PUU
Tahun 2019
23/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Lucky Andriyani
Kuasa Hukum : DR. H Eggi Sudjana, S.H., M.Si., Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., dan Azmi Mahathir, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar [[KPU]], [[KPU]] Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota [[DPR]], [[DPD]], [[DPRD]] Provinsi dan [[DPRD]] Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota [[DPR]], [[DPD]], DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”.
Maka dengan dirubah atau di ganti [[Pasal 285]] tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan bagi Pemohon, para peserta Pemilu dan atau para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Dengan Demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materil ini ke Mahkamah Konstutusi.
III. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bahwa dengan diubah atau diganti [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum apabila bunyinya seperti ini “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 280]] dan [[Pasal 284]] yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”, Maka dengan otomatis bagi para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak akan khawatir apabila setiap para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di karenakan harus ada Putusan Pengadilan yang menyatakan hak Politik seorang Peserta/Pelaksana Pemilu dicabut;
1. Bahwa apabila [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tidak dirubah atau tidak ada penambahan otomatis [[Pasal 285]] tersebut sangat bertentangan dengan [[Pasal 35]] angka 1 ayat (3) KUHP dan [[Pasal 38]] KUHP, Hal ini juga sesuai dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) dan ayat (3) [[UUD 1945]] yang menyatakan:
(1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan huk
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[23/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 Desember 24
- **Significance**: High
- **File**: [[23 PUU 2019--UU_Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-20Mei2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-12**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-12-24**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-03-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-02**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2019-04-15**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-05-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar [[KPU]], [[KPU]] Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota [[DPR]], [[DPD]], [[DPRD]] Provinsi dan [[DPRD]] Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota [[DPR]], [[DPD]], DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”.
Maka dengan dirubah atau di ganti [[Pasal 285]] tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan bagi Pemohon, para peserta Pemilu dan atau para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Dengan Demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materil ini ke Mahkamah Konstutusi.
III. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bahwa dengan diubah atau diganti [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum apabila bunyinya seperti ini “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 280]] dan [[Pasal 284]] yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”, Maka dengan otomatis bagi para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak akan khawatir apabila setiap para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di karenakan harus ada Putusan Pengadilan yang menyatakan hak Politik seorang Peserta/Pelaksana Pemilu dicabut;
1. Bahwa apabila [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tidak dirubah atau tidak ada penambahan otomatis [[Pasal 285]] tersebut sangat bertentangan dengan [[Pasal 35]] angka 1 ayat (3) KUHP dan [[Pasal 38]] KUHP, Hal ini juga sesuai dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) dan ayat (3) [[UUD 1945]] yang menyatakan:
(1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
(2) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
2. Bahwa dengan dirubah atau digantinya Pasal 285 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tersebut, Maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
V. Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pengujian Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan Pasal 285 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum diganti atau dirubah menjadi “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 285]]
- [[Pasal 280]]
- [[Pasal 284]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
