PUU
Tahun 2024
24/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon: Rahmawati Salam
Tanggal Putusan: 2024-03-07
UU Diuji: UU 5/1986, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 14/1985, UU 7/2020, UU 19/1948, UU 19/1964, UU 51/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 24/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rahmawati Salam
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Komp GSI Blok I 6 Nomor 22 RT/RW: 009/006,
Kelurahan Margatani, Kecamatan Kramatwatu,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 November 2023 memberi kuasa
kepada Mohammad Erzad Kasshiraghi, S.H., Fara Dilla, dan Annisa Nabila, Advokat
dan Mahasiswa Magang yang tergabung dalam Kantor Hukum Triumvirate & co.
beralamat di Jalan Mayang 4 B, Blok AK1 Nomor 20, Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 18
Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
26 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
180/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 24/PUU-XXII/2024 pada tanggal 29
Januari 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan pera
dilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi"
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar"
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan
bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan Iain yang diberikan oleh undang-undang"
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
3
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi"
6. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945"
7. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan Uji Materil suatu Undang-Undang Terhadap
UUD 1945. Dengan demikian maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa, Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara.
2.
Bahwa, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Yang
dimaksud dengan 'hak konstitusional' adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bahwa, mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian
4
undang-undang, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4.
Bahwa, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 006/PUU-lll/2005 bertanggal 31 bulan Mei tahun 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 011/PUU-
V/2007 bertanggal 20 bulan September tahun 2007, telah menentukan 5
[lima] syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan Oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi;
5.
Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia dengan
Kartu
Tanda
Penduduk
NIK:
3604054810660001
(Bukti
P-1),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a UU MK, pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Pasal 132 ayat (1) UU Peratun;
6.
Bahwa sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia, Pemohon
mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 (Bukti
P-2) salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang
adil yang secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang
berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
5
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum";
7.
Bahwa, kasus konkret yang dialami Pemohon adalah Pemohon
sebelumnya merupakan Penggugat dalam perkara sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta)
melawan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disebut Menteri ATR/BPN RI)
dimana gugatan Pemohon telah diputus Kabul Seluruhnya oleh PTUN
Jakarta, melalui Putusan No. 28/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 24 Mei
2022, Juncto Putusan Banding Nomor: 171/B/TF/2022/PT.TUN.JKT
tanggal 16 Agustus 2022, Juncto Putusan Kasasi Nomor: 184
WTUN/TF/2023 tanggal 20 Juni 2023 (Bukti P-3);
8.
Bahwa, atas putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde), Pemohon pada tanggal 07 Agustus 2023 telah mengajukan
permohonan kepada Menteri ATR/BPN RI agar melaksanakan putusan a
quo secara sukarela;
9.
Bahwa, kemudian pada tanggal 19 September 2023 Pemohon menerima
jawaban
dari
Menteri
ATR/BPN
RI
melalui
Surat
Nomor
PN.03.01/644800.39/lX/2023, Perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan
Nomor 28/G/TF/2022/PTUN.JKTj0. Nomor 171/B/TF/2022/PT.TUN.JKTj0.
Nomor 184K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, bertanggal
19 September 2023, yang ditandatangani oleh Joko Subagyo, S.H., M.T.
selaku Direktur Penangangan Perkara pada Kementerian ATR/BPN RI
(Bukti P-4) yang pada pokoknya menerangkan Menteri ATR/BPN RI akan
melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan a quo, berikut
kami kutip:
a. Bahwa Menteri ATR/BPN RI belum menerima secara resmi Relaas
Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TlJN/2023
b. Bahwa Penanganan Perkara oleh Kementerian berpedoman pada
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun
2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,
menetapkan Penanganan Perkara dilakukan sampai upaya hukum
tingkat kasasi dan/atau peninjauan Kembali.
6
c. Bahwa oleh karena masih terdapat upaya hukum peninjauan kembali
yang akan ditempuh oleh Menteri ATR/BPN RI, maka permohonan
saudara tidak dapat kami laksanakan"
10. Bahwa, dasar hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara di
lingkungan peradilan tata usaha negara adalah mengacu kepada Pasal
132 ayat (1) UU Peratun (Bukti P-5) yang berbunyi:
"Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung"
11. Bahwa, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun tidak membatasi Badan
dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan PK.
Dengan tidak dibatasinya kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat TUN
untuk mengajukan PK maka perkara antara Pemohon melawan Menteri
ATR/BPN RI akan terus berlanjut. Hal ini sangat merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang
berkeadilan atas perkara Pemohon. Seharusnya perkara antara Pemohon
melawan Menteri ATR/BPN RI telah selesai sampai di tingkat kasasi dan
dapat dilakukan eksekusi karena telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, namun Menteri ATR/BPN RI menunda pelaksanaan eksekusi
dengan alasan akan melakukan upaya hukum PK. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Selanjutnya disebut: UU MA) memang ditentukan permohonan PK
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan dari
Pengadllan, akan tetapi dalam praktiknya Pemerintah in casu Badan
dan/atau Pejabat TUN seringkali menjadikan PK sebagai alasan untuk
menunda atau memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana hal tersebut telah terjadi
pada Pemohon;
12. Bahwa, pernyataan dari Menteri ATR/BPN RI melalui Surat Nomor
PN.03.01/644-800.39/lX/2023 bertanggal 19 September 2023 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Menteri ATR/BPN RI akan melakukan
upaya hukum PK semakin membuat terang benderang adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
7
13. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian 132 ayat (1) UU
Peratun, Badan dan/atau Pejabat TUN akan dikecualikan (exclude) untuk
dapat mengajukan PK dalam lingkungan peradilan TUN. Dalam kasus
konkret Pemohon, maka pihak Menteri ATR/BPN RI tidak akan dapat
mengajukan PK atas perkara a quo. Dengan demikian maka kerugian hak
dan/atau konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak akan terjadi.
14. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, Pemohon berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
C. POKOK PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang diuji:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 132 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha
Negara
Terhadap putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permohonan
peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung
Dasar Konstitusional yang digunakan:
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah Negara
Hukum.
Bahwa, konsep Negara Hukum baik ”rechtsstaat” yang kembangkan oleh
Frederich Julius Stahl maupun ”the rule of law” yang dipopulerkan oleh A.V
Dicey, kedua konsep Negara Hukum tersebut menghendaki agar setiap
tindakan penguasa harus menurut dan didasarkan atas hukum, tidak
didasarkan atas kemauan dari Penguasa belaka. Dengan demikian
8
kekuasaan Penguasa akan dapat dibatasi dalam arti terkontrol dan di lain
pihak hak-hak asasi warga negara akan terlindungi dari kemungkinan
tindakan sewenang-wenang penguasa. Adapun hukum yang dimaksud
bukanlah sekedar hukum dalam arti formil atau hukum yang sudah
memenuhi prosedur pembentukannya dan dibuat oleh pembentuk undang-
undang (legislatif), melainkan hukum yang hidup di masyarakat (living law)
dan hukum yang adil Gust law); oleh karena itu untuk mewujudkan
perlindungan hak asasi warga negara maka sebuah Negara Hukum harus
mengatur pembatasan kewenangan badan-badan dan/atau pejabat
pemerintahnya secara tegas, tidak hanya pembatasan kewenangan dalam
rangka
menyelenggarakan
pemerintahan
tetapi
juga
pembatasan
kewenangan dalam proses penegakan hukum (law enforcement).
Kewenangan yang berlebihan dalam proses penegakan hukum berpotensi
menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah terhadap warga
negaranya, sebagaimana pernyataan dari Lord Acton: "power tends to
corrupt, but absolute power corrupt absolutely"
2. Bahwa, penegakan hukum (law enforcement) pada hakikatnya merupakan
usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai-nilai
yang ada di belakang norma tersebut. Dengan demikian, para penegak
hukum harus memahami benar spirit hukum (legal spirit) yang mendasari
peraturan hukum yang harus ditegakkan dan hal ini akan berkaitan dengan
pelbagai dinamika yang terjadi dalam proses pembuatan perundang-
undangan (law making process). Bahwa, dalam suatu norma hukum,
terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya.
Dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan
sebagai "jantungnya" peraturan hukum, sehingga untuk memahami suatu
peraturan
hukum
diperlukan
adanya
asas
hukum.
Karl
Larenz
menyampaikan bahwa asas hukum merupakan ukuran-ukuran hukum etis
yang memberikan arah kepada pembentukan hukum. Oleh karena asas
hukum mengandung tuntutan etis maka asas hukum dapat dikatakan
sebagai jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan
pandangan etis masyarakat. Bahwa dalam pembentukan dan penegakan
hukum terdapat nilai dasar yang berlaku sebagai asas hukum yaitu: (1)
Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan (3)
9
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Gagasan ini diperkenalkan oleh
Gustav Radbruch. Menurut Radbruch apabila hukum yang ada di
masyarakat telah memenuhi ketiga unsur tersebut maka dapat dikatakan
tujuan hukum telah tercapai. Ketiganya bersinergi untuk menciptakan
hukum yang ideal. Pembentukan dan penegakan hukum yang tidak
berlandaskan ketiga asas tersebut akan membuat hukum tidak sempurna
dan jauh dari tujuan hukum;
3. Bahwa, UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum (vide Pasal 28D ayat (1) UUD
1945). Adanya perlindungan negara terkait kepastian hukum yang
berkeadlian melahirkan hukum yang memiliki kemanfaatan. Namun dalam
praktiknya hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang
berkeadilan seringkali terlanggar akibat dari berlakunya suatu norma. Dalam
kasus konkret yang dialami Pemohon ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU
Peratun, yang tidak membatasi kewenangan Badan dan/atau Pejabat TUN
untuk mengajukan PK atas suatu putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menurut Pemohon adalah
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip kepastian hukum
yang berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan alasan
sebagai berikut:
TIDAK DIBATASINYA KEWENANGAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT TUN
UNTUK MENGAJUKAN PK MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
BAGI PEMOHON;
3.1. Bahwa, Peradilan Administrasi diadakan sebagai sarana kontrol
yuridis terhadap Keputusan/Tindakan dari Pemerintah, karena
Pemerintah
dianggap
berpotensi
menyalahgunakan
kekuasan
seringkali Badan dan/atau Pejabat Pemerintah mengeluarkan
Keputusan yang sifatnya "onjuist" tidak tepat atau tidak betul atau
melakukan Tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang
(onwetmatig) atau melanggar hukum (onrechtmatig) baik secara aktif
(mission) maupun secara pasif (omission).
10
3.2. Bahwa, secara historis PTUN di Indonesia dibentuk dengan
melakukan perbandingan dengan Peradilan Administrasi di Perancis.
Di Perancis terdapat Lembaga yang bernama Conseil d'Etat yang
menjadi puncak daripada badan-badan peradilan administrasi/tribunal
administratif. Untuk menampung pengaduan-pengaduan terhadap
pelaksanaan tugas administrasi, di lingkungan Conseil d'Etat dibentuk
suatu Comite de Contentiex (Panitia Perselisihan) yang kemudian
berfungsi dalam bidang yudikatif. Comite de Contentiex menjadi role
model terbentuknya PTUN di Indonesia. Adapun alasan diadakannya
pengadilan administrasi di Perancis adalah:
1) Karena Declaration des Droits de l'homme et du citoyen dari tahun
1789 menyatakan, bahwa "tanpa pemisahan tak akan ada
konstitusi”. Untuk mempertahankan pemisahan itu, maka cara
yang praktis ialah pengadilan biasa (pengadilan umum)
seharusnya tidak campur tangan dalam persoalan eksekutif.
2) Pengadilan biasa (pengadilan umum) tidak mengadili dan tidak
dapat memerintahkan atau memberhentikan tindakan-tindakan
pegawai atau mengkoreksi atau menetapkan ganti kerugian
terhadap tindakan administrasi pemerintah.
3) Di Pengadilan biasa (pengadilan umum) tidak ada perbedaannya
antara hakim-hakim sipil dan hakim-hakim pidana, bertindak
dalam kedua jenis perkara.
3.3. Bahwa, sama seperti di Perancis, Peradilan Adminístrasi di Indonesia
dibentuk dengan tujuan agar penyelesaian sengketa antara warga
masyarakat dengan pemerintah dapat diselesaikan dalam lingkup
peradilan tersendiri yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Tidak diselesaikan melalui pengadilan umum sebab perkara
tata usaha negara memiliki ciri khusus yang berbeda dengan perkara
perdata yang diadili di pengadilan umum, antara lain:
1)
Dalam perkara tata usaha negara yang dapat menjadi Penggugat
hanya seorang atau badan hukum perdata (vide Pasal 53 UU
Peradilan Tata Usaha Negara) sementara badan dan/atau pejabat
pemerintah selalu berada pada posisi tergugat (vide Pasal 1
angka 6 UU Peradilan Tata Usaha Negara).
11
2)
Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan
Tergugat, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat
(orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang
lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan
publik.
3)
Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang
bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak di luar yang
bersengketa (erga omnes).
Bahwa, perbedaan karakteristik perkara tata usaha negara dengan
perkara perdata merupakan conditio sine qua non lahirnya UU Peratun
oleh karenanya UU Peratun haruslah memuat secara komperhensif
tata cara penyelesaian perkara tata usaha negara mulai dari tingkat
pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali dengan tidak
mengadopsi tata cara penyelesaian perkara perdata;
3.4. Bahwa dalam sejarahnya ide atau gagasan pembentukan Lembaga
PTUN di Indonesia sudah lama dilakukan. Terdapat beberapa konsep
atau rancangan PTUN yang pernah di gagas, yaitu rancangan Prof.
Wirjono Prodjodikoro, S.H., rancangan Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
S.H., dan rancangan yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN). Menariknya rancangan UU PTUN menurut BPHN
tidak mengatur kemungkinan peninjauan kembali oleh Mahkamah
Agung;
3.5. Bahwa, dalam perjalanannya UU Peratun yang disahkan oleh
Pemerintah pada tahun 1986 ternyata mengatur adanya PK dalam
lingkungan PTUN. Prinsip untuk mengajukan PK terdapat pada Pasal
132 ayat (1) UU Peratun, namun ketentuan Pasal 132 ayat (1) tidak
mengatur secara spesifik tata cara dan siapa yang dapat mengajukan
PK melainkan mendelegasikan untuk dilaksanakan menurut Pasal 77
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (vide Pasal 132 ayat (2) UU Peratun) (vide Bukti P-6) yang
menyebutkan:
"Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus
oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
12
digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum
dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75”
3.6. Bahwa, syarat-syarat untuk mengajukan PK mengacu pada Pasal 67
UU MA, yang menyatakan:
"Permohonan peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti
yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau
lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus
tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal
yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama
atau
sama
tingkatnya
telah
diberikan
putusan
yang
bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata”
3.7. Bahwa, siapa yang dapat mengajukan PK, selama ini mengacu pada
Pasal 68 UU MA yang menyebutkan:
"Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh
para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang
wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu"
3.8. Bahwa, tenggang waktu untuk mengajukan PK mengacu pada Pasal
69 UU MA, yang berbunyi:
"Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembaîi
yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dałam
Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau
tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh
kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara;
b. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti,
yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di
bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara;
13
d. Yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan
bertentangan iłu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada pihak yang berperkara”
3.9. Bahwa, Pasal 68 UU MA merupakan pengaturan yang bersifat umum
yang secara historis dirumuskan untuk perkara perdata. Dalam
perkara perdata kedudukan para pihak (Penggugat dan Tergugat)
adalah sama atau sederajat berbeda dengan perkara tata usaha
negara dimana kedudukan warga masyarakat adalah lebih rendah
dibanding pemerintah; Bahwa ketika Pasal a quo dirumuskan,
Peradilan Tata Usaha Negara belumlah ada oleh karenanya tidak
tepat jika Pasał a quo diberlakukan untuk mengatur siapa pihak yang
berhak untuk mengajukan PK dałam lingkup Peradilan Tata Usaha
Negara. Seharusnya UIJ Peratun mengatur tersendiri syarat-syarat
PK dan siapa yang berhak untuk mengajukan PK;
3.10. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Perkara
Nomor 16/PUU-Vl/2008 juga telah menegaskan perlunya diatur siapa
saja yang berhak mengajukan PK yang perlu diatur lebih lanjut dalam
hukum acara masing-masing peradilan di bawah Mahkamah Agung,
selengkapnya sebagai berikut:
"Pasal tersebut merupakan ketentuan dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, yang termuat dalam Bab II di bawah judul
Badan Peradilan dan Asasnya, sehingga dapat dipahami bahwa
substansinya
merupakan
asas
yang
berlaku
bagi
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan-badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata
Usaha Negara, serta beberapa bentuk peradilan dengan
kwenangan khusus, yang merupakan peradilan yang berpuncak
pada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pasal 23 ayat (1) UU a
quo merupakan asas yang mengatur tentang adanya hak untuk
mengajukan permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
yang berlaku untuk semua lingkungan peradilan, serta peradilan-
peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung. Pasal 23 ayat (1)
UU a quo meletakkan prinsip dasar tentang PK tersebut, dan
mengamanatkan agar dalam undang-undang yang menyangkut
hukum acara yang berlaku dalam tiap peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung yang menjalankan dan melaksanakan
kekuasaan kehakiman, diatur lebih lanjut siapa yang berhak
mengajukan PK, serta syarat-syarat apa yang harus dipenuhi
untuk dapat mengajukan permohonan PK”
14
3.11. Bahwa, kekuasaan negara dalam proses peradilan haruslah dibatasi
sebagaimana dalam lingkup Peradilan Pidana, Pasal 263 ayat (1)
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
telah membatasi "PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli
warisnya" sementara Jaksa sebagai perwakilan negara tidak dapat
mengajukan PK; PK oleh Jaksa juga telah dinyatakan inkonstitusional
oleh
Mahkamah
melalui
Putusan
Nomor:
20/PUU-XXl/2023.
Berkenaan dengan konstitusionalitas PK oleh Jaksa, Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 33/PUU-XlV/2016 juga telah
menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dilandasi
filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini
dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan
oleh negara yang berdasarkan putusan hakim, oleh karena itu hukum
positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak kepada terpidana
atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang
dinamakan dengan Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, lembaga
Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana guna
melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara
maupun kepentingan korban. Bahwa, Peradilan Pidana dan Peradilan
TUN keduanya berada dalam wilayah hukum publik, oleh karenanya
dengan ratio legis yang sama, seharusnya PK dalam lingkup Peradilan
TUN juga hanya ditujukan untuk kepentingan warga masyarakat
(seseorang atau badan hukum perdata) bukan untuk kepentingan
negara. Dengan demikian terhadap Pasal 132 ayat (1) UU Peratun
haruslah di interpretasikan secara sistematis dengan pengaturan PK
dalam peradilan pidana. Adanya pembatasan kewenangan negara
dalam mengajukan PK dalam lingkup peradilan pidana haruspula
dapat diterapkan pada lingkup peradilan TUN. maka haruslah
dimaknai PK hanya dapat diajukan oleh masyarakat (seseorang atau
badan hukum perdata) bukan oleh Badan dan/atau Pejabat TUN;
3.12. Bahwa, dalam ilmu hukum dikenal asas litis finiri oportet yang artinya
“setiap perkara harus ada akhirnya” akan tetapi dalam kasus konkret
yang dialami Pemohon kepastian hukum berakhirnya perkara
Pemohon menjadi tidak pasti sebab Menteri ATR/BPN RI telah
15
menyatakan menolak untuk melaksanakan putusan dan akan
melakukan upaya hukum PK (vide Bukti P-4) namun sampai saat
Permohonan Uji Materil ini didaftarkan, PK oleh Menteri ATR/BPN RI
belum diajukan dan tidak jelas apakah PK akan diajukan dalam waktu
180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan diberitahukan (vide
Pasal 69 huruf c UIJ MA) ataukah PK diajukan setelah novum
ditemukan (vide Pasal 69 huruf a,b dan d UU MA); Bahwa dengan
adanya celah hukum demikian maka upaya hukum PK berpotensi
hanya dijadikan alat untuk menunda pelaksanaan putusan;
TIDAK DIBATASINYA KEWENANGAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT
TUN UNTUK MENGAJUKAN PK MENIMBULKAN KETIDAKADILAN
BAGI PEMOHON;
3.13.
Bahwa, Badan dan/atau Pejabat TUN dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya, ketika mengeluarkan suatu keputusan baik penetapan
tertulis maupun tindakan faktual telah dilindungi oleh suatu asas
yang berlaku dalam hukum administrasi negara yaitu asas Het
Vermoden van Rechmatigheid atau Presumptio iustae causa yang
berarti demi kepastian hukum setiap Keputusan/Tindakan dari
Badan dan/atau Pejabat TUN haruslah dianggap benar menurut
hukum sampai dibuktikan sebaliknya dan diputus bertentangan
dengan hukum oleh hakim administrasi;
3.14.
Bahwa, Pasal 67 ayat (1) UU Peratun, menyebutkan:
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat"
3.15.
Bahwa, Pasal 53 ayat (1) UU Peratun, menyebutkan:
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang
berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau
tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasit'
3.16.
Bahwa Pasal 1 angka 12 Ul-J Peratunt menyebutkan:
"Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada
16
padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat Oleh
orang atau badan hukum perdata"
3.17.
Bahwa, tujuan dibuatnya UIJ Peratun adalah demi memberikan
perlindungan hukum kepada masyarakat akibat dari Keputusan
dan/atau Tindakan dari Pejabat TUN sebagaimana hal itu
ditegaskan dalam uraian universal IJU Peratun pada point 1 alinea
ke 12 yang menyatakan:
"Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka
memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang
merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha
Negara"
3.18.
Bahwa, dengan demikian ketika suatu Keputusan/Tindakan dari
Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap telah merugikan warga
masyarakat (seseorang atau badan hukum perdata) maka warga
masyarakat Iah yang diberi beban untuk mengajukan gugatan di
PTUN
dan
diberi
beban
untuk
membuktikan
bahwa
Keputusan/Tindakan dari Badan dan/atau Pejabat TUN tersebut
telah merugikan dirinya dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3.19.
Bahwa, untuk memenangkan perkara melawan Badan dan/atau
Pejabat TUN di PTUN adalah tidak mudah bahkan seringkali
gugatan dari warga masyarakat berakhir dengan putusan Gugatan
Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, hal
demikian dikarenakan pemeriksaan perkara di PTUN sangat ketat
baik dari segi formil gugatan maupun materil gugatan, tidak semua
orang dapat mengajukan gugatan melainkan hanya orang atau
badan hukum perdata yang memiliki kedudukan hukumt demikian
pula adanya ketentuan tenggang waktu maksimal 90 (sembilan
puluh) hari untuk mengajukan gugatan yang terasa tidak adil. Bahwa
dalam membuktikan dalil gugatan pun tidak mudah karena seringkali
bukti-bukti surat yang bersifat menentukan justru tidak berada dalam
kekuasaan warga masyarakat melainkan berada dalam kekuasaan
Badan dan/atau Pejabat TUN yang bersangkutan karena mereka lah
yang mempunyai akses terhadap dokumen-dokumen Negara;
Bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh PTUN pun hanya terbatas
17
pada segi rechtmatigheid atau penilaian dari segi yuridis, hakim
dilarang menguji dari segi doelmatigheid atau dari segi kemanfaatan
kebijakan
meskipun
hakim
tidak
sependapat
dengan
Keputusan/Tindakan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
TUN yang bersangkutan;
3.20.
Bahwa, butuh proses yang panjang untuk menyatakan suatu
Keputusan/Tindakan dari Badan dan/atau Pejabat TUN telah
bertentangan dengan undang-undang, dan ketika suatu perkara
telah di putus pun Negara telah memberikan hak banding dan hak
kasasi bagi Badan dan/atau Pejabat TUN untuk melakukan
perlawanan; Bahwa proses yang panjang yang telah dilalui mulai
dari upaya administrasi, peradilan tingkat pertama, banding, dan
kasasî, harulsah dipandang telah memberikan kesempatan yang
cukup
bagi
Badan
dan/atau
Pejabat
TUN
menggunakan
kewenangan
yang
dimilikinya
untuk
membuktikan
bahwa
Keputusan/Tindakannya tidak bertentangan dengan hukum. Oleh
karena itu dipandang adil jikalau pengajuan PK dalam lingkup
Peradilan TUN dibatasi hanya bagi warga masyarakat (seorang atau
badan hukum perdata) karena Badan dan/atau Pejabat TUN dengan
segala keistimewaan dan kewenangannya dalam proses upaya
administrasi, peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,
dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup;
3.21.
Bahwa, Mahkamah haruslah mempertimbangkan realita hukum saat
ini dimana pedoman penanganan perkara oleh badan-badan
pemerintah mewajibkan penanganan perkara harus dilakukan
sampai ke tingkat PK; Bahwa memberikan hak kepada badan atau
pejabat pemerintah untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena dalam praktiknya
upaya PK hanya digunakan sebagai alasan untuk menunda atau
memperlambat
pelaksanaan
eksekusi
atas
suatu
putusan,
sebagaimana kasus konkret yang dialami Pemohon, hal ini membuat
PK kehilangan esensinya sebagai upaya hukum luar biasa;
18
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah kiranya bahwa norma
Undang-Undang sebagaiamana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU Peratun
tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945),
tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
(vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
5. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai "the guardian and the final
interpreter of constitution" oleh karena itu Pemohon mohon agar Mahkamah
dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 132 ayat (1)
Peratun sebagaimana pernah dilakukan dalam beberapa putusan
Mahkamah;
6. Bahwa, penafsiran dimaksud adalah jika Pasal 132 ayat (1) UU Peratun
dibiarkan tanpa perubahan dan penegasan, maka kaidah undang-undang
yang diatur dalam pasal itu secara kondisional tetap inkonstitusional
(conditionally unconstitutional), yakni bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UIJD 1945;
7. Bahwa untuk menjadikan kaidah undang-undang dalam Pasal 132 ayat (1)
UU Peratun menjadi conditionally constitutional, maka kaidah itu haruslah
diberi tafsir konstitusional sehingga selengkapnya berbunyi:
"Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, hanya seseorang atau badan hukum perdata yang dapat
mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung"
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) yang menyatakan
"Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
19
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang atau badan
hukum perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat Iain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6, yang disahkan dalam persidangan tanggal 6 Maret 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama RAHMAWATI
SALAM;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 184 K/TUN/TF/2023 tertanggal 20 Juni
2023;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Surat
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor:
PN.03.01/644-800.39/IX/2023,
Perihal:
Permohonan
Pelaksanaan
Putusan
Nomor
28/G/TF/2022/PTUN.JKT
jo.
Nomor
171/B/TF/2022/PT.TUN.JKT jo. Nomor 184 K/TUN/2023
yang telah berkekuatan hukum tetap, bertanggal 19
September 2023;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
20
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut UU 5/1986)
terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
21
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
22
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon [vide bukti P-1], yang
menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha
Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(ATR/BPN RI). Sengketa tersebut telah diputus, terakhir pada tingkat kasasi,
dengan amar pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri
ATR/BPN RI [vide bukti P-3]. Meskipun putusan a quo telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde), namun Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK). Padahal, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) menyatakan permohonan PK tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaaan putusan pengadilan;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986
yang tidak membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
(TUN) untuk mengajukan upaya hukum PK menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD 1945, Pemohon adalah benar perorangan warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kependudukan berupa KTP atas nama
Pemohon [vide bukti P-1]. Dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual perihal kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Kerugian
dimaksud secara konkret dialami Pemohon sebagai penggugat dalam gugatan TUN
23
melawan ATR/BPN RI, yakni setelah adanya putusan Pengadilan TUN yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum PK
sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986. Tidak adanya batasan
mengenai kewenangan badan atau pejabat TUN untuk mengajukan upaya hukum
PK sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 telah menimbulkan
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 132 ayat (1) UU
5/1986, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan konstitusionalitas
terhadap ketidakjelasan batasan mengenai kewenangan Badan atau Pejabat TUN
untuk mengajukan upaya hukum PK. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
lagi terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
132 ayat (1) UU 5/1986 (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara
bersyarat dengan alasan:
24
a. berlakunya ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 tidak membatasi
kewenangan Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK menimbulkan
ketidakpastian dan ketidakadilan;
b. norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]
dan tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945].
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan Pemohon di atas, Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 yang
menyatakan, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang atau badan hukum
perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 6
Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 132 ayat
(1) UU 5/1986 yang menurut Pemohon norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 tidak
sesuai dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945] dan tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang
mengatur tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]
25
karena tidak membatasi kewenangan Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan
PK.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia,
sejatinya tidak dapat dilepaskan dari komitmen terhadap prinsip negara hukum yang
berdasarkan falsafah bernegara dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam tata kehidupan bernegara tersebut, relasi
antara pemerintah dan warga negara, serta antara sesama warga negara tidak
hanya dibangun di atas landasan yang sama yaitu jaminan bahwa setiap orang
tunduk pada hukum dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law), namun juga dibangun dengan tujuan yang sama yaitu jaminan
bahwa setiap orang menerima perlakuan yang adil selama proses hukum (equal
justice under the law). Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk bekerja dan
menggunakan wewenang publiknya sesuai kaidah hukum dan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), sementara warga masyarakat
senantiasa dituntut/dididik untuk patuh pada ketentuan hukum dan menjadi warga
negara yang baik (good citizen). Akan tetapi, pelaksanaan pelbagai fungsi untuk
menjamin persamaan kedudukan dan perlakuan tersebut dan hak perseorangan
dalam masyarakat harus disesuaikan dengan pandangan hidup serta kepribadian
negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga pada titik
tertentu tercapai keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Pemerintah, melalui aparaturnya
di bidang TUN, diharuskan berperan positif dan proaktif dalam tata kehidupan
masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan atau Pejabat TUN wajib
menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat pada umumnya dan hak serta
kewajiban asasi warga masyarakat pada khususnya. Oleh karena itu, Badan atau
Pejabat TUN wajib secara terus menerus membina, menyempurnakan, dan
menertibkan aparatur TUN lainnya agar mampu menjadi lokomotif yang efisien,
efektif, bersih, serta berwibawa dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu
berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada
masyarakat. Menyadari sepenuhnya peran positif dan proaktif tersebut, maka perlu
dipersiapkan langkah untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perselisihan atau
26
sengketa antara Badan atau Pejabat TUN dengan warga masyarakat. Sehingga,
untuk penyelesaian sengketa TUN dimaksud, dari segi hukum, perlu dibentuk
Peradilan Tata Usaha Negara [vide Penjelasan Umum UU 5/1986].
Bahwa dari perspektif historis dan konseptual, cikal bakal peradilan
administrasi, termasuk PTUN di Indonesia dimulai dari peradilan administrasi di
Perancis. Sosok Napoleon Bonaparte merupakan tokoh yang berada di balik sejarah
sukses terbentuknya peradilan administrasi. Di bawah kepemimpinan Napoleon
Bonaparte, rakyat tidak harus tertindas begitu saja oleh sikap dan perbuatan pejabat
pemerintah yang bertindak semena-mena, tanpa hak menggugat pejabat yang
berbuat semena-mena tersebut. Sebelum masa revolusi tahun 1789, berkuasa The
Ancien Regime di Perancis. Pada masa tersebut, penguasa acapkali berlaku
sewenang-wenang yang pada akhirnya menimbulkan Revolusi pada tahun 1789.
Selanjutnya, Napoleon Bonaparte mengambil langkah-langkah antisipatif demi
untuk menghindarkan kesewenang-wenangan terulang kembali. Karenanya, setelah
lama tertindas di bawah pemerintahan Louis XVI, rakyat Perancis diberi hak untuk
menggugat pemerintah melalui suatu peradilan administrasi. Di masa itu, Napoleon
menjadikan lembaga Dewan Penasihat Raja (Conseil du Roi) menjadi suatu
lembaga Conseil d'Etat, yang tugas pokoknya adalah untuk memberikan nasihat
kepada pimpinan negara, agar kesewenang-wenangan dalam rangka menjalankan
tugas dan wewenangnya sebagai pejabat administrasi negara jangan sampai
terulang kembali.
Dalam perkembangannya, Conseil d’Etat menjadi puncak badan peradilan
administrasi yang dibentuk sejalan dengan kebutuhan menjalankan suatu
pemerintahan yang baik (la bonne gouvernance). Sementara itu, fungsi peradilan
administrasi tidak hanya meluruskan persoalan administrasi atau tata usaha
perkantoran semata, melainkan juga menyelesaikan segala macam perselisihan
yang terjadi antara pemerintah di satu pihak dengan warganya di pihak lain. Alhasil,
lembaga tersebut menjadi institusi hukum yang memfasilitasi penggunaan hak dari
setiap warga negara untuk meminta pembatalan atau ganti rugi apabila merasa
dirugikan atas suatu tindakan atau keputusan pemerintah yang dinyatakan salah
oleh peradilan administrasi atau PTUN.
Bersandar dari sejarah tersebut, gagasan membentuk lembaga PTUN di
Indonesia sesungguhnya telah ada sejak pasca kemerdekaan Indonesia. Ihwal ini,
27
sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Dalam undang-
undang tersebut, keberadaan PTUN disebut dengan istilah atau nama Peradilan
Tata Usaha Pemerintahan. Selanjutnya, pada tahun 1960 melalui Ketetapan MPRS
RI Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, diperintahkan untuk diadakan
atau dibentuk peradilan administrasi yang kemudian diatur lebih lanjut melalui
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Dalam perkembangannya, pada tahun 1986, disahkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Adapun tujuan pembentukan PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa
antara pemerintah dengan warga negara yang timbul dari pelaksanaan atau
penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Badan
atau Pejabat TUN yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau
sengketa dengan warga masyarakat. Ihwal dimaksud, lebih lanjut diuraikan dalam
Penjelasan Umum UU 5/1986 yang menyatakan:
“… Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikan
perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan
akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Akan tetapi, dalam hubungan
ini perlu kiranya disadari bahwa di samping hak-hak perseorangan,
masyarakat juga mempunyai hak-hak tertentu. Hak masyarakat ini
didasarkan pada kepentingan bersama dari orang yang hidup dalam
masyarakat tersebut. Kepentingan-kepentingan tersebut tidak selalu sejalan,
bahkan kadang-kadang saling berbenturan. Untuk menjamin penyelesaian
yang seadil-adilnya terhadap benturan antara kepentingan yang berbeda itu,
saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan
prinsip yang terkandung dalam falsafah negara kita, Pancasila, maka hak dan
kewajiban asasi warga masyarakat harus diletakkan dalam keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tujuan Peradilan Tata Usaha
Negara sebenarnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap
hak-hak perseorangan, tetapi sekaligus juga melindungi hak-hak masyarakat.
Sejalan dengan tujuan tersebut, PTUN yang disebut juga sebagai peradilan
administrasi negara, sebagai perwujudan konsep negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, pada satu sisi, berperan sebagai lembaga yang
mengontrol secara yuridis (judicial control) terhadap jalannya fungsi eksekutif,
28
khususnya terhadap keputusan dan tindakan Badan atau Pejabat TUN agar tetap
berada dalam koridor peraturan hukum. Di sisi lain, PTUN juga menjadi instrumen
konfirmasi bagi Badan atau Pejabat TUN yang keputusan dan tindakannya
dipandang sah (valid) sesuai asas presumptio rechmatigheid (praduga absah)
sampai dengan dicabut atau dibuktikan sebaliknya oleh PTUN. Artinya, PTUN
merupakan instrumen yuridis dalam memberikan pelindungan hukum bagi warga
yang harus dilakukan demi pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang Badan
atau Pejabat TUN. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan Badan atau Pejabat
TUN selalu dianggap benar, sepanjang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,
diproses menurut prosedur yang sesuai, dan berisi substansi yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks demikian,
kehadiran PTUN tidak saja mengonfirmasi kebenaran keputusan atau tindakan
Badan atau Pejabat TUN yang bertindak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), tetapi juga
dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang
berwenang atau dinyatakan tidak sah oleh hakim PTUN. Sehingga, keberadaan
PTUN sejak awal dirancang sebagai instrumen hukum bagi perlindungan terhadap
warga masyarakat, termasuk melindungi hak administratif, normatif, dan hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi warga masyarakat. Dengan kata lain,
gagasan awal pembentukan PTUN tidak hanya bertujuan sebagai institusi
perlindungan hukum warga, tetapi juga untuk memfasilitasi dan menjadi perisai bagi
warga masyarakat agar terhindar dari perbuatan atau tindakan Badan atau Pejabat
TUN yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad), melampaui
kewenangan (detournement de pouvoir), dan/atau berlaku sewenang-wenang (daad
van willekeur). Sehubungan dengan hal tersebut, UU 5/1986 sejatinya dibuat
dengan tujuan agar penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan
Pemerintah dapat diselesaikan dalam lingkup peradilan tersendiri yaitu melalui
PTUN, tidak diselesaikan melalui Pengadilan Umum, sebab perkara tata usaha
negara memiliki karakteristik/ciri khusus yang berbeda dengan perkara perdata,
antara lain:
1. Dalam perkara tata usaha negara yang dapat menjadi Penggugat hanya
seorang atau badan hukum perdata [vide Pasal 53 UU 5/1986] sementara
badan dan/atau pejabat pemerintah selalu berada pada posisi tergugat [vide
Pasal 1 angka 6 UU 5/1986].
29
2. Adanya ketidakseimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat, karena
diasumsikan bahwa kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata),
adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan tergugat selaku pemegang
kekuasaan publik.
3. Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi
juga berlaku bagi pihak-pihak di luar yang bersengketa (erga omnes).
Bahwa, perbedaan karakteristik perkara tata usaha negara dengan perkara
perdata merupakan conditio sine qua non lahirnya UU 5/1986, oleh karenanya UU
a quo haruslah memuat secara komprehensif tata cara penyelesaian perkara tata
usaha negara mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan
kembali dengan tidak mengadopsi tata cara penyelesaian perkara perdata.
Namun yang terpenting dari semua itu adalah bahwa PTUN dibentuk
dengan tujuan dan harapan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa
yang tertib dan taat asas, serta menjamin kedudukan warga masyarakat dalam
negara hukum yang demokratis, dan menjamin terpeliharanya hubungan yang
serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur pemerintahan atau pejabat TUN dan
warga masyarakat.
[3.10.2] Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum di atas, salah
satu tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Badan atau Pejabat TUN apakah telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan AUPB ataukah tidak. Dengan kata lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang Badan atau Pejabat TUN harus didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dan AUPB untuk menghindarkan Badan atau
Pejabat TUN tersebut dari berbagai bentuk penyimpangan seperti perbuatan
melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan
sehingga Badan atau Pejabat TUN dapat menggunakan kewenangannya dengan
tepat dan sesuai dengan hukum dan AUPB. Beberapa asas-asas umum
pemerintahan yang baik yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan antara lain, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas
kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik,
asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas, dan asas keadilan. Asas kecermatan misalnya, dapat menjadi
30
indikator agar Badan atau Pejabat TUN senantiasa bertindak hati-hati untuk
mempertimbangkan secara cermat pada waktu bertindak atau membuat keputusan
TUN yakni dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua
fakta
hukum
yang
relevan,
serta
peraturan
perundang-undangan
yang
mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga agar tidak
menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dengan demikian, AUPB tidak hanya
berfungsi sebagai pegangan bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya, namun juga berfungsi sebagai alat uji bagi hakim dalam menilai
tindakan dan keputusan Badan atau Pejabat TUN, serta sebagai alasan/dasar
pengujian gugatan bagi warga masyarakat yang menganggap dirugikan atas
keputusan atau tindakan Badan atau Pejabat TUN.
[3.10.3] Bahwa dalam hal terjadi sengketa TUN, penggugat akan berhadapan
dengan tergugat yang merupakan Badan atau Pejabat TUN. Dalam posisi ini,
kedudukan antara penggugat dengan tergugat acapkali tidak seimbang, yakni
tergugat memiliki derajat yang secara psikologis lebih tinggi dibandingkan dengan
penggugat. Hal ini terjadi karena tergugat selain memiliki kelengkapan informasi,
sarana dan prasarana, tergugat juga merupakan badan atau pejabat yang
melaksanakan urusan pemerintahan yang tentu saja merupakan pihak yang
memiliki kekuasaan yang lebih besar, dan merupakan badan atau pejabat yang
melaksanakan fungsi pemerintahan (eksekutif). Sedangkan, penggugat harus
memiliki kedudukan hukum yang jelas terlebih dahulu untuk dapat memperjuangkan
hak-haknya melalui PTUN yang belum tentu dimilikinya. Selain itu, sebagai
penggugat tentu saja dibebani kewajiban beban pembuktian. Belum lagi dalam hal
putusan pengadilan, tidak serta merta Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan
objek sengketa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut
karena secara normatif masih tersedia upaya hukum baik berupa banding, kasasi
demi hukum maupun peninjauan kembali (PK). Sebagaimana halnya dalam perkara
perdata dan pidana, suatu perkara hukum sejatinya telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) jika suatu putusan pengadilan tingkat pertama tidak diajukan
banding oleh salah satu pihak. Demikian pula putusan pengadilan tingkat banding
dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap jika tidak diajukan kasasi, serta putusan
pengadilan tingkat kasasi itu sendiri. Artinya, suatu perkara yang diadili hingga
tingkat kasasi di Mahkamah Agung seharusnya telah selesai karena telah
31
berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, meskipun salah satu pihak mengajukan
PK, namun putusan pada tingkat kasasi tidak menghalangi pelaksanaan putusan
(eksekusi) karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata
lain, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, in casu perkara TUN maka
seharusnya berlaku asas self respect yaitu adanya keharusan bagi Badan atau
Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, yang sepenuhnya diserahkan kepada badan atau pejabat yang
berwenang, meskipun tanpa adanya kewenangan bagi PTUN menjatuhkan sanksi
pidana. Sehingga, dengan keadaan tersebut semakin membuat kedudukan Badan
atau Pejabat TUN menjadi tampak lebih kuat dibandingkan kedudukan warga
masyarakat. Padahal, jika mendasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah
menjamin adanya persamaan kedudukan di depan hukum.
[3.10.4] Bahwa mengenai upaya hukum yang dapat diajukan dalam PTUN, in casu
upaya hukum PK, menurut Mahkamah, secara yuridis normatif pengajuan upaya
hukum PK dalam sengketa TUN diatur dalam Pasal 132 UU 5/1986 yang
menyatakan,
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung.
(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, acara pemeriksaan PK dalam PTUN
merujuk pada Pasal 77 ayat (1) UU 14/1985 yang menyatakan, “Dalam pemeriksaan
peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan
Agama atau oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai
dengan Pasal 75”. Adapun terkait dengan pemohon PK, Pasal 68 ayat (1) UU
14/1985 menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh
para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu”. Jika mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka
yang dapat menjadi pemohon PK dalam PTUN adalah orang atau ahli warisnya,
badan hukum perdata atau ahli waris badan hukum perdata (badan hukum perdata
yang menggantikan atau meneruskan hak dan kewajiban dari badan hukum
perdata) dan Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat.
32
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pertanyaan
yang harus dijawab adalah apakah Badan atau Pejabat TUN memiliki wewenang
untuk mengajukan PK. Sebelum lebih lanjut menjawab pertanyaan tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15
Desember 2010, mempertimbangkan jika ketentuan permohonan PK sebagai upaya
hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian
hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan. Adapun pendapat
Mahkamah tersebut, selengkapnya sebagai berikut:
"Keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan
suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD
1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang. Dalam kasus a quo, tidak
ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil terhadap Pemohon, karena Pemohon tidak
diperlakukan berbeda dengan semua warga negara lainnya. Benar bahwa hak
setiap orang untuk mencari dan mendapat keadilan dijamin oleh konstitusi. Hak
tersebut tidaklah bersifat mutlak melainkan dapat dibatasi menurut ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis;"
Selanjutnya dalam putusan Mahkamah yang sama, lebih lanjut dijelaskan
sebagai berikut:
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah pembatasan yang ditentukan dalam
pasal Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo tidak
bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, karena pembatasan tersebut berlaku secara objektif kepada semua
warga negara dalam penegakan hukum di pengadilan. Pembatasan ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu
perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya
hukum peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini
sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan
terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan
berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru
dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana
dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied”;
33
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26
Juli 2017 Mahkamah juga mempertimbangkan yang pada pokoknya bahwa apabila
dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk
perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi
lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan
ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri
oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Pertimbangan Mahkamah antara
lain, sebagai berikut:
"……. Terlebih, apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam
perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak untuk
mengulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang
tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka
dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam
perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan
demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakjelasan
yang justru bertentangan dengan UUD 1945."
"Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang
tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM
dari kesewang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan
hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui putusan a quo
menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda
dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya."
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dan sekaligus untuk
menjawab
persoalan
konstitusional
dimaksud,
serta
sebagaimana
telah
dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.10.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.10.4]
di atas, menurut Mahkamah, tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus
untuk melindungi hak-hak masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance). Dalam kaitan tersebut, Badan atau
Pejabat TUN sebagai organ pemerintah yang mengeluarkan Keputusan TUN
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya memiliki
kewajiban untuk membuat keputusan dan/atau tindakan TUN dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Ihwal ini sebagai antisipasi agar
Badan atau Pejabat TUN tidak melakukan perbuatan yang terlarang atau
penyimpangan seperti perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan,
dan kesewenang-wenangan. Sementara itu, jika terjadi sengketa TUN, Badan atau
34
Pejabat TUN diposisikan sebagai tergugat namun memiliki derajat/kedudukan yang
lebih tinggi dibanding penggugat dikarenakan kedudukannya sebagai organ
pemerintah. Begitu pula dalam hal pembuktian yang menjadi beban penggugat,
serta dalam hal pelaksanaan putusan yang secara normatif putusan PTUN
dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan keputusan atau
tindakan TUN dengan diawasi oleh Ketua PTUN. Pada umumnya Putusan PTUN
dilaksanakan secara sukarela oleh Badan atau Pejabat TUN sesuai amar putusan
PTUN, mengingat Badan atau Pejabat TUN adalah organ negara yang seharusnya
patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, proses hukum terhadap keputusan atau
tindakan Badan atau Pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga
masyarakat dengan Badan atau Pejabat TUN dan badan atau pejabat TUN yang
kalah, dalam batas penalaran yang wajar seharusnya menjadi berakhir atau selesai
setelah diputus pada tingkat kasasi. Berikutnya, Badan atau Pejabat TUN dimaksud
memiliki kewajiban hukum (wettelijke verplictingen) untuk segera menindaklanjuti
atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht. Berbanding
terbalik dengan tergugat, posisi penggugat sebagai orang atau badan hukum yang
merasa dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan TUN harus memiliki kedudukan
hukum yang jelas terlebih dahulu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya melalui
peradilan yang belum tentu dapat dijelaskan dengan baik. Terlebih, Badan atau
Pejabat TUN telah menempuh semua upaya hukum yang tersedia sampai pada
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila Badan atau Pejabat TUN
yang kalah masih diberikan kesempatan, quod non untuk mengajukan PK
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986, maka hal itu
menunjukkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang kalah tersebut telah menggeser
keluar dari “khittah” eksistensi PTUN sebagai instrumen perlindungan hukum bagi
warga masyarakat. Sehingga, kondisi demikian, bersifat kontraproduktif dan
sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN, yakni
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan pejabat
pemerintah yang merugikan warga masyarakat baik karena pejabat tersebut
melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun karena bertindak
sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan atau
Pejabat TUN.
35
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
sebagai bentuk penguatan, penghormatan dan mendorong kepatuhan pada putusan
PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sekaligus
sebagai
bentuk
perlindungan
hukum
terhadap
warga
masyarakat
(rechtsbescherming voor de samenleving), maka permohonan PK dalam PTUN
seharusnya diartikan hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada seseorang atau
badan hukum perdata, dan tidak dapat diberikan/dilakukan oleh Badan atau Pejabat
TUN yang keputusan dan/atau tindakannya menjadi objek sengketa dalam PTUN
dan telah dinyatakan kalah oleh PTUN. Ihwal tersebut, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan karena selain PK yang diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN
yang cenderung bersifat menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN dan berujung
pada tertundanya keadilan, juga bersifat kontraproduktif bagi ikhtiar penegakan
hukum di bidang TUN. Oleh karena itu, kewajiban Badan atau Pejabat TUN yang
telah dinyatakan kalah untuk segera melaksanakan putusan kasasi dan tidak dapat
mengajukan PK, menurut Mahkamah dinilai lebih memenuhi rasa keadilan
masyarakat mengingat PTUN adalah tempat/wadah untuk mempertahankan hak
rakyat di bidang hukum publik dan tempat untuk menguji secara yuridis keputusan
dan/atau tindakan Badan atau Pejabat TUN terhadap peraturan perundang-
undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apabila Badan atau
Pejabat TUN sebagai tergugat diberikan wewenang untuk mengajukan PK, padahal
tergugat telah diberikan kesempatan menempuh upaya hukum berupa banding dan
kasasi demi kepentingan hukum namun telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim
Kasasi di Mahkamah Agung, maka hal tersebut sama halnya membiarkan Badan
atau Pejabat TUN tidak melaksanakan atau mengabaikan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Sehingga, memberikan kembali hak/wewenang kepada
Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK justru bersifat kontraproduktif serta
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang intolerable bagi
penggugat, in casu seseorang atau badan hukum perdata karena tertunda-tundanya
waktu penyelesaian perkara, yang berdampak pada tertundanya eksekusi atau
pelaksanaan putusan yang berpotensi pada pengingkaran keadilan itu sendiri
sebagaimana adagium "justice delayed justice denied". Dengan kata lain, tidak
dibatasinya kewenangan Badan atau Pejabat TUN yang kalah untuk mengajukan
PK, menurut Mahkamah telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan. Namun demikian, apabila mengikuti petitum sebagaimana yang
36
dikehendaki Pemohon membuat norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 menjadi tidak
kompatibel sebagai satu kesatuan norma yang utuh dalam Pasal a quo. Sehingga,
seharusnya Pasal a quo penting dimaknai dengan menambahkan pengecualian
terhadap Badan atau Pejabat TUN. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma
Pasal a quo seharusnya dimaknai menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara". Dengan demikian, karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana
yang dimohonkan oleh Pemohon seperti yang termaktub dalam petitum
permohonan, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 bertentangan dengan perlindungan
hak atas kepastian hukum yang adil yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Namun demikian,
oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang
dimohonkan oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
37
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344)
yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
38
----------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai
berikut:
1. Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1] Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024
a quo, Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, dan kedudukan hukum Pemohon berpendapat yang sama dengan
hakim mayoritas, bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Namun saya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
berkaitan dengan pokok permohonan dengan pertimbangan hukum, sebagai
berikut:
1. Bahwa sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara].
2. Bahwa lebih lanjut sengketa dalam bidang tata usaha negara perkaranya bersifat
interparties atau adversarial, artinya terdapat dua pihak atau lebih yang
mempunyai sengketa kepentingan di dalamnya, in casu antara orang atau badan
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, para
pihak yang bersengketa di pengadilan tata usaha negara mempunyai kedudukan
yang sama dan seimbang, sebagaimana asas yang lazim diterapkan oleh
39
peradilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara antara lain yaitu asas
persamaan hak (equality before the law) dimana para pihak mempunyai hak
yang sama di depan hukum dalam proses peradilan tanpa diskriminasi dan asas
audi et alteram partem dimana hakim mendengar kedua belah pihak secara
seimbang.
3. Bahwa pejabat tata usaha negara di dalam mengeluarkan keputusan tata usaha
negara adalah dalam rangka mewakili kepentingan pemerintah yang di
belakangnya juga merepresentasikan kepentingan umum, dalam perspektif guna
mewujudkan/mencapai kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh karena itu, ketika
keputusan yang dikeluarkan kemudian diajukan gugatan oleh orang atau badan
perdata, maka yang terjadi sesungguhnya adalah adanya sengketa kepentingan
antara orang atau badan perdata dengan badan tata usaha negara yang
merepresentasikan sengketa para pihak yang bersifat interparties. Dengan
demikian kepentingan pemerintah yang diwakili oleh badan tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara sebagai tergugat tersebut,
pada saat menjalankan fungsi sebagai pihak dalam persidangan pengadilan tata
usaha negara, sejatinya sedang menjalankan fungsi privat yang mewakili
kepentingan organisasi negara.
4. Bahwa dengan demikian posisi orang atau badan perdata di satu pihak sebagai
penggugat dan badan tata usaha negara di pihak yang lain sebagai tergugat
adalah memiliki kedudukan yang sederajat, termasuk dalam hal ini hak-hak yang
saling melekat pada subjek hukum yang berperkara tersebut. Oleh karena itu
menjadi tidak mencerminkan adanya kepastian dan keadilan hukum, jika
diantara para pihak yang terlibat sengketa dalam persidangan tata usaha negara
tidak diperlakukan yang sama di dalam mendapatkan access to justice, termasuk
dalam hal ini dibatasinya hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap salah
satu pihak yang berperkara.
5. Bahwa berkaitan dengan adanya pertimbangan bahwa bobot posisi badan tata
usaha negara yang dipandang lebih kuat dibanding orang atau badan perdata,
sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menjadi pemenang, oleh
karena itu badan tata usaha negara yang bersangkutan harus ditutup haknya
untuk tidak diperbolehkannya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, hal
tersebut adalah bentuk penyumbatan dari akses untuk mendapatkan keadilan
40
bagi badan tata usaha negara, yang dibelakangnya sebenarnya juga mewakili
kepentingan umum.
6. Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan kekhawatiran adanya posisi badan tata
usaha negara yang lebih kuat dan tidak seimbang dengan posisi orang atau
badan perdata tersebut, sebenarnya menjadi satu kesatuan yang dapat
dipertimbangkan oleh para hakim yang mengadili perkara tata usaha negara
tersebut untuk mempertimbangkan guna memberi keadilan dalam menjatuhkan
putusan atas perkara yang bersangkutan, bukan harus menutup hak para pihak,
dalam hal ini hak badan tata usaha negara untuk mengajukan peninjauan
kembali.
7. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 132 UU TUN sebenarnya telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang
pada pokoknya menegaskan “Terhadap putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau
keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat,
seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon a quo.
2. Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh
memiliki pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas
hakim konstitusi sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN)
yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa menurut Pemohon, tidak dibatasinya kewenangan Badan
dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan peninjauan kembali
41
atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon,
sehingga dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip
kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selanjutnya, Pemohon dalam petitum memohon agar Pasal 132 ayat (1)
dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang
atau badan hukum perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung”.
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, saya memiliki pendapat yang
berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1. Bahwa secara umum peninjauan kembali (PK) dikenal sebagai upaya hukum
luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Dalam sejarahnya, lembaga peninjauan kembali bermula dari
pengaturan
yang
terdapat
dalam
Pasal
385
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) yang memperkenalkan sistem proses beracara yang
dikenal dengan sebutan request civiel atau rekes civiel yang kemudian diartikan
sebagai “peninjauan kembali”. Pasal 385 Rv pada pokoknya menyatakan bahwa
putusan atas bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan
verstek yang tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas
permintaan seseorang yang pernah menjadi salah satu pihak atau seseorang
yang terpanggil dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) putusan didasarkan
pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan; 2) jika diputus mengenai hal yang
tidak dituntut; 3) jika diputuskan melebihi yang dari yang dituntut; 4) jika ada
kelalaian memberi putusan tentang sebagian dari tuntutan; 5) terdapat dua
putusan yang saling bertentangan; 6) putusan yang dijatuhkan berdasarkan
surat yang diakui, namun kemudian diketahui palsu; 7) ditemukan novum berupa
surat-surat yang bersifat menentukan.
2. Bahwa menurut M. Yahya Harahap (2008), Herziene Inlandsch Reglement
(HIR) maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) tidak mengatur
dan tidak mengenal proses acara request civiel. Meski demikian, praktik
peradilan di Indonesia sudah sejak lama mempergunakan lembaga tersebut
sebagai hukum acara yang dianggap memenuhi kepentingan beracara yang
42
bermanfaat (proces doelmatigheid) sesuai dengan pendekatan penafsiran a
contrario dengan ketentuan Pasal 393 HIR. Melalui pendekatan demikian, maka
memberi kemungkinan bagi pengadilan mempergunakan sistem hukum acara
lain di luar HIR jika ternyata sangat dibutuhkan untuk mencapai penjelasan
peradilan yang baik, asal jangan terikat secara formil menggunakan pasal-pasal
Rv tersebut. Sikap dan penerapan demikian telah dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 21/1953 yang antara lain menyatakan
bahwa proses request civiel benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat
sesuai dengan pertumbuhan hukum acara. Dalam perjalanan selanjutnya,
diterbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) yang terkait dengan peninjauan kembali.
3. Bahwa seiring dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia, sengketa tata
usaha negara juga mengalami perkembangan pengaturan. Sebelumnya,
sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya
Keputusan
Tata
Usaha
Negara,
termasuk
sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide
Pasal 1 angka 4 UU PTUN]. Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP)
telah memberikan pemaknaan yang lebih luas terhadap obyek sengketa tata
usaha negara dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam UU PTUN.
Berdasarkan Pasal 4 UU AP, ruang lingkup pengaturan Administrasi
Pemerintahan meliputi semua aktivitas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan
fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD 1945 dan/atau Undang-Undang.
43
Selanjutnya, makna keputusan tata usaha negara (KTUN) juga telah diperluas
melalui UU AP. Berdasarkan Pasal 87 UU AP, keputusan tata usaha negara
dalam UU PTUN harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 87 UU AP menunjukkan bahwa yang menjadi
objectum litis di PTUN memiliki makna keputusan yang lebih luas dan beragam
yang melingkupi penetapan tertulis, termasuk tindakan faktual, oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan
dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan penyelenggara negara
lainnya.
4. Bahwa setelah memahami perluasan obyek sengketa TUN, dalam konteks
peninjauan kembali terkait perkara/sengketa TUN, Pasal 132 UU PTUN
menyatakan bahwa “(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung. (2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.”
Selanjutnya, menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU MA),
dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus
oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan
kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75 UU MA.
Terkait dengan alasan diajukannya peninjauan kembali, Pasal 67 menyatakan
44
bahwa, “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-
alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada
yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas
dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah
diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.”
5. Bahwa meski terdapat 6 (enam) alasan untuk bisa mengajukan peninjauan
kembali, akan tetapi khusus untuk perkara TUN terdapat 4 (empat) perkara yang
tidak bisa diajukan peninjauan kembali. Larangan tersebut diatur di dalam 3
(tiga) peraturan Mahkamah Agung sebagai berikut:
1) Terhadap putusan kasasi terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan
untuk kepentingan umum. Hal demikian diatur dalam Pasal 19 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam
Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada
Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan: “Putusan kasasi
merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan
kembali.”
2) Terhadap putusan terkait dengan sengketa tata usaha negara pemilihan dan
sengketa pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Pasal
13 ayat (16) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan menyatakan bahwa,”Terhadap putusan
45
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tidak dapat diajukan peninjauan
kembali”. Selain itu, juga Pasal 24 menyatakan, “Putusan sengketa
pelanggaran administrasi pemilihan bersifat final dan mengikat serta tidak
dapat diajukan peninjauan kembali”.
3) Terhadap putusan terkait sengketa proses pemilihan umum. Pasal 13 ayat
(5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha
Negara menyebutkan: “Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan
upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali”.
Dengan demikian, terdapat 4 (empat) jenis perkara yang tidak dapat
diajukan peninjauan kembali di lingkungan peradilan TUN adalah terkait
dengan: 1) Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum; 2) Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; 3) Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan; dan 4) Sengketa Proses Pemilihan Umum.
6. Bahwa terkait dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana dan perdata,
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali mengeluarkan putusan. Dalam
perkara pidana, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VI/2008, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 15 Agustus 2008, menyatakan bahwa yang boleh mengajukan
peninjauan kembali hanyalah terpidana atau ahli warisnya saja. Sedangkan
Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan
tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan
yang cukup, sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengajukan peninjauan
kembali. Pendapat Mahkamah tersebut bisa ditemukan pada pertimbangan
hukum Paragraf [3.22] sebagai berikut:
[3.22] Menimbang bahwa terhadap pendapat sebagaimana dikemukakan
oleh Pemerintah, DPR dan yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah
Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang perlunya hak yang
sama diberikan untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, bukan hanya kepada terpidana atau ahli
warisnya,
melainkan
juga
kepada
Jaksa/Penuntut
Umum
untuk
terpenuhinya "kepastian hukum yang adil", maka Mahkamah berpendapat
bahwa aturan yang limitatif dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat
dari paradigma perlindungan HAM berhadapan dengan kekuasaan
negara. Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi, "Terhadap putusan
46
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya
dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung".
Pasal yang limitatif dalam pemberian hak mengajukan PK tersebut
merupakan upaya hukum luar biasa, di mana pencari keadilan masih
dimungkinkan untuk mendapat keadilan, walaupun upaya hukum biasa
telah ditempuh. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
memberikan batasan terhadap putusan apa saja yang mungkin untuk
diajukan PK. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK, kecuali
terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum
(ontslaag
van
rechtsvervolging).
Pertanyaan
timbul
apakah
Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan PK jika dilihat dari rumusan
Pasal 263 ayat (1). Memang Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat
mengajukan permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah
sebagai instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang
dihadapinya. Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan
pembebasan terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang
menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh
sebelumnya. Namun, proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat
pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan
yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang
dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu,
dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi
terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut Umum dengan segala
kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan
kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup. Jikalau
benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang limitatif tersebut
dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat karena terjadinya pergeseran paradigma yang dianut, maka
ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) tersebutlah yang harus diubah
dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran hukum baru yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legislasi.
Bahwa pendirian Mahkamah terkait larangan pengajuan peninjauan
kembali dalam perkara pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum dikuatkan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2016,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2023.
Bahwa meskipun dalam perkara pidana, Mahkamah tidak memberikan
kesempatan peninjauan kembali kepada Jaksa/Penuntut Umum, akan tetapi
dalam perkara selain pidana, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan
47
Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli 2017, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana bertujuan untuk
mencari kebenaran materiil serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari
kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-
hak fundamental lainnya, sedangkan untuk peninjauan kembali bagi perkara
lainnya harus ada perlakuan yang berbeda. Pendapat Mahkamah tersebut bisa
ditemukan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.12], hlm. 58, yang berbunyi
sebagai sebagai berikut:
“... Dengan merujuk pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat
apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih
dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan
penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang
pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian
bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus
ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari
keadilan (justice seeker). Terlebih lagi apabila tidak dibatasi adanya
peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial
digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu
penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya
untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat
dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam
perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan
demikian
akan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
sekaligus
ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.
Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang
tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan
HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak
hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui
Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada
perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.
Berdasarkan
hal
tersebut,
Mahkamah
berpendapat,
pembatasan
peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk
perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.”
Bahwa dengan mencermati pertimbangan Mahkamah di atas, maka
bisa disimpulkan bahwa Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, dalam
kaitan dengan peninjauan kembali, telah menempatkan perkara pidana berbeda
dari perkara-perkara lainnya. Frasa “perkara selain pidana” dalam pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016 juga tentunya harus
dimaknai termasuk dalam perkara TUN. Oleh karena itu, meskipun dalam
48
perkara pidana pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008
dan beberapa putusan setelahnya tidak memberikan kesempatan kepada
negara, dalam hal ini Jaksa/Penuntut Umum, untuk mengajukan peninjauan
kembali, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi perkara selain pidana. Sebab
dalam perkara pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil.
Sedangkan dalam perkara perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah
lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid). Hal ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka pada tanggal 20 September 2017. Dalam pertimbangan
hukum Sub-paragraf [3.10.1], hlm. 16, Mahkamah menyatakan:
“... Dalam setiap perkara yang diajukan ke pengadilan baik perdata maupun
pidana harus dilengkapi dengan bukti, namun karena pembuktian antara
perkara perdata dengan perkara pidana memiliki perbedaan yang
mendasar, yaitu bahwa sistem pembuktian yang dianut hukum acara
perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut Undang-Undang (negatief
wettelijk stelsel), sebagaimana halnya dalam proses peradilan pidana yang
menuntut pencarian kebenaran materiil. Kebenaran yang dicari dan
diwujudkan dalam proses peradilan pidana, selain berdasarkan alat bukti
yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus
diyakini hakim. Prinsip inilah yang disebut beyond reasonable doubt.
Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang
tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai
kebenaran hakiki. Sedangkan dalam proses peradilan perdata, kebenaran
yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel
waarheid). Hal itu semata-mata agar tercipta kepastian hukum.”
Oleh karena itu, dalam perkara a quo, perkara TUN juga harus dianggap
sebagai perkara “selain pidana”, sehingga badan/pejabat negara yang
mengeluarkan KTUN tetap dapat diberikan kewenangan mengajukan
peninjauan kembali.
7. Bahwa apabila hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali tidak
diberikan kepada badan/pejabat TUN, maka dalam kasus tertentu, khususnya
dalam perkara perpajakan, akan sangat merugikan negara. Hal ini dikarenakan,
dalam perkara pajak, putusan Pengadilan Pajak tidak bisa diajukan upaya
hukum banding maupun kasasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU
Pengadilan Pajak) yang menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.” Sementara itu, upaya
hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa hanyalah
49
melalui mekanisme peninjauan kembali. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal
77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi, “Pihak-pihak yang bersengketa
dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada
Mahkamah Agung.” Dengan demikian, dalam perkara perpajakan, tidak ada
upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga satu-satunya upaya hukum
yang tersisa adalah peninjauan kembali.
8. Bahwa dari berbagai argumentasi hukum di atas, bisa disimpulkan bahwa
pemberian hak untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara TUN
yang memenuhi ketentuan 6 (enam) alasan diajukannya peninjauan kembali
sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 UU MA, sangat diperlukan bukan hanya
terhadap pihak pemohon/penggugat, dalam hal ini warga negara atau badan
hukum privat, tetapi juga diperlukan oleh badan/pejabat yang mengeluarkan
KTUN. Sebab apabila secara nyata terdapat ada salah satu unsur dari 6 (enam)
alasan diajukannya peninjauan kembali, dan badan/pejabat yang mengeluarkan
KTUN tidak diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali, maka pasti
akan ada yang dirugikan. Terlebih lagi, karakteristik putusan pengadilan TUN
adalah bersifat erga omnes, sehingga bisa saja yang dirugikan adalah warga
negara atau badan hukum privat lainnya. Sebagai contoh, KTUN yang terkait
dengan sertifikat kepemilikan tanah. Apabila badan/pejabat TUN yang
mengeluarkan sertifikat tersebut tidak diberikan hak untuk mengajukan
peninjauan kembali dan ternyata terdapat salah satu dari 6 (enam) alasan
pengajuan peninjauan kembali [vide Pasal 67 UU MA], maka warga negara atau
badan hukum privat yang seharusnya memiliki atas tanah tersebut akan
dirugikan. Sementara dalam perkara lain, misalnya dalam kasus perpajakan,
negara dapat dirugikan bila badan/pejabat yang mengeluarkan KTUN tidak
diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Sebab, sangat dimungkinkan akan terjadi kesalahan dalam penghitungan
besaran pajak. Pada satu sisi, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan
peninjauan kembali, namun di sisi lain, badan/pejabat yang mengeluarkan
KTUN tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum peninjauan
kembali.
Keadaan
demikian,
tentu
menimbulkan
kerugian
keuangan/pendapatan negara.
9. Bahwa selain itu, berkenaan dengan norma a quo, Mahkamah sama sekali
belum pernah menerima dan memutus permohonan pengujian Pasal 132 ayat
50
(1) UU PTUN. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang, UU MK
tidak mengatur secara limitatif perihal jangka waktu untuk memutus
permohonan pengujian undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah
seharusnya mendengar terlebih dahulu keterangan pembentuk undang-undang,
termasuk Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebelum
memutus permohonan a quo. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang
seharusnya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Mahkamah. Misalnya,
perihal alasan mendasar diberikan-tidaknya hak kepada badan/pejabat TUN
untuk mengajukan peninjauan kembali, statistik perkara peninjauan kembali
dalam perkara TUN, pihak mana yang lebih banyak menggunakan hak untuk
mengajukan peninjauan kembali, dan efektivitas penggunaan mekanisme upaya
hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Atas sikap enggan untuk
menggelar sidang pleno terbuka untuk umum, Mahkamah telah menutup
kesempatan untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebanyak-
banyaknya dalam memutus permohonan a quo. Terlebih lagi, membatasi hak
badan/pejabat TUN untuk mengajukan peninjauan kembali telah mengubah
sistem peradilan TUN secara fundamental.
10. Bahwa dengan berbagai pertimbangan di atas, menurut saya, seharusnya
permohonan a quo dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.03 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
51
Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki
Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut UU 5/1986)
terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
21
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
22
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon [vide bukti P-1], yang
menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha
Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(ATR/BPN RI). Sengketa tersebut telah diputus, terakhir pada tingkat kasasi,
dengan amar pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri
ATR/BPN RI [vide bukti P-3]. Meskipun putusan a quo telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde), namun Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK). Padahal, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) menyatakan permohonan PK tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaaan putusan pengadilan;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986
yang tidak membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
(TUN) untuk mengajukan upaya hukum PK menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD 1945, Pemohon adalah benar perorangan warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kependudukan berupa KTP atas nama
Pemohon [vide bukti P-1]. Dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual perihal kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Kerugian
dimaksud secara konkret dialami Pemohon sebagai penggugat dalam gugatan TUN
23
melawan ATR/BPN RI, yakni setelah adanya putusan Pengadilan TUN yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum PK
sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986. Tidak adanya batasan
mengenai kewenangan badan atau pejabat TUN untuk mengajukan upaya hukum
PK sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 telah menimbulkan
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 132 ayat (1) UU
5/1986, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan konstitusionalitas
terhadap ketidakjelasan batasan mengenai kewenangan Badan atau Pejabat TUN
untuk mengajukan upaya hukum PK. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
lagi terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
132 ayat (1) UU 5/1986 (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang apabila dirumuskan oleh
M
