PUU
Tahun 2017
23/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sulindro, H. Tjahyono Sulindro, Benjamin Sulindro, Mariana Sulindro, Jeannette Sulindro, Marcela Sulindro, Elisabeth Sulindro, dan Margaretha Sulindro
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 April 2017 memberikan kuasa kepada Bgd. Syafri, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-05-18
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 48/2009, UU 14/1985, UU 3/2009, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[UU No. 3 Tahun 2]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 14 Tahun 19]] - Pengujian UU Mahkamah Agung
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU tentang Hakim dan Peradilan
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[MA]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[23/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 19 Oktober 2017
- **Significance**: Low
- **File**: [[23 PUU 2017-UU_Kekuasaan_Kehakiman-TIDAK_DITERIMA-telahucap-19Okt2017. Doc]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Pemohon
1. [[Sulindro]] tidak mempertimbangkan pokok perkara karena permohonan tidak memenuhi syarat [[kedudukan hukum - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]]
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]]
- [[I Dewa Gede Palguna]] dalam pengujian UU
- Para Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik
- Putusan memperkuat prinsip judicial restraint dalam pengujian UU
## Timeline
- **2017-05-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[108/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[34/PUU-XI/2013]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut UU [[MA]]) dan Undan...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a.. perora...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[UU No. 3 Tahun 2]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 14 Tahun 19]] - Pengujian UU Mahkamah Agung
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU tentang Hakim dan Peradilan
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut UU [[MA]]) dan Undan... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a.. perora... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
