PUU
Tahun 2018
23/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Toyota Soluna Community, dalam hal ini diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen; dan 2. Reza Aditya, S.H.
Kuasa Hukum : Ade Manansyah, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-03-19
Tanggal Putusan: 2019-01-30
UU Diuji: UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Fotokopi Akta Notaris Nomor 01, tanggal 17 November 2015 tentang Pendirian Perkumpulan Toyota Soluna Community;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/KETUM/HQ-TSC/REV-1/XII/2017 tentang Penetapan Susunan Kepengurusa Toyota Suluna Community Periode Masa Kerja: 2017-2019;
5.
Bukti P-5
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Pemohon II, atas nama Irfan;
6.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 59 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[23/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Desember 24
- **Significance**: Medium
- **File**: [[23 PUU 2018--UULLAJ-tolak-telahucap-30Jan2019. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-04-30**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2010-06-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-03-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-12-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-03-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-03-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-04-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-07**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2018-05-09**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2018-06-05**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2018-06-06**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2019-01-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[3/PUU-XIII/2015]]
- [[4/PUU-X/2012]]
- [[8/PUU-VIII/2010]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- , halaman 53, menyatakan: Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 57 huruf d]] Undang-Undang a quo tidak tepat.. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersi...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Fotokopi Akta Notaris Nomor 01, tanggal 17 November 2015 tentang Pendirian Perkumpulan Toyota Soluna Community;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/KETUM/HQ-TSC/REV-1/XII/2017 tentang Penetapan Susunan Kepengurusa Toyota Suluna Community Periode Masa Kerja: 2017-2019;
5.
Bukti P-5
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Pemohon II, atas nama Irfan;
6.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 59 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - , halaman 53, menyatakan: Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 57 huruf d]] Undang-Undang a quo tidak tepat.. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersi... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
