PUU
Tahun 2019
24/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946
Pemohon: Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dalam hal ini diwakili oleh Sunarto
Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Slamet Santoso, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Tanggal Putusan: 2019-04-16
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 449 ayat (2)]]
- [[Pasal 509]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[24/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Januari 25
- **Significance**: High
- **File**: [[24 PUU 2019_UU_Pemilu-TOLAK-telahucap-16April2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-03-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[21/PUU-VI/2008]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[9/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[25/PUU-XVII/2019]]
- [[37/PUU-XVII/2019]]
- [[55/PUU-XVII/2019]]
- [[80/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- selengkapnya berbunyi: “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon baik sebagai perseorangan warga negara Indonesia maupun badan hukum privat, dapat membuktikan kerugian hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, sehingga prima fa...
- … Tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count itu telah menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.. Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sej...
- huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU No.. 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpre...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 449 ayat (2)]]
- [[Pasal 509]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - selengkapnya berbunyi: “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon baik sebagai perseorangan warga negara Indonesia maupun badan hukum privat, dapat membuktikan kerugian hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, sehingga prima fa... - … Tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count itu telah menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.. Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sej... - huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU No.. 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpre... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
