PUU
Tahun 2025
234/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: M. Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar N., Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, Renti Maharani Kerti, Lusiana Dwiyanti
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 8/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 6/2009, UU 4/2023, UU 48/2009, UU 30/2002
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 234/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Muhammad Mufti Mubarok
Pekerjaan
:
Ketua/Anggota BPKN RI
Alamat
:
Kantor BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Syaiful Ahmar
Pekerjaan
:
Wakil Ketua/Anggota BPKN RI
Alamat
:
Kantor BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 November 2025, memberi kuasa
kepada Fitrah Bukhari, Novriansyah, Aluisius Dwi Rachmanto, Bambang Sugeng
Ariadi S., Agus Satory, dan Intan Nur Rahmawanti, kesemuanya adalah anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, beralamat di Kantor
BPKN RI Jalan Jambu Nomor 32 Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon II disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 25 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 239/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
234/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 26 November 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup
disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
3
Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya
cukup disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya cukup disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025) juga
menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
7. Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap
norma Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
4
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 35
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25
(dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2) Anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih
oleh anggota.
Terhadap:
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa sebelumnya terdapat perkara uji materiil terhadap ketentuan UU No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah diputus
berdasarkan Putusan Nomor: 162/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
persidangan tanggal 3 Januari 2025.
Bahwa perkara yang diputuskan berdasarkan Putusan 162 tersebut
berbeda dengan permohonan uji materiil a quo, yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
PERBEDAAN
TENTANG
PUTUSAN 162
PERMOHONAN A
QUO
Pemohon
Happy Kusuma, Thomas A.
Harnomo Trisno, Siswanto,
Johannes
Paramban,
dan
Jemmy
Gunawan,
yang
kesemuanya
adalah
konsumen
pembeli
unit
Apartemen
Anggota BPKN RI
Pasal
Yang
Diuji
Pasal
35
ayat
(3)
UU
Perlindungan Konsumen
Pasal 35 ayat (3) UU
Perlindungan
Konsumen
5
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima (Para
Pemohon
Tidak
Memiliki
Kedudukan
Hukum),
yang
artinya
masih
belum
mengadili pokok permohonan
Belum Diputus
9. Bahwa dengan demikian sebagaimana argumentasi yang pemohon uraikan
di atas, permohonan ini berbeda dan tidak nebis in idem dengan Perkara
yang diputus berdasarkan Putusan 162 tersebut.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
1945
kepada
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menjelaskan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak
6
Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang.
3. Bahwa Pemohon dalam hal ini mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana
hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan adanya
ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
4. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Kualifikasi sebagai Pemohon I.
Bahwa Pemohon I selaku Warga Negara Indonesia yang dalam
kapasitasnya sebagai Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) Republik Indonesia berdasar Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7/P tahun 2024. Sebagai warga negara,
pemohon dalam perkara ini memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum
yang berkapasitas untuk mengajukan permohonan pengujian materiil.
Bahwa sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan Pengujian Materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu
bahwa selaku Anggota BPKN, Pemohon memiliki kepentingan hukum yang
langsung, spesifik, dan aktual (direct and substantial interest) terhadap
berlakunya norma-norma yang diujikan.
Pemohon adalah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
yang telah diangkat untuk masa jabatan kedua. Periode pertama pemohon
menjadi anggota BPKN adalah periode V di tahun 2020-2023. selanjutnya
pemohon terpilih kembali pada periode VI untuk masa jabatan 2024-2027,
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999. Sebagai
pihak yang secara langsung mengalami dampak dari norma yang diuji,
Pemohon memiliki kepentingan hukum yang nyata dan aktual, termasuk
7
ketidakpastian karir, gangguan kontinuitas program, serta diskriminasi
struktural dibandingkan dengan lembaga negara sejenis yang memiliki
masa jabatan lima tahun.
Secara spesifik, sebagai Anggota BPKN yang sehari-hari menjalankan
tugas,
Pemohon
secara
langsung
merasakan
dampak
kerugian
konstitusional dari norma-norma yang diujikan, “Terhadap Pasal 35 ayat (3),
Pemohon memiliki kepentingan langsung terkait diskriminasi masa jabatan
yang mempengaruhi stabilitas, karir, dan kontinuitas pelaksanaan tugas
Pemohon di BPKN”.
Kepentingan-kepentingan hukum ini bersifat real and actual, bukan
hypothetical or abstract.
Sebagai ketua merangkap anggota, Pemohon I bertanggungjawab
memimpin dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas lembaga
BPKN yang tercantum dalam Pasal 34 UU No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, serta mengkoordinasikan 4 (empat) program
komisi yang terdapat dalam BPKN, meliputi program Komisi Penelitian,
program Komisi Komunikasi dan Edukasi, program Komisi Advokasi, dan
program Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan. Koordinasi dan
keberlanjutan pelaksanaan Program semacam ini memerlukan waktu lebih
dari tiga tahun untuk mencapai dampak yang signifikan dan terukur.
Penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis BPKN yang
bersifat jangka menengah (3–5 tahun). Dengan masa jabatan hanya 3
tahun, tentu saja tidak memiliki kepastian untuk menyelesaikan program
yang telah dirancang, mengakibatkan pemborosan anggaran negara dan
ketidakefektifan program. Hal ini menyebabkan diskontinuitas kebijakan,
ketidakstabilan arah kelembagaan, dan potensi pemborosan sumber daya
akibat program yang terhenti di tengah jalan. Sebagai pimpinan tertinggi
BPKN.
Pemohon I bertanggung jawab membangun dan memelihara kerja sama
dengan kementerian/lembaga lain (seperti Kemendag, Kemenperin, OJK,
Kominfo dan K/L terkait), sebagaimana tercantum dalam Perpres 49 tahun
2024 tentang strategi nasional perlindungan konsumen yang di dalamnya
terdapat sebelas sektor prioritas perlindungan konsumen. Masa jabatan
pendek mengganggu konsistensi hubungan strategis ini, sehingga
8
melemahkan posisi tawar BPKN dalam koordinasi nasional. Masa jabatan
yang pendek membatasi ruang gerak Ketua BPKN dalam mengambil
keputusan jangka panjang yang bersifat transformatif, seperti reformasi
kelembagaan,
digitalisasi
layanan,
atau
penandatanganan
nota
kesepahaman dengan lembaga nasional dan internasional.
Masa jabatan yang singkat mengurangi wibawa dan kapasitasnya dalam
mengambil keputusan strategis, karena pihak eksternal
mungkin
meragukan komitmen jangka panjangnya.
Selain itu Pemohon I memikul tanggung jawab konstitusional sebagai
pimpinan lembaga perlindungan konsumen, namun tidak diberikan waktu
yang memadai untuk menjalankan mandat tersebut secara optimal.
Bahwa konstruksi legal standing perorangan yang juga merupakan anggota
suatu lembaga yang lahir dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 telah
memperoleh pengakuan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 112/PUU-XVIII/2020. Dalam
putusan tersebut, Mahkamah mengakui legal standing seorang warga
negara yang juga menjabat sebagai anggota komisi di suatu lembaga
negara, dengan pertimbangan bahwa posisinya tersebut memberikan
kepentingan hukum yang langsung dan spesifik terhadap undang-undang
yang mengatur lembaga tempatnya bernaung.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap konstruksi yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I
adalah kerugian yang spesifik dan aktual, hak konstitusional yang tercantum
dalam Pasal 28D UUD NRI 1945. Dengan berlakunya Pasal 35 ayat (3)
UUPK, maka pemohon I tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta teori
hukum konstitusional, dan dapat disimpulkan bahwa Pemohon selaku
Warga Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Anggota BPKN memiliki
kedudukan hukum yang kuat dan memenuhi syarat legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil ini.
Kualifikasi sebagai Pemohon II.
Bahwa Pemohon II selaku Warga Negara Indonesia yang dalam
kapasitasnya sebagai Wakil Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) Republik Indonesia. Menjabat sebagai anggota BPKN
9
untuk periode pertama Kalinya yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P tahun 2024. Sebagai warga
negara, pemohon dalam perkara ini memenuhi kualifikasi sebagai subjek
hukum yang berkapasitas untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil.
Bahwa sebagai warga negara, Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan Pengujian Materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Dan selaku
Anggota BPKN, Pemohon memiliki kepentingan hukum yang langsung,
spesifik, dan aktual (direct and substantial interest) terhadap berlakunya
norma-norma yang diujikan.
Secara Kerugian Material, Pemohon II Sebagai Wakil Ketua, bertugas
mengawasi pelaksanaan program harian dan memastikan koordinasi antar-
komisi. Masa jabatan 3 (tiga) tahun mengakibatkan gangguan dalam sistem
pengawasan internal dan ketidakkonsistenan prosedur operasional.
Pemohon II bertanggung jawab dalam menyusun sistem pemantauan dan
evaluasi kinerja BPKN. Periode jabatan 3 tahun tidak cukup untuk
menyempurnakan dan mengimplementasikan sistem tersebut secara
berkelanjutan.
Secara
immaterial,
Pemohon
II
mengalami
kerugian
di
dalam
mengembangkan keahlian spesifik terutama dalam bidang pengawasan dan
operasional. Rotasi jabatan yang cepat menyebabkan kehilangan memori
institusional dan pengalaman yang terpotong-potong. Dibandingkan dengan
wakil ketua lembaga negara lain (seperti Wakil Ketua KPK atau
Ombudsman) yang memiliki masa jabatan 5 tahun, Pemohon II berada
dalam posisi yang tidak setara dalam hal stabilitas karir dan pengembangan
kapasitas kepemimpinan.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap konstruksi yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
teori hukum konstitusional, dapat disimpulkan bahwa Pemohon II selaku
Warga Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Anggota BPKN memiliki
kedudukan hukum yang kuat dan memenuhi syarat legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil ini.
10
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang. Terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara
Nomor: 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor: 011/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur di dalam
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, sebagai berikut:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”
Bahwa terhadap kerugian konstitusional yang diderita oleh pemohon
memenuhi kelima syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2025. Kerugian ini bukan
hanya dialami oleh lembaga BPKN, tetapi secara nyata dan langsung
dialami oleh Pemohon selaku individu yang menjalankan tugas dan fungsi
di dalam lembaga tersebut. Adapun penjelasan kerugian konstitusional yang
dialami oleh pemohon dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional Pemohon:
Kerugian Konstitusional Pemohon I
Bahwa dalam konstruksi hukum acara Mahkamah Konstitusi, kedudukan
hukum pemohon haruslah memenuhi lima syarat kerugian konstitusional
yang telah menjadi standar baku sebagaimana termaktub dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Kelima
syarat tersebut tidak hanya merupakan formalitas prosedural belaka,
melainkan merupakan substansi yang menguji adanya hubungan hukum
11
yang riil antara kedudukan pemohon dengan norma yang dimohonkan
pengujian. Dalam konteks permohonan a quo, dapat dijelaskan secara
komprehensif bahwa seluruh syarat tersebut telah terpenuhi secara utuh
dan komprehensif.
Syarat 1: Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemohon I dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus
sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 7/P Tahun 2024, secara konstitusional memiliki hak-hak
fundamental yang dijamin langsung oleh UUD 1945. Hak-hak tersebut tidak
hanya melekat pada dirinya sebagai individu warga negara, melainkan juga
terkait secara substantif dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya sebagai pimpinan lembaga negara yang diberikan mandat
konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Secara
spesifik, hak konstitusional yang dimiliki Pemohon I bersumber dari Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Dalam kapasitasnya sebagai anggota BPKN, hak
ini terwujud dalam bentuk hak untuk memperoleh kepastian mengenai
status hukumnya, masa jabatannya, serta perlindungan terhadap posisinya
dalam menjalankan tugas negara. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (2) menjamin
hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja. Sebagai Ketua/Anggota BPKN,
Pemohon I memiliki hubungan kerja dengan negara, di mana hak ini
mencakup hak untuk memiliki masa jabatan yang proporsional dan tidak
diskriminatif agar dapat bekerja dengan efektif, mendapatkan pengakuan
atas kinerjanya, dan memperoleh kepastian karir profesional. Selain itu,
Pasal 28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ini berarti Pemohon I, sebagai
bagian dari penyelenggara negara di bidang perlindungan konsumen,
berhak untuk ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang setara dan
tidak didiskriminasi dibandingkan dengan lembaga negara sejenis lainnya,
12
sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi secara
optimal. Terakhir, hak konstitusional Pemohon I juga dilindungi oleh Pasal
28I ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan tersebut. Dalam konteks ini, kapasitasnya sebagai
pimpinan BPKN menjadi sangat relevan karena ketentuan masa jabatan
yang berbeda dan lebih pendek menciptakan perlakuan diskriminatif yang
bersifat struktural terhadap lembaga yang dipimpinnya dan secara personal
terhadap dirinya sendiri. Oleh karena itu, konstruksi hak konstitusional
Pemohon I adalah hak ganda (dual constitutional rights): hak sebagai warga
negara biasa dan hak khusus yang melekat pada kapasitasnya sebagai
pejabat negara yang menjalankan fungsi konstitusional. Pelanggaran
terhadap hak-hak ini tidak hanya merugikan pribadi Pemohon I, tetapi juga
merusak efektivitas lembaga yang memiliki mandat penting dalam
melindungi hak-hak ekonomi konstitusional masyarakat luas.
Syarat 2: Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I tersebut
dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 35 ayat (3) UU No. 8/1999 yang menetapkan masa jabatan hanya 3
(tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN telah menimbulkan
kerugian konstitusional yang nyata, substantif, dan berlapis terhadap
Pemohon I. Kerugian ini bersifat material dan immaterial, serta langsung
terkait dengan kapasitas dan kapabilitasnya dalam menjalankan mandat
sebagai Ketua BPKN. Secara material, Pemohon I mengalami kerugian
akibat ketidakpastian karir dan stabilitas jabatan. Sebagai pimpinan
lembaga yang bertugas merancang dan melaksanakan program-program
strategis jangka menengah dan panjang—seperti peta jalan (roadmap)
nasional
perlindungan
konsumen,
penguatan
sistem
pengaduan
terintegrasi, dan advokasi kebijakan—masa jabatan 3 tahun tidak
memberikan kepastian bahwa beliau dapat menyelesaikan program-
program tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran
negara (waste of state resources) karena program yang dirancang dengan
matang terpaksa terhenti di tengah jalan akibat pergantian kepemimpinan.
Lebih lanjut, kapasitasnya sebagai Ketua dalam membangun dan
13
memelihara jejaring kerja sama strategis dengan kementerian/lembaga
(seperti Kemenperin, OJK, Kominfo), lembaga internasional, dan organisasi
masyarakat juga dirugikan. Hubungan strategis yang dibutuhkan untuk
koordinasi kebijakan nasional memerlukan waktu dan konsistensi; masa
jabatan pendek mengganggu konsistensi ini dan melemahkan posisi tawar
serta kredibilitas BPKN di mata mitra kerja. Secara immaterial, Pemohon I
mengalami kerugian yang mendalam berupa diskriminasi struktural. Dalam
kapasitasnya sebagai Ketua lembaga negara independen, beliau
seharusnya diperlakukan setara dengan pimpinan lembaga sejenis seperti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Ombudsman, atau Ketua
Otoritas Jasa Keuangan yang menikmati masa jabatan 5 (lima) tahun.
Perbedaan perlakuan ini tanpa dasar pembenaran yang logis dan
proporsional menciptakan stigma bahwa jabatan Ketua BPKN memiliki nilai,
wibawa, dan tingkat kepentingan yang lebih rendah dalam arsitektur
ketatanegaraan. Hal ini merusak dignity (martabat) dan otoritas yang
melekat pada jabatan tersebut, serta membatasi ruang gerak Pemohon I
untuk mengambil keputusan-keputusan berisiko tinggi namun penting dan
transformatif bagi masa depan perlindungan konsumen di Indonesia.
Kerugian
immaterial
lainnya
adalah
terhambatnya
pengembangan
kapasitas kepemimpinan dan akumulasi pengetahuan spesifik (institutional
memory) yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas persoalan
konsumen di era digital dan ekonomi global.
Syarat 3: Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Kerugian yang dialami Pemohon I memenuhi secara penuh kriteria
spesifikitas, aktualitas, dan potensialitas. Dari aspek spesifikitas, kerugian
ini sangat khusus dan terkait langsung dengan kapasitasnya sebagai Ketua
BPKN. Kerugian tersebut bukanlah kerugian umum yang dialami semua
warga negara atau semua pegawai negeri, melainkan kerugian yang timbul
karena penerapan norma spesifik tentang masa jabatan terhadap posisi
spesifik yang diembannya. Misalnya, gangguan terhadap kontinuitas
program strategis adalah konsekuensi spesifik dari masa jabatan pendek
yang dialami oleh seorang Ketua bertanggungjawab juga atas perencanaan
14
dan eksekusi program yang tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga
internasional. Masa kerja 3 (tiga) tahun memaksa Ketua yang sekaligus
sebagai anggota untuk menyusun skala prioritas program dalam lingkup
nasional dan internasional, yang berdampak pada cakupan kerja komisi-
komisi yang terdapat dalam BPKN tidak dapat mencakup seluruh wilayah
secara nasional dan tentu cakupan kerja sama secara internasional. Hal ini
juga disebabkan karena BPKN berada hanya di Jakarta, dan tidak ada
perwakilan BPKN di daerah, sehingga sepenuhnya pelaksanaan tugas dan
kewenangan BPKN yang dikoordinasikan oleh Ketua yang merangkap
sebagai Anggota didistribusi kepada semua komisioner/anggota BPKN.
Demikian pula, pelemahan posisi tawar dalam koordinasi antar-lembaga
adalah kerugian spesifik yang hanya dirasakan oleh pimpinan lembaga yang
harus berinteraksi secara intens dengan pimpinan lembaga lain yang
memiliki masa jabatan lebih panjang dan stabil. Dari aspek aktualitas,
kerugian ini bukanlah sekadar kemungkinan di masa depan, melainkan telah
dan sedang berlangsung (actual and ongoing). Sejak dilantik sebagai Ketua
BPKN, Pemohon I telah berada dalam situasi ketidakpastian yang
mempengaruhi
perencanaan
strategisnya.
Realitas
di
lapangan
menunjukkan bahwa program-program dengan siklus lebih dari 3 tahun
telah mengalami kendala dalam perencanaan dan eksekusi karena
ketidakpastian masa jabatan. Fakta bahwa lembaga-lembaga mitra lebih
menghormati dan memprioritaskan komunikasi dengan lembaga yang
memiliki kepemimpinan stabil juga merupakan realitas aktual yang
melemahkan efektivitas kerja Pemohon I. Dari aspek potensialitas,
berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian ini akan terus berlanjut dan
bahkan membesar jika norma tidak diubah. Jika Pemohon I diangkat untuk
periode kedua (maksimal total 6 tahun), ketidakpastian akan tetap ada di
akhir setiap periode 3 tahun. Lebih buruk lagi, pola diskriminasi dan
ketidakstabilan ini akan diwariskan kepada para Ketua BPKN selanjutnya,
menciptakan siklus inefektivitas kelembagaan yang permanen. Potensi
kerugian
juga
mencakup
gagalnya
BPKN
mencapai
tujuan
konstitusionalnya karena ketidakmampuan menyelenggarakan program
jangka panjang, yang pada akhirnya merugikan hak-hak konstitusional
seluruh konsumen Indonesia.
15
Syarat 4: Ada hubungan sebab akibat (kausalitas) yang langsung dan
tidak terputus antara kerugian konstitusional Pemohon I dengan
berlakunya Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Hubungan sebab-akibat antara kerugian Pemohon I dan norma yang diuji
bersifat langsung, kuat, dan tidak terputus oleh variabel intervening lainnya.
Konstruksi hubungan kausal ini dapat dirunut secara logis dan empiris.
Penyebab utamanya adalah satu dan jelas: ketentuan “masa jabatan...
selama 3 (tiga) tahun” dalam Pasal 35 ayat (3) UU No. 8/1999. Tanpa
adanya ketentuan pembatasan durasi menjadi 3 tahun ini, tidak akan
muncul konsekuensi logis berupa ketidakpastian karir, ketidakmampuan
merencanakan program jangka menengah, atau terciptanya ketimpangan
dengan lembaga sejenis. Misalnya, kerugian berupa gangguan kontinuitas
program strategis terjadi karena masa jabatan 3 tahun dianggap tidak cukup
untuk menyelesaikan program yang membutuhkan waktu 4-5 tahun.
Kerugian berupa diskriminasi struktural dan stigma terjadi karena norma
tersebut secara eksplisit membedakan masa jabatan pimpinan BPKN
dengan pimpinan lembaga negara lain yang diatur dengan masa jabatan 5
tahun. Kerugian berupa lemahnya posisi tawar dalam koordinasi terjadi
karena mitra kerja memandang pimpinan dengan masa jabatan pendek
sebagai pihak yang kurang berkomitmen jangka panjang dan berpotensi
cepat digantikan. Rantai kausal ini bersifat langsung; tidak ada faktor lain
yang lebih dominan dalam menyebabkan kerugian-kerugian tersebut selain
ketentuan normatif tentang durasi masa jabatan itu sendiri. Jika norma
tersebut diubah menjadi 5 tahun, seluruh rangkaian kerugian tersebut—
mulai dari ketidakpastian, diskontinuitas, hingga diskriminasi—dapat diputus
dan dihilangkan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pasal 35 ayat
(3) UU No. 8/1999 merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi
terjadinya seluruh kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I.
Syarat
5:
Ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi.
Dikabulkannya permohonan pengujian materiil ini oleh Mahkamah
Konstitusi akan menjadi solusi konstitusional yang efektif untuk mengakhiri
16
atau mencegah terulangnya kerugian yang dialami Pemohon I.
Kemungkinan pemulihan ini bersifat realistis dan terukur. Pertama, jika
Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai masa jabatan 5 tahun, maka seketika itu
pula kepastian hukum akan tercipta bagi Pemohon I. Stabilitas jabatan
selama 5 tahun akan memberikan ruang dan waktu yang memadai untuk
merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan
program-program strategis BPKN secara tuntas. Kedua, diskriminasi
struktural akan hilang karena dasar hukum baru akan menempatkan masa
jabatan Ketua BPKN setara dengan Ketua lembaga negara independen
lainnya. Kesetaraan ini akan memulihkan martabat, wibawa, dan otoritas
jabatan yang selama ini tereduksi. Ketiga, dengan stabilitas kepemimpinan
5 tahun, posisi tawar Pemohon I dalam membangun kemitraan dan
koordinasi dengan lembaga lain akan menguat secara signifikan, karena
beliau akan dipandang sebagai mitra strategis jangka panjang. Keempat,
kepastian masa jabatan yang lebih panjang akan memungkinkan Pemohon
I untuk berinvestasi lebih dalam pada pengembangan kapasitas diri dan
kelembagaan, membangun institutional memory yang kuat, serta
mengambil inisiatif-inisiatif reformatif yang berisiko namun penting untuk
kemajuan perlindungan konsumen. Pada akhirnya, pemulihan hak
konstitusional Pemohon I ini akan berbanding lurus dengan peningkatan
efektivitas BPKN dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk
melindungi hak-hak ekonomi konsumen Indonesia. Dengan demikian,
mengabulkan permohonan ini bukan hanya akan menyelesaikan persoalan
hukum formal, tetapi akan menghasilkan dampak riil berupa perbaikan tata
kelola kelembagaan negara yang lebih adil, setara, dan efektif.
Kerugian Konstitusional Pemohon II
Bahwa dalam konstruksi hukum acara Mahkamah Konstitusi, kedudukan
hukum pemohon haruslah memenuhi lima syarat kerugian konstitusional
yang telah menjadi standar baku sebagaimana termaktub dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Kelima
syarat tersebut tidak hanya merupakan formalitas prosedural belaka,
melainkan merupakan substansi yang menguji adanya hubungan hukum
yang riil antara kedudukan pemohon dengan norma yang dimohonkan
17
pengujian. Dalam konteks permohonan a quo, dapat dijelaskan secara
komprehensif bahwa seluruh syarat tersebut telah terpenuhi secara utuh
dan komprehensif.
Syarat 1: Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Ketua
merangkap Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun
2024, Pemohon II memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
1945, yang melekat baik pada kapasitasnya sebagai individu maupun
sebagai pejabat negara. Hak-hak tersebut menjadi landasan bagi
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal operasional
dan fungsi pengawasan internal BPKN. Secara khusus, Pemohon II berhak
atas perlindungan dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks keanggotaan di BPKN, hak ini bermakna hak untuk memiliki
status kelembagaan yang jelas, stabil, dan setara, sehingga dapat
menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa dibayangi ketidakpastian yang
bersifat diskriminatif. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (2) menjamin haknya
untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan
kerja.
Kapasitasnya
sebagai
Wakil
Ketua
BPKN
menempatkannya dalam suatu hubungan kerja dengan negara, di mana hak
ini mencakup hak untuk memiliki kondisi kerja yang memungkinkan
pencapaian kinerja optimal, termasuk durasi masa jabatan yang memadai
untuk menyelesaikan mandat pekerjaan yang kompleks di bidang
pengawasan dan operasional lembaga. Pasal 28D ayat (3) juga menjamin
haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. Ini berarti dalam kapasitasnya sebagai bagian dari
aparatur pemerintahan di bidang perlindungan konsumen, Pemohon II
berhak untuk berkontribusi dalam sistem kelembagaan yang adil, di mana
masa jabatan dan stabilitas posisinya tidak didiskriminasi secara tidak
rasional jika dibandingkan dengan pejabat setingkat di lembaga negara
lainnya. Terakhir, Pasal 28I ayat (2) memberikan jaminan konstitusional
18
untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam posisinya sebagai Wakil
Ketua BPKN, norma masa jabatan 3 tahun menciptakan bentuk diskriminasi
tidak langsung (indirect discrimination), di mana beliau diperlakukan
berbeda dari Wakil Ketua lembaga independen lain (seperti Wakil Ketua
KPK atau Ombudsman) tanpa justifikasi yang objektif dan proporsional,
semata-mata karena keberadaannya dalam lembaga (BPKN) yang diatur
oleh undang-undang yang berbeda. Oleh karena itu, hak konstitusional
Pemohon II adalah sebuah konstruksi yang menyatu antara hak asasi
sebagai warga negara dan hak khusus sebagai pejabat negara yang
menduduki posisi strategis dalam mekanisme checks and balances
perlindungan konsumen nasional.
Syarat 2: Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon II
tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemberlakuan Pasal 35 ayat (3) UU No. 8/1999 telah mengakibatkan
kerugian konstitusional yang nyata dan mendalam terhadap Pemohon II,
yang secara langsung berkorelasi dengan peran dan tanggung jawabnya
sebagai Wakil Ketua BPKN. Kerugian material yang dialami terutama terkait
dengan efektivitas pelaksanaan tugas harian dan pengembangan sistem
kelembagaan. Sebagai Wakil Ketua yang bertugas mengawasi pelaksanaan
operasional harian dan koordinasi antar-komisi dalam BPKN, masa jabatan
yang hanya 3 tahun menciptakan gangguan berkelanjutan (continuous
disruption) terhadap sistem pengawasan internal. Rotasi kepemimpinan
yang terlalu cepat menyebabkan prosedur operasional standar (SOP),
mekanisme koordinasi, dan budaya kerja yang baru mulai terbangun sering
kali harus berubah atau disesuaikan kembali dengan gaya kepemimpinan
baru, mengakibatkan inefisiensi dan ketidakkonsistenan. Lebih lanjut,
Pemohon II yang juga bertanggung jawab dalam penyusunan dan
penyempurnaan sistem monitoring dan evaluasi (monev) kinerja BPKN
secara berkelanjutan sangat dirugikan. Siklus pengembangan sistem
monev yang baik memerlukan waktu lebih dari 3 tahun mulai dari
perancangan, uji coba, implementasi, hingga evaluasi dan perbaikan. Masa
jabatan pendek memotong siklus ini, sehingga sistem yang dikembangkan
tidak pernah mencapai tingkat kedewasaan dan keefektifan yang optimal,
19
dan pada akhirnya merugikan akuntabilitas kinerja lembaga secara
keseluruhan. Secara immaterial, kerugian yang dialami bahkan lebih
fundamental. Pemohon II mengalami erosi kapasitas profesional akibat
terputusnya proses pembelajaran dan akumulasi pengalaman (truncated
learning curve). Sebagai Wakil Ketua, beliau membutuhkan waktu untuk
memahami kompleksitas operasional BPKN secara mendalam sebelum
dapat memberikan pengawasan yang efektif dan inovatif. Masa jabatan 3
tahun, terlebih jika tidak diperpanjang, sering kali berakhir tepat ketika
pemahaman dan keahlian tersebut sedang mencapai puncaknya, sehingga
terjadi institutional memory loss (kehilangan memori kelembagaan) yang
merugikan BPKN. Selain itu, terjadi kerugian akibat ketidaksetaraan
(inequality) dan diskriminasi karir. Dibandingkan dengan rekan-rekan
setingkatnya di lembaga lain seperti Wakil Ketua KPK, Ombudsman, atau
OJK yang menikmati masa jabatan 5 tahun, Pemohon II berada dalam posisi
yang kurang menguntungkan dalam hal stabilitas karir, pengembangan
jejaring profesional jangka panjang, dan pengakuan atas kontribusinya.
Perbedaan ini menciptakan ketidakadilan struktural yang merendahkan nilai
jabatan yang diembannya dan membatasi prospek pengembangan
kapasitas kepemimpinannya di tingkat nasional.
Syarat 3: Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Kerugian Pemohon II memenuhi standar spesifikitas, aktualitas, dan
potensialitas. Dari sisi spesifikitas, kerugian ini sangat khusus dan melekat
pada perannya sebagai Wakil Ketua yang fokus pada aspek operasional
dan pengawasan internal BPKN. Misalnya, kerugian berupa terganggunya
sistem pengawasan internal adalah konsekuensi spesifik dari masa jabatan
pendek yang dialami oleh pejabat yang secara struktural bertanggung jawab
atas
bidang
tersebut.
Demikian
pula,
kerugian
berupa
tidak
terselesaikannya pengembangan sistem monev adalah dampak spesifik
terhadap seorang pejabat yang mendapatkan tugas menyusun sistem
tersebut tetapi tidak memiliki waktu yang cukup akibat batasan normatif.
Kerugian ini tidak akan terjadi pada anggota BPKN dengan portofolio yang
berbeda, atau pada pejabat di lembaga lain dengan masa jabatan lebih
20
panjang. Dari sisi aktualitas, kerugian ini bukanlah ancaman abstrak di masa
depan, melainkan kondisi yang telah berlangsung sejak Pemohon II
menjabat. Proses penyusunan sistem monev telah mengalami kendala
perencanaan karena ketidakpastian durasi kepemimpinan. Koordinasi
harian antar-divisi telah menunjukkan tanda-tanda kurang optimal karena
adanya kekhawatiran mengenai keberlanjutan arahan dari pimpinan.
Diskusi dengan mitra eksternal juga sering diwarnai pertanyaan mengenai
stabilitas kelembagaan BPKN, yang mempengaruhi kedalaman kolaborasi.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa kerugian telah aktual. Dari sisi
potensialitas, berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian ini akan berlanjut
dan semakin sistematis jika norma tidak diubah. Jika pola masa jabatan 3
tahun ini terus berlaku, setiap Wakil Ketua BPKN di masa depan akan
mengalami siklus yang sama: memulai dengan fase pembelajaran, mulai
produktif di tahun kedua, dan kemudian di tahun ketiga sudah harus
mempersiapkan akhir masa jabatan atau proses seleksi baru, sehingga
fokus terhadap pengembangan sistem jangka panjang dan pengawasan
yang konsisten akan terus terganggu. Potensi kerugian terbesar adalah
terciptanya budaya kerja yang berjangka pendek (short-termism) dalam
tubuh BPKN, di mana inisiatif strategis dikesampingkan demi pencapaian
cepat yang terlihat, merusak efektivitas lembaga dalam jangka panjang.
Syarat 4: Ada hubungan sebab akibat (kausalitas) yang langsung dan
tidak terputus antara kerugian konstitusional Pemohon II dengan
berlakunya Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Hubungan kausalitas antara norma dan kerugian bersifat langsung, linier,
dan mudah dilacak. Sebab pokoknya adalah ketentuan pembatasan masa
jabatan menjadi 3 tahun dalam Pasal 35 ayat (3). Tanpa adanya
pembatasan spesifik ini, tidak ada alasan logis mengapa seorang Wakil
Ketua BPKN harus mengalami gangguan dalam mengawasi operasional
harian atau ketidakmampuan menyelesaikan sistem monev. Gangguan
terhadap sistem pengawasan internal terjadi karena pergantian pimpinan
yang terlalu cepat (setiap 3 tahun) mengakibatkan perubahan visi, prioritas,
dan metode kerja yang mengganggu konsistensi. Ketidakmampuan
menyelesaikan sistem monev terjadi karena durasi 3 tahun secara objektif
21
tidak cukup untuk menyelesaikan siklus pengembangan sistem yang
kompleks. Terciptanya ketidaksetaraan dan diskriminasi karir terjadi karena
norma tersebut secara eksplisit menetapkan standar yang berbeda (dan
lebih rendah) untuk Wakil Ketua BPKN dibandingkan dengan undang-
undang yang mengatur Wakil Ketua di lembaga sejenis. Rantai kausal ini
tidak terputus oleh faktor lain. Faktor-faktor seperti kemampuan individu,
dinamika internal lembaga, atau kebijakan pemerintah, bukanlah penyebab
utama. Penyebab utama yang konsisten dan bersifat memaksa (binding)
adalah ketentuan hukum yang membatasi masa jabatan. Jika kendala
hukum ini dihilangkan dengan mengubah masa jabatan menjadi 5 tahun,
maka
seluruh
dampak
negatif
tersebut—gangguan
operasional,
ketidaksempurnaan sistem, dan diskriminasi—dapat dicegah. Oleh karena
itu, Pasal 35 ayat (3) UU No. 8/1999 merupakan causa proxima (penyebab
terdekat) dari semua kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon II.
Syarat
5:
Ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi.
Pengabulan permohonan oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi
intervensi hukum yang efektif untuk memulihkan hak konstitusional
Pemohon II dan mencegah kerugian serupa di masa depan. Kemungkinan
pemulihan ini sangat konkret. Pertama, penetapan masa jabatan 5 tahun
akan memberikan kepastian dan stabilitas yang dibutuhkan Pemohon II
untuk melaksanakan tugas pengawasan operasional secara konsisten dan
berkelanjutan. Dengan masa kerja yang lebih panjang, beliau dapat
membangun sistem pengawasan internal yang robust, menyelesaikan
penyempurnaan sistem monev, dan menciptakan budaya kerja yang stabil
di internal BPKN. Kedua, kesetaraan masa jabatan akan menghapuskan
stigma diskriminatif dan ketidaksetaraan struktural yang selama ini melekat
pada posisi Wakil Ketua BPKN. Pemohon II akan ditempatkan pada posisi
yang setara dan sejajar dengan Wakil Ketua lembaga negara independen
lainnya, sehingga meningkatkan martabat jabatan dan daya dorong bagi
pengembangan kapasitas kepemimpinan. Ketiga, stabilitas jangka panjang
akan memungkinkan Pemohon II untuk melakukan investasi yang lebih
serius dalam pengembangan kompetensi profesional di bidang pengawasan
22
dan operasional lembaga negara, membangun jejaring yang kuat, dan
menjadi role model bagi aparatur BPKN. Keempat, dan yang terpenting,
pemulihan hak konstitusional Pemohon II ini akan berimplikasi langsung
pada peningkatan kualitas tata kelola internal BPKN. Sistem pengawasan
dan monev yang berjalan baik akan meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, dan efektivitas seluruh program BPKN, yang pada ujungnya
akan
memperkuat
perlindungan
hak-hak
konstitusional
konsumen
Indonesia. Dengan demikian, mengabulkan permohonan ini bukan sekadar
memenuhi tuntutan keadilan prosedural bagi Pemohon II, tetapi merupakan
langkah strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan negara dalam
menjalankan salah satu mandat konstitusionalnya yang penting.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Alasan Permohonan Dalam Provisi (Penundaan Proses Seleksi)
Sebagai bagian integral dari permohonan utama dan untuk menghindari
kerugian konstitusional yang bersifat irreversibel (cannot be undone), Pemohon
dengan penuh rasa hormat memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan provisi yang memerintahkan penundaan seluruh proses
seleksi calon anggota BPKN RI hingga putusan akhir dalam perkara a quo
memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan provisi ini bukanlah tindakan
yang gegabah, melainkan didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai
urgensi hukum, kepentingan publik, dan prinsip keadilan prosedural, yang
diuraikan sebagai berikut:
1. Pencegahan Terjadinya Irreversible Constitutional Damage (Kerugian
Konstitusional yang Tidak Dapat Dipulihkan)
Bahwa kemungkinan tindakan Pemerintah yang akan membentuk Panitia
Seleksi Anggota BPKN RI periode 2027-2030 sekitar bulan Maret 2025 atau
sekitar 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota
BPKN RI periode saat ini (8 Januari 2026) adalah suatu langkah yang tidak
hanya prematur tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
yang permanen. Jika proses seleksi ini dilanjutkan hingga tahap
pengangkatan oleh Presiden, maka akan tercipta suatu situasi fait accompli
(keadaan yang sudah terlanjur terjadi), di mana Lahirnya Hak Baru di Atas
Norma yang Cacat Hukum. Akan terlahir hak dan kewajiban hukum baru
bagi calon anggota yang terpilih, yang bersumber dari Pasal 35 ayat (3) UU
23
PK yang justru sedang diuji materilkan. Pengangkatan ini didasarkan pada
sebuah norma yang memiliki cloud of
unconstitutionality (awan
inkonstitusionalitas), sehingga sejak awal posisi hukum anggota terpilih
tersebut rentan dan lemah.
Kesulitan Eksekusi Putusan MK: Apabila kelak Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa masa jabatan
yang konstitusional adalah 5 (lima) tahun, maka akan timbul kekacauan
hukum (legal chaos). Implementasi putusan menjadi sangat rumit: apakah
anggota yang baru diangkat harus mengundurkan diri sebelum waktunya?
Atau apakah akan terjadi dua periode keanggotaan yang tumpang tindih?
Situasi ini akan merugikan tidak hanya Pemohon dan calon anggota, tetapi
lebih utama adalah merugikan kepastian hukum dan kewibawaan negara.
Pengabaian terhadap Otoritas Mahkamah Konstitusi: Melanjutkan proses
seleksi di tengah proses judicial review sama halnya dengan mengabaikan
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Tindakan
Pemerintah seolah mendahului dan mengesampingkan putusan lembaga
yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
2. Perlindungan terhadap Prinsip Legal Certainty (Kepastian Hukum) dan
Fair Trial (Peradilan yang Adil)
Penghormatan pada Proses Hukum yang Sedang Berlangsung: Prinsip fair
trial tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi juga mengharuskan semua
institusi negara menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Dengan menunda proses seleksi, Pemerintah menunjukkan penghormatan
pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa
putusan Mahkamah nantinya dapat dijalankan secara efektif dan tanpa
distorsi.
Menghindari Waste of State Resources (Pemborosan Sumber Daya
Negara): Proses seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi, administrasi, dan
anggaran negara akan menjadi sia-sia (futility) jika kelak norma dasarnya
diubah oleh putusan Mahkamah. Tindakan yang bijaksana adalah
menunggu kepastian hukum final terlebih dahulu, sehingga sumber daya
negara dapat dialokasikan secara efektif berdasarkan rezim hukum yang
telah pasti.
24
3. Kepentingan Publik yang Lebih Besar: Stabilitas dan Efektivitas
Kelembagaan BPKN
Mencegah Institutional Instability: Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan
oleh proses seleksi yang tergesa-gesa justru akan melemahkan BPKN.
Lembaga
ini
membutuhkan
stabilitas
untuk
menjalankan
tugas
konstitusionalnya melindungi konsumen. Bayang-bayang gugatan judicial
review dan potensi perubahan masa jabatan akan menciptakan kegelisahan
dan mengganggu fokus kinerja kelembagaan, baik bagi anggota yang
sedang menjabat maupun calon anggota.
Menjamin Kelangsungan Program Strategis: BPKN kerap merancang
program dan strategi jangka menengah. Ketidakpastian mengenai masa
jabatan pimpinan dan anggota akan mengganggu kontinuitas program-
program strategis tersebut, yang pada akhirnya merugikan konsumen
sebagai penerima manfaat utama dari keberadaan BPKN.
4. Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Memberikan
Provisi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan Provisi
tergambar di dalam Pasal 63 Peraturan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan:
Pasal 63
Putusan mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela atau
ketetapan
Ini adalah dasar eksplisit MK untuk interim measure. Dalam konteks perkara
a quo, jika proses seleksi tidak dihentikan sementara, maka kerugian
konstitusional yang bersifat permanen dan irreversibel sangat mungkin
terjadi. Pemberian provisi justru merupakan langkah yang proporsional
untuk menjaga martabat hukum, menghormati proses peradilan, dan
melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari konsekuensi hukum
yang kacau balau.
Oleh karena itu, demi tegaknya konstitusi dan untuk menghindari abuse of
process yang dapat merusak bangunan kepastian hukum, Pemohon
memohon
dengan
sangat
agar
Mahkamah
Konstitusi
berkenan
mengabulkan permohonan provisi ini.
25
ALASAN PERMOHONAN DALAM POKOK PERMOHONAN
Alasan Permohonan Pemohon I
Pemohon I mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan alasan pokok yang mendalam dan mendetail sebagai berikut:
1. Pelanggaran Terhadap Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan
Larangan Diskriminasi (Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945)
Sebagai Ketua BPKN yang memimpin lembaga negara independen,
Pemohon I mengalami perlakuan diskriminatif secara struktural dan
sistematis melalui pembedaan masa jabatan yang tidak rasional. Dalam
arsitektur ketatanegaraan Indonesia, terdapat berbagai lembaga negara
independen yang memiliki fungsi pengawasan, regulasi, dan perlindungan
hak-hak konstitusional warga negara. Analisis komparatif menunjukkan
bahwa mayoritas lembaga negara sejenis memiliki masa jabatan 5 (lima)
tahun, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 UU No. 19/2019),
Ombudsman Republik Indonesia (Pasal 17 UU No. 37/2008), Komisi
Yudisial (Pasal 29 UU No. 18/2011), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Pasal 83 ayat (4) UU No. 39/1999), Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 14 ayat
(3) UU No. 21/2011), dan Lembaga Penjamin Simpanan (Pasal 66 ayat (3)
UU No. 24/2004). Bahkan lembaga-lembaga supervisi baru seperti Badan
Supervisi OJK (Pasal 38B ayat (3) UU No. 4/2023) dan Badan Supervisi
LPS (Pasal 8 ayat (4) PP No. 2/2023) telah didesain dengan masa jabatan
5 tahun sejak awal pembentukannya.
Pembedaan masa jabatan BPKN yang hanya 3 (tiga) tahun ini tidak
didasarkan pada pertimbangan objektif, rasional, dan proporsional
sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
093/PUU-XVI/2018. Tidak ada justifikasi logis mengapa BPKN sebagai
lembaga yang bertugas melindungi hak-hak ekonomi konstitusional puluhan
juta konsumen Indonesia harus diperlakukan secara berbeda. Diskriminasi
ini telah menciptakan institutional inequality yang merendahkan martabat
lembaga dan mengurangi kapasitas Pemohon I sebagai pimpinannya dalam
menjalankan mandat konstitusional. Ketentuan ini secara nyata melanggar
prinsip equal treatment yang menjadi esensi dari Pasal 28D ayat (1) UUD
26
1945
dan
merupakan
bentuk
suspect
classification
yang
harus
mendapatkan pengujian ketat (strict scrutiny).
Penentuan masa jabatan dan penentuan usia jabatan publik menurut hukum
administrasi negara adalah pengrealisasian atau konkretisasi atas hak yang
dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tersebut dalam suatu bentuk
atau format administrasi negara yang ditujukan bagi setiap orang secara
nyata dan pasti, yang tidak mengandung penafsiran lain apalagi
bertentangan/tidak berkesamaan dengan masa jabatan lainnya dalam
struktur ketatanegaraan yang sama, penentuan masa jabatan pemerintahan
dalam struktur ketatanegaraan dapat berimbas dengan pemaknaan sebagai
strata/tingkatan dalam struktur ketatanegaraan, sehingga perbedaan masa
jabatan pimpinan KPK dengan pimpinan Lembaga negara independen
lainnya dalam struktur ketatanegaraan dapat menimbulkan pertanyaan dan
ketidakpastian hukum, apakah makna masa jabatan lebih pendek dapat
dimaknai KPK lebih rendah dengan kedudukan lembaga negara non
kementerian yang bersifat independent lainnya. Oleh karena itu perbedaan
masa jabatan pimpinan KPK dengan masa jabatan pimpinan Lembaga
negara lainnya harus dinyatakan diskriminatif dan menimbulkan ketidak
pastian hukum yang inkonstitusional”;
2. Pelanggaran Terhadap Hak untuk Bekerja dan Mendapat Perlakuan
yang Adil (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945)
Sebagai pejabat negara yang diangkat melalui proses seleksi ketat dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Pemohon I memiliki
hubungan kerja konstitusional dengan negara. Dalam hubungan kerja ini,
beliau berhak atas kondisi kerja yang memungkinkan pencapaian kinerja
optimal dan penyelesaian mandat yang diberikan. Masa jabatan 3 tahun
tidak memenuhi standar perlakuan yang adil dan layak karena:
Pertama, tidak memberikan kepastian karir profesional yang memadai.
Sebagai Ketua BPKN, Pemohon I memikul tanggung jawab untuk
merancang
dan
melaksanakan
program-program
strategis
jangka
menengah yang membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun untuk menunjukkan
hasil yang signifikan. Program seperti penyusunan National Consumer
Protection Roadmap, penguatan sistem pengaduan nasional terintegrasi
(yang maknanya meliputi dan mencakup 38 (tiga puluh delapan) provinsi),
27
pembangunan database keluhan konsumen berbasis teknologi, dan
advokasi kebijakan perlindungan konsumen di tingkat regional dan
internasional memerlukan kontinuitas kepemimpinan minimal 5 tahun untuk
dapat dirancang, diimplementasikan, dievaluasi, dan disempurnakan secara
komprehensif.
Kedua, masa jabatan pendek menyebabkan inefisiensi sumber daya
negara, dan hal ini diakibatkan serta berkorelasi dengan dalil pertama di
atas. Setiap pergantian kepemimpinan membutuhkan masa transisi dan
adaptasi yang mengganggu kontinuitas program. Dana anggaran yang telah
dialokasikan untuk program multi-tahun berisiko menjadi tidak optimal atau
bahkan terbuang percuma jika program tersebut terpaksa dihentikan atau
diubah drastis akibat pergantian pimpinan. Hal ini bertentangan dengan
prinsip value for money dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketiga, menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan
strategis. Sebagai pimpinan lembaga, Pemohon I sering dihadapkan pada
pilihan-pilihan kebijakan yang berisiko tinggi namun diperlukan untuk
terobosan reformasi perlindungan konsumen. Dengan bayang-bayang
masa jabatan yang pendek, ruang gerak untuk mengambil keputusan berani
menjadi terbatas karena pertimbangan politis jangka pendek sering
mengalahkan visi transformatif jangka panjang.
3. Pelanggaran Terhadap Hak Memperoleh Kesempatan yang Sama
dalam Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945)
Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di
bidang perlindungan konsumen, Pemohon I berhak untuk berkontribusi
secara optimal dalam sistem ketatanegaraan. Namun, ketentuan masa
jabatan 3 tahun telah membatasi kesempatan ini secara tidak adil melalui
beberapa mekanisme:
Pertama, mengurangi kapasitas representasi dan posisi tawar dalam
koordinasi antar-lembaga. Sebagai Ketua BPKN, Pemohon I harus
berinteraksi dan berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga lain
seperti Menteri Perdagangan, Kepala OJK, Menteri Komunikasi dan
Informatika, serta pimpinan lembaga independen lainnya. Dalam dinamika
birokrasi dan governance, pemimpin dengan masa jabatan pendek sering
dipandang kurang memiliki komitmen jangka panjang dan otoritas yang
28
stabil, sehingga posisi tawar dan kemampuan untuk mempengaruhi
kebijakan menjadi terbatas.
Kedua, menghambat pembangunan jejaring strategis internasional.
Perlindungan konsumen di era globalisasi membutuhkan kerja sama
internasional yang kuat. Lembaga seperti Australian Competition and
Consumer Commission (ACCC) di Australia atau Federal Trade
Commission (FTC) di Amerika Serikat memiliki masa jabatan yang lebih
panjang (5-7 tahun) sehingga memungkinkan pembangunan hubungan
strategis yang berkelanjutan. BPKN dengan masa jabatan 3 tahun
mengalami kesulitan dalam membangun dan memelihara kemitraan
internasional yang mendalam.
Ketiga, membatasi pengembangan kapasitas kepemimpinan nasional.
Masa jabatan yang memadai diperlukan untuk mengembangkan visi
kepemimpinan transformatif yang dapat memberikan dampak signifikan
terhadap sistem perlindungan konsumen nasional. Pembatasan waktu yang
terlalu ketat menghalangi Pemohon I untuk mengembangkan dan
mengimplementasikan gagasan-gagasan besar yang membutuhkan waktu
lebih lama untuk matang dan menunjukkan hasil.
4. Pelanggaran Terhadap Prinsip Negara Hukum dan Kepastian Hukum
Sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia
harus menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara negara.
Ketentuan masa jabatan 3 tahun bagi BPKN menciptakan ketidakpastian
hukum struktural karena:
Pertama, tidak konsisten dengan perkembangan desain kelembagaan
negara terkini. Tren pembentukan lembaga negara independen dalam dua
dekade terakhir menunjukkan konsistensi penggunaan masa jabatan 5
tahun sebagai standar. BPKN yang dibentuk pada tahun 1999 masih
menggunakan paradigma lama yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan teori kelembagaan modern dan praktik terbaik (best
practices) internasional.
Kedua, menciptakan ambiguitas konstitusional (constitutional ambiguity)
dalam menentukan parameter masa jabatan lembaga negara. Tidak adanya
kriteria objektif dan terukur yang membedakan mengapa BPKN harus 3
tahun sementara lembaga lain 5 tahun menunjukkan adanya kesewenang-
29
wenangan legislatif (legislative arbitrariness) yang bertentangan dengan
prinsip rule of law.
Ketiga, bertentangan dengan teori kelembagaan (institutional theory) yang
menekankan pentingnya stabilitas kelembagaan untuk efektivitas fungsi.
Douglass North dalam Institutions, Institutional Change and Economic
Performance menegaskan bahwa stabilitas institusi merupakan prasyarat
fundamental bagi kinerjanya. Masa jabatan 3 tahun tidak memenuhi prinsip
stabilitas ini, terutama untuk lembaga yang menangani isu kompleks seperti
perlindungan konsumen.
5. Dampak Sistemik Terhadap Efektivitas Perlindungan Konsumen
sebagai Hak Konstitusional
Alasan paling mendasar dari permohonan ini adalah dampak sistemik yang
ditimbulkan oleh masa jabatan pendek terhadap efektivitas perlindungan
konsumen sebagai hak konstitusional warga negara. Perlindungan
konsumen telah berevolusi menjadi constitutional important yang
menyangkut hak-hak dasar warga negara:
Pertama, perlindungan konsumen merupakan derivasi dari hak atas
keadilan dan perlindungan hukum yang efektif (Pasal 28D ayat (1) UUD
1945). Setiap kerugian yang dialami konsumen akibat praktik bisnis yang
tidak sehat merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diatasi melalui
sistem perlindungan yang efektif.
Kedua, perlindungan konsumen terkait erat dengan hak untuk hidup
sejahtera (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Konsumen yang tertipu,
dirugikan, atau diperdaya dalam transaksi ekonomi mengalami penurunan
kesejahteraan ekonomi yang berdampak pada kualitas hidup mereka.
Ketiga, perlindungan konsumen merupakan instrumen penting dalam
mewujudkan keadilan sosial ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
ALASAN POKOK PERMOHONAN PEMOHON II
Pemohon II mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan alasan pokok yang mendalam dan mendetail sebagai berikut:
30
1. Pelanggaran Prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi dalam Konteks
Posisi Wakil Ketua Lembaga Negara (Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945)
Sebagai Wakil Ketua BPKN, Pemohon II mengalami diskriminasi vertikal
dan horizontal yang sistemik akibat pembedaan masa jabatan yang tidak
rasional. Analisis komparatif terhadap posisi wakil ketua di berbagai
lembaga negara independen menunjukkan adanya ketidakadilan struktural:
Pertama, diskriminasi vertikal internal dalam sistem BPKN sendiri.
Berdasarkan struktur organisasi, Wakil Ketua BPKN memegang peran
strategis sebagai second in command yang bertanggung jawab atas
operasionalisasi kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua. Namun, masa
jabatan yang sama-sama 3 tahun untuk kedua posisi ini mengabaikan
kompleksitas dan beban tanggung jawab yang berbeda. Dalam praktik
governance modern, posisi wakil ketua sering kali membutuhkan masa
penyesuaian dan pembelajaran yang lebih panjang karena terlibat langsung
dalam detail operasional yang tidak selalu menjadi fokus utama ketua.
Kedua, diskriminasi horizontal dengan wakil ketua lembaga sejenis. Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua Ombudsman Republik
Indonesia, Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan wakil pimpinan di
lembaga independen lainnya menikmati masa jabatan 5 tahun. Perbedaan
ini menciptakan ketimpangan dalam pengembangan karir kepemimpinan
nasional. Pemohon II sebagai Wakil Ketua BPKN berada dalam posisi yang
kurang menguntungkan dalam hal akumulasi pengalaman, pembangunan
jaringan profesional, dan pengakuan kapasitas kepemimpinan dibandingkan
dengan rekan-rekan setingkatnya di lembaga lain.
menguatkan argumen bahwa masa jabatan 3, 4 atau 5 tahun memiliki
proses seleksi yang sama, artinya pemohon memiliki waktu yang kurang
dalam menjalankan tugasnya, padahal proses seleksi administrasi dan
substansinya sama dengan lembaga lain yang memiliki masa jabatan di atas
3 tahun. “melanggar kepastian hukum, 28D Ayat (1) UUD NRI 1945”
Pemohon kehilangan haknya untuk mendapatkan “kepastian hukum yang
adil” karena Pemohon memiliki hak yang sama dengan komisioner lembaga
negara lainnya yang masa jabatannya di atas 3 tahun.
31
Pemohon kehilangan haknya untuk “diperlakukan yang sama di hadapan
hukum”, mengingat sesama komisioner lembaga negara yang lebih dari 5
tahun harus mengikuti proses seleksi fit and proper test dalam waktu 5
tahun, sedangkan pemohon harus menjalaninya dalam waktu 3 tahun.
Ketiga, diskriminasi ini bersifat sistematis karena tertanam dalam struktur
hukum (structural embedded discrimination). Ketentuan Pasal 35 ayat (3)
UU No. 8/1999 tidak memberikan ruang bagi pertimbangan perbedaan
kompleksitas tugas antara berbagai lembaga negara. Penggunaan
pendekatan one size fits all untuk BPKN tanpa kajian komparatif yang
mendalam merupakan bentuk penyamarataan yang tidak adil (unjust
equalization) yang bertentangan dengan prinsip substantive equality yang
dijamin konstitusi.
2. Pelanggaran Terhadap Hak atas Kepastian Hukum dan Perlakuan yang
Adil dalam Hubungan Kerja (Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPKN, Pemohon II memiliki
hubungan
kerja
konstitusional
dengan
negara
yang
mewajibkan
perlindungan atas hak-hak pekerjaannya. Masa jabatan 3 tahun
menciptakan kondisi kerja yang tidak adil melalui beberapa dimensi:
Pertama,
ketidakpastian
dalam
pelaksanaan
tugas
pengawasan
operasional. Sebagai Wakil Ketua yang bertugas mengawasi pelaksanaan
program harian dan memastikan koordinasi antar-divisi, Pemohon II
membutuhkan stabilitas jabatan untuk membangun sistem pengawasan
internal yang efektif. Masa jabatan pendek menyebabkan:
a. Gangguan berkelanjutan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) di lingkungan BPKN
b. Ketidakkonsistenan dalam penegakan prosedur operasional standar
c. Kesulitan dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada
akuntabilitas dan transparansi
d. Hambatan dalam mengembangkan sistem evaluasi kinerja yang
berkelanjutan
Kedua,
pembatasan
pengembangan
sistem
manajemen
strategis.
Pemohon II sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam penyusunan
sistem pemantauan dan evaluasi (monev) kinerja BPKN yang komprehensif.
32
Pengembangan sistem seperti ini membutuhkan siklus minimal 4-5 tahun
yang meliputi:
Tahun 1: Analisis kebutuhan dan perancangan sistem
Tahun 2: Pengembangan prototipe dan uji coba terbatas
Tahun 3: Implementasi parsial dan evaluasi awal
Tahun 4: Implementasi penuh dan penyempurnaan
Tahun 5: Konsolidasi dan internalisasi sistem
Masa jabatan 3 tahun memotong siklus penting ini di tengah jalan,
mengakibatkan sistem yang dikembangkan tidak pernah mencapai tingkat
kedewasaan yang optimal.
Ketiga, dampak pada pengembangan kompetensi profesional. Sebagai
Wakil Ketua, Pemohon II membutuhkan waktu untuk mengembangkan
keahlian spesifik dalam bidang pengawasan kelembagaan, manajemen
operasional, dan evaluasi kebijakan publik. Masa jabatan pendek
menyebabkan:
Learning curve disruption: Proses pembelajaran terputus tepat ketika
mulai mencapai tingkat kemahiran
Institutional memory loss: Pengetahuan tacit tentang operasional BPKN
yang telah dikumpulkan hilang atau tidak terdokumentasi dengan baik
Capacity building interruption: Pengembangan kapasitas staf dan sistem
terhambat oleh ketidakpastian kepemimpinan
3. Pelanggaran Terhadap Hak untuk Berkontribusi Optimal dalam
Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945)
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di bidang perlindungan
konsumen, Pemohon II berhak untuk memberikan kontribusi maksimal
sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya. Namun, ketentuan masa
jabatan 3 tahun membatasi kesempatan ini melalui beberapa mekanisme:
Pertama, pembatasan peran dalam koordinasi teknis antar-lembaga.
Sebagai Wakil Ketua, Pemohon II sering terlibat dalam koordinasi teknis
dengan eselon I di berbagai kementerian dan lembaga. Dalam dinamika
birokrasi, pejabat dengan masa jabatan pendek sering kali dipandang
memiliki otoritas yang terbatas dan komitmen jangka pendek, sehingga
mengurangi efektivitas koordinasi.
33
Kedua, hambatan dalam pengawasan implementasi kebijakan. Fungsi
pengawasan operasional yang diemban Pemohon II membutuhkan
kontinuitas untuk dapat memantau implementasi kebijakan dari awal hingga
evaluasi hasil. Masa jabatan 3 tahun sering kali tidak mencukupi untuk
menyelesaikan satu siklus pengawasan kebijakan yang komprehensif.
Ketiga, kendala dalam pembinaan kapasitas internal. Sebagai pimpinan,
Pemohon II bertugas membina dan mengembangkan kapasitas staf BPKN.
Program pengembangan kapasitas membutuhkan konsistensi dan
keberlanjutan yang sulit dicapai dengan masa jabatan pendek.
4. Pelanggaran Prinsip Efektivitas Kelembagaan dan Akuntabilitas Publik
Dari perspektif administrasi publik dan teori organisasi, masa jabatan yang
memadai merupakan prasyarat penting bagi efektivitas kelembagaan:
Pertama, berdasarkan Tenure Theory dalam studi administrasi publik, masa
jabatan optimal untuk posisi kepemimpinan di lembaga regulator dan
pengawas adalah 5-7 tahun. Durasi ini memungkinkan:
Penyelesaian siklus perencanaan – strategis – implementasi - evaluasi
yang komprehensif
Pembangunan budaya organisasi yang kuat
Pengembangan sistem dan prosedur yang matang
Akumulasi pengetahuan institusional yang kaya
Kedua, penelitian empiris menunjukkan korelasi positif antara stabilitas
kepemimpinan
dan
akuntabilitas
kelembagaan.
Lembaga
dengan
kepemimpinan yang stabil cenderung memiliki:
Tingkat transparansi yang lebih tinggi
Sistem akuntabilitas yang lebih robust
Kinerja yang lebih konsisten dan terukur
Responsivitas yang lebih baik terhadap kebutuhan pemangku
kepentingan
Ketiga, studi komparatif internasional mengonfirmasi bahwa lembaga
perlindungan konsumen yang efektif di berbagai negara umumnya memiliki
masa jabatan lebih panjang:
Australian Competition and Consumer Commission (ACCC): 5-7 tahun
United Kingdom Competition and Markets Authority (CMA): 5 tahun
United States Federal Trade Commission (FTC): 7 tahun
34
Malaysian Tribunal for Consumer Claims (sedang dalam proses
perubahan dari 3 ke 5 tahun)
5. Dampak terhadap Sistem Perlindungan Konsumen Nasional
Alasan paling substantif dari permohonan Pemohon II adalah dampak
sistemik masa jabatan pendek terhadap efektivitas sistem perlindungan
konsumen nasional:
Pertama, gangguan terhadap kontinuitas Pengaduan kasus-kasus strategis
yang lingkupnya tidak hanya lokal atau regional tetapi juga nasional. BPKN
sering kali menerima kasus-kasus perlindungan konsumen yang kompleks
dan membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaiannya. Pergantian
pimpinan di tengah penanganan kasus dapat mengakibatkan:
Perubahan strategi penanganan yang mengganggu konsistensi
Hilangnya momentum dalam advokasi kasus
Ketidakkonsistenan dalam pendekatan penyelesaian
Kedua, hambatan dalam pengembangan sistem pengaduan terintegrasi.
Sebagai Wakil Ketua yang bertanggung jawab atas operasional, Pemohon
II membutuhkan waktu yang memadai untuk mengembangkan dan
mengkonsolidasikan
sistem
pengaduan
konsumen
nasional
yang
terintegrasi.
Ketiga,
kendala
dalam
pemantauan
implementasi
putusan
dan
rekomendasi. BPKN sering mengeluarkan rekomendasi kebijakan dan
putusan
dalam
penyelesaian
sengketa
konsumen.
Pemantauan
implementasi rekomendasi dan putusan ini membutuhkan kontinuitas
kepemimpinan.
6. Argumentasi Konstitusional Berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar
Negara Hukum
Sebagai bagian dari penyelenggara negara dalam negara hukum, Pemohon
II berargumen bahwa ketentuan masa jabatan 3 tahun bertentangan dengan
beberapa prinsip dasar negara hukum:
Pertama, prinsip kepastian hukum (legal certainty). Ketidakpastian masa
jabatan menciptakan kondisi kerja yang tidak stabil yang menghambat
perencanaan strategis jangka menengah.
Kedua, prinsip proporsionalitas (proportionality principle). Pembatasan
masa jabatan menjadi 3 tahun tidak proporsional dengan kompleksitas
35
tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua lembaga negara non
struktural di Indonesia.
Ketiga, prinsip non-arbitrariness. Tidak adanya dasar objektif yang
membedakan masa jabatan Wakil Ketua BPKN dengan wakil pimpinan
lembaga sejenis menunjukkan adanya kesewenang-wenangan legislatif.
Keempat, prinsip efektivitas (effectiveness principle). Ketentuan yang
menghambat efektivitas pelaksanaan tugas konstitusional lembaga negara
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengharuskan
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
7. Dukungan Yurisprudensi dan Perkembangan Doktrin Konstitusional
Pemohon II menguatkan argumentasinya dengan beberapa perkembangan
doktrin konstitusional:
Pertama,
perkembangan
doktrin
structural
discrimination
dalam
yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang mengakui bahwa diskriminasi
dapat bersifat sistemik dan tertanam dalam struktur hukum.
Kedua, doktrin institutional guarantee yang mengakui bahwa lembaga
negara tertentu memerlukan perlindungan konstitusional khusus untuk
dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Ketiga, prinsip institutional continuity yang menekankan pentingnya
keberlanjutan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi konstitusional negara.
Keempat, perkembangan teori constitutional important yang mengakui
bahwa isu-isu tertentu memiliki signifikansi konstitusional khusus yang
memerlukan perlindungan lebih.
Berdasarkan seluruh alasan pokok di atas, Pemohon II memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (3) UU No.
8/1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
masa jabatan 5 (lima) tahun, sehingga memberikan kepastian hukum,
kesetaraan perlakuan, dan kondisi kerja yang adil bagi penyelenggaraan
tugas konstitusional sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Analisis Filosofis Dan Sosiologis Kebutuhan Stabilitas Kelembagaan
Secara filosofis, konsep keadilan dalam Pancasila bukanlah keadilan yang
abstrak dan individualistik, melainkan keadilan yang bersifat organik,
komunal, dan berlandaskan moral Ketuhanan serta nilai-nilai kemanusiaan
36
yang adil dan beradab. Keadilan Pancasila, sebagaimana termanifestasi
dalam sila-silanya, terutama sila ke-2 dan ke-5, menempatkan perlindungan
terhadap pihak yang lemah bukan semata sebagai kebijakan sosial, tetapi
sebagai kewajiban moral dan prasyarat bagi terwujudnya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kerangka ini, posisi konsumen
sebagai warga negara yang berpartisipasi dalam perekonomian harus
dilihat sebagai pihak yang berdaulat namun rentan, yang hak-hak dasarnya
harus dilindungi demi terciptanya tatanan ekonomi yang berkeadilan dan
berperikemanusiaan.
BPKN, dalam perspektif Pancasila, merupakan perwujudan instrumental
dari amanat Pasal 33 UUD 1945 dan konsep ekonomi kerakyatan. Lembaga
ini bukan sekadar regulator teknis, tetapi merupakan penjaga moral pasar
dan penyeimbang struktural yang menjamin agar pembangunan ekonomi
tidak mengorbankan harkat dan martabat rakyat sebagai konsumen.
Mandatnya adalah untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi yang
dihasilkan dari sila ke-4 (Kerakyatan) benar-benar diarahkan untuk
mewujudkan sila ke-5 (Keadilan Sosial). Oleh karena itu, stabilitas
kelembagaan BPKN bukanlah persoalan administratif semata, melainkan
prasyarat konstitusional dan filosofis untuk menjalankan fungsi luhur
tersebut secara konsisten dan berwibawa.
Masa jabatan lima tahun bagi BPKN menemukan pijakan filosofisnya yang
kuat dalam teori keadilan Pancasila melalui tiga argumen mendasar:
Pertama, Keadilan Pancasila Bersifat Holistik dan Berjangka Panjang.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dicita-citakan
dalam sila ke-5, bukanlah program jangka pendek yang dapat diukur dalam
siklus politik tiga tahunan. Ia adalah proyek kebangsaan yang
berkesinambungan, yang memerlukan perencanaan, implementasi, dan
evaluasi yang konsisten lintas generasi. Perlindungan konsumen adalah
bagian integral dari proyek ini, karena menyangkut pemenuhan kebutuhan
dasar, keamanan, dan kesejahteraan rakyat dalam kegiatan ekonomi
sehari-hari. Siklus kepemimpinan tiga tahunan pada BPKN berisiko
menjadikan perlindungan konsumen sebagai program yang reaktif dan
terfragmentasi, mengikuti dinamika politik sesaat, bukan sebagai kebijakan
struktural
yang
holistik.
Sebaliknya,
masa
jabatan
lima
tahun
37
menyelaraskan BPKN dengan siklus perencanaan pembangunan nasional
(RPJMN),
memungkinkannya
merancang
dan
mengawal
program
perlindungan yang integral, dari edukasi hingga penegakan hukum, dalam
satu kerangka waktu yang memadai untuk melihat hasil substantif. Ini
sejalan dengan semangat gotong royong dan kebijakan yang terpadu dalam
Pancasila.
Kedua, Keadilan Pancasila Menuntut Kedaulatan dan Kemandirian
Lembaga Negara.
Sila ke-4 tentang Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, mengisyaratkan bahwa lembaga
negara yang mewakili kepentingan rakyat harus memiliki kewibawaan dan
kemandirian dalam menjalankan fungsinya. BPKN sebagai wakil dari
kepentingan konsumen—yang adalah rakyat banyak—harus mampu berdiri
tegak tanpa mudah terpengaruh oleh tekanan kepentingan ekonomi besar
atau fluktuasi politik jangka pendek. Masa jabatan yang pendek (3 tahun)
justru membuat lembaga ini rentan terhadap intervensi, baik dalam proses
pengangkatan kembali anggotanya maupun dalam pengambilan keputusan
strategis. Anggota BPKN yang masa jabatannya hampir berakhir bisa
terpaksa mengambil keputusan yang populer atau tidak mengganggu
kepentingan
tertentu
untuk
mempertahankan
posisinya.
Hal
ini
bertentangan dengan nilai keberanian moral dan kebijaksanaan yang
menjadi roh sila ke-4. Periode lima tahun memberikan ruang bernapas
politik yang lebih besar, memungkinkan BPKN bertindak secara mandiri dan
berprinsip berdasarkan data dan kepentingan publik, bukan berdasarkan
kalkulasi politik praktis. Dengan demikian, BPKN dapat menjadi mitra kritis
yang konstruktif bagi pemerintah dan dunia usaha, sebagaimana semangat
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketiga, Keadilan Pancasila Berpihak pada Yang Lemah sebagai Wujud
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab,
menempatkan
perlindungan terhadap pihak yang lemah dan rentan sebagai bagian dari
peradaban
bangsa.
Dalam
hubungan
konsumen-pelaku
usaha,
ketimpangan struktural—seperti asimetri informasi, ketidakseimbangan
kekuatan negosiasi, dan akses terbatas pada keadilan—menempatkan
38
konsumen pada posisi yang tidak berdaya. BPKN hadir sebagai
pengejawantahan negara dalam menjalankan kewajiban pelindungannya.
Untuk menjalankan peran ini secara efektif, BPKN memerlukan tidak hanya
kewenangan
hukum,
tetapi
juga
stabilitas
institusional
yang
memungkinkannya membangun kapasitas, keahlian, dan kredibilitas yang
diperlukan untuk berhadapan setara dengan pelaku usaha yang besar dan
memiliki sumber daya melimpah. Masa jabatan lima tahun memungkinkan
akumulasi pengetahuan, jaringan, dan pengalaman yang mendalam,
sehingga BPKN tidak hanya menjadi “stempel” formalitas, tetapi menjadi
juru bicara yang kompeten dan advokat yang tangguh bagi kepentingan
konsumen. Ini adalah bentuk nyata dari perwujudan keadilan yang beradab:
bukan
sekadar
memberi
bantuan,
tetapi
memberdayakan
dan
menyejajarkan posisi pihak yang lemah dalam struktur sosial-ekonomi.
Analisis Hukum Konstitusional
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Masa jabatan tiga tahun menciptakan ketidakpastian hukum dalam beberapa
dimensi:
1. Ketidakpastian Prosedural: Perubahan mekanisme dan prosedur kerja
yang terlalu sering mengurangi prediktabilitas sistem perlindungan
konsumen.
2. Ketidakpastian Substantif: Pergantian interpretasi norma dan prioritas
kebijakan mengganggu konsistensi perlindungan hukum.
3. Ketidakpastian Institusional: Ketidakmampuan menjamin kelanjutan
program mengurangi efektivitas kelembagaan.
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Rotasi cepat tiga tahun menimbulkan beberapa dampak negatif:
1. Hambatan Pengembangan Kompetensi: Periode yang terlalu pendek
tidak memungkinkan pengembangan keahlian spesialis yang diperlukan
untuk menangani isu perlindungan konsumen yang kompleks.
2. Ketidakadilan Komparatif: Perbedaan perlakuan dengan lembaga sejenis
menciptakan ketimpangan dalam pengembangan karir profesional.
3. Inefisiensi Investasi SDM: Pendidikan dan pelatihan yang diberikan
kepada anggota tidak mencapai optimalisasi akibat periode jabatan yang
terbatas.
39
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Perlakuan berbeda terhadap BPKN dibandingkan lembaga sejenis menciptakan
ketidaksetaraan struktural. Analisis komparatif regulasi menunjukkan bahwa
mayoritas lembaga negara independen di Indonesia menerapkan masa jabatan
lima tahun, sementara BPKN tetap pada tiga tahun tanpa justifikasi normatif
yang memadai.
Pertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Perbedaan perlakuan ini memenuhi unsur diskriminasi tidak langsung (indirect
discrimination) karena:
1. Dampak Disproporsional: Secara faktual membatasi efektivitas BPKN
lebih besar dibandingkan lembaga lain.
2. Tanpa Justifikasi Objektif: Tidak didukung oleh kajian komparatif atau
analisis kebutuhan kelembagaan.
3. Memperkuat Ketimpangan: Memperdalam kesenjangan kapabilitas
kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.
Argumentasi Terhadap Doktrin Open Legal Policy
Batasan Kebebasan Legislatif
Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa open legal policy
tidak bersifat absolut. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa
kebebasan pembentuk undang-undang dibatasi oleh prinsip-prinsip:
1. Rasionalitas
(Rationality):
Kebijakan
harus
didasarkan
pada
pertimbangan yang logis dan empiris.
2. Non-Arbitrariness:
Tidak
boleh
bersifat
sewenang-wenang
atau
diskriminatif.
3. Kesesuaian Konstitusional (Constitutional Compliance): Harus selaras
dengan nilai-nilai konstitusi.
4. Proporsionalitas (Proportionality): Pembatasan harus memenuhi uji
proporsionalitas.
Penerapan Uji Proporsionalitas
Berdasarkan standar yang dikembangkan dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XXI/2023, masa jabatan tiga tahun gagal memenuhi:
1. Uji Kesesuaian (Suitability Test): Tidak efektif dalam mencapai tujuan
optimalisasi perlindungan konsumen.
40
2. Uji Kebutuhan (Necessity Test): Terdapat alternatif yang kurang
membatasi, yaitu masa jabatan lima tahun dengan mekanisme evaluasi
kinerja.
3. Uji Keseimbangan (Balancing Test): Kerugian yang ditimbulkan tidak
sebanding dengan manfaat yang diharapkan.
Preseden Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan
komisioner KPK menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan tidak boleh
mengabaikan efektivitas pencapaian tujuan konstitusional. Prinsip ini dapat
dianalogikan secara proporsional untuk BPKN, mengingat perlindungan
konsumen juga merupakan tujuan konstitusional yang bersumber dari hak-hak
ekonomi warga negara.
Spesifisitas Fungsi BPKN
Analisis komparatif terhadap fungsi dan mandat kelembagaan menunjukkan
beberapa karakteristik spesifik BPKN:
1. Sifat Multisektoral: BPKN menangani isu perlindungan konsumen di
berbagai sektor ekonomi, berbeda dengan lembaga regulator sektoral
lainnya.
2. Kompleksitas Regulasi: Cakupan regulasi yang luas memerlukan waktu
pembelajaran dan adaptasi yang lebih panjang.
3. Dampak Sistemik: Kegagalan perlindungan konsumen berdampak pada
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.
4. Sifat Preventif dan Kuratif: BPKN menjalankan fungsi edukasi preventif
dan penyelesaian sengketa kuratif yang memerlukan pendekatan jangka
panjang.
Mengapa Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Masa Jabatannya
Sebaiknya Menjadi 5 Tahun ??
1. Dari Perspektif Rencana Strategis (RENSTRA) BPKN yang tidak
mandiri dan Masih Mengikuti Renstra Kemendag
Perpanjangan masa jabatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) dari tiga tahun menjadi lima tahun, ditinjau dari sudut pandang
harmonisasi
dengan
Rencana
Strategis
(RENSTRA)
Kementerian
Perdagangan (Kemendag), bukan sekadar penyesuaian administratif
41
belaka. Ini merupakan suatu langkah korektif fundamental yang bertujuan
menciptakan tata kelola perlindungan konsumen yang lebih terpadu,
berkelanjutan, dan efektif. RENSTRA Kemendag, sebagai dokumen
perencanaan induk di sektor perdagangan, disusun dalam siklus lima
tahunan. Siklus ini tidak dirancang secara arbitrer; ia secara sengaja
diselaraskan dengan siklus Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) yang juga berlaku lima tahun. RPJMN sendiri merupakan
turunan dan operasionalisasi dari visi-misi Presiden terpilih, menjadikannya
peta jalan kebijakan ekonomi nasional yang paling utama. Dengan
demikian, ketika BPKN—sebagai lembaga non-struktural yang tugas dan
fungsinya berada dalam ekosistem kebijakan Kemendag—memiliki masa
jabatan kepemimpinan yang hanya tiga tahun, secara de facto tercipta suatu
mismatch atau ketidaksesuaian siklus dengan induk perencanaannya.
Ketidaksesuaian siklus tiga tahunan BPKN dengan siklus lima tahunan
RENSTRA Kemendag menimbulkan beberapa disfungsi strategis. Pertama,
dari aspek perencanaan program, kepemimpinan BPKN yang baru dilantik
akan selalu memasuki “tengah permainan” dari suatu RENSTRA Kemendag
yang sedang berjalan. Mereka harus menyesuaikan program kerjanya
dengan target dan prioritas RENSTRA yang telah ditetapkan dua atau tiga
tahun sebelumnya, yang mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan visi
atau penekanan baru yang ingin mereka bawa. Sebaliknya, ketika masa
jabatan mereka berakhir di tahun ketiga, RENSTRA Kemendag periode
tersebut masih memiliki dua tahun lagi masa berlakunya. Program-program
jangka panjang yang dirintis BPKN berisiko tidak mendapatkan komitmen
penuh atau bahkan mengalami perubahan arah oleh kepemimpinan
penerusnya yang mungkin memiliki interpretasi berbeda terhadap prioritas
RENSTRA yang sama. Dengan masa jabatan lima tahun, sinkronisasi yang
sempurna tercipta. Seorang Ketua dan Anggota BPKN yang dilantik di awal
periode pemerintahan baru dapat terlibat lebih awal, bahkan pada tahap
penyusunan RENSTRA Kemendag periode tersebut. Mereka dapat
menyisipkan agenda-agenda strategis perlindungan konsumen—seperti
penguatan standardisasi, penanganan kerentanan konsumen digital, atau
pemberdayaan pelaku usaha mikro—secara lebih integral ke dalam
dokumen perencanaan induk. Selanjutnya, mereka memiliki mandat yang
42
persis sepanjang usia RENSTRA tersebut untuk merancang, meluncurkan,
dan mengawal pelaksanaan program kerja BPKN yang merupakan derivasi
langsung dan selaras dengan target RENSTRA Kemendag.
Kedua, dari aspek implementasi dan evaluasi, periode lima tahun
memberikan ruang yang cukup untuk program-program transformasional
yang dampaknya tidak instan. Ambil contoh program edukasi konsumen
yang masif dan sistematis untuk meningkatkan literasi keuangan atau
memahami hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi digital.
Program semacam ini memerlukan tahapan persiapan kurikulum, pelatihan
trainer, pengembangan materi yang mudah diakses, hingga kampanye
berjenjang. Evaluasi dampak nyatanya terhadap pengurangan kasus
penipuan atau peningkatan kemampuan konsumen menyelesaikan
masalah membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun. Dengan siklus
kepemimpinan tiga tahunan, sangat mungkin program semacam ini
terpotong di tengah jalan, belum menunjukkan hasil signifikan, dan rentan
dihentikan atau diubah oleh kepemimpinan baru yang ingin menonjolkan
program “baru”. Akuntabilitas menjadi buyar karena tidak ada satu
kepemimpinan yang bertanggung jawab penuh dari hulu hingga hilir.
Dengan masa jabatan lima tahun, satu kepemimpinan BPKN dapat
mengawal program semacam itu dari desain, peluncuran, implementasi,
hingga evaluasi akhir. Mereka memiliki insentif untuk memastikan program
berjalan optimal karena kesuksesan atau kegagalannya akan tercatat dalam
satu periode kepemimpinan mereka yang utuh, sejalan dengan periode
evaluasi RENSTRA Kemendag. Ini menciptakan akuntabilitas yang lebih
jelas dan terfokus.
Ketiga, isu deadlock transisi menjadi sangat krusial dalam konteks birokrasi.
Proses pengangkatan anggota BPKN melibatkan tahapan panjang:
pencalonan, fit and proper test, hingga keputusan presiden. Proses ini
memakan waktu bulanan dan tidak jarang terjadi kekosongan atau periode
peralihan yang panjang antar periode kepemimpinan BPKN. Dalam periode
tiga tahun, siklus “kekosongan” atau transisi ini akan terjadi lebih sering,
mengganggu momentum kerja. Bayangkan sebuah kasus advokasi regulasi
besar, seperti revisi Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Pelaku
Usaha, yang membutuhkan lobi intensif dengan DPR dan kementerian
43
terkait. Jika proses lobi ini terputus di tengah jalan karena pergantian
kepemimpinan BPKN, bisa saja harus dimulai lagi dari nol karena hubungan
dan trust yang telah dibangun sebelumnya terputus. Dengan periode lima
tahun, frekuensi transisi yang mengganggu ini dikurangi secara signifikan.
Stabilitas kepemimpinan memastikan bahwa hubungan kerja dengan para
pemangku
kepentingan
utama—baik
di
internal
Kemendag,
kementerian/lembaga lain, DPR, maupun asosiasi—dapat dibina secara
konsisten dan berkesinambungan. Hal ini sangat vital mengingat kerja
perlindungan konsumen adalah kerja kolaborasi yang sangat bergantung
pada jaringan dan koordinasi.
Pada akhirnya, sinkronisasi lima tahunan antara BPKN dan Kemendag
menciptakan efek sinergi dan multiplier yang kuat. BPKN tidak lagi menjadi
lembaga yang “ikut-ikutan” atau bereaksi terhadap RENSTRA, tetapi
menjadi
mitra
strategis
yang
integral
dalam
penyusunan
dan
pelaksanaannya. Koordinasi menjadi lebih mudah karena timeline sama.
Pelaporan kemajuan dan evaluasi dapat dilakukan dalam forum-forum
perencanaan Kemendag dengan bahasa dan siklus yang sama.
Transformasi ini mengubah paradigma BPKN dari sekadar watchdog yang
berdiri sendiri menjadi mesin penggerak kebijakan perlindungan konsumen
yang terintegrasi dalam jantung perencanaan perdagangan nasional.
Dengan demikian, tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa kepentingan
konsumen di 38 (tiga puluh delapan) provinsi, di Indonesia bukanlah
afterthought, tetapi menjadi bagian yang tak terpisahkan dan terukur dari
strategi pembangunan ekonomi Indonesia setiap lima tahunnya. Inilah
esensi dari pentingnya penyelarasan siklus tersebut: menciptakan tata
kelola yang tidak hanya stabil, tetapi juga strategis dan berorientasi hasil
jangka menengah yang nyata.
2. Dari Perspektif Asas Manfaat dan Efisiensi: Membangun Kelembagaan
yang Berdampak dan Optimal
Perpanjangan masa jabatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) dari tiga tahun menjadi lima tahun, jika ditinjau dari prinsip manfaat
(benefit)
dan
efisiensi
(efficiency),
merupakan
sebuah
rekayasa
kelembagaan yang rasional dan diperlukan untuk mentransformasi BPKN
dari lembaga yang sekadar ada (exist) menjadi lembaga yang benar-benar
44
berkontribusi (impactful) dengan penggunaan sumber daya yang optimal.
Asas manfaat dan efisiensi tidak boleh dilihat secara terpisah; keduanya
saling berkait kelindan. Efisiensi tanpa manfaat yang jelas adalah
penghematan yang sia-sia, sementara manfaat yang besar tetapi diraih
dengan cara yang boros adalah pemborosan yang tidak berkelanjutan.
Perubahan periode jabatan ini menyentuh inti dari kedua asas tersebut
secara simultan, dengan tujuan akhir untuk memaksimalkan nilai (value)
yang diterima oleh konsumen Indonesia dari setiap rupiah dan setiap detik
yang diinvestasikan dalam kelembagaan BPKN.
Pertama, dari asas manfaat, prinsip utama adalah bahwa perubahan ini
harus memberikan nilai tambah yang nyata dan substantif bagi pemangku
kepentingan utama, yaitu konsumen. Manfaat itu tidak dihasilkan dari
deklarasi atau program insidental, melainkan dari kapasitas kelembagaan
yang stabil, mendalam, dan kredibel. Masa jabatan lima tahun secara
langsung membangun tiga pilar kapasitas tersebut. Pilar pertama adalah
pembangunan keahlian yang mendalam dan terspesialisasi. Perlindungan
konsumen di era ekonomi digital dan pasar global adalah bidang yang
sangat kompleks. Seorang anggota BPKN dituntut memahami bukan hanya
UUPK, tetapi juga seluk-beluk sektor finansial (fintech, peer-to-peer lending,
asuransi), e-commerce, kesehatan, produk halal, standardisasi, hingga
perlindungan data pribadi. Untuk menghasilkan kajian yang mendalam,
rekomendasi regulasi yang tajam, dan putusan sengketa yang berkeadilan,
diperlukan waktu yang cukup bagi anggota untuk benar-benar menguasai
bidangnya. Periode tiga tahun sering kali baru cukup untuk proses orientasi
dan memahami permukaan masalah. Di tahun pertama, anggota belajar. Di
tahun kedua, mereka mulai berkontribusi optimal. Di tahun ketiga, mereka
sudah harus memikirkan masa depan atau transisi, sehingga fokus
terpecah. Lima tahun memberikan siklus yang lebih manusiawi dan efektif:
tahun pertama untuk adaptasi mendalam, tahun kedua hingga keempat
untuk eksekusi program dan advokasi puncak, dan tahun kelima untuk
konsolidasi, evaluasi, dan penyiapan warisan kelembagaan. Dengan
demikian, kualitas output BPKN—seperti naskah akademik, rekomendasi
kebijakan, dan pendapat dalam penyelesaian sengketa—akan jauh lebih
berbobot, berbasis bukti, dan kontekstual.
45
Pilar kedua adalah pengembangan relasi dan kredibilitas kelembagaan.
Kekuatan BPKN tidak hanya terletak pada kewenangan formalnya, tetapi
lebih pada kemampuannya memengaruhi (influencing power) dan
membangun koalisi. Untuk mengadvokasi sebuah revisi peraturan yang
melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, dan pelaku usaha fintech,
misalnya, dibutuhkan hubungan kepercayaan dan pemahaman bersama
yang tidak bisa dibangun dalam pertemuan satu dua kali. Dibutuhkan waktu
untuk membuktikan konsistensi, profesionalisme, dan komitmen BPKN.
Legislatif di DPR yang masa kerjanya lima tahun akan melihat BPKN
dengan kepemimpinan tiga tahunan sebagai mitra yang “selalu baru” dan
perlu diperkenalkan ulang setiap saat. Dengan masa jabatan yang setara
(lima tahun), seorang Ketua BPKN dapat membangun hubungan kerja yang
solid dengan pimpinan komisi terkait di DPR, menjadikan advokasi legislatif
lebih lancar dan terstruktur. Relasi dengan asosiasi industri juga
membutuhkan waktu untuk beralih dari hubungan yang adversarial
(konfrontatif) menjadi hubungan yang konstruktif, di mana BPKN dipandang
sebagai mitra dalam membangun pasar yang adil dan etis, bukan sebagai
musuh. Jaringan ini adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang sangat
berharga,
dan
investasi
waktu
lima
tahun
diperlukan
untuk
mengakumulasinya sehingga memberikan manfaat maksimal dalam bentuk
kebijakan yang lebih pro-konsumen.
Pilar ketiga dari asas manfaat adalah kepastian dan konsistensi bagi
konsumen. Manfaat paling langsung yang dirasakan konsumen adalah
kontinuitas layanan dan program. Ambil contoh program pengaduan
nasional atau sistem pemantauan pasar daring. Program semacam ini
membutuhkan sosialisasi berkelanjutan agar dikenal dan dipercaya publik.
Jika setiap tiga tahun terjadi pergantian kepemimpinan yang mungkin
membawa perubahan branding, fokus, atau bahkan platform teknologi,
konsumen akan kebingungan. Mereka kehilangan titik rujukan yang tetap.
Edukasi konsumen tentang topik tertentu, seperti bahaya produk investasi
illegal, memerlukan kampanye berulang dan konsisten. Stabilitas
kepemimpinan lima tahun memastikan bahwa program-program prioritas
mendapatkan komitmen pendanaan dan perhatian yang tidak terputus,
sehingga brand awareness dan kepercayaan publik terhadap BPKN dapat
46
tumbuh. Konsumen akhirnya mendapat manfaat dari lembaga yang mudah
diakses, dapat diprediksi, dan secara konsisten hadir membela kepentingan
mereka.
Kedua, asas efisiensi berbicara tentang mencapai manfaat tersebut dengan
penggunaan sumber daya (waktu, anggaran, tenaga) yang minimal, atau
mendapatkan manfaat yang lebih besar dari sumber daya yang sama.
Perpanjangan masa jabatan secara langsung meningkatkan efisiensi pada
tiga level. Level pertama adalah efisiensi birokrasi dan anggaran. Proses
seleksi dan pengangkatan anggota BPKN melibatkan mekanisme yang
panjang: pembentukan panitia seleksi, penerimaan dan verifikasi berkas, uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hingga penetapan dan
pelantikan oleh Presiden. Seluruh proses ini menghabiskan sumber daya
keuangan negara (untuk honorarium panitia, logistik, administrasi) dan
waktu dari banyak pihak di Sekretariat Jenderal Kemendag, Sekretariat
Kabinet, dan Sekretariat Presiden. Dengan mengurangi frekuensi proses ini
dari setiap tiga tahun menjadi setiap lima tahun, terjadi penghematan
birokrasi yang signifikan. Penghematan dana dan waktu ini dapat dialihkan
(reallocated) untuk mendanai program-program substansif BPKN, seperti
meningkatkan kapasitas pengelola pengaduan, melakukan survei kepuasan
konsumen nasional, atau mengembangkan platform edukasi digital. Ini
adalah contoh nyata dari efisiensi yang langsung terkonversi menjadi
manfaat.
Level kedua adalah efisiensi organisasi dan pembelajaran. Setiap kali terjadi
pergantian kepemimpinan, organisasi mengalami masa ketidakpastian dan
penurunan produktivitas sementara. Kepemimpinan baru perlu waktu untuk
memahami budaya organisasi, mempelajari program yang berjalan,
mengevaluasi staf, dan menetapkan agenda barunya. Periode ini sering
disebut “learning curve” yang dalam konteks BPKN bisa memakan waktu 6
hingga 12 bulan. Dalam periode tiga tahun, organisasi berisiko
menghabiskan sepertiga masa kerjanya dalam fase “belajar” dan “transisi”.
Dengan masa lima tahun, proporsi waktu untuk fase tidak produktif ini jauh
berkurang. Organisasi dapat beroperasi pada tingkat produktivitas optimal
yang lebih lama. Staf sekretariat BPKN juga mendapatkan kepastian yang
lebih besar untuk bekerja sama dengan para anggota, memungkinkan
47
pembagian tugas dan sinergi yang lebih baik. Efisiensi ini terwujud dalam
jumlah rekomendasi kebijakan yang lebih banyak, penyelesaian kajian yang
lebih cepat, dan respons terhadap isu-isu aktual yang lebih tepat waktu.
Level ketiga adalah efisiensi dalam pencapaian target strategis. Program-
program besar, seperti advokasi untuk memiliki undang-undang tentang
class action atau membangun sistem rekonsiliasi sengketa konsumen
nasional berbasis online, adalah proyek multi-tahun. Dengan kepemimpinan
yang berganti setiap tiga tahun, sangat mungkin terjadi perubahan prioritas,
sehingga program yang sudah dirintis dengan susah payah terhenti atau
berubah format. Ini merupakan pemborosan sumber daya yang telah
dikeluarkan di fase awal. Dengan satu kepemimpinan yang mengawal
program tersebut selama lima tahun, perencanaan dapat dilakukan dari hulu
ke hilir, eksekusi lebih terjamin, dan evaluasi akhir lebih akurat. Koordinasi
dengan pihak eksternal juga lebih efisien karena tidak perlu mengulang
penjelasan atau membangun kesepakatan dari nol dengan kepemimpinan
baru.
Kesimpulannya, integrasi antara asas manfaat dan efisiensi dalam
kebijakan perpanjangan masa jabatan ini menciptakan sebuah siklus virtus.
Efisiensi birokrasi dan organisasi yang tercipta membebaskan sumber daya
dan energi yang kemudian dapat difokuskan untuk menghasilkan manfaat
yang lebih besar dan mendalam bagi konsumen. Sebaliknya, manfaat
berupa kredibilitas dan jaringan yang terbangun akan mempermudah kerja-
kerja BPKN di masa depan, sehingga semakin meningkatkan efisiensinya.
Dengan demikian, perubahan ini bukan sekadar menghemat anggaran atau
memperpanjang periode jabatan, melainkan sebuah investasi dalam
pembangunan modal intelektual, relasional, dan kepercayaan publik yang
akan menghasilkan lembaga perlindungan konsumen yang lebih tangguh,
responsif, dan akhirnya, jauh lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagai konsumen.
3. Dinamika Politik dan Independensi Strategis: Mengapa Tidak Baik Bila
Masa Pemilihan BPKN Bertemu dengan Pemerintahan yang Sama
Argumen bahwa “Pemilihan BPKN bila 3 tahun kemungkinan masih akan
bertemu dengan Pemerintahan yang sama” sering dianggap sebagai
pembenaran untuk mempertahankan status quo. Namun, analisis yang
48
mendalam justru mengungkap bahwa persinggungan dengan pemerintahan
yang sama dalam siklus yang tidak selaras justru menciptakan kerentanan
kelembagaan yang lebih besar dibandingkan jika masa jabatan BPKN
diselaraskan penuh dengan periode pemerintahan. Konsep “bertemu
dengan pemerintahan yang sama” sebenarnya adalah ilusi stabilitas, karena
yang menentukan efektivitas suatu lembaga bukan sekadar overlaping
waktu, melainkan kualitas relasi, keselarasan agenda, dan tingkat
independensi dalam interaksi tersebut. Periode tiga tahunan dalam
pemerintahan lima tahunan justru menjebak BPKN dalam siklus politis
pendek yang dapat menggerogoti kredibilitas dan efektivitas strategisnya.
a. Ilusi Stabilitas dan Realitas Ketidakselarasan Agenda
Meskipun kepemimpinan BPKN yang tiga tahunan akan selalu
beroperasi sepenuhnya di bawah satu pemerintahan presiden yang
sama, mereka tidak pernah memiliki keselarasan penuh dalam siklus
perencanaan dan politik. Sebuah pemerintahan baru, di tahun pertama
dan kedua, biasanya berada dalam fase konsolidasi, penyusunan
agenda nasional (RPJMN), dan penempatan orang-orang kepercayaan
di berbagai posisi. BPKN yang masa jabatannya mungkin tersisa 1-2
tahun dari periode sebelumnya, atau baru dilantik di tengah-tengah
periode pemerintahan, akan selalu menjadi “pendatang baru” atau
“peninggalan era lama” dalam persepsi penguasa baru. Mereka tidak
dilibatkan sejak awal dalam pembentukan visi-misi pemerintahan terkait
perlindungan konsumen. Akibatnya, BPKN kerap menjadi pihak yang
bereaksi (reactive) terhadap agenda yang sudah jadi, bukan mitra yang
ikut merancang (proactive). Pada tahun ketiga masa jabatannya, ketika
BPKN seharusnya berada di puncak produktivitas, pemerintahan yang
sama justru mungkin telah memasuki “mode politik” menyambut pemilu
berikutnya, di mana kebijakan populis jangka pendek sering kali lebih
diutamakan daripada reformasi struktural jangka panjang di bidang
perlindungan konsumen.
Dengan masa jabatan lima tahun yang selaras, proses dimulai dari nol
bersama. Anggota BPKN yang dilantik di awal periode pemerintahan
baru dapat duduk dalam tim transisi, kelompok kerja penyusunan
RPJMN, dan forum-forum strategis lainnya. Mereka memiliki modal
49
politik dan legitimasi yang sama kuatnya dengan menteri dan pejabat
baru lainnya. Hal ini memungkinkan BPKN menginternalisasikan isu
perlindungan konsumen ke dalam agenda inti pemerintahan sejak dini,
misalnya dengan menjadikan “pemberdayaan konsumen digital” atau
“penjaminan keamanan pangan” sebagai salah satu proyek strategis
nasional. Relasi yang terbangun bukan lagi hubungan antara lembaga
independen dengan pemerintah, tetapi lebih sebagai mitra koalisi dalam
satu pemerintahan yang memiliki timeline dan target keberhasilan yang
sama. Pada pertengahan periode (tahun ketiga), program-program
bersama sedang berjalan intensif, dan di akhir periode (tahun kelima),
evaluasi bersama dapat dilakukan untuk dijadikan bahan bagi periode
berikutnya. Sinkronisasi penuh ini menciptakan akuntabilitas bersama
yang jauh lebih kuat.
b. Bahaya Siklus Politis Pendek dan “Politik Transaksional” yang
Merusak Independensi
Inilah titik kritis yang paling berbahaya dari periode tiga tahunan.
Meskipun
bertemu
dengan
pemerintahan
yang
sama,
siklus
kepemimpinan BPKN yang lebih pendek justru meningkatkan frekuensi
intervensi dan manuver politik dari kekuatan eksekutif dan legislatif.
Setiap kali masa jabatan BPKN akan berakhir (setiap tiga tahun), terjadi
sebuah “momen politik” yang krusial. Pemerintah (dalam hal ini
Presiden, yang biasanya dengan pertimbangan Mendag) akan memiliki
kewenangan untuk mengusulkan atau memilih calon-calon pengganti.
Momen ini menciptakan tiga skenario negatif:
Pertama, Politik Patronase dan Imbal Balik. Calon anggota yang
sedang menjabat, yang ingin diperpanjang atau diangkat kembali,
memiliki insentif yang besar untuk melakukan pendekatan politik,
mencari dukungan dari kekuatan yang berpengaruh, atau—yang
paling berbahaya—membuat keputusan dan rekomendasi yang
tidak lagi murni berdasarkan kepentingan konsumen, tetapi untuk
menyenangkan pihak yang dianggap dapat memperpanjang masa
jabatannya. Ini merusak objektivitas dan keberpihakan pada
konsumen.
50
Kedua, Intervensi Terbuka untuk Penempatan Kader. Setiap tiga
tahun, jabatan di BPKN menjadi “kursi panas” yang diperebutkan
oleh berbagai kelompok kepentingan dan partai politik yang ingin
menempatkan kadernya. Proses fit and proper test di DPR berisiko
tinggi menjadi ajang transaksi politik (“saya setuju calon anda di
BPKN, anda dukung kebijakan saya di komisi lain”) daripada
evaluasi kompetensi dan integritas yang murni. Independensi BPKN
sebagai lembaga negara terancam karena komposisinya bisa
berganti setiap tiga tahun berdasarkan peta kekuatan politik saat itu,
bukan berdasarkan kebutuhan strategis perlindungan konsumen.
Ketiga, Ketidakpastian dan Kekosongan yang Disengaja. Proses
politik yang alot dapat menyebabkan kekosongan jabatan (vacuum)
yang lama. Dalam kekosongan ini, agenda perlindungan konsumen
bisa mandek. Pemerintah juga bisa memanfaatkan masa
kekosongan ini untuk tidak mengangkat kepemimpinan baru,
sehingga secara de facto mengendalikan atau mengabaikan BPKN
tanpa harus terlihat melakukan intervensi langsung.
Periode lima tahun, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan politik
dari proses pengangkatan, secara signifikan mengurangi frekuensi dan
intensitas momen politis yang merusak ini. Dengan masa jabatan yang
panjang dan tetap, anggota BPKN memperoleh ruang bernapas politik
(political breathing room). Mereka memiliki waktu yang cukup
(sekurangnya 3-4 tahun di tengah periode) untuk bekerja secara
profesional
tanpa
terus-menerus
dibayangi
oleh
spekulasi
perpanjangan jabatan. Mereka dapat mengambil keputusan berprinsip
yang mungkin tidak populer di kalangan pelaku usaha atau bahkan di
internal pemerintah, karena mereka tidak perlu segera “mengumpulkan
poin politik” untuk perpanjangan di tahun depan. Independensi
kelembagaan BPKN dikuatkan karena posisi anggotanya lebih stabil
dan terlindungi dari fluktuasi politik jangka pendek.
c. Membangun otoritas sebagai mitra yang setara, bukan bawahan
yang berganti-ganti
Persepsi menentukan realitas. BPKN dengan kepemimpinan tiga
tahunan akan selalu dipandang oleh birokrasi pemerintahan sebagai
51
lembaga sementara atau proyek jangka pendek yang kepemimpinannya
akan segera berganti. Persepsi ini melemahkan otoritas BPKN dalam
bernegosiasi dengan kementerian/lembaga yang masa kerjanya stabil.
Seorang pejabat eselon I di Kementerian Perindustrian mungkin enggan
berinvestasi waktu untuk membangun kerja sama mendalam dengan
BPKN jika mereka tahu bahwa dalam dua tahun lagi, para anggotanya
mungkin sudah berganti dan kesepakatan yang telah dibangun bisa
diabaikan. BPKN menjadi seperti tamu yang selalu singgah, bukan mitra
tetap.
Sebaliknya, BPKN dengan periode lima tahun yang selaras dengan
pemerintahan akan dipandang sebagai pemain tetap dalam lanskap
kebijakan selama satu periode pemerintahan. Kepemimpinan yang
sama dan periode yang sama menciptakan kesetaraan psikologis dan
institusional. Para menteri dan direktur jenderal akan melihat Ketua
BPKN sebagai kolega yang akan bersama-sama mereka melalui lima
tahun ke depan, dengan sukses dan kegagalan yang akan
dipertanggungjawabkan bersama. Ini mendorong kolaborasi yang lebih
tulus dan berkelanjutan. BPKN dapat membangun reputasinya secara
konsisten sebagai pihak yang dihormati, bukan karena kekuatan
koersifnya, tetapi karena stabilitas, keahlian, dan reliabilitasnya sebagai
mitra.
Dari “Bertemu” Menjadi “Menyatu” dalam Agenda Strategis. Jadi, esensinya
bukan pada apakah BPKN “bertemu” dengan pemerintahan yang sama,
tetapi pada bagaimana kualitas dan sifat dari pertemuan itu. Periode tiga
tahunan menciptakan pertemuan yang sarat dengan ketidakpastian,
kesenjangan agenda, dan kerentanan terhadap intervensi politik siklus
pendek. BPKN seperti kapal yang selalu berlabuh di pelabuhan yang sama,
tetapi harus bernegosiasi ulang tentang hak berlabuhnya setiap tiga tahun
sekali, dengan nahkoda yang bisa diganti berdasarkan kepentingan
penguasa pelabuhan.
Periode lima tahun yang selaras mengubah hubungan tersebut secara
fundamental. BPKN dan Pemerintahan bukan lagi dua entitas yang
kebetulan bertemu, tetapi menjadi kru dari kapal yang sama yang berlayar
dalam pelayaran lima tahunan yang telah direncanakan bersama sejak
52
awal. Mereka memiliki peta yang sama, tujuan yang selaras, dan saling
membutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Stabilitas ini justru
mengamankan independensi fungsional BPKN, karena peran dan
kontribusinya diakui sebagai bagian integral dari kesuksesan pemerintahan.
Dengan demikian, perubahan ini pada hakikatnya adalah upaya untuk
mengonsolidasikan otonomi BPKN melalui keselarasan strategis, bukan
melalui isolasi atau konfrontasi dengan kekuasaan eksekutif. Ini adalah
langkah cerdas untuk membangun lembaga negara yang kuat, dihormati,
dan benar-benar efektif dalam menjalankan mandat konstitusionalnya
membela kepentingan konsumen Indonesia.
4. “Konsumen Important”: Menegakkan Kedaulatan Konsumen Melalui
Lembaga yang Berdaulat
Perpanjangan masa jabatan BPKN dari tiga menjadi lima tahun, pada
hakikatnya, adalah sebuah pernyataan politik dan konstitusional yang tegas:
bahwa konsumen Indonesia bukan sekadar obyek pasar, tetapi pemegang
kedaulatan (sovereign) dalam sistem ekonomi, dan kedaulatannya wajib
dijamin oleh negara melalui kelembagaan yang memiliki kedaulatan yang
setara. Filosofi “konsumen important” atau sentralitas konsumen harus
diterjemahkan
bukan
dalam
retorika,
melainkan
dalam
arsitektur
kelembagaan yang memungkinkan filosofi itu hidup dan efektif. Dalam
konteks ini, stabilitas kepemimpinan lima tahunan bukan soal administrasi
semata; ia adalah prasyarat fundamental untuk membangun lembaga yang
kuat, independen, dan kredibel—tiga pilar penopang kedaulatan konsumen
itu sendiri.
a. Kekuatan yang Lahir dari Stabilitas: Dari Lembaga Reaktif Menuju
Otoritas Progresif
Kekuatan sebuah lembaga negara tidak diukur dari banyaknya staf atau
besarnya anggaran semata, melainkan dari kapasitasnya untuk
mempengaruhi kebijakan, mengubah perilaku pasar, dan mendapatkan
kepercayaan publik. Kapasitas ini mustahil dibangun dalam siklus tiga
tahunan yang terpotong oleh siklus transisi dan ketidakpastian yang
berulang. Bayangkan upaya BPKN untuk mengadvokasi perubahan
paradigma dari “konsumen harus berhati-hati” menjadi “pelaku usaha
yang wajib bertanggung jawab”. Ini adalah pertarungan ideologis dan
53
kebijakan jangka panjang melawan kekuatan status quo yang sangat
mapan di dunia industri dan birokrasi. Dengan kepemimpinan yang
berganti setiap tiga tahun, advokasi semacam ini akan kehilangan
momentum, konsistensi, dan kekuatan tekanan yang berkelanjutan.
Setiap kepemimpinan baru mungkin harus memulai dari titik yang
mundur, me-renegosiasi kesepakatan yang sudah diraih, dan
membangun aliansi dari nol.
Masa jabatan lima tahun memberikan ruang waktu yang kritis bagi
BPKN untuk mengkristalisasi visi, menyusun strategi multi-tahap, dan
secara konsisten menerapkan tekanan strategis pada titik-titik leverage
yang tepat. Ia dapat beralih dari mode “pemadam kebakaran” yang
reaktif terhadap skandal konsumen, menjadi otoritas progresif yang
secara sistematis mengidentifikasi kerentanan sistemik (seperti dalam
sektor fintech, kesehatan, atau properti) dan mendorong reformasi
preventif. Kekuatan ini juga diperoleh dari akumulasi pengetahuan
institusional. Kajian-kajian mendalam, data pengaduan yang terkelola
rapi, dan preseden-preseden putusan sengketa yang dibangun selama
lima tahun akan menjadi modal intelektual yang sangat berharga,
menjadikan BPKN sebagai rujukan utama (center of excellence) dalam
isu
perlindungan
konsumen.
Tanpa
stabilitas
kepemimpinan,
pengetahuan ini terfragmentasi dan hilang bersama pergantian orang.
b. Independensi yang Diinstitusionalisasi, Bukan Dianggap Hadiah.
Independensi BPKN sering dikumandangkan, namun independensi
yang sesungguhnya harus di-institutionalize, bukan dianggap sebagai
kemurahan hati dari politik yang berkuasa. Periode jabatan yang pendek
(tiga tahun) membuat independensi lembaga ini rapuh dan bersifat
transaksional. Anggota BPKN yang masa jabatannya akan segera
berakhir secara alamiah menghadapi godaan atau tekanan untuk
menyelaraskan keputusannya dengan harapan pihak yang memiliki
kewenangan
mengangkatnya
kembali.
Ini
menciptakan
konflik
kepentingan laten yang dapat menggerogoti netralitas lembaga.
Periode lima tahun, terutama jika dibarengi dengan mekanisme seleksi
yang ketat di awal periode pemerintahan, adalah sebuah instrumen
untuk mengukir independensi ke dalam struktur kelembagaan. Anggota
54
yang dilantik untuk masa jabatan yang panjang dan tetap memiliki
“jaminan”
waktu
untuk
bekerja
tanpa
terus-menerus
mempertimbangkan akibat politik dari setiap tindakannya. Mereka dapat
mengambil keputusan yang berprinsip, meskipun tidak populer di
kalangan pelaku usaha besar atau bahkan bertentangan dengan
keinginan kementerian teknis tertentu, karena posisi mereka relatif
aman untuk jangka menengah. Independensi seperti inilah yang
memungkinkan BPKN, misalnya, bersikap kritis terhadap kebijakan
impor suatu produk yang membahayakan konsumen, atau menolak
tekanan untuk melunakkan rekomendasi terhadap industri tertentu.
Independensi yang terinstitusionalisasi ini mengirim sinyal kepada
seluruh pasar dan birokrasi bahwa BPKN adalah lembaga yang berdiri
di atas kaki sendiri, berpijak pada mandat UUPK dan kepentingan
konsumen, bukan pada angin politik yang berubah-ubah.
c. Kredibilitas
sebagai
Penyeimbang
(Countervailing
Power):
Membangun Wibawa di Hadapan Raksasa Pasar
Konsumen, secara individual, adalah pihak yang lemah (the weaker
party) dalam transaksi. Kekuatan mereka hanya dapat disetarakan
ketika memiliki wakil kolektif yang kredibel dan disegani. BPKN
dimaksudkan untuk menjadi countervailing power itu—kekuatan
penyeimbang yang mampu berhadapan setara dengan kekuatan
korporasi besar, asosiasi industri yang kuat, dan kementerian-
kementerian yang kerap didominasi oleh logika pertumbuhan ekonomi.
Kredibilitas sebagai penyeimbang tidak datang dari surat keputusan
pengangkatan.
Kredibilitas
itu
dibangun
melalui
konsistensi,
kompetensi, dan keberanian yang teruji waktu. Sebuah kepemimpinan
yang hanya bertahan tiga tahun sering kali tidak memiliki cukup waktu
untuk membuktikan ketiga hal itu sepenuhnya. Di sisi lain,
kepemimpinan lima tahun memberikan panggung yang memadai untuk
membangun rekam jejak. Dalam lima tahun, BPKN dapat menunjukkan
konsistensinya dengan menangani berbagai kasus dari sektor yang
berbeda dengan standar prinsip yang sama. Ia dapat menunjukkan
kompetensinya dengan menghasilkan kajian kebijakan yang begitu
mendalam hingga tidak bisa diabaikan oleh pembuat regulasi. Dan yang
55
terpenting, ia dapat menunjukkan keberaniannya dengan melalui satu
atau dua “pertarungan besar” melawan kepentingan yang kuat dan
bertahan bahkan berkembang dari situasi tersebut.
Ketika BPKN, misalnya, berhasil mendorong gugatan class action
terhadap perusahaan pencemar lingkungan atau memaksa platform e-
commerce merevisi syarat dan ketentuan yang merugikan, dan
melakukannya di bawah satu kepemimpinan yang stabil, kredibilitasnya
melesat. Pada titik itulah, ia benar-benar menjadi negosiator yang
disegani. Pelaku usaha akan berpikir dua kali untuk melanggar hak
konsumen karena mereka tahu akan berhadapan dengan lembaga yang
tangguh, tidak mudah berganti haluan, dan memiliki stamina hukum
serta politik untuk memperjuangkan kasus hingga tuntas. Inilah wujud
nyata dari countervailing power. Kekuatan ini tidak mungkin dibangun
oleh lembaga yang kepemimpinannya selalu berada dalam mode
“permulaan” atau “transisi”.
Masa Jabatan sebagai Fondasi Kedaulatan, perpanjangan masa jabatan
menjadi lima tahun adalah langkah untuk memberikan fondasi temporal
yang kokoh bagi kedaulatan konsumen. Ia mengubah BPKN dari sekadar
simbol kepedulian negara menjadi instrument yang efektif bagi penegakan
kedaulatan tersebut. Sebuah lembaga yang kuat karena stabil, independen
karena terjamin masa kerjanya, dan kredibel karena memiliki waktu untuk
membuktikan diri, pada akhirnya akan melayani konsumen dengan cara
yang paling substantif: melalui pencegahan kerugian, penegakan keadilan,
dan pembentukan pasar yang lebih etis dan bertanggung jawab. Dalam
konteks ini, lima tahun bukan hanya tentang efisiensi atau sinkronisasi; ia
adalah tentang memberi waktu dan ruang yang memadai bagi kedaulatan
konsumen untuk tidak hanya dideklarasikan, tetapi benar-benar ditegakkan.
Ini adalah investasi negara pada kepercayaan (trust)—kepercayaan
konsumen bahwa negara serius melindunginya, dan kepercayaan pasar
bahwa ada aturan main yang adil yang dijaga oleh wasit yang berwibawa.
Tanpa fondasi stabilitas ini, “konsumen important” akan tetap menjadi
slogan, bukan realitas yang hidup dalam denyut nadi perekonomian
nasional.
56
5. Perlindungan Konsumen Sebagai Constitutional Important
Perlindungan konsumen dalam konstruksi negara hukum Indonesia tidak
dapat dipandang sekadar sebagai instrumen hukum biasa, melainkan telah
berevolusi menjadi suatu constitutional important yang memiliki signifikansi
mendasar
dalam
bangunan
ketatanegaraan.
Esensi
perlindungan
konsumen
sesungguhnya
merupakan
kristalisasi
dari
nilai-nilai
konstitusional yang menjadi jiwa dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif yang lebih luas,
perlindungan konsumen merupakan manifestasi nyata dari komitmen
konstitusi terhadap perlindungan hak asasi manusia, di mana hak atas
perlindungan konsumen pada hakikatnya merupakan derivasi dari hak-hak
dasar yang tidak dapat dipisahkan dari martabat kemanusiaan, seperti hak
atas hidup yang bermartabat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman, dan hak untuk mencapai kesejahteraan dalam kehidupan
ekonomi.
Lebih dari itu, perlindungan konsumen merupakan perwujudan konkret dari
cita-cita keadilan sosial yang menjadi roh dari Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang termaktub
dalam alinea kedua yang menegaskan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen bukan
hanya sekadar melindungi kepentingan individu, tetapi lebih merupakan
upaya sistematis untuk menciptakan keadilan sosial dalam seluruh
hubungan ekonomi antara konsumen dan pelaku usaha. Setiap
ketidakadilan yang dialami konsumen dalam transaksi ekonomi pada
hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial yang
menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Dalam
kerangka
ekonomi
konstitusional,
perlindungan
konsumen
menempati posisi yang strategis sebagai prasyarat fundamental bagi
terwujudnya perekonomian nasional yang berkeadilan sesuai dengan
amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sistem perlindungan konsumen yang efektif menjadi penyeimbang
dalam struktur ekonomi yang selama ini didominasi oleh kekuatan pelaku
usaha besar, sehingga dapat mencegah terjadinya konsentrasi kekuatan
ekonomi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural. Tanpa
57
perlindungan konsumen yang memadai, cita-cita perekonomian yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan hanya
akan menjadi retorika belaka tanpa implementasi yang nyata.
Pada tataran yang lebih filosofis, perlindungan konsumen sesungguhnya
menyentuh aspek fundamental dari marwah kemanusiaan dengan
mencegah praktik-praktik eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi
ekonomi. Setiap bentuk penipuan, manipulasi informasi, atau pemaksaan
kehendak dalam hubungan konsumen-pelaku usaha pada dasarnya
merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia sebagai
subjek hukum yang setara. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan
konsumen merupakan bagian dari upaya memanusiakan manusia dalam
konteks hubungan ekonomi modern.
Dalam
perspektif
tata
kelola
pemerintahan,
keberadaan
sistem
perlindungan konsumen yang efektif merupakan indikator penting dari good
governance yang menjadi prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.
Kemampuan negara untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis
yang tidak sehat mencerminkan tingkat akuntabilitas, transparansi, dan
responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga negara.
Sebaliknya,
ketidakefektifan
sistem
perlindungan
konsumen
mengindikasikan adanya kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dalam konteks constitutional important yang lebih mendalam, lemahnya
perlindungan konsumen tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan
administratif belaka, melainkan telah berkembang menjadi persoalan
konstitusional yang menyangkut harkat dan martabat warga negara.
Ketidakefektifan sistem perlindungan konsumen merupakan bentuk
pengingkaran terhadap mandat konstitusi yang mewajibkan negara untuk
memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh warga
negara. Lebih dari itu, dalam era ekonomi digital dan perdagangan bebas,
ketiadaan sistem perlindungan konsumen yang kuat dapat mengakibatkan
marginalisasi konsumen Indonesia dalam percaturan ekonomi global, yang
pada akhirnya akan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional melalui peninjauan ulang terhadap ketentuan masa jabatan dalam
58
Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen harus dipandang sebagai suatu keniscayaan
konstitusional. Tanpa dukungan kelembagaan yang kuat dan stabil, mustahil
dapat diwujudkan sistem perlindungan konsumen yang efektif, yang pada
gilirannya akan mengakibatkan gagalnya negara dalam memenuhi
kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
6. Analisis Kekosongan Jabatan Di BPKN
Kekosongan jabatan di Badan Perlindungan Konsumen Nasional kerap
terjadi di tiap periodenya, mulai dari periode I hingga periode ke V. Hal ini
menunjukkan bahwa memang diperlukan masa jabatan yang lebih panjang
untuk BPKN agar dapat stabil di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam renstra dan RJPMN yang
sudah ada.
Berikut adalah daftar kekosongan jabatan di BPKN:
Periode
ke-
Jumlah
Komisioner
Tanggal
pengangkatan
Tanggal
pemberhentian
Tanggal
seharusnya
Masa
vakum
1
17
04 Okt 2004
11 Okt 2009
04 Okt 2007
2 tahun
dan 7 hari
(lewat 738
hari)
2
20
11 Okt 2009
03 Jul 2013
11 Okt 2012
8 bulan 22
hari (lewat
265 hari)
3
23
03 Jul 2013
21 Agus 2017
03 Jul 2016
1 tahun 1
bulan 18
hari (lewat
414 hari)
4
20
21 Agus 2017
10 Agus 2020
21 Agu 2020
Dalam
periodesasi
(kurang 11
hari)
5
20
10 Agus 2020
08 Jan 2024
10 Agu 2023
4 bulan 29
hari (lewat
151 hari)
6
23
08 Jan 2024
--
59
7. Upaya yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan penambahan
Masa Jabatan BPKN
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, BPKN RI telah mengirimkan surat
kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI terkait dengan Usulan Naskah
Akademik BPKN RI atas rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Surat tersebut dilampirkan juga dengan Matriks jawaban atas pertanyaan
yang diajukan oleh DPR RI, serta usulan Naskah Akademik untuk
perubahan UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu RUU Perlindungan Konsumen sudah berapa kali masuk di dalam
Prolegnas DPR RI, namun hingga permohonan ini diajukan, belum ada
kepastian kapan RUU ini disahkan menjadi UU Perlindungan Konsumen.
BPKN RI secara aktif memberikan saran dan masukan baik kepada Fraksi
di DPR RI, Komisi VI DPR RI, Badan Keahlian DPR RI terkait dengan
penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.
8. Analisis Komparatif Komprehensif Masa Jabatan Lembaga Negara
Studi Perbandingan Mendalam Masa Jabatan
No
Lembaga
Masa
Jabatan
Dasar Hukum
Rasionalitas Kebijakan
1
BPKN
3 tahun
Pasal 35 ayat
(3) UU 8/1999
Tidak jelas
2
BPSK
5 tahun
Pasal
13
Permendag
nomor 72 tahun
2020
Penyelesaian
Sengketa
Konsumen
3
LPKSM
5 tahun
Peraturan
Pemerintah
Nomor
89
Tahun 2019
Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
4
KPK
5 tahun
Pasal 33 UU
19/2019
Stabilitas
pemberantasan
korupsi
5
Ombudsman
5 tahun
Pasal 17 UU
37/2008
Kelangsungan
reformasi
birokrasi
6
Komisi
Yudisial
5 tahun
Pasal 29 UU
18/2011
Kontinuitas
pengawasan
hakim
7
Komnas
HAM
5 tahun
Pasal 83 ayat
(4) UU 39/1999
Perlindungan
HAM
berkelanjutan
8
OJK
5 tahun
Pasal 14 ayat
(3) UU 21/2011
Stabilitas
sektor
jasa
keuangan
9
LPS
5 tahun
Pasal 66 ayat
(3) UU 24/2004
Kepastian sistem penjaminan
10
LPSK
5 tahun
Pasal 15 UU
13/2006
Perlindungan
saksi
dan
korban
60
11
KPAI
5 tahun
Pasal 75 ayat
(3) UU 35/2014
Kelangsungan perlindungan
anak
12
KPU
5 tahun
Pasal 10 ayat
(9) UU 7/2017
Konsistensi penyelenggaraan
pemilu
13
Bawaslu
5 tahun
Pasal 92 ayat
(13) UU 7/2017
Pengawasan
pemilu
yang
berkelanjutan
14
BS BI
5 tahun
Pasal 58 B ayat
(3) UU No. 6
tahun 2009
Pengawasan Bank Indonesia
untuk peningkatan kinerja,
akuntabilitas
dan
transparansi
15
BS LPS
5 tahun
Pasal 8 ayat (4)
PP
nomor
2
tahun 2023
Pengawasan
Lembaga
Penjamin Simpanan untuk
peningkatan
kinerja
agar
lebih akuntabel, transparan
dan kredibel
16
BS OJK
5 tahun
Pasal 38 B ayat
(3) UU Nomor 4
tahun 2023
Pengawasan
OJK
untuk
peningkatan
kinerja,
akuntabilitas, independensi,
transparansi dan kredibilitas.
9. Studi Komparatif Internasional
Best Practices Masa Jabatan Lembaga Konsumen
Negara/
Kawasan
Nama
Lembaga
(Bahasa
Asli/Inggris)
Masa Jabatan
Kepemimpinan
Status
Lembaga
Tugas &
Wewenang
Utama
Indonesia
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional
(BPKN)
3 tahun per
periode, dan
dapat
diperpanjang
untuk satu
periode
berikutnya.
Lembaga
Negara Non-
Struktural
Memberi
pertimbangan
kepada
pemerintah,
penelitian,
sosialisasi,
mediasi sengketa
konsumen, dan
pengawasan
umum.
Malaysia
Tribunal
Tuntutan
Pengguna
Malaysia
(TTPM)
Komisioner
(Hakim) Tribunal
diangkat oleh
Menteri. Masa
jabatan tidak
tetap, biasanya
3 tahun dan
dapat
diperbarui.
Lembaga
Quasi-
Yudisial di
bawah
Kementerian
Menyelesaikan
sengketa
konsumen secara
sederhana, cepat,
dan mengikat
secara hukum
untuk klaim
hingga RM50,000.
Singapura
Consumers
Association of
Singapore
(CASE)
Dewan
Eksekutif dipilih
dalam Rapat
Umum Tahunan
(AGM). Masa
jabatan
biasanya 5
tahun sebelum
pemilihan ulang.
Lembaga
Non-
Pemerintah
(NGO)
Mediasi sengketa,
edukasi
konsumen,
advokasi
kebijakan, dan
penelitian.
61
Thailand
Office of the
Consumer
Protection
Board (OCPB)
Sekretaris-
Jenderal OCPB
adalah pejabat
pemerintah.
Masa jabatan
mengikuti rotasi
birokrasi
(biasanya 5
tahun).
Lembaga
Negara di
bawah
Kantor
Perdana
Menteri
Koordinasi
kebijakan
nasional, edukasi,
penanganan
pengaduan, dan
advokasi.
Filipina
Department of
Trade and
Industry -
Consumer
Protection
Group (DTI-
CPG)
Pejabatnya
adalah karir
birokrat. Masa
jabatan
struktural,
mengikuti
penugasan
pemerintah.
Lembaga
Negara
(bagian DTI)
Penegakan
hukum,
pembinaan usaha,
resolusi keluhan
melalui “DTI Fair
Trade
Enforcement
Bureau”.
Vietnam
Vietnam
Competition and
Consumer
Authority
(VCCA)
Kepala VCCA
diangkat oleh
pemerintah.
Masa jabatan
biasanya 5
tahun sesuai
siklur
perencanaan
negara.
Lembaga
Negara di
bawah
Kementerian
Perindustrian
&
Perdagangan
Penegakan
hukum persaingan
usaha dan
perlindungan
konsumen,
investigasi, dan
edukasi.
Jepang
Consumer
Affairs Agency
(CAA)
Komisaris CAA
diangkat oleh
Kabinet. Masa
jabatan standar
untuk pejabat
tinggi, biasanya
5 tahun.
Lembaga
Negara
Independen
di bawah
Kantor
Kabinet
Koordinasi
kebijakan antar-
kementerian,
penanganan krisis
produk
berbahaya,
edukasi nasional.
Korea
Selatan
Korea
Consumer
Agency (KCA)
Ketua/
Commissioner
KCA diangkat
oleh Presiden
atas
rekomendasi
Perdana Menteri
untuk masa
jabatan 5 tahun.
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen
Mediasi sengketa
(di bawah Korea
Consumer
Dispute
Settlement
Commission), uji
produk
komparatif,
edukasi.
India
National
Consumer
Disputes
Redressal
Commission
(NCDRC)
Presiden
NCDRC adalah
mantan Hakim
Mahkamah
Agung, diangkat
untuk masa
jabatan 5 tahun
atau hingga usia
70 tahun (mana
yang lebih dulu).
Lembaga
Quasi-
Yudisial
Adjudikasi
sengketa
konsumen tingkat
nasional (klaim >
2 crore rupee).
Memiliki otoritas
seperti
pengadilan.
China
China
Consumers
Association
(CCA)
Ketua dan
Anggota Komite
biasanya
berasal dari
Lembaga
Semi-
Pemerintah
Melindungi hak
konsumen,
pengujian produk,
penerbitan
62
berbagai
instansi. Masa
jabatan
mengikuti siklus
kongres
nasional,
umumnya 5
tahun.
(didirikan
oleh negara)
laporan,
penanganan
pengaduan skala
besar.
Taiwan
Consumers'
Foundation,
Chinese Taipei
Dewan Direksi
dipilih oleh
anggota dalam
kongres. Masa
jabatan
biasanya 2-3
tahun per
periode.
Lembaga
Non-
Pemerintah
(NGO)
Independen
Pengujian produk
dan publikasi
(Consumer
Reports), bantuan
hukum, advokasi,
dan edukasi.
Amerika
Serikat
Federal Trade
Commission
(FTC) - Bureau
of Consumer
Protection
Komisioner FTC
diangkat
Presiden
dengan
persetujuan
Senat untuk
masa 7 tahun.
Masa jabatan
bertahap untuk
menjamin
independensi.
Lembaga
Pemerintah
Federal
Independen
Penegakan
hukum anti-
penipuan, privasi
data, keamanan
produk, dan
praktik bisnis tidak
adil. Memiliki
kewenangan
litigasi.
Amerika
Serikat
Consumer
Financial
Protection
Bureau (CFPB)
Direktur
diangkat
Presiden untuk
masa 5 tahun,
konfirmasi
Senat.
Lembaga
Pemerintah
Federal
Independen
dalam
Federal
Reserve
Mengatur dan
menegakkan
hukum
perlindungan
konsumen di
sektor keuangan
(pinjaman, kartu
kredit, hipotek).
Kanada
Competition
Bureau Canada
(Office of
Consumer
Affairs)
Komisioner
Persaingan
Usaha diangkat
oleh Gubernur
dalam Dewan
untuk masa
jabatan hingga
5 tahun, dapat
diperpanjang.
Lembaga
Pemerintah
Federal
(Industry
Canada)
Menegakkan
hukum persaingan
usaha dan
perlindungan
konsumen
(penipuan, harga).
Mediasi dan
investigasi.
Meksiko
Procuraduría
Federal del
Consumidor
(PROFECO)
Procurador
Federal (Jaksa
Agung
Konsumen)
ditunjuk
Presiden,
biasanya
sejalan dengan
masa jabatan
presiden (6
tahun).
Lembaga
Pemerintah
Federal
Otonom
Mediasi dan
arbitrase sengketa
wajib, inspeksi,
pengujian produk,
sanksi
administratif,
edukasi.
63
Uni Eropa
European
Consumer
Centre (ECC)
Network
Koordinasi oleh
Komisi Eropa.
Kepala
perwakilan
negara adalah
pegawai negeri
dengan masa
jabatan
struktural. Masa
jabatan anggota
Kurang lebih 5
Tahun
Jaringan
Lembaga
yang Didanai
Komisi Eropa
Memberikan
nasihat dan
bantuan kepada
konsumen untuk
transaksi lintas
batas di UE.
Mediasi.
Inggris (UK)
Competition and
Markets
Authority (CMA)
Chair dan Panel
Anggota
diangkat Menteri
untuk masa
hingga 5 tahun
(dapat
diperpanjang).
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen
Menegakkan
hukum persaingan
usaha dan
perlindungan
konsumen,
investigasi pasar,
kewenangan
sanksi besar.
Jerman
Verbraucherzent
rale
Bundesverband
(vzbv) -
Federasi
Lembaga
Konsumen
Dewan Direksi
dipilih oleh
asosiasi
anggota. Masa
jabatan
biasanya 3-5
tahun.
Federasi
Lembaga
Non-
Pemerintah
(NGO) yang
didanai
publik
Advokasi
kebijakan, litigasi
class action
(Musterfeststellun
gsklage), edukasi,
pengujian produk.
Prancis
Direction
Générale de la
Concurrence,
de la
Consommation
et de la
Répression des
Fraudes
(DGCCRF)
Direktur
Jenderal adalah
pejabat tinggi
kementerian.
Masa jabatan
birokratis (rata-
rata 3-4 tahun).
Lembaga
Pemerintah
di bawah
Kementerian
Ekonomi
Pengawasan
pasar, penegakan
hukum (penipuan,
keamanan
produk), mediasi,
sanksi
administratif.
Skandinavia
(Norwegia/
Swedia)
Forbrukerrådet
(Norway) /
Konsumentverk
et (Sweden)
Direktur/Juru
Bicara diangkat
pemerintah.
Masa jabatan
tetap (biasanya
6 tahun di
Norwegia).
Lembaga
Pemerintah
Otonom
Advokasi kuat
untuk konsumen,
pengujian produk
mendalam,
penerbitan
majalah, mediasi,
kewenangan
litigasi.
Afrika
Selatan
National
Consumer
Commission
(NCC) dan
Consumer
Protection
Tribunal
Komisioner
NCC diangkat
Menteri untuk
masa 5 tahun.
Anggota
Tribunal
diangkat untuk
masa 5 tahun.
Lembaga
Pemerintah
Independen
(NCC) dan
Quasi-
Yudisial
(Tribunal)
NCC: Penegakan
Consumer
Protection Act
(CPA), mediasi.
Tribunal: Memutus
banding dan
sengketa besar
dengan
kewenangan
seperti
pengadilan.
64
Kenya
Competition
Authority of
Kenya (CAK) -
mencakup
perlindungan
konsumen
Direktur
Jenderal dan
Komisioner
diangkat untuk
satu masa 5
tahun, dapat
diperpanjang
sekali.
Lembaga
Pemerintah
Otonom
Mengatur
persaingan usaha
dan melindungi
konsumen dari
praktik curang dan
tidak adil.
Nigeria
Federal
Competition and
Consumer
Protection
Commission
(FCCPC)
Ketua dan
Komisioner
diangkat
Presiden,
konfirmasi
Senat, untuk
masa 5 tahun
(dapat
diperpanjang).
Lembaga
Pemerintah
Federal
Otonom
Menegakkan
hukum persaingan
usaha dan
perlindungan
konsumen,
investigasi,
mediasi, dan
sanksi.
Brasil
Departamento
de Proteção e
Defesa do
Consumidor
(DPDC) di
bawah
Ministério da
Justiça
Sekretaris
Nasional DPDC
diangkat oleh
Menteri
Kehakiman,
sejalan dengan
masa
pemerintahan.
Lembaga
Pemerintah
di bawah
Kementerian
Kehakiman
Merumuskan
kebijakan,
koordinasi sistem
nasional (SNDC),
dan penegakan
hukum
administratif.
Brasil
Procons
(Estadual dan
Municipal)
Koordinador
Procon ditunjuk
Gubernur/Walik
ota, mengikuti
siklus politik (4
tahun).
Lembaga
Pemerintah
Negara
Bagian/Kota
Mediasi dan
penyelesaian
sengketa
langsung,
inspeksi, denda
administratif
tingkat lokal.
Argentina
Dirección
Nacional de
Defensa del
Consumidor
Direktur
Nasional
ditunjuk oleh
pemerintah
nasional,
biasanya
sejalan dengan
masa jabatan
politik.
Lembaga
Pemerintah
di bawah
Kementerian
Produksi
Menerima
pengaduan,
mediasi wajib,
memberikan
sanksi, dan
mengeluarkan
peringatan publik.
Chili
Servicio
Nacional del
Consumidor
(SERNAC)
Direktur
Nasional
diangkat
Presiden untuk
masa 5 tahun,
melebihi siklus
presidensial
(untuk
independensi).
Lembaga
Pemerintah
Otonom
dengan
Personeri
Hukum
Edukasi, mediasi
sengketa (non-
wajib),
representasi
hukum kolektif
(acción colectiva),
studi pasar.
Australia
Australian
Competition and
Consumer
Commission
(ACCC)
Ketua dan
Komisioner
diangkat
Gubernur
Jenderal untuk
masa hingga 5
Lembaga
Pemerintah
Federal
Independen
Statutori
Penegakan
hukum persaingan
usaha
(Competition and
Consumer Act),
regulasi
65
tahun, tidak
dapat
diberhentikan
tanpa sebab.
infrastruktur,
edukasi, dan
penanganan
keluhan.
Selandia
Baru
Commerce
Commission
Komisioner
diangkat
Gubernur
Jenderal atas
saran Menteri
untuk masa 5
tahun, dapat
ditunjuk
kembali.
Lembaga
Pemerintah
Independen
Meningkatkan
kesejahteraan
melalui
persaingan usaha
dan perlindungan
konsumen,
penegakan hukum
Fair Trading Act.
Sebagai puncak dari seluruh rangkaian argumentasi yang telah dibangun secara
komprehensif dalam naskah permohonan pengujian materiil ini, pemohon dengan
penuh kesadaran hukum dan tanggung jawab konstitusional menegaskan bahwa
permohonan ini bukan sekadar upaya untuk memperbaiki kedudukan kelembagaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional semata, melainkan merupakan
perjuangan konstitusional untuk menegakkan hak-hak fundamental seluruh
konsumen Indonesia yang selama ini terabaikan. Seluruh bangunan argumentasi
yang telah disusun secara sistematis, didukung oleh data empiris yang valid,
diperkuat oleh kajian komparatif yang komprehensif, serta dilandasi oleh prinsip-
prinsip filosofis yang kokoh, telah dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran
konstitusional yang sistemik dan struktural dalam pengaturan kelembagaan BPKN.
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada ketidakefektifan lembaga, tetapi lebih
mendasar lagi telah mengikis hak konstitusional warga negara untuk memperoleh
perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Bahwa dalam perspektif konstitusional yang lebih luas, permohonan ini pada
hakikatnya merupakan ujian bagi komitmen negara hukum Indonesia dalam
menjamin perlindungan terhadap pihak-pihak yang lemah dalam hubungan hukum.
Bahwa pemohon menyadari sepenuhnya bahwa putusan dalam perkara ini akan
memiliki dampak yang sangat signifikan tidak hanya bagi masa depan BPKN
sebagai lembaga, tetapi lebih penting lagi bagi penguatan sistem perlindungan
konsumen Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemohon memohon
dengan
sangat
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
permohonan ini dengan menggunakan pendekatan konstitusional yang progresif,
yang tidak hanya terpaku pada bunyi teks normatif semata, melainkan juga mampu
menangkap jiwa dan semangat konstitusi dalam membangun keadilan substantif
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendekatan konstitusional yang progresif ini sangat
66
diperlukan mengingat persoalan yang dihadapi bukan hanya terletak pada level
teknis regulasi, tetapi telah menyentuh aspek fundamental dari hubungan antara
negara dan warga negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional.
Bahwa pada akhirnya, pemohon menyerahkan seluruh pertimbangan kepada
kebijaksanaan dan kearifan Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the
constitution dan penjaga hati nurani konstitusi bangsa. Pemohon meyakini
sepenuhnya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang tidak
hanya memenuhi parameter-parameter hukum formal, tetapi juga mampu
menangkap denyut nadi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan yang
berkeadilan dalam perkara ini tidak hanya akan mengukuhkan posisi Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mampu memberikan perlindungan
konstitusional yang efektif, tetapi lebih dari itu akan menjadi warisan berharga bagi
pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berpihak pada kebenaran
substantif.
Dengan demikian, pemohon dengan penuh hormat dan keyakinan memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh petitum yang telah
diajukan dalam permohonan ini, sehingga terwujudlah keadilan konstitusional yang
sesungguhnya bagi seluruh konsumen Indonesia, dan tegaklah makna
sesungguhnya dari negara hukum yang menjamin perlindungan hak-hak
konstitusional warga negaranya. Semoga putusan dalam perkara ini dapat menjadi
awal dari babak baru perlindungan konsumen Indonesia yang lebih adil, lebih efektif,
dan lebih bermartabat.
Bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan Anggota BPKN RI saat ini yang
akan berakhir pada 08 Januari 2027 (berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/P tahun 2024 tertanggal 8 Januari 2024) yang tinggal kurang
lebih 1 (satu) tahun lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi
Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian
hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas patut dan berdasar hukum Pemohon
mengajukan permohonan uji materiil ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardian of Constitution, dan jelas bahwa objek Permohonan uji materiil i.c. Pasal
35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
telah merugikan Hak Konstitusional Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati
67
(respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1) Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.
2) Menyatakan pemeriksaan Permohonan Pemohon menjadi prioritas
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
3) Memerintahkan segala proses seleksi anggota BPKN ditunda sampai
dengan adanya putusan terhadap perkara a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) yang menyatakan, “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan
anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Dalam hal Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
68
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
3. Bukti P-3
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
7/P TAHUN 2024;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Pengantar Kepada Kepala Badan Keahlian
DPR RI dari BPKN;
6. Bukti P-6
: Fotokopi matriks tanggapan BPKN kepada Badan Keahlian
DPR RI;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Perlindungan Konsumen
– Usulan BPKN;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Manual On Consumer Protection-UNCTAD;
9. Bukti P-9
: Fotokopi The ASEAN Strategic Action Plan For Consumer
Protection (2016-2025);
10. Bukti P-10
: Fotokopi data pengaduan konsumen di BPKN (per tanggal
05 Januari 2024).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
69
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap Pasal
28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
70
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(1)
…
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
71
(4) …
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memilki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik
Indonesia berdasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P
Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan telah menjabat untuk masa jabatan kedua.
Pemohon I secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari berlakunya
norma yang diujikan yakni, masa jabatan hanya 3 (tiga) tahun, tentu saja tidak
memiliki kepastian untuk menyelesaikan program yang telah dirancang,
mengakibatkan pemborosan anggaran negara dan ketidakefektifan program.
Hal
ini
menyebabkan diskontinuitas
kebijakan,
ketidakstabilan
arah
kelembagaan, dan potensi pemborosan sumber daya akibat program yang
terhenti di tengah jalan. Masa jabatan yang pendek membatasi ruang gerak
Ketua BPKN dalam mengambil keputusan jangka panjang yang bersifat
transformatif, seperti reformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, atau
penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga nasional dan
internasional. Selain itu, masa jabatan yang singkat mengurangi wibawa dan
kapasitasnya dalam mengambil keputusan strategis, karena pihak eksternal
mungkin meragukan komitmen jangka panjangnya, ketidakpastian karir dan
stabilitas jabatan;
4. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Wakil Ketua/Anggota BPKN berdasar Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan menjabat untuk periode
pertama. Pemohon II secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari
berlakunya norma yang diujikan yakni, masa jabatan 3 (tiga) tahun
mengakibatkan gangguan
dalam
sistem
pengawasan
internal
dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional. Periode jabatan 3 tahun tidak cukup
untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan sistem pemantauan dan
evaluasi kinerja BPKN secara berkelanjutan. Selain itu, Pemohon II mengalami
kerugian di dalam mengembangkan keahlian spesifik terutama dalam bidang
pengawasan
dan
operasional.
Rotasi
jabatan
yang
cepat
menyebabkan kehilangan
memori
institusional dan
pengalaman
yang
72
terpotong-potong. Dibandingkan dengan wakil ketua lembaga negara lain
(seperti Wakil Ketua KPK atau Ombudsman) yang memiliki masa jabatan 5
tahun, Pemohon II berada dalam posisi yang tidak setara dalam hal stabilitas
karir dan pengembangan kapasitas kepemimpinan;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perbedaan masa jabatan anggota
BPKN dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ombudsman,
atau
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
mengakibatkan
ketidaksetaraan dan diskriminasi karir;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi, yakni, masa jabatan BPKN
3 (tiga) tahun mengakibatkan gangguan dalam sistem pengawasan internal dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional karena periode jabatan 3 (tiga) tahun tidak
cukup untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan sistem pemantauan dan
evaluasi kinerja BPKN secara berkelanjutan. Di samping itu, Pemohon I dan
Pemohon II juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut
tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
73
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
memohon agar Mahkamah memerintahkan penundaan seluruh proses seleksi calon
anggota BPKN hingga putusan akhir dalam perkara a quo memperoleh kekuatan
hukum tetap dan pada bagian petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo di Mahkamah Konstitusi dengan
alasan pada pokoknya antara lain adanya kemungkinan pemerintah akan
membentuk panitia seleksi anggota BPKN periode 2027-2030 sekitar bulan Maret
2025 atau sekitar 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota
BPKN periode saat ini (tanggal 8 Januari 2026, meskipun setelah dicermati oleh
Mahkamah ternyata seharusnya berakhir tanggal 8 Januari 2027).
Berkenaan dengan permohonan Provisi para Pemohon a quo, oleh
karena berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo diputus tanpa
persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar pihak-
pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK, sehingga berkaitan
dengan permohonan para Pemohon a quo segera mendapatkan kepastian hukum.
Oleh
karena
itu,
menurut
Mahkamah
tidak
terdapat
relevansi
untuk
mempertimbangkan permohonan provisi para Pemohon. Terlebih, jika alasan
permohonan provisi para Pemohon benar, yaitu karena akan habisnya masa jabatan
anggota BPKN periode 2024-2027 hal tersebut juga tidak dapat menjadi alasan
untuk mengabulkan permohonan putusan provisi a quo, mengingat permohonan
para Pemohon baru diajukan dan diterima Mahkamah pada bulan November 2025.
Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia,
terdapat berbagai lembaga negara independen yang memiliki fungsi
74
pengawasan, regulasi, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga negara sejenis
memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun, seperti KPK, Ombudsman, OJK, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Penjamin
Simpanan. Bahkan lembaga-lembaga supervisi baru seperti Badan Supervisi
OJK dan Badan Supervisi LPS telah didesain dengan masa jabatan 5 (lima)
tahun sejak awal pembentukannya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembedaan masa jabatan BPKN yang hanya 3
(tiga) tahun ini tidak didasarkan pada pertimbangan objektif, rasional, dan
proporsional. Tidak ada justifikasi logis mengapa BPKN sebagai lembaga yang
bertugas melindungi hak-hak ekonomi konstitusional puluhan juta konsumen
Indonesia harus diperlakukan secara berbeda. Diskriminasi ini telah
menciptakan institutional inequality yang merendahkan martabat lembaga dan
mengurangi kapasitas para Pemohon sebagai pimpinannya dalam menjalankan
mandat konstitusional;
3. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai pejabat negara yang diangkat melalui
proses seleksi ketat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
memiliki hubungan kerja konstitusional dengan negara. Dalam hubungan kerja
ini, para Pemohon berhak atas kondisi kerja yang memungkinkan pencapaian
kinerja optimal dan penyelesaian mandat yang diberikan. Masa jabatan 3 (tiga)
tahun tidak memenuhi standar perlakuan yang adil dan layak karena tidak
memberikan kepastian karir profesional yang memadai, masa jabatan pendek
menyebabkan inefisiensi sumber daya negara, dan menciptakan ketidakpastian
dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pelaksanaan tugas
pengawasan operasional dan pengembangan sistem manajemen strategis;
4. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat dampak sistemik yang ditimbulkan
oleh masa jabatan pendek terhadap efektivitas perlindungan konsumen sebagai
hak konstitusional warga negara. Perlindungan konsumen telah berevolusi
menjadi constitutional important yang menyangkut hak-hak dasar warga negara;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketika BPKN, sebagai lembaga non-struktural
yang tugas dan fungsinya berada dalam ekosistem kebijakan Kementerian
Perdagangan (Kemendag), memiliki masa jabatan kepemimpinan yang hanya 3
(tiga) tahun, secara de facto tercipta ketidaksesuaian siklus dengan induk
perencanaannya. Ketidaksesuaian siklus tiga tahunan BPKN dengan siklus lima
75
tahunan Rencana Strategis (Renstra) Kemendag menimbulkan beberapa
disfungsi strategis. Selain itu, dari aspek implementasi dan evaluasi, periode
lima
tahun
memberikan
ruang
yang
cukup
untuk
program-program
transformasional yang dampaknya tidak instan, dan isu deadlock transisi
menjadi sangat krusial dalam konteks birokrasi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 35 ayat
(3) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Masa jabatan ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-10 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana juga telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.7], Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
berkaitan dengan pengujian norma a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
76
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terhadap Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 sudah pernah diajukan
pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 162/PUU-XXI/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 3 Januari 2025 dengan amar menyatakan, permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. Berkenaan dengan hal
tersebut, setelah Mahkamah mencermati norma yang dijadikan dasar pengujian
dalam permohonan a quo, telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian yang
digunakan dalam menguji norma a quo, yaitu Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan
sebelumnya. Terlebih, Mahkamah belum pernah memeriksa atau menilai berkaitan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999. Dengan demikian,
berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan
para Pemohon tidak terhalang dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal
72 PMK 7/2025 dan dapat diajukan kembali. Sehingga, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil para Pemohon beserta alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon,
permasalahan utama yang harus dijawab berdasarkan dalil permohonan para
Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas adalah apakah
pengaturan masa jabatan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dalam norma Pasal
35 ayat (3) UU 8/1999 bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma a quo para Pemohon
membandingkan dengan masa jabatan anggota KPK yang telah diputus oleh
Mahkamah dan masa jabatan lembaga-lembaga negara lain. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, sebelum Mahkamah menjawab permasalahan di atas,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang menghasilkan
berbagai produk dan/atau jasa yang telah berkembang pesat untuk mendukung
77
perekonomian dan pembangunan nasional diperlukan adanya perlindungan
konsumen agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
konsumen. Konsumen sebagai pihak yang keberadaannya sangat tidak terbatas
dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan produsen menyediakan
berbagai jenis barang dan/atau jasa yang disesuaikan dengan daya beli konsumen,
sehingga terkadang berdampak pada kualitas atau mutu barang. Perlindungan
terhadap konsumen dipandang penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan
dan teknologi yang merupakan penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen
atas barang dan/atau jasa yang dihasilkan dalam rangka mencapai sasaran usaha
serta mendukung perekonomian yang sehat.
Salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,
Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor A/RES/39/248 tanggal 16 April
1985. Dalam resolusi ini kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi,
perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanan,
promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen, tersedianya
informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka
dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendak dan kebutuhan
pribadi, pendidikan konsumen, tersedianya upaya ganti rugi yang efektif, dan
kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen.
UU 8/1999 lahir untuk melindungi konsumen dari kerugian, memberikan
kepastian hukum, serta menciptakan perdagangan yang adil dan bertanggung
jawab. Hal tersebut juga diuraikan pada bagian menimbang yang pada pokoknya
menyatakan, bahwa untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia dan
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, diperlukan
perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlidungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat.
[3.12.2] Bahwa sejalan dengan upaya perlidungan konsumen di Indonesia, dalam
Bab VIII UU 8/1999 telah mengamanatkan dibentuknya BPKN. BPKN didirikan
sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang
berkembang dengan cepat di masyarakat. Adapun fungsinya berdasarkan Pasal 33
UU 8/1999 yakni, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Selanjutnya, Pasal
34 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan bahwa BPKN mempunyai tugas:
78
a. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka
penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut
keselamatan konsumen;
d. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat;
e. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan
konsumen
dan
memasyarakatkan
sikap
keberpihakan
kepada
konsumen;
f. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat,
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku
usaha;
g. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Berkenaan dengan kedudukan BPKN, Pasal 32 UU 8/1999 menyatakan bahwa
BPKN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Lebih lanjut, berkenaan dengan kedudukan BPKN dipertegas
dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (PP 4/2019) yang menyatakan bahwa BPKN
merupakan lembaga nonstruktural. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai
legalitas peraturan pemerintah dimaksud, berdasarkan rumusan yang terdapat
dalam kedua ketentuan tersebut, telah jelas bahwa BPKN merupakan lembaga
nonstruktural yang berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Lebih lanjut, jika kedudukan kelembagaan BPKN dimaksud dikaitkan
dengan kelembagaan KPK, maka ada perbedaan signifikan berkaitan kedudukan
maupun kewenangannya, di mana KPK adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun [vide Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Artinya, melalui penegasan rumusan dimaksud menunjukkan KPK memiliki
kewenangan yang sekalipun menjadi bagian rumpun eksekutif namun sebagai
lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara itu, berkenaan dengan
lembaga-lembaga negara lain, masing-masing memiliki sifat kedudukan dan
wewenang yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, berkaitan dengan kedudukan dan wewenang lembaga-lembaga
negara dimaksud, Mahkamah akan mengutip pertimbangan hukum Putusan
79
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XX/2023 pada Sub-paragraf [3.10.3] yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 30 Agustus 2023,
sebagai berikut:
[3.10.3]
Bahwa berkenaan dengan keberadaan lembaga-lembaga
tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa
pembentukan lembaga, badan, atau organ oleh negara atau pemerintah
sejatinya dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
perdamaian dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap lembaga, badan atau organ baik yang telah
termaktub dalam UUD 1945 maupun yang dibentuk melalui undang-
undang atau peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
pada
dasarnya
kedudukan
dan
keberadaannya
adalah
penting
(importance) sepanjang berfungsi dengan baik dan efektif. Dalam kaitan
ini, terhadap lembaga negara yang dibentuk oleh UUD 1945 diposisikan
sebagai organ negara utama (main state organ), yang menjalankan fungsi-
fungsi pemerintahan demi tercapainya tujuan negara. Sementara itu, untuk
lembaga negara yang pembentukannya melalui undang-undang dan
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
dapat
dikategorikan sebagai lembaga negara yang selain menjalankan fungsi
pemerintahan juga lembaga yang menjalankan fungsi perbantuan atau
menjalankan fungsi penunjang terhadap lembaga negara utama (auxiliary
state organ). Dalam praktik, istilah yang digunakan untuk penyebutan
auxiliary organ dapat berupa komisi atau badan. Berkaitan dengan hal
tersebut, Mahkamah telah menegaskan dalam Paragraf [3.17] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 8 Februari 2018, bahwa:
Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara penunjang tersebut
dibentuk dengan tetap berdasar pada fungsi lembaga negara
utama yang menjalankan tiga fungsi: legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Artinya, baik pada ranah eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, dimungkinkan muncul lembaga penunjang untuk
mendukung kompleksitas fungsi lembaga utama. Tujuan
pembentukannya
jelas,
yakni
dalam
rangka
efektifitas
pelaksanaan kekuasaan yang menjadi tanggung jawab lembaga-
lembaga utama tersebut
Sementara itu, dalam kaitan dengan lembaga independen, Mahkamah
perlu menegaskan bahwa terdapat beberapa lembaga independen yang
menjalankan fungsi penting berkaitan dengan tugas lembaga negara
yang dibentuk oleh UUD 1945. Artinya, lembaga independen itu dapat
disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945,
karena merupakan lembaga yang dinilai penting secara konstitusional
(constitutional importance), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Pengawas Persaingan
80
Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
dan lain sebagainya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 4 Agustus 2015]. Bahkan, terkait dengan KPK, Mahkamah dalam
beberapa putusannya dengan tegas menyatakan bahwa KPK merupakan
lembaga negara independen yang termasuk dalam constitutional
importance [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 19 Desember 2006, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2012, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023].
Berdasarkan kutipan uraian di atas, telah jelas bahwa secara doktriner
pembentukan lembaga, badan, atau organ oleh negara atau pemerintah sejatinya
dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan perdamaian dunia, sebagaimana
termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
setiap lembaga, badan atau organ baik yang telah termaktub dalam UUD NRI Tahun
1945 maupun yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang pada dasarnya kedudukan dan keberadaannya
adalah penting (importance) sepanjang berfungsi dengan baik dan efektif. Lembaga
negara yang pembentukannya melalui undang-undang dan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara
yang selain menjalankan fungsi pemerintahan juga lembaga yang menjalankan
fungsi perbantuan atau menjalankan fungsi penunjang terhadap lembaga negara
utama (auxiliary state organ). Dalam praktik, istilah yang digunakan untuk
penyebutan auxiliary organ dapat berupa komisi atau badan. Sementara itu, dalam
kaitan dengan lembaga independen, lembaga independen itu dapat disetarakan
dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, karena
merupakan lembaga yang dinilai penting secara konstitusional (constitutional
importance), seperti KPK, Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK, dan lain sebagainya. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, tidaklah tepat menyamakan kedudukan BPKN dengan
lembaga-lembaga di atas, terlebih UU 8/1999 sama sekali tidak menyebutkan BPKN
81
sebagai lembaga yang independen atau mandiri, dan termasuk dalam Pasal 2 ayat
(2) PP 4/2019 yang menyatakan bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
[3.12.3] Bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan para Pemohon
berkenaan dengan telah terjadi diskriminasi terhadap kelembagaan BPKN karena
masa jabatan anggotanya tidak sama (setara) jika diperhadapkan dengan lembaga-
lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, berkaitan dengan esensi
diskriminasi, sesungguhnya Mahkamah dalam beberapa putusannya telah
memberikan batasan, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 7 November 2017 di antaranya menyatakan bahwa:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to
the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
82
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menegaskan bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika
terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya, atau diskriminasi
dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan
yang masuk akal guna membuat perbedaan itu, atau memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang sama.
Sementara itu, berkenaan dengan perbedaan masa jabatan keanggotaan
BPKN, menurut Mahkamah, hadirnya BPKN secara kelembagaan sangatlah penting
guna memberikan perlindungan terhadap konsumen. Namun, apabila dihadapkan
dengan persoalan menentukan berapa lama masa jabatan dari lembaga yang
dibentuk, sepenuhnya persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga
pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing
lembaga,
badan
atau
organ
yang
bersangkutan
dalam
dasar
hukum
pembentukannya. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma karena adanya perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga
negara lainnya. Sebab, perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang
bersifat diskriminatif seperti alasan “agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik”,
sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, berkenaan dengan masa jabatan BPKN yang dipersoalkan
oleh para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan
83
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30
Agustus 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut.
[3.12] ...adanya perbedaan masa jabatan keanggotaan BWI dengan
BAZNAS dan BPKH menurut Mahkamah, baik BWI maupun BAZNAS dan
BPKH merupakan lembaga yang secara kelembagaan penting dibentuk
karena tujuan, tugas, fungsi dan kewenangan lembaga tersebut tidak dapat
dilakukan oleh main state organ atau auxiliary state organ yang telah ada.
Oleh karena itu, untuk menentukan berapa lama masa jabatan anggota dari
lembaga yang dibentuk, sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan dari
masing-masing lembaga, badan atau organ yang bersangkutan dalam
peraturan pembentukannya. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma karena adanya perbedaan masa jabatan anggota
di BWI dengan anggota di BAZNAS dan BPKH…
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut.
[3.12] ...adanya perbedaan masa jabatan keanggotaan KPI dan lembaga
negara lain yang dinyatakan oleh Pemohon, sekali lagi Mahkamah
menegaskan bahwa KPI, KPK, Komnas HAM, KPPU dan lain sebagainya
merupakan lembaga yang secara kelembagaan penting dibentuk karena
tujuan, tugas, fungsi dan kewenangan lembaga tersebut tidak dapat
dilakukan oleh lembaga negara yang telah ada. Namun, untuk
menentukan berapa lama masa jabatan anggota dari lembaga yang
dibentuk, Mahkamah berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan
lembaga pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dari
masing-masing lembaga, badan atau organ yang bersangkutan dalam
peraturan pembentukannya. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma karena adanya perbedaan masa jabatan
anggota KPI…
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum kedua putusan
tersebut, berkaitan dengan penentuan masa jabatan anggota/pejabat lembaga
negara tertentu Mahkamah konsisten dengan pendiriannya bahwa berkenaan
dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukan, kecuali ada alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi
konstitusional sehingga Mahkamah dapat berpendirian sebaliknya, sebagaimana
berkenaan dengan masa jabatan KPK. Oleh karena itu, terkait dengan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan hak para Pemohon yang tidak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak 5 (lima)
tahun, tidak ada kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat
(3) UU 8/1999 karena perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi
84
setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Di samping itu, berkaitan dengan adanya perbedaan masa jabatan
anggota pada lembaga-lembaga negara yang berbeda-beda, termasuk dalam hal
ini masa jabatan anggota BKPN tidak membatasi pengabdian kepada negara dalam
memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, pengaturan tenggang waktu masa jabatan sejatinya tidak berkorelasi
dengan tinggi-rendahnya tingkat kedudukan suatu lembaga, badan, atau organ,
serta tidak berkaitan dengan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada negara,
sehingga tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Terlebih, dengan adanya perbedaan
tersebut justru memberikan pilihan kepada setiap warga negara tentang kepastian
hukum untuk menentukan berapa lama dirinya akan mengabdikan diri dalam
pemerintahan, termasuk dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
yang telah ditentukan. Di samping itu, perbedaan masa jabatan di setiap lembaga
seperti BPKN, tidak serta-merta dapat diartikan melanggar hak konstitusional warga
negara atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena hal tersebut
ditentukan sesuai dengan dasar hukum pembentukannya, berdasarkan kebutuhan
pengaturan masing-masing lembaga.
Adapun berkenaan dengan persoalan-persoalan terkait masa jabatan di
kelembagaan BPKN yang berdampak antara lain, tidak optimalnya kinerja,
inefisiensi sumber daya negara, ketidakpastian dalam pengambilan keputusan,
ketidaksesuaian siklus tiga tahunan BPKN dengan lima tahunan Kemendag dalam
Renstra sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
persoalan demikian bukanlah merupakan persoalan konstitusional, namun
merupakan persoalan implementasi norma, yang sesungguhnya dapat dimitigasi
oleh anggota/pejabat BPKN agar selalu berkesinambungan, maka dalam menyusun
kebijakan disesuaikan dengan masa jabatan anggota/pejabat BPKN, termasuk
secara “estafet” dapat diteruskan oleh anggota/pejabat penerus/penggantinya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 tidak
85
menciptakan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlakuan yang tidak adil,
serta diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan
oleh para Pemohon. Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
86
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 15.29 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
87
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
69
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap Pasal
28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
70
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(1)
…
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
71
(4) …
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memilki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Ketua/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik
Indonesia berdasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P
Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan telah menjabat untuk masa jabatan kedua.
Pemohon I secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari berlakunya
norma yang diujikan yakni, masa jabatan hanya 3 (tiga) tahun, tentu saja tidak
memiliki kepastian untuk menyelesaikan program yang telah dirancang,
mengakibatkan pemborosan anggaran negara dan ketidakefektifan program.
Hal
ini
menyebabkan diskontinuitas
kebijakan,
ketidakstabilan
arah
kelembagaan, dan potensi pemborosan sumber daya akibat program yang
terhenti di tengah jalan. Masa jabatan yang pendek membatasi ruang gerak
Ketua BPKN dalam mengambil keputusan jangka panjang yang bersifat
transformatif, seperti reformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, atau
penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga nasional dan
internasional. Selain itu, masa jabatan yang singkat mengurangi wibawa dan
kapasitasnya dalam mengambil keputusan strategis, karena pihak eksternal
mungkin meragukan komitmen jangka panjangnya, ketidakpastian karir dan
stabilitas jabatan;
4. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai
Wakil Ketua/Anggota BPKN berdasar Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 [vide Bukti P-4] dan menjabat untuk periode
pertama. Pemohon II secara langsung merasakan kerugian konstitusional dari
berlakunya norma yang diujikan yakni, masa jabatan 3 (tiga) tahun
mengakibatkan gangguan
dalam
sistem
pengawasan
internal
dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional. Periode jabatan 3 tahun tidak cukup
untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan sistem pemantauan dan
evaluasi kinerja BPKN secara berkelanjutan. Selain itu, Pemohon II mengalami
kerugian di dalam mengembangkan keahlian spesifik terutama dalam bidang
pengawasan
dan
operasional.
Rotasi
jabatan
yang
cepat
menyebabkan kehilangan
memori
institusional dan
pengalaman
yang
72
terpotong-potong. Dibandingkan dengan wakil ketua lembaga negara lain
(seperti Wakil Ketua KPK atau Ombudsman) yang memiliki masa jabatan 5
tahun, Pemohon II berada dalam posisi yang tidak setara dalam hal stabilitas
karir dan pengembangan kapasitas kepemimpinan;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perbedaan masa jabatan anggota
BPKN dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ombudsman,
atau
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
mengakibatkan
ketidaksetaraan dan diskriminasi karir;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi, yakni, masa jabatan BPKN
3 (tiga) tahun mengakibatkan gangguan dalam sistem pengawasan internal dan
ketidakkonsistenan prosedur operasional karena periode jabatan 3 (tiga) tahun tidak
cukup untuk
