PUU
Tahun 2025
230/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pemohon: Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, Bartholomeus Bokoropces
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 2/2021, UU 21/2001, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 27/2009, UU 7/2017, UU 35/2008, UU 1/2008, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 230/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Alexandra Elfrieda Mayor, M.Div.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Rajawali 47 Remu, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
:
Pinus Heluka
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Jalan
Tanjung
Seget,
RT/RW.002
Klabulu,
Kecamatan Malaimsimsa, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Timotius Sukai
Pekerjaan
:
Pensiunan
Alamat
:
Jalan Polder II Nomor 20 RT/RW 005/002,
Kelurahan/Desa Maro Merauke, Provinsi Papua
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
:
Aberaham Bayage
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Amuma, RT/RW 000/000, Kelurahan Amuma,
Kecamatan Amuma, Kabupaten Aten Yahukimi,
Provinsi Papua Pegunungan
2
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon V
5. Nama
:
Aser Yaas
Pekerjaan
:
Petani/Pekebun
Alamat
:
Kampung
Bagaiserwar,
RT/RW
000/000,
Kelurahan/Desa Bagaiserwar, Kecamatan Sarmi,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VI
6. Nama
:
Zefanya Agapa
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Pudu, RT/RW 005/000, Kelurahan/Desa Widimei,
Kecamatan Tigi Barat, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VII
7. Nama
:
Bartholomeos Bokoropces, S.M.Ec.Dev.
Pekerjaan
:
Pensiunan PNS
Alamat
:
Muyu Kecil, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Bis
Agats, Kecamatan Asmat , Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon VIII
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 21 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 235/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 230/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 21 November 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
3
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
Negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”. Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 526, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5076), yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
terhadap Undang-Undang, dalam hal ini, Pengujian terhadap Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permasalahan konstitusionalitas yang diajukan dalam permohonan
ini. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
4
perkara Pengujian frase 1¼ (satu seperempat) yang sudah diubah secara
sepihak menjadi ¼ (seperempat) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
yang seharusnya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat
(4) ditulis dengan sangat jelas adalah 1¼ (satu seperempat);
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat Hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;”
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan merupakan hak
konstitusional Pemohon yakni:
(a) Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan: “Setiap orang berhak memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
(b) Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
sama di hadapan hukum”.
(c) Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 serta Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang telah
menemukan
5
(lima)
syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
sebagai berikut:
5
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
5. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang bersama-sama
dengan rekan-rekan Pemohon lainnya dengan mengacu kepada:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
b. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
c. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan di
atas merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pokok-pokok
permohonan ini.
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia, yang berdomisili di
ke-enam provinsi di tanah Papua, mempunyai hak dan kewajiban
konstitusional untuk menguji kembali Pasal a quo Undang-Undang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4) terhadap
Perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua khusus Pasal 6 ayat (1a)
dan ayat (2) yang berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2) tentang keistimewaan atau kekhususan yang
diberikan negara kepada Provinsi di Indonesia dalam hal ini khusus bagi
6
Provinsi Papua dan telah merugikan masyarakat adat orang asli Papua.
3. Bahwa menurut para Pemohon perubahan frasa dari 1¼ (Satu seperempat)
menjadi ¼ (seperempat) telah menghilangkan status keistimewaan atau
kekhususan Provinsi Papua dan/atau keistimewaan bagi ke-enam provinsi
yang ada di Papua.
4. Bahwa akibat dari keputusan pada poin (3) menyebabkan Pemerintahan
Otonomi Khusus yang terdiri dari Gubernur, DPR Papua (DPRP) dan Majelis
Rakyat Papua (MRP) tidak berjalan sesuai perintah Undang-Undang Otonomi
Khusus atau mengalami kekosongan hukum dan yang terjadi selama 25
tahun ini adalah kursi DPR Papua (DPRP) diambil dan/atau telah
dikosongkan dan digantikan atau disamarkan oleh DPRD Provinsi Papua
(Partai Politik).
5. Bahwa ada perbedaan penulisan dan masing-masing memiliki dasar hukum
yang berbeda untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang di Provinsi
Papua. Yang dapat terlihat jelas tertulis pada Pasal 6 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang penyebutan terhadap DPRD Provinsi
Papua dan DPR Papua (DPRP) sehingga tidak dapat dijadikan satu dalam
penyebutan menjadi DPR Papua (DPRP).
6. Bahwa ketika DPRD Provinsi Papua berubah menjadi DPR Papua (DPRP)
dan masuk pada Pasal 6 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
adalah inkonstitusional. Karena sangat jelas melanggar UUD 1945 Pasal 18B
ayat (1) dan ayat (2) tentang keistimewaan atau kekhususan; dan telah
menciderai supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
menjalankan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
7. Bahwa akibat hukum dari poin 6 (enam) yang seharusnya kursi legislatif
diperuntukkan kepada DPR Papua (DPRP) agar dapat menjalankan Otonomi
Khusus di Provinsi Papua berdasarkan pada perintah Undang-Undang Dasar
1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah membuat DPR Papua
(DPRP) tidak berfungsi atau mati suri.
8. Bahwa Pemerintah Pusat sudah terlanjur mengeluarkan Dana Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua tanpa mempertimbangkan poin 1-7. Dan akibat
dari kesalahan tersebut di atas mengakibatkan Dana Otonomi Khusus tidak
tepat sasaran, tidak efektif dan tidak efisien;
7
9. Bahwa efek domino yang ditimbulkan oleh kesalahan penatalayanan otonomi
khusus pada poin 1-7 telah mengakibatkan:
a. Provinsi Papua tidak memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau
Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang spesifik atau khusus dan
terperinci guna melindungi manusia, tanah, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi Papua pada 7 (tujuh) wilayah adat;
b. Dana Otonomi Khusus tidak tepat sasaran. Karena bila dibandingkan
dengan provinsi lain di Indonesia, Provinsi Papua telah menerima Dana
Alokasi Umum yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang sangat
sedikit seharusnya Provinsi Papua sudah sejahtera. Namun faktanya
selama 25 tahun berlakunya Otonomi Khusus di Provinsi Papua, orang
Papua tetap berada di bawah garis kemiskinan dan sangat tidak
sejahtera.
c. Terjadi kesalahan penatalayanan Otonomi Khusus dengan Dana Alokasi
Umum yang sangat besar, tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan teiah
terjadi kesalahan culpa berulang-ulang kepada Masyarakat Adat Orang
Asli Papua.
10. Bahwa Kesalahan Penatalayanan Otonomi Khusus di Provinsi Papua harus
ditinjau kembali khususnya tentang alasan yaitu:
a. “Frasa 1¼ (satu seperempat) anggota DPR Papua (DPRP) belum pernah
diberikan dilaksanakan sejak ditetapkan Pemerintahan Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua Tahun 2001. Padahal frasa 1¼ (satu seperempat)
memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat yaitu Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4). Tetapi kemudian berdasarkan
Undang-Undang yang mana angka 1¼ (satu seperempat) diubah
menjadi ¼ (seperempat). Apa dasar hukumnya? Oleh karena itu para
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan dan
menetapkan agar kembali jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP)
kembali ke angka 1¼ (satu seperempat)” dan harus ditulis dalam
lembaran Negara Republik Indonesia sebagai Undang-Undang yang
harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
kepada Provinsi Papua setelah ada keputusan final di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
8
b. Oleh karena kesalahan konstitusi tersebut mengakibatkan masyarakat
adat yaitu manusia dan kekayaan alam Papua tidak memiliki payung
hukum yang mengikat yaitu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan
Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang diperintahkan untuk dilindungi
oleh Undang-Undang Otonomi khusus secara terperinci. Itulah tugas dan
fungsi DPR Papua (DPRP) yaitu menyusun Perdasus dan Perdasi agar
melindungi masyarakat adat Papua.
c. Bahwa tugas dan fungsi DPRP sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus
hanya ada di Provinsi, tujuannya agar DPRP, Gubernur dan MRP dapat
bekerja sama dalam menjalankan Pemerintahan Otonomi Khusus di
Provinsi Papua dan Pemerintahan Otonomi Khusus ini tidak berlaku di
Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua. ltu artinya bahwa secara
hukum DPRK tidak mempunyai landasan hukum yang mengikat untuk
dimasukan menjadi pasal masuk dalam Undang-Undang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua. Jadi penggunaan Pasal 6A Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 adalah inkonstitusional karena merusak narasi
hukum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus dan Pelaksanannya.
d. Bahwa oleh karena itu kami para Pemohon dari setiap Provinsi-Provinsi
Papua menuntut kembalikan “Frasa 1¼ (satu seperempat) pada Pasal 6
ayat (2) bukan ¼ (seperempat), dan menghapus Pasal 6 ayat (1a) pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang DPRD Provinsi Papua
demi menjaga dan menjunjung tinggi kemurnian supremasi hukum di
Negara Republik Indonesia khususnya Pelaksanaan Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dengan ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar
berkenan memeriksa permohonan para Pemohon ini dengan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan frase “1¼ (satu seperempat)” dalam Undang-Undang Nomor 21
9
Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4) sangat jelas peruntukannya bagi keistimewaan
Provinsi Papua dan tidak boleh ditafsir atau diganti oleh siapapun agar
kesejahteraan dan keadilan dapat terwujud di seluruh Provinsi Papua karena
itulah keistimewaan atau kekhususan yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada Provinsi Papua dengan mengingat bahwa Pemerintahan
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdiri dari: Gubernur, MRP dan DPR
Papua bukan DPRD Provinsi Papua.
3. Menyatakan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 6 ayat (1a) telah menciderai keistimewaan atau kekhususan yang
diberikan Negara Republik Indonesia kepada Provinsi Papua.
4. Menyatakan frase “angka ¼ (seperempat)” yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) tidak memiliki landasan hukum
yang mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Tentang
Keistimewaan atau kekhususan yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia bagi Provinsi Papua dan harus dikembalikan ke jumlah 1¼ (satu
seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sesuai perintah
Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4).
5. Menyatakan bahwa perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan
DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi dan tujuannya
masing-masing.
6. Bahwa Pemilihan DPRD Provinsi dilakukan melalui cara pemilihan umum,
sedangkan DPR Papua (DPRP) melalui Pengangkatan tidak tunduk pada
pasal-pasal a quo yaitu Pasal 290 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
7. Menyatakan bahwa cara menghitung jumlah kursi DPRD Provinsi Papua dan
DPR Papua (DPRP) Harus berdasarkan Hukum dan tidak boleh ditafsir yaitu
harus berdasarkan pada Undang-undang yang tertulis. Jadi untuk menghitung
jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPR Papua (DPRP). Semuanya harus jelas
tertulis pada Dasar Hukumnya masing-masing sebagai berikut:
a. DPRD Provinsi Papua dihitung berdasarkan jumlah penduduk, dasar
hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (3); Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan
10
dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Sedangkan cara menghitung jumlah kursi DPR Papua (DPRP) adalah 1¼
(Seperempat) kali dari Jumlah DPRD Provinsi Papua sesuai bahasa
Hukum yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 6 ayat (4).
Jadi Misalnya Anggota DPRD Provinsi Papua (Partai Politik) berdasarkan
jumlah penduduk 1 juta jiwa = terpilih 35 kursi, Maka DPR Papua (DPRP)
adalah 1¼ x dari 35 = 5/4 x 35 = 5 x 8,75 = 43,75 dibulatkan menjadi 44
kursi. lnilah keistimewaan dan kekhususan yang sesungguhnya dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2).
c. Jadi jelaslah bahwa karena keistimewaan atau kekhususan maka jumlah
kursi DPR Papua (DPRP) harus lebih besar dari jumlah kursi DPRD
Provinsi Papua (Partai Politik). Tujuannya agar DPR Papua (DPRP) dapat
menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah
Khusus (Perdasus) demi melindungi manusia, tanah, air dan semua yang
terkandung di atas dan didalam tanah Papua. ltulah keistimewaan atau
kekhususan di Provinsi Papua yang hakiki dan tidak berlawanan dengan
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2).
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
11
3. Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 1 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 Menjadi Undang-Undang;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 290 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009
Nomor:
116/PUU-VII/2009
tentang
Penetapan
dan
Pengangkatan Kursi DPRP Otonomi Khusus Bagi Orang Asli
Papua;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2003 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
12
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
13
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan,
yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025, hlm. 6-22]. Berkenaan dengan hal
tersebut, sesuai dengan Pasal 37 PMK 7/2025, Mahkamah menegaskan bahwa
para Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan
menyerahkan perbaikan dalam dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud.
[3.3.2] Bahwa setelah batas waktu paling lama untuk memperbaiki permohonan
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan mendengarkan pokok-pokok perbaikan serta
pengesahan alat bukti pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 15.00 WIB. Namun,
sampai dengan diselenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud,
Mahkamah tidak menerima perbaikan permohonan para Pemohon. Dalam sidang
dimaksud, para Pemohon hadir dan menyatakan masih membutuhkan waktu yang
lebih lama untuk dapat memperbaiki permohonan. Terhadap hal ini, para Pemohon
menyerahkan tindak lanjutnya kepada Mahkamah. Oleh karena para Pemohon tidak
menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu yang telah ditentukan,
berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 Mahkamah akan memutus berdasarkan
permohonan awal para Pemohon.
[3.3.3] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
dan Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat
formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
14
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Sebelum menguraikan bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan identitas para Pemohon dalam pengujian undang-
undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika
permohonan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur PMK 7/2025, para Pemohon
telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum). Namun
demikian, walaupun permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat
sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, Mahkamah menilai perihal
keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
15
sistematika, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-
masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada bagian hal di awal permohonan, para Pemohon menyebutkan
“Permohonan Pengujian Materiil keberatan terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) adalah telah bertentangan UUD 1945
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) dan turunannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Pasal 6 ayat (4) tentang keistimewaan atau kekhususan yang diberikan
Negara RI kepada Provinsi Papua” [vide Permohonan hlm. 1]. Namun demikian,
setelah dibaca secara saksama, pada bagian uraian alasan-alasan permohonan,
para Pemohon lebih fokus mempertentangkan antara jumlah 1 ¼ (satu seperempat)
anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001 dengan jumlah
¼ (seperempat) anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) UU 2/2021. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU
2/2021 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Dengan uraian demikian, para Pemohon berupaya untuk
mempertentangkan norma Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU 2/2021
dengan norma Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001. Artinya, secara tekstual, para Pemohon
mempertentangkan norma suatu undang-undang dengan undang-undang yang lain,
in casu mempertentangkan antara UU 2/2021 dengan UU 20/2001. Di samping itu,
para Pemohon juga tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan mengapa
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud dinilai bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai suatu pengujian konstitusionalitas norma,
penyebutan dan sekaligus penguraian secara jelas antara bagian dari undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan
konstitusionalitas norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
16
Selain fakta hukum tersebut di atas, pada bagian hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta petitum permohonan angka
2 sampai dengan petitum angka 7 selengkapnya sebagai berikut:
1. ...
2. Menyatakan Frase 1 ¼ (satu seperempat) dalam Undang-Undang nomor
21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4) sangat jelas peruntukannya bagi
keistimewaan Provinsi Papua dan tidak boleh ditafsir atau diganti oleh
siapapun agar kesejahteraan dan keadilan dapat terwujud di seluruh
Provinsi Papua karena itulah Keistimewaan atau Kekhususan yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Provinsi Papua
dengan mengingat bahwa Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua terdiri dari: Gubernur, MRP dan DPR Papua bukan DPRD Provinsi
Papua.
3. Menyatakan bahwa Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun
2021 Pasal 6 ayat (1a) telah menciderai Keistimewaan atau kekhususan
yang diberikan Negara Republik Indonesia kepada Provinsi Papua.
4. Menyatakan Frase "angka ¼ (seperempat) yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor: 2 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) tidak memiliki Landasan
Hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
Tentang Keistimewaan atau kekhususan yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia bagi Provinsi Papua. Dan harus dikembalikan ke
Jumlah 1 ¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi
Papua sesuai perintah Undang-undang Otonomi khusus Nomor: 21
Tahun 2001 Pasal 6 ayat (4).
5. Menyatakan bahwa perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP)
dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai Tugas, Fungsi dan
Tujuannya masing-masing.
6. Bahwa Pemilihan DPRD Provinsi dilakukan melalui cara pemilihan
umum, sedangkan DPR Papua (DPRP) melalui Pengangkatan tidak
tunduk pada pasal-pasal a quo yaitu pasal 290 Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009.
7. Menyatakan bahwa cara menghitung jumlah kursi DPRD Provinsi Papua
dan DPR Papua (DPRP) Harus berdasarkan Hukum dan tidak boleh
ditafsir yaitu harus berdasarkan pada Undang-undang yang tertulis. Jadi
untuk menghitung jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPR Papua (DPRP).
Semuanya harus jelas tertulis pada Dasar Hukumnya masing-masing
sebagai berikut.
a. DPRD Provinsi Papua dihitung berdasarkan Jumlah Penduduk,
Hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (3); Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun Tentang
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
17
b. Sedangkan cara menghitung jumlah kursi DPR Papua (DPRP) adalah
1 ¼ (seperempat) kali dari Jumlah DPRD Provinsi Papua sesuai
bahasa Hukum yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pasal
6 ayat (4). Jadi Misalnya Anggota DPRD Provinsi Papua (Partai
Politik) berdasarkan jum!ah penduduk 1 juta jiwa = terpilih 35 kursi,
Maka DPR Papua(DPRP) adalah 1 ¼ x dari 35 = 5/4 x 35 = 5 x 8,75
= 43,75 dibulatkan menjadi 44 kursi. lnilah Keistimewaan dan
kekhususan yang sesungguhnya dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2).
c. Jadi jelaslah Bahwa Karena Keistimewaan atau Kekhususan maka
jumlah Kursi DPR Papua (DPRP) Harus lebih besar dari Jumlah kursi
DPRD Provinsi Papua (Partai Politik). Tujuannya agar DPR Papua
(DPRP) dapat menyusun Peraturan daerah Provinsi (Perdasi) dan
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) demi melindungi Manusia,
Tanah, Air dan semua yang terkandung di atas dan didalam tanah
Papua. ltulah Keistimewaan atau Kekhususan di Provinsi Papua yang
Hakiki dan tidak berlawanan dengan UUD 1945 Pasal 188 ayat (1)
dan ayat (2).
Berkenaan dengan rumusan petitum dimaksud, Pasal 51A ayat (5) huruf b
dan huruf c UU MK menyatakan:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil,
hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan bahwa hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah membaca rumusan petitum angka 2 sampai dengan petitum angka
7 tersebut di atas yang dikaitkan dengan Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU
MK, telah ternyata para Pemohon tidak mencantumkan frasa “bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945” dan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Jikapun kedua frasa tersebut dicantumkan pada petitum angka 4, pencantumannya
tidak sebagaimana kelaziman perumusan petitum yang dimaksudkan dalam Pasal
51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK. Begitu pula bagian petitum yang memohon
kepada Mahkamah untuk memaknai materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang konstitusional/inkonstitusional secara bersyarat, petitum harus
dirumuskan sehingga mampu mencerminkan konstitusional atau inkonstitusional
18
secara bersyarat dimaksud, yaitu dengan memuat frasa “bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945” dan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai/tidak dimaknai”. Dengan demikian, model rumusan petitum para Pemohon
adalah rumusan petitum tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta tidak
adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan antara
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU 2/2021 dengan pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dan rumusan petitum
yang tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a, Pasal 31 ayat (1) dan
Pasal 51A UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (Obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
20
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
13
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan,
yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 3 Desember 2025, hlm. 6-22]. Berkenaan dengan hal
tersebut, sesuai dengan Pasal 37 PMK 7/2025, Mahkamah menegaskan bahwa
para Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan
menyerahkan perbaikan dalam dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud.
[3.3.2] Bahwa setelah batas waktu paling lama untuk memperbaiki permohonan
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan mendengarkan pokok-pokok perbaikan serta
pengesahan alat bukti pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 15.00 WIB. Namun,
sampai dengan diselenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud,
Mahkamah tidak menerima perbaikan permohonan para Pemohon. Dalam sidang
dimaksud, para Pemohon hadir dan menyatakan masih membutuhkan waktu yang
lebih lama untuk dapat memperbaiki permohonan. Terhadap hal ini, para Pemohon
menyerahkan tindak lanjutnya kepada Mahkamah. Oleh karena para Pemohon tidak
menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu yang telah ditentukan,
berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 Mahkamah akan memutus berdasarkan
permohonan awal para Pemohon.
[3.3.3] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
dan Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat
formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
14
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Sebelum menguraikan bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan identitas para Pemohon dalam pengujian undang-
undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika
permohonan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur PMK 7/2025, para Pemohon
telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum). Namun
demikian, walaupun permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat
sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, Mahkamah menilai perihal
keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
15
sistematika, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-
masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada bagian hal di awal permohonan, para Pemohon menyebutkan
“Permohonan Pengujian Materiil keberatan terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) adalah telah bertentangan UUD 1945
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) dan turunannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Pasal 6 ayat (4) tentang keistimewaan atau kekhususan yang diberikan
Negara RI kepada Provinsi Papua” [vide Permohonan hlm. 1]. Namun demikian,
setelah dibaca secara saksama, pada bagian uraian alasan-alasan permohonan,
para Pemohon lebih fokus mempertentangkan antara jumlah 1 ¼ (satu seperempat)
anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001 dengan jumlah
¼ (seperempat) anggota DPR Papua yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) UU 2/2021. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU
2/2021 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Dengan uraian demikian, para Pemohon berupaya untuk
mempertentangkan norma Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) UU 2/2021
dengan norma Pasal 6 ayat (4) UU 20/2001. Artinya, secara tekstual, para Pemohon
mempertentangkan norma suatu undang-undang dengan undang-undang yang lain,
in casu mempertentangkan antara UU 2/2021 dengan UU 20/2001. Di samp
