Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

235/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pemohon: Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, Kevina Tanuwijaya
Tanggal Putusan: 2026-01-21
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1999, UU 19/2019, UU 21/2011, UU 18/2011, UU 37/2008
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)