PUU
Tahun 2022
23/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Tanggal Putusan: 2022-04-20T13:40:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1999, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 30/1999
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Enny Nurbaningsih (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 23/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Jalan Aries Asri VI E 16/3, Kembangan, Jakarta
Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Februari 2022 memberi kuasa
kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Alya Fakhira, Asima Romian
Angelina, Dixon Sanjaya, S.H., Hans Poliman, S.H., Ni Komang Tari Padmawati,
Ramadhini Silfi Adisty, S.H., dan Sherly Angelina Chandra, S.H., kesemuanya
adalah tim advokat yang beralamat di Jalan Aries Asri VI E 16/3, Kembangan,
Jakarta Barat, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Februari 2022 berdasarkan Akta
2
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 18/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 23/PUU-XX/2022 pada tanggal 23 Februari 2022, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2022 pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) yang selanjutnya disebut (UU Kekuasaan Kehakiman)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”;
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus tentang hasil perselisihan pemilihan umum.
e. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar”;
4. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) yang selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji;
4
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain yang yang ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2), memberi perintah kepada pembuat undang-
undang, dan rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang
yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
5
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) …
(3) …
(4) …
9. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821) sehingga objek pengujian a quo
yang dimohonkan oleh pemohon merupakan undang-undang yang masih
masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat
(3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
10. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa dan
mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING PEMOHON)
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
6
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) dimana
dalam hal ini, Pemohon merupakan pengguna layanan transportasi online
dalam beraktivitas sehari-hari. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan permohonan pengujian
undang-undang yang diduga bertentangan dangan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
3. Bahwa setelah menguraikan kedudukan Pemohon sebagai pihak yang
memiliki hak mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI
Tahu 1945, maka perlu pula diuraikan bentuk dan kronologi kerugian
konstitusional yang di alami oleh Pemohon akibat berlakunya suatu undang-
undang.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005
dan Nomor 11/PUU-V/2007, menetapkan persyaratan mengenai kapasitas
dan
kriteria
kerugian
konstitusional
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahunn 1945, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
7
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-
V/2007, diuraikan sebagai berikut:
ad.a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
-
bahwa dalam permohonan ini, hak atau kewenangan konstitusional
Pemohon sebagai konsumen pengguna layanan transportasi
online secara jelas dan tegas dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945,
yaitu:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
ad.b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
-
Bahwa oleh karena kerugian konstitusional Pemohon dengan
diberlakukannya Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
yang menyatakan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan
untuk
diperdagangkan
dilarang
membuat
atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;
8
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa
atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek
jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan
yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
-
bahwa dengan berlakunya pasal a quo, Pemohon telah kehilangan
kesempatannya untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang
seimbang untuk menentukan forum penyelesaian sengketa terkait
dengan
penggunaan
layanan
transportasi
online
karena
penetapan klausula baku terhadap forum penyelesaian sengketa
yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.
ad.c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
-
bahwa Pemohon merupakan pengguna layanan transportasi online
mengikuti challenge (tantangan) bernama Jugglenaut yang
diselenggarakan oleh Grab Indonesia, yakni naik Grab Bike
sebanyak 74 kali untuk mendapatkan reward sebesar Rp
1.000.000,00. Dalam Term & Condition dituliskan bahwa “Upon
9
completion of the challenge, you will automatically receive your
reward”.
-
Pemohon karena mobilitas yang tinggi telah menyelesaikan
tantangan tersebut pada tanggal 8 Agustus 2019. Namun, hadiah
sebesar Rp 1.000.000,00 tidak didapatkan Pemohon. setelah
beberapa kali dihubungi, Pihak Grab Indonesia secara tiba-tiba
mengubah klausula ketentuan untuk mengklaim hadiah menjadi
“Reward will be sent after verification is completed. Verification will
take up to 7 working days after challenge is completed.”
-
Namun, hingga 21 Agustus 2019, yang mana sudah melewati
jangka waktu, reward tetap tidak diberikan. Pemohon diminta
menunggu hingga 31 Agustus. sampai batas waktu tersebut,
hadian tidak kunjung diberikan. oleh karena itu, Pemohon pada
Selasa, 3 September 2019, melalui kuasanya, mengajukan berkas
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut
diliput oleh media, bahkan media berusaha mengkonfirmasi
kepada Grab Indonesia, namun tidak ada jawaban. Pertanyaan
konfirmasi kepada pihak Grab hanya “diread”.
-
Perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya
diputus NO karena ada ketentuan klausula baku dalam
penggunaan aplikasi Grab, bahwa sengketa antara Grab dan
konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia, bukan Pengadilan Negeri. (Bukti P-4).
-
dalam hal ini jelas Pemohon telah dirugikan secara faktual karena
klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat diubah
sewaktu-waktu dan forum penyelesaian sengketa yang juga telah
ditentukan secara sepihak sehingga konsumen hanya bisa
menyetujui dan menerima ketentuan yang telah ditetapkan meski
dalam keadaan terpaksa dan tidak adil.
ad.d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
-
bahwa Pemohon dalam permohonan ini mempermasalahkan
perbuatan pelaku usaha yang dengan seenaknya mengubah
klausula baku padahal perbuatan tersebut dilarang, bahkan
10
mengingkari juga ketentuan yang sudah diganti oleh pelaku usaha
sendiri. bahwa dengan tidak dilengkapinya larangan dalam
klausula baku untuk menetapkan forum penyelesaian sengketa
konsumen secara sepihak tanpa kesepakatan konsumen, telah
menimbulkan
adanya
ketidakseimbangan
kedudukan
yang
diharapkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
-
bahwa kekosongan hukum yang demikian telah menyebabkan
pelaku usaha dapat secara sewenang-wenang menetapkan
ketentuan dan forum penyelesaian sengketa secara sepihak yang
hanya menguntungkannya sedangkan masyarakat sebagai
konsumen
tidak
memperoleh
jaminan
akan
kepastian,
perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk meneguhkan
hak-hak selaku konsumen, khususnya dalam penggunaan layanan
transportasi online.
-
bahwa Pemohon sebagai pengguna layanan transportasi online
dalam permohonan ini telas secara langsung dirugikan atau
kerugian konstitusional Pemohon telah bersifat aktual atau faktual
karena
ketiadaan
larangan
bagi
pelaku
usaha
untuk
mencantumkan
klausula
baku
berkaitan
dengan
forum
penyelesaian
sengketa
telah
menyebabkan
kesewenang-
wenangan pelaku usaha untuk menentukan forum penyelesaian
sengketa konsumen tanpa adanya persetujuan konsumen
ad.e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
-
Bahwa dengan dikabulkan Permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo, maka hal ini tidak hanya akan menghilangkan
kerugian melainkan memulihkan hak konstitusional Pemohon
untuk memperoleh kedudukan yang seimbang dalam menentukan
forum penyelesaian sengketa konsumen dan memberikan keadilan
bagi
masyarakat
luas
yang
seringkali
dirugikan
akibat
ketidakseimbangan norma klausula baku khususnya berkaitan
dengan penyelesaian sengketa konsumen.
11
6. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah
dirugikan dan dicerai hak-haknya sehingga apabila Undang-Undang dalam
perkara a quo dinyatakan inkonstitusional sehingga kerugian kerugian serta
hak konstitusional Pemohon yang sudah dilanggar oleh UU a quo tidak akan
terjadi kembali di kemudian hari. Oleh karenanya telah tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya UU Perkawinan.
7. Bahwa oleh karenanya, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Eksistensi klausula baku forum penyelesaian sengketa bertentangan
dengan geist (jiwa) dari Perlindungan Konsumen.
1. Bahwa “... makna dan tujuan perlindungan konsumen..., menurut
Mahkamah... adalah sesuatu yang mempertegas adanya bentuk upaya
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen
dalam menjamin atau memberikan kepastian hak-hak konsumen dalam
hal kemungkinan diserahkannya kepada konsumen barang dan atau jasa
yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar
ketentuan undang-undang, serta diberlakukannya kepada konsumen
syarat-syarat yang tidak adil yang menyangkut perilaku produsen dalam
memproduksi dan mengedarkan produknya, dari mulai kegiatan promosi
hingga layanan purnajual, yang mengakibatkan adanya kerugian pada
pihak konsumen...” (vide. Paragraf [3.9.2], halaman 15 Putusan MK No.
91/PUU-XV/2017);
2. Bahwa “...menurut Mahkamah, UU 8/1999 telah dirumuskan dengan
mengacu pada filosofi pembangunan nasional... termasuk pembangunan
hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan
12
Pancasila dan UUD 1945. UU 8/1999 hadir untuk melindungi kepentingan
konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan
secara efektif di masyarakat tanpa mematikan usaha para pelaku usaha,
melainkan untuk mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong
lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan
melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas...” (vide.
Paragraf [3.11], halaman 72-73 Putusan MK No. 65/PUU-XIII/2015);
3. Bahwa “... selain mengenai perlindungan konsumen sebagaimana
tercantum... di atas, UU 8/1999 juga mengatur mengenai hak-hak
konsumen yang merupakan tindakan yang dapat diambil atau dipilih oleh
konsumen apabila terdapat perbuatan atau perlakuan yang dirasakan
tidak adil terhadap konsumen, sehingga secara konstitusional konsumen
bisa bertindak lebih jauh dalam memperjuangkan hak-hak dimaksud.
Atau, dengan kata lain, konsumen dapat dengan bebas melakukan pilihan
untuk menghindari kerugian hak konstitusional yang dimilikinya apabila
ada anggapan atau dugaan bahwa tindakan dari usaha atau penyedia
jasa dapat merugikan konsumen...” (vide. Paragraf [3.9.3], halaman 16
Putusan MK No. 91/PUU-XV/2017);
4. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi telah berpandangan
dengan tegas, yang merupakan jiwa terutama daripada Perlindungan
Konsumen adalah semata-mata untuk melindungi dan menegakkan hak-
hak daripada konsumen, dimana posisi konsumen jelas lebih lemah dari
pelaku usaha, sehingga memerlukan Hukum Perlindungan Konsumen
untuk menegakkan hak-hak konsumen agar tidak dizholimi oleh pelaku
usaha;
5. Bahwa ternyata, sekalipun sudah sedemikian rupa Hukum Perlindungan
Konsumen berupaya menegakkan hak-hak konsumen, namun masih ada
celah-celah yang selalu berupaya ditembus oleh pelaku usaha, demi
membuat kedudukan yang lebih tinggi daripada konsumen. hal ini
dilakukan dengan cara mempersulit konsumen untul menegakan haknya.
Salah satunya dalam perkara a quo.
6. Bahwa Pelaku usaha membuat term and conditions (klausula baku) yang
menentukan forum penyelesaian sengketa ketika terjadi sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha menentukan forum tersebut
13
secara
sepihak
sehingga
konsumen
tidak
mempunyai
pilihan
penyelesaian sengketa apapun selain yang ditentukan oleh pelaku usaha.
Hal ini dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha dengan cara menentukan forum
penyelesaian sengketa yang sangat tidak mengutungkan bagi konsumen,
baik karena lokasi yang jauh dan/atau biaya pengunaan forum yang
mahal. Seperti misalnya ada marketplace yang memilih penyelesaian
sengketa di SIAC (Singapore Arbitration Centre) padahal menjalankan
usahanya di Indonesia, menjual jasa bagi masyarakat indonesia dan
tunduk pada hukum Indonesia.
7. Bahwa perlu diingat, jika pada umumnya sengketa perlindungan
konsumen adalah sengketa yang bernilai kecil dan perkaranya
sederhana. Oleh karenanya, konsumen harus diberikan keleluasaan
sebebas-besanya untuk memilih cara penyelesaian sengketa terbaik bagi
dirinya sendiri. Hal ini bisa saja dilakukan dengan misalnya melalui
gugatan sederhana di pengadilan negeri. Namun apabila ada klausula
baku forum penyelesaian sengketa yang ditentukan secara sepihak oleh
pelaku usaha sudah pasti tentu akan menghambat konsumen dalam
menentukan jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketanya. Dengan
demikian eksistensi Klausula baku forum penyelesaian sengketa
bertentangan dengan Geist (jiwa) dari perlindungan konsumen.
8. Bahwa mahkamah konstitusi sebagai guardian of constitution telah
berulang kali menegakan hak konstitusional masyarakat dengan
memberikan perlindungan hukum yang adil melalui perumusan norma
yang sebelumnya vacum atau rechts vacum.
9. Bahwa "…. Karakter hukum acara di Mahkamah Konstitusi terutama
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
untuk mempertahankan hak dan kepentingan konstitusional yang
dilindungi oleh konstitusi, sebagai akibat berlakunya suatu Undang-
Undang yang berlaku umum (erga omnes). Oleh karena itu apabila
kepentingan umum menghendaki, Hakim Konstitusi tidak boleh terpaku
hanya pada permohonan atau petitum yang diajukan. Kalaupun yang
dikabulkan dari permohonan Pemohon misalnya hanya menyangkut satu
pasal saja, akan tetapi apabila dengan dinyatakannya pasal tertentu
tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan
14
pasal tersebut adalah pasal inti dari Undang-Undang maka pasal lain
dalam Undang-Undang yang dimohonkan diuji menjadi tidak mungkin
untuk diperlakukan lagi. Undang-Undang demikian tidak dapat
dipertahankan dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara keseluruhan. Hal itu merupakan aturan hukum acara dan
praktik yang lazim diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi di berbagai
negara. Misalnya, Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea
Selatan (1987) menentukan,” The Constitutional Court shall decide only
whether or not the requested statute or any provision of the statute is
unconstitutional: Provided, that if it is deemed that the whole provisions of
the statute are unable to enforce due to a decision of unconstitutionality of
the requested provision, a decision of unconstitutionality may be made on
the whole statute”. Artinya, Mahkamah Konstitusi memutus konstitusional
tidaknya satu Undang-Undang atau suatu ketentuan dari Undang-Undang
tidak hanya terhadap ketentuan yang dimohonkan pengujian. Dalam hal
seluruh ketentuan dalam Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan yang menyatakan
inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan tentang
inkonstitusionaitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-
undang tersebut. Dalam praktik, beberapa putusan Mahkamah pernah
menyatakan Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945,
meskipun pemohon dalam permohonannya tidak meminta seluruh
Undang-Undang dibatalkan, namun berdasarkan prinsip ex aequo et
bono, hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan patut menurut
hukum; (vide. paragraf [3.13] halaman 92 putusan MK Nomor 48/PUU-
IX/2011).
10. Bahwa Putusan Mahakmah Konstitusi yang telah diputus dan
menghasilkan norma baru diantaranya adalah kewenangan praperadilan,
pemanggilan Anggota DPR oleh polisi harus seizin presiden, MK
berwenang menguji Perpu, Pengujian formil di MK, larangan pengurus
Parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan berbagai perkara
lainya. Oleh karenya apabila kepentingan umum menghendaki demi
mempertahankan hak dan kepentingan konsitusional yang dilindungi
15
konstitusi maka Mahkmah Konstitusi dapat memutus norma di perkara
a quo demi melindungi hak konstitusional warga negara.
11. Bahwa Lon Luvois Vuller dalam bukunya anatomi of law menyatakan
bahwa salah satu kegagalan pembentukan peraturan perundang-
undangan adalah adanya aturan yang mrnimbulkan ketidakpastian
karena tidak kompherensif sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
Didalam perkara a quo tidak adanya larangan klausula baku forum
penyelesaian sengketa mengakibatkan perlindungan konsumen menjadi
tidak kompherensif sebab masih memberi celah bagi pelaku usaha untuk
menzolimi konsumen. Oleh karenanya sudah menjadi Tugas MK untuk
memutus norma baru demi melindungi hak konstitusional masyarakat dari
peraturan yang masih belum komprehensif.
12. Dengan demikian, (ERgO) Mahkamah dapat mengadili dan memutus
perkara ini dan menyatakan bahwa Eksistensi klausula baku forum
penyelesaian
sengketa
bertentangan
dengan
geist
(jiwa)
dari
Perlindungan Konsumen.
B. Tidak dicantumkannya kepastian dalam penentuan penyelesaian
sengketa yang terdapat dalam klausula baku, maka Pasal 18 ayat (1) UU
Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD
NRI
1945
yang
menjamin
adanya
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
1. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia, Indonesia telah menyatakan secara tegas bahwa Hak Asasi
dijamin dan dilindungi oleh Negara. Salah satunya terdapat pada Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
2. Berdasarkan pernyataan pasal di atas, frasa “kepastian hukum yang adil”
terdiri dari 2 (dua) rumusan kata yaitu kepastian hukum dan adil. Menurut
CST. Kansil (Kamus istilah hukum,2009:385) memberikan definisi terkait
Kepastian hukum secara normatif adalah:
16
a. Ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam artian
ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak
berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum
menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten
dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan keadilan
bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual
mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil
bukan sekedar hukum yang buruk.
3. Kemudian menurut KBBI, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran,
sepatutnya, atau tidak sewenang-wenang. Selanjutnya menurut Fence M.
Wantu (Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum,
2012:484) adil pada hakikatnya menempatkan sesuatu pada tempatnya
dan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, yang
didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang sama kedudukannya di
muka hukum (equality before the law).”
4. Terkait dengan frasa “perlakuan yang sama dihadapan hukum”,
Berdasarkan Pasal 7 Declaration of Human Rights menyatakan bahwa:
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini.”
5. Secara sederhana, persamaan di muka hukum atau perlakuan yang sama
di depan hukum sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 memiliki
pengertian bahwa diinginkannya perlakuan yang sama tanpa ada
pengecualian, termasuk bagi kelompok rentan. (Rhona K Smith, hukum
Hak Asasi Manusia, 2008:254). Dengan penjelasan diatas, dapat
disimpulkan kepastian hukum yang adil adalah suatu peraturan yang
dibuat dan diundangkan dengan jelas, logis, dan memperhatikan keadilan
bagi para pihak serta tidak bertentangan antar norma yang berlaku.
6. Dalam Hukum perjanjian, Salah satu asas hukum yang dianut adalah
“asas kebebasan berkontrak”, yang berarti setiap orang bebas untuk
mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian
macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad
17
baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. (Gemala
Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian
Syariah, 2004:187) Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak
bebas, pancaran hak dan hak asasi manusia. Pemahaman terhadap asas
ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan
untuk mengikatkan dirinya pada orang lain. Meskipun begitu, Dalam era
modern saat ini, Perusahaan-perusahaan menciptakan bentuk kontrak
sebagai bagian untuk menstabilkan hubungan pasar. Bentuk kontrak yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak yaitu
perjanjian baku (klausula baku).
7. Menurut Pasal 1 Angka 10 UU Perlindungan Konsumen, Klausula Baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Kemudian Menurut Prof.
Johanes Gunawan, pakar perlindungan konsumen, Perjanjian baku
merupakan perjanjian yang didalamnya terdapat syarat-syarat tertentu
yang dibuat oleh pelaku usaha, tanpa mengikutsertakan konsumen dalam
menyusun kontrak, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, dan
dalam keadaan dibawah kekuasaannya. Sedangkan klausula baku
adalah pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian baku. baik berbentuk
elektronik/digital atau non-digital.
8. Berdasarkan definisi diatas, klausula baku pada dasarnya diperlukan
untuk membuat perjanjian dengan tujuan efektivitas waktu. Karena tanpa
adanya klausula baku, maka pembuatan perjanjian akan memakan waktu
yang lama karena perlu persetujuan antara para pihak. Apabila suatu
perjanjian yang mengandung syarat baku tersebut memenuhi ketentuan
sebagaimana pada pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan konsumen, maka
perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
9. Bahwa Pemenuhan hak asasi manusia menjadi salah satu barometer
dalam menentukan maju atau tidaknya suatu negara dari aspek
kesejahteraan sosial, yang merupakan tujuan Negara Indonesia.
Pemenuhan Hak Asasi Manusia ini termasuk didalamnya terhadap warga
negara yang terkena proses hukum, dan ini merupakan konsekuensi dari
18
sebuah negara hukum. Kendatipun tidak secara eksplisit diatur dan
dinyatakan dalam UUD 1945, namun negara tetap wajib untuk
memenuhinya karena akses terhadap keadilan dalam rangka pemenuhan
hak untuk diadili secara adil merupakan salah satu ciri negara hukum. (S.
Tanusu Broto, 1983, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Bandung:
Amicom Bandung, Hal. 78)
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum” tidak terlaksana sebagaimana mestinya dalam hal
penyelenggaraan perlindungan konsumen. Tidak adanya kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terbukti
bahwa pelaku usaha menetapkan perihal penyelesaian sengketa secara
sepihak hal tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan serta merugikan
pihak konsumen.
11. Bahwa dengan tidak dicantumkannya kepastian dalam penentuan
penyelesaian sengketa yang terdapat dalam klausula baku, maka Pasal
18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Pasal
28D UUD NRI 1945 yang menjamin adanya pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. hal tersebut membuat ketidakseimbangan hak dan
kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen. Yang mana ketika
Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mengenai
larangan pemilihan forum penyelesaian sengketa secara sepihak oleh
pelaku usaha, maka hak konsumen untuk mendapat jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum
menjadi terabaikan.
12. Bahwa pun dalam Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yang
mana hanya mengatur bahwa “penyelesaian sengketa dapat ditempuh
melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela
para pihak yang bersengketa.” sementara klausula baku adalah ketentuan
yang dibuat sepihak dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Sehingga ketika
Pasal 18 ayat (1) tidak mengatur mengenai larangan pencantuman forum
penyelesaian sengketa, maka pelaku usaha dapat menentukan secara
19
sepihak forum penyelesaian sengketa secara sepihak yang mana akan
memberatkan konsumen. persetujuan yang diberikan oleh konsumen
dalam klausula baku bukanlah persetujuan atas pilihan sukarela para
pihak melainkan keterpaksaan karena ketiadaan pilihan.
13. Bahwa dalam hal terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku
usaha, maka forum penyelesaian sengketa harus ditentukan oleh kedua
belah pihak. Namun aplikasi e-commerce saat ini menentukan forum
penyelesaian sengketa antara konsumen secara sepihak. Apabila melihat
hal tersebut, maka dengan penentuan forum penyelesaian sengketa
secara sepihak, maka konsumen tidak mendapat jaminan dan
perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
14. Maka dari itu, dengan memperhatikan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. maka telah terdapat kekosongan
hukum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan konsumen terkait
larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku terkait
forum penyelesaian sengketa konsumentanpa adanya persetujuan dan
kesepakatan dari konsumen.
C. Forum penyelesaian sengketa secara sepihak oleh pelaku usaha dalam
perjanjian baku bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan
perekonomian negara berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
1. Bahwa konsepsi hukum yang menjadi tujuan dan cita hukum bernegara
(rechtsidee) sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945, menyatakan “kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”.
2. Tujuan Negara Indonesia ialah memberikan memberikan jaminan
perlindungan bagi masyarakat dari segala bentuk tindakan atau
perbuatan menyimpang yang mungkin dialami dan dan negara
berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya,
20
terutama
pada
saat
masyarakat
mengalami
peristiwa
yang
mengakibatkan kesejahteraanya terusik. Mengutip pendapat yang
dikemukakan oleh Prof. Philipis M. Hardjon bahwa “Perlindungan hukum
selalu berkaitan dengan kekuasaan, yaitu dua kekuasaan yang menjadi
perhatian yaitu kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam
perlindungan hukum bagi rakyat yang diperintah terhadap pemerintah
(yang memerintah) dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi,
permasalahan perlindungan hukum bagi yang lemah (ekonomi) terhadap
si kuat (ekonomi)”. (Philipus M. Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi
Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1986, hlm. 30).
3. Bahwa untuk mencapai kesejahteraan umum tersebut yang berlandaskan
asas kekeluargaan dan gotong royong maka dituangkan secara normative
berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, telah
menetapkan prinsip penyelenggaraan sistem perekonomian nasional
sebagai berikut:
Pasal 33
(1) …
(2) …
(3) …
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) …
4. Bahwa berdasarkan norma konstitusi tersebut, terdapat 6 (enam) prinsip
perekonomian nasional, yaitu:
a. Prinsip kebersamaan ialah prinsip yang menegaskan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat;
b. Prinsip efisiensi berkeadilan ialah prinsip yang menegaskan bahwa
upaya untuk mencapai tujuan bersama dilakukan secara ekonomis
tanpa mengorbankan kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan
21
sosial. Prinsip efisiensi berkeadilan lebih mengutamakan keadilan
sosial di atas kepentingan orang per orang.
c. Prinsip berkelanjutan ialah prinsip yang mensyaratkan pentingnya
penyelenggaraan perekonomian yang terencana berjangka panjang,
menyeluruh, terpadu, dan bertahap serta terus menerus.
d. Prinsip berwawasan lingkungan ialah prinsip yang menegaskan
bahwa penyelenggaraan perekonomian wajib memperhatikan dan
memperhitungkan kebutuhan rakyat dan bangsa di masa depan serta
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Prinsip kemandirian ialah prinsip yang menegaskan bahwa meskipun
globalisasi telah mewujudkan saling ketergantungan antarbangsa
tetapi penyelenggaraan perekonomian nasional harus memperhatikan
kemampuan nasional.
f. Prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional ialah prinsip yang menegaskan bahwa perwujudan semangat
wawasan nusantara.
(Reny Heronia Nendissa, “Memaknai Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Konteks Pembangunan
Maluku”, dalam Prosiding Seminar Nasional Kelautan dan Perikanan
2019 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura,
Ambon, 18-19 Desember 2019).
5. Bahwa menurut Prof. Bagir Manan, ketentuan dalam Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945 tersebut merupakan pesan moral dan budaya dalam
konstitusi terhadap bidang kehidupan ekonomi. Ketentuan tersebut bukan
sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan
wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan juga
mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta
diperjuangkan secara konsisten oleh para pemimpin pemerintahan.
Sistem ekonomi yang dituju bukanlah sistem ekonomi kapitalistik
(berdasarkan paham individualisme), melaikan sistem ekonomi yang
disusun atas dasar kebersamaan dan asas kekeluargaan (Bagir Manan,
Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung:
Mandar Maju, 1995, hlm. 45).
22
6. Ketentuan dalam Pasal 33 khususnya ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menunjukan bahwa negara Indonesia menganut prinsip demokrasi
ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam perspektif yang demikian, demokrasi ekonomi
Indonesia tidak harus sepenuhnya diartikan sebagai prinsip “equal
treatment” melainkan mengandung pemihakan (parsialisme, special
favour) terhadap yang lemah, yang miskin dan yang terbelakang untuk
mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus ke arah pemberdayaan.
Parsialisme terhadap yang tertinggal ini bukanlah sikap yang
diskriminatori apalagi yang bersikap “sara”, melainkan memberi makna
positif pada doktrin kebersamaan dalam asas kekeluargaan Indonesia
Dari sinilah titik tolak untuk menegaskan bahwa efisiensi ekonomi
berdimensi kepentingan sosial (Nelly Pinangkaan, “Makna Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi
Indonesia”, Lex Administratum, Vol. 3, No.5, Tahun 2015, hlm. 113).
7. Bahwa
lebih
lanjut
persamaan
dalam
perekonomian
nasional
sebagaimana dikemukakan oleh Antony Crosland, harus memenuhi 3
(tiga) nilai pokok, yaitu:
a. Usaha melindungi kaum lemah (ekonomi, politis, dan sosial)
b. Bahwa tujuan bertitik pangkal pada keyakinan akan persamaan dan
keharusan persamaan kedudukan manusia dalam masyarakat
sehingga sejauh mungkin diusahakan persamaan sosial atau
pemerataan dalam hal pembagian kekayaan, pembagian kekuasaan,
dan pembagian kedudukan sosial atau kedudukan hukum dan
sebagainya
c. Pembebanan tugas kepada negara untuk mengatur lingkungan hidup
nasional dan internasional dan penggunaan sumber-sumber alam
yang tersedia untuk kepentingan orang banyak (Bustami Nongtji,
“Konsep ‘Efisiensi Berkeadilan’ Dalam Demokrasi Ekonomi Menurut
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 Dalam Perspektif Perlindungan
Bagi Usaha Kecil,” Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42, No. 2, April
2013, hlm. 254).
8. Bahwa mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Moh. Hatta terkait
pembahasan soal perekonomian Indonesia merdeka dalam sidang Badan
23
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
menyatakan:
“Pada dasarnya, perusahaan yang besar-besar yang menguasai
hidup orang banyak, tempat beribu-ribu orang menggantungkan
nasibnya dan nafkah hidupnya, mestilah di bawah pemerintah. Adalah
bertentangan dengan keadilan sosial. Apabila buruk baiknya
perusahaan itu serta nasib beribu-ribu orang yang bekerja di dalamnya
diputuskan oleh beberapa orang partikulir saja, yang berpedoman
dengan keuntungan semata-mata. Pemerintah harus menjadi
pengawas dan pengatur, dengan diawasi dan juga disertai dengan
kapital oleh Pemerintah adalah bangunan yang sebaik-baiknya bagi
perusahaan besar-besar. Semakin besar perusahaan dan semakin
banyak jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya kesana,
semakin besar mestinya pesertaan Pemerintah.” (RM. A.B. Kusuma,
Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen
Otentik, Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2009, HLM. 436).
9. Bahwa
dalam
persidangan
BPUPKI,
Moh
Hatta
juga
pernah
mengemukakan tujuan perekonomian negara Indonesia sebagai berikut:
“ …Akan tetapi kita mendirikan negara yang baru hendaklah kita
memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan
menjadi Negara Kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita
membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong-
royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat.
Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak
terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu
suatu negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu
pasal, misalnya pasal yang mengenai warga-negara, disebutkan juga
disebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga-
negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara jangan takut
mengeluarkan suaranya.” (Elli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi
Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No.1, Tahun 2012, hlm. 62).
10. Bahwa dengan memperhatikan pendapat Hatta mengenai konsepsi
perekonomian nasional yang akan diwujudkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia, maka perlu diperlukan adanya keeimbangan antara pelaku
usaha dengan rakyat pengguna barang dan/atau jasa dari yang dihasilkan
pelaku usaha serta kedudukan negara atau pemerintah berkedudukan
untuk mengatur dan mengawasi melalui perangkat hukum berupa
peraturan
perundang-undangan
terhadap
aktivitas
perekonomian
masyarakat termasuk dalam hal ini adalah peran pemerintah untuk
mengatur mengenai perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha
terhadap konsumen (rakyat) sehingga mampu menciptakan kehidupan
ekonomi (demokrasi ekonomi yang berkeadilan berdasarkan Pancasila
24
dan UUD NRI Tahun 1945 sehingga menciptakan kesejahteraan bersama
antara pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
11. Bahwa dalam dunia bisnis sering terdapat ketidakseimbangan antara
pelaku usaha dengan konsumen. Terlebih lagi jika terkait masalah
Klausula Baku, konsumen cenderung tidak memiliki andil untuk
menentukan isi nya, dan pelaku usaha dapat sesuai keinginannya
memasangkan klausula baku baik pada perjanjian ataupun pada
ketentuan yang dibuatnya untuk melindungi dirinya dari konsumen.
Ketidakseimbangan hubungan tersebut merupakan salah satu alasan
munculnya sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.
12. Bahwa pada dasarnya pencantuman klausula baku yang baik adalah
merupakan sarana untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku
usaha dalam proses transaksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
satu dengan yang lainnya. Namun, bagi konsumen yang tidak ikut
merumuskan klausula baku tersebut, pencantuman klausula baku
termasuk penetapan pilihan forum dan hukum penyelesaian sengketa
dianggap sebagai sesuatu yang memaksa konsumen untuk mentaatinya
dan lebih memihak pada pelaku usaha. Akan tetapi terkait dengan e-
commerce kesepakatan antara para pihak tertuang dalam bentuk kontrak
baku, sehingga sulit untuk mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan
yurisdiksi wilayah, choice of law dan choice of forum karena pihak yang
bertransaksi pada dasarnya memiliki bargaining position yang relatif tidak
berimbang, sehingga diperlukan seperangkat aturan hukum yang
meregulasi berkenaan dengan penyelesaian sengketa pada e-commerce
(Moh. Ali, Prinsip Otonomi Para Pihak Dalam Kontrak Elektronik
Konsumen (Electronic Consumer Contract) Secara Transnasional,
Disertasi, Surabaya: PDIH Universitas Airlangga, 2018, hlm. 47).
13. Bahwa dengan memperhatikan konstruksi hukum dalam pencantuman
klausula baku yang diatur berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen, penyelesaian sengeketa pada e-commerce tidak diatur
secara khusus sehingga menyebabkan pihak konsumen menjadi sangat
dirugikan dengan adanya klausula baku dalam proses penyelesaian
sengketa konsumen. Dengan demikian maka pengaturan yang berlaku
saat ini tidaklah memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana
25
salah satu tujuan hukum itu sendiri. Teori kemanfaatan yang terkait
dengan hukum ekonomi menekankan pada analisis efisiensi yakni cost
and benefit analysis dalam setiap pengambilan keputusan dan juga
kebijakan publik. Berdasarkan analisis tersebut, bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan hukum ekonomi
harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan
setiap pelaku kegiatan perekonomian secara seimbang, karena hukum
dibentuk untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat (Ayudya Rizqi Rachmawati, dkk., “Prinsip Kemanfaatan
Penyelesaian Sengketa Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Transaksi Perdagangan Elektronik”, Jurnal Hukum Acara
Perdata ADHAPER, Vol. 6, No. 2, Tahun 2020, hlm. 72).
14. Bahwa dengan memperhatikan sejumlah fakta beberapa aplikasi e-
commerce menetapkan forum penyelesaian sengketa secara sepihak,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Tokopedia, pada bagian Terms and Condition, huruf U tentang Pilihan
Hukum menyatakan bahwa “…Perjanjian ini akan diselesaikan secara
eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia”
(https://www.tokopedia.com/terms#pilihan-hukum).
b. Shopee, pada bagian Terms of Service, bagian XIV. Governing Law,
menyatakan bahwa “... Any dispute, controversy, claim or difference of
any kind whatsoever shall arising out of or relating to these Terms of
Service … shall be referred to and finally resolved by arbitration in
Singapore in accordance with the Arbitration Rules of the Singapore
International
Arbitration
Centre
("SIAC
Rules").”
(https://careers.shopee.co.id/terms-of-service).
c. Traveloka, pada bagian Terms and Condition (Syarat Penggunaan),
menyatakan “Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari atau
sehubungan dengan Syarat ini, … jika perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan melalui musyawarah, maka harus dirujuk ke mediasi
di Singapore Mediation Centre . Jika perselisihan tetap belum
terselesaikan, akan diajukan ke yurisdiksi eksklusif dari pengadilan
Republik
Singapura
(https://www.traveloka.com/id-
id/termsandconditions).
26
d. Grab, pada bagian Terms of Service: Transport, Delivery, dan
Logistics, menyatakan bahwa “... setiap perselisihan, tindakan, klaim
… akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”),
sesuai dengan Peraturan BANI yang diubah atau diubah dari waktu ke
waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk atas perjanjian
bersama
oleh
Anda
dan
Grab
(“Arbiter”).”
(https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/).
e. Gojek, pada bagian Gojek Terms of Use, menyatakan bahwa “a limited
liability company duly established and legally operating under the laws
of the Republic of Indonesia and domiciled in DKI Jakarta, Indonesia”.
Lebih lanjut berdasarkan Ketentuan Nomor 17. Miscellaneous,
mencantumkan bahwa “… Any and all disputes arising from the use of
the Application or Services are subject to the exclusive jurisdiction of
the South Jakarta District Court.” (https://www.gojek.com/en/terms-of-
service/).
15. Bahwa beberapa aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) seperti
diuraikan di atas, telah mencantumkan klausula baku berkaitan dengan
pilihan forum (choice of forum) dan pilihan hukum (choice of law) dalam
penyelesaian sengketa yang timbul. Pencantuman pilihan forum dan
hukum melalui klausula baku yang seperti demikian telah menimbulkan
ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen
dimana kedudukan konsumen hanya memiliki pilihan untuk menyetujui
atau menolak kesepakatan tersebut.
16. Lebih lanjut apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam
pemanfaatan aplikasi, forum dan hukum penyelesaian sengketa telah
ditetapkan sepihak yang mana hal ini tidak adil dan tidak seimbang
dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas konsumen yang
mayoritas adalah masyarakat umum dengan kemampuan finansial
terbatas. mayoritas e-commerce telah menggunakan forum arbitrase
yang apabila memperhatikan ketentuan biaya perkara berdasarkan Pasal
77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872), ---
selanjutnya UU 30/1999--- yang menetapkan bahwa biaya perkara
27
arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah atau dibebankan kepada
para pihak secara seimbang. Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan
biaya perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Biaya pendaftaran Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b. Biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter minimum
adalah sebesar Rp 20.000.000,- (biaya ini ditentukan berdasarkan
besarnya tuntutan yang diajukan dalam perkara arbitrase yang berarti
jumlahnya bisa lebih besar)
c. Biaya Pajak PPN 10%
Biaya tersebut tidak termasuk untuk:
1) Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau
tenaga ahli. biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila
ada), untuk arbiter, biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain
tempat yang disediakan oleh BANI dan biaya penyerahan/pendaftaran
putusan di Pengadilan Negeri terkait (https://baniarbitration.org/cost).
17. Bahwa besarnya biaya berperkara yang harus ditanggung apabila
menggunakan forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut
akan sangat memberatkan bagi masyarakat pencari keadilan yang
dirugikan akibat adanya kebijakan-kebijakan dari penyelenggara aplikasi
yang dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan adanya pencantuman
klausula baku berupa penetapan pilihan forum dan hukum penyelesaian
sengketa pada nyatanya telah mengabaikan prinsip kebersamaan dan
efisiensi berkeadilan dalam perekonomian nasional yang ditetapkan
dalam konstitusi Indonesia.
18. Apabila persetujuan penggunaan aplikasi yang digunakan konsumen
diartikan termasuk pula persetujuan atas forum penyelesaian sengketa,
hal demikian tidak lain ialah disebabkan karena tiadanya pilihan dan
kesempatan konsumen untuk memberikan bantahan atas hal tersebut
sedangkan penggunaan aplikasi perdagangan daring (e-commerce)
merupakan hal yang sangat penting untuk memudahkan aktivitas
masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, dalam konteks perjanjian baku
dalam seharusnya pelaku usaha juga dilarang untuk secara sepihak
28
menetapkan forum penyelesaian sengketa tanpa adanya kesepakatan
dari konsumen.
19. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
IX/2011 yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat
(2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain yang
yang ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2), memberi perintah
kepada pembuat undang-undang, dan rumusan norma sebagai pengganti
norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
20. Menurut Martitah, terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan putusan yang bersifat positif
legislator, antara lain:
a. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
b. Situasi mendesak; dan
c. Mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) untuk menghindari
kekacauan dalam masyarakat.
(Martitah, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative legislature ke Positif
Legislature?, Jakarta: Konpress, 2013).
21. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,
maka dengan tidak adanya pelarangan bagi pelaku usaha untuk
mencantumkan forum penyelesaian sengketa konsumen pada perjanjian
baku secara nyata dan jelas telah bertentangan dengan semangat
penyelenggaraan perekonomian nasional yang ditetapkan konstitusi guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, Pasal 18 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
29
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821) bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai
termasuk juga:
“... i. menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa
konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak;
4.
Bukti P-4
:
Salinan tangkapan layar (screenshot) ketentuan dari Grab
mengenai penyelesaian sengketa.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
30
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
31
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
32
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak
oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga Negara Indonesia sekaligus
pengguna
jasa
layanan
transportasi
online
yang
telah
kehilangan
kesempatannya untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang seimbang
untuk menentukan forum penyelesaian sengketa terkait dengan penggunaan
layanan transportasi online karena penetapan klausula baku terhadap forum
penyelesaian sengketa yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku
usaha;
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan pengguna layanan transportasi online yang
memenangkan tantangan bernama Jugglenaut yang diselenggarakan oleh
Grab Indonesia, dan berhak atas hadiah sebesar Rp 1.000.000,00. Namun
oleh karena hadiah tidak kunjung diterima, maka Pemohon melalui kuasanya
mengajukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan
Pemohon tidak dapat diterima karena ada ketentuan klausula baku dalam
33
penggunaan aplikasi Grab Indonesia yang menyatakan, sengketa antara
Grab Indonesia dan konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri;
c. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan secara faktual karena klausula baku
yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat diubah sewaktu-waktu dan forum
penyelesaian sengketa yang juga telah ditentukan secara sepihak sehingga
konsumen hanya bisa menyetujui dan menerima ketentuan yang telah
ditetapkan meski dalam keadaan terpaksa dan tidak adil;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon telah
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual karena pasal a quo tidak
memberikan larangan kepada pelaku usaha apabila dalam klausula baku yang
dibuat oleh pelaku usaha menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian
sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.
Hal demikian menyebabkan Pemohon sebagai konsumen tidak dapat memilih
yurisdiksi hukum sesuai dengan keinginan Pemohon karena telah ditentukan secara
sepihak oleh pelaku usaha sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, Mahkamah menilai, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional seperti
yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
34
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 18 ayat
(1) UU 8/1999, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, eksistensi klausula baku forum penyelesaian
sengketa bertentangan dengan geist (jiwa) dari perlindungan konsumen
sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 serta beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi yang secra tegas menyatakan bahwa yang merupakan jiwa terutama
daripada perlindungan konsumen adalah semata-mata untuk melindungi dan
menegakkan hak-hak daripada konsumen, dimana posisi konsumen jelas lebih
lemah dari pelaku usaha, sehingga memerlukan hukum perlindungan konsumen
untuk menegakkan hak-hak konsumen agar tidak dizholimi oleh pelaku usaha;
2. Bahwa menurut Pemohon, sekalipun hak-hak konsumen telah dijamin oleh UU
8/1999, namun masih terdapat celah bagi pelaku usaha untuk mempersulit
konsumen dalam menegakkan haknya seperti dengan membuat term and
conditions (klausula baku) yang menentukan forum penyelesaian sengketa
(choice of forum) ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
secara sepihak sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan penyelesaian
sengketa apapun selain yang ditentukan oleh pelaku usaha. Hal ini dimanfaatkan
oleh pelaku usaha dengan cara menentukan forum penyelesaian sengketa yang
sangat tidak mengutungkan bagi konsumen, baik karena lokasi yang jauh
dan/atau biaya pengunaan forum yang mahal;
3. Bahwa dengan tidak dicantumkannya kepastian dalam penentuan penyelesaian
sengketa yang terdapat dalam klausula baku, maka menurut Pemohon, Pasal 18
ayat (1) UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang
sama
di
hadapan
hukum.
Hal
tersebut
membuat
ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen
sehingga hak konsumen untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang sama di hadapan hukum menjadi terabaikan;
35
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam hal terjadinya sengketa antara konsumen dan
pelaku usaha, maka forum penyelesaian sengketa harus ditentukan oleh kedua
belah pihak. Akan tetapi, aplikasi e-commerce saat ini menentukan forum
penyelesaian sengketa dengan konsumen secara sepihak sehingga konsumen
tidak mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum;
5. Bahwa dengan memperhatikan konstruksi hukum dalam pencantuman klausula
baku yang diatur berdasarkan UU 8/1999, penyelesaian sengeketa pada e-
commerce
tidak
diatur
secara
khusus
sehingga
menurut
Pemohon
menyebabkan pihak konsumen menjadi sangat dirugikan dengan adanya
klausula baku dalam proses penyelesaian sengketa konsumen. Dengan
demikian pengaturan yang berlaku saat ini tidaklah memberikan kemanfaatan
bagi masyarakat sebagaimana salah satu tujuan hukum itu sendiri;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 18
ayat (1) UU 8/1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
juga “i. menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa konsumen
secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi Pemohon, maka isu konstitusionalitas yang harus
dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketiadaan pelarangan pilihan forum
penyelesaian (choice of forum) dalam perjanjian baku bertentangan dengan UUD
1945? Sebelum menjawab isu konstitusionalitas tersebut, Mahkamah terlebih
dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
36
[3.10.1] Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan tegas
menyebutkan salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, negara dituntut untuk
memperluas tanggung jawab dalam urusan perekonomian dan kesejahteraan
rakyatnya. Dalam alur berpikir yang demikian, negara harus berperan secara aktif
dalam berbagai masalah sosial dan ekonomi untuk menjamin terciptanya
kesejahteraan bersama dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Masyarakat
dalam konteks perekonomian, secara sederhana, terdiri atas masyarakat konsumen
dan produsen atau pelaku usaha yang sama-sama berhak menikmati dan
memperjuangkan hak-haknya masing-masing. Oleh karena itu, peranan aktif yang
dilakukan negara adalah dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan
konsumen dengan kepentingan pelaku usaha sehingga akan mendorong
terbentuknya iklim berusaha yang sehat dalam rangka mewujudkan perekonomian
yang kokoh sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
[3.10.2] Bahwa upaya negara untuk berperanan secara aktif dalam bidang
perekonomian tersebut, salah satunya dilakukan dengan memberikan landasan
hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia. Perlindungan hukum kepada
konsumen ini menjadi hal yang penting mengingat semakin luasnya ruang gerak
arus transaksi barang dan/atau jasa dalam melintasi batas-batas wilayah suatu
negara. Kondisi demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen
karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat
terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan
kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang di mana konsumen berada
pada posisi yang lemah karena semakin banyaknya arus informasi yang disebarkan
sebagai bagian dari strategi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang
maksimal. Hal ini sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas
bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui
kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan
konsumen [vide Penjelasan Umum UU 8/1999]. Di sinilah negara wajib mengambil
peran secara aktif dengan menetapkan aturan main yang dapat mendorong
perkembangan dunia bisnis sebagai motor perekonomian negara tanpa harus
37
merugikan hak-hak yang dimiliki konsumen. Artinya, fokus perlindungan adalah
tetap ditujukan kepada konsumen. Atas dasar kondisi tersebut, negara kemudian
melakukan upaya pemberdayaan konsumen dengan memberlakukan UU 8/1999
sebagai undang-undang payung yang diharapkan dapat melindungi kepentingan
konsumen secara integratif dan komprehensif sekaligus mendorong iklim berusaha
yang sehat, jujur dan kompetitif;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah ketiadaan pelarangan
pilihan forum penyelesaian (choice of forum) dalam perjanjian baku bertentangan
dengan UUD 1945 sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa aktivitas perekonomian, khususnya yang melibatkan produsen
dan konsumen, berkaitan erat dengan sebuah perjanjian, baik secara lisan maupun
secara tertulis. Perkembangan dunia bisnis modern kemudian menciptakan bentuk
kontrak baru sebagai bagian untuk menstabilkan hubungan pasar yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dikenal dengan perjanjian baku dengan klausula baku di dalamnya. Dalam konteks
perlindungan konsumen, bagi para pelaku usaha hal tersebut merupakan cara
mencapai tujuan ekonomi yang efisien dan praktis, namun bagi konsumen,
perjanjian baku ini semakin melemahkan posisi tawar (bargaining position)
konsumen dan rentan terhadap penyalahgunaan yang bersifat kontraktual dalam
hubungannya dengan produsen atau pelaku usaha. Oleh karena itu, UU 8/1999
secara tegas melarang penggunaan klausula baku pada setiap perjanjian yang
memuat klausul tentang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen, penghilangan atau pengurangan hak konsumen dan lain
sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU 8/1999;
[3.11.2] Bahwa dalam rezim hukum tentang perikatan, segala bentuk perjanjian
harus tunduk pada asas-asas umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), seperti asas konsensualisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan asas kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
38
Berdasarkan asas konsesualisme, maka perjanjian telah sah dan memiliki akibat
hukum sejak konsesus tercapai antara para pihak mengenai hal pokok (esensialia)
dalam perjanjian. Sedangkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, maka
sejatinya setiap orang boleh membuat perjanjian dalam bentuk dan berisi apapun
sepanjang tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan undang-undang (hukum),
kesusilaan atau ketertiban umum sesuai dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Dalam
perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, para pihak akan
merumuskan ketentuan mengenai hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Oleh karenanya, selama masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajiban
masing-masing sesuai dengan perjanjian maka tidak akan menjadi masalah.
Masalah baru akan timbul, manakala salah satu pihak gagal menjalankan
kewajibannya, dan pihak lain merasa telah dirugikan. Pihak yang merasa telah
dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan sesuai dengan forum penyelesaian
sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian, baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
[3.11.3] Bahwa pilihan forum penyelesaian (choice of forum) dalam suatu
perjanjian juga berlandaskan pada kebebasan berkontrak. Artinya, masing-masing
pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian memiliki kebebasan untuk menentukan
institusi yang akan menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa. Keadaan
demikian hampir tidak menimbulkan masalah ketika masing-masing pihak memiliki
daya tawar yang relatif seimbang. Namun, dalam perjanjian baku, sebagaimana
telah dijelaskan di atas, dimungkinkan terjadi ketidakseimbangan posisi tawar antara
pelaku usaha dan konsumen. Terhadap hal demikian, secara teoritis ada yang
berpandangan bahwa penggunaan klausula baku memang telah menghilangkan
adanya forum negosiasi antar pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian. Akan
tetapi, ketiadaan forum negosiasi antar pihak tersebut tidak secara serta-merta
menghilangkan kebebasan dan kesepakatan para pihak yang menjadi dasar
penyusunan sebuah perjanjian, terlebih lagi secara otomatis merugikan pihak
konsumen;
[3.11.4] Bahwa kebebasan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
menentukan forum penyelesaian sengketa dalam perjanjian baku, menurut
39
Mahkamah merupakan konsekuensi logis dari perkembangan bisnis modern di
tengah pesatnya pekembangan teknologi dan informasi berbasis digital melalui
transaksi digital. Johannes Gunawan dan Bernadette M. Waluyo dalam bukunya
berjudul “Perjanjian Baku: Masalah dan Soliusi”, memberikan ciri-ciri transaksi digital
yang dilaksanakan melalui internet dan dilakukan dengan menggunakan perjanjian
baku digital (digital contracts), yaitu: (i) melampaui batas negara (borderless), (ii)
lintas yurisdiksi (multiple jurisdiction), (iii) nir tatap muka (faceless nature); (iv) tanpa
kertas (paperless); (v) tanpa tanda tangan manual (digital signatures); serta (vi)
tanpa uang kartal (cashless). Penggunaan transaksi digital yang memuat klausula
baku tersebut ditujukan untuk mempermudah terjadinya transaksi, justru akan
menyulitkan apabila pelaku usaha harus membuat dan menegosiasikan kontrak
baru untuk setiap transaksi yang terjadi dengan konsumen, apalagi ketika kedua
belah pihak terpisah antara satu negara dengan negara lain. Dengan tawaran yang
melampaui batas negara, maka terdapat kemungkinan bahwa transaksi terjadi di
antara dua pihak yang berdomisili dan memiliki kewarganegaraan yang berbeda,
sehingga harus ditentukan pilihan hukum yang berlaku serta pilihan forum
penyelesaian sengketa seandainya terjadi sengketa;
[3.11.5] Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(selanjutnya disebut UU 11/2008) yang pada pokoknya telah menentukan bahwa
para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum dan menetapkan forum
penyelesaian sengketa sesuai dengan kesepakatan para pihak berdasarkan
transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Berdasarkan hal tersebut, di
manakah letak kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan forum
penyelesaian sengketa dalam sebuah perjanjian baku? Menurut Mahkamah, dalam
perjanjian baku, konsumen memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian atau tidak
membuat perjanjian serta kebebasan untuk memilih dengan pihak mana akan
membuat perjanjian. Pada saat konsumen telah menyepakati untuk masuk dalam
sebuah perjanjian baku, maka konsumen dianggap secara sukarela telah
menyepakati keseluruhan isi perjanjian baku tersebut. Kesukarelaan sebagai bagian
dari asas kebebasan berkontrak, secara doktriner dipahami, perjanjian baku dapat
diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan
40
(fictie van wil en vertrouwen) sehingga menambah rasa percaya para pihak untuk
mengikatkan dirinya pada perjanjian itu. Dalam hal ini, jika konsumen menerima
dokumen perjanjian, berarti secara sukarela setuju pada isi perjanjian. Dengan
demikian, pilihan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa yang dipilih
dalam sebuah perjanjian baku merupakan bagian dari kebebasan pelaku usaha
dalam membuat perjanjian, sedangkan konsumen memiliki kebebasan untuk masuk
atau tidak dalam perjanjian baku tersebut. Dalam hal konsumen telah menyepakati
masuk dalam sebuah perjanjian baku yang menentukan forum penyelesaian
sengketa (pilihan domisili), maka kesepakatan tersebut mengikat kepada para pihak
untuk mentaati dan melaksanakannya. Akan tetapi, berdasarkan hukum acara
perdata yang berlaku, kesepakatan pilihan domisili tersebut tidak bersifat absolut,
melainkan bersifat relatif. Pihak konsumen sebagai penggugat jika menghendaki,
dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan (forum penyelesaian sengketa) yang
telah disepakati [vide Pasal 118 ayat (4) Herziene Inlandsche Reglement
(HIR)/Pasal 142 ayat (4) Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)], atau penggugat
juga dapat mengajukan gugatan berdasarkan asas actor sequitor forum rei, yakni
diajukan ke pengadilan di tempat mana tergugat bertempat tinggal [vide Pasal 118
ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg]. Dengan demikian, penggugat bebas memilih
kompetensi relatif berdasarkan domisili pilihan atau berdasarkan tempat tinggal
tergugat;
[3.11.6] Bahwa setelah mempelajari dengan saksama dalil-dalil yang diuraikan
Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah menilai permasalahan yang diajukan
oleh Pemohon lebih merupakan permasalahan implementasi norma yang dialami
oleh Pemohon dalam hubungan Pemohon sebagai konsumen layanan jasa
transportasi online yang terikat pada perjanjian baku yang telah ditentukan oleh
pelaku usaha (Grab Indonesia). Apabila dikaitkan dalam konteks hukum
perlindungan konsumen, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dikenal sebagai
doktrin let the buyer beware, yang berarti dalam suatu hubungan jual beli,
konsumen/pembeli wajib untuk berhati-hati dalam setiap transaksi jual-beli yang
dilakukan. Dalam konteks choice of law dan choice of forum, konsumen dapat
memilih apakah tunduk pada forum penyelesaian dalam perjanjian baku atau
mengajukan gugatan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
41
tergugat. Penyelesaian sengketa konsumen di antara pihak berdasarkan perjanjian
biasa maupun perjanjian baku diperbolehkan melakukan pilihan forum secara
sukarela sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU 8/1999, sehingga
permohonan Pemohon kontradiktif dengan Pasal a quo dan oleh karenanya apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, justru dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum;
[3.12]
Menimbang bahwa terlebih lagi setelah Mahkamah mempelajari dengan
saksama petitum yang dimohonkan Pemohon dengan menambah norma “i.
menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa konsumen secara
sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen” dalam Pasal 18 ayat (1) UU
8/1999. Hal demikian menurut Mahkamah, bukanlah merupakan pemaknaan atas
suatu norma, karena norma yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa
konsumen tidak terdapat dalam norma dasar Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999. Petitum
Pemohon tersebut berarti meminta Mahkamah untuk menambahkan norma baru
padahal kewenangan Mahkamah adalah menafsirkan atau memaknai norma dalam
suatu undang-undang dalam rangka menegakkan supremasi konstitusi. Sedangkan
perubahan norma seperti permohonan Pemohon merupakan kewenangan yang
dimiliki oleh pembentuk Undang-Undang. Oleh karena itu, meskipun objek
permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh Pemohon adalah
undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999 yang merupakan kewenangan
Mahkamah untuk mengadilinya, namun keinginan Pemohon agar Mahkamah
menambahkan sebuah norma baru dalam rumusan Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999
adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
42
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal enam, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
43
Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
30
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
31
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
32
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak
oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga Negara Indonesia sekaligus
pengguna
jasa
layanan
transportasi
online
yang
telah
kehilangan
kesempatannya untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang seimbang
untuk menentukan forum penyelesaian sengketa terkait dengan penggunaan
layanan transportasi online karena penetapan klausula baku terhadap forum
penyelesaian sengketa yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku
usaha;
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan pengguna layanan transportasi online yang
memenangkan tantangan bernama Jugglenaut yang diselenggarakan oleh
Grab Indonesia, dan berhak atas hadiah sebesar Rp 1.000.000,00. Namun
oleh karena hadiah tidak kunjung diterima, maka Pemohon melalui kuasanya
mengajukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan
Pemohon tidak dapat diterima karena ada ketentuan klausula baku dalam
33
penggunaan aplikasi Grab Indonesia yang menyatakan, sengketa antara
Grab Indonesia dan konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri;
c. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan secara faktual karena klausula baku
yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat diubah sewaktu-waktu dan forum
penyelesaian sengketa yang juga telah ditentukan secara sepihak sehingga
konsumen hanya bisa menyetujui dan menerima ketentuan yang telah
ditetapkan meski dalam keadaan terpaksa dan tidak adil;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon telah
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual karena pasal a quo tidak
memberikan larangan kepada pelaku usaha apabila dalam klausula baku yang
dibuat oleh pelaku usaha menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian
sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.
Hal demikian menyebabkan Pemohon sebagai konsumen tidak dapat memilih
yurisdiksi hukum sesuai dengan keinginan Pemohon karena telah ditentukan secara
sepihak oleh pelaku usaha sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28D a
