Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

229/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemohon: Sigit Yulianto
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 2/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)