PUU
Tahun 2025
227/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 16/2004, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 227/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Masjid Dusun II, Gang Jati Desa Karang Anyar,
Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
232/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 227/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18
November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 5
Desember 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan:
2
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ”
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 2
ayat (2) , Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (2) UU Advokat berbunyi:
Ayat (2) :
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
-
Pasal 4 ayat (3) UU Advokat
Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada
Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
3
-
Pasal 9 ayat (1) UU Advokat
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh
Organisasi Advokat.
-
Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Advokat:
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan: c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
-
Pasal 30 ayat (2) UU Advokat
Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
menjadi anggota Organisasi Advokat
5. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-
undang in casu UU advokat terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6554), menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554),
menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4
2. Bahwa hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554) harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5
Bahwa hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa
Pemohon
merupakan
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6554), yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”;
jo.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
jo.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan pendapat”;
jo.
6
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
5. Bahwa Pemohon merupakan advokat yang telah diangkat berdasarkan Pasal 2
ayat (2) dan ayat (3) serta telah disumpah berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288). Pemohon juga menjalankan fungsi
sebagai penegak hukum yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun
demikian, hak konstitusional Pemohon justru mengalami pembatasan yang tidak
sah (unconstitutional limitation) sebagai akibat pemberian kewenangan tanpa
batas kepada organisasi advokat dalam UU Advokat, yang membuka ruang
terjadinya tindakan diskriminatif terhadap advokat, termasuk terhadap
Pemohon, dan berpotensi berulang di kemudian hari. Adapun kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2025 Pemohon telah diangkat oleh
organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU
Advokat, dan telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Advokat. Namun
Berita Acara Sumpah (BAS) yang dibuat Panitera Pengadilan Tinggi
disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat
sebagaimana diperintahkan Pasal 4 ayat (3) UU Advokat, tanpa diberikan
kepada advokat yang bersangkutan. Akibatnya, keseluruhan dokumen
berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan BAS justru ditarik
kembali oleh organisasi advokat, sehingga Pemohon pulang tanpa
membawa dokumen-dokumen yang menjadi identitas dan instrumen legal
utama untuk menjalankan profesinya sebagai advokat
2. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.17 WIB, Pemohon
menerima pesan WhatsApp dari calon klien pertama Pemohon bernama
Rika, yang menyampaikan bahwa dirinya memperoleh undangan klarifikasi
dari Unit PPA Polres Langkat untuk memberikan keterangan pada tanggal 4
November 2025 pukul 10.00 WIB.
7
Bahwa Pada hari yang sama, Pemohon menghubungi Admin organisasi
advokat Cabang Medan dengan maksud untuk mengambil KTPA dan Berita
Acara Sumpah (BAS) pada hari Senin tanggal 3 November 2025. Namun,
Admin organisasi advokat menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan
alasan belum menerima arahan dari Ketua Cabang Medan dan belum
ditentukan besaran biaya pengambilan KTPA dan BAS, meskipun
Pengadilan Tinggi Medan secara resmi mengumumkan bahwa pengambilan
BAS tidak dipungut biaya apa pun.
Bahwa pada tanggal 3 November 2025, Pemohon kembali menghubungi
Admin organisasi advokat dan menyatakan bersedia membayar berapa pun
biaya yang diminta, namun Admin tetap tidak menyerahkan KTPA dan BAS,
dan hanya mengirimkan scan PDF KTPA dan BAS melalui pesan WhatsApp.
Dokumen berbentuk scan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang
sah dan tidak dapat digunakan sebagai identitas profesi advokat dalam
menjalankan tugas pendampingan hukum. Akibatnya, pada tanggal 4
November 2025, Pemohon tidak dapat mendampingi klien pertamanya,
Rika, dalam proses klarifikasi di Unit PPA Polres Langkat. Pemohon
kemudian kehilangan kesempatan pertama untuk menjalankan profesinya
sebagai advokat. Padahal, hak untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”;
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon terjadi karena Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Advokat tidak mewajibkan penyerahan
KTPA dan BAS secara langsung kepada advokat yang telah diangkat dan
disumpah, melainkan diberikan kepada organisasi advokat. Pengaturan
demikian telah menyebabkan Pemohon dirugikan secara langsung, karena
organisasi advokat memiliki kewenangan penuh untuk menahan, menunda,
atau bahkan menarik kembali KTPA dan BAS milik advokat tanpa dasar
hukum yang jelas, termasuk dengan memberlakukan pungutan biaya yang
tidak diatur dalam UU Advokat.
Keadaan ini merupakan bentuk perlakuan diskriminatif dari organisasi
advokat terhadap Pemohon sebagai advokat yang sah, sehingga
8
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu..
3. Bahwa setelah Pemohon menerima Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)
dan melakukan pemeriksaan terhadapnya, diketahui bahwa masa berlaku
KTPA tersebut hanya sampai 31 Desember 2027. Artinya, pada awal tahun
2028 Pemohon berpotensi kembali mengalami kerugian konstitusional
karena harus melalui proses pengurusan KTPA yang diterbitkan oleh DPP
organisasi advokat melalui DPC Kota Medan, yang pada praktiknya
memerlukan waktu 2 sampai dengan 3 bulan.
Keadaan tersebut secara nyata menimbulkan risiko kehilangan pekerjaan,
mengingat tanpa KTPA
advokat
tidak dapat menjalankan
tugas
profesionalnya. Selain itu, Pemohon berpotensi kembali dibebani pungutan
yang tidak diatur dalam UU Advokat, yaitu biaya pendaftaran sekitar Rp
700.000,00 dan biaya pengambilan KTPA sebesar kurang lebih Rp
150.000,00, sebagaimana disampaikan langsung oleh Admin organisasi
advokat pada saat Pemohon mengambil KTPA dan BAS pada tanggal 4
Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor DPC organisasi advokat
Medan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU
Advokat terbukti menimbulkan kerugian faktual dan potensi kerugian
berulang (recurring constitutional harm) terhadap Pemohon, yang memiliki
hubungan sebab akibat langsung (causal link) antara berlakunya norma
dengan kerugian Pemohon.
4. Bahwa selain persoalan penyerahan atribut profesi advokat sebagaimana
diuraikan di atas, UU Advokat juga memberikan kewenangan yang sangat
luas kepada organisasi advokat untuk memberhentikan advokat secara
sepihak, sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 9 ayat (1) UU Advokat:
“Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh
organisasi advokat.”
Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Advokat:
“Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan berdasarkan keputusan organisasi advokat.”
9
Bahwa kedua ketentuan tersebut memberikan otoritas penuh kepada
organisasi advokat untuk mengeluarkan keputusan pemecatan advokat
tanpa mekanisme kontrol hukum yang memadai, padahal advokat memiliki
status sebagai penegak hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat
(1) UU Advokat:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Namun secara paradoks, UU Advokat justru menyerahkan kewenangan
pemecatan advokat kepada organisasi advokat yang bukan merupakan
lembaga negara, sehingga kewenangan tersebut tidak memiliki legitimasi
konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menegaskan bahwa:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dalam suatu negara hukum, kewenangan membuat keputusan yang
berdampak langsung pada status penegak hukum seharusnya hanya dimiliki
oleh organ negara, sebagaimana berlaku bagi:
-
Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang
Pemberhentian
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255)
-
Kejaksaan Republik Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755)
-
Hakim sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
yang seluruh proses pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh
lembaga negara, bukan oleh organisasi non-negara.
10
Bahwa dengan memberikan kewenangan mutlak kepada organisasi advokat
untuk memberhentikan advokat, ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10
ayat (1) huruf c UU Advokat telah meniadakan:
-
pengakuan hukum,
-
jaminan perlindungan hukum,
-
kepastian hukum yang adil,
-
perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan, Pemohon berpotensi
mengalami kerugian serius apabila Pemohon:
-
berbeda pendapat dengan kebijakan organisasi advokat,
-
memiliki konflik internal, atau
-
pembelaan Pemohon terhadap klien bertentangan dengan kepentingan
klien pengurus organisasi advokat.
Potensi ancaman pemecatan tersebut mengganggu independensi Pemohon
sebagai penegak hukum, melemahkan kebebasan profesi advokat, dan
secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon
6. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, yang menentukan bahwa
“Setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi
anggota organisasi advokat,” merupakan norma yang tidak relevan dengan
prinsip kebebasan dan kemandirian profesi advokat. Ketentuan tersebut justru
bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menegaskan bahwa
advokat adalah “penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa frasa “wajib menjadi anggota organisasi advokat” dalam Pasal 30 ayat
(2) UU Advokat telah mencabut kemerdekaan advokat untuk menentukan
pilihan organisasinya sendiri, bahkan memaksa advokat untuk tetap berada
dalam organisasi advokat tertentu sekalipun organisasi tersebut tidak lagi
mencerminkan integritas, independensi, dan profesionalitas yang seharusnya
melekat pada profesi advokat. Pemaksaan tersebut merampas kebebasan
11
internal (internal freedom) dan kemandirian eksternal (external independence)
advokat, serta membatasi hak konstitusional Pemohon.
Bahwa tindakan pemaksaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
Kebebasan berserikat bukan hanya kebebasan untuk bergabung dengan suatu
organisasi, tetapi juga kebebasan untuk tidak dipaksa menjadi anggota suatu
organisasi, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
MK Nomor 011/PUU-V/2007 yang menyatakan:
“Kebebasan berserikat tidak hanya berarti kebebasan untuk membentuk
atau masuk ke dalam organisasi, tetapi juga kebebasan untuk tidak
dipaksa masuk atau tetap menjadi anggota organisasi.”
Bahwa kewajiban menjadi anggota organisasi advokat sebagaimana
diperintahkan oleh Pasal 30 ayat (2) UU Advokat merupakan bentuk
pembatasan
yang
bersifat
memaksa
(forced
membership),
sehingga
menimbulkan potensi perlakuan diskriminatif dan dominasi organisasi advokat
terhadap advokat, termasuk Pemohon. Ketentuan tersebut bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Bahwa hak asasi manusia yang bersifat non-derogable sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun, termasuk hak atas kebebasan berserikat.
Bahwa keberlakuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat telah menimbulkan potensi
kerugian bagi Pemohon, antara lain:
1. potensi tindakan diskriminatif dalam hubungan antara advokat junior dengan
advokat senior dalam organisasi advokat,
2. potensi kewajiban pembayaran ulang atau pungutan perpanjangan KTPA
yang tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang,
3. intervensi organisasi advokat terhadap independensi Pemohon dalam
menjalankan profesi, termasuk ketika Pemohon berhadapan dengan
kepentingan organisasi atau kepentingan klien pengurus organisasi advokat.
12
Bahwa keadaan tersebut menunjukkan, bahwa norma Pasal 30 ayat (2) UU
Advokat menghalangi identitas profesi Pemohon sebagai advokat yang
berstatus penegak hukum, serta merugikan kedudukan Pemohon yang
seharusnya bebas dan mandiri ketika menjalankan tugas profesionalnya. Oleh
karena itu, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memenuhi seluruh
syarat legal standing sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan Permohonan a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal
10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4288), yang secara ringkas menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (2) UU Advokat yang menyatakan “Pengangkatan Advokat
dilakukan oleh Organisasi Advokat.”
-
Pasal 4 ayat (3) UU Advokat yang menyatakan “Salinan berita acara
sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan
Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri,
dan Organisasi Advokat.”
-
Pasal 9 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan “Advokat dapat berhenti
atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.”
-
Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Advokat yang menyatakan “Advokat berhenti
atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: c.
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.”
-
Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang menyatakan “Setiap Advokat yang
diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota
Organisasi Advokat.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
13
(3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
-
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.”
-
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun”.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal
9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4288), yang memberikan kewenangan
penuh kepada organisasi advokat untuk mengatur pengangkatan advokat,
penyerahan atribut profesi, kewajiban keanggotaan, serta pemberhentian
advokat, tanpa pengaturan mengenai Kartu Tanda Pengenal Advokat
(KTPA), adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945,
dengan uraian kerugian sebagai berikut:
1. Kerugian Faktual dan Potensial Terkait Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
14
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288),
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Advokat memberikan kewenangan
eksklusif kepada organisasi advokat untuk mengangkat advokat dan
penerbitan KTPA yang tidak diatur dalam UU Advokat, sementara Pasal
4 ayat (3) UU Advokat mengatur bahwa Berita Acara Sumpah (BAS)
diserahkan melalui organisasi advokat, bukan langsung kepada advokat
yang bersangkutan. Norma ini menimbulkan kerugian faktual kepada
Pemohon sebagai berikut:
a.
Kerugian faktual
Bahwa KTPA dan BAS Pemohon tidak diberikan pada saat selesai
penyumpahan, melainkan ditahan selama beberapa hari oleh
organisasi advokat tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya,
Pemohon kehilangan kesempatan pertama untuk mendampingi klien
bernama Rika dalam memberikan keterangan di Unit PPA Polres
Langkat pada 4 November 2025. Kerugian nyata tersebut timbul
akibat kewenangan berlebih yang diberikan oleh Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 4 ayat (3) UU Advokat kepada organisasi advokat. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa pemberian kewenangan tersebut secara tidak langsung
membuka peluang pungutan biaya oleh organisasi advokat yang
tidak diatur dalam UU Advokat. Padahal Pemohon telah membayar
seluruh biaya sebelum pelantikan dan penyumpahan. Namun setelah
acara selesai, masih dilakukan pungutan tambahan. Hal ini
merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
b.
Kerugian potensial
Bahwa ketentuan tersebut juga menimbulkan risiko berulang, yaitu:
-
Perpanjangan KTPA yang hanya berlaku hingga 31 Desember
2027 harus diproses melalui DPP organisasi advokat di Jakarta
melalui DPC Medan.
15
-
Pengurusan tersebut diperkirakan memakan waktu 2–3 bulan,
selama masa tunggu Pemohon akan kehilangan kesempatan
menjalankan profesinya.
-
Pemohon juga sangat berpotensi kembali dikenai pungutan biaya
yang tidak memiliki dasar hukum.
c.
Alternatif yang seharusnya
Bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila penerbitan KTPA
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi,
bersifat seumur hidup, dan hanya diperbarui apabila terdapat
perubahan data, rusak, atau hilang.
2. Kerugian Faktual dan Potensial Terkait Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288),
Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU
Advokat memberikan kewenangan kepada organisasi advokat yang
merupakan organisasi privat atau Swasta untuk memberhentikan advokat.
Hal ini merugikan Pemohon sebagai berikut:
a. Kerugian faktual
Bahwa pemberian kewenangan pemecatan kepada organisasi
advokat yang berstatus sebagai organisasi privat berbeda secara
mendasar dengan mekanisme pemberhentian penegak hukum
lainnya, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim, yang seluruh proses
pengangkatan maupun pemberhentiannya dilakukan oleh lembaga
negara. Bahwa Pemohon sebagai Advokat adalah penegak hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288). Bahwa Perlakuan
yang berbeda ini menimbulkan kerugian nyata bagi Pemohon karena
tidak memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang
setara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Seharusnya, dalam prinsip Negara Kesatuan Republik
16
Indonesia sebagai negara hukum, kewenangan pemberhentian setiap
penegak hukum merupakan kewenangan lembaga negara, bukan
diserahkan kepada organisasi privat, sehingga ketentuan tersebut
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan
hukum dan pemerintahan.
b. Bahwa Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional
karena sewaktu-waktu dapat diberhentikan secara sepihak oleh
organisasi advokat, mengingat kewenangan pemberhentian berada
pada organisasi privat. Potensi pemberhentian tersebut dapat terjadi
apabila:
1. Pemohon memiliki perbedaan pendapat dengan kebijakan
organisasi advokat;
2. Munculnya konflik internal dalam organisasi advokat yang
berdampak pada status keanggotaan Pemohon; atau
3. Pembelaan Pemohon terhadap klien dianggap tidak sejalan atau
bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu di dalam struktur
pengurus organisasi advokat.
Bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian status Pemohon
sebagai penegak hukum, sehingga membahayakan keberlanjutan
profesi Pemohon dan mengancam hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
c. Alternatif yang seharusnya
Bahwa kerugian tersebut pada dasarnya tidak akan terjadi apabila
mekanisme
pemberhentian
advokat
ditempatkan
sebagai
kewenangan lembaga yang independen, yaitu melalui proses
peradilan umum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan mekanisme demikian, status Advokat sebagai penegak
hukum akan sejajar dengan penegak hukum lainnya, seperti Polisi,
Jaksa, dan Hakim, yang pemberhentiannya dilakukan melalui lembaga
negara. Dengan demikian, prinsip keadilan, kepastian hukum, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dapat terpenuhi bagi seluruh
advokat, khususnya bagi Pemohon.
17
3. Kerugian Faktual dan Potensial Terkait Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4288),
Bahwa Pasal 30 ayat (2) mewajibkan advokat menjadi anggota organisasi
advokat tertentu (mandatory membership). Ketentuan ini merugikan
Pemohon sebagai berikut:
a. Kerugian faktual
Bahwa akibat adanya kewajiban untuk bergabung dan tunduk pada
satu organisasi advokat, Pemohon secara nyata telah mengalami
kerugian konstitusional. Pemohon harus menerima berbagai
kebijakan internal organisasi yang merugikan, antara lain penahanan
Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah
(BAS),
sehingga
Pemohon
kehilangan
kesempatan
untuk
mendampingi klien bernama Rika. Selain itu, Pemohon diwajibkan
membayar pungutan biaya BAS meskipun Pengadilan Tinggi telah
menyatakan bahwa tidak terdapat pungutan tersebut.
Bahwa Pemohon juga dipaksa tunduk pada kebijakan organisasi yang
bertentangan dengan prinsip kebebasan berorganisasi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dan Putusan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 011/PUU-V/2007 yang
telah menegaskan bahwa kebebasan berserikat tidak hanya
mencakup kebebasan untuk bergabung dalam suatu organisasi,
tetapi juga kebebasan untuk tidak dipaksa menjadi anggota organisasi
tertentu. Dengan demikian, ketentuan yang mewajibkan Pemohon
bergabung dan tunduk pada satu organisasi advokat telah secara
faktual merugikan hak konstitusional Pemohon.
b. Kerugian potensial
Bahwa Pemohon sewaktu-waktu dapat dikenai sanksi, pungutan, atau
kewajiban lain yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang,
karena seluruh mekanisme tersebut ditentukan oleh organisasi
advokat yang bersifat privat. Pemohon tidak memiliki kebebasan
untuk memilih organisasi advokat yang sesuai dengan integritas dan
idealismenya, bahkan tidak memiliki kebebasan untuk tidak
18
bergabung dengan organisasi mana pun. Kondisi tersebut merupakan
pembatasan yang tidak sah terhadap hak kebebasan berserikat dan
berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
011/PUU-V/2007 juga mencakup kebebasan untuk tidak dipaksa
menjadi anggota suatu organisasi. Dengan demikian, ketentuan yang
mewajibkan Pemohon tunduk pada satu organisasi advokat telah
membatasi hak konstitusional Pemohon secara tidak proporsional dan
tanpa dasar konstitusional yang sah.
c. Alternatif yang seharusnya
Bahwa kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi apabila
ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan dinyatakannya norma
tersebut inkonstitusional, Pemohon memperoleh kembali kebebasan
yang dijamin konstitusi untuk menentukan secara mandiri apakah
akan bergabung atau tidak bergabung dengan organisasi advokat
mana pun. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari prinsip
independensi Advokat sebagai penegak hukum sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, yang menempatkan
Advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya.
Bahwa penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim tidak tunduk
pada organisasi privat dalam proses pengangkatan maupun
pemberhentiannya, melainkan berada di bawah kewenangan
lembaga negara melalui mekanisme yang menjamin akuntabilitas
publik. Oleh karena itu, mempertahankan kewajiban keanggotaan
advokat pada organisasi privat yang memiliki kewenangan
menentukan status profesi justru menciptakan perlakuan yang tidak
setara dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Dengan dinyatakannya Pasal 30 ayat (2) UU Advokat inkonstitusional,
mekanisme profesi advokat kembali pada prinsip negara hukum
(rechtstaat), di mana pembatasan terhadap hak, kebebasan, dan
status penegak hukum hanya dapat dilakukan oleh negara melalui
proses yang objektif dan dapat diuji, bukan melalui kebijakan
19
organisasi privat. Norma yang diuji ini oleh karena itu secara nyata
menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang kesewenang-
wenangan, serta mengancam independensi advokat, sehingga tidak
memenuhi standar konstitusionalitas menurut UUD NRI Tahun 1945
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum di atas,
menurut Pemohon Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal
10 ayat (1) huruf c dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak di maknai Bahwa Pengangkatan advokat
dilakukan oleh organisasi advokat dan Pembuatan Kartu Tanda
Pengenal Advokat (KTPA) sebagai atribut advokat diserahkan kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi;
2. Bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa Salinan berita Acara Sumpah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi
yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri dan Advokat yang
bersangkutan beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat yang sifatnya
seumur hidup dan dapat diperbaiki apabila ada perubahan data,
kerusakan atau hilang;
3. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
20
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa advokat dapat berhenti atau
di berhentikan dari Profesinya oleh Organisasi Advokat melalui sebuah
Putusan Peradilan Umum yang berkekuatan Hukum Tetap di tempat
domisili advokat;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa Advokat berhenti atau
dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan
Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat yang diputuskan oleh
sebuah Putusan Peradilan Umum yang berkekuatan Hukum Tetap di
tempat domisili advokat;
5. Bahwa Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Bahwa Setiap
advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini bebas memilih
atau tidak memilih untuk menjadi anggota Organisasi Advokat;
D.
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288), tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa
Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dan
21
Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Advokat sebagai atribut advokat
diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi;
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288), tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa
Salinan berita Acara Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung,
Menteri dan Advokat yang bersangkutan beserta Kartu Tanda Pengenal
Advokat yang sifatnya seumur hidup dan dapat diperbaiki apabila ada
perubahan data, kerusakan atau hilang;
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288), tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bahwa
advokat dapat berhenti atau di berhentikan dari Profesinya oleh
Organisasi Advokat melalui sebuah Putusan Peradilan Umum yang
berkekuatan Hukum Tetap di tempat domisili advokat;
5. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4288), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai Bahwa Advokat berhenti atau dapat
diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: c.
Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat yang di putuskan oleh
sebuah Putusan Peradilan Umum yang berkekuatan Hukum Tetap di
tempat domisili advokat;
6. Menyatakan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4288), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
Bahwa Setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini
22
bebas memilih atau tidak memilih untuk menjadi anggota Organisasi
Advokat;
7. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) No.
25.10391 atas nama Warsito Ahmad Qodlofi, S.H.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan DPP Peradi SAI No.
Kep.007.027/Peradi-SAI/DPN/2025
tanggal
15
September 2025;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) No. 569/BAS.Adv/
X/2025/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2025;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Bukti Pembayaran Pengambilan BAS tanggal 4
November 2025;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Administrasi Sumpah
kepada Organisasi Advokat tanggal 15 Mei 2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP NIK 1271140107780001 dan KTPA NIA
21.10654 atas nama Advokat Muhammad Sidik Gurning,
S.H.;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan DPP Peradi SAI No.
Kep.052.054/ Peradi-DPN/X/2021 tanggal 07 Oktober
2021;
10.
Bukti P-3 [Sic!] : Fotokopi
Berita
Acara
Sumpah
(BAS)
No.
514/BAS.Adv/11/2021/PT.MDN atas nama Muhammad
Sidik Gurning SH tanggal 04 November 2021;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi hasil Screenshot Bukti Percakapan antara
Pemohon dengan Rika calon Klian Pertama Pemohon
dari tanggal 30 November 2025 dan 31 November 2025;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi hasil Screenshot Bukti Percakapan antara
Pemohon dengan Admin Organisasai Advokat.
23
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
24
permohonan Pemohon pada tanggal 26 November 2025, pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan Pemohon, yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum) permohonan Pemohon [vide Risalah
Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 8-20]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
25
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni pada bagian uraian Pokok
Permohonan, Pemohon tidak menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan
(posita) berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, namun
lebih banyak menguraikan anggapan mengenai kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon [vide Permohonan, bertanggal 28 November 2025, hlm. 16-
20]. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di
samping itu, pada bagian petitum permohonan Pemohon pada angka 2 sampai
dengan angka 5, tidak menyatakan adanya “pertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945”. Selain itu, pada petitum angka 6 Pemohon mencantumkan “pertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945” namun tidak menyatakan “tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat”. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, petitum yang demikian merupakan petitum yang tidak lazim.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan alasan-
alasan permohonan yang tidak memadai dalam mempertentangkan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan sebagai dasar pengujian dalam posita, dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) permohonan Pemohon tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
26
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
27
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
28
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
24
permohonan Pemohon pada tanggal 26 November 2025, pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan Pemohon, yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum) permohonan Pemohon [vide Risalah
Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 8-20]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Desember 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
25
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni pada bagian uraian Pokok
Permohonan, Pemohon tidak menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan
(posita) berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, namun
lebih banyak menguraikan anggapan mengenai kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon [vide Permohonan, bertanggal 28 November 2025, hlm. 16-
20]. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di
samping itu, pada bagian petitum permohonan Pemohon pada angka 2 sampai
dengan angka 5, tidak menyatakan adanya “pertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945”. Selain itu, pada petitum angka 6 Pemohon mencantumkan “pertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945” namun tidak menyatakan “tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat”. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, petitum yang demikian merupakan petitum yang tidak lazim.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan alasan-
alasan permohonan yang tidak memadai dalam mempertentangkan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan sebagai dasar pengujian dalam posita, dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) permohonan Pemohon tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
26
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
