PUU
Tahun 2025
223/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Putusan: 2025-12-09
UU Diuji: UU 20/2023, UU 2/2002, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 34/2004, UU 23/2022
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 223/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Aries Asri VIE 16/3, RT/RW 009/008, Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Zidane Azharian Kemalpasha
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perum Tiara Mantang Blok J Nomor 17, RT/RW
002/005, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 dan 26 November
2025, memberi kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Putu Surya
Permana Putra, S.H, Priskila Octaviani, S.H., dan Ratu Eka Shaira, S.H.,
kesemuanya adalah Advokat yang tergabung dalam Tim pada Kantor Hukum Leo &
Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-
24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta
bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
2
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 17 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 228/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 223/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 17 November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 8 Desember 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
4
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut:
3. PEMOHON I merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti
P-4) yang berprofesi sebagai advokat (Bukti P-5).
4. PEMOHON II merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti
P-6) yang berprofesi sebagai mahasiswa (Bukti P-7).
5. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
5
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
7. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
b) Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
8. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.”
Kemudian telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”
Selanjutnya dalam UU ASN
Pasal 19 ayat (2) huruf b
“Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
9. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
6
a) Bahwa PEMOHON I adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan pendampingan
terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Sebagai
penegak hukum, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi
penegak hukum lainnya agar tidak melampaui kewenangan yang
diberikan undang-undang. Dalam hal ini, untuk dapat melakukan
penegakan hukum yang profesional maka aparat penegak hukum harus
tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Namun, hal tersebut tidak
dapat diwujudkan jika aparat dimaksud terlibat dalam jabatan di luar
kepolisian sehingga akan mengganggu integritas penyidikan dan
penuntutan terhadap klien;
b) Bahwa PEMOHON I sebagai seorang advokat yang telah menjalankan
profesinya secara aktif dan bertanggung jawab dalam memberikan
pendampingan hukum kepada masyarakat, selalu terlibat aktif dalam
setiap perkara, baik litigasi maupun konstitusi. PEMOHON I pun selalu
bertekad untuk saat ini dan seterusnya melakukan perjuangan di
Mahkamah Konstitusi;
c) Bahwa PEMOHON II adalah seorang mahasiswa hukum program
sarjana (S-1) yang sedang menjalani proses pendidikan dan secara aktif
mempelajari sistem hukum di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung
jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selama menjalani
pendidikan di perguruan tinggi, PEMOHON II memperoleh pemahaman
mengenai hukum pidana, hukum acara pidana, serta pentingnya peran
kepolisian sebagai pihak pertama yang menangani suatu perkara
pidana. Berdasarkan pemahaman tersebut, PEMOHON II memandang
bahwa tugas kepolisian memiliki posisi yang sangat penting dan
menuntut kemampuan serta pengetahuan hukum yang memadai. Oleh
karena itu, PEMOHON II merasa berkepentingan untuk memastikan
bahwa norma hukum yang mengatur kewenangan, fungsi, dan batas
peran Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum maupun membuka ruang terjadinya
tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara;
d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
memberikan jaminan atas perlindungan hukum yang adil, maka sudah
7
sepatutnya setiap warga negara, termasuk PEMOHON II, memperoleh
perlindungan dan pelayanan hukum dari institusi Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara profesional dan proporsional. Kualitas
pelayanan hukum yang adil dan setara tersebut sangat bergantung pada
kemampuan dan pemahaman hukum dari anggota kepolisian sebagai
pelaksana tugas di lapangan. Oleh karena itu, standar pendidikan calon
anggota Polri menjadi faktor penting dalam menjamin terpenuhinya hak
konstitusional warga negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
tersebut. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan
bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Untuk
dapat menjalankan tugas-tugas sebagaimana tersebut secara optimal
dan bertanggung jawab, diperlukan anggota kepolisian yang memiliki
kapasitas akademik dan integritas tinggi. Oleh karena itu, untuk dapat
melakukan penegakan hukum yang profesional maka aparat
penegak hukum harus tidak terpengaruh oleh kepentingan lain.
Seharusnya dipandang sebagai langkah yang sejalan dengan upaya
penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional
masyarakat, termasuk hak PEMOHON II;
e) Bahwa Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan “Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
penegakan
hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Akibatnya, hak PEMOHON I, sebagai advokat untuk memberikan
pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar,
kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan
terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena
berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi
PEMOHON I;
f) Bahwa sebagai mahasiswa hukum yang sedang mempelajari struktur
penegakan hukum di Indonesia dan berpotensi menjadi bagian dari
profesi hukum di masa mendatang, PEMOHON II memiliki kepentingan
konstitusional yang nyata terhadap keberlangsungan fungsi kepolisian
8
yang dilaksanakan sesuai batas kewenangan dan prinsip negara
hukum. Norma yang tidak jelas atau membuka ruang perluasan
kewenangan kepolisian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
serta penyimpangan fungsi kelembagaan, yang pada akhirnya
berdampak terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak PEMOHON
II untuk memperoleh pelayanan hukum yang proporsional, profesional,
dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
g) Bahwa kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON II bersifat
aktual maupun potensial karena menyangkut posisi PEMOHON II
sebagai warga negara yang berhak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Ketidakjelasan
norma
terkait
kewenangan
institusi
kepolisian,
khususnya dalam konteks kedudukan dan ruang lingkup jabatan di luar
lingkungan kepolisian, dapat mempengaruhi kualitas penegakan
hukum, pelayanan publik, serta akses masyarakat terhadap sistem
peradilan pidana yang akuntabel. Konsekuensinya, hak PEMOHON II
sebagai bagian dari masyarakat hukum, baik dalam kapasitas akademis
saat ini maupun profesi hukum kelak, dapat mengalami pembatasan
maupun ketidakpastian dalam memperoleh jaminan hukum yang adil.
h) Bahwa setelah PARA PEMOHON membaca Putusan Nomor 114/PUU-
XXIII/2025, PARA PEMOHON menemukan pendapat dari concuring
opinion Yang Mulia Arsul Sani, PARA PEMOHON berpandangan bahwa
apa yang dimohonkan dalam permohonan sebelumnya sebenarnya
kurang lengkap. Karena penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” tidak serta merta mencegah aparat kepolisian
untuk melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan-jabatan yang
dipandang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Ini juga
menjadi kelemahan dalam UU Kepolisian yang tidak menjelaskan apa
saja jabatan yang memiliki sangkut paut tersebut;
i) Bahwa selain penjelasan pasal dalam UU Kepolisian tersebut, PARA
PEMOHON juga dirugikan karena masih adanya keberadaan Pasal 19
ayat (2) huruf b dalam UU ASN yang masih memperbolehkan aparat
kepolisian untuk mengambil jabatan di ASN. Ini tidak terkesan tidak
sesuai pula dengan semangat yang diberikan MK dalam Putusan 114
9
tersebut yang ingin mencegah aparat kepolisian untuk menduduki
jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian;
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A.
Persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian ternyata belum
selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan 114/PUU-
XXIII/2025, karena objek pengujian dalam perkara tersebut terlalu
sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.
1. Bahwa Putusan 114/PUU-XXIII/2025 belum menyelesaikan problem
konstitusional secara komprehensif dan substantif. PARA PEMOHON
memahami ini karena Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip
judicial restraint sehingga Mahkamah hanya boleh memutus pada
pasal yang dijadikan objek pengujian. Hal ini tercermin dalam
concurring opinion Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan
“...Bahwa meskipun tidak dimohonkan dalam permohonan para
Pemohon secara spesifik, namun dalam konteks permohonan a quo,
menurut saya perlu terlebih dahulu dikemukakan... terkait frasa
“jabatan di luar kepolisian” yang dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU 2/2002 dijelaskan sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian...” (vide angka 6 halaman 186 Putusan MK
Nomor 114/PUU-XXIII/2025);
2. Bahwa objek pengujian dalam putusan tersebut yang hanya
mempersoalkan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”,
sebenarnya bukanlah merupakan suatu pasal yang berdiri sendiri.
Pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dijelaskan
10
oleh Pemerintah dalam “TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS
KETERANGAN AHLI PEMOHON” yang menyatakan, “...Bahwa
Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden yang pada
pokoknya menyatakan bahwa... terhadap anggota Polri aktif yang
dapat menduduki jabatan pada instansi di luar Kepolisian... didahului
dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada
Menteri dan Kepala BKN, dengan lingkup “jabatan tertentu” atau
“instansi tertentu”, dalam hal permohonan tersebut disetujui oleh
Kapolri atau pejabat lain yang didelegasikan maka akan diterbitkan
Keputusan penugasan terhadap anggota Polri tersebut. Ketentuan ini
diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yaitu Pasal 19 ayat
(2) UU 20/2023...” (vide huruf a halaman 162 Putusan MK Nomor
114/PUU-XXIII/2025);
3. Bahwa dari keterangan Pemerintah tersebut, jelas terlihat jika
“penugasan dari Kapolri” hanyalah merupakan salah satu bagian
(merely constitute a part), bukan legitimasi tunggal (sole legitimation)
penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain
diluar kepolisian. Dasar hukum yang justru lebih mutlak memberikan
kebolehan tersebut adalah pada pada 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di mana secara
eksplisit menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa jiwa (geist) daripada Putusan 114/PUU-XXIII/2025 adalah tafsir
konstitusional bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan diluar
kepolisian jika tidak mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana
tercermin dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa
“...pertimbangan hukum harus difokuskan pada Pasal 10 ayat (3) TAP
MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Secara
11
substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting,
yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan
benar, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki
jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian
adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan
tafsir atau pemaknaan lain...” (vide angka 6 halaman 186 Putusan
MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025). Bold hitam yang menunjukkan
penekanan tersebut berasal dari Mahkamah Konstitusi sendiri;
5. Dengan demikian, konstitusi jelas mengamanatkan bahwa anggota
Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya
saja, karena Mahkamah Kontitusi terikat pada Judicial Restraint
sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan,
sehingga norma pasal Pasal 19 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara masih tetap
hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain
tanpa perlu mengundurkan diri. Demi memberikan perlindungan
hukum yang, maka frasa “anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam pasal a quo haruslah dinyatakan inkonstitusional;
B.
Frasa yang tersisa dalam penjelasan, yakni “jabatan yang tidak
mempunyai
sangkut
paut
dengan
kepolisian”,
justru
jadi
menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3)
itu sendiri.
1. Pasca Putusan 114/PUU-XXIII/2025, maka bunyi Pasal 28 ayat (3)
dan Penjelasannya menjadi berikut:
Pasal 28 ayat (3)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
12
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
2. Sekilas tidak terlihat ada masalah, tapi jika diperhatikan secara detail,
maka sebenarnya telah terjadi kontradiksi semantis (semantic
contradiction) antara keduanya, yakni dua kalimat menggunakan kata-
kata yang maknanya saling bertolak belakang, sehingga makna yang
dihasilkan tidak mungkin benar secara bersamaan.
3. Hal ini jelas terlihat jika dijabarkan demikian:
“Jabatan di luar kepolisian”
Artinya semua lembaga yang bukan bagian dari Kepolisian Republik
Indonesia.
Ini bersifat struktur organisasi.
Contoh: KPK, Kejaksaan, BPK, Kementerian, Pemda, bahkan
universitas negeri — semuanya “lembaga di luar kepolisian.”
Intinya:
Asal tidak berada dalam struktur Polri → termasuk.
“Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”
Maknanya lebih sempit dan bersifat fungsi/relasi.
Artinya lembaga tersebut tidak berhubungan, tidak berwenang, dan
tidak bekerja sama dengan kepolisian dalam konteks apapun yang
relevan.
Contoh:
– Perpustakaan Nasional
– BPOM
→ Tidak punya hubungan operasional dengan Polri.
Tetapi:
– KPK
– BNPT
→ Walaupun di luar kepolisian, tetap punya sangkut paut (koordinasi,
supervisi, BAP, penyidikan, dsb.).
4. Dengan demikian jelas terlihat bahwa keduanya sebenarnya tidak
sama. Mirip, tapi tidak identik. Akibatnya, keduanya akan
13
berimplikasi pada tafsir yang debatable, yakni lembaga mana saja
yang termasuk?
5. Berbeda dengan UU TNI yang mengatur secara spesifik didalam Pasal
47 tentang lembaga lain yang boleh diisi anggota TNI, UU Polri sama
sekali tidak memberikan penjabaran lembaga apapun;
6. Apabila penjelasan tersebut tetap hidup, akibatnya akan
menjadikan derogasi terhadap kedudukan dan independensi
lembaga lainnya;
7. Pemohon memberikan contoh sebagai berikut:
Anggaplah kita menggunakan lembaga KPK. Lembaga KPK termasuk
sebagai lembaga yang dimaksud dalam penjelasan, sehingga bisa
saja anggota kepolisian mendapat jabatan di KPK. Namun jika
kemudian dibaca Pasal 28 ayat (3), yang bunyinya adalah jabatan
“diluar kepolisian”, berarti KPK adalah lembaga yang berada di
dalam kepolisian. Artinya, KPK dibawah Polri. Ini bermasalah
secara gramatikal dan menghasilkan kontradiksi semantik.
8. Ini pun bukan bermasalah secara tata bahasa, tapi juga sesuai
ketentuan pasal dalam undang-undang dimaksud. Baik Pasal 28 ayat
(3) maupun penjelasannya menggunakan kata “kepolisian” yang
berarti ini bukan nama sebuah lembaga institusi Polri (huruf besar),
tapi hanya sebuah frasa deskriptif biasa. Namun, Undang-Undang a
quo mengunci bahwa kepolisian (huruf kecil) yang dimaksud adalah
Polri (huruf besar) dengan pasal-pasal lain, yakni:
Pasal 9 ayat (1)
Kapolri
menetapkan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
Pasal 6 ayat (2)
Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan
pelaksanaan
tugas
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
Pasal 10 ayat (1)
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
14
9. Lembaga lain seperti KPK yang termasuk ke dalam lembaga yang
dimaksud penjelasan Pasal 28 ayat (3), jika kemudian dikaitkan
dengan Pasal 28 ayat (3) yakni lembaga “didalam kepolisian”, dan
kemudian dihubungkan dengan pasal lainnya seperti Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 10 ayat (1), yang semuanya menggunakan kepolisian (huruf
kecil),
maka
berarti
Kapolri
berwenang
menetapkan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis KPK, dan
KPK secara hierarki tunduk kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
10. Dengan demikian, keberadaan penjelasan Pasal 28 ayat (3)
sebagaimana sekarang ini, justru berkontradiksi dengan Pasal 28 ayat
(3) itu sendiri karena multitafsir, dan berimplikasi pada derogasi
kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Hanya saja, dalam
Putusan 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada Judicial
Restraint sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang
dimintakan, dimana Pemohon perkara 114/PUU-XXIII/2025 hanya
memperkarakan “penugasan dari Kapolri” dan menyisakan bagian
lainnya untuk tetap berlaku. Demi perlindungan hukum yang adil,
untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan lembaga negara,
maka sudah seharusnya frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut” juga dinyatakan inkonstitusional, sehingga keseluruhan
penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional seluruhnya.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam
Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
15
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Desember
2025 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah
Advokat Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
16
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dalam norma Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU
20/2023) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023, yang selengkapnya
menyatakan:
Pasal 19 UU 20/2023:
(1) …
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. …; dan
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal
dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
b. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025,
yang selengkapnya menyatakan:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5] yang dalam
menjalankan profesinya sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
19
pengadilan maupun di luar pengadilan. Sebagai penegak hukum, Pemohon I
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penegak hukum lainnya
agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dan
bertindak secara profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Hal
tersebut menjadi tidak dapat diwujudkan jika aparat dimaksud terlibat dalam
jabatan di luar kepolisian karena akan mengganggu integritas penyidikan dan
penuntutan terhadap klien. Kerugian konstitusional Pemohon I bersifat spesifik
dan aktual maupun potensial karena hak konstitusional Pemohon I sebagai
advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap klien menjadi
terlanggar karena berlakunya Penjelasan Pasal a quo. Sehingga, pada akhirnya
mempengaruhi efektivitas tugas advokat dan berkaitan dengan proses
pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini berstatus sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) [vide bukti P-6
dan bukti P-7]. Sebagai mahasiswa yang aktif mempelajari sistem hukum di
Indonesia salah satunya tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II merasa berkepentingan untuk memastikan norma hukum
yang mengatur kewenangan, fungsi, dan batas peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara spesifik, aktual,
maupun potensial karena ketidakjelasan norma yang diajukan pengujian
khususnya dalam konteks kedudukan dan ruang lingkup jabatan di luar
lingkungan kepolisian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta
penyimpangan fungsi kelembagaan yang berdampak pada hak-hak warga
negara termasuk hak Pemohon II untuk memperoleh pelayanan hukum yang
proporsional, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, apa yang dimohonkan dalam
permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah kurang lengkap, karena
penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” tidak serta
merta mencegah aparat kepolisian untuk melakukan rangkap jabatan terhadap
jabatan-jabatan yang dipandang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian
sedangkan dalam UU 2/2002 tidak menjelaskan jabatan apa saja yang memiliki
sangkut paut dengan kepolisian tersebut;
20
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, hak konstitusionalnya juga
dirugikan karena masih berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf b UU 20/2023 yang
memperbolehkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menjabat dalam jabatan ASN. Menurut para Pemohon, hal tersebut tidak sesuai
dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2025
yang ingin mencegah aparat kepolisian untuk menduduki jabatan sipil yang tidak
memiliki kaitan dengan kepolisian.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut, Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5]
telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial adanya anggapan kerugian
hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3),
dan ayat (4) UU 20/2023 dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon I telah pula dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon II, dalam kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-7] yang berprofesi sebagai
mahasiswa yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya
pengaturan tentang anggota kepolisian dapat menduduki jabatan ASN tertentu
sebagaimana terdapat dalam norma yang diajukan pengujian, akan mengganggu
pelayanan hukum dari institusi kepolisian secara profesional dan proporsional.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana diuraikan Pemohon II tidak dapat dikualifikasikan
sebagai kerugian yang bersifat spesifik dan aktual maupun bersifat potensial yang
berdasarkan penilaian yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, namun hal tersebut
sebagai bentuk kekhawatiran Pemohon II semata. Terlebih, Pemohon II juga tidak
21
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband), antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan Pemohon II
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3),
dan ayat (4) UU 20/2023 dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian
belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 karena objek pengujian dalam perkara
tersebut terlalu sempit sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang
adil. Objek pengujian dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan
merupakan pasal yang berdiri sendiri karena terkait erat dengan pengaturan
dalam Pasal 19 ayat (2) UU 20/2023. Oleh karena itu, frasa ‘penugasan dari
Kapolri’ yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebelum
diberikan pemaknaan oleh Mahkamah Konstitusi, hanya merupakan bagian dan
bukanlah legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan
22
pada jabatan lain diluar kepolisian. Dasar hukum yang justru lebih mutlak
memberikan kebolehan tersebut adalah Pasal 19 ayat (2) UU 20/2023 yang
secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa menurut Pemohon, jiwa daripada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
adalah tafsir konstitusional bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan diluar
kepolisian jika tidak mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini ditegaskan pada
bagian pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan anggota Polri hanya
dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian. Rumusan norma seperti ini merupakan rumusan
norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Oleh karena itu, Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 yang masih
hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu
mengundurkan diri haruslah dinyatakan inkonstitusional;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa yang tersisa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 yakni ‘jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian’ justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri. Hal ini terjadi karena terdapat kontradiksi
semantis antara keduanya, yakni dua kalimat menggunakan kata-kata yang
maknanya saling bertolak belakang, sehingga makna yang dihasilkan tidak
mungkin benar secara bersamaan. Frasa “jabatan di luar kepolisian” dapat
diartikan pertama, semua lembaga yang bukan bagian dari Kepolisian RI
(bersifat struktur organisasi, sepanjang tidak berada dalam struktur Polri)
contohnya seperti KPK, Kejaksaan, BPK, Kementerian, Pemda, Universitas
Negeri. Kedua, ditinjau dari makna yang lebih sempit yaitu bersifat fungsi/relasi.
Artinya lembaga tersebut tidak berhubungan, tidak berwenang, dan tidak
bekerjasama dengan kepolisian dalam konteks apapun yang relevan,
contohnya Perpustakaan Nasional, BPOM (tidak memiliki hubungan operasional
dengan Polri), sedangkan KPK, BNPT (meskipun diluar kepolisian, tetap
memiliki sangkut paut, koordinasi, supervisi, BAP, penyidikan dll). Perbedaan
tersebut menimbulkan tafsir yang debatable yakni lembaga mana saja yang
23
boleh atau tidak boleh dijabat oleh anggota kepolisian aktif terlebih UU 2/2002
juga tidak memberikan penjelasan terkait hal tersebut;
4. Bahwa menurut Pemohon, jika Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tetap
hidup justru berkontradiksi dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri dan
akan menjadikan derogasi terhadap kedudukan dan independensi lembaga
lainnya. Oleh karena itu, untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan
lembaga negara maka sudah seharusnya frasa “jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut” juga dinyatakan inkonstitusional sehingga keseluruhan isi
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 adalah inkonstitusional.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan
frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU 20/2023 serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma frasa “anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
20/2023 serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yaitu apakah
norma tersebut telah menimbulkan multitafsir dan ketiadaan jaminan, perlindungan,
24
serta kepastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa secara substansial, UUD NRI Tahun 1945 memiliki semangat
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, terdesentralisasi,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik secara adil. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diamanatkan oleh UUD
NRI Tahun 1945 dimaksud, perlu dibangun aparatur negara sebagai mesin utama
birokrasi yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang
berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 [vide
Penjelasan Umum UU 20/2023]. Pembangunan aparatur sipil negara (ASN)
diselenggarakan melalui suatu kebijakan dan manajemen ASN yang disebut sistem
merit yaitu mendasarkan pengambilan keputusan terkait rekrutmen, penempatan,
promosi, dan pengembangan karir ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan. Adapun tujuannya untuk menciptakan ASN yang profesional dan
berintegritas, memastikan penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya,
meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, memberikan penghargaan yang adil
dan sesuai dengan kinerja dan melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa berdasarkan sistem merit tersebut, dimungkinkan bagi anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
mengisi jabatan ASN dan begitu juga sebaliknya dimungkinkan bagi ASN untuk
mengisi jabatan yang terdapat pada lingkungan TNI ataupun kepolisian. Adapun
tujuannya adalah agar ASN, prajurit TNI, dan anggota kepolisian dapat memiliki
keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan sistem
merit [vide Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 20/2023]. Pengaturan terkait dengan
pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian diatur dalam
Pasal 19 UU 20/2023, sedangkan pengaturan bagi ASN yang akan mengisi jabatan
di lingkungan TNI ataupun Kepolisian diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023.
25
Bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi prajurit
TNI dan anggota kepolisian untuk dapat mengisi jabatan ASN tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 yang menyatakan, “Pengisian jabatan
ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian
Negara Republik Indonesia”. Berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (3) UU
20/2023 tersebut terdapat beberapa pembatasan untuk pengisian jabatan ASN yang
dapat diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota kepolisian, yaitu 1). Pengisian jabatan
ASN tersebut dilaksanakan terhadap jabatan ASN tertentu; 2). Pengisian jabatan
ASN tertentu tersebut dilaksanakan pada Instansi Pusat; 3). Pengisian jabatan ASN
tertentu tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU 34/2004)
maupun UU 2/2002.
Bahwa peraturan pelaksana UU 20/2023 yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya
disebut PP 11/2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PP
17/2020) memberikan pengaturan lebih lanjut yaitu dalam Bagian Kelima tentang
Jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Berdasarkan Pasal 147 PP 11/2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN
tertentu saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian, namun
jabatan ASN tertentu tersebut berada pada instansi pusat tertentu juga serta
pengisiannya harus berdasarkan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 148 ayat (2) PP 11/2017 menyatakan,
“Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi
pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
[3.10.2]
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023,
Pasal 147, dan Pasal 148 ayat (2) PP 11/2017, tanpa bermaksud menilai legalitas
peraturan pemerintah dimaksud, menurut Mahkamah, pengisian jabatan ASN
26
tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada instansi pusat
tertentu dan harus dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU 34/2004
dan UU 2/2002. Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan
anggota kepolisian dalam UU 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan
yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan UU 20/2023 tetap
mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam UU 34/2004 dan UU 2/2002 sebagai
undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana
saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian yaitu keterkaitan
antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan asas
hukum lex specialis derogat legi generali.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pengisian jabatan di luar kepolisian oleh
anggota kepolisian, diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan,
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan Penjelasan dari Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana yang telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
November 2025 menyatakan, “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Berkenaan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terdapat
seorang Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki alasan berbeda (concurring opinion),
dan 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur
Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas UU 34/2004, dalam
undang-undang dimaksud terdapat pengaturan secara tegas pada instansi pusat
mana saja, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Berbeda dengan UU
34/2004, dalam UU 2/2002 tidak diatur secara tegas berkenaan dengan instansi
pusat mana saja yang jabatan ASN tertentunya dapat diisi oleh anggota kepolisian.
Adapun ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan Penjelasannya sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan rumusan norma yang tidak lagi memerlukan
27
tafsiran atau pemaknaan lebih lanjut, yang pada pokoknya menyatakan antara lain
sebagai berikut.
[3.12.2] ....
.... Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal
penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya,
apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi
oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada
keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis
yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal
itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota
Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan
manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan
anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian baik jabatan
ASN manajerial ataupun jabatan ASN nonmanajerial. Dengan demikian, sepanjang
suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian
aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan
dalam UU 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan
kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian
aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah tidak pula terdapat
ketentuan dalam UU 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam
peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa
saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah,
ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan
ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang
secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-
undang in casu UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk
28
menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan
tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak
memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan
instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota
kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut
kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Adapun pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 merupakan pengaturan
terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan terkait dengan instansi
pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh
prajurit TNI dan anggota kepolisian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika mengikuti
semangat yang terdapat dalam norma Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 sejatinya,
terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan bagian dari materi muatan
yang harus diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Kepolisian karena
berkelindan dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari TNI dan Polri. Oleh karena
itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada
instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis
yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun
berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan
pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara
pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3)
diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah
dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan
dalam undang-undang. Dengan demikian, eksistensi frasa “anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
20/2023 masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa “anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal tersebut menjadi dasar
pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
29
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2002 tidak multitafsir dan
telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan
pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian.
[3.10.3]
Bahwa Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil Pemohon
yang menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 itu sendiri. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
dalam memahami maksud pembentuk undang-undang dalam menyusun ketentuan
Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025, haruslah dibaca dalam satu tarikan nafas dalam satu kesatuan.
Bahwa pembacaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana
yang dipahami oleh Pemohon merupakan pembacaan secara parsial terhadap
ketentuan dalam batang tubuh dan penjelasan suatu pasal. Pemahaman secara
parsial antara frasa “jabatan di luar kepolisian” yang terdapat dalam batang tubuh
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dengan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah
menimbulkan kesalahan berpikir yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan
dalam menarik kesimpulan dan bertindak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) menyatakan, “Penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang
dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud” [vide angka 176 Lampiran II UU 12/2011]. Dalam hal ini, frasa
“jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 berfungsi memperjelas norma frasa “jabatan di luar
30
kepolisian” dalam batang tubuh yang batasan pengertiannya maupun substansi
penjelasannya adalah sebagaimana yang diinginkan oleh pembentuk undang-
undang, sehingga sifatnya frasa yang satu untuk memperjelas maksud dari frasa
lainnya, bukanlah untuk saling dipertentangkan. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 harus dipahami bersamaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
itu sendiri, sehingga menurut Mahkamah pemaknaan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
harus dipahami bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Dengan
demikian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menurut
Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 telah ditegaskan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
ada saat ini adalah konstitusional dan hingga saat ini Mahkamah belum memiliki
dasar yang kuat untuk bergeser dari pendirian dimaksud.
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
tersebut
di
atas,
dalil-dalil
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 serta
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah ternyata
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
memberikan jaminan bagi setiap orang untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
31
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
32
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 12.56 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
33
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
16
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dalam norma Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU
20/2023) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023, yang selengkapnya
menyatakan:
Pasal 19 UU 20/2023:
(1) …
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. …; dan
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal
dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
b. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025,
yang selengkapnya menyatakan:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5] yang dalam
menjalankan profesinya sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
19
pengadilan maupun di luar pengadilan. Sebagai penegak hukum, Pemohon I
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi penegak hukum lainnya
agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dan
bertindak secara profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Hal
tersebut menjadi tidak dapat diwujudkan jika aparat dimaksud terlibat dalam
jabatan di luar kepolisian karena akan mengganggu integritas penyidikan dan
penuntutan terhadap klien. Kerugian konstitusional Pemohon I bersifat spesifik
dan aktual maupun potensial karena hak konstitusional Pemohon I sebagai
advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap klien menjadi
terlanggar karena berlakunya Penjelasan Pasal a quo. Sehingga, pada akhirnya
mempengaruhi efektivitas tugas advokat dan berkaitan dengan proses
pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini berstatus sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) [vide bukti P-6
dan bukti P-7]. Sebagai mahasiswa yang aktif mempelajari sistem hukum di
Indonesia salah satunya tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II merasa berkepentingan untuk memastikan norma hukum
yang mengatur kewenangan, fungsi, dan batas peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara spesifik, aktual,
maupun potensial karena ketidakjelasan norma yang diajukan pengujian
khususnya dalam konteks keduduka
