PUU
Tahun 2025
23/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon: Zicolds
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 7/2011, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 16/2009, UU 5/2008, UU 24/2000, UU 7/2017
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 23/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Alamat
: Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3 RT 009, RW 008,
Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat
Pekerjaan
: Advokat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Februari 2025 dan 27 April 2025
memberi kuasa kepada Putu Surya Permana Putra, Priskila Octaviani, dan Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., kesemuanya adalah tim pada kantor hukum Leo &
Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara, Kembangan,
Jakarta Barat, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 3 Maret
2
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
25/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 23/PUU-XXIII/2025 pada 10 Maret
2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 2 Mei 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut Pemohon
merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) a.n Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI.
Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang
dialami
sehubungan
dengan
berlakunya
UU
yang
diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
5
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal dalam UU
Mata Uang yakni:
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa sebagai seorang WNI tentunya menggunakan mata uang Rupiah
sebagai mata yang sah yang diakui di negeri ini. Berbagai transaksi pun
Pemohon lakukan dengan harus memperhatikan dengan seksama dan
teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam Rupiah agar tidak
menimbulkan kesalahan hitung;
b) Bahwa banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang
Rupiah oleh Pemohon dinilaI sebagai hal yang tidak efisien mengingat
banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam
mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian
dalam negara tersebut. Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah
karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut
ternyata berdampak pada kesalahan hitung ketika melakukan transaksi
yang dialami Pemohon dan kesulitan ini benar-benar terjadi karena
6
Pemohon sempat mengalami kesalahan transaksi akibat angka nol
yang banyak ini terutama dalam pembayaran digital seperti QRIS
(Quick Response Code Indonesian Standard). Contoh nyata yang
Pemohon alami adalah ketika melakukan pembayaran barang di
sebuah swalayan di Jakarta menggunakan QR Code, karena angka
nol yang bentuknya serupa dan banyak Pemohon tidak sengaja
mengalami salah transaksi, Apalagi begitu transaksi QRIS diproses,
uang langsung terpotong. Tidak seperti transaksi tunai yang bisa
langsung dicek karena wujudnya yang nyata, jika angka nol yang
banyak ini tidak segera dilakukan pemangkasan maka jangan heran
kedepannya akan banyak salah transaksi, mengingat pembayaran
digital seperti QRIS sudah mulai diterapkan secara masif. Kesalahan
transaksi akibat angka nol yang begitu banyak ini juga dapat membuka
peluang kejahatan, misalnya Jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka
bisa saja mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan
kelebihan pembayaran, ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang
lain yang sering menggunakan pembayaran melalui digital;
c) Bahwa kesulitan ini juga Pemohon sadari ketika berkunjung ke
Singapura dengan mata uang Dollar Singapura yang tidak memiliki
angka nol yang banyak seperti mata uang rupiah, yang mana kala itu
Pemohon sangat mudah untuk menghitung dan bertransaksi dengan
mata uang Dollar Singapura Tersebut. Berbeda halnya dengan Mata
Uang Rupiah dengan denominasi yang besar kerap kali menyulitkan
Pemohon dalam bertransaksi karena harus hati-hati melihat jumlah
angka nol dibelakang. Bahkan akibat denominasi besar tersebut
Pemohon pernah mengalami salah transaksi karena angka nol yang
begitu banyak;
d) Bahwa sebagai warga negara Indonesia, menggunakan mata uang
Rupiah tentu menjadi kebanggaan karena ia merupakan simbol
kedaulatan dan identitas nasional. Setiap transaksi dengan Rupiah
adalah bentuk dukungan terhadap perekonomian domestik serta
penguatan nilai mata uang kita di kancah global. Namun, kebanggaan
ini sering kali terkendala oleh tantangan praktis, terutama saat berada di
luar negeri seperti Pemohon yang sempat berlibur ke Singapura pada
7
beberapa waktu lalu. Salah satu masalah utama adalah sulitnya
menemukan money changer yang bersedia menukar Rupiah,
Penyebab utamanya adalah nilai nominal Rupiah yang relatif besar
dibandingkan mata uang kuat seperti Dolar AS, Euro, atau Dolar
Singapura. Sebagai contoh, 1 Dolar Singapura hingga permohonan ini
dibuat setara dengan 12.809,48 Rupiah, sementara 1 Dolar AS hingga
permohonan ini dibuat bernilai lebih dari 16.838,00 Rupiah. Perbedaan
nominal yang signifikan ini membuat Rupiah dianggap kurang likuid dan
kurang praktis di pasar valuta asing global;
e) Sebagai anak bangsa, kondisi mata uang rupiah saat ini sungguh
memprihatinkan karena kewibawaannya seakan terus terinjak-injak
di mata dunia dan ini benar-benar terjadi. Karena ketika Pemohon
berkunjung ke Singapura, Pemohon bertemu dengan teman-teman dari
singapura dan mereka bertanya “Kenapa mata uang rupiah sangat
besar sekali nominalnya tapi nilainya kecil?” disitu harga diri
Pemohon sebagai WNI merasa direndahkan dan malu karena
Persoalannya tidak sekadar terletak pada kesulitan praktis menukar
rupiah di luar negeri, tetapi lebih mendasar lagi menyangkut harga diri
dan kebanggaan nasional kita sebagai suatu bangsa. Ketika money
changer internasional enggan menerima rupiah, atau ketika kita
harus menukarnya terlebih dahulu ke dolar AS sebelum bisa
mendapatkan mata uang lokal, secara tidak langsung hal itu
memperlihatkan bagaimana mata uang kita dipandang tidak setara
dengan mata uang negara lain.
f) Realitas ini semakin diperparah dengan fluktuasi nilai tukar yang
sering tidak stabil, membuat rupiah dianggap sebagai mata uang
berisiko tinggi. Padahal, mata uang adalah simbol kedaulatan suatu
negara - ketika rupiah tidak dihargai, maka secara psikologis hal itu
juga meruntuhkan martabat bangsa kita di pentas global. Kita
menyaksikan bagaimana mata uang negara tetangga seperti dolar
Singapura atau ringgit Malaysia lebih mudah diterima di pasar
internasional, sementara rupiah seringkali dipandang sebelah mata.
Situasi ini harus menjadi cambuk bagi kita semua untuk memperkuat
fundamental ekonomi yang salah satunya dapat dilakukan dengan
8
redenominasi. Hanya dengan cara itulah kita bisa mengembalikan
wibawa rupiah sekaligus kebanggaan kita sebagai bangsa yang mandiri
dan dihormati di dunia internasional.
g) Sehingga jelas secara spesifik kerugian yang dialami Pemohon adalah
penglihatan yang kabur akibat pasal a quo tidak cukup mengakomodir
hak Pemohon untuk mengembangkan diri dengan baik karenanya pasal
a quo seharusnya mengatur tentang pemangkasan angka nol pada
mata uang rupiah, dampak ini tidak hanya memudahkan Pemohon untuk
menghitung mata uang dan meminimalisir meningkatnya penyakit mata
dan kesalahan transaksi, namun juga kedepannya akan berdampak
positif terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia. Sehingga
hak konstitusional Pemohon untuk “mengembangkan diri” dan “demi
kesejahteraan umat manusia” yang dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 akan terpenuhi. Selain terlanggarnya hak konstitusional
sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 28C, pemohon juga
mengalami kerugian konstitusional seperti yang dijamin dalam pasal
28D ayat (1) tentang hak untuk memperoleh keadilan, karena sulitnya
menemukan money changer di luar negeri yang mau menukarkan mata
uang rupiah, mungkin bukan hanya Pemohon yang mengalami ini
namun juga semua warga negara yang melancong ke luar negeri akan
merasakan bagaimana mata uang rupiah kehilangan marwahnya,
kesulitan dan rintangan yang dihadapi warga negara ini tentu akan
bertentangan dengan nilai keadilan;
h) Bahwa secara aktual tentunya kerugian ini telah dialami Pemohon yakni
Pemohon
seringkali
mengalami
salah
hitung
karena
harus
memperhatikan secara detail jumlah angka-angka nol yang ada di mata
uang rupiah.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifk (aktual) maupun
sifatnya potensial dipastikan dapat terjadi tersebut maka selanjutnya
Pemohon akan menguraikan hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji:
a) Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan di atas maka kerugian
Pemohon jelas ditimbulkan oleh Pasal a quo yang melanggar hak
9
Pemohon untuk mengembangkan diri demi kualitas hidupnya dan
kesejahteraan umat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 karena tidak mengatur mengenai redenominasi atau
pemangkasan angka nol pada mata uang rupiah yang jika diterapkan
tentu akan bermanfaat bagi Pemohon dan juga perekonomian di
Indonesia. Ketika hak tersebut dilanggar oleh pasal a quo maka
otomatis pula akan melanggar hak pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
b) Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
tentunya kerugian konstitusional Pemohon seperti yang diuraikan diatas
tidak akan terjadi lagi.
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. MODEL PETITUM
Bahwa terhadap petitum yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara,
sebenarnya bukanlah petitum yang asing digunakan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, Pemohon merasa perlu menegaskan
mengapa menggunakan model Petitum yang demikian. Hal ini semata-mata
karena Pemohon menginginkan dalam Petitum agar diberikan penafsiran
konstitusional terhadap pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo, namun
tidak mengubah substansinya secara gramatikal dalam Undang-Undang yang
diujikan.
Umumnya,
hal
ini
dilakukan
Mahkamah
Konstitusi
dengan
menambahkan tanda “...” pada putusannya apabila hendak mengubah subtansi
pasal yang diuji secara gramatikal sehingga substansinya di dalam Undang-
Undang yang diujikan ikut berubah. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi tidak
hendak mengubah substansinya secara gramatikal didalam Undang-Undang
yang diujikan, tapi hanya memberikan penafsiran konstitusional saja, Mahkamah
10
Konstitusi dalam Putusannya tidak menggunakan tanda “...”, di mana hal ini
dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa Putusannya, yakni:
1. Putusan 63/PUU-XV/2017 dalam Amar Putusan angka 2:
Menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32
ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak
dan kewajiban warga negara.
2. Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 dalam Amar Putusan angka 3:
Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa
hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan pada
huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal a quo itulah yang
mempersyaratkan persetujuan DPR sehingga hanya jenis-jenis perjanjian
tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang;
3. Putusan 30/PUU-XVI/2018 dalam Amar Putusan angka 2:
Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
11
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik;
Ergo, model Petitum yang digunakan Pemohon adalah model Petitum yang
sudah lazim digunakan di berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi.
IV. ALASAN PERMOHONAN
A. Redenominasi Mata Uang Sebagai Upaya Peningkatan Cara Pandang
Publik Terhadap Mata Uang Rupiah Secara Nasional dan Internasional
1. Bahwa Ekonomi adalah ilmu sosial yang terus berkembang. Sejak Adam
Smith meletakkan landasan teori ekonomi modern, ada beberapa konsep
atau pendekatan pemikiran dan analisis yang telah dikembangkan oleh
pakar ekonomi untuk menganalisis fenomena ekonomi. Salah satu
diantaranya, dalam tiga dekade terakhir yang menurut penulis akan
membawa revolusi dalam ilmu ekonomi adalah berkembangnya inovasi
teknik-teknik dalam ekonomi eksperimental (experimental economics);
2. Bahwa Wacana redenominasi muncul sejak pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010. Pada tanggal 03 Agustus 2010,
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengumumkan akan
melakukan redenominasi mata uang Rupiah. (Tim CNN Indonesia,
“Mengingat Redenominasi yang Diusulkan Darmin Nasution 12 Tahun
Lalu”, URL: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220825162256-
78-839135/mengingat-redenominasi-yang-diusulkan-darmin-nasution-
12-tahun-lalu , diakses pada 15 Februari 2025 Pukul 13.43 WIB) Menururt
Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi
tantangan
ke
depan
berupa
integrasi
perekonomian
regional.
Redenominasi merupakan istilah penyederhanaan nilai nominal mata
uang dengan mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai riil
mata uang (Bank Indonesia, 2017). Redenominasi diartikan sebagai
penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit
(angka nol) tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut;
3. Bahwa atas wacana redenominasi di Indonesia mendapatkan banyak
perhatian termasuk oleh ekonom asal Australia Ross H McLeod yang
mempertanyakan
mengapa
IDR
(Indonesian
Rupiah)
tidak
diredenominasi, padahal nominalnya terlalu besar?. Hal ini Seperti
12
diketahui bahwa saat ini mata uang IDR tergolong pecahan mata uang
terbesar kedua di dunia setelah Vietnam. Pecahan IDR 100.000
merupakan yang kedua terbesar setelah pecahan 500.000 Dong yang
diterbitkan pemerintah Vietnam. Sebelumnya Indonesia berada di urutan
ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan
pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya;
4. Bahwa Ketika suatu negara berencana menerapkan redenominasi, ada
tiga faktor penting yang menjadi pertimbangan yaitu: nilai tukar, tingkat
inflasi, dan bentuk pemerintahan. Dari ketiga faktor tersebut, tingkat
inflasi yang tinggi merupakan faktor utama (most dominant driving factor)
yang mendorong suatu negara memutuskan untuk melakukan
redenominasi mata uang (Suhendra dan Handayani, 2012). Jika negara
mengalami hiperinflasi, pemerintah akan sulit dalam mendapatkan
kepercayaan dari pasar domestik dan internasional. Tingkat inflasi yang
tinggi akan menyebabkan semakin rendahnya nilai mata uang, sehingga
akan dibutuhkan denominasi (nilai) mata uang yang besar dalam setiap
transaksi perekonomian. Dengan kata lain, inflasi yang tinggi menjadi
indikasi ketidakmampuan pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran
dan bank sentral dalam melakukan kebijakan moneter;
5. Bahwa Sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1944, nilai Rupiah
memiliki nilai yang hampir seimbang dengan dollar AS, yaitu Rp1.88 per
dollar AS (kontan, 2012). Lalu, pada 7 Maret 1946 nilai Rupiah pertama
kali menurun sebesar 30 persen menjadi Rp2.65 per dollar AS. Tahun
1950 pemerintah melakukan sanering dari pecahan Rp5 ke atas,
sehingga nilainya menjadi setengah dari nilai semula. Kemudian sanering
kedua berlanjut pada tahun 25 Agustus 1959 pemerintah kembali
melakukan pemangkasan nilai Rupiah;
Tabel. 1
Tingkat Hiperinflasi di Indonesia
No.
Tahun
Tingkat Inflasi (%)
1.
1962
131
2.
1963
146
3.
1964
109
4.
1965
307
5.
1966
1136
6.
1967
106
13
7.
1968
129
Sumber: World Bank, World Development Indicators 2012
6. Bahwa Tingkat inflasi yang tinggi akan berdampak pada pelemahan nilai
mata uang. Hal ini terlihat pada tahun 1960-an Indonesia mengalami
hiperinflasi yang sangat tinggi yang puncaknya yaitu tahun 1966 sebesar
1136 persen, seperti ditunjukkan pada tabel 1. Selanjutnya pada tahun
1971 nilai Rupiah terdepresiasi hingga mencapai Rp415 per dollar AS.
Setelah 69 tahun merdeka, Rupiah telah berada di sekitar level Rp11 800
per dollar AS. Karena nilai yang semakin melemah itulah menjadi salah
satu alasan pemerintah ingin meningkatkan martabat Rupiah. Saat ini
dianggap sebagai waktu yang tepat karena tingkat inflasi di Indonesia
relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir bahkan dapat dikatakan
bertipe creeping inflation atau berada di sekitar satu digit tiap tahunnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warijiyo dalam Rapat Dewan
Gubernur Bulanan Juni 2023 pun menyampaikan bahwa kebijakan ini
telah disiapkan sejak dulu secara operasional dan tinggal menunggu
langkah-langkah tegasnya. (Tim Redaksi, CNBC Indonesia, “BI Ungkap
Rencana Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1, kapan?” URL:
https://www.cnbcindonesia.com/news/202306260649154449119/bi-
ungkap-rencana-redenominasi-rp-1000-jadi-rp-1-kapan diakses pada 15
Januari 2025 Pukul 13.44 WIB) Sehingga melalui permohonan ini
PEMOHON
berniat
untuk
memantik
kembali
upaya
kebijakan
redenominasi tersebut benar-benar dieksekusi. Perlu diingat pula bahwa
RUU Redenominasi sebenarnya telah masuk dalam rencana strategis
Kementrian Keuangan 2020-2024 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 (Mahmud
Ashari, “Menanti Redenominasi”, Kementrian Keuangan Republik
Indonesia,
URL:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlkisaran/bacaartikel/13281/Menan
ti-Redenominasi.html diakses pada 15 Februari 2025 Pukul 13.47 WIB)
namun hingga akhir tahun 2024 tak kunjung ada pembahasan;
7. Bahwa dalam penelitian yang dilakukan Lianto dan Suryaputra (2012)
untuk mengetahui dampak dari implementasi redenominasi di Indonesia
14
berdasarkan perspektif masyarakat Indonesia. Dari data yang diperoleh
dengan metode survey sebanyak 100 orang yang paham akan
redenominasi
dan
dianalisis
menggunakan
Structural
Equation
Modelling, terlihat bahwa dampak terbesar dari redenominasi adalah
dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara lain. Temuan
lainnya adalah masyarakat Indonesia menganggap redenominasi akan
dapat
menguntungkan
mereka.
Jika
redenominasi
sukses
diimplementasikan, mata uang Rupiah akan menjadi semakin kuat dan
menambah kepercayaan diri masyarakat terhadap mata uangnya. Selain
itu menurut Priyono dkk (2019) dalam penelitiannya yang berjudul
Redenomination: Between Opportunities and Challenges (Study of the
Implementation of Redenomination in Indonesia) terdapat beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh yakni:
1) Efisiensi Biaya Percetakan Uang. Melalui redenominasi, Bank
Indonesia dapat melakukan efisiensi biaya pencetakan uang. Seperti
diketahui, selama ini Bank Indonesia mencetak pecahan Rp. 50
hingga 500, bahkan pecahan terbaru Rp. 1.000 hanya untuk
memenuhi kebutuhan, khususnya pedagang untuk pengembalian
uang, karena harga barang yang tidak dibuat harga bulat.
2) Membuat Mata Uang Lebih Praktis. Uang dengan jumlah nominal
yang besar dianggap kurang efisien dan merepotkan dalam
pembayaran. Secara efektif mata uang Indonesia idealnya
diredenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol. Jadi jika Rp.
1000 dikurangi, maka akan menjadi Rp. 1, sedangkan Rp. 10.000
menjadi Rp. 10.
3) Menjaga Jumlah Uang yang Beredar. Bank Indonesia harus menjaga
jumlah uang beredar, jika jumlah uang beredar tidak dikendalikan
hingga melebihi 10%, hal ini akan memicu efek inflator.
8. Bahwa selain keuntungan jika dilakukannya redenominasi, urgensi
pelaksanaan redenominasi di Indonesia didasari adanya inefisiensi
perekonomian, adanya kendala teknis pada operasional kegiatan usaha
dan mendukung ekonomi nasional dalam memasuki era Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA). Redenominasi diharapkan dapat memberi
manfaat positif bagi negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Manfaat
15
redenominasi bagi negara adalah dapat meningkatkan kredibilitas rupiah,
menghemat biaya pencetakan uang, dan mempermudah transaksi
pemerintah.
9. Bahwa dalam skala internasional salah satu urgensi utama redenominasi
adalah sebagai bentuk penyelarasan mata uang rupiah dengan praktik
internasional untuk meningkatkan daya saing dan kredibilitas Indonesia
di pasar global. Dalam konteks perdagangan internasional, investasi, dan
diplomasi ekonomi, denominasi besar pada mata uang nasional sering
kali menjadi hambatan teknis dan psikologis. Redenominasi bertujuan
untuk memperbaiki persepsi tersebut dan mempermudah integrasi
Indonesia dalam sistem keuangan global. Terdapat pula beberapa alasan
urgensi redenominasi dari perspektif internasional seperti:
1) Mengurangi Kompleksitas Transaksi Internasional. Denominasi
besar seperti Rp. 1.000.000, dalam transaksi lintas Negara seringkali
menciptakan kebingungan dan kesulitan dalam penghitungan nilai
tukar. Sebagai komparasi Negara-negara dengan mata uang kuat
seperti dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), atau yen Jepang
(JPY) memiliki denominasi yang lebih sederhana, sehingga lebih
mudah digunakan dalam pandangan internasional. Tindakan ini juga
masih berkaitan dengan upaya meningkatkan kredibilitas IDR dimata
dunia.
2) Membangkitkan Kredibilitas Rupiah di Mata Dunia. Redenominasi
juga dapat meningkatkan citra positif mata uang rupiah sebagai
symbol stabilitas perekonomian di Indonesia. “Depending on the
context, it might improve international perception of the country's
economic policies and outlook. Such further consideration impacts
tourism, and tourists and crossborder traders might find converting
and calculating prices in the redenominated currency easier.
Sometimes, a lower face value can create a perception of
affordability, boosting tourism and trade” (Udo & Agbai, 2023: 115).
3) Menyederhanakan Pelaporan Keuangan Internasional. Dalam
konteks pelaporan keuangan internasional redenominasi juga turut
memainkan peran penting karena perusahaan multinasional yang
beroperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengonversi
16
angka-angka besar dalam rupiah ke mata uang lain. Selain itu, sistem
pencatatan dan analisis data global seperti Bloomberg Terminal atau
Thomson Reuters Eikon cenderung lebih kompatibel dengan mata
uang berdenominasi kecil untuk memudahkan analisis komparatif.
4) Mendukung Stabilitas Pasar Valuta Asing. Denominasi yang besar
dapat menciptakan volatilitas di pasar valuta asing (valas) karena
presepsi negative terhadap stabilitas ekonomi suatu Negara. In casu
mata uang rupiah yang memilki denominasi besar terkadang
membuat nilai tukar tampak sangat fluktuatif terutama dibandingan
dengan mata uang lain yang lebih kecil denominasinya. Tentunya
redenominasi ini dapat merubah persepsi global terhadap kestabilan
ekonomi suatu Negara yang mutatis mutandis berdampak pada
ketertarikan minat perusahaan multinasional terhadap perdagangan
dan hubungan internasional.
5) Penyelarasan Dengan Negara-Negara ASEAN. Di Asia Tenggara,
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang masih
menggunakan denominasi besar dalam mata uangnya. Negara
tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand memiliki sistem
mata uang yang lebih sederhana, sehingga lebih selaras dengan
praktik internasional. Sebagai contoh 1 SGD setara dengan sekitar
Rp. 11.000, (tepatnya Rp. 11.829,43) sementara 1 MYR setara
dengan Rp3.500. (tepatnya Rp. 3.567, 47). Denominasi yang lebih
kecil ini mencerminkan kesesuaian dengan standar global dan
mempermudah transaksi lintas batas, ditambah lagi Indonesia
merupakan Negara terbesar di ASEAN dan bagian dari Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
10. Bahwa dampak redenominasi bagi masa depan rupiah di dalam skala
internasional juga disampaikan dalam penelitian yang dilakukan oleh
Lianto dan Suryaputra (2012) The Impact of Redenominatio in Indonesia
from Indonesian Citizen’s Prespective adalah meningkatnya kredibilitas
Negara di mata Negara lain, mata uang domestic semakin kuat dan
menambah kepercayaan masyarakat terhadap mata uangnya. Selaras
dengan pendapat tersebut, dalam penelitian yang dilakukan oleh Mehdi
dan Motiee (2012) An Investigating Zeros Elimination of the National
17
Currency and It’s Effect on National Economy (Case study in Iran) juga
disimpulkan bahwa pengurangan nilai nominal mata uang akan membuat
masyarakat merasakan mata uang tersebut bernilai lebih kuat dibanding
sebelumnya;
11. Bahwa redenominasi rupiah secara rasional tidak akan mengganggu
pasar modal Indonesia, karena redenominasi hanya dapat dilakukan
ketika inflasi berada pada tingkatan rendah, dan perekonomian yang
stabil. Ini menandakan bahwa perekonomian Indonesia sedang dalam
koridor yang tepat dan dampak positif yang didapat adalah transaksi
keuangan lebih sederhana, memudahkan pencatatan keuangan,
meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata publik
internasional;
12. Bahwa redenominasi merupakan salah satu kebijakan moneter yang
strategis karena berfokus pada efisiensi dalam pengelolaan mata oleh
bank sentral in casu Bank Indonesia. Dilakukannya redenominasi secara
langsung mengurangi kompleksitas operasional bank sentral, utamanya
dalam pengelolaan denominasi besar yang kerap kali menyulitkan
transaksi keuangan, akuntansi, dan sistem pembayaran. Stanley Fischer
dalam tulisannya tentang Macroeconomics dijelaskan redenominasi tidak
hanya dilakukan dengan penyederhanaan mata uang tetapi juga
memberi ruang bagi bank sentral untuk lebih berfokus pada prioritas
kebijakan lain seperti pengendalian inflasi dan stabilitas makroekonomi
“reducing the number of zeros in a currency through redenomination can
lead to increased clarity and efficiency in financial transactions, thereby
easing the operational burden on central banks" (Fischer, 1994);
13. Bahwa sebagai bentuk kebijakan moneter, upaya redenominasi telah
sukses diterapkan di sejumlah Negara. Turki dan Rumania adalah
beberapa contoh negara yang tergolong sukses atau berhasil melakukan
redenominasi. Turki dan Rumania dikatakan sukses melakukan
redenominasi terutama terlihat dari sisi ekonomi makronya. Rumania
memiliki tingkat inflasi hanya satu digit sejak tahun 2005 (saat eliminasi
empat angka nol di mata uang Lei dimulai) dan berlajut sampai sekarang.
Pengangguran di Rumania juga cukup rendah yaitu berada di sekitar
empat persen. Pada tahun 2007, nilai tukar mata uang Rumania menguat
18
terhadap Dollar AS menjadi 2,98 Lei dan terhadap Euro menjadi 3,6 Lei.
Sebagai perbandingan, sebelum redenominasi diterapkan pada 30 Juni
2005 nilai tukar terhadap $ AS sebesar 29,891 Lei dan terhadap Euro
sebesar 36,050 Lei. Sedangkan Turki setelah menghapus enam angka
nol di mata uangnya pada 1 Januari 2005, keadaan perekonomiannya
tetap terjaga. Inflasi negara Turki pada tahun 2005- 2011 tetap terjaga
stabil dikisaran 6–10 persen per tahunnya, dibandingkan sebelum tahun
2005 berada di kisaran 20–60 persen.
14. Bahwa tidak hanya Turki dan Rumania, terdapat pula beberapa Negara
yang telah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya, berikut
akan dituangkan dalam table Negara-negara yang telah berhasil
melakukan redenominasi terhadap mata uangnya:
Tabel 2
Negara-Negara Yang Berhasil Melakukan Redenominasi
No
Negara
Dampak Perekonomian Pasca
Redenominasi
1
Brazil (1994)
Walaupun sempat mengalami kegagalan
dalam redenominasi, namun Brazil tidak
menyerah. Dampak ekonomi dari Plano
Real terlihat signifikan dan transformative.
Pengenalan mata uang Real, yang disertai
dengan kebijakan moneter yang ketat,
berhasil mengendalikan hiperinflasi. Dari
tingkat inflasi bulanan hampir 50%
19
pada Juni 1994, inflasi turun drastis
menjadi kurang dari 2% pada akhir
tahun tersebut. Pertumbuhan tingkat
inflasi Brazil dari tahun 1995 sampai
2014 (pasca redenominasi) adalah
sebesar 14%. Sebagai perbandingan,
tingkat
inflasi
Brazil
tahun
1994
(sebelum
redenominasi)
adalah
sebesar 2075%. Selain itu, rencana
stabilisasi ini memulihkan kepercayaan
publik terhadap mata uang nasional dan
lembaga keuangan, yang sebelumnya
mengalami
kerusakan
parah
akibat
bertahun-tahun ketidakstabilan ekonomi.
Stabilitas mata uang ini dianggap sebagai
fondasi bagi periode pertumbuhan dan
pembangunan
ekonomi,
dengan
peningkatan investasi serta perbaikan
standar hidup. Stabilitas ekonomi juga
meningkatkan posisi Brasil di komunitas
internasional,
memperkuat
hubungan
perdagangan,
dan
menarik
investasi
asing.
2
Jerman (2002)
Jerman sebenarnya telah beberapa kali
melakukan redenominasi seperti ketika
dilakukannya redenominasi 1990 yang
mengokonversi
mata
uang
Jerman
Timur (Mark Ost) ke mata uang Jerman
Barat (Deutsche Mark) pada rasio 1:1
untuk transaksi sehari-hari dan 2:1 untuk
simpanan besar. Namun yang paling
berdampak adalah ketika Jerman mulai
mengadopsi Euro pada tahun 2002 yang
menggantikan Deutsche Mark. Adopsi
Euro menghilangkan kebutuhan untuk
menukar mata uang antarnegara di Zona
Euro, menghemat biaya hingga 0,3-
0,4% dari PDB Jerman setiap tahun
(European Central Bank, 2003). Selain
itu oleh Rose & Stanley (2005) dalam
20
penelitiannya
menunjukkan
bahwa
adopsi Euro meningkatkan perdagangan
intra-Eropa sebesar 5-10%, dengan
Jerman sebagai salah satu penerima
manfaat
utama
karena
posisi
ekonominya yang dominan di kawasan
tersebut.
3
Israel (1980)
Pada awal 1980-an, Israel menghadapi
krisis ekonomi yang parah, ditandai
dengan hiperinflasi, defisit fiskal yang
membengkak, dan depresiasi mata
uang. Sebagai respons, pemerintah
Israel meluncurkan program stabilisasi
komprehensif
pada
tahun
1985,
termasuk
redenominasi
mata
uang
Shekel menjadi New Israeli Shekel (NIS)
pada tahun 1986 dengan rasio 1000:1
untuk menyederhanakan transaksi dan
proses akuntansi. Program ini berhasil
menekan
hiperinflasi,
menurunkan
tingkat inflasi dari tiga digit menjadi satu
digit dalam beberapa tahun. Tercatat
nflasi menurun drastis dari tiga digit
menjadi satu digit dalam waktu kurang
dari lima tahun. Pada tahun 1990, tingkat
inflasi stabil di bawah 20%, dan akhirnya
mencapai rata-rata tahunan 4-5% pada
1990-an (Bank of Israel, 1995).
15. Bahwa selain dari Negara-negara yang disebutkan diatas juga terdapat
Negara-negara yang telah melakukan redenominasi terhadap mata
uangnya.
Hal
ini
menunjukan
betapa
strategisnya
kebijakan
redenominasi. Menurut data yang dirangkum Iona, D. (2005) dalam The
National Currency Re-denomination Experience in Several Countries: A
Comparative Analysis ditemukan sejumlah Negara yakni:
Tabel 3
Negara-Negara yang Telah melakukan Redenominasi Mata Uang
No
Negara
Tahun dilaksanakannya
Redenominasi Mata Uang
Jumlah angka nol
yang dihilangkan
1
Finlandia
1963
2
2
Islandia
1981
2
3
Israel
1985
3
21
4
Bolivia
1987
6
5
Uganda
1987
2
6
Nicaragua
1988
3
7
Peru
1991
6
8
Argentina
1992
4
9
Sudan
1993
1
10
Latvia
1993
2
11
Letonia
1993
200 Rublu = 1 Lats
12
Macedonia
1993
2
13
Meksiko
1993
3
14
Moldova
1993
3
15
Uruguay
1993
3
16
Brazil
1994
2.750 Cruzeiros Reais =
1 Real
17
Kroasia
1994
3
18
Georgia
1995
6
19
Polandia
1995
4
20
Ukraina
1996
5
21
Rusia
1998
3
22
Angola
1999
6
23
Bulgaria
1999
3
24
Belarus
2000
3
25
Romania
2005
4
26
Turki
2005
6
27
Azerbaijan
2006
1
28
Mozambique
2006
3
29
Ghana
2007
4
30
Venezuela
2008
3
Sumber: Iona, D. (2005). The National Currency Re-denomination Experience in
Several Countries: A Comparative Analysis.
16. Bahwa dampak dari kebijakan redenominasi juga terjadi di Republik
Ghana, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dzokoto and Mensah
(2010) Making Sense of a new currency: and exploration of Ghanaian
adaptation to the New Ghana menemukan sebuah peristiwa menarik.
Ketika kebijakan ini baru digaungkan banyak masyarakat yang
melancarkan
kritik.
Namun,
ketika
kebijakan
ini
kemudian
di
implementasikan, banyak masyarakat yang puas dengan kebijakan dari
redenominasi tersebut. Mayoritas berpendapat bahwa hadirnya mata
uang baru ini (setelah diredenominasi) memberikan perasaan lebih aman
dan mudah untuk digunakan. Bahkan uniknya nominal denominasi yang
kecil turut meningkatan jumlah dari donasi karena nominal mata uang
yang lebih kecil lebih digunakan dalam donasi;
17. Bahwa seperti yang telah disampaikan sebelumnya redenominasi banyak
Negara telah melakukan redenominasi dan berpengaruh positif terhadap
efisiensi pengolahan mata uang oleh bank sentral di negaranya. oleh
Amoako dan Agyeman didefinisikan sebagai proses kalibrasi ulang mata
22
uang suatu Negara akibat inflasi da devaluasi yang signifikan. Ia lebih
lanjut menyatakan bahwa redenominasi mata uang terdiri dari
penghapusan sejumlah angka nol dari mata uang dan memasukkan
semuanya ke dalam skala moneternya. Nwaoba, (2010) menganggap
redenominasi mata uang sebagai tindakan di mana negara dan
pemerintahnya mencoba menegaskan kembali kedaulatan moneter
mereka karena uang meningkatkan atau mengurangi legitimasi
pemerintah;
18. Bahwa dengan uraian tersebut maka jelas bahwa redenominasi
diperlukan untuk mewujudkan efisiensi kebijakan moneter bank
Indonesia, menyederhanakan operasional dan sistem pembayaran,
memperkuat stabilitas harga, meningkatkan kepercayaan masyarakat,
dan menyelaraskan rupiah dengan praktik internasional;
B. Jumlah Angka Nol yang Berlebihan Pada Mata Uang Menyebabkan
Kerumitan Dalam Transaksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) tentang Hak Untuk Mengembangkan diri yang berkaitan dengan
Kesejahteraan Umat Manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin hak untuk mendapatkan keadilan
1. Bahwa konstitusi dalam Pasal 28C ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia."
2. Bahwa secara historis, pasal ini berakar dari semangat Proklamasi
Kemerdekaan 1945 dan Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan
tujuan
negara
untuk
"memajukan
kesejahteraan
umum"
dan
"mencerdaskan kehidupan bangsa." Gagasan ini sejalan dengan
pemikiran Bung Hatta, yang menekankan bahwa kemerdekaan harus
diikuti dengan pembangunan manusia secara holistik (Hatta, 1953).
Secara filosofis, pasal ini berlandaskan pada Pancasila, khususnya Sila
Kedua ("Kemanusiaan yang adil dan beradab") dan Sila Kelima ("Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"). Sehingga dapat dijelaskan bahwa
23
hak mengembangkan diri dalam konteks Pancasila bukanlah hak
individualistik (karena karakter kekeluargaan), tetapi harus seimbang
dengan tanggung jawab sosial. Artinya, pengembangan diri seseorang
harus berkontribusi pada kemajuan masyarakat luas sesuai dengan frasa
"demi kesejahteraan umat manusia" atau dalam kata lain Ia tidak hanya
menjamin hak individu, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan sistem
yang adil agar setiap orang bisa berkontribusi bagi kemajuan manusia;
3. Bahwa Pasal ini berakar pada filosofi humanisme konstitusional, yang
menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan dengan hak untuk
mencapai potensi tertingginya. Pengembangan diri bukan sekadar hak
individu, tetapi kewajiban negara untuk menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap warga negara yang dalam permohonan ini lebih
spesifik kepada dimensi kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia yang dituangkan dalam pengembangan diri;
4. Bahwa setelah mengetahui konteks dari Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
tersebut berujung pada tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia. Hak ini tidak hanya bersifat individual,
tetapi juga kolektif, karena kemajuan seseorang harus berkontribusi pada
kemajuan bangsa secara keseluruhan. Lalu apa kaitannya dengan
kewibawaan mata uang rupiah? Mata uang suatu negara bukan sekadar
alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan ekonomi dan harga diri
bangsa. Ketika Rupiah sulit ditukar di luar negeri atau dipandang rendah
oleh masyarakat global, hal ini secara tidak langsung merugikan hak
warga negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam konteks:
-
Mobilitas Internasional. Pelajar, pekerja, atau pelaku bisnis Indonesia
yang kesulitan menukar Rupiah di luar negeri menghadapi hambatan
ekonomi yang membatasi kesempatan mereka untuk belajar, bekerja,
atau berbisnis secara global.
-
Ketergantungan pada Mata Uang Asing: Ketidakstabilan Rupiah
memaksa banyak transaksi internasional menggunakan Dolar AS atau
Euro, yang melemahkan kemandirian ekonomi Indonesia dan
mengurangi kendali negara terhadap kebijakan moneter.
5. Bahwa secara tidak langsung telah timbul pelanggaran terhadap hak
warga negara akibat lemahnya mata uang rupiah tersebut. WNI yang
24
bepergian ke luar negeri harus membawa mata uang asing (biasanya Dolar
AS) terlebih dahulu, karena Rupiah tidak diterima. Ini membatasi
kebebasan finansial mereka, Proses penukaran ganda (Rupiah → Dolar
→ Mata Uang Lokal) menambah biaya dan kerumitan, yang bertentangan
dengan prinsip efisiensi ekonomi dalam pengembangan diri, dan
Rendahnya kepercayaan terhadap Rupiah di kancah internasional dapat
merusak kebanggaan nasional, yang seharusnya menjadi bagian dari
identitas bangsa;
6. Bahwa atas uraian tersebut dapat dikatakan redenominasi mendukung
semangat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
setiap orang berhak mengembangkan diri demi kesejahteraan manusia.
Namun, hak ini tidak dapat sepenuhnya terwujud jika mata uang
nasional tidak dihormati di dunia internasional. Dengan memperkuat
Rupiah, Indonesia tidak hanya memulihkan kewibawaan ekonomi, tetapi
juga memastikan bahwa warga negaranya memiliki akses yang setara
dalam percaturan global. Rupiah yang kuat adalah cerminan bangsa
yang mandiri, dihormati, dan mampu menjamin masa depan
rakyatnya;
7. Bahwa karena pasal yang diujikan ini tidak mengakomodir redenominasi
yang sesuai dengan semangat pasal 28C ayat (1) maka pasal-pasal dalam
UU Mata Uang juga akan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) tentang
kepastian hukum yang adil. Keadilan yang dimaksudkan mencakup:
-
Keadilan ekonomi: Setiap warga berhak atas kesempatan yang adil
dalam perdagangan, investasi, dan akses terhadap mata uang yang
stabil. Namun saat ini sistem keuangan dunia didominasi mata uang
kuat (USD, EUR, CNY), sementara negara berkembang seperti
Indonesia harus berjuang untuk menguatkan mata uangnya.
-
Perlindungan dari diskriminasi ekonomi: Jika rupiah dianggap tidak
bernilai di luar negeri, hal ini dapat membatasi hak warga Indonesia
untuk bertransaksi secara adil di tingkat global. WNI berhak atas
kesetaraan dalam bertransaksi di luar negeri, tetapi kenyataannya
mereka didiskriminasi secara ekonomi karena rupiah tidak diakui.
25
Nilai keadilan ini tentu akan terlanggar ketika rupiah sulit ditukar di money
changer luar negeri, hak ini secara tidak langsung terganggu karena:
WNI yang bepergian ke luar negeri kesulitan mengakses mata uang
mereka sendiri dan Nilai tukar rupiah yang rendah membuat daya beli
Indonesia di kancah internasional lemah, sehingga menimbulkan
ketidakadilan ekonomi.
8. Bahwa bagi pelaku usaha, redenominasi dapat mempermudah transaksi
keuangan sehingga mempercepat waktu operasional dan meminimalisir
potensi kesalahan. Selain itu, redenominasi akan mengurangi biaya
penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi dan teknologi
informasi;
9. Bahwa pecahan rupiah yang cukup besar saat ini, dinilai telah
menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian terkait dengan yang
pertama, menimbulkan waktu dan biaya transaksi yang cukup besar.
Pecahan uang yang terlalu besar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan
dalam melakukan transaksi. Transaksi yang menggunakan nominal besar
otomatis akan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan jumlah
yang kecil. Selain itu, biaya transaksi juga akan lebih besar karena waktu
transaksi yang lebih lama. Kedua, perlunya pembangunan infrastruktur
sistem pembayaran non tunai di masa mendatang dengan biaya yang tidak
sedikit. Sebagai informasi bahwa saat ini kemampuan komputer baru
dapat menampung 15 digit angka, sedangkan nilai Anggaran Program
Belanja Negara telah mencapai 16 digit. Tidak menutup kemungkinan
dalam beberapa tahun ke depan para pelaku bisnis khususnya penyedia
jasa keuangan perlu melakukan penyesuaian sistem perangkat lunak dan
perangkat keras akuntansi untuk mengakomodir penggunaan lebih dari 16
digit dalam transaksi keuangan apabila tidak dilakukan redenominasi.
Ketiga, menambah biaya pengadaan uang baru dengan pecahan yang
lebih besar untuk mengakomodir kebutuhan pembayaran tunai yang
semakin meningkat. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan uang
pecahan besar, maka penggunaan uang kertas akan jauh lebih tinggi
dengan penggunaan uang logam, sedangkan biaya cetak uang kertas jauh
lebih tinggi dibandingkan biaya cetak uang logam yang mempunyai masa
edar lebih panjang;
26
10. Bahwa kerumitan lain akibat banyaknya nominal angka adalah kendala
teknis operasional usaha dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya pada
SPBU yang hanya memiliki 6 digit angka sehingga petugas akan kesulitan
jika transaksi melebihi Rp1.000.000. Meskipun di beberapa SPBU
mengakali dengan menambahkan angka nol dengan kertas pada meteran,
hal ini tetap menjadi kendala yang akan terus dihadapi pada penggunaan
pecahan uang yang besar. Hal yang sama juga terjadi pada meteran taksi
yang hanya memiliki 6 digit. Kendala teknis lainnya adalah dengan
pecahan uang yang besar akan membutuhkan media penyimpanan yang
besar, selain itu dalam pengolahan data untuk keperluan statistik juga akan
membutuhkan proses yang lebih lama karena data yang digunakan sangat
banyak. Kendala lain yang ditemui adalah pelaku usaha akan kesulitan
dalam menyajikan keseluruhan data pada laporan keuangannya. Pecahan
uang yang besar juga akan menyebabkan potensi human error dalam
pemasukan/ pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data akan lebih
besar;
11. Bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang tidak hanya berdampak
pada persepsi masyarakat terhadap nilai uang, namun secara biologis juga
berdampak pada kenyamanan visual karena penggunaan angka nol yang
besar seringkali membuat penghitungan menjadi tidak efisien baik dalam
transaksi sehari-hari maupun pada laporan keuangan. Ketidaknyamanan
pada mata ini merupakan bentuk visual fatigue karena mata dalam
keadaan tegang dan focus tinggi dalam memperhatikan angka-angka nol
yang cukup banyak. Kendati pun angka-angka nol tersebut dipangkas juga
tidak akan mengurangi nilai intrinsik dari mata uang rupiah karena
redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang);
12. Bahwa penyederhanaan mata uang ini tentunya dapat mengurangi resiko
kesalahan penghitungan uang karena akan lebih mudah dalam melakukan
transaksi. Hal ini dapat terjadi karena redenominasi mengurangi resiko
penanganan uang karena nominal mata uang lebih sederhana (Mosley,
2005; Foo, 2019). Sebagai contoh di Negara Zimbabwe selama krisis
hiperinflasi tahun 2008 satu cangkir kopi dapat dihargai 1 triliun dollar
Zimbabwe. Banyaknya angka nol ini menimbulkan kebingungan bagi
masyarakat dalam menghitung uang;
27
13. Bahwa Jumlah nol yang berlebihan pada mata uang bukan hanya
menyebabkan kerumitan praktis dalam transaksi tetapi juga memiliki
dampak sistemik pada ekonomi, teknologi, dan psikologi masyarakat.
Langkah-langkah seperti redenominasi dapat menjadi solusi untuk
menyederhanakan sistem dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Fakta dari
berbagai negara menunjukkan bahwa mengurangi jumlah nol dalam mata
uang dapat memperbaiki kinerja ekonomi dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan;
14. Bahwa dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal
yang cukup sentral mengatur tentang mata uang rupiah sebagai nilai tukar
yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan Pemohon
meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan pasal-pasal
lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali soal RUU
Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara ini;
15. Bahwa pertanyaan berikutnya yang mungkin timbul karena upaya
redenominasi ini merupakan usul pemerintah pada awalnya dan memang
pemerintah memiliki otoritas untuk itu, Apakah Mahkamah Konstitusi bisa
untuk menggerakan upaya redenom ini kembali? terkait pertanyaan
tersebut akan dijelaskan dengan pendekatan Kasus Supreme Court India
dan Demonetisasi (2016). Kasus ini terjadi ketika Pemerintah India
mendemonetisasi pecahan 500 dan 1000 rupee yang kemudian kebijakan
ini digugat ke Mahkamah Agung India, tetapi Mahkamah menyatakan
kebijakan tersebut konstitusional dan sah. (Suyash Rai and Anirudh
Burman, 2023, “Indian Supreme Court On Demonetization: A Unified
Theory of Economic Growth”, Ideas and Institutions Issue, URL:
https://carnegieendowment.org/india/ideas-and-institutions/indian-
supreme-court-on-demonetization-or-a-unified-theory-of-economic-
growth?lang=en diakses pada 26 April 2025). Kasus ini menunjukan
bahwa bukan putusan pengadilan yang menjadi pencipta kebijakan
moneter tersebut, tetapi pengadilan hanya dapat memvalidasi atau
menolak ide tersebut, dalam konteks wacana redenominasi di Indonesia,
Mahkamah Konstitusi bisa saja menyatakan bahwa sistem kebijakan
moneter saat ini sudah tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip prinsip
tertentu yang tertuang di dalamnya misalnya seperti soal efisiensi,
28
keadilan, dan perkembangan zaman. Sehingga peran yang dapat diisi
Mahkamah Konstitusi disini adalah sebagai pendorong pemerintah untuk
melakukan redenominasi baik itu disampaikan dalam pertimbangan
hukumnya sebagai judicial order maupun dapat juga dalam amar
putusannya;
16. Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita yang telah dijelaskan diatas mulai dari
wacana tentang upaya redenominasi dan permasalahan yang timbul akibat
belum terealisasinya redenominasi ini menimbulkan sebuah kebutuhan
yang mendesak soal redenom mata uang rupiah. Soal keadaan mendesak
demi penyesuaian hukum dan perkembangan zaman juga pernah
dijadikan alasan yang membuat Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus
untuk membuat perubahan kebijakan, seperti yang tertuang dalam
Pertimbangan Hukum Paragraf [3.17] Putusan MK Nomor 22/PUU-
XV/2017 tentang Pengujian Materiil UU Perkawinan:
“Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, penentuan batas
usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Apabila Mahkamah memutuskan batas
minimal usia perkawinan, hal tersebut justru akan menutup ruang bagi
pembentuk undang-undang di kemudian hari untuk mempertimbangkan
lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai dengan
perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu,
Mahkamah memberikan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
sesegera
mungkin
melakukan perubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia
perkawinan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974. Sebelum dilakukan perubahan dimaksud, ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku.”
17. Bahwa putusan tersebut menjadi salah satu dari putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi lainnya yang didasarkan pada kebutuhan mendesak
untuk melakukan reformasi hukum yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman yang dalam perkara 22/PUU-XV/2017 ditunjukan
dengan ketidakkonsistenan dengan UU Perlindungan Anak dan bahaya
dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak yang notabene masih
dibawah umur. Jika alasan kemendesakan tersebut dikaitkan dengan
perkara yang saat ini Pemohon ajukan di Mahkamah Konstitusi, ternyata
telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan Mahkamah seperti dalam
Perkara 22/PUU-XV/2017 yakni:
29
-
Unsur Kemendesakan. Redenominasi Rupiah telah menjadi
kebutuhan yang semakin mendesak karena nominal mata uang kita
yang membengkak dengan banyak digit nol sudah tidak lagi sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman modern.
-
Unsur Potensi Pelanggaran Hak. Apabila redenominasi tidak segera
dilakukan, negara secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran
terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak
pengembangan diri dan hak atas keadilan ekonomi, (dijelaskan dalam
posita sebelumnya) .
18. Bahwa karena perkara a quo telah memenuhi unsur-unsur seperti yang
terjadi dalam Perkara 22/PUU-XV/2017 tersebut, maka masuk akal jika
Mahkamah juga mempertimbangkan urgensi redenominasi ini atas alasan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Putusan MK Nomor
5/PUU-VIII/2010 yang mempersoalkan tentang penyadapan juga pernah
mengaitkan tentang perlunya instrumen hukum yang menyesuaikan diri
dengan perkembangan zaman. Dalam Paragraf [3.23] Putusan MK Nomor
5/PUU-VIII/2010 disampaikan: “...Selain itu, secara sistematika, Pasal 31
ayat (4) UndangUndang a quo merujuk pada ayat (3) yang pada dasarnya
mensyaratkan adanya Undang-Undang yang mengatur penyadapan yang
sampai sekarang belum ada, sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang a quo mendelegasikan sesuatu yang belum
diatur”. Walaupun tidak disampaikan dalam amar putusan, namun dalam
pertimbangannya Mahkamah memperlihatkan keresahan soal tidak
diaturnya penyadapan dalam UU tersendiri, sehingga disini secara tidak
langsung Mahkamah menginginkan pengaturan penyadapan diatur dalam
undang-undang tersendiri
19. Bahwa keperluan suatu instrumen hukum untuk mengatasi sebuah
permasalahan yang terjadi dengan alasan perkembangan zaman juga
sudah menjadi hal yang lumrah di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara a
quo ternyata juga memiliki alasan yang serupa yakni adanya
permasalahan pada nominal mata uang rupiah yang perlu diatasi demi
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Jika gagasan soal
undang-undang yang dapat menyelesaikan persoalan nominal besar mata
uang rupiah ini tidak direalisasikan (UU Redenominasi) maka seterusnya
30
harga diri mata uang rupiah dan kerugian-kerugian lainnya yang
ditimbulkan dari besarnya nominal ini akan terjadi yang sudah tentu akan
melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang juga sudah dijamin
dalam konstitusi sebagai hak konstitusional;
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai nominal harus disesuaikan melalui
konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp. 1000 (Seribu Rupiah)
menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen.
Atau
a. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
b. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5223) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Memerintahkan kepada Pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun membentuk undang-undang tersendiri
terkait redenominasi.
31
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
32
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 22 April 2025. Dalam persidangan dimaksud,
sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan nasihat di atas, Pemohon telah memperbaiki
permohonannya sebagaimana diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, yang
pada pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah
diperiksa dalam Persidangan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan pada tanggal 5 Mei 2025. Dalam perbaikan, Pemohon menguraikan
dengan sistematika permohonan, yaitu: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan
Mahkamah, Kedudukan Hukum, Model Petitum, Alasan Permohonan, dan Petitum;
33
[3.3.3]
Bahwa dalam sistematika perbaikan permohonan dimaksud, Pemohon
menambah sistematika baru, yaitu “Model Petitum”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, sistematika demikian tidak sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK 2/2021.
[3.3.4]
Bahwa lebih lanjut, Pemohon menguraikan alasan permohonan dalam 2
(dua) sub-pembahasan, yaitu: A. Redenominasi mata uang sebagai upaya
peningkatan pandangan publik terhadap mata uang rupiah secara nasional dan
internasional, dan B. Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang
menyebabkan kerumitan dalam transaksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak untuk mengembangkan diri yang
berkaitan dengan kesejahteraan umat manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjamin hak untuk mendapatkan keadilan.
[3.3.5]
Bahwa selanjutnya selain sistematika Permohonan, dalam petitum
Pemohon sebagaimana tercantum dalam perbaikan permohonan, sekalipun telah
diberi nasihat oleh Mahkamah, namun pada bagian Petitum angka 2 yang
menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai
nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp.1000
(seribu rupiah) menjadi Rp.1 (satu rupiah), dan Rp.100 (seratus rupiah) menjadi 10
sen. Dengan rumusan petitum demikian, oleh karena secara faktual jenis nominal
atau pecahan pada mata uang tidak hanya diawali dengan angka 1 saja sehingga
menjadikan nominal atau pecahan mata uang yang lain seperti pecahan Rp.2.000,
Rp.5.000, Rp.20.000, dan Rp.50.000 tidak termasuk dalam cakupan yang
dimaksudkan dalam petitum Pemohon sehingga menimbulkan ketidakjelasan,
terlepas terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma.
Begitu pula terhadap Petitum alternatif pada huruf a yang menyatakan
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
34
64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dan petitum huruf b yang menyatakan Pasal 5 ayat (1)
huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, adalah petitum
yang kontradiktif karena di satu sisi memohon agar pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan di sisi lain Pemohon tetap menginginkan pasal a quo masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun. Menurut Mahkamah, seharusnya di antara petitum huruf a dan petitum
huruf b tersebut disisipi kata “atau” sehingga rumusannya menjadi rumusan petitum
alternatif. Rumusan petitum yang demikian adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya
tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.5] di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2/2021
sebagaimana telah diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] dan petitum yang tidak
lazim serta kontradiktif, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
35
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
pokok
pemohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.46 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani,
36
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
32
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 22 April 2025. Dalam persidangan dimaksud,
sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan nasihat di atas, Pemohon telah memperbaiki
permohonannya sebagaimana diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, yang
pada pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah
diperiksa dalam Persidangan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan pada tanggal 5 Mei 2025. Dalam perbaikan, Pemohon menguraikan
dengan sistematika permohonan, yaitu: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan
Mahkamah, Kedudukan Hukum, Model Petitum, Alasan Permohonan, dan Petitum;
33
[3.3.3]
Bahwa dalam sistematika perbaikan permohonan dimaksud, Pemohon
menambah sistematika baru, yaitu “Model Petitum”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, sistematika demikian tidak sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK 2/2021.
[3.3.4]
Bahwa lebih lanjut, Pemohon menguraikan alasan permohonan dalam 2
(dua) sub-pembahasan, yaitu: A. Redenominasi mata uang sebagai upaya
peningkatan pandangan publik terhadap mata uang rupiah secara nasional dan
internasional, dan B. Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang
menyebabkan kerumitan dalam transaksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak untuk mengembangkan diri yang
berkaitan dengan kesejahteraan umat manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjamin hak untuk mendapatkan keadilan.
[3.3.5]
Bahwa selanjutnya selain sistematika Permohonan, dalam petitum
Pemohon sebagaimana tercantum dalam perbaikan permohonan, sekalipun telah
diberi nasihat oleh Mahkamah, namun pada bagian Petitum angka 2 yang
menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai
nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp.1000
(seribu rupiah) menjadi Rp.1 (satu rupiah), dan Rp.100 (seratus rupiah) menjadi 10
sen. Dengan rumusan petitum demikian, oleh karena secara faktual jenis nominal
atau pecahan pada mata uang tidak hanya diawali dengan angka 1 saja sehingga
menjadikan nominal atau pecahan mata uang yang lain seperti pecahan Rp.2.000,
Rp.5.000, Rp.20.000, dan Rp.50.000 tidak termasuk dalam cakupan yang
dimaksudkan dalam petitum Pemohon sehingga menimbulkan ketidakjelasan,
terlepas terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma.
Begitu pula terhadap Petitum alternatif pada huruf a yang menyatakan
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
34
64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dan petitum huruf b yang menyatakan Pasal 5 ayat (1)
huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, adalah petitum
yang kontradiktif karena di satu sisi memohon agar pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan di sisi lain Pemohon tetap menginginkan pasal a quo masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun. Menurut Mahkamah, seharusnya di antara petitum huruf a dan petitum
huruf b tersebut disisipi kata “atau” sehingga rumusannya menjadi rumusan petitum
alternatif. Rumusan petitum yang demikian adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya
tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.5] di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2/2021
sebagaimana telah diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] dan petitum yang tidak
lazim serta kontradiktif, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
35
4.
