Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

231/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pemohon: Wawan Hermawan
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 24/2004, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2008
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)