PUU
Tahun 2025
232/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon: La Hasidi
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 31/1999, UU 31/2014, UU 13/2006, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 20/2001
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 232/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
La Hasidi
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kab. Muna, Prov.
Sultra;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 November 2025, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
24 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
237/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 232/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menenyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Makna pasal ini
adalah bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan
kehakiman yang memiliki fungsi khusus, yaitu menjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of constitution). Dengan demikian, MK memiliki
fungsi adjudikatif dalam perkara konstitusional, termasuk pengujian
undang-undang,
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang “menguji undang-undang terhadap UUD 1945.”
Frasa ini secara eksplisit menetapkan bahwa uji materi undang-undang
(judicial review) merupakan kewenangan konstitusional MK. Karena objek
permohonan Pemohon adalah Pasal 41 ayat (I) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat
(I) UU LPSK, maka MK memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa
permohonan a quo.
3. Bahwa ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020, yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, norma
undang-undang yang diuji Pemohon berada dalam domain kewenangan
MK.
4. Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa MK berwenang
memutus "pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar."
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengujian undang-undang adalah bagian
dari fungsi kekuasaan kehakiman yang secara khusus diemban MK.
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: “Dalam hal
suatu
undang-undang
diduga
bertentangan
dengan
UUD
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3
Dengan demikian, UU 12/2011 memberikan dasar legal formal bahwa MK
merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menguji norma undang-
undang apabila bertentangan dengan UUD.
6. Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang mengatur:
-
Pasal 2 ayat (1): objek permohonan adalah undang-undang atau
Perppu;
-
Ayat (2): permohonan dapat berupa pengujian fonnil dan/atau materiil;
-
Ayat (5): pengujian materiil dilakukan terhadap pasal, ayat, atau bagian
undang-undang.
Karena Pemohon menguji konstitusionalitas materi muatan pasal, maka
permohonan telah memenuhi syarat objek pengujian.
7. Bahwa objek permohonan Pemohon secara limitatif adalah norma undang-
undang, bukan peraturan pelaksana seperti PP 43/2018 maupun Peraturan
LPSK dan juga bukan UU kepolisian dan UU KUHP. Kedua peraturan itu
hanya dijadikan bahan ilustratif dan argumentatif, bukan objek pengujian.
Sehingga permohonan tidak kabur (tidak obscuur libel) dan tetap berada
dalam ruang lingkup kewenangan MK.
8. Bahwa menurut Mahfud MD dalam doktrin kewenangan konstitusional,
kewenangan MK harus didasarkan pada legitimasi konstitusional dan
legalitas formal, yang keduanya sudah terpenuhi karena objek yang diuji
adalah undang-undang, sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 dan
UU MK.
9. Dengan demikian, berdasarkan seluruh ketentuan UUD 1945, UU
Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi, UU PPP, dan PMK No.
7 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING).
Dasar Normatif Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 menentukan
bahwa Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pihak yang
4
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menerangkan bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-
hak yang diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, untuk memiliki kedudukan hukum
(legal standing), Pemohon harus dapat menunjukkan:
a. hak konstitusional yang dimilikinya dan dijamin oleh UUD 1945;
b. adanya kerugian terhadap hak tersebut akibat berlakunya norma undang-
undang yang diuji; dan
c. adanya hubungan sebab-akibat yang langsung (causal verband) antara
norma yang diuji dan kerugian yang dialami.
3. Bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perigujian Undang-Undang
menegaskan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan secara tegas
menyebutkan "perorangan warga negara Indonesia" sebagai salah satu
kategori pemohon.
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, pemilik Kartu
Tanda penduduk, Dengan demikian Pemohon secara formil memenuhi
kualifikasi sebagai "perorangan WNI" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat ( 1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7 Tahun 2025.
Hak-Hak Konstitusional Pemohon.
5. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, antara lain:
5
a. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan.” Hak ini memberikan jaminan konstitusional bagi
Pemohon untuk hidup aman, terlindungi dari ancaman kekerasan, teror,
dan ketakutan, terutama ketika Pemohon melaksanakan kewajiban hukum
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.” Hak ini memberikan jaminan bagi
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme
perlindungan sebagai pelapor tindak pidana korupsi, termasuk kepastian
mengenai tindakan aparat penegak hukum dalam melindungi dirinya dari
ancaman.
c. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak ini
menjamin bahwa Pemohon sebagai warga negara yang taat hukum dan
menjalankan kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berhak
mendapatkan perlakuan yang sama dan perlindungan yang layak dari
negara, sebagaimana warga negara lainnya.
d. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Prinsip negara hukum (rechtstaat) mewajibkan negara untuk tidak hanya
membuat norma yang mendorong partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan
korupsi,
tetapi
juga
menyediakan
mekanisme
perlindungan hukum yang nyata, efektif, dan dapat diakses oleh warga
negara, termasuk Pemohon.
6. Bahwa hak-hak yang disebutkan di atas merupakan hak konstitusional yang
Iangsung melekat pada Pemohon selaku warga negara. Hak-hak tersebut
bersifat fundamental dan terkait langsung dengan posisi Pemohon sebagai
pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower). Oleh karena itu, apabila
Pemohon mengalami ancaman, teror, dan pembiaran negara ketika
melaksanakan kewaj iban hukum, maka secara langsung dapat dinilai sebagai
kerugian terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
6
Kronologi Tindakan Pemohon dan Kerugian yang Dialami
7. Bahwa untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang aktual,
spesifik, dan individual, Pemohon menguraikan rangkaian peristiwa sebagai
berikut:
8. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Pemohon melaporkan dugaan tindak
pidana korupsi terkait pembangunan pabrik jagung yang diduga ilegal dan
melibatkan pejabat
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna di Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari
peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Bahwa pada atau sekitar tanggal 18 September 2023, setelah laporan
Pemohon diketahui oleh pihak terkait, Pemohon justru dilaporkan balik dengan
tuduhan pencemaran nama baik dan mengalami intimidasi secara verbal.
Peristiwa ini menjadi awal adanya tekanan terhadap Pemohon sebagai
pelapor.
10. Bahwa pada tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, sekelompok
orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Pemohon dengan membawa
senjata tajam jenis parang dan mencari Pemohon. Kedatangan tersebut
disertai ancaman yang serius terhadap keselamatan Pemohon dan
keluarganya.
11. Bahwa pada tanggal 15 April 2024, Pemohon melaporkan ancaman tersebut
ke Polsek Kabawo dan Polres Muna, namun laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti. Pemohon tidak memperoleh langkah perlindungan nyata dari
aparat penegak hukum, baik dalam bentuk penjagaan, pengawalan, maupun
upaya pencegahan lanjutan terhadap ancaman yang ada.
12. Bahwa selanjutnya pada 9 Juli 2024, Pemohon kembali menyampaikan
laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK RI) karena Pemohon menilai bahwa pabrik
jagung ilegal tersebut mendapat dukungan atau pembiaran dari aparat
penegak hukum setempat.
13. Bahwa pada 6 Januari 2025, Pemohon meminta pendampingan aparat
kepolisian polres muna untuk membawa surat dan meminta dokumen
pengelolaan pabrik Padi ilegal di Desa Bente. Pemohon diarahkan untuk
meminta pendampingan Polsek Kabawo, namun Kapolsek Kabawo menolak
mendampingi Pemohon clan bahkan bersikap marah-marah tanpa alasan
7
hukum yang jelas. Pemohon akhimya datang sendiri tanpa pendampingan
aparat dan kembali mengalami ancaman dari pengelola pabrik padi.
14. Bahwa pada kesempatan yang sama, peristiwa ancaman tersebut dilaporkan
kembali ke Polsek Kabawo, namun kembali tidak ditindaklanjuti secara serius.
Tidak ada langkah perlindungan preventif yang diberikan kepada Pemohon,
walaupun tingkat ancaman sudah tinggi.
15. Bahwa pada tanggal 10 J uni 2025, Pemohon melaporkan dugaan pembiaran
ancaman dan tidak profesionalnya penanganan oleh aparat penegak hukum
kepada PROPAM POLRI. Namun laporan terhadap perilaku aparat tersebut
juga tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
16. Bahwa Setelah melakukan pelaporan di Propam Polri Oknum Aph tiba tiba
meminta data pribadi tanpa alasan yang jelas melaui Via WA.
17. Bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Pemohon, setelah
melaksanakan kewajiban hukum melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,
justru berada dalam posisi yang sangat rentan. Pemohon mengalami:
a. ancaman kekerasan fisik (termasuk ancaman pembunuhan);
b. tekanan psikologis yang berkelanjutan;
c. intimidasi dan pernanggilan dengan tuduhan pencemaran nama baik;
d. pembiaran oleh aparat penegak hukum;
e. ketidakjelasan status dan mekanisme perlindungan yang seharusnya
dapat diandalkan.
18. Bahwa seluruh kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan individual,
dialami langsung oleh Pemohon, dan bukan kerugian abstrak atau hipotetis.
Dengan demikian, unsur kerugian konstitusional sebagaimana dikonstruksi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah terpenuhi.
Upaya Pemohon Memperoleh Perlindungan,
19. Bahwa dalam menghadapi ancaman yang terus meningkat, Pemohon tidak
tinggal diam, melainkan menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan
permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada tanggal 8 Oktober 2025;
20. Bahwa secara normatif, perlindungan terhadap saksi, korban, dan pelapor
diatur dalam:
8
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban (UU LPSK);
b. Peraturan Kepala LPSK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pemberian Perlindungan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,
untuk memperoleh perlindungan dari LPSK, Pemohon harus melalui tahapan:
a. pengajuan pemohonan;
b. verifikasi adrninistratif;
c. penelaahan dan asesrnen risiko;
d. pembahasan dalam sidang pleno; dan
e. penetapan keputusan pemberian atau penolakan perlindungan.
22. Bahwa struktur prosedural tersebut bersifat adrninistratif dan rnemerlukan
waktu, sehingga perlindungan yang diberikan bersifat tidak langsung (delayed
protection), bukan perlindungan seketika (immediate protection). Dalarn
konteks
Pernohon
yang
menghadapi
ancaman
mendadak,
sistem
perlindungan yang demikian tidak mampu menjawab kebutuhan keselamatan
yang bersifat segera.
23. Bahwa dengan demikian, secara faktual, Pemohon berada dalam situasi:
a. telah melaksanakan kewajiban hukum melaporkan tindak pidana korupsi;
b. menghadapi ancaman nyata dan berkelanjutan;
c. tidak memperoleh perlindungan langsung dari aparat penegak hukum;
d. dan
belum
mendapatkan
perlindungan
efektif
dari
mekanisme
perlindungan yang tersedia karena sifatnya yang lambat dan administratif.
Hubungan Sebab Akibat antara Norma yang Diuji dan Kerugian Pemohon.
24. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak berdiri sendiri, melainkan tirnbul
dalarn konteks keberlakuan norma-norrna undang-undang yang menjadi objek
pengujian, yaitu:
a. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang mengatur hak dan peran serta masyarakat untuk mencari,
9
memperoleh, dan memberikan informasi/Pelaporan kepada penegak
hukurn terkait tindak pidana korupsi; dan
b. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur hak saksi, korban, saksi
pelaku, dan/atau pelapor untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
25. Bahwa Pemohon melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor, namun ketika ancaman datang,
tidak terdapat mekanisrne perlindungan langsung yang secara jelas dan
operasional rnengikat aparat penegak hukum untuk rnelindungi Pemohon
sebagai pelapor.
26. Bahwa di sisi lain, mekanisrne perlindungan yang tersedia melalui UU LPSK
dan peraturan pelaksananya baru dapat diakses setelah Pernohon menempuh
prosedur adrninistratif yang rnerneriukan waktu yang panjang, sernentara
ancaman terhadap Pemohon bersifat rnendadak, nyata, dan berpotensi fatal
mulai sejak pertama rnelaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
27. Bahwa seandainya pengaturan perlindungan terhadap pelapor di dalam
kerangka hukmn yang berlaku bersifat segera, jelas, dan operasional,
Pernohon seharusnya dapat rnemperoleh perlindungan pada saat pertama kali
melaporkan ancaman, baik kepada kepolisian maupun kepada lembaga terkait
lainnya. Ketiadaan mekanisme demikian menyebabkan Pemohon tetap
berada dalam situasi berbahaya.
28. Bahwa oleh karena itu, terdapat hubungan sebab-akibat langsung (direct
causal relationship) antara keberlakuan norma-norma yang menjadi objek
pengujian dengan kerugian yang dialami Pemohon, yaitu:
a. Pemohon terdorong melaporkan dugaan tindak pidana korupsi
berdasarkan norma UU Tipikor;
b. Pemohon kernudian menghadapi ancaman serius;
c. Norma yang ada tidak menjamin perlindungan segera bagi pelapor;
d. Aparat tidak rnemiliki dasar kewajiban yang kuat untuk memberikan
perlindungan preventif;
e. Akibatnya, Pemohon mengalami ancaman, dan pembiaran.
Legal Standing Menurut Mahkamah Konstitusi
29. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejmnlah putusannya, antara lain Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 011/PUU-V/2007, dan Putusan
10
Nomor 27/PUU-V/2007, telah merumuskan parameter kerugian konstitusional
yang harus dipenuhi oleh Pemohon, yaitu:
a. terdapat hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. kerugian bersifat spesifik clan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
wajar;
d. terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
undang-undang yang diuji; dan
e. terdapat kemungkinan bahwa kerugian tersebut dapat dihilangkan apabila
permohonan dikabulkan.
30. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
No.
11/PUU-V/2007
menegaskan bahwa kerugian konstitusional tidak harus berupa kerugian
materiil, tetapi dapat berupa kerugian immateriil seperti rasa takut, tekanan
psikologis, dan hilangnya rasa aman. MK menyatakan bahwa kerugian
tersebut tetap dikategorikan sebagai 'kerugian konstitusional' sepanjang
bersifat nyata atau sangat potensial dan disebabkan oleh keberlakuan norma
undang-undang. Dengan demikian, ancaman, teror, dan yang dialami
Pemohon merupakan bentuk kerugian konstitusional yang sah menurut
Doktrin Mahkamah Konstitusi."
31. Bahwa dalam perkara a quo, seluruh unsur tersebut terpenuhi :
a. Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
280 ayat (1) hak perlindungan, Pasal 28D ayat (I) hak kepastian hukum,
Pasal 27 ayat (1), hak kesamaan di hadapan hukum dan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 negara hukum;
b. hak-hak tersebut dirugikan oleh keberlakuan pengaturan hukum yang
tidak menyediakan perlindungan mernadai dan segera bagi pelapor tindak
pidana korupsi.
c. kerugian yang dialami Pemohon bersifat nyata, aktual, spesifik, dan
individual, berupa ancaman, ketakutan, dan pembiaran aparat.
d. terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara keberlakuan norma
yang diuji dengan kerugian Pemohon.
e. apabila Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma
yang diuji sehingga perlindungan preventif bagi pelapor diwujudkan secara
11
tegas, maka kerugian konstitusional Pemohon berpotensi dihilangkan atau
dicegah berulang di masa depan.
32. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon secara hukum memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil terhadap Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
III. POSITA/ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal
41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Pemohon mendalilkan bahwa
norma-norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,
tidak operasional, tidak serta-merta (immediate), serta menimbulkan
kekosongan mekanisme perlindungan preventif bagi pelapor tindak pidana
korupsi.
2. Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor berbunyi: "Masyarakat berhak mencari,
memperoleh, memberikan infonnasi dan melaporkan mengenai terjadinya
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum." Norma ini hanya memberikan
hak untuk melapor namun tidak mengatur perlindungan bagi pelapor yang
telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut.
3. Bahwa norma tersebut bersifat deklaratif tanpa instrumen operasional,
sehingga sama sekali tidak menetapkan:
a. bentuk perlindungan;
b. kewajiban aparat untuk melindungi;
c. mekanisme perlindungan;
d. batas waktu pelaksanaan;
e. koordinasi antar lembaga;
f. sanksi bagi aparat yang tidak memberikan perlindungan.
Dengan demikian, norma ini secara sistemik menciptakanprotection gap yang
sangat besar bagi pelapor tindak pidana korupsi.
12
4. Bahwa menurut Doktrin Utrecht, perlindungan hukum terhadap warga negara
meliputi dua bentuk:
a. Perlindungan preventif (mencegah terjadinya kerugian), dan
b. Perlindungan represif (menyelesaikan kerugian ketika telah terjadi).
Namun Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor tidak menyediakan perlindungan preventif
sama sekali, bahkan perlindungan represif pun tidak dijamin.Bahwa menurut Hans
Kelsen dalam teorinya mengenai Rechtsstaat (negara hukum), setiap norma
hukum yang memberikan hak atau perintah kepada warga negara harus diikuti
oleh kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan hukum yang memadai
terhadap risiko yang timbul dari pelaksanaan hak tersebut, agar prinsip kepastian
hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara terpenuhi. Namun,
Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor tidak menyediakan perlindungan preventif maupun
represif bagi pelapor tindak pidana korupsi, sehingga pelapor berada dalam posisi
rawan dan tidak memperoleh kepastian hukum.
5. Bahwa norma dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor mengakibatkan pelapor berada
dalam posisi hukum yang sangat rentan clan terancam, karena melaksanakan
perintah undang-undang tanpa
perlindungan
dari
negara.
Keadaan
ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
6. Bahwa kekosongan perlindungan dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor
menyebabkan norma
tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, karena
pelapor tidak dapat memperoleh jaminan hukum, mekanisme, maupun kepastian
atas keselamatannya.
7. Bahwa norma tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan. Tanpa adanya mekanisme perlindungan, pelapor berada
dalam situasi yang membahayakan hidupnya.
8. Bahwa norma tersebut bertentangan pula dengan kewajiban negara berdasarkan
UNCAC Pasal 33, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap
setiap pelapor yang beritikacl baik (whistleblower). Indonesia telah meratifikasi
UNCAC, namun tidak menyediakan mekanisme sesuai kewajiban internasional
tersebut. OECD Guidelines for Whistleblower Protection menekankan kewajiban
13
negara untuk menyediakan perlindungan segera, mekanisme anonimitas, dan
sanksi bagi pengabaian perlindungan.
9. Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor hanya mengatur hak masyarakat untuk
berperan serta, tetapi norma tersebut tidak memuat kewajiban negara untuk
memberika perlindungan hukum terhadap pelapor yang telah melaksanakan
perintah undang-undang tersebut.
10. Bahwa norma ini tidak memberikan ketentuan mengenai bentuk perlindungan,
standar operasional perlindungan, instansi yang wajib memberi perlindungan,
ataupun batasan waktu pemberian perlindungan, Ketiadaan pengaturan tersebut
menimbulkan kekosongan norma perlindungan (protection vacuum) bagi pelapor
tindak pidana korupsi.
11. Bahwa kekosongan norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum
(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), karena setiap perintah hukum kepada warga negara
wajib disertai instrumen perlindungan hukum yang memadai.
12. Bahwa menurut Mahkarnah Konstitusi dalam Putusan No. ll/PUU-V/2007,
kerugian konstitusional tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi termasuk pula
kerugian psikis berupa rasa takut, hilangnya rasa aman, dan ancaman terhadap
keselamatan diri.
13. Bahwa ketika norma a quo tidak menyediakan perlindungan bagi pelapor, maka
pelapor berada dalam ancaman nyata sebagaimana dialami Pemohon, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon bersifat langsung (direct) dan aktual (actual
impairment).
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 34/PUU-X/2012 menyatakan
bahwa negara wajib menyediakan perangkat hukum untuk menjamin rasa aman.
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan
bahwa negara wajib menyediakan perlindungan preventif ketika terdapat ancaman
yang nyata dan segera. Namun mekanisme demikian tidak tersedia dalam UU
Tipikor maupun peraturan turunannya.
KUHP Menegaskan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.
16. Bahwa Pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa apabila suatu perbuatan
diatur dalam aturan umum dan aturan khusus, maka aturan khususlah yang
berlaku dan mengesampingkan aturan umum. Dengan demikian, UU Tipikor clan
UU LPSK beserta Peraturan Turunannya, secara hukum merupakan lex specialis
yang seharusnya menyediakan perangkat perlindungan lengkap bagi pelapor.
14
17. Bahwa Asas Lex Specialis menghendaki bahwa undang-undang khusus harus
lebih lengkap, lebih rinci, lebih operasional daripada undang-undang umum. Hal
ini adalah prinsip fundamental dalam ilmu perundang-undangan.
18. Bahwa asas lex specialis tidak dapat berjalan apabila undang-undang khusus (UU
Tipikor dan UU LPSK) justru lebih lemah daripada undang-undang umum (KUHAP,
UU Kepolisian). Keadaan ini menciptakan normative disharmony yang
mengancam kepastian hukum pelapor.
19. Bahwa secara praktik aparat penegak hukum sering menolak permohonan
perlindungan masyarakat pelapor dugaan korupsi dengan alasan "belum ada
ancaman terbukti atau korban fisk nyata", karena memang tidak ada ketentuan
tegas tentang kewajiban perlindungan preventif dalam UU Tipikor dan UU LPSK
maupun peratuaran turunannya. Kekosongan ini mengakibatkan perlindungan
terhadap pelapor tidak dapat berjalan sama sekali.
20. Bahwa ketidaksempurnaan lex specialis menimbulkan kekosongan norma
(normative gap) yang membahayakan pelapor tindak pidana korupsi yang
menjalankan perintah amanah undang-undang.
UU Tipikor dan PP 43 Tahun 2018 Tidak Memberikan Perlindungan Khusus
dan Tidak Memuat Sanksi
21. Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Tipidkor telah mengamanatkan Masyarakat untuk
mencari, memperoleh, memberikan informasi dan melaporkan mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Namun Norma ini hanya
memberikan hak untuk melapor namun tidak mengatur perlindungan bagi pelapor
yang telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut secara jelas dan lengkap.
22. Bahwa pasal 4 ayat 2e hanya menjelaskan hak memperoleh perilindungan Hukum
dalam hal: mencari, melapor, dan mendapatkan informasi dan di minta hadir di
pengadilan dalam memberikan keterangan laporan dan tidak ada mekasisme
peraturan perlindungan.
23. Bahwa PP 43 Tahun 2018 hanya menyebutkan bahwa perlindungan "dapat
diberikan". Frasa "dapat" bukan perintah wajib, tetapi bersifat fakultatif.
24. Bahwa sifat fakultatif ini memberi celah bagi aparat untuk menolak memberikan
perlindungan, sekalipun pelapor sedang dalam ancaman nyata
25. Bahwa PP 43/2018 tidak mengatur bentuk perlindungan, standar operasional,
batas waktu, mekanisme koordinasi, dan tidak mengatur sanksi bagi aparat yang
15
lalai/tidak memberikan perlindungan. Hal ini adalah kekosongan norma serius
yang menghilangkan fungsi perlindungan itu sendiri.
26. Bahwa ketidakhadiran sanksi menyebabkan tidak adanya deterrent effect
sehingga aparat penegak hukum dapat mengabaikan pelapor tanpa konsekuensi
hukum. Kondisi demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tentang kepastian hukum.
27. Bahwa PP 43 Tahun 2018 tidak mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang
tidak memberikan perlindungan kepada pelapor.
28. Bahwa ketiadaan norma sanksi ini menyebabkan perlindungan kepada pelapor
bersifat opsional, bukan kewajiban hukum. Akibatnya, aparat dapat membiarkan
pelapor berada dalam bahaya tanpa konsekuensi hukum apa pun.
29. Bahwa keadaan ini terbukti dalam kasus Pemohon, ketika Polsek Kabawo dan
PoIres Muna tidak memberikan perlindungan setelah Pemohon melaporkan
ancaman pembunuhan pada 14 April 2024.
30. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009
menegaskan bahwa norma yang tidak memberikan kepastian mengenai kewajiban
pejabat negara dan tidak menyediakan mekanisme pertanggungjawaban
merupakan norma inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
31. Bahwa PP 43 Tahun 2018 mengandung kekosongan kewajiban (normative gap)
karena tidak menetapkan pejabat atau instansi mana yang bertanggung jawab
memberi perlindungan, sehingga tidak memenuhi prinsip kepastian hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
UU dan Peraturan Ketua LPSK Tidak Memberikan Perlindungan Cepat dan
Langsung
32. Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU LPSK menyatakan bahwa pemohon perlindungan
"berhak meminta memperoleh perlindungan dari LPSK". Namun perlindungan
tersebut baru dapat diberikan setelah melalui beberapa tahap administratif.
33. Bahwa mekanisme perlindungan LPSK mengharuskan: (1) permohonan, (2)
verifikasi, (3) asesmen risiko, (4) sidang pleno, dan (5) penerbitan keputusan.
34. Bahwa mekanisme demikian bersifat lambat dan administratif, sehingga tidak
efektif dalam menghadapi ancaman mendadak. Hal ini tidak sejalan dengan hak
atas rasa aman Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki perlindungan
segera.
16
35. Bahwa akibatnya, UU LPSK sebagai lex specialis tidak marnpu memberikan
perlindungan preventif yang seharusnya melekat pada fungsi negara hukum.
36. Bahwa Peraturan Ketua LPSK Nornor 1 Tahun 2022 Pasal 3 rnenegaskan bahwa
perlindungan hanya diberikan setelah adanya keputusan LPSK berdasarkan
proses administratif, verifikasi, dan asesmen risiko.
37. Bahwa ketentuan tersebut berbunyi pada pokoknya: "Perlindungan diberikan
setelah LPSK melakukan penelaahan, verifikasi, dan menetapkan keputusan
pemberian perlindungan."
38. Bahwa mekanisme demikian bersifat reaktif dan tidak menyediakan perlindungan
segera (immediate protection). Dengan model seperti ini, LPSK tidak dapat
mernberikan
perlindungan
ketika
ancaman
datang
secara
mendadak,
sebagaimana dialami Pernohon pada 14 April 2024.
39. Bahwa norma demikian bertentangan dengan hak atas rasa aman (Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945) dan tidak mernenuhi kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan efektif sesuai standar intemasional.
40. Bahwa
konsep
perlindungan
seharusnya
mencakup
tindakan
segera,
sebagaimana
ditegaskan
MK
dalam Putusan 20/PUU-XIV/2016 bahwa
perlindungan harus diberikan begitu ancaman muncul.
Lex Specialis Wajib Lebih Lengkap dari Lex Generalis, Namun UU Tipikor dan
UU LPSK Justru Tidak Sempurna
41. Bahwa asas lex specialis derogat legi generali mensyaratkan bahwa undang-
undang khusus harus lebih lengkap daripada undang-undang umum. Narnun
dalarn konteks ini UU Tipikor dan UU LPSK tidak mernberikan perlindungan yang
lengkap, sehingga lex specialis tidak dapat rnengesampingkan lex generalis
secara efektif.
42. Bahwa kekurangan norma perlindungan dalarn UU Tipikor dan UU LPSK justru
membuat keduanya inferior dibandingkan KUHAP dan UU Kepolisian, padahal
keduanya adalah lex specialis dalam bidang pemberantasan korupsi dan
perlindungan saksi.
43. Bahwa ketidaksempurnaan lex specialis adalah pelanggaran terhadap asas
negara hukum, karena menempatkan warga negara dalam ketidakpastian hukum.
44. Bahwa doktrin lex specialis derogat legi generali mewajibkan undang-undang
khusus memberikan pengaturan yang lebih lengkap daripada hukum umum,
17
termasuk perlindungan hukum atas risiko yang muncul dari pelaksanaan norma
tersebut.
45. Bahwa ketika lex specialis tidak memberikan perlindungan yang lebih kuat
dibanding UU umum, maka lex specialis tersebut tidak memenuhi karakteristiknya
sebagai hukum khusus dan menciptakan kekosongan perlindungan.
46. Bahwa dalam konteks perkara a quo, UU Tipikor dan UU LPSK sebagai lex
specialis justru memberikan pengaturan perlindungan yang tidak operasional,
tidak otomatis, dan tidak efektif sehingga bertentangan dengan asas negara
hukum dan asas perlindungan hak asasi manusia.
Keterbatasan Struktur LPSK Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Merata
47. Bahwa LPSK hanya memiliki kantor pusat di Jakarta dan beberapa wilayah
tertentu saja.
48. Bahwa sebagian besar wilayah Indonesia tidak terjangkau dan merata permintaan
perlindungan langsung dari LPSK. Kondisi ini menyebabkan pelapor di daerah
terpencil tidak dapat memperoleh pengajuan perlindungan darurat.
49. Bahwa hal ini telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai
hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
50. Bahwa MK dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa negara wajib
memastikan akses terhadap perlindungan hukum.
51. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 34/PUU-X/2012 menegaskan
bahwa negara wajib menyediakan perangkat hukum yang efektif untuk melindungi
warga negara dari ancaman terhadap hak hidup, rasa aman, dan martabat
manusia.
52. Bahwa ketika undang-undang tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang
efektif, negara dianggap melakukan pembiaran yang bertentangan dengan prinsip
negara hukum.
UU Kepolisian Tidak Memberikan Sanksi Ketika Aparat Tidak Memberikan
Perlindungan/Peraturan Turunannya
53. Bahwa UU Kepolisian beserta peraturan turunanya memuat kewajiban umum
melindungi masyarakat, tetapi tidak memiliki ketentuan sanksi apabila aparat
mengabaikan kewajiban tersebut.
54. Bahwa tanpa sanksi, kewajiban tersebut tidak efektif secara hukum (non-coercive
norm), sehingga perlindungan terhadap pelapor tidak berjalan dan kerap
diabaikan.
18
55. Bahwa ketidakjelasan kewajiban aparat negara dalam memberikan perlindungan
kepada pelapor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (I) UUD 1945.
Kekosongan Norma Menyebabkan Pelapor Kehilangan Hak Konstitusional
56. Bahwa kekosongan perlindungan pelapor membuat warga negara kehilangan hak
atas keamanan, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukurn, dan
perlindungan negara.
57. Bahwa norma-norma a quo terbukti menimbulkan kerugian konstitusional atas diri
Pemohon yang mengalami ancaman nyata (14 April 2024) dan pembiaran aparat,
akibat kekosongan hukum sehingga kerugiannya aktual, spesifik, dan langsung.
58. Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (I) UU LPSK bertentangan
dengan:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (negara hukum)
-
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (persamaan dalam hukum)
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (kepastian hukum)
-
Pasal 28G ayat (I) UUD 1945 (rasa aman & perlindungan)
-
Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 (kewajiban negara melindungi HAM)
59. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi, teori, doktrin, yurisprudensi, dan fakta
ancaman terhadap Pemohon, terbukti bahwa kerugian konstitusional Pemohon
merupakan akibat langsung dari ketiadaan mekanisme perlindungan preventif
dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) UU LPSK.
60. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bukan disebabkan oleh kesalahan,
kelalaian, atau tidak dijalankannya tugas oleh aparat penegak hukum, melainkan
secara langsung timbul dari kekosongan norma dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor
dan Pasal 5 ayat (1) UU LPSK yang tidak memuat kewajiban perlindungan
preventif, tidak menetapkan bentuk perlindungan, tidak menentukan batas waktu,
dan tidak menyediakan
sanksi bagi aparat. Dengan tidak adanya instrumen
hukum tersebut, aparat pada dasamya tidak memiliki dasar norma untuk
memberikan perlindungan segera kepada pelapor.
61. Bahwa kekosongan norma (normative gap) tersebut menyebabkan aparat
penegak huk:um tidak dapat bertindak sekalipun terdapat ancaman nyata, karena
undang• undang tidak memberikan kewenangan operasional dan tidak
menetapkan standar perlindungan. Dengan demikian, yang menjadi sumber
kerugian konstitusional adalah norma undang-undangnya, bukan tindakan
19
institusi, sehingga pengujian materiil ini merupakan satu-satunya mekanisme
untuk memperbaiki cacat normatif tersebut.
62. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui yurisprudensi antara lain Putusan No. 110-
111-112-113/PUU-VII/2009 dan Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan
bahwa norma yang tidak menyediakan mekanisme kewajiban pejabat negara dan
tidak menyediakan perlindungan terhadap ancaman nyata merupakan norma yang
inkonstitusional, karena melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Karena itu, kerugian Pemohon secara
langsung merupakan akibat dari ketiadaan norma perlindungan preventif, bukan
akibat tindakan aparat.
63. Bahwa oleh sebab itu, norma-norma a quo harus dinyatakan inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa negara
wajib memberikan perlindungan cepat, efektif, dan otomatis k:epada pelapor
tindak pidana korupsi.
IV. PETITUM/PERMINTAAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara wajib menyediakan
perlindungan hukum yang segera, preventif, operasional, efektif, dan menyeluruh
kepada setiap pelapor tindak pidana korupsi sejak ditemukannya ancaman atau
potensi ancaman.”
3. Menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan
perlindungan langsung dan segera (immediate protection) kepada pelapor tindak
pidana korupsi tanpa menunggu proses administratif dan/atau keputusan pleno
ketika terdapat ancaman nyata atau potensi ancaman terhadap keselamatan
pelapor.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
20
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Bukti Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI;
2. Bukti P-2
: Jawaban Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke
Kejaksaan Tinggi;
3. Bukti P-3
: Laporan Ancaman/Intimidasi, Pemohon ke Polsek, Polres
Muna;
4. Bukti P-4
: Jawaban Permohonan Perlindungan Ke LPSK RI;
5. Bukti P-5
: Tangkapan layar Whatsapp terror anggota Polres Muna;
6. Bukti P-6
: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 41 ayat (1);
7. Bukti P-7
: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Pasal
5 ayat (1);
8. Bukti P-8
: Bukti Laporan di Propam Polriu;
9. Bukti P-9
: Fotokopi KTP Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban [sic!] terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025 hlm. 7-18]. Terhadap nasihat yang
diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
22
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
23
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, bahwa Pemohon menyebutkan norma yang menjadi
objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) UU
LPSK”. Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon menguraikan norma yang
menjadi objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”. Berkenaan dengan hal
tersebut, setelah Mahkamah cermati secara saksama, nama undang-undang yang
disebutkan sebagai objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak
tepat dalam menyebutkan nomenklatur atau judul undang-undang yang dijadikan
objek permohonan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah
benar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun
secara lengkap undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seharusnya adalah: “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Oleh karena itu, penyebutan UU
31 Tahun 1999 sebagai objek dalam permohonan Pemohon adalah tidak lengkap
dan tidak tepat.
Di samping itu, berkenaan dengan objek pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 yang menurut Pemohon adalah Undang-Undang tentang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, padahal yang tepat menurut Mahkamah
seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terlebih, dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan kedua objek permohonan
tersebut adalah “UU Tipikor” dan “UU LPSK”, tanpa menyebutkan secara lengkap
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan di atas. Oleh
karena itu, meskipun sebagaimana pada bagian kewenangan, Mahkamah dapat
memahami bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun ketidaktepatan dalam penyebutan
nomenklatur atau judul undang-undang yang menjadi objek permohonan
menyebabkan adanya ketidakjelasan atau kerancuan dalam uraian permohonan
Pemohon.
24
[3.4.2] Bahwa selain fakta ketidakjelasan dan ketidaklengkapan penyebutan
undang-undang yang dijadikan objek permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 dan
angka 3, yang menyatakan sebagai berikut:
2. Menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara
wajib menyediakan perlindungan hukum yang segera, preventif,
operasional, efektif, dan menyeluruh kepada setiap pelapor tindak pidana
korupsi sejak ditemukannya ancaman atau potensi ancaman.”
3. Menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai: “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib
memberikan perlindungan langsung dan segera (immediate protection)
kepada pelapor tindak pidana korupsi tanpa menunggu proses administratif
dan/atau keputusan pleno ketika terdapat ancaman nyata atau potensi
ancaman terhadap keselamatan pelapor.”
Berkenaan dengan Petitum angka 2 dan angka 3 di atas, di samping
terdapat persoalan ketidakjelasan atau ketidaktepatan dalam menyebutkan
nomenklatur atau judul undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana
telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.4.1], Pemohon juga dalam menguraikan
pemaknaan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian hanya
memohonkan agar norma tersebut sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 2
dan angka 3 adalah “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai…”. Rumusan petitum a quo,
menurut Mahkamah adalah uraian petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim karena
petitum yang benar seharusnya disertai dengan pencantuman frasa “dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”, sehingga selengkapnya
berbunyi “…bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai…”.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena
secara faktual Permohonan a quo tidak menyebutkan dengan lengkap dan jelas
mengenai nomenklatur atau judul undang-undang yang dijadikan objek
permohonan, baik pada bagian perihal, kewenangan Mahkamah, alasan
permohonan (posita), maupun hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum),
serta terdapat ketidakjelasan dan ketidaklaziman dalam uraian petitum Pemohon,
25
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
26
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
dan Arsul Sani, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
27
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
21
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban [sic!] terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum,
pokok
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025 hlm. 7-18]. Terhadap nasihat yang
diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-Paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
22
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing
bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
23
memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan (posita),
Mahkamah menemukan fakta, bahwa Pemohon menyebutkan norma yang menjadi
objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) UU
LPSK”. Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon menguraikan norma yang
menjadi objek permohonan adalah “Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”. Berkenaan dengan hal
tersebut, setelah Mahkamah cermati secara saksama, nama undang-undang yang
disebutkan sebagai objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak
tepat dalam menyebutkan nomenklatur atau judul undang-undang yang dijadikan
objek permohonan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah
benar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun
secara lengkap undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seharusnya adalah: “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Oleh karena itu, penyebutan UU
31 Tahun 1999 sebagai objek dalam permohonan Pemohon adalah tidak lengkap
dan tidak tepat.
Di samping itu, berkenaan dengan objek pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 yang menurut Pemohon adalah Undang-Undang tentang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, padahal yang tepat menurut Mahkamah
seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terlebih, dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan kedua objek permohonan
tersebut adalah “UU Tipikor” dan “UU LPSK”, tanpa menyebutkan secara lengkap
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan di atas. Oleh
karena itu, meskipun sebagaimana pada bagian kewenangan, Mahkamah dapat
memahami bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun ketidaktepatan dalam penyebutan
nomenklatur atau judul undang-undang yang menjadi objek permohonan
menyebabkan adanya ketidakjelasan atau kerancuan dalam uraian permohonan
Pemohon.
24
[3.4.2] Bahwa selain fakta ketidakjelasan dan ketidaklengkapan penyebutan
undang-undang yang dijadikan objek permohonan tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati Petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 dan
angka 3, yang menyatakan sebagai berikut:
2. Menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan d
