dokumen Kemenimipas);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Pembebasan Bersyarat
Pemohon III (dokumen Kemenimipas);
10. Bukti P-10
: Fotokopi kutipan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (sumber: naskah UU yang
dilampirkan);
40
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
41
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
h UU 18/2003 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
42
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa
pembinaan. Saat ini Pemohon I sedang menempuh jenjang pendidikan
Magister Ilmu Hukum sekaligus berencana menempuh Pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum dan memilih profesi sebagai Advokat.
4.
Bahwa Pemohon II mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan Magister Ilmu
Hukum. Pemohon II juga berencana menempuh Pendidikan Sarjana Ilmu
Hukum dan memilih profesi Advokat sebagai pilihan karir masa depan.
5.
Bahwa Pemohon III mendalilkan diri perseorangan warga negara Indonesia
yang merupakan Sarjana Hukum dan berencana menjalankan profesi advokat.
Selain itu, Pemohon III juga pernah menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sedang
menjalani program reintegrasi (pembebasan bersyarat).
6.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
karena ketentuan a quo tidak memberikan jaminan persamaan persamaan di
hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak
bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagai mantan
narapidana. Sedangkan Pemohon II mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakukan norma a quo karena tidak mendapatkan hak atas
pekerjaan, pengembangan diri, kepastian hukum yang adil, dan bebas dari
diskriminasi
terhadap
profesi
advokat
yang
telah
diusahakan
dan
direncakannya sebagai pilihan karier.
43
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan kerugian konstitusional yang
dimilikinya bersifat spesifik, aktual dan langsung. Ketentuan syarat narapidana
dalam profesi advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
membuat Pemohon I dan Pemohon III sebagai mantan narapidana menjadi
terbatasi haknya seumur hidup untuk mengakses pekerjaan dan hak hidup
layak melalui profesi advokat padahal telah menjalani rehabilitasi dan
resosialisai. Pemohon II mendalilkan mempunyai kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan potensial dengan berlakunya norma a quo, karena
terdapat kemungkinan Pemohon II terbelit kasus yang melanggar hukum
pidana namun yang tidak berkorelasi dengan integritas profesi advokat yang
selanjutnya dapat menutup akses seumur hidup atas hak untuk bekerja dan
mengembangkan
diri
dalam
profesi
advokat
sebagaimana
telah
direncanakannya.
8.
Bahwa menurut para Pemohon, apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian konsitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat membuktikan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3] yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, di mana Pemohon I
merupakan mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa pemidanaannya
[vide Bukti P-6], Pemohon I dan Pemohon II adalah mahasiswa program Magister
Ilmu Hukum [vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-5], dan Pemohon III adalah
narapidana yang masih menjalani masa pidana dengan status bebas bersyarat [vide
Bukti P-8 dan Bukti P-9] dengan menyandang gelar Sarjana Hukum [vide Bukti P-
7]. Di samping itu, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III juga telah dapat
menjelaskan hak konstitusionalnya dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 terkait syarat narapidana dalam pengangkatan
profesi advokat. Anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan
di atas mempunyai hubungan sebab-akibat (causal-verband) dan bersifat khusus
(spesifik) serta aktual bagi Pemohon I dan Pemohon III dan bersifat potensial bagi
Pemohon III, dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III beranggapan norma Pasal 3 ayat (1) huruf
44
h UU 18/2003 mengakibatkan mantan narapidana tidak dapat diangkat sebagai
advokat secara permanen, padahal pemenuhan sanksi pidana dan mekanisme
pemulihan atas tindak pidana yang dilakukan dan telah dijalani. Oleh karena itu,
apabila permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dikabulkan, maka
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan tidak terjadi lagi dan
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) huruf h UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H
ayat (3), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
menunjukkan bahwa norma tersebut memproduksi stigma dan menimbulkan
pembatasan sejumlah hak yang dijamin oleh konstitusi, antara lain hak atas
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan [vide Pasal 27 ayat
(1)], hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak [vide Pasal 27 ayat (2)],
hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi [vide Pasal 28C
ayat (1)], hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1)], hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan [vide Pasal 28D ayat (2)], hak bebas dari perlakuan yang merendahkan
45
derajat martabat manusia [vide Pasal 28G ayat (2)], hak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya [vide Pasal 28H ayat (3)], hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif [vide Pasal 28I ayat (2)],
serta bertentangan dengan asas pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang [vide Pasal 28J ayat (2)].
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
merupakan larangan yang bersifat seumur hidup yang menimbulkan efek double
punishment diluar pidana pokok berupa penutupan akses bagi mantan
narapidana untuk menjadi advokat secara permanen. Sedangkan Mahkamah
Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah berpandangan bahwa tidak
membenarkan adanya larangan absolut seumur hidup terkait syarat “tidak
pernah dipidana” untuk menduduki jabatan publik.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-10 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, persoalan konstitusionalitas norma yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah pada pokoknya bermuara pada persoalan
berkenaan dengan syarat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih untuk menjadi
seorang advokat, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan para Pemohon.
46
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah norma yang
mengatur mengenai salah satu syarat agar seseorang dapat menjadi advokat. Oleh
karena itu, jika hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 1 angka 1 UU
18/2003 yang menyatakan “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”, serta ketentuan norma Pasal 5 ayat (1)
UU 18/2003 yang menyatakan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas
dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Oleh
karena itu, kedua norma dimaksud menegaskan bahwa status advokat adalah
sebagai penegak hukum. Norma yang menegaskan advokat adalah unsur penegak
hukum tersebut kemudian diperkuat pula dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU
18/2003 yang menyatakan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan. Dengan demikian, advokat merupakan salah satu bagian dari penegak
hukum yang bertujuan mewujudkan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur,
adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan
hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut berkenaan dengan syarat untuk dapat diangkat menjadi
advokat, berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003 yang menyatakan:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
47
Sedangkan pemberhentian dari jabatan advokat diatur dalam Pasal 10 UU 18/2003
yang menyatakan:
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)
tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Negara Indonesia sebagai negara hukum, dalam konstitusi menjamin
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) pada
hakikatnya mengatur agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Oleh karena itu, pengaturan mengenai syarat advokat mutlak diperlukan
agar advokat dapat menjalankan secara profesional dan efektif peran dan tugasnya
untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum baik
dalam jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan ketentuan syarat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih untuk menjadi
seorang advokat sebagaimana tercantum dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU
18/2003
bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945,
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa secara doktriner berkenaan dengan permasalahan konstitusional
yang didalilkan para Pemohon, mengenai persyaratan tidak pernah dipidana
berdasarkan putusan pegadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan
persyaratan yang secara universal berlaku dan digunakan bagi pengisian jabatan
publik tertentu. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan serupa sering ditemukan
dalam berbagai undang-undang dengan redaksional yang berbeda-beda, namun
pada hakikatnya mengatur berkenaan dengan syarat pengangkatan pejabat publik
baik yang dilakukan dengan cara pemilihan (elected) maupun dengan cara
48
penunjukan (appointed). Berkenaan dengan persyaratan tidak pernah dipidana
berdasarkan putusan pegadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai salah
satu syarat untuk diangkat sebagai pejabat publik sejatinya ditujukan untuk
menjaring guna mendapatkan pejabat yang baik, bersih, jujur, dan memiliki integritas
serta kapasitas moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan perannya yang
didasarkan pada rekam jejak sebelum calon pejabat publik dimaksud menduduki
jabatan.
Bahwa berkenaan dengan penentuan persyaratan untuk diangkat menjadi
pejabat publik, baik yang pengisiannya dilakukan dengan cara dipilih maupun
ditunjuk/diangkat adalah menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang
untuk mengaturnya sesuai dengan kebutuhan, kriteria dan karakteristik yang
dibutuhkan bagi pejabat publik yang bersangkutan. Kewenangan menentukan
persyaratan demikian dilekatkan kepada pembentuk undang-undang dikarenakan
berkenaan dengan persyaratan untuk menduduki jabatan publik tidak dapat
dilepaskan dari sifat substansi yang diatur dalam undang-undang yang
bersangkutan termasuk dalam jenis larangan, kewajiban atau batasan-batasan yang
berpotensi bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara yang harus
dimuat dalam norma undang-undang. Oleh karena itu, berkenaan dengan
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat karena juga berkaitan dengan
hal-hal yang beririsan dengan larangan, kewajiban atau batasan-batasan
sebagaimana dimaksud di atas, maka menurut Mahkamah berkaitan dengan syarat-
syarat yang memuat mengenai persyaratan tidak pernah dipidana berdasarkan
putusan pegadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
h UU 18/2003 adalah telah tepat bahwa hal tersebut menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang. Namun demikian, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma berkaitan dengan norma dimaksud, sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon karena membatasi kesempatan bagi mantan terpidana
yang dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5
(lima) tahun atau lebih untuk menjadi advokat. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan bahwa jabatan advokat sebagaimana telah
diuraikan di atas, merupakan jabatan yang melekat pada profesi yang memiliki sifat
khusus, di mana profesi advokat diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak
hukum. Oleh karena itu, dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice
49
system) sebagai bagian dari unsur penegak hukum, advokat memiliki kedudukan
yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan
hakim. Selain itu, advokat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003
adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-
undang a quo. Artinya, berdasarkan ketentuan dan kedudukan dimaksud advokat
memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum
yang lain, yaitu dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sebagai bagian dari
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman [vide
Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]. Dengan demikian, dalam konteks
menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan tersebut, advokat
dituntut memiliki standar kompetensi, integritas dan moral yang tidak dapat
disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk
menegakkan hukum dan keadilan. Berkenaan dengan hal tersebut semangat yang
ingin ditekankan dalam standar yang harus dipenuhi oleh advokat adalah profesi
atau jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang benar-benar
rekam jejaknya tidak memiliki ketercelaan, baik yang bersifat minor terlebih yang
bersifat signifikan. Sehingga, jika hal tersebut dikaitkan dengan persyaratan untuk
menjadi advokat sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU
18/2003, maka secara filosofi hal tersebut tidak dapat dilepaskan karena melekatnya
unsur sebagai penegak hukum bagi profesi atau jabatan advokat yang memiliki
tugas dan kewenangan yang salah satunya adalah menegakkan hukum dan
keadilan, sebagaimana telah diuraikan di atas.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU
18/2003 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, pada
prinsipnya mengatur bahwa seseorang tidak dapat menjadi advokat apabila yang
bersangkutan pernah dipidana (menjadi terpidana) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih. Pengaturan persyaratan yang demikian
menurut Mahkamah menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang bermaksud
berkomitmen untuk menjunjung standar kompetensi, integritas dan moralitas yang
tinggi dalam menerapkan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat
yang memiliki tugas dan kewenangan utama salah satunya adalah sebagai penegak
50
hukum dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Sehingga, dengan memenuhi
standar dimaksud, akan diperoleh advokat yang dapat memberikan bantuan hukum
yang mendapatkan kepercayaan dalam masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan syarat mantan narapidana sebagai salah satu
parameter untuk menentukan kualitas moral dalam pengisian jabatan publik, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 dalam Sub-paragraf
[3.15.1] yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28
Agustus 2025, Mahkamah antara lain menyatakan:
”... Perbuatan pidana dipergunakan sebagai salah satu ukuran moralitas
karena, secara ideal konseptual, norma pidana merupakan pengejawantahan
kehendak rakyat yang melalui wakil rakyat kemudian dirumuskan sebagai
norma yang keberlakuannya mengikat bagi semua orang dengan ancaman
sanksi dari negara. Sehingga, apabila calon kepala daerah pernah melakukan
tindak pidana, maka yang bersangkutan dapat diartikan telah melakukan
pelanggaran terhadap norma yang disepakati dan menjadi kehendak rakyat.
Oleh karena itu, tindak pidana berupa pelanggaran norma pidana tersebut
dapat dikatakan sebagai tindakan yang menggoyahkan keseimbangan sosial
dalam masyarakat.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun pendirian Mahkamah dalam putusan dimaksud merujuk pada pengukuran
moralitas dalam pengisian jabatan publik yang cara pengisiannya dengan dipilih
(elected), namun pendirian Mahkamah tersebut relevan juga untuk digunakan
dalam pengukuran moralitas dalam pengisian jabatan publik dengan cara
”penunjukan/pengangkatan” (appointed). Sebab, standar moralitas yang tinggi
diperlukan baik bagi jabatan publik yang dipilih maupun yang ditunjuk/diangkat.
Sementara itu, yang membedakan sebenarnya adalah untuk jabatan-jabatan publik
yang dipilih dapat atau tidaknya pejabat publik yang bersangkutan untuk
mengemban tugas atau jabatannya ditentukan oleh pemilih, karena pada akhinya
pemilihlah yang akan menikmati atau menggunakan pejabat publik yang dipilih.
Sedangkan, berkenaan dengan jabatan-jabatan yang ditunjuk/diangkat dapat atau
tidaknya pejabat publik yang bersangkutan untuk diangkat adalah pejabat yang
mengangkat, oleh karenanya pejabat yang mengangkatlah yang harus bertanggung
jawab berkenaan kompetensi, integritas dan moralitas pejabat yang diangkat.
Namun demikian, terlepas dari adanya perbedaan antara sifat pejabat publik yang
dipilih dengan pejabat publik yang ditunjuk/diangkat tersebut, menurut Mahkamah
51
persoalan krusial yang menjadi karakter khusus pada profesi atau jabatan advokat
adalah adanya tugas dan tanggung jawab sebagai unsur penegak hukum yang
menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam
konteks sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas menegakkan hukum dan
keadilan, advokat harus dijalankan oleh subjek hukum yang merepresentasikan figur
yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan,
jika dicermati lebih lanjut dalam Pasal 10 UU 18/2003 ditegaskan bahwa advokat
dapat diberhentikan jika terdapat salah satu alasan, yaitu dijatuhi pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
hukuman 4 (empat) tahun atau lebih. Artinya, norma Pasal 10 UU 18/2003 mengatur
lebih ketat berkenaan dengan bagaimana advokat harus selalu menjaga komitmen
integritas dan moral, sehingga hanya dengan terbukti dan telah berkekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)
tahun atau lebih, telah dapat menjadi satu alasan untuk memberhentikan advokat.
Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat harus diemban sebagai
profesi yang dijalankan oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas dan komitmen
moral yang tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
[3.11.3] Bahwa
selanjutnya
sebagaimana
telah
dipertimbangkan
pada
pertimbangan hukum sebelumnya, berkaitan dengan persyaratan untuk menjadi
pejabat publik, pengaturan dalam norma undang-undang menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan hal tersebut, oleh karena norma
dimaksud telah diatur sesuai dengan kewenangannya yaitu oleh pembentuk
undang-undang, maka hal ini memilki makna bahwa semua warga negara Indonesia
tidak terhalang dengan adanya larangan sebagaimana dimaksud dalam norma
Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 dapat menduduki jabatan publik sebagai
advokat sepanjang memenuhi persyaratan lain yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, adanya fakta yang didalilkan oleh para
Pemohon yang memberlakukan syarat tidak sama untuk menduduki jabatan publik,
menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai praktik diskriminasi
dan tidak pula bertentangan dengan hak atas kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan serta hak atas kepastian hukum yang adil. Sebab,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, baik
52
jabatan publik yang dipilih maupun yang ditunjuk/diangkat, memiliki tugas dan fungsi
serta karakteristik yang berbeda.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, persyaratan sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 bukanlah ketentuan yang
menghalang-halangi
hak
warga
negara
untuk
memperoleh
hak-haknya
sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan oleh
para Pemohon. Di samping itu, berkenaan dengan syarat yang memberikan
pembatasan hak untuk menjadi calon advokat sebagaimana diatur norma Pasal 3
ayat (1) huruf h UU 18/2003, merupakan pembatasan yang tidak bertentangan
dengan asas pembatasan hak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 3 ayat (1)
huruf h UU 18/2003 yang mempunyai sifat sanksi seumur hidup/permanen bagi
mantan narapidana, hal tersebut tidak berkesesuaian dengan sejumlah putusan
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya tidak membenarkan adanya larangan
absolut seumur hidup atas pembatasan hak berbasis status mantan narapidana
dalam pencalonan jabatan publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan, sebagai berikut.
Bahwa
dalam
menjawab
permasalahan
tersebut,
Mahkamah
menegaskan kembali sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan
pemulihan hak bagi mantan narapidana [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-
XXII/2025], pada pokoknya dituangkan dalam bentuk pemaknaan konstitusional
bersyarat terhadap syarat tidak pernah dipidana bagi pemangku jabatan publik yang
dipilih (elected). Adapun jenis jabatan yang dimohonkan untuk diuji dalam
permohonan a quo adalah jabatan publik yang ditunjuk/diangkat (appointed), maka
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, menurut Mahkamah tidak relevan
membandingkan syarat pengangkatan jabatan yang dimohonkan oleh para
Pemohon yaitu advokat sebagai jabatan publik yang ditunjuk/diangkat dengan
syarat pengangkatan jabatan kepala daerah ataupun anggota legislatif sebagai
53
jabatan publik yang dipilih sebagaimana pernah diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi. Pemaknaan konstitusional terhadap norma terkait syarat tidak pernah
dipidana dalam pengisian jabatan publik, tidak dapat digeneralisir untuk semua jenis
jabatan publik, mengingat terdapat sifat, karakteristik, fungsi dan tujuan yang
berbeda dari tiap-tiap jenis jabatan publik. Pada jabatan publik yang dipilih,
kewenangan memilih sepenuhnya di tangan warga negara sebagai pemilih, namun
untuk tetap dapat melindungi kepentingan warga negara sebagai pemilih maka
negara mengatur pemberian syarat tertentu bagi mantan narapidana untuk dapat
ikut serta dalam konstestasi pengisian jabatan tersebut. Sedangkan pada jabatan
publik yang ditunjuk/diangkat, negara berkewajiban untuk melindungi kepentingan
negara dan masyarakat dalam upaya menciptakan penegak hukum yang
profesional, berintegritas dan berkeadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan
dengan cara menetapkan syarat tertentu yang relevan dengan karakteristik jabatan
publik tersebut. Sementara itu, berkenaan dengan pembedaan syarat jabatan
advokat dan jabatan lainnya merupakan keniscayaan karena adanya perbedaan
sifat, karakter, dan fungsi dengan jabatan lain dan bukan merupakan pengurangan
hak warga negara, namun sebagai bentuk perlindungan negara dalam menjaga
kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat. Sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan di atas, pembedaan syarat tersebut bukanlah perlakuan diskriminatif
dan bukan pula norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan
berbeda di hadapan hukum.
Bahwa selain itu, berkenaan dengan perumusan norma Pasal 3 ayat (1)
huruf h UU 18/2003, Mahkamah telah berpendirian menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak
menemukan penggunaan kewenangan oleh pembentuk undang-undang dalam
merumuskan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 telah melanggar prinsip
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena
semangat yang terdapat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
dimaksud didasarkan pada alasan utama yaitu, berkenaan dengan pokok advokat
adalah berkaitan dengan penegakan hukum, serta dalam menjalankan profesinya
selalu dipagari dengan suatu predikat kemuliaan sebagaimana selalu dilekatkan
dalam prinsip officium nobile dalam diri profesi advokat, sebagaimana hal demikian
juga telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas.
54
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1)
huruf h UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 telah ternyata tidak bertentangan
dengan pemenuhan hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak atas kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan, hak bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,
hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya, hak untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, serta tidak pula bertentangan
dengan asas pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, seperti yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
55
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 13.28 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
56
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
4. Bukti P-4
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon I (tangkapan layar PDDikti);
5. Bukti P-5
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon II (tangkapan layar PDDikti);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Bebas Murni/Pengakhiran Pembebasan
Bersyarat
Pemohon
I
(dokumen
Kemenkumham/
Kemenimipas);
7. Bukti P-7
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum (S.H.) Pemohon III;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Pembebasan Bersyarat Pemohon III
(dokumen Kemenimipas);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Pembebasan Bersyarat
Pemohon III (dokumen Kemenimipas);
10. Bukti P-10
: Fotokopi kutipan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (sumber: naskah UU yang
dilampirkan);
40
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
41
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
h UU 18/2003 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
42
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa
pembinaan. Saat ini Pemohon I sedang menempuh jenjang pendidikan
Magister Ilmu Hukum sekaligus berencana menempuh Pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum dan memilih profesi sebagai Advokat.
4.
Bahwa Pemohon II mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan Magister Ilmu
Hukum. Pemohon II juga berencana menempuh Pendidikan Sarjana Ilmu
Hukum dan memilih profesi Advokat sebagai pilihan karir masa depan.
5.
Bahwa Pemohon III mendalilkan diri perseorangan warga negara Indonesia
yang merupakan Sarjana Hukum dan berencana menjalankan profesi advokat.
Selain itu, Pemohon III juga pernah menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sedang
menjalani program reintegrasi (pembebasan bersyarat).
6.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
karena ketentuan a quo tidak memberikan jaminan persamaan persamaan di
hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak
bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagai mantan
narapidana. Sedangkan Pemohon II mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakukan norma a quo karena tidak mendapatkan hak atas
pekerjaan, pengembangan diri, kepastian hukum yang adil, dan bebas dari
diskriminasi
terhadap
profesi
advokat
yang
telah
diusahakan
dan
direncakannya sebagai pilihan karier.
43
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan kerugian konstitusio
