PUU
Tahun 2025
231/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Wawan Hermawan
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 24/2004, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2008
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 231/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Wawan Hermawan
Pekerjaan : Swasta
Alamat
: Kampung Buwek Jaya, RT. 003/RW. 002, Kelurahan/Desa
Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat;
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 09/SK/RP/XI/2025, bertanggal 5 November
2025, memberi kuasa kepada Muhammad Ali Fernandez, SHI., M.H., Maulana Yusuf
Habiby, S.H., Ahmad Zaelani, S.HI., Afrikal, S.H., M.H., dan Chairul Akhmad, S.H.,
kesemuanya adalah Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum pada Rumah
Pidana Law Firm, berkedudukan di Komplek Mahkamah Agung, Jalan Rambutan
VIII, Nomor 4, RT 008/RW 06, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
2
21 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
236/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24
November 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15
Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945... “
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan Peradilan umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan
Peradilan militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi
Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk : a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
3
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang di duga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa Pasal 1 ayat 3, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang,
menyatakan: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa Pasal 2 ayat 1, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu.”
8. Bahwa objek Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan
Pemohon adalah frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa
“memberikan” yang terkandung pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), untuk
selanjutnya disingkat “KUHAP” yang selengkapnya berbunyi: Atas
permintaan
tersangka
atau
penasihat
hukumnya
pejabat
yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya.
4
9. Bahwa menurut Pemohon frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa
“memberikan” pada Pasal 72 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945 Juncto Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara
hukum”
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Permohonan
Pemohon sepenuhnya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian Permohonan Pemohon termasuk ke dalam salah satu
kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi yaitu Pengujian Materil
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah ditentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian kontitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang, menyatakan:
a. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. lembaga negara.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
1.
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
6
3.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.
ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian, dan
5.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa dengan mengacu hal di atas terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi Pemohon berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
dalam Permohonan Pengujian Pasal 72 KUHAP terhadap UUD NRI 1945
yaitu:
1) Pertama, terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon,
yang mana dalam hal ini Pemohon selaku perorangan warga negara
memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hak
asasi
manusia
berdasarkan
prinsip-prinsip
dan
konsekwensi
kesepakatan para pendiri bangsa menetapkan Indonesia sebagai
negara hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945 dan jaminan konstitusi yaitu pengakuan, jaminan dan
perlindungan serta kepastian hukum yang adil dalam rangka
melakukan pembelaan diri dan mempertahankan hak hukumnya saat
menghadapi proses hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
Meskipun status Pemohon sebagai Tersangka, namun Pemohon tetap
berhak mendapatkan jaminan hak asasi manusia sepenuhnya. Salah
satunya adalah untuk mendapatkan dan mengetahui sesungguhnya
perbuatan pidana (actus reus) apa yang disangka dilakukan oleh
Pemohon. Pemohon juga berhak tahu pasal apa saja -secara detail-
yang disangkakan kepada Pemohon. Yang mana perbuatan pidana
(actus reus) atau sangkaan terhadap Pemohon hanya dapat dipelajari
melalui turunan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada
diri Pemohon pada saat pemeriksaan di level penyidikan.
7
Melalui BAP itu Pemohon mengetahui persis dan detail mengenai
perbuatan pidana (actus reus) apa yang telah dilakukan oleh
Pemohon, yang oleh negara in casu penyidik pada kepolisian Negara
Republik Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang melanggar
hukum. Pengetahuan Pemohon atas pasal yang dikenakan dapat
Pemohon pergunakan untuk kepentingan pembelaan, termasuk
namun
tidak
terbatas
untuk
mengajukan
keterangan
saksi,
mengajukan keterangan ahli, mengajukan alat bukti surat dan
pembelaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemohon terpenuhi kualifikasinya sebagai
Pemohon yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2) Kedua, adanya hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945 Juncto Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
namun terhalangi atau dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon sebagai warga
negara Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yaitu prinsip Indonesia adalah negara
hukum. Salah satunya Pemohon berhak untuk mendapatkan
perlindungan hak asasi manusia. Pemohon berhak untuk menjaga hak
Pemohon untuk membela diri saat menghadapi proses hukum, salah
satunya adalah mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan
(BAP) sebagaimana dimaksud Pasal 72 KUHAP yang berbunyi, “Atas
permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya”.
Namun frasa “pejabat yang bersangkutan” telah menghilangkan hak
Pemohon untuk dapat turunan berita acara pemeriksaan sejak awal
serta menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum siapa
“pejabat yang bersangkutan” yang dimaksud dalam Pasal 72 KUHAP.
Selain itu frasa “memberikan” juga menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak ada kejelasan jangka waktu kapankah waktu
“memberikan turunan BAP” secara spesifik sehingga merugikan hak
8
asasi Pemohon dan pada akhirnya melanggar prinsip negara hukum
yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Juncto Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Juncto Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 namun terhalangi atau dirugikan dengan
berlakunya Pasal 72 KUHAP.
5. Bahwa Pemohon adalah Wawan Hermawan, merupakan Warga Negara
Indonesia, No. NIK: 3216061111940027 (Bukti P-1), beralamat di Kp.
Buwek Jaya, RT. 003/RW. 002, Kel/Desa Sumber Jaya, Kec. Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hak konstitusional Pemohon telah
dirugikan dengan norma Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi: Atas
permintaan
tersangka
atau
penasihat
hukumnya
pejabat
yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya, karena:
1) Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat
Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Nomor: S.Tap/165/VII/
RES.2.5/2025/Ditressiber, tanggal 28 Agustus 2025, yang diketahui
melalui Surat Perintah Penangkapan, Nomor: S.P.Kap/158/VIII/
RES.2.5/2025/Ditressiber, tanggal 28 Agustus 2025, dan Surat
Perintah Penahanan, Nomor: SP.Han/91/VIII/RES.2.5./Ditressiber,
tanggal 29 Agustus 2025. (Bukti P-2 dan Bukti P-3).
Pemohon disangka atau diduga telah melakukan Tindak Pidana
dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan
manupulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik
dan/atau mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
informasi atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik,
dan/atau menyebarkan informasi memuat pemberitahuan bohong
yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 dan/atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 dan/atau
Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana
9
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(selanjutnya disebut UU ITE) dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
Namun, Pemohon tidak mengetahui persis perbuatan pidana (actus
reus) Pemohon yang mana, yang dianggap memenuhi unsur-unsur
Pasal 35 Jo. Pasal 51 dan/atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 dan/atau Pasal
45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3), Pasal 160 KUHP sehingga
“menimbulkan kerusuhan”.
2) Bahwa sangkaan kepada Pemohon patut diuraikan sebagai berikut:
a. Pemohon ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2025, di stasiun
kereta api Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat pada siang hari, berdasarkan Laporan tanggal
27 Agustus 2025 oleh Pelapor Sdr. Baringin Jaya Tobing, pukul
23.00 WIB. Pemohon disangka mengunggah atau me-repost tag
konten dengan narasi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar
& BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan
Rakyat Indonesia”. (Bukti P-6) Belakangan diketahui berita
sebenarnya berbunyi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar
& BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh”.
(Bukti P-7)
b. Sejak pertengahan Agustus 2025, muncul penolakan masyarakat
atas kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan. Tanggal 20 Agustus
2025, terjadi demonstrasi karena masyarakat tidak setuju dengan
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Beberapa hari kemudian
muncul isu tunjangan perumahan terhadap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dilanjutkan
tanggal 25 Agustus 2025, demonstrasi terhadap penolakan
tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI. (Bukti P-8)
c. Demonstrasi berlangsung sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai
dengan awal September 2025 yang terjadi hampir di seluruh
10
Indonesia yaitu di Banda Aceh, Medan, Surabaya, Surakarta,
Pontianak, Makassar, Gorontalo, Palu, Padang, Jambi, Bandung,
Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya, Purwokerto, Semarang,
Yogyakarta, Kudus, Demak, Madiun, Tuban, Sidoarjo, Ngawi,
Malang, Kediri, Blitar, Probolinggo, Jember, Banyuwangi,
Palangka Raya, Kendari dan Manado. (Bukti P-9)
d. Pemohon tidak paham dan tidak mengerti apa sangkaan terhadap
Pemohon. Apakah Pemohon dianggap sebagai biang keladi
kericuhan dan kerusuhan yang terjadi diseluruh Indonesia?
Sementara, kalaupun ada -sekali lagi- kalaupun ada, uggahan
yang dimaksud baru terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025,
sementara demonstrasi terjadi sejak tanggal 25 Agustus 2025.
e. Selain itu, pada malam tanggal 28 Agustus 2025, sama-sama
diketahui adanya peristiwa Saudara kita, Alm. Affan Kurniawan,
pengemudi ojek online tertabrak kendaraan aparat, di Kawasan
Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu viral
dan menyebabkan kemarahan publik. (Bukti P-10)
f.
Apakah perbuatan pidana (actus reus) yang disangkakan kepada
Pemohon yaitu peristiwa unggahan pada tanggal 27 Agustus
2025 bertujuan menggerakkan seluruh masyarakat Indonesia
untuk berdemo? Ataukah masyarakat Indonesia berdemo karena
keinginan mereka sendiri?
g. Untuk
membantah
dan
menyangkal
sangkaan
terhadap
Pemohon, Pemohon sangat membutuhkan turunan berita acara
pemeriksaan terhadap Pemohon dan tentu saja turunan berita
acara
pemeriksaan
saksi-saksi
dan
ahli-ahli
lain
untuk
mendapatkan gambaran utuh apa sesungguhnya sangkaan
perbuatan pidana (actus reus) yang diarahkan Pemohon. Atau
sederhanya pelanggaran macam apa yang sudah yang dilakukan
Pemohon sehingga dianggap menimbulkan kericuhan atau
kerusuhan?
h. Pemohon melalui Penasihat Hukum Pemohon dari Rumah Pidana
Law Firm, pada tanggal 2 Oktober 2025 dan 9 Oktober 2025,
(setelah 1 bulan dari tanggal penangkapan) bermohon untuk
11
mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan itu namun
hasilnya
nihil.
Pertama,
Surat
Rumah
Pidana
Nomor
02/RP/X/2025, tanggal 01 Oktober 2025, tentang: Permohonan
Pemberian Salinan BAP Perkara Atas Nama Wawan Hermawan,
tanggal 2 Oktober 2025. Kedua, Surat Rumah Pidana Nomor
03/RP/X/2025, tanggal 09 Oktober 2025, tentang: Permohonan
Ke-2 (Dua) Pemberian Salinan BAP Perkara Atas Nama Wawan
Hermawan, tanggal 9 Oktober 2025. (Bukti P-4 dan Bukti P-5)
i.
Bahkan pada saat Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan
terhadap Penetapan Tersangka atas nama Wawan Hermawan
(Bukti P-11), Pemohon juga tidak menemukan ada turunan berita
acara pemeriksaan dicantumkan dalam Daftar Alat Bukti, tanggal
18 November 2025 (Bukti P-12). Turunan berita acara
pemeriksaan semata-mata bertujuan membuktikan apakah ada 2
(dua) alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU–XII/2014,
tanggal 28 April 2015.
j.
Pemohon tidak mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan
sampai dengan perkara dinyatakan P21 dan berkas dilimpahkan
ke Kejaksaan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
3) Bahwa Pemohon sebagai warga negara memiliki hak asasi untuk
membela diri dan mendapatkan jaminan keadilan saat diproses hukum
oleh aparat penegak hukum sebagai wujud jaminan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 serta Pemohon berhak mendapatkan
pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta persamaan di hadapan hukum, dalam konteks mempertahankan
hak Pemohon dalam membela diri di hadapan hukum sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4) Bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan”
pada Pasal 72 KUHAP yang berbunyi: “Atas permintaan tersangka
atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan
turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”,
merugikan Pemohon karena terdapat ketidakjelasan, multiftafsir dan
mengandung ketidakpastian hukum yaitu:
12
a. Ketidakjelasan, multiftafsir dan mengandung ketidakpastian
hukum mengenai siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang
bersangkutan”. Apakah Penyidik pada Kepolisian Republik
Indonesia atau Jaksa Penuntut Umum atau Hakim pada
Pengadilan Negeri yang menerima, memeriksa dan mengadili
perkara, atau Petugas Rumah Tahanan Negara?
b. Ketidakjelasan, multiftafsir dan mengandung ketidakpastian
hukum mengenai jangka waktu “memberikan” turunan berita
acara pemeriksaan kepada Pemohon atau Penasihat hukumnya.
Apakah sesaat setelah permintaan tertulis disampaikan, ataukah
sehari
setelah
permintaan
tertulis
disampaikan,
ataukah
seminggu setelah permintaan tertulis disampaikan, ataukah saat
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21) ataukah
ketika berkas perkara dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum atau ketika Surat Dakwaan dibacakan atau
ketika
Pemeriksaan
persidangan
pokok
perkara
diselenggarakan?
5) Bahwa Pemohon sangat berkepentingan dengan turunan berita acara
pemeriksaan atas diri Pemohon agar dapat dipergunakan untuk:
a. mempelajari perkara yang menimpa Pemohon sebagai bagian
dari strategi membela diri;
b.
pada proses penyidikan, turunan BAP dapat Pemohon
pergunakan sebagai dasar untuk menghadirkan alat bukti
keterangan saksi, keterangan ahli atau alat bukti surat yang
membantah sangkaan terhadap diri Pemohon;
c. untuk proses persidangan, turunan BAP dapat Pemohon
pergunakan untuk mempersiapkan keterangan saksi, keterangan
ahli dan alat bukti surat untuk kepentingan persidangan pokok
perkara;
d. turunan
BAP
juga
dapat
Pemohon
pergunakan
untuk
mempersiapkan
kemungkinan
praperadilan
guna
menguji
dan/atau membatalkan penetapan tersangka terhadap diri
Pemohon.
13
6) Bahwa ketidakjelasan frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa
“memberikan” pada Pasal 72 KUHAP tersebut, menyebabkan turunan
berita acara pemeriksaan itu ditafsirkan hanya layak diberikan kepada
Tersangka ketika statusnya beralih menjadi Terdakwa atau ketika
akan bersidang pada persidangan pokok perkara di Pengadilan.
Dalam hal ini hak asasi Pemohon sebagai konsekuensi prinsip
Indonesia negara hukum yang terkandung Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 tidak dapat terpenuhi. Selain itu Pemohon tidak
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat
(1) UUD RI Tahun 1945.
6. Bahwa jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah ditentukan 5
(lima)
syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang 24
Tahun 2003 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2), Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, dapat dijelaskan Pemohon memiliki hak untuk
mengajukan uji materil karena dirugikannya hak konstitusional Pemohon
sebagaimana uraian berikut:
a. Pemohon Wawan Hermawan selaku Tersangka dan/atau Terdakwa,
memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dalam hal ini
Pemohon memiliki hak asasi untuk mendapatkan turunan berita acara
pemeriksaan Tersangka atas diri Pemohon dan berita acara
pemeriksaan saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaan diri
Pemohon sejak tahap pemeriksaan dipenyidikan yang berlanjut
sampai penuntutan maupun tahap persidangan pokok perkara. Hak
konstitusional tersebut tidak bisa dikurangi. Apabila dibiarkan bukan
hanya melanggar hak konstitusional Pemohon melainkan berpotensi
14
terjadi pengulangan pelanggaran karena pasal yang disangkakan
kepada Pemohon yaitu pasal-pasal dalam UU ITE merupakan Pasal
yang sangat mungkin dikenakan Pemohon kembali dikemudian hari
karena erat kaitannya dengan penggunaan media sosial sehari-hari.
Dan sangat mungkin ketika Pemohon diproses hukum kembali,
Pemohon juga tidak diberikan turunan berita acara pemeriksaan.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Pemohon Wawan Hermawan
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan” pada
Pasal 72 KUHAP yang berbunyi: “atas permintaan tersangka atau
penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan
berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”,
menyebabkan terganggunya hak Pemohon untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum
karena ketidakjelasan dan multitafsir siapakah yang dimaksud
“pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP. Apakah
Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim atau Petugas Rumah
Tahanan Negara atau Petugas Pos Telekomunikasi? Selain itu juga
terdapat ketidakkejelasan dan multitafsir mengenai tafsiran jangka
waktu pada frasa “memberikan”. Apakah turunan BAP diberikan
sesaat setelah surat permintaan dari Advokat diserahkan ke aparat
penegak hukum atau apakah turunan BAP diberikan sehari setelah
surat permintaan dari Advokat diserahkan ke aparat penegak hukum
atau apakah turunan BAP diberikan 7 hari setelah surat permintaan
dari Advokat diserahkan ke aparat penegak hukum atau apakah
turunan BAP diberikan ketika berkas penyidikan dinyatakan lengkap
oleh Kejaksaan (P-21) atau apakah turunan BAP diberikan ketika
berkas dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap Dua) atau apakah turunan
BAP diberikan ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan atau apakah
turunan BAP diberikan ketika sidang dipengadilan sebelum
pembacaan Surat Dakwaan? Atau apakah turunan BAP diberikan
ketika sidang dipengadilan setelah pembacaan Surat Dakwaan dan
saat sidang pokok perkara dimulai?
15
Berdasarkan uraian di atas, terbukti hak konstitusional Wawan
Hermawan telah dirugikan oleh berlakunya frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP yang
dimohonkan pengujian.
c. Pemohon menebak-nebak, kira-kira Perbuatan apa yang sudah
dilakukan oleh Pemohon sehingga Pemohon disangka melakukan
tindak
pidana,
bahkan
sampai
disangka
menyebabkan
kericuhan/kerusuhan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
Pemohon ditangkap tanggal 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari
setelah laporan Polisi dibuat pada tanggal 27 Agustus 2025. Pemohon
juga menebak-nebak unsur-unsur perbuatan pidana (actus reus) apa
yang sebenarnya disangkakan kepada Pemohon. Kenapa pasal yang
disangkakan kepada Pemohon ancaman pidananya sedemikian
tinggi, bahkan sampai 12 tahun penjara.
Satu-satunya cara untuk mengetahui secara persis sangkaan
dan/atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon Wawan
Hermawan adalah dengan membaca dan mempelajari dokumen
turunan berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui Kantor Hukum
Rumah Pidana, pada tanggal 02 Oktober 2025, dan pada 09 Oktober
2025, Pemohon telah meminta turunan BAP, namun tidak
mendapatkan turunan BAP tersebut, bahkan sampai dengan Tahap II
dilakukan (setelah berkas dinyatakan P-21). Akibatnya Pemohon
Wawan Hermawan tidak tahu persis perbuatan pidana (actus reus)
serta peristiwa detail yang menjadi dasar sangkaan atau dugaan
tindak pidana yang dikenakan pada Pemohon. Dengan demikian hak
asasi Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945 tidak terpenuhi. Pun hak Pemohon untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terlanggar dengan
keberadaan Pasal 72 KUHAP khususnya frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan frasa “memberikan”.
Berdasarkan uraian di atas, berdasarkan penalaran yang wajar
terbukti hak konstitusional dan kerugian konstitusional bersifat spesifik
16
(khusus), aktual serta telah terjadi. Dan jika dibiarkan dapat terjadi lagi,
atau menurut penalaran yang wajar berpotensi akan terjadi.
d. Meskipun Pemohon Wawan Hermawan sebagai Tersangka berhak
untuk membela diri, berhak menghadirkan keterangan saksi yang
meringankan,
berhak
menghadirkan
keterangan
ahli
yang
meringankan, berhak untuk mengajukan alat bukti surat yang
mendukung pembelaan Pemohon, baik pada tahap penyidikan
dan/atau melakukan tindakan lain seperti mengajukan permohonan
praperadilan dengan dasar-dasar dan konstruksi logika yang kuat
serta hal-hal lain untuk menjaga kepentingan Pemohon, yang mana
Hak pemohon tersebut dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
Pembelaan diri hanya bisa dilakukan ketika Pemohon mengetahui
persis sangkaan terhadap Pemohon. Pembelaan diri hanya bisa
dilakukan ketika Pemohon mengetahui persis perbuatan pidana (actus
reus) apa yang telah Pemohon lakukan sehingga dianggap melanggar
undang-undang. Hal itu hanya bisa diketahui dan dipelajari secara
detail melalui turunan berita acara pemeriksaan. Namun frasa “pejabat
yang bersangkutan” menghalangi Pemohon mendapatkan hak
tersebut karena ketidakjelasan atau multitafsir makna “pejabat yang
bersangkutan” mana yang dimaksud dan frasa “memberikan”
menghalangi hak Pemohon karena ketidakjelasan dan multitafsir
waktu kapan turunan BAP diserahkan pada Pemohon.
Dengan demikian jelas bahwa keberadaan sebab, yakni adanya frasa
“pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan” pada Pasal 72
KUHAP, menimbulkan akibat yakni hak asasi Pemohon sebagaimana
dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan hak Pemohon untuk
membela diri berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tidak terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, itu jelas terdapat hubungan kausalitas,
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 72 KUHAP yang
Pemohon ajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi.
17
e. Bahwa jika frasa “pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan”
pada Pasal 72 KUHAP ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi
atau diberikan pengertian yang memenuhi hak asasi dan kepastian
hukum maka hak konstitusional Pemohon untuk membela diri di
hadapan hukum, baik itu menghadirkan keterangan saksi atau
keterangan ahli yang meringankan termasuk alat-alat bukti surat yang
terkait dengan persoalan tersebut dapat kembali dan dipulihkan. Hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pemenuhan hak asasi
dan pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil serta persamaan
di depan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 Juncto Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tetap terjamin dan terjaga.
Selain itu, Pemohon sebagai warga negara memiliki hak untuk
bersikap kritis kepada Pemerintah. Sikap kritis itu dapat Pemohon
tunjukan melakukan aksi massa atau sekedar respon melalui media
sosial. Jika Pemohon kembali dihadapkan pada persoalan hukum atas
dasar sangkaan yang mirip dengan perkara yang sedang berjalan
sementara Pasal 72 KUHAP tetap berlaku, bukan tidak mungkin
persoalan yang sama akan terulang. Bukan tidak mungkin Pemohon
akan dilaporkan oleh seseorang, kemudian selang sehari kemudian
ditetapkan
sebagai
Tersangka,
ditangkap,
ditahan,
diperiksa
kemudian
sampai
dengan
berbulan-bulan
dipenjara
tanpa
mendapatkan turunan BAP yang menjadi hak sangat fundamental
dasar untuk pembelaan diri Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar
terbukti dengan dikabulkannya permohonan pengujian Pasal 72
KUHAP yang diajukan oleh Pemohon maka kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
7. Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut di atas jika frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP yang
diujikan ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi, maka hak-hak
konstitusional Pemohon akan didapatkan kembali sebagaimana telah
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18
8. Bahwa oleh karena terdapat hubungan jelas kerugian yang diderita
Pemohon (causal verband) dengan adanya ketentuan pasal-pasal yang
diujikan, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan ini;
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa apa yang tertuang di dalam angka I dan II, di atas merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan angka III tentang Pokok
Permohonan ini;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sementara Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
3. Bahwa dalam negara hukum, segala bentuk tindakan baik tindakan
pemerintah maupun tindakan warga negara, harus tunduk pada hukum
tertulis yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak ada pihak yang
berada di atas hukum. Ketundukan pada hukum bertujuan memastikan
keadilan, kepastian hukum, perlindungan dan jaminan terhadap
pemenuhan hak-hak asasi warga negara. Negara hukum mengedepankan
supremasi hukum dan menolak segala bentuk kesewenang-wenangan
kekuasaan. Prinsip lain dari negara hukum adalah adanya pembagian
kekuasaan dan pengawasan terhadap peradilan agar peradilan tidak
memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif. Ciri negara
hukum tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh ahli hukum
Jerman Friedrich Julius Stahl (1802-1861) yang menyebutkan ciri negara
hukum antara lain: 1) pengakuan terhadap hak asasi manusia; 2)
pemisahan kekuasaan antara lembaga pemerintahan, 3) pemerintahan
tunduk berdasarkan undang-undang (hukum tertulis), 4) proses pengadilan
yang bebas dan tidak memihak.
4. Bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, salah satu
wujudnya adalah penerapan prinsip proses hukum yang berkeadilan (due
process of law). Dalam penegakkan hukum pidana seseorang yang
19
disangka, ditangkap atau ditahan karena terduga sebagai pelaku tindak
pidana wajib diperlakukan dengan adil, tidak sewenang-wenang dan
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5. Bahwa salah satu ciri penting dari penerapan prinsip due process of law
adalah terduga pelaku diberikan kesempatan untuk membela diri dalam
pengertian berhak mengetahui tindak pidana apa yang disangka dilakukan,
berhak didampingi pengacara, berhak berkomunikasi dengan keluarga,
berhak menghadirkan saksi alibi, berhak menghadirkan keterangan saksi
yang meringankan, berhak menghadirkan keterangan ahli
yang
meringankan, berhak mengadirkan alat bukti surat yang membantah
sangkaan penyidik. Pada intinya terduga pelaku tindak pidana berhak
untuk membantah semua sangkaan dari penegak hukum.
6. Bahwa penegakkan asas due process of law harus seiring sejalan dengan
penegakkan asas equality before the law atau persamaan perlakuan di
hadapan hukum. Jangan hanya karena tersangka diduga melakukan
perbuatan pidana (actus reus), kemudian hak-haknya dibatasi oleh negara
apalagi sampai tidak diberikan.
7. Bahwa negara hukum yang demokratis, memberikan jaminan penegakkan
hak asasi manusia terhadap terduga pelaku tindak pidana. Hukum
menjamin hak-hak warga negara yang disangka melakukan tindak pidana
untuk diperiksa secara fair, imparsial dan obyektif. Di satu sisi, penegak
hukum dapat memproses seseorang sebagai tersangka yang diduga
melakukan perbuatan pidana (actus reus), termasuk kemudian jika
Tersangka juga dianggap memiliki pertanggungjawaban pidana (criminal
liability), namun di sisi lain tersangka juga memiliki hak untuk membela diri
di hadapan hukum berdasarkan prinsip due process of law dan persamaan
di hadapan hukum (equality before the law).
8. Bahwa selain itu, salah satu asas yang menjadi dasar terjaganya hak asasi
manusia dalam konteks penyelidikan atau penyidikan perkara pidana
adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang
merupakan salah prinsip fundamental dalam hukum pidana. Asas ini
bermakna seseorang tidak boleh dianggap bersalah sampai terbukti
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
20
Di mana makna putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah ketika : 1)
Putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan tidak diajukan banding atau kasasi.
Dengan kata lain para pihak menerima putusan; 2) Putusan Pengadilan
Tinggi yang tidak diajukan kasasi atau; 3) Putusan Mahkamah Agung
melalui Putusan Kasasi sehingga tidak ada upaya hukum lain. Dengan
demikian, setidaknya ada tiga tahapan persidangan yang harus dilalui
untuk menyatakan seseorang sebagai terpidana.
9. Bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) jelas dan
tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai konstitusi dan konsekuensi dari sebuah negara
hukum. Selain itu, secara universal prinsip itu juga telah diterima sebagai
bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak-hak sipil dan politik yang
karenanya harus dihormati, dilindungi, dan dijamin pemenuhannya
sebagaimana dimaksud melalui Article 11 1. Declaration Universal Of
Human Right, yang berbunyi:
Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed
innocent until proved guilty according to law in a public trial at which
he has had all the guarantees necessary for his defence.
Terjemahan Bebas:
Pasal 11 ayat (1): Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan
untuk pembelaannya.
Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan ke Pengadilan
wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
10. Bahwa tidak diberikannya turunan berita acara pemeriksaan melanggar
asas due process of law yang dapat melindungi hak asasi Pemohon.
Prosedur due process of law mengatur sedemikian rupa kewenangan
dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk pada penuntutan
sampai proses persidangan, semata-mata bertujuan memberikan hak
kepada tersangka/terdakwa untuk diperlakukan adil. Proses hukum yang
adil menempatkan Pemohon agar dapat membela diri, memiliki kesamaan
21
kedudukan dalam penegakkan hukum dan dijamin berlaku asas praduga
tidak bersalah serta sama hak dan kedudukan dihadapan hukum. Proses
hukum yang adil akan menjamin kedua pihak dalam sistem hukum pidana,
yaitu pihak penegak hukum dan pihak tersangka/terdakwa, mempunyai
kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti-bukti dan alasan-alasan
sehingga proses peradilan akan berjalan dalam situasi yang berkeadilan.
11. Bahwa
perbuatan
penegak
hukum
yang
tidak
mengindahkan
ketentuan/prosedur atau karena ketentuan/prosedur tersebut sendiri
multitafsir dan multiinterpretasi jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara hukum, khususnya dalam implementasi sistem peradilan pidana
yang sebagaimana disebutkan diatas menjunjung tinggi asas proses yang
berkeadilan (due process of law) sebagai dasar penegakkan praktik hukum
pidana.
12. Bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” pada Pasal 72 KUHAP
mengandung ketidakjelasan/multitafsir perihal siapa pejabat yang
dimaksud, apakah Penyelidik dan Penyidik, Jaksa, Hakim Atau Petugas
Rumah Tahanan Negara? Sementara frasa “memberikan” pada Pasal 72
KUHAP juga mengandung ketidakjelasan/multiftafsir mengenai jangka
waktu turunan berita acara pemeriksaan Tersangka diberikan. Apakah
diberikan
sehari
setelah
Tersangka
atau
Penasihat
Hukumnya
memberikan surat resmi atau diberikan setelah seminggu, atau saat berkas
dinyatakan lengkap (P-21) atau saat Penyidik menyerahkan berkas
perkara bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau saat
pembacaan Surat Dakwaan pada persidangan pertama atau saat proses
jawab jinawab keberatan (keberatan, tanggapan Jaksa dan putusan sela)
atau setelahnya saat pemeriksaan pokok perkara menghadirkan saksi
dimulai.
13. Bahwa ketidakjelasan/multiftafsir frasa “pejabat yang bersangkutan” dan
frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP itu kerap dimanfaatkan untuk
“menunda” atau “mengalihkan” kewajiban penegak hukum yang satu
kepada yang lain. Penundaan berakibat pada tertundanya Pemohon untuk
mendapatkan kesempatan membela diri sejak awal. Akibatnya Pemohon
tidak mendapatkan hak keadilan sejak awal sehingga terhambat hak
22
pemohon untuk membela diri. Hal tersebut sama saja tidak memberikan
keadilan kepada Pemohon (justice delayed is justice denied).
14. Bahwa hal tersebut jelas-jelas merugikan Pemohon yang membutuhkan
kejelasan mengenai alasan-alasan hukum apa yang menyebabkan
Pemohon
disangka,
ditangkap
dan
ditahan.
Pemohon
memiliki
kepentingan untuk mengetahui sebenarnya kejahatan apa yang membuat
dirinya ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2025.
15. Bahwa ketidakjelasan/multitafsir tersebut menghambat jaminan dan
perlindungan terhadap hak asasi Pemohon sehingga bertentangan dengan
prinsip Indonesia sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, selain itu hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
16. Bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan
pidana (actus reus) berdasarkan 2 alat bukti yang sah dan adanya
keyakinan Hakim bahwa Terdakwa memiliki kesalahan (mens rea) atas
suatu perbuatan pidana tersebut sehingga dapat dijatuhi sanksi hukuman
pemidanaan (Pasal 183 Jo. Pasal 193 KUHAP) dan/atau sebaliknya
seseorang dinyatakan tidak bersalah melakukan suatu perbuatan pidana
sehingga dibebaskan (Pasal 191 ayat (1) KUHAP) atau perbuatannya
terbukti namun bukan merupakan perbuatan pidana sehingga dilepaskan
menurut hukum (Pasal 191 ayat (2) KUHAP).
17. Bahwa suatu putusan pengadilan dibuat mengacu dan berdasarkan pada
tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum (Pasal 182 KUHAP). Di mana
putusan Hakim tersebut dihasilkan atau setidak-tidaknya bersumber dari
adanya Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa (Pasal 140 Jo. Pasal 142
ayat (1) Jo. Pasal 182 ayat (4) KUHAP). Kemudian Surat Tuntutan
dan/atau Surat Dakwaan bersumber dari rangkaian keterangan saksi,
keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang
memiliki keterkaitan (184 ayat (1) KUHAP), yang mana seluruh saksi
diperiksa di bawah sumpah, dalam persidangan yang terbuka untuk umum
(Pasal 160 s.d Pasal 181 KUHAP).
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Surat Dakwaan dikaitkan dengan
rangkaian seluruh berita acara pemeriksaan baik itu pemeriksaan saksi
23
atau ahli, dikaitkan dengan alat bukti surat, petunjuk dan terakhir adalah
keterangan tersangka yang didapat dari pemeriksaan tersangka dengan
wujudnya adalah berita acara pemeriksaan saksi saat menjadi calon
tersangka atau berita acara pemeriksaan tersangka ketika sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik yang berwenang,
maka kemudian Majelis Hakim berdasarkan pada dua alat bukti yang sah
serta atas keyakinan Hakim memutuskan apakah Terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang dimaksud ataukah tidak? Dan dalam hal
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan itu, Majelis Hakim juga menilai
apakah Terdakwa memiliki kesalahan saat melakukan perbuatan itu?
Ataukah sebaliknya justru tidak terbukti adanya perbuatan pidana?
19. Bahwa seseorang yang menjadi Terdakwa memiliki hak melakukan
pembelaan diri antara lain dengan mengajukan keterangan saksi yang
meringankan atau yang menguntungkan dirinya (Pasal 65 KUHAP).
Bahkan pada saat pemeriksaan Tersangka dapat mengajukan itu,
sebagaimana uraian Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.
(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki
didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan
bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib
memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
20. Bahwa keterangan saksi atau keterangan ahli yang meringankan dapat
diajukan
sejak
proses
penyidikan
untuk
membantah/menyangkal
sangkaan penyidik bahwa orang tersebut adalah pelakunya. Pun demikian
dalam perkara yang menimpa Pemohon. Pemohon sesungguhnya berhak
untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan dan/atau
menguntungkan Pemohon, namun keputusan untuk menghadirkan saksi
atau ahli yang meringankan dan/atau menguntungkan sangat tergantung
pada pengetahuan Pemohon terhadap sangkaan yang ditujukan kepada
Pemohon. Karena kualitas atau kualifikasi atau pengetahuan saksi atau
ahli yang dapat meringankan Pemohon harus dapat membantah sangkaan
penyidik. Sementara itu, sangkaan terhadap Pemohon hanya dapat dibaca
dan dipelajari oleh Pemohon dan/atau Penasihat Hukum Pemohon secara
seksama berdasarkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan Saksi saat
Pemohon menjadi Saksi atau Berita Acara Pemeriksaan Tersangka saat
Pemohon menjadi Tersangka.
24
21. Bahwa karena itu, Pemohon mengajukan permintaan turunan BAP melalui
Kantor Hukum Rumah Pidana, pada tanggal 2 Oktober 2025 dan tanggal
9 Oktober 2025. Di mana atas permintaan resmi dari Penasihat Hukum
Pemohon, Pemohon tidak mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan
yang dimaksud. Sampai, pada tanggal 29 Oktober 2025, berkas perkara
Pemohon dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
22. Bahwa praktik yang lazim selama ini terjadi turunan BAP Tersangka baru
dapat diberikan pada saat proses perkara memasuki tahap persidangan
pokok perkara, setelah Surat Dakwaan dibacakan di muka persidangan.
Hal ini tentu merugikan Pemohon, karena Pemohon tidak dapat
mendapatkan hak untuk mempersiapkan diri mengajukan pembelaan
secara maksimal.
23. Bahwa dalam pelaksanaan peradilan pidana harus sesuai dengan proses
hukum yang adil dan layak (due process of law) yaitu penegakkan hukum
yang dilakukan tidak hanya berdasarkan penerapan hukum atau peraturan
perundang-undangan secara formil saja tetapi juga memperhatikan Hak
Asasi Manusia (HAM) dari Tersangka dan Terdakwa. Bahwa segala
sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
dapat memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan yang
bertentangan dengan prinsip perlindungan atas hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum. Termasuk
didalamnya tidak terpenuhinya hak bagi Pemohon untuk mendapatkan
turunan Berita Acara Pemeriksaan.
Ketidakjelasan
Frasa
“Pejabat
Yang
Bersangkutan”
Sehingga
Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Dan Ketidakadilan
24. Bahwa Pasal 72 KUHAP, secara lengkap berbunyi: “Atas permintaan
tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan
pembelaannya”.
25. Bahwa mengacu pada Pasal 72 KUHAP, syarat atau tahapan untuk
mendapatkan “turunan berita acara pemeriksaan” adalah:
a.
Pertama, adanya “permintaan tersangka atau penasihat hukumnya”
untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan.
25
b.
Kedua, selanjutnya “pejabat yang bersangkutan” akan “memberikan”
turunan berita acara pemeriksaan” dengan tujuan “untuk kepentingan
pembelaan Tersangka”.
26. Bahwa dalam perkara yang menimpa Pemohon, Pemohon telah
mengajukan Surat melalui Penasihat Hukum kepada Penyidik untuk
mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan pada tanggal 02 Oktober
2025 dan 09 Oktober 2025. Dengan demikian “syarat proses” untuk
turunan Berita Acara Pemeriksaan sudah Pemohon lakukan.
27. Bahwa sementara itu frasa “pejabat yang bersangkutan” memiliki beberapa
penafsiran yaitu:
a.
Pertama, apakah itu pejabat kepolisian (penyelidik atau penyidik yang
berwenang) yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut?
b.
Kedua, apakah itu pejabat pada kejaksaan (setiap jaksa atau penuntut
umum) sebagai dominis litis yang bertanggung jawab dalam proses
penuntutan?
c.
Ketiga, apakah mengacu pada Hakim yang menerima, memeriksa dan
mengadili perkara a quo?
d.
Keempat, apakah pejabat rumah tahanan negara yang berwenang
untuk sementara waktu melakukan penahanan terhadap Tersangka
atau Terdakwa?
28. Bahwa istilah pejabat dapat bermakna Penyelidik/Penyidik atau Jaksa atau
Hakim bahkan dapat bermakna Petugas Tanahan Negara dalam konteks
kewenangan penahanan sebagaimana uraian berikut:
a.
Istilah “pejabat” dapat mengacu pada makna penyidik yaitu “Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan” (Pasal 1 angka 1 KUHAP);
mengacu pada penyidik pembantu yaitu “Penyidik pembantu adalah
pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-
undang ini” (Pasal 1 angka 3 KUHAP); mengacu pada penyelidik yaitu
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan” (Pasal 1 angka 4 KUHAP).
26
b.
Istilah “pejabat” dapat mengacu pada makna Jaksa Republik
Indonesia yaitu “Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk bertindak sebagai penutut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”. (Pasal 1 angka 6 KUHAP)
c.
Istilah “pejabat” dapat mengacu pada makna Hakim Republik
Indonesia yaitu “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili”. (Pasal 1 angka 8)
29. Bahwa istilah “pejabat” juga dapat bermakna “Pejabat Pengadilan Yang
Berwenang”, yang memutus perbedaan pendapat mengenai adanya
dugaan Hakim yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara
sebagaimana Pasal 220 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “apabila ada
keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang
menetapkannya”.
Dalam tahap kasasi, apabila ada keraguan mengenai kemungkinan Hakim
yang mengadili perkara memiliki kepentingan Ketua Mahkamah dapat
disebut sebagai “Pejabat Yang Berwenang” sebagaimana bunyi Pasal 252
ayat (2) huruf a KUHAP “Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat
mengenai hal Sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat
kasasi: Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
pejabat yang berwenang menetapkan;
30. Bahwa istilah “pejabat” juga dapat 4 (empat) pranata aparat penegak
hukum sekaligus yaitu dapat bermakna Penyelidik, Penyidik, Jaksa atau
Hakim sekaligus, yang maknanya disesuaikan dengan tahap pemeriksaan
yang sedang dilakukan, sebagaimana diatur:
- “Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas
kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu.” (Pasal 48
ayat (3) KUHAP)
- “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang
tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang
27
tidak
mempunyai
penasihat
hukum
sendiri,
pejabat
yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.” (Pasal 56
ayat (1) KUHAP)
- “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang
berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan,
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka
atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya.” (Pasal 59 KUHAP)
- Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda
tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. (Pasal 44
ayat (2) KUHAP)
- Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas
kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu. (Pasal 48
ayat (3) KUHAP)
- “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang
berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan,
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka
atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya.” (Pasal 59 KUHAP)
Pasal 70 KUHAP, menyebutkan:
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada
setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan
pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut
menyalahgunakan
haknya
dalam
pembicaraan
dengan
tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik,
penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan
memberi peringatan kepada penasihat hukum.
28
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan
tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka
hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat
(2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan
selanjutnya dilarang.
Pasal 71 KUHAP, menyebutkan:
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam
berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik,
penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa
mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat
tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 198, menyebutkan:
(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan,
maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang
berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang
berhalangan tersebut.
(2) Dalam hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk
penggantinya dan apabila pengganti ternyata tidak ada atau
juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
31. Bahwa istilah “pejabat” dapat juga bermakna pejabat kantor pos dan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 KUHAP yang
berbunyi: “Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya
dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan
untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan”. Istilah
“pejabat” mengacu pada pejabat rumah tahanan negara sebagaimana
dimaksud Pasal 62 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Surat menyurat antara
tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak
keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau
pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk
diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan”, Pasal 140 ayat (2) huruf
c KUHAP yang berbunyi: “Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan
kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah
tahanan negara, penyidik dan hakim”, Pasal 145 ayat (3) KUHAP, yang
29
berbunyi: “Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan
disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara”.
32. Bahwa pada Pasal 72 disebut “pejabat yang bersangkutan” namun tidak
ada uraian ketentuan sebelumnya pejabat institusi mana yang dimaksud.
Sementara Pasal 56 ayat (1) KUHAP istilah yang bersangkutan disertai
frasa “pada semua tingkat pemeriksaan”. Pun dengan Pasal 75 KUHAP
istilah Berita Acara dibuat pejabat yang bersangkutan merujuk pada
perbuatan yang dilakukan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,
penahanan, penggeledahan dst, sebagaimana uraian berikut :
(1)
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f.
penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i.
pemeriksaan di tempat kejadian;
j.
pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini.
(2)
Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan
tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah
jabatan.
(3)
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada
ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam
tindakan tersebut pada ayat (1).
33. Bahwa berdasarkan uraian di atas, frasa “pejabat yang bersangkutan” yang
akan memberikan “turunan berita acara pemeriksaan”, tidak jelas merujuk
kepada pejabat yang mana. Hal itu menunjukkan ketentuan tersebut
bersifat
ketidakjelasan/multitafsir,
ambigu
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena bisa ditafsirkan:
30
1) Apakah turunan berita acara pemeriksaan diberikan pada saat
penyelidikan?
2) Apakah turunan berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan:
3) Apakah turunan berita acara pemeriksaan itu setelah berkas
dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21)?
4) Apakah turunan berita acara pemeriksaan diberikan pada setelah
pelimpahan berkas perkara ke pengadilan?
5) Apakah turunan berita acara pemeriksaan diberikan pada saat
pembacaan Surat Dakwaan?
6) Apakah turunan berita acara pemeriksaan diberikan setelah
pembacaan Surat Dakwaan?
Ketidakpastian hukum tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon.
34. Bahwa dalam pratik yang lazim seringkali turunan berita acara
pemeriksaan secara lengkap (BAP Tersangka, BAP Saksi, BAP Ahli dan
fotokopi alat bukti) atas perintah Majelis Hakim setelah sidang pertama
atau setelah pembacaan Surat Dakwaan, sehingga hal tersebut
menghambat hak konstitusional Pemohon untuk membela diri sejak awal
proses pemeriksaan di kepolisian, pembelaan diri sejak pada tahap atau
proses penyelidikan atau penyidikan.
35. Bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan dan diproses hukum berarti
telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, sementara disisi lain
hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi
dari pontensi munculnya kesewenang-wenangan.
36. Bahwa dengan demikian, apa yang terjadi pada diri Pemohon merupakan
pelanggaran terhadap perlindungan Hak Asasi Pemohon yang harusnya
terpenuhi berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan ketidakadilan yang
harusnya terpenuhi sebagaimana jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
37. Bahwa dalam hal Mahkamah Konsitusi memberikan penafsiran frasa
“pejabat yang bersangkutan” yang dimaksud adalah “penyidik kepolisian,
kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, penyidik badan narkotika
nasional dan lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan
31
penyidikan”, sehingga dapat memperbaiki kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon atau setidak-tidaknya mencegah kerugian
konstitusional terhadap Pemohon dikemudian hari.
Ketidakjelasan Juga Menyangkut Jangka Waktu Penyerahan Turunan
Berita Acara Pemeriksaan
38. Bahwa frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP tidak tercantum
kejelasan mengenai berapa lama waktu untuk Tersangka dan Penasihat
Hukumnya mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan Tersangka
setelah permintaan resmi di kirimkan melalui bagian persuratan.
39. Bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah proses hukum yang adil
(due process of law). Proses ini memastikan bahwa setiap individu yang
berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan
yang adil. Termasuk hak untuk didengar, hak untuk melakukan membela
diri bahkan sejak awal ditetapkan sebagai Tersangka. Hak untuk membela
diri tersebut berlaku sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan, bukan
hanya saat persidangan berlangsung. Karena pada hakikatnya Surat
Dakwaan yang nota bene menjadi rujukan para pihak di persidangan,
termasuk Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara
bersumber dari alat bukti (berita acara pemeriksaan saksi atau ahli dan alat
bukti surat) yang diperoleh pada saat proses penyelidikan atau penyidikan.
Dengan kata lain, proses hukum yang adil (due process of law) harus
dijamin dan ditegakkan sejak awal, sejak tahap proses penyelidikan/
penyidikan dilakukan.
40. Bahwa turunan berita acara pemeriksaan Tersangka bukanlah sekedar
dokumen biasa melainkan suatu produk hukum yang menentukan nasib
seseorang. Melalui turunan BAP, dapat diketahui detail perbuatan pidana
(actus reus) yang disangkakan kepada seseorang, sehingga orang yang
disangka melakukan perbuatan pidana tersebut dapat mempersiapkan diri
dengan baik untuk membela diri. Turunan BAP sangat penting untuk
dimiliki oleh seorang Tersangka sebagai dasar untuk membantah
sangkaan, baik dengan menghadirkan keterangan saksi, keterangan ahli
dan alat bukti lain. Jika tidak diberikan maka dapat dipastikan hak untuk
membela diri sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terabaikan, dan pada akhirnya tidak
32
ada jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
41. Bahwa penegak hukum baik Polisi, Jaksa Dan Hakim serta Petugas
Rumah Tahanan berhak melakukan proses upaya penegakkan hukum
sejak dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan,
putusan hingga eksekusi. Namun proses tersebut dibingkai dengan
kewajiban mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang
dengan tujuan setiap tahapan proses penegakkan hukum dijalankan
secara sah menurut hukum dan berkeadilan. Karena pada hakikatnya
setiap langkah penegak hukum merupakan pembatasan hak asasi
manusia, yang jika tidak sesuai prosedur berpotensi melanggar hak asasi
manusia.
42. Bahwa salah satu kunci penegakkan prosedur antara lain adalah KUHAP
mengatur berapa lama jangka waktu proses-proses tertentu yaitu antara
lain:
1) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penangkapan paling lama 1
hari (Pasal 19 ayat (2) KUHAP).
2) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan pada proses
penyidikan paling lama 20 hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), kemudian
guna
kepentingan
pemeriksaan
yang
belum
selesai
dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari (Pasal 24 ayat
(2) KUHAP).
3) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan oleh Penuntut
Umum paling lama 20 hari (Pasal 25 ayat (1) KUHAP), kemudian guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari
(Pasal 25 ayat (2) KUHAP).
4) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan oleh Hakim PN
yang mengadili perkara paling lama 30 hari (Pasal 26 ayat (1)
KUHAP),
kemudian
untuk
kepentingan
pemeriksaan
dapat
diperpanjang oleh Ketua PN paling lama 60 hari (Pasal 26 ayat (2)
KUHAP).
5) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan oleh Hakim
Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan banding paling lama 30 hari
33
(Pasal 27 ayat (1) KUHAP), kemudian untuk kepentingan pemeriksaan
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari
(Pasal 27 ayat (2) KUHAP).
6) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan oleh Hakim
Mahkamah Agung yang mengadili perkara paling lama 50 hari (Pasal
28 ayat (1) KUHAP), kemudian untuk kepentingan pemeriksaan dapat
diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari (Pasal
26 ayat (2) KUHAP).
7) KUHAP mengatur jangka waktu penyerahan Berita Acara setelah
memasuki dan/atau menggeledah rumah dalam waktu 2 hari (Pasal
33 ayat (5) KUHAP).
8) KUHAP mengatur proses Praperadilan yaitu 3 hari setelah
permintaan, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang (Pasal 82
ayat (1) huruf a KUHAP), yang mana pemeriksaan praperadilan harus
sudah selesai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari, Hakim
harus sudah menjatuhkan putusannya.
9) KUHAP mengatur tentang standar penyidikan dianggap selesai
apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan
berkas penyidkan atau dengan pemberitahuan dari penuntut umum.
(Pasal 110 ayat (4) KUHAP).
10) KUHAP mengatur tentang keberatan tersangka, keluarga atau
penasihat hukum atas penahanan atau jenis penahanan kepada
penyidik dan dalam waktu 3 hari setelah keberatan/permintaan itu
belum dikabulkan maka tersangka, keluarga atau penasihat hukum
dapat mengajukan kepada atasan penyidik (Pasal 123 KUHAP).
11) KUHAP mengatur tentang penjelasan penyidik kepada keluarga
korban mengenai keperluan pembuktian bedah mayat kepada
keluarga korban dalam jangka waktu 2 hari. (Pasal 133 ayat (3)
KUHAP).
12) KUHAP mengatur kewajiban penuntut umum dalam jangka watu 7 hari
setelah menerima hasil penyidikan, untuk memberitahukan kepada
penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum, (Pasal
138 ayat (1) KUHAP) sementara itu dalam jangka waktu 14 hari sejak
34
tanggal penerimaan berkas penyidik harus sudah menyampaikan
berkas kembali kepada penuntut umum (Pasal 138 ayat (2) KUHAP).
13) KUHAP mengatur tentang Penuntut Umum yang dapat mengubat
surat dakwaan baik untuk menyempurnakan maupun untuk tidak
melanjutkan penuntutan dalam jangka waktu 7 hari sebelum sidang
dimulai (144 KUHAP).
14) KUHAP mengatur tentang Penuntut Umum yang menyampaikan surat
panggilan kepada Terdakwa mengenai tanggal, hari serta jam sidang
serta perkara apa ia dipanggil selambat-lambatnya 3 hari sebelum
sidang dimulai. (Pasal 146 KUHAP).
15) KUHAP Pasal 149 ayat (1) huruf a perlawanan kepada Pengadilan
Tinggi atas Penetapan Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 hari.
Perlawanan Penuntut Umum atas penerimaan Majelis Hakim
mengenai diterima keberatan (Eksepsi).
16) KUHAP mengatur tentang saksi atau ahli yang menolak untuk
bersumpah, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan namun
dapat dikenakan sandera ditempat rumah tahanan negara paling lama
14 hari. (Pasal 161 ayat (1) KUHAP).
17) KUHAP mengatur pada pemeriksaan singkat, Hakim dapat melakukan
pemeriksaan tambahan selama 14 hari. (Pasal 203 ayat (3) huruf b
KUHAP) dan permohonan penundaan dari tersangka dan atau
penasihat hukum (Pasal 203 ayat (3). Dimana Hakim berdasarkan
permintaan Terdakwa dan atau penasihat hukum dapat menunda
pemeriksaan selama 7 hari.
18) KUHAP mengatur pada pemeriksaan tindak pidana ringan, penyidik
atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 hari sejak berita acara
pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang
bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. (Pasal
205 ayat (2) KUHAP).
19) KUHAP mengatur tentang Pengadilan menetapkan hari tertentu untuk
mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan
dalam jangka waktu 7 hari. (Pasal 206 KUHAP).
20) KUHAP mengatur tentang dapat mengajukan perlawanan kepada
pengadilan
yang
menjatuhkan
putusan
sesudah
putusan
35
diberitahukan secara sah kepada terdakwa, dengan jangka waktu
selama 7 hari. (Pasal 214 ayat (5) KUHAP).
21) KUHAP mengatur tentang semua jenis pemberitahuan atau panggilan
oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada
terdakwa, saksi atau ahli disampaikan sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir, selambat-lambatnya 3 hari (Pasal 227 ayat (1) KUHAP).
22) KUHAP mengatur tentang permintaan banding boleh diterima oleh
panitera pengadilan negeri sesudah putusan dijatuhkan atau setelah
putusan diberitahukan kepada terdakwa, dalam waktu 7 hari (Pasal
233 KUHAP).
23) KUHAP mengatur tentang permintaan banding diajukan, panitera
mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara
serta surat bukti kepada pengadilan tinggi selambat-lambatnya dalam
waktu 14 hari dan sebelum pengiriman berkas perkara kepada
pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri selama 7
hari. (Pasal 236 ayat (1) dan (2) KUHAP).
24) KUHAP mengatur tentang sejak menerima berkas perkara banding
dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk
menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa,
dalam waktu 3 hari. (Pasal 238 ayat (3) KUHAP).
25) KUHAP mengatur tentang salinan surat putusan pengadilan tinggi
beserta berkas perkara setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim
kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama, dalam
waktu 7 hari, (Pasal 243 ayat (1) KUHAP).
26) KUHAP mengatur tentang Permohonan kasasi disampaikan oleh
pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus
perkaranya dalam tingkat pertama, sesudah putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa, dalam waktu 14
hari. (Pasal 245 ayat (1) KUHAP).
27) KUHAP mengatur pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi
yang memuat alasan permohonan kasasinya setelah mengajukan
36
permohonan tersebut, dalam waktu 14 hari. (Pasal 248 ayat (1)
KUHAP).
28) KUHAP mengatur dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada
sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra
memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
tambahan itu dalam tenggang waktu dalam waktu 14 hari. (Pasal 249
ayat (3) KUHAP).
29) KUHAP mengatur sejak menerima berkas perkara kasasi Mahkamah
Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa
perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya
maupun atas permintaan terdakwa dalam waktu 3 hari dan dan dalam
hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari, sejak
penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib memeriksa perkara
tersebut. (Pasal 253 ayat (5) huruf a dan b KUHAP).
30) KUHAP mengatur tenggang waktu tentang pengiriman salinan
putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang
memutus pada tingkat pertama dalam waktu 7 hari. (Pasal 257
KUHAP).
31) KUHAP mengatur tentang salinan putusan Mahkamah Agung tentang
peninjauan kembali beserta berkas perkaranya setelah putusan
tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan
permintaan peninjauan kembali dalam waktu 7 hari. (Pasal 267 ayat
(1) KUHAP).
43. Bahwa berdasarkan uraian di atas, KUHAP mengatur sebagian besar
proses dan prosedur beracara dan mengadili. Namun, tidak diatur secara
spesifik tenggat waktu pemberian turunan berita acara pemeriksaan baik
berita acara pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka maupun berita
acara pemeriksaan saksi secara lengkap dan seluruh dokumen yang
menyertainya. Pasal 72 KUHAP sama sekali tidak mengatur jangka waktu
penyerahan turunan berita acara pemeriksaan Tersangka. Sehingga
dalam praktik dapat diberikan atau sebaliknya tidak diberikan, sehingga
merugikan hak konstitusional Pemohon untuk melakukan pembelaan
secara maksimal.
37
44. Bahwa Pemohon disangka dan diduga melakukan tindak pidana dengan
ancaman hukum yang tidak main-main yaitu:
a. Pertama, Pemohon diduga melakukan perbuatan “melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik” yang diancam 12 tahun penjara
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas milyar
rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE;
b. Kedua,
Pemohon
diduga
melakukan
perbuatan
“mengubah,
menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
publik”, diancam penjara selama 8 tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp2.000.000.000,-
(dua
milyar
rupiah)
sebagaimana
dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat
(1) UU ITE;
c. Ketiga, Pemohon diduga melakukan perbuatan “memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak”, diancam
penjara
selama
9
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal
32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
d. Keempat, Jika Pemohon diduga melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) diatas “mengakibatkan terbukanya
suatu informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang
tidak sebagaimana mestinya”, diancam penjara selama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (3) UU
ITE.
e. Kelima, Pemohon diduga melakukan perbuatan “menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya
memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di
38
masyarakat” diancam penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana
dimaksud Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
f.
Keenam, Pemohon diduga melakukan perbuatan “dimuka umum
dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan
sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan
umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan
undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut
peraturan undang-undang diancam dengan pidana penjara selama-
lamanya 6 tahun”, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.
45. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ancaman penjara atas pasal-pasal
yang dipersangkakan kepada Pemohon berkisar antara 6 tahun sampai
dengan 12 tahun penjara. Ancaman tersebut sedemikian tinggi jika
dibandingkan dengan sangkaan Pemohon terkait unggahan di media
sosial. Karena itu Pemohon memiliki hak untuk membela diri, namun
terhalang dengan tidak diberikannya turunan berita acara pemeriksaan
dalam waktu-waktu awal setelah pemeriksaan Tersangka dilakukan.
Bahwa jika Pemohon mendapatkan turunan berita acara pemerikasaan
Tersangka sejak awal, Pemohon berkesempatan untuk mencari bukti-bukti
yang dapat membantah sangkaan penyidik, dan juga saksi dan/ahli yang
juga dapat membantah sangkaan penyidik. Jika ketentuan dalam Pasal 72
KUHAP ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi maka dapat dipastikan
hak Pemohon konstitusional Pemohon dapat terjamin oleh Konstitusi.
46. Bahwa mengenai jangka waktu yang wajar, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, pernah memutus
perdebatan mengenai makna frasa “segera” pada Pasal 18 ayat (3)
KUHAP
yang berbunyi: “tembusan
surat perintah penangkapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada
keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”, dengan amar
putusan sebagaimana berikut:
-
Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
39
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
-
Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
47. Bahwa adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 antara lain adalah:
-
Menimbang bahwa isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo
adalah, apakah frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, perlakuan diskriminasi dan bertentangan
dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum?
-
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut
Mahkamah, walaupun seorang warga negara telah ditetapkan sebagai
tersangka ataupun telah ditangkap karena suatu perbuatan tindak
pidana,
namun
warga
negara
tersebut
tetap
memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Seorang warga negara
yang ditangkap dan kemudian ditahan oleh penyidik yang berwenang
memiliki kepentingan untuk menyiapkan segala jenis pembelaan dan
perlindungan hukum. Sangatlah penting bagi pihak keluarga
tersangka untuk mengetahui keberadaan tersangka serta alasan
penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dalam waktu
sesingkat mungkin untuk mempersiapkan segala bentuk perlindungan
hukum bagi tersangka. Hal ini dijamin oleh UUD 1945.
-
Menurut hukum acara pidana, setiap tersangka memiliki hak-hak yang
diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP yang
diantaranya adalah hak untuk segera diperiksa, diajukan ke
pengadilan dan diadili, hak mendapat bantuan hukum, serta hak untuk
memilih penasihat hukum/advokat. Pemberitahuan kepada pihak
keluarga tersangka adalah penting dan mendesak, salah satunya
adalah dimaksudkan untuk mendukung tegaknya hak-hak tersebut.
Lagipula, dengan pemberitahuan yang segera kepada keluarga
40
tersangka dapat diperoleh kepastian apakah yang bersangkutan
ditahan, diculik, atau hilang;
-
Menimbang bahwa frasa “segera” pada pasal a quo dapat diartikan
bahwa dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan penangkapan
terhadap tersangka, pemberitahuan kepada keluarga tersangka harus
disampaikan dalam waktu yang singkat agar tersangka dapat segera
mendapatkan hak-haknya. Apabila pemberitahuan tersebut tidak
segera disampaikan maka berpotensi menimbulkan pelanggaran
terhadap hak tersangka, karena keberadaan dan status hukum dari
yang bersangkutan tidak segera diketahui oleh keluarga. Menurut
Mahkamah, tidak adanya rumusan yang pasti mengenai lamanya
waktu yang dimaksud dengan kata “segera” dalam pasal a quo dapat
menyebabkan pihak penyidik menafsirkan berbeda untuk setiap kasus
yang ditangani. Hal seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan oleh pihak
penyidik;
-
Bahwa menurut hukum acara pidana segala upaya paksa yang
dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang
berwenang dapat dikontrol melalui lembaga praperadilan. Hal ini diatur
dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam ketentuan
tersebut, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan
terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik
dalam proses penyidikan, yang di dalamnya termasuk penangkapan
dan penahanan. Apabila ketentuan yang dipermasalahkan tidak
memiliki rumusan yang jelas maka hal tersebut menjadi permasalahan
norma, bukan lagi hanya permasalahan pelanggaran dalam
implementasi norma. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang
adil karena dalam pelaksanaan menimbulkan penafsiran yang
berbeda. Penafsiran yang berbeda oleh para penegak hukum
selanjutnya dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap
tersangka, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon
beralasan menurut hukum, namun demikian, apabila ketentuan Pasal
18 ayat (3) KUHAP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
41
mengikat maka justru dapat menghilangkan kewajiban penyidik untuk
menyampaikan salinan surat perintah penangkapan tersebut,
sehingga
justru
menimbulkan
pelanggaran
terhadap
asas
perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, demi
kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menafsirkan mengenai
frasa “segera” pada ketentuan Pasal 18 ayat (3)
-
Bahwa
menurut
Mahkamah,
dengan
mempertimbangkan
perkembangan dalam sarana dan prasarana telekomunikasi serta
surat menyurat, jangka waktu yang patut bagi penyidik untuk
menyampaikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga
tersangka adalah tidak lebih dari 3 x 24 jam sejak diterbitkan surat
penangkapan
tersebut.
Walaupun
demikian,
dengan
mempertimbangkan pula perbedaan jarak, cakupan dan kondisi
geografis dari masing-masing wilayah di seluruh Indonesia, terdapat
kemungkinan dibutuhkan jangka waktu yang lebih dari 3 x 24 jam
untuk penyampaian salinan surat perintah penangkapan kepada para
keluarga tersangka yang berada di wilayah administratif yang berbeda,
atau berada di kota/kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan
tempat tersangka tersebut ditangkap dan/atau ditahan, oleh karena itu
dibutuhkan penafsiran yang dapat diterapkan secara umum untuk
mengakomodasi
perbedaan
kondisi
tersebut
dengan
tetap
mengutamakan kepastian hukum. Dalam hal ini, waktu 7 (tujuh) hari
merupakan tenggat waktu yang patut untuk menyampaikan salinan
surat perintah penahanan tersebut. Berdasarkan pertimbangan hukum
di atas maka sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum,
frasa “segera” dalam rumusan Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang
menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera
setelah penangkapan dilakukan.” haruslah dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari”;
48. Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, juga memutus perdebatan mengenai
jangka waktu pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
42
dan konsekuensi jika SPDP tidak diserahkan dalam jangka waktu itu,
sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dengan amar putusan
sebagaimana berikut:
-
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
-
Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan
hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib
memberitahukan dan menyerahkan surat perntah dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah penyidikan”
49. Bahwa adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 antara lain adalah:
Terhadap
dalil
permohonan
para
pemohon
a
quo
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Pra penuntutan sebagai mekanisme koordinasi penyidik dan jaksa
penuntut umum yang diwajibkan oleh KUHAP memang seringkali
mengalami kendala khususnya terkait dengan seringnya penyidik
tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
maupun mengembalikan berkas secara tepat waktu. Hal tersebut jelas
berimplikasi terhadap kerugian bagi terlapor dan korban/pelapor. Hak-
hak korban/pelapor dan terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan
mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Hal tersebut berimbang pada
tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana
yang merugikan terlapor dan korban/pelapor dalam mencari kepastian
hukum serta tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan yang ada dalam KUHAP.
b. Adanya keterlambatan mengirimkan SPDP dari penyidik kepada jaksa
penuntut umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan
pemberitahuan tentang dimulai penyidikan itu harus disampaikan
43
kepada jaksa penuntut umum menyebabkan tidak adanya kepastian
hukum terkait penanganan perkara tersebut. Menurut Mahkamah,
penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban
penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan,
sehingga
proses
penyidikan
tersebut
adalah
berada
dalam
pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan terlapor dan
korban/pelapor/fakta yang terjadi selama ini dalam hal pemberian
SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikan setelah penyidikan
berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian
SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurut Mahkamah, hal
tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process
of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh
penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan
ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional
terlapor dan korban/pelapor. Oleh karena itu penting bagi Mahkamah
untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan
terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan
korban/pelapor. Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan
SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan
pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan
mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan
momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang
diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah dalil
permohonan para pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib
adalah beralasan menurut hukum. Sifat wajib tersebut bukan hanya
dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam
kaitannya dengan terlapor dan korban/pelapor. Adapun tentang
batasan waktunya, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu
paling lambat 7 (tujuh) harus dipandang cukup bagi penyidik untuk
mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.
44
50. Bahwa untuk menyerahkan turunan berita acara pemeriksaan Tersangka
yang tidak terlalu banyak lembarannya menyebabkan tidak ada kebutuhan
teknis administratif fotokopi yang banyak, sehingga rasanya tidak
berlebihan jika turunan berita acara pemeriksaan Tersangka diberikan
dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemeriksaan Tersangka
dilakukan. Sementara itu, untuk Berita Acara Pemeriksaan Lengkap (BAP
Tersangka, Saksi, Ahli, dan dokumen Alat Bukti Lain) menurut penalaran
yang wajar dibutuhkan waktu memfotokopi rasanya tidak berlebihan jika
berkas tersebut diserahkan kepada Pemohon ketika berkas dinyatakan
lengkap oleh Kejaksaan atau setidak-tidaknya diserahkan oleh penyidik
bersamaan dengan proses tahap dua dilakukan. Pada saat tahap dua
berkas penyidikan yang berisi seluruh dokumen sudah lengkap dan
diserahkan Penyidik kepada Jaksa, sehingga tidak berlebihan jika berkas
tersebut juga diberikan kepada Tersangka dan/atau Terdakwa.
51. Bahwa dengan demikian, apa yang terjadi pada diri Pemohon merupakan
pelanggaran terhadap perlindungan Hak Asasi Pemohon yang harusnya
terpenuhi berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan ketidakadilan yang
harusnya terpenuhi sebagaimana jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
52. Bahwa dalam hal Mahkamah Konsitusi memberikan penafsiran terhadap
frasa “memberikan” yang dimaksud adalah “wajib menyerahkan turunan
berita acara pemeriksaan Tersangka kepada Tersangka atau Penasihat
Hukumnya sehari setelah Tersangka atau Penasihat Hukumnya
menyampaikan permintaan tertulis dan penyidik wajib menyerahkan
turunan berita acara pemeriksaan Tersangka lengkap yang memuat berita
acara pemeriksaan tersangka, saksi, ahli, alat bukti surat dan dokumen lain
yang terkait dalam berkas perkara bersamaan waktunya dengan waktu
pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dari
penyidik kepada jaksa penuntut umum”, sehingga dapat memperbaiki
kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon atau setidak-tidaknya
mencegah kerugian konstitusional terhadap Pemohon dikemudian hari.
53. Berdasarkan uraian di atas, menurut penalaran yang wajar, Permohonan
Pemohon mengenai pengujian materil frasa “pejabat yang bersangkutan”
45
dan frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dapat
diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
54. Berdasarkan uraian diatas, wajar dan beralasan hukum bila Pemohon
bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mengabulkan Permohonan Pengujian materil frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP terhadap
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 untuk seluruhnya, dengan tujuan agar kerugian konstitusional
yang diderita Pemohon dapat dipulihkan atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar tidak akan terjadi lagi terhadap diri Pemohon
dikemudian hari.
KUHAP Baru Dan Peraturan Peralihan
55. Bahwa pada Selasa, 18 November 2025, telah disahkan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana terbaru pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang akan
berlaku pada 2 Januari 2026. Meskipun Pemohon belum mengetahui
penomoran untuk KUHAP Baru tersebut, namun berdasarkan logika dapat
dipastikan KUHAP Baru tersebut pada tanggal 2 Januari 2026 akan berlaku
guna mengatur proses dan prosedur penegakkan hukum aparat penegak
hukum berdasarkan ketentuan baru. (Bukti P-13)
56. Bahwa dalam KUHAP Baru mengatur ketentuan peralihan, sebagaimana
berbunyi:
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 361
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau
Penuntutan,
Penyidikan
atau
Penuntutannya
diselesaikan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya
Undang- Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum
dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
46
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan
sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan
diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses
peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai,
perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
57. Bahwa Pemohon disangka melakukan tindak pidana pada tanggal 28
Agustus 2025, ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2025, di tahan pada
tanggal 29 Agustus 2025 dan berkas perkaranya dilimpahkan pada tanggal
14 November 2025, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dikaitkan dengan ketentuan Pasal 361 huruf a dan KUHAP
Baru, karena perkara yang disangka Pemohon sudah disidik dan dituntut,
serta sudah dilimpahkan diperiksa ke Pengadilan sebelum KUHAP baru
berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka proses persidangan terhadap
perkara Pemohon tetap berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga terhadap perkara yang dihadapi
Pemohon tetap berlaku seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian,
Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Pemohon tidak
kehilangan objek meskipun telah ada KUHAP yang baru.
58. Bahwa dalam KUHAP Baru adanya ketentuan yang mirip dengan Pasal 72
KUHAP yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
-
Pasal 150 huruf d KUHAP baru yang berbunyi: “Advokat berhak
meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara
pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka
sesaat setelah selesainya pemeriksaan”.
-
Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru yang berbunyi : “Pejabat yang
berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara
pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa”.
59. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar frasa “pejabat yang
bersangkutan” pada Pasal 150 huruf d KUHAP Baru dan frasa “pejabat
yang berwenang” pada Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru memiliki
47
kesamaan makna dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” pada Pasal
72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, frasa “memberikan” pada Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru dan
frasa “memberikan” pada Pasal 150 huruf d KUHAP Baru merupakan kata
yang bukan saja memiliki kesamaan makna melainkan identik, sama persis
dengan frasa “memberikan” pada Pasal 72 KUHAP. Sehingga jika Pasal
72 KUHAP tetap diuji oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian Mahkamah
Konstitusi memberikan tafsir ulang maka secara mutatis mutandis tafsir
Mahkamah Konstitusi tersebut juga dapat berlaku untuk Pasal 150 huruf d
KUHAP Baru dan Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru.
60. Bahwa khusus pada Pasal 150 huruf d terdapat frasa “sesaat”, namun
frasa “sesaat” tersebut justru menimbulkan multitafsir, apakah yang
dimaksud oleh frasa “sesaat” adalah “sesaat” setelah pemeriksaan selesai
advokat berhak meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan? atau pejabat
yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan
Tersangka “sesaat” setelah pemeriksaan selesai?
Namun, jika berkaca pada kalimat utuhnya yaitu “Advokat berhak meminta
pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan
Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah
selesainya pemeriksaan”. Maka menurut hemat Pemohon makna “sesaat”
yang sesuai dengan maksud pembuat Undang-Undang adalah, hak
Advokat
meminta
salinan
muncul
“sesaat”
setelah
selesainya
pemeriksaan.
61. Bahwa Pasal 156 ayat (6) dan Pasal 150 huruf d KUHAP Baru, berbeda
dengan Pasal 153 KUHAP Baru yang secara eksplisit menyebutkan berita
acara pemeriksaan wajib diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari,
sebagaimana berikut:
“Penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib
memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka,
Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam
waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penandatanganan berita
acara pemeriksaan”.
Namun, berita acara pemeriksaan yang Pemohon persoalkan adalah berita
acara pemeriksaan dalam pengertian membuktikan sangkaan ada
48
tidaknya perbuatan pidana (actus reus), sementara bukan sekedar berita
acara pemeriksaan dalam pengertian memenuhi prosedur formal.
62. Bahwa jika Pasal 72 KUHAP tetap dipertahankan, Pemohon tidak memiliki
kesempatan yang cukup untuk membela diri, menyiapkan keterangan
saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat untuk membantah sangkaan
Penyelidik dan Penyidik Kepolisian, sehingga hal tersebut melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1)
UUD RI 1945.
63. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan menurut penalaran hukum
yang wajar patut dan beralasan hukum kiranya Pemohon bermohon
kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan
menerima dan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh dalil dan argumentasi yang Pemohon sampaikan
di atas, kiranya patut dan beralasan menurut hukum Pemohon bermohon
kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menjatuhkan
putusan:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa “pejabat yang bersangkutan” pada Pasal 72 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan Terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai,
“penyidik kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, penyidik
badan narkotika nasional dan penyidik pada lembaga penegak hukum lain
yang memiliki kewenangan penyidikan”
3. Menyatakan frasa “memberikan” pada Pasal 72 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209) bertentangan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, “wajib menyerahkan turunan berita
acara pemeriksaan Tersangka kepada Tersangka atau Penasihat
Hukumnya sehari setelah Tersangka atau Penasihat Hukumnya
49
menyampaikan permintaan tertulis dan penyidik wajib menyerahkan
turunan berita acara pemeriksaan Tersangka lengkap yang memuat berita
acara pemeriksaan tersangka, saksi, ahli, alat bukti surat dan dokumen lain
yang terkait dalam berkas perkara bersamaan waktunya dengan waktu
pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dari
penyidik kepada jaksa penuntut umum”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor: 321-
6061111940027, atas nama Wawan Hermawan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Surat
Perintah
Penangkapan,
Nomor:
S.P.Kap/158/VIII/RES.2.5/2025/Ditressiber,
tanggal
28
Agustus 2025;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Perintah
Penahanan,
Nomor:
SP.Han/91/VIII/RES.2.5./Ditressiber, tanggal 29 Agustus
2025;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Rumah Pidana Nomor: 02/RP/X/2025,
tanggal 01 Oktober 2025, tentang : Permohonan Pemberian
Salinan BAP Perkara Atas Nama Wawan Hermawan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Rumah Pidana Nomor: 03/RP/X/2025,
tanggal 09 Oktober 2025, tentang: Permohonan Ke-2 (Dua)
Pemberian Salinan BAP Perkara Atas Nama Wawan
Hermawan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi tangkapan layar tentang unggahan atau repost tag
konten dengan narasi, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko,
Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni
Gerakan Rakyat Indonesia;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi tangkapan layar berita Redaksikota.com, dengan
narasi, “Said Iqbal Tegaskan agarAnarko, Pelajar & BEM
Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh”.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi tangkapan layar tentang demonstrasi pada tanggal
20 Agustus 2025 sampai 25 Agustus 2025, atas penolakan
masyarakat karena masyarakat tidak setuju dengan adanya
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan dan kenaikan tunjangan
50
perumahan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI).
9.
Bukti P-9
: Fotokopi tangkapan layar tentang demonstrasi berlangsung
sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan awal
September 2025 yang terjadi hampir diseluruh Indonesia;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi tangkapan layar tentang rangkaian demonstrasi
setelah Alm. Affan Kurniawan selaku pengemudi ojek online
terlindas kendaraan aparat kepolisian, di kawasan Rumah
Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, peristiwa tersebut
viral dan menyebabkan kemarahan publik;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Permohonan Praperadilan Pemohon atas nama
Wawan Hermawan, tertanggal 30 Oktober 2025, perkara
Nomor: 144/pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, di pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Kelas IA Khusus;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Daftar Alat Bukti Termohon (Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq.
Direktorat Reserse Siber) dalam perkara Praperadilan,
Nomor: 144/pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, di pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Kelas IA Khusus;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
51
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan” dalam Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209), selanjutnya disebut UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
52
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai tersangka;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981, yang
menyatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat
yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya.”
53
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan/atau UU 8/1981.
5.
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2025 dan 9 Oktober 2025 (1 bulan setelah
tanggal penangkapan) Pemohon melalui Penasihat Hukum Pemohon dari
Rumah Pidana Law Firm mengajukan permohonan untuk mendapatkan turunan
berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Namun, Pemohon
tidak mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan sampai dengan perkara
dinyatakan P-21 dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Akibatnya Pemohon
tidak mengetahui persis perbuatan pidana (actus reus) serta peristiwa detail
yang menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan pada
Pemohon.
6.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU
8/1981 dengan alasan, antara lain, sebagai berikut:
a. frasa ”pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 telah
menghilangkan hak Pemohon untuk mendapatkan turunan berita acara
pemeriksaan
sejak
awal
serta
menimbulkan
ketidakjelasan
dan
ketidakpastian hukum siapa ”pejabat yang bersangkutan” yang dimaksud
dalam pasal a quo;
b. kata
”memberikan”
dalam
Pasal
72
UU
8/1981
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan jangka waktu kapan
waktu ”memberikan turunan BAP” secara spesifik.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah benar warga negara Indonesia yang ditetapkan
sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU
ITE dan/atau UU 8/1981 pada tanggal 28 Agustus 2025 [vide Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-3]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
54
konstitusional sebagaimana tersebut di atas, Pemohon telah dapat menguraikan
hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan karena
berlakunya frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal
72 UU 8/1981 menimbulkan ketidakjelasan, multitafsir dan ketidakpastian hukum
mengenai siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” serta jangka
waktu “memberikan” turunan berita acara pemeriksaan yang dimaksud sehingga
Pemohon tidak mengetahui persis perbuatan pidana serta peristiwa detail yang
menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan padanya. Di
samping itu, Pemohon telah dapat pula menerangkan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi
dengan berlakunya norma frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata
“memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian, di
mana anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka anggapan kerugian
yang dimaksudkan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam
norma Pasal 72 UU 8/1981 a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma frasa “pejabat yang bersangkutan” dan
kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
frasa
“pejabat
yang
bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
55
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, tidak diberikannya turunan berita acara
pemeriksaan melanggar asas due process of law yang dapat melindungi hak
asasi Pemohon.
2.
Bahwa menurut Pemohon, frasa “pejabat yang bersangkutan” pada Pasal 72
UU 8/1981 mengandung ketidakjelasan/multitafsir perihal siapa pejabat yang
dimaksud, apakah penyelidik dan penyidik, jaksa, hakim atau petugas rumah
tahanan negara. Sementara, kata “memberikan” pada Pasal 72 UU 8/1981 juga
mengandung ketidakjelasan/multiftafsir mengenai jangka waktu turunan berita
acara pemeriksaan tersangka diberikan. Apakah diberikan sehari setelah
tersangka atau penasihat hukumnya memberikan surat resmi atau diberikan
setelah seminggu, atau saat berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau saat
penyidik menyerahkan berkas perkara bersama barang bukti kepada jaksa
penuntut umum atau saat pembacaan surat dakwaan pada persidangan
pertama atau saat proses jawab jinawab keberatan (keberatan, tanggapan
jaksa dan putusan sela) atau setelahnya saat pemeriksaan pokok perkara
menghadirkan saksi dimulai.
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketidakjelasan/multiftafsir frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan kata “memberikan” pada Pasal 72 UU 8/1981 kerap
dimanfaatkan untuk “menunda” atau “mengalihkan” kewajiban penegak hukum
yang satu kepada yang lain. Penundaan berakibat pada tertundanya Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan membela diri sejak awal. Akibatnya Pemohon
tidak mendapatkan hak keadilan sejak awal sehingga terhambat hak Pemohon
untuk membela diri. Hal tersebut sama saja tidak memberikan keadilan kepada
Pemohon (justice delayed is justice denied). Hal demikian menghambat
jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi Pemohon sehingga bertentangan
dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan menyebabkan ketidakjelasan serta ketidakpastian hukum
yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.
Bahwa menurut Pemohon, praktik yang lazim selama ini terjadi turunan BAP
tersangka baru dapat diberikan pada saat proses perkara memasuki tahap
persidangan pokok perkara, setelah surat dakwaan dibacakan di muka
persidangan.
56
5.
Bahwa menurut Pemohon, dalam pelaksanaan peradilan pidana harus sesuai
dengan proses hukum yang adil dan layak (due process of law) yaitu
penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya berdasarkan penerapan hukum
atau peraturan perundang-undangan secara formil saja tetapi juga
memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dari tersangka dan terdakwa. Segala
sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dapat
memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan yang bertentangan
dengan prinsip perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil dalam proses penegakkan hukum.
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, pada pokoknya
Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan:
1.
Frasa “pejabat yang bersangkutan” pada Pasal 72 UU 8/1981 bertentangan
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, “penyidik kepolisian,
kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, penyidik badan narkotika nasional
dan penyidik pada lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan
penyidikan;
2.
Kata “memberikan” pada Pasal 72 UU 8/1981 bertentangan terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, “wajib menyerahkan turunan berita
acara pemeriksaan tersangka kepada tersangka atau penasihat hukumnya
sehari setelah tersangka atau penasihat hukumnya menyampaikan permintaan
tertulis dan penyidik wajib menyerahkan turunan berita acara pemeriksaan
tersangka lengkap yang memuat berita acara pemeriksaan tersangka, saksi,
ahli, alat bukti surat dan dokumen lain yang terkait dalam berkas perkara
bersamaan waktunya dengan waktu pelimpahan berkas perkara beserta
barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.”
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 16
Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
57
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
beserta
bukti-bukti
yang
diajukan,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah:
1.
Apakah frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai,
“penyidik kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, penyidik badan
narkotika nasional dan penyidik pada lembaga penegak hukum lain yang
memiliki kewenangan penyidikan;
2.
Apakah kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, “wajib menyerahkan turunan
berita acara pemeriksaan tersangka kepada tersangka atau penasihat
hukumnya sehari setelah tersangka atau penasihat hukumnya menyampaikan
permintaan tertulis dan penyidik wajib menyerahkan turunan berita acara
pemeriksaan tersangka lengkap yang memuat berita acara pemeriksaan
tersangka, saksi, ahli, alat bukti surat dan dokumen lain yang terkait dalam
berkas perkara bersamaan waktunya dengan waktu pelimpahan berkas perkara
beserta barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
berkenaan
dengan
dalil
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu ihwal keberlakuan UU 8/1981 pasca
disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) pada tanggal 17 Desember 2025, di mana UU
20/2025 dimaksud mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sebagai pengganti
UU 8/1981. Terhadap hal tersebut, BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 361
UU 20/2025 menyatakan:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau
Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
b.
perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-
Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai,
Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
c.
perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah
dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus
58
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan
dalam Undang-Undang ini; dan
d.
dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa,
diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana dalil Permohonan Pemohon,
Pemohon disangka melakukan tindak pidana pada tanggal 28 Agustus 2025,
ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2025, ditahan pada tanggal 29 Agustus 2025,
dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
14 November 2025 [vide Perbaikan Permohonan hlm. 40]. Sehingga, terhadap
perkara tindak pidana yang sedang dialami Pemohon diselesaikan berdasarkan
ketentuan Pasal 361 huruf a UU 20/2025, yakni menggunakan ketentuan dalam UU
8/1981.
[3.13]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
frasa
“pejabat
yang
bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 mengandung ketidakjelasan/multitafsir
perihal siapa pejabat yang dimaksud sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo,
menurut Mahkamah, Pasal 72 UU 8/1981 merupakan ketentuan yang mengatur
mengenai hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara
pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Dalam Penjelasan Pasal 72 UU a
quo menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah bahwa
mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang
dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud
dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat
penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan
ialah semua berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan di tingkat
pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 72 UU 8/1981, yang dimaksud dengan
pemeriksaan dalam pasal a quo adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Sehingga, keterangan yang diberikan
oleh tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimaksud
adalah berkaitan dengan pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan.
Sedangkan pada tingkat penuntutan adalah berkas perkara pemeriksaan pada
tingkat penuntutan termasuk surat dakwaan. Sementara itu, berkaitan dengan
59
pemeriksaan pada tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk
putusan hakim. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 UU 8/1981,
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Adapun yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan UU 8/1981 adalah penyidik yang meliputi pejabat polisi
negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan [vide Pasal 6
ayat (1) UU 8/1981]. Sedangkan, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan [vide Pasal 1 angka 7 UU
8/1981]. Artinya, pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan
adalah penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun
yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan
melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili, yakni
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan [vide Pasal 137 UU 8/1981].
Sementara itu, berkenaan dengan pejabat pada sidang pengadilan yang mengadili
berkaitan dengan perkara yang diajukan adalah hakim yang diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk mengadili [vide Pasal 1 angka 8 UU 8/1981].
Bahwa berdasarkan uraian pengertian tersebut di atas, maka yang
dimaksud dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981
adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim yang merupakan pihak atau subjek
hukum yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan pada tingkat
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk
berkenaan dengan produk hukumnya berupa BAP khusus untuk pemeriksaan
tersangka pada tingkat penyidikan, berkas pemeriksaan penuntutan termasuk surat
dakwaan, dan berkas pemeriksaan pengadilan termasuk putusan hakim. Oleh
karena itu, esensi pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan memberikan
turunan BAP untuk kepentingan pembelaan kepada tersangka atau penasihat
hukum adalah sebagai bentuk semangat yang tidak dapat dipisahkan dengan
60
substansi yang ada pada Penjelasan Pasal 72 UU 8/1981, yaitu memberikan
turunan BAP dan berkas pemeriksaan yang tidak dapat dimaknai secara terbatas
hanya untuk BAP penyidikan saja sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon.
Sebab, dalam konteks untuk kepentingan pembelaan tersangka pada masing-
masing tingkatan pemeriksaan memiliki ruang dan tempat yang tidak sama, di mana
baik turunan BAP pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan maupun turunan
berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan termasuk surat dakwaan serta turunan
berkas pemeriksaan pada tingkat persidangan dapat dipergunakan untuk
melakukan pembelaan pada masing-masing pemeriksaan, seperti mengajukan
eksepsi/tangkisan (berkaitan dengan surat dakwaan), pledoi/pembelaan (pada
tingkat penututan) dan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali
(pada tingkat upaya hukum atas putusan hakim), bahkan pembelaan dalam konteks
praperadilan jika tersangka atau penasihat hukum menghendaki.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena kepentingan
pembelaan bagi tersangka termasuk terdakwa adalah hak fundamental yang secara
konstitusional harus dilindungi, maka akses untuk mendapatkan turunan BAP
tersangka bagi tersangka pada tingkat penyidikan, berkas penuntutan termasuk
surat dakwaan pada tingkat penuntutan dan berkas pemeriksaan persidangan
termasuk putusan hakim yang harus diberikan kepada tersangka atau terdakwa
sebagai hak absolut guna menjadi bahan pembelaan pada masing-masing tahapan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Pemohon yang memohon agar
frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 dinyatakan
inkonstitusional jika tidak dimaknai hanya terbatas pada penyidik saja, hal tersebut
justru akan berdampak pada pemaknaan yang lebih sempit dibandingkan esensi
yang ada dalam semangat frasa “pejabat yang bersangkutan” yang terdapat dalam
norma Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya. Sebab, sebagaimana telah
diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, pejabat yang bersangkutan yang
dimaksudkan dalam Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya adalah pejabat
pada masing-masing tingkatan pemeriksaan, yaitu penyidik, penuntut umum dan
hakim. Dengan demikian, jika Mahkamah mengakomodir dalil Pemohon, maka hal
tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi
tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya, karena berpotensi kehilangan materi
atau substansi untuk mendapatkan bahan dalam mengajukan pembelaan pada
masing-masing tahapan pemeriksaan. Dengan kata lain, setiap tersangka/terdakwa
61
adalah subjek hukum yang berhak untuk diberikan turunan BAP dan berkas
pemeriksaan pada masing-masing tahapan pemeriksaan, di mana hal demikian
merupakan cerminan dari pelaksanaan due process of law yang memastikan
adanya transparansi dalam proses penyidikan sehingga tersangka dapat
mempersiapkan strategi pembelaan yang efektif untuk membela dirinya sekaligus
sebagai wujud dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang
mengharuskan tersangka dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan uraian pertimbangan hukum di atas,
tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, berkaitan dengan
dalil yang dimohonkan Pemohon jika diakomodir akan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum karena dapat mempersempit jangkauan hak tersangka/
terdakwa dalam memeroleh akses mendapatkan turunan BAP penyidikan khusus
untuk tersangka dan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan serta berkas
pemeriksaan pada tingkat pengadilan untuk kepentingan pembelaan, namun
berkenaan dengan norma Pasal 72 UU 8/1981 sepanjang frasa “pejabat yang
bersangkutan” acapkali menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, yaitu siapa yang
dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” itu. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah berkenaan dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma
Pasal 72 UU 8/1981 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981
adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan
Pemohon berkaitan dengan dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan kata “memberikan” dalam
Pasal 72 UU 8/1981 mengandung ketidakjelasan/multitafsir mengenai jangka waktu
turunan BAP pemeriksaan tersangka dan berkas pemeriksaan pada tahap
penuntutan dan pemeriksaan pengadilan diberikan kepada tersangka/terdakwa atau
penasihat hukum. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, baik dalam
Pasal 72 UU 8/1981 maupun dalam Penjelasan Pasal 72 a quo tidak ada ketentuan
62
yang secara eksplisit mengatur mengenai batas waktu yang spesifik terkait
pemberian turunan BAP tersangka dan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan
dan pemeriksaan pengadilan kepada tersangka/terdakwa atau penasihat hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 72
UU 8/1981 beserta Penjelasannya, norma a quo tidak mengatur secara eksplisit
kewajiban penyidik untuk memberikan turunan BAP tersangka kepada tersangka
atau penasihat hukum dan turunan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan dan
pemeriksaan pengadilan tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dari tersangka
atau penasihat hukum. Artinya, pemberian turunan BAP tersangka dan berkas
pemeriksaan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan dimaksud
diberikan setelah adanya permintaan dari tersangka atau penasihat hukum kepada
penyidik yang memeriksa sekaligus membuat BAP tersangka dimaksud, dan
penuntut umum yang memeriksa tersangka pada tahap penuntutan serta hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Sementara itu, UU
8/1981 pun juga tidak mengatur secara jelas batasan waktu yang spesifik dalam
pemberian turunan BAP tersangka dan turunan berkas pemeriksaan lengkap
dimaksud meskipun telah ada permintaan dari tersangka/terdakwa atau penasihat
hukum, di mana hal tersebut menurut Pemohon berpotensi menyebabkan
terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, setelah
mencermati dengan saksama kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981
dan Penjelasannya, yang mana terhadap norma Pasal 72 UU 81/1981 dimaksud
sepanjang frasa “pejabat yang bersangkutan” telah dinyatakan inkonstitusional
bersyarat sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf [3.13] di atas, menurut
Mahkamah adalah kewajiban bagi penyidik, penuntut umum dan hakim pada
masing-masing
tingkatan
pemeriksaan
untuk
memberikan
kepada
tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya turunan BAP tersangka pada tingkat
penyidikan atau turunan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan atau turunan
berkas pemeriksaan pengadilan atas permintaan tersangka/terdakwa atau
penasihat hukum. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan relevansi permintaan
turunan BAP tersangka pada tingkat penyidikan, pemeriksaan dalam tahap
penuntutan dan berkas pemeriksaan dalam pemeriksaan persidangan adalah untuk
kepentingan pembelaan tersangka/terdakwa, menurut Mahkamah hal tersebut tidak
ada relevansinya dengan keharusan adanya pembatasan tenggang waktu yang
63
sangat rigid, bahkan hanya satu hari setelah permintaan turunan berita acara
pemeriksaan tersangka dimaksud diajukan oleh tersangka/terdakwa atau penasihat
hukum. Sebab, dalam konteks untuk kepentingan pembelaan, forum/tahapan yang
akan dipergunakan adalah pada saat proses pemeriksaan perkara sudah sampai
pada pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu pada tahap eksepsi/tangkisan
terhadap surat dakwaan, pledoi/pembelaan pada tahap penuntutan dan upaya
hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali setelah putusan dijatuhkan,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya
termasuk dalam hal ini jika tersangka atau penasihat hukum mengajukan
praperadilan. Dengan demikian, secara konstitusional tidak ada argumentasi yang
bisa menjadi dasar pembenar bahwa berkenaan dengan kata “memberikan” dalam
norma Pasal 72 UU 8/1981 terdapat permasalahan konstitusional jika tidak
dilakukan pembatasan waktu sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Terlebih,
setiap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana memiliki karakter yang
berbeda-beda, baik ditinjau dari dimensi tingkat kerumitan atas perkaranya maupun
skala dampak dan pihak-pihak yang menjadi tersangka, saksi, serta korban.
Sehingga, jika Mahkamah mengakomodir dalil Pemohon agar kata “memberikan”
dimaknai pula dengan jangka waktu sehari setelah permintaan BAP tersangka
dalam tahap penyidikan dan turunan berkas pemeriksaan lengkap yang terkait
dalam berkas perkara bersamaan waktunya dengan waktu pelimpahan berkas
perkara beserta barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut
umum sebagaimana yang diinginkan Pemohon, hal tersebut justru berpotensi
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Sementara itu, berkenaan
dengan adanya peristiwa konkret yang terjadi, jika hal itu benar, maka berkaitan
dengan hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang bukan
berkaitan dengan konstitusionalitas kata “memberikan” dalam norma Pasal 72
UU 8/1981. Terlebih, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa berkaitan
dengan norma Pasal 72 UU 8/1981 tidak hanya mengatur kewajiban penyidik untuk
memberikan turunan berkas pemeriksaan tersangka kepada tersangka atau
penasihat hukum akan tetapi juga mengatur kewajiban bagi penuntut umum dan
hakim untuk memberikan turunan berkas pemeriksaan sesuai tingkatannya kepada
tersangka/terdakwa atau penasihat hukum jika ada permintaan.
64
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkaitan dengan inkonstitusionalitas kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU
8/1981 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di
atas, frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU
8/1981 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian
hukum yang adil seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena
pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon
maka permohonan
Pemohon
sepanjang
frasa
“pejabat
yang
bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 beralasan menurut hukum untuk
sebagian. Sementara itu, berkenaan dengan kata “memberikan” dalam norma Pasal
72 UU 8/1981 ternyata telah memenuhi prinsip negara hukum dan kepastian hukum
yang adil seperti dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian,
dalil Pemohon sepanjang kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa “pejabat
yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian;
65
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata
“memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-
masing tingkatan pemeriksaan”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
66
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 13.14 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
51
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“pejabat yang bersangkutan” dan frasa “memberikan” dalam Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209), selanjutnya disebut UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
52
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai tersangka;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “pejabat yang
bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981, yang
menyatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat
yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya.”
53
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan/atau UU 8/1981.
5.
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2025 dan 9 Oktober 2025 (1 bulan setelah
tanggal penangkapan) Pemohon melalui Penasihat Hukum Pemohon dari
Rumah Pidana Law Firm mengajukan permohonan untuk mendapatkan turunan
berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Namun, Pemohon
tidak mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan sampai dengan perkara
dinyatakan P-21 dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Akibatnya Pemohon
tidak mengetahui persis perbuatan pidana (actus reus) serta peristiwa detail
yang menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan pada
Pemohon.
6.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU
8/1981 dengan alasan, antara lain, sebagai berikut:
a. frasa ”pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 telah
menghilangkan hak Pemohon untuk mendapatkan turunan berita acara
pemeriksaan
sejak
awal
serta
menimbulkan
ketidakjelasan
dan
ketidakpastian hukum siapa ”pejabat yang bersangkutan” yang dimaksud
dalam pasal a quo;
b. kata
”memberikan”
dalam
Pasal
72
UU
8/1981
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan jangka waktu kapan
waktu ”memberikan turunan BAP” secara spesifik.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah benar warga negara Indonesia yang ditetapkan
sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU
ITE dan/atau UU 8/1981 pada tanggal 28 Agustus 2025 [vide Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-3]. Terhadap uraian mengenai anggapan kerugian hak
54
konstitusional sebagaimana tersebut di atas, Pemohon telah dapat menguraikan
hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan karena
berlakunya frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam Pasal
72 UU 8/1981 menimbulkan ketidakjelasan, multitafsir dan ketidakpastian hukum
mengenai siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” serta jangka
waktu “memberikan” turunan berita acara pemeriksaan yang dimaksud sehingga
Pemohon tidak mengetahui persis perbuatan pidana serta peristiwa detail yang
menjadi dasar sangkaan atau dugaan tindak pidana yang dikenakan padanya. Di
samping itu, Pemohon telah dapat pula menerangkan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi
dengan berlakunya norma frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata
“memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian, di
mana anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual.
Oleh karena itu, jika permoh
