PUU
Tahun 2020
24/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI);
2. Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997;
3. Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI);
4. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI);
5. Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:57:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2020, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 10/2004, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 3/1971, UU 21/2001, UU 32/2002, UU 12/2005
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 24/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), yang dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin
Saiman selaku Koordinator dan Pendiri, Komaryono,
S.H.
selaku
Deputi,
dan
Abdul Rochim
selaku
Bendahara;
Alamat
: Jalan Budi Swadaya 43, RT. 015, RW. 04, Kelurahan
Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebagai--------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, yang
dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku
Ketua, Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan
Prijatno selaku Bendahara;
Alamat
: Jalan
Alun-Alun
Utara
Nomor
1,
Kelurahan
Kedunglumbu, Kota Surakarta.
Sebagai------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan
Indonesia (KEMAKI), yang dalam hal ini diwakili oleh
Marselinus Edwin Hardian, S.H. selaku Ketua, Roberto
2
Bellarmino Raynaldy Hardian selaku Sekretaris, dan
Emilia Sulistiawati selaku Bendahara;
Alamat
: Jalan Budi Swadaya 43, RT. 015, RW. 04, Kelurahan
Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebagai------------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
: Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan
Hukum Indonesia (LP3HI), yang dalam hal ini diwakili
oleh Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku Ketua, Kurniawan
Adi Nugroho, S.H. selaku Wakil Ketua, Utomo
Kurniawan selaku Sekretaris, dan Dwi Nurdiansyah
Santoso selaku Bendahara;
Alamat
: Jalan
Alun-Alun
Utara
Nomor
1,
Kelurahan
Kedunglumbu, Kota Surakarta.
Sebagai------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan
(PEKA), yang dalam hal ini diwakili oleh Arif Sahudi,
S.H., M.H. selaku Ketua, Sapto Dumadi Ragil Raharjo,
S.H. selaku Sekretaris, dan Imron Supomo, S.H. selaku
Bendahara;
Alamat
: Jalan Alun-alun Utara Nomor 1 Bangsal Patalon
Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Surakarta.
Sebagai-------------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 April 2020 dan 22
April 2020, memberi kuasa kepada Rudy Marjono, S.H., Kurniawan Adi Nugroho,
S.H., Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., Lefrand Othniel Kindangen, S.H., Syarif Jafar
Shadeek, S.H., dan Muzakki Dwi Ibnu, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum
pada kantor “Boyamin Saiman Law Firm”, beralamat di Jalan Budi Swadaya
Nomor 43, RT. 015, RW. 04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Indonesia, bertindak
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
3
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 April 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 45/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 April 2020
dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 11 Mei 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11
Mei 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 juncto Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang pada intinya menyebutkan secara hierarkis
kedudukan UUD 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh karena
itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945 (constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
4
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah berwenang melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga didasarkan pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU No. 24 Tahun 2003”) yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ‘UU No. 8 Tahun 2011’) juncto
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU No. 48 Tahun 2009) juncto
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya ‘UU No. 12
Tahun 2011’), yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa pengajuan uji materi ini adalah terhadap Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Bunyi Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun
2020, yang mana sesuai hierarkinya PERPPU dipersamakan dengan
Undang-Undang sehingga pengujian PERPPU tetap menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
suatu PERPPU dalam jangka waktu tertentu harus mendapat pengesahan
dari DPR sehingga dengan demikian jika disetujui maka sebuah PERPPU
otomatis menjadi Undang-Undang sehingga untuk mengujinya adalah
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Perppu adalah hak presiden untuk mengatur sesuatu dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden
5
itu harus segera disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apakah
ditolak atau diterima. Bila ditolak, Perppu itu harus dicabut, bila diterima
maka akan berubah menjadi UU, selama belum disikapi DPR maka Perppu
tetap sah dan berlaku. Oleh karena Perppu dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang maka
terhadap norma yang terdapat dalam Perppu tersebut Mahkamah dapat
menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945 (vide
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIII/2009);
8. Bahwa objek pengujian dalam Permohonan a quo adalah Pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485), Bunyi Pasal 27 Perppu Nomor 1
Tahun 2020:
1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
6
9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan
pengujian undang-undang dalam perkara ini.
II. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 dengan
segala perubahannya tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), agar seseorang
atau suatu pihak dapat diterima sebagai PEMOHON dalam permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka
orang atau pihak dimaksud haruslah memenuhi kriteria:
a. Menjelaskan kedudukannya dalam permohonannya, yaitu apakah yang
sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum
adat, badan hukum, atau lembaga negara;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kedudukan
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukanya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Atas dasar ketentuan tersebut maka PEMOHON perlu terlebih dahulu
menjelaskan kedudukannya, hak konstitusi yang ada pada PEMOHON, beserta
kerugian spesifik yang sudah dan akan dideritanya secara sebagai berikut:
1. Bahwa Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945
merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan
hak-hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan judicial yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran the guardian of the constitution
(pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of the constitution (penafsir
tunggal konstitusi). Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“PEMOHON adalah pihak yang
dan/atau
kewajiban
konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
7
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara”.
2. Doktrin “organization standing” ternyata tidak hanya dikenal sebagai
doktrin, tetapi juga telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Namun demikian tidak semua organisasi dapat bertindak
mewakili kepentingan umum/publik, karena hanya organisasi yang
memenuhi
persyaratan
tertentu
sebagaimana
ditentukan
dalam
berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan dalam Anggaran Dasar organisasi
yang
bersangkutan
menyebutkan
dengan
tegas
mengenai
tujuan
didirikannya organisasi tersebut; telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;
3. Bahwa PARA PEMOHON dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 PEMOHON selaku kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama, yang selama ini mempunyai kepedulian
serta menjalankan aktifitasnya dalam penegakan hukum, pencegahan dan
pemberantasan korupsi, serta menuju cita-cita pembentukan Negera
Republik Indonesia yaitu rakyat adil dan sejahtera.
Pengakuan Mahkamah Konstitusi atas kedudukan hukum Organisasi
Masyarakat
di Indonesia
dalam
beracara
dihadapan
Mahkamah
Konstitusi, setidaknya diperlihatkan melalui Putusan Perkara Nomor
2/PUU-VI/2008, 18/PUU-VI/2008, dan 19/PUU-VII/2009, yang telah
memberikan kedudukan hukum
kepada
Organisasi Masyarakat di
Indonesia dengan kualifikasi sebagai perseorangan atau kumpulan
perseorangan;
4. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-
X/2012 pada hari Selasa, tanggal 8 bulan Januari tahun 2013, Poin 3.16
Halaman 41, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara
ataupun perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests
advocacy) sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum.
Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dalam beberapa putusannya juga
8
telah menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang bukan hanya
kepada perseorangan warga negara Indonesia tetapi juga perkumpulan
orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk
memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yaitu
berbagai asosiasi dan Non-Governmental Organization (NGO) atau LSM
yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik;
5. Bahwa dengan Mahkamah Konstitusi-lah yang dapat memberikan hak
gugat kepada Perkumpulan Perorangan dalam rangka peran serta
masyarakat
untuk
menjadi
bagian
dari
penegakan
hukum
dan
pemberantasan korupsi maka asas ini dengan sendirinya harus berlaku
bagi Undang-Undang yang lain. Para Pemohon mengharap Hakim MK
dapat luwes untuk tidak memaknai legal standing sebagaimana yang
berlaku di gugatan perdata yang harus spesifik legal standing dan
kerugiannya. UU yang salah dan bertentangan dengan UUD jelas
merugikan seluruh warga negara, tidak hanya sekedar pembayar pajak
namun gelandangan juga dirugikan. Dalam UU Pertanian tidak hanya
petani saja yang dirugikan, namun PNS juga dirugikan apabila harga hasil
petani mahal dikarenakan adanya monopoli;
6. Bahwa
PEMOHON
I
telah
berbadan
hukum
dengan
formalitas
berdasarkan:
a. Akta Pendirian Notaris Ikke Lucky A, SH Nomor: 175 tanggal 30 April
2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor: 8/2007/PN.SKH. tanggal 3-5-2007 (bukti P.1),
b. memiliki NPWP (bukti P.2), dan
c. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 01-00-00/0115/D.III.4/XI/2012 tanggal 9 November 2012;
7. Bahwa maksud dan tujuan, serta Usaha-usaha dibentuknya PEMOHON
adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI/PEMOHON), yaitu sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Dasar PEMOHON, adapun bunyi
kedua pasal tersebut sebagai berikut:
9
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah:
Membantu Pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang
pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan dan hak
azazi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi,
kolusi dan nepotisme guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dicanangkan para pendiri Republik Indonesia dengan
Peraturan Penguasa Perang Nomor: PRT/PERPU/013/1958 tentang
PEMBERANTASAN Korupsi junto Undang-Undang Nomor 24/PRP/1960
tentang PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN TINDAK
PIDANA KORUPSI yang kemudian dilanjutkan para penerus bangsa
sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1971 tentang
PEMBERANTASAN
TINDAK
PIDANA
KORUPSI
juncto
UNDANG-
UNDANG No. 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI juncto UNDANG-UNDANG No. 21 Tahun 2001 tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. (Dikutip dari Akta
Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sesuai aslinya)
Usaha-Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 4 akta ini,
Perkumpulan akan menjalankan usaha-usaha yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan suatu perkumpulan, diantaranya:
1. Memberikan bantuan dan pembelaan (advokasi) kepada masyarakat,
bangsa, dan negara dalam menyelamatkan harta masyarakat dan
negara.
2. Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk bersedia
membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
4. Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan dalam melakukan
10
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme.
5. Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada
pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan control terhadap
perkembangan laporan tersebut.
6. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan
kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diindikasikan pihak tersebut tidak
melakukan prases hukum dan atau lamban melakukan tindakan
terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (Dikutip
dari Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
sesuai aslinya)
7. Melakukan
upaya-upaya
untuk
mengurangi,
mencegah
dan
memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, segala sesuatu dalam arti
kata seluas-luasnya;
8. Bahwa PEMOHON II adalah sebuah Yayasan dengan Formalitas sebagai
berikut:
a. Akta Pendirian Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, No. 19,
tanggal 22 Februari 2014, yang dibuat oleh ERET HARTANTO, SH,
Notaris di KOTA SURAKARTA; (Bukti P.4)
b. Memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-
1158.AH.01.04.TAHUN 2014, tertanggal 04 Maret 2014; (Bukti P.5)
9. Bahwa maksud dan tujuan, serta Kegiatan dibentuknya PEMOHON II
adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar YAYASAN MEGA
BINTANG
SOLO
INDONESIA
1997
(PEMOHON
II)
menyangkut
kesejahteraan sosial dan kemanusiaan, yaitu sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar PEMOHON, adapun bunyi
kedua pasal tersebut sebagai berikut:
11
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
1. Sosial.
2. Kemanusiaan.
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mewujudkan maksud dan tujuan yayasan tersebut, yayasan
menyelenggarakan:
Kegiatan SOSIAL:
1. Menyelengarakan lembaga pendidikan formal sekolah-sekolah umum
dan kejuruan tingkat kelompok bermain (play group, TK, SD, SMP,
SMU, serta perguruan tinggi).
2. Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal.
- Kursus-kursus, pendidikan kejuruan, program ketrampilan, dan
pelatihan.
3. Menyelenggarakan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda.
4. Menyelenggarakan rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium.
5. Menyelenggarakan apresiasi di bidang seni dan budaya.
6. Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan di bidang olah raga.
7. Menyelenggarakan pusat pendidikan dan latihan (diklat).
8. Melakukan penelitian dan observasi untuk kemajuan ilmu pengetahuan.
9. Studi banding peningkatan kegiatan dalam bidang pengetahuan dan
kebudayaan.
KEMANUSIAAN:
1. Memberi bantuan kepada korban bencana alam: banjir, tanah longsor,
kebakaran, gunung meletus.
2. Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang.
3. Memberi perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma.
4. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
5. Memberikan bantuan hukum dan hak asasi manusia.
6. Memberikan perlindungan konsumen.
7. Pelestarian lingkungan hidup.
12
10. Bahwa PEMOHON III merupakan Organisasi Masyarakat dengan formalitas
sebagai berikut:
a. Akta Pendirian Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan
Indonesia (KEMAKI) Nomor 31, tanggal 30 Desember 2019, dibuat oleh
ERET HARTANTO, SH, Notaris di KOTA SURAKARTA; (Bukti P.6)
11. Bahwa maksud dan tujuan, serta fungsi dan usaha dibentuknya PEMOHON
III adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga
Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) (PEMOHON
III), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran
Dasar PEMOHON, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan didirikannya Lembaga adalah:
-
Membantu pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang
pemberdayaan masyarakat untuk bersama-sama secara rukun untuk
menegakkan keadilan hukum dan pelayanan pemerintahan dengan
prinsip mengabdi pemenuhan hak azazi manusia guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Alinea IV
Pembukaan UUD dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
BAB IV
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
Usaha-usaha Lembaga antara lain:
8. Membantu Pemerintah NKRI dan Masyarakat yang rukun untuk secara
bersama-sama menegakkan keadilan hukum yang berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kepastian, dan kebenaran,
menegakkan HAM, mencegah dan memberantas Rasuah, Kolusi, dan
Nepotisme, serta mencegah ikut memberantas perusakan lingkungan
hidup dan sumber daya alam menuju keadilan dan kesejahteraan.
9. Melaporkan dan mengawal perkara dugaan pelanggaran hukum dan
penyelewengan/pencurian uang negara yang mencederai keadilan dan
kebenaran kepda aparat penegak hukum dan pemerintah.
13
10. Mengajukan gugatan praperadilan atau perlawanan atas penanganan
perkara yang tidak adil, tidak melindungi korban dari suatu tindak
pidana, mangkrak penangannya dan tidak profesional oleh aparat
penegak hukum berdasar Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
11. Mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
terhadap suatu ketentuan Undang-Undang dan Peraturan dibawahnya
yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan atau
Undang-Undang dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran
serta kepastian hukum.
12. Mengajukan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri terhadap dugaan
Perbuatan tidak adil dan Melawan Hukum dari Penguasa dan
Pengusaha yang berpotensi penyelewengan/pencurian uang negara
dan merugikan masyarakat, perusakan lingkungan hidup dan sumber
daya alam dalam memenuhi kebutuhan hak dan kewajiban sebagai WNI
yang adil dan sejahtera.
12. Bahwa PEMOHON IV merupakan Organisasi Masyarakat dengan formalitas
sebagai berikut:
a. Akta Pendirian LP3HI Nomor 01, Tanggal 6 September 2014 dibuat
oleh HAFID, SH, Notaris di KOTA SURAKARTA; (Bukti P.7)
b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri,
Nomor 01-00-00/001/I/2020, tanggal 6 Januari 2020; (Bukti P.8)
13. Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya PEMOHON IV
adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga
Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
(PEMOHON IV), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Anggaran Dasar PEMOHON, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai
berikut:
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Lembaga ini berazaskan, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi dan mengontrol
penegakan hukum di Indonesia.
14
3. Terwujudnya gerakan masyarakat yag berpengetahuan luas, kritis dan
mau turut serta dalam menkritisi, mengawasi dan mengontrol
penegakan hukum di Indonesia.
4. Mengawasi/memantau/mengontrol pelaksanaan Penegakan Hukum
yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
5. Menjadi Organisasi Advokasi yang fokus pada pengawasan dan
pengawalan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang
berwenang di Indonesia.
6. Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum
kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan Penegakan hukum
yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
7. Mendorong dan mendukung rakyat aktif dan berperan serta dalam
upaya pengawasan dan pengawalan penegakan hukum di Indonesia.
8. Memastikan Penegakan Hukum sesuai dengan hukum, Undnang-
undang dan tata nilai yang berlaku dalam Masyarakat.
9. Menekan (pressure) pejabat yang berwenang untuk menegakkan
supremasi hukum secara murni dan konsekwen berlandaskan
kepentingan negara.
10. Menjembatani suararakyat kepada Pejabat yang berwenang dalam
melakukan Penegakan Hukum.
USAHA-USAHA LEMBAGA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya, “Lembaga” ini melakukan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan Penyuluhan tentang Pengawasan dan Pengawalan
Penegakan Hukum kepada Masyarakat.
b. Pengembangan sumber daya alam manusia melalui berbagai program
pendidikan dan pengetahuan mengenai Pengawasan dan Pengawalan
Penegakan Hukum.
c. Penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan dan
Pengawalan Penegakan Hukum.
d. Memberikan dorongan dan memberdayakan Masyarakat untuk bersedia
berperan aktif dalam Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
15
e. Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian,
Kejaksaan dan pejabat yang berwenang lainnya yang terkait dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan dan atau penegakan hukum.
f.
Menyampaikan
laporan
terhadap
dugaan
tindak
pidana
dan
pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak-
pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang
lainnya yang terkait dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap
perkembangan laporan tersebut.
g. Mengajukan gugatan perdata, gugatan perselisihan hubungan industrial,
gugatan tata usaha negara dan permohonan Praperadilan kepada
pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan atau pejabat yang
berwenang lainnya yang terkait apabila diindikasikan pihak tersebut
tidak melakukan proses hukum atau lamban melakukan tindakan
terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran atas peraturan
perundangan yang berlaku.
h. Mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang atau Peraturan
perundangan lainnya yang tidak berpihak kepada rakyat dalam hal
penegakan hukum.
14. Bahwa PEMOHON V merupakan Perkumpulan dengan formalitas sebagai
berikut:
a. Akta Pendirian PEKA No. 02, Tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat
oleh HAFID, SH, Notaris di KOTA SURAKARTA; (Bukti P.9)
b. Memiliki Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Surat Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor:
AHU-
0077592.AH.01.07.TAHUN 2016, tertanggal 04 November 2016; (Bukti
P.10)
15. Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya PEMOHON IV
adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Bantuan
Hukum
Peduli
Keadilan
(PEKA)
(PEMOHON
V),
yaitu
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar
PEMOHON V, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
16
MAKSUD, TUJUAN dan USAHA
Pasal 8
- Maksud dan tujuabn didirikannya Perkumpulan ini adalah sebagai wadah
bagi mereka yang peduli terhadap nilai-nilai Negara hukum dan martabat
serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran
hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun
warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagai subyek hukum.
Pasal 9
USAHA-USAHA
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perkumpulan ini
menjadikan segala usaha dan kegiatan yang diperbolehkan Undang-
Undang dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Melakukan Pendampingan Masyarakat terkait dengan penegakan
hukum publik secara profesional;
2. Memberikan Layanan Masyarakat di bidang hukum secara profesional;
3. Memberikan pengetahuan hukum pada masyarakat terkait dengan
kebijakan pemerintah dalam lingkup formal maupun informal untuk
menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam bentuk presentasi,
seminar, diskusi, penyuluhan, simulasi dan dalam bentuk lain terkait
aturan-aturan yang berlaku yang merupakan realitas baku dan nyata
dalam hukum.
4. Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review, Gugatan
Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara dan upaya hukum lainnya terkait
dengan hal-hal yang menjadi sengketa dalam masyarakat melalui jalur
Pengadilan terkait dengan perkara-perkara yang bertajuk pada
kepentingan Publik dalam hal penegakan hukum dan hal lain terkait
dengan kebijakan Pemerintah secara mandiri dalam kedudukannya
sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan berkaitan dengan maksud
dan tujuan Lembaga.
5. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pekumpulan ini dapat melakukan
17
kerjasama dengan Perkumpulan dan badan usaha lainnya, baik
didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
-
Perkumpulan ini harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(business plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta
disahkan oleh Rapat Anggota;
16. Bahwa PARA PEMOHON selama ini aktif dalam upaya Penegakan Hukum,
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta memperjuangkan keadilan
dan kesejahteraan sebagaimana bukti telah mengajukan permohonan
praperadilan perkara TPPU Korupsi Jiwasraya yang tercatat dalam register
putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Nomor:
15/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel (masuk dalam daftar bukti);
-
https://news.detik.com/berita/d-4967361/maki-ajukan-praperadilan-
minta-kejagung-usut-tppu-jiwasraya
17. Bahwa PARA PEMOHON selama ini aktif dalam upaya Penegakan Hukum,
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta memperjuangkan keadilan
dan kesejahteraan tergabung dalam Organisasi Masyarakat yang telah dan
akan dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 27
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan di mana Pasal 27 Perppu a quo menjadikan penguasa kebal
hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN;
18. Bahwa PARA PEMOHON sebagai badan hukum juga menyandang hak
dan kewajiban dalam sistem hukum NKRI, sama halnya dengan orang,
demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, mungkin saja badan hukum baik
yang
bersifat
privat
maupun
publik
mengalami
kerugian
yang
mempengaruhi
hak
konstitusionalnya
karena
berlakunya
atau
diundangkannya suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
a quo;
18
19. Bahwa hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-I/2003 yang diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak di
bidang radio dan televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di antaranya
Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta dalam hal
ini Mahkamah Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing
sebagai Badan Hukum. Juga hal ini termasuk Putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap kasus keabsahan Wakil Menteri yang diajukan Gerakan
Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) (PUTUSAN NOMOR 79/PUU-
IX/2011).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa PARA PEMOHON
dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum
(Public interest advocacy) dibidang pencegahan dan pemberantasan
korupsi, penegakan hukum atas dasar persamaan dihadapan hukum, dan
memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sehingga PARA
PEMOHON sudah tepat untuk menguji Pasal 27 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) yang belum sepenuhnya menjamin tegaknya
hukum dan keadilan sebagaimana amanat UUD 1945. Dengan demikian
PARA PEMOHON sebagai Badan Hukum mempunyai legal standing dalam
mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi, hal ini diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
III. KERUGIAN PARA PEMOHON
1. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah PARA
PEMOHON telah dirugikan oleh berlakunya dalam hal ini bunyi Pasal 27
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
19
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485):
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk
kebijakan
di
bidang
keuangan
daerah,
kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
2. Bahwa dengan berlakunya Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) di mana Pasal 27 Perppu a quo menjadikan
penguasa atau pejabat yang disebut seperti KKSK akan menjadi kebal
hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN
dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara sehingga
ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia
20
setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah
padahal apapun manusia tidak ada yang sempurna, tidak lepas khilaf dan
salah dan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi maka
semua tindakan harus dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan fair
sehingga kekebalan ini akan mencederai rasa keadilan terhadap seluruh
rakyat termasuk PARA PEMOHON;
3. Bahwa hak-hak Para Pemohon yang dijamin UUD 1945 menjadi hilang
dengan berlakunya Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan akan pulih
apabila uji materi a quo dikabulkan adalah:
-
Hak Para Pemohon atas hidup dalam suatu bentuk negara yang
berdasar hukum menjadi hilang dikarenakan Perppu Corona menjadikan
negara berdasar kekuasaan yang mengarah otoriter dan totaliter. Jika ini
dibiarkan maka yakinlah negara akan dibawa dalam kekuasaan tunggal
dan langgeng serta nantinya akan memaksakan jabatan presiden
menjadi seumur hidup demi melanggengkan kekuasaan dan tidak mau
dikoreksi oleh pejabat penggantinya (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945);
-
Hak Persamaan Hukum menjadi hilang dengan berlakunya Perppu
karena pejabat menjadi kebal dan tidak bisa dituntut secara hukum
meskipun telah salah dan merugikan rakyatnya (Pasal 27 dan Pasal 28
UUD 1945);
-
Hak kontrol Para Pemohon melalui DPR menjadi hilang karena
penguasa menjadi superpower dan tidak bisa dikontrol, padahal sekelas
Presiden dapat dijatuhkan apabila melanggar UU dan UUD 1945 (Pasal
7A UUD 1945);
-
Hak menikmati keuangan secara adil dan sejahtera menjadi hilang
karena keuangan negara tidak dapat diaudit oleh BPK serta orang yang
merugikan keuangan negara menjadi tidak bisa dituntut akibat hilangnya
fungsi BPK (Pasal 23E UUD 1945);
-
Hak untuk memperoleh keadilan berdasar proses hukum yang adil,
independen dan terbuka serta berdasar ketentuan yang berlaku menjadi
hilang dengan berlakunya Perppu dikarenakan Pejabat menjadi tidak
bisa dituntut secara pidana, perdata dan PTUN meskipun pejabat telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan rakyatnya (Pasal
24 ayat (1) UUD 1945);
21
IV. NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI:
1. NORMA MATERIIL
Berlakunya Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485), berbunyi:
1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
2. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 YANG MENJADI
PENGUJI, YAITU:
a. Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Prinsip dan azas negara hukum adalah semua berdasar hukum,
hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum
adalah terciptanya keadilan di masyarakat. Dengan demikian Pasal
27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU)
22
Nomor 1 Tahun 2020 yang mengandung kekebalan tidak bisa dituntut
dengan dalih itikad baik dan bukan kerugian negara bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
b. Pasal 7A
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.”
Hal ini selaras dengan penjelasan kekuasaan Presiden tidak tak
terbatas, artinya jika melakukan pelanggaran hukum, korupsi,
penyuapan maka dapat diminta pertanggungjawaban dalam bentuk
diberhentikan (impeach). Presiden saja tidak kebal, namun Pejabat
Keuangan malah kebal yaitu pemberlakuan Pasal 27 Perppu Nomor 1
tahun 2020 jelas-jelas memberikan kekebalan terhadap pejabat
keuangan termasuk tidak dapat dituntut dan tidak dapat diberhentikan
karena keputusannya bukan obyek Tata Usaha Negara. Dalam
keadaan normal, seorang pejabat dapat dituntut pemecatan jika
melakukan pelanggaran dengan pola negatif positif yaitu seseorang
atau badan hukum dapat meminta pejabat atasan memecat pejabat
bawahan yang melakukan kesalahan, jika pejabat atasan membuat
keputusan
menolak
pemecatan
maka
keputusan
penolakan
pemecatan tersebut dapat digugat melalui mekanisme Pengadilan
Tata Usaha Negara.
c. Pasal 23E yang berbunyi:
“(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.”
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
23
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”
BPK ditugaskan oleh konstitusi untuk memeriksa pengelolaan
keuangan negara secara bebas dan mandiri, dalam kondisi apapun
termasuk pengelolaan keuangan negara ketika ada bencana alam
seperti bencana alam tsunami Aceh atau bencana gempa-tsunami
Sulawesi Tengah.
Kemudian, BPK harus dapat memberi penilaian dan/atau penetapan
jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh semua pihak
penyelenggara pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan negara harus
diserahkan kepada DPR, salah satu alasan karena DPR harus
melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD
NRI.
d. Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengandung arti bahwa sebagai
konsekuensi dari pilihan Negara Republik Indonesia sebagai negara
hukum, maka kekuasaan lembaga kehakiman adalah tempat
ditegakkannya hukum dan keadilan terhadap rakyat dan penguasa
secara sama dan sederajad. Dengan demikian kita harus yakin dan
patuh sistem peradilan yang meliputi keseluruhan proses integrated
justice
system
yang
dimulai sejak
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
proses
persidangan,
sampai
penjatuhan
dan
pelaksanaan hukuman untuk mempertanggungjawabkan semua
perbuatan dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga rakyat dan
penguasa
tidak
boleh
kebal
hukum
dan
dapat
dimintai
pertanggungjawaban jika melakukan penyimpangan;
e. Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
24
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga
negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa
adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi
manusia dalam bidang hukum dan politik.
f. Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan perlakuan yang sama di
hadapan hukum sehingga kekebalan yang termuat dalam Pasal 27
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor
1 Tahun 2020 jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, akan
mencederai perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kekebalan hukum tidak
memberikan sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia
karena akan cenderung korup dan anti kritik.
V. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON DENGAN BERLAKUNYA PASAL 27
PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945:
A. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPUU)
Nomor 1 Tahun 2020 (secara umum):
1. Bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6485)
adalah
pasal
yang
superbody
yang
memberikan kekebalan absolut bagi Penguasa. Biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara bukan merupakan kerugian
negara padahal sumber keuangan berasal dari negara dan memberikan
25
imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau
dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppu Nomor
1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan
Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua
penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum
baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Bahwa untuk memahami maksud dan tujuan sebuah produk
perundang-undangan termasuk Perppu maka dapat dibaca dari
konsideran, pengaturan umum dan penjelasan (Memorie van
Toelichting), namun hal ini sulit ditemukan pada Perppu Nomor 1
Tahun 2020 dikarenakan tidak adanya Bab/Pasal awal yang memuat
ketentuan umum dan kenyataannya langsung mengatur ruang lingkup.
Demikian juga untuk memahami frasa “iktikad baik” menjadi sangat sulit
dikarenakan tidak adanya Penjelasan Pasal 27 Perppu a quo. Ibarat
kata langsung melamar seorang wanita tanpa ta’aruf atau pacaran
terlebih dahulu namun juga tidak ada perjanjian pernikahan dan talaq
takliq. Kami menyadari legal drafting Perppu a quo sangat buruk
sehingga menyulitkan para Pemohon untuk menyusun uji materi a quo
secara runut, teoritis dan logis;
3. Bahwa Perppu a quo adalah bukan untuk penyelamatan bangsa,
namun untuk penyelamatan bank (stabilitas sistem keuangan) akibat
adanya corona. Penguasa berpegang pada teori jika perusahaan jasa
keuangan (bank, asuransi dan lain-lain) hancur maka perekonomian
rakyat akan hancur dan Pemerintah tidak peduli atas keselamatan dan
kesehatan jasmani dan rohani dari seluruh rakyat Indonesia. Fokus
pemerintah adalah semata-mata penyelamatan sistem keuangan
dengan pembahasan awal adalah defisit anggaran, utang negara dan
penyelamatan pajak serta menambah kewenangan lembaga keuangan
(KSSK, OJK, BI dan LPS) termasuk satu-satunya pasal yang mengatur
pidana hanya tindak pidana menghalangi tugas OJK. Semua fokus
kemudian diwujudkan dalam belanja tambahan dengan total sebesar
Rp 405,1 triliun, yang terdiri dari:
a. Rp 75 triliun untuk intervensi penanggulangan Covid-19 berupa
tambahan belanja kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan,
26
dan pemberian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD)
bagi seluruh 132 rumah sakit rujukan.
b. Rp 110 Triliun untuk memperkuat jaring pengaman sosial. Program
tersebut antara lain kenaikan anggaran Keluarga Harapan (PKH),
perluasan Program kartu sembako, peningkatan Kartu Pra Kerja
sebanyak 2 kali lipat untuk masyarakat yang terkena PHK,
pembebasan tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan untuk 24 juta
pelanggan 450VA, dan pemberian diskon 50 persen selama 3 bulan
untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Juga diberikan Dukungan
logistik sembako dan kebutuhan pokok bagi daerah yang mengalami
pembatasan sosial luas atau karantina.
c. Rp 70,1 triliun dukungan insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor
dunia usaha yang terdampak dan termasuk penundaan pembayaran
cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan Penundaan
pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan
penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
d. Dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19
sebesar Rp150 triliun dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional
(https://money.kompas.com/read/2020/04/13/060600326/perppu-
nomor-1-tahun-2020-tak-membuat-penyelenggara-negara-kebal-
hukum?page=all.)
4. Bahwa kita sebagai manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
akan mempertanggungjawabkan perbuatan baik dan buruk kelak di
akherat dan tidak akan pernah bisa membela diri semua perbuatan
adalah atas dasar niat baik yang karenanya semua menuntut pahala.
Klaim sepihak niat baik, tidak dapat dituntut dan tidak merugikan
keuangan negara jelas bertentangan dengan Sila Pertama dari
Pancasila;
5. Bahwa alasan imunitas oleh pejabat keuangan yang diatur Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 adalah pejabat yang bersangkutan takut
dikriminalisasi, hal ini jelas contoh buruk bagi rakyat karena tidak
percaya dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik
27
Indonesia. Alasan-alasan takut kriminalisasi dikumukakan oleh Yustinus
Prastowo (Staff Khusus Menkeu) yang menekankan, poin tersebut akan
menjadi landasan yang bagus agar pejabat berani membuat keputusan
terbaik, terutama di tengah tekanan pandemi Covid-19 saat ini. "Agar
mereka tidak takut kriminalisasi atau hal-hal lain yang akan berpotensi
merugikan dirinya di masa mendatang," katanya ketika dihubungi
Republika.co.id, Selasa (28/4).sebagaimana link berita berikut:
-
https://republika.co.id/berita/q9hl0l370/stafsus-pasal-27-perppu-
covid-bukan-tentang-imunitas-hukum
-
https://www.news.lentera.co.id/perppu-covid-bukan-imunitas-
hukum/
6. Bahwa program Kartu Prakerja adalah contoh kasus dari carut
marutnya pengelolaan keuangan negara disaat pandemi corona yang
menjadi dasar terbitnya Perppu 1 Tahun 2020 (Corona), proyek kartu
prakerja hanya menguntungkan pengusaha dan saat ini telah ditelaah
oleh KPK atas dasar laporan dari Pemohon I ( MAKI):
-
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200505134331-12-
500241/kpk-telaah-laporan-maki-soal-dugaan-korupsi-kartu-
prakerja
-
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/16140831/kpk-
dalami-laporan-maki-soal-dugaan-korupsi-kartu-prakerja
-
https://news.detik.com/berita/d-5002969/diminta-maki-kawal-
program-kartu-pra-kerja-ini-respons-kpk
-
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200422140133-92-
496105/indef-untung-8-platform-kerja-sama-kartu-prakerja-rp37-t
-
https://katadata.co.id/telaah/2020/04/30/sengkarut-kartu-prakerja-
sebelum-lahir-hingga-lari-di-tengah-pandemi
7. Bahwa tidak ditemukan satu negarapun yang menggunakan pola
membuat UU baru bersifat darurat khusus untuk sektor keuangan.
Malaysia tetap menggunakan Undang-Undang lama tahun 1988 (Akta
343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) dan Filipina
hanya sekedar mengancam akan menggunakan Darurat Militer
berdasar UU yang sudah ada.
28
-
https://internasional.kontan.co.id/news/banyak-yang-langgar-
lockdown-duterte-ancam-terapkan-darurat-militer
-
https://fajar.co.id/2020/03/27/lockdown-hingga-14-april-wni-di-
malaysia-terancam-kelaparan/
8. Bahwa imunitas tidak layak diberikan kepada BI, OJK, LPS dan pejabat
Kemenkeu karena selama ini kinerja buruk dan banyak skandal (BLBI,
Century, Korupsi TPPI Honggo Wendratno dan Korupsi Jiwasraya
akibat teledornya pengawasan OJK terhadap Jiwasraya);
9. Bahwa jika mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah
tetap manusia biasa yan mungkin saja tidak luput salah dan khilaf
sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah
melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak
kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum
baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda
dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut
hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020;
10. Bahwa pada jaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah
menerbitkan Perppu yang sejenis namun ditolak oleh DPR (Perppu
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan)
sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan
kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.
11. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan azas universal
sebagaimana ketentuan Pasal 14 (1) ICCPR yang telah diratifikasi
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
menyebutkan:
All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the
determination of any criminal charge againts him, or of his rights and
obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public
hearing by a competent, independent and impartial tribunal established
by law...;
12. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan pengertian independent
of judiciary menurut Basic Principles on the Independence of the
Judiciary (Adopted by the Seventh United Nations Congress on the
29
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from
26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly
resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December
1985) di antaranya meliputi sebagai berikut:
1) The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State
and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the
duty of all governmental and other institutions to respect and
observe the independence of the judiciary;
2) The judiciary shall decide matters before them impartially, on the
basis of facts and in accordance with the law, without any
restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or
interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason.
13. Kekebalan tidak bisa dituntut dengan alasan itikad baik yang tidak
melalui proses persidangan yang terbuka dan fair jelas bertentangan
dengan Prinsip Equality Before the Law. Bahwa UUD 1945 telah
mengadopsi prinsip-prinsip equality before the law atau persamaan di
depan hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi, "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"; Bahwa Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum "; Bahwa baik Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 adalah sejalan dengan prinsip equality before
the law yang sudah diakui secara universal, sebagaimana dipikirkan
oleh para filusof mulai abad pencerahan hingga abad 18 dan juga telah
dipraktikkan di negara-negara lain; Bahwa pengertian equality before
the law menurut The Free Dictionary by Farlex adalah the right to equal
protection of the laws;
14. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan pengertian equality
before the law menurut The Free Dictionary by Farlex adalah “the right
to equal protection of the laws”;
30
15. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan prinsip equality before
the law menurut Russel Madden yaitu “that each citizen should receive
equal treatment by the legal system of this country enjoys a long
tradition of respect The notion that no one is to be dealt with in either a
preferential or prejudiced manner by the police, courts, or other
governmental agencies is enshrined in both the Declaration of
Independence and the Constitution”;
16. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan filosofi Thomas
Jefferson yang berpendapat bahwa "that all men are created equal" in
terms of their basic societal rights;
17. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan The Fourteenth
Amendment of the U.S. Constitution adalah states that all people will
have "the equal protection of the laws";
18. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan tujuan dari perjuangan
equality before the law yaitu untuk menjamin masyarakat yang lemah
agar mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dengan
masyarakat yang kuat, di depan hukum.
19. Bahwa setiap orang berhak atas persamaan di depan hukum dan tidak
kekebalan bagi siapapun termasuk penguasa sehingga mengandung
arti bahwa hukum tidak boleh diskriminasi dan aparat penegak hukum
tidak boleh bertindak diskriminatif di dalam penegakan hukum. (Putusan
Komite HAM PBB di dalam perkara hukum Zwan de-Vries v. the
Netherlands, Broeks v. The Netherlands). Hal ini diperkuat oleh Pasal 7
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR sebagaimana diratifikasi
oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengakui
hak setiap orang atas persamaan di depan hukum;
20. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan Pasal 7 Deklarasi HAM
PBB "Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini"
31
21. Bahwa kekebalan hukum bertentangan dengan pengaturan non
diskriminasi diatur dalam General Comment Nomor 18 ICCPR, yang
berbunyi: Non-discrimination, together with equality before the law and
equal protection of the law without any discrimination, constitute a basic
and general principle relating to the protection of human rights. Thus,
article 2, paragraph 1, of the International Covenant on Civil and
Political Rights obligates each State party to respect and ensure to all
persons within its territory and subject to its jurisdiction the rights
recognized in the Covenant without distinction of any kind, such as race,
colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or
social origin, property, birth or other status. Article 26 not only entities all
persons to equality before the law as well as equal protection of the law
but also prohibits any discrimination under the law and guarantees to all
persons equal and effective protection against discrimination on any
ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
22. Bahwa Komite HAM PBB menegaskan di dalam persamaan di depan
hukum berlaku prinsip bahwa di dalam kondisi yang setara maka harus
diperlakukan setara, dan sebaliknya di dalam kondisi yang tidak setara
maka harus diperlakukan tidak setara (in an equal condition must be
treated equally, in an unqual conditon must be acted unequally). Jika
hal tersebut dilanggar, maka akan terjadi diskriminasi. Hal mana
dilarang menurut Pasal 7 Deklarasi HAM PBB, Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 26 ICCPR; Bahwa di dalam perkara hukum, Zwaan de-Vries v.
The Netherlands dan Broeks V. The Netherlands, di mana Pasal 13
ayat 1 bagian ke 1 Undang- Undang Jaminan Untuk Pengangguran di
Belanda (Unemployment Benefit Act) mensyaratkan bahwa seorang
perempuan untuk memperoleh jaminan yang sama denga laki-laki”;
Secara sosial harus membuktikan bahwa dia adalah seorang pencari
nafkah di keluarganya (the breadwinner). Namun demikian, aturan ini
tidak diterapkan terhadap laki-laki. PARA PEMOHON, yang merupakan
perempuan, mengganggap diskriminatif terhadap perempuan. Komite
HAM PBB memutuskan bahwa Pasal 13 ayat 1 bagian ke 1 Undang-
Undang Jaminan Untuk Pengangguran di Belanda bertentangan
32
dengan prinsip persamaan di depan hukum. Lebih jauh, Komite HAM
PBB menjelasakan bahwa di dalam perkara ini Undang-Undang
Jaminan Untuk Pengangguran telah menempatkan perempuan di dalam
posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan laki-laki.
Perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki tersebut adalah
tidak layak (unreasonable) menurut Pasal 26 Kovenan Intemasional
Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005); Bahwa di dalam sebuah negara
hukum (the rule of law), negara harus mengakui perlindungan HAM
setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan
sama di depan hukum. Persamaan di depan hukum harus diartikan
secara dinamis dan tidak statis, artinya kalau ada persamaan hukum
maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal
treatment) (Frans Hendra Winarta, Hak Konstitusional Fakir Miskin
Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan
Hukum Nasional 1:2007);
23. Bahwa klaim bukan merupakan kerugian negara dan itikad baik yang
tidak bisa dituntut hukum (pidana, perdata dan PTUN) tidak hanya
menimbulkan kekebalan hukum tapi bisa saja menimbulkan kekebalan
politik sehingga wakil rakyat (DPR) juga tidak akan bisa melakukan
kontrol, check and balance terhadap penguasa keuangan berdasar
Perppu No. 1 Tahun 2020 sehingga Perppu a quo perlu dibatalkan demi
menjaga eksistensi NKRI harga mati;
B. Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020:
24. Bahwa umur Perppu Corona belum seumur jagung namun sudah lahir
kontroversi program KARTU PRAKERJA sehingga dalam setiap
program pemerintah selalu ada peluang salah dan penyimpangan tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sehingga dalil
biaya yang dikeluarkan bukan merupakan kerugian negara adalah
sesuatu yang keliru dan bertentangan dengan prinsip bahwa semua
uang yang berasal atau milik rakyat harus dipertanggungjawabkan
penggunaannya setiap rupiahnya. Bisa jadi biaya yang dikeluarkan
adalah salah perencanaan sehingga tidak efisien dan tidak tepat
sasaran, salah pelaksanaan sehingga terjadi mark up (pemahalan) atau
33
salah pertanggungjawaban karena sengaja dicuri atau adanya suap
sehingga merugikan negara dan keuangan negara;
25. Bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga
anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara jika dilakukan secara melawan hukum dan penyalahgunaan
wewenang dalam kategori korupsi/rasuah/menggelapkan/mencuri uang
negara maka sudah pasti merugikan keuangan negara. Frasa “bukan
merupakan kerugian negara” derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab
suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa “bukan merupakan kerugian
negara” jelas-jelas kedudukannya diatas konstitusi sehingga sudah
seharusnya dibatalkan karean tidak cocok dalam negara hukum dan
demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance;
26. Bahwa kita semua tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil
BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang
tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara. Kami
yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang
praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI
dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun.
27. Bahwa dalam perkara korupsi Bank Century, Mahkamah Agung dalam
pertimbangan
putusan
Kasasi
Mahkamah
Agung
Nomor
861
K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 dengan jelas menolak alasan
Kasasi yang diajukan Budi Mulya dalil “kebijakan tidak dapat dituntut”.
Mahkamah Agung telah memberikan alasan berupa “perbuatan
terdakwa yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank
Gagal Berdampak Sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan
Negara merupakan tindak pidana Korupsi”. Dengan demikian kebijakan
yang diambil Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam melakukan
penyelamatan
Bank
Century
telah
dinyatakan
penyalahgunaan
wewenang , itikad tidak baik dan merugikan negara (vide Putusan
Nomor 21/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST);
28. Pasal 27 ayat (1) PERPPU 1/2020 menyatakan bahwa semua biaya
yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
34
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan
bagian
dari
biaya
ekonomi
untuk
penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
29. Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI, BPK ditugaskan oleh
konstitusi untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara secara
bebas dan mandiri, dalam kondisi apapun termasuk pengelolaan
keuangan negara ketika ada bencana alam seperti bencana alam
tsunami Aceh atau bencana gempa-tsunami Sulawesi Tengah.
Kemudian, BPK harus dapat memberi penilaian dan/atau penetapan
jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh semua pihak
penyelenggara pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK
atas pengelolaan keuangan negara harus diserahkan kepada DPR,
salah satu alasan karena DPR harus melaksanakan fungsi pengawasan
sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD NRI.
Oleh karena itu, Pasal 27 Ayat (1) Perppu Nomor 1/2020 bertentangan
dengan Pasal 23E dan Pasal 20A UUD NRI.
30. Bahwa Pasal 27 Ayat (1) ini juga bertentangan dengan TAP MPR
Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya Pasal 3 ayat (3)
bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara
tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak
pidana korupsi, dan Pasal 4 yang menegaskan bahwa upaya
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara
tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat
negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat,
dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak
asasi manusia.
31. Bahwa Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahkan Presiden
dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila, antara
lain, terlibat korupsi. Artinya pengelolaan keuangan negara harus bersih
dan bebas korupsi, sehingga semua biaya harus dapat dipertanggung
jawabkan, dan diperiksa oleh BPK;
35
32. Bahwa Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan UU No 31/1999, Pasal 3
ayat (3) dan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR 1998, dan Pasal 23E UUD
1945.
C. Pasal 27 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020
33. Bahwa dalil kebijakan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku harus diuji melalui proses hukum
yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar
penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad
buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum dalam sebuah proses
Penyidikan dan Penuntutan dalam sebuah persidangan yang terbuka
untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk dalam setiap kebijakan
atau tindakan penguasa dalam mengelola keuangan negara baik dalam
keadaan normal maupun dalam keadaan bencana seperti bencana
virus Covid-19 saat ini;
34. Bahwa itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Selanjutnya akan disebut
KUHP), Untuk menggambarkan adanya kesengajaan dalam suatu delik,
KUHP lebih sering menggunakan istilah-istilah selain itikad baik, antara
lain: “dengan sengaja”, “mengetahui bahwa”, “tahu tentang”, dan
“dengan maksud”. Mengenai “itikad baik” dikenal dalam tindak pidana
yang tersebar di luar KUHP dan dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (Selanjutnya akan disebut KUHPer). Mengenai itikad baik
dalam KUHPer Pasal 1338 ayat 3dinyatakan bahwa: "… Suatu
perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik", selain tentang itikad
baik dalam Pasal 531 KUHPer dinyatakan sebagai berikut: “Kedudukan
itu beritikad baik, manakala si yang memegangnya memperoleh
kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak
tahulah dia akan cacat cela yang terkandung dalamnya”.
Dalam perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya setiap orang
yang membuat perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Dinyatakan oleh Muhammaad Faiz bahwa [1]: "Itikad baik adalah suatu
pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang
lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa di pengadilan.
36
Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah
kepatutan dan kepantasan". Kesulitan dalam perumusan mengenai
definisi itikad baik tersebut tidak menjadikan itikad baik sebagi suatu
istilah yang asing, melainkan hanya terlihat pada perbedaan definisi
yang diberikan oleh beberapa ahli, termasuk dalam Black's Law
Dictionary.
Itikad baik menurut M.L Wry adalah: “Perbuatan tanpa tipu daya, tanpa
tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain,
tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan
melihat kepentingan orang lain”.
Dalam Black’s Law Dictionary Itikad baik didefenisikan sebagai: “In or
with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud
truly, actually, without simulation or pretense.”[3]. Selanjutnya, Sutan
Remy Sjahdeini secara umum menggambarkan itikad baik sebagai
berikut [4]: "Itikad baik adalah niat dari pihak yang satu dalam suatu
perjanjian untuk tidak merugikan mitra janjinya maupun tidak merugikan
kepentingan umum". Mengenai pembagian asas itikad baik, diuraikan
oleh Muliadi Nur sebagai berikut:
Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subjektif dan
itikad baik yang objektif. Itikad baik dalam pengertian yang subjektif
dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan
suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin
seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad
baik dalam pengertian yang objektif dimaksudkan adalah pelaksanaan
suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa
yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
Itikad baik secara subjektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang
ada dalam diri pembuat, sedangkan itikad baik dalam arti objektif lebih
pada hal-hal diluar diri pelaku. Mengenai pengertian itikad baik secara
subyektif dan obyektif, dinyatakn oleh Muhamad Faiz bahwa [6]: " Itikad
baik subjektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari
bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedangkan itikad
baik objektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang
demikian adalah bertentangan dengan itikad baik".
37
Itikad baik dalam sebuah penjanjian harus ada sejak perjanjian baru
akan disepakati, artinya itikad baik ada pada saat negosiasi
prakesepakatan perjanjian, dinyatakan oleh Ridwan Khairandy bahwa
[7]: " Itikad baik sudah harus ada sejak fase prakontrak dimana para
pihak mulai melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan dan
fase pelaksanaan kontrak".
Itikad baik seharusnya dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari
makhluk sosial yang tidak dapat saling melepaskan diri dari
ketergantungan sosial terhadap individu lain untuk saling bekerjasama,
saling menghormati dan menciptakan suasana tenteram bersama-
sama. Melepaskan diri dari keharusan adanya itikad baik dalam setiap
hubungan dengan masyarakat adalah pengingkaran dari kebutuhannya
sendiri; kebutuhan akan hidup bersama, saling menghormati dan saling
memenuhi kebutuhan pribadi dan sosial.
Keberadaan itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat
memberi arti penting bagi ketertiban masyarakat, itikad baik sebagai
sikap batin untuk tidak melukai hak orang lain menjadi jaminan bagi
hubungan masyarakat yang lebih tertib. Ketiadaan itikad baik dalam
hubungan masyarakat mengarah pada perbuatan yang secara umum
dicela oleh masyarakat, celaan datang dari sikap batin pembuat yang
tidak memiliki itikad baik, sikap batin di sini mengarah pada
‘kesengajaan sebagai bentuk kesalahan’ pembuat yang secara
psikologis menyadari perbuatannya serta akibat yang melekat atau
mungkin timbul dari pada perbuatan tersebut.
- (http://lbh-madani.blogspot.com/2013/02/itikad-baik-menurut-
hukum.html)
35. Bahwa itikad baik atau sebaliknya itikad buruk hanya bisa dinilai oleh
orang luar dan dalam sistem negara hukum kita hanya bisa dinilai oleh
majelis hakim mulai tingkat pertama, banding, kasasi dan upaya hukum
luar biasa (Peninjauan Kembali), sehingga dengan demikian itikad baik
tidak boleh berdasarkan penilaian subyektif oleh diri sendiri apalagi oleh
penguasa yang selalu dimungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang
atau perbuatan melawan hukum. Rakyat tidak mungkin melakukan
penyalahgunaan wewenang;
38
36. Bahwa dalam sistem hukum dikenal istilah Mens Rea (sikap batin
pelaku) yang biasanya dikaitkan dengan niat jahat. Jika ada niat jahat
maka ada sebaliknya niat baik. Kita semua pasti sulit menakar
kedalaman niat baik dan juga sebaliknya niat jahat ini, sehingga niat
jahat ini menjadi bagian yang diperdebatkan, terkait apakah merupakan
unsur
dari
tindak
pidana
atau
urusan
“wakil”
Tuhan
untuk
membuktikannya di pengadilan. Niat jahat menjadi satu kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan dengan tindakan seseorang. Dalam mewujudkan
suatu tindakan, ada kalanya tindakan tersebut dilakukan dengan niat
jahat adakalanya juga dengan tanpa niat jahat. Namun siapa yang tahu
niat seseorang hanyalah pelaku dan Tuhan (dalam sistem hukum
adalah Hakim sebagai wakil Tuhan) sehingga dalam sistem negara
hukum niat baik atau sebaliknya niat jahat tidak mungkin diputuskan
oleh diri pelaku, pasti harus melalui proses hukum yaitu majelis hakim;
37. Bahwa dalam Literatur hukum pidana Indonesia tidak banyak mengulas
mengenai niat jahat, namun yang lebih banyak dibahas adalah ajaran
kesalahan. Meski demikian, niat jahat ini dapat diidentikkan dengan
ajaran kesalahan. Kesalahan sendiri diartikan sebagai sikap batin
seseorang yang diwujudkan dalam bentuk kelakuan, dan kelakuan
tersebut mendapat celaan. Dalam konteks ini sikap batin tersebut selalu
diwujudkan dalam bentuk kelakuan, karena sangat sulit menakar sikap
batin yang jahat tersebut. Kesalahan sebagai sikap batin yang buruk,
diartikan sebagai kemampuan untuk menduga akibat yang terlarang.
Seseorang sudah dapat menduga bahwa akibat terlarang dari
perbuatan tersebut akan muncul, tetapi dia tidak mencegah perbuatan
tersebut. Kesalahan juga diartikan sebagai maksud atau keinginan
untuk melakukan kejahatan. Maksud atau keinginan dapat diwujudkan
dalam perbuatan, artinya maksud atau keinginan melakukan kejahatan
ini tidak akan pernah kelihatan jika kejahatan tersebut tidak pernah
diwujukan. Ada juga ahli yang mengatakan kesalahan ini sebagai sikap
kurang hati-hati atau sembrono sehingga merugikan orang lain.
(AHMAD SOFIAN - https://business-law.binus.ac.id/2016/04/18/niat-
jahat/)
39
38. Bahwa pejabat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga
Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan jelas-jelas berbanding
terbalik dengan track record pejabat keuangan yang tidak bersih dan
berselimutkan skandal, misal BLBI, Century dan yang terbaru kasus
Jiwasraya akibat teledornya pengawasan dari OJK.
39. Bahwa kasus BLBI 1998 dan Bank Century 2008 dapat menjadi
pelajaran bahwa di dalam krisis justru pengawasan pengelolaan
keuangan negara harus diperketat karena kondisi krisis dapat
dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
kepentingan pribadi atau kelompok;
40. Bahwa Pasal 27 ayat (2) terkait erat dengan pasal 27 ayat (1). Kalau
Pasal 27 ayat (1) gugur dan BPK dapat melakukan pemeriksaan
terhadap semua pihak pengelola anggaran negara, dan BPK dapat
menilai atau menetapkan kerugian negara apabila ada, maka Pasal 27
ayat (2) secara otomatis akan gugur juga atau setidaknya batal secara
bersyarat dengan pemaknaan yang rigid dan tidak multitafsir.
41. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD NRI: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini juga
bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
42. Bahwa Pasal ini juga bertentangan dengan UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Korupsi yang memuat materi bahwa setiap orang,
termasuk pegawai negeri dan korporasi, yang melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup
40
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan;
43. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam
konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada
bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-
Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,
terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117,
dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan
hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
44. Bahwa kekebalan pejabat secara perdata tidak hanya sekedar
melanggar perundan-undangan yang berlaku, namun termasuk juga
melanggar kepatutan, kesusilaan, dan agama sehingga tidak bisa
dituntutnya pejabat keuangan secara perdata haruslah dimaknai
termasuk tidak melanggar Norma kepatutan, kesusilaan, dan agama;
45. Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 2 tahun
2019 yang memberikan arahan kepada Pengadilan ditingkat bawahnya
untuk cermat merumuskan perbuatan melawan hukum oleh penguasa,
namun hal ini tidak membatasi Pengadilan untuk memeriksa gugatan
perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang
merugikan secara materiel atau materiel secara mandiri atau berdasar
putusan PTUN;
41
46. Bahwa imunitas pejabat sebagaimana dirumuskan pasal 27 Ayat 2
Perppu jelas bertentangan dengan prinsip Hakim mengadili berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dan prinsip Hakim memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip ini juga
dirumuskan dalam:
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang berbunyi:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak
ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.”
Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
47. Bahwa moral kekuasaan tidak boleh diserahkan pada niat, iktikad
ataupun sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang
memegangnya. Iktikad baik tidak bisa membuat seseorang
mendapat keistimewaan hukum dan kebal hukum baik secara
perdata maupun pidana. Iktikad baik hanya bisa menjadi
pertimbangan dalam menetapkan tingkat hukuman.
48. Bahwa hak imunitas pejabat atau profesi terdapat dalam beberapa
peraturan yaitu UU Kejaksaan, UU Advokat, UU MD3 DPR/MPR,
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK), UU Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak, namun imunitas yang diatur
terdapat filter berupa ijin atasan atau ijin pihak lain, adanya kode etik,
atau terdapat pemaknaan menyangkut itikad baik berdasar UU yang
berlaku. Hal ini jelas berbeda dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu
dikarenakan menyebut kebal terhadap gugatan perdata dan pidana,
tidak adanya filter dan dewan etik sehingga haruslah dibatasi dengan
penafsiran yang jelas dan rigid mencegah penyalahgunaan dan multi
tafsir ;
49. Bahwa Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak telah memberikan makna iktikad baik dalam penjelasannya
42
“Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak,
dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan
bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang
berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme” sehingga hal ini dapat
dijadikan acuan dalam uji materi batal secara bersyarat Pasal 27 ayat
(2) Perppu a quo;
50. Bahwa pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa Menteri,
Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adapun itikad baik dimaknai dalam
Penjelasan Pasal 22 UU No. 11 tahun 2016 yaitu “apabila dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme”. Penjelasan ini setidaknya dapat
dipakai dalam pemaknaan Pasal 27 ayat (2) Perpuu No. 1 Tahun 2020
sehingga tidak akan ambigu dan multi tafsir;
51. Bahwa Presiden/Pemerintah dapat berdalih Pasal 27 ayat (2) Perppu a
quo telah menyisipkan frasa “jika” untuk mengelak dari tuduhan kebal
hukum, namun frasa “jika” akan multi tafsir dan pasti pejabat/pelaku
akan berlindung frasa “itikad baik” untuk menjadi tameng dan dalil
lepas dari tuntutan hukum dikarenakan penilaian subjektif dari
pelaku/pejabat tentang itikad baik. Apapun dalih itikad baik yang
berpotensi itikad buruk dalam mengambil kebijakan tetap harus diuji
oleh lembaga peradilan dan tidak boleh menjadi monopoli pejabat untuk
menafsirkannya. Dengan demikian demi keadilan, persamaan hukum,
demokrasi dan kesejahteraan, Pasal 27 Perppu a quo harus dibatalkan
secara bersyarat untuk dimaknai secara tegas dalam rangka
menghindarkan ambigu dan multi tafsir;
43
52. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 frasa “iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“
untuk menghindari ambigu dan multi tafsir serta bertentangan dengan
UUD 1945 haruslah dimaknai “apabila dalam melaksanakan
tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri,
keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme”, dan terdapat pemaknaan
terhadap tidak dapat digugat perdata selain tidak melanggar Undang-
Undang haruslah termasuk tidak melanggar kepatutan, susila dan
agama sehingga ditambah pemaknaan secara satu nafas dengan
iktikad baik yaitu “ tidak melanggar norma kepatutan, norma susila
dan norma agama” serta frasa “itikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” tidak boleh dimaknai
sepihak penguasa sehingga menghalangi ranah pembuktian dalam
proses penegakan hukum;
53. Bahwa itikad baik penguasa dengan maksud tidak menguntungkan diri
sendiri namun dalam prakteknya menguntungkan orang lain dan
merugikan negara terdapat contoh sesorang selama ini dianggap tidak
melakukan korupsi untuk dirinya namun senyatanya tetap korupsi yaitu:
-
Pada saat jadi Pengusaha telah memakai uang pinjaman dari Bank
milik UKM , semestinya UKM menjadi binaan Pengusaha tersebut
tapi senyatanya uang hak UKM dipakai kepentingan pribadi si
Pengusaha;
-
Pada saat menjabat kepala daerah telah memberikan tanah dan
bangunan milik negara kepada tim suksesnya tanpa melalui
prosedur dan kemudian menguntungkan tim suksesnya;
-
Pada saat menjabat kepala daerah telah membentuk ULP untuk
menampung bantuan luar negeri proyek urbant development dengan
menunjuk tim suksesnya untuk mengelola, namun kenyataannya
uang bantuan dipakai untuk kepentingan pribadi pengelola tanpa
bisa dicegah oleh kepala daerah;
-
Pada saat menjabat kepala daerah lebih tinggi telah salah
melakukan perencanaan dalam pengadaan angkutan masal namun
44
keliru hendak memberikan kendaraan kepada swasta dan telah
menimbulkan kerugian negara atas pembayaran uang muka 20%;
-
Pada maju kontestasi jabatan yang lebih tinggi, orang yang
dianggap tidak pernah korupsi tersebut ternyata menerima uang
sumbangan
kampanye
yang
berasal
dari
hasil
korupsi
penyumbangnya;
D. Pasal 27 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020
54. Bahwa demi persamaan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 dan 28
UUD 1045) maka semua keputusan penguasa (pejabat pemerintah)
harus dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan
cabang kekuasaan kehakiman turunan Pasal 24 UUD 1945, sehingga
ketentuan Pasal 27 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas
bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan;
55. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-
undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau
tidak
jelas,
dan/atau
adanya
stagnasi
pemerintahan.
Dasar
diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”,
dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kemudian, produk hukum dari
badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan
diuji pada pengadilan Tata Usaha Negara berupa keputusan
(beschikking);
56. Sebagai negara yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum, melekatnya fungsi memajukan kesejahteraan umum dalam
welfare
state
(negara
kesejahteraan)
menimbulkan
beberapa
konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah
harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Untuk itu kepada pemerintah dilimpahkan bestuurszorg
45
atau public service agar servis publik dapat dilaksanakan dan
mencapai hasil maksimal, kepada administrasi negara diberikan
suatu kemerdekaan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri
menyelesaikan berbagai permasalahan pelik yang membutuhkan
penanganan secara cepat, sementara terhadap permasalahan itu
tidak ada, atau masih belum dibentuk suatu dasar hukum
penyelesaiannya oleh lembaga legislatif (Patuan Sinaga, 2001)
yang kemudian dalam hukum administrasi negara diberikan
kewenangan bebas berupa diskresi;
57. Bahwa dengan adanya tambahan kewenangan untuk menguji
perkara-perkara yang berkaitan dengan tindakan badan atau pejabat
pemerintahan dan atau badan hukum lainnya yang menimbulkan
kerugian material maupun immaterial, maka semakin lengkap fungsi
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai fungsi kontrol yuridis
terhadap pemerintah sehingga tidak semestinya dihapuskan atau
dikecualikan oleh Pasal 27 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Lintong Oloan Siahaan (2006) mengatakan bahwa Pemerintah sebagai
pelayan (public service) mempunyai kekuasaan (power) untuk
melaksanakan tugas pelayanannya tadi, yang apabila disalahgunakan
akan menjadi fatal akibatnya dari segi hukum. Untuk itu perlu
adanya kontrol, yang dengan demikian kemungkinan akan adanya
penyalahgunaan kekuasaan, kesewenang-wenangan dan lain-lain
dapat dihindari atau diperkecil kemungkinan. Di dalam literatur yang
lain beliau menyebutkan bahwa kontrol yuridis merupakan bagian
dari kontrol lain-lainnya terhadap pemerintah seperti kontrol politis,
kontrol melalui tromol-tromol pos, kontrol intern administrasi, kontrol
ekstern organisasi/lembaga baik yang struktural maupun non struktural
(Lintong Oloan Siahaan, 2005). Selanjutnya sebagai dasar untuk
melakukan pengujian terhadap keputusan diskresi, Pengadilan Tata
Usaha Negara yang akan diamanatkan oleh pasal 1 angka 10 Undang-
undang Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 1 angka 18 dan Pasal
87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang menyebutkan keputusan dan/atau tindakan Pejabat
Pemerintah dan atau Badan Hukum lainnya yang menggunakan
46
diskresi dapat diuji melalui gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya mengenai dasar pengujian Pengadilan Tata Usaha Negara
dalam memeriksa suatu perkara termasuk di dalamnya adalah terhadap
keputusan yang berupa keputusan diskresi adalah pertama-tama
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang menyebutkan bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat
oleh orang atau badan hukum perdata;
58. Bahwa
imunitas
pejabat
tidak
dapat
digugat
melalui
PTUN
sebagaimana dirumuskan pasal 27 ayat (3) Perppu jelas bertentangan
dengan prinsip Hakim mengadili berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dan prinsip Hakim memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Prinsip ini juga dirumuskan dalam:
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang berbunyi:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak
ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.”
Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
59. Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan Permohonan
tersebut, PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi agar menyatakan Pasal 27 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
Dan/Atau
Stabilitas
Sistem Keuangan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
47
Berdasarkan uraian-uraian PEMOHON diatas kiranya Yang Mulia Ketua/Wakil
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Rl berkenan untuk
menetapkan dan memutuskan:
PETITUM
1. Menerima permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6485)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6485)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “iktikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “tidak
dimaknai “apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari
keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan
lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, serta tidak
melanggar norma kepatutan , norma susila dan norma agama”
4. Menyatakan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
48
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6485)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-29 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Akta pendirian Notaris Ikke Lucky A, SH Nomor:
175 tanggal 30 April 2007;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ormas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI): 31.424.324.7-
532.000 tgl 25-11-2011;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri No:
01-00-00/0115/D.III.4/XI/2012 tgl 9 November 2012;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Mega Bintang Solo
Indonesia 1997, No. 19, tanggal 22 Februari 2014, yang
dibuat oleh Eret Hartanto, S.H., Notaris di Kota Surakarta;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor:
AHU-1158.AH.01.04.TAHUN
2014,
tertanggal 04 Maret 2014;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Kerukunan Masayarakat
Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Nomor 31, tanggal 30
Desember 2019, dibuat oleh Eret Hartanto, S.H., Notaris di
Kota Surakarta;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Akta Pendirian LP3HI Nomor 01, Tanggal 6
September 2014 dibuat oleh Hafid, S.H., Notaris di Kota
Surakarta;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor: 01-00-
00/001/I/2020, tanggal 6 Januari 2020;
49
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Akta Pendirian PEKA No. 02, Tanggal 25 Oktober
2016 yang dibuat oleh Hafid, S.H., Notaris di Kota
Surakarta;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-0077592.AH.01.07.TAHUN 2016,
tertanggal 04 November 2016;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi KTP Boyamin;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi KTP Komaryono;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi KTP Arif Sahudi;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi KTP Marselinus Edwin Hardian, S.H.;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi KTP Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi KTP Sapto Dumadi Ragil Raharjo, S.H.;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861
K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi KTP Abdul Rochim;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi KTP Prijatno;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi KTP Emilia Sulistiawati;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi SIM A Kurniawan Adi Nugroho, S.H.;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi KTP Utomo Kurniawan;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi KTP Dwi Nurdiansyah Santoso;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi KTP Imron Supomo, S.H.;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi
Salinan
Putusan
Praperadilan
Nomor
15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi
Salinan
Putusan
Praperadilan
Nomor
24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan;
50
28. Bukti P-28
:
Fotokopi
Putusan
Praperadilan
Nomor
04/Pid.Prap/2008/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi
Putusan
Nomor
2042/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Terpidana
Paul Soetopo Tjokronegoro, S.E., M.E., M.PE.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 20 Mei 2020, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal
12 Mei 2020 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya
Presiden pada tanggal 16 Mei 2020 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516,
selanjutnya disebut UU 2/2020).
Untuk mendukung keterangannya, Presiden/Pemerintah menyerahkan
dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020.
perihal
“Permohonan
Pengundangan
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia”, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM up Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
51
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana
telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal
13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
dalam pertimbangannya, antara lain, pada Paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
52
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
53
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang, in casu
Perpu, terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), adalah organisasi masyarakat berbadan hukum berbentuk perkumpulan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Ikke Lucky A, S.H. Nomor 175
tanggal 30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang berdasarkan Pasal 4
54
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi,
kolusi, dan nepotisme [bukti P-1]. Pemohon I juga memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP [bukti P-2] dan terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat di
Kementerian Dalam Negeri [bukti P-3]. Pemohon I dalam permohonan ini diwakili
oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri, Komaryono, S.H. selaku
Deputi, dan Abdul Rochim selaku Bendahara, kesemuanya adalah badan
pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon II, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997,
adalah yayasan berbadan hukum sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian
Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Eret
Hartanto, S.H., Nomor 19, tanggal 22 Februari 2014 yang berdasarkan Pasal 2
dan Pasal 3 Akta Pendirian mempunyai maksud, tujuan, dan kegiatan di bidang
sosial dan kemanusian [bukti P-4]. Akta pendirian tersebut kemudian disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-1158.AH.01.04.TAHUN 2014, tertanggal 04
Maret 2014 [bukti P-5]. Pemohon II dalam permohonan ini diwakili oleh Boyamin
Bin Saiman selaku Ketua, Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Prijatno
selaku Bendahara, kesemuanya adalah pengurus yang berdasarkan Pasal 16 Akta
Pendirian adalah sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
Mega Bintang Solo Indonesia 1997 selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.3]
Bahwa Pemohon III, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan
Indonesia
(KEMAKI),
adalah
organisasi
masyarakat
berbadan
hukum
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Lembaga Kemasyarakatan Kerukunan
Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Eret Hartanto,
S.H., Nomor 31, tanggal 30 Desember 2019, yang berdasarkan Pasal 4 Akta
Lembaga mempunyai maksud dan tujuan membantu pemerintah dan Negara
Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk bersama-
sama secara rukun untuk menegakkan keadilan hukum dan pelayanan
pemerintahan dengan prinsip mengabdi pemenuhan hak asasi manusia guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat [bukti P-6]. Pemohon III dalam
55
permohonan ini diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian, S.H. selaku Ketua,
Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian selaku Sekretaris, dan Emilia Sulistiawati
selaku Bendahara, kesemuanya adalah termasuk pengurus yang berdasarkan
Pasal 7 Akta Lembaga adalah sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Lembaga Kemasyarakatan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
(KEMAKI) selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.4]
Bahwa Pemohon IV, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan
Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), adalah organisasi kemasyarakatan
berbadan hukum sebagaimana dibuktikan dengan Akta Lembaga Pengawasan,
Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris
Hafid, S.H., M.H., Nomor 01, tanggal 06 September 2014, yang berdasarkan Pasal
3
Akta
Lembaga
memiliki
maksud
dan
tujuan
salah
satunya
mengawasi/memantau/mengontrol
pelaksanaan
Penegakan
Hukum
yang
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang [bukti P-7]. Pemohon IV juga telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri [bukti
P-8]. Pemohon IV dalam permohonan ini diwakili oleh Arif Sahudi, S.H., M.H.
selaku Ketua, Kurniawan Adi Nugroho, S.H. selaku Wakil Ketua, Utomo Kurniawan
selaku Sekretaris, dan Dwi Nurdiansyah Santoso selaku Bendahara, kesemuanya
adalah badan pengurus yang berdasarkan Pasal 10 Akta Lembaga adalah sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengawasan, Pengawalan,
dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku Pemohon dalam permohonan
a quo;
[3.7.5]
Bahwa Pemohon V, Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan
(PEKA), adalah organisasi masyarakat berbadan hukum berbentuk perkumpulan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian Perkumpulan Bantuan Hukum
Peduli Keadilan yang dibuat dihadapan Hafid, S.H., M.H., Nomor 02 tanggal 25
Oktober 2016 yang berdasarkan Pasal 8 Akta Pendirian memiliki maksud dan
tujuan sebagai wadah bagi mereka yang peduli terhadap nilai-nilai negara hukum
dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan
kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat
maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagai subjek hukum [bukti P-9]. Akta pendirian tersebut
kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
56
0077592.AH.01.07.TAHUN 2016, tertanggal 04 November 2016 [bukti P-10].
Pemohon V dalam permohonan ini diwakili oleh Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku
Ketua, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, S.H. selaku Sekretaris, dan Imron Supomo,
S.H. selaku Bendahara, kesemuanya adalah pengurus yang berdasarkan Pasal 26
Akta Pendirian adalah sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) selaku Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7.6]
Bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.7.1] sampai dengan
paragraf [3.7.5] di atas telah ternyata keseluruhan Pemohon adalah badan hukum
(untuk selanjutnya disebut para Pemohon);
[3.7.7]
Bahwa dalam menjelaskan anggapannya perihal kerugian hak
konstitusionalnya yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan atau norma Perpu
1/2020 yang dimohonkan pengujian, yaitu hak-hak sebagaimana tertera dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
UUD 1945 yang disebabkan oleh norma Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Perpu 1/2020, para Pemohon menerangkan sebagai berikut:
1. menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Perpu 1/2020 yang menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut KKSK[sic!]
akan menjadi kebal hukum, tidak dapat dituntut secara hukum baik perdata,
pidana maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan kerugian negara,
sehingga kekebalan tersebut menciderai rasa keadilan seluruh rakyat termasuk
para Pemohon;
2. menurut para Pemohon, hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat
berlakunya Pasal 27 Perpu 1/2020 tidak akan terjadi dengan dikabulkannya
permohonan yakni hak para Pemohon atas hidup dalam suatu bentuk negara
yang berdasar hukum, hak persamaan hukum, hak kontrol para Pemohon
melalui DPR, hak menikmati keuangan secara adil dan sejahtera, dan hak
memperoleh keadilan berdasar proses hukum yang adil, independen dan
terbuka;
Berdasarkan uraian para Pemohon dalam menerangkan kedudukan
hukumnya di atas, Mahkamah berpendapat bahwa, terlepas dari terbukti atau
tidaknya dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian, bahwa para
57
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan karena berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Perpu 1/2020, di mana telah terlihat pula kausalitas anggapan para
Pemohon perihal potensi kerugian hak konstitusional dimaksud dengan norma
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian
sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak akan terjadi.
Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpu 1/2020.
[3.8]
Menimbang bahwa meskipun para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
namun
sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih
dahulu akan mempertimbangkan fakta hukum baru terkait permohonan pengujian
Pasal 27 Perpu 1/2020 a quo. Fakta hukum baru demikian berupa adanya
perubahan status hukum Perpu 1/2020;
[3.9]
Menimbang bahwa dalam persidangan pemeriksaan pada tanggal 20
Mei 2020 Mahkamah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada
Presiden dan DPR perihal persetujuan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut kuasa hukum Presiden menerangkan Perpu
1/2020 telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
Bahwa, menurut kuasa hukum Presiden, Perpu 1/2020 yang mendapat
persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang dan kemudian telah disahkan
oleh Presiden pada tanggal 16 Mei 2020. Selanjutnya, diundangkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Mei 2020 menjadi Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516,
selanjutnya disebut UU 2/2020). Untuk mendukung keterangan tersebut, kuasa
hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian
58
Sekretariat
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
B-184/Kemensetneg/D-
1/HK.00.02/05/2020,
bertanggal
18
Mei
2020,
perihal
“Permohonan
Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”, yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan HAM up Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, berdasarkan fakta
hukum tersebut di atas Mahkamah meyakini bahwa Perpu 1/2020 telah menjadi
UU 2/2020;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perpu
1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan
para Pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020
telah kehilangan objek;
[3.11]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, namun disebabkan permohonan para Pemohon
telah kehilangan objek, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan
tidak pula dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
59
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
60
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana
telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal
13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
dalam pertimbangannya, antara lain, pada Paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
52
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
53
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang, in casu
Perpu, terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), adalah organisasi masyarakat berbadan hukum berbentuk perkumpulan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Ikke Lucky A, S.H. Nomor 175
tanggal 30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang berdasarkan Pasal 4
54
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi,
kolusi, dan nepotisme [bukti P-1]. Pemohon I juga memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP [bukti P-2] dan terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat di
Kementerian Dalam Negeri [bukti P-3]. Pemohon I dalam permohonan ini diwakili
oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri, Komaryono, S.H. selaku
Deputi, dan Abdul Rochim selaku Bendahara, kesemuanya adalah badan
pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon II, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997,
adalah yayasan berbadan hukum sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian
Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Eret
Hartanto, S.H., Nomor 19, tanggal 22 Februari 2014 yang berdasarkan Pasal 2
dan Pasal 3 Akta Pendirian mempunyai maksud, tujuan, dan kegiatan di bidang
sosial dan kemanusian [bukti P-4]. Akta pendirian tersebut kemudian disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-1158.AH.01.04.TAHUN 2014, tertanggal 04
Maret 2014 [bukti P-5]. Pemohon II dalam permohonan ini diwakili oleh Boyamin
Bin Saiman selaku Ketua, Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Prijatno
selaku Bendahara, kesemuanya adalah pengurus yang berdasarkan Pasal 16 Akta
Pendirian adalah sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
Mega Bintang Solo Indonesia 1997 selaku Pemohon dala
