PUU
Tahun 2023
24/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-04-14
UU Diuji: UU 1/1946, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 73/1958, UU 1/1945, UU 1/2023, UU 18/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 24/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Risky Kurniawan
Pekerjaan
: Mahasiswa Universitas Internasional Batam
Alamat
: Villa Mas Blok D6 Nomor 3, Kelurahan Sungai
Panas, Kecamatan Kota Batam, Kepulauan Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Michael Munthe
Pekerjaan
: Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta
Alamat
: Bambu Kuning Blok C25 Nomor 10, Kelurahan
Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan
Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon ;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 Februari 2023 berdasarkan
2
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/AP3/02/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 1 Maret 2023 dengan
Nomor 24/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 24
Maret 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD
1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b) Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c) Memutus pembubaran partai politik;
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e) Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi
daripada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materiil;
6.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur bahwa manakala terdapat dugaan suatu UU
bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah konstitusi;
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan bahwa permohonan
pengujian undang-undang dapat berupa pengujian formil dan/atau pengujian
materiil. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021 menyatakan bahwa
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ;
8.
Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-
undang tersebut secara menyeluruh ataupun per-pasalnya;
9.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
4
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusional pasal-pasal dari undang-
undang tersebut marupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang in
casu KUHP yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), hal mana kemudian berlaku berdasarkan
Oendang-Oendang 1946 Nomor 1 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana
juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum
Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Pasal 491 angka 1 yang
menyatakan “Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”.
Maka Para Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatur bahwa :
a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
5
2.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3.
Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4.
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP bukti P-3 dan P-4)
yang hak-hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial)
akan terlanggar dengan keberadaan pasal dalam perkara a quo;
5.
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
6
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atau
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis."
(Bukti P-1 salinan Undang-Undang Dasar)
6.
Bahwa dalam permohonan yang diajukan dalam permohonan pengujian
Undang-Undang adalah Pasal 491 angka 1 Undang-Undang No. 1 Tahun
1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Bukti P-2), yang
menyatakan:
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”
(Bukti P-2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana)
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon memiliki hak konstitusional
yang diatur dalam UUD 1945, yakni hak untuk mendapat pengakuan, jaminan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,
termasuk tetapi tidak terbatas pada proses hukum yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang memberikan kepastian hukum yang adil dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai ciri dari negara hukum yang
7
mengedepankan hukum dan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang dilaksanakan secara bertanggung jawab
oleh negara demi menjamin terlindunginya Hak Asasi Manusia dalam Pasal
28I ayat (4) UUD 1945 dan 28J ayat (1) UUD 1945;
8.
Bahwa terkait kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Menurut hemat Pemohon, kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual haruslah ditafsirkan
secara ekstensif, sehingga tidak hanya dengan adanya kerugian materiil
maupun kerugian fisik melainkan juga termasuk kerugian psikis, yakni adanya
perasaan terancam, rasa takut maupun ketidakbebasan dalam bertindak
yang saat ini dialami oleh Pemohon sebagai manusia yang memiliki hak untuk
bebas dari ancaman dan rasa takut untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa
pada saat para Pemohon mengajukan permohonan ini, Pemohon telah
dirugikan oleh ODGJ yang marak berkeliaran di tempat tinggal Pemohon, dan
Pemohon sebagai Mahasiswa Hukum, dengan niat baik untuk meneliti
permohonan ini. Pemohon sangat takut mengakibatkan kerugian secara
langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial. Dan takut
apabila dijadikan tersangka terhadap pemberlakuan Pasal 491 angka 1 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait frasa
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”
karena multitafsir. Selanjutnya, kepastian hukum yang adil yang menjadi
tanggung jawab negara dapat tercapai, antara lain, jika proses hukum pidana
dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang memenuhi asas kecermatan
(lex certa) berdasarkan asas legalitas;
III.
ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
1.
Bahwa para Pemohon beranggapan dengan orang gila yang marak dan
telantar, berdasarkan 4 (empat) survei sebagai berikut:
a. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, lebih dari 19
juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental
8
emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun
mengalami depresi;
b. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan
Napza Dr. Celestinus Eigya Munthe menjelaskan, masalah kesehatan
jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang
dengan gangguan jiwa. Untuk saat ini, Indonesia memiliki prevalensi
orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 4 penduduk, yang artinya
sekitar 20 persen populasi di Indonesia mempunyai potensi masalah
gangguan jiwa. "Ini masalah yang sangat tinggi karena 20 persen dari
250 juta jiwa secara keseluruhan potensial mengalami masalah
kesehatan jiwa," kata Celestinus;
c. Survei I-NAMHS menunjukkan, hampir 35% atau sekitar 15,5 juta remaja
berusia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis memiliki setidaknya satu
masalah kesehatan jiwa, sehingga masuk dalam Orang dengan Masalah
Kejiwaan (ODMK), artinya mereka rentan mengalami gangguan mental;
d. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utomo
mengatakan, “Angka gangguan jiwa berat di Indonesia sebesar tujuh
permil atau tujuh kasus per 1.000 orang. Sedangkan di DIY sebesar 10,36
permil dan di Kulon Progo sebesar 19,36 permil. Sementara prevalensi
gangguan mental emosional di DIY sebesar 10,27 persen dan Kulon
Progo 12,1 persen. Ada peningkatan tujuh hingga delapan persen warga
yang mengalami gangguan jiwa ringan," ujarnya, dan diakui tingginya
kasus gangguan jiwa menimbulkan keprihatinan. Namun, angka kasus
yang tinggi juga karena pencatatannya bagus, sehingga keluar hasil yang
tinggi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagaimana mengelola
orang yang sakit jiwa menjadi lebih baik;
"Hanya sembilan persen orang yang mengalami gangguan jiwa berobat
rutin namun sisanya tidak teratur berobat," katanya.
9
ilustrasi dari:
https://jogja.idntimes.com/news/jogja/daruwaskita/angka-kasus-odgj-di-
kulon-progo-tertinggi-kedua-se-indonesia?page=all
2.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab II Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 5 yang menyatakan:
"Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan
g. keterbukaan";
Untuk menguraikan alasan permohonan a quo, Pemohon menggunakan 2
(dua) asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan
Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yaitu: huruf e, asas
10
kedayagunaan dan kehasilgunaan dan huruf f, asas kejelasan rumusan;
sebagai batu uji terhadap pengujian Pasal 491 angka 1 Undang-Undang No.
1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas ini mengartikan bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Asas kejelasan rumusan, asas ini mengartikan
bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga
tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya ;
3.
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan saduran
Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indische, yang diberlakukan melalui
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal a quo tidak
pernah dijadikan sebagai alat pemidanaan dan hanya sebatas aduan
masyarakat. Hal ini melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
materi perundangan, yang mana merupakan setiap peraturan perundang
undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lain contoh
apabila dibandingkan dengan Pasal 362 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, sering
digunakan dan itu membuktikan bahwa produk dari KUHP (Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana) itu HIDUP;
4.
Bahwa setelah para Pemohon meneliti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa kita sebut dengan
KUHP Baru, KUHP baru tidak copy-paste pasal a quo yang berasal dari
KUHP Lama. Pasal a quo itu tidak dimasukkan kembali seperti Pasal 362
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana);
5.
Bahwa apabila ODGJ melakukan kejahatan yang menurut KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) tidak bisa diminta pertanggungjawaban
ataupun
dipidana,
bisa
dipidana
dengan
syarat
tertentu.
Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan toeken
11
baardheid atau criminal responsibility dalam bahasa Inggris yang menjurus
kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah
seseorang terdakwa atau tersangka dipertangungjawabkan atas suatu tindak
pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, diharuskan
perbuatan yang dilakukannya itu memenuhi unsur delik yang telah ditentukan
dalam undang-undang. Menurut Pompe kemampuan bertanggungjawab
pidana harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kemampuan berpikir (psychisch) pembuat (dader) yang memungkinkan
ia menguasai pikirannya, yang memungkinkan ia menentukan
perbuatannya;
b. Oleh sebab itu, ia dapat menentukan akibat perbuatannya;
c. Sehingga
ia
dapat
menentukan
kehendaknya
sesuai
dengan
pendapatnya;
Orang sakit jiwa (gila) tidak memenuhi semua syarat kemampuan
bertanggungjawab sebagaimana disebutkan di atas. Secara psikologis orang
gila tidak dapat menyadari perbuatan yang dilakukannya dan tidak
mempunyai kesadaran untuk berkehendak berbuat sesuatu, artinya
keputusan berbuat sesuatu di luar kesadaran atau keinsyafannya;
6.
Menurut S.R. Sianturi bahwa seseorang mampu bertanggung jawab
(toerekeningvatbaar) bila pada umumnya:
Keadaan jiwanya:
a. Tidak terganggu oleh penyakit terus menerus atau sementara;
b. Tidak cacat dalam pertumbuhan;
c. Tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap,
pengaruh bawah sadar/reflexe deweging, melindur/slaapwandel, mengigau
karena deman/koorts. Dengan perkataan lain dia dalam keadaan sadar;
Kemampuan jiwanya:
a. Dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya;
b. Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan
dilaksanakan atau tidak;
c. Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut;
7.
Bahwa menurut S.R. Sianturi bahwa kemampuan bertanggungjawab
didasarkan pada keadaan dan kemampuan “jiwa” (geestelijke vermogens)
dan bukan
kepada
keadaan
kemampuan
“berpikir”
(verstandelijke
12
vermogens) dari seseorang, walaupun dalam istilah yang resmi digunakan
dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana;
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada
pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena
penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke
rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.”
adalah verstandelijke vermogen. Untuk terjemahan dari verstandelijke
vermogen sengaja digunakan istilah “keadaan dan kemampuan jiwa
seseorang”. Terjemahan tersebut sesuai dengan perkembangan doktrin yang
mengatakan bahwa yang dimaksud seharusnya adalah keadaan dan
kemampuan jiwa (geestelijke vermogens).Terjemahan ini pula yang lebih
memenuhi kebutuhan dalam praktik;
8.
Bahwa menurut ilmu kejiwaan mengatakan yang pada pokoknya, ODGJ
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu: (1) Psikotik; (2) Non-Psikotik. Keduanya
berpotensi untuk melakukan tindakan kriminal, orang yang mengalami
gangguan
psikotik
lazimnya
memiliki
delusi
atau
paranoid
dan
mempertahankan keyakinan yang salah, yang bertolak belakang dengan
sekitarnya,
penderita
gangguan
ini
tidak
mampu
merencanakan/
mempertanggungjawabkan
dan
mengetahui
dampak
perbuatannya.
Sedangkan non-psikotik adalah gangguan kepribadian dan depresi, ia
mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
13
Lampiran:
https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/18/odgj-bunuh-
pelajar-di-musi-rawas-utara-dulu-pernah-dipasung-acap-emosi-jika-lihat-
orang-asing
9.
Bahwa keberlakuan Pasal 491 angka 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan “Barang siapa
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”, telah secara
nyata/potensial menimbulkan kerugian baik kepada masyarakat dan negara
secara langsung :
10.
Bahwa pasal a quo merupakan delik omisi (ommissiedelicten) dilakukan
dengan membiarkan atau mengabaikan (nalaten). Delik omisi terbagi menjadi
dua bagian:
a. Delik Omisi Murni
adalah membiarkan sesuatu yang diperintahkan;
b. Delik Omisi Tidak Murni (delicto commissionis per omissionem)
Delik ini terjadi jika oleh Undang-Undang tidak dikehendaki suatu akibat
(yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian);
11.
Bahwa kerugian masyarakat, yaitu ketidakjelasan pasal a quo yang bersifat
multitafsir dan tidak memenuhi syarat lex certa, ketidakcermatan pasal ini
terlihat dalam frasa “Barang siapa diwajibkan menjaga seorang gila yang
berbahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain” yaitu ia mempunyai kewajiban
untuk menjaga seorang gila (een krankzinnige). Frasa “Barang siapa
14
diwajibkan”
merujuk
kepada
seluruh
masyarakat,
keluarga/saudara
sedarahnya dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah untuk menjaganya, apabila
pasal a quo dirubah menjadi “barang siapa yang diwajibkan” makna kata
“yang” lebih spesifik dan jelas sebagaimana juga pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa BAB IX Ketentuan Pidana
Pasal 86 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk
melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK
dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan
ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
maka pasal a quo mempunyai makna kewajiban yang mana keluarga,
saudara sedarah dan pemerintah mempunyai kewajiban orang gila.
Kewajiban menjaga seorang gila di sini bukan kewajiban menjaga semua
orang gila melainkan kewajiban menjaga orang gila tertentu sebagaimana
dalam Undang-Undang Kesehatan ini tidak disebut “orang gila” atau “orang
yang sakit jiwa”, melainkan: penderita gangguan jiwa yang menurut Pasal 149
Undang-Undang Kesehatan. Kewajiban pada masyarakat hanyalah upaya
preventif bukan diwajibkan menjaga sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 4 ayat (1) huruf
b dan Pasal 4 ayat (2);
12.
Bahwa pasal a quo tidak menentukan siapa yang mempunyai kewajiban
menjaga seorang gila. Jadi, untuk memenuhi unsur adanya orang
“barangsiapa diwajibkan menjaga seorang gila” sebenarnya sulit dilakukan
karena dalam peraturan hukum menurut Reglemen orang gila (sakit jiwa),
Staatsblad 1897 No. 54 kepada orang perseorangan (keluarga dekat) tidak
dibebankan kewajiban hukum untuk menjaga dan merawat. Kalaupun ada,
secara objektif maka kewajiban dari orang perseorangan (keluarga dekat)
maka itu hanya kewajiban moral, yang tidak dapat dituntut sebagai kewajiban
hukum, sebagaimana ditulis dalam Bab XVII Tentang Pengampuan Pasal 434
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan, “Setiap keluarga
sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan
keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan,
pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis
lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang
15
siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus
kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya
sendiri.” Pengertian hak ini adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa (Prof. Notonegoro), artinya hak itu pilihan;
13.
Bahwa kewajiban itu juga sebenarnya ada pada Pemerintah/Pemerintah
Daerah sebagaimana dituliskan secara eksplisit dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 80 yang menyatakan
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan
penatalaksanaan
terhadap
ODGJ
yang
terlantar,
menggelandang,
mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu
ketertiban dan/atau keamanan umum.” Dan Pasal 28I ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”, sebab keluarga dekat orang gila atau jaksa, menurut Reglemen
Orang Gila (Sakit Jiwa), Staatsblad 1897 No. 54, memiliki kewenangan (hak)
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar
orang gila (orang yang sakit jiwa) dapat ditempatkan di rumah sakit jiwa
sebagaimana pada pasal a quo tidak mempunyai tolak ukur yang
jelas/kepastian hukum, sehingga mengakibatkan permasalahan yang
berkelanjutan kepada suatu subjek hukum (orang perseorangan/badan
hukum), sehingga pasal a quo digunakan sebagai alat pemidanaan;
14.
Bahwa orang yang menderita gangguan jiwa memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148 ayat (1), dan sebagai masyarakat
warga negara juga turut membantu BUKAN disangkakan atas kelalaian
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan, Bagian Kedua tentang Kewajiban Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
menyebutkan,
“(1)
Setiap
orang
berkewajiban
ikut
mewujudkan,
mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.; (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan
masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”, sebagaimana juga
16
tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa Pasal 1 dan 4 menyebutkan:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat
berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga individu
tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapa mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk
komunitasnya;
2. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK
adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial,
pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa;
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah
orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan
yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau
perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan
penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai
manusia;
4. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat
kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan
masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat;
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
17
Pasal 4
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau
masyarakat ;
15.
Bahwa dari dalil-dalil di atas, Pemohon meminta agar kiranya pasal a quo
yang sebelumnya merupakan delik omisi, dirubah menjadi delik aduan relatif.
Delik aduan relatif (relatieve klacht delict) adalah kejahatan-kejahatan yang
dilakukan, yang sebenarnya bukan merupakan kejahatan aduan, tetapi
khusus terhadap hal-hal tertentu, justru diperlakukan sebagai delik aduan.
Menurut Pompe, relatieve klacht delict atau delik aduan relatif adalah delik
dimana adanya suatu pengaduan itu hanyalah merupakan suatu voorwaarde
voor vervolgbaarheid atau suatu syarat untuk dapat menuntut pelakunya,
yaitu bilamana antara orang yang bersalah dengan orang yang dirugikan itu
terdapat suatu hubungan yang bersifat khusus. Pasal a quo merupakan delik
omisi karena mengandung frase “barangsiapa diwajibkan”, dan lebih cocok
menjadi delik aduan relatif apabila frase dirubah menjadi “barangsiapa yang
diwajibkan”;
Contoh visualisasi cerita apabila pasal a quo dijadikan delik aduan
relatif:
A = ODGJ; B = Masyarakat umum; C = Keluarga; D = Saudara yang sedarah;
E = Pemerintah/ Pemerintah Daerah; F = Polisi
Misal, si A (ODGJ) menjadi telantar karena si C (keluarga), D (saudara yang
sedarah), E (Pemerintah/ Daerah) tidak bertanggung jawab untuk mengampu
atau rehabilitasi Si A (ODGJ), beberapa hari kemudian si A (ODGJ)
membakar halte, yang disaksikan oleh si B (masyarakat umum);
Penjelasan: maka yang dapat diminta untuk dituntut atas kerugian ialah si C,
D, (E bersifat pemberian layanan rehabilitasi). Sedang si B (masyarakat
umum) tidak dituntut, si B (hanya bersifat supporting systems sebagaimana
diatur dalam UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) dan
18
ayat (2) sebagai pengadu (langkah preventif) kepada si F (Polisi) untuk
menyelidiki dan si E (Pemerintah/Pemerintah Daerah) untuk merehabilitasi
dan pemberian layanan kesehatan jiwa kepada si A (ODGJ);
16.
Bahwa untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”, Pasal a quo seharusnya
menjadi tanggung jawab Pemerintah/Pemerintah Daerah apabila tidak ada
yang menjaga dari pihak keluarga maupun saudara yang sedarah. Contoh
kasus saat ini yang para Pemohon alami, Pemohon (I) dan (II) tinggal di
Kecamatan Batu aji, Kepulauan Riau. Setelah pemohon amati, banyaknya
orang gila yang berjalan-jalan di siang-malam hari serta kerap mengganggu
warga sekitar seperti membuat kebisingan/keonaran, coba kita bandingkan
dengan Kecamatan Batam Kota yang juga merupakan domisili gedung DPRD
Kota Batam atau seperti Jakarta Pusat dan Jakarta pinggiran, tidak pernah
satu pun orang gila yang berkeliaran di kota pusat. Hal ini membuktikan
bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah tidak melaksanakan fungsinya secara
merata tiap daerah. Maka dari itu apabila pasal a quo diubah, hal tersebut
akan meningkatkan efisiensi masyarakat/Pemerintah/Pemerintah Daerah
dalam pengurusan ODGJ yang telatantar dan berkeliaran;
17.
Bahwa dalam Ilmu Hukum, terdapat tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan,
dan kemanfaatan hukum. Dalam pasal a quo, Pemohon mendalilkan bahwa
tidak adanya ketiga unsur tersebut, Pengertian kepastian hukum tersebut
sejalan dengan pendapat dari E. Fernando M. Manulang mengemukakan
pengertian kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya
memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan
yang sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggungjawab pada
negara untuk menjalankannya dalam hal ini tampak relasi antara persoalan
kepastian hukum dengan negara. Soedikno Mertokusumo menyebutkan
kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh
sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Untuk adanya suatu
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan pengaturan secara
jelas diatur. Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan
19
utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan
sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang. Selain keadilan dan
kepastian hukum, maka tujuan hukum yang ketiga adalah kemanfaatan;
18.
Bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana terdapat Asas Legalitas, yang dalam
penerapannya bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan,
dan yang dalam bahasa Latin dikenal dengan adagium: “nullum delictum,
nulla poena, sine praevia lege poenali”.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya ;
Dalam ranah hukum pidana, penjelasan tentang asas legalitas memiliki
sejarah yang panjang. Moeljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana
(1983) menceritakan awal munculnya asas legalitas dalam hukum pidana
dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang
memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat
(crimina stellionatus) itu. Asas Legalitas bisa dipahami dengan konsep
berikut:
a. Konsep lex scripta, yaitu bahwa legalitas mengandalkan pada hukum
tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya
apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan
yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana;
b. Konsep lex certa, yang mengedepankan pentingnya kepastian sebagai
tujuan hukum yang paling awal harus diraih sebelum orang berbicara
tentang nilai-nilai lain seperti keadilan dan kemanfaatan. Kepastian ini
memperlihatkan digunakan dua fungsi hukum pidana sekaligus, yaitu
fungsi untuk melindungi terdakwa dari kesemena-menaan penguasa yang
menuduhnya tanpa dasar hukum yang jelas; dan fungsi untuk memastikan
bahwa negara wajib menuntut setiap perbuatan antisosial tanpa terkecuali;
c. Konsep lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara
rigid, tidak boleh diperluas sehingga merugikan subjek pelaku perbuatan
tersebut. Rigiditas tersebut membuat metode penemuan hukum yang
memperluas makna, khususnya analogi, menjadi metode terlarang dalam
hukum pidana;
20
19.
Bahwa Pasal 491 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tidak memenuhi persyaratan asas
legalitas dalam hal konsep lex certa ini, pasal a quo terdapat frase
“barangsiapa diwajibkan” tidak menentukan siapa yang diwajibkan untuk
menjaga tersebut, walaupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyatakan yang pada pokoknya “Keluarga/Saudara sedarah yang
bertanggung jawab” , tetap saja pasal a quo harus jelas karena merupakan
fungsi perlindungan dilakukan untuk melindungi hak-hak individu warga
negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan penguasa termasuk hakim
dan merupakan suatu safeguard bagi perlindungan, penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia sedangkan fungsi pembatasan dilakukan
untuk membatasi kekuasaan multak penguasa (termasuk hakim) agar tidak
sewenang-wenang. Sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal
28J ayat (2) menyatakan bahwa:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atau
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis";
20.
Bahwa Kemanfaatan menurut Jeremy Bentham diartikan bahwa adanya
negara dan hukum semata-mata hanya demi kemanfaatan yang sebenar-
benarnya, yaitu kebahagiaan untuk seluruh rakyat. Kebahagiaan ini
selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu dalam suatu bangsa.
Bentham juga mengemukakan bahwa tujuan perundang-undangan untuk
menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. perundang-undangan harus
berusaha untuk mencapai empat tujuan yaitu:
a. To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup);
b. To provide abundance (untuk memberikan makanan yang berlimpah);
c. To provide security (untuk memberikan perlindungan);
d. To attain equity (untuk mencapai kebersamaan);
21.
Bahwa salah satu filsuf yang menganut aliran utilitis adalah Jeremy Bentham
yang dikenal sebagai the father of legal utilitarianism. Dalam prinsip utility
dikemukakan oleh Bentham dalam karya monumentalnya, Introduction to the
Principles of Morals and Legislation (1789). Di dalam karyanya ini, Bentham
mendefinisikan itu sebagai “sifat dalam sembarang benda yang dengannya,
21
benda
tersebut
cenderung
menghasilkan
kesenangan,
kebaikan,
kebahagiaan, atau mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan atau
kejahatan serta ketidakbahagiaan pada pihak yang kepentingannya
dipertimbangkan”. Dengan demikian, pada hakikatnya pasal a quo yang
diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak
sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Mengapa disebut
ketentuan yang mati? Karena pasal a quo hanya sebatas delik aduan di
pandangan masyarakat, bukan delik omisi. Hal ini sejalan dengan doktrin ilmu
hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli seperti John Rawls,
J.Stuart Mill dan Jeremy Bentham yang menegaskan pada pokoknya bahwa
hukum harus berpihak kepada masyarakat tidak mampu dan harus
memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat
terbanyak, sehingga penerapan pasal a quo tidak boleh membebankan
masyarakat di luar kemampuannya, melainkan justru memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia;
22.
Bahwa para Pemohon memohonkan pengujian terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang terdapat frasa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.” Dengan
pertimbangan bahwa, yang artinya hak-hak konstitusional para Pemohon
yang telah dijamin telah dilanggar;
23. Bahwa ketentuan Pasal 491 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
merupakan saduran Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indische yang
diberlakukan di negeri jajahan Indonesia demi menjaga martabat dan
kehormatan kaum penjajah, Belanda. Sehingga ketentuan Pasal a quo,
sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang
hidup dalam demokrasi yang reformasi;
24.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa
Pemohon memenuhi syarat sebagai pemohon (legal standing) pengujian
terhadap pasal a quo. Yakni sebagai perorangan, dan sebagai warga negara
Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal 28D
ayat (1), 28I ayat (4), dan 28J ayat (1) UUD 1945, telah dilanggar dan
dirugikan karena berlakunya pasal a quo;
22
25.
Bahwa di era demokrasi dan reformasi dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sudah tidak relevan lagi dengan aturan-aturan seperti yang diatur
dalam pasal a quo. Karena hal yang demikian bertentangan dengan
semangat UUD 1945, khususnya yang tertuang Pasal 28D ayat (1).
Demokrasi baru dapat berfungsi, manakala diimbangi reformasi. Demikian
pula sebaliknya, demokrasi tanpa adanya reformasi, maka demokrasi tidak
akan punya makna yang berarti sesuai UUD 1945.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Pasal 491 angka 1
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana adalah sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
constitutional), yaitu konstitusional sepanjang frasa “barangsiapa
diwajibkan” merupakan delik omisi diubah dengan frasa “barangsiapa
yang diwajibkan” menjadi delik aduan relatif;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana;
23
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon Risky Kurniawan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon Michael Munthe.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
491 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat
KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo ;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
24
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 491 angka 1 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti
P-3 dan P-4), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, dirugikan dengan berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP
dengan alasan yang pada pokoknya bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di tempat tinggal
para Pemohon. Sebagai mahasiwa hukum, para Pemohon memiliki niat baik
untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan ODGJ. Namun, para
Pemohon sangat takut mengalami kerugian secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional
tersebut haruslah ditafsirkan secara ekstensif, tidak hanya dengan adanya
kerugian materiil maupun fisik, melainkan juga termasuk kerugian psikis, yakni
adanya perasaan terancam, rasa takut, maupun ketidakbebasan dalam
bertindak yang saat ini dialami oleh para Pemohon untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, para Pemohon merasa takut apabila dijadikan tersangka akibat
berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP karena adanya multitafsir. Kepastian
hukum yang adil yang menjadi tanggung jawab negara dapat tercapai, antara
lain, jika proses hukum pidana dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang
memenuhi asas kecermatan (lex certa) berdasarkan asas legalitas;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
26
[3.6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kondisi tempat tinggal
para Pemohon yang marak berkeliaran ODGJ. Sebagai mahasiswa hukum, para
Pemohon berniat untuk melakukan penelitian mengenai ODGJ. Namun, para
Pemohon merasa terancam dan takut apabila dijadikan tersangka akibat berlakunya
Pasal 491 angka 1 KUHP. Selain itu, para Pemohon merasa tidak bebas untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
[3.6.2]
Bahwa para Pemohon sama sekali tidak menjelaskan bukti yang dapat
menunjukkan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di tempat tinggal mereka. Terlebih
lagi, para Pemohon juga tidak dapat menunjukkan atau membuktikan dirinya pernah
diganggu oleh ODGJ. Selain itu, para Pemohon hanya menjelaskan bahwa dirinya
hendak melakukan penelitian tentang ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan kepentingan para Pemohon terhadap penelitian tersebut dalam
kaitannya dengan ODGJ. Para Pemohon juga tidak menjelaskan memiliki keluarga
atau sanak saudara yang menderita gangguan kejiwaan. Di sisi lain, para Pemohon
hanya menjelaskan kekhawatirannya apabila diganggu oleh ODGJ dan khawatir
diancam pidana karena disangka tidak menjaga ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan secara detail bagaimana hal tersebut secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi menurut penalaran yang wajar;
[3.6.3]
Bahwa Pasal 491 angka 1 KUHP ditujukan kepada pihak yang
berkewajiban menjaga ODGJ, yang menurut Staatsblad 1897 nomor 54, keluarga
dekat diwajibkan menjaga ODGJ sebagai kewajiban moral dan bukan kewajiban
hukum, sedangkan menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa, yang bertanggung jawab melakukan penjagaan ODGJ
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, para Pemohon tidak
menjelaskan hubungan dirinya dengan ODGJ karena tidak termasuk pihak yang
wajib menjaga ODGJ . Dengan demikian, norma a quo tidak ditujukan kepada para
Pemohon, sehingga para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional atas
berlakunya pasal dimaksud;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak mampu menjelaskan atau menguraikan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 491 angka 1 KUHP yang dimohonkan pengujian
27
konstitusionalitasnya. Sebab, norma a quo justru memberikan perlindungan kepada
masyarakat agar tidak terancam oleh ODGJ, sehingga para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
28
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan 15.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
491 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat
KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo ;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
24
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 491 angka 1 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti
P-3 dan P-4), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, dirugikan dengan berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP
dengan alasan yang pada pokoknya bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di tempat tinggal
para Pemohon. Sebagai mahasiwa hukum, para Pemohon memiliki niat baik
untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan ODGJ. Namun, para
Pemohon sangat takut mengalami kerugian secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional
tersebut haruslah ditafsirkan secara ekstensif, tidak hanya dengan adanya
kerugian materiil maupun fisik, melainkan juga termasuk kerugian psikis, yakni
adanya perasaan terancam, rasa takut, maupun ketidakbebasan dalam
bertindak yang saat ini dialami oleh para Pemohon untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, para Pemohon merasa takut apabila dijadikan tersangka akibat
berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP karena adanya multitafsir. Kepastian
hukum yang adil yang menjadi tanggung jawab negara dapat tercapai, antara
lain, jika proses hukum pidana dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang
memenuhi asas kecermatan (lex certa) berdasarkan asas legalitas;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
26
[3.6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kondisi tempat tinggal
para Pemohon yang marak berkeliaran ODGJ. Sebagai mahasiswa hukum, para
Pemohon berniat untuk melakukan penelitian mengenai ODGJ. Namun, para
Pemohon merasa terancam dan takut apabila dijadikan tersangka akibat berlakunya
Pasal 491 angka 1 KUHP. Selain itu, para Pemohon merasa tidak bebas untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
[3.6.2]
Bahwa para Pemohon sama sekali tidak menjelaskan bukti yang dapat
menunjukkan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di tempat tinggal mereka. Terlebih
lagi, para Pemohon juga tidak dapat menunjukkan atau membuktikan dirinya pernah
diganggu oleh ODGJ. Selain itu, para Pemohon hanya menjelaskan bahwa dirinya
hendak melakukan penelitian tentang ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan kepentingan para Pemohon terhadap penelitian tersebut dalam
kaitannya dengan ODGJ. Para Pemohon juga tidak menjelaskan memiliki keluarga
atau sanak saudara yang menderita gangguan kejiwaan. Di sisi lain, para Pemohon
hanya menjelaskan kekhawatirannya apabila diganggu oleh ODGJ dan khawatir
diancam pidana karena disangka tidak menjaga ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan secara detail bagaimana hal tersebut secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi menurut penalaran yang wajar;
[3.6.3]
Bahwa Pasal 491 angka 1 KUHP ditujukan kepada pihak yang
berkewajiban menjaga ODGJ, yang menurut Staatsblad 1897 nomor 54, keluarga
dekat diwajibkan menjaga ODGJ sebagai kewajiban moral dan bukan kewajiban
hukum, sedangkan menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa, yang bertanggung jawab melakukan penjagaan ODGJ
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, para Pemohon tidak
menjelaskan hubungan dirinya dengan ODGJ karena tidak termasuk pihak yang
wajib menjaga ODGJ . Dengan demikian, norma a quo tidak ditujukan kepada para
Pemohon, sehingga para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional atas
berlakunya pasal dimaksud;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak mampu menjelaskan atau menguraikan kerugian
atau pote
