PUU
Tahun 2025
233/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 7/2017
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 233/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.
Pekerjaan
: Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif
Alamat
: Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 6-7, Kelurahan
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
25 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 26
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 15
Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam UUD NRI 1945, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dinyatakan
dalam Pasal 24 Ayat (2), menyatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 24 C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur kewajiban Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
4. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa;
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
3
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” Bahwa Objek Permohonan Pengujian
Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-
undang dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah
Konstitusi adalah mencakup Undang-Undang dan Perppu sebagaimana
disebut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2025,Tentang Tata
Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 1 Ayat 2
yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
4
8. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil atas Pasal 240
Ayat (1) huruf (n) Undang-Undang Pemilu yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
9. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU Pemilu
yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi,
dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundangundangan, serta
Pasal 2 PMK No.7 Tahun 2025.
10. Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar
muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem).
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang No.8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 72 PMK No. 7 tahun 2025, Tentang Tata Cara Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Pasal (1): Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
Pasal (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
11. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) UU Pemilu terhadap UUD NRI 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur di
5
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga Negara.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI 1945.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau;
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu dengan terpenuhinya
kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu Undang-Undang.
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat
mengajukan
permohonan
sebagaimana
ditentukan
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, yaitu:
6
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon sebagai berikut:
Pertama:
Kualifikasi sebagai Pemohon: Bahwa Pemohon adalah adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) bekerja sebagai aktivis dan menjabat sebagai Ketua
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang merupakan Organisasi
Masyarakat Sipil (bukti), dimana secara Anggaran Dasar/Rumah Tangga
memiliki Hak Eksekutif untuk melakukan segala tindakan dalam memajukan
Organisasi Yayasan (Bukti). Pemohon yang posisinya sebagai Ketua
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, menginisiasi dibentuknya Presidium
Nasional Fraksi Rakyat (bukti) yang juga berkedudukan sebagai Koordinator
Presdium Nasional Fraksi Rakyat.
Dalam hal Permohonan Pengujian Materiil ini, kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon adalah sebagai Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan
Inisiatif. Di mana Organisasi Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif adalah
salah satu dari Organisasi Masyarakat Sipil yang berada di Indonesia, dimana
salah satu bidang pekerjaannya adalah mengadvokasi dan memperjuangkan
Rakyat Warga. Maka Pemohon memiliki kepentingan hukum untuk
mempersoalkan norma dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), Pasal 240 Ayat (1); Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota Adalah Warga
7
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; (n) menjadi anggota
Partai Politik Peserta Pemilu dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk melakukan Pengujian Materiil dalam hal syarat pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota yang dimohonkan a
quo.
Pemohon berkepentingan melakukan Reformasi Politik untuk mewujudkan
Fraksi Rakyat. Fraksi Rakyat yang terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat
dan Perwakilan Kelompok Masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain dari Fraksi Partai Politik. Sehingga
DPR, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-
benar terbentuk menjadi lembaga yang merepresentasikan kepentingan
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena DPR benar-benar
menjadi Representasi Politik (Political Representation) dan Representasi
Fungsional
(Functional
Representation)
sebagai
saluran
kehidupan
bernegara milik tuannya, yaitu Rakyat. Dimana saluran kehidupan bernegara
tersebut menyangkut kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan yang demokratis dan inklusif.
Untuk itu, Pemohon dalam Permohonan Pengujian Materiil ini juga
berkepentingan untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Calon DPR dari
Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM).
Kedua:
Kerugian Konstitusional Pemohon: Bahwa Pemohon mempunyai hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945, yaitu hak dalam susunan
Negara Republik Indonesia sebagai susunan Negara yang berkedaulatan
Rakyat dan mendapatkan hak kedaulatan berada di tangan Rakyat,
sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea 4 dan
Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Pemohon juga memiliki hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk
memajukan diri, mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
berdasarkan prinsip-prinsip Negara hukum yang mendasarkan pada keadilan
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
8
UUD NRI 1945. Bersamaan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon juga
diberikan hak untuk mengikuti Pemiliu, yang diatur dalam Pasal 19 UUD NRI
45 dan Pasal 22 E Ayat 3. Hak-hak Konstitusional Pemohon tersebut
dinyatakan dalam UUD NRI 1945, yang berbunyi:
Pembukaan, Alinea 4:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal 1 Ayat 2
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 27 Ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28 C Ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara Kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan
Negaranya.”
Pasal 28 D Ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 19 UUD 45:
“Bahwa anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum.”
Pasal 22 E Ayat 3:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
9
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu Pasal 240
Ayat (1) Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota
Adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; huruf (n):
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu Terhadap UUD NRI 1945:
Pembukaan Aline 4, Pasal 1 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 C Ayat 2,
Pasal 28 D Ayat 1, Pasal 19 , Pasal 22 E Ayat 3.
6. Bahwa hak-hak Konstitusional yang diberikan UUD NRI 1945 tersebut,
menurut Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya UU Pemilu, Pasal 240,
Ayat (1 ) huruf (n), sebagai berikut:
a. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pembukaan Aline 4,
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n),
dimana secara aktual dan spesifik dalam hal yang menyatakan,
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat
dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Secara spesifik dalam hak konstitusional yang diberikan ke
Pemohon oleh Pembukaan Alinea 4, yang menyatakan maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik indonesia yang berkedaulatan Rakyat. Hak pemohon dalam hal
ini dirugikan menyangkut terhapusnya akar sejarah yang semestinya
tetap dijakadikan sebagai basis fundamental tersusunnya sistem Negara
berkedaulatan Rakyat, meskipun Negara Indonesia mengalami banyak
perubahan sesuai perkembangan jaman mutakhir kekinian dan yang akan
10
datang. Kerugian Pemohon disini adalah merupakan Rakyat Warga
Indonesia yang tidak terlepas dari ikatan sejarah berdirinya Indonesia. Hal
ini berkaitan dengan susunan dibentuknya Lembaga Perwakilan Rakyat,
yang secara fakta konstitusional dan sejarah. Dewan Perwakilan Rakyat
di Negara Republik Indonesia di awali dengan Keputusan Hasil Sidang I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 (Revolusi
Kemerdekaan Indonesia) yang memerintahkan dibentuknya Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. Dimana KNIP
menjadi cikal bakal terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat yang sampai
saat ini, tanggal, bulan dan tahun berdirinya KNIP dirayakan menjadi Hari
Jadi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam susunan KNIP ini, terdiri dari
Pemuka-Pemuka Masyarakat dari berbagai Golongan dan Daerah-
Daerah termasuk Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Namun, sebelum itu sebenarnya gagasan tentang paham Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah dicetuskan oleh Ir. Soekarno, Prof.
Soepomo dan Ki Hajar Dewantara tentang pentingnya Golongan
Fungsional dalam Keterwakilan Rakyat Indonesia di Lembaga DPR-MPR.
Hal ini kemudian ditetapkan menjadi Utusan Golongan yang dihapus
melalui Amandemen Konstitusi. Dan dalam Pemilihan Umum 1955
sebagai Pemilihan Umum yang beralaskan hukum Maklumat X (3
November 1945) dari Wakil Presiden Mohammad Hatta yang
menganjurkan pembentukan partai politik dan menetapkan Pemilu untuk
memilih anggota DPR dan MPR akan diadakan Januari 1946, namun baru
dilaksanakan pada tahun 1955, untuk memilih Anggota DPR dan Anggota
Dewan Konstituante, dalam Pemilu tersebut, meski terdapat banyak
Partai Politik Peserta Pemilu, namun juga diikuti oleh Perwakilan
Golongan Rakyat, Kelompok Masyarakat dan Perseorangan.
Peristiwa Pemilu 1955 ini, dapat menjadi acuan bahwa dalam
mewujudkan Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia, tidak dapat
dipisahkan dari seluruh kepentingan Rakyat Warga Indonesia dengan
realita sosial masyarakat Indonesia yang bukan hanya Anggota Partai
11
Politik saja. Melainkan juga terdapat Golongan Rakyat dan Kelompok
Masyarakat dan Individu.
Sesuai perkembangan jamannya saat ini, ternyata Rakyat membutuhkan
Golongan Rakyat dan Kelompok Perwakilan Masyarakat fungsional yang
diisi untuk menjadi saluran sektor-sektor kepentingan dan kebutuhan
Rakyat di DPR. Disinilah Pemohon sebagai salah satu Aktivis yang
bekerja sehari-hari mengadvokasi Rakyat Warga membutuhkan adanya
saluran Rakyat Warga secara langsung dimiliki Rakyat di DPR sebagai
jantungnya Kekuasaan Negara dengan adanya Fraksi Rakyat di Dewan
Perwakilan Rakyat, yang terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat, Serikat seperti; Golongan Ekonomi (Pengusaha,
Pedagang Kecil dan Besar, Pekerja (Buruh), Pelaku Koperasi,
Konsumen), Petani, Nelayan, Agama, Sosial, Budaya, Golongan Muda
Gen-Z,
Perkumpulan
Olahraga,
Perkumpulan
Keluarga
Perintis
Kemerdekaan dan Veteran, Wartawan, Ilmuwan, Purnawirawan TNI-Polri,
Profesional (Pengacara, Dokter, Insinyur, Bankir dan banyak lagi),
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok Masyarakat Sipil, Ormas,
Mahasiswa, Golongan Perempuan, Etnis Minoritas, Penyandang Cacat
(Disabilitas), Komunitas Adat, Mantan Warga Binaan dan Perwakilan
Seluruh Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat dalam entitas
Rakyat Warga Indonesia (selanjutnya disebut Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat). Dan Perwakilan ini menjadi kebutuhan penting
bagi Rakyat Warga dalam hal mendapatkan Kedaulatannya yang disebut
Negara berkedaulatan Rakyat. Dengan adanya UU Pemilu Pasal 240,
Ayat (1) huruf (n), Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak
memungkinkan diwujudkannya Fraksi Rakyat di DPR, dimana hanya
Anggota Partai Politik yang dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai
Calon Anggota DPR dan DPRD.
b. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 1 Ayat 2, “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar” dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf
(n), dimana Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar, hanya terbatas oleh Perwakilan dari
12
Anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Sementara, jika memaknai frasa
Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang dimaknai oleh Bung Hatta
(tulisan Riyan Salomo Parapat, S.Si. – Teol dan disiarkan di halaman
website
Kementerian
Sekretariat
Negara
Republik
Indonesia,
Setneg.go.id, 15 April 2024), “demokrasi berarti kedaulatan rakyat atau
kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti rakyat mempunyai
hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan
suatu negara. Rakyat berdaulat dan mempunyai kekuasaan untuk
memutuskan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan pemerintahan.
Namun, keputusan rakyat dapat menjadi aturan pemerintahan bagi
semua orang dan harus teratur dalam bentuk dan prosesnya, yaitu
keputusan yang diambil berdasarkan konsensus dalam perundingan. Hal
ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba diambil dalam rapat umum lainnya.
Dalam hal ini, Mohammad Hatta mengemukakan dua asumsi yang
mendukung kebenaran prinsip kedaulatan rakyat. Pertama, bahwa rakyat
tidak hanya berdaulat tetapi juga bertanggung jawab atas kedaulatan
yang dipegangnya. Kedua, tidak mungkin rakyat yang berdaulat
kehilangan kedaulatannya. Dengan kata lain, Mohammad Hatta mengacu
pada pengalaman sejarah untuk menunjukkan bahwa lembaga-lembaga
demokrasi pada dasarnya berjalan dengan waktu yang lama serta stabil.
Penting untuk ditekankan, bahwa sistem demokrasi juga memenuhi
syarat-syarat tertentu untuk keberlanjutannya, yaitu pemerintahan
berdasarkan hukum dan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan rakyat.
Jika kondisi tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi anarki yang
berujung pada revolusi dan munculnya pemerintahan otoriter.” Dalam hal
Kedaulatan berada di tangan Rakyat ini, Pemohon dirugikan bukan hanya
kepentingan Pemohon sebagai Aktivis untuk mencalonkan atau
dicalonkan sebagai Calon Anggota DPR dari Perwakilan Kelompok
Masyarakat Sipil atau LSM saja, melainkan kerugian Pemohon linier
dengan kerugian Rakyat Warga yang tidak sepenuhnya mendapatkan hak
kekuasaanya sebagai Pemilik Negara dan Pembayar Pajak, Pembiaya
dan Penjamin Negara (dapat dibuktikan dengan saksi-saksi fakta). Hal ini
menghasilkan seringkali terjadinya dominasi kepentingan oligarki dan
pemburu rente di Negara yang melanggar Undang-Undang dan
13
Lemahnya Fungsi Pengawasan di DPR. Pemburu rente (rent-seeker) di
negara adalah individu atau kelompok yang menggunakan pengaruh
politik untuk memanipulasi kebijakan publik atau regulasi pemerintah demi
mendapatkan keuntungan ekonomi besar tanpa menciptakan nilai tambah
(kekayaan baru) bagi masyarakat, seringkali melalui korupsi, monopoli,
atau kronisme, sehingga merugikan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan
publik. Tindakan seperti ini seringkali terjadi dalam hal, Pemberian izin
atau lisensi yang disengaja diperumit: Pejabat publik atau birokrat dapat
sengaja membuat proses perizinan menjadi berlapis-lapis dan sulit,
memaksa pengusaha untuk menyuap (membayar “rente” tambahan) agar
permohonan mereka disetujui atau dipercepat (bukti). Selain itu dalam hal
pembuatan Undang-Undang, kita seringkali menyaksikan terjadinya
kerusuhan meluas antara Rakyat dan Negara (bukti). Dan yang paling
terakhir adalah terjadinya kerusuhan besar antara Rakyat dan Negara
karena kekecewaan Rakyat terhadap DPR yang dinilai hanya
menguntungkan Partai Politik dan jaringan-jaringannya. Masih banyak
kasus-kasus yang terjadi karena kedudukan Rakyat sebagai Pemegang
Kedaulatan Tertinggi, realitanya tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh
Wakil-Wakil Rakyat dari Partai Politik saja. Hal inilah yang membuat hak
konstitusional Pemohon dirugikan, jika DPR, DPRD hanya diisi oleh
Anggota Partai Politik saja, tanpa ada Perwakilan Kelompok dan
Golongan Rakyat yang langsung tunduk pada Pemilik Kedaulatan
Tertinggi sesuai Undang-Undang Dasar, yaitu Rakyat dengan hak-hak
kedaulatannya yang diatur oleh Negara secara demokratis dan inklusif.
c. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 27 Ayat 1, dirugikan
secara aktual dan spesifik dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat
(1) huruf (n), dimana dalam Pasal 27 Ayat 1 dinyatakan, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Dengan adanya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n),
Pemohon kehilangan kesempatannya mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR,
DPRD yang terdiri dari Perwakilan Kelompok Masyarakat dan Golongan
Rakyat selain dari Perwakilan Partai Politik untuk memulihkan
14
kepercayaan Rakyat terhadap DPR. Dimana secara aktual dan spesifik
telah dibuktikan dengan terjadinya ketidakpercayaan Rakyat terhadap
DPR yang menghasilkan kerusuhan besar dan amok massa yang
membawa tema demonstrasi, “Bubarkan DPR (bukti).”
d. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28 C Ayat (2), “Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan Negaranya”
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n),
serta mengurangi hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28C ayat (2) tersebut. Karena dengan berlakunya Pasal a
quo telah menyebabkan Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mewujudkan Fraksi
Rakyat di DPR, DPRD melalui Pencalonan Anggota DPR, DPRD dari
Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat tanpa harus
menjadi Anggota Partai Politik. UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n),
juga merugikan Pemohon dengan tidak dapatnya Pemohon berpartisipasi
dalam mewujudkan keberagaman dalam hal keterwakilan Rakyat di DPR,
melalui Fraksi Rakyat selain dari Fraksi Partai Politik. Sehingga Negara
Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
berpotensi tidak mampu menyerap seluruh aspirasi dan partisipasi Rakyat
Warganya, karena sangat banyak suara Rakyat Warga yang tertinggal
maupun ditinggal dalam keberlanjutan jalannya Negara Republik
Indonesia. Hal ini juga berpotensi membuat Negara Republik Indonesia
kurang mampu membangun internal structural power (struktur kekuatan
dalam negeri) yang kuat. Kekuatan dalam negeri yang kuat disini adalah
terbangunnya struktur Negara dengan Kedaulatan Rakyat yang kuat dan
mampu terbentuknya fundamental politik, sosial, budaya, ekonomi,
pertahanan dan keamanan yang kokoh dengan tetap dipraktekkannya
prinsip-prinsip demokrasi, kemanusiaan dan keadilan sosial dalam
sebuah Negara. Dengan fundamental Negara yang kokoh ini, akan lebih
mudah Negara mempercepat kemajuan ekonomi, sosial, budaya,
keamanan yang mengakar. Sehingga bukan hanya pertumbuhan
kemajuan Negara saja yang berhasil, akan tetapi juga kemajuan Rakyat
15
diseluruh sektor-sektor kehidupannya dari tingkat kolektif hingga
individual. Karena Rakyat benar-benar memiliki kedaulatannya atas
Negara, yang berarti Rakyat Warga benar-benar sepenuhnya memiliki
Negaranya secara nyata. Yaitu Rakyat Warga dapat langsung terlibat di
dalam keputusan-keputusan Negara yang diatur melalui salurannya di
Fraksi Rakyat. Akan tetapi dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat
(1) huruf (n), maka Pemohon bersama Rakyat dirugikan untuk mencapai
kemajuannya. Bahkan Pemohon dirugikan secara aktual dan potensial
oleh UU Pemilu Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) atas potensi terjadinya
perpecahan dan disintegrasi sosial dan disintegrasi Bangsa. Hal ini
ditandai dengan terjadinya kerusuhan dan amok massa pada 25-31
Agustus 2025 hampir di seluruh Indonesia, yan berpotensi terulang
Kembali, jika tidak diatasi dengan tepat, yaitu dibentuknya Fraksi Rakyat
di DPR. Gelombang konflik sosial politik juga terjadi di Negara-Negara lain
seperti Nepal, Filipina, Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, Madagaskar,
Kenya, Peru, Paraguay dan Jerman. Untuk itu dibutuhkan reformasi politik
di jantungnya kekuasaan Negara, yaitu di DPR, DPRD dengan diadilinya
norma UU Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf (n).
e. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28 D Ayat (1), “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dirugikan
dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n), serta
mengurangi hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam
Pasal Pasal 28 D Ayat (1) tersebut. Karena dengan berlakunya Pasal a
quo tersebut, telah menyebabkan Perwakilan Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat tidak dapat diakui, dijamin dan mendapatkan
kepastian hukum yang adil dalam hal mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR,
DPRD melalui Pencalonan Anggota DPR, DPRD dari Perwakilan
Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat tanpa harus menjadi
Anggota Partai Politik. Maka Pemohon mendapat kerugian dengan
kehilangan kesempatan dalam membangun DPR, DPRD yang
mencerminkan keberagaman dan mampu menjadi saluran Rakyat Warga
melalui Perwakilan-Perwakilannya.
16
f. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 19, dimana
menyatakan, “Bahwa anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum.” Hak
konstitusional Pemohon dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal
240 Ayat (1) huruf (n). Hal ini karena dalam hal UU Pemilu tersebut
mensyaratkan harus menjadi Anggota Partai Politik. Sehingga Pemohon
dan bukan hanya Pemohon sendiri saja, melainkan Calon-Calon dari
Golongan Rakyat dan Perwakilan Masyarakat yang ingin membangun
keberagaman di dalam Perwakilan Rakyat terpatahkan oleh Perwakilan
Partai Politik. Padahal banyak selain dari organisasi Pemohon, organisasi
seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, PGI, KWI, Walubi, Hindhu
Darma, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Komunitas Warteg
Nusantara, Ikatan Hakim Indonesia, Organisasi Purnawirawan TNI-Polri,
PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), IKPNI (Ikatan
Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia), Ikatan Akademisi, Serikat
Pekerja, Paguyuban Ojek Online, Ikatan Asisten Rumah Tangga,
Perhimpunan Ibu-Ibu Rumah Tangga, Kelompok Kaum Miskin Kota Desa,
HMI, PMII, GMNI, Hikmahbudhi, Front Pemuda Pelayaran Nusantara,
Serikat Pers, Walhi, Forum Gen-Z, Front Nelayan Indonesia, Serikat
Petani Indonesia, Perhimpunan INTI, Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), DPN Perkasa (Perkumpulan
Tukang Bangunan Indonesia), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPSI), Apindo, Perkumpulan UKM-UMKM Indonesia dan lain
sebagainya yang bukan merupakan Sayap Partai Politik (Underbow) jika
mendapatkan kesempatan mewakili Rakyat tanpa harus disyaratkan
menjadi Anggota Partai Politik dapat menjadi saluran-saluran Rakyat
Warga secara langsung. Tentu hal ini akan lebih mewarnai anatomi politik
Kekuasaan Rakyat dan Demokrasi di Negara Republik Indonesia. Akan
tetapi adanya UU Pemilu tersebut menjadikan Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat tersebut yang tidak ingin menjadi Anggota Partai
Politik tentu tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan dan dipilih sebagai
Calon Anggota DPR, DPRD. Sehingga hanya mampu berjuang dari luar
sistem yang kurang efektif dibandingkan dengan berjuang di DPR, DPRD
melalui Fraksi Rakyat yang terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat di DPR, DPRD. Hal ini berbeda dengan Calon
17
Anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah
perseorangan
yang
lebih
terkonsentrasi dalam urusan Otonomi Daerah dan minim dalam hal
kewenangannya dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 22 E Ayat 3: “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”,
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n).
Karena dalam bunyi pernyataan tegasnya dalam Pasal 22 Ayat 3
Konstitusi UUD NRI 1945 tersebut, menyatakan Partai Politik memilih
Anggota DPR, DPRD tidak menyatakan harus “Menjadi Anggota Partai
Politik.” Sehingga menurut kami, selain dirugikannya hak konstitusional
Pemohon, justru membuat ruang Partai Politik menjadi lebih sempit yang
akhirnya mempersempit keberagaman DPR, DPRD dan fungsi Partai
Politik itu sendiri yang awalnya memiliki peran untuk memilih Wakil-Wakil
Rakyat, berubah menjadi memilih Wakil-Wakil Partai Politik.
Kata “Menjadi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki
arti “berubah wujud.” Sehingga dalam konteks UU Pemilu Pasal 240 Ayat
(1) huruf (n), yang mensyaratkan “Menjadi Anggota Partai Politik Peserta
Pemilu”, maka dengan adanya huruf (n) ini, DPR, DPRD akan berubah
wujud menjadi Lembaga Perwakilan Partai Politik. Pada akhirnya, DPR,
DPRD bukan lagi sebagai Perwujudan Perwakilan Rakyat.
Pada akhirnya membuat Rakyat Warga menjadi kurang percaya atau
berpotensi tidak percaya terhadap Partai Politik. Kondisi ini membuat
jarak antara Partai Politik dengan Rakyat Warga dan DPR, DPRD dengan
Rakyat Warga, kecuali ketika saat hajatan Pemilu tiba, maka interaksi
Rakyat Warga dengan Partai Politik akan terhubung melalui transaksi
politik uang, jual beli suara (bukti). Dalam hal hubungan antara Rakyat
dengan Partai Politik, juga dinyatakan Dr. Djayadi Hanan, “Maka ada
kecenderungan partai untuk menjadi partai elektoral. Jadi, dia hadir ya
karena memang dia perlu hadir di masyarakat waktu pemilu saja,”sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/11/09320941/parpol-
musiman-dan-hilangnya-kedekatan-dengan-
18
masyarakat?page=all#page2. Dan dampak yang terjadi membuat Partai
Politik membutuhkan biaya yang sangat besar untuk mendapatkan suara
di DPR, DPRD (bukti). Secara frasa, makna Pasal 22 E Ayat 3 dapat
dibaca secara jelas dan dimaknai bahwa Partai Politik adalah Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPRD saja. Hal ini
menurut Pemohon, dapat dianalogikan Pasal 22 E Ayat 3 yang berbunyi,
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik” sama dengan analogi sama halnya dengan “Transportasi
kendaraan umum untuk pergi dari Setiabudi ke Blok M adalah Bus Kota;
Pengguna Bus Kota tidak harus menjadi Pemilik dan Anggota Karyawan
Bus Kota tersebut untuk menggunakan Bus Kota tersebut (menambahkan
elemen kepemilikan dan karyawan vs. penggunaan untuk memperkuat
paralelisme).”
Dan sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik tidak dilarang atau
diperbolehkan untuk memilih Calon Anggota DPR, DPRD yang bukan
hanya Anggota Partai Politik Peserta Pemilu saja. Artinya Calon Anggota
DPR, DPRD dapat diajukan oleh Partai Politik dari Calon Perwakilan
Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat, selain dari Anggota Partai
Politiknya. Untuk memenuhi syarat ini, tentu Perwakilan Golongan Rakyat
dan Kelompok Masyarakat membutuhkan norma hukum dalam Undang-
Undang Pemilu, agar Partai Politik diperbolehkan memilih Calon Anggota
DPR, DPRD dari Calon yang diajukan oleh Perwakilan Golongan Rakyat
dan Kelompok Masyarakat untuk ditetapkan dan dipilih sebagai Calon
Anggota DPR, DPRD. Sehingga Calon-Calon Anggota DPR, DPRD dari
Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di kelompokkan
terpisah dari Calon-Calon Anggota DPR, DPRD yang merupakan Anggota
Partai Politik Peserta Pemilu. Ketika nantinya Calon-Calon Anggota DPR,
DPRD terpih menjadi Anggota DPR, DPRD maka akan ada 2 Fraksi di
dalam DPR, DPRD, yaitu Fraksi Partai-Partai Politik dan Fraksi Rakyat.
Ketika di dalam DPR, DPRD terdapat 2 Fraksi tersebut, maka DPR, DPRD
sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-benar
terbentuk menjadi lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat
19
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena DPR benar-benar
menjadi Representasi Politik (Political Representation) dan Representasi
Fungsional (Functional Representation) milik tuannya, yaitu Rakyat. Dari
alasan Pemohon ini, Pemohon menyatakan bahwa UU Pemilu Pasal 240
Ayat (1) huruf (n) adalah inkonstitusional.
h. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon di atas bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang
wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal (causal
verband) dengan berlakunya Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) UU Nomor 7
Tahun 2017 dan diyakini bahwa apabila permohonan dikabulkan,
kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
i. Bahwa dengan demikian Pemohon telah memenuhi kualitas dan
kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar NRI 1945. Sehingga, jelas pula Pemohon memiliki
hak dan memiliki kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk
mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD NRI 1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Reformasi Politik untuk mewujudkan Fraksi Rakyat. Fraksi Rakyat yang terdiri
dari Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain dari Fraksi
Partai Politik. Sehingga DPR, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat atau
Parlemen benar-benar terbentuk menjadi lembaga yang merepresentasikan
kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena DPR benar-
benar menjadi Representasi Politik (Political Representation) dan Representasi
Fungsional (Functional Representation) sebagai saluran kehidupan bernegara
milik tuannya, yaitu Rakyat. Dimana saluran kehidupan bernegara tersebut
menyangkut kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan yang demokratis dan inklusif.
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (Tidak Nebis in Idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
20
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 240
Ayat (1) huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah 3
kali dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak
2 Putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
I. Perkara Nomor 67/PUU-XVI/2018: Permohonan pengujian diajukan pada
tahun 2018.
Alasan Permohonan:
Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional karena merasa ada
ketidakjelasan mengenai batas waktu keanggotaan partai bagi calon
legislatif, yang menurut mereka menghambat hak konstitusionalnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Menolak Permohonan.
II. Perkara Nomor 167/PUU-XXI/2023: Permohonan pengujian diajukan
pada tahun 2023.
Alasan Permohonan:
Pemohon memohon pengujian materiil tentang Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari jalur
Perseorangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
III. Perkara Nomor: 233/PUU-XXIII/2025: Permohonan pengujian diajukan
pada tahun 2025.
21
Alasan Permohonan:
Reformasi Politik untuk mewujudkan Fraksi Rakyat. Fraksi Rakyat yang
terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain
dari Fraksi Partai Politik. Sehingga DPR, DPRD sebagai Lembaga
Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-benar terbentuk menjadi lembaga
yang
merepresentasikan
kepentingan
rakyat
sebagai
pemegang
kedaulatan tertinggi. Karena DPR benar-benar menjadi Representasi
Politik (Political Representation) dan Representasi Fungsional (Functional
Representation) sebagai saluran kehidupan bernegara milik tuannya, yaitu
Rakyat. Dimana saluran kehidupan bernegara tersebut menyangkut
kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan yang demokratis dan inklusif.
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Kombinasi Dalil Permohonan
Batu Uji UUD NRI 1945
-------------------------------
Dalil Permohonan:
Pembukaan Aline 4, Pasal 1 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 C Ayat 2,
Pasal 28 D Ayat 1, Pasal 19 , Pasal 22 E Ayat 3.
Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus pada dalil-dalil sebagai berikut.
1. Pemberlakuan huruf (n) menjadi Anggota Partai Politik dalam UU Pemilu
Pasal 240 Ayat (1) telah melewati batasan konstitusional, yakni (1)
melanggar moralitas, (2) melanggar rasionalitas, dan (3) ketidakadilan
intolerable sehingga Mahkamah berhak untuk mengambil putusan.
2. Argumentasi yuridis konstitusional, Pemohon juga mengajukan beberapa
argumentasi yang bersifat “sosiologis dan/atau politis” yang diperoleh dari
peristiwa sejarah Dewan Perwakilan Rakyat, demokrasi hingga peristiwa
sosial politik terbaru yang dapat menjadi fakta hukum baru untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
22
B. PASAL 240 Ayat (1) Huruf (n) UU PEMILU BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 1 AYAT 2 UUD NRI 1945 KARENA MELANGGAR BATASAN
KEDAULATAN
BERADA
DI
TANGAN
RAKYAT
(MORALITAS,
RASIONALITAS, KETIDAKADILAN YANG INTORABLE)
1. Dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan, “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pernyataan ini menjadi basis prinsip demokrasi kerakyatan yang dalam
perwujudan keterwakilan rakyat di dalam Negara Republik Indonesia, dengan
tidak membatasi Calon Anggota DPR, DPRD dengan persyaratan yang
mensyaratkan hanya Anggota Partai Politik saja untuk memilih Calon
Anggota DPR, DPRD. Sehingga dengan adanya UU Pemilu Pasal 240 Ayat
(1) huruf (n), Perwakilan-Perwakilan dari Golongan Rakyat dan Kelompok
Masyarakat yang merepresentasikan kepentingan menyeluruh saluran
Rakyat Warga tidak dapat mewakili Rakyat Warga tanpa menjadi Anggota
Partai Politik. Kondisi ini mengakibatkan Rakyat Warga hanya bergantung
pada kepentingan Partai Politik yang tidak sepenuhnya mewakili kehendak
dan kepentingan Rakyat, melainkan lebih mengutamakan kepentingan Partai
Politik dan Kelompoknya. Hal ini pernah dinyatakan langsung oleh Partai
Golkar di tahun 2017, yang pernyataan dinyatakan oleh Sekretaris
Jenderalnya saat itu (bukti). Pernyataan tersebut menjadi realita dan bukti
tidak terpenuhi seluruhnya bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945. Dan hal ini
mengakibatkan kekecewaan Rakyat Warga terhadap DPR, DPRD, dimana
puncak kekecewannya terjadi peristiwa amok massa Rakyat yang bertindak
melawan ketidakadilan dengan jargon Bubarkan DPR, pada 25-31 Agustus
2025. Parameter secara illmiah juga dibuktikan oleh Lembaga Survey
Indikator Politik Indonesia pada 10 November 2025 yang menemukan dalam
surveinya, DPR merupakan Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik. Dimana
tingkat ketidakpercayaan publik mencapai angka 41 persen (bukti). Dalam
antanomi politik demokrasi kerakyatan, Pemohon menemukan pemikiran
penting menyangkut (1) melanggar moralitas, (2) melanggar rasionalitas, dan
(3) ketidakadilan intolerable, yaitu;
23
Moralitas:
Dengan membatasinya Kedaulatan Berada Di Tangan Rakyat, norma dalam
UU Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n), melanggar prinsip-prinsip etika dan
nilai-nilai luhur yang menjadi landasan konstitusi, seperti keadilan dan
demokrasi. Sehingga menghasilkan melemahnya kelembagaan DPR, DPRD
atas meningkatnya ketidakpercayaan Rakyat Warga. Dengan lemahnya
ketidakpercayaan Rakyat Warga terhadap DPR, DPRD menjadi linear
terjadinya pelemahan Negara Republik Indonesia, yang berdampak pada
jatuhnya moral Penyelenggara Negara.
Jatuhnya moral Penyelenggara Negara tersebut dikarenakan UU Pemilu,
Pasal 240 Ayat (1) Huruf (n) bertentangan dengan moralitas Kedaulatan
Rakyat.
Rasionalitas:
Suatu norma dianggap tidak masuk akal atau tidak logis secara
konstitusional, sehingga tidak dapat dibenarkan. Dalam UU Pemilu Ayat (1)
huruf (n), menjadi Anggota Partai Politik tidak logis dengan bunyi UUD NRI
1945 Pasal 22 E Ayat 3:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.” Di
mana Partai Politik dalam hal memilih Anggota DPR, DPRD bukan berarti
harus mensyaratkan Calon Anggota DPR, DPRD hanya dari Anggota Partai
Politik yang dapat ditafsirkan pada akhirnya justru hanya menghasilkan
Perwakilan Partai Politik saja bukan menghasilkan Perwakilan seluruhnya.
Dalam hal penafsiran ini, Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Tinggi
Negara yang memegang doktrin judicial supremacy yang artinya bahwa
peradilan Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan yang dapat melakukan
penafsiran konstitusi atau sebagai pemegang kewenangan perihal penafsiran
konstitusi. Oleh karena itu, menurut Pemohon, hendaknya Penafsiran
konstitusi dalam peradilan Mahkamah Konstitusi ini tidak lepas dari
pandangan bahwa konstitusi yang hidup merupakan konstitusi yang
berkembang dan beradaptasi dengan keadaan. Menurut Mayank Shekar
yang
dikutip
oleh
I
Dewa
Gede
Palguna
24
(https://www.hukumonline.com/klinik/a/penafsiran-konstitusi-
lt63036436952ae/) terdapat beberapa ketentuan umum dalam penafsiran
konstitusi.
Pertama, jika kata-kata dalam konstitusi telah jelas dan tidak ambigu, maka
kata tersebut harus diberlakukan penuh. Kedua, konstitusi pun harus dibaca
secara penuh. Ketiga, prinsip konstruksi yang harmonis harus diterapkan.
Keempat, konstitusi harus ditafsirkan secara luas dan literal. Kelima,
pengadilan (MK) harus memahami semangat konstitusi dari bahasanya.
Keenam, penafsiran konstitusi pun dapat menggunakan bantuan internal
maupun eksternal. Terakhir, konstitusi lebih tinggi dan mengalahkan UU.
Berdasarkan penjelasan di atas, MK merupakan lembaga yang berwenang
untuk menafsirkan konstitusi. Salah satu kewenangan MK yang sering
menggunakan penafsiran konstitusi adalah Pengujian Undang-Undang
(“PUU”) terhadap UUD NRI 1945. Penafsiran konstitusi tersebut penting agar
makna dari pasal konstitusi dapat diterapkan dalam suatu peristiwa tertentu
termasuk dalam pengejawantahan UU. Pada penerapannya, interpretasi
konstitusi ini adalah sebuah cara penemuan hukum (rechtsvinding) untuk
dapat dikonkretisasikan dalam produk yang lebih rendah dalam hal ini
diterapkan dalam sebuah Undang-Undang.
Argumentasi Pemohon dalam permohonan ini, bukan merupakan bentuk
tindakan yang bertujuan melemahkan Partai Politik, Pemohon dalam hal ini
sadar bahwa salah satu dari elemen demokrasi adalah Partai Politik,
meskipun Partai Politik bukan satu-satunya elemen demokrasi. Oleh karena
itu, Pemohon juga sadar berdasarkan kondisi realita yang terjadi secara
rasional (dapat diterima akal sehat) bahwa saat ini terjadi peningkatan
lemahnya kepercayaan Rakyat terhadap Lembaga Legislatif DPR, DPRD.
Sehingga permohonan Pemohon ini memiliki alasan mendasar untuk
berpartisipasi memulihkan Lembaga Perwakilan Rakyat, yaitu DPR, DPRD
sekaligus menyempurnakan demokrasi di Indonesia. Hal ini dengan
memohon kepada Mahakamah melalui Pengujian Materiil untuk menggenapi
kedudukan keterwakilan Rakyat Warga yang bukan hanya dari Partai Politik
saja, akan tetapi juga menempatkan Perwakilan Golongan Rakyat dan
Perwakilan Masyarakat. Sehingga DPR, DPRD menjadi saluran Rakyat
25
Warga dalam hal representasi politik dan representasi fungsional. Pemohon
menyebut tindakan ini adalah untuk mewujudkan Demokrasi ke 5, yaitu
Kekuatan Rakyat yang dilembagakan dalam DPR, DPRD.
Secara rasional, Pemohon menganalogikan adanya Fraksi Rakyat dan Fraksi
Partai Politik di DPR, DPRD dengan teori rekayasa fisika, Teori Derajat
Kebebasan (Degrees of Freedom/DOF) yang menemukan contoh: Jika
sebuah kursi memiliki kaki seribu, maka ketika ada 3 kaki kursi tersebut patah,
maka kursi tersebut tetap kokoh. Ini mengacu pada jumlah variabel
independen yang diperlukan untuk menentukan posisi atau konfigurasi
lengkap dalam suatu sistem. Sebuah benda padat (seperti kursi) memerlukan
minimal tiga titik kontak yang tidak segaris untuk stabil di permukaan datar
(seperti tripod atau tumpuan tiga kaki). Sistem ini memiliki nol derajat
kebebasan pergerakan vertikal setelah ditopang sehingga mampu
menghasilkan kelebihan determinasi. Kelebihan determinasi (redundancy):
Kursi standar dengan empat kaki sudah memiliki satu “kaki ekstra” dari sudut
pandang stabilitas minimum yang diperlukan secara matematis. Memiliki
1.000 kaki menciptakan tingkat kelebihan determinasi yang ekstrem atau
redundansi yang sangat tinggi. Sistem ini jauh lebih kuat dari yang
dibutuhkan. Dan dalam hal Ketahanan (Robustness): Karena redundansi
yang sangat besar, kehilangan beberapa elemen pendukung (3 kaki) tidak
akan membahayakan stabilitas keseluruhan sistem secara signifikan, karena
masih ada ratusan kaki lain yang mendistribusikan beban.
Ketidakadilan yang Intolerable:
Menciptakan ketidakadilan ekstrem yang tidak bisa ditoleransi secara hukum,
sosial, dan moral, dengan menghapus hak konstitusional Perwakilan dan
Keterwakilan Rakyat Warga Negara secara mutlak tanpa dasar yang kuat,
seperti pada batas Menjadi Anggota Partai Politik sebagai Calon Anggota
DPR, DPRD yang tidak memberi ruang bagi Perwakilan Golongan Rakyat
dan Perwakilan Masyarakat, selain dari Perwakilan Partai Politik.
Ketidakadilan yang intorable (intorable justice) pada titik ekstrimnya,
menghasilkan jarak yang tajam antara Rakyat Warga dan Kekuasaan
Negara, dimana kondisi ini justru menyimpang dari salah satu tujuan
dibentuknya Negara Republik Indonesia, yaitu terwujudnya Keadilan Sosial.
26
Sedangkan demokrasi memerlukan meaningful participation sebagai
pencapaian demokrasi yang substansial. Dalam hal permohonan ini,
Pemohon memohon kepada Mahkamah dapat menafsirkan meaningful
participation sebagai partisipasi Rakyat Warga bukan saja hanya ditempatkan
sebagai pemberi masukan atau usulan untuk didengarkan suaranya,
melainkan juga terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan Negara di
DPR, DPRD yang diatur oleh aturan Undang-Undang. Sehingga setiap
keputusan Negara adalah keputusan Rakyat Warga yang mampu
menghadirkan keadilan, kesetaraan dan kesejajaran sosial.
Dengan adanya Fraksi Rakyat di DPR, DPRD, maka akan ada keseimbangan
kekuatan antara Fraksi Rakyat dan Fraksi Partai Politik. Sehingga kesadaran
hukum, sosial dan moral akan memperkuat Negara Republik Indonesia. Hal
ini karena dengan adanya kekuatan Rakyat yang terlembagakan secara
langsung, maka fungsi kontrol Negara oleh Rakyat Warga akan lebih efektif
dan berdampak pada sebuah nilai, yaitu kesadaran hukum, sosial dan moral
dalam kehidupan bernegara. Karena kehidupan bernegara, demokrasi dan
politik bukan hanya terkonsentrasi melalui proses pemilu saja, melainkan
dalam kehidupan sehari-hari. Namun pemilu menentukan jalannya proses
bernegara dan berdemokrasi yang baik. Dengan adanya Fraksi Rakyat di
DPR, DPRD, maka konflik sosial dan kesewenang-wenangan Negara dalam
segala kebijakan tidak dapat terjadi. Hal tersebut, karena Rakyat Warga
benar-benar berpartisipasi secara aktif dalam mengendalikan berjalannya
Negara.
Dalam kerangka pemikiran Pemohon, Pemohon melihat apa yang paling
utama dibutuhkan oleh Rakyat Warga saat ini, yaitu modal, pekerjaan,
teknologi, organisasi, keamanan, bantuan hukum dan satu hal lagi yang
jarang dipikirkan. Yaitu “Otoritas.” Melalui Permohonan Pengujian Materiil ini,
jika dikabulkan Mahkamah, maka Rakyat Warga akan memiliki otoritasnya
yang salurannya adalah melalui Fraksi Rakyat.
2. Menurut Pemohon, persyaratan UU Pemilu Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) ini
bertentangan dengan asal usul sosial budaya politik Indonesia itu sendiri (the
origins of Indonesian socio-cultural politics), Hak Asasi Manusia, prinsip
pemenuhan seluruh perwakilan Rakyat di Negara dan situasi sosial politik
27
saat ini. Sehingga realita ini membuat tidak utuhnya anatomi Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang rawan terjadinya perpecahan (schism).
Jika ditinjau dari faktor asal usul sosial budaya politik di Indonesia, dimana
Negara Indonesia diperjuangkan oleh kelompok-kelompok dan golongan-
golongan Rakyat untuk memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan
kolonial yang terdiri dari kelompok-kelompok adat, agama, budayawan,
petani, buruh, wartawan, pelajar, pedagang dan komunitas lainnya selain dari
Partai Politik. Sementara sebelum terbentuknya Bangsa Indonesia, Rakyat
Indonesia menghimpun dirinya dari kelompok-kelompok pelajar, adat budaya,
agama, Suku-Suku untuk membentuk Bangsa Indonesia (Perhimpunan
Pelajar-Pelajar Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon,
Jong Selebes, Jong Bataks Bond, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond,
Pemuda Kaum Theosofi, Pemuda Kaum Betawi, Jong Borneo, Jong
Minahasa) untuk menemukan wujud Kebangsaan sebagai Bangsa Indonesia.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21, Ayat (1)
menyatakan, “setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya
sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas.” Dimana DUHAM disahkan oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 dan
Negara Republik Indonesia adalah anggota dari Organisasi tersebut. Maka,
melalui Permohonan Pengujian Materiil ini, Pemohon berpandangan, dengan
diwujudkan Fraksi Rakyat di DPR, DPRD, maka Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu Negara yang berhasil mempraktekkan Hak Asasi Manusia
dalam perwujudan sistem parlemennya.
Menurut Pemohon, praktek bernegara Pasal 21, Ayat (1) DUHAM ini akan
menghasilkan:
a. Hak Partisipasi: Memberikan hak kepada setiap individu untuk terlibat
dalam urusan pemerintahan negaranya.
b. Cara Partisipasi: Bisa dilakukan dengan dua cara utama:
Langsung: Terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan (meski jarang
terjadi di negara besar).
28
Melalui Wakil: Memilih perwakilan (anggota parlemen, presiden, dll.)
dalam pemilihan umum yang bebas dan adil.
c. Dasar Demokrasi: Menjadi landasan bagi sistem pemerintahan
demokratis di mana kekuasaan berasal dari rakyat (kehendak rakyat).
Dengan adanya Fraksi Rakyat di DPR, DPRD, maka Negara Republik
Indonesia benar-benar dapat menjadi Negara Kesatuan yang demokratis dan
inklusif.
Dan dalam sejarah politik perwakilan untuk membentuk Lembaga Kekuasaan
Perwakilan Rakyat, dalam rapat-rapat yang diadakan di BPUPKI dan PPKI,
Ir.Soekarno, Prof. Soepomo dan Ki Hajar Dewantara menginisasi adanya
Utusan Golongan untuk menyerap seluruh Keterwakilan Rakyat di Lembaga
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini yang menjadi irisan sejarah,
dibentuknya Fraksi Rakyat, dimana Perwakilan Golongan Rakyat dan
Kelompok Masyarakat berada di DPR, DPRD.
Sedangkan dalam Kasus-kasus di era reformasi yang menjadi contoh di
dalam politik parlemen dengan sistem kepartaian, namun secara kasuistis
dan karena terjadinya kecelakaan politik terdapat anggota DPR Non Partai
Politik yang duduk mewakili dan menjadi saluran Rakyat langsung. Dimana
dari kecelakaan politik terdapat anggota-anggota DPR yang telah dipecat
oleh Partai Politiknya, akan tetapi mampu bertahan melalui keputusan yuridis,
(meski keputusan hukumnya melalui keputusan dalam peradilan umum) dan
tetap duduk mewakili Rakyat Konstituennya. Ini adalah realita tentang adanya
Perwakilan Non Partai Politik di DPR di dalam sistem kepartaian. Realita ini
mengacu pada posisi politik Dr. Matori Abdul Djalil, Hartono Mardjono,
Dr.Fahri Hamzah. Dari kasus ini, bahwa secara konstitusional, keberadaan
tokoh-tokoh tersebut memenuhi syarat sebagai Anggota DPR Non Partai
Politik yang ditetapkan melalui keputusan yuridis. Hal ini setidaknya
menambah inspirasi yang menjadi bahan pertimbangan Mahkamah dalam
memutuskan Permohonan Pemohon ini.
Dan dari hasil Pemilihan Umum Legislatif pada tahun 2024 berdasarkan data
KPU yang ditulis ulang di Wikipedia, terdapat Total suara rakyat yang tidak
memiliki saluran di Parlemen saat ini (tidak terwakili) sebanyak 56.297.882
29
(lima puluhenam juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus
delapan puluh dua) jiwa. Jumlah ini berasal dari 10 (sepuluh) Partai Politik
Peserta Pemilu, sebanyak 17.304.303 (tujuh belas juta tiga ratus empat ribu
tiga ratus tiga) jiwa suara konstituennya tidak terserap karena tidak memenuhi
ambang abatas. Dan dari kelompok Golput (Golongan Putih) yang tidak
memilih sebanyak 38.993.579 (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus
Sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) jiwa. Dengan rincian
sebagai berikut:
Suara Rakyat yang tidak terwakili suaranya di Legislatif DPR RI tahun
2024
------------------
DPT 2024: 206.670.705
10 Suara Partai yang tidak lolos treshold Pemilu 2024: 17.304.303
Golput 2024 Pileg: 38.993.579
Total suara rakyat yang tidak memiliki saluran di Parlemen (tidak terwakili):
56.297.882 Suara Rakyat (bukti).
Dari beberapa alasan hukum yang Pemohon jabarkan di atas, maka, syarat
menjadi Anggota DPR, DPRD harus menjadi Anggota Partai Politik dalam UU
Pemilu, Pasal 240, Ayat (1) huruf (n) bertentangan dengan konstitusi dan
tidak mengikat. Karena dalam bunyi pernyataan tegasnya dalam konstitusi
yang kami hadapkan, menyatakan Partai Politik memilih Anggota DPR,
DPRD tanpa harus mensyarakatkan “Menjadi Anggota Partai Politik.”
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
menguji dan mengadili permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) Undang-Undang No.7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
30
Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan JAKI
Kemanusiaan Inisiatif;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan JAKI Kemanusiaan
Inisiatif Nomor 03 Tanggal 11 November 2019;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Hasil Keputusan Kongres Nasional Fraksi Rakyat
27 September 2025;
5.
Bukti P-5
: Tangkapan Layar Berita Online “Fraksi Rakyat dorong
Reformasi Politik, Yudi Syamhudi Tegaskan Perlu Saluran
Langsung di Parlemen”;
6.
Bukti P-6
: Tangkapan Layar Berita Online “Fraksi Rakyat Diharapkan
Hadir di Parlemen Kongres Nasional Fraksi Rakyat Digelar,
Sejumlah Tuntutan Disuarakan”;
7.
Bukti P-7
: Tangkapan Layar Berita Online “Demo 25 Agustus, Massa
Mahasiswa Serukan DPR Dibubarkan”;
8.
Bukti P-8
: Tangkapan Layar Berita Online “Aksi Demo Mahasiswa
Tuntut Bubarkan DPR di Gerbang Pancasila Gedung DPR”;
9.
Bukti P-9
: Tangkapan Layar Berita Online “Demo 25 Agustus 2025:
Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta”;
10. Bukti P-10
: Tangkapan Layar Berita Online “Survei Indikator: DPR Jadi
Lembaga Paling Tak Dipercaya Publik”;
31
11. Bukti P-11
: Tangkapan Layar Berita Online “KPK Tetapkan Anggota
DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana
CSR BI-OJK”;
12. Bukti P-12
: Tangkapan Layar Berita Online “Golkar Keluhkan Parpol di
Indonesia Yang Utamakan Kepentingan Kelompok”;
13. Bukti P-13
: Tangkapan Layar Berita Online “Pakar: Politik Uang di
Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia”;
14. Bukti P-14
: Tangkapan Layar Berita Online “Mengapa Aksi Unjuk Rasa
Tolak Omnibus Law Harus Berakhir Rusuh?”;
15. Bukti P-15
: Tangkapan Layar “Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-RI
2024”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
32
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 240 ayat
(1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
33
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017, selengkapnya menyatakan:
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
...
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat, yaitu
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif (selanjutnya disebut Yayasan JAKI) yang
34
berkedudukan di Jakarta, diwakili oleh Ketua Yayasan JAKI a.n Yudi Syamhudi
Suyuti. Dalam hal ini, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017;
4. Bahwa menurut Pemohon, Yayasan JAKI adalah organisasi masyarakat sipil
yang salah satu bidang tugasnya adalah mengadvokasi dan memperjuangkan
rakyat, telah diakui dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-
0016861.AH.01.04.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif bertanggal 12 November 2019 [vide Bukti
P-2] dengan dasar pendirian berdasarkan Akta Notaris Nova Helida S.H., M.Kn.
Nomor 03 Tanggal 11 November 2019 [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan ketentuan anggaran dasar/rumah
tangga, Pemohon memiliki hak melakukan segala tindakan dalam memajukan
organisasi Yayasan JAKI, termasuk di dalamnya untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai badan hukum privat, Pemohon memiliki
kepentingan hukum mempersoalkan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, norma pasal a quo mengatur ihwal salah satu
syarat untuk dapat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan menjadi anggota partai politik
peserta pemilu. Akibat pembatasan tersebut, karena bukan merupakan anggota
salah satu partai politik peserta pemilu, Pemohon tidak dapat berpartisipasi
dalam kontestasi pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD karena hanya
anggota partai politik saja yang dapat mencalonkan diri dalam pemilu anggota
DPR dan DPRD. Padahal Pemohon berkepentingan melakukan reformasi politik
untuk mewujudkan Fraksi Rakyat yang terdiri dari perwakilan golongan rakyat
dan perwakilan kelompok masyarakat di DPR dan DPRD, selain perwakilan dari
fraksi partai politik peserta pemilu. Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian
berupa kehilangan kesempatan dalam membangun lembaga DPR dan DPRD
yang mencerminkan keberagaman dan mampu menjadi saluran rakyat warga
melalui perwakilannya.
35
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah secara spesifik
menguraikan ihwal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin antara lain dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut anggapan Pemohon dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial, yang dalam batas penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017. Namun, dalam kapasitas
sebagai badan hukum privat, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
uraian argumentasi terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, in casu Akta
Pendirian atau Anggaran Dasar (AD) Yayasan JAKI [vide Bukti P-3], Mahkamah
menemukan fakta bahwa yang dapat bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili yayasan adalah ketua umum bersama-sama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya. Dalam hal ketua umum tidak hadir, ketua lainnya
bersama-sama dengan sekretaris umum atau ketua lainnya bersama-sama dengan
sekretaris umum, atau ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris lainnya
bertindak untuk dan atas nama pengurus mewakili Yayasan JAKI [vide Pasal 18
AD]. Artinya, meskipun seseorang menjabat sebagai ketua sesuai dengan Pasal 43
ayat (2) huruf b AD tidak dapat mewakili Yayasan JAKI tanpa bersama-sama dengan
pengurus lainnya. Oleh karena secara faktual, permohonan a quo diajukan dan
ditandatangani oleh Yudi Syamhudi Suyuti selaku Ketua Yayasan JAKI tanpa
diajukan dan ditandatangani bersama-sama pengurus lainnya menyebabkan
Pemohon (Yudi Syamhudi Suyuti) tidak dapat bertindak untuk dan atas nama
Yayasan JAKI mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 ke Mahkamah. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon;
36
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
37
diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
32
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 240 ayat
(1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
33
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017, selengkapnya menyatakan:
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
...
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat, yaitu
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif (selanjutnya disebut Yayasan JAKI) yang
34
berkedudukan di Jakarta, diwakili oleh Ketua Yayasan JAKI a.n Yudi Syamhudi
Suyuti. Dalam hal ini, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017;
4. Bahwa menurut Pemohon, Yayasan JAKI adalah organisasi masyarakat sipil
yang salah satu bidang tugasnya adalah mengadvokasi dan memperjuangkan
rakyat, telah diakui dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-
0016861.AH.01.04.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif bertanggal 12 November 2019 [vide Bukti
P-2] dengan dasar pendirian berdasarkan Akta Notaris Nova Helida S.H., M.Kn.
Nomor 03 Tanggal 11 November 2019 [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan ketentuan anggaran dasar/rumah
tangga, Pemohon memiliki hak melakukan segala tindakan dalam memajukan
organisasi Yayasan JAKI, termasuk di dalamnya untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai badan hukum privat, Pemohon memiliki
kepentingan hukum mempersoalkan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, norma pasal a quo mengatur ihwal salah satu
syarat untuk dapat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan menjadi anggota partai politik
peserta pemilu. Akibat pembatasan tersebut, karena bukan merupakan anggota
salah satu partai politik peserta pemilu, Pemohon tidak dapat berpartisipasi
dalam kontestasi pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD karena hanya
anggota partai politik saja yang dapat mencalonkan diri dalam pemilu anggota
DPR dan DPRD. Padahal Pemohon berkepentingan melakukan reformasi politik
untuk mewujudkan Fraksi Rakyat yang terdiri dari perwakilan golongan rakyat
dan perwakilan kelompok masyarakat di DPR dan DPRD, selain perwakilan dari
fraksi partai politik peserta pemilu. Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian
berupa kehilangan kesempatan dalam membangun lembaga DPR dan DPRD
yang mencerminkan keberagaman dan mampu menjadi saluran rakyat warga
melalui perwakilannya.
35
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah secara spesifik
menguraikan ihwal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin antara lain dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut anggapan Pemohon dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial, yang dalam batas penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017. Namun, dalam kapasitas
sebagai badan hukum privat, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
uraian argumentasi terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, in casu Akta
Pen
