PUU
Tahun 2025
228/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Pemohon: Astro Alfa Liecharlie/Astro Li
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 3/2022, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 7/2017, UU 21/2023, UU 2/2024, UU 151/2024, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 228/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus
Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Astro Alfa Liecharlie
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Purnama Agung 7 Gang Dinasti Dalam 1
Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
20 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
233/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20
2
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lengkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menegaskan hal yang sama, yaitu
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
4. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan
dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini adalah
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, in casu UU
Nomor 3 Tahun 2022, UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 21 Tahun 2023,
UU Nomor 2 Tahun 2024, dan UU Nomor 151 Tahun 2024, maka Yang Mulia
4
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
5
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi
lagi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(kualifikasi kedudukan hukum) dalam permohonan pengujian undang-undang
tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai
pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Syarat kedua adalah
adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
5. Kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan ini adalah sebagai berikut:
6
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 bagian [3.13] (halaman
315) menyatakan:
Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu
ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota negara merupakan undang-undang yang
pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau
undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan
keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022 bagian [3.13] (halaman
217) menyatakan:
Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu
ketentuan mengenai ibu kota negara merupakan undang-undang yang pada
pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-
undang tersebut berdampak terhadap kehidupan dan keterpenuhan hak
konstitusional setiap warga negara terlepas dari profesi masing-masing warga
negara tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022 bagian [3.9] (halaman 54)
menyatakan:
Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu
yang berkaitan dengan ketentuan ibu kota negara merupakan undang-undang yang
pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau
undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan
keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 bagian [3.5] (halaman
293–294) menyatakan:
Mahkamah menetapkan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan IKN,
merupakan suatu undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan
seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada
aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga
negara.
7
Pemohon I dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut, sama halnya
dengan Pemohon, juga perorangan WNI yang berdomisili di Provinsi Kalimantan
Barat.
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga sejalan dengan praktik
konstitusional yang berlaku di negara-negara lain. Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Korea Nomor 2004헌마554ꞏ566 (dapat dibaca: Dua ribu empat Hun-Ma
Lima ratus lima puluh empat juncto Lima ratus enam puluh enam) yang diucapkan
tanggal 21 Oktober 2004 dengan amar putusan mengabulkan permohonan yang
diajukan oleh 170 orang pemohon perorangan warga negara Republik Korea, juga
menegaskan semua pemohon yang tersebar di berbagai wilayah Republik Korea
memiliki kedudukan hukum untuk menguji UU rencana pemindahan ibu kota negara
Republik Korea dari Kota Istimewa Seoul ke wilayah Chungcheong, termasuk para
pemohon yang tidak bertempat tinggal di Seoul atau di wilayah Chungcheong.
Kedua: Kerugian konstitusional Pemohon
1) Hak konstitusional Pemohon diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2) Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh undang-undang yang diuji, karena bagian tertentu dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766),
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863), Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6898), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913), dan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) secara bersama-sama
8
masih menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara,
menunda penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
menunda pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, menunda
pembentukan badan layanan bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta, serta
menunda pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual karena Pemohon selama ini harus berhadapan dengan kemacetan,
banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah saat harus
berurusan dengan lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat
dan/atau perwakilan negara asing, yang semuanya masih bertumpuk hanya di
Jakarta dan/atau kawasan aglomerasi sekitarnya. Buruknya kualitas lingkungan
dan pelayanan umum juga diperparah dengan tertundanya pembentukan
Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan/atau badan layanan bersama di
kawasan aglomerasi Jakarta. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
juga bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena Pemohon berpotensi tidak mendapatkan pelayanan umum yang
layak saat tinggal atau berurusan di Nusantara sebagai akibat dari tertundanya
pembentukan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kerugian
konstitusional Pemohon bukan hanya semata akibat pelaksanaan kebijakan
pemerintah, melainkan juga akibat langsung dari keberlakuan norma undang-
undang a quo yang secara sadar menunda berlakunya status ibu kota negara
dan pemerintahan daerah khusus dengan mensyaratkan Keputusan Presiden
tanpa batas waktu yang pasti, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum
yang bersifat normatif.
4) Kerugian konstitusional tidak mendapatkan penghidupan yang layak, kerugian
konstitusional tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, serta
kerugian konstitusional tidak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, disebabkan dan diakibatkan oleh berlakunya bagian tertentu dari
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
9
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863), Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6898), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913), dan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) yang tidak segera memulai
kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, tidak segera
memulai penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
tidak segera membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, dan tidak segera
membentuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ini jelas menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5) Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kerugian konstitusional tidak
mendapatkan penghidupan yang layak, kerugian konstitusional tidak
mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, serta kerugian konstitusional
tidak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
didalilkan tidak akan terjadi lagi.
6) Dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana disyaratkan oleh
Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554).
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik
10
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) berbunyi:
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
41a. Peraturan Perundang-undangan yang akan diubah dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibentuk, dicantumkan dalam dasar hukum.
42. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan
yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan
dalam dasar hukum.
2. Pencantuman UU Nomor 2 Tahun 2024 dalam dasar hukum UU Nomor 151
Tahun 2024 (Bukti P-2) melanggar aturan nomor 42, karena pemberlakuan
UU Nomor 2 Tahun 2024 sedang ditunda atau ditahan dengan syarat
menunggu Keputusan Presiden. Tetapi jika UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak
dicantumkan dalam dasar hukum UU Nomor 151 Tahun 2024, maka akan
melanggar aturan nomor 41a karena UU Nomor 151 Tahun 2024 memang
mengubah UU Nomor 2 Tahun 2024. Pelanggaran demikian jelas
bertentangan dengan asas jaminan kepastian hukum yang jelas
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Supaya
bagian dasar hukum UU Nomor 151 Tahun 2024 tersebut tidak melanggar
aturan nomor 41a dan juga tidak melanggar aturan nomor 42, seharusnya
UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah berlaku paling lambat tanggal 30 November
2024 saat UU Nomor 151 Tahun 2024 tersebut diundangkan dan berlaku.
3. Pasal 71 UU Provinsi DKJ berbunyi:
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Karena UU Provinsi DKJ diundangkan pada tanggal 25 April 2024, maka
batas waktu penetapan peraturan pelaksananya adalah 25 April 2026.
Merujuk pada Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801), aturan nomor 28 huruf b mengharuskan
UU
Provinsi
DKJ
sebagai
peraturan
perundang-undangan
yang
memerintahkan pembentukan dicantumkan dalam dasar hukum peraturan
pelaksana. Tetapi pencantuman UU Provinsi DKJ dalam dasar hukum
peraturan pelaksana tersebut akan bertentangan dengan aturan nomor 42
jika UU Provinsi DKJ masih belum berlaku juga. Dengan kata lain,
seandainya penetapan Keputusan Presiden masih tetap menjadi syarat
berlakunya UU Provinsi DKJ, maka Keputusan Presiden mengenai
pemindahan lbu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara harus sudah
ditetapkan paling lambat tanggal 25 April 2026, supaya pelanggaran serupa
terhadap asas jaminan kepastian hukum yang jelas sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang sudah terjadi sejak
tanggal 30 November 2024 dan masih berlangsung sampai sekarang, tidak
terulang kembali.
4. Dalam tataran normatif, aturan hukum baru mengesampingkan aturan hukum
lama yang sederajat atau lebih rendah, sepanjang aturan hukum baru
tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya, atau juga
dikenal sebagai asas lex posterior derogat legi priori. Berdasarkan asas
tersebut, maka pemberlakuan UU Nomor 151 Tahun 2024 (lex posterior)
mengesampingkan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 3
Tahun 2022 (lex prior) yang bertentangan dengan lex posterior, yaitu aturan
yang mewajibkan pemberlakuan UU Provinsi DKJ menunggu Keputusan
Presiden. Semua aturan yang mewajibkan untuk menunggu Keputusan
Presiden (lex prior) sejatinya harus dicabut sejak UU Nomor 151 Tahun 2024
(lex posterior) mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024.
5. Pembiaran semua aturan yang mewajibkan untuk menunggu Keputusan
Presiden tersebut tidak dicabut telah nyata menimbulkan kebingungan dan
ketidakpastian hukum sejak 30 November 2024 hingga sekarang. Oleh
karenanya semua bagian dalam UU IKN beserta perubahannya dan UU
Provinsi DKJ beserta perubahannya yang saling berkelindan satu sama lain
12
mewajibkan adanya Keputusan Presiden harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
6. Bagian-bagian yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden dan saling
berkelindan satu sama lain sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya
pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan
perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
13
Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sampai
dengan
penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak serta merta
mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke Ibu Kota
Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu
Kota Nusantara.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota Nusantara yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal ini baru akan menyelenggarakan dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan persiapan,
14
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara
mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan
Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
...
Setelah Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan tanggal penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota
Nusantara hanya bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagai
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara. Hal ini berarti bahwa tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara baru mulai dilaksanakan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah tanggal penetapan pemindahan Ibu
Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766):
Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu
Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga
internasional sudah dapat berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.
Lampiran Penjelasan Pasal 568A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863):
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden,
wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak meliputi
wilayah Ibu Kota Nusantara.
15
Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913):
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai
pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913):
Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan
oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh)
tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu
Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913):
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden
mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Penjelasan bagian I paragraf 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913):
Meskipun berdasarkan ketentuan Undang-Undang pemindahan Ibu Kota
Negara dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan pemindahan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, ...
16
Pembukaan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7089):
Menimbang:
...
b. bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan
Keputusan Presiden ...
Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7089):
Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara ditetapkan kemudian.
7. Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 22 ayat
(4) UU IKN, Lampiran Penjelasan Pasal 568A Perubahan UU Pemilihan
Umum, Pasal 65, Pasal 73, dan Penjelasan bagian I paragraf 12 UU Provinsi
DKJ, serta Pembukaan bagian Menimbang huruf b dan Pasal II Perubahan
UU Provinsi DKJ hanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
pada sebagian frasa yang melibatkan Keputusan Presiden saja.
Sebagai pengganti tanggal penetapan Keputusan Presiden, norma-norma
yang membutuhkan tanggal pelaksanaan dapat mempertimbangkan
kemungkinan tanggal-tanggal pengganti berikut:
tanggal UU yang bersangkutan diundangkan atau mulai berlaku
tanggal penetapan Peraturan OIKN yang memulai penyelenggaraan
pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) UU IKN
tanggal mulai berlakunya Perubahan UU Provinsi DKJ (30 November
2024) yang dapat dimaknai telah mengesampingkan syarat menunggu
Keputusan Presiden
tanggal diucapkannya putusan perkara ini, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025, atau Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 228-PS/PUU-XXIII/2025 jika terdapat Putusan Sela
17
tanggal batas akhir peraturan pelaksana dari UU Provinsi DKJ harus
ditetapkan (25 April 2026) yang juga merupakan tanggal batas akhir UU
Provinsi DKJ sudah harus mulai berlaku dan tanggal batas akhir
Keputusan Presiden harus ditetapkan.
Penetapan tanggal pengganti sepenuhnya merupakan kewenangan Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau dapat juga dikembalikan
pada pembentuk UU, tetapi dalam petitum permohonan ini Pemohon tetap
merumuskan pilihan-pilihan tanggal yang dinilai paling sesuai untuk
menjamin kepastian hukum yang jelas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
8. Penjelasan UU Provinsi DKJ menegaskan bahwa Jakarta telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami
berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik
seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, perubahan iklim,
permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang
terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan
masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif.
Kondisi tersebut tidak mampu diselesaikan dengan model tata kelola
pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744). (Bukti P-2) UU Provinsi DKJ harus segera
diberlakukan supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan layanan
bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi DKJ bisa
segera bekerja untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif dengan
tata kelola yang baru.
9. Pasal 66 UU Provinsi DKJ berbunyi:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota
Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau
kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan
organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara,
18
masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu
Kota Nusantara.
10. Pasal 66 UU Provinsi DKJ tersebut berfungsi sebagai aturan khusus (lex
specialis) terhadap aturan-aturan umum (legi generali), antara lain (inter alia):
Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara yang memerintahkan kementerian negara berkedudukan di ibu
kota negara,
Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memerintahkan
anggota DPR berdomisili di ibu kota negara,
Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
memerintahkan DPD bersidang di ibu kota negara,
Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
yang memerintahkan MA berkedudukan di ibu kota negara,
Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang memerintahkan MK berkedudukan di ibu kota negara,
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial yang memerintahkan KY berkedudukan di ibu kota negara,
Pasal 8 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memerintahkan KPU,
Bawaslu, dan DKPP berkedudukan di ibu kota negara,
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang memerintahkan BI berkedudukan di ibu kota negara, serta
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik yang memerintahkan kepengurusan partai politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
19
11. Dalam
tataran
normatif,
aturan
yang
bersifat
khusus
dapat
mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi
generali) sepanjang aturan khusus tersebut tidak bertentangan dengan
norma hukum di atasnya. Artinya, Pasal 66 UU Provinsi DKJ sudah menjamin
lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang
belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta,
sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai
perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara. Aturan khusus (lex specialis)
yang demikian sebenarnya sudah cukup untuk secepatnya memindahkan ibu
kota negara ke Nusantara, membentuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, dan memberlakukan UU Provinsi DKJ sesegera mungkin, tanpa
perlu langsung serta-merta memindahkan semua lembaga dari Jakarta ke
Nusantara.
12. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 103) mengatur pembangunan kawasan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif di Ibu Kota Nusantara sudah harus rampung paling lambat tahun
2029. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 113) mengatur pembangunan
komplek perkantoran legislatif dan yudikatif sebagai upaya mendukung
terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Artinya lembaga legislatif dan yudikatif masih dapat berkedudukan di Jakarta
sampai tahun 2028 meskipun kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara
sudah berada di Nusantara.
13. Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang
dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara
bertahap, dengan sebagian lembaga berpindah lebih dulu ke ibu kota negara
yang baru sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota
negara yang lama atau ibu kota sementara.
Amerika Serikat
Wilayah yang sekarang menjadi Washington ditetapkan sebagai ibu kota
negara AS pada tahun 1790 untuk menggantikan New York. Selama 10 tahun
masa peralihan Philadelphia menjadi ibu kota sementara AS. Pemindahan
20
lembaga-lembaga negara ke Washington dilakukan secara bertahap mulai
tahun 1800. Mahkamah Agung AS mulai bersidang di Washington pada tahun
1801 dengan menumpang sementara di Gedung Parlemen, dan baru
memiliki gedung sendiri di Washington pada tahun 1935.
Australia
Canberra mulai dibangun pada tahun 1913 dan resmi menjadi ibu kota
negara Australia pada tahun 1927 saat Kantor Perdana Menteri dan
Parlemen Federal Australia pindah dari Melbourne yang berperan sebagai
ibu kota sementara. Tahun 1930-an beberapa kedutaan besar untuk Australia
mulai pindah ke Canberra. Sebagian besar kementerian dan lembaga
pemerintah eksekutif federal Australia baru pindah secara bertahap ke
Canberra mulai tahun 1958. Mahkamah Agung Australia bahkan baru pindah
dari Melbourne ke Canberra pada tahun 1980.
Pakistan
Islamabad mulai dibangun pada tahun 1960 dan menjadi ibu kota baru
negara Pakistan sejak tahun 1967. Karachi tetap menjadi ibu kota pendukung
sementara sampai sarana dan prasarana di Islamabad rampung.
Pantai Gading
Yamoussoukro resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara Pantai Gading pada
tahun 1983. Tetapi sampai sekarang Abidjan masih menjadi ibu kota
sementara karena sebagian besar lembaga negara dan perwakilan
diplomatik belum pindah ke ibu kota baru.
Rusia
Sankt-Peterburg yang pernah menjadi ibu kota Kekaisaran Rusia
direncanakan sebagai ibu kota yudikatif Federasi Rusia untuk mengurangi
beban ibu kota Moskva. Mahkamah Konstitusi Rusia sudah pindah ke Sankt-
Peterburg pada tahun 2008. Mahkamah Agung Rusia juga sudah
direncanakan akan pindah ke Sankt-Peterburg, tetapi sampai sekarang
masih berada di Moskva. Dengan demikian saat ini Sankt-Peterburg dan
Moskva adalah ibu kota yudikatif bersama Federasi Rusia.
Selandia Baru
Wellington ditetapkan sebagai ibu kota Selandia Baru pada tahun 1841 untuk
menggantikan Auckland. Parlemen Selandia Baru pindah ke Wellington pada
21
tahun 1865. Pemerintah eksekutif Selandia Baru pindah ke Wellington pada
tahun 1876. Mahkamah Agung Selandia Baru pindah ke Wellington pada
tahun 1881. Selama 40 tahun Auckland masih menjadi ibu kota pendukung
sementara sebelum Wellington benar-benar siap.
14. Saat ini, Guinea Khatulistiwa juga sedang dalam proses memindahkan ibu
kota negara dari Malabo ke Djibloho. Dalam rangka melancarkan
pemindahan tersebut, Provinsi Djibloho sudah dibentuk pada tahun 2017,
tidak menunggu Malabo pensiun sebagai ibu kota negara. Jika mengacu
pada praktik yang berlaku di banyak negara lain, seharusnya pembentukan
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan sesegera mungkin.
15. Penjelasan UU Provinsi DKJ menegaskan bahwa Jakarta telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami
berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik
seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, perubahan iklim,
permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang
terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan
masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif.
Kondisi tersebut tidak mampu diselesaikan dengan model tata kelola
pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744). (Bukti P-2) UU Provinsi DKJ harus segera
diberlakukan supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan layanan
bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi DKJ bisa
segera bekerja untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif dengan
tata kelola yang baru.
16. Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang
sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan
22
pengelolaannya
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Terkait adanya penafsiran hukum bahwa Provinsi DKI Jakarta seharusnya
sudah digantikan oleh Provinsi DKJ secara de jure sejak UU Nomor 151
Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024, maka frasa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pasal 27 UU IKN telah
kehilangan dasar hukum. Frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jika tidak
dimaknai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
17. Terdapat kesalahan frasa dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766),
karena bagian dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896) yang merujuk pada batas wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Pasal 8 ayat (2), bukan Pasal 5 dan
Pasal 6. (Bukti P-2) Kesalahan Pasal 40 ayat (1) huruf b UU IKN ini jelas
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin
kepastian hukum yang jelas dan adil.
18. Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu
Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga
internasional sudah dapat berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Tahapan proses pemindahan ibu kota negara sebenarnya sudah dimulai
sejak diundangkannya UU IKN, maka frasa sejak pemindahan Ibu Kota
Negara dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU IKN sepatutnya dimaknai
sejak berlakunya UU IKN, supaya lebih tegas dan jelas, serta tidak
23
menimbulkan
kebingungan
dan/atau
ketidakpastian
hukum
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
19. Penjelasan bagian I nomor 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) berbunyi
pemindahan Ibu Kota Negara merupakan suatu proses memindahkan baik
status Ibu Kota Negara, maupun memindahkan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, baik pemindahan
sebagian ataupun seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara, serta
sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal memastikan berjalannya
penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan lancar, yang antara
lain meliputi pemindahan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Jakarta
ke
Ibu
Kota
Nusantara,
pemindahan
kementerian/lembaga, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara
asing/organisasi internasional
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Terkait adanya penafsiran hukum bahwa Provinsi DKI Jakarta seharusnya
sudah digantikan oleh Provinsi DKJ secara de jure sejak UU Nomor 151
Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024, maka frasa
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Penjelasan bagian I nomor 3
Perubahan UU IKN telah kehilangan dasar hukum. Frasa tersebut dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai Daerah Khusus Jakarta.
20. Pemohon menemukan norma-norma yang saling berkelindan satu sama lain
mewajibkan adanya Keputusan Presiden, selain bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, juga memperlihatkan kemungkinan pertentangan
dengan bagian-bagian UUD 1945 yang lain. Uraian kemungkinan
pertentangan berikut dapat diabaikan jika menurut Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan persoalan konstitusionalitas norma,
misalnya jika uraian cenderung hanya mempersoalkan implementasi norma
saja.
24
21. Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (2) UU IKN jelas
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan
kekhususan daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (2) UU IKN jelas
25
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa.
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sangat dibutuhkan
untuk pelayanan umum melalui kewajiban menunggu Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (2) UU IKN jelas bertentangan
dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab
negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
Supaya tidak bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1),
dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, sudah sepatutnya Pasal 39 ayat (2) UU
IKN memaknai OIKN mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara sesegera mungkin sejak penetapan peraturan
OIKN sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6) UU IKN.
22. Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan
perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
26
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (3) UU IKN jelas
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan
kekhususan daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (3) UU IKN jelas
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa.
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
27
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sangat dibutuhkan
untuk pelayanan umum melalui kewajiban menunggu Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 39 ayat (3) UU IKN jelas bertentangan
dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab
negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
Supaya tidak bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1),
dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, sudah sepatutnya batas waktu pada Pasal
39 ayat (3) UU IKN dipercepat sesegera mungkin dan tidak lagi harus
menunggu Keputusan Presiden.
23. Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan kekhususan dengan tata kelola baru
28
sesegera mungkin, melalui kewajiban menunggu Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat (3) UU IKN, jelas bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan
daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian
nasional dan kota global yang bersifat khusus, UU Provinsi DKJ dengan tata
kelola baru sudah sangat mendesak untuk diberlakukan sesegera mungkin,
supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan layanan bersama di
kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera
bekerja dengan tata kelola yang baru. Penundaan pemberlakuan UU Provinsi
DKJ untuk kawasan aglomerasi Jakarta yang sedang membutuhkan
kekhususan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat
(3) UU IKN, jelas bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa
Pertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan lingkungan hidup menjadi
lebih manusiawi dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui
kewajiban menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 41 ayat (3) UU IKN, jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
29
Pertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat
(3) UU IKN, jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Pertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan dan penyehatan lingkungan
hidup dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat
(3) UU IKN, jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat.
30
Pertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Jakarta memiliki fungsi sebagai pusat perekonomian nasional, bahkan
dicanangkan akan menjadi kota global oleh UU Provinsi DKJ. Tetapi kawasan
aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, kemacetan dan kesemrawutan yang
sangat parah, bahkan terancam bisa terendam dan/atau tenggelam kapan
saja jika tanggul laut jebol. Masalah-masalah tersebut menyebabkan kegiatan
perekonomian di kawasan aglomerasi Jakarta sebagai pusat perekonomian
nasional menjadi tidak efisien, tidak berkeadilan, tidak berkelanjutan, dan
tidak berwawasan lingkungan. Masalah kemacetan di Jakarta menyebabkan
kerugian sekitar Rp 100.000.000.000.000,- (seratus triliun Rupiah) setiap
tahunnya. Angka sebesar itu belum termasuk kerugian akibat masalah
lainnya. Dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah-masalah
tersebut, UU Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak
untuk diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan perekonomian menjadi lebih
efisien, lebih berkeadilan, lebih berkelanjutan, dan lebih berwawasan
lingkungan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat
(3) UU IKN, jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang
mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan prinsip
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, kemacetan dan kesemrawutan yang
sangat parah, bahkan terancam bisa terendam dan/atau tenggelam kapan
saja jika tanggul laut jebol. Masalah-masalah tersebut sering menyebabkan
gangguan pada pelayanan umum di kawasan aglomerasi Jakarta. Dalam
rangka mempercepat penyelesaian masalah-masalah tersebut, UU Provinsi
DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk diberlakukan
sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan
31
layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi
DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru. Penundaan
pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi Jakarta yang
sedang membutuhkan perbaikan pelayanan umum menjadi lebih layak
dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban menunggu
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 41 ayat (3) UU IKN,
jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak di Jakarta.
Berdasarkan uraian pertentangan di atas, Pasal 41 ayat (3) UU IKN terbukti
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945.
24. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak serta merta
mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke Ibu Kota
Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu
Kota Nusantara.
Pertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Bangunan lembaga negara yang sudah rampung di Nusantara terancam
tidak dapat langsung dimanfaatkan jika kedudukan, fungsi, dan peran Ibu
Kota Negara di Nusantara masih harus menunggu Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN
tersebut. Pembiaran sarana dan/atau prasarana di Nusantara terlantar atau
terlambat dipakai, terutama yang dibangun dengan dana APBN, jelas
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan
APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
32
Pertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah,
lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat dan/atau perwakilan negara
asing yang sudah memiliki sarana dan/atau prasarana di Nusantara harus
pindah sesegera mungkin, supaya beban kawasan aglomerasi Jakarta bisa
segera dikurangi. Pembiaran lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dan/atau perwakilan negara asing semuanya bertumpuk hanya di kawasan
aglomerasi Jakarta, dengan cara menunda kedudukan, fungsi, dan peran ibu
kota negara di Nusantara sampai penetapan Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN,
jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena membuat
tiap-tiap warga negara di kawasan aglomerasi Jakarta tidak mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah,
lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat dan/atau perwakilan negara
asing yang sudah memiliki sarana dan/atau prasarana di Nusantara harus
pindah sesegera mungkin, supaya beban kawasan aglomerasi Jakarta bisa
segera dikurangi. Pembiaran lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dan/atau perwakilan negara asing semuanya bertumpuk hanya di kawasan
aglomerasi Jakarta, dengan cara menunda kedudukan, fungsi, dan peran ibu
kota negara di Nusantara sampai penetapan Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN,
jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 karena membuat
setiap orang di kawasan aglomerasi Jakarta kesulitan mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
33
Pertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah,
lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat dan/atau perwakilan negara
asing yang sudah memiliki sarana dan/atau prasarana di Nusantara harus
pindah sesegera mungkin, supaya beban kawasan aglomerasi Jakarta bisa
segera dikurangi. Pembiaran lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dan/atau perwakilan negara asing semuanya bertumpuk hanya di kawasan
aglomerasi Jakarta, dengan cara menunda kedudukan, fungsi, dan peran ibu
kota negara di Nusantara sampai penetapan Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN,
jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena membuat
setiap orang di kawasan aglomerasi Jakarta tidak mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat.
Pertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Bangunan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat yang sudah
rampung di Nusantara terancam tidak dapat langsung dimanfaatkan jika
kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Nusantara masih harus
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN tersebut. Pembiaran sarana dan/atau
prasarana di Nusantara terlantar atau terlambat dipakai adalah tindakan yang
mengabaikan prinsip efisiensi. Pembiaran lembaga negara dan/atau lembaga
masyarakat terus bertumpuk semuanya hanya di Jakarta dan/atau kawasan
aglomerasi sekitarnya yang sudah mengalami kerusakan lingkungan sangat
parah adalah tindakan yang tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan
lingkungan. Tindakan-tindakan demikian jelas bertentangan dengan Pasal 33
ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian
nasional dengan prinsip efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi
nasional.
34
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, kemacetan dan kesemrawutan yang
sangat parah, bahkan terancam bisa terendam dan/atau tenggelam kapan
saja jika tanggul laut jebol. Masalah-masalah tersebut sering menyebabkan
gangguan pada pelayanan umum di kawasan aglomerasi Jakarta. Dalam
rangka mempercepat penyelesaian masalah-masalah tersebut, lembaga
negara dan/atau lembaga masyarakat dan/atau perwakilan negara asing
yang sudah memiliki sarana dan/atau prasarana di Nusantara harus pindah
sesegera mungkin, supaya beban kawasan aglomerasi Jakarta bisa segera
dikurangi. Pembiaran lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dan/atau perwakilan negara asing semuanya bertumpuk hanya di kawasan
aglomerasi Jakarta, dengan cara menunda kedudukan, fungsi, dan peran ibu
kota negara di Nusantara sampai penetapan Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN,
jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Berdasarkan uraian pertentangan di atas, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf
a UU IKN terbukti bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945.
25. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota Nusantara yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal ini baru akan menyelenggarakan dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara
mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan
Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
35
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU IKN, jelas bertentangan dengan
Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU IKN, jelas bertentangan dengan
36
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU IKN, jelas bertentangan dengan
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas
penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
Supaya tidak bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1),
dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, sudah sepatutnya Penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf b UU IKN memaknai semua tugas OIKN langsung
dilaksanakan sejak UU IKN diundangkan, termasuk tugas menyiapkan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
26. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
...
Setelah Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan tanggal penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota
Nusantara hanya bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagai
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara. Hal ini berarti bahwa tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan
37
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara baru mulai dilaksanakan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah tanggal penetapan pemindahan Ibu
Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU IKN, jelas
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan
kekhususan daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
38
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU IKN, jelas
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa,
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan melalui
kewajiban menunggu tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU IKN, jelas
bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak di Nusantara.
Berdasarkan uraian pertentangan di atas, kalimat kedua dan kalimat ketiga
pada Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU IKN terbukti bertentangan dengan
Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
27. Penjelasan bagian I nomor 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) berbunyi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara
39
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara dengan cara dijadikan proses lebih lanjut oleh
Penjelasan bagian I nomor 4 Perubahan UU IKN, jelas bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan
daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara dengan cara dijadikan proses lebih lanjut oleh
Penjelasan bagian I nomor 4 Perubahan UU IKN, jelas bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati
40
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa.
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pemindahan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dari Jakarta ke Nusantara, sehingga OIKN seharusnya segera melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota
Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan
penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan
merupakan daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat
terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk
Ibu Kota Nusantara dengan cara dijadikan proses lebih lanjut oleh
Penjelasan bagian I nomor 4 Perubahan UU IKN, jelas bertentangan
dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab
negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara adalah keniscayaan yang harus diselenggarakan
sesegera mungkin, bukan ditunda dengan dijadikan sebagai proses lebih
lanjut. Supaya tidak bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B
ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara pada Penjelasan bagian I nomor 4
Perubahan UU IKN seharusnya tidak dimaknai sebagai proses lebih lanjut,
melainkan sebagai keniscayaan.
28. Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6913) berbunyi:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden
mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
41
Pertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan kekhususan dengan tata kelola baru
sesegera mungkin, melalui kewajiban menunggu Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU Provinsi DKJ, jelas bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan
daerah.
Pertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian
nasional dan kota global yang bersifat khusus, UU Provinsi DKJ dengan tata
kelola baru sudah sangat mendesak untuk diberlakukan sesegera mungkin,
supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan layanan bersama di
kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera
bekerja dengan tata kelola yang baru. Penundaan pemberlakuan UU Provinsi
DKJ untuk kawasan aglomerasi Jakarta yang sedang membutuhkan
kekhususan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU
Provinsi DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Pertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
42
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan lingkungan hidup menjadi
lebih manusiawi dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui
kewajiban menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 73 UU Provinsi DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU
Provinsi DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Pertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bahkan terancam bisa terendam
dan/atau tenggelam kapan saja jika tanggul laut jebol. Dalam rangka
mempercepat perbaikan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU
Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk
diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi
43
Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan
Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru.
Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan dan penyehatan lingkungan
hidup dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU
Provinsi DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat.
Pertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Jakarta memiliki fungsi sebagai pusat perekonomian nasional, bahkan
dicanangkan akan menjadi kota global oleh UU Provinsi DKJ. Tetapi kawasan
aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, kemacetan dan kesemrawutan yang
sangat parah, bahkan terancam bisa terendam dan/atau tenggelam kapan
saja jika tanggul laut jebol. Masalah-masalah tersebut menyebabkan
kegiatan perekonomian di kawasan aglomerasi Jakarta sebagai pusat
perekonomian nasional menjadi tidak efisien, tidak berkeadilan, tidak
berkelanjutan, dan tidak berwawasan lingkungan. Masalah kemacetan di
Jakarta menyebabkan kerugian sekitar Rp 100.000.000.000.000,- (seratus
triliun Rupiah) setiap tahunnya. Angka sebesar itu belum termasuk kerugian
akibat masalah lainnya. Dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah-
masalah tersebut, UU Provinsi DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat
mendesak untuk diberlakukan sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan
Aglomerasi Jakarta, badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta,
dan Pemerintah Provinsi DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang
baru. Penundaan pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi
Jakarta yang sedang membutuhkan perbaikan perekonomian menjadi lebih
efisien, lebih berkeadilan, lebih berkelanjutan, dan lebih berwawasan
lingkungan dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban
menunggu Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU
Provinsi DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang
mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan prinsip
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
44
Pertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Kawasan aglomerasi Jakarta sudah dan masih sedang mengalami kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, kemacetan dan kesemrawutan yang
sangat parah, bahkan terancam bisa terendam dan/atau tenggelam kapan
saja jika tanggul laut jebol. Masalah-masalah tersebut sering menyebabkan
gangguan pada pelayanan umum di kawasan aglomerasi Jakarta. Dalam
rangka mempercepat penyelesaian masalah-masalah tersebut, UU Provinsi
DKJ dengan tata kelola baru sudah sangat mendesak untuk diberlakukan
sesegera mungkin, supaya Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, badan
layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta, dan Pemerintah Provinsi
DKJ bisa segera bekerja dengan tata kelola yang baru. Penundaan
pemberlakuan UU Provinsi DKJ untuk kawasan aglomerasi Jakarta yang
sedang membutuhkan perbaikan pelayanan umum menjadi lebih layak
dengan tata kelola baru sesegera mungkin, melalui kewajiban menunggu
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pasal 73 UU Provinsi
DKJ, jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan
umum yang layak di Jakarta.
Berdasarkan uraian pertentangan di atas, Pasal 73 UU Provinsi DKJ terbukti
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan (posita) yang telah diuraikan di atas, Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Pemohon
agar secara bijaksana mengabulkan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) yang berbunyi
“Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
45
3. Menyatakan Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta” tidak dimaknai “Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
4. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) yang berbunyi
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu
Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara dengan Keputusan Presiden.” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Otorita Ibu
Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara sejak tanggal penetapan peraturan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (6).”.
6. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan
terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
sampai dengan tanggal penetapan peraturan untuk menyelenggarakan
46
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).”.
7. Menyatakan Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap
melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal penetapan peraturan
untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”.
8. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Pasal 5 dan Pasal 6” tidak dimaknai “Pasal 8 ayat (2)”.
9. Menyatakan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) yang berbunyi
“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada
saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
10. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766) yang berbunyi “Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini
tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara
ke Ibu Kota Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap
47
berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan Ibu Kota
Negara ke Ibu Kota Nusantara.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
11. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota
Nusantara
yang
dibentuk
berdasarkan
ketentuan
Pasal
ini
akan
menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
akan menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”.
12. Menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara
dilakukan dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.”.
13. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“sejak pemindahan Ibu Kota Negara” tidak dimaknai “sejak mulai berlakunya
Undang-Undang ini”.
14. Menyatakan frasa “terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan
Keputusan Presiden” pada Lampiran Penjelasan Pasal 568A Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
48
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
15. Menyatakan Penjelasan bagian I nomor 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” tidak dimaknai “Daerah Khusus Jakarta”.
16. Menyatakan Penjelasan bagian I nomor 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“proses lebih lanjut” tidak dimaknai “keniscayaan”.
17. Menyatakan Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) yang
berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai
pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
18. Menyatakan Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
49
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh)
tahun setelah berlakunya undang-undang ini.”.
19. Menyatakan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat Perubahan atas Undang-
Undang ini diundangkan atau pada saat Putusan ini selesai diucapkan.”.
20. Menyatakan frasa “dan pelaksanaan pemindahan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden” pada Penjelasan bagian I paragraf 12 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6913) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
21. Menyatakan frasa “yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden”
pada Pembukaan bagian Menimbang huruf b Undang-undang Nomor 151
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
22. Menyatakan frasa “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke
Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.” pada Pasal II Undang-undang Nomor
151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
50
23. Memerintahkan pemuatan Putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan kebijaksanaan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Astro Alfa
Liecharlie,S.S.
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang:
-
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, Pasal
38 sampai dengan Pasal 42, Penjelasan Pasal 4,
Penjelasan Pasal 5, Penjelasan Pasal 12, Penjelasan
Pasal 19 sampai dengan Penjelasan Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
-
Diktum menimbang dan Penjelasan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
-
Diktum menimbang, Pasal 60 sampai dengan Pasal 73
dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
-
Diktum menimbang, Pasal 70B sampai dengan Pasal II
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
-
Diktum menimbang, Pasal 358, Pasal 405 sampai dengan
Pasal 407, Lampiran I, dan Lampiran II Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
-
Diktum menimbang dan lampiran Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
51
-
Diktum menimbang, Pasal 5 sampai dengan Pasal 10
Undang-Undang
Nomor
47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal
39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2),
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
52
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022), Lampiran Penjelasan Pasal 568A Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6863, selanjutnya disebut UU 7/2023), Penjelasan Bagian I Nomor 3 dan
Nomor 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU 21/2023), Pasal 63, Pasal 65, Pasal
73, dan Penjelasan Bagian I Paragraf 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913, selanjutnya disebut UU 2/2024), serta Konsiderans Menimbang huruf b dan
Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7089, selanjutnya disebut UU 151/2024), terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
53
memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah sidang, tanggal 3 Desember 2025, hlm. 11-25]. Selanjutnya, pada tanggal
16 Desember 2025, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda penyampaian perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan, dan
pengesahan alat bukti pada tanggal 16 Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
54
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan,
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing yang ada dalam sistematika dimaksud.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan permohonan
Pemohon, meskipun permohonan secara formil telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025, akan tetapi dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan.
Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan bahwa norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39
ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41
ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b,
Penjelasan Pasal 11 ayat (2), Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU 3/2022, Lampiran
Penjelasan Pasal 568A UU 7/2023, Penjelasan Bagian I Nomor 3 dan Nomor 4 UU
21/2023, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73, dan Penjelasan Bagian I Paragraf 12 UU
2/2024, serta Konsiderans Menimbang huruf b dan Pasal II UU 151/2024 dengan
alasan yang pada pokoknya ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan adanya
Keputusan Presiden untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke
Nusantara, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, karena kawasan aglomerasi Jakarta mengalami kerusakan lingkungan hidup
yang sangat parah, sehingga perlu diperbaiki sesegera mungkin dengan tata kelola
baru oleh karenanya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden untuk
memindahkan Ibu Kota Negara, terutama sejak berlakunya UU 151/2024 pada
tanggal 30 November 2024. Menurut Mahkamah, alasan-alasan demikian tidak
55
cukup meyakinkan, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan
norma, konsiderans Menimbang, penjelasan, dan lampiran, yang diuji dengan UUD
NRI Tahun 1945. Di samping itu, Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar
pengujian UUD NRI Tahun 1945 tanpa menguraikan alasan yang jelas, bahkan
Pemohon tidak fokus dalam mengemukakan argumentasinya yang cenderung
berulang-ulang tanpa membangun penjelasan yang memadai. Dengan kata lain,
alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon sama sekali tidak berkaitan dengan
persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian fakta dan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
56
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
57
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal
39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2),
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
52
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022), Lampiran Penjelasan Pasal 568A Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6863, selanjutnya disebut UU 7/2023), Penjelasan Bagian I Nomor 3 dan
Nomor 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU 21/2023), Pasal 63, Pasal 65, Pasal
73, dan Penjelasan Bagian I Paragraf 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913, selanjutnya disebut UU 2/2024), serta Konsiderans Menimbang huruf b dan
Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7089, selanjutnya disebut UU 151/2024), terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
53
memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah sidang, tanggal 3 Desember 2025, hlm. 11-25]. Selanjutnya, pada tanggal
16 Desember 2025, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda penyampaian perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan, dan
pengesahan alat bukti pada tanggal 16 Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
54
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan,
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing yang ada dalam sistematika dimaksud.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan permohonan
Pemohon, meskipun permohonan secara formil telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025, akan tetapi dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan.
Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan bahwa norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39
ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41
ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b,
Penjelasan Pasal 11 ayat (2), Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU 3/2022, Lampiran
Penjelasan Pasal 568A UU 7/2023, Penjelasan Bagian I Nomor 3 dan Nomor 4 UU
21/2023, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73, dan Penjelasan Bagian I Paragraf 12 UU
2/2024, serta Konsiderans Menimbang huruf b dan Pasal II UU 151/2024 dengan
alasan yang pada pokoknya ketentuan-ket
