PUU
Tahun 2025
225/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 18/2003, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2010, UU 8/2011, UU 16/2011, UU 18/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 225/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Mawar Merah IV Nomor 7, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Jakarta, Indonesia.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.001/SKK/TS/XI/2025
bertanggal 11 November 2025, memberi kuasa kepada Axl Mattew Situmorang,
S.H., M.H., Alexander RG. Situmorang, S.H., Yustinus Stein Siahaan, S.H.,
Subadria, S.H., Jody Riyadi Kunto, S.H., Darius Situmorang, S.H., M.H., M. Taufik,
S.H., dan M. AU Ripamole, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Togar
Situmorang Law Firm, yang berkedudukan hukum di Graha Situmorang, Jalan Raya
Gumicik Gang Melati Nomor 8, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kota Gianyar,
Provinsi Bali, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
2
17 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
230/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 225/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 17
November 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Mahkamah Konstitusi dilahirkan berdasarkan kebutuhan akan adanya
mekanisme Judicial review dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia. Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga yang lahir
pasca reformasi tepatnya dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun
2001 yang dirumuskan secara khusus dalam Pasal 24C UUD 1945 memuat
ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi dan dibuahkan melalui Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316)
yang berlaku pada 13 Agustus 2003 dan selanjutnya telah mengalami
perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut "UU MK").
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menjamin agar konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus ditegakkan
sebagai mana mestinya, oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi wajib
dikatakan sebagai penjaga konstitusi (the Guardian of Constitution).
Mahkamah Konstitusimempunyai peranan penting dalam perlindungan hak
asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (The protector of
human and citizen constitutional rights) karena apabila terdapat undang
undang yang melanggar hak konstitusi warga negara dan bertentangan
dengan UUD 1945, maka interpretasi Mahkamah Konstitusi atas
permasalahan tersebut wajib dipandang sebagai sebuah penafsiran yang
tertinggi (the sole interpreter of constitution) dan putusan yang dikeluarkan
Mahkamahah Konstitusi merupakan keputusan yang bersifat mengikat dan
final;
3. Merujuk pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan
3
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.."
4. Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang."
5. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut "MK'') dalam
melakukan uji materiil undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945 juga dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya disingkat sebagai "UU Kekuasaan
Kehakiman'') yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang."
6. Kewenangan MK dalam melakukan uji materiil undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945 juga kembali dipertegas dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) (selanjutnya disingkat sebagai "UU
Peraturan Perundang Undangan'') yang menyatakan:
"(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.."
4
7. Bahwa objek permohonan a quo adalah Pengujian materiil terhadap
Penjelasan Pasal 16 UU Advokat terhadap UUD 1945 sehingga
Berdasarkan uraian tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Kedudukan hukum atau legal standing merupakan suatu konsep dimana
seseorang diwajibkan mempunyai hak dan memenuhi syarat dalam hal
untuk melakukan sebuah tindakan hukum seperti mengajukan suatu
permohonan dan/ atau gugatan ke muka pengadilan sehingga sebelum
memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil ini, terlebih
dahulu Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau legal standing
Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk menjelaskan bahwa
Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai kedudukan atau legal
standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Kedudukan hukum atau legal standing seseorang yang ingin mengajukan
permohonan uji materiil ke MK wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan
dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, yang menyatakan:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlaku nya undang undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang;
c. Sadan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
Penjelasan pasal Pasal 51 ayat 1 UU MK:
"yang dimaksud dengan "Hak Konstitusional" adalah hak hak yang
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945"
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-
Undang (PUU) yaitu:
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon; dan
b. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa kualifikasi pemohon sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU MK dalam
perrmohonan ini adalah "Perorangan warga negara Indonesia" yang Hak
5
dan/atau kewenangan konstitusional telah dirugikan dengan berlaku nya
ketentuan dalam Pasal 16 UU Advokat. pemohon merupakan warga negara
Indonesia (vide. Bukti-P4) yang berprofesi sebagai seorang advokat yang
tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI'') dengan
Nomor Induk Advokat (NIA): 16.01145 (vide. Bukti-PS) dan telah diambil
sumpah nya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Jumat, tanggal 4
Maret 2016 (vide. Bukti-P6);
5. Bahwa selanjutnya mengenai parameter kerugian Konstitusional,
Mahkamah telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagafmana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disingkat
sebagai "PMK 2/2021'') yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi."
6. Bahwa rumusan pasal yang diuji dalam permohonan a quo secara faktual
telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.."
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu."
6
7. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah jelas dirugikan secara konkret
akibat ketentuan Pasal 16 UU Advokat karena keberadaan pasal tersebut
masih menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Pemohon
sebagai seorang advokat telah menjalankan kuasa nya dengan itikad baik
dan diperkuat juga dengan adanya berbagai hasil/prestasi yang diraih
Pemohon atas permasalahan hukum yang dialami oleh mantan klien
Pemohon;
8. Bahwa pada awal mulanya, Pemohon memberikan bantuan hukum dengan
imbalan atas jasa hukum diberikan Pemohon kepada mantan klien nya dan
kesepakatan itu tertuang dalam 2 (dua) Perjanjian Jasa Hukum antara
Pemohon dengan mantan klien nya (vide Bukti-P7). Kemudian, seluruh
upaya hukum yang dilakukan Pemohon secara rinci dilandasi pada surat
kuasa yang diberikan oleh mantan klien nya kepada Pemohon;
9. Bahwa dari sekitar 69 (enam puluh sembilan) surat kuasa yang mengikat
antara Pemohon dan mantan klien nya, disepakati beberapa upaya hukum
yang dilakukan Pemohon untuk membela kepentingan mantan kliennya
tersebut diantaranya yakni:
9.1 Upaya hukum pidana yakni,:
9.1.1
Surat Kuasa Nomor: 170/TS-GT/SK/VIII/2022 tertanggal 25
Agustus (vide. Bukti-P8) dikhususkan agar Pemohon
mendampingi mantan kliennya sebagai pelapor untuk
membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri tentang
adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Penggelapan
Juncto Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 236 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan terlapor atas nama: LUCA SIMIONI;
9.1.2
Surat Kuasa Nomor: 156/TS-GT/SK/VIII/2022 tertanggal 11
Agustus 2022 ( vide. Bukti-P9) dikhususkan agar Pemohon
mendampingi mantan kliennya sebagai terlapor dalam
Laporan Palisi Nomor: LP/B/206/X/2021/SPKT/POLRES
BADUNG/POLDA BALI tertanggal 28 Oktober 2021 di Polres
Badung tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/
7
atau penggelapan
dalam
jabatan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 atas nama
pelapor: LUCA SIMIONI;
9.1.3
Surat Kuasa Nomor: 039/TS-KT/SK/II/2023 tertanggal 9
Februari 2023 ( vide. Bukti-Pl0) dikhususkan agar Pemohon
mendampingi suami dari mantan kliennya sebagai terlapor
dalam Laporan Palisi Nomor: LP/B/661/XI/2022/SPKT/POLDA
BALI tertanggal 10 November 2022 di Polda Bali tentang
adanya
dugaan
tindak
pidana
penipuan
dan/atau
penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378
dan/atau Pasal 372 atas nama pelapor: CARLO KAROL
BONATI;
9.1.4
Surat Kuasa Nomor: 171/TS-GT/SK/VIII/2022 tertanggal 29
Agustus 2022 (vide. Bukti-P11) dikhususkan agar Pemohon
mendampingi mantan kliennya untuk meminta pengembalian
dana sebesar Rp2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus
Juta Rupiah) kepada Saudara Widya Nurhidayat alias DIDIK
serta kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut, Pemohon
mendampingi mantan kliennya untuk membuat Laporan Palisi
Nomor: LP/B/2181/XI/2022/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR
tertanggal 28 November 2022 di Polres Bogor tentang adanya
dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal
372 atas nama terlapor: Widya Nurhidayat alias DIDIK;
9.2 Upaya hukum perdata yakni,:
9.2.1
Surat Kuasa Nomor: 258/TS-KT/SK/XII/2022 tertanggal 23
Desember 2022 (vide. Bukti-P12) dikhususkan Pemohon
untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas
nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 2 Januari 2023
terhadap Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Gerhard
Huber di Pengadilan Negeri Denpasar (vide. Bukti-P13);
9.2.2
Surat Kuasa Nomor: 002/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal 10
Januari 2023 (vide. Bukti-P14) dikhususkan Pemohon untuk
8
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama
mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara nomor
33/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 12 Januari 2023 terhadap
Luca Simioni di Pengadilan Negeri Denpasar (vide. Bukti-
P15);
9.2.3
Surat Kuasa Nomor: 011/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal 24
Januari 2023 (vide. Bukti-P16) dikhususkan Pemohon untuk
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama
mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara nomor
84/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 26 Januari 2023 terhadap
Luca Simioni, Barry Pullen dan Notaris Eddy Nyoman Winarta,
S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar (vide. Bukti-P17);
9.2.4
Surat Kuasa Nomor: 130/TS-KT/SK/VI/2023 tertanggal 10
Juni 2023 (vide. Bukti-P18) dikhususkan Pemohon untuk
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama
mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara nomor
97/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 1 Februari 2023 terhadap
Luca Simioni, Carlo Karol Bonati dan Notaris Eddy Nyoman
Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar (vide. Bukti-
P19);
9.2.5
Surat Kuasa Nomor: 013/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal 24
Januari 2023 (vide. Bukti-P20) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 188/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 15 Februari 2023
terhadap Luca Simioni, Daniel James Peachman dan Notaris
Eddy Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar
(vide. Bukti-P21);
9.2.6
Surat Kuasa Nomor: 068/TS-KT/SK/III/2023 tertanggal 14
Maret 2023 (vide. Bukti-P22) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Perlawanan terhadap Sita Eksekusi
Nomor
469/Pdt.G/2021/PN.Dps
Eksekusi
Nomor:
06/Eks/2023/PN.Dps tertanggal 27 Februari 2023 atas nama
mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara nomor
9
332/Pdt.Bth/2023/PN.Dps tertanggal 27 Maret 2023 di
Pengadilan Negeri Denpasar (vide. Bukti-P23);
9.2.7
Surat Kuasa Nomor: 017/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal 24
Januari 2023 (vide. Bukti-P24) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 395/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 10 April 2023
terhadap Luca Simioni, Andrea Colussi clan Notaris Eddy
Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar (vide.
Bukti-P25);
9.2.8
Surat Kuasa Nomor: 018/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal 24
Januari 2023 (vide. Bukti-P26) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 401/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 11 April 2023
terhadap Luca Simioni, Dominic James Murray dan Notaris
Eddy Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar
(vide. Bukti-P27);
9.2.9 Surat Kuasa Nomor: 020/TS-Kf /SK/1/2023 tertanggal 24
lanuari 2023 (vide. Bukti-P28) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 402/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 11 April 2023
terhadap Luca Simioni, Emmanuel Marcel Gaetano Vallotto
dan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri
Denpasar (vide. Bukti-P29);
9.2.10 Surat Kuasa Nomor: 071/TS-Kf/SK/III/2023 tertanggal 17
Maret
2023
dikhususkan
Pemohon
untuk
Pemohon
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama
mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara nomor
353/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 27 April 2023 terhadap PT.
Bank Mandiri Tbk., di Pengadilan Negeri Denpasar (vide.
Bukti-P30);
10
9.2.11 Surat Kuasa Nomor: 016/TS-Kf /SK/I/2023 tertanggal 24
lanuari 2023 (vide. Bukti-P31) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 1137/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 17 Oktober 2023
terhadap Luca Simioni, Ali Orhan Kahvecioglu dan Notaris
Eddy Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar;
9.2.12 Surat Kuasa Nomor: 019/TS-Kf/SK/I/2023 tertanggal 24
lanuari 2023 (vide. Bukti-P32) dikhususkan Pemohon untuk
Pemohon mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
atas nama mantan klien nya yang teregistrasi dengan perkara
nomor 1139/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 17 Oktober 2023
terhadap Luca Simioni, Timothee Frederic Walter dan Notaris
Eddy Nyoman Winarta, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar;
9.3 Upaya hukum lainnya demi kepentingan pembelaan mantan klien
Pemohon yakni,:
9.3.1
Surat Perlindungan Hukum dan Permohonan Audiensi
tertanggal 03 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala
Kanwil Kemenkuham Bali (vide. Bukti-P33) pada saat itu yang
pada intinya meminta Kemenkuham melakukan pemblokiran
passport milik saudara Luca Simioni agar saudara Luca
Simioni tidak mangkir dari proses hukum yang telah berjalan
sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin 9.1.1 diatas;
10. Bahwa seluruh upaya hukum yang telah disampaikan dalam poin 9
permohonan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022-2023 artinya
selama 2 (dua) tahun untuk Pemohon berjuang untuk membela kepentingan
hukum mantan klien nya, namun akibat tidak adanya tolak ukur "itikad baik"
yang secara jelas ditentukan dalam Pasal 16 UU Advokat telah nyata
digunakan oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Bali untuk menetapkan
Pemohon sebagai seorang tersangka (vide. Bukti-P34) atas Laporan Palisi
Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023
atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang
diatur didalam pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ("KUHP'')
atau 372 KUHP yang dilaporkan oleh mantan klien Pemohon;
11
11. Bahwa saat ini, Pemohon sedang menjalankan proses hukum sebagai
seorang terdakwa dalam perkara nomor: 1292/Pid.B/2025/PN Dps dengan
klasifikasi perkara yaitu dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan
sebagaimana yang diatur didalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP (vide.
Bukti-P35) dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar di RUTAN
Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan (vide. Bukti-P36),
dengan pertimbangan sebagai berikut:
11.1 Pemohon dituduh telah menjanjikan kemenangan kepada mantan
klien nya dan meminta "uang suap" kepada mantan klien sebesar Rp
910.000.000,-(Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) pada bulan
Agustus 2022 dengan dalil percepatan penangkapan tersangka atas
upaya hukum yang telah disebutkan dalam poin 9.1.1.
Tanggapan, Pemohon telah menjalankan Surat Kuasa Nomor:
170/TS-GT/SK/VIII/2022 tertanggal 25 Agustus (vide. Bukti-PS)
dengan itikad baik. Kuasa tersebut telah dijalankan Pemohon yang
dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Nomor: STTL/305/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 26 Agustus
2022 (vide. Bukti-P37) dan dokumentasi pendukung lainnya (vide.
Bukti-P38) termasuk Media online seperti: Radar bali, kumparan.com
juga meliput upaya hukum yang dilakukan Pemohon disaat
mendampingi mantan klien nya melaporkan adanya dugaan pidana
tersebut di Bareskrim Mabes Polri. Selengkapnya bisa diIihat pada
link: https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/70861801/ditipu
-bule-swiss-di-bali-mantan-putri-indonesia-lapor-ke-mabes-polri dan
https://kumparan.com/kumparanhits/ruqi-rp-30-miliar-putri-ndonesia-
persahabatan-2002-laporkan-wna-ke-polisi-1ykOSO5v4YN;
Seluruh tahapan mulai dari pembuatan laporan polisi, pendampingan
saksi saksi sampai dengan naik nya status laporan tersebut dari
penyelidikan hingga penyidikan (vide. Bukti-P39) merupakan upaya
hukum Pemohon yang didasari oleh itikad baik Pemohon selaku
advokat demi kepentingan pembelaan hak mantan klien nya. Namun
saat ini, Pemohon malah dituduh meminta uang suap dan seolah
olah mantan kliennya mengkonfirmasi kepada pihak penyidik
12
bareskrim mabes polri sebagaimana yang terdapat dalam uraian di
atas.
Teknik penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
Bali dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali
tertanggal 20 November 2023 merupakan tindakan penyalah gunaan
kewenangan (abuse of power) aparat penegak hukum yang pada
akhirnya merampas kemerdekaan Pemohon saat ini. Itikad baik
Pemohon selama menjalankan kuasa yang telah diterimanya dan
telah mendampingi mantan klien nya untuk berproses dalam
laporannya di Bareskrim Polri tidak dipertimbangkan sama sekali.
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian
Daerah (Polda) Bali seolah-olah terlihat benar namun merupakan hal
yang sangat tidak logis dilakukan dalam tindakan untuk menentukan
adanya suatu perbuatan pidana atau tidak bahkan menetapkan
seseorang sebagai tersangka. Apabila memang benar Pemohon
memberikan uang operasional yang diminta nya kepada mantan klien
clan diberikan kepada penyidik, apakah penyidik yang menerima
uang tersebut akan mengakui terima uang dari Pemohon?
11.2 Pemohon dituduh telah menjanjikan kemenangan kepada mantan
klien nya dan dituduh menerima "uang suap" kepada mantan klien
sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) pada bulan
februari-maret 2023 dengan penyelesaian perkara di mana mantan
klien Pemohon dilaporkan ke Polres Badung sebagaimana yang
telah disebutkan dalam poin 9.1.2.
Tanggapan, Pemohon telah menjalankan Surat Kuasa Nomor:
156/TS-GT/SK/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 (vide. Bukti-P9)
dengan itikad baik. Kuasa tersebut telah dijalankan Pemohon yang
dapat dibuktikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
Nomor: SP2.LIDIK/08/III/RES.1.11./2023/SATRESKRIM (vide. Bukti-
P40). Sebagai seorang advokat ketika kliennya dilaporkan oleh orang
lain, maka upaya maksimal yang wajib dilakukan adalah menyiapkan
dokumen dokumen pembelaan hukum secara baik dan benar dengan
tujuan agar laporan tersebut dapat dihentikan. Apakah prestasi yang
13
diperoleh oleh Pemohon tidak cukup membuktikan bahwa Pemohon
telah beritikad baik dalam menjalankan kuasa untuk kliennya?
Teknik penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
Bali dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali
tertanggal 20 November 2023 kembali lagi dilakukan dengan cara
mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani laporan tersebut,
apakah menerima uang atau tidak?
11.3 Pemohon dituduh telah menjanjikan kemenangan kepada mantan
klien nya dan dituduh meminta "uang suap" kepada mantan klien
sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) pada bulan Juni
2023 dengan penyelesaian perkara di mana mantan klien Pemohon
dilaporkan ke Polda Bali sebagaimana yang telah disebutkan dalam
poin 9.1.3;
Tanggapan, Pemohon telah menjalankan Surat Kuasa Nomor:
039/TS-KT/SK/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 (vide. Bukti-P10)
dengan itikad baik. Kuasa tersebut telah dijalankan Pemohon yang
dapat dibuktikan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/III/VII/
RES.1.11/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan
(vide. Bukti-P41);
Kuasa ini telah dijalankan dengan itikad baik oleh Pemohon, namun
sebagaimana yang telah dijabarkan di atas akibat tolak ukur "itikad
baik" seorang advokat itu tidak ada sebuah hukum yang "tertulis
secara jelas" seperti apa, maka Kepolisian Daerah (Polda) Bali
sangat mudah untuk memanfaatkan "celah" hukum tersebut;
12. Bahwa tanggapan yang telah Pemohon sampaikan diatas merupakan dalil
bantahan singkat terhadap tuduhan serius yang disangkakan Pemohon
pada saat ini sehingga untuk menjelaskan secara detail dalil bantahan
Pemohon atas proses hukum yang tengah berjalan, Pemohon menyadari
kewenangan tersebut bukanlah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa namun tidak mengurangi fakta bahwa hak konstitusional
Pemohon saat ini yang telah menyandang status sebagai "Terdakwa"
sebagai seorang advokat yang telah menjalankan kuasa nya dengan "itikad
baik" sudah seharusnya dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat (Hak
Imunitas);
14
13. Bahwa kriminalisasi tersebut telah secara terang melanggar hak
konstitusional Pemohon yang secara eksplisit dijamin dan dilindungi di
dalam UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:
13.1 Pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu Hak Konstitusional
Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” telah
dikerdilkan. Pasal 16 UU Advokat seharusnya memberikan Jaminan
dan perlindungan kepada Pemohon yang telah menjalankan kuasanya
dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien nya sehingga
tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Perlakuan yang
sama dihadapan hukum tidak didapatkan oleh Pemohon selaku
advokat karena disisi lain jika aparat penegak hukum lainnya seperti
polisi dan jaksa melakukan sebuah dugaan tindak pidana, maka
implementasi polisi dan jaksa diperiksa melalui sidang etik
kelembagaan terlebih dahulu. Pemohon sampai dengan saat ini belum
diperiksa oleh PERADI dan telah ada pernyataan secara khusus yang
menegaskan akan hal tersebut PERADI (vide. Bukti-P42):
13.2 Pelanggaran Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu Hak Konstitusional
Pemohon yang "berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu''telah
dilanggar. Selain mempersoalkan masalah pemeriksaan etik yang
seharusnya dilakukan terlebih dahulu terhadap seseorang yang
menjalankan sebuah profesi, Pemohon juga telah ditahan sejak
tanggal 2 September 2025 (vide. Bukti-P43) oleh Kepolisian Daerah
(Polda) Bali tanpa mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah
(Presumption of Innocence) namun di sisi lain jika dibandingkan
dengan kasus perkara pidana merampas nyawa orang lain yang
diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi dengan korban sesama
anggota polisi di Polda NTB terhadap pelaku tersebut tidak
dilakukan
penahanan
(sumber:
https://www.cnnindonesia.
com/nasional/20250704155635-121246967/brigadir-mn-tewas-di-ntb-
2-tersangka-eks-polisi-tak-kunjung-ditahan). Begitu halnya dengan
perkara pidana yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri
15
(Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting, dimana yang bersangkutan tidak
ditahan dan hanya mendapatkan sanksi dibebastugaskan dari jabatan
jaksanya selama satu tahun untuk kemudian ditempatkan di bagian
tata
usaha. (sumber: https://rmol.id/politik/read/2025/10/06/682287/
gawat-jaksa-iwan-cuma-dirnutast:meski-diduga-terima-rp500-juta)
Sangat banyak diskriminasi yang telah terjadi di republik ini
terkhususnya terhadap perkara pidana yang diduga dilakukan oleh
Aparat Penegak Hukum. Masyarakat sipil yang tak berdaya hanya
dijadikan alat kekuasaan untuk sebuah hubungan yang transaksional
agar proses hukum tidak dilanjutkan, tidak ditahan bahkan dapat
diputus bebas jika memberikan sejumlah uang namun ketika Aparat
Penegak Hukum seperti polisi dan jaksa melakukan dugaan tindak
pidana, pertanggung jawaban pidana nya tidak dijalankan dan hanya
menjalani sanksi disiplin;
14. Bahwa apabila permohonan dikabulkan, maka terdapat kepastian hukum
bahwa penilaian "Itikad Baik" seorang Advokat harus dinilai berdasarkan
standar etik oleh DKOA terlebih dahulu, sehingga kerugian konstitusional
berupa kriminalisasi sepihak terhadap Pemohon tidak akan terjadi lagi atau
setidaknya dapat dipulihkan
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka dapat disimpulkan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang atas Penjelasan Pasal 16 UU
Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena dalam hal ini Pemohon telah memenuhi
ketentuan pada Pasal 51 ayat(1) UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK
7/2025;
III. PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Permohonan putusan provisi berupa penghentian perkara sejalan dengan
praktek peradilan di lingkungan MK di mana Pasal 69 PMK No. 2/2021
menerangkan bahwa putusan MK dapat berupa putusan, putusan sela atau
ketetapan. Selanjutnya, MK juga telah mengakui bahwa putusan sela yang
merupakan putusan yang diberikan MK terhadap permohonan provisi yang
diajukan oleh Pemohon tidak menyalahi ketentuan hukum acara;
16
2. Bahwa berdasarkan Putusan MK No.70-PS/PUU-XX/2022 pengajuan
permohonan provisi berupa dapat dilakukan jika terdapat kondisi yang
sangat spesifik terutama dalam rangka melindungi hak konstitusional warga
negara. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut yang
menyatakan sebagai berikut:
"Di samping itu, dalam Putusan tersebut Mahkamah antara lain juga
menegaskan bahwa meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan
rasa
keadilanmasyarakat
serta
dalam
rangka
memberikan
perlindungan
dan
kepastianhukum
yang
adil,
Mahkamah
memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam mengadili
suatu perkara. Terlebih lagi, menurut Mahkamah, tindakan tersebut
dapat dilakukan jika terdapat kondisi yang sangat spesifik terutama
dalam melindungi hak konstitusional warga negara”
3. Bahwa selanjutnya mengenai permohonan provisi Pemohon untuk
menghentikan dengan maksud menunda perkara, MK mengeluarkan
pertimbangan mengenai adanya penghentian pemeriksaandengan maksud
menunda perkara yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung karena
adanya pengujian pasal di MK justru merupakan bentuk kepastian hukum
terhadap kewenangan MK dalam pengujian undang-undang. Hal tersebut
tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 yang
menyatakan sebagai berikut:
"Kedua, bahwa keberadaan Pasal 55 UU MK sebagaimana telah
disinggung sebelumnya adalah untuk memberikan kepastian hukum
terhadap
proses
pengujian
peraturan
perundang-undangan,
khususnya peraturan perundang- undangan di bawah undang-
undang yang undang-undang yang menjadi dasar pengujiannya
sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum yang
diinginkan dari penghentian pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
tidak/ah perlu dipertentangkan dengan kepastian hukum bagi pencari
keadilan ketika mengajukan permohonan uji materiil. Para pencari
keadilan harus/ah mendapatkan kepastian hukum atas permohonan
pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang. Kepastian tersebut dapat diperoleh dengan
menghentikan sementara proses pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang- undang terhadap undang-undang
hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi”.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 adalah terkait
penghentian dalam arti penundaan pemeriksaan pemeriksaan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Agung, akan tetapi dalam
17
bagian pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamini
kelaziman adanya penghentian dalam arti penundaan pemeriksaan di
pengadilan negeri dengan mengacu kepada praktik peradilan konstitusi di
Jerman sebagaimana terurai dalam pertimbangan berikut:
“Praktik demikian juga lazim terjadi di negara lain. Di Jerman
misalnya, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Konstitusi Jerman, Jika
suatu
pengadilan
yang
sedang
memeriksa
suatu
perkara
berdasarkan undang-undang tertentu menganggap bawa undang-
undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi Jerman maka
pemeriksaan terhadap perkara tersebut harus dihentikan terlebih
dahulu sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Jerman atau
putusan Mahkamah Konstitusi negara bagian jika yang dianggap
dilanggar oleh undang- undang tersebut adalah Konstitusi negara
bagian. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Jerman atau
putusan Mahkamah Konstitusi negara bagian barulah kemudian
pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilanjutkan. Mahkamah
Konstitusi Jerman (maupun Mahkamah Konstitusi negara bagian)
tidak mencampuri substansi perkara yang menjadi kewenangan
mutlak atau kompetensi absolut pengadilan yang memutus perkara
tersebut, melainkan hanya menilai konstitusionalitas norma undang-
undang yang berlaku terhadap perkara itu.”
5. Permohonan
putusan
provisi
merupakan
manifestasi
MK
dalam
memberikan
jaminan
perlindungan
dan
kepastian
hukum
untuk
menyeimbangkan kekuasaan antara negara dengan masyarakat sehingga
hak konstitusional Pemohon dapat terlindungi sejak dini bahwa MK sebagai
"the protector" dari demokrasi (democracy), hak asasi manusia (human
rights) dan hak asasi warga negara (citizen's constitutional right)
mempunyai tugas untuk memastikan lembaga eksekutif, legislatif hingga
yudikatif dalam menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung dan
berpedoman terhadap nilai-nilai tersebut serta dalam rangka melaksanakan
prinsip checks and balances.
6. Tugas MK sebagai pelindung (the protector) akan menjadi sia-sia manakala
perkara yang tengah dihadapi oleh Pemohon tetap berlanjut sebelum MK
mengambil keputusan terhadap pasal yang diuji dalam permohonan a quo,
Karena manakala Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara
Nomor: 1292/Pid.B/2025/PN Dps telah diputus sebelum MK menilai
pelanggaran konstitusional yang dialami Pemohon, maka kemungkinan
mengenai jika dikabulkannya permohonan maka kerugian tersebut tidak
akan atau tidak terjadi menjadi hilang atau pengajuan permohonan a quo
menjadi sia-sia;
18
7. Bahwa dengan demikian tanpa bermaksud untuk menarik Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa fakta persidangan yang tercatat di Pengadilan
Negeri Denpasar dengan register Perkara Nomor: 1292/Pid.B/2025/PN
Dps. Tujuan dari Pemohon mengajukan putusan provisi agar pemeriksaan
atau persidangan tersebut dihentikan adalah untuk melindungi hak
konstitusional dari Pemohon yang terancam serta memastikan hak yang
dijamin dalam konstitusi benar-benar dapat dirasakan oleh Pemohon;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon hendak mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal
16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 yang dipandang telah
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang dijamin
dalam UUD 1945. Adapun frasa pasal dalam undang-undang dimaksud
adalah sebagai berikut:
Ketentuan
Isi
Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang
Telah
Oimaknai
Oleh
Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan tugas profesinya dengan
itikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien
di dalam maupun di luar sidang
pengadilan
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan ketentuan Pasal 16 UU Advokat
Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 telah bertentangan dengan norma
konstitusi sebagai berikut:
Ketentuan UUD 1945
Bunyi Pasal
Materi
Pasal 28D ayat (1)
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan hukum.
Keadilan Pemidanaan
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun
dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu
Keadilan Pemidanaan
3. Bahwa selain melanggar hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh
UUD 1945, pasal-pasal yang diajukan untuk diuji nyatanya juga berbahaya
19
dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Indonesia yang dianut
dalam Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
A. MATERI MUATAN PERMOHONAN DAPAT DIMOHONKAN PENGUJIAN
KEMBALI ATAU TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM
1. Bahwa dalam Perkara Pengujian Undang-Undang oleh MK terdapat
pembatasan terkait materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang- undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali. Dalam
ketentuan yang berlaku secara universal pembatasan tersebut dimerupakan
pengertiandari asas ne bis in idem atau yang secara harfiah dimaknai
sebagai "not twice in the same" atau "tidak dua kali tentang hal yang sama".
Dalam konteks perkara Pengujian Undang-Undang berarti suatu
permohonan uji materiil terhadap suatu undang-undang yang telah diputus
oleh MK serta memiliki kekuatan hukum tetap (final and binding) tidak dapat
diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
2. Bahwa dalam perkara Pengujian Undang-Undang pengaturan mengenai
tidak bisanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji dimohonkan pengujian Kembali atau asas nebis in
idem diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, [UU MK Perubahan] sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU MK dan Pasal 78 PMK No. 2/2021 yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK Perubahan berbunyi,
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda."
Pasal 78 PMK No. 2/2021 berbunyi,
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda."
3. Bahwa berdasarkan rumusan ketentuan atau pasal di atas, MK tidak
berwenang untuk memeriksa permohonan yang diajukan kepadanya jikalau
20
materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang yang telah
diuji dimohonkan kembali pengujiannya. Namun pengajuan permohonan uji
materiil dapat dianggap tidak bertentangan dan dikecualikan dari asas ne
bis in idem sepanjang pertama, materi muatan dalam UUD 1945 yang
menjadi batu uji lalu kedua, alasan permohonan yang berbeda dan ketiga,
kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon;
4. Bahwa Permohonan a quo berbeda dengan putusan putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu sehingga tidak bertentangan dengan asas nebis in
idem dengan pertimbangan sebagaimana disajikan pada table di bawah ini,
Nomor Putusan
MK
Pasal yang
diuji
Batu Uji (UUD 1945)
Alasan
Permohonan
26/PUU-XI/2013
Pasal 16
UU
Advokat
Pasal 28 D ayat (1),
Pasal 28 G ayat (1),
Pasal 28 H ayat (2)
a) Hak Imunitas
advokat harus
mencakup di luar
persidangan
52/PUU/XVI/2018
Pasal 16
UU
Advokat
Pasal 1 ayat (3), Pasal
28 D ayat (1), Pasal 28
G ayat (1)
a) Proses hukum
terhadap advokat
wajib melalui
pemeriksaan
kode etik oleh
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat untuk
menentukan sifat
"itikad baik"
56/PUU/XVI/2018
Pasal 16
UU
Advokat
Pasal 1 ayat (3), Pasal
28 D ayat (1), Pasal 28
G ayat (1) dan Pasal 28
G ayat (2)
a) Proses hukum
terhadap advokat
wajib melalui
pemeriksaan
kode etik oleh
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat untuk
menentukan sifat
"itikad baik"
21
108/PUU-
XXI/2023
Pasal 16
UU
Advokat
Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal
28E ayat (3)
a) Proses hukum
terhadap advokat
wajib melalui
pemeriksaan
kode etik oleh
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat untuk
menentukan sifat
"itikad baik"
b) Penjelasan frasa
"di luar sidang
pengadilan"
113/PUU-
XXI/2023
Pasal 16 UU
Advokat
Pasal 28 C ayat (2),
Pasal 28 D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1)
a) Advokat tidak
dapat dituntut
secara perdata
dan/atau tidak
dapat diproses
hukum pidana
pada tahap
penyidikan.
b) Penjelasan frasa
“diluar sidang
pengadilan”
5. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 16 UU Advokat di atas, dapat
diketahui
secara
pasti
dan
jelas
permohonan
pemohon
bukan
dikualifikasikan Nebis in Idem karena beberapa alasan yaitu:
5.1
Kerugian konstitusional akibat berlaku nya Pasal 16 UU Advokat
telah secara faktual terjadi dengan Pemohon, termasuk uraian
kronologis yang dijadikan dasar permohonan a quo berbeda dengan
yang sebelumnya telah diajukan ke MK. Dalam hal ini, Pemohon
telah terbukti memiliki itikad baik yang dapat dibutkikan dengan
beberapa hasil yang diperoleh Pemohon dalam menjalankan
kuasanya;
5.2
Petitum yang akan dimohonkan oleh pemohon ke Mahkamah
Konstitusi berbeda dengan petitum petitum yang sebelumnya telah
diajukan mengenai kedudukan "Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat"
6. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pemohon beranggapan permohonan ini
tidak dapat dikategorikan Nebis in Idem karena adanya perbedaan terhadap
batu uji, alasan permohonan dan kerugian konstitusional serta petitum yang
22
akan diajukan oleh pemohon kepada MK dan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam 78 PMK No. 2/2021;
6.1
akibat berlaku nya Pasal 16 UU Advokat telah secara factual terjadi
dengan pemohon, termasuk uraian kronologis yang dijadikan dasar
permohonan a quo berbeda dengan yang sebelumnya telah diajukan
ke MK. Dalam hal ini, pemohon telah terbukti memiliki itikad baik yang
dapat dibutkikan dengan beberapa hasil yang diperoleh pemohon
dalam menjalankan kuasa nya;
6.2
Petitum yang akan dimohonkan oleh pemohon ke Mahkamah
Konstitusi berbeda dengan petitum petitum yang sebelumnya telah
diajukan mengenai kedudukan "Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat”
B. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
B.1 KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT
DALAM HAL PEMERIKSAAN FRASA "ITIKAD BAIK" SEBAGAIMANA
PASAL 16 UU ADVOKAT MERUPAKAN BENTUK PERLAKUAN YANG
SAMA DI HADAPAN HUKUM YANG TERTUANG DALAM PASAL 28D
AYAT (1) UUD 1945 DAN BENTUK KESETARAAN SEBAGAIMANA
AMANAT PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945
1. Kedudukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat telah diatur dan
dijelaskan dalam Pasal 26 UU advokat yang dimana secara jelas
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (yang selanjutnya disingkat
"DKOA'') tersebut diberikan hak oleh undang-undang untuk
memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
sehingga tidak diperlukan perdebatan panjang lagi ketika ada dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan seorang advokat maka DKOA lah
yang paling berwenang untuk memeriksa perkara tersebut;
2. Pengaturan kode etik dan DKOA ditempatkan dalam BAB IX UU
Advokat secara eksplisit menggambarkan bahwa antara kode etik dan
DKOA saling berkaitan sehingga perumus undang undang tersebut
telah tepat menempatkan DKOA menjadi lembaga yang berwenang
dalam hal memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi
advokat;
23
3. Permohonan ini wajib dilihat bahwa untuk selanjutnya pemeriksaan
terhadap advokat yang diduga bermasalah harus berorientasi pada
asas Due Process of Law, yang memberi perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM) bukan mereduksi kewenangan polisi atau
kewenangan peradilan dan bukan bermaksud menghilangkan
tanggung jawab pidana/perdata advokat yang dimaksud namun justru
pemeriksaan pemeriksaan terhadap advokat yang diduga bermasalah
merupakan selaras dengan paradigma pemerintah yang dibawa
melalui KUHAP baru yang lebih sistematis;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan
dan/atau melihat itikad baik seorang advokat dan penilaian itikad baik
yang diperiksa oleh DKOA dalam Putusan Nomor: 52/PUU-XVI/2018
dalam yaitu,
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
maksud yang terkandung dalam pengertian "iktikad baik". Secara
gramatikal, menurut Black's Law Dictionary, "In or with good faith,
honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually,
without simulation or pretense". Sementara itu, secara doktrinal
iktikad baik merupakan perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu
muslihat, akal-kalan, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan
melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat
kepentingan orang lain. Apabila diletakkan dalam konteks hukum
perjanjian, misalnya iktikad baik adalah niat dari pihak yang satu
dalam suatu perjanjian untuk tidak merugikan mitra janjianya maupun
tidak merugikan kepentingan umum. Artinya, iktikad baik dalam
pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan kepatutan dan kepantasan.
Dengan demikian, iktikad baik adalah pengertian yang abstrak dan
sulit untuk dirumuskan sehingga orang lebih banyak merumuskannya
melalui peristiwaperistiwa atau kasus-kasus konkret yang diajukan
ke pengadilan. Adapun dalam konteks hukum pidana, "iktikad baik"
secara universal bukanlah suatu unsur delik yang dikenal dalam
tindak pidana.
[3.13.1] Bahwa Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak
hukum yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat (klien) yang mengalami masalah hukum, sehingga
dengan
demikian
keberadaannya
sangat
dibutuhkan
oleh
masyarakat. Secara prinsipil, Advokat adalah officium nobile artinya
sebuah profesi yang terhormat, yakni seseorang yang berprofesi
memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan
hukum untuk kepentingan klien. Dalam kerangka pembelaan hukum,
Advokat diberikan keistimewaan berupa hak imunitas oleh undang-
24
undang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien. Bahkan berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, bertanggal
14 Mei 2014, imunitas tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Sehingga, terhadap Pasal 16 UU 18/2003 sejak tanggal
14 Mei 2014 harus ditafsirkan sesuai dengan putusan Mahkamah
dimaksud.
Hak imunitas Advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003
merupakan ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai
kebebasan Advokat yang diatur sebelumnya dalam Pasal 15 UU
18/2003, yang menyatakan, "Advokat bebas dalam menjalankan
tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan". Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2013, bertanggal 14 Mei 2014, menyatakan, "Mahkamah perlu
menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai
advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan". Pertimbangan Mahkamah yang tertuang dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
26/PUU-XI/2013
sangat
jelas
menekankan bahwa Advokat dijamin serta dilindungi kebebasannya
dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya diperluas tidak hanya kebebasan itu
berlaku di dalam persidangan tetapi termasuk pula di luar
persidangan.
Bila menggunakan penafsiran sistematis dan mengacu kepada
Pasal 6 dan Pasal 15 UU 18/2003 maka jika yang menjadi batasan
iktikad baik Advokat dalam menjalankan profesinya adalah tidak
boleh bertentangan dengan kode etik, peraturan perundang-
undangan, sumpah janji Advokat, serta nilai-nilai kelayakan dan
kepatutan yang ada dimasyarakat. Apabila tindakan Advokat
bertentangan
dengan
kode
etik,
peraturan
perundang-
undangan, sumpah atau janji Advokat serta nilai-nilai kelayakan
dan kepatutan, maka Advokat tersebut telah tidak beriktikad
baik.
[3.13.2] Bahwa berdasarkan uraian dalam Paragraf [3.13.1] di atas,
hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003
tidak serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum.
Karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah
profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan, "Yang dimaksud
dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya". Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan
dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap
25
berdasarkan aturan hukum. Lebih lanjut, dalam pertimbangan
Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan, "Kata kunci
dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada
"kepentingan pembelaan Klien" melainkan pada "itikad baik". Artinya,
secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala
unsur "itikad baik" dimaksud tidak terpenuhi". Maka engan demikian
kebebasan atau hak imunitas profesi Advokat saat melaksanakan
tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada
itikad baik yakni berpegang pada Kade Etik dan peraturan
perundang-undangan. Dengan kata lain kebebasan Advokat ketika
melaksanakan tugas profesinya tersebut diatur pada ranah etik dan
ranah hukum sehingga seorang Advokat pun harus tunduk pada etika
profesi dan mematuhi hukum
5. Bahwa atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas, pemohon
belum sependapat tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi melihat
kedudukan DKOA. Kedudukan DKOA masih belum optimal
sebagaimana seharusnya fungsi nya dalam Pasal 26 ayat (4) UU
18/2003 in case a quo. Pemohon dalam uraian diatas telah
menjelaskan
bagaimana
pemohon
telah
dikriminalisasi
oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan mengatakan pemohon telah
menjanjikan kemenangan kepada mantan kliennya dan pemohon
dituduh bahwa "uang operasional" merupakan "uang suap" untuk
penanganan perkara di Mabes Polri, Polda Bali dan Polres Badung.
Jika dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah
" ..... Sebagai contoh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 UU
18/2003 dan Pasal 4 huruf h Kode Etik Profesi Advokat dimana
seorang Advokat tidak boleh menggunakan rahasia kliennya untuk
kepentingan pribadinya atau kepentingan pihak ketiga, dan jika
diketahui terdapat Advokat yang melanggar kode etik Advokat
tersebut, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU 18/2003
merupakan kewenangan DKOA untuk melakukan pengawasan, dan
berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU 18/2003 DKOA berhak memeriksa
serta mengadili pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat
berdasarkan tata cara DKOA. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 26
ayat (6) UU 18/2003 dinyatakan,…”
Maka aturan mengenai seorang advokat tidak dibenarkan untuk
menjanjikan kepada klien nya bahwa perkara yang akan ditangani nya
akan menang merupakan pelanggaran etik sebagiaman yang diatur
dalam Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf C (vide. Bukti-P43)
bukan pelanggaran pidana sehingga DKOA wajib dilakukan pemeriksaan
terhadap pemohon;
26
6. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
seharusnya
beranjak
untuk
meninggalkan perdebatan antara perbuatan yang dilakukan seorang
advokat, apakah itu pelanggaran etik atau pelanggaran pidana?.
Apapun perbuatan yang dilakukan seorang advokat apabila dijalankan
dengan menggunakan kuasa yang diterima nya harus nya melekat
"hak imunitas" seorang advokat patutlah diuji melalui pemeriksaan
yang dilakukan DKOA sehingga Penjelasan Pasal 16 UU Advokat
yang bertentangan dengan UUD 1945 harus diubah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya yang dinilai dan diputus oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi
Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggung jawaban
pidana maupun perdata nya;
7. Bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, Pemohon dan Advokat lainnya mendapatkan kepastian
hukum terhadap penilaian "itikad baik" advokat memang berada
kepada "keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat"
sehingga menurut pemohon perlu ada nya penjelasan pasal 16 UU
Advokat yang menegaskan hal tersebut. Ruang pemeriksaan
tersebut
memberikan
ruang
untuk
advokat
tersebut
untuk
menjelaskan secara rinci kasus yang disangka kan kepada nya dan
diperiksa oleh Organisasi Advokat yang mengerti bagaimana "kode
etik" yang seharusnya advokat tersebut jalankan. Negara memberikan
ruang kepada Advokat untuk didengar, menjelaskan terlebih dahulu
masalahnya dan menghindari keserampangan atau teknik penyidikan
yang tidak "fair" yang sering dilakukan Polisi dan Jaksa sebagaimana
yang dialami oleh pemohon. Negara mengembalikan profesi advokat
sebagai profesi mulia (officium nobile) yang bebas dan mandiri tanpa
dapat di intervensi oleh pihak manapun termasuk aparat penegak
hukum lainnya;
8. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
melalui
Putusan
Nomor:
52/PUU/XVI/2018 mempertimbangkan:
[3.14] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya dasar
permohonan para Pemohon tidak relevan atau tidak mempunyai
landasan argumentasi yang dapat dibenarkan oleh Mahkamah, hal
27
itu tidak menghilangkan kewenangan DKOA untuk melakukan
pemeriksaan anggotanya (advokat) yang diduga telah melakukan
tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang
hasilnya dapat dijadikan bahan pembelaan di dalam proses hukum
yang dihadapi oleh advokat yang bersangkutan, sepanjang hal
tersebut tidak bersifat mengikat bagi penegak hukum yang
menangani perkara yang berkaitan dengan advokat tersebut.
9. Bahwa pertimbangan yang demikian dimaksudkan untuk tetap
menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi yang "officium
nobile". Dalam sistem peradilan, advokat bertindak sebagai salah satu
unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam
menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Bagaimana
pun, Pasal 16 UU Advokat ini dihadirkan sebagai norma yang
memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan. Bahkan perlindungan
hukum tersebut juga diberikan kepada pemberi bantuan hukum
"bukan advokat" dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan
Hukum,
sebagaimana
telah
menjadi
pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 88/PUU-X/2012.
Advokat oleh UU Advokat diposisikan dalam statusnya sebagai
penegak hukum, yang bebas dan mandiri dalam menjalankan
profesinya, sehingga keluhuran dan martabat advokat pun harus
dijaga dan dijamin. Dalam statusnya sebagai penegak hukum, advokat
diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya selama
dilakukan dengan "beritikad baik".
10. Bahwa jika mengacu kepada Hak Konstitusional yang dimiliki
pemohon untuk diperlakukan adil dan setara melihat kriminalisasi
yang dialami oleh pemohon sangat lah wajar ketika pemohon
diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat, mengingat implementasi terhadap aparat penegak hukum
lain yang melakukan tindak pidana seperti dalam kasus Ferdy Sambo
dan Teddy Minahasa diperiksa terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik
Polri;
28
11. Bahwa Lon L. Fuller dalam bukunya dengan judul Morality of Law
(1969, 130) mengungkapkan salah satu bentuk kepastian hukum,
yang merupakan bagian dari moralitas hukum ialah harus adanya
konsistensi antara aturan sebagaimana yang diumumkan dengan
pelaksanaan senyatanya. Peristiwa sebelumnya yang diungkapkan
oleh Pemohon di atas membuktikan tidak adanya konsistensi antara
pengaturan Pasal 16 UU Advokat dengan penerapannya, sehingga
norma tersebut tidak lebih dari sebuah ketidakpastian hukum dan
perlakuan diskriminatif;
12. Bahwa
dengan
demikian
oleh
karena
menyebabkan
ketidakkonsistenan dalam penerapannya serta disertai kondisi aparat
penegak hukum saat ini, maka beralasan apabila Pemohon
menyatakan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan jaminan
perlindungan, kepastian hukum dan kesetaraan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut di atas, maka
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus pengujian undang-undang a quo untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pemohon;
2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar untuk menghentikan dan
menunda pemeriksaan terhadap Perkara Nomor: 1292/Pid.B/2025/PN Dps
sampai dengan putusan pengujian undangundang pada Mahkamah
Konstitusi ini;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penjelasan Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai,
29
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya yang dinilai dan diputus oleh Dewan Kehormatan
Etik Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi
pertanggung jawaban pidana maupun perdata nya;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka kami
memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-43, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.001/SKK/TS/
XI/2025 tertanggal 11 November 2025;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Advokat;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Berita Acara Sumpah;
7. Bukti P-7A
: Fotokopi
Perjanjian
Jasa
Hukum
Nomor
040/TS-
Law/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022;
8. Bukti P-7B
: Fotokopi Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-Law/XII/2022
tertanggal 5 Desember 2022;
9. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 170/TS-GT/SK/VIII/2022
tertanggal 25 Agustus 2022;
10. Bukti P-9
: a) Fotokopi Surat Kuasa Nomor 156/TS-GT/SK/VIII/2022
tertanggal 11 Agustus 2022;
b) Fotokopi Surat Kuasa Nomor 247/TS-KT/SK/XII/2022
tertanggal 5 Desember 2022;
11. Bukti P-10
: Fotokopi
Surat
Kuasa
Nomor
039/TS-KT/SK-II/2023
tertanggal 9 Februari 2023;
12. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 171/TS-GT/SK/VIII/2022
tertanggal 29 Agustus 2022;
13. Bukti P-12
: Fotokopi
Surat
Kuasa
Nomor
168/S-GT/SK/VII/2023
tertanggal 27 Juli 2023;
14. Bukti P-13
: Fotokopi Gugatan dan bukti registrasi Perkara 5;
30
15. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 002/Ts-KT/SK/I/2023 tertanggal
10 Januari 2023;
16. Bukti P-15
: Fotokopi Gugatan dan bukti registrasi Perkara 33;
17. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 011/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
18. Bukti P-17
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 84;
19. Bukti P-18
: Fotokopi
Surat
Kuasa
Nomor
130/TS-KT/SK/VI/2023
tertanggal 10 Juni 2023;
20. Bukti P-19
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 97;
21. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 013/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
22. Bukti P-21
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 188;
23. Bukti P-22
: Fotokopi
Surat
Kuasa
Nomor
068/TS-KT/SK/III/2023
tertanggal 14 Maret 2023;
24. Bukti P-23
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Sita Eksekusi;
25. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 017/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
26. Bukti P-25
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 395;
27. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 018/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
28. Bukti P-27
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 401;
29. Bukti P-28
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 020/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
30. Bukti P-29
: Fotokopi Gugatan dan Bukti Registrasi Perkara 402;
31. Bukti P-30
: Fotokopi Putusan Perkara Nomor 353;
32. Bukti P-31
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 016/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
33. Bukti P-32
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor 019/TS-KT/SK/I/2023 tertanggal
24 Januari 2023;
34. Bukti P-33
: Fotokopi Surat Perlindungan Hukum dan Permohonan
Audiensi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali
tertanggal 3 Oktober 2022;
35. Bukti P-34
: Fotokopi Surat Penetapan Tersangka atas nama Pemohon;
36. Bukti P-35
: Fotokopi SIPP Nomor Register Perkara Pidana atas nama
Pemohon;
37. Bukti P-36
: Fotokopi Surat Perintah Penahanan (tingkat tuntutan);
38. Bukti P-37
: Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor 305
tertanggal 26 Agustus 2022 di Bareskrim;
39. Bukti P-38
: Dokumentasi foto pendampingan antara Pemohon dengan
mantan kliennya (proses LP Bareskrim);
31
40. Bukti P-39
: Fotokopi Berkas Laporan Polisi Nomor LP/B/0481/VIII/
2022/BARESKRIM POLRI;
41. Bukti P-40
: Fotokopi Surat SP3 Nomor SP2.Lidik/08/III/Res.1.1.1./
2023/Satreskrim tertanggal 6 Maret 2023 atas LP Polres
Badung;
42. Bukti P-41
: Fotokopi Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor
S.Tap/111/VII/Res.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli
2023;
43. Bukti P-42
: Fotokopi Surat Tanggapan Nomor 358/DPN/PERADI/X/2025
tertanggal 6 Oktober 2025;
44. Bukti P-43
: Fotokopi Kode Etik Advokat tertanggal 23 Mei 2002.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
32
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 26 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm. 13].
[3.3.2] Bahwa Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan awal yang dibacakan dalam persidangan sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.1] di atas dengan tenggang waktu penyerahan
permohonan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 13]. Namun, telah ternyata
Pemohon menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal
9 Desember 2025, pukul 15.12 WIB. Terhadap hal tersebut, Mahkamah telah
mengkonfirmasi dalam persidangan pada hari yang sama dan Pemohon
membenarkan dokumen perbaikan permohonan diserahkan pada pukul 15.12 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 9 Desember 2025, hlm. 1 sampai dengan hlm. 2].
Dengan demikian, oleh karena Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan
melewati tenggang waktu sebagaimana yang telah disampaikan dalam
persidangan, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 PMK 7/2025 Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Desember 2025, Mahkamah tidak
33
mempertimbangkan perbaikan permohonan dan memeriksa pokok permohonan
a quo berdasarkan permohonan awal.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah, dipersyaratkan harus
memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan sistematika atau format
dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan Awal
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, terkait dengan
objek yang diujikan, Pemohon menguraikan mengenai objek yang diujikan adalah
34
Pasal 16 UU 18/2003 pada bagian perihal, kewenangan, kedudukan hukum dan
alasan-alasan permohonan. Namun, pada bagian petitum permohonan angka 2,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud iktikad baik
adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya yang diputus oleh Dewan Kehormatan Etik
Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban
pidana maupun perdatanya”. Dalam kaitan ini, seharusnya Pemohon secara
konsisten menguraikan mengenai objek yang diujikan pada tiap bagian permohonan
hingga petitum permohonan secara konsisten.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Setelah
Mahkamah mencermati uraian pada bagian kedudukan hukum, Pemohon lebih
banyak menguraikan kasus konkret yang dialaminya bukan menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat berlakunya norma a quo dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud oleh Pemohon. Uraian mengenai hubungan sebab-
akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak konstitusional yang dimaksud
Pemohon merupakan bagian yang penting bagi Mahkamah untuk menentukan
secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang dialami Pemohon
menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut anggapan kerugian hak
konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut maka sulit bagi Mahkamah
untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila
dicermati
lebih
lanjut,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
bagian posita tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang
dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemohon justru hanya
menguraikan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
(DKOA) untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
35
yang kemudian dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
XVI/2018. Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai
adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun
1945. Hal tersebut dikarenakan, uraian mengenai adanya pertentangan norma
dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi
dasar dalam pengujian undang-undang. Tanpa uraian mengenai pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, maka sulit bagi
Mahkamah untuk menilai suatu norma dalam undang-undang yang diujikan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena objek permohonan, kedudukan hukum dan uraian
alasan permohonan tidak jelas sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur). Dengan demikian, kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
36
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.09 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
37
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
32
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 26 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm. 13].
[3.3.2] Bahwa Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan awal yang dibacakan dalam persidangan sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.1] di atas dengan tenggang waktu penyerahan
permohonan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang tanggal 26 November 2025, hlm. 13]. Namun, telah ternyata
Pemohon menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal
9 Desember 2025, pukul 15.12 WIB. Terhadap hal tersebut, Mahkamah telah
mengkonfirmasi dalam persidangan pada hari yang sama dan Pemohon
membenarkan dokumen perbaikan permohonan diserahkan pada pukul 15.12 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 9 Desember 2025, hlm. 1 sampai dengan hlm. 2].
Dengan demikian, oleh karena Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan
melewati tenggang waktu sebagaimana yang telah disampaikan dalam
persidangan, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 PMK 7/2025 Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Desember 2025, Mahkamah tidak
33
mempertimbangkan perbaikan permohonan dan memeriksa pokok permohonan
a quo berdasarkan permohonan awal.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah, dipersyaratkan harus
memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan sistematika atau format
dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan Awal
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, terkait dengan
objek yang diujikan, Pemohon menguraikan mengenai objek yang diujikan adalah
34
Pasal 16 UU 18/2003 pada bagian perihal, kewenangan, kedudukan hukum dan
alasan-alasan permohonan. Namun, pada bagian petitum permohonan angka 2,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud iktikad baik
adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya yang diputus oleh Dewan Kehormatan Etik
Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban
pidana maupun perdatanya”. Dalam kaitan ini, seharusnya Pemohon secara
konsisten menguraikan mengenai objek yang diujikan pada tiap bagian permohonan
hingga petitum permohonan secara konsisten.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Setelah
Mahkamah mencermati uraian pada bagian kedudukan hukum, Pemohon lebih
banyak menguraikan kasus konkret yang dialaminya bukan menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat berlakunya norma a quo dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud oleh Pemohon. Uraian mengenai hubungan sebab-
akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak konstitusional yang dimaksud
Pemohon merupakan bagian yang penting bagi Mahkamah untuk menentukan
secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang dialami Pemohon
menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut anggapan kerugian hak
konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut maka sulit bagi Mahkamah
untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila
dicermati
lebih
lanjut,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
bagian posita tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal
