PUU
Tahun 2020
23/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945
Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:48:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2009, UU 30/2002, UU 1/2014, UU 5/2008, UU 6/1983, UU 23/1999, UU 6/2009, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 23/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama : Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin
Alamat : Margasatwa Raya No. 27, RT/RW 005/003, Kelurahan
Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama : Prof. Dr. Sri Edi Swasono
Alamat : JL. Daksinapati Timur No. 9 RT/RW 008/014, Kelurahan
Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama : Prof. Dr. Hm. Amien Rais, MA
Alamat : Komp. Pandeansari Blok II, No. 5 RT/RW 009/063, Desa
Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,
Provinsi DI Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama : Dr. Marwan Batubara
Alamat : JL. Depsos I No. 21, RT/RW 005/001, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama : M. Hatta Taliwang
Alamat : JL. Boko III No. 36, RT/RW 003/008, Kelurahan Melong,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama : Taufan Maulamin
Alamat : JL. Tirtaraya F 313, RT/RW 007/010, Kelurahan
Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama : Dr. Syamsulbalda, SE., MM., MBA
Alamat : JL. Batuampar II No. 18, RT/RW 008/003, Kelurahan
Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama : Abdurrahman Syebubakar
Alamat : Kalibata Baru, Blok A No. 6 RT/RW 013/006, Kelurahan
Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama : M. Ramli Kamidin
Alamat : JL. Palapa IV Blok F No. 1164 RT/RW 005/003, Kelurahan
Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama : Dr. H. MS. Kaban, SE., M.Si.
Alamat : JL. Kranji No. 7, RT/RW 003/004, Kelurahan Sukaresmi,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat.
3
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon X;
11. Nama : Darmayanto
Alamat : JL. Mesjid Gg. Khibun No. 8, RT/RW 003/002, Kelurahan
Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama : Ir. Gunawan Adji, M.Sc.
Alamat : JL. Lapangan Roos I, No. 15, RT/RW 013/005, Kelurahan
Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama : Indra Wardhana
Alamat : JL. Azalea Raya No. 79, RT/RW 5/5, Limo, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama : Dr. Abdullah Hehamahua
Alamat : Rawadenok RT/RW 005/001, Kelurahan Rangkapan Jaya
Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama : Adhie M. Masardi
Alamat : Persada Kemala, Blok 25/3, RT/RW 011/013, Kelurahan
Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama : Agus Muhammad Mahsum
Alamat : JL. Avia 200, RT/RW 003/001, Desa Lemahputo,
Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama : Dr. Ahmad Redi, SH., MH.
Alamat : Kav. DKI Blok B1 No. 6, RT/RW 003/009, Kelurahan
Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta;
4
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama : Bambang Soetedjo
Alamat : Jl. Akhmad Yani No. 03, RT/RW 011/000, Desa Melayu,
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon XVIII;
19. Nama : Dr. Ma’mun Murod
Alamat : Griya Asri II Blok H13/32, RT/RW 002/024, Desa
Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama : Ir. Indra Adil
Alamat : Jl. Yanatera Raya 58, Bulog, RT/RW 006/001, Kelurahan
Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama : Masri Sitanggang, Dr., Ir., MP.
Alamat : Jl. Gambir No. 98 Dusun Gambir, RT/RW 000/000, Desa
Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten
Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama : Ir. Sayuti Asyathri
Alamat : Jl. Ciliwung I, RT/RW 010/006, Kelurahan Cililitan,
Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Pemohon XXII;
23. Nama : Muslim Arbi
Alamat : Jl. Raya Muchtar, RT/RW 002/007, Kelurahan Sawangan
Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon XXIII;
5
24. Nama : Roosalina Berlian
Alamat : Apartemen Permata Eks. 5R, RT/RW 001/006, Kelurahan
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon XXIV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 April 2020 memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., Prof. Dr.
Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.,
Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Noor Ansyari, S.H.,
M.H., Arifudin, S.H., M.H., CLI., CRA., CPCLE., Merdiansa Paputungan, S.H., M.H.,
Dr. Dewi Anggraini, S.H. M.H., Nora Yosse Novia, S.H., M.H., Iwan Darlian, S.H.,
M.H., dan Jamil Burhanuddin, S.H., M.H., yaitu advokat dan konsultan hukum yang
berdomisili di Plaza UMJ Lt. 2 No. 27A, Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Cirendeu,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 14 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
14 April 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
44/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 20 April 2020 dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 5 Mei 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 6 Mei 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
6
Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945 menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak
atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU
No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”)
yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa mengutip Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari
2010, mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada
paragraf Putusan Nomor 138/PUU- VII/2009 tersebut Mahkamah menyatakan,
“...Perppu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perppu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima
atau menolak norma hukum Perppu, namun demikian sebelum adanya
pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perppu, norma hukum tersebut
adalah sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat
7
menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-
Undang, maka terhadap norma yang terdapat dalam Perppu tersebut
Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu terhadap
UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah
adanya persetujuan DPR karena Perppu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009,
dalam pertimbangan Mahkamah pada halaman 19, telah memberikan kriteria
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan
Mahkamah telah berpendapat tiga syarat diperlukan adanya suatu Perpu adalah
syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal
22 ayat (1) UUD 1945, apabila:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
6. Bahwa dalam Putusan tersebut (hlm. 20-21), Mahkamah berpendapat:
“Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima
atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat
DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah
dan berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka
terhadap norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian
Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum
8
adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan
DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang”;
7. Bahwa berdasarkan putusan tersebut, ternyata MK menyatakan berwenang
untuk menguji Perpu dengan pertimbangan hukum bahwa kedudukan (hierarki)
maupun materi muatan Perpu sama dengan undang- undang. Menjadi sejarah
dan perkembangan baru telah lahir dengan adanya permohonan pengujian
Perpu tersebut, karena MK menyatakan berwenang dalam menguji Perpu
melalui pengujian perkara Nomor 138/PUU-VII/2009. Pada akhirnya menjadi
Yurisprudensi dan diikuti oleh pengujian Perpu berikutnya, salah satunya yang
pernah adalah Pengujian Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, walaupun
pada saat itu kehilangan objek karena telah disetujui oleh DPR menjadi undang-
undang.
8. Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) telah menjadi
salah satu objek kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menguji Perpu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam
Pertimbangannya menyebutkan: “Oleh karena dapat menimbulkan norma
hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang, maka
terhadap norma yang terdapat dalam Perppu tersebut, Mahkamah dapat
menguji apakah bertentangan secara Materil dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia”.
9. Bahwa selanjutnya kembali Mahkamah Konstitusi mengakui Uji Materi Perpu
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-VII/2009 terkait Uji
Materil Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(JPSK) dan Perkara Nomor 127-128/PUU-XII/2014 terkait pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
10. Bahwa Pemohon dalam hal ini mengajukan Permohonan ke Mahkamah
Konstitusi dikarenakan menganggap norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu No 1 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23A, Pasal 23E ayat
9
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang mengatakan Pemohon pengujian undang-
undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.” Selanjutnya
dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan
yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam
UUD Tahun 1945”;
2. Bahwa kemudian disebutkan yang dimaksud “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang”, yaitu:
a) Perorangan Warga Negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan Hukum Publik atau Privat;
d) Lembaga Negara.
3. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tentang Perubahan Atas
Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945";
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan tentang apa yang
dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma
Undang-undang, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
10
b. bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan permohonan
pengujian Undang-undang, yakni pertama, yang memiliki kualifikasi sebagai
Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian Undang-undang. Kedua,
adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-
Undang;
6. Bahwa Pengujian ini dilakukan Pemohon dalam Keadaan Darurat Kesehatan
Masyarakat yang ditetapkan sejak tanggal 31 Maret 2020 melalui Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7. Bahwa Pemohon I s/d Pemohon XXIV memiliki hak konstitusional yang sejalan
dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yaitu Pasal 28A UUD 1945 yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”, kemudian ditegaskan kembali
dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
8. Bahwa Pemohon I s/d Pemohon XXIV adalah perorangan yang terdampak atas
potensi penularan Covid-19. Akan tetapi, Pemohon I s/d XXIV merasa hak
konstitusionalnya terancam disalahgunakan akibat terbitnya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 yang dianggap pemohon menyalahgunakan keadaan darurat
kesehatan untuk membentuk hukum darurat yang berpotensi mengurangi hak
konstitusional para pemohon sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
11
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
9. Bahwa Pemohon I s/d Pemohon XXIV beranggapan memiliki kepentingan dalam
hal kesehatan publik (Public Heath Interest). Praktik kedudukan hukum ini
sessungguhnya telah mendasari perkembangan doktrin standing di pengadilan
secara universal (right to sue). Apabila merujuk kepada kasus Jacobson vs
Massachusetts dalam pengujian konstitusionalitas UU Vaksinasi Cacar di
Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1905, Kasus ini mendudukkan bahwa
warga negara yang merasa terancam akibat kebijakan publik di bidang
kesehatan masyarakat, maka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
advokasi atas kepentingan kesehatan masyarakat (public health interest) maka
Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa terdapat peran
pengadilan untuk melindungi hak konstitusional warga negara khususnya dalam
hal perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian,
sesuai praktik yang terjadi di Amerika a quo, maka para Pemohon yang hak
konstitusionalnya dijamin dalam UUD 1945 jelas memiliki kerugian hak
konstitusional sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
10. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Perpu a quo telah memberikan hak
imunitas dan produk hukumnya tidak dapat diuji di pengadilan, hal tersebut jelas
bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan
serta hak perlakuan yang bersifat diskriminatif. Beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi telah menyatakan bahwa diskrminatif adalah memperlakukan hal
berbeda terhadap hal yang sama dan memperlakukan sama terhadap hal
berbeda. Hal itu jelas memperlakukan berbeda terkait dengan hak imunitas para
Pemohon terlebih lagi produk hukumnya tidak dapat diuji di pengadilan.
11. Kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar di
Indonesia tidak didasari oleh adanya kasus konkrit, melainkan kasus abstrak.
Hal ini menunjukan bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi menganut doktrin
hak gugat (right to sue) secara actio popularis yaitu hak gugat yang diperoleh
12
dapat tidak dimiliki kerugian secara actual saja melainkan kerugian secara
potensial baik pribadi maupun kepentingan umum (public). Pemohon I s/d XXIV
pada pokoknya menganggap hak konstitusional sebagaimana diuraikan diatas
khususnya hak atas kesehatan secara potensioal dirugikan oleh terbitnya
Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
12. Bahwa selain dalil sebagaimana dikemukakan diatas, Mahkamah melalui
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 dalam pengujian formil
Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan
sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003
tanggal 29 Oktober 2004) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia.
13. Bahwa Pemohon I s/d Pemohon XIV adalah perorangan Warga Negara
Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”) pembayar pajak sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU MK yang hak-hak konstitusionalnya diatur dan
dilindungi oleh UUD 1945 yaitu; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”.
14. Bahwa dalam kaitannya dengan para Pemohon pembayar pajak (tax payer)
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XVI/2018 dalam paragraf
[3.7] menyatakan:
Menimbang bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan para Pemohon
adalah pembayar pajak (tax payer) dan karenanya memiliki hak konstitusional
untuk mempersoalkan setiap undang-undang, menurut Mahkamah, para
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) tidak serta merta memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan setiap permohonan
pengujian undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan
logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya
undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para
13
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian
yang nyata...
15. Bahwa dengan demikian sesuai putusan Mahkamah terkait dengan Pemohon
perseorangan WNI pembayar pajak (tax payer), para Pemohon merupakan
perseorangan WNI yang mempuyai kepentingan sama merupakan pembayar
pajak sebagai salah satu sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara jelas sangat berkait dan memiliki hubungan sebab akibat dengan
Perppu yang dimohonkan pengujian karena Perpuu a quo sangat berkait erat
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
16. Bahwa dikarenakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berkaitan umumnya dengan
keuangan negara, maka Pemohon I s/d Pemohon XXIV merupakan pembayar
pajak dan oleh karenanya memiliki Hak Konstitusional dikarenakan Bagian 3
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur mengenai perpajakan, maka untuk
memastikan bahwa kewenangan budgeting Pemerintah dilakukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 23A UUD 1945
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.”
17. Bahwa sebagai Pembayar Pajak maka Pemohon I s/d Pemohon XXIV juga
memiliki hak konstitusional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
18. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang dimiliki, dijamin dan
dilindungi sebagaimana diuraikan diatas telah dilanggar dan dirugikan dengan
berlakunya ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1,
14
angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama samapai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan,
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merrrpakan kerrrgian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21, Pasal 17b ayat
(1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-
Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
nomor
32621
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2oo9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
15
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49991);
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang
nomor 6 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 tahun l999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49621;
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2oo4 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 7 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang- undang Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2oo4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
menjadi Undang-Undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49631;
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107
ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Pasal 177 huruf c angka 2, pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
16
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410),
Dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
dan/atau
dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini.
19. Bahwa berdasarkan pasal-pasal dalam Perppu a quo dan dihubungkan dengan
hak konstitusional para Pemohon perseorangan adalah WNI pembayar pajak
(tax payer) jelas terdapat hubungan sebab akibat terkait dengan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang salah satu sumbernya adalah
pajak, sehingga ketika akan diubah seharusnya melalui mekanisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, serta memperhatikan
hak-hak perseorangan WNI para Pembayar pajak khususnya dalam hal ini para
Pemohon. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dengan kerugian Konstitusional
untuk mengajukan pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf 'a' angka 1, angka 2, dan
angka 3, dan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpu Nomor 1 Tahun
2020 terhadap Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23A, Pasal 23E
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Alasan Permohonan Pengujian
A. Pendahuluan
Memasuki 3 bulan penanganan Covid-19 di Indonesia, beragam respon
lintas kalangan telah memberikan pengaruh penting dalam tindakan hukum
pemerintah. Disaat yang bersamaan, beragam instrumen hukum telah
17
digunakan dalam merespon keadaan bahaya darurat kesehatan ini. Dalam
bidang Hukum Tata Negara, tidak hanya dipahami bahwa konstitusi hanya akan
mengatur berjalannya negara dalam keadaan normal, namun juga akan
mengatur bagaimana negara dalam keadaan darurat. Hal yang menarik adalah
instrumen hukum dalam keadaan darurat tidak hanya hukum darurat itu sendiri
(baca: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) melainkan juga
berbagai macam Undang-Undang lain yang dimaksudkan untuk merespon
keadaan darurat. Khusus keadaan darurat kesehatan. Instrumen hukum yang
tersedia jelas adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kekarantinaan Kesehatan sendiri adalah upaya mencegah dan menangkal
keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat
yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karantina
Kesehatan sendiri dimaksudkan untuk merespon Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat. Kedaruratan Kesehatan masyarakat sendiri adalah kejadian
kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran
penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir,
pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang
menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau
lintas negara. Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menetapkan keadaan
darurat kesehatan masyarakat melalui Kepres Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu,
pemerintah juga menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan. Selain itu Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Para Pemohon setidak-tidaknya mempersoalkan Perpu Nomor 1 Tahun
2020 terhadap tiga hal, yaitu pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan
angka 3 Perppu No 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2),
dan ayat (3) UUD 1945. Pasal-Pasal tersebut secara umum menurut para
pemohon menegasikan makna kedaulatan rakyat dalam hakikat public revenue
18
and expenditure APBN. Kedua, Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 27 Perpu Nomor 1
Tahun 2020 menurut para Pemohon telah menciptakan kekuasaan yang
melampaui batas dengan cara menjaminkan imunitas bagi para pejabat
keuangan dan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak
konstitusional pemohon atas kepastian hukum yang adil. Ketiga, Pasal 28
Perppu No 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 Ayat
(1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009, Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Bahwa pada Pasal 28 Perppu No 1 Tahun 2020, terdapat
12 undang-undang yang beberapa ketentuan yang terdapat di dalamnya
dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan kebijakan yang ditentukan
dalam Perpu Nomor. 1 Tahun 2020 tersebut. Ke-12 undang-undang tersebut
masih tetap ada dan berlaku, tetapi sebagian ketentuan pasal-pasal yang
terdapat di dalamnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini. Artinya,
dengan Perpu ini, ketentuan pasal-pasal yang tersebut dalam ke-12 undang-
undang itu ditangguhkan atau dikesampingkan berlakunya untuk sementara
waktu, hingga tujuan tercapai atau krisis Covid-19 dinyatakan sudah berakhir.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU- VII/2009 yang telah menentukan syarat objektif untuk melahirkan
perppu.
Guna memperluas khazanah, maka diuraikan komparasi kebijakan hukum
dalam penanggulangan Covid-19 di berbagai negara yang menurut berapa
media internasional dianggap berhasil dan tanggap dalam menanggulangi
Covid-19. Dalam konteks ini perbandingan yang dimaksud adalah apakah
negara tersebut menggunakan (menerapkan) keadaan dan/atau hukum darurat
atau justru mengoptimalisasikan instrumen hukum yang telah ada.
Taiwan
Sejak tanggal 31 Desember 2019, Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan
(CDC) telah melaporkan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) di bawah
19
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sejak saat itu, Taiwan sudah
memprakarsai langkah-langkah pencegahan epidemi COVID-19. Hingga
tanggal 19 April 2020, banyak mendorong penggunaan hukum darurat,
semacam perppu di Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 (3) dari Artikel Tambahan
dari Konstitusi Republik Tiongkok Taiwan yang berbunyi:
"The president may, by resolution of the Executive Yuan Council, issue
emergency decrees and take all necessary measures to avert imminent danger
affecting the security of the State or of the people or to cope with any serious
financial or economic crisis, the restrictions in Article 43 of the Constitution
notwithstanding. However, such decrees shall, within ten days of issuance, be
presented to the Legislative Yuan for ratification. Shoulsd the Legislative Yuan
withhold ratification, the said emergency decrees shall forthwith cease to be
valid.”
Namun, hingga saat ini Taiwan masih belum memberlakukan dan
menerbitkan keadaan dan hukum darurat. Hal ini ditenggarai oleh tiga alasan,
Pertama, Taiwan telah belajar dari pengalaman buruk penanganan SARS
tahun 2002, pada masa itu Taiwan menerbitkan UU Darurat Sars yang
diberlakukan dari tanggal 15 Maret 2003 hingga 31 Desember 2004. Sejak saat
itu kemudian Taiwan memiliki undang-undang pengendalian penyakit menular
(Communicable Disease Control Act). Undang-Undang ini telah beberapa kali
diamandemen dan terakhir tahun 2019, segala macam tindakan kedaruratan
kesehatan serta prosedurnya diatur lengkap.
Kedua, di tepatnya 13:56 pada 25 Februari 2020, Parlemen Taiwan telah
mengeluarkan Undang-Undang untuk Tindakan Pencegahan, Pertolongan dan
Revitalisasi untuk Corona Virus Dieses-19 (selanjutnya disebut UU-Covid 19).
Interval antara berlakunya dan diundangkan hanya memakan waktu sekitar 2
jam. Undang-undang ini berlaku mulai 15 Januari 2020 hingga 30 Juni 2021.
Setelah tanggal kedaluwarsanya, jangka waktu Undang-Undang ini dapat
diperpanjang dengan persetujuan Parlemen. Meskipun tidak ada batasan waktu
untuk perpanjangan, UU tersebut tidak mungkin diperpanjang dari pengalaman
dalam mengimplementasikan UU SARS. Dalam hal prosedur legislatif dan
efektivitas peraturan, Undang-Undang Khusus COVID-19 memiliki efek yang
setara dengan penerbitan keputusan darurat.
Ketiga, terdapat penafsiran Mahkamah Konstitusi Taiwan dalam Putusan
No JY 2002 No. 543, yang menyatakan: “penerapan hukum darurat harus
bersifat sontak segera dan detil sehingga tanpa butuh dukungan peraturan
tambahan yang bersifat petunjuk teknis.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi
20
Taiwan menegaskan bahwa diperlukan adanya ratifikasi parlemen sebelum
hukum darurat tersebut dinyatakan berlaku.
Jerman
Hingga medio April 2020, 120,000 kasus Covid-19 melanda Jerman.
Sedari awal Pandemi Covid-19 menerpa perdebatan muncul tentang apakah
keadaan darurat dapat diumumkan untuk digunakan. Sesungguhnya Konstitusi
federal Jerman (Grundgesetz) telah mengatur dan menyediakan pengaturan
mengenai kekuasaan dalam keadaan darurat di beberapa pasal seperti Pasal
12a III-VI, 53a, 57a, 87a, 91, dan Pasal 115a. Meskipun tersedia instrumen
tersebut, namun sejarah kelam penggunaan kekuasaan darurat menurut
konstitusi di Jerman tidak dapat dihindari. Khususnya apa yang pernah terjadi
merujuk kepada insiden penggunaan kekuasaan darurat menurut Pasal 48
Konstitusi Weimar pada kasus Kebakaran Reichstag (gedung parlemen) pada
tahun 1933. Pada masa itu, Hitler meyakinkan Presiden Von Hindenburg untuk
menggunakan Pasal 48 Konstitusi Weimar, yang memberikan kekuasaan
diktator presiden kepada Hitler membuat undang-undang untuk semua negara
teritorial Jerman. Hitler dan kabinet dengan cepat membuat Keputusan yang
lebih permanen dan luas untuk Perlindungan Rakyat dan Negara (dikenal
sebagai Keputusan Kebakaran Reichstag), yang menangguhkan hak untuk
berkumpul, kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan perlindungan
konstitusional lainnya.
Apabila merujuk kepada kekuasaan darurat di Jerman menurut Pasal 91
Konstitusi Jerman, maka hanya keadaan darurat internal hanya dapat
dideklarasikan apabila “order to avert an imminent danger to the existence or
free democratic basic order of the Federation or of a Land”. Kondisi Covid-19
jelas tidak termasuk keadaan mengancam demokrasi, sehingga hingga saat ini
tidak ada hukum darurat semacam perppu di Indonesia yang diterbitkan.
Namun, meskipun persyaratan untuk deklarasi keadaan darurat internal tidak
terpenuhi sebagaimana Pasal 91 Konstitusi Federal Jerman, saat ini
Bundeswehr (militer Federal) dikerahkan di 14 dari 16 Länder. Sebagai bagian
dari misi sipil, Bundeswehr membantu para dokter, staf perawat, dan peralatan
medis yang dibutuhkan. Misi ini didasarkan pada Pasal 35 ayat 1 Konstitusi
Federal Jerman yang mengatur tata administrasi dan segala bantuannya dalam
keadaaan bencana yang mewajibkan semua federal dan otoritas pertahanan
21
untuk memberikan bantuan administrasi, hukum dan pertanahan. Oleh karena
itu, semua otoritas Federasi serta Länder dapat meminta Bundeswehr untuk
dukungan teknis-logistik, yang Länder dibutuhkan. Menurut beberapa ahli, saat
ini Bundeswehr sedang menjalankan misi terbesarnya sejak didirikan pada
tahun 1955. Namun, Artikel 35 ayat (1) Konstitusi Jerman tidak mencakup misi
bersenjata, sehingga, bahkan pada masa Covid-19, kompetensi Bundeswehr
terbatas.
Jerman tidak melahirkan hukum darurat, namun parlemen tetap bekerja
seperti biasa dan melahirkan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan untuk
melindungi dampak ekonomi Covid-19 seperti penambahkan Pasal 240 dalam
Pembukaan KUHPER (Einführungsgesetz zum Bürgerlichen Gesetzbuche)
Jerman. Pasal ini memuat ketentuan untuk melindungi penyewa yang tidak bisa
lagi membayar sewa karena krisis. Secara bersamaan, Bundestag (Parlemen
Federal) mengadopsi paket bantuan terbesar dalam sejarah Jerman. Selain itu
untuk membangun perlindungan bagi karyawan, wiraswasta dan bisnis dengan
menerbitkan bantuan pinjaman baru dengan total sekitar 156 miliar Euro.
Korea Selatan
Korea Selatan dihitung sebagai salah satu negara yang "sangat terpukul"
oleh penyebaran Covid-19 yang muncul dari Wuhan, Cina. Menurut data terbaru
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC), medio akhir
Maret 2020, Korea Selatan telah melaporkan lebih dari 8.900 kasus dan 111
kematian. Namun sejak tanggal 3 Maret 2020, Presiden Korea merasa tidak
perlu menetapkan keadaan darurat atau kekuasaan darurat. Tindakan yang
justru diambil adalah menunjuk Tim Penanggulangan Bencana dan
Keselamatan (Central Disaster and Safety Countermeasure Headquarters), dan
dukungan dari fasilitas militer cukup untuk mengamankan tempat tidur untuk
pasien yang dikonfirmasi Covid-19. Apabila merujuk kepada Konstitusi Korea
Selatan, maka dapat dipahami bahwa ada dua jenis keadaan darurat menurut
Pasal 76 Konstitusi Korea Selatan dan produk hukumnya yaitu "perintah
keuangan darurat" (Pasal 76 (1) Konstitusi Korea Selatan) dan "perintah darurat"
(Pasal 76 (2) Korea Selatan) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Art. 76 (1) Konstitusi Korea Selatan:
“In time of internal turmoil, external menace, natural calamity or a grave financial
or economic crisis […] the President may take in respect to them the minimum
necessary financial and economic actions or issue orders having the effect of
22
Act, […] only when […] there is no time to await the convocation of the National
Assembly.”:
Art. 76 (2) hanya akan diadopsi dalam situasi berikut:
“In case of major hostilities affecting national security […] the President may
issue orders […] only when […] it is impossible to convene the National
Assembly.”
Saat ini beberapa regulasi yang berlaku di Korea terkait penangan Covid-
19 antara lain:
1. UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular,
2. UU Pengelolaan Bencana dan Keselamatan,
3. UU Kekarantinaan,
4. UU Kesehatan Masyarakat Daerah, dan
5. UU Pencegahan Acquired Immunodeficiency Syndrome (UU AIDS)
UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular (Infectious Disease
Control and Prevention Act (IDCPA), No. 14286, diubah pada 2 Desember 2016
dalam bahasa Inggris, dan versi terbaru di Korea, yang telah diamandemen
pada 4 Maret 2020) adalah undang-undang paling relevan yang berlaku
mengenai wabah COVID-19 yang meledak di Korea Selatan. IDCPA
memberikan pemerintah sarana yang sangat spesifik untuk mendistribusikan
sumber daya dan memobilisasi dan merangsang berbagai pelaku di seluruh
masyarakat dalam upaya untuk memerangi penyebaran penyakit menular. UU
lahir dari keterpukulan Korea Selatan akibat mewabahnya penyakit Middle East
Respiratory Syndrome (MERS) Tahun 2015 lalu. Pada pokoknya UU ini bahkan
mengatur konsekuesni ekonomi yang timbul akibat mewabahnya suatu
penyakit.
Kanada
Hingga saat ini, kanada belum menyatakan keadaan darurat federal dalam
hal merujuk kepada UU Darurat Tahun 1985. Setidaknya ada 4 alasan:
Pertama, kesehatan adalah yurisdiksi provinsi dalam sistem federal
Kanada, dan provinsi telah menggunakan wewenang hukum mereka untuk
memaksakan keadaan darurat tingkat provinsi yang hanya bervariasi dalam
detail kecil.
Kedua, UU federal mengenai Karantina Kesehatan tahun 2005 sudah
memberikan kekuasaan darurat yang luas kepada pemerintah. Pada tanggal 25
Maret 2020 Menteri Kesehatan Kanada mengumumkan Perintah Darurat di
23
bawah UU yang mengharuskan setiap orang yang memasuki Kanada melalui
udara, laut atau darat diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari untuk
memastikan apakah mereka memiliki gejala Covid-19. Hukuman pelanggaran
ketentuan tersebut adalah denda hingga $ 750.000 dan/atau penjara hingga
enam bulan. Hukuman meningkat bagi siapa saja yang dengan sengaja atau
sembrono menyebabkan risiko kematian yang akan segera terjadi atau cedera
tubuh yang serius terhadap orang lain yang bertentangan dengan Undang-
undang atau peraturan yang dibuat di bawahnya.
Ketiga, ada faktor budaya yang berperan. Kanada memiliki sistem
kesehatan masyarakat yang berfungsi dengan baik. Tingkat kepercayaan pada
para ahli kesehatan masyarakat, sehingga bahkan para perdana menteri
provinsi yang telah menggoda dalam beberapa tahun terakhir dengan politik
populis gaya Trump namun kehendak tersebut akhirnya diurungkan, Kanada
banyak belajar dari pengalaman mereka dalam menghadapi SARS di tahun
2002.
Keempat, struktur yuridis UU Darurat, dipahami dalam konteks politik dan
hukumnya,
yang
harus
membuat
pemerintah
federal
ragu
untuk
menerapkannya. Pembukaan Undang-Undang ini mencerminkan fakta bahwa
undang-undang itu diberlakukan tiga tahun setelah Charter of Rights and
Freedoms menjadi bagian dari tatanan konstitusional Kanada:
AND WHEREAS the Governor in Council, in taking such special temporary
measures, would be subject to the Canadian Charter of Rights and
Freedoms … and must have regard to the International Covenant on Civil and
Political Rights, particularly with respect to those fundamental rights that are
not to be limited or abridged even in a national emergency
Undang-Undang ini tidak hanya tunduk pada komitmen penghormatan
terhadap hak domestik dan internasional Kanada, tetapi Bagian 3 menetapkan
bahwa 'darurat nasional' dapat dinyatakan hanya jika ada 'situasi darurat dan
kritis yang bersifat sementara yang:
(a) sangat membahayakan kehidupan, kesehatan atau keselamatan warga
Kanada dan memiliki proporsi atau sifat seperti melebihi kapasitas atau
wewenang provinsi untuk menghadapinya, atau
24
(b) secara serius mengancam kemampuan Pemerintah federal kanada untuk
menjaga kedaulatan, keamanan dan integritas wilayah dan itu tidak dapat
secara efektif ditangani berdasarkan hukum Kanada lainnya.
Jika keadaan darurat diumumkan, maka menjadi 'Keadaan Darurat
Kesehatan Masyarakat' yang berakhir pada akhir sembilan puluh hari kecuali
jika diteruskan sesuai dengan Undang-Undang. Bagian 8 (3) (a) menyatakan
bahwa wewenang berdasarkan Undang-Undang ini akan dilaksanakan atau
dilakukan:
a. dengan cara yang tidak mengganggu kemampuan provinsi mana pun untuk
mengambil tindakan, berdasarkan Undang-undang parlemen di Provinsi,
dan
b. dengan pandangan untuk mencapai tindakan secara bersama-sama
dengan masing-masing provinsi.
Bagian 10 mengatur bahwa Parlemen dapat mencabut deklarasi darurat
kesejahteraan publik. Bagian 58 mensyaratkan bahwa penjelasan tentang
alasan deklarasi, termasuk konsultasi dengan provinsi (diamanatkan oleh
Bagian 14), harus diletakkan di depan kedua Gedung Parlemen dalam waktu
tujuh hari duduk dari deklarasi, sementara Bagian 59 mengizinkan sejumlah
kecil anggota dari salah satu DPR mengajukan mosi agar deklarasi dicabut.
Bagian 62 mensyaratkan bahwa komite bersama dibentuk untuk meninjau
'kinerja tugas dan fungsi sesuai dengan deklarasi darurat'.
Singkatnya, UU Keadaan Darurat di Kanada tidak dipilih sebagai
instrumen hukum dikarenakan prinsipnya tidak memberikan “kekebalan hukum”
dan secara politis dikarenakan pengaturannya yang sangat ketat, lalu keharusan
tidak melanggar piagam hak asasi manusia. Selain itu, bagaimana bagi
pemerintah Kanada bagaimana konstruksi hukum darurat ketika Parlemen dan
pengadilan tidak mampu beroperasi sebagaimana mestinya Bahkan upaya
pemerintah federal untuk mengusulkan adanya undang-undang memberikan
kekuasaan kepada pemerintah untuk membelanjakan, meminjam, dan pajak
tanpa persetujuan Parlemen sampai Desember 2021, urung dilakukan
dikarenakan resistensi parlemen yang tinggi di Kanada.
Selandia Baru
Lain halnya dengan yang terjadi di Selandia Baru, dalam menanggulangi
Covid 19. Keadaan darurat nasional telah dinyatakan pada jam 12:21 PM pada
25
tanggal 25 Maret 2020. Sebelum berbicara mengenai hukum darurat di Selandia
baru, maka penting untuk diketahui bahwa di Selandia Baru memiliki panduan
(non regulasi) mengenai sistem deteksi darurat Covid-19 berjenjang. Sistem ini
memiliki 4 Jenjang (level) yaitu jenjang persiapan (level 1), jenjang
meminimalisir (level 2), jenjang pelarangan (level 3) dan jenjang penguncian
(level 4). Setiap jenjang ini memiliki dampak dan jangkauan peran pemerintah
dalam penanggulangan Covid-19. Sejak Jam 11:59 PM, 27 April 2020,
Pemerintah Selandia Baru telah menetapkan jenjang pelarangan (level 3).
Kembali kepada keadaan darurat sebagaimana diuraikan diatas,
Ketentuan Keadaan darurat nasional diatur dalam UU Manajemen Pertahanan
Sipil Darurat tahun 2002 (Civil Defence Emergency Management Act 2002).
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU UU Manajemen Pertahanan Sipil Darurat mengatur
bahwa Perdana Menteri menunjuk Direktur Pertahanan Sipil Darurat yang
bertugas untuk mengoordinasikan respons nasional, serta memungkinkannya
untuk mengerahkan berbagai arahan darurat dan kekuatan permintaan (yang
belum digunakan). Menurut UU Manajemen Pertahan Sipil Darurat Tahun 2002,
Keadaan darurat ini perlu diperbarui setiap 7 hari tetapi telah diperbarui sekali
dan diharapkan akan berulang kali untuk periode yang signifikan. Sejauh ini
keadaan darurat telah terus diperpanjang selama pertama pada 9:27am tanggal
31 Maret 2020, kedua kalinya pada 9:25am tanggal 2 April 2020, ketiga kalinya
pada 12:21pm tanggal 8 April 2020, keempat kalinya pada 12:21pm tanggal 15
April 2020, kelima kalinya, pada 12:21pm tanggal 22 April 2020, keenam kalinya
pada 12:21pm tanggal 29 April 2020 hingga akan diperpanjang untuk ketujuh
kalinya pada 12:21 pm pada hari Rabu 6 Mei 2020 kecuali dinyatakan
sebaliknya.
Di saat penerapan UU Manajemen Pertahanan Sipil Darurat tahun 2002,
penanggulangan
Covid-19
juga
dilakukan
penerapan
UU
Kesiapan
Penanggulangan Epidemi Tahun 2006 (Epidemic Preparedness Act 2006).
Penggunaan instrumen hukum ini memiliki sejumlah konsekuensi: (a) petugas
medis kesehatan diberdayakan untuk menggunakan berbagai kekuasaan
darurat khusus; (b) menteri dapat mengaktifkan (dan telah mengaktifkan)
sejumlah ketentuan darurat spesifik yang tersebar di seluruh undang-undang
jaminan sosial, imigrasi, hukuman dan pembebasan bersyarat; dan (c) menteri
dapat mengeluarkan pemberitahuan untuk 'memodifikasi' persyaratan atau
26
pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam undang-undang. Kekuasaan ini
merupakan Konvensi kekuasaan Henry VIII, namun sejauh ini hanya diminta
sekali. Hal ini disebabkan tradisi waspada terhadap penggunaannya.
Berdasarkan Pasal 70 huruf m UU Kesehatan Tahun 1956 sesungguhnya
telah mengatur mengenai kewenangan Menteri Kesehatan untuk langsung me-
“lockdown”. Kewenangan ini termasuk didalamnya mengkarantina tempat-
tempat strategis dan vital seperti pertokoan, tempat ibadah, sekolah, namun
dikecualikan pengadilan. Bahkan terkait dengan Pasal 70 UU Kesehatan, Polisi
diberikan kewenangan khusus berdasarkan Pasal 71A UU Kesehatan dan Pasal
91 UU Manajemen Pertahanan Sipil Darurat untuk membantu, meminta dan
mengarahkan dalam penanggulangan darurat kesehatan.
Dalam merespon persoalan, ekonomi, Selandia Baru mengeluarkan
beberapa kebijakan seperti pertama, stimulus dunia usaha dan kesejahteraan
masyarakat senilai $12 Milyar; kedua, Rancangan UU APBN-P yang
membolehkan penambahan anggaran penganan Covid-19 senilai $52 Milyar;
dan (c) amandemen beberapa perundang-undangan dibidang kesejahteraan
seperti sewa-menyewa, keuangan pusat dan daerah, pendidikan and Informasi
Publik, untuk mengatasi beberapa masalah mendesak yang disebabkan oleh
gangguan Covid-19.
Berdasarkan uraian diatas, maka disimpulkan bahwa pada umumnya tidak
terdapat negara yang dinyatakan berhasil menggunakan instrumen hukum
daruratnya. WHO melalui artikel resminya yang berjudul “How to budget for
COVID-19 response? a rapid scan of budgetary mechanisms in highly affected
countries” penulis, Hélène Barroy, Ding Wang, Claudia Pescetto, and Joseph
Kutzin. Mengemukakan bahwa every country must develop specific processes
for allocating budget funds to the response. Selanjutnya rekomendasi yang
diusulkan antara lain adalah:
1. Using existing budgetary flexibility and exceptional spending procedures to
fund first measures
2. Accelerating revision of finance laws to secure a budget for the response
through expenditure earmarkin
3. Releasing public funds to frontline service providers timely and facilitating
expenditure tracking
27
Berdasarkan rekomendasi yang diusulkan tersebut, diakhir kesimpulannya
artikel tersebut menyebutkan Ensuring an appropriate balance between
flexibility and accountability is relevant now more than ever under these
exceptional circumstances. Governments and legislature need to ensure
sufficient budgetary funds, by reprogramming existing spending and earmarking
additional funds.
Apabila merujuk kepada instrumen hukum yang ada, maka semuanya
telah memadai. Apabila menghendaki fleksibilitas untuk merespon dampak
Covid-19, maka Pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara telah menentukan:
(3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan
dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asusmsi yang
digunakan dalam APBN;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit,
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanjan;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan;
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rencana
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran;
Opsi yang diambil melalui Pasal 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 jelas
bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon melalui DPR untuk
membahas setiap rupiah dalam APBN sebagai representasi kedaulatan rakyat.
apalagi kemudian, instrumen hukum yang ada saat ini yaitu adalah UU No 6
Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana masih berlaku dan dapat dioptimalkan.
Disaat yang bersamaan kehadiran Pasal 27 dan 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020
telah menunjukan bahwa adanya hak imunitas dan pengenyampingan hukum
yang berlaku, ini berdampak kepada dilanggarnya hak konstitusionalitas para
Pemohon khususnya Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena
itu, selanjutnya dijelaskan secara detil alasan-alasan hukum sebagaimana diurai
diatas sebagai berikut:
28
B. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian
Nasional
Dan/Atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
dimaksudkan untuk menanggulangi dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang menurut pandangan Pemerintah telah menciptakan
keadaan ‘kegentingan yang memaksa’ terhadap 2 (dua) segi kehidupan
sekaligus, yakni dalam hal keselamatan Jiwa Warga Negara dan
Perekonomian Nasional. Akan tetapi secara materi muatan, Perpu Nomor 1
Tahun 2020 secara spesifik hanya memuat tentang berbagai kebijakan
dalam rangka penyelamatan perekonomian Negara, yang secara garis
besar terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yakni Kebijakan Keuangan Negara
disatu sisi dan Stabilitas Sistem Keuangan disisi yang lain;
2. Bahwa salah satu Kebijakan Keuangan Negara yang diatur dalam Perpu
Nomor 1 Tahun 2020, adalah memberikan kewenangan bagi pemerintah
untuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen)
Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun anggaran 2022,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka
3:
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama samapai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan,
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
29
3. Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3
di atas, adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD
1945 yang menentukan:
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(2) Rancangan anggaran undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah;
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.
4. Bahwa sudah menjadi communis opinion doctorum, hakikat atau falsafah
Keuangan Publik/Anggaran Negara adalah Kedaulatan. Pandangan yang
demikian di antaranya dikemukakan oleh Rene Stroum, ‘The constitutional
right which a nation possesses to authorize public revenue and expenditures
does not originates from the fact that the members of the nation contribute
the payments. This right is based on a loftier idea. The idea of sovereignty’.
Pandangan
ini
menerangkan
bahwa
kewenangan
negara
untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja bukan semata-mata
berangkat dari fakta bahwa masyarakat memiliki kontribusi dengan
melakukan pembayaran pajak kepada negara, melainkan berangkat dari
hal/idea yang lebih tinggi, yang disebut kedaulatan. Pandangan demikian
juga diamini dan dirujuk oleh Prof. Arifin P. Soeria Atmadja, yang
mengemukakan bahwa hakikat public revenue and expenditure APBN
adalah kedaulatan, bukan yang lain. Apabila yang berdaulat adalah raja,
maka rajalah yang berhak sepenuhnya untuk menetapkan APBN,
sebaliknya jika rakyat yang berdaulat, maka rakyatlah yang berhak
menetapkan APBN;
5. Bahwa sejak Negara Indonesia didirikan oleh para Pendiri Bangsa dan
memiliki sebuah konstitusi, sejak itu pula kita mengakui bahwa yang
berdaulat adalah rakyat, menurut Pasal (1) ayat (2) UUD 1945 sebelum
amandemen. Hal ini bahkan semakin dipertegas dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 setelah amandemen yang menentukan ‘Kedaulatan berada di
30
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’.
Ketentuan ini merupakan penegasan tentang kedaulatan rakyat dan
sekaligus menjadi salah satu asas fundamental dalam hukum tata negara.
Jika dalam lapangan politik kedaulatan rakyat sering didengungkan dengan
adagium ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’, maka dalam konteks
anggaran negara, kedaulatan rakyat itu dapat juga didengungkan dengan
adagium ‘dari mana sumber uang (pendapatan) dan untuk apa uang
digunakan (belanja) harus dilakukan dengan persetujuan rakyat’;
6. Bahwa kedaulatan rakyat terhadap anggaran negara ini selengkapnya
dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945,
sebagaimana telah dikutip dalam uraian angka ‘4’ di atas. Dalam Pasal a
quo, kedaulatan rakyat terhadap anggaran negara ini dikonstruksikan
menjadi 3 (tiga) bentuk: Pertama, APBN harus ditetapkan dengan Undang-
Undang, bukan jenis Peraturan Perundang-Undangan yang lain; Kedua,
APBN harus mendapatkan persetujuan DPR; Kedua, Undang-Undang
APBN bersifat periodik (ditetapkan setiap satu tahun);
7. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perpu Nomor 1
Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menetapkan batas defisit dengan dua ketentuan: Pertama, membuka
batasan defisit di atas 3% dari Pendapatan Domestik Brotu (PDB) tanpa
batas maksimal; dan, Kedua, pemberlakukan batas defisi di atas 3% dari
Pendapatan Domestik Brotu (PDB) sampai dengan tahun anggaran 2022;
8. Bahwa sekilas materi muatan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2,
dan angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengatur tentang APBN
secara langsung. Akan tetapi jika diselami lebih dalam, pengaturan yang
demikian sejatinya telah menjangkau ‘jantungnya’ APBN, karena defisit itu
sendiri merupakan selisih kurang dari akumulasi seluruh rencana
Pendapatan (revenue) dan rencana Pengeluaran (expenditure);
9. Bahwa pentingnya pos defisit tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
format postur Undang-Undang APBN, khususnya setelah pengalaman krisis
di penghujung tahun 90-an. Sejak APBN Tahun Anggaran 2000, format
postur APBN dari yang sebelumnya disusun dalam bentuk T-account diubah
menjadi format I-account. Format ini diterapkan untuk menggantikan dan
sekaligus sebagai kritik terhadap berbagai kelemahan dari format dan
31
prinsip APBN pada masa Orde Baru. Sebagaimana diketahui, format postur
APBN
pada
masa
Orde
Baru
hanya
terdiri
dari
‘Rencana
Penerimaan/Pendapatan’ dan ‘Rencana Pengeluaran/Belanja’, yang dalam
penyusunannya menekankan prinsip ‘berimbang’. Dengan format dan
prinsip demikian, penyusunan APBN diupayakan untuk menyeimbangkan
antara pos penerimaan dan pos pengeluaran. Mengingat orientasi kebijakan
Orde
Baru
yang
menekankan
pada
konsep
pembangunan
(developmentalism), sering kali penerimaan dalam negeri tidak mencukupi
pengeluaran negara/pengeluaran negara lebih besar dari seluruh
penerimaan dalam negeri. Maka, dengan prinsip ‘berimbang’, selisih kurang
antara penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, kemudian dibuat
berimbang (sama) melalui ‘pinjaman luar ngeri’. Artinya, prinsip ‘berimbang’
menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pinjaman luar negeri,
dengan
tujuan
menyeimbangkan
jumlah
antara
penerimaan
dan
pengeluaran;
10. Bahwa format dan prinsip yang demikian ternyata dalam sejarah APBN di
Indonesia, justru menjadi sumber rentannya APBN terhadap terpaan krisis,
khususnya pengalaman krisis ekonomi Indonesia di penghujung kekuasaan
Orde Baru. Hal ini dikarenakan format dan prinsip APBN tersebut
mengandalkan penerimaan pembangunan yang berasal dari luar negeri.
Konsekuensi yang terjadi pada APBN adalah meleburnya pinjaman yang
digunakan untuk menutup defisit dalam pos penerimaan, sehingga menjadi
tidak jelas, mana sumber daya dan dana yang serta-merta menjadi hak milik
negara dan mana sumber dana yang harus dikembalikan. Yang dapat
diketahui dari format dan prinsip APBN yang demikian, adalah setiap tahun
APBN harus mengeluarkan sejumlah dana untuk membayar cicilan utang
luar negeri, baik pokok pinjaman maupun bunganya;
11. Bahwa pengalaman APBN dengan format dan prinsip pada masa Orde
Baru, mendorong format/postur APBN kemudian diubah, tepatnya dalam
RAPBN tahun anggaran 2000/2001, dari yang sebelumnya menggunakan
format T-account menjadi format I-account. Dengan format I-account, postur
APBN mengalami pengelompokkan kembali (reklasifikasi) pos-pos
pendapatan dan belanja, termasuk pemisahan secara tegas terhadap
beberapa komponen pembiayaan anggaran yang selama ini dimasukan
32
kedalam pos-pos pendapatan dan belanja negara. Maka jika dalam format
postur APBN masa Orde Baru APBN hanya terdiri dari pos ‘penerimaan’ dan
‘pengeluaran, maka format postur APBN yang terbaru terdiri atas: (1)
Pendapatan; (2) Belanja; (3) Keseimbangan Primer; (4) Surplu/Defisit
Anggaran; dan, (5) Pembiayaan;
12. Bahwa format I-account menjadikan APBN berbasis kinerja, yang
konsekuensinya adalah anggaran dapat disusun secara defisit atau surplus,
bukan disusun untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran sebagaimana dalam format T-account. Dengan format yang
baru, dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan
transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN. Hal ini menjadi
demikian penting, terutama ketika APBN disusun secara defisit. Pos
defisit/surplus menceminkan selisih antara akumulasi pendapatan dan
belanja. Manakala dalam penyusunan APBN total pendapatan lebih besar
dari pada total pos belanja, maka yang terjadi adalah surplus anggaran.
Sebaliknya, jika dalam penyusunan APBN total pos pendapatan lebih kecil
dari pada total pos belanja, maka yang terjadi adalah anggaran defisit.
Ketika anggaran defisit, maka disinilah fungsi pos pembiayaan untuk
menutup defisit anggaran tersebut;
13. Bahwa pos defisit dalam APBN memiliki posisi yang penting, sebagai alat
untuk mengendalikan agar selisih kurang antara total pendapatan dan
belanja tidak terlalu besar. Untuk menghindari telalu besarnya selisih kurang
antara total pendapatan dan belanja, maka ditentukan bahwa batas
maksimal defisit adalah 3% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Hal ini sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
“Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik
Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.”
Artinya, walaupun Pemerintah dimungkinkan untuk menyusun anggaran
secara defisit, akan tetapi besaran defisit tersebut tidak bisa dibuat terlalu
besar, tetapi ada batasannya, yakni maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto
(PDB). Batasan ini ditentukan agar pos pembiayaan yang akan digunakan
dalam menutupi defisit juga tidak semakin membesar, baik yang bersumber
dari dalam negeri maupun luar negeri;
33
14. Bahwa uraian di atas menunjukkan pos defisit yang dibatasi maksimal 3%
PDB, sejatinya memiliki posisi yang sama penting dengan pos pendapatan
dan pos belanja dalam APBN dengan format I-account. Kedaulatan rakyat
terhadap anggaran Negara memiliki nilai yang sama dalam seluruh pos
APBN, baik dalam Pos Pendapatan, Pos Belanja, Pos Keseimbangan
Primer, Pos Surplu/Defisit Anggaran, dan Pos Pembiayaan. Dalam UU
APBN dengan format I-account, pos defisit memiliki posisi yang sangat
penting karena beberapa alasan: Pertama, pos defisit mencerminkan selisih
kurang antara total seluruh pendapatan dan total seluruh belanja belanja.
Sehingga, setiap perubahan pada pos defisit secara langsung seluruh pos
dalam APBN, baik Pendapatan, Belanja, Keseimbangan Primer, pos defisit
itu sendiri, termasuk pos pembiayaan; Kedua, pos defisit menjadi alat
kendali agar selisih kurang antara total seluruh pendapatan dan total seluruh
belanja tidak terlalu besar. Apabila selisih kurang antara total seluruh
pendapatan dan total seluruh belanja tidak terlalu besar, maka pos
pembiayaan juga tidak akan membengkak, terutama pembiayaan terutama
yang berasal dari luar negeri. yang dikemudian hari akan menjadi beban
bagi APBN di tahun-tahun selanjutnya;
15. Bahwa berdasarkan alasan tentang pentingnya posisi pos defisit dalam
sebuah UU APBN dalam format I-account, maka menjadi jelas bahwa norma
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perpu Nomor 1
Tahun 2020, telah melegitimasi sebuah Perppu untuk mengatur materi
muatan APBN yang seharusnya diatur dalam sebuah Undang-Undang,
sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
16. Dibukanya keran defisit di atas 3% dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1,
2, dan angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2020, akan berimplikasi pada
berubahnya hampir seluruh Pos dalam Undang-Undang APBN Tahun
Anggaran 2020, terutama Pos Belanja, Pos Keseimbangan Primer, Pos
Defisit itu sendiri, dan yang terpenting adalah Pos Pembiayaan. Terlebih
ketentuan tentang batas defisit ini tidak hanya mengingat UU APBN Tahun
Anggaran 2020, melainkan menjangkau UU APBN Tahun Anggaran 2021
dan UU APBN Tahun Anggaran 2022;
17. Bahwa terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan UU APBN Tahun
Anggaran 2022, walaupun produk hukumnya belum ditetapkan, akan tetapi
34
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perppu
Nomor 1 Tahun 2020, maka dapat dipastikan bahwa seluruh Pos dalam
APBN Tahun Anggaran dua tahun kedapan dengan sendirinya terikat pada
ketentuan tentang batasan defisit di atas 3% yang tanpa batas maksimal itu;
18. Bahwa hal ini secara terang menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 secara
langsung telah menyusup masuk kedalam materi muatan Undang-Undang
APBN, setidaknya untuk 3 (tiga) Tahun Anggaran, dan karenanya adalah
jells dan nyata bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang
mengharuskan APBN ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang, bukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
19. Bahwa disamping APBN harus ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang
dan bukan PERPPU, APBN menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945 harus mendapatkan persetujuan DPR, sebagai bentuk kedaualatan
rakyat terhadap setiap rupiah yang ada dalam APBN. Persetujuan DPR
bersifat mutlak dan tidak bisa dikesampingkan dengan alasan apapun;
20. Bahwa demikian pentingnya persetujuan DPR, disebabkan hak anggaran
(budget) itu sendiri merupakan milik DPR. Itulah sebabnya, dalam
penyusunan UU APBN, posisi DPR adalah lebih kuat dan lebih menentukan
dari pada Pemerintah. Lebih kuatnya posisi DPR, bahkan ditegaskan dalam
Pasal 23 ayat (3) UUD 1945, bahwa apabila DPR tidak menyetujui
Rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Pemerintah,
maka Pemerintah tidak punya pilihan lain, selain menggunakan UU APBN
tahun sebelumnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaualatn
rakyat yang sejak awal telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
21. Bahwa dalam ilmu hukum tata negara, persetujuan DPR terhadap UU APBN
merupakan sebuah otorisasi (kuasa) yang diberikan kepada pemerintah
untuk melakukan pembelanjaan sejumlah uang yang ditentukan dalam UU
APBN, serta mencari pendapatan untuk melakukan belanja tersebut.
Persetujuan DPR sebagai sebuah otorisasi (kuasa) juga dikemukakan oleh
Molenaar, bahwa sebagian besar sarjana hukum di Perancis dan Jerman
mengatakan bahwa peretujuan DPR adalah kuasa. Dalam sejarah
ketatanegaraan RI, ada keterangan rsmi dari pemerintah yang menyatakan
bahwa persetujuan DPR dianggap sebagai ‘kuasa’;
35
22. Persetujuan DPR terhadap UU APBN merupakan sebuah otorisasi (kuasa)
menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, perlu didudukkan dalam
kaitannya dengan pelaksanaan APBN. Dalam hal ini dipahami bahwa
sebagai sebuah otorisasi (kuasa), maka pemerintah memiliki kewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan UU APBN
itu sendiri;
23. Bahwa norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadikan Persetujuan DPR yang
menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 bersifat mutlak, berubah
menjadi bersifat relatif. Hal ini disebabkan beberapa alasan:
a. Pasal 2 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dirumuskan dengan
menggunakan frasa ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah
berwenang’. Digunakannya frasa ‘pemerintah berwenang’, bermakna
bahwa kekuasaan untuk menetapkan batasan defisit anggaran sebagai
salah satu pos anggaran yang esensial dalam sisitem APBN dengan
format I-account, telah diambil alih menjadi kewenangan eksekutif. Hal
ini secara jelas telah mengambil hak mutlak milik DPR oleh cabang
kekuasaan eksekutif;
b. Terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2020. Bahwa UU APBN TA 2020
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 dan telah disetujui oleh DPR justru dimentahkan. Sebagaimana
telah dikemukakan pada point ‘17’ alasan permohonan, bahwa
dibukanya batas defisit di atas 3% berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf
‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2020, akan
berimplikasi pada berubahnya hampir seluruh Pos dalam Undang-
Undang APBN Tahun Anggaran 2020, terutama Pos Belanja, Pos
Keseimbangan Primer, Pos Defisit itu sendiri, dan Pos Pembiayaan.
Artinya, dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan
angka 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2020, secara terang dan jelas
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), karena telah
merubah arti penting persetujuan DPR terhadap UU APBN yang bersifat
‘mutak’ menjadi bersifat ‘relatif’;
36
c. Terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan UU APBN Tahun
Anggaran 2022. Sebagaimana diketahui, bahwa kedua UU APBN
Aanggaran 2021 dan 2022 belum ada prodak hukumnya. Akan tetapi
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perppu
Nomor 1 Tahun 2020, kedua UU APBN yang masih berstatus ius
constituendum, dalam penyusunannya dikemudian hari akan terikat pada
norma Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, angka 2, dan angka 3 Perppu
Nomor 1 Tahun 2020, yang secara langsung mempengaruhi seluruh pos
anggaran pada APBN. Dengan demikian, persetujuan DPR yang
dimaksudkan bersifat ‘mutlak’ menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945, jelas dilanggar dan dicederai oleh Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka
1, 2, dan angka 3 Perppu No. 1 Tahun 2020.
24. Bahwa seluruh uraian di atas secara terang dan jelas menunjukkan bahwa
norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3 Perpu Nomor
1 Tahun 2020 adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)
UUD 1945, dan karenanya adalah beralasan hukum untuk dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi;
25. Bahwa di samping harus ditetapkan dengan sebuah Undang-Undang dan
mendaptakan persetujuan DPR, berdasarkan Pasal 23 ayat (1), (2) dan ayat
(3) UUD 1945 meneguhkan bahwa UU APBN memiliki karakter atau
‘periodik’, sebuah hal yang membedakannya dengan Undang-Undang lain
pada umumnya. Dalam kaitanya dengan hal tersebut, Goedhart
mendefiniskan anggaran Negara sebagai; ‘keseluruhan undang-undang
yang ditetapkan secara periodik, yang memberikan kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan
menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran
tersebut’. Pandangan Goedhart di atas, menegaskan bahwa unsur periodic
merupakan unsur yang terdapat pada seluruh anggaran Negara;
26. Bahwa unsur Periodik dimaksud terkandung dalam keseluruhan Pasal 23
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Dalam ayat (1) ditentukan bahwa
APBN ditetapkan setiap tahun (periodik) dengan Undang-Undang, artinya
ada sifat periodik. Selanjutnya dalam ayat (2) dan ayat (3) secara berturut-
turut menentukan bahwa UU APBN harus mendapatkan persetujuan DPR,
dan apabila terjadi kondisi di mana DPR tidak menyetujui UU APBN, maka
37
pemerintah harus menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Pasal 23
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 ini semakin meneguhkan unsur ‘periodik’
dalam UU APBN, dimana ada masa berlaku APBN setiap satu tahun;
27. Bahwa norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, angka 2, dan angka
3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara jelas menggugurkan karakter
periodik dari UU APBN yang diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UUD 1945. Hal ini dikarenakan dibukanya batasan defisit di
atas 3% terhadap PDB, dalam Pasal a quo, adalah diberlakukan terhadap 3
(tiga) Tahun Anggaran sekaligus, artinya mengikat dan menjangkau tiga
Undang-Undang APBN sekaligus. Hal yang demikian jelas menihilkan arti
penting unsur periodik Undang-Undang APBN yang harus ditetapkan setiap
satu tahun;
28. Bahwa berasarkan uraian di atas, adalah jelas bahwa norma dalam Pasal 2
ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, angka 2, dan angka 3 Perppu Nomor 1 Tahun
2020 adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945 karena 3 (tiga) alasan utama yang telah diuraikan sebelumnya,
yakni: Pertama, APBN harus ditetapkan dalam jenis Peraturan Perundang-
Undangn yang bernama Undang-Undang, bukan yang lain, termasuk bukan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Kedua, Undang-
Undang APBN harus mendapatkan persetujuan DPR, dan persetujuan DPR
bersifat mutlak sebagai pengenjawantahan kedaulatan rakyat terhadap
anggaran Negara; dan, ketiga, Undang-Undang APBN memiliki unsur
periodik, yakni harus ditetapkan setiap satu tahun;
29. Bahwa mengacu pada tiga kriteria dari Undang-Undang APBN sebagai
amanat Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 ini, maka menjadi
jelas dan terang bahwa pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk
menetapkan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB berdasarkan;
30. Bahwa disamping bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UUD 1945, Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka (1), angka (2), dan angka (3)
Perppu No. 1 Tahun 2020 berkenaan dengan Kebijakan Keuangan Negara
tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat, karena Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur
mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat,
tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal
38
dalam rezim penyusunan Anggaran Negara/Keuangan Publik. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menentukan:
(5) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam
rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran
yang bersangkutan apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asusmsi
yang digunakan dalam APBN;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar
unit, organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanjan;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang
berjalan;
(6) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rencana perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran;
31. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, rezim perundang-undangan di bidang
Keuangan Negara telah menyediakan 2 (dua) mekanisme luar biasa dalam
pelaksanaan APBN dengan tetap memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat
yang menjadi esensi Anggaran Negara/Keuangan Publik. Mekanisme atau
skema tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, adalah melalui skema Undang-Undang APBNP (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan) manakala terjadi keadaan
sebagaimana disebutkan dalam huruf ‘a’ sampai dengan huruf ‘d’ Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara. Skema ini memberikan jalan
bagi Pemerintah untuk melakukan Perubahan Undang-Undang APBN
dalam periode yang sama, denga ketentuan bahwa setiap perubahan harus
terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan DPR sebelum dilaksanakan,
artinya pemerintah diberikan peluang untuk melakukan perubahan dalam
tahun anggaran berjalan, tanpa mengesampingkan kedaulatan sebagai
39
esensi anggaran negara yang diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (2) dan (3)
UUD 1945, dan sifat periodik (setiap tahun) Undang-Undang APBN yang
diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
Kedua, adalah skema yang digunakan dalam keadaan darurat. Dalam
skema ini Pemerintah dalam melakukan pergeseran anggaran, termasuk
melakukan Belanja (Pengeluaran) untuk keperluan yang tidak ada pagu
anggarannya dalam Undang-Undang APBN periode yang sedang berjalan.
Belanja (Pengeluaran) dalam skema darurat ini dapat dilakukan tanpa perlu
mendapat
persetujuan
DPR
terlebih
dahulu,
dengan
ketentuan
dipersyaratkan adanya keadaan darurat yang mengancam Keselamatan
Jiwa atau Keutuhan Negara, seperti Darurat Kesehatan akibat virus Covid-
19 yang saat ini dihadapi Indonesia. Persetujuan DPR dapat dimintakan
setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk kemudian dituangkan dalam
Undang-Undang APBN Perubahan dan/atau dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
32. Kedua skema Pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang Keuangan
Negara ini sejatinya dapat menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi
kemungkinan permasalahan perekonomian sebagai akibat dari wabah Virus
Covid-19. Terlebih berbagai kebijakan keuangan negara yang diatur dalam
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 seperti pergeseran anggaran antar unit, antar
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran yang
berjalan, telah diakomodasi oleh Undang-Undang Keuangan Negara;
33. Satu-satunya yang tidak diakomodir dalam skema ini adalah tentang
membuka kemungkinan defisit yang tinggi. Hal ini patut dicurigai sebagai
agenda politik anggaran yang disusupkan, agar Pemerintah mendapatkan
legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyususn Anggaran Negara
sampai 3 tahun kedepan, khususnya sebagai legitimasi untuk menambah
jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional
untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19, dengan
konsekuensi APBN kita dimasa yang akan datang semakin tergerus dan
terbebani untuk melunasi pinjaman luar negeri Indonesia yang semakin
membengkak. Terlebih dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020
memuat ketentuan yang seolah menciptakan pelindung atau imunitas bagi
40
pelaksanaan Perpu untuk kebal dari segala perbuatan melanggar hukum,
dan tidak dapat dituntut, baik secara perdata, pidana, bahkan tidak bisa
diperkarakan di PTUN;
34. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menyebut ada tiga syarat sebagai
parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk
menetapkan Perppu, yaitu: Pertama, Adanya keadaan yaitu kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang; Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum
ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi
tidak memadai; Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi
dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak
tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
35. Bahwa dari uraian poin sebelumnya menunjukan bahwa dari tiga hal
tersebut tidak terpenuhi dengan keluarnya Perpu Nomor 1 tahun 2020.
Sebab yang dibahas dalam Perppu itu adalah tentang masalah keuangan
dan anggaran negara. Sementara Anggaran Negara sudah ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-Undang
APBN tidak boleh di Perppu, bukan hanya tidak boleh, tetapi haram, dan
hanya boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan. Sehingga alasan
Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur
hukum, juga tidak terpenuhi. hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan yang sangat jelas dan terang untuk dijadikan
sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan wabah
Covid-19. Alasan mendesak pun tidak terpenuhi dalam perppu ini. Sebab
DPR masih bersidang, belum memasuki masa reses, bahkan sampai hari
ini masih membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan
pemindahan Ibukota Negara. Artinya Pemegang Kekuasaan pembentuk
undang-Undang masih berfungsi dalam menjalankan tugasnya;
36. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2020, disamping secara
terang dan jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan ayat (3)
UUD 1945, juga tidak memiliki urgensi kegentingan yang memaksa sebagai
41
prasyarat penerbitkan sebuah Perppu sebagaimana Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009.
C. Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
1.
Bahwa Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pada pokoknya mengatur
imunitas antara lain sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk
kebijakan
di
bidang
keuangan
daerah,
kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan
kerugian negara.
(2)
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang- undangan.
(3)
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
2.
Bahwa merujuk kepada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
“Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu aspek makna negara hukum
adalah adanya pembatasan kekuasaan. Adanya pembatasan kekuasaan
Negara dan organ-organ Negara dilakukan dengan cara menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan
secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan
pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-
wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and
absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus
dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-
cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang
sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.
Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan
42
ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu,
kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau
satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
3.
Bahwa Pasal 27 pada pokoknya mengatur mengenai hak imunnitas. Hak
imunitas atau yang dikenal sebagai Sovereign Immunity merupakan turunan
dari asumsi kekuasaan klasik di era Common Law yaitu raja tidak dapat
salah (King can do no wrong). Prinsip klasik ini sudah muncul sejak Raja
Edward I, yang berbunyi bahwa The Crown of England has not been sueable
unless it has specifically consented to suit. Prinsip ini bertentangan dengan
maxim utama dalam negara hukum yaitu: no one, not even the government,
is above the law. Konsep Imunitas sendiri bahkan menurut Erwin
Chemerinsky dalam karyanya yang berjudul “Against Sovereign Immunity”
(Stanford Law Review, Vol 53 No 1201, 2001) dinyatakan olehnya bukan
merupakan prinsip yang sesuai dengan konstitusionalisme. Bahkan
menurutnya, konsep imunitas harus dianggap bukan sebagai prinsip hukum.
hal ini sesungguhnya bersesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal
27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa kedudukan setiap
orang sama dihadapan hukum. berdasarkan communis opinio doctorum
mengenai konsep immunitas yang tidak memiliki basis konstitusional yang
jelas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme maka
Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
4.
Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak
pidana korupsi. Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan
pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya
kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi
nasional bukan merupakan kerugian negara. Ketentuan ini juga
bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
43
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’. ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Selanjutnya,
dalam ayat (2) dijelaskan “yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’
dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada
waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang
yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai
pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam
keadaan krisis ekonomi dan moneter.” Ketentuan ini menunjukan bahwa
tindak pidana korupsi dalam keadaan bahaya justru mengalami pemberatan
bahkan hukuman mati, namun Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru
mengeyampingkan dan mengimunitaskan pejabat-pejabat tertentu.
5.
Bahwa dalam upaya penagakkan hukum, terdapat Maxim Lucius Calpurnius
Piso Caesoninus (43 SM) yang menyatakan bahwa “Fiat justitia ruat coelum”
yang artinya tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh. Adagium
tersebut dapat dimaknai bahwa dalam kondisi apapun hukum harus
menjunjung tinggi kebenaran yang bernalar (orthos logos) dan keadilan,
sehingga tidak ada kejadian atau kondisi apapun yang mentolerir
ketidakadilan ada dalam rongga-rongga hukum. Ketentuan Pasal 27 Perpu
Nomor 1 Tahun 2020 memuat suatu rumusan norma yang menjadikan
penegakkan hukum tidaklah adil. Sebab di dalam ketentuan Pasal 27
mengandung rumusan norma yang memberikan perlindungan bagi mereka
yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan
bangsa dan Negara. Konstruksi yang demikian ini jelas Pasal 27 Perpu
Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
6.
Bahwa apabila merujuk kepada pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri”; selain itua apabila merujuk kepada Pasal 23E ayat (2) UUD
1945 yang menentukan “hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
44
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya” maka apabila
merujuk kepada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menujukan bahwa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi amanat oleh UUD untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
tidak dapat melakukan melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara dan secara otomatis DPR tidak dapat mengawasi
penggunaan anggaran tersebut. Oleh karena itu jelas Pasal 27 Perpu
Nomor 1 Tahun 2020 ini selain melahirkan kebijakan yang berpotensi
merugikan negara juga berpotensi melahirkan kebijakan ekonomi yang
otoriter, sehingga pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan
dengan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945.
7.
Bahwa Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki isi dan makna yang
serupa dengan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan yang berbunyi “Menteri Keuangan, Gubernur
Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah
mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini”. Pada saat yang sama Perpu Nomor 4
Tahun 2008 juga dianggap memberi wewenang di sangat luar batas kepada
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan status bank
bermasalah dan penanganannya. KSSK hanya terdiri dari Menteri
Keuangan sebagai ketua dan Gubernur BI sebagai anggota. Selain itu,
kekuasaan yang sangat mutlak ada pada Menteri Keuangan. Karena kalau
terjadi selisih pendapat antara Menteri Keuangan sebagai ketua KSSK
dengan anggota KSSK yang lain, maka Menteri Keuangan dapat
menetapkan keputusan sendiri. Perpu Nomor 4 Tahun 2008 juga dianggap
memberi wewenang absolut kepada KSSK untuk menghilangkan fungsi dan
wewenang DPR terkait keuangan negara. Karena Menteri Keuangan dapat
mengeluarkan uang negara atas nama krisis tanpa minta persetujuan DPR.
Padahal kewenangan DPR itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945. Akhirnya Dari 10 fraksi yang mengikuti Rapat Paripurna Pada
Desember 2008, hanya 4 fraksi yang menyetujui RUU JPSK jadi undang-
undang. Fraksi itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan
45
Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi
Partai Damai Sejahtera (FPDS). Sisanya, Fraksi Partai Golongkan Karya (F-
Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Amanat nasional (FPAN),
Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dan Fraksi Bintang Reformasi
(FBR), menolak RUU tersebut menjadi undang-undang. Sekarang terbukti
keputusan DPR ketika itu ternyata tepat. Dana pinjaman likuiditas yang
diberikan kepada Bank Century ternyata bermasalah. Merugikan keuangan
negara. Karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tidak disahkan, maka tidak
ada pihak yang kebal hukum. Beberapa pihak yang terlibat merugikan
keuangan negara diproses secara hukum. Pengadilan menyatakan mereka
bersalah, baik dari Bank Century maupun Bank Indonesia.
8.
Bahwa sebagaimana terurai diatas bahwa pemberian hak imunitas
sebagaimana dalam Pasal 29 Perpu Nomor 4 Tahun 2008 yang kemudian
kembali diadopsi dalam Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi
terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain kasus century yang pernah
terjadi, maka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis
ekonomi tahun 1998 merupakan contoh kelam dari penyalahgunaan
keadaan darurat. Ketika itu, Bank Indonesia dikuras untuk menyehatkan
perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus
dari
para
pemilik bank
untuk
mendapatkan
dana
segar
untuk
menyelamatkan grup usahanya. Berdasarkan hal tersebut maka konstruksi
yang demikian ini jelas Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
9.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
D. Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU- VII/2009 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1.
Bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 untuk menerbitkan
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa;
46
2.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU- VII/2009,
dalam pertimbangan Mahkamah pada halaman 19, telah memberikan
kriteria diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) dan Mahkamah telah berpendapat tiga syarat diperlukan adanya
suatu Perpu adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, apabila:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
3.
Bahwa Pembentukan Perpu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat
(1) UUD 1945 dibolehkan ketika negara sedang menghadapi keadaan
kegentingan yang memaksa. Namun demikian, hal ihwal kegentingan yang
memaksa dalam menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tidak memiliki
arah yang jelas, yaitu apakah hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut
terkait dengan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan atau hal ihwal kegentingan yang
memaksa tersebut adalah penanganan pandemi Covid-19; Muatan materi
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 6 bab, tetapi tidak ada satu bab pun
terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19:
Bab I. Ruang Lingkup
Bab II. Kebijakan Keuangan Negara yang terdiri dari
(1)
Penganggaran dan Pembiayaan
(2)
Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
(3)
Kebijakan di bidang Perpajakan
(4)
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(5)
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
(6)
Pelaporan
Bab III. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, terdiri dari:
(1)
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
47
(2)
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia
(3)
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan
(4)
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa
Keuangan
(5)
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Pemerintah Bab IV.
Ketentuan Sanksi
Bab V. Ketentuan Penutup.
4.
Bahwa Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 justru memuat ketentuan yang
menyatakan tidak berlakunya 12 Undang-Undang sepanjang terkait dengan
kebijakan yang ditentukan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Ke-
12 Undang-Undang tersebut masih tetap ada dan berlaku, namun sebagian
ketentuan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya dinyatakan tidak berlaku
sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang ini. Artinya, dengan Perpu ini, ketentuan pasal-
pasal yang tersebut dalam ke-12 Undang-Undang itu ditangguhkan atau
dikesampingkan berlakunya untuk sementara waktu, hingga tujuan tercapai
atau krisis Covid-19 dinyatakan sudah berakhir.
5.
Bahwa 12 ketentuan itu antara lain:
a. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21), Pasal 17b
ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49991);
48
b. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49621;
c. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22
ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3)
dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286);
d. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
e. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (lembaran negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 49631;
f.
Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
49
g. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
h. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
i.
Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
j.
Pasal 177 huruf c angka 2, pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
k. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
l.
Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
50
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6410).
6.
Bahwa apabila merujuk kepada pengenyampingan yang ke-12 yaitu
penangguhan untuk Undang-Undang APBN, maka ketentuan ini identik
dengan perubahan anggaran, yang menyangkut kewenangan DPR untuk
menyatakan setuju atau tidaknya. Presiden tidak boleh secara sepihak
menentukan sendiri perubahan anggaran itu, hanya karena ada keadaan
kegentingan yang memaksa yang ditafsirkan sendiri secara sepihak oleh
Presiden.
Pasal 28
Perpu
Nomor
1
Tahun
2020
menyatakan
menangguhkan berlakunya 11 Undang-Undang untuk sementara waktu
keadaan darurat Covid-19, dan sekaligus mengubah 1 Undang-Undang,
yaitu Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2020. Ketentuan ini
jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD
1945, juga tidak memiliki urgensi kegentingan yang memaksa sebagai
prasyarat penerbitkan sebuah Perppu sebagaimana Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009.
7.
Bahwa Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 jelas menerapkan prinsip
metode Omnibus. Apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU- VII/2009 tidak memenuhi tiga unsur dan khususnya unsur
“Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai”;
Undang-Undang yang telah ada saat ini sudah mumpuni untuk
menyelesaikan persoalan darurat yang dihadapi Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang No 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang No 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini sesungguhnya sejalan
dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka apabila lahirnya Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang justru
menentukan pengeyampingan (tidak berlakunya) Undang-Undang tertentu,
jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009.
51
8.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden
berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Namun, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan hanya dengan mengingat
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Artinya, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 berada dalam
rezim hukum dalam keadaan biasa, bukan rezim hukum keadaan darurat
atau keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945.
Bahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular,
dan
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana juga sama sekali tidak dikaitkan dengan atau
dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 UUD 1945 itu. Artinya, meskipun
materi yang diaturkan berkenaan dengan pengggulangan bencana dan
mengenai keadaan darurat kesehatan, tetapi tetap saja keduanya
ditetapkan tidak dalam konteks kondisi negara dalam keadaan darurat
bahaya sebagaimana sudah ditentukan dalam Pasal 12 UUD 1945. Oleh
karena itu lahirnya Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang justru
menentukan pengeyampingan (tidak berlakunya) Undang-Undang tertentu,
jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009.
9. Apabila merujuk kepada prinsip hukum Islam Mengenai masalah batasan
darurat yang memperbolehkan sesuatu yang diharamkan ini dikalangan para
ulama ahli fiqh dan beberapa pendapat yang maknanya tidak jauh berbeda
antara satu dan lainnya di antaranya sebagai berikut:
a. Menurut ulama dari mazhab Hanafi, makna darurat yang menyangkut rasa
lapar ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang
diharamkan dikhawatirkan ia bisa meninggal dunia atau setidaknya ada
anggota tubuh yang menjadi cacat. Seseorang yang dipaksa akan dibunuh
atau dipotong salah satu anggota tubuhnya apabila ia tidak mau memakan
atau meminum sesuatu yang di haramkan, itu berarti ia sedang dalam
keadaan darurat yang memperbolehkan ia memakan bangkai, karena ia
mengkhawatirkan nyawanya atau salah satu anggota tubuhnya. (Abdul
Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam, 2001. hal. 31). Dan
berdasarkan syariat ia berdosa kalau memang ia tahu bahwa hal itu
52
sebenarnya bisa menggugurkan keharaman. Tetapi kalau memang ia tidak
tahu bahwa hal itu merupakan keringanan baginya, ia masih bisa
diharapkan tidak berdosa soalnya ia bermaksud menegakkan kebenaran
syariat dengan cara tetap menjaga diri untuk tidak mau melanggar
keharaman menurut anggapannya. Keharaman menjadi gugur kalau
memang pemaksaannya disertai dengan ancaman yang beresiko sangat
menyakitkan tetapi kalau ancamanannya tidak terlalu berat seperti hanya
akan ditahan selama setahun atau dihukum dengan di ikat namun masih
tetap diberi jatah makan dan minum itu berarti ia masih punya pilihan artinya
ia tidak sedang dalam keadaan darurat. Firman Allah Swt dalam surat al-
Baqarah: 173, Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya serta tidak melampaui batas maka tiada
dosa baginya.
Melihat ayat di atas, tidak semua keterpaksaan itu membolehkan yang
haram, namun keterpaksaan itu dibatasi dengan keterpaksaan yang benar-
benar tiada jalan lain kecuali hanya melakukan itu dalam kondisi ini maka
semua haram dapat diperbolehkan memakainya, misalkan seorang di hutan
tiada makanan sama sekali kecuali ada babi hutan dan bila ia tidak makan
menjadi mati, maka babi hutan itu boleh dimakan sebatas keperluannya.
b. Menurut ulama dari mazhab Maliki, darurat yang memperbolehkan
mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan ialah rasa takut akan
keselamatan nyawa baik berdasarkan keyakinan atau sekadar dugaan
namun ada juga yang berpendapat darurat ialah menjaga jiwa dari kematian
atau dari bahaya yang sangat berat, menurut pendapat di atas hal itu tidak
disyaratkan harus menunggu sampai benar-benar menjelang kematian,
atau sudah dalam keadaan sakaratul maut, karena makan dalam keadaan
seperti itu sudah tidak ada gunanya lagi.
c. Menurut ulama mazhab Syafi’i, sesungguhnya rasa lapar yang teramat
sangat itu tidak cukup hanya diatasi dengan memakan bangkai dan
sebagainya, seperti halnya ulama-ulama mazhab lain mereka semua
sepakat tidak wajib harus menunggu sampai kematian itu sebentar lagi
datang. Karena pada saat-saat kritis seperti itu tidak ada gunanya makan
bahkan pada sampai batas seperti itu tidak dihalalkan makan karena ia
memang tidak ada gunanya. Mereka juga sepakat bahwa seseorang
53
diperbolehkan makan kalau ia mengkhawatirkan dirinya bisa kelaparan,
atau tidak kuat berjalan, atau kuat naik kendaraan atau terpisah dari
rombongannya atau tersesat dan lain sebagainya, kalau sampai ia tidak
makan kekhawatiran seseorang terhadap munculnya penyakit yang
menakutkan adalah sama seperti kekhawatiran datangnya kematian,
sekalipun ia merasa takut selama sakit.
d. Menurut para ulama dari mazhab Hambali, darurat yang memperbolehkan
seseorang memakan sesuatu yang diharamkan adalah yang membuatnya
merasa khawatir dan akan mati kalau sampai ia tidak memakannya.
Sedangkan menurut Imam Ahmad, apabila seseorang hanya karena tidak
mau makan barang yang haram merasa khawatir dirinya bisa kelaparan
atau takut tidak kuat berjalan sehingga terpisah dari rombongannya atau
tidak kuat naik kendaraan maka ia harus memakannya tanpa dibatasi waktu
tertentu. (Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam, 2001.
hal. 34)Tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi
kebutuhan. (Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam,
2001. hal. 35). Apabila dua mafsadat bertentangan, maka perhatikan mana
yang lebih besar madaratnya dengan memilih yang lebih ringan
madaratnya.
Dari pendapat di atas yang menerangkan tentang batasan atau kriteria
darurat yang memperbolehkan seseorang memakan sesuatu yang haram
mempunyai pengertian yang mirip. Jadi seperti yang dikatakan oleh Imam
Hambali, dharurat ialahlah posisi seseorang yang sudah berada dalam
batasan maksimal dan tidak ada alternatif lain jika ia tidak mau
mengkonsumsi yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati. (Muhlis
Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, cet. Ke-4, 2002, hal. 134). Atau dikhawatirkan salah satu anggota
tubuhnya bisa celaka. Pada dasarnya hal itu karena sesuatu yang
diharamkan itu tidak boleh dilakukan dan diterjang kecuali karena ada
alasan darurat. Darurat itu pun punya standar sendiri apabila seseorang
sampai pada batas yang apabila ia tidak mau mengkonsumsi sesuatu yang
diharamkan oleh agama ia bisa mati atau hampir mati. Maka itu artinya ia
sudah berada pada batas puncak darurat yang berarti ia boleh memakan
sesuatu yang diharamkan.
54
Bahwa apabila merujuk lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 khususnya
berkenaan dengan lahirnya Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang
mengeyampingkan 12 Undang-Undang sekaligus tidak memenuhi keadaan
darurat dikarenakan Pasal 28 justru seolah menyatakan tidak ada instrumen
hukum sebagai tidak ada alternatif lain dan dalam kondisi maksimal. Padahal
instrumen hukum yang ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 telah mengakomodir segala kehendak yang dimaksud dalam Perpu
Nomor 1 Tahun 2020.
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas telah Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun
2020 telah membuat Presiden berlebihan yang berpotensi berkembang menjadi
kekuasaan absolut dan sewenang-wenang namun berlindung dari kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Potensi
constitutional dictactorship dalam bentuknya yang negatif akan lebih muncul
apabila bentuk pengabaian prinsip-prinsip negara hukum disampingkan
dibandingkan merespon keadaan darurat kesehatan dengan mengunakan
instrumen hukum yang telah ada yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon beranggapan pola
constitutional dictactorship dapat dihindari apabila beranggapan Pasal 28
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22
Ayat (1) UUD 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Petitum
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, izinkanlah para
Pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya;
55
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19)
Dan/Atau
dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-26 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: KTP M. Sirajuddin Syamsuddin;
2.
Bukti P-2
: KTP dan NPWP Prof. Dr. Sri Edi Swasono;
3.
Bukti P-3
: KTP dan NPWP Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA;
4.
Bukti P-4
: KTP dan NPWP Marwan Batubara;
5.
Bukti P-5
: KTP dan NPWP M. Hatta Taliwang;
6.
Bukti P-6
: KTP dan NPWP Taufan Maulamin;
7.
Bukti P-7
: KTP dan NPWP Dr. Syamsulbalda, SE., MM., MBA;
8.
Bukti P-8
: KTP dan NPWP Abdurrahman Syebubakar;
9.
Bukti P-9
: KTP dan NPWP M. Ramli Kamidin;
10. Bukti P-10
: KTP dan NPWP Dr. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.;
11. Bukti P-11
: KTP Darmayanto;
12. Bukti P-12
: KTP dan NPWP Ir. Gunawan Adji, M.Sc.;
13. Bukti P-13
: KTP Indra Wardhana;
14. Bukti P-14
: KTP dan NPWP Abdullah Hehamahua;
56
15. Bukti P-15
: KTP dan NPWP Adhie M. Masardi;
16. Bukti P-16
: KTP Agus Muhammad Mahsum;
17. Bukti P-17
: KTP dan NPWP Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.;
18. Bukti P-18
: KTP Bambang Soetedjo;
19. Bukti P-19
: KTP Dr. Ma’mun Murod;
20. Bukti P-20
: KTP dan NPWP Ir. Indra Adil;
21. Bukti P-21
: KTP dan NPWP Masri Sitanggang, Dr., Ir., MP.;
22. Bukti P-22
: KTP dan NPWP Ir. Sayuti Asyathri;
23. Bukti P-23
: KTP dan NPWP Muslim Arbi;
24. Bukti P-24
: KTP dan NPWP Roosalina Berlian;
25. Bukti P-25
: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8)
26. Bukti P-26
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan secara
lisan dalam persidangan 20 Mei 2020 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa:
1. Dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020, pada
Selasa, 12 Mei 2020, DPR memberikan persetujuan terhadap RUU tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang;
2. Presiden, pada 16 Mei 2020, menetapkan (menandatangani) RUU tersebut dan
selanjutnya diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18
Mei 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
57
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516).
Untuk mendukung keterangannya, Presiden/Pemerintah menyerahkan dokumen
berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor
B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020 perihal
“Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”, yang
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM up Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
58
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah
dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal 13
Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
59
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang, in casu Perpu,
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
60
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 27; dan Pasal 28 yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
61
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1.
Ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B
ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
62
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3.
Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5.
Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4963);
6.
Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
63
9.
Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau
dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
64
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia (WNI) pembayar pajak yang mempunyai hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam, dan dilindungi oleh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Hak konstitusional tersebut secara potensial dirugikan oleh terbitnya Perpu
1/2020. Potensi kerugian demikian terjadi karena Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) Perpu 1/2020 memberikan hak imunitas dan produk hukumnya tidak
dapat diuji di pengadilan. Hal demikian menurut para Pemohon bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta
bertentangan dengan hak untuk tidak diperlakuan secara diskriminatif.
3. Bahwa terhadap dalil mengenai kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah
menilai para Pemohon, yaitu Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIV benar
merupakan WNI, yang dibuktikan dengan alat bukti berupa fotokopi kartu tanda
penduduk (KTP) masing-masing Pemohon (vide bukti P-1 sampai dengan bukti
P-24);
4. Bahwa Pemohon XVIII bernama Bambang Soetedjo telah membuktikan dirinya
sebagai WNI (vide bukti P-18) dan nama Pemohon XVIII tercantum dalam Surat
Kuasa Khusus bertanggal 13 April 2020, namun Pemohon XVIII tidak
menandatangani Surat Kuasa Khusus dimaksud serta tidak pula hadir dalam
setiap persidangan. Berdasarkan hal demikian Mahkamah berpendapat
Pemohon XVIII tidak memenuhi syarat kehadiran, baik hadir sendiri maupun
diwakili oleh kuasa hukum, dan karenanya Pemohon XVIII dinyatakan tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk turut mengajukan permohonan a quo.
5. Bahwa dalam kaitannya dengan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
menilai Pemohon I sampai dengan Pemohon XVII, dan Pemohon XIX sampai
dengan Pemohon XXIV, mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo dengan diwakili oleh kuasa hukum sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 April 2020;
6. Bahwa untuk selanjutnya sebutan para Pemohon dalam Putusan ini merujuk
pada Pemohon I sampai dengan Pemohon XVII, dan Pemohon XIX sampai
dengan Pemohon XXIV;
7. Bahwa potensi kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon, yaitu
perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat
terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para Pemohon memberikan imunitas
65
bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu. Potensi pembedaan perlakuan di
hadapan hukum demikian tidak akan terjadi manakala ketentuan dalam Perpu
1/2020 yang dimohonkan pengujian dibatalkan oleh Mahkamah atau dimaknai
secara berbeda. Hal ini bagi Mahkamah menunjukkan adanya hubungan sebab-
akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon dengan
ketentuan yang dimohonkan pengujian;
Namun potensi terjadinya kerugian demikian tidak berarti bahwa ketentuan yang
dimohonkan pengujian selalu dalam posisi bertentangan dengan konstitusi. Hal
demikian karena penilaian atau derajat kerugian itu sendiri seringkali subjektif
serta dipengaruhi berbagai faktor non-konstitusi. Apalagi perlu diingat bahwa
pengujian undang-undang oleh Mahkamah dilakukan menggunakan parameter
berupa norma UUD 1945, sehingga penilaian “rugi atau tidak rugi” tidak dapat
disandarkan begitu saja pada parameter kerugian yang dikenal sehari-hari.
Penilaian kerugian konstitusional harus disandarkan pada parameter berupa
konstitusi, sehingga pada akhirnya kesimpulan apakah para Pemohon dirugikan
atau tidak oleh suatu norma undang-undang harus ditangguhkan hingga norma
undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang dimaksud
tuntas diuji konstitusionalitasnya. Dalam fase menunggu hasil pengujian
konstitusionalitas demikian, Mahkamah berpendapat cukup apabila para
Pemohon dalam pembuktian kedudukan hukum ini dinilai mempunyai potensi
dirugikan hak konstitusionalnya oleh norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan
pengujian;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai para
Pemohon (kecuali Pemohon XVIII) mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa meskipun para Pemohon (kecuali Pemohon XVIII)
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun
sebelum mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan fakta hukum baru terkait permohonan
pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 27; dan
Pasal 28 Perpu 1/2020 a quo. Fakta hukum baru demikian berupa adanya
perubahan status hukum Perpu 1/2020;
66
[3.9]
Menimbang bahwa dalam persidangan pemeriksaan pada tanggal 20 Mei
2020 Mahkamah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada Presiden dan
DPR perihal persetujuan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang. Dalam sidang
pemeriksaan tersebut kuasa hukum Presiden menerangkan Perpu 1/2020 telah
disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
Bahwa, menurut kuasa hukum Presiden, Perpu 1/2020 yang mendapat
persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang dan kemudian telah disahkan oleh
Presiden pada tanggal 16 Mei 2020. Selanjutnya, diundangkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Mei 2020 menjadi Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516, selanjutnya disebut UU 2/2020).
Untuk mendukung keterangan tersebut, kuasa hukum Presiden telah menyerahkan
dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal
“Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”, yang
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM up Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, berdasarkan
fakta hukum tersebut di atas Mahkamah meyakini bahwa Perpu 1/2020 telah
menjadi UU 2/2020;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perpu
1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan
para Pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 telah
kehilangan objek;
[3.11]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, namun disebabkan permohonan para Pemohon
telah kehilangan objek, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok
67
permohonan para Pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak
pula dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I sampai dengan Pemohon XVII dan Pemohon XIX sampai
dengan Pemohon XXIV mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pemohon XVIII tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.5] Pokok permohonan para Pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
68
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo
sebagai Panitera
Pengganti,
serta dihadiri oleh
para
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
69
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
58
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah
dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal 13
Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan:
(a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut
tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum
Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-
Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang terdapat
dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara
materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR,
dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-
Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
59
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang, in casu Perpu,
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
60
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 27; dan Pasal 28 yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
61
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan ob
