PUU
Tahun 2015
24/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Windu Wijaya, S.H.,M.H
Kuasa Pemohon:
Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-02-04
Tanggal Putusan: 2015-12-07T12:31:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 24/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Windu Wijaya, S.H.,M.H.
Tempat, tanggal lahir : Padang, 12 Desember 1986
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Perkantoran Tiara Buncit Jalan Kemang Utara
9 Nomor 9, Blok B9, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 27 Januari 2015,
memberi kuasa kepada Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H., Dirga Rachman, S.H.,
Fedhli Faisal, S.H., Handy Wira Utama, S.H., Arco Misen Ujung, S.H., dan
Pangihutan B Haloho, S.H., yakni Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum Widihafah & Associates, yang beralamat di Perkantoran Tiara Buncit
Jalan Kemang Utara 9 Nomor 9, Blok B9 Jakarta Selatan, baik bersama-sama
atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 29 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
29 Januari 2015, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
47/PAN.MK/2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 24/PUU-XIII/2015 pada tanggal 4 Februari 2015, yang telah diperbaiki
dengan surat permohonan bertanggal 20 Februari 2015 dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2015, yang menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon kiranya Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan
pengujian terhadap muatan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK) sebagaimana dirubah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
3. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 (constitutie is de hoogste wet).
Jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali
menyatakan sebuah bagian pasal dari Undang-Undang konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan
tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi; atau sebaliknya inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional), jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran Mahkamah Konstitusi;
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan
Pengujian Materiil (judicial review) terhadap Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING ) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatakan bahwa “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang”, yang dalam huruf a menyebutkan
“Perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya di dalam Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa tentang “Kerugian Konstitusional” pleno Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan perkara 010/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 menegaskan 5
(lima) syarat untuk tercapainya “Kerugian Konstitusional”, yaitu:
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2) hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka orang atau pihak
dimaksud haruslah: a. menjelaskan kualifikasinya dalam permohonannya
yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan
masyarakat hukum adat, badan hukum atau lembaga negara; b. kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya,
dalam
kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebagai akibat diberlakukannya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
4. Bahwa atas dasar ketentuan tersebut para Pemohon perlu terlebih dahulu
menjelaskan kualifikasinya, hak konstitusi yang ada pada para Pemohon,
beserta kerugian spesifik yaitu:
a) Bahwa
Pemohon adalah perorangan warga
negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP (bukti P-1) yang berstatus sebagai Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan nomor anggota
14.00344 sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (bukti P-2);
b) Bahwa pemohon selaku perorangan warga negara yang berstatus
sebagai advokat yang merupakan penegak hukum sesuai dengan Pasal
5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki hak-
hak konstitusional. Salah satu hak tersebut adalah pemohon berhak
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam bingkai negara hukum,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
berbunyi,
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Maka bertitik tolak dari hal tersebut,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pemohon berkepentingan agar UUD 1945 dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen yang dapat memberikan kepastian hukum
bagi pemohon dan warga negara lainnya;
c) Bahwa
Pemohon
selaku
advokat
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya dalam hal ini Pasal 11
ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d) Bahwa pada saat mengajukan permohonan ini, Presiden Republik
Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah mengusulkan pengangkatan calon
Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri ke Dewan
Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk selanjutnya dimintai persetujuan
DPR RI (bukti P- 3);
e) Bahwa berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK RI), calon Kapolri yang diusulkan Presiden Republik
Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana korupsi oleh KPK RI saat yang bersangkutan menjabat
Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
(bukti P-4);
f)
Bahwa sekalipun KPK RI telah mengumumkan secara resmi penetapan
calon kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam
tindak pidana korupsi, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo
tidak pernah menarik dan atau mencabut usulan pengangkatan tersebut
dari DPR yang kemudian selanjutnya oleh lembaga DPR tetap
dilakukan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh
Presiden Ir. H. Joko Widodo. Adapun selanjutnya DPR RI memberikan
jawaban atas usul Presiden melalui Sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat yang menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia.(bukti P-5);
g) Bahwa
setelah
mendapatkan
persetujuan
DPR
RI
mengenai
pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala
Kepolisian Indonesia dan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai
Kapolri, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodopada hari
Jumat (16-01-2015) di ruang utama istana negara mengumumkan telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
menandatangani dua keputusan Presiden (Keppres) terkait institusi
Polri. Keppres pertama adalah tentang pemberhentian Jenderal Polisi
Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres kedua adalah tentang
penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk melaksanakan
tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri (Plt. Kapolri). Di waktu
dan di tempat yang bersamaan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo juga
mengumumkan untuk menunda pengangkatan calon Kapolri baru
Komjen Budi Gunawan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (bukti P-6);
h) Bahwa usulan pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri
oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo ke DPR yang kemudian disetujui
melalui Paripurna DPR RI untuk selanjutnya diterbitkan Keputusan
Presiden tentang pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai
kapolri adalah telah sesuai dengan tata cara pemberhentian kapolri
yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, kebijakan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang
mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt.
Kapolri dan menyatakan secara lisan (tanpa ada produk hukum
tertulis) untuk menunda pengangkatan calon Kapolri baru Komjen
Budi Gunawan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pemohon
dan
warga
negara
lainnya
yang
memiliki
hak
konstitusional untuk dijamin hak kepastian hukumnya. Hal ini
disebabkan karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus
dilakukan secara bersamaan (satu Paket) sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan “Kapolri diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
DewanPerwakilan Rakyat”;
i)
Bahwa penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai
Pelaksana Tugas Kapolri yang diangkat oleh Presiden dan
penundaan
pengangkatan
Komjen
Polisi
Budi
Gunawan
mengandung ketidakjelasan legalitas. Keputusan Presiden RI Ir. H.
Joko Widodo tentang pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri menjadikan penerapan Pasal 11
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjadi multi-tafsir. Hal ini terlihat dengan
timbulnya tafsiran hukum yang berbeda di antara ahli hukum tata
negara terkait penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti
sebagai Pelaksana Tugas Kapolri yang diangkat oleh Presiden. Ahli
hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra berpandangan bahwa
“pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri dengan bersamaan
pengangkatan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti merupakan
keputusan yang keliru dari aspek UU Polri. Menurut Yusril Ihza
Mahendra jika pejabat Kapolri lama melakukan pelanggaran maka
presiden dapat mengangkat Plt Kapolri dengan persetujuan DPR.
(bukti P-7). Ahli hukum tata negara lainnya Refli Harun S.H,.M.H,L.LM.
berpendapat sebaliknya. Refli Harun menyampaikan “bahwa
Presiden Joko Widodo tidak lagi membutuhkan Persetujuan DPR
setelah menunjuk Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Hal in karena
Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat secara tetap,
bukan pemberhentian sementara” (bukti P-8). Di sisi lain,
Pemerintah melalui Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
menyampaikan
“bahwa
Komjen
Pol
Badrodin
Haiti
bukan
pelaksana tugas atau Plt. Kapolri. Yang ada saat ini adalah, Komjen
Pol Badrodin Haiti tetap menjabat Wakapolri yang mendapat tugas
dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas Kapolri
(Bukti P-9). Pendapat Pemerintah ini justru semakin membuat
terang dan nyata tentang tidak adanya kepastian hukum yang
diperoleh oleh Pemohon dalam pengangkatan Wakapolri Komjen
Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri yang
diangkat oleh Presiden;
j)
Bahwa menurut Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “Dalam keadaan
mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Atas ketentuan hukum
tersebut maka pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri hanya sah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dilakukan bila adanya pemberhentian kapolri secara sementara dalam
keadaan mendesak, yakni suatu keadaan yang secara yuridis
mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena
melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
Faktanya, Jenderal Polisi Sutarman diberhentikan dengan hormat
secara tetap (tidak sementara) dan tidak ada yang disangkakan
kepada Jenderal Sutarman dalam dugaan tindak pidana, sehingga tidak
masuk dalam kategori “keadaan mendesak”. Oleh sebab itu, maka
pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai
Pelaksana Tugas Kapolri mengandung cacat yuridis;
k) Bahwa menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ketentuan selanjutnya
dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
menyatakan,
“Usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”.
Faktanya, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo telah mengusulkan
pengangkatan
Komjen
Budi
Gunawan
sebagai
Kapolri
dan
mengusulkan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri yang
telah disetujui oleh Paripurna DPR. Oleh sebab itu, seharusnya
Presiden RI Ir.H. Joko Widodo melakukan pemberhentian Jenderal
Sutarman dan Pengangkatan Komjen Budi Gunawan secara bersamaan
(satu paket) yang kemudian dengan pertimbangan status Budi
Gunawan sebagai Tersangka di KPK maka di waktu yang bersamaan
pula Presiden RI Ir.H. Joko Widodo mengeluarkan keputusan
pemberhentian kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat
pelaksana tugas Kapolri. Bukan sebaliknya, menunda pengangkatan
kapolri baru dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri adalah kebijakan
yang tidak memiliki landasan yuridis. Dengan demikian, kebijakan
Presiden
RI
Ir.H.
Joko
Widodo
untuk
menerbitkan
Keppres
pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai
Pelaksana Tugas Kapolri adalah illegal atau tidak memiliki landasan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
hukum yang berakibat kepada timbulnya ketidakpastian hukum bagi
pemohon dan warga negara lainnya;
l)
Bahwa kemudian, dengan adanya jabatan pelaksana tugas Kapolri
bukan dalam keadaan mendesak dan penundaan pengangkatan Kapolri
baru yang telah disetujui oleh Paripurna DPR RI tanpa ada kepastian
apakah Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana
Tugas Kapolri dari Komjen Budi Gunawan atau dari Jenderal Sutarman?
Lalu berapa lama Plt. Kapolri diangkat? Berapa lama ditundanya
pengangkatan Kapolri baru? Hal ini telah memberikan ketidakpastian
hukum dan menciderai jaminan perlindungan atas hukum yang adil bagi
Pemohon;
m) Bahwa akibat ketidakjelasan akan pimpinan tertinggi institusi Polri
tersebut telah melahirkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan
warga negara lainnya selaku pencari keadilan tak terkecuali bagi
lembaga KPK. Hal ini secara faktual dapat dibuktikan dengan
penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang tidak
diketahui oleh Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haitiselaku Pelaksana
tugas kapolri (bukti-P-10). Dengan demikian maka dapat disimpulkan
ketidakjelasan
siapa
pemegang
tertinggi
ditubuh
Polri
telah
mengakibatkan in-subordinasi di tubuh Polri yang berpotensi hilangnya
kepastian hukum bagi Pemohon dan warga negara lainnya yang ingin
mencari keadilan dan kepastian hukum;
n) Bahwa selanjutnya sesuai dengan pengumuman resmi Presiden RI Ir.
Joko Widodo mengajukan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai calon
Kapolri yang artinya membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI setelah sebelumnya diusulkan
oleh Presiden dan disetujui oleh DPR RI;
o) Bahwa uraian di atas membuktikan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir, sehingga dapat
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
p) Bahwa Pemohon selaku advokat yang berstatus sebagai penegak
hukum yang bebas dan mandiri memiliki tanggung jawab untuk
menegakan hukum. Salah satu upaya penegakan hukum tersebut
adalah menjamin terselengaranya proses ketatanegaraan sesuai
dengan norma-norma hukum yang ada demi terwujudnya kepastian
hukum. Maka bertitik tolak dari uraian di atas ,Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan Pengujian Undang-Undang ini. Bahwa berdasarkan
kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon sebagai warga
negara Indonesia, telah dirugikan atau berpotensi dirugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 11
ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akhirnya, apabila permohonan
pengujian terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia dikabulkan maka hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon tidak lagi dirugikan. Dengan demikian, syarat kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan
yang berlaku;
III. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
1. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan
Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di
atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok
permohonan ini;
2. Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh Pemohon adalah uji
materi muatan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (bukti P-11);
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
Ayat (1) “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan DewanPerwakilan Rakyat”;
Ayat
(5)
“Dalam
keadaan
mendesak,
Presiden
dapat
memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat”;
Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh Pemohon yang
dijadikan batu uji adalah pasal yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 berbunyi:
Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
3. Bahwa ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah membuka peluang bagi Presiden untuk
semau-maunya membatalkan calon kapolri yang telah diusulkan dan
disetujui oleh DPR RI dan melakukan kebijakan yang tak mendasar
dengan mengangkat Pelaksana tugas Kapolri tanpa persetujuan
DPR dengan alasan bahwa pengangkatan pelaksana tugas Kapolri
tersebut dilakukan secara hormat dengan tetap;
4. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan norma yang telah menimbulkan multitafsir
dan berpotensi menimbulkan tafsiran inkonstitusional, oleh karenanya
maka Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukum dan
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam
UUD 1945;
5. Uraian tersebut di atas membuktikan bahwa ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 28 UUD 1945, adalah
memberikan perlindungan kepada warga negara dari perlakuan oleh
warga negara yang lain dan juga dari negara. Misalnya Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 menyatakan, ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”;
Rumusan Pasal 28 mengandung norma konstitusi yang dapat membatasi
hak
seseorang
dan
negara
(melalui
Undang-Undang),
namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya
terbatas, yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin … dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain,
konstitusi membatasi hak-hak tertentu dari warga negara (sepanjang
pembatasan itu dilakukan melalui undang-undang) dan pembatasannya
harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan tujuan atau
kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh Undang-Undang;
7. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jika digunakan
dengan ditafsirkan secara salah maka pasal a quo merupakan pasal yang
potensial dikualifikasi melanggar prinsip kepastian hukum. Dengan
perumusan Pasal yang demikian, maka pasal a quo tidak proporsional
dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Dengan demikian maka Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia a
quo, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi untuk
merusak sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dimana presiden
dapat saja membatalkan pelantikan secara tidak beralasan atas usulan
kapolri yang telah diserahkan ke DPR dan telah disetujui oleh DPR RI;
8. Bahwa di samping itu ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia a
quo jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
melanggar hukum, karena Presiden selaku kepala Pemerintahan dan
kepala negara yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pelaksana
tugas Kapolri dapat menyalahgunakan jabatan tersebut untuk berbuat
dan/atau mengambil keputusan tanpa menyertai alasan-alasan dalam
keadaan mendesak dan tanpa meminta persetujuan DPR, sehingga
seolah-olah telah bertindak sesuai dengan hukum. Dengan demikian
maka bila ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditafsirkan secara
salah berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang adil;
9. Bahwa politik legislasi sejak terjadinya perubahan UUD 1945, pada
hakekatnya adalah memberikan penghormatan yang layak terhadap hak
asasi manusia. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan
kepastian hukum bagi setiap warga negaranya, meskipun secara nyata
masih terdapat pengabaian hak-hak kepastian hukum oleh lembaga
tertentu sebagai pemegang kewenangan yang dapat menginterpretasikan
ketentuan
tertentu,
sehingga
Undang-Undang
sering
kali
dapat
diinterpretasikan sendiri dengan merugikan kepentingan rakyat, pencari
keadilan dan kebenaran dan tidak berpihak pada kepentingan untuk
melahirkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara;
10. Bahwa oleh karena itu, adalah merupakan suatu conditio sine qua non
bagi penghormatan hak asasi manusia, untuk melakukan pengujian
terhadap undang-undang yang mengandung “cacat ” yang dapat
ditafsirkan semau-maunya sesuai dengan kepentingan pemegang
otoritas tertentu yang berwenang menerapkan ketentuan undang-undang
tersebut;
11. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Oleh karena itu maka (tak terkecuali) Presiden RI dalam
menjalankan
fungsi,
tugas,
dan
kewenangannya
harus
mampu
mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban hukum berdasarkan
hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan
kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan
keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Oleh sebab itu dengan tidak
jelasnya apakah calon kapolri yang telah diusulkan oleh Presiden dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
telah disetujui oleh DPR mengharuskan secara hukum bagi Presiden
untuk melantik calon kapolri terebut atau Presiden dapat semau-maunya
membatalkan dan mengusulkan nama calon Kapolri baru? Hal ini telah
menimbulkan
multitafsir,
sehingga
Pemohon
memohon
kepada
Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsiran konstitusional
tehadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Di samping itu, apakah Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti adalah
Plt. Kapolri yang diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau tidak terpenuhinya syarat pengangkatan
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri
karena tidak dalam keadaan mendesak dan tidak adanya pemberhentian
sementara kepada kapolri sebelumnya (Jenderal Polisi. Sutarman) maka
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat pula
memberikan tafsiran konstitusional tehadap Pasal 11 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
13. Bahwa karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
mengatur mengenai apakah Presiden dapat membatalkan calon kapolri
yang telah disetujui dan tidak ada pula ketentuan yang mengatur
mengenai mekanisme mengangkat pelaksana tugas kapolri setelah
adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri sebelumnya? Dan
tidak adanya aturan tentang apakah pengangkatan pelaksana tugas
kapolri setelah adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri
mengharuskan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR ? Maka
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah nyata menimbulkan
multitafsir;
14. Bahwa akibat perbedaan penafsiran terhadap pasal a quo, telah terjadi
pelanggaran terhadap UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15. Bahwa Pemohon juga menyadari, di satu sisi apabila Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat,
dapat
terjadi
kekosongan
hukum
(wetsvacuum) mengenai pemberhentian dan pengangkatan kapolri serta
alasan pemberhentian sementara kapolri dan alasan pengangkatan
pelaksana tugas kapolri;
16. Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan hukum (wetsvacuum)
tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memberikan tafsir atas Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar
menjadi konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak
terjadi inkonstitusionalitas;
17. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas maka sudah menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai
dengan semangat amanat UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi maka
ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the
Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengandung sifat multi tafsir, yang jika ditafsirkan
dengan cara tertentu akan membuatnya bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Memohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir
konstitusional terhadap Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional);
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon;
3. Bukti P-3
: Artikel berjudul “Budi Gunawan Calon Tunggal Kapolri”.
Sumber : http://www.koran-sindo.com/read/949045/149/
budi-gunawan-calon-tunggal-kapolri-1420959425;
4. Bukti P-4
: Artikel berjudul “Budi Gunawan, Calon Kapolri Pertama
Tersangka KPK”. Sumber : http://www.tempo.co/read/
news/2015/01/13/078634598/Budi-Gunawan-Calon-
Kapolri-Pertama-Tersangka-KPK;
5. Bukti P-5
: Artikel berjudul “Paripurna DPR Setujui Komjen Budi
Gunawan Jadi Kapolri”. Sumber : http://www.peradi.or.id/
index.php/berita/detail/paripura-dpr-setujui-komjen-budi-
gunawan-jadi-kapolri;
6. Bukti P-6
Artikel
berjudul
“Jokowi
Umumkan
Pemberhentian
Sutarman”. Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/
2015/01/16/jokowi-umumkan-pemberhentian-kapolri-
jenderal-sutarman;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7. Bukti P-7
: Artikel berjudul “Yusril: Pengangkatan Plt. Kapolri
Keputusan Keliru”. Sumber : http://www.hukumonline.com/
berita/baca/lt54be131bf0b60/yusril--pengangkatan-plt-
kapolri-keputusan-keliru;
8. Bukti P-8
: Artikel berjudul “Refly Harun: Tunjuk Plt Kapolri, Presiden
Tak Butuh Izin DPR Lagi “. Sumber : http://news.detik.com/
read/2015/01/17/152355/2806200/10/refly-harun-tunjuk-plt-
kapolri-presiden-tak-butuh-izin-dpr-lagi;
9. Bukti P-9
: Artikel berjudul “Menko Polhukam: Badrodin Bukan Plt
Kapolri Tapi Wakapolri Melaksanakan Tugas Kapolri”
Sumber
:
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/20/menko-
polhukam-badrodin-bukan-plt-kapolri-tapi-wakapolri-
melaksanakan-tugas-kapolri;
10. Bukti P-10
: Artikel berjudul “Dikontak KPK, Wakapolri Bantah Ada
Penangkapan
Bambang
Widjojanto”.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2015/01/23/102147/2811658/10
/dikontak-kpk-wakapolri-bantah-ada-penangkapan-
bambang-widjojanto?n991104466;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU Kepolisian) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon (vide bukti P-1) yang berstatus sebagai Advokat Perhimpunan Advokat
Indonesia Peradi (vide bukti P-2). Pemohon selaku advokat menganggap bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
UU Kepolisian;
Menurut Pemohon, usulan pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman
sebagai Kapolri oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat
yang kemudian disetujui melalui Paripurna DPR untuk selanjutnya diterbitkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Keputusan Presiden tentang pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai
Kapolri telah sesuai dengan tata cara pemberhentian Kapolri yang diatur dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian. Namun, kebijakan Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti
sebagai Plt. Kapolri dan menyatakan secara lisan (tanpa ada produk hukum
tertulis) untuk menunda pengangkatan calon Kapolri baru Komjen Budi Gunawan
telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan warga negara
lainnya yang memiliki hak konstitusional untuk dijamin hak kepastian hukumnya.
Pemohon juga berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian,
pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri hanya sah dilakukan bila adanya
pemberhentian kapolri secara sementara dalam keadaan mendesak, yakni suatu
keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara
Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan
negara. Faktanya, Jenderal Polisi Sutarman diberhentikan dengan hormat secara
tetap (tidak sementara) dan tidak ada yang disangkakan kepada Jenderal
Sutarman dalam dugaan tindak pidana, sehingga tidak masuk dalam kategori
“keadaan mendesak”. Oleh karena itu, menurut Pemohon, seharusnya Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo melakukan pemberhentian Jenderal Sutarman dan
Pengangkatan Komjen Budi Gunawan secara bersamaan (satu paket) yang
kemudian dengan pertimbangan status Budi Gunawan sebagai Tersangka di KPK
maka di waktu yang bersamaan pula Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri
dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Bukan sebaliknya, menunda
pengangkatan Kapolri baru dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Dengan
demikian, Pemohon berpendapat bahwa pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi
Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri mengandung cacat yuridis;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pemohon
sama sekali tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 11
ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian karena Pemohon bukanlah Komjen Budi
Gunawan, Jenderal Sutarman, atau bahkan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin
Haiti yang berkaitan langsung dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian, sehingga
tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pemohon dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Aswanto,
Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Februari,
tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Desember,
tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 12.31 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Patrialis
Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna,
Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Dewi Nurul Savitri, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden/yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon dan Dewan Perwakilan
Rakyat/yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU Kepolisian) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon (vide bukti P-1) yang berstatus sebagai Advokat Perhimpunan Advokat
Indonesia Peradi (vide bukti P-2). Pemohon selaku advokat menganggap bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
UU Kepolisian;
Menurut Pemohon, usulan pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman
sebagai Kapolri oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat
yang kemudian disetujui melalui Paripurna DPR untuk selanjutnya diterbitkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Keputusan Presiden tentang pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai
Kapolri telah sesuai dengan tata cara pemberhentian Kapolri yang diatur dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian. Namun, kebijakan Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti
sebagai Plt. Kapolri dan menyatakan secara lisan (tanpa ada produk hukum
tertulis) untuk menunda pengangkatan calon Kapolri baru Komjen Budi Gunawan
telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan warga negara
lainnya yang memiliki hak konstitusional untuk dijamin hak kepastian hukumnya.
Pemohon juga berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian,
pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri hanya sah dilakukan bila adanya
pemberhentian kapolri secara sementara dalam keadaan mendesak, yakni suatu
keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara
Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan
negara. Faktanya, Jenderal Polisi Sutarman diberhentikan dengan hormat secara
tetap (tidak sementara) dan tidak ada yang disangkakan kepada Jenderal
Sutarman dalam dugaan tindak pidana, sehingga tidak masuk dalam kategori
“keadaan mendesak”. Oleh karena itu, menurut Pemohon, seharusnya Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo melakukan pemberhentian Jenderal Sutarman dan
Pengangkatan Komjen Budi Gunawan secara bersamaan (satu paket) yang
kemudian dengan pertimbangan status Budi Gunawan sebagai Tersangka di KPK
maka di waktu yang bersamaan pula Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri
dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Bukan sebaliknya, menunda
pengangkatan Kapolri baru dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Dengan
demikian, Pemohon berpendapat bahwa pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi
Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri mengandung cacat yuridis;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pemohon
sama sekali tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 11
ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian karena Pemohon bukanlah Komjen Budi
Gunawan, Jenderal Sutarman, atau bahkan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin
Haiti yang berkaitan langsung dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian, sehingga
tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilka
