Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

24/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945

Pemohon: 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); 2. Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; 3. Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); 4. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); 5. Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:57:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2020, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 10/2004, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 3/1971, UU 21/2001, UU 32/2002, UU 12/2005
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)