PUU
Tahun 2024
23/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon: Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII)
Tanggal Putusan: 2024-03-07
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 1/2023, UU 73/1958, UU 11/2008, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 23/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Zulkifly
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang,
Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros,
Sulawesi Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Mursil Akhsam
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Onrong Datu, Kelurahan Lamatti Rilau,
Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Andi Athallah Manaf
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Gatot Subroto Nomor 7 KM.3, Kelurahan
Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten
Mamuju, Sulawesi Barat
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Nur Alfiyanita Hasbuddin
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Muh. Krg Bonto Nomor 2D RT 005/RW
002,
Kelurahan
Benteng,
Kecamatan
Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Risma
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Patande, RT 002/RW 000, Kelurahan
Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten
Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Ira Mayasari
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Unta, LK.1, RT 002/RW 002, Kelurahan
Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Mutiah Dalilah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan ABD DG SIRUA Nomor 255, RT 009/
RW 002, Kelurahan Karampuang, Kecamatan
Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Zhafira Zari
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: BTN H. Banca, Jalan Sehati Blok M47
No.13C, RT 004/ RW 007, Kelurahan Bontoa,
Kecamatan
Mandai,
Kabupaten
Maros,
Sulawesi Selatan
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: A. Muhammad Haikal Akib
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Mahung,
RT
002/RW
001,
Kelurahan
Sanraigo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,
Sulawesi Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Hasnidar
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun
Tetenanna,
RT
000/RW
000,
Kelurahan Polejiwa, Kecamatan Malangke
Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi
Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
3
11. Nama
: Lukman Hakim
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Salo Indru, RT/RW 001/001, Kelurahan
Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Haeril Anwar
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Bontoe RT/RW 007/004, Kelurahan Batu
Belerang,
Kecamatan
Sinjai
Borong,
Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Nurul Aini Salsabila
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: BTN Tamarunang Indah Blok B7/4, RT
012/RW
005,
Kelurahan
Tamarunang,
Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2023 memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Sri Rejeki Asri, Nur Asisa Nurdin, Andi Nubriari
Anugrah, Arya Kusuma Ramadhan, dan Muh. Palangkey Yusrie, yaitu Mahasiswa
Program Studi Ilmu Hukum dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yang
beralamat di Jalan H. M. Yasin Limpo Nomor 63, Kel. Romang Polong, Kec. Somba
Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 21 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
4
Pemohon Nomor 179/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 Januari 2024
dengan Nomor 23/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanpa
tanggal dan diterima Mahkamah melalui surat elektronik (email) pada tanggal 3
Maret 2024 yang dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
[1.1] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa;
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawah dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi”;
[1.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
undang- undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberi oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
[1.3] Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
selanjutnya disebut (untuk selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
UUD NRI 1945.”
5
[1.4] Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) selanjutnya disebut (untuk selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan bahwa;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
NRI”;
[1.5] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) selanjutnya disebut (untuk selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa;
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD NRI
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
[1.6] Konsep negara hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum
dengan suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan untuk melindungi setiap
individu dari perilaku tak terduga atau tak berdasar oleh karena itu Mahkamah
Konstitusi dibentuk sebagai (The protector of human rights) selain itu sebagai
konsekuensi dari prinsip supremasi hukum yang berfungsi menjamin kesesuaian
aturan hukum yang lebih rendah dengan aturan hukum diatasnya, untuk menjamin
konstitusi sebagai hukum tertinggi maka diperlukan mahkamah konstitusi sebagai
(the guardian of the costitution), Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari Undang-Undang yang diuji sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian Undang-Undang bertentangan
dengan UUD NRI 1945, materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
6
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945, Undang-
Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
[1.7] Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan Para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) terhadap UUD NRI 1945. Secara
spesifik , PARA PEMOHON akan menguji Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 1946 lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14 ayat (1)
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,
dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 15
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan
atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-
tingginya dua tahun.”
[1.8] Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
[2.1] Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa: Para Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
7
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[2.2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa; “Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.”
[2.3] Bahwa para Pemohon yang terdiri atas Pemohon I hingga Pemohon XIII
adalah perorangan warga negara Indonesia, dibuktikan dari kartu tanda penduduk;
(Bukti P-3)
A. Kualifikasi
1. Kualifikasi Para Pemohon
●
Bahwa Para Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(Bukti P-3).
●
Bahwa Para Pemohon merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan
Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
dengan dibuktikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ditunjukkan dengan
(Bukti P-4).
●
Bahwa Para Pemohon bergabung dan merupakan anggota aktif
beberapa organisasi kemahasiswaan.
●
Bahwa Pemohon I dan II merupakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) dibuktikan dengan sertifikat basic oleh pemohon 1 dan sertifikat
training raya latihan kader 2 (Intermediate Training) tingkat nasional
pemohon 2 (Bukti P-5).
●
Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 14 ayat
(1) sebab berpotensi digunakan untuk menjerat Para Pemohon dalam hal
menyiarkan berita pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan
keonaran.
●
Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
adanya Pasal 15 sebab berpotensi menjerat Para Pemohon dalam hal
menyiarkan kabar berlebihan yang dapat menerbitkan keonaran.
B. Kerugian Konstitusional
8
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut;
1. Para Pemohon, selaku warga negara Indonesia, mahasiswa, penggiat media
sosial dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam, memiliki hak dan kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
para pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa
Pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni;
●
Hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945;
●
Hak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia, yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945;
9
●
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
●
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, yang
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI1945;
●
Hak - hak konstitusional tersebut merupakan hak-hak dasar manusia
yang tidak dapat dikurangi, dicabut, atau dilanggar oleh siapapun,
termasuk oleh negara dan pemerintah. Hak-hak konstitusional tersebut
juga merupakan hak-hak yang berkaitan dengan pengembangan diri,
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan partisipasi
sosial, yang merupakan syarat untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial yang demokratis, dinamis, dan beradab. Hak-hak
konstitusional tersebut juga merupakan hak-hak yang berkaitan dengan
kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi,
yang
merupakan
sarana
untuk
menyampaikan informasi dan pendapat yang bersifat kritis, konstruktif,
dan edukatif, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,
khususnya media sosial.
●
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
1) Hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian;
● Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya untuk kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dirugikan akibat
diberlakukannya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP, karena Para
Pemohon merupakan seorang mahasiswa yang aktif di organisasi
kemahasiswaan, diantaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam, dan
merupakan penggiat media sosial. Berikut akun media sosial dan jejak
digital tulisan Para Pemohon:
10
-
https://www.instagram.com/zulllkifly__?igsh=eTY4czVzdWw1
MXI3
-
https://www.tiktok.com/@zullkifly_?_t=8kJ9Hw0SVG5&_r=1
-
https://www.hmjilmuhukumuinam.or.id/2023/04/berdikari-di-
negeri-komedi.html?m=1
-
https://www.hmjilmuhukumuinam.or.id/2022/07/urgensi-
perluasan-Pasal-perzinaan.html?m=1
-
https://www.hmjilmuhukumuinam.or.id/2023/04/ketika-
manusia-ditundukkan-keserakahan.html?m=1
● Para Pemohon sering menulis dan menyebarkan tulisan yang berisi
kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan pemerintah dalam
berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan,
dan lain-lain. Para Pemohon merasa bahwa penafsiran jaksa dan
hakim terhadap Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP dalam berbagai
putusan adalah tidak tepat dan tidak adil, karena dugaan bahwa
muatan berita akan menimbulkan Keonaran fisik diukur secara
subjektif.
Sebagaimana
dalam
muatan
putusan
Nomor
172/Pid.sus/2021/PN.Bjb.
● Bahwa pembuktian unsur delik keonaran dalam muatan putusan
Nomor 172/Pid.sus/2021/PN.Bjb sangat diskriminatif sebagaimana
pertimbangan hakim dalam putusan a quo adalah ‘’Menimbang,
bahwa pengertian dari keonaran dapat dipersamakan dengan
kegemparan, kerusuhan, atau keributan. Keonaran tidak berarti
keributan fisik saja, melainkan dapat juga berarti membuat suasana
yang tidak kondusif atau tidak seperti biasanya yang membuat orang
heran atau membuat orang bertanya-bertanya atau membuat orang
merasa tidak nyaman. Lebih anjut keonaran tersebut harus melibatkan
dua orang atau lebih; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim
kalimat ”dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” merupakan
delik formil oleh karena itu yang dirumuskan dalam delik ini adalah
suatu tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan
tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu,namun demikian materi
dan substansi suatu kabar tersebut harus memiliki nilai causa yang
11
dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menurut hemat
Majelis Hakim untuk dapatnya diterapkan keonaran menurut Pasal ini,
kerusuhan, kekhawatiran, dan kegaduhan seperti yang dimaksud
Penasihat Hukum Terdakwa itu tidak harus benar-benar telah terjadi,
akan tetapi sudah cukup apabila dari perbuatan Terdakwa tersebut
“dapat” berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, oleh
karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum
Terdakwa sehingga dalil pembelaannya tersebut tidaklah berdasar
dan haruslah ditolak.’’
● Tidak hanya dalam satu putusan saja, dalam pembuktian unsur delik
Keonaran
sebagaimana
dalam
muatan
putusan
Nomor
203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel juga mengkategorikan kegaduhan di
media sosial sebagai pemenuhan unsur delik. “Menimbang, bahwa
atas cerita bohong yang disampaikan terdakwa tersebut, diakui dan
terbukti telah membuat heboh dikalangan masyarakat terutama di
media social seperti instagran, twitter dan facebook, menjadi topik
utama di media mainstream, menimbulkan pro kontra dan silang
pendapat, saling hujat dan saling curiga, namun apakah apakah hal itu
dapat dikategorikan sebagai bentuk keonaran;
“Menimbang, bahwa apa yang telah terjadi di dunia maya dan di dunia
nyata seperti yang dipertimbangkan tersebut menurut majelis telah
terjadi kegaduhan. silang pendapat, pro kontra, saling hujat dan saling
curiga dan saling menyalahkan, menurut Majelis adalah bentuk-bentuk
kegaduhan dalam masyarakat saat ini”;
● Bahwa kegaduhan atau perdebatan di media sosial sangat berbahaya
jika dimasukkan dalam pemenuhan unsur delik karena percakapan
maupun algoritma bisa dengan mudah dimanipulasi dengan berbagai
cara salah satunya dengan menciptakan ratusan akun robot untuk
merekayasa interaksi antar akun dalam suatu postingan.
● Bahwa perdebatan di media sosial merupakan perbuatan yang tidak
dapat dihindari sebab sifat media sosial mencerminkan “pasar ide”
klasik dimana emosi secara sengaja dapat dimanipulasi, diperkuat,
12
dan didistorsi untuk mempengaruhi kondisi sosial masyarakat di
seluruh dunia.
● Bahwa dalam hal tersebut, penegak hukum tidak menerapkan asas
"exaptio format regulam" (ketika penegak hukum menangani suatu
perkara dan perkara tersebut multi tafsir maka penafsiran yang
digunakan harus paling menguntungkan terdakwa). Dalam melakukan
interpretasi atau penafsiran dibutuhkan ketelitian oleh hakim, para
hakim
yang
memegang
atau
menyelesaikan
suatu
perkara
mempunyai standar operasional yang jelas dan sistematis dalam
memulai suatu materi undang-undang sebagaimana asas exeptio
frimat vim legis in casibus non exceptis (dalam menginterpretasi
undang-undang maka mengambil interpretasi sempit) agar bisa
menjangkau apa yang sedang diperkarakan dan memenuhi rasa
keadilan. penafsiran yang paling sempit bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum.
2) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
● Kerugian yang dialami Para pemohon bersifat potensial, spesifik, dan
khusus, karena Para Pemohon berisiko untuk dituntut dan dijatuhi
hukuman penjara oleh penegak hukum, atas dasar penerapan Pasal
a quo. Para Pemohon merasa bahwa resiko tersebut sangat nyata
dan wajar, mengingat banyak kasus serupa yang telah terjadi di
Indonesia, di mana para penyebar informasi dan pendapat yang
bersifat kritis, konstruktif, dan edukatif, dianggap sebagai pelaku tindak
pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat
menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dan diancam dengan
hukuman penjara yang berat. Para Pemohon merasa bahwa risiko
tersebut sangat tidak adil dan tidak proporsional, karena Pasal a quo
tidak memberikan definisi atau kriteria apa yang dimaksud dengan
keonaran di kalangan rakyat, sehingga menimbulkan penafsiran yang
subjektif dan sewenang-wenang dari penegak hukum. Pasal ini juga
tidak memberikan batasan atau standar mengenai tingkat kerugian
13
atau
kerusakan
yang
harus
ditimbulkan
oleh
berita
atau
pemberitahuan bohong untuk dapat dikategorikan sebagai keonaran.
● Akibatnya, Pasal ini dapat digunakan untuk menjerat siapa saja yang
dianggap menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong tanpa
memperhatikan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada. Para
Pemohon juga merasa bahwa risiko tersebut sangat merugikan hak
konstitusionalnya untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, karena Para Pemohon tidak dapat lagi
berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan, media sosial, dan
aktivitas sosial lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut. Para
Pemohon juga merasa bahwa risiko tersebut sangat merugikan
kepentingan umum, karena Para Pemohon tidak dapat lagi
memberikan informasi dan pendapat yang bersifat kritis, konstruktif,
dan edukatif, yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Para
Pemohon juga merasa bahwa risiko tersebut sangat merugikan
demokrasi dan negara hukum, karena Para Pemohon tidak dapat lagi
mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah, serta menuntut
pertanggungjawaban pemerintah atas pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi.
Sifat konstitusional dari kerugian yang dialami Para Pemohon adalah
sebagai berikut :
● Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat konstitusional, yaitu
berhubungan dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon, bukan hak dan/atau kewenangan yang bersifat umum atau
administratif. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
adalah hak dan/atau kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945,
yang merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia, yang mengatur
tentang dasar dan tujuan negara, bentuk dan kedaulatan negara,
pembagian kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga negara, dan
lain-lain. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
juga merupakan hak dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia, yang merupakan hak yang melekat pada diri setiap
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
14
pemerintah,
dan
setiap
orang.
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Para Pemohon juga merupakan hak dan/atau
kewenangan yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur bangsa, seperti
Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI 1945, yang
merupakan dasar dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, yang harus dipegang teguh, dipertahankan, dan
dikembangkan oleh setiap warga negara. Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon juga merupakan hak dan/atau
kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan nasional, yang
merupakan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia, yang
harus diutamakan, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan oleh
negara dan pemerintah.
● Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP
adalah
hak
untuk
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal
28F UUD NRI 1945; hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia, serta hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya, yang dijamin oleh Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Hak- hak tersebut merupakan hak
konstitusional yang sangat penting dan strategis bagi Para Pemohon,
karena hak-hak tersebut berkaitan dengan pengembangan diri,
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan partisipasi
sosial, yang merupakan syarat untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial yang demokratis, dinamis, dan beradab. Hak-hak
tersebut juga berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan
berekspresi, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, yang merupakan sarana untuk menyampaikan informasi
dan pendapat yang bersifat kritis, konstruktif, dan edukatif, dengan
15
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, khususnya media
sosial. Hak-hak tersebut juga berkaitan dengan nilai-nilai luhur
bangsa, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI 1945,
yang merupakan dasar dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, yang harus dipegang teguh, dipertahankan, dan
dikembangkan oleh setiap warga negara. Hak-hak tersebut juga
berkaitan dengan kepentingan nasional, yang merupakan kepentingan
bersama seluruh rakyat Indonesia, yang harus diutamakan,
diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan oleh negara dan pemerintah.
● Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 telah dicabut
keberlakuannya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU yang
dimohonkan masih berlaku hingga tahun 2026, sehingga dalam
kurung waktu sekitar 2 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP
masih sangat berpotensi mengkriminalisasi warga negara khususnya
para aktivis. Terlebih lagi saat ini suhu politik di Indonesia cenderung
memanas akibat ketiga Paslon pilpres melalui perkembangan
informasi petinggi partai politik yang tersebar di media berpotensi
melangsungkan sengketa proses dan hasil pemilu.
● Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
3) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian;
● Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP merupakan sebab dari potensi
kerugian yang dialami Para Pemohon, Pasal tersebut menjadi dasar
hukum bagi penegak hukum untuk membatasi hak konstitusional Para
Pemohon untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,
dengan berpotensi mengkriminalisasi tulisan- tulisan atau lisan dalam
bentuk video yang dianggap sebagai berita atau pemberitahuan
bohong (tanpa standar penafsiran yang jelas) dan dapat menimbulkan
16
keonaran di kalangan rakyat (mengkategorikan perdebatan media
sosial sebagai delik keonaran).
● Pasal tersebut juga berpotensi menjadi dasar hukum bagi penegak
hukum untuk menghalangi hak konstitusional Para Pemohon untuk
mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya, serta memajukan
diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dengan
mengancam, mengintimidasi, dan mengganggu aktivitas-aktivitas
yang berkaitan dengan hak-hak tersebut.
● Kerugian yang dialami Para Pemohon merupakan akibat dari
berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP mengalami kerugian
yang bersifat potensial, spesifik, dan khusus, yaitu berisiko untuk
dituntut dan dijatuhi hukuman penjara oleh penegak hukum. Hal – hal
tersebut sangat merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta
hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dijamin
oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Kerugian-
kerugian tersebut juga sangat merugikan hak konstitusional Para
Pemohon untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan,
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, serta memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif, yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
1945.
Kerugian-kerugian
tersebut
juga
sangat
merugikan
kesejahteraan dan kualitas hidup Para Pemohon, martabat dan harkat
Para Pemohon sebagai manusia, kepentingan umum, demokrasi dan
negara hukum, serta persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
● Pasal 14 ayat (1) KUHP telah mendapatkan penafsiran yang jelas oleh
Mahkamah
Konstitusi
yaitu
Delik
‘’Keonaran
tidak
lagi
mengkategorikan perdebatan di media sosial’’ dan Pasal 15 KUHP
akan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
17
sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut
dan menghukum kami atau siapa pun yang menyampaikan informasi
dan pendapat yang bersifat kritis, konstruktif, dan edukatif, dengan
menggunakan media sosial atau saluran lain yang tersedia. Dengan
demikian, hak kami untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, akan terlindungi dan terjamin oleh UUD NRI
1945.
● Pasal 14 ayat (1) KUHP akan diberikan tafsir tunggal oleh Mahkamah
Konstitusi, bahwa keonaran yang dimaksud dalam Pasal tersebut tidak
termasuk keonaran di media sosial, melainkan keonaran yang bersifat
fisik dan langsung, seperti huru hara, kerusuhan, atau kericuhan.
Dengan demikian, hak kami untuk kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, tidak akan terbatas atau terancam oleh
penafsiran yang subjektif dan sewenang-wenang oleh penegak
hukum.
● Pasal 14 ayat (1) KUHP akan disesuaikan dengan perkembangan
zaman dan teknologi informasi, serta menghormati hak asasi manusia
yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Dengan demikian, hak kami untuk
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta
hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, akan diakui dan
dihargai sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada
diri setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
● Pasal 14 ayat (1) KUHP akan memenuhi asas-asas hukum pidana
yang adil dan proporsional, yaitu asas legalitas, asas kesalahan, asas
kepentingan umum, asas keadilan, dan asas kemanusiaan. Dengan
demikian, hak kami untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, tidak akan dilanggar atau dicabut oleh hukum
pidana yang tidak adil dan tidak proporsional.
● Kami berpendapat bahwa ada hubungan logis dan rasional antara
permohonan Judicial Review terkait Pasal 14 ayat (1) KUHP dengan
18
tujuan pemulihan hak konstitusional kami yang berpotensi dirugikan,
karena permohonan tersebut bertujuan untuk menghapus atau
mengubah norma hukum yang menjadi sebab dari kerugian hak
konstitusional kami, serta untuk mengembalikan atau memperkuat
norma hukum yang menjadi dasar dari hak konstitusional kami.
Permohonan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan iklim hukum
yang sehat dan kondusif, di mana setiap warga negara dapat
menikmati hak konstitusionalnya untuk kebebasan berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat,
serta
hak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, tanpa harus menghadapi
ancaman hukuman yang tidak adil dan tidak proporsional.
Permohonan tersebut juga bertujuan untuk mendorong perkembangan
demokrasi dan negara hukum di Indonesia, di mana setiap warga
negara dapat berpartisipasi aktif dan kreatif dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negara yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
III. ALASAN - ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
[3.1] Ayat, Pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang diuji adalah Pasal 14 ayat
(1) dan Pasal 15 KUHP Materi muatan norma yang diuji adalah ketentuan
mengenai tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat
menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, yang diancam dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh Tahun, lima Tahun, atau empat Tahun, tergantung pada
ayat yang digunakan, kemudian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15
yang menyatakan;
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan
atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-
tingginya dua tahun.”
[3.2] Norma konstitusi yang menjadi dasar pengujian adalah Pasal 28 UUD NRI
1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
1. Pasal 28 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa;
19
“setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.”
2. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa;
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa;
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,”
4. Pasal 28F UUD NRI 1945 menyatakan bahwa;
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak mempertimbangkan konteks, tujuan serta
dampak dari muatan berita sehingga telah mengancam kebebasan berpikir
warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945
Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI 1945 yang
menjamin hak asasi manusia, khususnya hak untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Pasal 14 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa :
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,
dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun."
●
Bahwa Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang". Maksud dari Pasal yang mengatur tentang kebebasan berpendapat
dan berserikat yaitu sebagai ketentuan yang menjelaskan tentang kebebasan
berpendapat, baik lisan maupun tulisan. Dalam kerangka kebebasan
20
berekspresi, setiap orang berhak untuk mengumpulkan materi yang mereka
butuhkan dan oleh karena itu hak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan mengirimkannya harus dijamin. Di balik ini terdapat
ketentuan hukum yang melarang siapapun, termasuk pemerintah, untuk
membatasi atau menghilangkan kebebasan tersebut. Akan tetapi Pasal 14 ayat
(1) KUHP mengancam hak asasi manusia tersebut dengan ancaman pidana
yang berat tanpa mempertimbangkan konteks, tujuan, dan dampak dari
perbuatan yang dilakukan.
●
Bahwa sehubungan dengan penafsiran unsur "dengan sengaja” yang
menimbulkan keonaran dikalangan rakyat" tidak sesuai dengan salah satu
prinsip dasar asas legalitas yakni "Lex certa" sebab tidak memberikan
penafsiran dan jangkauan yang jelas mengenai keonaran yang terjadi di
masyarakat. Ajaran kausalitas sangat berhubungan dengan delik materil karena
dalam delik materil untuk dikatakan menjadi delik sangat bergantung pada
akibat dari perbuatan.Hal tersebut sejalan dengan pendapat Joreon Bloemsma
yang mengatakan kausalitas subjektif cenderung pembahasannya pada wilayah
ajaran kesalahan (mens rea) yang artinya frasa keonaran perlu dibahas secara
detail dalam konteks kesalahan.
●
Bahwa Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum
mengenai tafsir keonaran yang menjadi unsur utama dalam delik tersebut. Pasal
ini tidak memberikan definisi atau kriteria apa yang dimaksud dengan keonaran
di kalangan rakyat, sehingga menimbulkan penafsiran yang subjektif dan
sewenang-wenang dari penegak hukum. Pasal ini juga tidak memberikan
batasan atau standar mengenai tingkat kerugian atau kerusakan yang harus
ditimbulkan oleh berita atau pemberitahuan bohong untuk dapat dikategorikan
sebagai keonaran. Akibatnya, Pasal ini dapat digunakan untuk menjerat siapa
saja yang dianggap menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong tanpa
memperhatikan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada.
●
Bahwa dalam konteks historis Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak relevan dengan
perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat.
Pasal ini dibuat pada Tahun 1946, ketika Indonesia baru saja merdeka dan
masih menghadapi ancaman dari penjajah. Pasal ini dimaksudkan untuk
melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari upaya-upaya yang dapat
mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. Namun, Pasal ini tidak sesuai
21
dengan kondisi saat ini, di mana masyarakat memiliki akses yang luas dan
mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.
Pasal ini juga tidak mempertimbangkan adanya dinamika dan perdebatan yang
terjadi di ruang publik, yang merupakan bagian dari demokrasi dan partisipasi
masyarakat. Pasal ini dapat menimbulkan efek menghambat dan menakut-
nakuti masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pendapat, kritik,
atau saran yang dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Pasal 15 KUHP telah menghambat warga negara dalam pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28c ayat (1)
UUD NRI 1945
●
Bahwa Pasal 15 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang menyiarkan
kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, yang dapat menimbulkan
keonaran di kalangan rakyat. Pasal ini bersifat represif dan membatasi
kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak asasi manusia
yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur
tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
●
Bahwa Pasal 28C ayat (1) bersifat progresif dan memfasilitasi kebebasan
berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin
oleh UUD NRI 1945. Sedangkan materil dari Pasal 15 KUHP tersebut
menempatkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sebagai unsur delik.
Hal ini tentu jika dikaitkan dengan konteks perkembangan teknologi saat ini
sangatlah berbahaya jika diterapkan, informasi yang sangat mudah diterima di
media sosial telah membuktikan pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Manfaat dari teknologi setiap hari bisa didapatkan oleh warga negara salah
satunya dengan cara menyebarkan berita menggunakan fitur repost atau
postingan ulang. Fenomena repost tersebut secara otomatis menyebarkan
berita yang tidak lengkap karena muatan konten berita tidak dimuat secara
lengkap. Sehingga dengan fenomena tersebutlah lahir Undang-Undang ITE
untuk mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan muatan informasi
22
●
Dengan demikian, Pasal 15 KUHP bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1)
UUD NRI 1945, karena Pasal 15 KUHP mengancam dan menghambat hak
setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 15 KUHP juga
menyalahi prinsip negara hukum yang adil dan demokratis, yang menghormati
hak asasi manusia, yang merupakan salah satu sila Pancasila dan dasar negara
Republik Indonesia, Jika muatan delik keonaran belum ditafsirkan secara jelas.
Penerapan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP sudah tidak selaras dengan
konteks
dan
maksud
pembuat
Undang-Undang
serta
menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
●
Pasal 14 ayat (1) KUHP bagi orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan
bohong, yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal
ini bersifat vagueness dan overbroad, karena tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai apa yang dimaksud dengan berita bohong, pemberitahuan
bohong, dan keonaran. Akibatnya, Pasal ini dapat menimbulkan penafsiran
yang sewenang-wenang oleh penegak hukum, yang dapat membahayakan hak
asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 mengatur tentang hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Pasal ini bersifat protektif dan garantif, karena memberikan
jaminan bahwa setiap orang akan mendapatkan perlindungan hukum yang adil
dan tidak diskriminatif, sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Pasal ini juga mendorong partisipasi aktif setiap orang dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negara melalui kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
●
Bahwa konteks keberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP secara
historis adalah ketika maraknya berita bohong yang memberi isu bahwa
Soekarno akan memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta. Berita tersebut
telah membuat keonaran di kalangan rakyat sebab Keonaran yang hendak
dicegah terjadi pada saat itu adalah keonaran berupa huru hara secara fisik atau
kericuhan langsung. Selain itu, media sosial masuk ke Indonesia di atas abad
23
ke 20, dengan artian bahwa pada saat lahirnya Undang-Undang ini belum terjadi
percakapan atau fenomena media sosial. Sehingga perdebatan di media sosial
tidak relevan dikaitkan dengan keonaran sebagaimana unsur delik Undang-
Undang a quo.
●
Bahwa meskipun dalam penafsiran hukum pidana dikenal asas "exceptio format
regulam" (ketika penegak hukum menangani suatu perkara dan perkara
tersebut multi tafsir maka penafsiran yang digunakan harus paling
menguntungkan terdakwa). Asas tersebut tidak diterapkan oleh para penegak
hukum dalam berbagai putusan. Padahal dalam delik keonaran telah terjadi
multi tafsir di dalamnya. Diantara pakar hukum tata negara yaitu Prof. Dr. Henri
Subiakto, Drs.,S.H,M.Si dan Dr. H. Refly Harun, S.H.,M.H.,LL.M memberikan
tafsiran "Keonaran yang dimaksud dalam delik a quo adalah keonaran secara
fisik berupa huru hara atau kerusuhan, selain itu tidak semua muatan ucapan
yang salah dapat dikategorikan sebagai berita bohong atau hoax, sebagaimana
unsur dalam Pasal 14 KUHP, tergantung konteks dan efek dari ucapan tersebut.
Adapun keonaran yang ditimbulkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
14 ayat dan 15 KUHP adalah konflik di tengah masyarakat berupa demo besar
dan keributan secara fisik. Hal tersebut dikaitkan dengan konteks dan situasi
lahirnya Undang-Undang a quo. Oleh karena itu sudah proporsional dan
rasional jika ancaman pidana dalam Pasal tersebut adalah sepuluh tahun.
●
Bahwa kepastian hukum merupakan salah satu unsur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. Penerapan Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 KUHP sudah
memberikan ketidakpastian hukum kepada setiap warga. Ancaman tersebut
juga potensial dialami oleh Para Pemohon karena setiap saat bisa saja
dituduhkan mendistribusikan berita bohong dan membuat konten yang
mengandung perdebatan di media sosial. Penerapan Pasal a quo yang tidak
selaras dengan asas dan prinsip hukum telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan secara otomatis bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
●
Bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sudah tidak menggunakan
frasa keonaran dan sesuai dengan maksud Para Pemohon dalam Petitum.
Adapun Pasal 263 ayat (1) berbunyi :
24
(1) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Oleh karena itu frasa keonaran sudah sangat tepat jika ditafsirkan sebagai
kerusuhan fisik dalam masyarakat.
Para Pemohon juga mempertimbangkan logika hukum dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa frasa
aturan yang terkenal sebagai delik atau Pasal “perbuatan tidak menyenangkan”
inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Jika permohonan kami dikaitkan dengan logika
mahkamah konstitusi, tentu sudah sejalan. Menurut Mahkamah dalam putusan
a quo bahwa suatu rumusan delik, kualifikasi "sesuatu perbuatan lain maupun
perbuatan tidak menyenangkan" tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya
pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya
berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.
Dengan demikian jika ditinjau dalam Pasal 15 KUHPyang terdapat rumusan
delik "sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa
kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat". Tentunya dugaan bahwa suatu berita akan menerbitkan keonaran tidak
dapat dinilai secara objektif karena muatan konten berita yang menimbulkan
gejolak di tengah masyarakat tidak mempunyai tolak ukur secara pasti. Fokus
dan interest masyarakat dalam menanggapi suatu berita sangatlah dinamis,
seandainya pun jika dapat diukur, maka ukuran tersebut sangatlah subjektif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pasal 15 KUHP telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-
wenangan para penegak hukum yang tentunya berpotensi dialami Para
Pemohon nantinya, terlebih lagi jika delik keonaran sebagaimana rumusan delik
dalam Pasal a quo mengkategorikan perdebatan di media sosial sebagai bentuk
keonaran.
25
Adapun terkait kekhawatiran terjadinya kekosongan hukum jika Pasal 15 KUHP
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sudah tidak perlu
dikhawatirkan lagi, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan delik muatan
informasi telah ada Undang-Undang khusus yang mengaturnya yaitu UU ITE.
Adapun muatan delik tentang pengurangan informasi atau informasi tidak
lengkap sebagaimana yang menjadi unsur delik dalam Pasal 15 UU a quo telah
diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal
tersebut telah mengatur mengenai pengurangan informasi elektronik sebagai
salah satu hal yang dilarang.
Dengan demikian, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena kedua Pasal yang dimohonkan
tersebut mengancam dan menghambat hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 14 ayat (1) KUHP telah membatasi warga negara untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI
1945
●
Pasal 14 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun bagi pelaku
yang dengan sengaja menyiarkan berita bohong. Sedangkan Pasal 28F UUD
NRI 1945 mengatur tentang hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
●
Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945 karena membatasi
hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini
tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan berita
atau pemberitahuan bohong, dan apa yang dimaksud dengan keonaran di
26
kalangan rakyat. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang subjektif dan
sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dan dapat menjerat orang-
orang yang tidak bersalah atau yang hanya menyampaikan pendapat, kritik,
atau informasi yang berbeda dengan penguasa.
●
Bahwa Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan
teknologi informasi. Pasal ini dibuat pada tahun 1946, ketika media komunikasi
dan informasi masih terbatas dan belum ada internet. Saat ini, media
komunikasi dan informasi sudah berkembang pesat dan beragam, dan orang-
orang dapat dengan mudah mengakses, menyebarkan, dan memverifikasi
informasi melalui internet. Pasal ini tidak mempertimbangkan adanya faktor-
faktor seperti sumber, konteks, tujuan, dan dampak dari informasi yang
disiarkan, yang dapat membedakan antara informasi yang benar, salah, atau
tidak lengkap.
●
Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum pidana yang adil
dan proporsional. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang terlalu berat dan tidak
seimbang dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan jika dalam
penerapannya mengkategorikan perdebatan di media sosial sebagai
pemenuhan unsur keonaran. Terlebih lagi Pasal 14 ayat (1) KUHP ini
merupakan delik biasa yang bisa dengan mudah digunakan oleh penguasa
untuk mengkriminalisasi pihak pihak yang bersebrangan.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut :
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
27
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1660) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa keonaran tidak dimaknai
sebagai “huru hara secara langsung atau kerusuhan fisik” sehingga
selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran dalam bentuk
huru hara secara langsung atau kerusuhan fisik dikalangan rakyat
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”
3) Menyatakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor
127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. Bukti P-2
: Printout Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon
28
5. Bukti P-5
: Printout Sertifikat Peserta Basic oleh Pemohon I dan Sertifikat
Training Raya Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat
Nasional Pemohon II;
6. Bukti P-6
: Tangkapan Layar Akun Media Sosial para pemohon
7. Bukti P-7
: Printout Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Mks
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9, selanjutnya disebut UU 1/1946)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek
pengujian dalam perkara a quo adalah norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU
1/1946, yang juga menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 78/PUU-
XXI/2023. Adapun terhadap Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah
menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang telah
diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. …
3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. …
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023 tersebut, norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sejak diucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 dalam
sidang pleno terbuka untuk umum. Oleh karena itu, norma Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 15 UU 1/1946 sudah tidak berlaku. Dengan demikian, berkenaan dengan
norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU 1/1946 yang diuji konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon harus dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek
maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan.
[3.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para
Pemohon kehilangan objek, dan hal-hal lain dalam permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
30
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Kedudukan Hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan para
Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
31
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9, selanjutnya disebut UU 1/1946)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek
pengujian dalam perkara a quo adalah norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU
1/1946, yang juga menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 78/PUU-
XXI/2023. Adapun terhadap Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah
menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang telah
diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. …
3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. …
Berdasarkan
