Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

228/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

Pemohon: Astro Alfa Liecharlie/Astro Li
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 3/2022, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 7/2017, UU 21/2023, UU 2/2024, UU 151/2024, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)