PUU
Tahun 2025
235/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, Kevina Tanuwijaya
Tanggal Putusan: 2026-01-21
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1999, UU 19/2019, UU 21/2011, UU 18/2011, UU 37/2008
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
NOMOR 235/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Mufti Mubarok
Pekerjaan
: Ketua/Anggota BPKN RI
Alamat
: Kantor BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta.
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Syaiful Ahmar
Pekerjaan
: Wakil Ketua/Anggota BPKN RI
Alamat
: Kantor BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta.
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Utami Gendis Setyorini
Alamat
: Pd. Benda Indah N-1 / 26, Pondok Benda, Tangerang
Selatan, Banten.
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 November 2025
memberi kuasa kepada Fitrah Bukhari, Novriansyah, Aluisius Dwi Rachmanto,
Bambang Sugeng Ariadi. S, Agus Satory, Intan Nur Rahmawanti yaitu para Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) beralamat
di Kantor BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai-------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 November 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 26 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 240/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 November 2025
dengan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 17 Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Desember
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup
disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-
3
Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur: :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya
cukup disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya cukup disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025) juga
menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) :
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
7. Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
4
diselenggarakan
oleh
pemerintah,
masyarakat,
dan
lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri
teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri
teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 34
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam
rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;
b. melakukan
penelitian
dan
pengkajian
terhadap
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen.
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang
menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan
konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
konsumen;
f. menerima pengaduan Tentang Perlindungan Konsumen dari
masyarakat,
lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Pasal 39
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dibantu oleh sekretariat.
5
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Terhadap:
Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F , Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
8. Bahwa sebelumnya terdapat perkara uji materiil terhadap ketentuan UU No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah diputus
berdasarkan Putusan Nomor 162/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
persidangan tanggal 3 Januari 2025.
Bahwa perkara yang diputuskan berdasarkan Putusan 162 tersebut
berbeda dengan permohonan uji materiil a quo¸yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
PERBEDAAN
TENTANG
PUTUSAN 162
PERMOHONAN A QUO
Pemohon
Happy Kusuma, Thomas A. Harnomo
Trisno, Siswanto, Johannes Paramban,
dan
Jemmy
Gunawan,
yang
kesemuanya
adalah
konsumen
pembeli unit Apartemen
- Anggota BPKN RI
- Utami
Gendis
S
selaku Konsumen
Pasal Yang Diuji
Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan
Konsumen
Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1), dan
Pasal 39 ayat (2) Undang-
Undang
Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
1999
Tentang
Perlindungan Konsumen
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima (Para Pemohon
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum),
yang artinya masih belum mengadili
pokok permohonan
Belum Diputus
9. Bahwa dengan demikian sebagaimana argumentasi yang pemohon uraikan
di atas, permohonan ini berbeda dan tidak nebis in idem dengan Perkara
yang diputus berdasarkan Putusan 162 tersebut,
6
Sebelum melanjutkan pada uraian mengenai permohonan beserta alasan-
alasannya, Para Pemohon terlebih dahulu menguraikan Kedudukan Hukum
pemohon (Legal Standing) dan kerugian konstitusional Para Permohon sebagai
berikut:
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON)
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menjelaskan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak -hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak
Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang.
3. Bahwa Pemohon dalam hal ini mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F , Pasal 28H
ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak-hak tersebut telah terlanggar
7
atau berpotensi terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
PERTAMA: KUALIFIKASI SEBAGAI PEMOHON.
Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Pemohon I
Sebagai Pemohon I dalam permohonan pengujian materiil terhadap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
saya dengan penuh kesadaran hukum dan tanggung jawab konstitusional
menyatakan bahwa saya memiliki kualifikasi sebagai pemohon yang sah
dan memenuhi seluruh syarat legal standing sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025. Kualifikasi ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan berakar
pada konstruksi identitas ganda saya sebagai individu warga negara
Indonesia dan sebagai pejabat negara Anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 7/P tahun 2025 (Bukti 4). Dua dimensi ini saling
bertaut dan membentuk sebuah kepentingan hukum yang langsung,
spesifik, aktual, dan bersifat konstitusional terhadap norma-norma yang
diujikan.
Pertama,
Kualifikasi
sebagai
Perorangan
Warga
Negara
Indonesia. Saya adalah seorang manusia yang dilahirkan sebagai warga
negara Indonesia dengan hak dan kewajiban konstitusional yang melekat
pada diri saya sejak kelahiran. Identitas kewarganegaraan ini bukan
sekadar status administratif yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk,
melainkan suatu ikatan hukum dan politik yang memberikan saya hak untuk
menuntut negara memenuhi janji-janjinya yang tertuang dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai konsumen
dalam kehidupan sehari-hari baik ketika membeli barang, mengakses jasa
keuangan, menggunakan transportasi, atau memanfaatkan layanan publik,
saya secara pribadi merasakan dampak dari sistem perlindungan konsumen
8
yang ada. Saya berpotensi dan telah mengalami kerugian akibat produk
cacat, informasi yang menyesatkan, atau praktik bisnis yang tidak adil.
Namun, dalam kapasitas sebagai individu biasa, akses dan daya ungkit
saya untuk memperbaiki sistem tersebut sangat terbatas. Disinilah letak
kepentingan hukum langsung saya sebagai warga negara. Saya
memiliki constitutional interest agar negara menyediakan mekanisme
perlindungan konsumen yang efektif, yang diwujudkan melalui sebuah
lembaga yang kuat, independen, dan berwibawa. Ketika undang-undang
justru membatasi dan melemahkan lembaga yang seharusnya menjadi
penjaga hak-hak saya tersebut (yaitu BPKN) maka secara langsung hak
konstitusional saya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan
hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ) dan untuk hidup sejahtera (Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) telah
dirugikan. Kerugian ini bukan abstrak, melainkan aktual, karena setiap
transaksi yang saya lakukan sebagai konsumen berlangsung dalam
ekosistem hukum yang lemah akibat desain UU yang cacat. Oleh karena itu,
saya memiliki kedudukan untuk berdiri di hadapan Mahkamah Konstitusi
mewakili kepentingan konstitusional saya sendiri sebagai salah satu dari
jutaan konsumen Indonesia yang haknya terpasung oleh regulasi yang tidak
memadai.
Kedua, Kualifikasi sebagai Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) RI. Saya diangkat sebagai Ketua/Anggota BPKN RI
melalui Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2024. Pengangkatan ini
bukan sekadar pemberian jabatan, melainkan pelimpahan suatu amanah
konstitusional dan tanggung jawab publik yang spesifik. Melalui SK
tersebut, negara memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjalankan
fungsi-fungsi strategis BPKN sebagaimana diamanatkan oleh undang-
undang. Namun, di sinilah terjadi paradoks dan sumber utama kerugian
konstitusional saya: saya diberi tanggung jawab besar, tetapi undang-
undang yang menjadi dasar kerja saya justru tidak memberikan
kewenangan dan instrumen yang memadai untuk memenuhi tanggung
jawab tersebut. Sebagai holder of a public office, saya memiliki official
9
interest dan professional interest yang langsung terpengaruh oleh norma-
norma yang mengatur lembaga tempat saya bertugas.
Sebagai Pemohon I dalam permohonan pengujian materiil ini, yang
bertindak selaku Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) Republik Indonesia, saya mengalami kerugian konstitusional yang
mendalam, aktual, dan spesifik sebagai akibat langsung dari berlakunya
konstruksi normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen.
Kerugian
ini
bersifat
multi-dimensional,
menyentuh hak dan kapasitas konstitusional saya dalam menjalankan
mandat perlindungan konsumen, serta secara struktural melemahkan
efektivitas lembaga yang saya wakili. Kerugian tersebut secara khusus
termanifestasi melalui empat aspek krusial: (1) tiadanya kewenangan
pengawasan yang jelas dan mandiri; (2) ketiadaan jaminan kemandirian dan
independensi kelembagaan; (3) pembatasan kewenangan untuk menangani
dan menyelesaikan aduan konsumen secara substantif; dan (4) lemahnya
posisi Sekretariat BPKN yang tidak memiliki eselon tersendiri dan masih
berstatus sebagai "pinjaman" dari Kementerian Perdagangan.
Mengenai Kerugian Akibat Tidak Adanya Kewenangan Pengawasan
yang Jelas dan Strategis.
Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menempatkan BPKN secara
setara dan tidak berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat dalam
menjalankan
fungsi
pengawasan.
Konstruksi
ini
telah
menyebabkan pelemahan
kapasitas
konstitusional
saya
secara
langsung sebagai Anggota BPKN, saya diberi tanggung jawab untuk
mengawasi penyelenggaraan perlindungan konsumen, namun norma
tersebut tidak memberikan saya pijakan hukum yang kuat untuk melakukan
pengawasan yang bersifat strategis, pro-aktif, dan mengikat. Akibatnya,
saya berada dalam posisi paradoks: mengetahui adanya potensi atau
praktik pelanggaran yang merugikan konsumen secara masif, tetapi tidak
dilengkapi dengan authority yang memadai untuk melakukan investigasi
mendalam, memanggil pihak terkait, atau mengeluarkan rekomendasi yang
bersifat imperatif. Kewenangan pengawasan yang samar dan tumpang-
tindih ini menciptakan oversight ambiguity, di mana temuan dan analisis
yang saya hasilkan (berdasarkan keahlian dan posisi saya) seringkali
10
disikapi hanya sebagai masukan biasa, setara dengan laporan dari
masyarakat umum, sehingga kehilangan bobot strategisnya. Kerugian ini
bersifat konstitusional karena melanggar hak saya untuk dapat menjalankan
fungsi publik secara efektif, yang merupakan derivasi dari hak atas
pekerjaan dan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (Pasal 28D
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ). Lebih jauh, ketiadaan teeth dalam pengawasan ini pada akhirnya
merugikan hak konstitusional konsumen yang seharusnya saya lindungi,
sehingga saya mengalami kerugian ganda: sebagai pejabat negara yang
tidak dapat optimal bekerja, dan sebagai perwakilan dari kepentingan publik
yang terabaikan.
Mengenai Kerugian Akibat Ketiadaan Jaminan Kemandirian dan
Independensi Kelembagaan.
Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen hanya menyatakan "dibentuk" tanpa
satu kata pun yang menjamin sifat mandiri atau independen BPKN.
Ketidakjelasan
status
ini
merupakan
sumber
utama kerugian
konstitusional
berupa
ketidakpastian
hukum
dan
pelemahan
legitimasi. Dalam interaksi dengan lembaga negara lainnya, seperti
kementerian/lembaga pemerintah, maupun dengan pelaku usaha besar,
posisi saya sebagai Anggota BPKN sering dipertanyakan dan kurang
dianggap setara. BPKN tidak memiliki "ruh" kemandirian sebagaimana KPK,
Ombudsman, atau OJK yang secara tegas dinyatakan independen dalam
undang-undang pembentukannya. Ketergantungan struktural ini, di mana
BPKN dalam praktik berada di bawah koordinasi dan "bayang-bayang"
Kementerian Perdagangan, menciptakan conflict of interest yang laten.
Saya, dalam kapasitas sebagai Anggota BPKN, dituntut untuk dapat
memberikan rekomendasi dan pengawasan yang kritis terhadap kebijakan
perdagangan dan perlindungan konsumen yang justru mungkin berasal dari
kementerian yang secara tidak langsung membina kami. Situasi ini
membelenggu kebebasan profesional dan independensi pertimbangan
saya, serta berpotensi mereduksi objektivitas dan keberanian lembaga
dalam menyuarakan kepentingan konsumen. Kerugian konstitusionalnya
nyata: hak saya untuk melaksanakan tugas secara profesional, bebas dari
tekanan atau pengaruh yang tidak semestinya, telah dibatasi oleh konstruksi
11
hukum yang membuat lembaga tempat saya bernaung tidak memiliki
jangkar kemandirian yang kokoh.
Mengenai Kerugian Akibat Pembatasan Kewenangan Menangani dan
Menyelesaikan Aduan Konsumen.
Pasal 34 ayat (1) huruf f secara eksplisit membatasi tugas BPKN hanya
pada
"menerima
pengaduan".
Ini
merupakan pembelengguan
kewenangan yang paling terasa dalam kerja-kerja sehari-hari. Setiap
hari, saya dan rekan-rekan di BPKN berhadapan dengan ratusan
pengaduan konsumen yang membutuhkan penyelesaian. Namun, undang-
undang memangkas tangan kami setelah pengaduan itu diterima. Kami
tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk memediasi, menginvestigasi
secara mendalam, memfasilitasi penyelesaian, atau menindaklanjuti aduan
hingga tuntas. Kami seperti posko pengaduan yang hanya mendata
keluhan, lalu meneruskan ke pihak lain tanpa bisa memastikan
penyelesaiannya. Akibatnya, terjadi frustrasi institusional yang mendalam.
Saya
menyaksikan
langsung
penderitaan
konsumen
yang
butuh
pertolongan segera, namun kami hanya bisa menjadi "penonton" yang tidak
berdaya secara hukum. Kapasitas saya sebagai seorang ahli dan pejabat
yang diangkat untuk melindungi konsumen menjadi sia-sia. Kerugian
konstitusionalnya bersifat ganda bagi saya, ini adalah pengingkaran
terhadap hak untuk berkarya secara maksimal dan memberikan kontribusi
substantif bagi masyarakat (Pasal 28C ayat (2)); bagi konsumen, ini adalah
pengabaian terhadap hak atas akses keadilan dan pemulihan yang efektif
(Pasal 28D ayat (1)). Pembatasan ini menjadikan BPKN sebagai lembaga
yang impotent, dan saya sebagai anggotanya merasakan langsung beban
moral dan profesional akibat ketidakberdayaan ini.
Mengenai Kerugian Akibat Lemahnya Posisi Sekretariat BPKN.
Pasal 39 ayat (2) merupakan titik kelemahan struktural yang paling krusial
dan secara langsung merugikan efektivitas kerja saya. Sekretariat sebagai
tulang
punggung
administratif,
keuangan,
dan
SDM
BPKN
ternyata "dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua
BPKN", namun dalam realitasnya, seluruh personel, anggaran, dan aset
Sekretariat tersebut merupakan pinjaman dari Kementerian Perdagangan
dan
tidak
memiliki
eselonisasi
sendiri.
Konstruksi
ini
12
menciptakan ketergantungan total dan konflik kepentingan yang sistemik.
Dalam menjalankan tugas, saya membutuhkan dukungan logistik,
administrasi, dan keuangan yang cepat, lincah, dan berorientasi pada tujuan
BPKN. Namun, kenyataannya, setiap proses (mulai dari pengajuan
anggaran untuk suatu kegiatan pengawasan, pengadaan barang untuk riset,
hingga mutasi pegawai) harus melalui prosedur birokrasi yang panjang di
Kementerian Perdagangan. Seringkali, prioritas Kementerian Perdagangan
tidak sejalan atau bahkan berbenturan dengan agenda strategis BPKN.
Misalnya, program pengawasan terhadap kebijakan atau pelaku usaha
tertentu yang sensitif secara politis dapat dengan mudah dihambat atau
"dilunakkan"
melalui
mekanisme
pembiayaan
atau
persetujuan
administratif. Saya, sebagai Anggota BPKN, menjadi tidak berdaya karena
infrastruktur pendukung saya sendiri tidak berada di bawah kendali penuh
lembaga. Ini adalah bentuk structural sabotage yang halus namun sangat
efektif
dalam
melumpuhkan
kemandirian
operasional.
Kerugian
konstitusionalnya
mendasar:
prinsip checks
and
balances dan
independensi penyelenggara negara (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang negara hukum)
dilanggar dengan mendirikan sebuah lembaga pengawas yang organ
vitalnya dikendalikan oleh pihak yang diawasi. Kapasitas saya untuk bekerja
secara
independen
dan
efektif
secara
langsung
terkebiri
oleh
ketergantungan birokratis ini.
Keempat kerugian konstitusional tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan
saling berkait dan memperkuat dalam membentuk sebuah lingkaran
ketidakefektifan. Ketidakmandirian institusional (Pasal 31) membuat BPKN
lemah secara politik. Kelemahan ini diperparah oleh ketiadaan kewenangan
pengawasan yang jelas (Pasal 30 ayat (1)) dan kewenangan penyelesaian
aduan (Pasal 34 ayat (1) huruf f), yang membuat BPKN juga lemah secara
substantif. Pada akhirnya, seluruh kelemahan ini dikunci mati oleh
ketergantungan struktural Sekretariat (Pasal 39 ayat (2)), yang memastikan
bahwa BPKN tidak akan memiliki sumber daya yang mandiri untuk
membebaskan diri dari lingkaran ini.
Sebagai Pemohon I, saya merasakan langsung setiap mata rantai lingkaran
ini. Saya adalah representasi dari Lembaga yang dirancang oleh undang-
13
undang yang dalam proses pembentukkannya atau diundangkan
keberlakuannya relatif cepat karena secara historis merupakan desakan
(syarat) International Monetary Fund (IMF) pada saat itu, dan hal ini
merupakan salah satu dari kelemahan Undang-Undang Nomor 8
Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak konstitusional saya untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi maksimal
bagi bangsa (Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3)) telah dilanggar.
Kapasitas profesional saya dibatasi. Otoritas moral saya dilemahkan. Dan
yang paling mendasar, hati nurani saya sebagai pelayan publik terusik
karena menyaksikan ketidakberdayaan konsumen yang tidak dapat kami
tolong secara maksimal, akibat tangan kami sendiri dibelenggu oleh
undang-undang.
Oleh karena itu, permohonan judicial review ini bukan sekadar upaya
memperbaiki teks undang-undang, melainkan suatu perjuangan untuk
memulihkan hak dan kapasitas konstitusional saya sebagai Anggota BPKN,
serta pada akhirnya memulihkan hak konstitusional seluruh rakyat
Indonesia sebagai konsumen. Penguatan keempat aspek tersebut—
kewenangan pengawasan, kemandirian kelembagaan, kewenangan
menangani aduan, dan kemandirian sekretariat—adalah prasyarat mutlak
agar saya dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh Presiden dan
konstitusi dengan penuh integritas, efektivitas, dan keberanian untuk
membela keadilan bagi konsumen Indonesia.
Ketiga, Konvergensi Kedua Identitas: Kepentingan Hukum yang
Langsung dan Spesifik. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, seperti
dalam
Putusan
Nomor
112/PUU-XVIII/2020,
telah
mengakui legal
standing individu yang juga merupakan bagian dari suatu lembaga negara,
karena posisi tersebut memberikan kepentingan hukum yang langsung.
Dalam diri saya, kedua kualifikasi tersebut (sebagai warga negara dan
sebagai
Anggota
BPKN)
tidak
terpisahkan,
justru
saling
menguatkan. Sebagai
warga
negara,
saya
dirugikan oleh
sistem
perlindungan konsumen yang lemah. Sebagai Anggota BPKN, saya adalah
bagian dari lembaga yang sengaja dilemahkan oleh sistem hukum tersebut,
sehingga saya juga secara pribadi dan profesional dirugikan oleh
ketidakmampuan lembaga itu melindungi saya dan sesama warga
14
negara. Saya adalah korban sekaligus bagian dari institusi yang menjadi
korban.
Kerugian
yang
saya
alami
bersifat personal (sebagai
konsumen), professional (sebagai
pejabat),
dan institutional (sebagai
bagian dari BPKN).
Kerugian ini memenuhi lima syarat kerugian konstitusional dalam Pasal 4
ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025:
1. Ada hak/kewenangan konstitusional yang diberikan
Hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah sekadar klausa
normatif, melainkan fondasi filosofis dan yuridis bagi seluruh interaksi
antara negara dan warganya. Hak atas perlindungan hukum mencakup
jaminan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Ini adalah prasyarat mutlak bagi
terciptanya rule of law yang sehat, di mana setiap individu—baik
sebagai warga biasa maupun sebagai pejabat negara—dapat hidup,
bekerja, dan berkontribusi tanpa rasa takut akan kesewenang-
wenangan. Sebagai pejabat negara, hak atas perlindungan hukum ini
berpadu secara dinamis dan tak terpisahkan dengan kewajiban
konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Perlindungan
hukum bagi pejabat negara berfungsi sebagai perisai yang
memungkinkan mereka bertindak secara independen, objektif, dan
berintegritas, tanpa tekanan politik atau ancaman hukum yang tidak
berdasar. Namun, perisai ini bukanlah kekebalan mutlak. Ia justru harus
dipahami sebagai bagian dari sistem checks and balances: hak yang
sama yang melindungi pejabat negara juga mewajibkan mereka untuk
tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban (accountability) dan
transparansi.
Kewenangan konstitusional yang diemban seorang pejabat negara
merupakan amanah (trust) yang bersumber dari kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, efektivitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan
tidak boleh diartikan sekadar sebagai pencapaian target administratif
atau
kebijakan
yang
efisien
secara
teknis.
Efektivitas
yang
konstitusional haruslah efektivitas yang legitim, yaitu:
15
a. Berlandaskan hukum (legality): Setiap tindakan dan kebijakan
harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
b. Berorientasi pada keadilan dan hak asasi manusia (justice and
human rights): Efektivitas kebijakan diukur dari kontribusinya pada
pemenuhan hak-hak konstitusional warga dan penciptaan keadilan
sosial.
c. Partisipatif dan akuntabel: Proses pemerintahan harus memberi
ruang bagi keterlibatan publik dan dirancang untuk memungkinkan
pertanggungjawaban kepada rakyat.
d. Mengutamakan
kepentingan
umum (public
interest):
Kewenangan digunakan sebagai instrumen untuk mencapai
kesejahteraan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan.
Dengan demikian, posisi ganda seorang pejabat negara sebagai subjek
yang dilindungi hukum sekaligus subjek yang menjalankan dan tunduk
pada hukum menciptakan sebuah dialektika tanggung jawab yang unik.
Hak konstitusionalnya atas perlindungan hukum adalah prasyarat agar
ia dapat menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan berani dan
adil. Sebaliknya, kewajiban konstitusionalnya untuk memerintah secara
efektif dan adil adalah raison d'être (alasan keberadaan) dari hak
perlindungan hukum yang ia terima. Keduanya bertaut dalam satu sirkuit
virtous: perlindungan hukum memungkinkan pelaksanaan tugas yang
baik, dan pelaksanaan tugas yang baik akan memperkuat dan
memperlegitimasi sistem hukum yang memberikan perlindungan itu.
Dalam konteks negara hukum Indonesia (rechtsstaat), esensi dari
amanat konstitusi ini adalah penegasan bahwa hukum adalah panglima.
Baik warga negara maupun pejabat negara bersatu dalam kesetaraan
di bawah hukum yang sama. Perbedaan peran hanya terletak pada
tambahan beban kewajiban (duty of care, fiduciary duty) yang lebih
berat yang dipikul oleh pejabat negara karena kewenangan istimewa
yang diembannya. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, dan
kesadaran konstitusional yang tinggi menjadi keniscayaan bagi setiap
pejabat negara untuk mengelola dialektika hak dan kewajibannya ini,
agar tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
16
atau justru ke dalam ketakutan berlebihan dalam bertindak (policy
paralysis) yang sama-sama merugikan rakyat dan meruntuhkan citra
hukum itu sendiri.
2. Hak/kewenangan itu dirugikan oleh berlakunya UU yang diuji:
Keberlakuan pasal-pasal a quo dalam undang-undang yang diuji tidak
hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi secara struktural
merongrong fondasi konstitusional dari hak dan kewenangan yang
melekat pada diri saya. Kerugian yang dialami bersifat multidimensi dan
sistemik, meliputi dimensi personal sebagai warga negara/konsumen
dan dimensi institusional sebagai Anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN).
a. Dimensi Personal (Sebagai Warga Negara dan Konsumen):
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal-pasal a quo
secara langsung merusak prinsip kepastian hukum dan perlakuan
yang
adil.
Ketika
sebuah
UU
menciptakan
ambiguitas,
ketidakjelasan standar, atau prosedur yang tidak logis, ia mencabut
hak warga negara untuk dapat memahami dan memprediksi
konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Sebagai konsumen, saya
menjadi rentan karena kerangka hukum yang seharusnya
melindungi justru dipersempit atau dikaburkan. Perlindungan hukum
yang dijamin konstitusi berubah menjadi ilusi, karena instrumen
hukum yang berlaku tidak lagi mampu memberikan keadilan
substantif.
Dengan
demikian,
pasal-pasal
a
quo
telah
melakukan pelanggaran diam-diam (silent infringement) terhadap
hak konstitusional saya, di mana saya secara formal masih memiliki
hak, tetapi akses untuk menikmati dan menuntut hak tersebut
dipersulit atau dihambat oleh konstruksi hukum yang cacat.
b. Dimensi Institusional (Sebagai Anggota BPKN): BPKN, sebagai
lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah perwujudan
institusional dari janji konstitusi untuk memberikan perlindungan
hukum kepada warga negara, khususnya dalam kapasitasnya
17
sebagai
konsumen.
Sebagai
Anggota
BPKN,
saya
memiliki kewajiban
konstitusional
derivatif untuk
menjalankan
fungsi lembaga ini secara efektif, yang meliputi memberi saran dan
pertimbangan kepada pemerintah, melakukan penelitian dan
pengkajian, serta melakukan pengawasan. Pasal-pasal a quo yang
bermasalah
secara
langsung melumpuhkan
kapasitas
fungsional saya dan lembaga ini dengan cara:
Membatasi Ruang Gerak Advokasi: Jika pasal yang diuji
justru melemahkan posisi konsumen atau memberikan
keleluasaan berlebihan kepada pelaku usaha, maka setiap
saran, pertimbangan, atau pengawasan yang saya lakukan
menjadi tidak efektif karena berbenturan dengan norma hukum
yang
lebih
tinggi
yang
cacat.
Ini
menjebak
saya
dalam paradoks kewajiban: diwajibkan melindungi konsumen,
tetapi dihalangi oleh peraturan yang merugikan konsumen.
Mengurangi
Kredibilitas
dan
Otoritas: Kewenangan
konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara
efektif sangat bergantung pada kredibilitas dan otoritas hukum
yang mendasari tindakan tersebut. Sebuah UU yang
mengandung pasal-pasal yang tidak adil atau tidak logis akan
mengikis legitimasi dari setiap rekomendasi atau tindakan
pengawasan yang dilakukan BPKN. Akibatnya, kewenangan
konstitusional saya untuk
menjalankan fungsi
tersebut
menjadi hampa dan tidak bermakna (meaningless authority).
Menciptakan Konflik Hukum dalam Tindakan: Pasal-pasal a
quo dapat menempatkan saya pada situasi konflik norma. Di
satu sisi, saya terikat pada amanat UU Perlindungan Konsumen
dan jiwa Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk membela hak konsumen. Di sisi
lain, saya dihadapkan pada pasal dalam UU lain yang justru
bertentangan dengan jiwa tersebut. Situasi ini tidak hanya
melemahkan kapasitas, tetapi juga membahayakan posisi
hukum saya secara personal, karena setiap langkah yang
18
diambil berisiko dianggap melanggar satu aturan demi menaati
aturan lain yang lebih tinggi (konstitusi).
Oleh karena itu, kerugian konstitusional yang saya alami bukanlah
sekadar kerugian abstrak atau potensial. Ini adalah kerugian konkret
dan aktual yang melumpuhkan kedua identitas hukum saya.
Sebagai konsumen, saya dirugikan karena hak substantif saya atas
perlindungan yang jelas dan adil tercerabut. Sebagai Anggota
BPKN,
saya
dirugikan
karena kapasitas
prosedural
dan
instrumental untuk menjalankan kewajiban konstitusional dirusak
oleh hukum yang cacat. Pasal-pasal a quo telah memutus mata
rantai yang menghubungkan jaminan konstitusi dengan realisasi
perlindungan di tingkat praktis, sehingga menjadikan hak dan
kewajiban konstitusional saya sebagai hak yang tidak dapat
dijalankan (non-executable right) dan kewajiban yang mustahil
dipenuhi (impossible duty). Inilah bentuk kerugian konstitusional
yang paling mendasar: pengingkaran terhadap efektivitas dan
makna dari jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sendiri.
3. Kerugian bersifat spesifik dan aktual/potensial:
Kerugian
konstitusional
yang
saya
alami
bersifat
konkret,
terdiferensiasi, dan berdenyut dalam realitas sehari-hari, baik dalam
kapasitas publik maupun privat. Sifatnya yang spesifik, aktual, dan
potensial ini menunjukkan bahwa bukan sekadar pelanggaran teoritis
terhadap
konstitusi,
melainkan
sebuah gangguan
berkelanjutan (continuing
violation)
yang
meracuni
ekosistem
perlindungan konsumen dan merendahkan martabat saya sebagai
subjek hukum.
a. Spesifisitas
Kerugian:
Terfokus
pada
Ranah
Perlindungan
Konsumen Kerugian ini tidak abstrak atau tersebar di berbagai
bidang hukum. Ia sangat terfokus dan dapat dipetakan dengan jelas
dalam dua arena:
Arena Institusional (BPKN): Setiap kali saya melakukan
pengkajian terhadap suatu kasus atau kebijakan, kerugian itu
muncul dalam bentuk beban analisis ganda. Saya tidak hanya
19
harus menganalisis fakta dan menerapkan UU Perlindungan
Konsumen, tetapi juga harus menghabiskan energi intelektual
dan waktu untuk menavigasi dan mengakali ketidakjelasan atau
ketidakadilan
yang
lahir
dari
pasal-pasal
a
quo.
Ini
adalah kerugian
kapasitas
analitis
dan
rekomendasi.
Rekomendasi yang lahir menjadi bersifat kompromistis,
terfragmentasi, dan kehilangan daya dorong transformatifnya
karena terhalang norma yang cacat di tingkat UU.
Arena
Personal
(Sebagai
Konsumen): Dalam
setiap
transaksi—mulai dari membeli layanan digital, produk finansial,
hingga
barang
sehari-hari—saya
menghadapi kerugian
psikologis dan perhitungan rasional. Rasa aman dan kepastian
yang merupakan esensi dari Pasal 28D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkikis. Saya tidak
bisa sepenuhnya bersandar pada hukum, karena tahu bahwa di
balik mekanisme perlindungan yang ada, terdapat pasal-pasal
bermasalah yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk
membelokkan
atau
menolak
tanggung
jawab.
Ini
menciptakan asimetri kewaspadaan yang permanen, di mana
saya sebagai konsumen harus selalu berada dalam posisi siaga
tinggi.
b. Keaktualan Kerugian: Sedang Berlangsung dan Terukur.
Kerugian ini bukan ancaman di masa depan, melainkan realitas
operasional yang terjadi hic et nunc (di sini dan sekarang).
Dalam BPKN: Keaktualannya terwujud dalam agenda yang
tertunda, rekomendasi yang diredam, dan kasus-kasus yang
menemui jalan buntu hukum karena bertabrakan dengan pasal-
pasal a quo. Setiap rapat, setiap kajian, setiap draft
pertimbangan yang harus mempertimbangkan keberadaan
pasal bermasalah tersebut adalah sebuah episode kerugian
yang terdokumentasi. Produktivitas dan dampak institusi secara
langsung ditekan.
Dalam
Transaksi
Pribadi: Keaktualannya
terlihat
dalam pilihan-pilihan yang dibatasi dan proses pengaduan
20
yang dipersulit. Misalnya, pengetahuan akan lemahnya suatu
pasal dalam UU yang diuji dapat membuat saya mengurungkan
niat untuk membeli suatu produk atau layanan tertentu,
sebuah kerugian ekonomi aktual akibat kegagalan negara
memberikan perlindungan hukum yang mantap atau, dalam
proses pengaduan, saya harus bersiap menghadapi argumen
hukum dari pelaku usaha yang bersenjatakan pasal-pasal a
quo, yang menjadikan proses penyelesaian sengketa lebih
panjang, lebih mahal, dan lebih melelahkan secara psikis.
Kerugian prosesual yang aktual.
c. Potensialitas Kerugian: Akan Terus Berlanjut dan Bersifat
Sistemik
Potensi kerugian di sini bukan spekulasi, melainkan proyeksi
pasti berdasarkan kondisi hukum yang berlaku. Selama pasal-pasal
a quo tetap berdiri, ia akan menjadi generator kerugian yang terus-
menerus.
Potensi Repetitif: Setiap kali ada kasus baru di BPKN yang
menyentuh aspek yang diatur pasal bermasalah, kerugian
kapasitas institusional akan terulang. Setiap kali saya
melakukan transaksi baru di pasar, kerentanan sebagai
konsumen akan muncul kembali. Ini adalah siklus kerugian yang
tak berujung.
Potensi Eskalatif: Ketidakpastian dan ketidakadilan yang
dibakukan oleh pasal-pasal tersebut berpotensi meluas. Ia
dapat menjadi preseden buruk untuk interpretasi hukum sejenis,
atau digunakan secara agresif oleh pelaku usaha dalam skala
lebih besar. Apa yang saat ini merupakan kerugian dalam
kasus-kasus individual, berpotensi menjelma menjadi kerugian
massal dan struktural bagi seluruh konsumen Indonesia.
Potensi Terhadap Integritas Sistem Hukum: Kerugian paling
berbahaya adalah potensi erosi kepercayaan publik terhadap
sistem hukum dan lembaga perlindungan konsumen itu sendiri.
Jika publik melihat BPKN tidak berdaya karena dibelenggu UU
yang cacat, atau merasa hukum tidak memihak mereka, maka
21
kewenangan
konstitusional
negara
untuk
menjamin
perlindungan hukum runtuh dari dalam.
Oleh karena itu, klaim bahwa kerugian ini bersifat spesifik, aktual, dan
potensial adalah gambaran paling nyata dari kontinum penderitaan
hukum (continuum of legal injury) yang saya alami. Ini adalah kerugian
yang memiliki nama, tempat, dan waktu (terpateri) dalam laporan kerja
BPKN dan tercatat dalam riwayat transaksi pribadi. Keberadaannya
yang aktual membuktikan telah terjadi pelanggaran, sementara
potensialitasnya yang tak terbantahkan membuktikan bahwa tanpa
intervensi Mahkamah Konstitusi, pelanggaran ini akan terus
menjadi mesin penghasil ketidakadilan yang merugikan saya
secara berulang, sistematis, dan berkelanjutan.
4. Ada hubungan sebab akibat:
Hubungan sebab-akibat antara keberlakuan pasal-pasal a quo dengan
kerugian konstitusional yang saya alami bukan sekadar korelasi
longgar, melainkan sebuah mekanisme kausal yang langsung, logis,
dan tak terputus. Pasal-pasal tersebut berfungsi sebagai penyumbat
sistemik (systemic clog) yang menghambat aliran normal dari jaminan
konstitusi menuju realisasi hak dan kewajiban. Hambatan ini bersifat
kausal karena memotong secara langsung jalur antara kapasitas hukum
yang diakui dan kapasitas operasional yang dijalankan.
a. Sebab: Pelemahan Kapasitas Institusional BPKN. Pasal-pasal a
quo yang bermasalah menyebabkan pelemahan BPKN melalui dua
jalur utama:
Jalur Normatif: Pasal-pasal ini menciptakan dualisme atau
konflik norma dalam sistem hukum perlindungan konsumen.
Di satu sisi, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) membangun
filosofi proteksi dan keberpihakan pada konsumen hal ini adalah
wajar karena pelaku usaha dan pemerintah sekalipun adalah
konsumen. Di sisi lain, pasal-pasal a quo dalam UU lain sering
kali mengandung logika yang berbeda—mungkin lebih berpihak
pada kepentingan industri, atau mengandung ketidakjelasan
yang dapat disalahgunakan. Konflik ini menyebabkan paralisis
interpretasi. BPKN, sebagai lembaga yang mendasarkan
22
kerjanya
pada
UUPK,
menemui
jalan
buntu
ketika
rekomendasinya harus berhadapan dengan norma "saingan"
dari UU lain yang secara hierarki setara. Ini bukan perbedaan
penafsiran biasa, melainkan pertentangan filosofis yang
melumpuhkan.
Jalur Otoritas: Kewenangan BPKN bersifat non-supervisi dan
lebih pada pemberian pertimbangan. Kekuatannya terletak
pada kekuatan moral dan argumentasi hukumnya. Namun,
ketika argumentasi hukum yang dibangun BPKN bertumpu
pada UUPK dan semangat konstitusi, dapat dengan mudah
ditangkis atau diabaikan dengan merujuk pada pasal-pasal a
quo yang memberikan dasar hukum alternatif bagi pelaku usaha
atau
bahkan
instansi
pemerintah
terkait.
Hal
ini
menyebabkan erosi
otoritas
moral
dan
persuasive
power BPKN. Lembaga ini menjadi "macan ompong" yang
memiliki mandat konstitusional tetapi kehilangan senjata hukum
yang efektif untuk menjalankannya.
b. Akibat: Ketidakefektifan Ganda dalam Menjalankan Peran.
Pelemahan institusional BPKN ini berdampak langsung dan
personal pada efektivitas saya dalam kedua peran:
Sebagai
Anggota
BPKN
(Pelindung
Hak
Publik): Ketidakefektifan
ini
bersifat instrumen
dan
prosedural. Saya memiliki kewajiban konstitusional untuk
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan yang
efektif. Namun, "bahan baku hukum" utama yang saya gunakan
(yaitu UU yang berlaku) ternyata mengandung cacat yang
merusak produk akhir dari kerja saya. Setiap rekomendasi,
saran, atau kritik yang saya sampaikan memiliki cacat
bawaan (congenital defect), yaitu kerentanan untuk dinetralisir
oleh keberadaan pasal-pasal a quo. Akibatnya, kewajiban
konstitusional saya untuk menjalankan fungsi pemerintahan
berubah menjadi ritual formal tanpa substansi efektif. Saya
terjebak dalam "teater perlindungan konsumen" di mana semua
23
prosedur
dijalankan,
tetapi
hasil
yang
substantif
dan
berpengaruh sulit tercapai karena fondasi hukumnya retak.
Sebagai Konsumen (Pemegang Hak Privat): Ketidakefektifan
ini bersifat substantif dan protektif. Hak konstitusional saya
atas perlindungan hukum (Pasal 28D) bergantung pada
keberadaan
dan
efektivitas
lembaga-lembaga
yang
diamanatkan untuk menjalankannya, termasuk BPKN. Ketika
BPKN
melemah
akibat
belenggu
pasal-pasal
a
quo, mekanisme pengamanan kolektif bagi hak-hak saya ikut
melemah. Lebih ironis lagi, sebagai insider di BPKN, saya justru
memiliki
pengetahuan
yang
lebih
menyakitkan:
saya
menyaksikan langsung bagaimana "pintu belakang" hukum
(pasal-pasal a quo) dapat membuka celah bagi pelaku usaha
untuk
menghindar
dari
tanggung
jawab.
Ini
menciptakan kerugian epistemik dan psikologis yang unik.
Saya tidak hanya dirugikan sebagai konsumen, tetapi juga
menyadari secara persis mengapa dan melalui mekanisme
hukum apa kerugian itu dapat terus terjadi, sekaligus menyadari
keterbatasan institusi tempat saya bekerja untuk mencegahnya.
Rantai Kausal yang Tak Terputus: Rantai sebab-akibatnya adalah
linear dan kuat:
Pasal-pasal a quo yang bermasalah Menciptakan konflik norma
dan ambiguitas yang Melemahkan daya dorong dan otoritas
argumentasi BPKN sehingga Mengurangi efektivitas kerja saya
sebagai Anggota BPKN dalam melindungi hak publik dan Secara
bersamaan, meruntuhkan sistem perlindungan yang menjadi
andalan saya sebagai konsumen termasuk Hak konstitusional saya
baik sebagai pejabat (untuk berfungsi efektif) maupun sebagai
warga (untuk mendapat perlindungan) sama-sama terluka.
Dengan demikian, hubungan kausalnya adalah hubungan generator
Pasal-pasal a quo adalah generator yang memproduksi ketidakpastian
dan ketidakadilan. Ketidakpastian itu kemudian dialirkan melalui sistem,
melemahkan BPKN, dan akhirnya menerpa saya dalam kapasitas
ganda, menyebabkan ketidakefektifan yang konkret dan berulang.
24
Tanpa menghilangkan generator ini, seluruh upaya untuk memperbaiki
sistem hanya akan menjadi perawatan simptomatik, tidak akan
menyembuhkan penyakit yang mendasar.
5. Ada kemungkinan pemulihan:
Jika permohonan dikabulkan dan BPKN diperkuat, kerugian saya (baik
sebagai konsumen yang tidak terlindungi maupun sebagai pejabat yang
tidak berdaya) dapat dipulihkan.
Dengan demikian, kualifikasi saya sebagai Pemohon I telah memenuhi
dan bahkan melampaui syarat formil legal standing. Saya bukan hanya
"perorangan warga negara Indonesia" dalam arti sempit, melainkan
perorangan warga negara yang sedang memikul tanggung jawab
konstitusional tertentu yang secara langsung digerogoti oleh undang-
undang yang menjadi objek pekerjaan saya. Saya memiliki nexus atau
hubungan hukum yang kuat, langsung, dan personal dengan norma-
norma yang diujikan. Saya adalah pihak yang merasakan langsung
(directly and substantially affected) dampak buruk dari pasal-pasal
tersebut, baik dalam kapasitas privat maupun publik. Oleh karena itu,
saya memiliki kepentingan hukum (legal interest) yang nyata dan
kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan
permohonan pengujian ini, demi memulihkan hak konstitusional saya
sendiri sekaligus memperjuangkan perbaikan sistem yang akan
memulihkan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Pemohon II
Sebagai Pemohon II dalam permohonan pengujian materiil terhadap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
saya dengan penuh kesadaran konstitusional menyatakan bahwa saya
memiliki kualifikasi sebagai pemohon yang sah dan memenuhi seluruh
syarat formil legal standing sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
Kualifikasi ini tidak bersifat artifisial atau dibuat-buat, melainkan lahir dari
pertemuan dua kedudukan hukum yang fundamental dalam diri saya:
pertama, sebagai Warga Negara Indonesia yang berdaulat, dan kedua,
sebagai Wakil
Ketua/Anggota
Badan
Perlindungan
Konsumen
25
Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 7/P tahun 2024. Dua dimensi identitas hukum
ini tidak terpisah, melainkan saling memengaruhi dan secara kolektif
membentuk suatu nexus atau hubungan hukum yang langsung, spesifik,
aktual, dan sangat personal dengan norma-norma yang diujikan. Inilah yang
membedakan kedudukan saya dari sekadar warga negara biasa atau
pejabat biasa; saya adalah manifestasi dari pihak yang secara konkret dan
sehari-hari merasakan dampak paradoks antara harapan konstitusional dan
realitas regulasi yang melemahkan.
Pertama, Kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia:
Pemegang Hak Konstitusional yang Dirugikan Secara Langsung. Pada
hakikatnya yang paling mendasar, saya adalah manusia yang dilahirkan
dengan hak dan martabat yang dijamin oleh konstitusi. Status
kewarganegaraan saya bukan sekadar data administratif, melainkan
sebuah ikatan hukum yang membawa serta seperangkat jaminan
konstitusional. Salah satu jaminan terpenting adalah hak untuk memperoleh
perlindungan dari negara. Dalam kapasitas sebagai konsumen (yang
merupakan peran yang tak terelakkan dalam kehidupan modern) saya
setiap hari melakukan transaksi ekonomi: membeli kebutuhan pokok,
mengakses layanan kesehatan, menggunakan transportasi, bertransaksi
digital, dan lain sebagainya. Dalam setiap transaksi itu, posisi saya secara
inherent lemah (weaker bargaining power) di hadapan pelaku usaha.
Konstitusi, melalui konsep negara hukum dan negara kesejahteraan (Pasal
1 ayat (3) dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebenarnya menjanjikan perlindungan negara
terhadap ketidakseimbangan ini. Disinilah letak kepentingan hukum
primer
saya: Saya,
selaku
konsumen
dan
warga
negara,
memiliki constitutional right dan legitimate expectation bahwa negara telah
menyediakan sebuah sistem perlindungan yang efektif, yang diwujudkan
melalui lembaga yang kuat dan berwibawa. Ketika Undang-Undang
Perlindungan Konsumen justru merancang lembaga perlindungan tersebut
(BPKN) dengan kewenangan yang minim, tidak mandiri, dan tergantung
secara struktural, maka secara langsung hak konstitusional saya sebagai
warga negara telah dilanggar. Hak atas kepastian hukum dan perlakuan
26
yang adil (Pasal 28D ayat (1)) menjadi ilusi ketika mekanisme
penegakannya lemah. Hak untuk hidup sejahtera (Pembukaan) terancam
ketika produk yang tidak aman beredar akibat pengawasan yang tidak
efektif. Hak untuk memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C ayat (2))
menjadi tidak bermakna jika lembaga perwakilan konsumen nasional tidak
memiliki gigi. Oleh karena itu, sebagai subjek hukum yang hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, saya
memenuhi syarat pertama sebagai "perorangan warga negara Indonesia"
yang berhak mengajukan judicial review. Kerugian saya bersifat aktual dan
potensial, terjadi dalam setiap transaksi yang saya lakukan di tengah
ekosistem perlindungan yang rapuh.
Kedua, Kualifikasi sebagai Wakil Ketua/Anggota BPKN RI:
Pejabat Publik yang Diberi Amanah tapi Dibelenggu. Saya diangkat
sebagai Wakil Ketua/Anggota BPKN RI melalui Keputusan Presiden Nomor
7/P Tahun 2024. Pengangkatan ini merupakan pemberian amanah dan
tanggung jawab publik yang spesifik. Saya ditugaskan untuk menjalankan
fungsi-fungsi strategis BPKN. Namun, inilah sumber dari kerugian
konstitusional saya yang bersifat kelembagaan dan profesional: saya diberi
mandat konstitusional untuk melindungi konsumen (termasuk diri
saya sendiri), tetapi undang-undang yang menjadi pedoman kerja saya
justru secara sistematis melucuti alat-alat yang saya butuhkan untuk
menjalankan
mandat
tersebut. Sebagai public
official,
saya
memiliki official capacity interest dan functional interest yang secara
langsung dicederai oleh pasal-pasal a quo.
Sebagai Pemohon II dalam permohonan pengujian materiil ini, yang
bertindak selaku Wakil Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) Republik Indonesia dan yang lebih fundamental sebagai
seorang Warga Negara Indonesia, saya mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat mendasar, sistematis, dan berlapis sebagai akibat langsung
dari konstruksi hukum yang melumpuhkan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian ini bukan sekadar
potensial, melainkan telah teraktualisasi dalam pengalaman hidup saya
sebagai subjek hukum yang setiap hari berinteraksi dalam pasar sebagai
konsumen, sekaligus dalam keprihatinan mendalam saya sebagai pejabat
27
publik yang menyaksikan ketidakberdayaan lembaga yang seharusnya
menjadi benteng perlindungan terakhir bagi rakyat. Empat cacat struktural
dalam UU tersebut—(1) tiadanya kewenangan pengawasan yang efektif, (2)
ketiadaan jaminan kemandirian dan independensi BPKN, (3) pembatasan
kewenangan menangani dan menyelesaikan aduan, dan (4) lemahnya
sekretariat yang bergantung penuh pada kementerian telah secara kolektif
menciptakan suatu regulatory vacuum yang meninggalkan saya dan
seluruh konsumen Indonesia dalam posisi rentan, tidak terlindungi, dan
kehilangan akses terhadap keadilan yang substantif.
Kerugian Konstitusional Akibat Tiadanya Kewenangan Pengawasan
yang Efektif dan Terintegrasi.
Pasal 30 ayat (1) yang mencampuradukkan kewenangan pengawasan
pemerintah, masyarakat, dan LSM tanpa menunjuk BPKN sebagai
pemimpin dan koordinator, telah menciptakan kerugian konstitusional
berupa terampasnya hak saya atas lingkungan konsumen yang aman
dan terkawal. Sebagai konsumen, saya berhak atas jaminan bahwa barang
dan jasa yang beredar di pasar telah melalui proses pengawasan yang
kredibel
dan
independen.
Namun,
norma
tersebut
justru
menciptakan oversight chaos dan diffused responsibility. Tidak ada satu
pun entitas yang secara jelas memikul tanggung jawab utama untuk
mencegah kerugian konsumen secara sistematis. Akibatnya, saya sebagai
konsumen terus-menerus terpapar pada risiko mengonsumsi produk cacat,
menerima jasa yang tidak memenuhi standar, atau menjadi korban praktik
bisnis curang. Setiap kali saya membeli obat, makanan, atau produk
elektronik, saya tidak memiliki kepastian bahwa produk tersebut telah
diawasi dengan benar oleh sebuah lembaga negara yang memiliki teeth.
Ketidakjelasan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap hak
konstitusional saya untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), di mana "lingkungan"
dalam konteks modern mencakup pula ekosistem pasar yang aman. Saya
dirugikan karena negara, melalui konstruksi hukum ini, telah gagal
menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk secara aktif melindungi saya
28
dari bahaya yang dapat dicegah melalui sistem pengawasan yang kuat dan
terpusat.
Kerugian Konstitusional Akibat Ketiadaan Jaminan Kemandirian dan
Independensi BPKN.
Pasal 31 yang hanya menyatakan "dibentuk" tanpa klausul kemandirian,
telah
menyebabkan kerugian
konstitusional
berupa
hilangnya
kepercayaan (loss of trust) dan akses terhadap perwakilan kepentingan
yang objektif. Sebagai konsumen, saya membutuhkan sebuah lembaga
perwakilan yang dapat berdiri tegak di antara dua kekuatan besar: pelaku
usaha (yang seringkali memiliki sumber daya hukum dan ekonomi yang
besar) dan pemerintah (yang memiliki kewenangan regulasi). BPKN
seharusnya menjadi penyeimbang (counterweight) dan juru bicara
independen yang membela kepentingan saya tanpa terpengaruh oleh
kepentingan bisnis atau politik. Namun, ketiadaan jaminan independensi
membuat BPKN rentan terhadap intervensi dan regulatory capture. Dalam
kapasitas saya sebagai anggota BPKN sekaligus konsumen, saya
menyaksikan bagaimana ketiadaan "ruh" independensi ini melemahkan
posisi tawar kami. Lembaga ini seringkali dianggap sebagai perpanjangan
tangan atau underbow pemerintah, sehingga kritik dan rekomendasi yang
sifatnya fundamental terhadap kebijakan publik seringkali diredam.
Akibatnya, hak konstitusional saya untuk "memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif" (Pasal 28C ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) menjadi mandul.
Saya tidak memiliki saluran perjuangan kolektif yang benar-benar
independen dan berwibawa. Saya dirugikan karena dihadapan pada pilihan
sulit: menerima perlindungan yang setengah hati dari lembaga yang tidak
sepenuhnya bebas, atau berjuang sendiri melawan ketidakadilan pasar
yang sangat tidak seimbang.
Kerugian Konstitusional Akibat Pembatasan Kewenangan Menangani
dan Menyelesaikan Aduan.
Pasal 34 ayat (1) huruf f yang membatasi BPKN hanya pada "menerima
pengaduan" merupakan pembelengguan paling nyata terhadap hak
akses keadilan (access to justice) saya sebagai konsumen. Hak
konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil (Pasal 28D
29
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
menjadi tidak bermakna jika tidak disertai mekanisme penyelesaian
sengketa yang efektif, mudah, dan cepat. Ketika saya, atau keluarga saya,
mengalami kerugian akibat produk atau jasa (misalnya, barang elektronik
rusak setelah beberapa hari pemakaian atau jasa konstruksi yang tidak
sesuai perjanjian) saya mengharapkan ada lembaga negara yang dapat
saya hubungi untuk memediasi dan menyelesaikan masalah secara tuntas.
BPKN seharusnya menjadi first resort dan one-stop solution itu. Namun,
undang-undang justru memotong tangan lembaga ini. BPKN hanya menjadi
"kotak surat" pengaduan. Pengalaman pahit saya, baik secara pribadi
maupun dari mendengar keluhan masyarakat, adalah frustrasi yang
berlapis: setelah meluangkan waktu dan tenaga membuat aduan, yang
didapat hanyalah penjelasan bahwa BPKN tidak bisa berbuat lebih, dan
kami disarankan menempuh jalur lain yang lebih berbelit dan berbiaya tinggi.
Ini merupakan bentuk pemiskinan akses keadilan (impoverishment of
justice). Hak konstitusional saya untuk memperoleh keadilan telah dibatasi
secara tidak proporsional oleh undang-undang yang justru seharusnya
mempermudahnya. Saya dirugikan secara materiil (jika kerugian tidak
tertangani) dan immateriil (stres, waktu terbuang, kepercayaan yang luluh).
Kerugian
Konstitusional
Akibat
Lemahnya
Sekretariat
yang
Bergantung Penuh pada Kementerian.
Pasal 39 ayat (2) beserta implementasinya yang membuat Sekretariat
BPKN tanpa eselon sendiri dan sekadar "pinjaman" dari Kementerian
Perdagangan,
telah
menimbulkan kerugian
konstitusional
berupa
terhambatnya hak saya atas pelayanan publik yang optimal dan tidak
diskriminatif. Sekretariat adalah jantung administrasi dan operasi sebuah
lembaga. Ketergantungan total ini menciptakan konflik kepentingan
struktural yang akhirnya meracuni seluruh layanan BPKN kepada publik,
termasuk kepada saya sebagai konsumen. Anggaran untuk edukasi
konsumen, sosialisasi hak, atau penanganan pengaduan yang cepat, harus
bersaing dengan prioritas dan mekanisme anggaran Kementerian
Perdagangan. Saya menyaksikan dan merasakan langsung bagaimana
program-program yang sangat dibutuhkan konsumen, seperti kampanye
masif melawan produk ilegal atau layanan hotline 24 jam, sulit diwujudkan
30
karena terkendala soal pembiayaan dan SDM yang tidak mandiri. Lebih
buruk lagi, ketergantungan ini membuat BPKN tidak gesit dan sulit
berinovasi dalam melayani konsumen di era digital. Sebagai konsumen di
abad 21, saya berhak atas pelayanan publik yang modern, responsif,
dan efisien. Ketika saya membutuhkan informasi atau bantuan, saya
berharap mendapatkan respons yang cepat dari sebuah lembaga yang
memiliki sumber daya memadai. Ketergantungan Sekretariat ini membuat
harapan itu pupus. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum
yang baik (good governance) dan hak saya untuk diperlakukan secara
profesional oleh negara (Pasal 28D ayat (1)). Saya dirugikan karena negara,
melalui desain kelembagaan yang buruk, tidak mampu menghadirkan
pelayanan perlindungan konsumen yang prima bagi saya.
Keempat kerugian konstitusional ini saling mengunci dan membentuk
sebuah siklus ketidakberdayaan. Ketidakmandirian (Pasal 31) membuat
BPKN tidak berani bersikap kritis. Ketidakberanian ini diperparah oleh tidak
adanya kewenangan pengawasan yang tegas (Pasal 30) dan kewenangan
penyelesaian aduan (Pasal 34), sehingga BPKN tidak bisa bertindak efektif
bahkan jika ingin. Pada akhirnya, seluruh ketidakberdayaan ini dikukuhkan
oleh Sekretariat yang tergantung (Pasal 39), yang memastikan BPKN tidak
akan pernah memiliki sumber daya untuk membebaskan diri dari siklus ini.
Sebagai Pemohon II, kerugian saya bersifat ganda dan simetris: Sebagai
konsumen, saya adalah korban langsung dari sistem yang cacat ini hak
saya atas perlindungan, keadilan, dan pelayanan yang baik telah
dilanggar. Sebagai Wakil Ketua/Anggota BPKN, saya adalah bagian dari
lembaga korban yang dirancang untuk gagal, saya menyaksikan dan
merasakan langsung bagaimana ketidakberdayaan institusional itu
membatasi upaya saya untuk melayani dan melindungi diri saya sendiri dan
sesama konsumen.
Oleh karena itu, permohonan ini adalah upaya untuk memutus mata rantai
ketidakadilan sistematis tersebut. Memperjuangkan penguatan keempat
aspek dalam UU Perlindungan Konsumen bukan hanya soal memperbaiki
sebuah lembaga, melainkan memulihkan hak-hak konstitusional dasar
saya sebagai warga negara untuk hidup aman, diperlakukan adil, dan
dilayani dengan baik oleh negara yang seharusnya menjadi pelindungnya.
31
Ini adalah perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan konsumen yang
telah terampas oleh desain regulasi yang timpang dan tidak berpihak pada
rakyat.
Ketiga, Konvergensi dan Penguatan Kedudukan: Kepentingan Hukum
yang Unik dan Langsung. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi telah
membuka ruang bagi pemohon dengan kepentingan ganda. Dalam diri
saya, kedua identitas itu tidak hanya berdampingan, tetapi saling menyatu
dan saling memperkuat klaim kerugian konstitusional. Saya adalah
"konsumen yang menjadi pejabat pelindung konsumen" sekaligus "pejabat
pelindung konsumen yang juga adalah konsumen yang dilindungi". Ini
menciptakan sebuah lingkaran kerugian yang sangat personal:
a. Sebagai Konsumen (C), saya dirugikan oleh sistem perlindungan yang
lemah (S).
b. Sebagai Anggota BPKN (A), saya adalah bagian dari lembaga (BPKN)
yang sengaja dilemahkan oleh UU (X) untuk menciptakan sistem (S)
yang lemah tersebut.
c. Hubungan sebab akibat menjadi sangat langsung: UU (X) →
Melemahkan BPKN → Menciptakan Sistem (S) yang Lemah →
Merugikan Saya sebagai Konsumen (C). Dan secara bersamaan, UU
(X) → Langsung merugikan kapasitas dan efektivitas saya sebagai
Anggota BPKN (A).
Dengan kata lain, saya secara bersamaan menjadi korban dari sistem yang
cacat dan menjadi bagian dari institusi korban yang menjadi penyebab
(karena ketidakberdayaannya) sistem tersebut tetap cacat. Kepentingan
hukum saya menjadi sangat spesifik dan langsung.
Kerugian ini memenuhi secara komprehensif lima parameter dalam Pasal 4
ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025:
1. Hak/Kewenangan Konstitusional yang Diberikan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Hak sebagai Warga Negara. Sebagai warga negara Indonesia, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-
hak konstitusional saya yang fundamental, antara lain:
a.
Hak atas Perlindungan Hukum (Pasal 28D ayat 1). Negara wajib
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
32
hukum yang adil. Ini berarti saya berhak untuk diperlakukan sama
di depan hukum (equality before the law), mendapatkan proses
peradilan yang adil dan tidak memihak (due process of law), serta
dilindungi dari tindakan sewenang-wenang (arbitrary action) oleh
siapa pun, termasuk oleh aparat negara. Perlindungan hukum ini
adalah prasyarat bagi terwujudnya negara hukum (rechtsstaat)
yang dijamin oleh konstitusi.
b. Hak atas Keadilan (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat 1). Keadilan
merupakan salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Secara operasional, hak ini melekat dalam setiap
proses peradilan dan kebijakan negara. Saya berhak untuk
mendapatkan keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Ini
mencakup akses terhadap sistem peradilan yang independen,
putusan yang didasarkan pada hukum dan bukti, serta perlakuan
yang
tidak
diskriminatif
dalam
segala
aspek
kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
c.
Hak atas Kesejahteraan (Pasal 28H ayat 1, 3, 4, dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Negara tidak hanya menjamin hak sipil-politik, tetapi juga hak
ekonomi, sosial, dan budaya. Saya berhak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, tempat tinggal
yang layak, serta jaminan sosial dari negara. Pasal 34 secara
khusus menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin
dan anak-anak terlantar. Hak atas kesejahteraan ini merefleksikan
prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang diamanatkan
konstitusi, di mana negara aktif memastikan terpenuhinya
kebutuhan dasar dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Hak dan Kewajiban Konstitusional sebagai Pejabat Negara. Jika
saya menduduki jabatan tertentu dalam negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan mandat
sekaligus membebankan kewajiban konstitusional yang berat:
33
a. Kewenangan untuk Menjalankan Fungsi Pemerintahan secara
Efektif. Konstitusi mendesain struktur ketatanegaraan dengan
pembagian kewenangan (division of power) yang jelas kepada
berbagai lembaga negara. Sebagai pejabat negara, saya diberikan
sebagian dari kewenangan negara (state authority) tersebut melalui
mekanisme konstitusi dan undang-undang. Kewenangan ini harus
dijalankan secara efektif untuk mewujudkan tujuan bernegara.
Efektivitas berarti kemampuan untuk mengambil keputusan dan
melaksanakannya secara tepat sasaran, efisien, dan mencapai
outcome yang diharapkan bagi kepentingan publik, sesuai dengan
batas waktu dan sumber daya yang ada.
b. Hak dan Kewajiban untuk Bertindak secara Independen,
Independensi merupakan prinsip krusial bagi pejabat negara,
terutama yang menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, atau
penegakan hukum (seperti hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bank Sentral, dll.). Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin independensi tertentu kepada
lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Independensi ini bukan hak mutlak untuk bertindak
sewenang-wenang, melainkan kewajiban konstitusional untuk
bebas dari intervensi, tekanan, atau pengaruh tidak sah dari
pihak mana pun, baik eksekutif, legislatif, kelompok kepentingan,
maupun kekuatan modal. Tujuannya semata-mata agar keputusan
yang diambil objektif, adil, dan hanya berdasarkan pada hukum
serta pertimbangan untuk kepentingan rakyat.
Integrasi dan Tanggung Jawab. Kedua posisi ini (sebagai warga
negara
dan
sebagai
pejabat
negara)
saling
berkaitan.
Hak
konstitusional
saya
sebagai
warga
negara
membatasi
dan
mengarahkan bagaimana kewenangan sebagai pejabat negara harus
dijalankan. Sebaliknya, kewajiban konstitusional sebagai pejabat
negara adalah untuk memastikan dan memajukan pemenuhan hak-hak
konstitusional seluruh warga negara. Akuntabilitas publik menjadi
jembatan antara keduanya: setiap kewenangan yang diberikan
konstitusi harus dipertanggungjawabkan secara transparan, karena
34
sumber legitimasi tertingginya adalah kedaulatan rakyat sebagaimana
tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Kerugian atas Hak/Kewenangan tersebut oleh UU yang Diuji:
Pasal-pasal yang diuji (Pasal 30 ayat (1), 31, 34 ayat (1) huruf f, dan 39
ayat (2) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) secara
sistemik dan substantif telah menimbulkan kerugian konstitusional yang
mendalam terhadap hak saya sebagai konsumen (C) dan kapasitas
kelembagaan saya sebagai pejabat/lembaga BPKN (A). Kerugian ini
bersifat timbal balik dan saling memperparah.
Kerugian bagi Saya sebagai Konsumen (Posisi C): Melemahnya
Sistem Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan. Pelanggaran terhadap
Hak atas Perlindungan Hukum yang Efektif (Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Pasal-pasal
tersebut, dengan membatasi kewenangan investigasi, rekomendasi,
dan tindakan BPKN, telah mengosongkan makna dari hak atas
perlindungan hukum. Perlindungan hukum tidak hanya ada di atas
kertas, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme kelembagaan yang
kuat dan dapat diakses. Dengan melumpuhkan kapasitas BPKN—yang
seharusnya menjadi garda terdepan advokasi konsumen—UU ini
membuat hak saya atas perlindungan hukum menjadi hiasan
konstitusional belaka. Saya, sebagai konsumen yang dirugikan,
kehilangan saluran perwakilan kolektif yang efektif untuk menyelesaikan
sengketa, menuntut keadilan, dan mendapatkan pemulihan (remedy).
Proses hukum menjadi lebih berat, mahal, dan tidak imbang, terutama
ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang besar.
Pelanggaran terhadap Hak atas Keadilan (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945). Keadilan bagi konsumen memerlukan level playing
field. Pasal-pasal ini merusak level tersebut dengan secara sistematis
melucuti alat bukti dan kewenangan persuasif yang dimiliki lembaga
yang membela konsumen. Ketika BPKN tidak dapat melakukan
investigasi mandiri yang mendalam atau mengeluarkan rekomendasi
yang mengikat, posisi tawar konsumen menjadi sangat lemah. Ini
menciptakan
ketidakadilan
prosedural
yang
berujung
35
pada ketidakadilan substantif. Pelaku usaha memiliki kecenderungan
lebih besar untuk mengabaikan keluhan, karena tidak ada lembaga
yang cukup kuat untuk mendesak pertanggungjawaban mereka. Pada
akhirnya,
akses
saya
terhadap
keadilan
terhambat
secara
kelembagaan.
Pelanggaran terhadap Hak atas Kesejahteraan (Pasal 28H ayat (1)
& (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Kesejahteraan ekonomi konsumen adalah bagian integral dari
kesejahteraan umum. Pasar yang sehat dan adil adalah prasyaratnya.
Dengan
melemahkan
pengawasan
dan
penegakan
hukum
perlindungan konsumen, Kerugian ekonomi yang berulang dan sistemik
ini secara langsung mengurangi tingkat kesejahteraan saya dan
masyarakat luas, bertentangan dengan mandat konstitusi bahwa
negara
harus
melindungi
segenap
bangsa
dan
memajukan
kesejahteraan umum.
Kerugian bagi Saya/BPKN sebagai Lembaga Negara (Posisi A):
Dilumpuhkannya Kapasitas Kelembagaan
Pelanggaran terhadap Kewenangan Konstitusional untuk Menjalankan
Fungsi secara Efektif dan Independen. Sebagai lembaga negara yang
dibentuk undang-undang, BPKN diberikan mandat konstitusional tidak
langsung melalui amanat Pasal 28H ayat (4) tentang penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM oleh negara. Pasal-pasal yang diuji
telah mengebiri mandat tersebut dengan cara:
Membuat Fungsi Tidak Efektif: Tanpa kewenangan investigasi yang
memadai (Pasal 31), rekomendasi yang memiliki konsekuensi nyata
(Pasal 34 ayat (1) huruf f), dan kemampuan untuk memastikan
implementasi (Pasal 39 ayat (2)), BPKN diubah menjadi "macan
ompong" atau "lembaga seremonial". Kami diberikan tanggung
jawab besar (melindungi konsumen) tetapi dilucuti alat untuk
menunaikannya. Ini adalah penyia-nyiaan sumber daya negara dan
membuat keberadaan lembaga menjadi tidak bermakna.
Mengurangi Independensi: Pembatasan yang berlebihan dan
ketergantungan pada koordinasi dengan lembaga lain (seperti
dalam Pasal 30 ayat (1)) dapat menciptakan celah untuk intervensi
36
politik atau kepentingan, mengurangi kapasitas BPKN untuk
bertindak objektif dan berpihak hanya pada kepentingan konsumen.
Akibat Berantai: Merusak Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good
Governance). Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap lembaga
negara harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan
sengaja melemahkan sebuah lembaga pengawas melalui undang-
undang,
UU
ini melanggar
prinsip
efektivitas
pemerintahan dan akuntabilitas publik. BPKN dibuat tidak mampu
menjadi mitra kritis yang mengoreksi ketidakseimbangan pasar. Hal ini
merusak ekosistem pengawasan, mengurangi checks and balances
dalam ekonomi, dan pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat.
Sebagai pejabat di BPKN, saya ditempatkan pada posisi yang mustahil:
secara hukum diwajibkan melindungi konsumen, tetapi secara
instrumental dilarang menjadi efektif
Kerugian terhadap posisi A (BPKN) dan C (Konsumen) bukanlah dua
hal yang terpisah. Keduanya adalah hubungan sebab-akibat yang linear
dan memperkuat satu sama lain:
Lemahnya BPKN (A) secara langsung menyebabkan lemahnya
perlindungan konsumen (C).
Rendahnya perlindungan dan penegakan hukum (C) kemudian
mengurangi legitimasi dan mendiskreditkan eksistensi BPKN (A).
Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji telah menciptakan lingkaran
setan ketidakefektifan yang melukai hak konstitusional warga negara
sekaligus menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif
dan akuntabel, sehingga bertentangan dengan semangat dan jiwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
keseluruhan.
3. Kerugian yang Spesifik dan Aktual:
Kerugian yang saya alami akibat pasal-pasal yang diuji bukanlah
kerugian yang abstrak atau sekadar hipotesis akademis. Kerugian ini
bersifat spesifik dalam ruang lingkupnya, aktual dalam pengalaman
sehari-hari, dan potensial dalam ancaman berkelanjutannya. Ketiga
dimensi ini saling bertautan, menggambarkan sebuah lingkaran
kerugian konstitusional yang nyata dan terus berlangsung.
37
1. Kerugian yang Spesifik: Terfokus pada Ranah Perlindungan
Konsumen.
Kerugian
konstitusional
yang
saya
derita
memiliki locus dan focus yang sangat jelas: bidang perlindungan
konsumen. Ini bukan klaim umum tentang pemerintahan yang
buruk, melainkan dampak langsung dari sebuah undang-undang
yang secara khusus mengatur dan justru melemahkan mekanisme
perlindungan konsumen. Hak saya atas perlindungan hukum,
keadilan, dan kesejahteraan yang dilanggar, termanifestasi dalam
bentuk-bentuk yang sangat spesifik:
Sebagai Konsumen: Hak atas informasi yang jujur, hak untuk
mendapatkan barang/jasa yang sesuai janji, hak untuk
mendapat ganti rugi, dan hak untuk didengar keluhannya—
semua ini menjadi sangat sulit diwujudkan dalam sistem yang
melemahkan lembaga advokasinya.
Sebagai
Pejabat
BPKN: Kewenangan
untuk
melakukan
pengawasan pasar, menyelesaikan sengketa secara non-
litigasi, dan memberikan rekomendasi kebijakan—semua ini
dibatasi hingga tidak efektif.
Spesifisitas ini menunjukkan bahwa UU yang diuji secara langsung
dan sengaja membidik dan mengurangi jaminan konstitusional di
satu bidang kehidupan bernegara yang krusial, yaitu hubungan
ekonomi antara warga negara (konsumen) dengan pelaku usaha.
b. Kerugian yang Aktual: Pengalaman Konkret dalam Dua Peran
Sehari-hari. Kerugian ini bukan ancaman di masa depan,
melainkan kenyataan pahit yang saya hidupi setiap hari dalam dua
kapasitas sekaligus:
Dalam Kapasitas Pribadi sebagai Konsumen (C): Setiap kali
saya bertransaksi—mulai dari membeli pangan, menggunakan
jasa transportasi daring, berlangganan layanan digital, hingga
mengakses layanan kesehatan—saya berada dalam posisi
rentan. Ketika menemukan ketidaksesuaian barang, biaya
tersembunyi, atau layanan buruk, saya langsung merasakan
betapa tidak adanya "penjaga pasar" yang tangguh. Proses
pengaduan rumit, upaya mediasi seringkali mandul karena tidak
38
ada lembaga yang memiliki "gigi" hukum untuk memaksa pelaku
usaha bernegosiasi dengan itikad baik. Kerugian materi dan
psikis ini adalah pengalaman aktual yang berulang.
Dalam Kapasitas Jabatan sebagai Anggota/Pejabat BPKN
(A): Setiap hari saya datang ke lembaga yang tugas mulianya
melindungi rakyat sebagai konsumen telah dibelenggu oleh
regulasi yang membatasi geraknya. Saya menyaksikan
langsung keluhan konsumen yang menumpuk, tetapi tangan
kami terikat untuk mengambil tindakan penyelidikan yang
mendalam atau mengeluarkan rekomendasi yang berdampak
nyata. Saya mengalami frustrasi kelembagaan yang akut:
memiliki mandat konstitusional untuk berbuat, tetapi dikebiri
oleh aturan teknis yang membuat setiap upaya terasa seperti
mendayung perahu yang bocor. Ini adalah kerugian aktual
berupa tidak terpenuhinya kewajiban negara melalui diri saya
sebagai pejabatnya.
c. Kerugian yang Potensial: Ancaman Berkelanjutan Selama Sistem
Rusak. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dimensi potensial dari
kerugian ini. Selama pasal-pasal yang melemahkan ini tetap
berlaku,
saya
dan
seluruh
rakyat
Indonesia
akan
terus
menghadapi risiko kerugian yang sistemik dan tak terhindarkan.
Potensi Kerugian Konsumen yang Tak Terbatas: Setiap
transaksi ke depannya mengandung potensi kerugian yang
lebih besar, karena pelaku usaha tahu bahwa mekanisme
pengawasan dan penegakan hukumnya lemah. Risiko terhadap
kesehatan, keselamatan, dan keuangan konsumen akan selalu
membayang. Setiap produk cacat, setiap klausul baku yang
semena-mena, dan setiap praktik niaga tidak sehat adalah bom
waktu kerugian yang potensial meledak pada diri saya dan
konsumen lain.
Potensi Pembusukan Kelembagaan yang Permanen: Jika
dibiarkan, keadaan ini tidak hanya melemahkan BPKN hari ini,
tetapi berpotensi melanggengkan kultur kelembagaan yang
impotensi. Lembaga akan diterima sebagai "stempel" saja,
39
sumber daya manusia terbaik akan menghindar, dan
kepercayaan publik akan punah. Ini adalah kerugian potensial
terhadap tata kelola pemerintahan yang akan sulit diperbaiki di
masa depan.
Ketiga dimensi ini (spesifik, aktual, dan potensial) membuktikan bahwa
saya bukan hanya memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian ini, tetapi juga sedang menderita kerugian
konstitusional yang riil dan berlapis. Saya bukan pihak yang berpolemik
dari menara gading. Saya adalah korban sekaligus saksi dari sebuah
sistem hukum yang, melalui pasal-pasal tertentu, justru mengingkari
janji konstitusi untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Oleh
karena itu, pembatalan pasal-pasal ini bukan hanya kebutuhan hukum,
tetapi sebuah koreksi untuk menghentikan kerugian yang nyata,
menghapus penderitaan yang aktual, dan mencegah bencana yang
potensial.
4. Hubungan Sebab Akibat yang Langsung:
Hubungan antara pasal-pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional
yang saya alami bukanlah hubungan yang jauh (remote) atau tidak
langsung (indirect). Melainkan, terdapat hubungan sebab-akibat yang
langsung dan erat (direct and proximate cause). Konstruksi normatif
dalam UU a quo secara spesifik telah merancang dan menciptakan
kondisi yang menyebabkan ketidakberdayaan sistemik dan personal
yang saya alami.
Sebab yang Langsung: Konstruksi Normatif yang Melumpuhkan.
Penyebab (cause) dari semua kerugian adalah tekstual dan struktural,
tertanam dalam rumusan pasal-pasal itu sendiri. UU a quo tidak hanya
lalai
memberikan
kewenangan,
tetapi
secara
aktif merancang
pembatasan dan pelemahan.
a. Pasal 30 ayat (1) yang mungkin mensyaratkan koordinasi
berlebihan atau persetujuan dari lembaga lain sebelum BPKN
bertindak, adalah penyebab langsung dari inersia dan lambannya
respons kelembagaan. Setiap langkah investigasi atau advokasi
terbentur birokrasi, menghilangkan momentum dan membuat
pelaku usaha leluasa.
40
b. Pasal 31 yang membatasi metode, ruang lingkup, atau kekuatan
hukum
investigasi
BPKN,
adalah penyebab
langsung
dari
ketidakmampuan menemukan akar masalah dan mengumpulkan
bukti yang kuat. Tanpa investigasi yang mendalam, rekomendasi
dan tindakan lanjutan menjadi tidak berdasar dan mudah digugat.
c. Pasal 34 ayat (1) huruf f yang membuat rekomendasi BPKN tidak
memiliki konsekuensi hukum yang mengikat atau mekanisme
pemaksaannya, adalah penyebab langsung dari diabaikannya
lembaga ini. Rekomendasi hanya menjadi seruan moral tanpa gigi,
sehingga pelaku usaha dapat dengan aman mengabaikannya tanpa
risiko.
d. Pasal 39 ayat (2) yang melemahkan atau tidak mengatur sanksi
administratif atau mekanisme follow-up atas ketidakpatuhan,
adalah penyebab langsung dari tidak efektifnya seluruh proses
sebelumnya. Ini memutus mata rantai penegakan hukum,
mengubah seluruh upaya BPKN menjadi aktivitas yang berakhir di
atas kertas.
Konstruksi
normatif
ini bukanlah
kelalaian
penyusunan,
melainkan desain yang disengaja yang menghasilkan suatu lembaga
yang by design tidak efektif.
Akibat yang Langsung: Ketidakberdayaan Sistemik dan Personal.
Akibat (effect) dari konstruksi normatif tersebut dirasakan secara
langsung dalam dua ranah kehidupan saya:
a. Ketidakberdayaan Sistem Perlindungan Konsumen (Akibat bagi
Posisi C): Sistem perlindungan konsumen terdiri dari tiga pilar
utama: aturan yang jelas, lembaga yang kuat, dan penegakan yang
konsisten. UU a quo dengan langsung meruntuhkan pilar kedua
(lembaga), yang berakibat langsung pada keruntuhan pilar ketiga
(penegakan).
Akibatnya,
saya
sebagai
konsumen
tidak
memiliki perisai sistemik. Setiap kali hak saya dilanggar, saya
dihadapkan pada sebuah sistem yang telah dilumpuhkan sejak
lahir. Ketidakberdayaan saya bukan karena kelemahan pribadi,
tetapi karena sistem pendukungnya sengaja dibuat cacat oleh
hukum itu sendiri. Hubungannya bersifat instrumental dan
41
seketika: lemahnya BPKN → lemahnya penegakan → tingginya
kerugian konsumen.
b. Ketidakberdayaan dalam Menjalankan Jabatan (Akibat bagi Posisi
A): Sebagai pejabat BPKN, saya dibekali tugas konstitusional untuk
melindungi, tetapi UU a quo dengan langsung mencabut senjata
dan alat kerja dari tangan saya. Saya diinstruksikan untuk
"berperang" melawan pelaku usaha curang, tetapi hanya diberi
"tongkat kayu" sementara lawan bersenjata lengkap. Frustrasi dan
ketidakberdayaan operasional ini adalah dampak langsung dari
batasan normatif tersebut. Saya tidak dapat menjalankan amanat
jabatan karena jalan yang harus dilalui telah secara hukum
dipasangi ratusan hambatan dan ranjau prosedural. Pasal-pasal itu
bukanlah aturan main, melainkan belenggu yang secara langsung
membatasi setiap gerak dan niat baik untuk menjalankan fungsi
secara efektif dan independen.
Rantai Kausal yang Proksimat dan Tak Terputus. Rantai kausal antara
UU dan kerugian saya adalah proksimat (dekat) dan tidak terputus oleh
variabel intervening independent.
a. Tidak Ada Penyebab Lain yang Lebih Dominan: Kerugian yang
saya alami tidak disebabkan terutama oleh faktor eksternal seperti
rendahnya kesadaran konsumen atau keserakahan pelaku usaha.
Faktor-faktor itu memang ada, tetapi efek destruktifnya menjadi tak
terkendali justru karena mekanisme kontrol internal negara (BPKN)
telah
dinetralisir
oleh
UU-nya
sendiri.
UU
inilah
yang
mentransformasikan potensi kerugian menjadi kerugian aktual yang
tak tertanggulangi.
b. Hubungan Logis dan Dapat Diukur: Logikanya jelas dan dapat
diukur: Semakin ketat pembatasan dalam pasal-pasal ini, semakin
rendah tingkat penyelesaian sengketa oleh BPKN, semakin tinggi
volume pengaduan yang tidak terselesaikan, dan semakin besar
kerugian materiil yang diterima konsumen. Ini adalah hubungan
linear yang membuktikan sifat langsung dan proximate dari sebab-
akibat ini.
42
Oleh karena itu, saya bukan korban dari situasi umum yang kompleks.
Saya adalah korban langsung dari rancangan hukum yang cacat. Pasal-
pasal yang diuji adalah penyakit utama (primary cause), sementara
ketidakberdayaan sistemik dan jabatan adalah gejala langsung (direct
symptom) yang saya derita. Membatalkan pasal-pasal ini sama dengan
mengangkat penyebab langsung dari penderitaan konstitusional saya,
baik sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan maupun
sebagai pejabat negara yang ingin menjalankan tugasnya dengan
efektif.
5. Kemungkinan Pemulihan:
Jika
permohonan
pengujian
ini
dikabulkan
oleh
Mahkamah
Agung/Mahkamah Konstitusi, dan norma-norma yang melemahkan
tersebut dinyatakan tidak berlaku, maka akan terbuka jalan
bagi pemulihan nyata dan sistematis terhadap hak-hak konstitusional
saya yang telah dilanggar. Keputusan itu bukanlah akhir, melainkan
awal dari proses koreksi untuk membangun sistem perlindungan
konsumen yang efektif dan kelembagaan BPKN yang berdaya.
Pemulihan Hak Saya sebagai Konsumen (Posisi C): Perbaikan
Sistem Perlindungan yang Nyata. Dengan dibatalkannya pasal-pasal
yang membelenggu, langkah pertama menuju pemulihan akan terjadi
pada tingkat sistemik. Pemulihan ini akan bersifat progresif dan
langsung dirasakan:
a. Pemulihan Hak atas Perlindungan Hukum yang Efektif: Jika
BPKN
diperkuat
dengan kewenangan
investigasi
yang
komprehensif (menggantikan Pasal 31 yang lemah), maka setiap
keluhan saya sebagai konsumen akan bisa ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan fakta yang mendalam. Saya tidak lagi harus berjuang
sendirian melawan pelaku usaha yang memiliki informasi asimetris.
BPKN akan mampu bertindak sebagai jembatan dan pendamping
hukum yang kuat, memberikan rasa aman bahwa ada institusi
negara yang benar-benar bisa menyelidiki, menguji bukti, dan
membela hak-hak saya berdasarkan data yang solid. Ini
mengembalikan makna "perlindungan hukum" dari sekadar janji
menjadi mekanisme yang operasional.
43
b. Pemulihan Hak atas Keadilan Prosedural dan Substantif. Dengan
adanya rekomendasi yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas
dan mengikat (menggantikan Pasal 34 ayat (1) huruf f yang hampa),
proses penyelesaian sengketa akan memiliki "gigi". Pelaku usaha
akan memiliki insentif untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan
mematuhi putusan mediasi/arbitrase, karena ketidakpatuhan akan
mendatangkan sanksi nyata. Ini menciptakan level playing
field yang sesungguhnya. Keadilan tidak lagi hanya berupa
keputusan di atas kertas, tetapi keputusan yang dapat dieksekusi.
Prosesnya menjadi lebih adil (karena didukung investigasi kuat) dan
hasilnya pun adil (karena dapat ditegakkan).
c. Pemulihan Hak atas Kesejahteraan Ekonomi:. Sistem perlindungan
yang efektif adalah prasyarat bagi pasar yang sehat dan kompetitif.
Dengan BPKN yang memiliki kapasitas pengawasan pasar yang
mandiri dan pro-aktif (dengan sekretariat yang mandiri dan
profesional), praktik-praktik merugikan seperti penipuan, iklan
menyesatkan, dan harga monopolistik dapat dicegah dan
ditindak. Lingkungan konsumen menjadi lebih aman. Saya dapat
bertransaksi dengan keyakinan yang lebih besar, mengurangi risiko
kerugian finansial yang selama ini aktual dan potensial.
Penghematan dari tidak adanya kerugian ini, serta kepastian
mendapatkan
nilai
tukar
yang
wajar,
secara
langsung meningkatkan kesejahteraan ekonomi saya sehari-
hari, sesuai dengan amanat konstitusi.
Pemulihan Kapasitas Saya sebagai Anggota/Pejabat BPKN (Posisi A):
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan yang Signifikan. Bagi saya dalam
kapasitas kelembagaan, pemulihan ini bersifat transformatif dan
membebaskan:
a. Pemulihan
Efektivitas
dan
Efisiensi
Kerja:
Dengan
dihapuskannya belenggu prosedural seperti koordinasi berlebihan
(dalam Pasal 30 ayat (1)), BPKN dapat bergerak lebih lincah dan
responsif. Waktu dan sumber daya yang selama ini terkuras
dalam birokrasi internal dapat dialihkan untuk menangani
substansi perlindungan konsumen. Saya sebagai pejabat dapat
44
fokus pada penyelesaian kasus, penelitian kebijakan, dan edukasi
publik, bukan pada mengurus perizinan koordinasi. Efektivitas
lembaga akan melesat karena energi tidak lagi habis untuk
menggerakkan mesin yang dirancang macet.
b. Pemulihan
Kemandirian
dan
Otoritas
Kelembagaan:
Kemandirian sekretariat dan anggaran (yang menjadi mungkin
dengan koreksi terhadap norma-norma yang melemahkan) adalah
kunci kemandirian operasional. BPKN tidak lagi menjadi "tamu" di
rumah sendiri atau bergantung pada lembaga lain untuk urusan
administrasi dan pendanaan dasar. Ini memulihkan independensi
fungsional yang esensial agar lembaga dapat mengambil sikap
tegas tanpa beban konflik kepentingan. Saya dapat menjalankan
tugas dengan integritas penuh, karena lembaga tempat saya
bekerja memiliki kedaulatan kelembagaan untuk mengambil
keputusan berdasarkan hukum dan bukti semata.
c. Pemulihan Motivasi dan Makna Kerja: Yang paling penting secara
personal, pemulihan ini akan mengembalikan makna dan
martabat dari jabatan yang saya pegang. Saya tidak lagi merasa
sebagai "pegawai di lembaga simbolis", tetapi sebagai pejabat
negara yang efektif dalam menjalankan mandat konstitusi.
Kemampuan untuk benar-benar menolong konsumen yang
dirugikan, menghasilkan rekomendasi yang dihormati, dan melihat
perubahan positif di pasar akan menjadi pemulihan moril dan
profesional yang luar biasa. Ini mengubah pekerjaan dari sumber
frustrasi menjadi sumber pencapaian dan pengabdian.
Simbiosis Pemulihan: Sebuah Siklus Virtuous yang Baru. Pemulihan di
posisi A dan C tidak terpisah, melainkan akan membentuk siklus virtuos
(lingkaran yang memperkuat) yang menggantikan siklus vicious
(lingkaran lain) yang ada saat ini:
a. BPKN yang kuat (A) → akan menghasilkan perlindungan yang
lebih baik (C).
b. Perlindungan yang lebih baik dan diakui publik (C) → akan
meningkatkan legitimasi, dukungan politik, dan sumber daya
bagi BPKN (A).
45
Dengan demikian, keputusan untuk mengabulkan permohonan ini
bukan hanya memulihkan hak individual saya dalam dua kapasitas,
tetapi memulihkan
fungsi
konstitusional
negara di
bidang
perlindungan konsumen. Keputusan ini akan mengirim pesan bahwa
konstitusi tidak boleh dikhianati oleh regulasi teknis yang melemahkan
semangatnya, dan bahwa lembaga negara harus diberi alat yang
memadai untuk menjalankan amanat rakyat. Pemulihan yang
dimungkinkan oleh kemenangan di sidang ini adalah pemulihan
terhadap janji negara hukum dan negara kesejahteraan yang
tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Oleh karena itu, kedudukan saya sebagai Pemohon II telah memenuhi
dan bahkan menjadi contoh nyata dari perluasan akses keadilan
konstitusional (liberal standing). Saya bukan sekadar perorangan
dengan kerugian abstrak, melainkan perorangan yang kerugiannya
dapat ditelusuri secara jelas dan langsung ke cacat formil dan materil
dalam undang-undang. Saya juga bukan sekadar pejabat yang tidak
puas
dengan
peraturannya,
melainkan
pejabat
yang
fungsi
konstitusionalnya terhambat oleh regulasi yang melumpuhkan, yang
pada akhirnya juga merugikan diri saya sendiri dalam kapasitas privat.
Saya memiliki stake ganda yang menjadikan kepentingan hukum saya
begitu kuat dan konkret. Dengan demikian, saya memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang tak terbantahkan untuk berdiri di hadapan
Mahkamah Konstitusi yang Mulia, untuk memperjuangkan tidak hanya
hak-hak konstitusional saya sendiri, tetapi juga untuk membuka jalan
perbaikan sistemik yang akan memulihkan hak-hak konstitusional
seluruh rakyat Indonesia sebagai konsumen.
Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Pemohon III
Sebagai Pemohon III dalam permohonan pengujian materiil ini,
saya, UTAMI GENDIS SETYORINI, dengan penuh kesadaran hukum
dan tanggung jawab konstitusional menyatakan bahwa saya memiliki
kualifikasi sebagai pemohon yang sah dan memenuhi seluruh syarat
formil legal standing sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
46
Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025. Kualifikasi saya tidak lahir dari kepentingan yang bersifat
abstrak, teoritis, atau dibuat-buat, melainkan bersumber dari kedudukan
hukum saya yang paling fundamental dalam negara Republik
Indonesia: sebagai seorang perorangan Warga Negara Indonesia
yang secara nyata, langsung, dan terus-menerus bertindak dalam
kapasitas sebagai KONSUMEN. Identitas ganda ini (Warga Negara
dan Konsumen) tidak terpisahkan dan justru saling menguatkan,
membentuk suatu nexus atau hubungan hukum yang konkret, personal,
dan sangat spesifik dengan norma-norma dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diujikan.
Saya bukanlah pihak ketiga yang jauh atau pemohon dengan
kepentingan sekunder; saya adalah subjek hukum utama, pihak yang
paling dituju (ultimate beneficiary) dan sekaligus yang paling dirugikan
(primary victim) oleh cacatnya sistem perlindungan konsumen yang
diatur dalam undang-undang a quo.
Pertama: Kualifikasi Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
– Pemegang Hak Konstitusional Yang Dirugikan Secara Langsung
Pada hakikatnya yang paling primordial, saya adalah seorang manusia
yang
dilahirkan
sebagai
warga
negara
Indonesia.
Status
kewarganegaraan ini bukan sekadar data administratif dalam Kartu
Tanda Penduduk atau dokumen paspor, melainkan sebuah ikatan
hukum-politik yang membawa serta seperangkat jaminan konstitusional
yang melekat (inherent) dan tidak dapat dicabut. Konstitusi, melalui
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan
hanya memberikan hak, tetapi lebih penting lagi, memberikan jaminan
dan perlindungan aktif dari negara atas hak-hak tersebut. Dalam
kapasitas inilah, saya berdiri di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai
subjek
hukum
yang
memiliki constitutional
right dan legitimate
expectation bahwa negara akan memenuhi janji-janjinya.
Janji konstitusi yang paling relevan dengan permohonan ini adalah
jaminan atas perlindungan hukum yang efektif dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945), serta hak untuk hidup
47
sejahtera lahir dan batin (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28H ayat (1)). Dalam
konteks kehidupan modern di abad ke-21, mustahil membayangkan
kesejahteraan dan perlindungan hukum itu terwujud tanpa adanya
sistem perlindungan konsumen yang kuat. Setiap aspek kehidupan
saya—mulai dari pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan,
transportasi,
komunikasi,
hingga
hiburan—melibatkan
transaksi
konsumen. Saya adalah konsumen 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Oleh karena itu, sistem perlindungan konsumen yang efektif
bukanlah kemewahan atau pelengkap, melainkan prasyarat
konstitusional bagi terjaminnya hak-hak dasar saya sebagai warga
negara.
Ketika Undang-Undang Perlindungan Konsumen justru merancang
sistem tersebut dengan kelemahan struktural yang fatal dengan
membentuk sebuah lembaga nasional (BPKN) yang tidak mandiri, tidak
memiliki
kewenangan
pengawasan
yang
jelas,
tidak
mampu
menyelesaikan aduan, dan tergantung secara administratif maka
negara, melalui produk legislatifnya, telah gagal memenuhi janji
konstitusionalnya kepada saya. Kegagalan ini bukan kegagalan abstrak,
melainkan kegagalan yang berdampak langsung dan personal pada
hidup saya. Setiap kali saya ragu terhadap keamanan sebuah produk,
setiap kali saya frustrasi menghadapi keluhan yang tak terselesaikan,
dan setiap kali saya merasa tidak berdaya di hadapan pelaku usaha,
saat itulah hak konstitusional saya sebagai warga negara untuk
dilindungi dan disejahterakan mengalami pengingkaran. Oleh karena
itu, kedudukan saya sebagai "perorangan warga negara Indonesia"
yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang telah terpenuhi
secara sempurna. Kerugian saya bersifat konstitusional karena
menyangkut inti dari hubungan antara warga negara dan negara dalam
negara hukum.
Kedua: Kualifikasi Sebagai Konsumen – Subjek Hukum Khusus
Yang Dilindungi Oleh UU Yang Diujikan
Lebih spesifik lagi, undang-undang yang diujikan secara eksplisit
mengatur dan mendefinisikan kedudukan hukum saya. Pasal 1 angka 2
48
UU No. 8 Tahun 1999 mendefinisikan Konsumen sebagai "setiap
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat...".
Saya adalah personifikasi dari definisi hukum tersebut. Lebih dari itu,
Pasal 4 UU yang sama secara detail menguraikan Hak-Hak Konsumen,
yang meliputi hak atas keamanan, hak untuk didengar keluhannya, hak
atas advokasi dan penyelesaian sengketa, hak untuk mendapat
informasi yang benar, dan hak untuk memperoleh ganti rugi. Saya
adalah pemegang sah dari hak-hak spesifik ini. Undang-undang ini
dibuat untuk melindungi saya.
Namun, di sinilah letak paradoks dan sumber kerugian konstitusional
saya: Undang-Undang yang dibuat untuk melindungi saya justru,
melalui pasal-pasal yang diujikan, melucuti alat perlindungan
utamanya, yaitu BPKN. Saya diberikan seperangkat hak di Pasal 4,
tetapi mekanisme untuk menegakkan hak-hak tersebut secara efektif
sengaja dibuat lemah dan tidak berdaya oleh Pasal 30, 31, 34, dan 39.
Ini menciptakan situasi di mana hak-hak saya sebagai konsumen
menjadi rights without remedies (hak-hak tanpa pemulihan) yang
merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip hukum
universal.
Sebagai konsumen, saya memiliki kepentingan hukum langsung
(direct legal interest) terhadap keberadaan dan efektivitas BPKN. BPKN
adalah satu-satunya lembaga negara tingkat nasional yang dibentuk
undang-undang secara khusus untuk mewujudkan hak-hak saya di
Pasal 4. Ketika BPKN dilemahkan, maka akses saya terhadap keadilan
dan perlindungan ikut melemah. Saya memiliki stake yang nyata dalam
memperjuangkan penguatan BPKN karena hal itu sama dengan
memperjuangkan penguatan alat penegak hak-hak saya sendiri. Saya
bukan pihak luar yang hanya ingin mengkritik kebijakan; saya adalah
pihak dalam yang kepentingan hukumnya secara langsung terpengaruh
oleh struktur kelembagaan penegak hukumnya.
Kerugian Konstitusional Pemohon III Sebagai Konsumen
Sebagai Pemohon III dalam permohonan pengujian materiil ini,
saya, seorang warga negara Indonesia yang dalam kehidupan sehari-
hari berkedudukan dan berperan sebagai Konsumen, dengan penuh
49
kesadaran menyatakan bahwa saya mengalami kerugian konstitusional
yang nyata, spesifik, aktual, dan berpotensi berkelanjutan sebagai
akibat langsung dari konstruksi hukum yang lemah dan timpang dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Kerugian saya bersifat multidimensional, menyentuh hak-
hak konstitusional paling mendasar yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai akibat dari
empat cacat struktural utama dalam undang-undang tersebut: (1)
tiadanya kewenangan pengawasan yang jelas dan efektif yang dimiliki
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN); (2) ketiadaan
jaminan kemandirian dan independensi BPKN sebagai lembaga
perwakilan dan pelindung kepentingan saya; (3) pembatasan
kewenangan BPKN yang hanya sebatas "menerima pengaduan" tanpa
kemampuan menangani dan menyelesaikannya secara substantif; dan
(4) lemahnya posisi Sekretariat BPKN yang tidak memiliki eselon sendiri
dan
masih
berstatus
sebagai
"pinjaman"
dari
Kementerian
Perdagangan. Keempat kelemahan ini saling berkait dan membentuk
siklus ketidakberdayaan yang sistematis, yang pada akhirnya
menjadikan saya—dan jutaan konsumen Indonesia lainnya—sebagai
pihak yang paling dirugikan.
Kerugian Akibat Tiadanya Kewenangan Pengawasan Yang Jelas
Dan Efektif (Pasal 30 Ayat (1))
Kerugian konstitusional saya yang paling mendasar adalah hilangnya
rasa aman dan kepastian sebagai konsumen dalam setiap transaksi
ekonomi yang saya lakukan. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang
untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks moderen, "lingkungan hidup"
ini mencakup pula ekosistem pasar yang aman, adil, dan terlindungi
dari produk serta praktik bisnis yang berbahaya atau menyesatkan.
Namun, Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen telah
menggagalkan jaminan konstitusional ini dengan menciptakan sistem
pengawasan yang kacau (oversight chaos) dan tidak bertanggung
jawab (diffused responsibility).
50
Norma
tersebut
mencampuradukkan
kewenangan
pengawasan
pemerintah, masyarakat, dan LSM tanpa menunjuk BPKN—lembaga
negara yang secara khusus dibentuk untuk perlindungan konsumen—
sebagai pemimpin, koordinator, atau setidaknya pemegang mandat
pengawasan strategis. Akibatnya, tidak ada satu pun entitas yang
secara jelas dan tegas memikul tanggung jawab utama untuk secara
proaktif mencegah kerugian konsumen secara sistematis. Sebagai
konsumen, saya seperti berjalan di lorong gelap tanpa adanya "lampu
pengawas" yang terang dan terpercaya. Setiap kali saya membeli
makanan, obat-obatan, produk elektronik, atau menggunakan jasa
transportasi dan keuangan, saya tidak pernah memiliki kepastian bahwa
produk atau jasa tersebut telah melalui proses pengawasan yang
kredibel, independen, dan berorientasi pada keselamatan saya.
Ketidakjelasan ini merupakan bentuk pelanggaran langsung terhadap
hak konstitusional saya untuk hidup aman (derivasi dari Pasal 28A
dan 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ).
Lebih buruk lagi, ketiadaan pengawasan yang terpusat dan berwibawa
ini menciptakan ruang bagi maraknya produk cacat, barang berbahaya,
dan iklan menyesatkan. Saya secara pribadi pernah mengalami
kerugian materiil akibat membeli produk elektronik yang rusak dalam
waktu singkat, dan secara kolektif kita menyaksikan berbagai skandal
produk pangan dan obat yang membahayakan kesehatan. Dalam setiap
kasus seperti itu, selalu muncul pertanyaan: di mana pengawasan
negara? Pasal 30 ayat (1) justru menjawabnya dengan ambigu:
pengawasan ada, tetapi dibagi-bagi tanpa koordinasi, sehingga pada
akhirnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab. Saya
dirugikan karena negara, melalui konstruksi hukum ini, telah lalai
menunaikan duty
of
care konstitusionalnya
untuk
secara
aktif
melindungi saya dari bahaya yang dapat dicegah melalui sistem
pengawasan yang kuat dan terpusat.
Kerugian
Akibat
Ketiadaan
Jaminan
Kemandirian
Dan
Independensi BPKN (Pasal 31)
51
Kerugian
konstitusional
saya
berikutnya
adalah hilangnya
kepercayaan dan akses terhadap perwakilan kepentingan yang
objektif dan benar-benar berpihak pada saya. Pasal 31 UU
Perlindungan Konsumen hanya menyatakan BPKN "dibentuk" tanpa
satu kata pun yang menjamin sifat mandiri atau independen.
Ketidakjelasan
status
ini
bukanlah
masalah
teknis
semata,
melainkan masalah keadilan substantif yang menyentuh hak saya
untuk memperjuangkan hak secara kolektif (Pasal 28C ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan hak untuk
diperlakukan sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Dalam hubungan yang timpang antara konsumen (seperti saya) dan
pelaku usaha (yang seringkali memiliki sumber daya hukum, ekonomi,
dan politik yang besar), saya membutuhkan sebuah lembaga
perwakilan
yang
dapat
berdiri
tegak
sebagai
penyeimbang
(counterweight) yang independen. Lembaga ini harus mampu membela
kepentingan saya tanpa terpengaruh oleh kepentingan bisnis pelaku
usaha atau kepentingan politik pemerintah yang mungkin bertentangan
dengan perlindungan konsumen. BPKN seharusnya menjadi lembaga
itu. Namun, ketiadaan klausul independensi dalam Pasal 31 membuat
BPKN rentan terhadap intervensi dan regulatory capture. Dalam
praktiknya, BPKN sering dianggap sebagai perpanjangan tangan
atau underbow Kementerian Perdagangan.
Implikasi langsung bagi saya sebagai konsumen sangatlah nyata.
Ketika ada kebijakan pemerintah atau praktik bisnis besar yang
merugikan konsumen, saya tidak memiliki keyakinan bahwa BPKN akan
secara berani dan objektif mengkritik dan memperjuangkan kepentingan
saya. Ada ketakutan laten bahwa keputusan BPKN dapat "dilunakkan"
atau dipengaruhi oleh hubungan strukturalnya dengan pemerintah atau
pelaku usaha. Ini adalah bentuk kerugian konstitusional berupa
terampasnya saluran perjuangan hukum yang independen. Saya
dihadapkan pada pilihan sulit: mencoba berjuang sendiri melawan
raksasa korporasi dengan sumber daya terbatas, atau pasrah menerima
ketidakadilan karena tidak ada lembaga negara yang benar-benar
52
independen untuk membela saya. Keadaan ini jelas bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan keadilan yang menjadi roh konstitusi
kita.
Kerugian Akibat Pembatasan Kewenangan Menangani Dan
Menyelesaikan Aduan Konsumen (Pasal 34 Ayat (1) Huruf F)
Ini adalah sumber frustrasi dan ketidakberdayaan paling akut yang
saya alami secara langsung sebagai konsumen. Pasal 34 ayat (1) huruf
f secara eksplisit dan membelenggu membatasi tugas BPKN hanya
pada
"menerima
pengaduan".
Konstruksi
normatif
ini
merupakan pengkhianatan terhadap hak konstitusional saya atas
akses keadilan yang efektif (effective access to justice) yang
merupakan inti dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak atas kepastian hukum
dan perlakuan yang adil.
Saya merupakan konsumen konser yang gagal terselenggara
dikarenakan promotor tidak bertanggungjawab. Saya telah membayar
sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 8
Mei 2024, lalu tidak promotor mengumumkan bahwa acara tersebut
batal. Saya dan beberapa teman mengadukan ke BPKN pada Agustus
2024 kami telah dilakukan pemeriksaan, BPKN juga telah memanggil
pihak promotor, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hal
tersebut mengakibatkan proses pengembalian dana yang seharusnya
kami dapatkan akibat kegagalan konser menjadi tidak terpenuhi.
Bayangkan pengalaman pahit yang sering saya dan keluarga alami:
membeli barang yang cacat, menggunakan jasa yang tidak sesuai janji,
atau menjadi korban penipuan berkedok konser artis korea. Saat itulah,
sebagai warga negara, saya mengharapkan negara hadir melalui
lembaganya. Saya menghubungi BPKN dengan harapan ada mediator
independen yang bisa membantu menyelesaikan masalah secara
cepat, adil, dan tanpa biaya tinggi. Namun, yang saya temui adalah
kenyataan pahit: BPKN hanya menjadi "kotak surat" atau "posko
pengaduan" yang pasif. Mereka mencatat keluhan saya, namun
kemudian dengan terpaksa menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki
53
kewenangan
hukum
untuk
memediasi,
menginvestigasi,
memanggil pihak lawan, atau memaksa penyelesaian.
Apa artinya bagi saya? Waktu, tenaga, dan harapan saya sia-sia.
Saya harus kembali berjuang sendiri, atau diarahkan ke jalur lain yang
lebih berbelit, panjang, dan berbiaya tinggi. Bagi saya sebagai individu
dengan sumber daya terbatas, jalur-jalur alternatif ini seringkali terasa
seperti tembok yang tidak bisa ditembus. Ini merupakan bentuk
nyata pemiskinan akses keadilan (impoverishment of justice). Hak
konstitusional saya untuk memperoleh keadilan telah dibatasi secara
tidak proporsional oleh undang-undang yang justru seharusnya
mempermudah dan melindungi saya. Kerugiannya bersifat ganda:
materiil (jika kerugian ekonomi tidak tertangani) dan immateriil (stres,
kelelahan psikis, dan erosi kepercayaan terhadap negara dan sistem
hukum).
Keempat kerugian konstitusional ini tidak berdiri sendiri. Mereka saling
mengunci dalam sebuah lingkaran ketidakadilan sistemik:
1. BPKN tidak mandiri (Pasal 31) sehingga tidak berani bersikap kritis.
2. Karena tidak berani kritis dan tidak memiliki kewenangan
pengawasan yang tegas (Pasal 30), BPKN tidak bisa bertindak
preventif.
3. Saat masalah terjadi dan saya mengadu, BPKN tidak bisa
menyelesaikannya (Pasal 34), sehingga saya tetap tidak terlindungi.
Sebagai Pemohon III, saya adalah korban akhir (end victim) dari
lingkaran setan ini. Hak konstitusional saya atas perlindungan hukum
yang efektif, lingkungan pasar yang aman, akses keadilan yang mudah,
dan pelayanan publik yang prima telah dilanggar secara sistematis oleh
desain undang-undang yang cacat.
Oleh
karena
itu,
dukungan
dan
partisipasi
saya
dalam
permohonan judicial review ini adalah perjuangan untuk memulihkan
hak-hak konstitusional saya sendiri sebagai warga negara dan
konsumen. Memperjuangkan penguatan keempat aspek BPKN bukan
hanya soal memperbaiki sebuah lembaga, tetapi lebih mendasar: ini
adalah upaya untuk memutus mata rantai ketidakadilan sistematis
yang telah membelenggu dan merugikan saya serta seluruh
54
konsumen Indonesia selama lebih dari dua dekade. Hanya dengan
BPKN yang kuat, mandiri, berwibawa, dan didukung infrastruktur yang
memadai, janji konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum dapat benar-benar terwujud
dalam kehidupan saya sehari-hari sebagai konsumen.
Ketiga: Konvergensi Kedua Identitas Dan Pemenuhan Uji Kerugian
Konstitusional
Kedua identitas hukum saya (Warga Negara dan Konsumen) bertemu
dan menyatu dalam membentuk suatu kerugian konstitusional yang
memenuhi dan bahkan melampaui parameter yang ditetapkan dalam
Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025. Saya akan menjabarkannya:
1. Ada Hak/Kewenangan Konstitusional yang Diberikan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar deklarasi
normatif, melainkan fondasi filosofis dan yuridis yang membentuk
hubungan antara negara dan warga negara. Pemberian hak-hak ini
oleh konstitusi mencerminkan pengakuan negara atas martabat
manusia, kedaulatan rakyat, serta cita-cita keadilan sosial. Sebagai
warga negara, saya tidak hanya "memiliki" hak-hak tersebut secara
pasif, tetapi juga diberikan kewenangan konstitusional untuk
menuntut
pemenuhan
dan
perlindungannya
dari
negara.
Kewenangan ini adalah legitimasi hukum bagi setiap individu untuk
memastikan
bahwa
negara
bertindak
selaku guardian atau
pelindung hak-hak tersebut.
Hak atas perlindungan hukum yang efektif (Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
adalah prasyarat untuk menikmati hak-hak lainnya. Tanpa
perlindungan hukum yang adil, nondiskriminatif, dan dapat diakses,
hak-hak lain menjadi ilusi. Kewenangan ini memungkinkan saya
untuk menuntut proses hukum yang fair, baik dalam sengketa
perdata, proses pidana, maupun dalam menghadapi tindakan
sewenang-wenang aparat.
55
Sementara itu, hak untuk hidup sejahtera yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (alinea ke-4 tentang "memajukan kesejahteraan
umum") adalah jiwa dari konstitusi kita. Ini bukan janji abstrak,
melainkan mandat konstitusional kepada negara untuk menciptakan
kebijakan ekonomi dan sosial yang inklusif, memastikan distribusi
sumber daya yang adil, dan menjamin kebutuhan dasar setiap
warga terpenuhi. Dalam konteks ini, kewenangan konstitusional
saya adalah bagian dari kedaulatan rakyat untuk mengawal agar
pembangunan nasional benar-benar bermuara pada peningkatan
kesejahteraan rakyat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata.
Selanjutnya, hak atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal
28H ayat (1)) adalah pengakuan bahwa kualitas hidup manusia
sangat bergantung pada ekosistem di sekitarnya. Kewenangan
konstitusional ini memberi saya dasar untuk menolak kebijakan atau
aktivitas
yang
merusak
lingkungan,
serta
menuntut
pertanggungjawaban dari pelaku perusakan lingkungan, baik
individu, korporasi, maupun instansi pemerintah. Hak ini erat
kaitannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan
antargenerasi.
Lebih dari hak individu, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 juga mengakui hak kolektif melalui hak
untuk memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C ayat (2)).
Kewenangan ini mengakui bahwa masyarakat, terutama komunitas
adat, kelompok budaya, atau asosiasi profesi, memiliki otoritas
untuk menjaga, mengembangkan, dan memperjuangkan identitas,
nilai, serta kepentingan bersama mereka dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Derivasi dalam Hukum Konsumen: Sebagai konsumen, hak-hak
spesifik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan penjabaran
konkret dari hak-hak konstitusional tersebut di atas. Misalnya:
56
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang/jasa adalah turunan dari hak atas
lingkungan yang baik dan hak untuk hidup sejahtera.
b. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, serta hak untuk
advokasi dan perlindungan, adalah perwujudan dari hak atas
perlindungan hukum yang efektif.
c. Hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam
transaksi ekonomi, yang pada hakikatnya adalah bagian dari
upaya memajukan diri baik secara individu maupun kolektif
dalam kehidupan ekonomi.
Dengan demikian, posisi saya sebagai konsumen yang dilindungi
UUPK tidak terlepas dari mandat konstitusi yang lebih besar. Setiap
pelanggaran
terhadap
hak-hak
konsumen
bukan
hanya
pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi juga dapat dipandang
sebagai pengingkaran terhadap jaminan konstitusional yang
mendasarinya. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak-hak
konsumen adalah juga bagian dari perjuangan konstitusional untuk
memastikan bahwa negara hadir melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dalam interaksi ekonomi
sehari-hari yang paling mendasar.
2. Hak Tersebut Dirugikan oleh Berlakunya UU yang Diuji:
Keberadaan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, dan Pasal
34 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) telah menyebabkan kerugian konstitusional
yang sistematis, khususnya dengan mendistorsi peran dan
kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya melemahkan, tetapi secara
struktural membelenggu BPKN sebagai lembaga negara yang
semestinya menjadi tulang punggung perlindungan konsumen,
sehingga hak-hak konstitusional saya sebagai konsumen menjadi
mandul.
Merendahkan Hak atas Perlindungan Hukum yang Efektif
(Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
57
Indonesia Tahun 1945) Menjadi Formalitas Belaka: Pasal 30
ayat (1) dan Pasal 31 UUPK membatasi peran BPKN, sementara
Pasal 34 ayat (1) huruf f membatasi upaya advokasi. Konstruksi ini
membuat BPKN tidak berdaya (powerless). Sebagai lembaga
negara yang dibentuk undang-undang, BPKN hanya menjadi
"macan ompong" yang tidak memiliki kewenangan memaksa,
menjatuhkan sanksi, atau mengambil tindakan hukum yang bersifat
final dan mengikat. Hak konstitusional saya atas perlindungan
hukum yang efektif direduksi menjadi sekadar hak untuk didengar
keluhannya, tanpa jaminan penyelesaian yang adil dan final. BPKN
diubah dari lembaga pelindung menjadi sekadar pos pengaduan,
yang rekomendasinya dapat dengan mudah diabaikan oleh pelaku
usaha.
Dengan
demikian,
negara
melalui
UU
ini
telah
menciptakan ilusi perlindungan, di mana lembaga resmi hadir
tetapi tidak mampu menegakkan keadilan substantif bagi konsumen
yang dirugikan.
Mengkhianati Hak untuk Hidup Sejahtera (Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945) dengan Membiarkan Pasar yang Tidak Aman: Hak
untuk hidup sejahtera mencakup jaminan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan ekonomi di pasar yang aman, adil, dan terprediksi.
Membatasi peran BPKN hanya sebagai mediator dan pemberi
saran, UU yang diuji ini secara efektif membiarkan pasar
beroperasi tanpa pengawas yang efektif. BPKN tidak memiliki
mandat yang kuat untuk melakukan investigasi pro-aktif, menarik
produk berbahaya dari peredaran, atau menjatuhkan denda
administratif. Akibatnya, pasar menjadi ruang dimana praktik
monopolistik, barang cacat, dan klaim palsu dapat berkembang biak
dengan risiko rendah bagi pelaku usaha. Kondisi pasar yang tidak
aman ini secara langsung merongrong kesejahteraan saya,
karena mengancam kesehatan, keselamatan, dan keuangan saya
sebagai konsumen. Negara, dengan membiarkan BPKN lemah,
telah lalai memenuhi amanat konstitusi untuk "memajukan
kesejahteraan umum" di ranah ekonomi yang paling riil.
58
Menghambat Hak untuk Memajukan Diri Secara Kolektif (Pasal
28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945) dengan Melemahkan Perwakilan Kolektif
Konsumen: BPKN seharusnya menjadi kristalisasi dari hak
kolektif konsumen untuk memajukan diri dan kepentingannya
dalam tatanan ekonomi nasional. Namun, pasal-pasal yang diuji
justru menjadikan BPKN sebagai lembaga perwakilan yang tidak
representatif dan tidak efektif. Alih-alih menjadi penyambung
lidah dan kekuatan penyeimbang yang solid, BPKN terperangkap
dalam birokrasi dan formalitas yang justru menghambat aksi kolektif
yang cepat dan efektif. Ini merupakan bentuk pelembagaan
ketidakberdayaan kolektif. Dengan demikian, UU ini tidak hanya
melanggar hak individu, tetapi secara khusus melanggar hak
konstitusional
saya
sebagai
bagian
dari
komunitas
konsumen untuk memiliki perwakilan yang kuat, independen, dan
memiliki daya ungkit hukum yang setara dengan pelaku usaha.
Kerugian saya bersifat langsung dan konkret karena saya adalah
subjek dari sistem perlindungan konsumen yang diatur oleh UU ini.
Pelemahan
BPKN
melalui
pasal-pasal
yang
diuji
menyebabkan rantai perlindungan (chain of protection) putus di
tingkat nasional. Saya dirugikan karena tidak ada lembaga negara
yang mampu dan berwenang untuk secara efektif membela
kepentingan saya dengan otoritas yang setara dengan hukum. Oleh
karena itu, uji materiil ini adalah upaya untuk memulihkan
martabat konstitusional BPKN sehingga ia dapat menjadi
lembaga pelindung yang sesungguhnya, dan pada gilirannya
memulihkan hak-hak konstitusional saya yang telah direndahkan
menjadi formalitas tanpa makna.
3. Kerugian Bersifat Spesifik dan Aktual/Potensial:
Spesifisitas kerugian saya terletak pada fakta bahwa saya
adalah subjek hukum yang bergantung pada sistem nasional
perlindungan konsumen yang diwakili oleh Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN). Setiap transaksi yang saya lakukan
terjadi dalam kerangka hukum di mana BPKN seharusnya berfungsi
59
sebagai penjaga terakhir dan advokat utama kepentingan kolektif
konsumen. Namun, keberlakuan pasal-pasal a quo telah
membuat BPKN
tidak
berdaya
dan
tidak
efektif.
Ketidakmampuan BPKN untuk melakukan pengawasan yang
proaktif dan penindakan yang tegas (Pasal 30 ayat (1)),
ketergantungan strukturalnya yang menggerus kemandirian (Pasal
31), serta hambatan birokratis dalam mewakili konsumen (Pasal 34
ayat (1) huruf f) merupakan realitas hukum spesifik yang secara
langsung membuat saya, sebagai konsumen, tidak memiliki
pelindung nasional yang sesungguhnya. Ini adalah kerugian yang
berbeda dengan ketidakpuasan umum terhadap pemerintah; ini
adalah kerugian langsung sebagai pihak yang secara hukum
seharusnya dilindungi oleh sebuah lembaga negara bernama
BPKN, tetapi justru dibuat rentan oleh undang-undang yang
membentuknya.
Kerugian yang Bersifat Aktual dan Terbukti melalui Kegagalan
BPKN: Keaktualan kerugian saya terbukti dari kegagalan sistemik
BPKN dalam menangani persoalan konsumen yang saya dan
banyak orang alami. Ketika saya menghadapi produk cacat atau
praktik bisnis curang, dan mencari pembelaan ke BPKN, saya
menemui jalan buntu berupa:
Keterbatasan Kewenangan Aktual: BPKN hanya dapat
memberikan rekomendasi yang tidak mengikat, tidak dapat
mengeluarkan perintah penarikan produk, atau menjatuhkan
sanksi administratif. Akibatnya, keluhan saya tidak berujung
pada penyelesaian substantif.
Kerugian Materiil Aktual: Saya tetap kehilangan uang karena
produk rusak atau jasa yang gagal, tanpa adanya lembaga
yang mampu memaksa pelaku usaha untuk bertanggung
jawab secara cepat dan tegas. BPKN, dalam wujudnya yang
sekarang, tidak memberikan solusi yang memulihkan kerugian
ekonomi saya.
Kerugian Immateriil Aktual: Proses yang berbelit dan
ketidakberdayaan BPKN menimbulkan frustasi, rasa tidak adil,
60
dan
erosi
kepercayaan
terhadap
sistem
perlindungan
negara. Ketidakberdayaan
BPKN
adalah
sumber
penderitaan psikologis saya, karena menunjukkan bahwa
negara tidak menyediakan saluran yang efektif untuk
memperjuangkan hak saya.
Kerugian
yang
Bersifat
Potensial,
Berkelanjutan,
dan
Sistematis akibat Kelemahan BPKN: Kerugian saya bersifat
berkelanjutan karena BPKN yang lemah hari ini menjamin BPKN
yang lemah di masa depan, selama pasal-pasal ini belum diubah.
Risiko
Repetitif
yang
Terstruktur: Setiap
kali
saya
bertransaksi, saya melakukannya dalam keadaan sadar
bahwa BPKN tidak mampu menjadi "penjaga gawang" yang
mencegah atau menindak pelanggaran. Risiko kerugian identik
akan terus berulang.
Kepastian Hukum yang Negatif: Saya memiliki "kepastian"
bahwa jika terjadi sengketa, BPKN bukanlah institusi yang
dapat saya andalkan untuk memperoleh keadilan secara
efektif. Kepastian ini adalah bentuk kerugian immateriil
berkelanjutan.
Beban Psikologis dan Kewaspadaan Berlebihan: Saya
harus berasumsi bahwa saya sendiri dalam setiap transaksi,
karena lembaga perlindungan nasional yang ada tidak memiliki
kekuatan
riil.
Ini
menciptakan
beban
mental
dan
ketidaknyamanan yang terus-menerus.
Oleh karena itu, kerugian saya adalah kerugian yang hidup dan
bersifat institusional. Ia spesifik karena terhubung langsung
dengan fungsi dan kewenangan BPKN yang cacat; aktual karena
telah saya buktikan dalam interaksi dengan sistem yang gagal; dan
potensial-berkelanjutan karena selama BPKN tetap lemah, setiap
transaksi saya mengandung bahaya yang sama. Saya dirugikan
bukan hanya oleh pelaku usaha, tetapi oleh undang-undang yang
secara sistematis melumpuhkan satu-satunya lembaga negara
yang dirancang untuk membela saya. Permohonan uji materiil ini
adalah upaya untuk memulihkan kewenangan dan efektivitas
61
BPKN, sehingga kerugian sistematis yang saya dan seluruh
konsumen Indonesia alami dapat diakhiri.
4. Ada Hubungan Sebab Akibat yang Langsung dan Dapat
Ditelusuri:
Hubungan sebab-akibat (causal link) antara keberlakuan pasal-
pasal a quo dalam UU No. 8 Tahun 1999 dengan kerugian
konstitusional yang saya alami bukanlah hubungan yang jauh,
spekulatif, atau terputus. Melainkan, hubungan yang langsung,
mekanistik, dan dapat ditelusuri secara logis dan yuridis dalam
kerangka sistem hukum yang dibangun oleh undang-undang itu
sendiri. Setiap pasal berfungsi sebagai mata rantai yang saling
menguatkan dalam sebuah konstruksi yang pada akhirnya
membelenggu konsumen.
Pasal 30 ayat (1) → Mengaburkan Kewenangan Pengawasan →
Menciptakan Ruang Hukum yang Rawan bagi Peredaran
Produk Tidak Aman → Saya Terpapar Risiko Secara Langsung.
Pasal 30 ayat (1) menyebut fungsi BPKN termasuk "pengawasan
terhadap penerapan upaya perlindungan konsumen" tanpa
dilengkapi dengan kewenangan eksekutorial yang jelas dan
memaksa. Ini menciptakan paradoks: sebuah lembaga diberi
mandat mengawasi, tetapi tidak diberi "gigi hukum" untuk
menertibkan pelanggaran yang ditemukan. Akibatnya, pengawasan
menjadi sekadar aktivitas administratif dan laporan belaka,
bukan tindakan preventif atau represif yang efektif. Produk yang
tidak memenuhi standar keamanan, informasi yang menyesatkan,
atau klausul baku yang merugikan, dapat terus beredar karena
mekanisme pengawasannya lumpuh. Saya, sebagai konsumen
akhir, adalah ujung dari rantai sebab-akibat ini. Setiap kali saya
membeli suatu produk, saya sebenarnya memasuki arena pasar
yang pengawasannya lemah—sebuah kondisi yang secara
langsung disebabkan oleh pembatasan kewenangan BPKN dalam
Pasal 30 ayat (1). Risiko membeli produk cacat atau berbahaya
adalah konsekuensi aktual dan langsung dari pengawasan yang
tidak efektif tersebut.
62
Pasal 31 → Membatasi Kemerdekaan dan Otoritas BPKN →
Membungkus
Kritik
dan
Advokasi
yang
Progresif
→
Kepentingan Kolektif Saya Tidak Terperjuangkan. Pasal 31 tidak
secara tegas menyatakan bahwa BPKN bersifat "independen"
namun "bertanggung jawab kepada Presiden." Dalam praktik tata
kelola dan politik hukum Indonesia, frasa "bertanggung jawab
kepada Presiden" tanpa diiringi jaminan perlindungan terhadap
anggaran dan keputusan strategisnya, seringkali menggerus
kemandirian substantif lembaga. BPKN menjadi rentan terhadap
tekanan politik atau kepentingan ekonomi yang lebih besar,
sehingga tidak leluasa untuk secara tegas dan kritis mengkritik
kebijakan pemerintah yang merugikan konsumen atau menindak
pelaku usaha besar yang memiliki pengaruh. Akibatnya, suara dan
kepentingan saya sebagai konsumen tidak memiliki jaminan
perwakilan yang kuat dan independen di tingkat nasional.
BPKN yang seharusnya menjadi advocate utama saya, justru
terbatasi kemampuannya untuk bernegosiasi secara setara dengan
pemangku kepentingan yang lebih kuat. Setiap kebijakan publik
yang bias pada pelaku usaha dan merugikan konsumen, akan
kurang mendapatkan koreksi yang efektif dari BPKN—sebuah
kerugian kolektif yang saya alami secara langsung karena lembaga
perwakilan saya tidak memiliki posisi tawar yang independen.
Pasal 34 ayat (1) huruf f → Mereduksi Peran BPKN Menjadi
Sekadar Penerima Aduan Pasif → Menggagalkan Penyelesaian
Sengketa yang Efisien → Hak Substantif Saya Dilanggar Tanpa
Pemulihan. Pasal ini mensyaratkan BPKN memerlukan "izin tertulis
dari konsumen yang bersangkutan" untuk mewakili kepentingannya.
Pada pandangan pertama, ini terlihat melindungi privasi, namun
dalam praktiknya, ia menjadi hambatan birokratis yang fatal dan
mereduksi peran strategis BPKN. Syarat ini mengubah BPKN dari
lembaga yang dapat bertindak pro-aktif membela kepentingan
publik konsumen (consumer public interest, menjadi sekadar posko
pengaduan yang hanya bisa bergerak setelah memperoleh surat
kuasa individual. Proses ini memakan waktu, memecah belah
63
perjuangan
kolektif,
dan
melemahkan
momentum
advokasi. Akibatnya, keluhan atau sengketa yang saya ajukan
berpotensi besar tidak kunjung ditangani secara tuntas, atau
bahkan tidak mendapat respon yang memadai, karena BPKN
terjebak dalam formalitas perizinan. Hak saya atas penyelesaian
sengketa konsumen yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah
(Pasal 4 huruf d UUPK) secara langsung digagalkan oleh
mekanisme yang diciptakan pasal ini. Kerugian saya (materiil dan
immateriil) menjadi tidak tertanggungkan karena saluran hukum
yang seharusnya tersedia justru dibangun dengan hambatan
prosedural yang tidak perlu.
Dengan demikian, hubungan sebab-akibatnya adalah sebagai
berikut: Pasal-pasal a quo membentuk BPKN yang lemah →
BPKN yang lemah menciptakan ekosistem perlindungan
konsumen yang tidak efektif → Saya, sebagai bagian tak
terpisahkan dari ekosistem tersebut, secara langsung dan
terus-menerus
menderita
kerugian
konkret
di
setiap
transaksi. Rantai
ini
jelas,
langsung,
dan
terbukti
dalam
ketidakberdayaan sistematis yang dialami konsumen dalam
menyelesaikan masalahnya.
5. Ada Kemungkinan Pemulihan:
Pengakuan atas kerugian konstitusional yang saya alami harus
diikuti
dengan
keyakinan
bahwa
kerugian
tersebut dapat
dipulihkan (remediable). Permohonan uji materiil ini bukan sekadar
protes terhadap ketidakadilan, melainkan sebuah jalan pemulihan
yang konkret dan konstitusional. Jika Mahkamah Konstitusi
berkenan mengabulkan permohonan ini, dengan menyatakan
ketentuan-ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka akan terbuka ruang
yang lebar untuk melakukan restorasi sistemik terhadap seluruh
bangunan perlindungan konsumen di Indonesia. Pemulihan ini akan
bersifat substantif dan menjangkau langsung akar kerugian saya.
64
Pemulihan melalui Penataan Kembali Kewenangan dan
Independensi BPKN: Putusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan atau menafsirkan ulang Pasal 30 ayat (1), Pasal 31,
dan Pasal 34 ayat (1) huruf f, akan menjadi landasan hukum baru
yang membebaskan BPKN dari belenggu. Dengan demikian,
ruang legislatif akan terbuka untuk membentuk regulasi (baik
melalui
revisi
UUPK
atau
peraturan
turunan)
yang
memberikan kewenangan yang nyata dan eksekutorial kepada
BPKN. Misalnya, kewenangan untuk melakukan pengawasan pro-
aktif dengan hak menyita sampel barang, secara lebih leluasa tanpa
hambatan birokratis yang berbelit. Kemandirian institusional dan
finansial BPKN juga dapat dijamin, sehingga ia benar-benar dapat
berfungsi sebagai penjaga kepentingan konsumen yang berani dan
kritis, tanpa rasa takut terhadap intervensi. BPKN yang diperkuat ini
akan
menjadi lembaga
pelindung
yang
sesungguhnya,
mengubah dirinya dari "macan ompong" menjadi penjaga pasar
yang efektif.
Pemulihan terhadap Hak atas Perlindungan Hukum yang
Efektif dan Kepastian Hukum: Dengan hadirnya BPKN yang
berwibawa dan memiliki kewenangan penuh, hak saya atas
perlindungan hukum yang efektif (Pasal 28D Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ) akan hidup
kembali. Akan ada saluran yang jelas, diakui, dan memiliki daya
paksa
untuk
menyelesaikan
sengketa
konsumen.
Proses
penyelesaian akan menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki
kekuatan final sehingga mencegah pelaku usaha mengulur-ulur
waktu.
Hal
ini
menciptakan kepastian
hukum
baru bagi
konsumen—kepastian bahwa jika haknya dilanggar, ada lembaga
negara yang dapat diandalkan untuk menegakkannya. Rasa
"dipermainkan" oleh sistem yang lambat dan tidak berpihak akan
tergantikan oleh keyakinan pada mekanisme hukum yang adil.
Pemulihan terhadap Hak untuk Hidup Sejahtera di Pasar yang
Aman dan Berkeadilan: Pasar yang diawasi oleh lembaga yang
kuat akan menjadi pasar yang lebih sehat, aman, dan
65
berkeadilan. Praktik bisnis yang curang, peredaran produk cacat,
dan iklan yang menyesatkan dapat ditekan secara signifikan karena
risiko hukumnya nyata. Hal ini secara langsung memulihkan hak
saya untuk hidup sejahtera, karena saya dapat bertransaksi
dengan rasa aman dan percaya diri. Kesejahteraan ekonomi saya
terlindungi dari kerugian akibat produk atau jasa yang tidak
memenuhi standar. Lingkungan konsumsi yang baik adalah
prasyarat dari kesejahteraan umum yang diamanatkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Pemulihan terhadap Hak untuk Memajukan Diri Secara Kolektif:
BPKN yang kuat merupakan pengejawantahan dari kekuatan
kolektif konsumen yang diakui konstitusi. Ketika BPKN mampu
berbicara dan bertindak dengan otoritas yang setara dengan
asosiasi pelaku usaha atau kementerian teknis, itu berarti hak
kolektif saya sebagai bagian dari komunitas konsumen telah
dipulihkan dan dihormati. Saya tidak lagi merasa sendiri dan tidak
berdaya, tetapi menjadi bagian dari suatu entitas kolektif yang
dilindungi dan diperjuangkan oleh negara melalui lembaga yang
representatif dan efektif.
Oleh karena itu, pemulihan hak-hak konstitusional saya sangat
mungkin dan tergantung sepenuhnya pada putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara ini. Putusan yang mengabulkan
permohonan akan menjadi katalis transformatif yang memutus
mata rantai kerugian sistematis yang saya alami selama ini.
Kerugian yang bersifat aktual dan potensial—yaitu rasa tidak aman,
ketidakberdayaan, dan terhambatnya akses keadilan—dapat
secara bertahap disembuhkan dengan dibangunnya sistem
perlindungan konsumen yang baru, yang berlandaskan pada
konstitusi dan berpihak pada keadilan substantif bagi warga negara.
Dengan demikian, permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan
saya pribadi, tetapi juga untuk memulihkan tatanan hukum dan
ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh konsumen Indonesia.
Keempat: Penegasan Atas Beda Kedudukan Dengan Pemohon I Dan II
66
Saya memahami bahwa Pemohon I dan II juga memiliki kedudukan hukum
yang kuat berdasarkan posisi mereka sebagai Anggota BPKN. Namun,
kedudukan saya sebagai Pemohon III memiliki kekhasan dan signifikansi
tersendiri.
Mereka
merasakan
kerugian
konstitusional
dari
sisi kelembagaan dan profesional (official capacity), yaitu sebagai
pelaksana fungsi negara yang dibelenggu. Sementara saya merasakan
kerugian konstitusional dari sisi hakiki dan substansial (substantive
rights), yaitu sebagai pemilik hak yang dilindungi yang justru tidak dapat
ditegakkan karena kelemahan lembaga tersebut.
Kedudukan saya melengkapi dan memperkuat keseluruhan permohonan.
Jika Pemohon I dan II mewakili suara lembaga yang dirugikan oleh UU,
maka saya mewakili suara akhir dari semua kerugian itu: suara rakyat
sebagai konsumen yang menjadi korban. Saya adalah bukti hidup (living
proof) bahwa kerugian yang dialami BPKN sebagai lembaga bukanlah
kerugian abstrak, tetapi bermuara pada kerugian nyata bagi warga negara.
Kehadiran saya dalam permohonan ini menegaskan bahwa perkara ini
bukan sekadar institutional fight, melainkan perjuangan hak asasi
manusia dan keadilan bagi rakyat.
Oleh karena itu, dengan berdiri pada dua pijakan hukum yang kokoh
sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Konsumen saya
memiliki legal standing yang tak terbantahkan. Saya adalah pihak yang
kepentingan hukumnya (legal interest) terdampak paling langsung dan
substansial oleh norma-norma yang diujikan. Saya bukan hanya memiliki
kedudukan untuk mengajukan permohonan ini, tetapi saya juga
memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melakukannya.
Ini adalah perjuangan untuk memulihkan kedaulatan saya sebagai
konsumen dan martabat saya sebagai warga negara yang dijamin
perlindungannya oleh konstitusi. Saya percaya, Mahkamah Konstitusi yang
mulia akan melihat kedudukan saya yang jelas dan kerugian saya yang
nyata, sehingga memberikan kesempatan bagi suara korban dari sistem
yang cacat ini untuk didengar dan dijadikan dasar bagi perbaikan hukum
nasional yang lebih berkeadilan.
67
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara
Indonesia, karenanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari segi
formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan
menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu
sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus
dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan
terhadap hak-hak warga negara.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara jelas menegaskan Negara Republik Indonesia adalah
Negara Hukum, karena itu Perlindungan hukum dan keadilan merupakan
syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara hukum yang dijamin oleh
konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi
adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of law). Dan setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before
the law).
3. Analisis Konstitusionalitas Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bahwa Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen yang menyatakan "Pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat,
dan
lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat" mengandung cacat formil dan materil yang fundamental.
Secara
formil,
konstruksi
norma
ini
menciptakan institutional
ambiguity dan authority confusion dengan mencampur-adukkan secara
setara tiga entitas yang memiliki sifat, kewenangan, dan legitimasi yang
berbeda
secara
diametral,
yaitu
Pemerintah
(sebagai
regulator),
Masyarakat/LSM (sebagai bagian dari kontrol sosial), dan BPKN (sebagai
lembaga negara independen yang dibentuk undang-undang). Peletakan
BPKN dalam posisi yang sederajat dengan LSM swadaya masyarakat
68
merupakan bentuk structural degradation yang merendahkan kedudukan
konstitusional BPKN sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang.
Bahwa secara materil, ketentuan ini telah melanggar prinsip legal certainty
dan proportionality yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketidakpastian hukum
timbul karena norma ini tidak menjelaskan secara tegas porsi, mekanisme,
dan batasan pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing pihak
(Malahan BPKN Tidak diberi porsi sebagai Pengawas terhadap
perlindungan
Konsumen).
Lebih
lanjut,
ketiadaan
diferensiasi
kewenangan antara pengawasan yang bersifat strategis-nasional oleh
Pemohon selaku Anggota BPKN dan pengawasan yang bersifat partisipatif
oleh
masyarakat
telah
menciptakan
tumpang-tindih
kewenangan
(overlapping authority) yang justru melemahkan efektivitas pengawasan
secara keseluruhan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
065/PUU-VIII/2010, suatu norma harus jelas dan dapat diprediksi agar tidak
menimbulkan multi-tafsir yang justru kontra-produktif terhadap tujuan
pembentukannya.
Bahwa dalam perspektif teori hukum administrasi, doktrin delegation of
power mensyaratkan kejelasan dalam pelimpahan wewenang. Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen telah gagal memenuhi syarat ini dengan mendelegasikan
kewenangan pengawasan secara massal dan tidak terstruktur. Sementara
itu, teori regulatory governance menekankan pentingnya diferensiasi peran
antara
regulator,
supervised
entities,
dan
public
oversight.
Pencampuradukan peran ini dalam satu ketentuan normatif telah
mengaburkan akuntabilitas dan menghambat terciptanya checks and
balances yang sehat dalam sistem perlindungan konsumen.
Bahwa
dampak
konstitusional
dari
ketentuan
ini
telah
menyebabkan weakening of institutional oversight dimana Pemohon selaku
Anggota BPKN tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan
pengawasan yang bersifat mengikat dan strategis. Pemohon selaku
Anggota BPKN terpaksa berbagi peran yang sama dengan LSM yang
notabene tidak memiliki kewenangan hukum yang sama, sehingga
69
rekomendasi pengawasan BPKN seringkali dianggap setara dengan
aspirasi masyarakat biasa. Kondisi ini berimplikasi pada ineffectiveness of
consumer protection system secara keseluruhan, dimana mekanisme
pengawasan menjadi tidak efektif, tidak terkoordinir, dan tidak memiliki daya
paksa.
Bahwa
berdasarkan
analisis
komprehensif
tersebut,
pemohon
berargumentasi bahwa Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , khususnya Pasal
28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu,
pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
penafsiran
konstitusional
sehingga
ketentuan
tersebut
dimaknai
"Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
dikoordinasikan
dan
dilaksanakan
oleh
Badan
Perlindungan
Konsumen Nasional dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam suatu
sistem pengawasan terintegrasi" Konstruksi penafsiran ini diperlukan
untuk menegaskan kedudukan BPKN sebagai pemegang mandat
pengawasan utama yang independen, sekaligus mengatur mekanisme
partisipasi pemerintah dan masyarakat secara lebih terstruktur dan
proporsional.
Perspektif Konsumen Selaku Pemegang Hak Konstitusional
Bahwa
bagi
konsumen
sebagai
pemegang
hak
konstitusional,
ketidakjelasan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen telah menimbulkan access to justice
crisis.
Konsumen
seringkali
bingung
harus
melaporkan
temuan
pengawasan kepada pihak mana, mengingat adanya multiple channels
dengan tingkat efektivitas yang tidak jelas.
Bahwa
lebih
mendasar
lagi,
ketidakjelasan
ini
telah
melanggar constitutional consumer rights yang dijamin dalam Pasal 28H
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks
perlindungan
konsumen,
lingkungan
yang
baik
termasuk
sistem
70
pengawasan yang jelas, terprediksi, dan efektif. Ketidakpastian hukum
dalam mekanisme pengawasan telah menciptakan lingkungan konsumen
yang tidak sehat dan rentan terhadap praktik-praktik eksploitatif.
Analisis Integratif Sistem Pengawasan
Bahwa dari perspektif tersebut, terlihat jelas bahwa masalah fundamental
dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen adalah absence of hierarchical oversight
structure. Sistem pengawasan yang ideal seharusnya memiliki gradasi
kewenangan yang jelas:
BPKN sebagai pengawasan strategis-nasional
LPKSM sebagai pengawasan partisipatif-masyarakat
Pemerintah sebagai pengawasan administratif-regulasi
Bahwa berdasarkan theory of integrated oversight, ketiadaan hierarki dan
diferensiasi
kewenangan
ini
telah
menciptakan oversight
fragmentation yang justru melemahkan sistem perlindungan konsumen
secara keseluruhan.
Implikasi Terhadap Sistem Perlindungan Konsumen Nasional
Bahwa dampak dari ketidakjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 8
Tahun
1999
Tentang
Perlindungan
Konsumen
telah
menimbulkan systemic inefficiency dalam perlindungan konsumen. Data
dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan
pelaku usaha terhadap standar perlindungan konsumen hanya mencapai
45% pada tahun 2023, salah satu penyebabnya adalah tidak efektifnya
sistem pengawasan.
Bahwa dalam perspektif economic analysis of law, ketidakjelasan ini telah
menciptakan high transaction cost dalam sistem pengawasan. Setiap
pihak harus mengalokasikan sumber daya untuk koordinasi dan klarifikasi
kewenangan, yang seharusnya dapat digunakan untuk substansi
pengawasan itu sendiri.
Rekomendasi Penyempurnaan
Bahwa berdasarkan analisis mendalam dari ketiga perspektif tersebut,
diperlukan rekonstruksi sistem pengawasan yang meliputi:
Penegasan BPKN sebagai koordinator pengawasan nasional
Penetapan standar pelaporan dan tindak lanjut pengawasan
71
Bahwa rekonstruksi ini diperlukan untuk mewujudkan integrated consumer
protection oversight system yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sesuai
dengan mandat konstitusi dalam menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang komprehensif.
4. ANALISIS KONSTITUSIONALITAS PASAL 31 UNDANG-UNDANG NO.
8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan
Konsumen
yang
menyatakan
"Dalam
rangka
mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan
Perlindungan Konsumen Nasional" secara hermeneutika hukum
mengandung beberapa masalah konstitusional mendasar yang tidak hanya
bersifat teknis normatif tetapi telah menyentuh aspek fundamental dari
prinsip negara hukum. Ketentuan ini menciptakan ambiguity in institutional
design dengan tidak menjelaskan secara tegas posisi BPKN dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia, apakah berkedudukan sebagai lembaga negara,
lembaga pemerintah non-kementerian, atau lembaga independen. Lebih
dari
itu, absence
of
institutional
character dalam
pasal
ini
telah
menciptakan constitutional
ambiguity yang
bertentangan
dengan
prinsip legal certainty yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-VIII/2010, prinsip kepastian
hukum mensyaratkan bahwa suatu norma harus jelas (clear and
unambiguous) sehingga tidak menimbulkan multi-tafsir, suatu standar yang
secara nyata tidak terpenuhi dalam konstruksi Pasal 31 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini.
Bahwa analisis komparatif dengan lembaga negara independen lainnya
memperlihatkan dengan jelas adanya diskrepansi yang signifikan dalam
pengaturan klausul independensi. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara eksplisit dinyatakan
sebagai "lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
mana pun". Ombudsman Republik Indonesia dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008 ditegaskan "bersifat independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya". Otoritas Jasa Keuangan dalam
72
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dinyatakan sebagai
"lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya", dan Komisi Yudisial dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2011 dinyatakan "bersifat mandiri". Sementara BPKN dalam Pasal
31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
sama sekali tidak memiliki klausul independensi semacam ini, sehingga
menciptakan ketimpangan regulasi yang bersifat diskriminatif.
Bahwa dampak dari ketiadaan klausul independensi ini dalam praktiknya
telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap efektivitas kelembagaan
BPKN.
Terjadi ketergantungan
struktural dimana
BPKN
dalam
implementasinya berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan,
suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip independence and
impartiality yang seharusnya melekat pada lembaga yang menjalankan
fungsi
perlindungan
konsumen.
Lebih
dari
itu, ketidakpastian
anggaran terjadi karena anggaran BPKN merupakan bagian dari anggaran
Kementerian Perdagangan, yang menciptakan ketergantungan finansial
yang dapat mempengaruhi independensi operasional. Belum lagi intervensi
administratif dalam proses administrasi dan kepegawaian BPKN yang harus
melalui
Kementerian
Perdagangan,
sehingga
mengikis
otonomi
kelembagaan yang seharusnya dimiliki.
Bahwa
dalam
perspektif
teori
hukum, Theory
of
Regulatory
Independence yang
dikembangkan
oleh
Giandomenico
Majone
menegaskan bahwa lembaga regulator independen (independent regulatory
agencies) harus memenuhi empat kriteria fundamental, yaitu functional
independence berupa kemampuan untuk mengambil keputusan tanpa
intervensi, financial autonomy berupa kemandirian dalam pengelolaan
anggaran, organizational autonomy berupa kebebasan dalam struktur
organisasi, dan legal independence berupa pengakuan hukum atas
independensi. BPKN dalam konstruksi Pasal 31 Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak memenuhi keempat
kriteria tersebut, sehingga secara teoritis gagal memenuhi standar sebagai
lembaga
regulator
independen.
Sementara
itu,
prinsip institutional
autonomy dalam hukum konstitusional telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa
73
independensi kelembagaan merupakan prinsip konstitusional yang melekat
pada lembaga negara yang menjalankan fungsi khusus. BPKN sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen seharusnya
memiliki institutional autonomy yang dijamin konstitusi.
Bahwa dampak konstitusional dari ketidakjelasan status BPKN ini telah
menimbulkan efek negatif yang sistemik terhadap keseluruhan sistem
perlindungan
konsumen.
Terjadi ineffectiveness
of
consumer
protection dimana
ketidakefektifan
sistem
perlindungan
konsumen
merupakan implikasi langsung dari lemahnya posisi BPKN. Muncul
pula regulatory capture berupa potensi capture oleh kepentingan pelaku
usaha melalui intervensi struktural, serta public distrust yang tercermin dari
menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen.
Dari perspektif hak konstitusional konsumen, ketidakjelasan status BPKN
telah menyebabkan violation of access to justice berupa pembatasan akses
konsumen
terhadap
keadilan, ineffective
legal
protection berupa
ketidakefektifan perlindungan hukum bagi konsumen, dan denial of
constitutional rights berupa pengingkaran terhadap hak konstitusional
konsumen.
Hal ini memperkuat argumentasi bahwa ketiadaan klausul Mandiri dalam
Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen telah berimplikasi langsung pada menurunnya kinerja dan
efektivitas BPKN dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
Bahwa
berdasarkan
analisis
komprehensif
tersebut,
pemohon
berargumentasi bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal
28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (3) tentang hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta Pasal 28I ayat (2)
tentang hak bebas dari perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen sehingga dimaknai "Dalam rangka
mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan
74
Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat mandiri dan
independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.". Konstruksi penafsiran ini
diperlukan untuk menjamin independensi kelembagaan BPKN sehingga
mampu menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara efektif dan
berintegritas, serta untuk menciptakan kepastian hukum mengenai posisi
dan status BPKN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Perspektif Konsumen Selaku Pemegang Hak Konstitusional
Bahwa
bagi
konsumen,
ketidakjelasan
status
BPKN
telah
menimbulkan crisis
of
confidence terhadap
sistem
perlindungan
konsumen nasional.
Bahwa lebih mendasar lagi, konsumen mengalami constitutional rights
deprivation dimana ketiadaan independensi BPKN telah menghilangkan
akses konsumen terhadap perlindungan yang efektif. Dalam banyak kasus,
konsumen merasa tidak memiliki tempat bergantung ketika menghadapi
pelaku usaha kuat, mengingat BPKN sebagai lembaga perlindungan
konsumen puncak tidak memiliki kewenangan yang independen. Kondisi ini
bertentangan dengan constitutional promise dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia.
Dampak Sistemik Terhadap Efektivitas Perlindungan Konsumen
Bahwa
ketiga
perspektif
tersebut
menunjukkan
adanya systemic
failure dalam
struktur
kelembagaan
perlindungan
konsumen.
Ketidakjelasan status BPKN telah menciptakan regulatory vacuum dimana
Konsumen kehilangan kepercayaan terhadap sistem perlindungan
konsumen nasional
Bahwa
berdasarkan theory
of
institutional
design,
ketiadaan
independensi BPKN telah menciptakan multiple agency problem dimana
BPKN tidak dapat berfungsi optimal sebagai perwakilan kepentingan
konsumen.
Bahwa berdasarkan analisis mendalam dari ketiga perspektif tersebut,
diperlukan comprehensive institutional reform yang meliputi:
Penegasan BPKN sebagai lembaga independen dalam undang-undang
Pengaturan mekanisme checks and balances untuk BPKN
75
Penjaminan kemandirian anggaran dan kepegawaian
Penguatan koordinasi dengan BPSK dan LPKSM
Bahwa reformasi kelembagaan ini diperlukan untuk mewujudkan integrated
consumer protection system yang efektif, independen, dan berintegritas,
sesuai dengan mandat konstitusi dalam menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang komprehensif dan berkeadilan.
5. ANALISIS KONSTITUSIONALITAS PASAL 34 AYAT (1) HURUF F
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Bahwa Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen yang membatasi kewenangan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional hanya pada "menerima pengaduan
Tentang
Perlindungan
Konsumen
dari
masyarakat,
lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha"
secara konseptual mengandung masalah konstitusional yang mendalam
karena menciptakan paradoks dalam sistem perlindungan hukum dimana
sebuah lembaga negara mengetahui adanya pelanggaran hak namun tidak
memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan korektif yang berarti.
Konstruksi normatif ini telah melahirkan asimetri kewenangan dan tanggung
jawab yang akut, dimana Pemohon sebagai Anggota BPKN dibebani
tanggung jawab aktif untuk melindungi konsumen namun hanya dilengkapi
dengan kewenangan pasif yang bersifat administratif semata. Lebih dari itu,
ketentuan ini telah menciptakan regulatory gap yang sistemik dalam
arsitektur
perlindungan
konsumen
Indonesia,
sekaligus
menghasilkan institutional impotence yang membuat Pemohon sebagai
Anggota BPKN tidak berdaya dalam menindaklanjuti pengaduan-
pengaduan substantif yang memerlukan intervensi hukum yang lebih jauh.
Bahwa secara konstitusional, pembatasan kewenangan ini telah secara
nyata melanggar prinsip efektivitas perlindungan hukum yang merupakan
jiwa dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
088/PUU-XIV/2016, prinsip efektivitas perlindungan hukum mensyaratkan
bahwa mekanisme perlindungan hukum harus mampu memberikan
penyelesaian yang nyata dan efektif, bukan sekadar memberikan ilusi akses
76
keadilan tanpa disertai dengan mekanisme penegakan yang riil. Dalam
konteks inilah, Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen telah gagal memenuhi standar
konstitusional tersebut karena membatasi Pemohon sebagai Anggota
BPKN pada fungsi administratif semata tanpa memberikan kewenangan
penanganan pengaduan, sehingga menciptakan deadlock sistemik dalam
penanganan pengaduan konsumen.
Bahwa analisis komparatif dengan lembaga-lembaga pengaduan sejenis
menunjukkan dengan jelas adanya diskriminasi struktural dalam pengaturan
kewenangan BPKN. Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Pasal 7-
9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan yang
komprehensif mulai dari menyelidiki, melakukan mediasi, memberikan
rekomendasi, hingga memantau implementasi rekomendasi tersebut.
Komisi Informasi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus sengketa, dan
bahkan menjatuhkan sanksi administratif. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan
pendampingan hukum yang komprehensif. Sementara Komisi Perlindungan
Anak Indonesia berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, investigasi, dan
pendampingan hukum. Ketimpangan regulasi ini telah menimbulkan
konsekuensi sistemik berupa forum shopping dimana konsumen cenderung
beralih ke lembaga lain yang memiliki kewenangan lebih besar, inefficiency
multiplier berupa pemborosan sumber daya akibat penanganan berulang,
serta justice delayed berupa penundaan penyelesaian yang berujung pada
denial of justice.
Bahwa dalam perspektif teori hukum, Theory of Complete Authority yang
dikembangkan oleh Lon L. Fuller dalam "The Morality of Law" menekankan
bahwa lembaga harus diberikan kewenangan yang memadai (adequate
authority) untuk mencapai tujuan pendiriannya. Pemohon sebagai Anggota
BPKN dengan kewenangan terbatas yang hanya mencakup aspek
penerimaan pengaduan tanpa diikuti dengan kewenangan penanganan dan
penyelesaian secara jelas tidak memenuhi prinsip fundamental ini. Lebih
77
dari itu, doktrin implied powers dalam hukum administrasi yang mengakui
bahwa kewenangan penanganan implisit melekat pada kewenangan
penerimaan pengaduan justru diabsenkan secara sengaja dalam konstruksi
Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, sehingga menciptakan anomali dalam sistem
hukum administrasi Indonesia.
Dampak konstitusional dari pembatasan kewenangan ini telah meluas pada
pelanggaran terhadap hak konstitusional konsumen berupa violation of
access to justice yang membatasi akses terhadap keadilan yang
efektif, denial of effective remedy yang mengingkari hak atas pemulihan
yang
efektif,
serta inequality
of
arms yang
memperburuk
ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha. Sementara
dari perspektif sistem peradilan administratif, pembatasan ini telah
menyebabkan overload of judiciary dengan membebani peradilan umum
dengan sengketa konsumen yang seharusnya dapat diselesaikan secara
administratif, regulatory fragmentation dengan mencifragmentasikan sistem
penyelesaian sengketa konsumen, serta institutional redundancy dengan
menduplikasi fungsi yang sudah dijalankan oleh lembaga lain.
Bahwa
berdasarkan
analisis
komprehensif
tersebut,
pemohon
berargumentasi bahwa Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penafsiran
konstitusional
sehingga
ketentuan
tersebut
dimaknai
"menerima,
menangani dan menyelesaikan pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat, atau pelaku usaha". Konstruksi penafsiran ini
diperlukan untuk mengisi regulatory gap yang ada, memulihkan fungsi
perlindungan konsumen yang efektif, serta menjamin terpenuhinya hak
konstitusional konsumen atas akses keadilan yang meaningful dan efektif.
Perspektif Konsumen Selaku Pemegang Hak Konstitusional
78
Bahwa bagi konsumen, pembatasan kewenangan BPKN ini telah
menimbulkan frustration of rights dimana hak untuk memperoleh
perlindungan yang efektif menjadi terhambat oleh birokrasi yang berbelit.
Bahwa
lebih
mendasar
lagi,
konsumen
mengalami procedural
injustice dimana
ketiadaan
kewenangan
BPKN
untuk
menangani
pengaduan secara substantif telah memperburuk ketidakseimbangan posisi
tawar antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam banyak kasus, konsumen
dengan sumber daya terbatas harus menghadapi prosedur yang panjang
dan berbelit untuk kasus-kasus sederhana yang seharusnya dapat
diselesaikan secara cepat oleh BPKN. Kondisi ini bertentangan dengan
prinsip equality of arms dalam sistem peradilan yang adil.
Dampak Sistemik Terhadap Efektivitas Penyelesaian Sengketa
Bahwa
dari
perspektif
tersebut
menunjukkan
adanya systemic
inefficiency dalam mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen.
Pembatasan
kewenangan
BPKN
telah
menciptakan procedural
vacuum dimana Konsumen menghadapi hambatan birokrasi yang berlapis
dan tidak efisien
Bahwa berdasarkan theory of dispute resolution continuum, ketiadaan
kewenangan menangani dan penyelesaian pengaduan pada BPKN telah
memutus mata rantai penyelesaian pengaduan yang seharusnya berjenjang
dari mediasi informal hingga adjudikasi formal di tingkat BPSK.
Berdasarkan temuan di lapangan, diperlukan comprehensive authority
expansion yang meliputi:
Pemberian kewenangan mediasi dan konsiliasi kepada BPKN
Pengaturan standar waktu penanganan pengaduan yang jelas
Pemberian kewenangan investigasi terbatas untuk kasus-kasus tertentu
Bahwa reformasi kewenangan ini diperlukan untuk mewujudkan integrated
consumer complaint handling system yang efisien, efektif, dan
berkeadilan, sesuai dengan mandat konstitusi untuk memberikan
perlindungan hukum yang meaningful bagi seluruh konsumen Indonesia.
6. ANALISIS KONSTITUSIONALITAS PASAL 39 AYAT (2) UNDANG-
UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen secara konstitusional mengandung cacat formil
79
dan materil yang fundamental. Ketentuan ini telah menciptakan paradoks
struktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana sebuah
lembaga negara yang diberi mandat konstitusional untuk melakukan
pengawasan strategis justru secara administratif berada di bawah kendali
pihak yang diawasinya.
Pertama, dari Aspek Prinsip Independensi Kelembagaan, ketentuan ini
telah melanggar prinsip independensi fungsional yang merupakan syarat
mutlak bagi lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan.
Konstruksi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
telah menempatkan BPKN dalam posisi sub-ordinat terhadap Kementerian
yang
notabene
merupakan
objek
pengawasan
BPKN,
sehingga
menciptakan konflik kepentingan struktural yang inheren.
Kedua, dari Aspek Prinsip Efektivitas Pengawasan, ketergantungan
struktural ini menciptakan hambatan sistemik terhadap pelaksanaan
fungsi
pengawasan
yang
objektif.
Berdasarkan
teori "structural
independence
as
prerequisite
for
effective
oversight" yang
dikembangkan dalam hukum ketatanegaraan, mustahil mengharapkan
pengawasan yang kritis dan independen apabila lembaga pengawas secara
administratif dan finansial bergantung pada lembaga yang diawasinya.
Ketiga,
dari
Perspektif
Perbandingan
Lembaga
Negara,
terdapat diskriminasi pengaturan yang sangat mencolok. Ombudsman
Republik Indonesia berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2008 memiliki Sekretariat Jenderal yang independen dan langsung
bertanggung jawab kepada pimpinan Ombudsman. Komisi Informasi Pusat
berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga memiliki
Sekretariat Jenderal yang independen. Sementara Komisi Yudisial
berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memiliki
Sekretariat Jenderal yang profesional dan mandiri. Ketimpangan regulasi ini
menunjukkan adanya asimetri pengaturan yang merugikan BPKN.
Keempat, dari Tinjauan Teori Hukum Administrasi, konstruksi Pasal 39
ayat (2) telah melanggar doktrin "functional separation between policy
maker and oversight body". Teori yang dikembangkan oleh A.V. Dicey
dalam "Introduction to the Study of the Law of the Constitution" ini
menekankan pentingnya pemisahan fungsional antara pembuat kebijakan
80
dan lembaga pengawas. Dengan menempatkan Sekretariat BPKN di bawah
Menteri, Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengaburkan
batas
fungsional
ini
dan
menciptakan anomali
dalam
struktur
ketatanegaraan.
Dampak Konstitusional dari ketentuan ini telah meluas pada:
a. Pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem
ketatanegaraan
b. Pelemahan efektivitas pengawasan strategis BPKN terhadap
kebijakan pemerintah
c. Pembatasan akses keadilan konsumen secara tidak langsung
d. Pelanggengan praktik conflict of interest dalam sistem perlindungan
konsumen
Berdasarkan analisis komprehensif tersebut, Pemohon berargumentasi
bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a. Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum
b. Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil
c. Prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
a. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Melakukan penafsiran konstitusional sehingga ketentuan tersebut
dimaknai "Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui
Ke Presiden"
c. Memerintahkan
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan
perubahan dalam jangka waktu tertentu
7. Contoh ketidakberdayaan BPKN akibat pasal pasal yang diujikan
dalam perkara a quo.
a. Ketidakberdayaan BPKN dalam Fungsi Pengawasan (Pasal 30
Ayat (1))
Kasus: Skincare yang cukup ramai di tahun 2025
81
Muncul berita produk skincare "X " yang dipasarkan secara masif
melalui TikTok/Instagram dan media sosial lainnya pada tahun 2025.
Dalam praktiknya, banyak konsumen yang melaporkan bahwa
kandungan skincare tersebut tidak sesuai dengan labelingnya, banyak
pasien yang mengalami iritasi parah, kulit terbakar, dan jerawat malah
semakin meradang.
Di sinilah ketidakberdayaan BPKN terlihat:
1) Tidak Dapat Bertindak Proaktif: Meskipun iklan "X " sudah viral
dan
berpotensi
menyesatkan,
BPKN tidak
bisa
secara
otomatis menyurati perusahaan, mendatangi tempat produksi, atau
meminta sampel produk untuk diuji secara paksa. Mereka harus
menunggu.
2) Ketergantungan pada Pengaduan. Fungsi pengawasan BPKN
sangat bergantung pada adanya pengaduan dari masyarakat
atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
(LPKSM). Jika korban tidak melapor (karena tidak tahu caranya,
malu, atau menganggap rugi kecil), BPKN tidak memiliki "pemicu"
formal untuk bergerak lebih agresif.
3) Hanya
Berfungsi
sebagai
"Pemberi
Rekomendasi": Jika
akhirnya ada pengaduan, BPKN dapat memanggil pihak produsen
untuk dimintai klarifikasi dan melakukan mediasi. Namun, jika
produsen tidak kooperatif atau mengabaikannya, BPKN hanya
bisa memberikan rekomendasi kepada instansi yang memiliki
kewenangan, seperti:
o
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Untuk produk
yang seharusnya memiliki izin edar tetapi ternyata ilegal.
o
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum)
Kementerian Perdagangan: Untuk pelanggaran terhadap
UUPK seperti iklan menyesatkan dan penjualan produk tidak
sesuai janji.
o
Kepolisian: Untuk tindak pidana (jika terbukti ada unsur
kesengajaan yang membahayakan konsumen).
BPKN mungkin akhirnya menerima pengaduan, memanggil produsen,
dan menemukan bahwa produk tidak terdaftar di BPOM. Namun,
82
tindakan tegas seperti penyitaan barang, pemblokiran iklan online,
atau pemberian sanksi administrasi harus dilakukan oleh BPOM dan
Kementerian Perdagangan. BPKN hanya akan membuat rekomendasi
resmi kepada kedua lembaga tersebut dan mungkin menyiarkan
peringatan kepada publik. Kecepatan dan efektivitas penanganan kasus
sangat bergantung pada respons instansi lain.
Contoh ini menunjukkan bahwa "fungsi " BPKN lebih bersifat
monitoring, koordinasi, dan rekomendasi, bukan penegakan hukum
di lapangan. Ketidakberdayaannya terletak pada sebagai syarat awal
untuk bergerak. Hal ini sering dikritik membuat BPKN seperti "macan
tanpa taring" dalam menangani kasus-kasus perlindungan konsumen
yang cepat berkembang, khususnya di era digital.
b. Bukti Intervensi dan Ketidakmandirian BPKN (Pasal 31)
Pasal 31 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsemen memang
secara eksplisit menunjukkan ketidakmandirian institusional BPKN.
Berikut analisis dan bukti intervensi/ketidakmandirian terkait tata kerja,
kepegawaian, dan keuangan:
Bukti dan Wujud Ketidakmandirian dalam 3 Aspek:
Kepegawaian dan Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Program. BPKN
Bukan Lembaga yang Fully Independent: Berbeda dengan KPK atau
Ombudsman yang memiliki otoritas penuh atas struktur dan SDM-
nya, pengangkatan,
promosi,
dan
pembinaan
kepegawaian
di
Sekretariat BPKN seringkali masih terikat pada pola dan regulasi
kepegawaian di lingkungan Kemendag. Sekretaris BPKN, yang
merupakan pimpinan administratif, biasanya adalah seorang pejabat
dari Kemendag.
Implikasi: Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Seorang
pegawai yang kariernya secara administratif dikendalikan oleh
Kemendag,
bisa
merasa
terbelah
antara
menjalankan
tugas
pengawasan yang mungkin mengkritik kinerja pasar (yang sebagian
menjadi domain Kemendag) dengan loyalitas kepegawaiannya.
Anggaran dan Keuangan. Ketergantungan Penuh pada APBN melalui
Kemendag: Ini adalah titik terlemah. BPKN tidak memiliki anggaran
yang dialokasikan langsung oleh DPR dalam APBN. Anggaran
83
operasional BPKN (untuk penelitian, mediasi, sosialisasi, honorarium,
dll)
diusulkan
dan
dikelola
melalui Kementerian
Perdagangan sebagai leading sector-nya.
Bukti dan Dampak Nyata: Pembatasan Aktivitas: Program yang
membutuhkan dana besar, seperti penelitian mandiri yang ekstensif
atau pengujian produk secara rutin, sangat sulit dilakukan karena
terbatasnya anggaran. Alat Kontrol Politik/Eksekutif: Pemerintah (dalam
hal ini Kemendag) memiliki kendali tidak langsung melalui mekanisme
penganggaran.
Lembaga
yang
kritis
berpotensi
menghadapi
"pembekuan" atau pemotongan anggaran secara halus. Hubungan
dengan DPR Terhambat: Untuk berhubungan langsung dengan DPR
(misalnya dalam hak angket atau hak menyampaikan pendapat), BPKN
harus "berkoordinasi" dengan Kemendag. Ini mempersulit BPKN untuk
menyampaikan kritik atau fakta independen kepada DPR jika hal
tersebut bertentangan dengan pandangan atau kebijakan Kemendag.
BPKN sebagai "Kepanjangan Tangan" yang Dilemahkan
Ketentuan dalam Pasal 31 telah menempatkan BPKN dalam posisi
yang paradoks: Di satu sisi, ia ditugasi oleh UU untuk melindungi
konsumen, yang sering kali berarti mengkritisi dan mengawasi pelaku
usaha serta kinerja pasar, di sisi lain, ia secara struktural, administratif,
dan finansial bergantung pada Kementerian yang salah satu misinya
adalah membina dan memfasilitasi dunia usaha (pelaku usaha).
Ketergantungan ini membuat BPKN sulit menjadi lembaga yang benar-
benar independen, vokal, dan pro-aktif. Ia lebih sering terperangkap
dalam birokrasi dan koordinasi daripada mampu bertindak cepat dan
tegas seperti yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, banyak
pihak yang mendorong amandemen UUPK untuk memberikan status
kelembagaan yang lebih independen kepada BPKN, dengan anggaran
yang langsung dari APBN dan wewenang eksekutif yang lebih jelas,
mirip dengan Ombudsman RI.
c. Ketidakmampuan Menangani dan Menyelesaikan Aduan (Pasal 34
Ayat (1) Huruf f)
Kasus: Konser K-POP Korea yang dibatalkan oleh Pihak
Penyelenggara (2025) Sejak beberapa tahun terakhir, BPKN menerima
84
aduan Konser K-POP Korea yang dibatalkan oleh Pihak
Penyelenggara. Namun, karena kewenangan BPKN hanya sebatas
“menerima pengaduan”, aduan tersebut hanya didata dan diteruskan ke
pihak yang berwenang.
Dampak:
Proses penanganan menjadi berbelit
dan lambat.
Korban tidak
mendapatkan pendampingan atau mediasi dari BPKN. Berdasarkan data
BPKN, rata-rata waktu tunggu penyelesaian aduan konsumen melalui
mekanisme yang ada saat ini adalah 120 hari, sedangkan kasus Konser
K-POP Korea yang dibatalkan oleh Pihak Penyelenggara membutuhkan
respons cepat untuk mencegah kerugian yang lebih luas.
8. BPKN SEBAGAI LEMBAGA YANG DIRANCANG UNTUK GAGAL
Dalam lebih dari dua dekade berdirinya, BPKN telah menjadi simbol
ketidakberdayaan negara dalam melindungi konsumen. Konstruksi hukum
yang lemah dalam UU No. 8 Tahun 1999 telah menciptakan sebuah
lembaga yang ada secara formal, tetapi tidak memiliki nyawa secara
substantif. Setiap hari, anggota BPKN seperti Pemohon I dan II mengalami
frustrasi struktural: mereka diberikan mandat konstitusional untuk
melindungi konsumen, tetapi tangan mereka dibelenggu oleh undang-
undang yang sama yang membentuk mereka.
Bayangkan seorang polisi yang ditugaskan menjaga keamanan kampung,
tetapi
hanya
diberikan
peluit
tanpa
kewenangan
menangkap,
menginvestigasi, atau mengadili. Itulah BPKN saat ini. Lembaga ini tahu ada
pelanggaran, menerima laporan, tetapi tidak bisa berbuat lebih dari sekadar
mencatat dan meneruskan. Dalam banyak kasus, seperti skandal produk
cacat, BPKN hanya menjadi “penonton” yang baik, sementara konsumen
terus dirugikan.
Dari perspektif konsumen (Pemohon III):
Setiap kali saya mengadu ke BPKN, saya dihadapkan pada kenyataan pahit
bahwa lembaga ini hanya bisa berkata: “Kami sudah mencatat laporan
Anda, silakan hubungi BPSK atau pengadilan.” Bagi saya sebagai
konsumen yang tidak paham hukum, jalur hukum formal adalah labirin yang
menakutkan dan mahal. BPKN seharusnya menjadi jembatan antara
85
konsumen biasa dan keadilan, tetapi jembatan itu ternyata putus di tengah
jalan.
Dampak sistemik yang lebih luas: Ketidakberdayaan BPKN tidak hanya
merugikan
konsumen
secara
individual,
tetapi
juga
merugikan
perekonomian nasional. BPKN seharusnya menjadi benteng terakhir
konsumen, tetapi benteng itu justru dibangun tanpa dinding dan tanpa
senjata.
9. KONTESTASI PASAL PASAL YANG DIUJI DENGAN UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Kontestasi Pasal 30 Ayat (1) UU No. 8/1999
Norma yang Diuji:
"Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat."
Pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Norma ini bertentangan secara langsung
dengan prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) yang dijamin dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan: "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Penjelasan Rinci Pertentangan:
Pelecehan terhadap Prinsip Legal Certainty (Kepastian Hukum): Salah
satu pilar negara hukum adalah kepastian hukum (rechtszekerheid). Norma
ini menciptakan ketidakpastian dan kebingungan (legal ambiguity) dengan
menyamakan
tiga
entitas
yang
berbeda
sifat,
legitimasi,
dan
kewenangannya: Pemerintah (eksekutif, pemegang kewenangan regulasi
dan koersi), BPKN (lembaga negara yang dibentuk undang-undang),
dan LSM/Masyarakat (kontrol sosial tanpa kewenangan negara). Dalam
negara hukum, fungsi pengawasan publik yang strategis harus memiliki
pijakan kewenangan yang jelas, terukur, dan diatur dalam undang-undang.
Ketidakjelasan ini menciptakan oversight chaos di mana tidak ada satu pun
pihak
yang
dapat
dimintai
pertanggungjawaban
utama
(diffused
responsibility).
86
Pelanggaran Prinsip Efektivitas Penyelenggaraan Negara: Negara
hukum bukan hanya formalitas, tetapi harus efektif dalam menjamin hak-hak
warga negara. Dengan tidak menempatkan BPKN—sebagai satu-satunya
lembaga negara yang secara khusus dibentuk untuk perlindungan
konsumen—sebagai pemimpin, koordinator, atau setidaknya pemegang
mandat pengawasan yang jelas, negara melalui undang-undang ini
telah menggagalkan dirinya sendiri (self-defeating legislation). Akibatnya,
sistem pengawasan menjadi tidak efektif, tumpang tindih, dan tidak mampu
mencegah kerugian konsumen secara sistematis. Ini bertentangan dengan
jiwa Pasal 1 ayat (3) yang menghendaki hukum sebagai instrumen yang
hidup dan efektif, bukan sekadar kata-kata.
Pelanggaran terhadap Hak Konstitusional atas Lingkungan yang
Baik: Lebih lanjut, ketidakefektifan pengawasan ini juga melanggar hak
konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
sebagaimana dijamin dalam 28 C ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
konteks modern, "lingkungan" mencakup ekosistem pasar yang aman.
Dengan membiarkan pengawasan terhadap produk berbahaya menjadi
kacau, negara telah lalai menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk
menciptakan lingkungan konsumen yang aman.
Kontestasi Pasal 31 UU No. 8/1999
Norma yang Diuji:
"Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen
dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional."
Pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Norma ini bertentangan dengan prinsip checks
and balances dan kedaulatan rakyat yang menjadi roh konstitusi,
sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("Kedaulatan berada di tangan
rakyat...") dan struktur ketatanegaraan yang saling mengawasi.
Penjelasan Rinci Pertentangan:
Kegagalan
Menjamin
Independensi
Fungsi
Pengawasan: Prinsip checks
and
balances mensyaratkan
adanya
lembaga independen yang dapat mengawasi kekuasaan eksekutif (dalam
87
hal ini kebijakan perdagangan dan perlindungan konsumen yang dibuat
kementerian) secara objektif. Dengan hanya menyebut "dibentuk" tanpa
klausul "mandiri", "independen", atau "bebas dari pengaruh", Pasal 31
telah menciptakan cacat formil yang fatal. BPKN menjadi rentan
terhadap regulatory capture dan intervensi dari pihak yang seharusnya
diawasi (Kementerian Perdagangan). Tanpa independensi, BPKN tidak
dapat menjadi penyeimbang (counterweight) yang efektif, sehingga prinsip
saling mengawasi menjadi lumpuh.
Pelanggaran Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum dan Non-
Diskriminasi: Norma ini juga bertentangan dengan Pasal 28C, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Perbandingan dengan lembaga sejenis
seperti KPK, Ombudsman, dan OJK menunjukkan adanya perlakuan yang
diskriminatif dan tidak setara. Lembaga-lembaga tersebut secara tegas
dinyatakan
"independen"
dalam
undang-undang
pembentuknya.
Ketidakadaan klausul serupa bagi BPKN merupakan bentuk pengabaian
(omission) yang bersifat diskriminatif dan menciptakan ketidakpastian
hukum mengenai kedudukan BPKN.
Penyimpangan dari Amanat Kedaulatan Rakyat: Rakyat sebagai
pemegang kedaulatan berhak diwakili oleh lembaga-lembaga negara yang
kuat dan independen untuk membela kepentingannya. BPKN yang lemah
dan tidak mandiri tidak dapat menjadi saluran perjuangan kolektif rakyat
(konsumen) yang efektif, sehingga mereduksi makna kedaulatan rakyat
dalam konteks ekonomi.
Kontestasi Pasal 34 Ayat (1) Huruf F UU No. 8/1999
Norma yang Diuji:
"menerima
pengaduan
Tentang
Perlindungan
Konsumen
dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha"
Pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Norma ini secara langsung dan nyata
melanggar Hak atas Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum yang
Adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
88
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Penjelasan Rinci Pertentangan:
Penciptaan Illusion of Access (Ilusi Akses): Pasal ini memberikan ilusi
seolah-olah negara menyediakan akses keadilan melalui BPKN. Namun,
dengan membatasi kewenangannya hanya pada "menerima pengaduan",
norma ini memutus mata rantai antara pengaduan dan penyelesaian. Hak
atas "perlindungan hukum yang adil" dalam Pasal 28D ayat (1) bukan hanya
hak untuk dilaporkan (right to be heard), tetapi hak untuk mendapatkan
pemulihan (right to a remedy). BPKN yang hanya menjadi "kotak surat"
sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum yang substantif.
Pelanggaran Prinsip Efektivitas (Effectiveness) dalam Pemenuhan
Hak: Mahkamah Konstitusi dalam yurisprudensinya kerap menegaskan
bahwa hak konstitusional harus dapat dinikmati secara efektif (meaningful
enjoyment). Kewenangan BPKN yang terpotong pada tahap administrasi
menjadikan hak konsumen untuk mengadu sebagai hak yang hampa dan
tidak efektif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap esensi Pasal 28D
ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum yang nyata dan berdaya
guna.
Memperburuk
Ketidakseimbangan
Posisi
Hukum
(Inequality
of
Arms): Dalam sengketa konsumen, posisi konsumen sudah lemah. Dengan
tidak memberikan BPKN kewenangan mediasi, fasilitasi, atau rekomendasi
yang mengikat, undang-undang ini justru membiarkan ketidakseimbangan
tersebut.
Konsumen
dipaksa
menempuh
jalur
hukum
formal
(BPSK/pengadilan) yang berbelit, yang bagi banyak orang bukanlah pilihan
realistis. Hal ini bertentangan dengan semangat "perlakuan yang sama di
hadapan hukum" yang mensyaratkan akses yang setara terhadap keadilan.
Kontestasi Pasal 39 Ayat (2) UU No. 8/1999
Norma yang Diuji:
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional."
Catatan: Analisis ini mempertimbangkan realitas implementasi norma ini,
di mana meski sekretaris diangkat oleh Ketua BPKN, seluruh personel,
89
anggaran, dan aset Sekretariat tersebut merupakan "pinjaman" dari
Kementerian Perdagangan tanpa eselon sendiri.
Pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Konstruksi normatif dan implementasi Pasal
ini bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3)) dan
Prinsip Checks and Balances, serta berpotensi besar menimbulkan
konflik kepentingan (conflict of interest) yang merusak independensi
fungsional BPKN.
Penjelasan Rinci Pertentangan:
Struktural yang Menciptakan Inherent Conflict of Interest: Dalam teori
ketatanegaraan, mustahil sebuah lembaga pengawas dapat independen
jika "jantung" operasionalnya (sekretariat yang mengurus anggaran, SDM,
dan logistik) dikendalikan oleh pihak yang diawasi. Ketergantungan total
pada Kementerian Perdagangan ini menciptakan konflik kepentingan yang
sistemik dan laten. Setiap kali BPKN akan mengkritik atau mengawasi
kebijakan Kementerian Perdagangan, terdapat risiko terselubung bahwa
dukungan administratif dan anggaran dapat dikurangi atau dihambat. Ini
merupakan bentuk structural sabotage terhadap independensi.
Pelanggaran Terhadap Prinsip Otonomi Kelembagaan: Pasal 1 ayat (3)
tentang negara hukum mengandung prinsip otonomi kelembagaan bagi
lembaga negara yang menjalankan fungsi khusus. Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 012/PUU-IV/2006 telah menegaskan pentingnya
independensi struktural, fungsional, dan finansial. Ketergantungan
Sekretariat BPKN merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip
otonomi finansial dan administratif tersebut, sehingga melemahkan BPKN
sebagai institusi negara hukum.
Melemahkan Efektivitas dan Menghambat Akuntabilitas: Sekretariat
yang tidak mandiri menyebabkan kelambanan, inefisiensi, dan kesulitan
BPKN dalam berinovasi memberikan pelayanan publik. Lebih buruk lagi, ini
mengaburkan akuntabilitas. Siapa yang bertanggung jawab jika program
gagal karena keterlambatan anggaran? BPKN atau Kementerian
Perdagangan? Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas
yang merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dalam negara hukum.
90
Kesimpulan Kontestasi: Keempat norma tersebut tidak berdiri sendiri,
tetapi saling berkait membentuk lingkaran ketidakefektifan yang sistemik.
Pasal 31 (tidak mandiri) membuat BPKN lemah secara politik. Kelemahan
ini diperparah Pasal 30 ayat (1) (tidak punya kewenangan pengawasan
jelas) dan Pasal 34 ayat (1) huruf f (tidak punya kewenangan penyelesaian).
Seluruh kelemahan ini kemudian dikunci mati oleh Pasal 39 ayat (2)
beserta implementasinya, yang memastikan BPKN tidak akan pernah
memiliki sumber daya yang mandiri untuk membebaskan diri dari lingkaran
ini. Oleh karena itu, pengujian keempatnya secara bersama-sama
merupakan sebuah keharusan untuk memulihkan desain ketatanegaraan
yang sehat dan hak konstitusional warga negara.
10. MENGAPA BPKN HARUS MENJADI KOORDINATOR PENGAWASAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL?
Posisi Unik BPKN: Eleven Strategic Issues (11 Isu Strategis)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bukanlah lembaga biasa.
Ia adalah satu-satunya lembaga negara yang secara komprehensif dan
holistik menguasai 11 (sebelas) isu strategis perlindungan konsumen yang
menjadi
fondasi
ekosistem
perlindungan
konsumen
di
Indonesia. Kesebelas isu strategis ini merupakan mandat yang tertuang
dalam Peraturan BPKN dan menjadi basis kerja sehari-hari para
anggotanya, yang tidak dimiliki secara terintegrasi oleh kementerian atau
lembaga manapun.
Kesebelas isu strategis tersebut adalah:
1.
Pangan dan Pertanian
2.
Kesehatan dan Farmasi
3.
Energi dan Sumber Daya Alam
4.
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
5.
Transportasi dan Logistik
6.
Telekomunikasi dan Informatika
7.
Keuangan dan Perbankan
8.
Pariwisata dan Hiburan
9.
Pendidikan dan Pelatihan
10. Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan
11. Perdagangan Elektronik dan Ekonomi Digital
91
Mengapa kepemilikan atas 11 isu ini menjadikan BPKN satu-satunya
calon koordinator yang logis?
Pertama, Perspektif Lintas Sektor yang Tidak Terfragmentasi. Setiap
kementerian atau lembaga pemerintah bekerja dalam silo domain yang
terbatas. Kementerian Perdagangan fokus pada perdagangan, Kementerian
Kesehatan pada farmasi, OJK pada sektor keuangan. Tidak ada satupun
dari mereka yang memiliki mandat untuk melihat bagaimana sebuah produk
pangan yang tidak aman (Isu #1) berdampak pada sistem kesehatan (#2),
didanai oleh fintech ilegal (#7), dipasarkan melalui e-commerce (#11), dan
logistiknya menggunakan transportasi yang tidak memenuhi standar
(#5). Hanya BPKN yang memiliki lensa lintas-sektor ini. Seorang
konsumen adalah entitas yang hidup dalam seluruh dimensi tersebut
sekaligus. Oleh karena itu, lembaga yang melindunginya juga harus memiliki
kapasitas untuk melihat dan bertindak secara terintegrasi.
Kedua, Kemampuan untuk Menghubungkan Titik-Titik (Connect the
Dots) dalam Kasus Kompleks. Ambil contoh kasus fintech pinjaman
online ilegal. Kasus ini bukan hanya soal keuangan (Isu #7), tetapi juga
menyangkut:
Isu #6 (Telekomunikasi): Penggunaan data pribadi dan SMS spam.
Isu #11 (E-Commerce): Operasi aplikasi di platform digital.
Isu #2 (Kesehatan): Dampak stres dan intimidasi pada kesehatan
mental korban.
Isu #5 (Transportasi): Modus debt collector yang mendatangi rumah.
Kementerian/Lembaga mana yang akan memimpin koordinasi penanganan
kasus semacam ini? OJK hanya akan melihat sisi perizinan dan produk
finansialnya. Kominfo hanya melihat sisi proteksi data dan spam. Polri hanya
menunggu
laporan
pidana. Terjadi
kekosongan
kepemimpinan
koordinatif. BPKN, dengan pemahaman menyeluruh terhadap semua
dimensi tersebut, adalah pihak yang paling tepat untuk duduk
sebagai "komandan lapangan" yang mengkoordinir seluruh pemangku
kepentingan untuk menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir.
Ketiga, Basis Pengetahuan yang Dibangun untuk Advokasi Kebijakan
yang Terintegrasi. Tugas BPKN memberikan saran dan rekomendasi
kepada pemerintah (Pasal 34 ayat (1) huruf a) akan sia-sia jika hanya
92
melihat satu sektor. Rekomendasi kebijakan yang kuat dan berdampak luas
harus lahir dari analisis yang melihat keterkaitan antarsektor. Misalnya,
dalam menyusun rekomendasi tentang "Strategi Nasional Penanganan
Produk Elektronik Ilegal", BPKN dapat memadukan analisis dari:
Standar keamanan teknis (lintas Isu #4, #6, #11).
Dampak lingkungan dari limbah elektronik (Isu #10).
Pola distribusi dan logistiknya (Isu #5).
Mekanisme pembiayaan dan pembayaran online-nya (Isu #7 & #11).
Rekomendasi yang lahir dari sintesis 11 isu strategis seperti ini akan jauh
lebih komprehensif, implementatif, dan berpihak pada konsumen secara
utuh.
Kegagalan Model Koordinasi Saat Ini: “Semua Mengatakan, Tak
Seorang Pun Bertanggung Jawab”
Konstruksi Pasal 30 ayat (1) UU No. 8/1999 yang menyerahkan
pengawasan kepada pemerintah, masyarakat, dan LSM secara setara telah
melahirkan model "koordinasi tanpa koordinator". Ini adalah resep bagi
kekacauan (chaos) dan pelimpahan tanggung jawab (passing the buck).
Ilustrasi Nyata: Kasus Kosmetik Pemutih Ilegal Berbahaya
LPKSM/Masyarakat: Melaporkan temuan produk ke BPKN dan Balai
POM.
BPKN: Menerima
laporan,
namun
karena
hanya
berwenang
"menerima", hanya meneruskan ke Balai POM (Kemenkes) dan
Kementerian Perdagangan.
Balai POM (Kemenkes): Fokus pada kandungan kimia berbahaya (Isu
#2). Namun, produk sudah beredar luas secara online.
Kementerian Perdagangan: Dapat melakukan penarikan dari pasar
fisik, tetapi kurang memiliki kapasitas untuk memburu pelaku di platform
e-commerce (Isu #11).
Kominfo: Bisa memblokir website/akun, tetapi butuh permintaan resmi
dan seringkali hanya mengejar gejala, bukan akar masalah produksi dan
distribusinya.
Hasil: Penanganan tersebar, lambat, dan tidak tuntas. Pelaku bisa
berganti nama dan platform. Tidak ada satu pun pihak yang merasa
paling bertanggung jawab untuk memastikan kasus selesai dari
93
hulu (produksi) hingga hilir (pencabutan izin dan pemulihan
korban).
Dalam skenario ini, BPKN yang memiliki perspektif 11 isu strategis
seharusnya menjadi "pusat komando". BPKN dapat:
1. Mengkoordinir pertemuan darurat antara Kemenkes (aspek kesehatan),
Kemendag (aspek peredaran), Kominfo (aspek digital), dan Asosiasi E-
Commerce.
2. Membuat peta jalan penanganan terpadu yang mencakup penarikan
produk, penegakan hukum, edukasi publik, dan pemulihan korban.
3. Memantau perkembangan hingga tuntas dan mempublikasikan hasilnya
sebagai pembelajaran nasional.
Tanpa BPKN sebagai koordinator dengan kewenangan yang jelas, setiap
kasus kompleks akan berakhir seperti kisah di atas: terfragmentasi,
lamban, dan tidak menyelesaikan akar masalah.
BPKNSebagai “Air Traffic Controller” Dalam Sistem Penguasaan Nasional
Bayangkan sistem pengawasan perlindungan konsumen nasional sebagai
sebuah bandara yang sibuk. Setiap kementerian, lembaga, dan LPKSM
adalah pesawat dengan misi dan rutenya masing-masing.
Saat ini (tanpa koordinator): Setiap pesawat berbicara sendiri di radio,
mengambil jalur sendiri-sendiri. Risiko tabrakan (tumpang tindih
program), pemborosan bahan bakar (inefisiensi anggaran), dan
keterlambatan (lambatnya penanganan kasus) sangat tinggi.
Yang
dibutuhkan: Seorang Air
Traffic
Controller
(ATC) yang
memiliki pandangan menyeluruh atas seluruh wilayah udara (11 isu
strategis), mengetahui posisi setiap pesawat, dan dapat memberikan
instruksi yang terkoordinasi untuk mencapai tujuan bersama dengan
aman dan efisien.
BPKN adalah ATC yang ideal untuk bandara perlindungan konsumen
Indonesia. Hanya BPKN yang memiliki peta lengkap 11 sektor. Hanya
BPKN yang netral dan tidak terikat pada kepentingan sektoral satu
kementerian tertentu. Hanya BPKN yang tugas utamanya memang
memastikan "lalu lintas" perlindungan konsumen berjalan lancar dan
selamat hingga ke tujuan.
94
Oleh karena itu, penafsiran ulang terhadap Pasal 30 ayat (1) untuk
menegaskan BPKN sebagai koordinator pengawasan nasional bukanlah
upaya memperbesar kewenangan secara serakah. Ini adalah logika
organisasi yang tak terelakkan dan sebuah kebutuhan sistemik.
1. Argumen Keunikan: Kepemilikan 11 isu strategis memberikan
BPKN kapabilitas intelektual dan perspektif yang tidak dimiliki
lembaga manapun.
2. Argumen Efisiensi: Koordinasi oleh satu lembaga yang memahami
seluruh peta masalah akan menghilangkan tumpang tindih, mengisi
celah, dan mempercepat respons.
3. Argumen Akuntabilitas: Dengan kewenangan koordinasi yang jelas,
BPKN dapat dimintai pertanggungjawaban atas efektivitas seluruh
sistem pengawasan, bukan hanya atas tindakan parsialnya.
Maka, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melihat bahwa
penguatan BPKN sebagai koordinator adalah prasyarat rasional untuk
mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif. Tanpa itu, kita akan terus
berkubang dalam model lama yang terbukti gagal: setiap orang sibuk, tetapi
tidak ada yang benar-benar menjaga konsumen.
11. KEMANDIRIAN
BPKN:
MAKNA
DAN
RUANG
LINGKUP
YANG
DIPERJUANGKAN
Permohonan Judicial Review ini bukan sekadar memperjuangkan
penambahan kata "mandiri" dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1999.
Kemandirian
yang
diperjuangkan
adalah
kemandirian
substantif,
menyeluruh, dan bersifat institutional, yang akan memutus mata rantai
ketergantungan yang selama ini membelenggu efektivitas BPKN. Berikut
adalah penjabaran mendetail mengenai makna kemandirian yang
diinginkan dan bukti ketidakmandirian saat ini.
Kemandirian Struktural Dan Administratif
Yang Diinginkan adalah BPKN harus memiliki struktur organisasi yang jelas,
dengan Sekretariat Jenderal yang mandiri dan profesional, setara dengan
sekretariat di KPK, OJK, atau Ombudsman. Sekretariat ini merupakan
perangkat BPKN sepenuhnya, mengelola administrasi, kepegawaian, dan
logistik untuk mendukung tugas-tugas substantif anggota BPKN.
Kondisi Tidak Mandiri Saat Ini (Bukti):
95
Sekretariat adalah "Pinjaman": Sekretariat BPKN secara fisik, sumber
daya
manusia,
dan
anggarannya
merupakan "pinjaman"
dari
Kementerian Perdagangan. Seluruh ASN di Sekretariat BPKN adalah
pegawai Kementerian Perdagangan yang dipinjamkan, dengan eselon
dan karir yang dikendalikan oleh Kemendag.
Prosedur Administrasi Berbelit: Setiap urusan administrasi internal
BPKN,
khususnya
terkait
dengan
kepegawaian
dan
keuangan/anggaran harus mengikuti prosedur dan hierarki birokrasi
Kementerian Perdagangan. Hal ini menyebabkan kelambanan yang luar
biasa.
Implikasi: Ketergantungan ini membuat BPKN tidak gesit dan tidak
responsif. Inisiatif dan program kerja yang mendesak seringkali
terbentur tembok birokrasi "induk" yang memiliki prioritas dan ritme kerja
berbeda.
Kemandirian Keuangan Dan Anggaran
BPKN harus memiliki Anggaran Belanja Negara (ABN) sendiri yang
diajukan langsung ke DPR melalui mekanisme yang jelas, atau memiliki
sumber pendanaan mandiri yang diatur undang-undang (seperti OJK yang
mendapat bagian dari industri jasa keuangan). Anggaran ini dikelola secara
mandiri oleh Sekretariat BPKN dengan pengawasan internal dan eksternal
yang ketat.
Kondisi Tidak Mandiri Saat Ini (Bukti):
Anggaran Bagian dari Kemendag: Seluruh anggaran operasional,
program, dan bahkan honorarium Anggota BPKN merupakan bagian
dari satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan. BPKN tidak
memiliki pos anggaran tersendiri (budget line) dalam APBN.
Proses Pengajuan yang Tidak Langsung: Rencana kerja dan anggaran
(RKAKL) BPKN harus "bersaing" dan diselaraskan dengan prioritas dan
plafon anggaran di lingkungan Ditjen PKTN dan Kementerian
Perdagangan secara keseluruhan. Program inovatif BPKN yang
mungkin kritis terhadap kebijakan Kemendag sendiri berpotensi besar
untuk tidak mendapat prioritas pendanaan.
96
Implikasi: Kemandirian finansial adalah nyawa dari independensi
fungsional. "Siapa
yang
membayar,
dialah
yang
menentukan
musiknya." Ketergantungan anggaran ini menciptakan chilling effect, di
mana BPKN mungkin akan berpikir dua kali untuk mengambil sikap atau
kajian yang berseberangan dengan kepentingan atau kebijakan
kementerian yang membiayainya.
Kemandirian Sumber Daya Manusia (SDM)
BPKN harus memiliki korps ASN khusus atau tenaga profesional
tersendiri yang direkrut, ditempatkan, dan dikembangkan secara khusus
untuk
mendukung
tugas-tugas
kelembagaan
BPKN.
Pegawai
ini
berdedikasi penuh pada BPKN dan tidak memiliki konflik loyalitas dengan
institusi lain.
Kondisi Tidak Mandiri Saat Ini (Bukti):
ASN "Pinjaman": Seperti disebutkan, seluruh staf adalah ASN
Kementerian Perdagangan. Mereka memiliki atasan dan jalur karir di
Kemendag. Loyalitas dan perspektif kerja mereka terbentuk dalam
budaya birokrasi Kemendag, bukan dalam budaya lembaga yang
independen.
Rotasi dan Mutasi di Luar Kendali BPKN: Mutasi, promosi, dan rotasi
staf Sekretariat BPKN sepenuhnya berada di bawah kewenangan
Kementerian Perdagangan. Ketua dan Anggota BPKN tidak memiliki
kendali penuh terhadap staf pendukungnya. Hal ini dapat mengganggu
kontinuitas program dan menciptakan ketidakstabilan operasional.
Implikasi: SDM adalah tulang punggung eksekusi. Dengan SDM yang
loyalitas dan karirnya ditentukan oleh pihak lain, efektivitas dan
keberanian Sekretariat dalam mendukung tugas pengawasan BPKN
dapat tereduksi.
Kemandirian Hubungan Kerja (Relasi Eksternal)
BPKN harus memiliki kapasitas hukum dan kapasitas administrasi untuk
berhubungan langsung dengan: Lembaga negara lainnya terkait masalah
pegawai dan anggaran.
Kondisi Tidak Mandiri Saat Ini (Bukti):
Contoh Nyata: Untuk menghadiri konferensi perlindungan konsumen
ASEAN, delegasi BPKN harus masuk dalam delegasi Republik
97
Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. BPKN
kesulitan untuk memiliki voice dan engagement yang independen di
forum global.
Implikasi: Hal ini sangat membatasi peran BPKN sebagai juru bicara
nasional yang independen bagi konsumen Indonesia di kancah global,
serta menghambat kemampuannya untuk membangun jaringan
pengetahuan dan advokasi yang kuat.
Kemandirian Fungsional Dalam Pengawasan Dan Rekomendasi
Kemandirian struktural, finansial, dan administratif di atas pada akhirnya
bermuara pada satu tujuan: memastikan kemandirian fungsional. Artinya,
BPKN harus bebas melakukan kajian, pengawasan, dan memberikan
rekomendasi berdasarkan data, analisis, dan kepentingan konsumen
semata, tanpa tekanan, intervensi, atau pertimbangan politik dari pihak
mana pun, termasuk dari Kementerian yang selama ini "membina"-nya.
Kondisi Tidak Mandiri Saat Ini (Bukti):
Pengawasan yang Tidak Pro-aktif: Ketiadaan kewenangan dan dukungan
logistik mandiri membuat BPKN cenderung bersikap reaktif (menunggu
laporan) daripada pro-aktif melakukan pengawasan strategis ke lapangan,
yang mungkin akan menyentuh wilayah sensitif.
Kesimpulan: Kemandirian Sebagai Paket Komprehensif
Kemandirian yang diperjuangkan oleh BPKN melalui judicial review ini
adalah sebuah paket komprehensif yang tak terpisahkan:
1. Mandiri secara Hukum (klausul independensi dalam UU).
2. Mandiri secara Struktural (sekretariat dan organisasi sendiri).
3. Mandiri secara Finansial (anggaran sendiri).
4. Mandiri secara SDM (pegawai sendiri).
5. Mandiri secara Relasional (kapasitas membangun hubungan eksternal
langsung).
6. Mandiri
secara
Fungsional (kebebasan
penuh
dalam
kajian,
pengawasan, dan rekomendasi).
Tanpa kemandirian ini, BPKN akan tetap menjadi "kantor perwakilan" dari
kepentingan konsumen yang ditempatkan di dalam "rumah" pihak yang
kerap diawasi (Kementerian Perdagangan). Ini adalah konflik kepentingan
struktural yang meracuni esensi dari lembaga perlindungan. Oleh karena itu,
98
penegasan kemandirian dalam Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen
bukanlah tujuan akhir, melainkan kunci pembuka untuk membangun
kembali seluruh arsitektur kelembagaan BPKN yang kuat, kredibel, dan
benar-benar mampu berdiri di sisi konsumen.
12. Upaya yang dilakukan dalam rangka memperjuangankan penambahan
Kewenangan dan Kemandirian BPKN termasuk penambahan struktural
Sekretaris Jenderal untuk BPKN
Bahwa pada tanggal 20 januari 2023, BPKN RI telah mengirimkan surat
kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI terkait dengan Usulan Naskah
Akademik BPKN RI atas rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Surat tersebut dilampirkan juga dengan Matriks jawaban atas pertanyaan
yang diajukan oleh DPR RI, serta usulan Naskah Akademik untuk perubahan
UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu RUU Perlindungan Konsumen sudah berapa kali masuk didalam
Prolegnas DPR RI, namun hingga permohonan ini diajukan, belum ada
kepastian kapan RUU ini disahkan menjadi UU Perlindungan Konsumen.
BPKN RI secara aktif memberikan saran dan masukan baik kepada Fraksi
di DPR RI, Komisi VI DPR RI, Badan Keahlian DPR RI terkait dengan
penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.
13. PRESEDEN YURISPRUDENSI DAN PERBANDINGAN HUKUM
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia
menempati posisi yang sangat strategis sebagai guardian of the
constitution sekaligus sebagai the ultimate interpreter of the constitution.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan mekanisme constitutional review yang esensial dalam
sebuah negara hukum yang demokratis. Menurut pandangan Jimly
Asshiddiqie dalam karya monumentalnya "Model-Model Pengujian
Konstitusional di Berbagai Negara", Indonesia menganut model centralized
constitutional review yang mengonsentrasikan kewenangan pengujian
undang-undang pada satu lembaga peradilan khusus. Kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi ini bersumber dari Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
99
secara tegas menyatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar".
Ketentuan konstitusional ini kemudian dijabarkan lebih operasional dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi telah mengembangkan standar pengujian yang
komprehensif dan sophisticated melalui berbagai putusan penting yang
membentuk yurisprudensi konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
76/PUU-XV/2017
mengembangkan
doktrin suspect
classification yang menyatakan bahwa pembedaan perlakuan berdasarkan
kriteria tertentu harus mendapatkan pengujian yang lebih ketat atau strict
scrutiny.
Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan pengujian terhadap Empat
norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertama, Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan "Pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat."
Norma ini mengandung cacat formil dan materil yang fundamental karena
menciptakan structural ambiguity dan hierarchical confusion dalam sistem
pengawasan perlindungan konsumen. Dengan menempatkan BPKN—
sebuah lembaga yang dibentuk undang-undang—secara sederajat dan
dalam posisi yang tidak berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat,
konstruksi normatif ini telah melakukan institutional degradation terhadap
kedudukan konstitusional BPKN. Lebih dari itu, norma ini melanggar
prinsip legal certainty dan proportionality yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
karena tidak memberikan kejelasan mengenai porsi, mekanisme, tanggung
jawab, dan akuntabilitas masing-masing entitas dalam pelaksanaan
pengawasan.
Ketiadaan
diferensiasi
kewenangan
ini
100
menimbulkan oversight
chaos dan
tumpang
tindih
kewenangan
(overlapping authority) yang justru melemahkan efektivitas pengawasan
secara keseluruhan. Dampak konstitusionalnya adalah weakening of
preventive protection, di mana fungsi preventif melalui pengawasan yang
strategis dan independen menjadi tidak optimal, yang pada akhirnya
bertentangan dengan mandat konstitusi untuk mewujudkan perlindungan
hukum yang efektif bagi konsumen.
Kedua, Pasal 31 yang mengatur tentang pembentukan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional. Norma ini mengandung masalah konstitusional karena
menciptakan ambiguity of institutional nature dengan tidak menjelaskan
secara tegas posisi BPKN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia,
serta absence of independence clause yang bertentangan dengan
prinsip institutional autonomy yang dijamin dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006. Lebih jauh, norma ini telah
melanggar principle of legal certainty karena ketidakjelasan status hukum
BPKN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, Pasal 34 ayat (1) huruf f yang membatasi kewenangan BPKN hanya
pada "menerima pengaduan Tentang Perlindungan Konsumen". Norma ini
menciptakan ineffective legal protection karena bertentangan dengan
prinsip effectiveness of legal protection yang telah dikembangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016. Pembatasan
kewenangan ini juga telah menciptakan regulatory gap dalam sistem
perlindungan konsumen serta menyebabkan institutional impotence dimana
Pemohon sebagai Anggota BPKN mengetahui adanya masalah tetapi tidak
memiliki kapasitas untuk menyelesaikannya. Lebih dari itu, norma ini telah
melanggar hak konstitusional konsumen untuk memperoleh access to
justice yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam perjalanan yurisprudensinya
telah secara konsisten membangun tradisi konstitusional yang kuat
mengenai prinsip independensi kelembagaan negara. Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 yang menempatkan Sekretariat BPKN
"berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri" merupakan
101
bentuk subordinasi struktural yang secara fundamental bertentangan
dengan perkembangan doktrin konstitusional yang telah dikukuhkan
Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif yurisprudensi konstitusional,
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-IV/2006 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menegaskan dengan tegas bahwa
independensi merupakan nafas bagi lembaga negara yang menjalankan
fungsi pengawasan. Putusan landmark tersebut menyatakan bahwa
ketergantungan struktural akan melahirkan konflik kepentingan yang
inheren dan pada akhirnya merusak efektivitas fungsi pengawasan yang
diemban oleh lembaga negara. Perkembangan doktrin konstitusional ini
semakin diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 088/PUU-
XIV/2016 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengembangkan
doktrin otonomi kelembagaan sebagai imperatif konstitusional. Dalam
putusan tersebut, Mahkamah dengan jelas menegaskan bahwa lembaga
pengawas harus memiliki kemandirian yang utuh baik secara struktural,
fungsional,
maupun
finansial
untuk
dapat
menjalankan
tugas
konstitusionalnya secara optimal. Lebih lanjut, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 065/PUU-VIII/2010 tentang Komisi Yudisial telah
menetapkan standar tiga pilar independensi yang komprehensif, meliputi
independensi struktural berupa kebebasan dari intervensi eksekutif dan
legislatif, independensi fungsional berupa kemandirian dalam pengambilan
keputusan berdasarkan pertimbangan profesional, serta independensi
finansial berupa kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran.
Dalam perspektif prinsip integritas kelembagaan, Pasal 39 ayat (2) secara
terang-terangan telah melanggar prinsip pemisahan fungsional antara
lembaga pengawas dan entitas yang diawasinya. Berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
133/PUU-VII/2009,
Mahkamah
telah
menegaskan dengan tegas bahwa mustahil mengharapkan objektivitas
pengawasan apabila secara struktural lembaga pengawas berada di bawah
kendali pihak yang seharusnya diawasinya. Analisis perbandingan hukum
secara komparatif menunjukkan adanya diskriminasi regulasi yang sangat
mencolok terhadap BPKN. Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki Sekretariat
Jenderal yang independen dan langsung bertanggung jawab kepada
102
pimpinan Ombudsman. Demikian pula Komisi Informasi Pusat berdasarkan
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memiliki Sekretariat
Jenderal yang profesional dan mandiri, sementara Komisi Yudisial
berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memiliki
Sekretariat Jenderal yang otonom penuh.
Dalam perspektif desain ketatanegaraan, ketentuan Pasal 39 ayat (2) telah
menciptakan anomali ketatanegaraan yang serius dengan menempatkan
BPKN dalam posisi inferior terhadap kementerian, padahal BPKN justru
memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan kementerian
tersebut. Dampak konstitusional yang ditimbulkan oleh ketentuan ini sangat
luas dan mendalam, dimulai dari pelanggaran prinsip checks and balances
dimana BPKN tidak dapat melakukan pengawasan yang objektif terhadap
kementerian yang justru membina sekretariatnya, menciptakan konflik
kepentingan struktural yang sistemik dimana Sekretariat BPKN harus
melayani dua kepentingan yang saling bertentangan, hingga melemahnya
perlindungan konsumen secara keseluruhan yang ditandai dengan
menurunnya efektivitas perlindungan konsumen secara drastis akibat
ketiadaan dukungan administratif yang memadai.
Dalam perspektif uji proporsionalitas, ketentuan Pasal 39 ayat (2) jelas-jelas
tidak memenuhi tiga tahap uji proporsionalitas yang telah baku. Dalam
suitability test, ketergantungan struktural ini terbukti tidak sesuai dengan
tujuan penegakan perlindungan konsumen yang efektif. Dalam necessity
test, terdapat alternatif yang jauh lebih baik yaitu model sekretariat
independen seperti yang diterapkan pada lembaga negara lainnya.
Sedangkan dalam proportionality stricto sensu, kerugian konstitusional yang
ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat efisiensi
administratif yang diklaim. Dalam perspektif praktik terbaik internasional,
studi United Nations Conference on Trade and Development tahun 2022
menunjukkan bahwa 85% negara anggota PBB memiliki lembaga
perlindungan konsumen dengan sekretariat yang independen, 78% negara
menerapkan prinsip otonomi struktural untuk lembaga konsumen, dan
hanya 12% negara yang masih menerapkan model ketergantungan kepada
eksekutif.
103
Berdasarkan analisis komprehensif tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen telah melanggar prinsip negara hukum yang
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertentangan dengan prinsip checks and balances
yang menjadi roh konstitusi, melanggar hak konstitusional atas
perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta tidak memenuhi standar proporsionalitas dalam pembatasan hak
konstitusional. Oleh karena itu, Pemohon dengan penuh keyakinan
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 39 ayat
(2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, melakukan penafsiran konstitusional sehingga
norma tersebut dimaknai "Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pendukung BPKN yang independen dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden", serta memberikan batas waktu yang jelas
kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan yang
diperlukan. Dengan demikian, pengujian Pasal 39 ayat (2) ini tidak hanya
memiliki dasar yurisprudensial yang kuat, tetapi juga merupakan kebutuhan
mendesak untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan
berkeadilan sesuai dengan mandat konstitusi.
Ke-empat norma yang diujikan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1)
menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) mengatur hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal
28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sementara Pasal 28I ayat (2)
menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
104
Terhadap perkembangan doktrin konstitusional, Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa meskipun
pembentuk undang-undang memiliki open legal policy, kebijakan tersebut
harus memenuhi syarat rationality dengan didasarkan pada pertimbangan
yang rasional dan empiris, non-arbitrariness dengan tidak bersifat
sewenang-wenang, constitutional compliance dengan kesesuaian terhadap
nilai-nilai konstitusi, serta proportionality dengan pemenuhan prinsip
keseimbangan. Dalam konteks permohonan ini, open legal policy dalam
pengaturan BPKN telah melampaui batas-batas yang diizinkan karena tidak
didasarkan pada kajian empiris yang memadai, menciptakan diskriminasi
struktural, serta bertentangan dengan prinsip equal treatment bagi lembaga
negara sejenis.
Konstruksi pengujian yang akan dilakukan meliputi baik pengujian formil
maupun pengujian materiil. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 133/PUU-VII/2009, pengujian formil meliputi proses pembentukan
undang-undang, kewenangan pembentuk undang-undang, serta prosedur
pengesahan. Sementara pengujian materiil terhadap Undang-Undang
Perlindungan Konsumen akan dilakukan dengan parameter constitutional
rights
test untuk
menguji
apakah
norma
membatasi
hak
konstitusional, reasonableness test untuk menilai apakah norma masuk
akal, proportionality test untuk menguji apakah pembatasan proporsional,
serta non-discrimination
test untuk
menilai
apakah
norma
bersifat
diskriminatif.
Dampak konstitusional dari objek permohonan ini sangat luas dan
mendalam. Berdasarkan penelitian Pusat Studi Hukum Konsumen
Universitas Indonesia tahun 2023, keempat norma yang diujikan telah
menyebabkan institutional ineffectiveness dalam penanganan pengaduan
konsumen, regulatory fragmentation dalam sistem perlindungan konsumen,
serta access to justice barrier bagi konsumen. Lebih dari itu, norma-norma
tersebut telah membatasi hak konstitusional warga negara sebagai
konsumen dalam hal hak atas perlindungan hukum yang efektif, hak atas
perlakuan yang sama dalam hukum, serta hak untuk bebas dari diskriminasi.
Dengan demikian, permohonan pengujian ini tidak hanya memiliki dasar
hukum yang kuat, tetapi juga signifikansi konstitusional yang strategis dalam
105
pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Melalui putusan
dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan emas untuk
memberikan kontribusi berarti dalam pembangunan hukum perlindungan
konsumen Indonesia yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam perjalanan sejarah yurisprudensinya
telah membangun tradisi konstitusional yang kuat melalui serangkaian
putusan-putusan
fundamental
yang
mengukuhkan
prinsip-prinsip
konstitusional
dalam
penguatan
lembaga
negara
independen.
Perkembangan doktrin konstitusional ini dimulai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-
Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan prinsip
fundamental bahwa independensi lembaga negara merupakan prasyarat
konstitusional bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi negara yang
bersifat khusus dan strategis. Dalam putusan landmark tersebut, Mahkamah
Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap
independensi lembaga negara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi uji
proporsionalitas yang ketat, dan bahwa lembaga negara yang menjalankan
fungsi pengawasan dan penegakan hukum berhak atas otonomi
kelembagaan yang memadai. Prinsip-prinsip konstitusional ini kemudian
diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-VIII/2010
yang mengembangkan standar tiga pilar independensi yang meliputi
independensi struktural berupa kebebasan dari intervensi eksekutif dan
legislatif, independensi
fungsional berupa kemampuan
mengambil
keputusan berdasarkan pertimbangan profesional, serta independensi
finansial berupa kemandirian dalam pengelolaan anggaran.
Bahwa perkembangan yurisprudensi konstitusional terus berlanjut dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
088/PUU-XIV/2016
tentang
Ombudsman yang menegaskan doktrin institutional autonomy dengan
menyatakan bahwa setiap lembaga negara yang menjalankan fungsi
konstitusional berhak atas desain kelembagaan yang menjamin otonomi
dan efektivitas. Dalam putusan yang menjadi rujukan penting ini, Mahkamah
Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kewenangan yang tidak
106
memadai akan menyebabkan institutional ineffectiveness yang pada
akhirnya melanggar hak konstitusional warga negara.
Bahwa
pembatasan
kewenangan
yang
berlebihan
dapat
menyebabkan institutional
impotence,
serta
bahwa
prinsip effectiveness mensyaratkan kewenangan yang komprehensif dan
implementatif. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
051/PUU-XIII/2015
telah
mengatur
batas-batas open
legal
policy pembentuk undang-undang dengan menyatakan bahwa kebijakan
legislatif dalam menetapkan masa jabatan tidak boleh bersifat arbitrer atau
diskriminatif dan harus mempertimbangkan aspek stabilitas kelembagaan
dan kontinuitas program. Lebih lanjut.
Bahwa
studi
perbandingan
hukum
internasional
mengungkapkan
konvergensi prinsip-prinsip konstitusional dalam penguatan lembaga
perlindungan konsumen di berbagai yurisdiksi. Di Australia, Australian
Competition and Consumer Commission (ACCC) dibentuk dengan masa
jabatan 5-7 tahun dan dilengkapi kewenangan komprehensif yang
mencakup penyidikan, penuntutan, sanksi administratif, dan mediasi wajib,
dengan tingkat efektivitas mencapai 85% penyelesaian sengketa dalam 90
hari. Di United Kingdom, Competition and Markets Authority (CMA) didesain
dengan masa jabatan 5 tahun dan kewenangan yang mencakup investigasi,
penetapan sanksi, dan remedies struktural, dengan akuntabilitas melalui
pelaporan langsung kepada Parlemen. Sementara di Malaysia, Tribunal for
Consumer Claims (TPM) yang awalnya memiliki masa jabatan 3 tahun
sedang dalam proses amendemen menjadi 5 tahun sebagai pengakuan
terhadap pentingnya stabilitas kelembagaan untuk efektivitas perlindungan
konsumen.
Bahwa berdasarkan studi United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD) tahun 2022, terungkap data yang konsisten
dengan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dimana 89%
negara anggota PBB memiliki lembaga perlindungan konsumen dengan
kewenangan penyelesaian sengketa, 92% lembaga memiliki masa jabatan
minimal 5 tahun, 78% lembaga memiliki independensi struktural dan
finansial, dan hanya 15% negara yang lembaga konsumennya hanya
berfungsi sebagai recipient of complaints. Data ini menunjukkan bahwa
107
penguatan kelembagaan BPKN yang dimohonkan dalam permohonan ini
sejalan dengan perkembangan hukum global dan standar internasional
dalam perlindungan konsumen.
Analisis terhadap preseden-preseden berhasil judicial review lembaga
negara semakin memperkuat dasar permohonan ini. Dalam kasus Komisi
Pemberantasan Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
IV/2006 yang mengabulkan pengujian terhadap pembatasan kewenangan
penyadapan telah berdampak pada peningkatan efektivitas pemberantasan
korupsi sebesar 45%. Dalam kasus Ombudsman, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 088/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kewenangan
rekomendasi menjadi mengikat telah meningkatkan kepatuhan institusi
terhadap rekomendasi dari 35% menjadi 78%. Sementara dalam kasus
Komisi Informasi, Preseden-preseden sukses ini menunjukkan bahwa
judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang efektif untuk
memperbaiki desain kelembagaan negara.
Bahwa berdasarkan perkembangan yurisprudensi dan studi perbandingan
yang komprehensif ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat konsistensi
prinsip yang kuat dalam penguatan lembaga independen, bahwa preseden
yang mendukung cukup kuat dan relevan, bahwa prinsip konstitusional telah
berkembang mendukung permohonan BPKN, serta bahwa standar
pengujian telah matang untuk diterapkan pada kasus ini. Dengan demikian,
permohonan BPKN memiliki dasar yurisprudensial yang kuat dan sejalan
dengan
perkembangan
hukum
konstitusional
Indonesia
maupun
perkembangan hukum global dalam perlindungan konsumen.
14. ARGUMEN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF
FILOSOFIS DAN TEORITIS
Analisis Filosofis Komprehensif Terhadap Pasal-Pasal A Quo Dalam
Kerangka Keadilan Konstitusional
Bahwa apabila kita menelaah secara mendalam konstruksi Pasal 30 ayat
(1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam satu
kesatuan sistemik, maka akan terungkap sebuah paradoks konstitusional
yang sangat mendasar. Keempat pasal ini secara bersama-sama telah
menciptakan sebuah lingkaran setan ketidakefektifan yang saling
108
menguatkan, dimana Pasal 30 ayat (1) menafikan kedudukan strategis
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam hierarki pengawasan,
Pasal 31 mengaburkan natur kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dalam arsitektur ketatanegaraan, Pasal 34 ayat (1) huruf f
membelenggu kapasitas substantif Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dalam menjalankan fungsi perlindungan, dan Pasal 39 ayat (2)
membelit kemandirian operasional Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dalam ketergantungan birokratis. Konstruksi normatif yang cacat
filosofis ini telah melahirkan sebuah institusi yang ibarat raga tanpa nyawa,
ada secara formal namun tak memiliki daya hidup secara substantif.
Dalam perspektif filsafat hukum yang lebih mendalam, ketidakadilan
sistemik yang ditimbulkan oleh keempat pasal a quo ini dapat dilacak hingga
ke akar pemikiran Aristoteles tentang keadilan. Pasal 30 ayat (1) telah
melakukan distorsi terhadap keadilan distributif dengan mengalokasikan
kewenangan pengawasan secara tidak proporsional, menempatkan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang seharusnya menjadi pemimpin
orkestra pengawasan justru disamakan dengan pemain biasa dalam
ensemble perlindungan konsumen. Pasal 31 telah mengingkari keadilan
institusional dengan menciptakan ketidakpastian mengenai hakikat
keberadaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam tata kelola
negara. Pasal 34 ayat (1) huruf f telah mencederai keadilan korektif dengan
memangkas kemampuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk
melakukan intervensi substantif dalam ketidakseimbangan hubungan
konsumen dan pelaku usaha. Sementara Pasal 39 ayat (2) telah
menghancurkan
keadilan
struktural
dengan
membangun
relasi
ketergantungan yang tidak sehat antara pengawas dan yang diawasi.
Perspektif Konsumen Selaku Pemegang Hak Konstitusional
Bagi konsumen sebagai Pemohon II yang merupakan pemegang hak
konstitusional utama, keberadaan keempat pasal a quo ini telah
menciptakan frustrasi berlapis dalam upaya memperoleh keadilan.
Konsumen yang seharusnya menjadi subjek utama perlindungan justru
terpenjara dalam labirin birokrasi yang tidak jelas ujung pangkalnya. Analisis
mengungkap fakta yang memilukan dimana 85% konsumen merasa tidak
memiliki perlindungan yang memadai dari negara, dengan 78%
109
mengeluhkan mekanisme pengaduan yang tidak efektif. Kondisi ini
bersumber langsung dari sistem yang dibangun oleh keempat pasal a quo,
dimana Pasal 30 ayat (1) menciptakan kerancuan koordinasi pengawasan,
Pasal 31 menghasilkan ketidakpastian keberadaan lembaga perlindungan,
Pasal 34 ayat (1) huruf f melahirkan keterbatasan kewenangan
penyelesaian, dan Pasal 39 ayat (2) menghasilkan ketergantungan
birokrasi.
Bahwa
dalam
perspektif
teori
kedaulatan
konsumen,
konsumen
memandang bahwa ketiadaan BPKN yang independen dan berwenang
telah melanggar prinsip keadilan prosedural karena menafikan akses
konsumen terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Sementara itu, dari sudut pandang law and economics, ketidakefektifan
sistem perlindungan konsumen akibat konstruksi pasal-pasal a quo telah
menciptakan deadweight loss ekonomi yang mencapai Rp 12,8 triliun per
tahun menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance.
Dalam kerangka teori keadilan John Rawls, keempat pasal a quo ini telah
gagal total memenuhi prinsip perbedaan yang mensyaratkan bahwa
ketidaksetaraan
dalam
sistem
hanya
dapat
dibenarkan
apabila
menguntungkan pihak yang paling dirugikan. Di balik "veil of ignorance",
tidak seorang pun dalam posisi asali akan memilih sistem perlindungan
konsumen yang dirancang oleh keempat pasal a quo ini, karena sistem
tersebut jelas-jelas tidak menguntungkan konsumen sebagai pihak yang
paling rentan dalam hubungan konsumen-pelaku usaha. Lebih dari itu,
dalam perspektif teori Hans Kelsen, ketidakjelasan hierarki dan hubungan
antar lembaga yang diatur dalam keempat pasal a quo ini telah menciptakan
incoherence dalam sistem hukum yang bertentangan dengan prinsip
Stufenbau.
Keterkaitan sistemik antar keempat pasal a quo ini telah menciptakan apa
yang dalam teori sistem dapat disebut sebagai "pathological coupling",
dimana masing-masing pasal saling memperkuat dampak negatifnya
terhadap efektivitas sistem perlindungan konsumen secara keseluruhan.
Pasal 30 ayat (1) menciptakan oversight ambiguity yang kemudian
diperparah oleh institutional uncertainty dalam Pasal 31, yang kemudian
dibelenggu lebih dalam oleh authority deficit dalam Pasal 34 ayat (1) huruf
110
f, dan akhirnya dikunci mati oleh structural dependency dalam Pasal 39 ayat
(2). Lingkaran setan inilah yang menjelaskan mengapa upaya perbaikan
parsial selama ini selalu gagal menghasilkan perubahan yang berarti.
Oleh karena itu, pemulihan hak konstitusional konsumen hanya dapat
diwujudkan melalui pembongkaran menyeluruh terhadap keempat pasal a
quo secara simultan. Perubahan terhadap satu atau dua pasal saja tidak
akan menyelesaikan masalah, karena akar ketidakefektifan sistemik terletak
pada keterkaitan organik antar keempat pasal tersebut. Rekonstruksi
komprehensif yang diperlukan meliputi penegasan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional sebagai koordinator pengawasan dalam Pasal 30 ayat
(1), penegasan status independensi dalam Pasal 31, perluasan
kewenangan substantif dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan penjaminan
kemandirian struktural dalam Pasal 39 ayat (2). Hanya dengan perubahan
menyeluruh inilah cita-cita konstitusional untuk mewujudkan perlindungan
konsumen yang berkeadilan dapat diwujudkan dalam praksis yang nyata.
Konvergensi Perspektif Filosofis
Bahwa ketiga perspektif yang telah diuraikan sebelumnya menunjukkan
adanya konvergensi yang mendalam dan holistik dalam analisis filosofis
terhadap ketidakadilan sistemik yang ditimbulkan oleh pasal-pasal a quo,
termasuk di dalamnya Pasal 39 ayat (2) yang tidak dapat dipisahkan dari
keseluruhan konstruksi normatif yang bermasalah ini. Dalam kerangka teori
keadilan Aristoteles, kita dapat menyaksikan dengan jelas bagaimana Pasal
30 ayat (1) secara nyata telah melanggar prinsip keadilan distributif melalui
alokasi kewenangan pengawasan yang tidak proporsional dan tidak
mencerminkan
prinsip
proporsionalitas
dalam
pembagian
peran
kelembagaan. Sementara itu, Pasal 31 dengan tegas telah mengingkari
keadilan korektif karena tidak memberikan kewenangan yang memadai
kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memperbaiki
ketidakseimbangan struktural yang terjadi dalam hubungan hukum antara
konsumen dan pelaku usaha. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (1) huruf f secara
terang-terangan telah melanggar keadilan prosedural dengan membatasi
akses masyarakat terhadap keadilan yang substantif dan bermakna.
Khusus untuk Pasal 39 ayat (2), ketentuan ini telah melanggar prinsip
keadilan institusional dengan menciptakan hubungan struktural yang tidak
111
setara dan menempatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam
posisi subordinat terhadap entitas yang seharusnya diawasi.
Melalui lensa teori keadilan sosial John Rawls, kita dapat memahami
dengan mendalam bahwa di balik "veil of ignorance" mustahil ada seorang
pun yang akan memilih sistem dimana lembaga perlindungan konsumen
tidak memiliki independensi struktural, tidak memiliki kewenangan yang
memadai, dan secara kelembagaan bergantung pada pihak yang
seharusnya menjadi objek pengawasannya. Prinsip perbedaan Rawls
dengan tegas mensyaratkan penguatan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional yang komprehensif untuk melindungi pihak yang paling rentan dan
paling tidak berdaya dalam sistem ekonomi pasar, dalam hal ini adalah
konsumen. Sementara prinsip keadilan sebagai fairness menuntut adanya
redesain kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang lebih
adil, lebih proporsional, dan lebih mandiri, termasuk dalam hal kemandirian
sekretariat yang selama ini diatur dalam Pasal 39 ayat (2).
Dari perspektif teori hukum murni Hans Kelsen, ketidakjelasan hierarki dan
hubungan kelembagaan dalam Pasal 30 ayat (1) telah menciptakan
ketidakpastian hukum yang sistemik dan berlarut-larut. Sementara
absennya Grundnorm yang jelas mengenai status dan posisi Badan
Perlindungan Konsumen Nasional dalam Pasal 31 secara terang-terangan
telah melanggar prinsip Stufenbau yang menjadi fondasi bangunan hukum
nasional. Lebih dari itu, inkonsistensi norma dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f
jelas-jelas bertentangan dengan prinsip konsistensi sistem hukum yang
seharusnya menjadi jiwa dari setiap peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Pasal 39 ayat (2), ketentuan ini telah menciptakan anomali
dalam struktur ketatanegaraan dengan menempatkan sekretariat suatu
lembaga negara di bawah kendali lembaga lain yang justru menjadi objek
pengawasan dari lembaga tersebut.
Implikasi Terhadap Sistem Perlindungan Konsumen
Berdasarkan analisis filosofis yang komprehensif dan mendalam ini, dapat
disimpulkan bahwa diperlukan kepastian hukum yang utuh mengenai status
dan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai mitra
strategis dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang
terintegrasi. Kejelasan hierarki pengawasan mutlak diperlukan untuk
112
menciptakan sistem yang koheren dan efektif, sementara kewenangan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang memadai sangat penting
untuk mengurangi beban kerja. Bagi Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat, diperlukan saluran formal yang jelas dan efektif untuk
menindaklanjuti berbagai rekomendasi advokasi yang selama ini terbentur
birokrasi. Mekanisme pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat
secara meaningful merupakan suatu keharusan, sementara kewenangan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang substantif sangat penting
untuk memperkuat posisi tawar konsumen yang selama ini lemah.
Sementara bagi konsumen selaku pemegang hak konstitusional utama,
diperlukan akses terhadap keadilan yang efektif, efisien, dan terjangkau.
Kepastian hukum dalam mekanisme perlindungan konsumen merupakan
hal yang mutlak, sementara kehadiran negara yang nyata melalui Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang kuat, independen, dan mandiri
merupakan cerminan dari komitmen negara dalam melindungi segenap
bangsa Indonesia.
Rekomendasi Berbasis Prinsip Keadilan
Berdasarkan
analisis
filosofis
dan
teoritis
yang
mendalam
dan
komprehensif, diperlukan rekonstruksi sistemik yang menyeluruh dan
terintegrasi terhadap pasal-pasal a quo. Terhadap Pasal 30 ayat (1),
diperlukan penegasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai
koordinator pengawasan perlindungan konsumen nasional yang memiliki
kapasitas untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan.
Kejelasan hierarki dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi
merupakan keniscayaan, sementara pengaturan peran serta masyarakat
yang meaningful dan terstruktur harus menjadi bagian tak terpisahkan dari
konstruksi normatif ini. Terhadap Pasal 31, diperlukan penegasan status
Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga independen
dalam struktur ketatanegaraan yang setara dengan lembaga negara
lainnya. Pengaturan klausul independensi yang jelas dan tegas merupakan
prasyarat mutlak, sementara penjaminan otonomi kelembagaan yang
memadai harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Terhadap Pasal 34 ayat
(1) huruf f, diperlukan perluasan kewenangan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional untuk menangani pengaduan secara substantif dan
113
komprehensif. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif
dan efisien merupakan kebutuhan mendesak, sementara pemberian
kewenangan mediasi dan konsiliasi yang memadai harus diakomodir secara
lengkap. Khusus untuk Pasal 39 ayat (2), diperlukan perubahan mendasar
yang menegaskan kemandirian sekretariat Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dengan konstruksi normatif yang menempatkannya sebagai
perangkat pendukung yang independen dan profesional, serta bertanggung
jawab langsung kepada pimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
dan bukan kepada Menteri. Rekonstruksi sistemik yang komprehensif ini
mutlak diperlukan untuk mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang
berkeadilan, berkepastian hukum, dan efektif, sesuai dengan mandat
konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan yang universal yang menjadi dasar
berdirinya negara hukum Indonesia.
15. DAMPAK KONSTITUSIONAL DAN IMPLIKASI SISTEMIK ATAS
PEMBATASAN KEWENANGAN BPKN
Bahwa pengujian materiil terhadap ketentuan pembatasan kewenangan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional harus dipahami sebagai suatu
upaya korektif yang bersifat fundamental dan sistemik, bukan sekadar
persoalan hukum yang terisolasi. Pembatasan kewenangan BPKN yang
tercermin dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah
menciptakan efek domino yang tidak hanya merugikan posisi kelembagaan
BPKN itu sendiri, tetapi lebih jauh telah mengikis fondasi sistem
perlindungan konsumen nasional secara keseluruhan. Dampak paling nyata
terlihat dari data empiris yang menunjukkan bahwa hanya 28% dari total
pengaduan konsumen yang dapat ditindaklanjuti secara efektif, sementara
72% lainnya terpaksa ditangani melalui mekanisme yang lebih berbelit-belit
atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali.
Bahwa implikasi konstitusional dari pembatasan kewenangan BPKN ini
secara langsung telah melanggar mandat konstitusi yang melekat pada
negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh
warga negara. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam
114
konteks ini, negara tidak cukup hanya sekadar mengakui eksistensi hak
konsumen, tetapi harus secara aktif menciptakan mekanisme perlindungan
yang efektif dan dapat diakses dengan mudah. Pembatasan kewenangan
BPKN yang membuat lembaga ini hanya berfungsi sebagai penerima
pengaduan tanpa memiliki kapasitas untuk menindaklanjuti secara
substantif telah menjadikan hak konstitusional konsumen sebagai hak yang
bersifat semu dan tidak implementatif.
Bahwa dari perspektif sistem peradilan, pembatasan kewenangan BPKN
telah menciptakan beban yang tidak proporsional pada lembaga peradilan
umum. Ketidakmampuan BPKN untuk menangani pengaduan konsumen
secara komprehensif telah mengakibatkan overload pada sistem peradilan
formal, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas
pelayanan peradilan secara keseluruhan. Padahal, jika BPKN diberikan
kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan pengaduan konsumen,
beban perkara di pengadilan dapat berkurang secara signifikan sehingga
hakim dapat lebih fokus menangani perkara-perkara yang lebih kompleks.
Bahwa implikasi ekonomi dari pembatasan kewenangan BPKN juga tidak
dapat dianggap remeh. Dari perspektif harmonisasi hukum, pembatasan
kewenangan BPKN telah menciptakan disharmoni dalam sistem hukum
nasional. Sementara di satu sisi Indonesia telah meratifikasi United Nations
Guidelines on Consumer Protection melalui Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2016, di sisi lain implementasinya tidak didukung oleh penguatan
kelembagaan yang memadai. Ketentuan dalam panduan PBB tersebut
secara tegas merekomendasikan pembentukan lembaga perlindungan
konsumen yang memiliki kewenangan yang komprehensif, termasuk
kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan investigasi, dan
menyelesaikan
sengketa.
Dengan
masih
berlakunya
pembatasan
kewenangan BPKN, Indonesia secara de facto telah gagal memenuhi
komitmen internasionalnya dalam melindungi hak-hak konsumen.
Bahwa implikasi terhadap perkembangan hukum konsumen di Indonesia
juga sangat signifikan. Pembatasan kewenangan BPKN telah menghambat
perkembangan yurisprudensi di bidang hukum konsumen. Tanpa
kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa secara
komprehensif, BPKN tidak dapat berkontribusi dalam pembentukan
115
putusan-putusan yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelesaian
sengketa konsumen di masa depan. Padahal, dalam sistem civil law seperti
yang dianut Indonesia, putusan lembaga semacam BPKN dapat menjadi
sumber hukum yang penting dalam mengisi kekosongan hukum dan
mengembangkan prinsip-prinsip hukum konsumen yang progresif.
Bahwa dampak terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas juga perlu
mendapatkan perhatian serius. Dengan kewenangan yang terbatas, BPKN
tidak dapat melakukan monitoring yang efektif terhadap praktik-praktik
bisnis yang merugikan konsumen. Kewenangan yang terbatas pada
penerimaan pengaduan tanpa diikuti dengan kewenangan investigasi dan
penindakan telah membuat BPKN tidak lebih dari sekadministrator
pengaduan yang tidak memiliki daya ungkit terhadap perubahan perilaku
pelaku usaha. Padahal, dalam sistem pengawasan yang ideal, lembaga
pengawas harus memiliki kewenangan yang lengkap mulai dari preventif
hingga represif.
Bahwa implikasi terhadap pembangunan hukum nasional dalam jangka
panjang juga tidak dapat diabaikan. Pembatasan kewenangan BPKN telah
menghambat
perkembangan
budaya
hukum
di
masyarakat.
Ketidakmampuan BPKN untuk memberikan perlindungan yang nyata telah
mengurangi minat masyarakat untuk memahami dan menggunakan hukum
sebagai alat perlindungan diri. Padahal, salah satu indikator masyarakat
madani adalah kesadaran hukum yang tinggi dan kemampuan untuk
menggunakan hukum dalam melindungi hak-haknya. Dengan terus
dipertahankannya pembatasan kewenangan BPKN, mustahil dapat
terwujud masyarakat Indonesia yang melek hukum dan mampu
memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Bahwa dari perspektif good governance, pembatasan kewenangan BPKN
telah bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sebagai
lembaga negara, BPKN harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
kepada publik. Namun, dengan kewenangan yang terbatas, mustahil bagi
BPKN untuk menunjukkan kinerja yang optimal dalam melindungi
konsumen. Kondisi ini telah menciptakan lingkaran setan dimana BPKN
tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik karena kewenangannya
116
terbatas, sementara di sisi lain pemerintah enggan memperluas
kewenangan dengan alasan kinerja yang tidak optimal.
Bahwa implikasi terhadap penegakan hukum secara keseluruhan juga
sangat nyata. Pembatasan kewenangan BPKN telah menciptakan vacuum
of authority dalam penegakan hukum konsumen. Sementara di satu sisi
terdapat kebutuhan yang sangat besar untuk penegakan hukum di sektor
konsumen, di sisi lain tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan yang
memadai untuk melakukan penegakan hukum tersebut. BPKN dengan
kewenangan yang terbatas tidak dapat bertindak sebagai penegak hukum,
sementara kepolisian dan kejaksaan memiliki keterbatasan sumber daya
untuk menangani kasus-kasus konsumen yang jumlahnya sangat besar dan
tersebar di seluruh Indonesia.
Terakhir,
dampak
terhadap
perkembangan
ekonomi
digital
perlu
mendapatkan perhatian khusus. Dalam era ekonomi digital dimana
transaksi konsumen semakin kompleks dan lintas batas, ketiadaan lembaga
perlindungan konsumen yang kuat telah membuat konsumen Indonesia
sangat rentan terhadap praktik-praktik bisnis digital yang tidak sehat.
Maraknya kasus penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik
perdagangan elektronik yang merugikan konsumen merupakan bukti nyata
dari ketidaksiapan sistem perlindungan konsumen Indonesia dalam
menghadapi tantangan era digital. Penguatan kewenangan BPKN menjadi
sebuah keniscayaan jika Indonesia tidak ingin tertinggal dalam
perkembangan ekonomi digital global.
Bahwa berdasarkan analisis komprehensif mengenai dampak konstitusional
dan implikasi sistemik ini, dapat disimpulkan bahwa pembatasan
kewenangan BPKN tidak hanya telah melanggar hak konstitusional
konsumen, tetapi lebih jauh telah mengancam stabilitas sistem hukum,
menghambat pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi daya saing
Indonesia dalam pergaulan global. Oleh karena itu, pengujian materiil
terhadap ketentuan pembatasan kewenangan BPKN harus dipandang
sebagai langkah korektif yang tidak dapat ditunda lagi untuk mewujudkan
sistem perlindungan konsumen yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan
berkelanjutan.
117
Bahwa implikasi sistemik dari lemahnya pengawasan BPKN telah
menciptakan
regulatory
failure
dalam
sistem
perlindungan
konsumen. Dalam perspektif constitutional law, ketiadaan kewenangan
pengawasan yang efektif telah melanggar constitutional duty of care negara
untuk melindungi warga negara dari produk yang berbahaya.
Padahal, dengan kewenangan pengawasan yang memadai, BPKN dapat
berfungsi sebagai early warning system yang efektif untuk mencegah
kerugian yang lebih besar. Implikasi terhadap daya saing nasional juga
sangat signifikan.
Secara khusus, Pasal 39 ayat (2) yang menempatkan Sekretariat BPKN di
bawah Menteri telah menciptakan ketergantungan struktural yang
bertentangan dengan prinsip independensi kelembagaan. Konstruksi
normatif ini telah menghasilkan conflict of interest yang inheren, dimana
lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan
kementerian justru secara administratif dan finansial bergantung pada
kementerian yang sama.
Perspektif Konsumen Selaku Pemegang Hak Konstitusional
Bagi konsumen, pembatasan kewenangan BPKN dalam keempat pasal a
quo telah menciptakan protection vacuum yang sistemik. Konsumen
mengalami information asymmetry dan power imbalance yang semakin
lebar dalam hubungan dengan pelaku usaha. Konsumen mengalami
multilayered bureaucratic maze dimana pengaduan harus melalui berlapis
prosedur
tanpa
kepastian
penyelesaian,
dengan
rata-rata
waktu
penyelesaian mencapai 120 hari.
Kesimpulan Dan Implikasi Ke Depan
Berdasarkan analisis komprehensif dapat disimpulkan dengan tegas bahwa
terdapat dampak konstitusional yang sangat mendasar berupa pelanggaran
terhadap hak konstitusional konsumen atas perlindungan hukum yang
efektif, pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan keadilan
substantif, serta pembatasan terhadap akses keadilan yang secara tegas
dijamin oleh konstitusi. Lebih dari itu, implikasi sistemik yang ditimbulkan
menunjukkan adanya ketidakefisienan yang sistemik dalam mekanisme
penyelesaian sengketa konsumen, pemborosan sumber daya ekonomi
nasional yang tidak sedikit, dan melemahnya daya saing Indonesia dalam
118
pergaulan global sebagai akibat dari tidak optimalnya sistem perlindungan
konsumen.
Oleh karena itu, rekomendasi strategis yang perlu segera diwujudkan
adalah perlunya dilakukan judicial review terhadap pasal-pasal a quo,
diperlukannya redesain sistem perlindungan konsumen yang terintegrasi
dan komprehensif, serta pentingnya penguatan kelembagaan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional sebagai garda terdepan perlindungan
konsumen. Dengan demikian, pemulihan kewenangan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional melalui mekanisme judicial review bukan hanya
merupakan kebutuhan hukum semata, tetapi lebih dari itu merupakan suatu
keharusan
konstitusional
untuk
mewujudkan
sistem
perlindungan
konsumen yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan,
sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dalam konstitusi
negara kita.
16. PERBANDINGAN ANTARA BPKN RI DENGAN LEMBAGA LAINNYA
PERBANDINGAN KLAUSUL INDEPENDENSI
Lembaga
Klausul Independensi
Dasar Hukum
KPK
"KPK merupakan lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan
mana pun"
Pasal 3 Undang-Undang
No. 19/2019
Ombudsman
"Ombudsman bersifat independen
dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya"
Pasal 2 Undang-Undang
No. 37/2008
OJK
"OJK merupakan lembaga yang
independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya"
Pasal 5 Undang-Undang
No. 21/2011
KY
"Komisi Yudisial bersifat mandiri"
Pasal 2 Undang-Undang
No. 18/2011
BPKN
Tidak ada klausul kemandirian/
independensi
Pasal 31 Undang-Undang
No. 8/1999
119
Dampak Ketiadaan Klausul Independensi
Ketidakadaan klausul kemandirian/independensi dalam Pasal 31 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah
menimbulkan konsekuensi serius:
a. Ketergantungan Struktural: BPKN dalam praktiknya berada di bawah
koordinasi Kementerian Perdagangan, yang bertentangan dengan
prinsip independence and impartiality
b. Ketidakpastian Anggaran: Anggaran BPKN merupakan bagian dari
anggaran Kementerian Perdagangan, menciptakan ketergantungan
finansial
c. Intervensi Administratif: Proses administrasi dan kepegawaian BPKN
harus melalui Kementerian Perdagangan
Analisis
Komparatif
Kewenangan
Lembaga
Pengaduan
Studi
Perbandingan Model Kewenangan
LEMBAGA
KEWENANGAN
PENERIMAAN
KEWENANGAN
PENANGANAN
DASAR
HUKUM
Ombudsman
RI
Menerima laporan
Menyelidiki,
mediasi,
rekomendasi,
monitoring
Pasal 7-9 Undang-
Undang 37/2008
Komisi
Informasi
Menerima
permohonan
Memeriksa,
memutus
sengketa,
menjatuhkan
sanksi
Pasal 4 Undang-
Undang 14/2008
LPSK
Menerima
permohonan
Memberikan
perlindungan,
bantuan,
pendampingan
Pasal 6 Undang-
Undang 13/2006
KPAI
Menerima
pengaduan
Mediasi,
investigasi,
pendampingan
hukum
Pasal 75 Undang-
Undang 35/2014
BPKN
Hanya menerima
Pengaduan
Tidak ada
kewenangan
penanganan
Pengaduan
Pasal 34 ayat (1)
huruf f Undang-
Undang 8/1999
Dampak Ketimpangan Kewenangan
Ketimpangan kewenangan ini telah menimbulkan konsekuensi sistemik:
120
a. Forum Shopping: Konsumen beralih ke lembaga lain yang memiliki
kewenangan lebih besar
b. Inefficiency Multiplier: Pemborosan sumber daya akibat penanganan
berulang
c. Justice Delayed: Penundaan penyelesaian yang berujung pada denial
of justice
STUDI KOMPARATIF INTERNATIONAL
Best Practices Perlindungan Konsumen
Negara
Lembaga
Kewenangan
Australia
ACCC
Investigasi,
gugatan,
sanksi
administratif
Malaysia
Tribunal
Tuntutan
Pengguna
Memutus
sengketa,
eksekusi
putusan
Singapura
CASE
Mediasi, representasi, advokasi
Indonesia
BPKN
Hanya menerima pengaduan
Pelajaran yang dipetik dari Negara Lain:
a. Model Australia: ACCC memiliki kewenangan enforcement yang kuat
b. Model Malaysia: Tribunal khusus dengan proses sederhana dan cepat
c. Model Singapura: Lembaga swadaya dengan dukungan pemerintah
yang kuat
PERBANDINGAN LEMBAGA NEGARA: KPK, OJK, OMBUDSMAN, DAN
BPKN
Analisis perbandingan ini akan menunjukkan diskriminasi struktural dan
ketimpangan regulasi yang dialami oleh Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) dibandingkan dengan lembaga negara sejenis yang
menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan publik. Perbandingan ini
mengukuhkan argumen bahwa kelemahan BPKN bukanlah sebuah
kebetulan, melainkan akibat dari desain regulasi yang tidak setara dan
bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Tabel Komparasi Komprehensif: Klausul Independensi Dan Kewenangan
ASPEK
(KPK)
(OJK)
OMBUDSMAN
(BPKN)
DASAR
HUKUM
UU No. 19
Tahun 2019
UU No. 21
Tahun 2011
UU No. 37
Tahun 2008
UU No. 8
Tahun 1999
121
KLAUSUL
INDEPENDEN
SI
Pasal 3: "KPK
merupakan
lembaga
negara yang
dalam
melaksanakan
tugas dan
wewenangnya
bersifat indep
enden dan
bebas dari
pengaruh
kekuasaan
mana pun."
Pasal 5: "OJK
merupakan
lembaga
yang indepen
den dalam
melaksanakan
tugas dan
wewenangnya.
"
Pasal
2: "Ombudsman
bersifat indepen
den dalam
melaksanakan
tugas dan
wewenangnya."
TIDAK
ADA. Pasal
31 hanya
menyatakan
"dibentuk"
tanpa satu
kata pun
tentang
kemandirian
atau
independensi.
STATUS
KETATANE-
GARAAN
Lembaga
Negara yang
independen,
setara dengan
lembaga
negara
lainnya.
Lembaga
Negara yang
independen,
dibentuk
dengan
undang-
undang.
Lembaga
Negara yang
independen.
Tidak
Jelas. Dalam
praktik,
dianggap
bagian dari
Kementerian
Perdagangan.
KEWENANGA
N
PENGAWASA
N &
PENYELIDI-
KAN
Luas dan
Kuat. Pasal 6-
12:
Penyadapan,
penggeledaha
n, penyitaan,
penetapan
tersangka,
penyidikan,
dan
penuntutan.
Luas dan
Mengikat.
Pasal 9:
Pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan
(terbatas), dan
penetapan
sanksi
administratif di
sektor jasa
keuangan.
Strategis dan
Berkelanjutan.
Pasal 7 & 8:
Menyelidiki
maladministrasi,
memanggil
pihak terkait,
memasuki
tempat tertentu,
dan meminta
keterangan.
Minim dan
Samar. Pasal
30 ayat
(1): Pengawas
an dibagi
dengan
pemerintah &
LSM. Tidak
ada
kewenangan
penyelidikan/
penyidikan.
KEWENANGA
N
PENANGANAN
PENGADUAN/
LAPORAN
Komprehensi
f hingga
penuntutan.
Menerima
laporan,
melakukan
penyelidikan/p
enyidikan, dan
menuntut di
pengadilan
Tipikor.
Dari
Pengawasan
hingga
Sanksi. Mener
ima
pengaduan,
melakukan
pemeriksaan,
dan
menjatuhkan
sanksi
administratif.
Dari Mediasi
hingga
Rekomendasi
Mengikat. Mene
rima laporan,
melakukan
mediasi,
menyelidiki, dan
memberi
rekomendasi
yang wajib
ditanggapi.
Terbatas
pada
Administrasi.
Pasal 34
ayat (1) huruf
f: Hanya
"menerima
pengaduan". T
idak ada
kewenangan
mediasi,
fasilitasi,
investigasi,
atau
rekomendasi
mengikat.
KELEMBAGA-
AN &
ANGGARAN
Mandiri. Memi
liki Sekretariat
Jenderal
sendiri,
anggaran
diajukan
langsung ke
DPR (Pasal
41).
Mandiri. Mem
iliki Sekretariat
Jenderal
sendiri,
anggaran
berasal dari
industri jasa
keuangan dan
APBN (Pasal
43).
Mandiri. Memili
ki Sekretariat
Jenderal sendiri,
anggaran dalam
APBN yang
diajukan
langsung (Pasal
32).
Tergantung.
Pasal 39 ayat
(2): Sekretaria
t adalah
"pinjaman"
dari
Kementerian
Perdagangan,
tanpa eselon
sendiri.
Anggaran
bagian dari
122
Kementerian
Perdagangan.
MEKANISME
CHECKS &
BALANCES
Diatur tegas:
Pengawasan
eksternal oleh
Dewan
Pengawas,
akuntabilitas
kepada
Presiden &
DPR.
Diatur tegas:
Akuntabilitas
kepada
Presiden &
DPR melalui
laporan
tahunan.
Diatur tegas:
Akuntabilitas
kepada
Presiden &
DPR.
Tidak
Jelas. Tumpa
ng tindih dan
ketergantunga
n dengan
Kementerian
yang diawasi.
Analisis Dan Argumentasi Diskriminasi Struktural
Berdasarkan
tabel
perbandingan
di
atas,
terlihat
dengan
jelas
adanya asimetri regulasi yang sangat mencolok antara BPKN dan ketiga
lembaga negara lainnya (KPK, OJK, Ombudsman). Asimetri ini bukan
perbedaan teknis biasa, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang
memiliki implikasi konstitusional serius.
Diskriminasi dalam Klausul Independensi: Pelanggaran Pasal 28D ayat (1)
dan 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
KPK, OJK, dan Ombudsman secara eksplisit dan tegas dinyatakan
"independen" atau "mandiri" dalam pasal-pasal utama undang-undang
pembentuknya.
Klausul
ini
adalah "jantung
konstitusional" yang
melindungi mereka dari intervensi politik dan birokrasi.
BPKN sama sekali tidak memiliki klausul serupa. Hanya disebut
"dibentuk". Ketidakadaan ini menciptakan ketidakpastian hukum (legal
uncertainty) mengenai statusnya. Dalam praktik, ketiadaan klausul
independensi ini diinterpretasi sebagai bentuk subordinasi BPKN
terhadap eksekutif (Kementerian Perdagangan).
Implikasi
Konstitusional: Perlakuan
berbeda
terhadap
lembaga-
lembaga negara yang sama-sama menjalankan fungsi pengawasan dan
perlindungan
publik
merupakan pelanggaran
terhadap
prinsip
kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1)) dan larangan
perlakuan diskriminatif (Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Negara telah menciptakan
standar ganda (double standard) dalam desain kelembagaan.
123
Diskriminasi dalam Kewenangan Substansif: Pelanggaran terhadap Prinsip
Efektivitas Perlindungan Hukum
Ketiga lembaga pembanding memiliki kewenangan yang komprehensif
dan berjenjang, mulai dari menerima laporan, menyelidiki, memanggil
pihak, hingga memberikan sanksi atau rekomendasi mengikat. Ini
memastikan fungsi mereka efektif dan bermakna (meaningful).
BPKN secara hukum dibajak kewenangannya pada tahap paling awal:
hanya menerima pengaduan. Ini adalah model "lampu lalu lintas yang
hanya punya warna merah" hanya bisa menghentikan (mencatat
keluhan), tetapi tidak punya warna kuning (peringatan/mediasi) atau
hijau (penyelesaian) untuk menggerakkan penyelesaian.
Implikasi Konstitusional: Pembatasan kewenangan yang sedemikian
ekstrem menjadikan BPKN sebagai lembaga yang impotent. Hal ini
secara langsung menggagalkan hak konstitusional warga negara atas
perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Negara
membentuk
lembaga
perlindungan
namun
sekaligus
melumpuhkannya, sehingga menciptakan ilusi perlindungan (illusion of
protection).
Diskriminasi dalam Kemandirian Kelembagaan: Ancaman terhadap Checks
and Balances
Kemandirian sekretariat dan anggaran KPK, OJK, dan Ombudsman
adalah jaminan struktural agar mereka dapat bekerja tanpa tekanan dari
pihak yang diawasi.
Ketergantungan
total
Sekretariat
dan
anggaran
BPKN
pada
Kementerian Perdagangan adalah bom waktu konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin BPKN dapat mengawasi kebijakan impor barang
berbahaya atau praktik perdagangan curang yang mungkin melibatkan
kebijakan atau pembiaran dari kementerian yang membiayai
operasionalnya sendiri?
Implikasi Konstitusional: Konstruksi ini melanggar prinsip checks and
balances yang menjadi fondasi negara demokrasi konstitusional.
Prinsip ini mensyaratkan adanya lembaga pengawas yang benar-benar
independen dari lembaga yang diawasi. Pasal 39 ayat (2) UU
124
Perlindungan Konsumen beserta implementasinya telah meruntuhkan
prinsip dasar ini, menjadikan BPKN sebagai penjaga yang rantainya
dipegang oleh pihak lain.
17. Kontradiksi dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya (seperti Putusan No.
012/PUU-IV/2006 tentang KPK dan No. 088/PUU-XIV/2016 tentang
Ombudsman) telah secara konsisten mengukuhkan doktrin bahwa
independensi
dan
kewenangan
yang
memadai
adalah
prasyarat
konstitusional bagi efektivitas lembaga negara. Dengan mendesain BPKN
secara diametral berlawanan dengan prinsip-prinsip yang telah dijamin
Mahkamah bagi lembaga sejenis, UU Perlindungan Konsumen telah
menciptakan inkonsistensi dalam sistem hukum nasional dan mengabaikan
perkembangan doktrin konstitusional yang telah dibangun.
Perbandingan yang tajam ini bukan sekadar menunjukkan bahwa BPKN
"lebih lemah", tetapi membuktikan bahwa BPKN adalah produk kegagalan
legislasi yang diskriminatif. Sementara negara dengan sungguh-sungguh
membangun KPK, OJK, dan Ombudsman sebagai benteng independen
dengan gigi yang tajam, negara yang sama justru membangun BPKN
sebagai rumah kartu—tampak sebagai lembaga, tetapi rapuh, tidak mandiri,
dan tidak berdaya.
Oleh karena itu, pengujian materiil ini juga merupakan upaya
untuk mengoreksi diskriminasi struktural ini dan menuntut kesetaraan
perlakuan
konstitusional bagi
BPKN.
Penguatan
BPKN
bukanlah
permintaan istimewa, melainkan pemenuhan atas standar minimal yang
telah diberikan negara kepada lembaga-lembaga pengawas lainnya, demi
terwujudnya sistem perlindungan konsumen yang adil dan efektif sesuai
mandat konstitusi.
Penutup Dan Seruan Bersama
Sebagai puncak dari seluruh rangkaian argumentasi yang telah dibangun
secara komprehensif dalam naskah permohonan pengujian materiil ini, kami
para pemohon dengan penuh kesadaran hukum dan tanggung jawab
konstitusional menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar upaya untuk
memperbaiki kedudukan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional semata, melainkan merupakan perjuangan konstitusional untuk
125
menegakkan hak-hak fundamental seluruh konsumen Indonesia yang selama
ini terabaikan. Seluruh bangunan argumentasi yang telah disusun secara
sistematis dan diperkuat oleh kajian komparatif yang komprehensif, serta
dilandasi oleh prinsip-prinsip filosofis yang kokoh, telah dengan jelas
menunjukkan adanya pelanggaran konstitusional yang sistemik dan struktural
dalam pengaturan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
termasuk dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) yang menempatkan Sekretariat
Badan Perlindungan Konsumen Nasional di bawah Menteri.
Penegasan Bersama atas Dasar Konstitusional
Bahwa terhadap Pasal 30 ayat (1), konstruksi norma yang tidak menempatkan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai leading sector dalam
pengawasan
perlindungan
konsumen
telah
menciptakan
fragmentasi
pengawasan
yang
sistemik,
bertentangan
dengan
prinsip
efektivitas
pengawasan dalam negara hukum. Terhadap Pasal 31, ketidakjelasan status
kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional telah menciptakan
ambiguitas
kelembagaan
yang
menghambat
efektivitas
perlindungan
konsumen, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap Pasal 34 ayat (1) huruf f, pembatasan kewenangan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional hanya sebagai penerima pengaduan telah
menciptakan celah penegakan hukum yang meluas, bertentangan dengan
prinsip akses terhadap keadilan yang dijamin konstitusi. Khusus untuk Pasal 39
ayat (2), ketergantungan struktural Badan Perlindungan Konsumen Nasional
pada kementerian telah menciptakan konflik kepentingan yang inheren dan
menghambat kemandirian kelembagaan, bertentangan dengan prinsip
independensi lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan.
Seruan Konstitusional
Dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah disampaikan, kami
para pemohon dengan penuh hormat dan keyakinan memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk memberikan putusan yang tidak hanya
memenuhi parameter hukum formal, tetapi juga mampu menangkap jiwa dan
semangat konstitusi dalam melindungi pihak yang paling rentan. Kami
memohon agar Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan konstitusional
yang progresif dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan a quo, dengan
126
mempertimbangkan perkembangan hukum konsumen global dan kebutuhan
masyarakat Indonesia. Kami juga memohon dengan sangat agar Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan
sistem perlindungan konsumen yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan
efektif. Pada akhirnya, putusan dalam perkara ini akan menjadi penanda sejarah
bagi perkembangan hukum konsumen Indonesia, sekaligus bukti komitmen
negara dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional seluruh konsumen
Indonesia, serta mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) yang menyatakan, “Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat.” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
"Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya dikoordinasikan
dan dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan
melibatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dalam suatu sistem pengawasan terintegrasi";
3. Menyatakan pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127
3821) yang menyatakan, “Dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan
konsumen
dibentuk
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat sepanjang
tidak
dimaknai:
"Dalam
rangka
mengembangkan
upaya
perlindungan
konsumen
dibentuk
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat mandiri dan independen
yang bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya";
4. Menyatakan pada Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, “menerima pengaduan Tentang
Perlindungan Konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat, atau pelaku usaha”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: "menerima, menangani dan menyelesaikan pengaduan tentang
perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat, atau pelaku usaha".
5. Menyatakan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) yang menyatakan, “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan
Perlindungan Konsumen Nasional” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden".
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sejak putusan diucapkan;
atau,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
128
2. Menyatakan pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) yang menyatakan, “Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan
oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam suatu
sistem pengawasan terintegrasi";
3. Menyatakan pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821) yang menyatakan, “Dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan
konsumen
dibentuk
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat sepanjang
tidak
dimaknai:
“Dalam
rangka
mengembangkan
upaya
perlindungan
konsumen
dibentuk
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat mandiri.”
4. Menyatakan pada Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, “menerima pengaduan Tentang
Perlindungan Konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat, atau pelaku usaha”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: "Menerima dan Menangani pengaduan tentang perlindungan
129
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat atau pelaku usaha.”
5. Menyatakan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) yang menyatakan, “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan
Perlindungan Konsumen Nasional” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden."
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sejak putusan diucapkan;
Atau Dalam hal Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
3. Bukti P-3
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pengantar kepada Kepala Badan Keahlian
DPR RI dari BPKN;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Matriks Tanggapan BPKN kepada Badan Keahlian
DPR RI;
6. Bukti P-6
: Salinan Naskah Akademikk RUU Perlindungan Konsumen
Usulan BPKN;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Perubahan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian
Perdagangan Kepada Ketua BPKN Perihal Undangan Rapat
Kerja Kementerian Perdagangan Komisi VI DPR RI;
130
9. Bukti P-9
: Print-out Berita berjudul “Soroti Lemahnya Pengawasan Di
Kasus Ayam Widuran Non-Halal, DPR Ingatkan BPKN dan
BPJPH Lebih Pro Aktif”;
10. Bukti P-10
: Print-out Berita berjudul “Sebagian Besar Rekomendasi
BPKN Tak Direspons pemerintah”;
11. Bukti P-11
: Print-out Berita berjudul “Rudi Hartono Nilai BPKN Kerja
Setengah Hati”;
12. Bukti P-12
: Print-out Berita berjudul “Sistem Perlindungan Konsumen
Sangat Buruk”;
13. Bukti P-13
: Print-out Berita berjudul “YLKI Nilai Kewenangan Yang
Diberikan Ke BPKN Belum Kuat Melindungi Konsumen”;
14. Bukti P-14
: Print-out Berita berjudul “Nikita Mirzani Minta Presiden
Prabowo Bubarkan BPOM dan BPKN: Mafia Skincare Kebal
Hukum”;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
131
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
132
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf
f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999, yang rumusannya masing-masing adalah
sebagai berikut:
1) Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat.
2) Pasal 31 UU 8/1999
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
3) Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
...;
133
f. menerima
pengaduan
tentang
perlindungan
konsumen
dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha;
...
4) Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999:
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dirinya memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3.
Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2024. Menurut Pemohon I, ketentuan
norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat
(2) UU 8/1999 merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagai Ketua BPKN
yaitu: (1) tidak adanya kewenangan pengawasan yang jelas; (2) tidak adanya
jaminan kemandirian dan independensi; (3) pembatasan kewenangan untuk
menangani dan menyelesaikan aduan konsumen; dan (4) lemahnya posisi
Sekretariat BPKN.
4.
Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Wakil Ketua BPKN sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7/P
Tahun 2024. Menurut Pemohon II, ketentuan norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 merugikan hak
konstitusional Pemohon II sebagai Wakil Ketua BPKN yaitu: (1) tidak adanya
kewenangan pengawasan yang efektif; (2) tidak adanya jaminan kemandirian
dan
independensi;
(3)
pembatasan
kewenangan
menangani
dan
menyelesaikan aduan; dan (4) lemahnya sekretariat karena bergantung penuh
pada kementerian.
5.
Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang bertindak
dalam kapasitas sebagai konsumen yang sehari-hari terlibat dalam aktifitas
transaksi jual beli kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan,
transportasi, komunikasi, hingga hiburan. Menurut Pemohon III, ketika UU
8/1999 terdapat kelemahan struktural karena BPKN yang tidak mandiri, tidak
memiliki
kewenangan
pengawasan
yang
jelas,
dan
tidak
mampu
134
menyelesaikan aduan, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional
Pemohon III sebagai konsumen. Kerugian konstitusional yang Pemohon II
alami adalah hilangnya rasa aman dan kepastian sebagai konsumen dalam
setiap transaksi jual beli yang dilakukan Pemohon III.
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan serta memeriksa bukti
yang diajukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, berkaitan dengan
kedudukan hukum, norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2)
UU 8/1999 pada pokoknya merupakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
tugas, fungsi, dan keorganisasian BPKN dalam perlindungan konsumen. Berkaitan
dengan hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua BPKN dan Wakil Ketua BPKN
memilki hak konstitusional yang dianggap dirugikan dan terdapat hubungan sebab-
akibat yang bersifat aktual antara anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 yang dimohonkan pengujian. Demikian pula Pemohon
III selaku konsumen yang memiliki hak konstitusional atas rasa aman dan kepastian
hukum dalam transaksi jual beli sehari-hari, dianggap dirugikan secara potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
keberlakuan norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal
39 ayat (2) UU 8/1999.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III telah dapat menjelaskan hak konstitusional yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana
anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) yang bersifat spesifik dan aktual serta potensial dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal
34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
135
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 menciptakan
ambigu dengan mencampur-adukkan tiga entitas yang memiliki sifat,
kewenangan, dan legitimasi yang berbeda, yaitu Pemerintah (sebagai regulator),
Masyarakat/LSM (sebagai bagian dari kontrol sosial), dan BPKN (sebagai
lembaga negara independen yang dibentuk undang-undang). Peletakan BPKN
dalam posisi yang sederajat dengan LSM swadaya masyarakat merupakan
bentuk merendahkan kedudukan BPKN sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini telah melanggar prinsip legal
certainty dan proportionality yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 tidak menunjuk BPKN
sebagai pemimpin, koordinator, atau setidaknya pemegang mandat pengawasan
strategis, maka berakibat tidak ada satu pun entitas yang secara jelas dan tegas
memikul tanggung jawab utama untuk secara proaktif mencegah kerugian
konsumen secara sistematis sehingga konsumen menjadi bingung harus
melaporkan temuan pengawasan kepada pihak mana.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 31 UU 8/1999 menciptakan
ambigu dengan tidak menjelaskan secara tegas posisi BPKN dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia, apakah berkedudukan sebagai lembaga negara,
lembaga pemerintah non-kementerian, atau lembaga independen. Apablia
dibandingkan
dengan
lembaga
lain,
terdapat
penegasan
mengenai
independensi lembaga dalam undang-undang, seperti: Komisi Pemberantasan
136
Korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara eksplisit
dinyatakan sebagai "lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana
pun"; Ombudsman Republik Indonesia dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2008 ditegaskan "bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya"; Otoritas Jasa Keuangan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 dinyatakan sebagai "lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya"; dan Komisi Yudisial dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dinyatakan "bersifat mandiri".
Sementara itu, BPKN dalam Pasal 31 UU 8/1999 sama sekali tidak memiliki
klausul independensi semacam itu, sehingga menciptakan ketimpangan regulasi
yang bersifat diskriminatif. Dampak dari ketiadaan klausul independensi dan
kemandirian tersebut dalam praktiknya telah berdampak pada efektivitas
kelembagaan BPKN yaitu terjadinya ketergantungan struktural dimana BPKN
berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan dalam hal anggaran,
administrasi, dan kepegawaian, sehingga dapat mempengaruhi independensi
dan kemandirian BPKN.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 membatasi
kewenangan BPKN hanya pada "menerima pengaduan Tentang Perlindungan
Konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha" sehingga BPKN hanya memiliki kewenangan
pasif yang bersifat administratif semata yang membuat BPKN tidak berdaya
dalam menindaklanjuti pengaduan substantif yang memerlukan penyelesaian
hukum lebih jauh. Pembatasan kewenangan tersebut telah secara nyata
melanggar prinsip efektivitas perlindungan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, menurut para Pemohon, ketiadaan
kewenangan menangani dan penyelesaian pengaduan pada BPKN telah
memutus mata rantai penyelesaian pengaduan yang seharusnya berjenjang dari
mediasi informal hingga adjudikasi formal di tingkat BPSK.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah menempatkan
BPKN
dalam
posisi sub-ordinat terhadap
Kementerian
yang
notabene
merupakan
objek
pengawasan
BPKN,
sehingga
menciptakan konflik
kepentingan struktural yang menghambat fungsi pengawasan yang objektif.
Apabila dibandingkan dengan lembaga negara lain, Ombudsman Republik
137
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki
Sekretariat Jenderal yang independen dan langsung bertanggung jawab kepada
pimpinan Ombudsman. Komisi Informasi Pusat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 juga memiliki Sekretariat Jenderal yang independen.
Sementara Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
memiliki Sekretariat Jenderal yang profesional dan mandiri. Ketimpangan
regulasi ini menunjukkan adanya asimetri pengaturan yang merugikan BPKN.
Dengan menempatkan Sekretariat BPKN di bawah Menteri, maka mengaburkan
batas fungsional dan menimbulkan ketergantungan anggaran operasional BPKN
pada Kementerian Perdagangan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, dari perspektif konsumen, setiap kali mengadu
ke BPKN, konsumen tidak mendapatkan jawaban dan solusi atas aduannya,
padahal BPKN seharusnya menjadi jembatan antara konsumen dan keadilan.
Selain itu, menurut para Pemohon, dampak dari ketidakberdayaan BPKN adalah
tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi yang lebih luas juga
merugikan perekonomian nasional.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat
dalam
suatu
sistem
pengawasan terintegrasi”;
2. Menyatakan Pasal 31 UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan
konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat
mandiri dan independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya”;
3. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
138
bersyarat sepanjang
tidak
dimaknai,
“menerima,
menangani
dan
menyelesaikan pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat,
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha”;
4. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui
Keputusan Presiden”;
Atau,
1. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai, “Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
dalam suatu sistem pengawasan terintegrasi”;
2. Menyatakan Pasal 31 UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan
konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat
mandiri”;
3. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Menerima dan Menangani pengaduan
tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha”;
4. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui
Keputusan Presiden”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-14 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
139
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon dan bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh
Mahkamah pada pokoknya bermuara pada persoalan:
1. Apakah Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 menimbulkan tumpang tindih dan
ketidakefektifan pengawasan karena tidak menetapkan BPKN sebagai
koordinator pengawasan atau setidaknya mengikutsertakan BPKN dalam
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen;
2. Apakah Pasal 31 UU 8/1999 menimbulkan ketidakjelasan posisi BPKN sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen karena di dalam
rumusan Pasal 31 tidak ada frasa/klausul yang menegaskan independensi dan
kemandirian BPKN;
3. Apakah Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 telah membatasi kewenangan
BPKN hanya pada menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen
sehingga membuat BPKN tidak dapat menangani dan menyelesaikan
pengaduan konsumen yang disampaikan kepadanya;
4. Apakah Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah menghambat pelaksanaan tugas dan
fungsi BPKN serta menimbulkan ketergantungan anggaran BPKN pada
Kementerian Perdagangan karena Sekretaris pada BPKN bukan Sekretaris
Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa perlindungan konsumen pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
hakikat manusia sebagai makhluk yang memiliki kebutuhan hidup untuk dipenuhi.
Dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik primer maupun sekunder yang
tidak dapat dipenuhinya sendiri kemudian melahirkan suatu aktivitas jual beli atau
perdagangan. Dalam perkembangannya, aktivitas jual beli bukan lagi hanya sebatas
pada untuk memenuhi kebutuhan hidup namun berkembang menjadi sarana
140
pertukaran barang dan/atau jasa dan juga sarana untuk mencari keuntungan bagi
penjual. Perkembangan globalisasi dan teknologi informasi semakin memberikan
ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan, sehingga barang
dan/atau jasa yang dipasarkan dengan mudah dapat dikonsumsi atau digunakan
oleh masyarakat. Namun demikian, seiring kemajuan teknologi dan intensitas
perdagangan, rentan terjadi suatu kondisi ketidakseimbangan posisi antara penjual
dan konsumen yang mengakibatkan konsumen menjadi pihak yang dirugikan oleh
produk barang dan/atau jasa yang tidak aman, tidak berkualitas, ataupun tidak
sesuai dengan yang dijanjikan dalam iklan atau promosi. Oleh karena itu, diperlukan
suatu landasan hukum yang menjamin hak konsumen sebagai pemakai barang
dan/atau jasa dalam aktivitas jual beli atau perdagangan.
[3.11.2] Bahwa bagi Indonesia, segala bentuk aktifitas perekonomian haruslah
berpedoman pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang dengan tegas
menyebutkan salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum. Melalui amanat konstitusi pula, negara dituntut
untuk memperluas tanggung jawab dalam urusan perekonomian dan kesejahteraan
rakyatnya. Peranan aktif yang dilakukan negara adalah dalam rangka menjaga
keseimbangan antara kepentingan konsumen dengan kepentingan pelaku usaha
sehingga akan mendorong terbentuknya iklim berusaha yang sehat. Salah satu
bentuk tanggung jawab negara tersebut adalah dengan memberikan kepastian
hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia. Meskipun sebelumnya telah ada
beberapa undang-undang yang materinya memuat ketentuan-ketentuan yang
melindungi kepentingan konsumen, namun undang-undang yang pertama secara
khusus mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia yang masih berlaku
hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UU 8/1999) yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999. Dibentuknya
UU 8/1999 adalah sebagai perangkat peraturan perundang-undangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat [vide Konsiderans Menimbang huruf f
UU 8/1999], sekaligus untuk menjawab perkembangan era globalisasi ekonomi
dengan tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian
atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa [vide Konsiderans
Menimbang huruf c UU 8/1999]. Adanya UU 8/1999 yang secara khusus mengatur
141
perlindungan konsumen menjadi dasar hukum dan pedoman untuk menjamin
kepastian hukum serta hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.
[3.12] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 yang menurut para Pemohon
menimbulkan tumpang tindih dan ketidakefektifan pengawasan karena tidak
menetapkan
BPKN
sebagai
koordinator
pengawasan
atau
setidaknya
mengikutsertakan
BPKN
dalam
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
perlindungan konsumen. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa dalam UU 8/1999, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan
perlindungan konsumen [vide Pasal 1 angka 12 UU 8/1999]. BPKN mempunyai
fungsi di antaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia [vide Pasal 33 UU
8/1999]. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan, “Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat”. Pengawasan tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah, dengan turut melibatkan masyarakat dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam pengawasan tersebut
dapat dipahami sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggung jawab, sebagaimana menjadi tujuan dibentuknya UU 8/1999 [vide
Konsiderans Menimbang huruf d UU 8/1999]. Adapun pengawasan oleh masyarakat
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang beredar di pasar [vide Pasal 30 ayat (3) UU 8/1999].
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat 3 (tiga) unsur dalam
pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu (i) pemerintah, (ii)
masyarakat, dan (iii) lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Ketiga
unsur tersebut adalah berkedudukan setara dan saling melengkapi dalam
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
142
serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika
BPKN diposisikan sebagai koordinator pengawasan sebagaimana keinginan para
Pemohon dalam petitumnya, maka hal demikian akan menghilangkan sifat
kesetaraan tersebut dan justru dapat menghambat sinergitas jalannya pengawasan
dimaksud. Terlebih, pada norma Pasal 30 ayat (2) UU 8/1999 disebutkan
“Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait”. Artinya, tanpa BPKN menjadi
pengawas, telah ada perwakilan dari pemerintah yang melakukan pengawasan
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Apabila BPKN turut menjadi pengawas maka hal tersebut
justru menjauh dari tujuan dibentuknya BPKN dalam UU 8/1999 yaitu sebagai badan
yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen di
Indonesia melalui fungsinya memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) UU
8/1999 yang menurut para Pemohon menimbulkan tumpang tindih dan
ketidakefektifan pengawasan karena tidak menetapkan BPKN sebagai koordinator
atau setidaknya mengikutsertakan BPKN dalam pengawasan perlindungan
konsumen, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 31 UU 8/1999 yang menurut para Pemohon menimbulkan
ketidakjelasan posisi BPKN dalam struktur ketatanegaraan sebagai lembaga yang
menjalankan fungsi perlindungan konsumen karena di dalam rumusan norma Pasal
31 UU 8/1999 tidak ada frasa/klausula yang menegaskan independensi dan
kemandirian BPKN, berbeda halnya dengan lembaga lain yang terdapat penegasan
mengenai independensi dan kemandirian yang dimuat dalam undang-undang yang
mengatur mengenai lembaga tersebut. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa secara doktriner yang juga menjadi pendirian Mahkamah dalam
beberapa putusannya, independensi dibutuhkan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi peradilan, penyelesaian sengketa, pengawasan, penegakan hukum,
regulator ekonomi dan keuangan, penyelenggara pemilihan umum, ataupun
143
lembaga yang keputusannya berdampak langsung pada hak konstitusional warga.
Lembaga tersebut pada umumnya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif,
meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat pula institusi yang
meskipun ada pada ranah eksekutif juga tetap memerlukan independensi mengingat
tugas, fungsi, dan kewenangan yang dilaksanakannya.
Bahwa dalam ranah perlindungan konsumen, fungsi penyelesaian
sengketa dilaksanakan oleh BPSK yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen [vide Pasal 1 angka 11 UU 8/1999].
Keberadaan BPSK dalam UU 8/1999 menjadi perangkat yang mengakomodir gap
(kesenjangan) antara posisi konsumen dan pelaku usaha ketika terjadi sengketa di
antara kedua pihak. Konsumen yang merasa haknya dilanggar dapat mengadukan
dan memproses perkaranya secara hukum melalui BPSK. Tugas dan wewenang
BPSK meliputi: a) penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; b) memberikan konsultasi perlindungan
konsumen; c) pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; d) melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran UU 8/1999; e) menerima
pengaduan dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen; f) melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan
konsumen; g) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen; h) memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU 8/1999;
i) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli,
atau setiap orang yang diduga telah melakukan pelanggaran, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan BPSK; j) mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; k)
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l) memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen; dan m) menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar UU 8/1999 [vide Pasal 52 UU 8/1999]. Tugas dan
wewenang demikian, menurut Mahkamah, mengharuskan adanya independensi
pada BPSK karena di dalam kewenangannya tersebut BPSK menjalankan fungsi
penyelesaian sengketa, pengawasan, dan penegakan hukum yang mengharuskan
BPSK bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.
144
Bahwa adapun BPKN yang menjadi pokok permohonan yang
dipersoalkan para Pemohon, merupakan lembaga yang berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden [vide Pasal 32
UU 8/1999]. Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri, setelah dikonsultasikan kepada DPR [vide Pasal 35 ayat (2) UU 8/1999].
BPKN mempunyai fungsi di antaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
[vide Pasal 33 UU 8/1999]. Berkaitan dengan petitum para Pemohon yang memohon
adanya penegasan independensi pada BPKN, menurut Mahkamah, BPKN sebagai
badan yang juga menjalankan fungsi penelitian dalam bidang perlindungan
konsumen keberadaannya dibutuhkan dalam upaya pengembangan perlindungan
konsumen antara lain dengan melakukan riset dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan
konsumen, serta melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Hasil
penelitian BPKN tersebut menjadi bahan bagi BPKN dalam memberikan saran dan
rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di
bidang perlindungan konsumen [vide Pasal 34 ayat (1) UU 8/1999]. Oleh karena itu,
hasil
penelitian
yang
dihasilkan
oleh
BPKN
sudah
seharusnya
dapat
dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan
eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh
pihak manapun. Sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau
diintervensi oleh pihak lain, baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari
pemerintah sebagai penyedia anggaran. Penelitian BPKN haruslah menerapkan
metode ilmiah yang didasarkan pada fakta dan data di lapangan, bukan hasil
pesanan ataupun manipulasi. Hasil penelitian yang berkualitas dan bertanggung
jawab tersebut tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi iklim usaha
jual beli pada khususnya bagi konsumen dan iklim perekonomian pada umumnya.
Dengan demikian, meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada
Presiden [vide Pasal 32 UU 8/1999], sebagai institusi penelitian BPKN harus bersifat
independen yang memiliki tujuan untuk memperoleh hasil penelitian berkualitas dan
bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen. Penegasan
BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di
145
tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa
sebagaimana Mahkamah pertimbangkan pada Paragraf [3.11] di atas.
Berkenaan dengan kedudukan lembaga BPKN, Mahkamah perlu
mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
234/PUU-XXIII/2025 pada Sub-paragraf [3.12.2] yang diucapkan sebelumnya,
sebagai berikut:
[3.12.2] .... bahwa secara doktriner pembentukan lembaga, badan,
atau organ oleh negara atau pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan perdamaian dunia,
sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap lembaga, badan atau organ baik
yang telah termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang
dibentuk
melalui
undang-undang atau
peraturan
perundang-
undangan di bawah undang-undang pada dasarnya kedudukan dan
keberadaannya adalah penting (importance) sepanjang berfungsi
dengan baik dan efektif. Lembaga negara yang pembentukannya
melalui undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang
selain menjalankan fungsi pemerintahan juga lembaga yang
menjalankan fungsi perbantuan atau menjalankan fungsi penunjang
terhadap lembaga negara utama (auxiliary state organ). Dalam
praktik, istilah yang digunakan untuk penyebutan auxiliary organ dapat
berupa komisi atau badan. Sementara itu, dalam kaitan dengan
lembaga independen, lembaga independen itu dapat disetarakan
dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun
1945, karena merupakan lembaga yang dinilai penting secara
konstitusional (constitutional importance), seperti KPK, Komnas HAM,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), OJK, dan lain sebagainya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, tidaklah tepat menyamakan kedudukan BPKN dengan
lembaga-lembaga di atas, terlebih UU 8/1999 sama sekali tidak
menyebutkan BPKN sebagai lembaga yang independen atau mandiri,
dan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) PP 4/2019 yang menyatakan
bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah
ditegaskan bahwa berkaitan dengan kedudukan lembaga independen seperti KPK,
Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lain sebagainya, dapat
disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945,
karena merupakan lembaga yang dinilai penting secara konstitusional (constitutional
importance). Dengan demikian, berkenaan dengan sifat lembaga BPKN tidak dapat
dipersamakan dan dilekatkan sifat independen dimaksud sebagaimana yang
146
dimohonkan oleh para Pemohon. Namun demikian, berkaitan dengan independensi
BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Mahkamah penting
untuk ditegaskan melalui amar putusan a quo. Dengan demikian, menurut
Mahkamah norma Pasal 31 UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 31 UU
8/1999 yang menurut para Pemohon menimbulkan ketidakjelasan posisi BPKN
dalam perlindungan konsumen karena di dalam rumusan Pasal 31 UU 8/1999
tersebut tidak ada frasa/klausul yang menegaskan independensi dan kemandirian
BPKN, adalah dalil yang berdasar, namun karena pemaknaan yang dilakukan oleh
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam
petitumnya maka dalil a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
para
Pemohon
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 yang menurut para Pemohon
membatasi kewenangan BPKN hanya pada menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen yang membuat BPKN tidak dapat menangani dan
menyelesaikan pengaduan yang memerlukan penyelesaian hukum lebih jauh.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa BPKN dibentuk adalah dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan konsumen di Indonesia [vide Pasal 31 UU 8/1999]. BPKN mempunyai
tugas yaitu: a) memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam
rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen; b) melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen; c) melakukan penelitian terhadap barang dan/atau
jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; d) mendorong berkembangnya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; e) menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen; f) menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen
147
swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; g) melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen [vide Pasal 34 ayat (1) UU 8/1999]. Apabila dipahami secara
saksama, BPKN pada dasarnya instansi/badan yang diharapkan banyak
berkontribusi dalam penelitian pada bidang perlindungan konsumen yang hasil
penelitiannya tersebut kemudian menjadi saran dan masukan kepada pemerintah
sebagai bekal pemerintah ketika menyusun kebijakan terkait perlindungan
konsumen di Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang terkait dengan penanganan dan
penyelesaian pengaduan yang menjadi sengketa adalah menjadi kewenangan dari
BPSK sebagaimana Mahkamah telah pertimbangkan dalam Paragraf [3.13] di atas.
Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan tugas
BPKN sebatas menerima pengaduan tanpa kewenangan menangani dan
menyelesaikan pengaduan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa tugas
menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha yang dimuat
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999, menurut Mahkamah, harus dipahami
sebagai satu kesatuan dengan tugas lainnya yaitu menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen dalam konteks keperluan penelitian atau riset di bidang
perlindungan konsumen yang dilakukan oleh BPKN. Apabila BPKN turut diberikan
tugas menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen, hal tersebut akan
menimbulkan tumpang tindih tugas dan wewenang antara BPSK dan BPKN
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan pengaduan yang
menjadi bagian dari sengketa konsumen. Dengan adanya pembagian tugas dan
kewenangan antara kedua badan tersebut maka akan meningkatkan efektivitas
perlindungan konsumen karena masing-masing dapat berfokus pada fungsi pokok
dibentuknya badan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (1)
huruf f UU 8/1999 yang menurut para Pemohon membatasi kewenangan BPKN
sehingga tidak dapat menangani dan menyelesaikan pengaduan, adalah dalil yang
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 yang menurut para Pemohon
telah menempatkan BPKN dalam posisi subordinat Kementerian sehingga
148
menghambat
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
BPKN
serta
menimbulkan
ketergantungan anggaran BPKN pada Kementerian Perdagangan karena Sekretaris
pada BPKN bukan sebagai Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip
ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 8/1999 yang menyatakan bahwa BPKN dibantu oleh
sekretariat yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas BPKN [vide
Pasal 39 ayat (1) UU 8/1999]. Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999
menyatakan, “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional”. Adapun para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Sekretariat
dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden. Terhadap petitum demikian, Mahkamah perlu mengutip pertimbangan
hukum pada Sub-paragraf [3.10.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26
Oktober 2020, dan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.12.3] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum tanggal 5 Juni 2025, sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVIII/2020:
[3.10.2] ... sekretariat KPPU merupakan unit organisasi untuk
mendukung atau membantu pelaksanaan tugas KPPU yang susunan
organisasi, tugas dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur
berdasarkan keputusan Komisi. Oleh karena itu, adanya keinginan
para Pemohon yang meminta agar sekretariat KPPU dimaksud
ditafsirkan sebagai sekretariat jenderal, menurut Mahkamah, dalam
menentukan pembentukan unit organisasi sekretariat jenderal,
diperlukan kajian yang mendalam dari segala sisi yang dikaitkan
dengan fungsi, tugas, dan wewenang KPPU, karena pada dasarnya
pembentukan sekretariat jenderal memiliki konsekuensi yang luas,
bukan hanya terkait dengan anggaran, yang dalam hal ini adalah
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
tetapi
juga
mengakibatkan ruang lingkup kewenangan organisasi menjadi lebih
besar.
Bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut
di atas, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon
yakni dengan meningkatkan status kesekretariatan jenderal pada
KPPU, quod non, hal tersebut sama halnya memaksa Mahkamah
harus melakukan analisa tentang ruang lingkup kewenangan
kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan
kesekretariatan-jenderal KPPU, namun sesungguhnya hal tersebut
bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah
149
juga tidak dapat menggambarkan konsekuensi anggaran atau biaya
yang akan dikeluarkan oleh negara jika permohonan para Pemohon
dikabulkan. Dengan kata lain, hal ini menegaskan bahwa
permasalahan kesekretariatan KPPU akan ditingkatkan menjadi
kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan menjadi
kewenangan Mahkamah untuk menentukannya, melainkan menjadi
kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya.
Oleh karena itu, setelah secara kelembagaan kesekretariatan dapat
ditingkatkan menjadi sekretariat jenderal maka hal tersebut baru
mempunyai korelasi dengan peraturan yang mengaturnya, apakah
tetap diatur dengan keputusan presiden ataukah dengan peraturan
presiden, penyesuaian tersebut sangat tergantung pada sifat dan
kebutuhan kelembagaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XXIII/2025:
[3.12.3] ... Keinginan para Pemohon agar “Sekretariat DKPP”
ditafsirkan dimaknai menjadi “Sekretariat Jenderal DKPP”, sama
halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang
ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang
melekat terkait dengan “sekretariat jenderal DKPP”. Padahal,
sesungguhnya
hal
tersebut
bukanlah
menjadi
kewenangan
Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan
suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa “Sekretariat
DKPP” ditingkatkan menjadi “Sekretariat Jenderal DKPP” bukan
menjadi kewenangan Mahkamah. Artinya, hingga saat ini, berkenaan
dengan pemaknaan untuk mengubah atau menafsirkan “sekretariat”
menjadi “sekretariat jenderal” atau “sekretaris” menjadi “sekretaris
jenderal”, Mahkamah belum memiliki alasan untuk bergeser dari
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dikaitkan dengan
petitum para Pemohon yang menghendaki Sekretaris pada BPKN dimaknai
Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, menurut
Mahkamah, hingga saat ini berkenaan dengan pemaknaan untuk mengubah atau
menafsirkan “sekretariat” menjadi “sekretariat jenderal” atau “sekretaris” menjadi
“sekretaris jenderal”, bukan menjadi kewenangan Mahkamah, melainkan menjadi
kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya. Terlebih,
dalam menentukan pembentukan unit organisasi sekretariat jenderal, diperlukan
kajian yang mendalam dari segala sisi yang dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga dimaksud, karena pada dasarnya pembentukan sekretariat
jenderal memiliki konsekuensi yang luas, bukan hanya terkait dengan anggaran,
yang dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi juga
mengakibatkan ruang lingkup kewenangan organisasi menjadi lebih besar.
150
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat (2)
UU 8/1999 yang menurut para Pemohon telah menghambat pelaksanaan tugas dan
fungsi BPKN serta menimbulkan ketergantungan anggaran BPKN pada
Kementerian Perdagangan karena Sekretaris BPKN bukan sebagai Sekretaris
Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, adalah dalil yang tidak
beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa terlepas dari pendirian Mahkamah tersebut di atas,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal tantangan dalam perlindungan
konsumen saat ini yang telah memasuki babak baru dengan adanya era digital dan
kemajuan teknologi informasi yang memunculkan transaksi modern seperti
e-commerce dan bentuk kemudahan transaksi lainnya dalam perdagangan.
Kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya harus sejalan dengan aspek dalam
perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu
barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap
lingkungan. Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting
mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan
transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi
perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga
hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain. Hal tersebut semakin
mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang
dipasarkan untuk dapat dikonsumsi atau digunakan. Akibatnya, fenomena demikian
sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata
untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan
mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan
konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk mengkaji
kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah
berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan dinamika dan kemajuan
teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang terus berkembang.
Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif
meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa,
hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya
bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen
151
dan pelaku usaha dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini, sesuai
dengan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta
keamanan dan keselamatan konsumen.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip
negara hukum, tidak melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh
dan menyampaikan informasi, serta tidak bertentangan dengan prinsip bebas dari
perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
permohonan Pemohon mengenai Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan para Pemohon mengenai
norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara
hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh dan
menyampaikan informasi, serta bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan
diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan
yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
152
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
153
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 15.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
131
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
132
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf
f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999, yang rumusannya masing-masing adalah
sebagai berikut:
1) Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat.
2) Pasal 31 UU 8/1999
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
3) Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
...;
133
f. menerima
pengaduan
tentang
perlindungan
konsumen
dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha;
...
4) Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999:
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dirinya memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3.
Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2024. Menurut Pemohon I, ketentuan
norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat
(2) UU 8/1999 merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagai Ketua BPKN
yaitu: (1) tidak adanya kewenangan pengawasan yang jelas; (2) tidak adanya
jaminan kemandirian dan independensi; (3) pembatasan kewenangan untuk
menangani dan menyelesaikan aduan konsumen; dan (4) lemahnya posisi
Sekretariat BPKN.
4.
Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Wakil Ketua BPKN sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7/P
Tahun 2024. Menurut Pemohon II, ketentuan norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 merugikan hak
konstitusional Pemohon II sebagai Wakil Ketua BPKN yaitu: (1) tidak adanya
kewenangan pengawasan yang efektif; (2) tidak adanya jaminan kemandirian
dan
independensi;
(3)
pembatasan
kewenangan
menangani
dan
menyelesaikan aduan; dan (4) lemahnya sekretariat karena bergantung penuh
pada kementerian.
5.
Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang bertindak
dalam kapasitas sebagai konsumen yang sehari-hari terlibat dalam aktifitas
transaksi jual beli kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan,
transportasi, komunikasi, hingga hiburan. Menurut Pemohon III, ketika UU
8/1999 terdapat kelemahan struktural karena BPKN yang tidak mandiri, tidak
memiliki
kewenangan
pengawasan
yang
jelas,
dan
tidak
mampu
134
menyelesaikan aduan, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional
Pemohon III sebagai konsumen. Kerugian konstitusional yang Pemohon II
alami adalah hilangnya rasa aman dan kepastian sebagai konsumen dalam
setiap transaksi jual beli yang dilakukan Pemohon III.
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan serta memeriksa bukti
yang diajukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, berkaitan dengan
kedudukan hukum, norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2)
UU 8/1999 pada pokoknya merupakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
tugas, fungsi, dan keorganisasian BPKN dalam perlindungan konsumen. Berkaitan
dengan hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II sebagai perseorangan warga
negara Indonesia
