Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

23/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Lucky Andriyani Kuasa Hukum : DR. H Eggi Sudjana, S.H., M.Si., Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., dan Azmi Mahathir, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar [[KPU]], [[KPU]] Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota [[DPR]], [[DPD]], [[DPRD]] Provinsi dan [[DPRD]] Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota [[DPR]], [[DPD]], DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”. Maka dengan dirubah atau di ganti [[Pasal 285]] tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan bagi Pemohon, para peserta Pemilu dan atau para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 9. Dengan Demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materil ini ke Mahkamah Konstutusi. III. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; Bahwa dengan diubah atau diganti [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum apabila bunyinya seperti ini “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 280]] dan [[Pasal 284]] yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih”, Maka dengan otomatis bagi para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak akan khawatir apabila setiap para Peserta Pemilu dan atau Para Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di karenakan harus ada Putusan Pengadilan yang menyatakan hak Politik seorang Peserta/Pelaksana Pemilu dicabut; 1. Bahwa apabila [[Pasal 285]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tidak dirubah atau tidak ada penambahan otomatis [[Pasal 285]] tersebut sangat bertentangan dengan [[Pasal 35]] angka 1 ayat (3) KUHP dan [[Pasal 38]] KUHP, Hal ini juga sesuai dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) dan ayat (3) [[UUD 1945]] yang menyatakan: (1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan huk

Teks Putusan