PUU
Tahun 2015
23/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Dr. Aji Sofyan Effendi, S.E., M.Si. Pemohon I
2. Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.Hum., M.Kn. Pemohon II
Tanggal Registrasi: 2015-02-04
Tanggal Putusan: 2015-08-04T12:50:00+07:00
UU Diuji: UU 27/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 23/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
a. Nama
: Dr. Aji Sofyan Effendi, S.E., M.Si.;
Tempat/Tanggal Lahir
: Kutai, 17 Oktober 1961;
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil/Pengajar;
Alamat
: Komplek Sempaja Lestari Indah Blok F4,
Sempaja, Samarinda;
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon I;
b. Nama
: Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H.,
M.Hum., M.Kn.;
Tempat/Tanggal Lahir
: Makassar, 7 Oktober 1963;
Pekerjaan
: Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Alamat
: Jalan
Dewi
Sartika
Nomor
17
M,
Samarinda;
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Januari 2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 45/PAN.MK/2015 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 23/PUU-
XIII/2015 pada tanggal 4 Februari 2015, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 12 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
16 Maret 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (selanjutnya disebut UU APBN 2015) terhadap UUD 1945 yang telah
dilakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 3 Maret 2015, dan
sehubungan dengan nasihat dari Majelis Panel yang mulia pada Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, maka dengan ini Pemohon menyampaikan perbaikan
permohonan dimaksud.
Bahwa Permohonan Uji Materiil UU APBN 2015 terhadap UUD 1945 sebelumnya
adalah menyangkut Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 6, Pasal 8 ayat (5),
Pasal 12, Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) UU APBN 2015, sedangkan
dalam perbaikan permohonan ini, Uji Materiil UU APBN 2015 terhadap UUD 1945
tersebut adalah menyangkut Pasal 10 ayat (3).
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan,“Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, danPasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK No. 24/2003) serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya besifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya
dilakukan
oleh
Mahkamah
Konstitusi”.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK No. 24/2003 beserta penjelasan pasalnya
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusional-nya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yaitu :
a. perorangan, warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PPU-III/2005 dan
Putusan Nomor 001/PPU-V/2007 telah menentukan, “5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
(a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
(b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
(c) hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya;
(e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkan-nya permohonan ini,
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi”.
3. Bahwa Pemohon, sebagai perorangan adalah Warga Negara Indonesia
dan penduduk Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan bukti Kartu Tanda
Penduduk Nomor 6472051710610001 atas nama Dr. Aji Sofyan Effendi,
SE., MSi; dan bukti Kartu Tanda Penduduk Nomor 6472050710630004
atas nama Hasanuddin Rahman Daeng Naja, SH., MHum., MKn., yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
4. Bahwa Pemohon sebagai warga dan penduduk Provinsi Kalimantan Timur
akan mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan diberlakukannya UU APBN 2015
tersebut, sehingga Pemohon memiliki legal standing dan kepentingan
hukum terhadap permohonan ini dengan penjelasan sebagai berikut:
a. UU APBN 2015 tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang cukup bagi Pemohon Aji Sofyan Effendi dan
Hasanuddin Rahman Daeng, serta seluruh warga dan penduduk di
daerah Provinsi Kalimantan Timur bahkan seluruh warga dan
penduduk Indonesia, karena tidak adanya perincian yang jelas tentang
sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja Negara di
dalam UU APBN 2015 tersebut.
b. UU APBN 2015 tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang cukup bagi bagi Pemohon Aji Sofyan Effendi
dan Hasanuddin Rahman Daeng, sebagai warga dan penduduk
Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh warga dan penduduk lainnya
di Provinsi Kalimantan Timur, karena akan menghambat bahkan
membatalkan rencana pembangunan infrastruktur yang sangat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
dibutuhkan oleh warga dan penduduk daerah Provinsi Kalimantan
Timur.
5. Bahwa beberapa Pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak
konstitusional Pemohon, antara lain adalah :
--
Pasal 27 ayat (1) menentukan, “Setiap warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”.
--
Pasal 28C ayat (2) menentukan, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
--
Pasal 28D ayat (1) menentukan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
III. Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan Pemohon, dalam Kewenangan
Mahkamah Konstitusi serta Kedudukan Hukum Pemohon, sebagaimana
yang diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Pokok Permohonan ini.
2. Bahwa permohonan uji materiil adalah mengenai ketentuan Pasal 10 ayat
(3) yang menyatakan: “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto, atau direncanakan sebesar
Rp.352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus
delapan puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh delapan juta lima
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).”
3. Bahwa permohonan uji materiil ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU APBN
2015 tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya serta belum ada
Putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan apa yang dimohonkan,
sehingga pemeriksaan atas permohonan uji materil ini tetap dapat
dilanjutkan.
4. Bahwa permohonan uji materiil ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU APBN
2015 yang diajukan Pemohon adalah menyangkut tidak diuraikannya
rasionalitas atas angka persentase dan tidak diuraikannya perincian
distribusi angka nominal rupiah yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
APBN 2015 tersebut, karena dengan ketentuan dan bunyi Pasal 10 ayat
(3) UU APBN 2015 tersebut, berarti angka persentase dan angka nominal
rupiah yang tertuang dalam ketentuan tersebut adalah tidak berdasar dan
tidak secara terbuka dan bertanggung jawab. Dan dengan demikian
ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU APBN 2015 tersebut telah bertentangan
dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan, “Anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
5. Bahwa dengan tidak diuraikannya rasionalitas atas angka persentase dan
tidak diuraikannya perincian distribusi angka nominal rupiah yang tertuang
dalam Pasal 10 ayat (3) UU APBN 2015 tersebut, maka angka persentase
dan angka nominal rupiah yang tertuang dalam ketentuan tersebut akan
menimbulkan kesalahan dan/atau penyimpangan dalam distribusinya
kepada daerah-daerah yang berhak menerimanya. Sebagaimana ternyata
dan terbukti, terdapat 4 (empat) daerah termasuk Provinsi Kalimantan
Timur yang tidak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) atau Alokasi
Dasar (AD), yang dengan demikian telah merugikan hak-hak konstitusional
warga dan penduduk Provinsi Kalimantan Timur. Dan dengan demikian
Pasal 10 ayat (3) UU APBN 2015 tersebut, telah bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menentukan
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Bahwa dengan tidak diperolehnya DAU dan AD bagi Provinsi Kalimantan
Timur, maka akan berakibat terhambat dan tidak terbangunnya
infrastruktur di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang masih sangat minim
dan terbelakang. Dan dengan demikian ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU
APBN 2015 tersebut, telah bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945,
yang menentukan, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
6. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU APBN 2015
tersebut telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, kerugian mana
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dan terdapat
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU APBN
tersebut. Dan Pemohon yakin bahwa dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon ini, maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi.
IV. Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, maka kiranya Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya:
1.1. Menyatakan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
1.2. Menyatakan setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus
mendapatkan Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum dari
Angagran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang dihitung dari total
gaji pegawai negeri sipil masing-masing daerah yang bersangkutan.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
3. Bukti P-3
: Fotokopi Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Lampiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593, selanjutnya disebut
UU 27/2014), yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (3) : “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
direncanakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus
lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar
delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah)”.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), khususnya Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan adalah
permohonan pengujian Undang-Undang in casu UU 27/2014 terhadap UUD 1945.
Oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dan [3.6] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan perihal kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasikan
dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 27/2014, khususnya Pasal 10
ayat (3) yang menyatakan, “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari
Pendapatan
Dalam
Negeri
(PDN)
neto
atau
direncanakan
sebesar
Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus
dua puluh delapan ribu rupiah)”.
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon menganggap Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014 di
atas merugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang cukup bagi para Pemohon sebagai
warga penduduk Provinsi Kalimantan Timur karena tidak adanya perincian
yang jelas tentang sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja
Negara di dalam UU APBN 2015 tersebut. Selanjutnya, para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menganggap bahwa hal itu akan menghambat bahkan membatalkan rencana
pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh warga dan penduduk
daerah Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.3]
Bahwa para Pemohon juga menyinggung hak konstitusional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 namun sama sekali tidak menguraikan kaitan kerugian yang dideritanya
dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in
casu Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam bidang hukum dan
pemerintahan dan wajin menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualianya”. Adapun Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”.
[3.7.4]
Bahwa para Pemohon juga berkeberatan dengan tidak diuraikannya
rasionalitas angka persentase dan perincian distribusi angka nominal rupiah
dalam Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014. Hal demikian, menurut para Pemohon,
menunjukkan bahwa persentase dan angka nominal rupiah yang tertuang
dalam pasal a quo tidak berdasar, tidak terbuka, dan tidak bertanggung jawab
sehingga bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 (sic!) yang menyatakan,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Masih dalam kaitan ini, para Pemohon selanjutnya mendalilkan bahwa tidak
diuraikannya rasionalitas angka persentase dan perincian distribusi angka
nominal rupiah dalam Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014 akan menimbulkan
kesalahan dan atau penyimpangan dalam distribusinya kepada daerah-
daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur yang tidak memperoleh Dana
Alokasi Umum (DAU) atau Alokasi Dasar (AD), sehingga merugikan hak-hak
konstitusional warga dan penduduk Provinsi Kalimantan Timur dan karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
itu, menurut para Pemohon, Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Tidak diperolehnya DAU
dan AD oleh Provinsi Kalimantan Timur akan berakibat terhambat dan tidak
terbangunnya infrastruktur di daerah ini yang masih sangat minim dan
terbelakang.
Pendapat Mahkamah
[3.8]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
(legal
standing)-nya,
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.7] di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.8.1] Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo telah menjelaskan
kualifikasinya yaitu sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Dalam
kualifikasi demikian (sebagai perseorangan warga negara Indonesia), para
Pemohon telah pula menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945, yaitu hak atas persamaan kedudukan dalam bidang hukum
dan pemerintahan dan kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945];
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara [Pasal 28C ayat (2) UUD
1945]; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945]. Namun, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian terhadap hak-
hak tersebut, baik secara faktual maupun potensial yang menurut penalaran
wajar dapat dipastikan akan terjadi, yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 10
ayat (3) UU 27/2014 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu dengan
sendirinya tidak pula terdapat hubungan kausal (causal verband) antara apa
yang oleh para Pemohon dalilkan sebagai kerugian hak konstitusional dan
berlakunya ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014. Jika kerugian hak konstitusional
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tersebut benar-benar ada dan
terdapat hubungan kausal antara kerugian itu dan berlakunya Pasal 10 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
(3) UU 27/2014, quod non, maka pengabulan permohonan a quo akan
berakibat hilangnya atau tidak lagi terjadinya kerugian hak konstitusional
para Pemohon dimaksud. Hal demikian tidak akan terjadi. Sebab, jika
permohonan ini dikabulkan, yang berarti Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang akan
terjadi adalah justru tidak dapat dilaksanakannya seluruh ketentuan dalam
Undang-Undang a quo.
[3.8.2] Bahwa, selain itu, para Pemohon memposisikan dirinya seolah-olah
mewakili seluruh masyarakat di daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalil
demikian tidak dapat diterima. Pertama, karena hal itu menunjukkan bahwa
para Pemohon tidak konsisten sebab para Pemohon sendiri menjelaskan
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, bukan sebagai penerima kuasa dari masyarakat Provinsi Kalimantan
Timur. Kedua, seandainya pun apa yang didalilkan oleh para Pemohon itu
benar yaitu bahwa masyarakat Kalimantan Timur dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, quod non, maka yang
berhak mengajukan permohonan pengujian adalah Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur.
[3.8.3] Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah terang bagi Mahkamah
bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
a quo, sehingga Mahkamah tidak perlu memeriksa lebih jauh pokok permohonan,
Mahkamah tidak pula memandang perlu untuk mendengar keterangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
maupun Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati,
Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Maret, tahun dua ribu
lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu
lima belas, selesai diucapkan pukul 12.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, I
Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams,
Patrialis Akbar, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Manahan MP Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593, selanjutnya disebut
UU 27/2014), yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (3) : “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
direncanakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus
lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar
delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah)”.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), khususnya Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (1) : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan adalah
permohonan pengujian Undang-Undang in casu UU 27/2014 terhadap UUD 1945.
Oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dan [3.6] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan perihal kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasikan
dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 27/2014, khususnya Pasal 10
ayat (3) yang menyatakan, “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari
Pendapatan
Dalam
Negeri
(PDN)
neto
atau
direncanakan
sebesar
Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus
dua puluh delapan ribu rupiah)”.
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon menganggap Pasal 10 ayat (3) UU 27/2014 di
atas merugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang cukup bagi para Pemohon sebagai
warga penduduk Provinsi Kalimantan Timur karena tidak adanya perincian
yang jelas tentang sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja
Negara di dalam UU APBN 2015 tersebut. Selanjutnya, para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menganggap bahwa hal itu akan menghambat bahkan membatalkan rencana
pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh warga dan penduduk
daerah Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.3]
B
