PUU
Tahun 2025
239/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 11/1969, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 1/2025, UU 35/2014, UU 23/2002, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 239/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Donaldy Christian Langgar
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bambu Kuning No.1, RT.1/RW. 4, Pondok
Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2
Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2
Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
244/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 239/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 2
Desember 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
22 Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c UU No. 11 Tahun 1969, yang berbunyi:
"Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun
janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak
(anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai
meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun atau b. tidak mempunyai
penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah”.
terhadap UUD Tahun 1945, yaitu: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan”.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945", serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: "Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi".
4. Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi: "Pemeriksaan pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan
untuk menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan ꞏpermohonan,
serta mengesahkan alat bukti Pemohon, dan Pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi: "Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
3
B. Sehingga Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengadili Pasal a quo
yang mana permohonan adalah permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 18, ayat (4), huruf a, b, c UU No.11/1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
II. Kedudukan Pemohon (atau "legal standing").
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, tentang
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
A. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) sebagai
Anak.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 syarat, yaitu:
A. Pemohon.
Bahwa UU No.11/1969 memberikan kebahagiaan kepada Pensiun Pegawai
dan keluarganya. Perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi keluarga
Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai berdasarkan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Peninggalan pensiun yang berupa sejumlah
uang dengan besarannya diatur untuk mencapai persamaan bagi penerima
atau penerus manfaat sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon sebagai karyawan swasta yang mana ditetapkan PHK sesuai
dengan isi permohonan dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIII/2025,
berkedudukan sebagai Anak secara normatif sesuai dengan Pasal 18 ayat (4)
UU No. 11 Tahun 1969. Sebagai Anak diberikan hak dengan jaminan yang adil
di hadapan hukum agar berkepastian hukum. Perlindungan dengan kesetaraan
itu diatur untuk menerima pembayaran peninggalan pensiun, yang mana
Pensiun Pegawai sebagai Ayah dan kepala rumah tangga sesuai dengan data
kependudukan. Berdasarkan persyaratan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c
UU No. 11 Tahun 1969, Anak yang diberikan hak itu ditetapkan secara hukum
4
bersegi satu untuk menerima pembayaran. Sesuai dengan budaya patrilinial,
Pensiun Pegawai sebagai Ayah untuk mewariskan kepada keturunannya
dengan tanda marga. Perlakuan khusus ketika Pensiun Janda berhalangan
disesuaikan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Anak juga
disebut sebagai Anak yang berhak sesuai dengan UU No. 11/1969 untuk
memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c dalam UU
Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang berbunyi: "Anak
(anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda
menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-
anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal
dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun atau b. tidak mempunyai penghasilan
sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah (Bukti P-1)". Syarat-syarat
itu disusun oleh kata-kata yang baku karena peraturan perjanjian bersegi satu
itu diberlakukan secara sepihak oleh otoritas dengan reformasi birokrasi.
Karena, persyaratan itu mempunyai definisi yang baku. Pemohon sebagai
Anak tidak memenuhi persyaratan itu, karena selain definisi yang baku itu
dalam Pasal a quo tidak setara antara huruf a, b, c.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa persyaratan itu dimungkinkan mengalami perbaikan dengan makna
pragmatik. Probabilitas itu digunakan untuk memudahkan interpretasi norma
agar penafsiran unsur norma di balik teks dipahami. Seperti dalam lampiran
(Lampiran 2), pengelola memperbaiki persyaratan dalam "Pasal a quo" dengan
huruf a, b, c: "a. Belum mencapai usia 25 tahun atau b. Tidak mempunyai
penghasilan sendiri, atau c. Belum menikah atau belum pernah nikah”.
Tahun pemberlakuan telah berlangsung lama, sehingga norma itu tidak
mengikuti perkembangan dinamika di dalam masyarakat yang adil. Dari teks
UU No. 11/1969 diketahui persyaratan Anak dengan hak itu, yaitu huruf a.
Belum mencapai usia 25 tahun atau b. Belum mempunyai penghasilan sendiri,
atau c. Belum nikah atau belum pernah nikah. Perbaikan itu mewujudkan
pembayaran peninggalan pensiun itu yang berupa harta warisan sejumlah
uang. Sesuai dengan ajaran M. Yahya Harahap tentang penerima warisan atau
ahli waris diketahui dalam masyarakat yang bilateral. Kekurangan pembayaran
dimungkinkan untuk mengantisipasi peraturan yang berlaku surut tentang Anak
dan ahli waris. Perbaikan persyaratan oleh pengelola itu diupayakan untuk
5
menutup kas operasional yang kurang ketika pembayaran dilakukan karena
pengelola sebagai lembaga instrumen fiskal berwenang menyeimbangkan
defisit dan surplus dari kas (kas akrual) sebelum UU No. 1 Tahun 2025
diberlakukan. Maka, Pemohon sebagai Anak mengalami kerugian ketika
reformasi hukum yang efisien dan efektif menegakkan peraturan untuk bayar
peninggalan pensiun. Perlindungan dengan perbaikan dengan birokrasi yang
prosedural, Pasal a quo (Lampiran 2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kepastian hukum yang adil
dalam birokrasi yang prosedural itu. Maka, Pemohon tidak diberikan
kesempatan untuk menerima kekurangan pembayaran yang bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
C. Kerugian Konstitusional Pemohon yang spesifik dan aktual.
Bahwa aturan norma dari otoritas tetap mempertahankan Pasal a quo dalam
keadaan yang sama sebelum pemberlakuan undang-undang itu. Kejelasan
rumusan
dalam
peraturan
pembentukan
undang-undang
mengatur
penyusunan pasal dengan bahasa yang jelas dan sistematis untuk
menghindari multitafsir. Nyata di
lapangan,
reformasi birokrasi yang
prosedural tetap beri peninggalan pensiun, walaupun Anak yang berhak tidak
memenuhi syarat karena tak setara dengan isi klausul baku maka pembayaran
berkurang. UU No. 11/1969 diberlakukan sebelum UU Perkawinan dan
Ketenagakerjaan. Keadaan anomali dari Pasal a quo itu juga ditunjukkan oleh
rujukan Pasal 18 ayat (4) UU No. 11/1969 dengat kata "menurut ketentuan
... ", Ketentuan itu menegaskan bagian pensiun Janda dan Anak, maka Anak
mendapatkan jaminan yang adil di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anak diberikan kesetaraan dengan pensiun
janda untuk menerima pembayaran. Kekurangan pembayaran bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 itu. Selain itu, Pemohon sebagai Anak
mengalami keadaan yang rentan dari celaan karena penerimaan pembayaran
berkurang di saat penerimaan peninggalan pensiun. Pemberlakuan UU No. 1
Tahun 2025 sebagai peraturan yang berlaku surut dalam hukum perdata,
pengelola tidak lagi membagi dividen kepada negara karena keuntungan dari
investasi pensiun menjadi milik pengelola. Maka, kas akrual yang tanpa uang
tunai tidak memungkinkan untuk melayani permintaan kekurangan walaupun
pengelola pernah menghubungi Pemohon sebagai Anak di tahun 2006.
6
Perlindungan yang adil itu tidak berlandaskan konstitusional. Ketidakadilan
berlangsung yang tak sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
D. Sebab dan Akibat (hubungan kausalitas).
Bahwa Pasal a quo yang tak setara itu diibaratkan pengecualian dalam rambu
lalu lintas. Pendekatan dari waktu rambu dengan pengecualian, pemilihan
waktu kecuali hari tertentu tidak berubah. Generalisasi harus bernati-hati yang
terkait moral berkendaraan. Kecuali tak setara, persyaratan itu tidak
diberlakukan. Perbaikan itu adalah tanda huruf a, b, c, tidak disetarakan.
Perbaikan yang utama dengan definisi "belum menikah' diubah dari "belum
nikah" yang baku. Selain itu, peraturan yang bersegi satu untuk dipatuhi
secara suka rela berisi kata yang baku "usia" hanya dijumpai pada huruf a.
Rujukan itu ditandai dengan frasa "menurut ketentuan ...." pada Pasal 18 ayat
(4) UU No. 11/1969, yang mana rujukan itu menegaskan bagian pensiun Janda
dan Anak yang setara untuk menerima bagian peninggalan pensiun itu.
Huruf a pada Pasal a quo tidak berdasarkan hukum "D.M." (Diterangkan,
Menerangkan) yang berdasarkan ajaran Sultan Takdir Alisjabana. Huruf a
disusun dengan struktur "MD", yang mana "belum mencapai" sebagai
menerangkan dan "usia 25 tahun" sebaga diterangkan. Untuk menghindari
stagnasi, otoritas bertindak melampaui persyaratan dalam undang-undang
untuk memberikan pembayaran secara langsung kepada Anak dengan
perbaikan persyaratan itu (Lampiran 2). Pasal a quo hanya dijadikan simbol
saja, maka penegakan hukum yang lemah berlangsung ketika kekurangan
pembayaran berlangsung.
E. Pemulihan yang Potensial.
Bahwa Peraturan yang baik, yaitu pasal diberi nomor urut, dan huruf awal ditulis
dengan huruf besar, yang hal itu menandakan penggunaan aturan norma tata
bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa negara sesuai dengan
Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pelekatan norma dari peraturan tertulis
berpengaruh pada budaya patuh. Dilema kepemilikan pengetahuan yang
berisikan budaya suka rela tidak sama, maka interpretasi membantu untuk
melekatkan norma budaya yang berdaya paksa. Kebijakan dengan diskresi
untuk mengisi kekosongan hukum dengan prinsip efisiensi dan efektifitas,
Penggunaan frasa anak yang berhak pada bukti (Bukti P-1) memudahkan
7
interpretasi untuk membedakan Anak dan ahli waris, tetapi persyaratan pada
huruf a, b, c tidak setara karena huruf a disusun oleh bukan "Hukum
Diterangkan Dan Menerangkan atau DM". Penerimaan pembayaran dengan
pernyataan kuasa ahli waris (Lampiran 5) membedakan dari aturan norma yang
khusus. Asas "Lex specialis derogat legi generali" menempatkan norma Anak
yang mengenyampingkan ahli waris dan mengakui Anak sebagai penerima
bagian pensiun janda. Maka, pembayaran yang berkurang dimintakan dengan
kemudahan agar kepastian hukum yang adil ditegakkan sesuai dengan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
III. Alasan (Posita).
Bahwa kemudahan untuk berkedudukan sebagai Anak secara khusus diatur dalam
peraturan Undang-Undang No. 11/1969 disetarakan dengan pensiun janda untuk
menerima peninggalan pensiun dengan bagiannya. Kesempatan dari perlakuan
khusus ketika pensiun janda berhalangan atau hal lainnya diberikan kepada anak
secara langsung yang sesuai dengan wewenang lembaga pengelola. Pembayaran
dilangsungkan dengan ketentuan anak yang berhak menerima. Jika anak yang
berhak tidak memenuhi kriteria pada Pasal a quo, secara normatif penegakan
hukum dilakukan oleh otoritas dengan birokrasi. Perhitungan pembayaran juga
disederhanakan sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Kekurangan
pembayaran dimungkinkan untuk antisipasi peraturan yang berlaku surut ("post
factum"). Jika anak mengalami kekurangan pembayaran, negara dengan
kedaulatannya beri jaminan yang adil di hadapan hukum dengan supremasi hukum
yang bernorma reformasi birokrasi. Asas kemanfaatan beri solusi untuk
kekurangan pembayaran karena perlindungan yang adil di hadapan hukum
disesuaikan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Penerimaan
pembayaran itu yang disertakan pernyataan kuasa ahli waris menandakan Pasal a
quo tidak memenuhi ketentuan "Hukum DM", ketidakpastian hukum berlangsung.
Bahwa probabilitas perhitungan peninggalan pensiun disesuaikan sejak pensiun
sampai dengan Pensiun Pegawai meninggal. Kesalahan masa lapor kematian
adalah faktor penyimpangannya. Lembar perhitungan dan tanda terima (Lampiran
4) dan lembar perhitungan hak (Lampiran 3) diringkas. Tindakan melampaui dari
otoritas untuk menyederhanakan kalimat majemuk yang berdiri sendiri dengan
ketentuan usia dan meringkas hitungan pembayaran, serta perbaikan "belum
8
menikah" menandakan Pasal a quo yang tak difungsikan sebagai dasar
pembayaran. Prinsip keterwakilan itu mencegah kekosongan hukum, antisipasi itu
dimungkinkan untuk menghindari kerugian jika stagnasi timbul.
Bahwa kekuasaan dengan memperbaiki syarat-syarat dalam Pasal a quo
dilakukan dengan klausul baku, yaitu belum menikah. Klausul baku dalam Pasal a
quo itu berisi kata Anak dengan definisi keturunan. Arti yang baku itu juga
dikelompokkan, sehingga usia dewasa awal itu dikelompokkan dengan tidak
berpenghasilan sendiri, belum nikah atau belum pemah nikah. Secara pragmatis
pemakaian kata baku itu berdasarkan hukum. Tetapi, klausul baku itu pada huruf
a berisi usia, sedangkan pada huruf b, c tidak berisi usia. Usia 25 tahun itu
berdefinisi dewasa, sehingga huruf b, c dikelompokkan dengan huruf a secara
pragmatis. Padahal, huruf, a, b, c pada Pasal a quo berdiri sendiri dengan kata
hubung "atau".
Bahwa aturan norma Anak yang tergolong dewasa dan dewasa awal
dikelompokkan dengan Anak yang tidak berpenghasilan dan belum nikah.
Seharusnya, pengelompokan Anak itu disesuaikan dengan Hukum Diterangkan
Dan Menerangkan atau "DM", yang mana Anak yang berhak adalah belum
mencapai usia 25 tahun yang tak tergolong "Hukum DM", sedangkan tidak
berpenghasilan
sendiri
digolongkan
"Hukum
DM"
Karena
kata
tidak
berpenghasilan "Diterangkan" dan sendiri "Menerangkan". Begitupula, belum nikah
berstruktur "Hukum DM". Definisi Anak yang tergolong dewasa awal buat
generalisasi karena Anak harus memiliki nama dan berusia. Seperti, Anak adalah
keturunan dari orang tua. Maka, Anak belum mencapai usia 25 tahun dapat ditulis
Anak belum berumur dengan struktur "Hukum DM". Serta, Anak tidak mempunyai
penghasilan sendiri dapat ditulis Anak tidak berpenghasilan dengan struktur
"Hukum DM". Begitupula, Anak belum nikah dengan struktur "Hukum DM".
Bahwa rujukan internal dalam Pasal a quo itu diisi dengan "frasa menurut
ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) yang baku". Isinya berkaitan dengan
Anak atau cucu. Jika Anak menerima pembayaran peninggalan pensiun itu akan
menempatkan pada posisi yang rentan dari perselisihan karena anggota keluarga
disesuaikan dengan data kependudukan ketika pensiun janda berhalangan.
Diberikan kepada golongan Anak dengan bagiannya ketika Pensiun Pegawai
meninggal, pemberian pembayaran itu tidak cukup dengan rujukan itu, Anak yang
berhak sesuai dengan norma yuridis diwajibkan. Reformasi birokrasi disesuaikan
9
dengan asas-asas AUPB agar supremasi ditegakkan. Pengubahan birokrasi
dengan mempertahankan definisi menciptakan ketidakpastian perlindungan yang
adil di hadapan hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa sasaran pemberian peninggalan pensiun adalah keluarga dari Pensiun
Pegawai secara normatif yang disesuaikan dengan peraturan bersegi satu. Fiksi
hukum berlaku ketika kepentingan Anak dikehendaki sebagai subyek hukum.
Definisi dari Anak yang baku akan menyimpang dari analogi hukum yang
menghasilkan interpretasi, yaitu Anak dalam kandungan. Makna eksosentris dari
belum mencapai usia 25 tahun tidak mempunyai inti dalam "Hukum DM", maka
Analogi itu tidak berlaku dalam Pasal a quo. Sedangkan, "tidak mempunyai
penghasilan sendiri" didefinisikan sebagai ketergantungan seseorang terhadap
orang tua atau pihak yang lain. Serta, belum nikah dalam bukti (Bukti P-1) diubah
menjadi "belum menikah" dalam lampiran (Lampiran 2). Definisi belum kawin yang
resmi dalam kartu tanda penduduk diartikan oleh pengelola dalam lampiran
(Lampiran 2) yang berbeda dengan belum nikah dalam bukti (Bukti P-1).
Inkonsisten makna yang baku itu mengakibatkan makna yang formal dalam "belum
menikah" sebagai frasa. Sedangkan, definisi baku dari "menikah" adalah nikah
yang tanpa imbuhan.
Bahwa arti baku dari "Hukum DM" oleh ajaran Sultan Takdir Alisjabana patut untuk
diikuti karena Tata Bahasa Indonesia tentang kata majemuk tidak bertentangan
dengan frasa yang sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Seperti pada
huruf a, kata baku itu ditunjukkan oleh "usia". Sehingga, ajaran "Hukum DM" itu
tidak mungkin untuk digunakan. Arti baku dan kamus itu bertentangan. Perumusan
norma pada huruf a itu tidak sesuai dengan perkembangan tata bahasa yang baik
dan benar. Pada huruf b bermakna baku, seharusnya penulisan dalam Pasal itu
berdefinisi "tidak kerja". Serta, "belum nikah itu" telah membentuk definisi baku.
Bahwa interpretasi Pasal a quo itu tidak memungkinkan karena usia sebagai kata
baku mengelompokkan huruf b, c ke dalam usia belum dewasa. Sedangkan, sesuai
dengan arti formal belum mencapai usia 25 tahun juga meliputi Anak dalam
kandungan sesuai dengan hukum positif. Maka, Anak dan ahli waris dibedakan
secara formal sesuai dengan asas "lex specialis derogat legi generalis".
10
Bahwa tak secara otomatis pelaporan kematian diwajibkan untuk diberitahu
segera. Penerimaan pembayaran diberikan kepada Anak walaupun Pasal a quo
menentukan bagian pensiun janda diberikan kepada Anak. Ketidakadilan
berlangsung ketika Anak dalam kandungan ditentukan sebagai yang berhak. Anak
atau cucu akan disebut lalai jika subyek hukum dikehendaki. Penerimaan
pembayaran yang segera setelah kematian tidak mendapatkan perlindungan yang
adil di hadapan hukum, karena pelaporan kematian telah berlangsung tanpa
diwakili atau pemyataan kuasa ahli waris dibuat sebelum kematian Pensiun
Pegawai.
Bahwa kekuasaan untuk membayar peninggalan pensiun itu dengan kas akrual
yang memungkinkan untuk bayar dengan kekurangannya karena prediksi tidak
sesuai dengan harapan. Tanpa diwakili atau konsistensi dari aturan norma dalam
Pasal a quo, penerimaan pembayaran berkurang karena data keluarga tidak
berubah sampai dengan kematian. Perbaikan peraturan dari pengelola itu beupaya
untuk mendekatkan definisi dari arti dibalik teks yang berupa kata baku usia.
Kekurangan pembayaran dipastikan ketika pelaporan kematian tetap tertutup. Data
kependudukan belum cukup, sehingga pengelola mengubah "Hukum DM" pada
huruf c dari belum nikah ke belum menikah. Frasa belum menikah bukan
digolongkan kata-kata baku, tetapi definisi dari belum nikah diubah secara resmi.
Kata baku belum nikah itu didefinisikan secara normatif oleh pengelola (Lembaran
2). Inkonsistensi pemberlakuan Pasal a quo dengan peraturan perjanjian yang
tertutup akan menciptakan ketidakpastian pemberlakuan peraturan.
Bahwa perjanjian tertutup sangat dimungkinkan dalam bisnis investasi. Dampak
diutamakan untuk menganalisis peraturan UU No. 11/1969. Pelaporan kematian
dengan segera diberikan peninggalan pensiun dengan tambahan uang duka, atau
kekurangan pembayaran dengan analisis prediksi tertentu ketika pensiun janda
berhalangan. Definisi Anak "belum mencapai usia 25 tahun", keturunan yang
belum dewasa dikelompokkan dengan Anak "tidak mempunyai penghasilan
sendiri, atau belum nikah tanpa Anak dalam kandungan. Jika usia didefinisikan
secara baku, probabilitas secara hukum memastikan Anak dalam kandungan
termasuk dalam pengelompokan itu. Pelaporan kematian tidak wajib segera.
Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu karena kas investasi itu bersistem
akrual tanpa tunai. Maka, permintaan itu dijamin yang adil di hadapan hukum
sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Manfaat peninggalan
11
pensiun itu mencapai keadilan sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Secara nyata supremasi hukum menjamin dengan norma yuridis diberikan
bagian pensiun janda kepada Anak. Peraturan yang berlaku surut itu beri
kesempatan untuk mempertahankan hak di dalam masyarakat yang adil dengan
norma yang hirarki. Maka, lembaga dengan kekuasaan yang merdeka
menegakkan supremasi hukum untuk menjelaskan dengan rinci norma dasar
dalam birokrasi agar peraturan undang-undang yang berisi Pasal a quo berdaya
guna dan tak berunsur anomali.
Bahwa secara normatif Pasal a quo adalah norma dasar dalam birokrasi yang
prosedural. Norma yuridis dalam pengambilan keputusan dalam birokrasi yang
konsisten disesuaikan dengan asas-asas AUPB agar asas kemanfaatan berprinsip
efisiensi dan efektivitas untuk keseimbangan, sehingga tak bertentangan dengan
hak dan kewajiban yang berlandasan konstitusional. Kekuasaan yang berupa
wewenang dari lembaga pengelola untuk menghindari stagnasi, rujukan Pasal 18
ayat (4) UU No. 11/1969 disesuaikan dengan ayat (1) dan ayat (2). Bagian pensiun
janda dan Anak diterima oleh Anak, sebagaimana yang dimaksud oleh "menurut
ketentuan" itu adalah penerimaan pembayaran. Anak yang berhak dalam kalimat
majemuk yang berisi huruf a, b, c tidak memungkinkan untuk menerima
pembayaran karena Pasal a quo tidak setara. Ketidakpastian hukum berlangsung
ketika Anak yang berhak tidak memenuhi kriteria tetapi penerimaan pembayaran
dilangsungkan kepada Anak ketika pensiun janda berhalangan. Pengondisian itu
tidak berdasar hukum karena Anak atau cucu digolongkan keturunan. Maka,
lampiran (Lampiran 5) yang berupa pemyataan kuasa ahli waris dilampirkan. Jika
pembayaran berkurang, peralihan fungsi pengelola itu sesuai dengan UU No. 1
Tahun 2025 menandakan keadaan anomali yang menyebabkan ketidakpastian
hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ketidakadilan berlangsung kepada Anak yang menerima kekurangan pembayaran,
maka Pasal a quo yang diberlakukan pada tahun 1969 tidak memenuhi syarat
sebagai norma dasar yang konsisten agar perlakuan yang sama di hadapan hukum
berlangsung.
Bahwa keuntungan yang tak berupa dividen bagi negara, perhitungan
pembayaran yang berkurang tetap tidak merugi karena kas akrual tidak
memperhitungkan uang tunai. Kekurangan pembayaran itu butuh waktu di masa
depan. Alasan pembayaran yang tepat waktu dimungkinkan dengan cara
12
pemberian bagian kepada Anak ketika pensiun janda berhalangan merujuk pada
ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) yang dimaksudkan oleh Pasal 18 ayat
(4) UU No. 11/1969. Maka, syarat punah atau pensiun sendiri (Lampiran 3 dan
4) ditentukan oleh wewenang secara prosedural karena anak kandung, Anak
atau pensiun janda diberikan secara langsung. Probabilitas wewenang untuk
pelaksanaan yang prosedural itu mengabaikan syarat-syarat Anak dalam Pasal
a quo, maka pernyataan kuasa itu dilengkapi.
Bahwa Anak yang setara dengan pensiun janda dan ahli waris dibedakan ketika
pensiun janda berhalangan. Pemisahan kalimat majemuk itu menghasilkan dua
perbedaan. Pertama, ketentuan Anak harus tetap menerima pembayaran itu
ketika pensiun janda berhalangan sehingga pernyataan ahli waris itu dibuat
dengan kondisi punah atau pensiun sendiri. Kedua, Anak yang didasarkan
reformasi birokrasi berkedudukan yang setara untuk menerima peninggalan
pensiun dan pembayarannya ("law in the book"). Karena pensiun janda
berhalangan, Anak ditentukan untuk menerima pembayaran secara langsung.
Dengan cara pemberian itu kepada Anak yang tak memenuhi kriteria 25 tahun
ke bawah dimungkinkan dengan pentahapan. Cara penerimaan pembayaran itu
berkurang karena Pasal a quo tidak setara dengan susunan klausul baku.
Pembayaran oleh pengelola ketika pensiun janda berhalangan digolongkan
dalam kriteria punah atau pensiun sendiri ("law in action").
Bahwa frasa pada huruf a mengandung makna Anak yang dimaksud dalam
definisi hukum itu menghasilkan interpretasi dengan makna yang berbeda dari
Anak yang berhak. Maka, hubungan antara frasa itu tidak terkait satu dengan
lainnya. Kekurangan pembayaran itu dilakukan oleh tindakan Pemohon menerima
pembayaran dari bagian pensiun janda tanpa perhitungan rincian kekurangan itu
(Lampiran 3 dan 4). Peninggalan harta yang berwujud itu dimanfaatkan untuk
meneruskan kelangsungan generasi penerus. Makna baku usia pada huruf a
pada Pasal a quo yaitu belum mencapai "usia 25 tahun" adalah penggolongan
dewasa awal, yang mana definisi yang baku itu memanipulasi isi huruf b, c itu.
Bahwa secara hukum definisi Anak disesuaikan dengan UU No. 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 yang mana Anak digolongkan
sebagai Anak yang masih dalam kandungan. Ketentuan dalam Pasal a quo yang
berisi norma "Anak belum mencapai usia 25 tahun" dipilih akan menimbulkan
ketidakpastian. Dengan norma yang baku itu menimbulkan ketidakpastian bagian
13
Anak. Jika Anak berjumlah 3 orang dan pelaporan kematian diwajibkan,
ketidakpastian bagian dan pembayaran yang tepat waktu berlangsung.
Bahwa klausul baku dilarang dalam peraturan perjanjian secara sepihak. Dalam
praktek ditemui seperti dalam lampiran (Lampiran 2). Frasa belum mencapai usia
25 tahun itu menempatkan kata usia dalam isi persyaratan dalam huruf a yaitu
"belum mencapai usia 25 tahun", sedangkan standar usia sesuai dengan UU
Perkawinan dan UU Ketenagakerjaan belum diberlakukan pada tahun 1969. Maka,
pemberlakuan Pasal a quo berisi yang baku itu didefinisikan dan dikelompokkan
secara sepihak usia 25 tahun ke bawah dengan usia 18 tahun, atau 19 tahun.
Ketidakpastian hukum dalam pembayaran menghasilkan perhitungan yang salah,
ketika pembayaran dilakukan. Maka, pengelola mengubah klausul baku ke makna
formal dengan frasa "belurn menikah".
Bahwa program Keluarga Berencana dengan slogan "Dua Anak Cukup" digantikan
dengan "Dua Anak Lebih Sehat" menandakan pemerataan untuk mencapai
kesejahteraan. Didasarkan oleh unsur positif, pada masa pembangunan di kala itu
diketahui usia bekerja dan menikah. Undang-Undang Perkawinan diterbitkan pada
tahun 1974 untuk menetapkan usia perkawinan. Peningkatan populasi penduduk
berdasarkan sensus tahun 1971, 1980, dan 1990 diketahui meningkat. Maka, Pasal
a quo cenderung untuk pendataan yang terintegrasi pada data pertumbuhan
penduduk yang kawin atau belum agar perumusan undang-undang perkawinan
atau program keluarga berencana dari regulator bervisi diberlakukan dengan
sasaran yang tepat. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 1968 yang membaik
dimungkinkan untuk memberlakukan Pasal a quo dalam UU No. 11/1969 agar
keadilan sosial terwujud, yang mana perlambatan ekonomi memungkinkan.
Investasi oleh Lembaga Pengelola dengan RAPBN yang surplus, pembayaran
tidak mungkin terganggu, tetapi likuid atau kekurangan aset tunai. Lembaga
otonom itu dengan otoritas merevisi peraturan dan membayar peninggalan pensiun
yang mana UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN pola pengelolaan yang bukan
sebagai instrument fiskal lagi, Jadi, keuntungan investasi menjadi milik Lembaga
itu.
Bahwa karena perbedaan aturan norma yang umum tentang ahli waris dan norma
yang khusus tentang penerima warisan, pernyataan ahli waris dibuat untuk
menerangkan perbedaan itu. Norma ahli waris dari ajaran yang kritis oleh M. Yahya
Harahap beranasir keislaman dengan prinsip keadilan. Dan, ajaran R. Soepomo
14
menyatakan pengalihan dan penerusan benda berwujud dan tak berwujud dari
generasi ke generasi berikutnya. Sehingga, pernyataan ahli waris dari regulator dan
kepentingannya membedakan ahli waris dan anak. Dengan alasan itu Pasal a quo
menghasilkan ketidakpastian hukum.
Bahwa Pasal a quo dimungkinkan untuk disusun dengan frasa kata kerja "belum
berumur", yang mana maknanya diperuntukkan kepada Anak sesuai dengan
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Makna leksikal itu meliputi Anak yang berhak
yang mana definisi Anak secara hukum itu juga meliputi keturunan. Anak
mempunyai nama dan usia atau umur, maka frasa belum berumur mengandung
arti masih kecil, di bawah umur dewasa, atau kehamilan usia muda. Jika Anak
"belum berumur" digunakan, makna gramatikal beri pengertian tentang seseorang
belum memiliki hak dan kewajiban penuh dalam hukum. Maka, hak dan kewajiban
Anak diatur oleh peraturan agar supremasi hukum berpedoman pada birokrasi
yang prosedural agar pembayaran dilakukan dengan ketetapan dengan
kewenangan. Anak dengan penetapan yang termasuk persyaratan dalam huruf a,
b, c dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 11/1969 memudahkan untuk dijadikan
pedoman ketika peristiwa hukum timbul.
Bahwa Anak dengan persyaratan atau kriteria pada huruf b itu, seharusnya belum
berpenghasilan daripada tidak mempunyai penghasilan sendiri. Makna tidak kerja
dimudahkan untuk penggolongan pengangguran dari umur sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan untuk dipertimbangkan kesempatan berpenghasilan. Makna ini
memudahkan untuk beri pengertian tentang seseorang tidak memiliki sumber
penghasilan lainnya yang dikelola sendiri dalam aktivitas ekonomi .
Bahwa Anak dengan persyaratan atau kriteria pada huruf c itu, seharusnya
"belum menikah agar secara resmi tentang arti belum kawin itu mendapat
kemudahan dalam proses perubahan identitas secara hukum tanpa kesengajaan.
Bahwa peraturan perjanjian yang sepihak dari unsur negara berdaya paksa, maka
Upaya permintaan kekurangan pembayaran dilangsungkan kepada pengelola
dengan birokrasi atau dengan proses hukum dengan birokrasi yang dilindungi
secara adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 guna
mencapai persamaan dan keadilan sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
15
IV. Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perbaikan permohonan dan menjatuhkan
putusan Uji Materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. belum
berumur, atau b. belum berpenghasilan, atau c. belum menikah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Negara 1969 (42),
TLN (2906) sebagaimana mestinya.
Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Bagian Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/
Duda Pegawai;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut UU
11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Desember
2025, hlm. 7-28].
[3.3.2]
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
17
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
Perbaikan
Permohonan
dan
pengesahan alat bukti Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.3]
Bahwa perihal permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sesuai dengan ketentuan hukum acara, dipersyaratkan harus memenuhi
syarat formil di antaranya keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari
sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formal telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut, Pemohon juga telah
menguraikan perihal identitas Pemohon. Namun demikian, walaupun permohonan
a quo telah disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh
Pemohon dalam permohonan a quo, adalah Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf
c UU 11/1969, yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal
ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima
pensiun-pegawai meninggal dunia:
a. belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 dianggap
oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
18
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut pada bagian alasan
permohonan (posita) a quo, Pemohon telah ternyata tidak menguraikan secara
memadai norma pasal yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 18 ayat (4) huruf
a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan perihal tata bahasa dan kata baku antara lain mengenai anak
belum mencapai usia 25 tahun dan tidak mempunyai penghasilan sendiri dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat,
kedudukan anak yang diberikan perlakuan khusus ketika pensiun janda
berhalangan atau hal lainnya, anak yang setara dengan pensiun janda dan ahli
waris dibedakan ketika pensiun janda berhalangan. Selain itu, Pemohon berupaya
menguraikan kasus konkret yang dialaminya dalam pengajuan pembayaran pensiun
pada PT Taspen, antara lain menguraikan probabilitas perhitungan peninggalan
pensiun disesuaikan sejak pensiun sampai dengan Pensiun Pegawai meninggal dan
kekurangan penerimaan pembayaran dari bagian pensiun janda tanpa perhitungan
rincian kekurangan dimaksud. Padahal, masalah utama yang harus diuraikan pada
bagian alasan-alasan permohonan adalah uraian yang jelas berkaitan dengan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a,
huruf b, huruf c UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan
Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon. Padahal, uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus
diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian norma undang-undang. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
19
Dengan demikian, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 menjadikan masalah konstitusional norma dari pasal yang dimohonkan
pengujian tidak dapat dipahami secara jelas sehingga mengakibatkan permohonan
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.3.7]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. belum
berumur , atau b. belum berpenghasilan , atau c. belum menikah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Negara 1969 (42),
TLN (2906) sebagaimana mestinya.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat, namun telah ternyata Pemohon tidak mencantumkan
Nomor dan Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia serta Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia terhadap Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b,
huruf c UU 11/1969. Selanjutnya, rumusan petitum Pemohon pada angka 3 yang
memohon kepada Mahkamah untuk Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam
Lembaran Negara 1969 (42), TLN (2906) sebagaimana mestinya adalah tidak
lazim atau tidak tepat dalam petitum Permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lagi pula, rumusan petitum yang demikian tidak
dapat dipahami secara jelas sehingga mengakibatkan permohonan tidak jelas atau
kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena alasan-alasan permohonan (posita) tidak menguraikan
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian serta hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum) tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 sebagaimana diuraikan dalam Sub-
20
paragraf [3.3.6] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.7], maka tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
21
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal
sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 10.09 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
22
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut UU
11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Desember
2025, hlm. 7-28].
[3.3.2]
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
17
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
Perbaikan
Permohonan
dan
pengesahan alat bukti Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.3]
Bahwa perihal permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sesuai dengan ketentuan hukum acara, dipersyaratkan harus memenuhi
syarat formil di antaranya keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari
sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formal telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut, Pemohon juga telah
menguraikan perihal identitas Pemohon. Namun demikian, walaupun permohonan
a quo telah disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh
Pemohon dalam permohonan a quo, adalah Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf
c UU 11/1969, yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal
ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima
pensiun-pegawai meninggal dunia:
a. belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 dianggap
oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
18
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut pada bagian alasan
permohonan (posita) a quo, Pemohon telah ternyata tidak menguraikan secara
memadai norma pasal yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 18 ayat (4) huruf
a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan perihal tata bahasa dan kata baku antara lain mengenai anak
belum mencapai usia 25 tahun dan tidak mempunyai penghasilan sendiri dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat,
kedudukan anak yang diberikan perlakuan khusus ketika pensiun janda
berhalangan atau hal lainnya, anak yang setara dengan pensiun janda dan ahli
waris dibedakan ketika pensiun janda berhalangan. Selain itu, Pemohon berupaya
menguraikan kasus konkret yang dialaminya dalam pengajuan pembayaran pensiun
pada PT Taspen, antara lain menguraikan probabilitas perhitungan peninggalan
pensiun disesuaikan sejak pensiun sampai dengan Pensiun Pegawai meninggal dan
kekurangan penerimaan pembayaran dari bagian pensiun janda tanpa perhitungan
rincian kekurangan dimaksud. Padahal, masalah utama yang harus diuraikan pada
bagian alasan-alasan permohonan adalah uraian yang jelas berkaitan dengan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a,
huruf b, huruf c UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan
Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon. Padahal, uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus
diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian norma undang-undang. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
19
Dengan demikian, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 menjadikan masalah konstitusional norma dari pasal yang dimohonkan
pengujian tidak dapat dipahami secara jelas sehingga mengakibatkan permohonan
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.3.7]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah un
