PUU
Tahun 2016
23/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11, angka 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, serta Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Joko Handoyo, S.H., Wahyudi, S.E., Rusdi Hartono, S.H., Suherman, Edi Utomo dan Basuki Widodo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Januari 2016 memberi kuasa kepada Andika Hendrawanto, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Tanggal Putusan: 2016-07-14
UU Diuji: UU 2/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Teks Putusan
# Putusan [[23/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[23/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-02-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-03-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-03-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-06-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-12-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-02-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-07-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-11-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[23/PUU-VII/2009]]
- [[56/PUU-VI/2008]]
- [[88/PUU-X/2012]]
## Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1601]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
