PUU
Tahun 2016
24/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: H. Hasbullah, M. Syaifullah, dan Syaifudin, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Februari 2016 memberi kuasa kepada Bob Hasan, S.H., M.H., Nanang S. Ghozi, S.H., M.H.I., dan Teguh, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Tanggal Putusan: 2016-07-28
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Maria Farida Indrati (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu enam belas dan hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[24/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[24/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
- [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 09 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Februari 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 29/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 24/PUU-XIV/2016 pada tanggal 15 Maret 2016 yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 05 April 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- 1. Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah Lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal Konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara Nomor 5266) selanjutnya disebut “UU MK”; 2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ...”
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[24/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu enam belas dan hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
