PUU
Tahun 2026
23/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Dewa Made Yuda Dwi Artana (Pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-06
UU Diuji: UU 1/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 23/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Dewa Made Yuda Dwi Artana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Johanes Maruli Burju
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Jembatan Bandung Pinang Ranti, RT 13, RW
003, Kel. Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Januari 2026, memberi kuasa
kepada Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H., Hanantyo Kristiawan, S.H., Komang
Juli Putrawan, S.H., Muhammad Hilman, S.H., Fajri Fahmi Munajat, S.H., Alex
Fridiyanto, S.H., I Wayan Reynaldi, S.H., dan I Putu Bagus Dian Ananta, S.H., para
Advokat yang tergabung dalam Volunter Aliansi Keadilan Indonesia, yang
beralamat di The CEO Building Level 12, yang beralamat di Jalan TB. Simatupang,
Nomor 18C, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai --------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Januari 2026
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 21/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 13 Januari 2026 dengan Nomor 23/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki
dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup disebut Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi”).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan kehakiman
secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
3
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan konstitusi tertulis di atas, maka Mahkamah
Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian
undang-undang (judicial review) baik pengujian formil maupun pengujian
materil terhadap UUD 1945 sebagai batu ujinya;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya cukup
disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
4
e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
7. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
8. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian suatu Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materil
undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945 sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1), (2), (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
9. Bahwa obyek pengujian materil undang-undang yang dimohonkan termasuk
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengujian
Materil Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yakni:
Pasal 231 yang berbunyi: “Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan
dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Terhadap UUD 1945 sebagai batu uji Permohonan Pengujian Materil Undang-
Undang No. 1 Tahun 2023;
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, termasuk pengujian materil undang-undang dengan
parameter UUD 1945. Bersamaan kewenangan Mahkamah Konstitusi itu
menguji undang-undang, melekat 5 (lima) fungsi Mahkamah Konstitusi yakni
sebagai Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution); Penafsir Akhir
Konstitusi (Final Interpreter of Constitution); Pengawal Demokrasi (Guardian of
Democracy); Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (Protector of
Citizen’s Constitutional Rights); Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of
Human Rights);
5
11. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
Pengujian Materil pada Pasal 231 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 terhadap
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;
oleh karenanya adalah beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang
berwenang memeriksa, menyidangkan, mengadili, dan memutuskan
Permohonan Pengujian Materil Pasal 231 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
terhadap UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
menyebutkan bahwa: Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
antara lain menyebutkan yang dimaksud ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengatur
mengenai kewenangan konstitusional. Namun dengan menganalogikan
dengan definisi hak konstitusional maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kewenangan hak konstitusional adalah kewenangan yang
diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-undang, yakni terdiri dari
syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
6
c. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal standing
Pemohon akan diuraikan di bawah ini;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
6. Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (1) yang menjadi dasar
dan alasan mengajukan permohonan pengujian material Obyek Permohonan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 a quo;
7. Bahwa Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. “
8. Bahwa Pasal 28D ayat (2) berbunyi: “ 2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.”
9. Bahwa Pasal 28E ayat (1) berbunyi :” (1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali..”
7
10. Bahwa Para Pemohon merupakan subjek hukum orang perorangan (in
persoon) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta memiliki kepentingan hukum dan kedudukan
hukum (legal standing) yang nyata, langsung, dan personal terhadap norma
yang dimohonkan pengujian, karena Para Pemohon menjalankan kegiatan
usaha yang sah sebagai penjual bendera negara sahabat yang merupakan
aktivitas ekonomi legal dan lazim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Dimana dari kegiatan tersebut Para Pemohon menggantungkan
sumber penghidupan, sehingga berlakunya Pasal 231 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara langsung
menempatkan Para Pemohon pada risiko ancaman pidana meskipun tanpa
adanya niat untuk menodai, menghina, atau merendahkan bendera negara
sahabat, yang pada akhirnya telah dan berpotensi merugikan hak
konstitusional PEMOHON atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, hak
untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, serta kebebasan
memilih dan menjalankan pekerjaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan pengujian materiil Pasal 231
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan
memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah, serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025. Kedudukan hukum Pemohon tidak bersifat abstrak
maupun hipotetis, melainkan berangkat dari pengalaman dan potensi kerugian
konstitusional yang nyata dan aktual sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha secara sah sebagai penjual
bendera, yang dilindungi oleh hukum.
12. Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan
kebebasan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk hak atas kepastian hukum
yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, serta
8
hak untuk secara bebas menentukan pilihan pekerjaan dan menjalankan
usaha. Sebagai pelaku usaha yang memperjualbelikan bendera pada event
tertentu termasuk bendera negara sahabat, Para Pemohon menjalankan
kegiatan ekonomi yang legal, terbuka, dan dilindungi oleh hukum, sepanjang
tidak disertai niat jahat untuk menghina atau menodai simbol negara lain.
Namun, berlakunya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikualifikasikan sebagai delik
biasa telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dan rasa takut bagi
Para Pemohon dalam menjalankan kegiatan usahanya.
13. Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penodaan bendera
negara sahabat sebagai delik biasa adalah norma yang tidak proporsional,
tidak tepat sasaran, dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan,
karena memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses perkara
tanpa adanya pengaduan dari negara sahabat atau pihak yang secara
langsung merasa dirugikan. Delik biasa tersebut telah secara langsung
merugikan hak konstitusional Pemohon, karena:
a. Melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijelaskan
pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena Para Pemohon tidak memperoleh batasan
yang jelas mengenai perbuatan apa yang dapat dikualifikasikan sebagai
menodai bendera. Secara empiris, kesalahan administratif, kerusakan
barang dagangan, atau penilaian subjektif pihak ketiga dapat dengan
mudah ditarik ke ranah pidana. Norma ini membuka ruang penafsiran
yang luas dan sewenang-wenang, sehingga Pemohon hidup dalam
ketidakpastian hukum saat menjalankan usaha yang sah.
b. Melanggar hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam
hubungan kerja dan usaha sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dikarenakan oleh adanya potensi ancaman pemidanaan dari delik biasa
Pasal tersebut yang telah membatasi kebebasan Pemohon untuk
menjalankan usaha secara optimal. Ketakutan akan proses pidana yang
dapat dimulai sewaktu-waktu tanpa pengaduan telah menempatkan
Pemohon pada posisi yang tidak setara dan tidak adil dibandingkan pelaku
9
usaha lainnya, serta berpotensi mematikan sumber penghidupan
Pemohon.
c.
Melanggar kebebasan untuk menentukan pilihan pekerjaan dan
menjalankan kegiatan ekonomi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28E
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan adanya ancaman pidana yang tidak proporsional dan tidak
berbasis pengaduan, sehingga Para Pemohon dipaksa secara tidak
langsung untuk membatasi atau bahkan menghentikan kegiatan usaha
tertentu, bukan karena melanggar hukum secara nyata, tetapi karena
ketakutan terhadap kriminalisasi. Hal ini merupakan bentuk pembatasan
kebebasan yang tidak sah dan tidak diperlukan dalam negara hukum yang
demokratis. Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana
penodaan bendera kebangsaan negara sahabat dikonstruksikan sebagai
delik biasa, tanpa mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat
atau pihak yang secara langsung merasa dirugikan. Hal ini merupakan
sumber utama kerugian konstitusional yang saya alami sebagai Pemohon,
khususnya dalam kapasitas Para Pemohon sebagai penjual bendera yang
menjalankan kegiatan usaha secara sah dan terbuka. Para Pemohon
menjalankan aktivitas ekonomi yang bergantung pada kepastian hukum
seperti
memproduksi,
menyimpan,
mendistribusikan,
dan
memperjualbelikan bendera, termasuk bendera negara sahabat, sebagai
bagian dari kebutuhan edukasi, diplomasi budaya, kegiatan olahraga
internasional serta perayaan resmi. Namun, dengan dikualifikasikannya
Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana sebagai delik biasa, setiap tahapan aktivitas
usaha tersebut berpotensi ditarik ke dalam ranah pidana, tanpa kontrol
awal berupa pengaduan dari pihak yang berkepentingan langsung. Pada
situasi tersebut tentu Para Pemohon berada dalam situasi ketakukan
walaupun sedang dalam menjalankan usaha yang sah, tidak memiliki niat
jahat, tidak bertujuan menghina atau menodai simbol negara mana pun,
tetapi selalu berada dalam bayang-bayang ancaman pidana akibat
penilaian subjektif pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung
dengan kepentingan yang dilindungi norma tersebut.
10
14. Bahwa Kerugian ini memenuhi lima syarat kerugian konstitusional dalam Pasal
4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025:
1. Ada hak/kewenangan konstitusional yang diberikan
Hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bukanlah sekadar rumusan normatif yang bersifat
deklaratif, melainkan merupakan fondasi filosofis dan yuridis bagi relasi
antara negara dan warga negara dalam negara hukum yang demokratis.
Hak-hak tersebut menjamin kepastian hukum yang adil, perlakuan yang
setara di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan
yang layak, serta kebebasan untuk menentukan pilihan pekerjaan dan
menjalankan kegiatan ekonomi secara sah.
Hak atas perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mencakup jaminan bahwa setiap pembatasan terhadap warga
negara harus dilakukan melalui hukum yang jelas, rasional, proporsional,
dan dapat diprediksi akibat hukumnya. Kepastian hukum bukan hanya
menyangkut keberadaan norma tertulis, tetapi juga kualitas
norma
tersebut,
termasuk
kejelasan
unsur
delik,
rasionalitas tujuan
pemidanaan,
serta
adanya
mekanisme
pengamanan
terhadap
kesewenang-wenangan penegakan hukum. Tanpa kepastian tersebut,
hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung hak, dan justru
berubah menjadi sumber ketakutan bagi warga negara.
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan kegiatan ekonomi.
Jaminan ini menempatkan negara pada posisi wajib untuk menciptakan
iklim hukum yang kondusif bagi aktivitas usaha yang sah, bukan sebaliknya,
menciptakan ancaman pidana yang berlebihan dan tidak proporsional yang
berpotensi mematikan sumber penghidupan warga negara.
Selanjutnya Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang
untuk memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebebasan ini tidak
boleh direduksi menjadi kebebasan formal semata, melainkan harus
11
dimaknai sebagai kebebasan yang nyata dan dapat dijalankan secara
rasional tanpa tekanan struktural, rasa takut, atau ancaman kriminalisasi
yang tidak perlu. Dalam negara hukum (rechtsstaat), pembatasan terhadap
kebebasan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar
diperlukan, proporsional, dan disertai mekanisme kontrol yang adil.
Sebagai warga negara Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha secara
sah sebagai penjual bendera, hak-hak konstitusional tersebut melekat
secara penuh pada diri Para Pemohon. Kegiatan memperjualbelikan
bendera, termasuk bendera negara sahabat yang merupakan aktivitas
ekonomi yang legal, lazim, dan memiliki fungsi sosial, budaya, serta
edukatif. Oleh karena itu, setiap pengaturan pidana yang berpotensi
membatasi kegiatan tersebut harus tunduk secara ketat pada prinsip
kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, dengan dikualifikasikannya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai delik
biasa, hak-hak konstitusional tersebut kehilangan daya gunanya secara
substantif. Norma a quo memungkinkan proses pidana dilakukan tanpa
adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung berkepentingan, yakni
negara sahabat yang simbol kebangsaannya diduga dirugikan. Konstruksi
ini menempatkan saya sebagai warga negara dalam posisi rentan terhadap
penegakan hukum yang sewenang-wenang, tidak terukur, dan tidak dapat
diprediksi. Dengan demikian, hak konstitusional saya atas perlindungan
hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)), hak untuk bekerja dan memperoleh
perlakuan yang adil dalam kegiatan ekonomi (Pasal 28D ayat (2)), serta
kebebasan untuk menentukan dan menjalankan pilihan pekerjaan (Pasal
28E ayat (1) adalah hak yang nyata, diberikan secara eksplisit oleh
konstitusi, dan relevan langsung dengan keberlakuan Pasal 231 UU Nomor
1 Tahun 2023. Hak-hak inilah yang menjadi titik tolak utama dalam menilai
adanya kerugian konstitusional Pemohon dalam perkara a quo.
2. Hak/kewenangan itu dirugikan oleh berlakunya UU yang diuji:
Keberlakuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara nyata dan langsung telah
menimbulkan kerugian konstitusional terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
12
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kerugian
tersebut
tidak
bersifat
abstrak,
melainkan
konkret,
aktual,
dan
berkelanjutan, baik dalam dimensi personal Pemohon sebagai warga
negara maupun dalam dimensi institusional Pemohon sebagai pejabat
negara yang menjalankan fungsi perlindungan kepentingan publik.
Pasal 231 KUHP yang mengatur tindak pidana penodaan bendera
kebangsaan negara sahabat dirumuskan dengan norma yang kabur,
multitafsir, dan tidak menyediakan standar objektif yang jelas mengenai
makna
menodai,
ruang
lingkup
perbuatan,
maupun
parameter
pertanggungjawaban pidananya. Akibatnya, pasal a quo secara langsung
merusak prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebagai warga negara, Pemohon
berada
dalam
posisi
rentan
terhadap
kriminalisasi
berlebihan
(overcriminalization), karena tidak terdapat batasan normatif yang tegas
mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana dan dalam konteks apa suatu
ekspresi dianggap melanggar hukum. Ketidakjelasan ini menghilangkan
kemampuan Pemohon untuk memprediksi konsekuensi hukum dari
tindakan atau ekspresi yang dilakukan, termasuk dalam konteks akademik,
sosial, atau kritik kebijakan luar negeri. Dengan demikian, Pasal 231 KUHP
telah melakukan pelanggaran konstitusional secara diam-diam (silent
constitutional infringement), di mana secara formal hak Pemohon atas
perlindungan dan kepastian hukum masih diakui, namun secara substantif
hak tersebut tidak dapat dinikmati karena ancaman pidana yang tidak
terukur dan tidak rasional. Perlindungan hukum yang dijanjikan konstitusi
berubah menjadi semu, karena norma pidana yang berlaku justru
menciptakan ketakutan dan ketidakpastian bagi warga negara yang taat
hukum.
3. Kerugian bersifat spesifik dan potensial:
Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat keberlakuan Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana bersifat konkret, terdiferensiasi, dan berdenyut dalam praktik
kehidupan sehari-hari, dalam kapasitas Para Pemohon sebagai warga
negara. Kerugian ini bukan sekadar potensi abstrak, melainkan merupakan
gangguan berkelanjutan (continuing violation) terhadap jaminan kepastian
13
hukum, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta efektivitas
penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam negara hukum. Bahwa saat
ini, norma Pasal 231 bagi Para pemohon merupakan kerugian yang sifatnya
potensial, namun sangat mungkin akan terjadi dikarenakan dalam event
Piala Dunia sepakbola Para Penggugat biasanya berjualan bendera
negara-negara peserta piala dunia.
a. Spesifisitas Kerugian: Terfokus pada Ranah Ekspresi dan Fungsi Publik
Kerugian yang dialami Pemohon tidak tersebar secara umum di seluruh
sistem hukum pidana, melainkan sangat spesifik dan terlokalisasi pada
keberlakuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengandung norma kabur
dan multitafsir. Dalam kehidupan sehari- hari, baik dalam diskursus
publik, aktivitas akademik, maupun penggunaan ruang digital, Pemohon
mengalami kerugian psikologis dan rasionalitas bertindak. Jaminan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menjadi terkikis, karena Pemohon tidak dapat mengetahui secara pasti
batas antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang berpotensi
dipidana. Situasi ini memaksa Pemohon untuk melakukan self-
censorship secara permanen, sebuah bentuk pembatasan tidak
langsung terhadap hak konstitusional yang lahir bukan dari putusan
pengadilan, melainkan dari ketakutan rasional terhadap norma pidana
yang kabur.
b. Keaktualan Kerugian: Sedang Berlangsung dan Terukur
Kerugian yang dialami Pemohon bukan ancaman hipotetis di masa
depan, melainkan realitas hukum yang berlangsung hic et nunc (di sini
dan saat ini). Keaktualan kerugian terwujud dalam pembatasan pilihan
berekspresi, kehati-hatian berlebihan di ruang publik dan digital, serta
kecemasan
hukum
yang
nyata.
Pemohon
harus
selalu
mempertimbangkan kemungkinan bahwa ekspresi yang dilakukan
dengan itikad baik dalam konteks akademik, kritik, atau diskursus publik
dapat ditarik ke ranah pidana. Ini merupakan kerugian aktual yang
bersifat psikis, sosial, dan prosesual, akibat kegagalan negara
menyediakan norma pidana yang pasti dan adil.
c. Potensialitas Kerugian: Bersifat Repetitif, Eskalatif, dan Sistemik
14
Potensi kerugian yang ditimbulkan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan
spekulasi, melainkan konsekuensi logis dan pasti dari keberlakuan
norma yang kabur dan represif.
1. Potensi Repetitif:
Setiap kali Para Pemohon menjalankan aktivitas ekonomi berupa
berjualan bendera, timbul kerugian berupa ketakutan dalam hal
pemidanaan dan potensi kerugian yang sama akan terus berulang.
Ini menciptakan siklus ketakutan hukum yang permanen dan tidak
berkesudahan.
2. Potensi Eskalatif:
Norma Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi digunakan secara
semakin luas dan agresif, baik oleh aparat penegak hukum maupun
oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membungkam kritik.
Apa yang saat ini dialami Para Pemohon secara individual
berpotensi berkembang menjadi kerugian struktural dan massal,
yang mengancam iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat
secara nasional.
3. Potensi terhadap Integritas Sistem Hukum: Kerugian paling
mendasar adalah potensi erosi kepercayaan publik terhadap sistem
hukum pidana. Ketika norma pidana digunakan tanpa kepastian dan
proporsionalitas, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung
dan berubah menjadi instrumen ketakutan. Dalam kondisi demikian,
kewenangan konstitusional negara untuk menjamin kepastian
hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 runtuh dari
dalam.
d. Penegasan Kontinum Kerugian Konstitusional
Dengan demikian, klaim bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik,
aktual, dan potensial merupakan gambaran nyata dari kontinum
penderitaan hukum (continuum of constitutional injury) yang dialami
Pemohon akibat berlakunya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian ini
memiliki lokasi normatif yang jelas menurut Pasal 231 Undang- Undang
15
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
waktu keberlakuan yang pasti, serta dampak nyata dalam kehidupan
personal dan pelaksanaan fungsi publik Pemohon.
Keberadaan kerugian yang aktual membuktikan telah terjadi pelanggaran
konstitusional, sementara potensialitasnya yang tidak terbantahkan
menunjukkan bahwa tanpa intervensi Mahkamah Konstitusi, Pasal 231
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum
Pidana
akan
terus
berfungsi
sebagai
mesin
penghasil
ketidakpastian, ketidakadilan, dan pembatasan hak konstitusional secara
berulang, sistematis, dan berkelanjutan.
4. Ada hubungan sebab akibat:
Hubungan sebab-akibat antara keberlakuan Pasal 231 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukanlah hubungan korelatif
yang longgar, melainkan sebuah mekanisme kausal yang langsung,
rasional, dan tidak terputus. Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berfungsi sebagai
penyumbat sistemik (systemic clog) yang menghambat aliran normal
jaminan konstitusi, khususnya kepastian hukum dan perlindungan yang adil
untuk menuju realisasi hak dan kewajiban konstitusional Pemohon.
Hambatan ini bersifat kausal karena secara langsung memotong jalur
antara kapasitas hukum yang diakui oleh konstitusi dengan kapasitas
operasional yang dapat dijalankan oleh Pemohon dalam kehidupan nyata,
baik sebagai pejabat negara maupun sebagai warga negara.
a. Sebab: Pembentukan Ketidakpastian Normatif dan Efek Membungkam
oleh Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dirumuskan dengan norma yang kabur, elastis,
dan tidak menyediakan standar objektif mengenai batasan perbuatan
“menodai” bendera negara sahabat. Ketidakjelasan ini menciptakan
ambiguitas normatif dalam hukum pidana nasional, khususnya pada
persimpangan antara perlindungan simbol negara asing, kebebasan
berekspresi, dan kepentingan publik. Ambiguitas tersebut menyebabkan
16
paralisis interpretatif, karena tidak terdapat pedoman yang tegas untuk
membedakan antara ekspresi yang sah (legitimate expression),
termasuk kritik, kajian akademik, atau diskursus publik—dengan
perbuatan yang dapat dipidana. Ini bukan sekadar perbedaan penafsiran
biasa, melainkan cacat konseptual yang secara inheren bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
Ancaman pidana dalam Pasal 231 KUHP, yang tidak disertai batasan
normatif yang jelas, menciptakan efek membungkam (chilling effect)
yang sistemik. Norma pidana tersebut berfungsi bukan hanya sebagai
alat penegakan hukum, tetapi sebagai instrumen ketakutan preventif,
yang mendorong individu, termasuk Pemohon untuk membatasi diri
secara berlebihan demi menghindari risiko kriminalisasi. Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dalam hal ini tidak lagi berperan sebagai penjaga
ketertiban umum, melainkan sebagai generator ketidakpastian yang
menggerogoti keberanian konstitusional untuk bertindak dan berbicara
secara sah.
b. Akibat: Ketidakefektifan Ganda dalam Menjalankan Peran Konstitusional
Pemohon
Ketidakpastian normatif dan efek membungkam yang ditimbulkan Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana berdampak langsung dan personal. Sebagai
Warga Negara (Pemegang Hak Privat): Dalam kapasitas privatnya, Para
Pemohon mengalami kerugian yang bersifat substantif dan protektif.
Hak konstitusional Pemohon atas kepastian dan perlindungan hukum
sangat bergantung pada kejelasan norma pidana. Ketika norma tersebut
kabur dan represif, sistem perlindungan hukum yang seharusnya
menjadi sandaran berubah menjadi sumber risiko. Pemohon tidak hanya
dirugikan secara faktual melalui pembatasan berekspresi, tetapi juga
mengalami kerugian epistemik dan psikologis, karena menyadari secara
konkret bahwa hukum pidana yang berlaku membuka ruang
penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi selektif. Kesadaran ini
memperparah kerugian, karena Pemohon mengetahui secara persis
17
mekanisme hukum yang memungkinkan ketidakadilan itu terus
berlangsung,
sekaligus
keterbatasan
instrumen
hukum
untuk
mencegahnya.
c. Rantai Kausal yang Linear dan Tak Terputus
Rantai sebab-akibat antara Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kerugian
konstitusional Pemohon bersifat linear, logis, dan kuat, sebagai berikut:
Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang kabur dan represif menciptakan ambiguitas
normatif dan efek membungkam sehingga melemahkan keberanian dan
efektivitas tindakan konstitusional Para Pemohon serta mengurangi
kemampuan Pemohon untuk menjalankan aktivitas ekonominya secara
efektif sekaligus meruntuhkan perlindungan hukum yang seharusnya
dinikmati Para Pemohon sebagai warga negara sehingga hak dan
kewajiban
konstitusional
Pemohon
terluka
secara
bersamaan,
dikarenakan Aparat Penegak Hukum dapat menggunakan tafsir yang
meluas terhadap definisi menodai dari Bendera Negara Sahabat, yang
belum tentu sesuai dengan kebijakan dan fungsi sosial dari Bendera
Negara Sahabat di negara masing-masing.
5. Adanya Kemungkinan Pemulihan Kerugian Konstitusional
Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukanlah kerugian yang
bersifat irreversibel, melainkan kerugian yang secara rasional dan yuridis
dapat dipulihkan melalui intervensi Mahkamah Konstitusi. Pemulihan
tersebut bergantung secara langsung pada penghapusan atau koreksi
konstitusional terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi sumber utama
ketidakpastian hukum dan pembatasan hak Pemohon.
Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 231 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2 0 2 3 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik
seluruhnya maupun sepanjang tidak dimaknai sebagai delik aduan dengan
batasan normatif yang ketat, maka jalur pemulihan hak konstitusional
Pemohon terbuka secara nyata dan efektif.
18
Pertama, pemulihan hak atas kepastian dan perlindungan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan dihilangkannya
norma pidana yang kabur dan elastis, Pemohon tidak lagi berada dalam
kondisi ketidakpastian hukum yang kronis. Negara kembali menjalankan
fungsinya sebagai pelindung, bukan sebagai sumber ancaman kriminalisasi.
Pemohon dapat memahami, memprediksi, dan menyesuaikan tindakannya
secara rasional tanpa rasa takut akan penegakan hukum yang sewenang-
wenang.
Kedua, pemulihan hak untuk bekerja dan menjalankan kegiatan ekonomi
secara adil dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) dan Pasal
28E ayat (1) UUD 1945. Sebagai penjual bendera, Pemohon memperoleh
kembali ruang kebebasan ekonomi yang sah tanpa bayang-bayang pidana
yang tidak proporsional. Aktivitas usaha yang sebelumnya dibatasi oleh
rasa takut dan kehati-hatian berlebihan dapat dijalankan secara normal,
rasional, dan produktif, sesuai dengan prinsip negara hukum yang
menjamin kebebasan berusaha.
Ketiga, pemulihan kebebasan berekspresi dan rasa aman psikologis sebagai
subjek hukum. Dengan dihapus atau diperbaikinya Pasal 231 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, efek membungkam (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang selama ini menekan Pemohon
akan tereduksi secara signifikan. Pemohon tidak lagi dipaksa untuk
melakukan pembatasan diri yang berlebihan (over-compliance) demi
menghindari risiko pidana, sehingga martabat Pemohon sebagai warga
negara yang merdeka dan setara di hadapan hukum dipulihkan.
Keempat, pemulihan kepercayaan terhadap sistem hukum pidana nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo akan memberikan
sinyal kuat bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai ultimum
remedium dan tidak boleh menjadi instrumen represi simbolik yang
mengorbankan hak konstitusional warga negara. Pemulihan ini bersifat
personal bagi Pemohon sekaligus sistemik bagi masyarakat luas, karena
mengembalikan rasionalitas dan proporsionalitas dalam penggunaan sanksi
pidana.
Dengan demikian, terdapat hubungan langsung antara dikabulkannya
19
permohonan ini dengan pemulihan kerugian konstitusional Para Pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan memutus rantai kerugian yang selama
ini diproduksi oleh Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menggantinya dengan tatanan
hukum yang lebih adil, pasti, dan konstitusional.
Oleh karena itu, kualifikasi Para Pemohon sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo telah terpenuhi
secara utuh. Pemohon bukan sekadar perorangan warga negara Indonesia
dalam pengertian formal, melainkan warga negara yang secara langsung
dan substansial (directly and substantially affected) dirugikan oleh
keberlakuan norma yang diuji. Pemohon memiliki nexus hukum yang kuat,
personal, dan aktual dengan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023, sehingga berhak dan layak untuk mengajukan permohonan
pengujian ini guna memulihkan hak konstitusionalnya sendiri sekaligus
mencegah kerugian serupa dialami oleh warga negara lain di masa
mendatang.
15. Bahwa maka dari itu, berlakunya norma yang dimaksud telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, pembatasan yang tidak proporsional, serta potensi
perlakuan sewenang-wenang terhadap Para Pemohon dalam menggunakan
hak-hak konstitusionalnya, baik dalam menyatakan pendapat, menyampaikan
sikap, maupun dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Kondisi
tersebut secara langsung menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata
dan/atau setidak-tidaknya bersifat potensial, yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi sepanjang norma yang dimaksud tetap
diberlakukan.
III. Alasan Mengajukan Permohonan
1. Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.”
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera
negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur
perbuatan, maksud serta ruang lingkup delik tersebut.
20
Ketidakjelasan norma serta delik pada Pasal tersebut tentu bertentangan denan
asas lex certa dalam hukum pidana, yang merupakan bagian dalam prinsip
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
2. Bahwa bagi Para Pemohon yang berprofesi sebagai penjual bendera negara
sahabat, norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan
aktual, antara lain:
a. Tidak adanya kejelasan apakah kerusakan tidak sengaja, cacat produksi,
kesalahan pemasangan, atau perlakuan pembeli setelah transaksi dapat
dikualifikasikan sebagai “menodai”;
b. Tidak adanya pemisahan yang tegas antara perbuatan komersial yang sah
dengan perbuatan yang memiliki mens rea untuk menghina atau
merendahkan simbol negara sahabat.
3. Bahwa ketentuan yang dimaksud tidak mengatur bahwa tindak pidana
pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan, sehingga
memungkinkan penegakan hukum dilakukan tanpa adanya keberatan atau
pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan. Sehingga dapat dinyatakan
bahwa Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan
oleh kepala perwakilan negara sahabat.
4. Bahwa berlakunya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, khususnya terhadap hak atas kepastian hukum
dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) serta 28E ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa Para Pemohon yang memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya
pada saat penyelenggaraan Piala Dunia, yaitu menjual bendera negara- negara
peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera- bendera
tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk
diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut,
penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara
subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan “menodai” atau “mencemarkan” bendera
negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya
ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang. Ketidakjelasan
tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap Pemohon,
21
meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan
perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan.
6. Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara
sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya, maka Pemohon berpotensi
diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum atas dasar penafsiran
sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan. Kondisi
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
mengancam
keberlangsungan aktivitas ekonomi Pemohon.
7. Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Mengancam Hak Para
Pemohon untuk Bekerja dan Memperoleh Penghidupan yang Layak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
“setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Ini merupakan jaminan konstitusional atas hak ekonomi warga negara untuk
mempertahankan hidupnya secara bermartabat.
8. Bahwa kegiatan menjual bendera negara sahabat merupakan kegiatan ekonomi
yang sah, legal, dan lazim dilakukan dalam praktik ketatanegaraan dan
kehidupan bermasyarakat, antara lain dalam konteks hubungan diplomatik
antarnegara, kegiatan internasional, olahraga, kebudayaan, pariwisata, serta
pemenuhan kebutuhan masyarakat dan institusi yang memiliki kepentingan
resmi dan sah. Tetapi dengan berlakunya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023, Para Pemohon menghadapi risiko pidana yang tidak proporsional
dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penjual bendera negara sahabat,
meskipun Para Pemohon tidak memiliki niat (mens rea) untuk menodai,
menghina, atau merendahkan bendera negara sahabat, dan semata-mata
melakukan aktivitas jual beli sebagai sumber penghidupan yang sah.
9. Bahwa keberlakuan norma a quo telah menciptakan iklim ketakutan (chilling
effect) yang nyata dan langsung, sehingga menghambat Para Pemohon dalam
menjalankan pekerjaannya dan memperoleh penghidupan yang layak,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Membatasi Kebebasan
22
Para Pemohon dalam Menjalankan Pilihan Pekerjaan dan Kegiatan Usaha
sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak
bebas memilih pekerjaan”, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
kebebasan personal dan kemandirian ekonomi warga negara. Para Pemohon
memiliki hak konstitusional untuk memilih dan menjalankan pekerjaan yang
sah tanpa ancaman pidana yang tidak perlu, tidak jelas, dan tidak proporsional.
11. Bahwa norma Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam
praktiknya telah membatasi kebebasan Para Pemohon dalam menentukan jenis
barang dagangan, menciptakan tekanan psikologis dan hukum dalam
menjalankan usaha, serta mendorong Para Pemohon untuk menghentikan atau
membatasi kegiatan usahanya secara berlebihan demi menghindari risiko
pidana.
12. Bahwa pembatasan tersebut tidak memenuhi prinsip pembatasan hak asasi
manusia yang sah, karena tidak diatur secara jelas dan terukur, tidak
proporsional antara tujuan perlindungan kehormatan negara sahabat dengan
dampaknya terhadap hak ekonomi warga negara, serta tidak membedakan
secara tegas antara perbuatan yang bersifat ekspresif-politis dengan perbuatan
ekonomi-komersial yang netral dan sah. Oleh karena itu, Pasal 231 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara nyata telah membatasi kebebasan Para
Pemohon dalam memilih dan menjalankan pekerjaan, sehingga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara nyata
maupun potensial merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian norma a quo, dan oleh karenanya patut dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana
pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya
dapat diproses berdasarkan pengaduan resmi dari kepala perwakilan negara
sahabat di Indonesia.
14. Bahwa apabila Pasal Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tetap dibiarkan seperti saat ini,
hal tersebut akan membuka tafsir yang eksesif bagi penegak hukum dalam
23
mengkriminalisasikan kegiatan Para Pemohon, yang ujungnya mengganggu
hak-hak konstitusionalitas Para Pemohon.
15. Bahwa lebih lanjut, standar mengenai penodaan bendera dan lambang negara
adalah hal yang beraneka ragam dimasing-masing negara, yang tentunya
pluralisme tersebut haruslah ditinjau secara arif sebelum mengkategorisasikan
suatu perbuatan sebagai pelanggaran hukum, terlebih hukum pidana.
16. Bahwa adalah hal yang absurd apabila penodaan bendera hanya ditentukan
semata-mata oleh penafsiran subyektif apparat penegak hukum Indonesia
tanpa adanya aduan dari negara sahabat.
17. Bahwa sebagai sebuah Gambaran komparatif, Amerika Serikat memandang
bahwa pembakaran benderanya merupakan sebuah simbolisme ekspresif yang
justru dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana dalam kasus United States
v. Eichman, 496 U.S. 310 (1990).
18. Bahwa lebih jauh dalam komparasi yang dibuat oleh US Library of Congress
Flag Desecration Under the Laws of Selected Foreign Nations, Enam negara
memberikan perlindungan terhadap bendera, lambang, atau simbol nasional
asing, selain melarang penodaan terhadap bendera nasional mereka sendiri:
Mesir, Jerman, Yunani, Italia, Polandia, dan Swiss. Di Jerman dan Yunani,
kejahatan ini hanya dituntut jika ada timbal balik dan pemerintah asing menuntut
penuntutan. Jerman juga mensyaratkan adanya hubungan diplomatik dengan
negara lain. Italia hanya mensyaratkan timbal balik. Polandia tidak
mensyaratkan timbal balik atau permintaan penuntutan dari negara asing. Swiss
hanya melarang serangan terhadap bendera dan lambang asing lainnya yang
telah dipasang secara resmi oleh misi diplomatik atau konsuler negara asing
tersebut.
19. Bahwa oleh karenanya, adalah beralasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan Para Pemohon dikarenakan keadaan menodai bendera negara
sahabat merupakan delik yang berpotensi ditafsirkan secara meluas, jika tanpa
dimaknai bahwa delik tersebut hanya bisa diproses apabila ada aduan dari
perwakilan resmi negara sahabat.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Pemohon memohon
kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
24
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan
pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya
dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dewa Made
Yuda Dwi Artana (Pemohon I);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Johanes
Maruli Burju (Pemohon II);
3.
Bukti P-3
: Foto Pemohon I di depan warung/tempat usaha;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Flag Desecration Under The Laws Of Selected
Foreign Nations;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
25
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
26
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian
materiil norma Pasal 231 UU 1/2023 yang menyatakan:
27
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penjual bendera negara sahabat pada event tertentu [vide Bukti P-1,
Bukti P-2 dan Bukti P-3 serta perbaikan permohonan hlm. 10-11];
Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan berlakunya norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menjelaskan kedudukan
hukumnya pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara Indonesia
menjalankan usaha menjual bendera negara sahabat merasa norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dikonstruksikan sebagai delik biasa, suatu proses pidana dapat
dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung
berkepentingan, yakni negara sahabat yang simbol kebangsaannya, in casu
bendera kebangsaannya, yang dianggap dinodai. Kondisi ini menempatkan
warga negara, termasuk Pemohon I dan Pemohon II, berada dalam posisi
rentan terhadap potensi penegakan hukum yang sewenang-wenang, tidak
terukur, dan sulit diprediksi dan berimplikasi langsung terhadap hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II, khususnya hak atas perlindungan
hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam
kegiatan ekonomi, serta kebebasan menentukan dan menjalankan pilihan
pekerjaan.
b. Bahwa norma Pasal 231 UU 1/2023 yang mengatur tindak pidana penodaan
bendera kebangsaan negara sahabat tersebut, disusun dengan norma yang
kabur, multitafsir, serta tidak memberikan kejelasan batasan objektif mengenai
makna “menodai”, ruang lingkup perbuatan yang dilarang, maupun parameter
pertanggungjawaban pidana pada norma Pasal 231 UU 1/2023. Ketidakjelasan
tersebut mengakibatkan terganggunya prinsip kepastian hukum yang adil,
disebabkan warga negara tidak memperoleh pedoman yang jelas mengenai
tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dalam konteks
28
suatu ekspresi dapat dianggap melanggar hukum. Akibatnya, Pemohon I dan
Pemohon II berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi berlebihan,
sebab tidak tersedia batasan normatif yang tegas untuk menilai perbuatan yang
dapat dipidana, termasuk dalam konteks aktivitas akademik, ekspresi sosial,
maupun kritik terhadap kebijakan luar negeri. Kondisi ini menghilangkan
kemampuan warga negara untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu
tindakan atau ekspresi yang dilakukan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], dikaitkan dengan syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam pengujian materiil undang-undang sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
jauh kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah terdapat
ketidaksesuaian antara identitas serta kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II yang
diuraikan dalam permohonan dengan data yang termuat dalam dokumen resmi
(surat kuasa) yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II. Dalam
permohonannya, Pemohon I dan Pemohon II menyatakan sebagai warga negara
Indonesia, bekerja sebagai penjual bendera negara sahabat dan mendasarkan
potensi kerugian hak konstitusional pada profesi tersebut, dengan alasan
keberlakuan norma mengenai penodaan bendera negara sahabat dapat berdampak
terhadap kegiatan usahanya. Namun demikian, dalam surat kuasanya Pemohon I
dan Pemohon II justru mencantumkan status sebagai mahasiswa, bukan sebagai
pedagang atau penjual bendera. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut
Mahkamah, perbedaan kualifikasi yang demikian tidak dapat dipandang sekadar
sebagai persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek mendasar mengenai
validitas dalil anggapan kerugian hak konstitusional yang diajukan. Apabila status
Pemohon I dan Pemohon II sebenarnya adalah mahasiswa, maka klaim mengenai
ancaman terhadap mata pencaharian sebagai penjual bendera negara sahabat
menjadi kehilangan landasan faktual.
29
[3.6.2]
Bahwa selain itu, Pemohon I dan Pemohon II yang menyatakan dirinya
sebagai penjual bendera negara sahabat juga tidak didukung oleh alat bukti yang
relevan dan dapat terverifikasi, karena dari keseluruhan bukti yang diajukan [vide
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4], Mahkamah tidak menemukan satu buktipun
yang menunjukkan adanya kegiatan usaha penjualan bendera negara sahabat yang
benar-benar dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, berupa dokumen di
antaranya dokumentasi kegiatan jual beli, catatan transaksi, maupun bukti lain yang
lazim digunakan untuk membuktikan eksistensi usaha yang dapat dikaitkan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II. Adapun perihal
Bukti P-3 yang diajukan, menurut Mahkamah hanya memperlihatkan keberadaan
Pemohon I sedang berada di depan suatu kedai atau tempat usaha yang tidak
menunjukkan keberadaan barang dagangan berupa bendera negara sahabat dan
tidak pula menggambarkan aktivitas transaksi jual beli yang dapat membuktikan
keberadaan Pemohon I dan Pemohon II secara langsung dengan kegiatan usaha
yang dijelaskan berkenaan dengan kedudukan hukum. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mendapat keyakinan bahwa Pemohon I dan Pemohon II
menjalankan kegiatan jual beli bendera negara sahabat yang secara langsung
terdampak dari norma Pasal 231 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, sehingga
tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara keberlakuan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon
I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk
mengajukan
permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
30
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
31
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
25
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
26
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian
materiil norma Pasal 231 UU 1/2023 yang menyatakan:
27
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penjual bendera negara sahabat pada event tertentu [vide Bukti P-1,
Bukti P-2 dan Bukti P-3 serta perbaikan permohonan hlm. 10-11];
Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan berlakunya norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menjelaskan kedudukan
hukumnya pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara Indonesia
menjalankan usaha menjual bendera negara sahabat merasa norma Pasal 231
UU 1/2023 yang dikonstruksikan sebagai delik biasa, suatu proses pidana dapat
dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung
berkepentingan, yakni negara sahabat yang simbol kebangsaannya, in casu
bendera kebangsaannya, yang dianggap dinodai. Kondisi ini menempatkan
warga negara, termasuk Pemohon I dan Pemohon II, berada dalam posisi
rentan terhadap potensi penegakan hukum yang sewenang-wenang, tidak
terukur, dan sulit diprediksi dan berimplikasi langsung terhadap hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II, khususnya hak atas perlindungan
hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam
kegiatan ekonomi, serta kebebasan menentukan dan menjalankan pilihan
pekerjaan.
b. Bahwa norma Pasal 231 UU 1/2023 yang mengatur tindak pidana penodaan
bendera kebangsaan negara sahabat tersebut, disusun dengan norma yang
kabur, multitafsir, serta tidak memberikan kejelasan batasan objektif mengenai
makna “menodai”, ruang lingkup perbuatan yang dilarang, maupun parameter
pertanggungjawaban pidana pada norma Pasal 231 UU 1/2023. Ketidakjelasan
tersebut mengakibatkan terganggunya prinsip kepastian hukum yang adil,
disebabkan warga negara tidak memperoleh pedoman yang jelas mengenai
tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dalam konteks
28
suatu ekspresi dapat dianggap melanggar hukum. Akibatnya, Pemohon I dan
Pemohon II berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi berlebihan,
sebab tidak tersedia batasan normatif yang tegas untuk menilai perbuatan yang
dapat dipidana, termasuk dalam konteks aktivitas akademik, ekspresi sosial,
maupun kritik terhadap kebijakan luar negeri. Kondisi ini menghilangkan
kemampuan warga negara untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu
tindakan atau ekspresi yang dilakukan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I dan Pemohon II dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], dikaitkan dengan syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam pengujian materiil undang-undang sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
jauh kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah terdapat
ketidaksesuaian antara identitas serta kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II yang
diuraikan dalam permohonan dengan data yang termuat dalam dokumen resmi
