PUU
Tahun 2025
240/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Aufaa Luqmana Rea
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 39/2008, UU 61/2024, UU 61/2004, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
Nomor 240/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
:
:
Aufaa Luqmana Rea
Mahasiswa
Alamat
:
Ngoresan
RT/RW
001/022,
Kelurahan
Jebres,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
5 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
245/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Desember 2025 dengan Nomor
240/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyatakan:
2
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi."
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
3
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang:
7. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji
materiil terhadap ketentuan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4916) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
8. Bahwa ketentuan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaksud bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal-
pasal berikut:
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Negara Hukum):
“Ketentuan Pasal 23 huruf a yang melarang secara kaku (rigid) tanpa
pengecualian bagi lembaga strategis seperti Danantara Indonesia
(Daya Anagata Nusantara) atau PT. Danantara menyebabkan hukum
menjadi penghambat efektivitas investasi negara. Negara hukum
seharusnya menjamin kelancaran pemerintahan, bukan menciptakan
kebuntuan birokrasi yang merugikan rakyat. Ketidakefisienan akibat
kekakuan norma ini mencederai prinsip negara hukum yang bertujuan
menyejahterakan’’
Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam hukum tata negara Pasal 27 ayat (1) tidak hanya berarti, "semua
harus diperlakukan sama", tetapi juga berarti "hal yang berbeda harus
diperlakukan
secara
berbeda
sesuai
dengan
karakteristiknya"
(differentiation berdasarkan alasan objektif).
1. Pertentangan Berdasarkan Prinsip Diferensiasi Objektif
4
Dalil: Pasal 23 huruf b memperlakukan PT. Danantara (lembaga
investasi strategis sui generis) sama dengan BUMN operasional
lainnya.
Pertentangan: Dengan memberlakukan larangan rangkap
jabatan secara kaku (rigid) tanpa melihat urgensi dan
karakteristik khusus PT Danantara, UU a quo justru melanggar
prinsip keadilan dalam Pasal 27 ayat (1).
Logika: Pemohon dapat berargumen bahwa menteri yang
diberikan mandat oleh Presiden untuk mengelola investasi
negara melalui Danantara "dihambat" kedudukannya dalam
pemerintahan
dibandingkan
menteri
lain
yang
memiliki
fleksibilitas dalam struktur koordinasi.
2. Pelanggaran Hak Atas Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan
Dalil: Pasal 27 ayat (1) menjamin warga negara (termasuk
menteri sebagai pejabat negara) memiliki kedudukan yang sama
dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pertentangan: Larangan rangkap jabatan yang menutup ruang
bagi menteri untuk menjadi representasi negara di jajaran
pengurus PT. Danantara mencederai hak menteri tersebut untuk
menjalankan fungsi penguasaan negara atas cabang-cabang
produksi yang penting.
Argumen: Jika menteri dilarang duduk di Danantara, maka
efektivitas menteri dalam menjalankan "pemerintahan" menjadi
berkurang dibanding pejabat lain yang memiliki instrumen kendali
lebih langsung.
3. Diskriminasi Terselubung Terhadap Institusi "Sui Generis"
Dalil: Kesamaan kedudukan hukum berarti tidak boleh ada
pembedaan yang tidak rasional (unreasonable classification).
Pertentangan: Memaksakan larangan yang sama kepada
menteri di lembaga yang sifatnya "Kepanjangan Tangan
Presiden" (Danantara) dengan menteri di perusahaan komersial
biasa adalah bentuk pembedaan yang tidak berdasar.
5
Point: Pasal 27 ayat (1) menuntut hukum untuk mengakui
kebutuhan khusus jabatan tertentu demi kemaslahatan umum.
Pasal 28D yang menyatakan:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kepastian Hukum yang
Adil):
“Ketiadaan pengecualian bagi Danantara Indonesia (Daya Anagata
Nusantara) atau PT. Danantara menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam tata kelola investasi nasional. Terjadi tumpang tindih
kewenangan
antara
Danantara
Indonesia
(Daya
Anagata
Nusantara) atau PT. Danantara. Hal ini melanggar hak Pemohon
atas kepastian hukum yang adil.”.
1) Kepastian Hukum Menuntut Efektivitas: Prinsip "kepastian
hukum yang adil" tidak hanya mensyaratkan adanya aturan
tertulis, tetapi aturan tersebut harus mampu dilaksanakan secara
efektif (workable) dan tidak menimbulkan kekacauan birokrasi
(bureaucratic deadlock).
2) Hambatan Koordinasi Menciptakan Ketidakpastian:
PT. Danantara dirancang sebagai "Super Holding" yang
mengelola kekayaan negara dalam skala masif dan
membutuhkan keputusan cepat yang terintegrasi dengan
kebijakan Presiden.
Dengan melarang menteri (sebagai pembantu Presiden
pemegang
kebijakan
sektor)
untuk
duduk
sebagai
komisaris/direksi terjadi pemutus rantai komando.
Akibatnya, muncul ketidakpastian: Siapa yang memegang
kendali real atas Danantara? Menteri (secara kebijakan) atau
Pengurus
Korporasi
(secara
eksekusi)?
Dualisme
ini
menciptakan ketidakpastian hukum dalam eksekusi Proyek
Strategis Nasional.
6
3) Keadilan bagi Subjek Hukum Khusus (Danantara):
"Adil" dalam Pasal 28D ayat (1) berarti memperlakukan hal
yang berbeda secara berbeda.
Menyamakan perlakuan hukum antara PT. Danantara (yang
merupakan kepanjangan tangan negara/sovereign) dengan
PT. Persero biasa (yang berorientasi profit murni) adalah
bentuk ketidakadilan hukum. Pasal a quo gagal memfasilitasi
kebutuhan hukum khusus bagi lembaga Sui Generis.
9. Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma
Pasal 23 UU 39/2008 secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap
ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 pernah dilakukan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 (tiga) kali dan telah diputus dalam
Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada tanggal 26
Oktober 2020, Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada
tanggal 17 Juli 2020 dan Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025.
b. Bahwa namun meskipun ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 sudah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap
permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan
pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (tidak “nebis in idem”)
10. Bahwa permohonan ini diajukan bukan sekadar untuk menguji norma,
melainkan untuk meminta Mahkamah menjalankan fungsinya yang paling
hakiki sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan
penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
Permohonan ini menyentuh jantung persoalan kepastian hukum, persamaan
di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah itu
sendiri, di mana terjadi ambiguitas legislasi yang dieksploitasi oleh kekuasaan
eksekutif sehingga mencederai hak-hak konstitusional warga negara. Oleh
karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang, tetapi juga memiliki
kewajiban konstitusional untuk memutus perkara a quo.
7
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
Pengujian Undang-Undang, yakni:
1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide Bukti P-1, dan P-2] sehingga memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan a quo;
5. Bahwa selain status Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia,
Pemohon juga memiliki cita-cita untuk mengabdikan diri pada negara,
Pemohon berkeinginan untuk bekerja di PT. Danantara;
6. Bahwa Pemohon juga berkeinginan agar PT. Danantara menjadi instansi
negara yang kuat, efektif, dan kompeten untuk menjamin masa depan
bangsa dan terlaksananya pembangunan nasional;
7. Pemohon meyakini bahwa PT. Danantara dapat menjadi entitas bisnis
strategis negara yang kuat dan kompeten apabila dipimpin dan diawasi
oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh dan kompetensi tinggi,
8
termasuk melalui penugasan seorang Menteri dan atau Wakil Menteri
yang kompeten sesuai bidangnya untuk merangkap jabatan pada entitas
strategis.
8. Pelarangan dalam Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara merugikan cita-cita konstitusional
Pemohon untuk berkontribusi pada negara yang efisien. Pelarangan
tersebut menghambat Presiden menempatkan pejabat terbaik (Menteri
dan atau Wakil Menteri) pada posisi strategis yang sangat menentukan
keberhasilan Danantara Indonesia (Daya Anagata Nusantara) atau PT.
Danantara dalam mendukung kelancaran berjalannya Proyek Strategis
Nasional.
B. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
1) Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK
7/2025, pengujian kembali dapat dilakukan jika batu uji berbeda atau
alasan permohonan (posita) berbeda.
2) Bahwa dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah
menegaskan bahwa meskipun pasal yang diuji sama, namun jika
constitutional question atau isu hukum yang diajukan berbeda, maka
permohonan dapat diterima.
3) Perbedaan Fundamental Posita:
a) Putusan Terdahulu (termasuk 128/PUU-XXIII/2025):
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan agar larangan rangkap
jabatan diperluas atau dipertegas (melarang Wakil Menteri
merangkap Komisaris) demi mencegah konflik kepentingan.
b) Permohonan A Quo:
Pemohon justru mendalilkan hal yang sebaliknya, yakni memohon
pengecualian (tapsir konstitusional bersyarat) agar larangan tersebut
tidak berlaku khusus bagi Danantara Indonesia (Daya Anagata
Nusantara) atau PT. Danantara yang bersifat sui generis.
4) Bahwa Pemohon mengajukan alasan baru bahwa demi efektivitas
Pemerintahan, diperlukan sentralisasi komando melalui rangkap jabatan
Menteri/Wakil Menteri pada posisi strategis yang sangat menentukan
keberhasilan PT. Danantara dalam mendukung kelancaran berjalannya
Proyek Strategis Nasional.
9
5) Oleh karena itu, terdapat perbedaan alasan permohonan (posita) yang
sangat mendasar antara permohonan ini dengan putusan-putusan
sebelumnya, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa dan memutus
perkara a quo.
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
2. Pemohon mendasarkan kedudukan hukumnya pada Pasal 51 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai perorangan
warga negara Indonesia dengan uraian kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a) Hak Konstitusional Pemohon: Pemohon sebagai warga negara
dan mahasiswa memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil
dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) serta hak untuk memajukan
diri
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
10
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945).
b) Kerugian Potensial yang Dapat Dipastikan: Sebagai mahasiswa
yang sedang mempersiapkan diri menjadi profesional di bidang tata
kelola negara/investasi, Pemohon memiliki kepentingan langsung
terhadap keberhasilan PT. Danantara (Daya Anagata Nusantara)
sebagai pengelola aset strategis bangsa. Kerugian Pemohon bersifat
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi, yaitu:
Apabila PT. Danantara gagal dikelola secara efektif akibat
hambatan birokrasi/regulasi (larangan rangkap jabatan menteri
terkait), maka stabilitas ekonomi nasional dan ketersediaan
lapangan kerja strategis bagi Pemohon di masa depan akan
terancam.
Keberadaan norma a quo menutup ruang bagi "Sentralisasi
Komando" yang diperlukan dalam lembaga Sui Generis seperti
Danantara, sehingga
menghambat hak Pemohon
untuk
merasakan manfaat dari efisiensi pengelolaan kekayaan negara
yang diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
c) Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband): Adanya larangan kaku
dalam Pasal 23 huruf b menyebabkan Presiden tidak dapat
menempatkan pejabat otoritas tertinggi (Menteri/Wamen) untuk
mengawal langsung investasi strategis di Danantara, yang secara
langsung berdampak pada inefisiensi negara yang merugikan hak
ekonomi Pemohon di masa depan.
d) Pemulihan Hak: Dengan dikabulkannya permohonan (pemberian
pengecualian bersyarat), maka tercipta kepastian hukum yang
memungkinkan pengelolaan aset negara lebih optimal, sehingga
kerugian potensial Pemohon dapat terhindar.
3. Bahwa Pemohon adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan
tinggi sebagai upaya memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
11
negaranya (sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945).
Pemohon memiliki kepentingan konstitusional langsung agar institusi
negara tempat Pemohon akan mengabdikan diri di masa depan
(khususnya sektor investasi strategis/PT. Danantara) dikelola dengan
struktur hukum yang efektif dan tidak terhambat oleh regulasi yang usang.
Kerugian potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi adalah:
1. Terhalangnya Hak Pemohon atas Lingkungan Kerja yang
Berkepastian Hukum [Pasal 28D ayat (1)]: Keberadaan norma a
quo yang melarang pejabat pengambil kebijakan (Menteri) untuk
terlibat langsung dalam pengawasan PT. Danantara menciptakan
cacat struktural (structural defect) pada lembaga tersebut. Hal ini
menyebabkan Pemohon, sebagai calon profesional yang akan
berkecimpung di sektor ini, dipaksa masuk ke dalam sistem tata
kelola yang tidak efisien dan penuh ketidakpastian birokrasi,
sehingga merugikan hak Pemohon untuk bekerja dalam sistem yang
profesional dan akuntabel.
2. Degradasi Kualitas Sarana Pemajuan Diri [Pasal 28C ayat (1)]:
Bahwa tujuan Pemohon menempuh pendidikan adalah untuk
berkontribusi pada lembaga negara yang berkelas dunia (World
Class Institution). Namun, larangan kaku dalam Pasal a quo
berpotensi menghambat transformasi PT. Danantara menjadi
lembaga yang kompetitif secara global. Akibatnya, hak Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan mengembangkan diri di lembaga
negara dengan standar kualitas terbaik menjadi tereduksi akibat
hambatan regulasi yang tidak relevan tersebut.
4. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 23
huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
12
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
5. Bahwa putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, kurang tepat
dilaksanakan untuk jabatan Komisaris atau Direksi pada PT. Danantara
karena PT. Danantara dikualifikasi sebagai BUMN strategis 'sui
generis' sehingga pembedaan memiliki dasar objektif; bukan
privilese, melainkan pengaturan untuk kemaslahatan umum dan
kepentingan nasional., sehingga pengecualian yang dimohonkan
bersifat ultra-spesifik dan terkait penugasan publik pada BUMN yang
bersifat sui generis (PT. Danantara), sehingga berbeda dari larangan
umum yang dibahas dalam putusan.
6. Bahwa Norma a quo menutup ruang bagi Presiden untuk menugaskan
menteri/wamen sebagai komisaris atau direksi pada PT. Danantara. Hal
ini merugikan hak konstitusional Pemohon terkait Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 23 huruf b
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Pengecualian dimohonkan bukan untuk memperluas rangkap
jabatan, tetapi untuk satu entitas yang bersifat strategis dan berada
dalam kualifikasi penugasan langsung Presiden, dengan pengamanan
tambahan (misalnya peniadaan remunerasi pribadi, pelaporan periodik
kepada Presiden/DPR, serta klausul benturan kepentingan).
8. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial. Kerugian yang dialami
Pemohon bersifat spesifik karena Pasal 23 huruf b Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan berdampak
pada terhambatnya proyek-proyek strategis pemerintah;
13
9. Pemohon adalah warga negara indonesia yang saat ini masih menempuh
pendidikan di perguruan tinggi. Sebagai Warga Negara, Pemohon
merupakan Wajib Pajak (Taxpayer) yang berkontribusi pada penerimaan
negara melalui berbagai jenis pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas konsumsi, Pajak pembelian di restoran dan lainnya yan
artinya Pemohon punya Hak memajukan diri dan kepastian hukum.
10. Bahwa kontribusi ini memberikan Pemohon hak konstitusional untuk
menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana
publik, yang menegaskan Indonesia sebagai Negara Hukum.
11. Bahwa sebagai Warga Negara yang membayar pajak Pemohon akan
dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek strategis
akan terhambat karena harus melalui alur penganggaran yang panjang
dan harus melalui beberapa tingkatan persetujuan yang meliputi:
a. Analisis Teknis dari Asisten Deputi Teknis
b. Rekomendasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
c. Persetujuan dari Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko
d. Pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
e. Pengajuan kepada Menteri BUMN
12. Apabila Direktur PT. Danantara dijabat oleh Menteri, maka dapat
memotong
beberapa
tahapan
penganggaran
BUMN
sehingga
mempersingkat alur penganggaran karena dalam RUPS Direktur PT.
Danantara yang dijabat oleh Menteri bisa langsung mengambil keputusan
dan melaporkan kepada Presiden.
13. Adanya potensi keterlambatan dan inefisiensi ini secara langsung
merugikan Wajib Pajak karena dana yang merupakan kontribusi mereka
(pajak) menjadi tidak termanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan
proyek-proyek negara yang strategis .
14. Sebagai Mahasiswa, Pemohon adalah generasi penerus yang akan
merasakan dampak langsung dari terlaksana atau terhambatnya proyek
infrastruktur dan pembangunan strategis yang diurus oleh PT. Danantara.
Kerugian ini bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi :
14
a. Terhambatnya Proyek Strategis Nasional berarti terhambatnya
pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja di
masa depan.
b. Terhambatnya Proyek Strategis Nasional berarti terhambatnya
pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati Pemohon
dan masyarakat lain di masa depan.
Oleh karena itu, larangan dalam Pasal 23 huruf b Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menimbulkan
kerugian konstitusional karena mengancam efektivitas penyelenggaraan
negara dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial negara akibat
inefisiensi, yang pada akhirnya ditanggung oleh Pemohon sebagai Wajib
Pajak.
15. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Terdapat hubungan kausalitas yang jelas dan tidak terbantahkan. Karena
Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara tidak secara tegas menyebut pengecualian
terhadap jabatan pada PT. Danantara karena Kehadiran menteri/wamen
menjamin efektivitas koordinasi proyek strategis nasional sebagai bentuk
penerapan asas efektivitas pemerintahan.
16. Pengecualian ini diperlukan untuk menjamin efektivitas koordinasi proyek
strategis
nasional
sebagai
bentuk
penerapan
asas
efektivitas
pemerintahan, yang merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga
negara, termasuk Pemohon
17. Apabila permohonan ini dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia menyatakan bahwa pengecualian dalam Pasal 23 huruf b
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
ini proporsional, maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai Wajib
Pajak akan terhindar. Pengecualian tersebut akan memungkinkan
Presiden menugaskan Menteri/Wakil Menteri sebagai Komisaris atau
Direksi pada PT. Danantara, sehingga efektivitas dan efisiensi
penganggaran PSN dapat terwujud, dan kerugian negara (yang berarti
kerugian Wajib Pajak) akibat inefisiensi birokrasi dapat dihindari
15
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Pemohon memenuhi
kualifikasi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. Alasan Permohonan
A. Pengecualian Rangkap Jabatan Pada PT. Danantara Menunjang
Efektivitas Pemerintahan
1. Bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana salah
satu bagian dalam kewenangannya Presiden memiliki hak prerogatif
untuk mengangkat Wakil Menteri sebagaimana disebutkan dalam Pasal
10 UU 39/2008, yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada
kementerian tertentu”
2. Bahwa hal ini dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor: 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan dalam pertimbangan
hukumnya:
“Menimbang, bahwa karena ketentuan pasal 17 UNDANG-UNDANG
DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 hanya menyebutkan
Menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri, maka
menurut Mahkamah kalau Menteri dapat diangkat oleh Presiden,
logikanya bahwa Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil Menteri".
(Vide hal: 74 putusan)
“Presiden lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga
memerlukan wakil Menteri”. (Vide hal 75: putusan)
3. Bahwa PT. Danantara adalah BUMN khusus yang bertanggungjawab
langsung kepada Presiden sehingga Pengecualian ini dianggap perlu
untuk menunjang pengambilan keputusan secara cepat untuk proyek-
proyek strategis pemerintahan.
4. Karakteristik PT. Danantara sebagai Lembaga Sui Generis PT Danantara
bukan BUMN operasional biasa, melainkan Sovereign Wealth Fund
(SWF) atau Super Holding yang mengonsolidasikan aset besar negara.
Larangan rangkap jabatan yang bersifat umum bagi seluruh BUMN dalam
Pasal 23 huruf b menjadi tidak proporsional jika diterapkan pada
16
Danantara karena lembaga ini memerlukan integrasi kebijakan langsung
dari level kementerian untuk memotong rantai birokrasi yang panjang.
5. Pertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) (Negara Hukum) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Kekakuan norma Pasal 23 huruf b
menciptakan ketidakpastian hukum dalam operasional lembaga investasi
strategis. Negara hukum yang bertujuan menyejahterakan rakyat tidak
boleh dihambat oleh norma yang menciptakan kebuntuan koordinasi
antara pemegang kebijakan (Menteri) dan pengelola aset (Danantara).
6. Bahwa PT. Danantara (Daya Anagata Nusantara) memiliki karakteristik
hukum yang berbeda secara fundamental dengan BUMN biasa.
Danantara dibentuk sebagai pengelola aset strategis bangsa yang
bersifat Sovereign Wealth Fund (SWF), yang keberhasilannya sangat
bergantung
pada
sinergi
kebijakan
pemerintah
tingkat
tinggi
(Menteri/Wakil Menteri).
7. Bahwa berlakunya Pasal 23 huruf b UU a quo yang melarang secara
mutlak rangkap jabatan, telah menciptakan perlakuan hukum yang sama
(pukul rata) terhadap situasi yang berbeda. Hal ini menyebabkan menteri
yang ditugaskan dalam urusan investasi strategis tidak memiliki
kedudukan yang setara dalam efektivitas menjalankan pemerintahan
dibandingkan dengan menteri-menteri lainnya yang bidang tugasnya
tidak memerlukan integrasi penguasaan aset secara langsung.
8. Bahwa ketiadaan pengecualian bagi PT. Danantara dalam Pasal 23 huruf
b mengakibatkan munculnya ketidakefektifan birokrasi yang justru
menghalangi pemerintah (eksekutif) untuk menjalankan fungsi pelayanan
publik dan pembangunan nasional secara maksimal, yang mana
merupakan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang
dijaga oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
9. Perbandingan Internasional dan Efektivitas Pemerintahan sebagaimana
dipraktekkan di negara-negara maju (seperti Temasek di Singapura atau
di Perancis), keterlibatan atau pengawasan langsung dari pejabat otoritas
keuangan negara sangat krusial. Pengecualian ini bukan merupakan
privilese jabatan, melainkan Penugasan Konstitusional untuk menjamin
17
efektivitas penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang
penting (Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945).
10. Pengecualian yang terukur dan spesifik Pemohon tidak meminta
penghapusan larangan rangkap jabatan secara keseluruhan. Pemohon
memohon Pemaknaan Bersyarat khusus untuk PT. Danantara demi
kepentingan nasional yang luar biasa (extraordinary), dengan tetap
tunduk pada prinsip akuntabilitas (tanpa honorarium ganda dan
pelaporan transparan).
11. Bahwa dalam praktiknya, Pengecualian rangkap jabatan pada BUMN
khusus ini juga diterapkan dibeberapa negara
Negara
Praktik/Mekanisme
Dasar/Alasan
Relevansi untuk PT.
Danantara
Indonesia
(historis)
Menteri pernah
merangkap jabatan
sebagai komisaris utama
di BUMN strategis.
Wajar demi
pengawasan
langsung negara
sebelum ada
larangan eksplisit.
Preseden domestik:
rangkap jabatan pada
BUMN strategis
pernah dipraktikkan.
Tiongkok
(RRT)
Pejabat pemerintah
merangkap jabatan di
BUMN besar (energi,
telekom, infrastruktur).
BUMN dianggap
perpanjangan tangan
negara.
Justifikasi bahwa
rangkap jabatan
pejabat tinggi di
BUMN strategis
lazim.
Singapura
Menteri Keuangan
mengendalikan Temasek,
tanpa duduk langsung
sebagai komisaris/direksi.
Pemerintah tetap
berperan penuh
melalui oversight.
Menunjukkan
kebutuhan kontrol
kuat pemerintah
dalam BUMN
strategis.
Perancis
Menteri dilarang rangkap
jabatan, tapi ada
commissaire du
gouvernement di rapat
BUMN.
Representasi formal
negara tanpa
rangkap jabatan.
Alternatif
pembenaran:
representasi negara
strategis mirip
pengecualian
Danantara.
Korea
Selatan
Pejabat tinggi kementerian
ditunjuk sebagai ex-officio
director di BUMN
strategis.
Penempatan jabatan
melekat dianggap
tidak konflik
kepentingan.
Dapat dipakai
argumen jabatan
komisaris di PT.
Danantara adalah ex-
officio.
12. Bahwa dari daftar tersebut, dapat dilihat bahwa pengecualian jabatan
juga dilakukan dibeberapa negara dan terbukti berhasil.
13. Kepastian Hukum Menuntut Efektivitas, Prinsip "kepastian hukum yang
adil" tidak hanya mensyaratkan adanya aturan tertulis, tetapi aturan
tersebut harus mampu dilaksanakan secara efektif (workable) dan tidak
menimbulkan kekacauan birokrasi (bureaucratic deadlock).
18
14. Definisi Pemerintahan yang luas: "Pemerintahan" tidak hanya terbatas
pada administrasi di kantor kementerian, tetapi juga mencakup
penguasaan negara atas cabang produksi penting (Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945) yang dilakukan melalui BUMN Strategis/Danantara.
15. Menimbulkan Pembatasan Hak Penugasan:
Pasal 23 huruf b membatasi hak prerogatif Presiden untuk
memberikan kesempatan kepada menterinya mengabdi di sektor
investasi strategis.
Jika
seorang
Menteri
memiliki
kompetensi
terbaik
untuk
menyelamatkan aset negara di Danantara, namun terhalang oleh
pasal ini, maka hak konstitusional warga negara (Menteri tersebut)
untuk mendapatkan kesempatan mengabdi dalam pemerintahan
menjadi teramputasi oleh undang-undang yang tidak adaptif.
16. Terkait Kerugian Pemohon (Mahasiswa/Calon Profesional):
Sebagai calon profesional yang akan masuk ke dalam sistem
pemerintahan/BUMN, Pemohon berhak atas sistem pemerintahan
yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri
terbaik bangsa untuk menempati posisi strategis tanpa sekat
birokrasi yang tidak relevan.
Kekakuan pasal ini menutup kesempatan bagi terbentuknya "Tim
Ekonomi Pemerintah" yang solid dan terintegrasi dalam satu
komando.
17. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin, "kepastian
hukum yang adil". Makna keadilan di sini adalah hukum harus mampu
merespons kebutuhan mendesak negara dan tidak menjadi penghambat
efisiensi.
18. Bahwa pemberlakuan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara secara
mutlak tanpa klausul pengecualian (exception clause) bagi PT.
Danantara telah menciptakan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini
muncul dalam bentuk tumpang tindih kewenangan antara Kementerian
Teknis (sebagai regulator) dan PT. Danantara (sebagai operator
investasi). Ketiadaan jembatan struktural (rangkap jabatan Menteri)
menyebabkan keputusan strategis negara menjadi lambat dan tidak
19
pasti, yang bertentangan dengan semangat kepastian hukum yang
dijamin konstitusi.
19. Bahwa selanjutnya, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin
"kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Ketentuan norma a quo
telah secara tidak proporsional membatasi ruang gerak Presiden dan
Menterinya dalam menjalankan pemerintahan di bidang ekonomi.
Larangan ini menutup kesempatan bagi negara untuk menempatkan
pejabat terbaiknya (Menteri) guna mengawasi langsung aset vital
bangsa, yang pada akhirnya merugikan hak seluruh rakyat Indonesia—
termasuk Pemohon—untuk mendapatkan pemerintahan yang efektif dan
berdaya guna.
20. Bahwa Pasal 28D itu kan hak individu, apa hubungannya dengan
efisiensi lembaga? Kepastian hukum yang adil adalah hak setiap warga
negara. Jika sebuah Undang-Undang menciptakan inefisiensi dan
kekacauan tata kelola lembaga negara (Danantara), maka yang dirugikan
hak konstitusionalnya bukan hanya lembaga tersebut, tetapi seluruh
rakyat
(termasuk
Pemohon)
yang
kehilangan
kepastian
akan
keberhasilan pembangunan nasional.
21. Bahwa selain itu dalam praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia,
terdapat fakta yang mendukung dalil bahwa rangkap jabatan tertentu
diperlukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pemerintahan,
terutama dalam menjalankan program strategis nasional, sebagai
contoh, pada bulan Oktober 2025, Presiden menunjuk Menteri Pertanian
(Mentan), Andi Amran Sulaiman, untuk merangkap jabatan sebagai
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penunjukan ini dilakukan
melalui Keputusan Presiden dan menjadi sorotan publik.
Hal ini dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai pasok
pangan dari hulu ke hilir, dan menjamin terlaksananya perintah Presiden
terkait percepatan swasembada pangan dalam waktu singkat.
Dengan merangkap jabatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kini
dapat
langsung
mengendalikan
kebijakan
di
tingkat
produksi
(Kementerian Pertanian) dan di tingkat distribusi, stabilisasi harga, serta
cadangan pangan Badan Pangan Nasional Indonesia (Bapanas),
sehingga memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan
20
keputusan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap extraordinary
(masalah pangan nasional).
22. Bahwa Menteri Investasi dan Hilirisasi pada kabinet yang dibentuk
Presiden Republik Indonesia menurut Pemohon berdasarkan hal-hal di
atas adalah "Natural Leader" atau pemimpin alamiah bagi PT.
Danantara. Berikut poin-poinnya:
Kesesuaian dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Hilirisasi (Downstreaming) adalah wujud nyata dari "bumi dan air...
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". PT.
Danantara diproyeksikan mengelola aset negara untuk nilai tambah
(value creation). Menteri Investasi memiliki tugas konstitusional untuk
memastikan nilai tambah ini terjadi, bukan sekadar menjual bahan
mentah.
Akselerasi Keputusan Investasi (Speed of Execution): Investor
global membutuhkan kepastian cepat. Jika Menteri Investasi hanya
menjadi "pemberi izin" tapi tidak duduk dalam "pengambil keputusan
eksekusi" di Danantara, akan terjadi bottleneck (sumbatan) birokrasi.
Rangkap jabatan memangkas jarak antara kebijakan (policy) dan
transaksi bisnis (deal making).
Kewenangan End-to-End: Menteri Investasi bertanggung jawab
menarik modal masuk (inflow). PT. Danantara adalah "wadah" modal
tersebut. Logis jika "Penarik Modal" juga menjadi "Pengelola Wadah"
untuk menjamin kepercayaan investor (trust).
B. Pengecualian Jabatan PT. Danantara Tidak Menimbulkan Konflik
Kepentingan Dan Mencerminkan Asas Keseimbangan Pada Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik
1. Bahwa PT. Danantara sebagai “Sui Generis” membutuhkan pejabat yang
memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran negara,
mengingat untuk menciptakan efektivitas pembangunan terutama untuk
mewujudkan seluruh proyek-proyek strategis pemerintahan.
2. Bahwa pengecualian Rangkap Jabatan pada PT. Danantara ini tidak
menimbulkan konflik kepentingan rangkap jabatan dilakukan sebagai
penugasan publik, bukan kepentingan pribadi
21
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan dengan tegas
bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 huruf b Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku juga bagi
Wakil
Menteri,
namun
demi
terciptanya
keseimbangan
dalam
pelaksanaan pembangunan mengingat PT. Danantara ini adalah super
holding yang memiliki tanggungjawab besar atas terlaksananya seluruh
proyek strategis Nasional.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil dan uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan
segala kerendahan hati, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024, Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6994), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap
jabatan tidak berlaku untuk Menteri/ Wakil Menteri Menteri Investasi dan
Hilirisasi Indonesia pada kabinet yang dibentuk Presiden RI untuk merangkap
jabatan yang ditugaskan Presiden untuk menjadi komisaris atau Direksi pada
PT. Danantara;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
22
P-8 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Januari 2026,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Tanda Bukti NPWP KPP Pratama Surakarta Nomor
03.753014.4-526.000
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Online dari Tempo co berjudul “Rangkap
Jabatan Menteri di Struktural Danantara: Rosan Roeslani,
Erick Thohir, Dony Oskaria, hingga Sri Mulyani, bertanggal 4
Maret 2025;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Online dari Merdeka.com berjudul Daftar
Petinggi Danantara Yang Merangkap Jabatan, tanggal 24
Februari 2025;
8.
Bukti P-8
: Fotocopy Artikel Majalah Tempo 5425/4-10 Agustus 2025
halaman 28 hingga halaman 33;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
23
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
24
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 23
huruf b UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
25
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. …;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. ….”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan sebagai mahasiswa di
perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT. Danantara dan merupakan
wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2] yang berkontribusi pada penerimaan
negara melalui berbagai jenis pajak;
4. Bahwa Pemohon membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi,
Pajak Pembelian di restoran dan lainnya;
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai Warga Negara yang membayar pajak
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis akan terhambat karena harus melalui alur penganggaran yang panjang
dan harus melalui beberapa tingkatan persetujuan yang meliputi:
a. Analisis Teknis dari Asisten Deputi Teknis;
b. Rekomendasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
c. Persetujuan dari Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko;
d. Pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
e. Pengajuan kepada Menteri BUMN.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada PT. Danantara
karena Kehadiran menteri/wamen menjamin efektivitas koordinasi proyek
strategis nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan ini dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon sebagai Wajib Pajak akan terhindar. Pengecualian
tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan Menteri/Wakil Menteri
sebagai Komisaris atau Direksi pada PT. Danantara, sehingga efektivitas dan
efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud, dan kerugian negara (yang berarti
kerugian Wajib Pajak) akibat inefisiensi birokrasi dapat dihindari
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
26
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagai pejabat negara lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 berlaku pula untuk wakil menteri, Pemohon dalam permohonannya telah
mengualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT.
Danantara dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2]. Pemohon
menjelaskan antara lain memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kelancaran
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut Pemohon larangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
menimbulkan
kerugian
konstitusional
karena
mengancam
efektivitas
penyelenggaraan negara dan berpotensi menyebabkan kerugian finasial negara
akibat inefisiensi, yang pada akhirnya ditanggung oleh Pemohon sebagai wajib
pajak.
Menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 23 huruf b UU 39/2008 yang
secara kaku melarang menteri merangkap jabatan apapun, akan menutup Presiden
untuk menugaskan menteri/wamen sebagai komisaris atau direksi pada PT.
Danantara. Akibatnya, Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk
proyek-proyek strategis akan terhambat karena harus melalui alur penganggaran
yang panjang dan harus melalui beberapa tingkatan persetujuan. Selain itu, sebagai
tax payer Pemohon dirugikan adanya potensi keterlambatan dan inefisiensi yang
secara langsung merugikan wajib pajak karena dana yang merupakan kontribusi
mereka (pajak) menjadi tidak termanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan
proyek-proyek negara yang strategis.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon tidak dapat menjelaskan secara
spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
baik yang bersifat aktual maupun potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan
merasakan dampak langsung dari terlaksananya atau terhambatnya proyek
27
infrastruktur dan pembangunan strategis yang diurus oleh PT. Danantara karena
dana yang digunakan untuk proyek-proyek strategis akan terhambat karena harus
melalui alur penganggaran yang panjang dan harus melalui beberapa tingkatan
persetujuan, yang dapat memotong beberapa tahapan penganggaran BUMN
sehingga mempersingkat alur penganggaran karena dalam RUPS Direktur PT.
Danantara yang dijabat oleh Menteri bisa langsung mengambil keputusan dan
melaporkan kepada Presiden.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan
spesifik kerugian yang dialaminya berkaitan dengan larangan rangkap jabatan
menteri atau wakil menteri sebagai Direktur PT. Danantara sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008 berakibat menimbulkan kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional bagi Pemohon. Dengan
demikian, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik
mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma
a quo.
[3.6.2]
Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia, dalam
uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon juga mengklasifikasikan dirinya
sebagai pembayar pajak (tax payer) yang menganggap memiliki hak konstitusional
untuk mengajuan permohonan pengujian norma a quo. Menurut Mahkamah, dalam
kapasitas sebagai pembayar pajak, Pemohon tidak serta merta memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Pemohon
memiliki kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan status sebagai pembayar
pajak. Dalam beberapa putusan Mahkamah menegaskan, pembayar pajak hanya
dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian di
Mahkamah apabila undang-undang yang dimohonkan pengujian berhubungan
dengan pajak dan keuangan negara dan Pemohon harus menjelaskan bahwa
kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik dan merupakan kerugian
aktual atau potensial yang memiliki kaitan yang jelas dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian [vide antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 12/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-
XXIII/2025]. Setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak menemukan
penjelasan yang meyakinkan perihal adanya hubungan anggapan kerugian hak
28
konstitusional yang dialami oleh Pemohon akibat dari berlakunya norma yang diuji
dengan status Pemohon sebagai pembayar pajak.
Oleh karena perihal syarat kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat
kumulatif, dengan tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial anggapan kerugian hak konstitusional sebagai pembayar pajak
yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah tidak menemukan
penjelasan yang meyakinkan perihal adanya hubungan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut adalah akibat dari berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian dengan status Pemohon sebagai pembayar
pajak. Selain itu, Pemohon juga menyatakan bercita-cita untuk bekerja di PT.
Danantara sebagai wujud bentuk kontribusi pada negara yang efisien. Menurut
Mahkamah, keinginan Pemohon untuk bekerja di PT. Danantara dimaksud tidak
terhalangi oleh berlakunya norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008 sebagaimana telah
dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dengan
demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
29
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
30
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
23
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
24
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 23
huruf b UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
25
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. …;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. ….”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan sebagai mahasiswa di
perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT. Danantara dan merupakan
wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2] yang berkontribusi pada penerimaan
negara melalui berbagai jenis pajak;
4. Bahwa Pemohon membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi,
Pajak Pembelian di restoran dan lainnya;
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai Warga Negara yang membayar pajak
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis akan terhambat karena harus melalui alur penganggaran yang panjang
dan harus melalui beberapa tingkatan persetujuan yang meliputi:
a. Analisis Teknis dari Asisten Deputi Teknis;
b. Rekomendasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
c. Persetujuan dari Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko;
d. Pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
e. Pengajuan kepada Menteri BUMN.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada PT. Danantara
karena Kehadiran menteri/wamen menjamin efektivitas koordinasi proyek
strategis nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan ini dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon sebagai Wajib Pajak akan terhindar. Pengecualian
tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan Menteri/Wakil Menteri
sebagai Komisaris atau Direksi pada PT. Danantara, sehingga efektivitas dan
efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud, dan kerugian negara (yang berarti
kerugian Wajib Pajak) akibat inefisiensi birokrasi dapat dihindari
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
26
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagai pejabat negara lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 berlaku pula untuk wakil menteri, Pemohon dalam permohonannya telah
mengualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT.
Danantara dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2]. Pemohon
menjelaskan antara lain memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kelancaran
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut Pemohon larangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
menimbulkan
kerugian
konstitusional
karena
mengancam
efektivitas
penyelenggaraan negara dan berpotensi menyebabkan kerugian finasial negara
akibat inefisiensi, yang pada akhirnya ditanggung oleh Pemohon sebagai wajib
pajak.
Menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 23 huruf
