PUU
Tahun 2025
226/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM, CHRD.
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 14/2005, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2005, UU 1/1974, UU 7/2017, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 226/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: M. Havidz Aima
Pekerjaan
: Dosen/Pengajar
Alamat
: Komplek Pemda Bukit Indah RT 14, Gang Mendala 1,
Jalan Kapten A. Khatib Nomor 52, Kelurahan Pematang
Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi
Jambi.
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 17 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 17 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 226/PUU/PAN.MK/ARPK/11/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17
November 2025 dengan Nomor 226/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 8 Desember 2025, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 yang ditegaskan pula pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-udang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomo 48
Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) (selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 juga diatur pada dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
yang menyakatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
ketentuan norma pasal dalam undang-undang, oleh karenanya terhadap hal
tersebut Mahkamah berwenang menguji Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14
Tahun 2005 terhadap UUD NRI 1945.
7. Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 226/PUU-
XXIII/2025 yang diselenggarakan pada tanggal 25 November 2025, Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan nasihat-nasihat kepada Pemohon
untuk melakukan perbaikan permohonan yang sesuai dengan susunan
yang dikehendaki berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang agar permohonan pemohon tidak menjadi kabur (obscuur),
sehingga pemohon telah melakukan perbaikan sebagaimana nasihat-
nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang mengangap hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. Lembaga negara;
2. Bahwa terkait syarat kedudukan pemohon dijelaskan pula dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara;
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [Bukti P-3] dan berprofesi
sebagai Guru Besar aktif pada Universitas Putra Indonesia (UPI) “YPTK”,
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Guru
Besar yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui SK
Nomor 25297/A4.5/KP/2010 tertanggal 29 Maret 2010 [Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon memiliki riwayat diri dengan pengalaman yang luas
sebagai Guru Besar yang aktif dalam menjalankan tugas Tri Darma
perguruan tinggi, baik di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Daftar Riwayat
Hidup [Bukti P-5]. Bahkan hingga tahun 2025, Pemohon terus produktif
mengahasilkan kaya tulis ilmiah untuk memberikan sumbangsih pemikiran
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sehingga menunjukkan bahwa
batas usia tidak mempengaruhi produktivitas untuk menghasilkan karya
akademik sebagai seorang profesor yang berprestasi. Pemohon juga aktip
memberikan kuliah kepada mahasiswa, termasuk memberikan bimbingan
Teknis Penyusunan Jurnal Internasional bagi dosen-dosen pada beberapa
Universitas lain (di luar UPI YPTK), bahkan sebagai motivator bagi siswa
Sekolah Menengah dan mahasiswa [Bukti P-6].
5
5. Bahwa Pemohon merupakan seorang Guru Besar yang sehat fisik dan
mental sebagaimana telah diterangkan melalui Surat Keterang Sehat [Bukti
P-7], di mana dalam menjalankan tugas-tugasnya, Pemohon mampu
melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik. Dengan
demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pemohon perseorangan
WNI untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada
Mahkamah Konstitusi.
Kerugian Konstitusional Pemohon
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 tanggal 11 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat. Hal tersebut menjadi
acuan pula Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, di mana lima syarat tersebut antara
lain:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
7. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16
Juni 2010 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berpendapat: “Dari praktik
6
Mahkamah (2003- 2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax
payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tanggal 29 Oktober 2004)
berbagai asosiasi, termasuk partai politik dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang- Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945;
8. Bahwa selanjutnya, terhadap lima syarat tersebut telah dipenuhi oleh
Pemohon dengan pejelasan sebagai berikut:
8.1.
Pertama, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI 1945 sebagai berikut:
a) Pembukaan UUD NRI 1945, menyatakan: “..memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.”
b) Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945), menyatakan: "Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.";
c) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
d) Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan: “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
e) Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, menyatakan: “Pemerintah
memajukan
ilmu
pengetahuan
dan
tekhnologi
dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk turut memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, serta
hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Bahwa
Pemohon merupakan pemegang hak konstitusional berdasarkan
latar belakang Pemohon sebagai perorangan warga negara
7
Indonesia yang berprofesi Guru Besar pada Universitas Putra
Indonesia (UPI-YPTK) Padang.
8.2.
Kedua, hak konstitusional Pemohon dianggap dirugikan akibat
berlakunya Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sebelumnya, Pemohon telah menjalankan hak konstitusionalnya
dengan aktif berkontribusi memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemohon adalah salah satu
profesor yang bekerja di Universitas Putra Indonesia (UPI-YPTK)
berdasarkan
Surat
Perjanjian
Kerja
No:
006/UPI-
YPTK/YYS.KL/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2025, dan akan berahir
pada tanggal 31 Juli 2032. Namun, sesuai KTP/Bukti P-3, lahir pada
6 Desember 1955 maka Pemohon akan memasuki usia 70 tahun dan
akan memasuki usia pensiun pada Januari tahun 2026. Akibat Pasal
a quo, Pemohon akan dirugikan sebagai Guru Besar karena akan
kehilangan hak konstitusionalnya saat dianggap memasuki usia
pensiun.
8.3.
Ketiga, kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Sebagai guru besar, Pemohon mendapatkan upah/gaji setiap
bulannya dari institusi. Pemohon memperoleh gaji sebesar Rp.
40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagaimana dibuktikan
dengan informasi mutasi rekening bulan Januari - Desember 2025.
Gaji tersebut merupakan sumber pendapatan utama Pemohon
selaku guru besar di perguruan tinggi. Namun, akibat berlakunya
Pasal 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005 maka Pemohon akan
mengalami kehilangan hak konstitusionalnya dalam pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
Bahwa selain itu, atas dasar kontrak dengan Universitas Putra
Indonesia “YPTK”, Padang yang menunjukkan bahwa Pemohon
masih sangat dibutuhkan dan mampu memberikan kontribusi yang
signifikan sebagimana Surat Perjanjian Kerja No: 006/UPI-
YPTK/YYS.KL/VIII/2022 [Bukti P-8], tanggal 1 Agustus 2022 antara
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang sebagai Badan
8
Penyelenggaran Universitas Putra Indonesia (UPI) dengan Pemohon
bahwa telah disepakati Perjanjian Kerjasama itu sampai dengan 31
Juli 2032, atau masih tersisa selama 90 bulan semenjak Pemohon
Pensiun pada bulan Januari 2026, dengan Gaji tetap Rp 40 juta per
bulan di luar kelebihan mengajar, dan membimbing. Apabila pihak
Universitas Putra Indonesia “YPTK” membatalkan kontrak tersebut
akibat keberlakuan Pasal 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005, maka
kerugian finansial yang akan dialami oleh Pemohon dapat diuraikan
sebagai berikut: 90 bulan x Rp 40.000.000 = Rp 3.600.000.000 (tiga
milyar enam ratus juta rupiah). Perkiraan honor kelebihan mengajar
dan honor membimbing Rp 34.000.000 per semester atau sama
dengan 16 Semester x Rp 34 jt = Rp 544.000.000. Dengan
pembulatan ke bawah menjadi 500 juta, jika dikalkulasikan, Pemohon
akan mengalami kerugian bejumlah Rp 4.100.000.000 (empat milyar
seratus juta rupiah), (Bukti P-9, Rekening Pemohon pendapatan dari
UPI YPTK Padang Januari – Desember 2025). Oleh karena itu,
keberlakuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
menimbulkan kerugian yang nyata, spesifik dan bersifat potensial
yang
dapat
terjadi
sehingga
menyebabkan
kerugian
hak
konstitusional pemohon.
Bahwa selain kerugian material sebagaimana dimaksud di atas,
Pemohon juga berpotensi mengalami kerugian immaterial yang tidak
dapat dinilai dengan uang (intangible value) karena mempensiunkan
Pemohon pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan menurunkan
aktivitas otot dan otak yang akan mempercepat penuaan.
8.4.
Keempat, kerugian yang diderita Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 67 ayat (5)
UU 14 Tahun 2005. Apabila norma tersebut tidak berlaku, maka
Pemohon tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Guru Besar
sesuai dengan kontrak kerja yang sah dan masih berlaku hingga 31
Juli 2032. Dengan kata lain, keberlakuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor
14 Tahun 2005 merupakan satu-satunya faktor yang secara langsung
menyebabkan Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk
bekerja, kehilangan penghasilan, serta hilangnya kesempatan untuk
9
terus berkontribusi melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Tanpa adanya norma a quo, Pemohon tetap memiliki dasar
hukum yang kuat untuk tetap bekerja dan tetap memperoleh
penghidupan yang layak secara berkelanjutan.
Bahwa keberlakuan norma tersebut juga memaksa institusi
Universitas Putra Indonesia “YPTK”, Padang untuk mengakhiri
hubungan kerja dengan Pemohon bukan karena ketidakmampuan,
ketidaklayakan, atau pelanggaran etik/administratif, melainkan
semata-mata karena alasan usia, sehingga menimbulkan kerugian
aktual maupun potensial yang pasti terjadi. Oleh karena itu, terdapat
hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian konstitusional
Pemohon dengan norma Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun
2005.
8.5.
Kelima, kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi. Apabila Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jelas-jelas
akan mengembalikan kepastian hukum bagi Pemohon dan
mengihilangkan hambatan bagi Pemohon agar tetap dapat
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai Guru Besar
sesuai kompetensi, kondisi kesehatan, serta kebutuhan institusi
tempat Pemohon mengabdi.
8.6.
Sensus penduduk Indonesia tahun 2022, persentase penduduk
Indonesia di atas 70 tahun adalah 4,33 %, maka jumlaf Profesor di
atas umur 70 tahun adalah lebih kurang 351 orang, dan jumlah ini
akan terus bertambah pada masa yang akan datang. Kemampuan
finansial Perguruan Tinggi tentu tidak sama, dengan asumsi rata-rata
mampu membayar seorang Profesor katakanlah Rp 25 juta per bulan,
maka asumsi kerugian menjadi:
351 Profesor x 9 tahun x 12 bulan = Rp 37.908 Milyar atau Rp 3,79
Trilyun, di luar kerugian intangible atas pemberlakuan Pasal 67 ayat
(5) UU Guru dan Dosen tersebut.
8.7.
Direktur
SDM
Dikti
dengan
suratnya
Nomnor:
3721/B4/DT.04.01/2025 tanggal 13 Oktober 2025 (Bukti P-10) bahwa
10
Profesor yang telah melebihi usia 70 tahun tidak boleh lagi memakai
Gelar Profesor di depan nama masing-masing Profesor. Ini berarti
peserta anak didik atau Negara kehilangan lebih kurang 351 Profesor
yang sedang berada di Puncak Kualitas Kompetensi. Sebaliknya bila
permohonan ini dikabulkan, berarti lebih kurang 351 Profesor
tersebut dapat lagi difungsikan untuk melaksnakan Amanah
Pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Azas pemanfaatan SDM strategis.
8.8.
Sebagai testimoni bahwa seorang Profesor senior itu justru lebih
berkinerja tinggi, pemohon ajukan 2 orang Profesor senior yaitu: Prof.
Veithzhal Rivai umur 78 tahun dan Prof. Sarwowo Hardjomuljadi,
umur 72 tahun.
1) Prof. Veitzhal Rivai Antara lain telah menulis buku sebanyak 165
judul, dan sebanyak 98 (atau 54% ditulis pada usia setelah 70
tahun). Disamping itu masih banyak tugas-tugas lain yang
diemban.
2) Prof. Sarwowo Hardjomuljadi, setelah berumur 70 tahun tetap
beraktivitas dalam berbagai Lembaga nasional dan internasional,
termasuk memperoleh penghargaan Internasiona.
Informasi lebih lengkap dari 2 Profesor senior yang masih sangat
Produktif dan dibutuhkan oleh berbagai institusi dalam dan luar negeri
dapat dilihat pada pada Bukti P-11.
9. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka Pemohon merasa memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 terhadap UUD NRI
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, berupa kerugian
yang nyata, spesifik baik bersifat potensial maupun aktual.
III. Norma UU yang Dimohonkan Untuk Diuji
Bahwa pemohon di dalam perkara ini mengajukan pengujian terhadap Pasal 67
ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 yang berbunyi sebagai berikut: “Profesor
yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh
puluh) tahun.”
11
Bahwa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini adalah Pasal 67 ayat
(5) khususnya frasa Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia
pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena
menimbulkan pembatasan hak bekerja, diskriminasi berdasarkan usia serta
merugikan pengembangan ilmu pengetahuan dan ekosistem akademik
nasional.
IV. Norma UUD 1945 yang Dilanggar
1. Pasal 67 ayat (5) UU No. 14 Tahun 2005 bertentangan dengan Pembukaan
UUD dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan tujuan
negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tanggung jawab
pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.1.
Bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: “…
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia ….”. Bahwa untuk menjalankan amanat dari Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 itu, Pemerintah dan DPR membentuk UU Nomor 14
Tahun 2005 tentan Guru dan Dosen untuk menjamin kedudukan
Guru dan Dosen sebagai tenaga professional untuk mewujudkan visi
dan misi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 yaitu untuk:
1. Mengangkat martabat guru dan dosen;
2. Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5. Meningkatkan mutu pembelajaran;
6. Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. Mengurangi
kesenjangan
ketersediaan
guru
dan
dosen
antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan
kompetensi;
8. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
12
Bahwa berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai
tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru
serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen
serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
1.2.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, lebih lanjut
telah dijabarkan ke dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
yang
menyatakan
bahwa:
“Pemerintah
memajukan
ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.” Selaku seorang muslim yang beriman,
ketentuan pembatasan pensiun pada usia 70 tahun untuk profesor
tersebut bertentangan tanggungjawab negara untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta nilai-nilai agama yang dijamin oleh
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak sejalan dengan Al-
Qur’an dan Hadist.
Bahwa Hadist memerintahkan kepada kaum Muslim untuk belajar
dari buaian hingga hingga liang lahat. Anjuran untuk belajar secara
tersirat juga anjuran untuk mengajar, sebab dalam kontek memberi
dan menerima, jika memberi sesuatu benda kepada orang lain,
secara zahirnya milik kita akan berkurang. Akan tetapi jika kita
memberi ilmu, maka ilmu kita akan bertambah. Ketika kita memberi
ilmu dengan status sebagai guru dan atau Profesor, ilmu yang kita
peroleh lebih banyak karena sebelum kita memberi ilmu kita harus
belajar terlebih dahulu tentang ilmu itu.
Bahwa Surat Luqman ayat 27 menegaskan bahwa: "Dan seandainya
pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta),
ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya,
niscaya
tidak
akan
habis
(bitang-bintang)
tulisan
Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.". Jika tidak
ada batasan umur untuk belajar, secara otomatis tidak ada batasan
13
umur untuk mengajar. Dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara
spesifik menyebutkan tentang batasan umur untuk melakukan suatu
aktivitas atau pekerjaan. Namun, ada beberapa ayat yang dapat
dijadikan rujukan untuk memahami pandangan Islam tentang umur
dan kemampuan:
1. Surah Al-An'am (6: 152) - Ayat ini menyebutkan bahwa Allah tidak
membebani
seseorang
melainkan
sesuai
dengan
kesanggupannya.
2. Surah Al-Baqarah (2: 286) - Ayat ini menyebutkan bahwa Allah
tidak
membebani
seseorang
melainkan
sesuai
dengan
kesanggupannya, dan bahwa setiap orang akan mendapatkan
pahala atas apa yang telah mereka usahakan.
Bahwa dalam ajaran Islam ada yang disebut dengabn "Taklif" (tugas
dan tanggung jawab) yang diberikan kepada seseorang sesuai
dengan kesanggupan dan kemampuan mereka. Selain itu, "Kifayat"
(kemampuan dan kesanggupan) yang dimiliki oleh seseorang untuk
melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan. Dalam konteks ini, jika
negara membatasi umur seseorang untuk melakukan suatu aktivitas
atau pekerjaan, maka harus dipertimbangkan apakah batasan
tersebut sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan orang
tersebut. Jika batasan tersebut tidak sesuai dengan kesanggupan
dan kemampuan orang tersebut, maka dapat dianggap sebagai
pembatasan yang tidak adil yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Hadits sebagai nilai-nilai agama yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945.
1.3.
Bahwa ketentuan yang membatasi pensiun untuk profesor sampai
batas
usia
70
tahun
bertentangan
dengan
cita-cita
dan
tanggungjawab pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahun dan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini karena menentukan batas usia pensiun 70 tahun
tersebut menyebabkan hilangnya “tacit knowledge”, yaitu ilmu
pengetahuan mendalam yang tidak tertulis, tidak mudah dijelaskan
dengan kata-kata, dan hanya dapat dipahami melalui pengalaman
panjang, praktik, intuisi profesional, dan interaksi langsung yang
14
dimiliki oleh guru besar. Hilangnya tacit knowledge berarti hilangnya
pengetahuan berharga yang hanya dimiliki oleh pakar dan tidak dapat
digantikan dengan cepat, sehingga menyebabkan kemunduran
kualitas akademik dan riset ketika profesor senior dipensiunkan
secara administratif. Hal ini karena Guru Besar senior memegang
warisan keilmuan, wawasan metodologis mendalam, jaringan riset
global, dan gungsi teladan moral akademik.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dimaknai bahwa guru
besar (profesor) pensiun secara otomatis pada usia 70 tahun akan
menyebabkan terganggunya ekosistem Tri Dharma, mengurangi
kualitas pembimbingan S3, dan merusak kesinambungan riset.
Selain itu, juga akan berdampak pada perguruan tinggi karena tidak
dapat disangkali bahwa guru besar adalah Dosen senior sekaligus
merupakan kunci yang menentukan akreditasi institusi, reputasi
akademik, publikasi Q1/Q2, serta penelitian kompetitif internasional.
1.4.
Bahwa perbandingan dengan Negara Malaysia menunjukkan bahwa
pada tahun 2024 rasio antara jumlah penduduk dengan jumlah
profesor yang lebih tinggi dari di Negara Republik Indonesi. Di Negara
Malaysia dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 sebanyak 34
juta orang, jumlah Profesor sebanyak 25.000. Sebaliknya penduduk
Indonesia kurang lebih 280 juta dengan jumlah Profesor hanya 8.118
orang. Dengan rasio yang lebih kecil tersebut, maka dengan
berlakuknya Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005
menyebabkan semakin timpang rasio jumlah penduduk dengan guru
besar di Indonesia. Sehingga menciptakan kondisi dimana sangat
banyak sumberdaya manusia berupa profesor yang dinilai sebagai
sumberdaya
strategis
yang
tidak
dimanfaatkan
sehingga
menyebabkan tujuan pembentukan negara sebagaimana telah
dinyatakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi tidak
tercapai.
2. Pasal 67 ayat (5) UU No. 14 Tahun 2005 bertentangan Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 berkaitan dengan Hak atas Pekerjaan
2.1 Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
15
bagi kemanusiaan.” Bahwa hak atas pekerjaan tersebut merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang juga telah diatur dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights) sebagaimana telah
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005. Khususnya pada Pasal 6 Angka 1 Kovenan tersebut
menyatakan bahwa: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui
hak atas pekerjaan, yang mencakup hak setiap orang atas kesempatan
untuk mencari nafkah melalui mekerjaan yang dipilih atau diterimanya
secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi hak tersebut.”
2.2 Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 yang
membatasi masa pensiun profesor sampai dengan 70 tahun bertentang
dengan hak atas jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hal ini
terjadi karena profesor yang masih memiliki kemampuan untuk
menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi dengan baik dipaksa harus
pensiun pada usia 70 tahun, padahal masih bisa berkontribusi aktif dalam
mewujudkan cita-cita negara dalam mewujudkan pendidikan yang
berkualitas serta pengembangan ilmu pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2.3 Bahwa secara nyata, spesifik dan aktual bahwa berlakunya Pasal 67 ayat
(1) UU Nomor 14 Tahun 2005 telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan Pemohon memiliki kontrak dengan
Universitas Putra Indonesia “YPTK”, Padang yang menunjukkan bahwa
Pemohon masih sangat dibutuhkan dan mampu memberikan kontribusi
yang signifikan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No: 006/UPI-
YPTK/YYS.KL/VIII/2022 [Bukti P-9], tanggal 1 Agustus 2022 antara Ketua
Yayasan
Perguruan
Tinggi
Komputer
Padang
sebagai
Badan
Penyelenggaran Universitas Putra Indonesia (UPI) dengan Pemohon.
Bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama tersebut telah disepakati untuk
berlaku sampai dengan 31 Juli 2032, atau masih tersisa selama 90 bulan
16
semenjak Pemohon diharuskan pensiun pada bulan Januari 2026.
Kerugian nyata, spesifik dan aktual tersebut memiliki implikasi khusus,
bahwa dengan gaji tetap Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per
bulan di luar kelebihan mengajar, dan membimbing, pemohon akan
mengalami kerugian 90 bulan x Rp 40 juta = Rp 3.600.000.000 (Tiga milyar
enam ratus ribu rupiah).
2.4 Bahwa pembatasan usia pensiun seorang profesor pada usia 70 tahun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
tidak harus dikaitkan dengan besarnya beban biaya negara yang harus
ditanggung untuk memberikan tunjangan guru besar. Bahwa pemberian
tunjangan guru besar tidak harus diberikan dalam kondisi keterbatasan
keuangan negara, namun hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk
membatasi hak seseorang untuk terlibat dalam dunia pendidikan dan
pekerjaan yang merupakan hak asasi manusia. Bahwa dalam kondisi
pemberhentian seseorang profesor dari kegiatan mengajar yang tidak
membebani keuangan negara oleh negara dapat dianggap sebagai
pembatasan hak asasi, karena membatasi kebebasan untuk berpartisipasi
dalam kegiatan sosial dan mengembangkan diri. Hal ini juga dapat
dianggap sebagai diskriminasi, karena tidak ada alasan yang jelas dan
objektif untuk memberhentikan seseorang yang masih mampu secara
patut untuk mengajar atas dasar ketiadaan anggaran negara.
2.5 Bahwa pembatasan usia pensiun seorang profesor pada usia 70 tahun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
tidak sejalan dengan tanggungjawab pemerintah untuk memastikan hak
atas pekerjaan bagi warga negaranya yang masih memiliki kemampuan
untuk melakukan tugas-tugasnya. Bahwa berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Harvey Christian Lehman yang dipublikasikan ke dalam
buku yang berjudul Age and Achievement (Princeton University Press,
1953), justru puncak produktivitas ilmuwan berada pada usia 60–80 tahun.
Setelah menganalisis ribuan data karya ilmiah, temuan penting, dan
prestasi akademik dari berbagai disiplin ilmu, Lehman menemukan bahwa
produktivitas dan pencapaian ilmuwan justru mencapai puncak pada usia
60–80 tahun, yang ditandai dengan:
a. Kualitas karya ilmiah meningkat seiring usia, bukan menurun.
17
b. Usia lanjut menghasilkan lebih banyak karya signifikan dibanding usia
muda.
c. Ilmuwan senior lebih unggul dalam: pemecahan masalah kompleks,
sintesis teori, penemuan konsep baru, pengembangan teori besar
(major contributions).
Bahwa berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmuwan
senior mencapai kedewasaan intelektual tertinggi pada usia 60–80 tahun,
sehingga ketika batas usia pensiun profesor ditentukan pada usia 70 tahun
justru adalah sesuatu yang tidak tepat karena pada usia tersebut mereka
sedang pada masa puncak keilmuan. Dengan demikian, pembatasan usia
pensiun Guru Besar pada 70 tahun tidak ilmiah. Hal ini juga bertentangan
dengan bukti empiris tentang produktivitas ilmuwan, melanggar ha katas
pekerjaan, merugikan pengembangan ilmu nasional, serta menghilangkan
kontribusi terbesar para Profesor, justru di usia mereka yang paling
matang.
2.6 Bahwa pada tahun 2016 telah dikeluarkan Permenristekdikti Nomor 2
Tahun 2016 yang dalam mengingat Nomor 2 dinyatakan bahwa: “Undang-
undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586). Memutuskan Pasal 6 ayat (9) a. NIDK
bagi Dosen Purna Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku
sampai dengan usia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan
jabatan akademik terakhir Profesor.
3. Pasal 67 ayat (5) UU No. 14 Tahun 2005 bertentangan Pasal 28D ayat (1)
UUD
NRI
Tahun
1945
berkaitan
dengan
hak
atas
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
3.1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
3.2. Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 telah
menyebabkan ketidakadilan sebagaimana telah dijamin di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dapat dikaitkan dengan Teori
Keadilan Sosial yang dikembangkan oleh John Rawls, seorang filsuf
18
Amerika, dalam bukunya "A Theory of Justice" (1971). Rawls menjelaskan
bahwa "Keadilan sosial adalah keadilan yang adil, yaitu keadilan yang
berdasarkan pada prinsip-prinsip yang dapat diterima oleh semua orang,
tanpa memandang posisi atau kepentingan pribadi mereka." Rawls
mengajukan dua prinsip keadilan sosial, yaitu: (1) Prinsip Kebebasan:
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk kebebasan dasar, seperti
kebebasan berbicara, beragama, dan berpartisipasi dalam proses politik;
dan (2) Prinsip Perbedaan: Perbedaan sosial dan ekonomi hanya dapat
dibenarkan jika mereka membawa manfaat bagi semua orang, terutama
bagi mereka yang paling tidak beruntung.
3.3. Bahwa di dalam implementasinya, Pemerintah mengeluarkan peraturan
yang berbeda-beda dalam menjalankan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14
Tahun
2005
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
ketidakadilan bagi Pemohon sekaligus ratusan guru besar lain yang
bernasib sama dengan Pemohon. Bahwa perbedaan yang menimbulkan
ketidakpastian hukum tersebut dapat dicermati dalam beberapa Peraturan
Menteri berikut:
a. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2005
tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus, telah
menentukan bahwa seorang guru besar yang telah pensiun pada usia
70 tahun dapat diangkat kembali sebagai Guru Besar Emeritus
sebagai penghargaan istimewa dari senat perguruan tinggi untuk
diajukan dan ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya bahwa Guru Besar
yang
diangkat
sebagai
Guru
Besar
Emeritus
berhak:
(1)
memanfaatkan sarana, prasarana dan fasilitas kerja sesuai dengan
penugasan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; (2)
membimbing dosen dan mengajar mahasiswa Program Pasca
Sarjana; dan (3) memberi saran/pertimbangan kepada pimpinan
perguruan tinggi.
b. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015
tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, mengatur bahwa
19
seorang profesor yang telah memasuki usia pensiun 70 tahun dapat
diangkat sebagai dosen dengan perjanjian kerja. Bukan sebagai Guru
Besar Emeritus. Terhadap profesor yang telah memasuki usia pensiun
70 tahun yang diberikan status dosen dengan perjanjian kerja
diberikan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). NIDK bagi profesor
yang telah berusia 70 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun [Vide Pasal 6 ayat
5]. Dengan demikian, seorang profesor yang telah memasuki usia
pensiun 70 (tujuh puluh) tahun, masih dapat diperpanjang statusnya
sebagai dosen dengan perjanjian kerja sampai berusia paling tinggi 79
(tujuh puluh sembilan) tahun.
c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan
Penghasilan Dosen, tidak mengatur mengenai perpanjangan masa
jabatan profesor yang telah berusia 70 tahun, namun mengatur
mengenai
Profesor
Kehormatan.
Menteri
dapat
mengangkat
seseorang
dengan kompetensi luar
biasa sebagai Profesor
Kehormatan atas usul Perguruan Tinggi. Pengangkatan Profesor
Kehormatan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi [vide Pasal 41].
Profesor Kehormatan wajib: (a) menjaga nama baik dan kehormatan
Perguruan Tinggi yang bersangkutan; (b) berkontribusi dalam
pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan
paling sedikit sepadan dengan 4 (empat) satuan kredit semester; dan
(c) mematuhi kode etik Dosen. Profesor Kehormatan berhak atas: (a)
pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan
mencantumkan jabatan Profesor Kehormatan secara lengkap atau
disingkat prof. (hon.), disertai dengan nama Perguruan Tinggi; dan (b)
honorarium
dari
Perguruan
Tinggi.
Pemerintah
menciptakan
nomenklatur yang berbeda sebagai Profesor Kehormatan yang bukan
merupakan perpanjangan dari usia pensiun profesor pada usia 70
tahun.
d. Bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan
20
Pengembangan Profesi dan Karir Dosen, tidak lagi mengatur
keberadaan tentang Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), sehingga
profesor yang sudah mencapai pensiun pada usia 70 tahun tidak dapat
lagi menjadi dosen dengan perjanjian kerja tertentu dan tetap
menjalankan Tri Darma perguruan tinggi. Bahwa hal ini telah
menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon
dan bagi banyak profesor lainnya yang menjelang memasuki usia 70
tahun, padahal masih produktif dan bisa berkontribusi untuk kemajuan
institusi Pendidikan tinggi.
Bahwa
perbedaan
pengaturan
dalam
implementasinya
tersebut
menunjukkan bahwa substansi Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun
2005 memiliki permasalahan yang mendasar yang membuatnya dapat
ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan. Oleh karena itu, hal ini bukanlah sekedar
permasalahan pelaksanaan norma hukum, melainkan permasalahan pada
substansi Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 itu sendiri.
Pemberlakuan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025, telah ditinfdaklanjuti oleh Direktur SDM
Dikti dengan suratnya Nomnor: 3721/B4/DT.04.01/2025 tanggal 13
Oktober 2025 (Bukti P-10) bahwa Profesor yang telah melebihi usia 70
tahun tidak boleh lagi memakai Gelar Profesor di depan nama masing-
masing Profesor. Ini berarti peserta anak didik atau Negara kehilangan
lebih kurang 351 Profesor yang sedang berada di Puncak Kualitas
Kompetensi. Atas kasus ini telah terjadi “tsunami” bagi Profesor yang
berumur di atas 70 tahun. Sebaliknya apabila Pasal 67 ayat (5) dilakukan
penyesuaian, maka lebih kurang Profesor senior yang sedang di puncak
keilmuan, dapat ikut serta kembali mencerdaskan bangsa sebagaimana
amanat UUD 1945. Jumlah Profesor yang umurnya lebih dari 70 tahun itu
akan bertambah dari waktu ke waktu. Dengan asumsi, jika 351 Profesor
tersebut dikabulkan untuk terus berpartisipasi dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, dengan asumsi masing-masing Profesor dengan
beban 12 SKS, maka negara akan memperoleh kembali:
351 Prof x 12 SKS x 8 bulan/tahun x 9 tahun = 303.264 SKS
21
tenaga Profesional/Profesor yang sedang berada di puncak keilmuan
untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU No. 14 Tahun 2005 bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan hak untuk bebas atas
perlakuan diskriminasi.
4.1
Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. Bahwa implementasi UU Nomor 14 Tahun
2005 selama ini telah menyebabkan adanya diskriminasi antara Profesor
sampai dengan berusia 70 tahun dengan Profesor Emeritus yang sebelum
ini diangkat oleh satuan pendidikan dan dengan Profeor dengan perjanjian
kerja yang memiliki NIDK setelah berusia 70 tahun. Perlakuan yang
berbeda ini telah dengan nyata menaburkan benih pemecah belah antara
Profesor dengan kategori yang berbeda. Perbedaan utama adalah bagi
Profesor yang berumur 70 tahun ke bawah selain dalam melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, juga dapat digunakan untuk menghitung Nisbah
Dosen, membimbing mahasiswa, dapat digunakan sebagai perhitungan
jumlah Profesor untuk keperluan Akreditasi dan Pembukaan Prodi Baru.
Namun hal itu diperlakukan berbeda untuk profesor emeritus dan profesor
NIDK. Padahal, jika seorang Profesor masih sehat fisik dan mental,
kontribusi Profesor di atas umur 70 tahun tidak berbeda dengan Profesor
umur 70 tahun ke bawah. Bahkan dari aspek kualitas karena akumulasi
pengalaman, tentunya Profesor yang berumur di atas 70 tahun lebih
berkualitas.
4.2
Bahwa ketentuan yang membatasi usia pensiun profesor pada usia 70
tahun bertentangan dengan prinsip anti-diskriminasi sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan setelah
pensiun pada usia 70 tahun, seseorang dilarang menggunakan gelar
profesor di depan namanya, berarti secara nyata merendahkan harkat dan
martabat Profesor senior tersebut. Pembatasan ini juga telah menimbulkan
diskriminasi bila dibandingkan dengan proses lain misalkan, pada instansi
Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang masih membolehkan
menggunakan
gelar
kerhomatannya
dengan
menambahkan
kata
22
“purnawirawan”. Lalu mengapa di dalam UU Guru dan Dosen, khususnya
karena berlakunya Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005, kepada
Profesor yang telah memasuki usia pensiun tidak boleh lagi memakai gelar
Profesornya? Dengan demikian, Perlakuan diskriminasi atau tidak adil
mengundang perpecahan dan bertentangan dengan UUD 1945.
4.3
Bahwa pengalaman di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat,
seorang profesor yang telah pensiun biasanya masih diperbolehkan untuk
menggunakan gelar "Profesor Emeritus" atau "Profesor Emerita" (untuk
perempuan). Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih memiliki kontribusi
dan reputasi akademik yang kuat, namun tidak lagi aktif mengajar. Di
Inggris,
seorang
profesor
yang
telah
pensiun
biasanya
masih
diperbolehkan untuk menggunakan gelar "Profesor" namun dengan
penambahan kata "Retired" atau "Emeritus" untuk menunjukkan bahwa
mereka telah pensiun. Cara yang demikian adalah bentuk penghargaan
yang diberikan kepada profesor untuk menghargai kontribusinya serta
menghindari diskriminasi yang dapat terjadi.
4.4
Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 melarang perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun. Ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14
Tahun 2005 menjadikan usia sebagai satu-satunya dasar pemberhentian
tanpa mempertimbangkan kemampuan fisik, mental, produktivitas, atau
kontribusi akademik. Oleh sebab itu, akibat adanya ketentuan a quo,
Pemohon mengalami kerugian konstitusional atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif karena diperlakukan semata-mata berdasarkan usia, bukan
berdasarkan kualitas atau kinerja, yang mengakibatkan tercederainya hak
asasi manusia untuk mendapatkan kebebasan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan sosial dan mengembangkan diri. Bahwa hak untuk tidak
mendapatkan perlakuan diskriminatif tersebut telah dijelaskan pula oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-I/2003 yang menentukan bahwa hak bekerja adalah hak
konstitusional yang harus dilindungi, norma yang menyebabkan hilangnya
pekerjaan secara administratif dapat inkonstitusional, serta pembatasan
hak bekerja harus rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif.
23
4.5
Bahwa selama ini Mahkamah Konstitusi selalu membatasi diri dalam
menguji ketentuan terkait dengan batas usia, baik itu batas minimal
maupun batas maksimal karena pertimbangan bahwa ketentuan mengenai
batas usia tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) dari pembentuk undang-undang. Namun, dalam beberapa putusan
antara di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
mengenai pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai
pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum, Mahkamah
Konstitusi menilai bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari
pembentuk undang-undang dapat dikesampingkan apabila terjadi sesuati
yang: melampaui kewenangan, melanggar moralitas dan rasionalitas,
menimbulkan
ketidakadilan
yang
intolerable,
dan
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 yang membatasi
masa usia pensiun profesor sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun merupakan
bentuk diskriminasi berdasarkan usia, sebab pembatasan tersebut tidak
didasarkan kapasitas dan kemampuan seseorang untuk melakukan suatu
pekerjaan, melainkan semata didasarkan pada batas usia. Sehingga ketentuan
tersebut dapat dikesampingkan dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang dan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan
bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
5.1. Sebelum diterbitkan Kepmen Nomor 63 tahun 2025 (Bukti P-10), seorang
Profesor dapat mengabdi sampai dengan umur 79, berdasarkan
Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016, yang dalam klausul pertimbangan
hukum “mengingat”, disebutkan dengan merujuk kepada UU Guru dan
Dosen Nomor 14 tahun 2005 tersebut.
Sesuai dengan pasal 6 ayat (9), seorang Profesor dapat mengabdi sampai
umur 79 tahun. Dengan diberlakukannya Kepmen Nomor 63 tahun 2025,
sehingga terjadi “Tsunami” bagi Profesor-profesor senior Pemohon.
5.2. Izinkan Pemohon berpendapat (meskipun tidak berlatar pendidikan
hukum), bahwa suatu produk hukum adalah untuk mengatur kemaslahatan
umat sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dengan
kata lain, Peraturan Perundang-undanganlah yang harus menyesuaikan
24
dengan
perkembangan
peradaban
WNI
dan
bukan
sebaliknya.
Pemberlakuan Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen, telah menunjukkan
ketidak adilan, yang tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945 dan
beberapa pasal UUD 1945 tersebut.
5.3. Dari aspek keadilan, Gustaf Radbruch menegaskan bahwa 3 elemen atau
ide hukum adalah: “justice, legal certainty, and expediency”, yang
ketiganya harus bermuara terhadap azas manfaat. UUD 1945 pasal 33
ayat (3) menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembatasan usia pensiun
Profesor yang sedang berada di puncak kualitas kompetensi, secara nyata
telah mengabaikan azas manfaat SDM strategis untuk kepentingan
bangsa dan negara termasuk kepentingan rakyat. Sejatinya, SDM
berkualitas/Profesional lebih bernilai guna daripada sumberdaya alam, dan
sepatutnya SDM Profesional yang bernilai strategis itu dimanfaatkan
secara optimal oleh negara, yang sebesar-besarnya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
amanat Pembukaan UUD 1945. Fakta empiris menunjukkan bahwa
Singpore, meskipun tidak memiliki sumberdaya alam, namun dapat berdiri
sejajar dengan negara-negara maju di dunia.
5.4. Angka Partisipasi Kasar (APK) equavalen dengan Gross Enrollment Ratio
(GER) Indonesia yang hanya 32%, sedangkan beberapa negara lain:
Malaysia 41,26%, Brunai Darussalam 38,27%, Filipina 45,28%, Thailand
53,01%, dengan APK Perguruan Tinggidan Singapore 98,02%. Cina
sebagai negara dengan populasi terbanyak memiliki APK Perguruan
Tinggi lebih kurang 60,2%. Dengan demikian, instrument kebijakan,
sepatutnya dipergunakan mengejar ketertinggalan APK Perguruan Tinggi
Indonesia dengan memanfaatkan Sumderdaya Strategis Bangsa berupa
Profesor, dan tidak dipensiunkan pada usia 70 tahun yang justru akan
menurunkan capaian APK saat ini. Sebagai perbandingan, Malaysia yang
hanya berpenduduk 34 juta memiliki 25.000 Profesor, sedangkan
Indonesia yang berpenduduk 287 juta hanya memiliki Profesor 8.118
orang.
25
V. Posita
Guru Besar Adalah jabatan akademik, bukan jabatan administratif
A. Menurut filsafat ilmu:
1. Karl Popper: Teori Popper menegaskan bahwa: “Ilmu berkembang
melalui serangkaian proses kritis yang panjang, di mana teori-teori diuji,
dikoreksi, dan diperbaiki tanpa henti.” (Popper, The Logic of Scientific
Discovery, 1959)
Artinya,
kedewasaan
intelektual,
pengalaman
panjang,
dan
kemampuan reflektif mendalam merupakan unsur kunci dalam
perkembangan ilmu. Berdasar pandangan tersebut dapat disimpulkan
bahwa:
a. Kualitas ilmuwan meningkat melalui siklus refleksi panjang,
sehingga membatasi masa jabatan Guru Besar pada usia 70 tahun
bertentangan dengan hakikat perkembangan ilmu.
b. Profesor senior justru berada pada puncak kemampuan reflektif,
sehingga norma usia pensiun otomatis adalah langkah yang tidak
ilmiah dan merugikan perkembangan ilmu pengetahuan di
Indonesia
c. Produktivitas akademik tidak diukur dari usia, tetapi dari kapasitas
reflektif dan kemampuan kritik, yang menurut Popper terus
berkembang melalui pengalaman panjang — aspek yang sangat
kuat dimiliki Profesor senior.
d. Pembatasan usia pensiun memutus proses reflektif ilmiah, yang
menurut Popper justru harus terus berlangsung tanpa batasan
birokratis yang tidak relevan.
2. Thomas Kuhn: (1922–1996), melalui karya monumentalnya “The
Structure of Scientific Revolutions” (1962), menjelaskan bahwa
perkembangan ilmu tidak bersifat linear, tetapi melalui tahapan panjang
dan kompleks yang disebut pergeseran paradigma (paradigm shift).
Menurut Kuhn seorang ilmuwan, khususnya Profesor senior,
memegang peran sentral dalam perkembangan ilmu karena beberapa
alasan ilmuwan senior:
1. memiliki pemahaman paling lengkap terhadap paradigma yang
sedang berlaku,
26
2. menguasai sejarah dan perkembangan keilmuan,
3. memahami akar persoalan ilmiah yang tidak terlihat oleh peneliti
muda,
4. mampu menilai konsistensi dan kelemahan paradigma secara
komprehensif.
Kuhn menegaskan bahwa penguasaan paradigma membutuhkan waktu
panjang dan pengalaman luas yang hanya dimiliki ilmuwan senior. ilmu
berkembang melalui proses panjang yang membutuhkan stabilitas
paradigma dan kontribusi ilmuwan senior dalam memelihara dan
mengkritisi paradigma tersebut.
Jika Profesor dipaksa pensiun pada usia 70 tahun, maka perguruan
tinggi akan kehilangan:
1. akumulasi 40–50 tahun pengalaman keilmuan,
2. pemahaman mendalam terhadap metodologi.
3. Otoritas ilmiah yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas riset,
4. Guru utama bagi generasi doktor dan magister.
5. Ketiadaan Profesor senior menyebabkan:
kerentanan kualitas penelitian, tidak adanya penjaga kualitas
paradigma, stagnasi dalam produksi ilmu.
Mengacu pada pandangan Thomas Khun dapat disimpulkan bahwa
pembatasan usia pensiun Guru Besar pada 70 tahun bertentangan
dengan hakikat perkembangan ilmu, sebab Profesor senior adalah aktor
kunci dalam normal science, kritik paradigma, dan kesinambungan
keilmuan. Dengan demikian, Profesor tetap dibutuhkan tanpa batasan
usia administratif.
3. H.C. Lehman (Age and Achievement): puncak produktivitas ilmuwan
berada pada usia 60–80 tahun.
H.C. Lehman, dalam penelitiannya “Age and Achievement” (1953),
menganalisis ribuan data karya ilmiah, temuan penting, dan prestasi
akademik dari berbagai disiplin ilmu. Temuannya sangat jelas:
Produktivitas dan pencapaian ilmuwan justru mencapai puncak pada
usia 60–80 tahun. Lehman membuktikan bahwa:
a. Kualitas karya ilmiah meningkat seiring usia, bukan menurun.
27
b. Usia lanjut menghasilkan lebih banyak karya signifikan dibanding
usia muda.
c. Ilmuwan senior lebih unggul dalam: pemecahan masalah kompleks,
sintesis teori, penemuan konsep baru, pengembangan teori besar
(major contributions).
Pengalaman panjang menghasilkan ketajaman intelektual yang tidak
dimiliki peneliti muda. Dengan kata lain: Ilmuwan senior mencapai
kedewasaan intelektual tertinggi pada usia 60–80 tahun, sehingga usia
70 bukan masa menurun, tetapi justru masa produktif dan kontribusi
puncak.
Berdasarkan temuan Luchman tersebut dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembatasan usia pensiun Guru Besar pada 70 tahun tidak ilmiah,
2. Bertentangan dengan bukti empiris tentang produktivitas ilmuwan,
3. Merugikan pengembangan ilmu nasional,
4. Menghilangkan kontribusi terbesar para Profesor, justru di usia
mereka yang paling matang.
B. Argumentasi Yuridis
Norma usia 70 tahun tidak memenuhi asas rasionalitas
Hal ini ditetapkan MK dalam Putusan:
a. 006/PUU-III/2005 diantaranya: MK menegaskan bahwa negara tidak
boleh melakukan pembatasan hak secara sewenang-wenang, dan
pembatasan administratif harus:
rasional,
proporsional,
tidak diskriminatif,
dan selaras dengan prinsip UUD 1945
b. 29/PUU-V/2007
Dalam putusan MK No. 29/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi
menegaskan:
1. Pembatasan hak berdasarkan undang-undang harus rasional dan
proporsional.
2. Tidak
boleh
ada
pembatasan
yang
menghilangkan
hak
konstitusional tanpa alasan objektif.
3. Hukum harus memberikan kepastian hukum yang adil.
28
Berdasar pada putusan MK di atas jelas menunjukkan bahwa
Pembatasan usia pensiun yang bersifat “pukul rata” tidak memberi
keadilan substantif. Batas usia 70 tidak memiliki dasar ilmiah,
bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)).
C. Diskriminasi berdasarkan usia
Terkait dengan Diskriminasi berdasarkan usia , Mahkamah Konstitusi
Dengan Nomor:
1. Nomor 27/PUU-V/2007: secara tegas menyatakan bahwa:
a. Norma
undang-undang
tidak
boleh
diskriminatif
(termasuk
diskriminasi usia).
b. Norma harus memberikan keadilan substantif, bukan keadilan
administratif.
2. Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan:
a. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dibatasi secara
sewenang-wenang.
b. Pembatasan harus rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif.
c. Kesetaraan dalam akses terhadap jabatan harus dijamin.
3. Nomor 12/PUU-I/2003menyatakan:
a. Hak bekerja adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.
b. Norma
yang
menyebabkan
hilangnya
pekerjaan
secara
administratif dapat inkonstitusional.
c. Pembatasan hak bekerja harus rasional, proporsional, dan tidak
diskriminatif
D. Argumentasi Sosiologis
1. Hilangnya “tacit knowledge”.
Tacit knowledge adalah pengetahuan mendalam yang tidak tertulis,
tidak mudah dijelaskan dengan kata-kata, dan hanya dapat dipahami
melalui pengalaman panjang, praktik, intuisi profesional, dan interaksi
langsung.
Contohnya:
kearifan
akademik,
intuisi
metodologis,
strategi
memecahkan masalah kompleks, teknik mengajar efektif, atau cara
membimbing mahasiswa doktoral yang hanya dipahami melalui
pengalaman puluhan tahun.
29
Hilangnya tacit knowledge berarti hilangnya pengetahuan berharga
yang hanya dimiliki oleh pakar dan tidak dapat digantikan dengan cepat,
sehingga menyebabkan kemunduran kualitas akademik dan riset ketika
profesor senior dipensiunkan secara administratif. Sebab Guru Besar
senior memegang:
1) Warisan keilmuan,
2) Wawasan metodologis mendalam,
3) Jaringan riset global,
4) Fungsi teladan moral akademik.
Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat dimaknai bahwa guru besar
(professor) pensiun secara otomatis pada usia 70 akan:
1) Merusak ekosistem tri dharma,
2) Mengurangi kualitas pembimbingan S3,
3) Merusak kesinambungan riset.
Bahkan akan berdampak pada perguruan tinggi karena tidak dapat
disangkali bahwa guru besar Adalah Dosen senior sekaligus merupakan
kunci:
1) Akreditasi institusi
2) Reputasi akademik
3) Publikasi Q1/Q2
4) Penelitian kompetitif internasional
5) Pembatasan usia 70 merugikan dunia akademik nasional.
E. Argumentasi Komparatif Internasional
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat Tidak Mengenal Usia Pensiun untuk Profesor
Sejak diberlakukannya Age Discrimination in Employment Act (ADEA)
dan penghapusan mandatory retirement age tahun 1994, Amerika
Serikat secara tegas melarang batas usia pensiun wajib bagi profesi
akademik, terutama Profesor. Artinya: Profesor di AS dapat terus
mengajar, meneliti, dan membimbing tanpa batas usia—selama
memenuhi standar kinerja.
Hal ini mencerminkan prinsip bahwa kompetensi ilmiah tidak ditentukan
oleh usia, tetapi oleh produktivitas dan kualitas akademik.
30
Universitas-universitas AS menggunakan evaluasi berbasis kinerja
(performance-based assessment), bukan batas usia.
Mereka menilai:
1) produktivitas penelitian,
2) publikasi ilmiah,
3) kontribusi bimbingan doktor,
4) inovasi teori dan metodologi,
5) rekam jejak pengabdian akademik.
Jika kinerja tetap tinggi, Profesor dapat aktif tanpa batas. Artinya: Usia
bukan ukuran objektif kualitas akademik—kinerja adalah ukuran yang
sesungguhnya.
Berdasar pada argumentasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa
negara maju seperti Amerika Serikat tidak menerapkan batas usia
pensiun Profesor. Sebaliknya, mereka mempertahankan Profesor
senior tanpa batas usia karena produktivitas akademik, kontribusi
penelitian, dan peran kepemimpinan ilmiahnya justru berada pada
puncaknya di usia lanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan usia 70 tahun bagi Guru Besar
di Indonesia tidak sejalan dengan praktik akademik terbaik dunia dan
tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
2. Inggris Tidak Menerapkan Batas Usia Pensiun Wajib untuk
Profesor
Mayoritas universitas terkemuka di Inggris, seperti Oxford, Cambridge,
University College London (UCL), Imperial College London, tidak
memberlakukan batas pensiun otomatis untuk Profesor.
Profesor dapat tetap aktif mengajar, membimbing doktor, dan
melakukan penelitian selama mereka memenuhi standar akademik.
Tidak ada aturan pemerintah yang menetapkan pensiun otomatis pada
usia tertentu untuk profesi akademik. Profesor dapat terus aktif; usia
pensiun fleksibel (70–75 tahun).
Fakta empiris di babwah ini menunjukkan:
- Di Oxford, sejumlah Profesor tetap aktif hingga usia 78–85 tahun.
- Di Cambridge, Profesor emeritus masih memimpin riset besar hingga usia
80an.
31
- Di UCL dan Imperial College, profesor senior tetap produktif sebagai
principal investigator (PI).
Pengalaman di Inggris menunjukkan bahwa Profesor tetap dibutuhkan
tanpa batasan usia yang kaku. Negara dan universitas terkemuka di
Inggris memberikan fleksibilitas penuh bagi Profesor senior untuk terus
berkarya berdasarkan kinerja, bukan usia. Ini membuktikan bahwa
pembatasan usia 70 tahun bagi Guru Besar di Indonesia tidak sejalan
dengan praktik akademik terbaik dunia dan tidak memiliki dasar ilmiah.
3. Sistem “Senior Profesor” sangat umum di Universitas Jerman
Universitas besar seperti:
- Humboldt University Berlin,
- University of Munich (LMU),
- University of Heidelberg,
- Technical University of Munich (TUM)
mempekerjakan Profesor senior sebagai Senior professor hingga usia
75–80 tahun, tergantung kebutuhan fakultas dan produktivitas ilmuwan.
Hal ini menunjukkan penghargaan tinggi terhadap pengalaman dan
reputasi ilmiah Profesor senior.
Di negara Jerman juga menunjukkan bahwa Profesor senior tetap diberi
ruang luas untuk berkarya setelah usia pensiun formal melalui skema
Senior professor. Negara dan universitas terkemuka di Jerman bahkan
memanfaatkan keahlian Profesor senior hingga usia 75–80 tahun. Hal
ini membuktikan bahwa pembatasan usia pensiun 70 tahun bagi Guru
Besar di Indonesia tidak selaras dengan praktik terbaik sistem akademik
negara maju dan tidak memiliki dasar ilmiah.
4. Malaysia
Malaysia Menerapkan Usia Pensiun Profesor Lebih Tinggi (70–75
Tahun)
Di Malaysia, usia pensiun akademik telah dinaikkan beberapa kali. Saat
ini:
1) Dosen biasa pensiun pada usia 60–65 tahun,
2) Profesor dan Profesor Ulung (Distinguished Professor) dapat
diperpanjang hingga usia 70–75 tahun, tergantung produktivitas dan
kebutuhan universitas.
32
Artinya:
Malaysia secara eksplisit mengakui bahwa Profesor senior sangat
berharga dan tidak boleh dibatasi usia rendah.
Universitas terkemuka seperti:
Universiti Malaya (UM)
Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)
Universiti Sains Malaysia (USM)
Universiti Putra Malaysia (UPM)
Di Universitas tersebut memiliki skema:
Post-retirement contract
Professor Emeritus appointment
Special appointment for research leadership
Sehingga Profesor bisa tetap aktif hingga usia 75 tahun atau bahkan
lebih jika dibutuhkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di
Malaysia Profesor tidak dibatasi secara kaku oleh usia. Bahkan,
Malaysia memberikan perpanjangan hingga 70–75 tahun untuk
memastikan kesinambungan riset, bimbingan doktoral, dan reputasi
akademik. Karena itu, pembatasan usia pensiun 70 tahun di Indonesia
tidak sejalan dengan praktik terbaik regional dan dapat merugikan
kemajuan ilmu pengetahuan nasional.
F. Referensi Ilmiah dan Data Empiris
1. Simonton, D.K. (1991). “Career Trajectories in Science.”
Simonton menemukan bahwa karier ilmuwan tidak menurun karena
usia, tetapi mengikuti pola yang dipengaruhi oleh: pengalaman
kumulatif, kedalaman keahlian, dan stabilitas kreativitas ilmiah
sepanjang hidup.
Pokok pandangannya:
1) Produktivitas ilmiah mencapai puncak pada usia matang, biasanya
antara 55–70 tahun, bukan usia muda.
2) Kualitas karya ilmiah justru meningkat pada usia lanjut, karena
ilmuwan senior memiliki wawasan lebih luas dan kematangan
konseptual.
33
3) Inovasi tidak hilang dengan pertambahan usia, tetapi berubah dari
kreativitas eksploratif (usia muda) menjadi kreativitas integratif dan
teoritis (usia tua).
4) Simonton menegaskan bahwa usia bukan indikator kemampuan
ilmiah, karena yang menentukan adalah cognitive complexity,
expertise, dan pengalaman puluhan tahun.
5) Ilmuwan senior, termasuk profesor/Guru Besar, tetap sangat
produktif dan bahkan mencapai puncak kontribusi ilmiah pada usia
lanjut. Oleh karena itu, pembatasan usia pensiun akademik tidak
sesuai dengan pola produktivitas ilmiah yang ditemukan dalam riset
empiris.
2. Lehman, H.C. (1953). “Age and Achievement.”
Lehman meneliti ribuan ilmuwan, seniman, dan tokoh kreatif, lalu
menemukan bahwa usia tidak menghalangi produktivitas intelektual,
bahkan Pokok pandangannya:
1) Puncak pencapaian ilmiah dan intelektual sering terjadi pada usia
60–80 tahun, ketika pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan
sintesis berada pada titik tertinggi.
2) Karya terbaik ilmuwan senior justru muncul setelah mereka memiliki
akumulasi pengetahuan yang mendalam selama puluhan tahun.
3) Produktivitas kreatif tidak turun secara signifikan karena usia, yang
berubah adalah jenis kreativitas: usia muda → kreativitas
eksploratif,
4) usia tua → kreativitas integratif, reflektif, dan konseptual yang lebih
matang.
Lehman menegaskan bahwa usia lanjut tidak boleh dianggap sebagai
penurunan kemampuan, karena banyak penciptaan besar dalam
sejarah terjadi pada masa senja karier.
Lehman berkesimpulan bahwa Ilmuwan dan akademisi senior tetap dan
sering kali semakin produktif pada usia lanjut. Oleh sebab itu,
pembatasan usia pensiun akademik tidak didukung oleh bukti empiris
dan justru menghilangkan fase paling produktif seorang ilmuwan.
3. Harvard Medical School (2019)
34
Riset Harvard Medical School tahun 2019 menunjukkan bahwa fungsi
kognitif pada individu yang terus aktif secara intelektual—termasuk
akademisi dan ilmuwan senior—tetap stabil hingga usia lanjut.
Pokok pandangannya:
1) Aktivitas
intelektual
berkelanjutan
(mengajar,
meneliti,
menganalisis, menulis) menjaga fungsi otak tetap optimal.
2) Akademisi senior menunjukkan ketahanan kognitif (cognitive
resilience) yang tinggi hingga usia 75–85 tahun.
3) Tidak ada bukti ilmiah bahwa usia kronologis otomatis menurunkan
kemampuan berpikir analitis, bahasa, atau penalaran abstrak.
4) Pengalaman
panjang
justru
memperkuat
efisiensi
kognitif,
kemampuan pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan
kompleks.
Riset Harvard Medical School tahun 2019 menyimpulkan bahwa usia
lanjut tidak menjadi hambatan bagi performa kognitif akademisi; justru
aktivitas ilmiah yang berkelanjutan memungkinkan profesor tetap
sangat produktif hingga usia tua.
Mengacu pada hasil riset tersebut menunjukkan bahwa Pembatasan
usia pensiun 70 tahun bagi professor tidak selaras dengan temuan
ilmiah tentang kognisi akademik.
VI. Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus
perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan diubah menjadi “Profesor berprestasi yang telah mencapai
usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang kembali berdasarkan penilaian
konpetensi, kesehatan dan kebutuhan institusi pendidikan tanpa Batasan usia
mutlak
c. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
35
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Desember 2025
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-2A
:
Fotokopi KepmenRistekDikti Nomor 2 Tahun 2016;
4.
Bukti P-2B
:
Fotokopi Kepmen Nomor 63 Tahun 2025;
5.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon;
6.
Bukti P-4
:
Fotokopi SK Pengangkatan Guru Besar Pemohon;
7.
Bukti P-5
:
Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
8.
Bukti P-6
:
Fotokopi Jurnal dan Kegiatan di luar homebase;
9.
Bukti P-7
:
Surat Keterangan Sehat;
10. Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja UPI/YPPK;
11. Bukti P-9
:
Fotokopi Rekening Pemohon;
12. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Direktur SDM Dikti;
13. Bukti P-11
:
Fotokopi Testimoni profesor senior di atas 70 tahun.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh
H. Faisal Santiago dan Ahmad Redi pada tanggal 6 Januari 2026.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
36
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU
14/2005) terhadap Pembukaan, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 25 November 2025, hlm. 12-14 dan 17-20]. Selanjutnya, pada hari
37
Senin, tanggal 8 Desember 2025, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan
kepada Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-4), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 4-26), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 26-34). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 34-35). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
38
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon,
menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian kedudukan hukum Pemohon telah
menguraikan perihal sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menguraikan adanya kerugian hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, namun dalam
menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan (Posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji
konstitusionalitasnya dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal pertentangan
antara norma, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, terhadap Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945. Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam pasal-pasal
UUD NRI Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar
dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam
UU MK dan PMK 7/2025.
Adapun dalam permohonan Pemohon, uraian pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan dasar
pengujian oleh Pemohon lebih banyak diuraikan dan dikaitkan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon
[vide Permohonan, hlm. 11-25], di mana seharusnya hal tersebut Pemohon uraikan
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita). Sebab, setelah dicermati
permohonan
Pemohon
pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
hanya
menguraikan contoh perbandingan praktik negara lain berkaitan dengan usia
pensiun guru besar dan landasan teori yang menjadi argumentasi Pemohon baik
secara yuridis, filsafat, sosiologis, serta argumentasi komparatif dengan negara lain,
tanpa menguraikan secara komprehensif pertentangan norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, Pemohon dalam menjelaskan
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, selain tidak diuraikan secara jelas letak pertentangannya, juga
uraian lebih dikaitkan dengan kedudukan hukum Pemohon. Seharusnya, uraian
39
pertentangan norma dimaksud dijelaskan secara komprehensif pada bagian alasan-
alasan permohonan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon huruf b yang menyatakan sebagai berikut:
b. Menyatakan Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586) bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan diubah menjadi "Profesor
berprestasi yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat
diperpanjang kembali berdasarkan penilaian konpetensi, kesehatan dan
kebutuhan institusi pendidikan tanpa batasan usia mutlak dan tidak
menerima tunjangan apapun dari negara”.
Terhadap petitum huruf b di atas, rumusan petitum yang demikian dapat
dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena Pemohon di satu sisi
memohon kepada Mahkamah agar norma pasal-pasal a quo yang dimohonkan
pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga menjadi
inkonstitusional bersyarat, akan tetapi di sisi lain Pemohon kemudian justru
menggunakan rumusan frasa “… dan diubah menjadi …” dalam petitum yang
menyebabkan pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon menjadi bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Seharusnya jika Pemohon hendak menyatakan
ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
maka frasa yang dipergunakan adalah “… dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai …”.
Penggunaan frasa yang tidak tepat demikian mengakibatkan petitum a
quo menjadi tidak jelas, yaitu apakah petitum permohonan Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk memutus suatu norma undang-undang yang pada
dasarnya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 namun ditafsirkan dengan
rumusan frasa “diubah menjadi” sebagai syarat tertentu (konstitusional bersyarat),
ataukah suatu norma undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang
diinginkan Pemohon. Dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah
40
pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon adalah bersifat ambigu
karena rumusan petitum permohonan Pemohon tersebut tidak dapat dibedakan
secara tepat, ihwal posisi norma yang dikonstruksikan oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.3.3]
sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] tersebut di atas, oleh karena pada bagian
alasan-alasan Permohonan (posita) Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas
mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, serta rumusan petitum
Pemohon bersifat ambigu dan tidak lazim dalam suatu permohonan pengujian
undang-undang, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, juga
permohonan menjadi pihak terkait, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai
tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
41
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
42
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
36
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU
14/2005) terhadap Pembukaan, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 25 November 2025, hlm. 12-14 dan 17-20]. Selanjutnya, pada hari
37
Senin, tanggal 8 Desember 2025, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan
kepada Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-4), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 4-26), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 26-34). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 34-35). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
38
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon,
menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian kedudukan hukum Pemohon telah
menguraikan perihal sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menguraikan adanya kerugian hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, namun dalam
menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan (Posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji
konstitusionalitasnya dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal pertentangan
antara norma, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, terhadap Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945. Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam pasal-pasal
UUD NRI Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar
dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam
UU MK dan PMK 7/2025.
Adapun dalam permohonan Pemohon, uraian pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan dasar
pengujian oleh Pemohon lebih banyak diuraikan dan dikaitkan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon
[vide Permohonan, hlm. 11-25], di mana seharusnya hal tersebut Pemohon uraikan
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita). Sebab, setelah dicermati
permohonan
Pemohon
pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
hanya
menguraikan contoh perbandingan praktik negara lain berkaitan dengan usia
pensiun guru besar dan landasan teori yang menjadi argumentasi Pemohon baik
secara yuridis, filsafat, sosiologis, serta argumentasi komparatif dengan negara lain,
tanpa menguraikan secara komprehensif pertentangan norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, Pemohon dalam menjelaskan
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, selain tidak diuraikan secara jelas letak pertentangannya, juga
uraian lebih dikaitkan dengan kedudukan hukum Pemohon. Seharusnya, uraian
39
pertentangan norma dimaksud dijelaskan secara komprehensif pada bagian alasan-
alasan permohonan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pe
