PUU
Tahun 2025
236/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Arkaan Wahyu Rea
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 39/2008, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 61/2024, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 236/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Arkaan Wahyu Rea
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Ngoresan
RT/RW
001/022,
Kelurahan
Jebres,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 241/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 236/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 1 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 18 Desember 2025 melalui email dan pada tanggal 22 Desember 2025
melalui pos, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyatakan:
2
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi."
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang:
7. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji
materiil terhadap ketentuan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4916) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024,
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994) terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ;
8. Bahwa ketentuan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaksud, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
pasal-pasal berikut:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (Negara Hukum):
“Ketentuan Pasal 23 huruf a yang melarang secara kaku (rigid) tanpa
pengecualian bagi lembaga strategis seperti BAPANAS menyebabkan
hukum menjadi penghambat efektivitas negara. Negara hukum
seharusnya menjamin kelancaran pemerintahan, bukan menciptakan
kebuntuan birokrasi yang merugikan rakyat. Ketidakefisienan akibat
kekakuan norma ini mencederai prinsip negara hukum yang bertujuan
menyejahterakan’’
Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”
4
Pasal 28D, yang menyatakan:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (Kepastian Hukum yang Adil):
“Ketiadaan pengecualian bagi BAPANAS menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam tata kelola pangan nasional. Terjadi tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Pertanian dan BAPANAS karena
dipimpin oleh dua matahari kembar. Hal ini melanggar hak Pemohon
atas kepastian hukum yang adil, karena kebijakan pangan menjadi
tidak terprediksi dan membingungkan akibat dualisme kepemimpinan
yang dipaksakan oleh undang-undang a quo”.
9. Bahwa adapun alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma
Pasal
23
UU
39/2008
secara
bersyarat/inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap
ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 pernah dilakukan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 (tiga) kali dan telah diputus dalam
Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada tanggal 26 Oktober
2020, Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal 17
Juli 2020 dan Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada
tanggal 26 Agustus 2025.
b. Bahwa namun meskipun ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 sudah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap
permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan pengujiannya
ke Mahkamah Konstitusi (Tidak “Nebis in idem”)
10. Bahwa permohonan ini diajukan bukan sekadar untuk menguji norma,
melainkan untuk meminta Mahkamah menjalankan fungsinya yang paling
hakiki sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan
5
penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
Permohonan ini menyentuh jantung persoalan kepastian hukum, persamaan
di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah itu
sendiri, di mana terjadi ambiguitas legislasi yang dieksploitasi oleh
kekuasaan eksekutif sehingga mencederai hak-hak konstitusional warga
negara. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang, tetapi
juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memutus perkara a quo.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan dalam pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
Pengujian Undang-Undang, yakni:
1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
6
4. Bahwa Pemohon seluruhnya merupakan warga negara Indonesia, yang
memiliki kepedulian (concern) terhadap efektivitas pemerintahan dan
keberhasilan Proyek Strategis Nasional (PSN) demi kesejahteraan masa
depan bangsa, dan dapat dibuktikan dengan identitasnya berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (vide Bukti P-1, dan P-2) sehingga
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan a quo;
5. Bahwa selain status Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia,
Pemohon juga memiliki cita-cita untuk mengabdikan diri pada negara,
Pemohon berkeinginan untuk bekerja di Badan Pangan Nasional,
sebagai wujud kontribusi generasi muda terhadap pembangunan
nasional.
6. Bahwa sebagai bagian dari civitas academica dan generasi penerus
bangsa (agent of change), Pemohon memiliki tanggung jawab moral dan
konstitusional untuk melakukan kontrol sosial (social control) terhadap
jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip Good
Governance dan efisiensi anggaran.
7. Bahwa Pemohon juga berkeinginan agar Badan Pangan Nasional
menjadi instansi negara yang kuat, efektif, dan kompeten untuk
menjamin masa depan bangsa dan terlaksananya pembangunan
nasional.
8. Pemohon meyakini bahwa Badan Pangan Nasional (BADAN PANGAN
NASIONAL) dapat menjadi entitas strategis negara yang kuat dan
kompeten apabila dipimpin dan diawasi oleh pejabat yang memiliki
kewenangan penuh dan kompetensi tinggi, termasuk melalui penugasan
seorang Menteri atau Wakil Menteri yang kompeten sesuai bidangnya
untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pada entitas strategis
tersebut.
9. Pelarangan dalam Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara merugikan cita-cita konstitusional
Pemohon untuk berkontribusi pada negara yang efisien. Pelarangan
tersebut
menghambat
Presiden
menempatkan
pejabat
terbaik
(Menteri/Wakil Menteri) pada posisi strategis yang sangat menentukan
7
keberhasilan Badan Pangan Nasional, dalam mendukung kelancaran
berjalannya Proyek Strategis Nasional (PSN).
B. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
1) Dasar Hukum Pengajuan Kembali:
Bahwa meskipun Pasal 23 UU 39/2008 pernah diuji sebelumnya, antara
lain dalam Putusan:
Nomor 151/PUU-VII/2009,
Nomor 76/PUU-XVIII/2020,
Nomor 21/PUU-XXIII/2025,
Nomor 35/PUU-XXIII/2025,
Permohonan ini tidak ne bis in idem dan dapat diajukan kembali.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK jo. Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, pengujian kembali dapat dilakukan
apabila materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
2) Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK
7/2025, pengujian kembali dapat dilakukan jika batu uji berbeda atau
alasan permohonan (posita) berbeda.
3) Bahwa
dalam
Putusan
Nomor
128/PUU-XXIII/2025,
Mahkamah
menegaskan bahwa meskipun pasal yang diuji sama, namun jika
constitutional question atau isu hukum yang diajukan berbeda, maka
permohonan dapat diterima.
4) Perbedaan Fundamental Posita:
a) Putusan Terdahulu (termasuk 128/PUU-XXIII/2025):
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan agar larangan rangkap
jabatan diperluas atau dipertegas (melarang Wakil Menteri merangkap
Komisaris) demi mencegah konflik kepentingan.
b) Permohonan a quo:
Pemohon justru mendalilkan hal yang sebaliknya, yakni memohon
pengecualian (tapsir konstitusional bersyarat) agar larangan tersebut
tidak berlaku khusus bagi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang
bersifat sui generis.
8
5) Bahwa Pemohon mengajukan alasan baru bahwa demi Efektivitas
Pemerintahan dan Penyelamatan Krisis Pangan, diperlukan sentralisasi
komando melalui rangkap jabatan Menteri/Wakil Menteri sebagai Kepala
BAPANAS.
6) Oleh karena itu, terdapat perbedaan alasan permohonan (posita) yang
sangat mendasar antara permohonan ini dengan putusan-putusan
sebelumnya, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa dan memutus
perkara a quo.
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1) Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan Pembayar
Pajak (taxpayer) yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWP dan
bukti transaksi pajak (Bukti P- ) memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan jaminan bahwa keuangan negara dikelola secara
efektif, efisien, dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Hak ini dijamin secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1)
(pengelolaan APBN secara bertanggung jawab) dan Pasal 33 ayat (3)
(bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa berlakunya Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara secara
kaku melarang Menteri merangkap jabatan apapun. Larangan mutlak
ini menghalangi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya
9
menugaskan Menteri yang kompeten guna memimpin lembaga
strategis sui generis seperti Badan Pangan Nasional, khususnya
dalam kondisi darurat pangan. Akibatnya, terjadi inefisiensi birokrasi,
tumpang tindih kebijakan, dan hambatan koordinasi antar-sektor yang
berujung pada pemborosan anggaran negara (inefisiensi APBN).
Sebagai
taxpayer,
Pemohon
dirugikan
karena
pajak
yang
dibayarkannya terbuang untuk membiayai birokrasi yang tidak efektif
akibat hambatan legislasi a quo tersebut.;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
1) Bersifat Langsung:
Pemohon merasakan dampak langsung dari kebijakan pangan
yang lambat, (menyebabkan kenaikan harga pangan secara
langsung menggerus daya beli dan kesejahteraan Pemohon
(Melanggar Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945). Akibat keterlambatan keputusan
impor/distribusi yang disebabkan oleh panjangnya fragmentasi
kepemimpinan antara Menteri dan Kepala Badan. Karena
panjangnya rantai birokrasi yang seharusnya bisa dipangkas jika
Kepala Bapanas dijabat Menteri
2) Kerugian konstitusional spesifik:
kerugian konstitusional karena negara gagal memenuhi kewajiban
konstitusionalnya melindungi segenap bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum akibat terbelenggu oleh UU yang
dimohonkan pengujian.
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
1) Sebab: Pasal 23 huruf a melarang Menteri merangkap jabatan
Kepala Badan Pangan Nasional menyebabkan birokrasi berbelit.
2) Akibat Langsung: Presiden tidak memiliki instrumen hukum untuk
menyatukan komando kebijakan pangan di tangan satu pejabat
setingkat Menteri (hilangnya efisiensi).
10
3) Dampak
Lanjutan:
Terjadi
fragmentasi
kebijakan
antara
Kementerian Pertanian (hulu) dan Badan Pangan Nasional (hilir),
birokrasi memanjang, dan respons terhadap krisis pangan
melambat.
4) Kerugian
Pemohon:
Terjadi
inefisiensi
anggaran
negara
(pemborosan pajak rakyat) dan ancaman terhadap stabilitas
ekonomi
yang
berdampak
langsung
pada
kesejahteraan
Pemohon;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini dengan
memberikan tafsir bersyarat (pengecualian untuk Badan Pangan
Nasional), maka hambatan hukum bagi Presiden untuk menugaskan
Menteri sebagai Kepala Badan Pangan Nasional menjadi hilang.
Dengan demikian, tata kelola pangan menjadi lebih efisien, hemat
anggaran, dan tepat sasaran, sehingga hak konstitusional Pemohon
atas
pengelolaan
keuangan
negara
yang
efektif
dan
menyejahterakan dapat terlindungi dan kerugian tidak lagi terjadi.
2) Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 23
huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3) Bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, kurang tepat
dilaksanakan apabila menyangkut Badan Pangan Nasional, bahwa
BADAN PANGAN NASIONAL sebagai "Lembaga Strategis Khusus (Sui
Generis)" membutuhkan pejabat yang memiliki kewenangan langsung
11
dalam penggunaan anggaran negara dan koordinasi yang kuat,
mengingat urgensi untuk mewujudkan seluruh proyek-proyek strategis
pemerintahan, sehingga berbeda dari larangan umum yang dibahas
dalam putusan.
4) Bahwa pengecualian Rangkap Jabatan pada Kepala BADAN PANGAN
NASIONAL ini tidak menimbulkan konflik kepentingan, sebab rangkap
jabatan dilakukan sebagai penugasan publik untuk kepentingan nasional,
bukan untuk kepentingan pribadi.
5) Bahwa norma a quo menutup ruang bagi Presiden untuk menugaskan
menteri/wamen sebagai pejabat negara lainnya pada BADAN PANGAN
NASIONAL. Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon terkait Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI TAHUN 1945, serta Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Pemohon
dirugikan oleh berlakunya Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengecualian dimohonkan
bukan untuk memperluas rangkap jabatan, tetapi untuk satu entitas yang
bersifat strategis dan berada dalam kualifikasi penugasan langsung
Presiden, dengan pengamanan tambahan (misalnya peniadaan
remunerasi pribadi, pelaporan periodik kepada Presiden/DPR, serta
klausul benturan kepentingan).
7) Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial. Kerugian yang dialami Pemohon
bersifat spesifik karena Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan berdampak pada
terhambatnya proyek-proyek strategis pemerintah;
8) Pemohon adalah warga negara indonesia yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Sebagai Warga Negara,
Pemohon merupakan wajib pajak (taxpayer) yang berkontribusi pada
penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak (misalnya, Pajak
12
Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi, Pajak pembelian di restoran
dan lainnya.
9) Bahwa Pemohon secara rutin membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas setiap pembelian barang dan/atau jasa yang dikonsumsi dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain makanan dan minuman, pakaian,
barang elektronik, pulsa dan paket data, kosmetik, perabot rumah
tangga, serta layanan digital. Pajak tersebut telah termasuk dalam harga
barang/jasa sehingga dipungut otomatis pada setiap transaksi.
10) Bahwa Pemohon juga turut membayar pajak atas layanan digital
internasional seperti Netflix, Spotify, Apple, Google Play, Steam, maupun
layanan permainan daring, berupa PPh Final dan/atau PPN Digital
sebagaimana dipungut oleh penyedia layanan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
11) Bahwa Pemohon membayar PBBKB melalui setiap pembelian bahan
bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, yang
besaran tarifnya telah termasuk dalam harga jual BBM sebagaimana
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
12) Bahwa
Pemohon
berkewajiban
membayar
cukai
dalam
hal
mengonsumsi barang kena cukai tertentu seperti rokok, vape, atau
minuman beralkohol, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai cukai.
13) Bahwa Pemohon juga membayar pajak daerah yang dipungut secara
tidak langsung, antara lain pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak
parkir, sebagaimana telah terintegrasi dalam harga layanan yang
dikonsumsi Pemohon.
14) Bahwa kontribusi ini memberikan Pemohon hak konstitusional untuk
menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan
dana publik, yang menegaskan Indonesia sebagai Negara Hukum.
15) Bahwa sebagai Warga Negara yang membayar pajak, Pemohon akan
dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek strategis
berpotensi terhambat dan tidak efisien akibat birokrasi yang panjang dan
harus melalui beberapa tingkatan persetujuan yang meliputi:
a. Analisis Teknis dari Asisten Deputi Teknis
13
b. Rekomendasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
c. Persetujuan dari Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko
d. Pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
e. Pengajuan kepada Menteri BUMN
16) Apabila Kepala Badan Pangan Nasional dijabat oleh Menteri/Wakil
Menteri berdasarkan penugasan khusus Presiden, maka proses
koordinasi, pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran PSN
dapat dipersingkat dan disinkronkan secara efektif di tingkat eksekutif
tertinggi, yang menjamin percepatan pelaksanaan program.
17) Adanya potensi keterlambatan dan inefisiensi ini secara langsung
merugikan Wajib Pajak karena dana yang merupakan kontribusi mereka
(pajak) menjadi tidak termanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan
proyek-proyek negara yang strategis.
18) Sebagai Mahasiswa, Pemohon adalah generasi penerus yang akan
merasakan dampak langsung dari terlaksana atau terhambatnya proyek
infrastruktur dan pembangunan strategis yang diurus oleh Badan Pangan
Nasional. Kerugian ini bersifat potensial yang menurut penalaran wajar
dapat dipastikan akan terjadi :
a. Terhambatnya Proyek Strategis Nasional berarti terhambatnya
pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja di
masa depan.
b. Terhambatnya Proyek Strategis Nasional berarti terhambatnya
pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati Pemohon
dan masyarakat lain di masa depan.
Oleh karena itu, larangan dalam Pasal 23 huruf a Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menimbulkan
kerugian konstitusional karena mengancam efektivitas penyelenggaraan
negara dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial negara akibat
inefisiensi, yang pada akhirnya ditanggung oleh Pemohon sebagai Wajib
Pajak.
19) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terdapat
hubungan kausalitas yang jelas dan tidak terbantahkan: Karena Pasal 23
14
huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara tidak secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan
pada Kepala Badan Pangan Nasional, maka Presiden terhalang untuk
melakukan penugasan khusus. Kehadiran menteri/wakil menteri sebagai
Kepala BADAN PANGAN NASIONAL menjamin efektivitas koordinasi
proyek strategis nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas
pemerintahan.
20) Pengecualian ini diperlukan untuk menjamin efektivitas koordinasi proyek
strategis
nasional
sebagai
bentuk
penerapan
asas
efektivitas
pemerintahan, yang merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga
negara, termasuk Pemohon.
21) Apabila permohonan ini dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia menyatakan bahwa pengecualian dalam Pasal 23 huruf a
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini
proporsional, maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai Wajib
Pajak akan terhindar. Pengecualian tersebut akan memungkinkan
Presiden menugaskan Menteri/Wakil Menteri sebagai pejabat negara
lainnya pada Badan Pangan Nasional, sehingga efektivitas dan efisiensi
penganggaran PSN dapat terwujud, dan kerugian negara (yang berarti
kerugian Wajib Pajak) akibat inefisiensi birokrasi dapat dihindari.
22) Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Pemohon memenuhi
kualifikasi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. PENGECUALIAN
RANGKAP
JABATAN
PADA
BADAN
PANGAN
NASIONAL MENUNJANG EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN
1) Bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dimana salah satu bagian
dalam kewenangannya Presiden memiliki hak
prerogatif
untuk
mengangkat Wakil Menteri sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 UU
39/2008, yang menyatakan:
15
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada
kementerian tertentu”
2) Bahwa hal ini dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan dalam pertimbangan
hukumnya:
“Menimbang, bahwa karena ketentuan pasal 17 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan Menteri-
menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri, maka menurut
Mahkamah kalau Menteri dapat diangkat oleh Presiden, logikanya
bahwa Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil Menteri". (Vide hal:
74 putusan)
“Presiden lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga
memerlukan wakil Menteri”. (Vide hal 75: putusan)
3) Bahwa Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah non
Kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan
pangan yang dilakukan melalui BUMN, Sehingga Pengecualian ini
dianggap perlu untuk menunjang pengambilan keputusan secara cepat
untuk proyek-proyek strategis pemerintahan.
4) Bahwa Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah non-
kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan
pangan yang dilakukan melalui BUMN, Sehingga Pengecualian ini
dianggap perlu untuk menunjang pengambilan keputusan secara cepat
untuk proyek-proyek strategis pemerintahan.
5) Bahwa dalam konteks pembangunan nasional, pangan merupakan isu
strategis yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan sangat rentan
terhadap kegagalan koordinasi (coordination failure) antar sektor dan
antar lembaga.
6) Bahwa larangan rangkap jabatan yang absolut dalam norma a quo telah
menghambat hak prerogatif Presiden untuk menunjuk pejabat yang paling
kompeten dan memiliki otoritas tinggi (Menteri/Wakil Menteri) untuk
16
melakukan sinkronisasi kebijakan pangan dari hulu (Kementerian
Pertanian) hingga hilir.
7) Bahwa penugasan khusus ini akan meningkatkan efisiensi, memperkuat
koordinasi rantai pasok pangan, dan menjamin terlaksananya perintah
Presiden terkait percepatan kedaulatan pangan dengan memangkas
birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan untuk menyelesaikan
masalah yang dianggap extraordinary.
8) Bahwa selain itu dalam praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia,
terdapat fakta yang mendukung dalil bahwa rangkap jabatan tertentu
diperlukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pemerintahan,
terutama dalam menjalankan program strategis nasional, sebagai contoh,
pada bulan Oktober 2025, Presiden menunjuk Menteri Pertanian
(MENTAN), Andi Amran Sulaiman, untuk merangkap jabatan sebagai
Kepala Badan Pangan. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan
Presiden dan menjadi sorotan publik.
9) Bahwa hal ini dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai
pasok pangan dari hulu ke hilir, dan menjamin terlaksananya perintah
Presiden terkait percepatan swasembada pangan dalam waktu singkat.
10) Dengan merangkap jabatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kini
dapat
langsung
mengendalikan
kebijakan
di
tingkat
produksi
(Kementerian Pertanian) dan di tingkat distribusi, stabilisasi harga, serta
cadangan pangan Badan Pangan Nasional Indonesia, sehingga
memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan untuk
menyelesaikan masalah yang dianggap extraordinary (masalah pangan
nasional).
11) Oleh sebab itu beralasan apabila Pemohon memohon Pasal 23 huruf a
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan
rangkap jabatan tidak berlaku untuk Menteri/ Wakil Menteri Pertanian
17
untuk merangkap jabatan Kepala Badan Pangan Nasional untuk dapat
dikabulkan.
B. PENGECUALIAN JABATAN BADAN PANGAN NASIONAL TIDAK
MENIMBULKAN KONFLIK KEPENTINGAN DAN MENCERMINKAN ASAS
KESEIMBANGAN PADA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1) Bahwa Badan Pangan Nasional sebagai “Sui Generis” membutuhkan
pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan
anggaran
negara,
mengingat
untuk
menciptakan
efektivitas
pembangunan terutama untuk mewujudkan seluruh proyek-proyek
strategis pemerintahan.
2) Bahwa pengecualian Rangkap Jabatan pada Badan Pangan Nasional ini
tidak menimbulkan konflik kepentingan Rangkap jabatan dilakukan
sebagai penugasan publik, bukan kepentingan pribadi.
3) Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan dengan tegas bahwa
seluruh
larangan
rangkap
jabatan
yang
berlaku
bagi
Menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Huruf a Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku juga bagi Wakil
Menteri, namun demi terciptanya keseimbangan dalam pelaksanaan
pembangunan mengingat Badan Pangan Nasional ini adalah super
holding yang memiliki tanggungjawab besar atas terlaksananya seluruh
proyek strategis Nasional.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil dan uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan
segala kerendahan hati, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 Huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
18
Republik Indonesia Tahun 2024, Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6994), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku
untuk Menteri/ Wakil Menteri Pertanian untuk merangkap jabatan Kepala Badan
Pangan Nasional;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Arkaan Wahyu Rea;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Tanda Bukti NPWP KPP Pratama Surakarta atas
nama Arkaan Wahyu Rea;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
6. Bukti P-6
: Berita Online: Dimuat oleh nasional.kompas.com, tanggal
13 Oktober 2025, dengan judul “Amran Sulaiman Rangkap
Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas, Ini Jawaban Istana.”
7. Bukti P-7
: Berita Online: dimuat oleh ekonomi.bisnis.com, tanggal 13
Oktober 2025, dengan judul “Rangkap Jabatan Mentan &
Kepala Bapanas, Amran singgung Efisiensi.
19
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
20
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 huruf a
UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
…”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang berkeinginan untuk bekerja di
Badan Pangan Nasional dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-3]
yang berkontribusi pada penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak.
4. Bahwa Pemohon secara rutin membayar PPN atas setiap pembelian barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari, antara lain
makanan dan minuman, pakaian, barang elektronik, pulsa dan paket data,
kosmetik, perabot rumah tangga serta layanan digital. Pajak tersebut telah
termasuk dalam harga barang/jasa sehingga dipungut otomatis pada setiap
transaksi. Selain itu, Pemohon juga turut membayar pajak atas layanan digital
internasional seperti Netflix, Spotify, Apple, Google Play, Steam maupun
layanan permainan daring berupa PPh Final dan/atau PPN Digital sebagaimana
dipungut oleh penyedia layanan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemohon juga membayar kewajiban membayar cukai dalam hal mengkonsumsi
barang kena cukai tertentu seperti rokok, vape atau minuman beralkohol serta
22
membayar pajak daerah yang dipungut secara tidak langsung, seperti pajak
hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara yang membayar pajak,
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis berpotensi terhambat dan tidak efisien akibat birokrasi yang panjang.
Apabila Kepala Badan Pangan Nasional dijabat oleh menteri atau wakil menteri
berdasarkan
penugasan
khusus
Presiden,
maka
proses
koordinasi,
pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran PSN dapat dipersingkat
dan disinkronkan secara efektif di tingkat eksekutif tertinggi, yang menjamin
percepatan pelaksanaan program. Selain itu, sebagai mahasiswa, Pemohon
adalah generasi penerus yang akan merasakan dampak langsung dari
terlaksana atau terhambatnya proyek infrastruktur dan pembangunan strategis
yang diurus oleh Badan Pangan Nasional.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada Kepala Badan
Pangan Nasional, maka Presiden terhalang untuk melakukan penugasan
khusus. Padahal kehadiran menteri atau wakil menteri sebagai Kepala Badan
Pangan Nasional dapat menjamin efektivitas koordinasi proyek strategis
nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan.
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak akan terhindar dan
pengecualian tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan menteri atau
wakil menteri sebagai pejabat negara lainnya pada Badan Pangan Nasional
sehingga efektivitas dan efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud dan
kerugian negara (yang berarti kerugian wajib pajak) akibat inefisiensi birokrasi
dapat dihindari.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagai pejabat negara lainnya sesuai
23
dengan peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 23 huruf a UU 39/2008
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 berlaku pula untuk wakil menteri. Pemohon dalam permohonannya telah
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di Badan
Pangan Nasional dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-3]. Pemohon
menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan bahwa
keuangan negara dikelola secara efektif, efisien, dan ditujukan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan pengelolaan bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk kemakmuran
rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 23 huruf a UU 39/2008 yang
secara kaku melarang menteri merangkap jabatan apapun, akan menghalangi
Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya menugaskan menteri yang
kompeten guna memimpin lembaga seperti Badan Pangan Nasional. Akibatnya
terjadi inefisiensi birokrasi, tumpang tindih kebijakan, dan hambatan koordinasi
antara sektor-sektor yang berujung pada pemborosan anggaran negara. Selain itu,
sebagai tax payer Pemohon dirugikan karena pajak yang dibayarkannya terbuang
untuk membiayai birokrasi yang tidak efektif akibat hambatan legislasi a quo.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon tidak dapat menjelaskan secara
spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
baik yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam permohonannya,
Pemohon menyatakan merasakan dampak langsung dari kebijakan pangan yang
lambat yang menyebabkan kenaikan harga pangan yang secara langsung
menggerus daya beli dan kesejahteraan Pemohon. Hal ini terjadi akibat
keterlambatan keputusan impor atau distribusi yang disebabkan oleh panjangnya
fragmentasi kepemimpinan antara Menteri dan Kepala Badan, yang seharusnya
24
bisa dipangkas jika Kepala Badan Pangan Nasional dijabat menteri. Menurut
Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kerugian yang
dialaminya berkaitan dengan larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri
sebagai Kepala Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23
huruf a UU 39/2008 yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXIII/2025 yang berakibat menimbulkan kerugian atau setidak-tidaknya
potensi kerugian hak konstitusional bagi Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai adanya
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma a quo.
[3.6.2]
Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia, dalam
uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon juga mengklasifikasikan dirinya
sebagai pembayar pajak (tax payer) yang menganggap memiliki hak konstitusional
untuk mengajuan permohonan pengujian norma a quo. Menurut Mahkamah, dalam
kapasitas sebagai pembayar pajak (tax payer), Pemohon tidak serta merta memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Pemohon memiliki kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan status
sebagai pembayar pajak (tax payer). Dalam beberapa putusan Mahkamah
menegaskan, pembayar pajak (tax payer) hanya dapat diberikan kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian di Mahkamah apabila undang-undang
yang dimohonkan pengujian berhubungan dengan pajak dan keuangan negara dan
Pemohon harus menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan merupakan kerugian aktual atau potensial yang memiliki kaitan yang
jelas dengan berlakunya undang-undang yang diuji [vide antara lain Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 76/PUU-XXIII/2025]. Setelah mencermati dengan saksama,
Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang meyakinkan perihal adanya
hubungan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon akibat
dari berlakunya norma yang diuji dengan status Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer).
Oleh karena perihal syarat kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat
kumulatif, dengan tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-
25
tidaknya potensial anggapan kerugian hak konstitusional sebagai pembayar pajak
(tax payer) memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah tidak menemukan
penjelasan yang meyakinkan perihal adanya hubungan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut adalah akibat dari berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian dengan status Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer). Selain itu, Pemohon juga menyatakan berkeinginan untuk bekerja
di Badan Pangan Nasional sebagai wujud bentuk kontribusi generasi muda terhadap
pembangunan nasional. Menurut Mahkamah, keinginan Pemohon untuk bekerja di
Badan Pangan Nasional dimaksud tidak terhalang oleh berlakunya norma Pasal 23
huruf a UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
26
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari dan Muchtar Hadi
Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
27
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
20
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 huruf a
UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
…”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang berkeinginan untuk bekerja di
Badan Pangan Nasional dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-3]
yang berkontribusi pada penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak.
4. Bahwa Pemohon secara rutin membayar PPN atas setiap pembelian barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari, antara lain
makanan dan minuman, pakaian, barang elektronik, pulsa dan paket data,
kosmetik, perabot rumah tangga serta layanan digital. Pajak tersebut telah
termasuk dalam harga barang/jasa sehingga dipungut otomatis pada setiap
transaksi. Selain itu, Pemohon juga turut membayar pajak atas layanan digital
internasional seperti Netflix, Spotify, Apple, Google Play, Steam maupun
layanan permainan daring berupa PPh Final dan/atau PPN Digital sebagaimana
dipungut oleh penyedia layanan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemohon juga membayar kewajiban membayar cukai dalam hal mengkonsumsi
barang kena cukai tertentu seperti rokok, vape atau minuman beralkohol serta
22
membayar pajak daerah yang dipungut secara tidak langsung, seperti pajak
hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara yang membayar pajak,
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis berpotensi terhambat dan tidak efisien akibat birokrasi yang panjang.
Apabila Kepala Badan Pangan Nasional dijabat oleh menteri atau wakil menteri
berdasarkan
penugasan
khusus
Presiden,
maka
proses
koordinasi,
pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran PSN dapat dipersingkat
dan disinkronkan secara efektif di tingkat eksekutif tertinggi, yang menjamin
percepatan pelaksanaan program. Selain itu, sebagai mahasiswa, Pemohon
adalah generasi penerus yang akan merasakan dampak langsung dari
terlaksana atau terhambatnya proyek infrastruktur dan pembangunan strategis
yang diurus oleh Badan Pangan Nasional.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada Kepala Badan
Pangan Nasional, maka Presiden terhalang untuk melakukan penugasan
khusus. Padahal kehadiran menteri atau wakil menteri sebagai Kepala Badan
Pangan Nasional dapat menjamin efektivitas koordinasi proyek strategis
nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan.
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak akan terhindar dan
pengecualian tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan menteri atau
wakil menteri sebagai pejabat negara lainnya pada Badan Pangan Nasional
sehingga efektivitas dan efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud dan
kerugian negara (yang berarti kerugian wajib pajak) akibat inefisiensi birokrasi
dapat dihindari.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan
