Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

23/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945

Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:48:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2009, UU 30/2002, UU 1/2014, UU 5/2008, UU 6/1983, UU 23/1999, UU 6/2009, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)