PUU
Tahun 2025
222/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Pemohon: Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-12-09
UU Diuji: UU 40/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 5/2004, UU 14/1985, UU 23/2003
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 222/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P.
Pekerjaan
:
Asisten Ahli
Alamat
:
Jalan Tebet Barat Dalam VI I, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Rizal Bakri Rahayaan
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Ohoi Wafol, Wafol, Kecamatan Kei Besar Selatan
Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Hamka Arsad Refra, S.H.
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Jalan Apron, Kel. Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
M. Isbullah Djalil, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Galur Sari Timur, Utan Kayu Selatan, Matraman,
Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon IV
2
5.
Nama
:
Yusril Toatubun
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Perumnas, Nomor 53 RT004/RW006, Ohoijang
Watdek, Kec. Kei Kecil, Maluku Tenggara, Maluku
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon V
6.
Nama
:
Heri Febrian
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Sehati, Gadang, Kec. Susoh, Aceh Barat Daya,
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon VI
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai-------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 13 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 227/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 222/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 14 November 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 8 Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
3
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-
Undang Dasar.
4. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
4
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa benar sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian undang-
undang dengan Nomor Perkara: 178/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI)
Provinsi DKI Jakarta sebagai organisasi Kemasyarakatan Pemuda, meskipun
objek pengujian memiliki kemiripan, namun permohonan tersebut tidak dapat
dianggap sama, karena subjek hukum yang mengajukan berbeda secara
fundamental. Dalam Perkara 178/PUU-XXIII/2025 Pemohon adalah
organisasi (DPD KNPI DKI Jakarta) sedangkan dalam permohonan a quo,
Pemohon adalah individu/prinsipal yang mengajukan permohonan atas dasar
kerugian konstitusional pribadi, bukan kerugian organisasi. Bahwa Pasal 60
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) Ketentuan ini secara
umum menegaskan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan permohonan
pengujian kembali, kecuali apabila ada alasan-alasan baru yang relevan.
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025): Pasal ini
merinci penerapan asas tersebut, menyatakan bahwa asas ne bis in idem
hanya berlaku apabila tiga unsur berikut terpenuhi secara bersamaan, yaitu:
a. terdapat putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht);
b. objek atau norma yang dimohonkan pengujian persis sama; dan
c. Pihak yang berperkara identik, baik secara individual maupun secara
kualitas kedudukan hukumnya.
5
Bahwa unsur ketiga secara jelas tidak terpenuhi, karena pemohon
sebelumnya adalah entitas berbadan hukum (organisasi) dengan klaim
kerugian yang bersifat organisatoris, sedangkan Pemohon sekarang adalah
perorangan (prinsipal) dengan klaim kerugian yang bersifat personal dan
individual. Bahwa perbedaan identitas pemohon ini mengakibatkan
perbedaan kualitas kerugian konstitusional yang diuji, sehingga Mahkamah
tidak dapat menyatakan permohonan a quo sebagai ne bis in idem. Dengan
demikian, permohonan a quo secara hukum bukan merupakan perkara yang
sama (the same parties and the same legal interest) dengan permohonan
sebelumnya,
sehingga
Mahkamah
berwenang
memeriksa
pokok
permohonan ini.
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK.
Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Maka menurut para Pemohon, Mahkamah memiliki kewenangan untuk
menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Kualifikasi dan Legalitas Para Pemohon
Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo adalah warga negara Indonesia
yang secara nyata dan langsung serta berpotensi dirugikan hak
6
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda
sebagai warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.
Para Pemohon adalah warga negara aktif yang selama ini berkiprah dalam
kegiatan sosial, organisasi kepemudaan, pendidikan politik, serta advokasi
publik, yang secara faktual berusia di atas 30 tahun namun masih berada
dalam fase produktif, berperan membina generasi muda, serta berpartisipasi
dalam berbagai program dan kegiatan kepemudaan di tingkat daerah
maupun nasional.
Bahwa secara hukum, kedudukan para Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia diakui dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.
Dengan demikian, Para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020, serta Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menegaskan bahwa perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang dapat
menjadi Para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang.
7
2. Hak Konstitusional Pemohon dan Kerugian yang Timbul Secara Aktual,
Potensial, serta Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa kemudian terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dialami oleh para pihak, harus memenuhi
syarat terlebih dahulu sebagaimana berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, yang menetapkan
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
A. Kerugian Aktual Para Pemohon (Actual Loss)
Bahwa secara faktual, para pemohon telah mengalami kerugian
nyata akibat pembatasan usia pemuda yang termuat dalam Pasal 1 angka
1 UU Kepemudaan. Negara, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga,
menutup ruang partisipasi publik bagi warga negara berusia di atas 30
tahun, meskipun secara sosial, ekonomi, dan intelektual mereka masih
berada
pada
masa
produktif,
serta
aktif
berkontribusi
dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pemohon I – Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P. (Usia 31 tahun) –
Kerugian Aktual
Bahwa pada 5 November 2025, Kementerian Pemuda dan
Olahraga Republik Indonesia meluncurkan Program Fasilitasi Karya
8
Ilmiah Kepemudaan BINA INSAN AKADEMIA 2025, yang ditujukan
bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia, dengan
dukungan dana fasilitasi hingga Rp10.000.000 per orang. Namun,
dalam syarat dan ketentuan program tersebut secara tegas disebutkan
bahwa peserta harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Bahwa Pemohon atas nama Husnul Jamil, mahasiswa aktif
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno yang berusia
31 tahun, mengabdikan dirinya dalam riset, pengajaran, serta kegiatan
pemberdayaan pemuda. Namun Pemohon I secara nyata telah
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual, akibat
penerapan Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan.
Secara hukum terhalang untuk mendaftar dan berpartisipasi,
meskipun memenuhi seluruh kualifikasi akademik dan substantif
program tersebut. Padahal, Pemohon secara aktif melakukan
penelitian di bidang hukum, kebijakan publik, dan advokasi
kepemudaan, serta memiliki rekam jejak kontribusi nyata dalam
pemberdayaan pemuda di Jakarta dan secara nasional. Namun
negara, melalui pembatasan usia yang irasional tersebut, menutup
pintu bagi Pemohon untuk memajukan diri secara ilmiah dan
intelektual.
Bahwa kejadian ini bukan sekadar penolakan administratif,
melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga
negara untuk memajukan diri dan berpartisipasi dalam membangun
bangsa. Negara seolah berkata: “kamu bukan lagi pemuda”, padahal
semangat,
kerja,
dan
idealisme
Pemohon
masih
menyala
sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun. Secara faktual,
Pemohon I terhalang mengikuti berbagai program resmi Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena adanya batas usia 16–30
tahun, antara lain:
(a) Program Bina Insan Akademia 2025, sebuah program fasilitasi
karya ilmiah tingkat nasional dengan dukungan dana hingga
Rp10.000.000 per peserta. Meskipun memenuhi syarat akademik,
Pemohon I ditolak secara administratif hanya karena telah berusia
31 tahun. Padahal program tersebut merancang penguatan
9
kapasitas akademik generasi muda—yang justru menjadi bidang
keahlian Para Pemohon I.
(b) Band Competition 2025, Program GOOD GAME 2025, Pelatihan
Kewirausahaan Pemuda Nasional, Talenta-Muda 2024, Jurnal
Pemuda Indonesia, dan YES Bootcamp 2024, yang seluruhnya
memasukkan batas usia 16–30 tahun sebagai syarat mutlak. Hal
ini menyebabkan Pemohon I kehilangan kesempatan berpartisipasi
dalam ruang ekspresi, karya ilmiah, advokasi kebijakan, dan
pengembangan diri—semua hak yang dijamin Pasal 28C dan 28D
UUD 1945.
Bahwa penolakan-penolakan itu bukan sekadar administrative
rejection,
melainkan
pembatasan
langsung
terhadap
hak
konstitusional Pemohon I untuk memajukan diri, berpartisipasi, dan
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Negara
secara nyata telah menyatakan bahwa Pemohon I “bukan lagi
pemuda” hanya karena ia telah melewati angka 30, padahal kapasitas
ilmiah, semangat sosial, dan kontribusi pengabdiannya masih berjalan
aktif. Dengan demikian, kerugian Pemohon I bersifat aktual, langsung,
serta telah terjadi, sehingga memenuhi syarat kerugian konstitusional
menurut putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Pemohon VI – Heri Febrian (Usia 33 tahun) – Kerugian Aktual
Bahwa Pemohon VI adalah seorang mahasiswa aktif yang
sedang menempuh pendidikan tinggi. Ia mewakili kelompok pemuda
produktif yang secara nyata masih membutuhkan dukungan negara
melalui pelatihan, kompetisi, dan kegiatan pemberdayaan pemuda.
Namun karena usianya telah melewati 30 tahun, Pemohon VI secara
langsung
kehilangan
kesempatan
mengikuti
program-program
kepemudaan Kemenpora, seperti: Program Kewirausahaan Pemuda
Nasional, Program Inovasi Sosial (GOOD GAME), Pelatihan Digital
Marketing dan Content Creator, Program Musik dan Kebudayaan
Pemuda, Program akademik yang mempersyaratkan usia pemuda.
Padahal
minat
Pemohon
VI
sangat
besar
dalam
bidang
kewirausahaan dan karya kreatif. Batas usia dalam UU Kepemudaan
justru menutup kesempatan pendidikan dan pelatihan negara yang ia
10
butuhkan dalam proses pembentukan kapasitas diri. Kerugian ini
bersifat langsung, nyata, dan telah terjadi, karena seluruh program-
program Kemenpora hanya mengakui peserta berusia di bawah 31
tahun. Dengan demikian, Pemohon VI mengalami kerugian aktual
yang memenuhi unsur “actual and present constitutional injury”
sebagaimana standar MK.
B. Kerugian Potensial Para Pemohon (Pemohon 2–5)
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
saat ini berada dalam rentang usia 25-30 tahun, sehingga masih termasuk
kategori pemuda menurut UU a quo. Namun keberadaan batas usia 30
tahun menimbulkan kerugian potensial yang pasti terjadi begitu para
Pemohon memasuki usia 31 tahun. Karena berbagai kebijakan, program,
dan skema partisipasi kepemudaan secara hukum hanya mengakui
pemuda berusia 16-30 tahun, maka para Pemohon akan otomatis
kehilangan hak konstitusional mereka dalam waktu dekat. Kerugian para
Pemohon dijabarkan sebagai berikut:
1. Pemohon II – Rizal Bakri Rahayaan (Usia 27 tahun) – Kerugian
Potensial
Para Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam kegiatan sosial di wilayah Maluku Tenggara. Saat ini Pemohon
II masih berada dalam rentang usia pemuda, namun sebentar lagi
akan melewati batas usia 30 tahun, dan karenanya akan kehilangan
seluruh
kesempatan
untuk
mengikuti:
Program-program
pemberdayaan pemuda di sektor ekonomi kreatif dan kewirausahaan,
Program kompetisi seni dan kebudayaan nasional, Program inovasi
sosial dan pemberdayaan masyarakat, Pelatihan kewirausahaan dan
transformasi digital yang diadakan Kemenpora. Dengan demikian,
Pemohon II berpotensi kehilangan hak untuk memajukan diri dan
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pembangunan nasional,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. Kerugian ini bersifat pasti terjadi, karena usia adalah variabel
yang pasti bergerak maju; ketika Pemohon II mencapai usia 31 tahun,
seluruh akses tersebut terhapus secara otomatis.
11
2. Pemohon III – Hamka Arsad Refra, S.H. (Usia 30 tahun) – Kerugian
Potensial
Bahwa Pemohon III, saat ini sedang membangun karier dan
aktif dalam kegiatan kerelawanan serta pengembangan kepemudaan.
Namun batas usia 30 tahun sebagaimana diatur UU Kepemudaan
akan memotong jalur partisipasi Pemohon III dalam berbagai forum
kebijakan dan pelatihan pemerintah. Ketika Pemohon III memasuki
usia 31 tahun, ia akan kehilangan kesempatan untuk: Berpartisipasi
dalam program akademik dan riset kepemudaan, mengikuti pelatihan
pengembangan kapasitas pemuda skala nasional, mengakses dana
fasilitasi inovasi pemuda, terlibat dalam forum perumusan kebijakan
pemuda. Bahwa kerugian ini bersifat sistemik dan mengancam hak
partisipatif Pemohon III, yang merupakan bagian penting dari hak
konstitusional setiap warga negara.
3. Pemohon IV – M. Isbullah Djalil, S.H. (Usia 25 tahun) – Kerugian
Potensial
Bahwa Pemohon IV adalah mahasiswa yang aktif dalam
kegiatan riset, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat. Para
Pemohon IV saat ini berada pada usia yang sangat dekat dengan
batas usia 30 tahun, sehingga keberlakuan norma a quo mengancam
secara nyata hak konstitusionalnya untuk: Mengakses program ilmiah
dan kompetisi akademik pemuda, mengikuti pelatihan kepemimpinan
dan inovasi sosial, Mengakses fasilitasi program kewirausahaan
muda, mengambil bagian dalam forum pengambilan kebijakan publik
terkait kepemudaan. Bahwa kerugian ini bersifat pasti dan tak
terhindarkan. Ketika Pemohon IV memasuki usia 31 tahun, seluruh
ruang
partisipasi
tersebut
hilang,
bukan
karena
kurangnya
kompetensi, tetapi karena batas usia yang tidak proporsional.
4. Pemohon V – Yusril Toatubun (Usia 26 tahun) – Kerugian Potensial
Bahwa Pemohon V merupakan warga negara yang aktif
berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat
di Maluku Tenggara. Dalam waktu dekat, Pemohon V akan melewati
batas usia 30 tahun, yang berarti ia akan: Terhapus dari kategori
pemuda dalam hukum nasional, terhalang mengikuti seluruh program
12
pemberdayaan pemuda pemerintah, tidak dapat berpartisipasi dalam
kegiatan kepemudaan tingkat nasional maupun daerah, kehilangan
hak partisipatif dalam forum konsultasi kebijakan pemuda. Kerugian ini
bersifat segera (immediate), nyata (real), dan tak terhindarkan
(inevitable).
C. Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat langsung (causal verband)
yang jelas, rasional, dan tidak terbantahkan antara berlakunya Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
dengan kerugian konstitusional (constitutional loss) yang dialami para
Pemohon. Norma hukum a quo, yang secara limitatif mendefinisikan
pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 tahun, telah menjadi
sumber hukum diskriminatif (legal cause) yang menimbulkan akibat
hukum langsung terhadap hak konstitusional para Pemohon. Pembatasan
usia tersebut tidak lagi sekadar bersifat konseptual, tetapi telah berubah
menjadi parameter hukum yang mengikat secara administratif (binding
legal parameter) dan dijadikan dasar oleh berbagai kebijakan, program,
dan kegiatan resmi pemerintah di bidang kepemudaan.
Akibat dari penerapan norma tersebut, para Pemohon secara
nyata kehilangan hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam
pembangunan nasional di bidang kepemudaan. Negara, melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga, menggunakan batasan usia 16–30
tahun sebagai kriteria mutlak dalam setiap kegiatan, seperti Program
Fasilitasi Karya Ilmiah Kepemudaan “Bina Insan Akademia 2025”,
Program Inovasi Sosial “Good Game 2025”, Kegiatan Pelatihan
Kewirausahaan Pemuda Nasional, Jurnal Pemuda Indonesia, YES
Bootcamp 2024, dan Band Competition 97 Tahun Sumpah Pemuda.
Dalam setiap kegiatan tersebut, para Pemohon yang berusia di atas 30
tahun secara otomatis dikecualikan (excluded) dari kesempatan
berpartisipasi, sekalipun memiliki kapasitas, kompetensi, dan semangat
yang tidak kalah dengan peserta lainnya. Penolakan tersebut terjadi
bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan semata-mata karena
adanya batas usia dalam norma a quo. Dengan demikian, terdapat
hubungan sebab akibat yang bersifat langsung dan konkrit antara
13
keberlakuan norma dan kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon.
Bahwa kerugian para Pemohon bersifat nyata (actual loss) karena
secara faktual telah terjadi penghalangan akses dan penolakan
administratif terhadap partisipasi mereka dalam berbagai program
pemerintah. Kerugian tersebut juga bersifat berkelanjutan (continuing
loss), karena selama Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan masih berlaku,
para Pemohon dan warga negara lain dalam kelompok usia 31–40 tahun
akan terus dikecualikan dari ruang-ruang partisipasi publik yang
bersumber dari kebijakan kepemudaan negara. Lebih dari itu,
keberlakuan norma tersebut juga menimbulkan kerugian potensial
(potential constitutional impairment) dalam jangka panjang, karena
menciptakan diskriminasi sistemik terhadap warga negara yang masih
berada pada usia produktif. Norma a quo telah melahirkan pemisahan
artifisial antara semangat dan usia, seolah-olah setelah usia 30 tahun
seseorang tidak lagi memiliki semangat dan idealisme kepemudaan.
Padahal, semangat itu tidak ditentukan oleh angka, melainkan oleh tekad
dan daya juang untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Bahwa hubungan sebab akibat tersebut bersifat langsung, logis,
dan terukur (direct, logical, and measurable causal link). Tanpa
keberlakuan norma pembatasan usia tersebut, para Pemohon akan
memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lain untuk
berpartisipasi dalam program-program kepemudaan, mengakses fasilitas
pemerintah, dan mengembangkan diri melalui kegiatan yang difasilitasi
oleh negara. Dengan kata lain, kerugian para Pemohon muncul semata-
mata karena adanya norma hukum yang membatasi hak mereka. Norma
a quo tidak memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan keadilan
substantif sebagaimana ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusannya. Pembatasan usia 16–30 tahun tidak memiliki dasar
empiris maupun argumentasi yuridis yang dapat dibenarkan secara
konstitusional. Batasan tersebut justru bertentangan dengan realitas
sosial bahwa kelompok usia 31–40 tahun masih berada dalam masa
produktif, bahkan sering menjadi penggerak utama dalam kegiatan sosial,
politik, dan kewirausahaan pemuda di berbagai daerah.
14
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Pasal 1 angka 1 UU
Kepemudaan merupakan sebab hukum langsung (direct legal cause) dari
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon. Norma tersebut telah
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama di hadapan hukum, untuk memajukan diri, dan
untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
serta ayat (3) UUD 1945. Negara seharusnya membuka ruang seluas-
luasnya bagi partisipasi warga negara tanpa diskriminasi usia yang tidak
rasional. Semangat kepemudaan bukanlah milik angka, tetapi milik hati
dan tekad. Ketika hukum membatasi semangat itu dengan bilangan, maka
hukum telah kehilangan jiwanya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
yang mulia hendaknya menafsirkan ulang norma Pasal 1 angka 1 UU
Kepemudaan agar lebih sesuai dengan cita-cita Konstitusi dan keadilan
substantif, yakni dengan memperluas batas usia pemuda menjadi 16
sampai dengan 40 tahun.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah nyata dirugikan dengan
berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, yang menyatakan bahwa: “Pemuda adalah warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan
yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Bahwa norma hukum tersebut telah melahirkan pembatasan hak
konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang
menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Norma ini telah
menimbulkan kerugian konstitusional (constitutional impairment) yang nyata,
baik secara aktual, potensial, maupun struktural, karena secara langsung
membatasi ruang partisipasi para Pemohon sebagai warga negara produktif
yang masih aktif, berdaya pikir maju, serta berkontribusi dalam masyarakat.
Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara setara dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan nasional, sebagaimana termuat dalam:
-
Pasal 28C ayat (2):
15
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
-
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
-
Pasal 28D ayat (3):
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Bahwa
ketiga
pasal
ini
merupakan
batu
uji
konstitusionalitas
(constitutional
benchmark)
yang
menegaskan
prinsip
non-diskriminasi,
kesetaraan hukum, dan hak atas partisipasi publik (participatory rights) bagi
setiap warga negara tanpa membeda-bedakan usia, jenis kelamin, status sosial,
atau latar belakang lainnya.
Namun norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan justru
menyimpang dari amanat konstitusi, karena membatasi pengakuan terhadap
warga negara sebagai pemuda hanya sampai usia 30 tahun. Akibatnya, kalau
mengacu pada data BPS pada Juli tahun 2025, sebanyak 43,912 juta warga
negara yang berusia 31–40 tahun termasuk para Pemohon kehilangan hak
konstitusional untuk mengakses program pemerintah, memperoleh perlakuan
yang sama dalam bidang kepemudaan, dan berpartisipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Bahwa Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Bahwa norma konstitusional ini mengandung makna bahwa setiap
warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mengembangkan diri,
berperan aktif, dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara tanpa
diskriminasi dalam bentuk apa pun. Negara justru berkewajiban untuk
menciptakan ruang partisipasi yang inklusif bagi setiap warga negara agar
mereka dapat memajukan diri dan memperjuangkan hak-haknya secara
kolektif dalam semangat pembangunan nasional.
16
Namun, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, yang menyatakan bahwa:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun,”
telah menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Norma tersebut,
dengan menetapkan batas usia 16 sampai 30 tahun sebagai satu-satunya
kategori kepemudaan, telah membatasi hak konstitusional para Pemohon
dan jutaan warga negara lain yang telah berusia di atas 30 tahun, namun
secara nyata masih memiliki semangat, idealisme, kapasitas intelektual, dan
kontribusi sosial yang tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak memiliki
dasar
rasionalitas
hukum
(rational
basis)
dan
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah (empirical justification). Tidak ada bukti
empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah
usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau
kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun
kebijakan publik.
Sebaliknya, fakta empiris menunjukkan bahwa kelompok usia 31 sampai 40
tahun justru merupakan lapisan masyarakat yang sedang berada pada
puncak produktivitas dan kematangan sosial. Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) Tahun 2024 dalam publikasi Statistik Sosial Kepemudaan
Indonesia 2024, disebutkan bahwa:
- Kelompok usia 31 sampai 40 tahun menyumbang 27,4% dari total tenaga
kerja produktif nasional;
- Tingkat partisipasi sosial kelompok usia 31 sampai 40 tahun mencapai
36%, lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 16 sampai 25 tahun (29%);
- Tingkat pendidikan menengah dan tinggi tertinggi juga berada pada
kelompok usia 25 sampai 40 tahun, menunjukkan bahwa fase tersebut
merupakan periode puncak kemampuan intelektual dan sosial warga
negara.
Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Juli Tahun
2025, terdapat 43,912 juta penduduk Indonesia berusia antara 30 sampai 40
tahun, atau sekitar 15% dari total populasi penduduk Indonesia sebanyak 286
17
juta jiwa. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah secara nyata menutup
peluang bagi sekitar 43 juta warga negara produktif untuk memperoleh hak
dan
kesempatan
dalam
program-program
kepemudaan
yang
diselenggarakan oleh negara, termasuk beasiswa, pelatihan, fasilitasi inovasi
sosial, dan berbagai bentuk dukungan pengembangan diri.
Bahwa berdasarkan Survei Lembaga Demografi Universitas Indonesia Tahun
2023, diketahui pula bahwa 68% pimpinan organisasi masyarakat sipil dan
organisasi kepemudaan aktif berada pada rentang usia 31 sampai 40 tahun.
Artinya, kelompok usia di atas 30 tahun bukan hanya masih produktif,
melainkan juga merupakan penggerak utama organisasi sosial dan kegiatan
kemasyarakatan yang berorientasi pada kepemudaan dan pembangunan
nasional.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak hanya keliru secara empiris, tetapi
juga gagal mencerminkan kenyataan sosial masyarakat Indonesia, sehingga
menimbulkan ketimpangan kebijakan (policy gap) antara hukum positif dan
realitas demografis bangsa.
Bahwa menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, suatu
norma hukum hanya sah secara substantif apabila ia mampu mewujudkan
keadilan dan keteraturan sosial. Norma yang gagal mencerminkan kenyataan
empiris masyarakatnya akan kehilangan legitimasi normatif dan tidak lagi
memenuhi tujuan hukum yang sesungguhnya.
Sementara itu, John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa
prinsip keadilan dalam hukum publik mensyaratkan adanya kesetaraan
kesempatan (fair equality of opportunity) bagi setiap individu untuk
berpartisipasi dalam kehidupan publik. Negara tidak boleh menerapkan
pembatasan yang bersifat eksklusif dan diskriminatif terhadap kelompok
masyarakat yang masih memiliki kapasitas dan kemauan untuk berkontribusi
bagi kepentingan bersama.
Senada dengan itu, Ronald Dworkin dalam gagasannya Law as Integrity
mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dibaca secara kaku, melainkan
harus ditafsirkan sejalan dengan nilai moral konstitusi, yaitu penghormatan
terhadap martabat manusia, keadilan, dan partisipasi warga negara. Ketika
18
negara membatasi semangat kepemudaan hanya sampai usia 30 tahun,
negara sesungguhnya sedang meniadakan integritas moral konstitusinya
sendiri, karena telah menghalangi jutaan warga negara yang masih memiliki
tekad dan idealisme untuk berbuat bagi bangsanya.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, para Pemohon yang berusia di atas 30
tahun secara nyata telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk memajukan
diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif dalam pembangunan
bangsa, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan konstitusional (constitutional
justice), menghapus diskriminasi struktural, dan memulihkan hak warga
negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, Mahkamah Konstitusi
yang mulia patut menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor
40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menafsirkan kembali makna kepemudaan menjadi:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.”
Sebab pada hakikatnya, semangat kepemudaan tidak diukur dari umur
biologis, tetapi dari daya juang, idealisme, dan tanggung jawab untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Negara yang menutup ruang
bagi semangat itu, berarti sedang menutup denyut nadi konstitusinya sendiri.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa norma konstitusional tersebut menjamin setiap warga negara untuk
memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa
pun. Prinsip equality before the law merupakan asas mendasar dalam negara
hukum, yang menuntut agar hukum berlaku secara adil, rasional, dan
proporsional bagi setiap warga negara tanpa membedakan usia, kedudukan
sosial, ataupun latar belakang lainnya.
19
Namun, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan yang berbunyi:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun,”
telah menimbulkan perlakuan hukum yang diskriminatif antara warga negara
yang berusia di bawah 30 tahun dan mereka yang telah berusia di atasnya.
Norma tersebut menghapus hak konstitusional para Pemohon dan jutaan
warga negara lainnya untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dalam bidang kepemudaan, padahal mereka
secara nyata masih produktif, aktif, dan memiliki semangat kepemudaan
yang tinggi.
Bahwa dengan diberlakukannya batas usia 16 sampai 30 tahun, negara
melalui norma a quo telah melakukan pembedaan perlakuan hukum
(discriminatory legal treatment) yang tidak memiliki dasar ilmiah dan
rasionalitas hukum yang dapat dibenarkan. Pembatasan tersebut tidak
memperhitungkan aspek biologis, sosiologis, maupun psikologis bahwa
semangat dan peran kepemudaan tidak berhenti pada usia tertentu. Dalam
praktiknya, banyak organisasi kepemudaan yang diakui secara sosial, politik,
dan administratif justru dipimpin oleh individu berusia di atas 30 tahun, seperti
Angkatan Muda Partai Golkar, Bintang Muda Indonesia, Tidar, BM PAN,
Garda Bangsa, Gema Keadilan, dan Garda Pemuda NasDem. Demikian pula
dengan organisasi keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah, Gerakan
Pemuda Ansor, dan Pemuda Muslimin Indonesia, serta organisasi sosial
seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Karang Taruna, dan Pemuda
Pancasila.
Fakta ini menunjukkan bahwa secara de facto negara dan masyarakat
mengakui eksistensi pemuda yang berusia di atas 30 tahun, namun secara
de jure menolak mengakuinya melalui pembatasan yang tidak proporsional.
Hal ini menimbulkan kontradiksi antara pengakuan sosial dan pengaturan
hukum, yang berakibat pada hilangnya kepastian hukum dan keadilan
substantif bagi para Pemohon.
Bahwa menurut Gustav Radbruch dalam ajarannya tentang Idee des Rechts,
hukum harus memuat tiga nilai fundamental: keadilan (gerechtigkeit),
kemanfaatan (zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
20
Ketiganya harus berjalan seimbang. Apabila suatu norma hukum gagal
mewujudkan keadilan, maka norma tersebut kehilangan nilai hukumnya,
bahkan dapat dianggap tidak lagi layak dipertahankan. Dalam konteks ini,
pembatasan usia dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan jelas bertentangan dengan nilai keadilan karena
memperlakukan warga negara secara berbeda tanpa dasar pembenaran
yang sah.
Bahwa prinsip keadilan yang dimaksud Radbruch bersifat dinamis dan
kontekstual, yakni hukum harus mampu mencerminkan kenyataan sosial
masyarakatnya. Ketika norma hukum membatasi partisipasi kelompok warga
negara yang masih aktif dan produktif hanya karena mereka melewati usia
30 tahun, maka norma tersebut tidak lagi sesuai dengan cita hukum
Indonesia yang berlandaskan pada keadilan sosial dan kemanusiaan yang
beradab sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa perbandingan hukum di berbagai negara juga menunjukkan bahwa
pembatasan usia dalam Undang-Undang Kepemudaan di Indonesia terlalu
sempit dan tidak sejalan dengan praktik global. Piagam Afrika tentang
Pemuda (African Youth Charter) menetapkan batas usia 15 sampai 35 tahun.
Undang-Undang Federal Federasi Rusia menetapkan usia pemuda 14
sampai 35 tahun. Demikian pula Uni Emirat Arab melalui Undang-Undang
Kepemudaan Nasional menetapkan usia pemuda 15 sampai 35 tahun.
Artinya, batas usia 16 sampai 30 tahun yang diberlakukan oleh hukum
Indonesia tidak hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga menyimpang dari
praktik internasional yang lebih inklusif dan rasional. Bahwa para Pemohon
sebagai warga negara yang berusia di atas 30 tahun telah kehilangan
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka tidak
lagi diakui sebagai subjek hukum kepemudaan, sehingga kehilangan hak
untuk berpartisipasi dalam program, bantuan, dan kebijakan yang dirancang
untuk pemuda. Padahal secara nyata, mereka masih menjalankan tanggung
jawab sosial, kepemimpinan, dan inovasi yang berorientasi pada kepentingan
bangsa.
Dengan demikian, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan
21
yang tidak adil, dan diskriminasi usia yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma ini tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum
serta tidak memenuhi nilai keadilan sebagaimana diajarkan oleh Gustav
Radbruch. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi yang mulia patut
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menafsirkan kembali bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16
sampai 40 tahun.
Sebab keadilan hukum tidak boleh berhenti di angka usia, tetapi harus hidup
di dalam semangat manusia yang terus berkembang untuk berbakti kepada
bangsa dan negara. Bahwa Indonesia tidak akan pernah kehabisan pemuda,
tetapi negara dapat kehilangan semangat kepemudaannya apabila hukum
menutup ruang bagi warganya untuk terus berbakti hanya karena mereka
melampaui batas usia administratif.
Bahwa di hadapan konstitusi, semangat kepemudaan bukan sekadar perkara
umur, melainkan perkara tanggung jawab, keberanian, dan pengabdian.
Hukum yang mematikan ruang partisipasi generasi berpengalaman berarti
memutus denyut nadi bangsa sendiri. Bahwa para Pemohon berdiri di
hadapan Mahkamah ini bukan sekadar untuk membela hak pribadi, tetapi
untuk mengingatkan negara bahwa keadilan sejati tidak mengenal usia.
Setiap warga negara, selama ia masih berpikir, berbuat, dan berjuang untuk
bangsanya, berhak disebut pemuda Indonesia.
Dan karena itu, sudah selayaknya hukum menyesuaikan diri dengan
semangat zaman, bukan semangat zaman yang dipaksa tunduk pada batas
hukum yang usang. Sebab hukum yang adil adalah hukum yang hidup
bersama rakyatnya, bergerak bersama semangat mereka yang tidak pernah
padam untuk membangun negeri ini.
3. Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
22
Bahwa norma konstitusional tersebut menjamin kesetaraan setiap warga
negara untuk berperan serta dalam kehidupan pemerintahan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam perumusan, pelaksanaan,
dan pengawasan kebijakan publik. Prinsip equal access to governance ini
merupakan perwujudan dari konsep negara hukum demokratis (democratic
rule of law), yang menempatkan partisipasi warga negara sebagai fondasi
moral dari legitimasi pemerintahan.
Namun, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, yang menyatakan bahwa:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”,
telah
menciptakan
pembatasan hukum
yang bersifat
diskriminatif,
menyingkirkan kelompok warga negara berusia 31 sampai 40 tahun dari
akses yang sah terhadap ruang partisipasi publik di bidang kepemudaan.
Norma ini bukan sekadar definisi administratif, melainkan menjadi dasar
yuridis bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang dibiayai dengan anggaran negara. Akibatnya, setiap
kebijakan yang bersumber dari undangundang ini secara sistemik menutup
peluang bagi warga negara di atas usia 30 tahun untuk berperan aktif dalam
program pemerintahan.
Bahwa dalam konteks konstitusional, pembatasan semacam ini tidak hanya
mereduksi hak partisipatif warga negara, tetapi juga menimbulkan
ketimpangan struktural antara kelompok yang diberi akses dan yang
dikecualikan. Negara seolah memecah warganya ke dalam kategori “layak
berpartisipasi” dan “tidak layak berpartisipasi” hanya berdasarkan angka usia,
tanpa mempertimbangkan kapasitas sosial, intelektual, dan moral yang
melekat pada setiap individu.
Bahwa secara faktual, para Pemohon telah mengalami kerugian nyata
sebagai akibat langsung dari pemberlakuan norma a quo. Negara, melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga, telah menolak partisipasi para
Pemohon dalam berbagai program pemerintahan yang secara substansi
ditujukan untuk pengembangan kepemudaan dan pembangunan nasional.
Program-program tersebut antara lain:
23
1. Program Fasilitasi Karya Ilmiah Kepemudaan “Bina Insan Akademia
2025” — yang memberikan dukungan dana penelitian hingga
Rp10.000.000 per orang bagi mahasiswa S1, S2, dan S3, namun
membatasi peserta hanya bagi mereka yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Para Pemohon yang berusia di atas 30 tahun, seperti Husnul Jamil,
mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, secara
hukum tidak dapat berpartisipasi, meskipun secara akademik memenuhi
syarat dan aktif meneliti isu kepemudaan serta kebijakan publik. Ini
merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap hak Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan pemerintahan yang
berbasis partisipasi publik.
2. Kegiatan “Band Competition” dalam rangka peringatan 97 Tahun
Sumpah Pemuda — yang diumumkan oleh Kementerian Pemuda dan
Olahraga pada 24 Oktober 2025, dengan persyaratan usia 16 sampai 30
tahun. Para Pemohon yang aktif dalam kegiatan seni dan kebudayaan
terhalang untuk mengikuti kegiatan tersebut, padahal seni adalah bagian
dari sarana ekspresi publik yang dilindungi oleh konstitusi. Pembatasan
semacam ini bukan hanya administratif, melainkan bentuk diskriminasi
usia yang menutup partisipasi warga negara di bidang kebudayaan.
3. Program “GOOD GAME 2025” — kompetisi inovasi sosial yang
memberikan dukungan Rp1,5 miliar bagi organisasi kepemudaan dengan
usia anggota 16–30 tahun. Padahal, sebagian besar organisasi
kepemudaan di Indonesia memiliki anggota dan pengurus berusia di atas
30 tahun. Norma hukum ini menyingkirkan generasi produktif dari ruang
kolaborasi sosial, menutup akses terhadap kebijakan negara, dan
mengingkari semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan
program tersebut.
4. Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Nasional Tahun 2025 — yang
diselenggarakan pada tanggal 20, 21, 27, dan 28 Agustus 2025, bertema
“Mencetak Wirausaha Digital yang Adaptif dan Berdaya Saing.” Ketentuan
usia 16 sampai 30 tahun menutup ruang bagi para Pemohon yang aktif
mendampingi pelaku UMKM muda di tingkat komunitas. Negara, melalui
batasan ini, telah menghalangi warga produktif yang berkontribusi
langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
24
5. Program “Jurnal Pemuda Indonesia” dan “YES Bootcamp – Content
Creator dan Digital Marketing” — yang membatasi partisipasi hanya
bagi warga negara berusia 16 sampai 30 tahun. Para Pemohon yang
memiliki kompetensi, pengalaman, dan karya ilmiah di bidang advokasi
sosial, riset kepemudaan, serta komunikasi digital, kehilangan haknya
untuk berpartisipasi dan berbagi gagasan dengan sesama anak bangsa.
Bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan hanya bersifat
administratif, melainkan juga merupakan bentuk constitutional injury —
pelanggaran hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara melalui
norma tersebut secara nyata telah menutup jalan bagi para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam bentuk kebijakan,
pelatihan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Bahwa teori partisipasi politik yang dikemukakan oleh Carole Pateman
menegaskan bahwa legitimasi demokrasi hanya dapat terjaga apabila
seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk ikut
menentukan arah kebijakan publik. Ketika negara menutup akses partisipasi
berdasarkan usia, maka keadilan partisipatif (participatory justice) telah
dirusak oleh sistem hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, pembatasan usia
16–30 tahun bukan sekadar batas administratif, tetapi bentuk diskriminasi
normatif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan konstitusional.
Bahwa secara sosiologis, batasan usia tersebut juga menimbulkan
ketidakadilan struktural yang bersifat jangka panjang (structural injustice).
Negara menciptakan dikotomi antara kelompok usia “pemuda” dan “non-
pemuda,” yang mengakibatkan hilangnya kesinambungan kaderisasi,
terhambatnya regenerasi kepemimpinan, dan terpinggirkannya kelompok
produktif dari ruang pengambilan keputusan. Norma ini secara sistematis
mengerdilkan
partisipasi
warga
negara
dalam
pemerintahan
dan
melemahkan kapasitas sosial bangsa untuk berkembang secara inklusif.
Bahwa dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, hukum
seharusnya menjadi sarana untuk membuka ruang partisipasi rakyat, bukan
untuk menutupnya. Pembatasan usia pemuda dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 telah menutup ruang partisipasi
25
publik, menghapus peluang bagi jutaan warga negara untuk berkontribusi,
dan pada akhirnya bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi yang mulia seyogianya menyatakan
bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menafsirkan ulang
batas usia pemuda menjadi 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat
puluh) tahun, agar seluruh warga negara tetap memiliki kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Bahwa negara tidak akan kehilangan pemudanya, tetapi hukum dapat
kehilangan rohnya apabila semangat generasi produktif dipasung oleh angka
usia. Karena itu, demi keadilan yang hidup bersama rakyatnya, Mahkamah
yang mulia patut mengembalikan makna kepemudaan kepada tempatnya
yang sejati di hati setiap warga negara yang masih mau berpikir, berbuat, dan
berjuang untuk Indonesia.
Bahwa Permohonan Ini Bukan Termasuk Open Legal Policy
Bahwa terhadap kemungkinan pandangan bahwa penentuan batas usia
sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan merupakan open legal policy pembentuk
undang-undang, para Pemohon berpendapat bahwa pandangan tersebut
tidak tepat. Permohonan a quo tidak menguji kebijakan hukum yang bersifat
politis,
melainkan
menyoal
pelanggaran
langsung
terhadap
hak
konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan telah menegaskan
bahwa sekalipun penentuan batas usia merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), Mahkamah dapat dan wajib melakukan pengujian apabila
norma yang diuji:
1. Melanggar prinsip moralitas dan keadilan;
2. Tidak memiliki dasar rasionalitas hukum (lack of rational basis);
3. Menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable
injustice); atau
26
4. Secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan doktrin tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah
perkara telah mengesampingkan prinsip open legal policy dan menyatakan
norma undang-undang inkonstitusional apabila terbukti melanggar prinsip-
prinsip fundamental konstitusi. Hal ini antara lain ditegaskan dalam:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat
batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden, di mana
Mahkamah menyatakan bahwa pembatasan usia yang kaku tidak sejalan
dengan prinsip keadilan dan rasionalitas konstitusional;
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai usia
minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 mengenai batas
usia pensiun bagi Jaksa; dan
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 mengenai batas
usia pensiun Panitera Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara-perkara tersebut, Mahkamah beranjak dari posisi sebagai
negative legislator menuju judicial interpreter yang aktif menegakkan prinsip
moralitas, rasionalitas, dan keadilan substantif. Mahkamah berpendapat
bahwa apabila suatu legal policy menimbulkan ketidakadilan konstitusional,
maka norma tersebut tidak lagi berada dalam ranah kebijakan pembentuk
undang-undang, tetapi telah masuk ke wilayah pelanggaran konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah untuk diperiksa dan diputus.
Bahwa Mahkamah dalam putusan-putusan tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa batas usia bukan sekadar urusan kebijakan administratif,
melainkan menyangkut pengakuan dan perlindungan terhadap hak warga
negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah
dapat menilai dan memberikan tafsir konstitusional baru terhadap norma
batas usia sepanjang norma tersebut terbukti menimbulkan ketidakadilan
substantif.
Bahwa secara kontekstual, persoalan yang diajukan oleh para Pemohon
dalam perkara a quo memiliki kemiripan dengan isu konstitusional yang
diperiksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, di
mana Mahkamah menilai bahwa pembatasan usia minimal calon Presiden
27
dan Wakil Presiden tidak semata-mata persoalan kebijakan hukum terbuka,
tetapi berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
menyatakan bahwa pembatasan usia yang kaku telah menimbulkan
ketidakadilan dan diskriminasi terhadap warga negara yang sebenarnya
memenuhi syarat substantif untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan
negara.
Bahwa preseden ini menunjukkan bahwa pengaturan usia bukanlah domain
bebas pembentuk undang-undang, melainkan harus tunduk pada prinsip
rasionalitas, persamaan di hadapan hukum, keadilan, dan perlindungan hak
asasi warga negara. Hal ini sangat relevan dengan permohonan a quo,
karena pengaturan usia pemuda 16 sampai 30 tahun tidak lagi sesuai dengan
perkembangan sosial, psikologis, maupun empiris kehidupan kepemudaan di
Indonesia maupun standar internasional. Kelompok usia 30 sampai 40 tahun
secara faktual masih berada dalam fase perkembangan personal, karier, dan
kepemimpinan, namun secara hukum dikeluarkan secara total dari ruang
kepemudaan nasional. Akibatnya, kelompok usia tersebut kehilangan
kesempatan untuk memperoleh fasilitasi organisasi, akses program negara,
pemberdayaan kepemudaan, pembinaan kepemimpinan, serta berbagai
bentuk afirmasi pemerintah yang secara konstitusional merupakan hak setiap
warga negara untuk berkembang dan memajukan dirinya.
Bahwa ketentuan usia 16 sampai 30 tahun menghasilkan perlakuan yang
tidak sama terhadap kelompok usia yang secara sosiologis berada pada
tahap perkembangan yang serupa. Kelompok usia di atas 30 tahun
diposisikan
sebagai
bukan
pemuda
tanpa
dasar
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun rasional, sementara program-
program pemerintah sendiri, termasuk program Kemenpora, banyak yang
mensyaratkan batas usia sampai 35 bahkan 40 tahun. Norma ini menciptakan
diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar definisi diskriminasi
sebagaimana telah dijelaskan Mahkamah, yaitu memperlakukan berbeda
sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama. Norma ini juga melanggar
prinsip rasionalitas karena tidak ada argumentasi ilmiah yang mendukung
pemutusan ruang perkembangan warga negara secara tegas pada usia 30
tahun.
28
Bahwa norma ini juga menimbulkan ketidakadilan yang tidak tertanggungkan.
Pemohon I dan Pemohon VI secara nyata telah kehilangan seluruh ruang
partisipasi sebagai pemuda hanya karena melewati usia 30 tahun, padahal
mereka masih berada dalam fase produktif dan dalam kebutuhan fasilitasi
negara untuk berkembang. Sementara Pemohon II sampai Pemohon V
menghadapi kerugian potensial yang pasti terjadi ketika usia mereka
melampaui 30 tahun, yakni hilangnya seluruh kesempatan untuk mengikuti
program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kepemudaan yang
menjadi hak mereka. Kondisi demikian bukan sekadar ketidaknyamanan
administratif, namun merupakan ketidakadilan mendalam yang bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945.
Bahwa oleh seluruh pertimbangan tersebut, norma batas usia pemuda dalam
Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak dapat digolongkan sebagai open
legal policy, karena telah memenuhi seluruh kriteria pelanggaran
konstitusional sebagaimana parameter Mahkamah, yaitu bertentangan
dengan UUD, tidak rasional, diskriminatif, dan menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable. Oleh karenanya, norma tersebut bukan berada dalam ruang
kebijakan pembentuk undang-undang, melainkan berada dalam wilayah
pengujian konstitusional yang secara tegas menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Dengan merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-
putusan tersebut, para Pemohon meyakini bahwa pembatasan usia 16
sampai 30 tahun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan juga bukanlah semata-mata open legal policy.
Norma tersebut secara nyata telah melampaui batas kebijakan hukum
pembentuk undang-undang, karena menimbulkan pelanggaran terhadap
prinsip moralitas, mengabaikan rasionalitas hukum, dan menciptakan
ketidakadilan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi.
Bahwa dengan menjadikan usia sebagai satu-satunya ukuran dalam
mendefinisikan “pemuda”, negara telah menutup hak jutaan warga negara
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan publik. Norma ini
tidak hanya gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, tetapi juga melanggar
29
asas keadilan substantif yang menjadi ruh Pasal 28D ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi yang mulia tidak terikat oleh dalih
open legal policy dalam perkara a quo, karena persoalan yang diajukan
menyangkut pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Mahkamah, sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter
of the constitution, justru berkewajiban untuk mengoreksi norma yang telah
melahirkan ketidakadilan struktural tersebut.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menafsirkan kembali
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, agar batas usia pemuda ditetapkan secara proporsional dan
berkeadilan, yakni antara 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh)
tahun, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional para Pemohon dan
perwujudan prinsip kesetaraan dalam pemerintahan.
Sebab hukum tidak boleh menjadi alat pembatas bagi semangat rakyatnya.
Hukum yang menutup partisipasi warga negara karena usia bukanlah hukum
yang hidup, melainkan hukum yang kehilangan rohnya. Dan di sinilah
Mahkamah Konstitusi dipanggil bukan sekadar untuk menafsirkan undang-
undang, tetapi untuk menegakkan keadilan yang hidup bersama rakyatnya.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon dengan hormat memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mulia untuk memeriksa,
mengadili, dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3);
3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang
kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
30
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
dengan 40 (empat puluh) tahun.”
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Identitas Para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Program-Program Dari Kementerian Pemuda
Olahraga Yang Mensyaratkan Batas Usia 16-30 Tahun.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
31
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
32
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 yang menyatakan:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
berusia 31 tahun [vide Bukti P-3] dan berstatus sebagai mahasiswa aktif yang
merasa terhalang oleh persyaratan administrasi untuk mendaftar dan
berpartisipasi dalam program resmi yang diselenggarakan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) karena mensyaratkan usia 16 sampai dengan 30
33
tahun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009, meskipun
seluruh kualifikasi akademik dan substantif telah dipenuhi oleh Pemohon I.
3. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia. Pemohon II saat ini berusia 27 tahun,
Pemohon III berusia 30 tahun, Pemohon IV berusia 25 tahun, sedangkan
Pemohon V berusia 24 tahun yang masih termasuk kategori pemuda menurut
norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 [vide Bukti P-3]. Namun keberadaan batas
usia pemuda yang ditentukan tidak lebih dari 30 tahun tersebut dikhawatirkan
akan menghalangi hak konstitusional Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V untuk ikut berpartisipasi dalam program-program kepemudaan
begitu usia mereka memasuki 31 tahun. Hal tersebut dikarenakan berbagai
kebijakan, program, dan skema partisipasi kepemudaan secara hukum hanya
mengakui pemuda yang berusia antara 16 sampai dengan 30 tahun.
4. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
berusia 33 tahun [vide Bukti P-3] dan berstatus sebagai mahasiswa aktif, yang
memiliki minat besar dalam bidang kewirausahaan dan karya kreatif merasa
terhalang oleh usia yang telah melewati 30 tahun karena kesempatan mengikuti
program-program
kepemudaan
yang
diselenggarakan
Kemenpora
mensyaratkan usia tidak lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, Pemohon VI
merasa kehilangan kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
5. Bahwa norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 menimbulkan kerugian potensial
dalam jangka panjang, karena menciptakan diskriminasi terhadap warga negara
yang masih berada pada usia produktif. Norma a quo telah melahirkan
pemisahan antara semangat dan usia, seolah-olah setelah usia 30 tahun
seseorang tidak lagi memiliki semangat dan idealisme kepemudaan. Padahal,
semangat itu tidak ditentukan oleh angka, melainkan oleh tekad dan daya juang
untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahwa Pemohon V tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda penyerahan perbaikan permohonan pada tanggal 8
Desember 2025 dan telah dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal ketidakhadiran
Pemohon V tersebut. Pemohon V mengajukan surat permohonan untuk mengikuti
persidangan jarak jauh, namun surat permohonan dimaksud diajukan menjelang
34
dimulainya persidangan, sehingga tidak dapat dipenuhi oleh Mahkamah. Dalam hal
ini, surat permohonan diajukan Pemohon V pada pukul 13.47 WIB, sedangkan
persidangan dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3)
PMK 7/2025, permohonan sidang jarak jauh diajukan paling lama satu hari kerja
sebelum persidangan. Dalam kaitan ini, kehadiran prinsipal (Pemohon) yang tanpa
kuasa pada agenda persidangan pendahuluan dan perbaikan permohonan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembuktian identitas dan
anggapan kerugian hak konstitusional yang seharusnya dijelaskan oleh prinsipal
(Pemohon), in casu Pemohon V.
Meskipun Pemohon V telah menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional, yakni akan melewati batas usia 30 tahun, sehingga akan terhapus
dari kategori usia pemuda dalam hukum nasional. Oleh karenanya, Pemohon V
akan terhalang mengikuti program pemberdayaan pemuda dari pemerintah dan
tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan maupun forum kepemudaan tingkat
nasional maupun daerah. Namun, karena ketidakhadiran Pemohon V dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyerahan perbaikan maka
Mahkamah tidak memiliki dasar faktual dan hukum yang cukup untuk menilai
keterpenuhan syarat kedudukan hukum dari Pemohon V. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
Selanjutnya, berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah warga negara
Indonesia yang saat ini masuk rentang usia 16 sampai dengan 30 tahun
sebagaimana norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009. Bahwa Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV beranggapan norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 telah
merugikan hak konstitusionalnya yang akan melewati batas usia 30 tahun. Namun,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat menjelaskan dan tidak pula
membuktikan mengenai anggapan kerugian aktual maupun potensial yang diderita
atau dialami dengan statusnya sebagai pemuda terkait dengan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam menguraikan ihwal anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
tidak dapat membuktikan secara faktual telah mengalami kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat menguraikan adanya
35
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
Sementara itu, terhadap Pemohon I dan Pemohon VI telah menguraikan
berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan
hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon VI sebagai perseorangan warga negara telah
dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 yang merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU
40/2009, di mana berkaitan dengan rentang usia yang dapat dikategorikan sebagai
pemuda yakni 16-30 tahun, telah menghambat Pemohon I dan Pemohon VI untuk
mengikuti program atau kegiatan kepemudaan. Dalam kualifikasi demikian,
Pemohon I dan Pemohon VI yang telah berusia lebih dari 30 tahun dan belum
berusia 40 tahun, telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya
norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon VI tersebut
bersifat spesifik dan aktual terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
I dan Pemohon VI tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon I dan
Pemohon VI, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon VI (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
36
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 1 angka 1
UU 40/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, setiap warga negara dijamin haknya untuk
mengembangkan diri, berperan aktif, dan berkontribusi bagi masyarakat,
bangsa, dan negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Namun,
berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 secara nyata telah
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon yang berusia di atas 30 tahun
untuk memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif dalam
pembangunan bangsa, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 telah
menimbulkan perlakuan yang diskriminatif antara warga negara yang berusia di
bawah 30 tahun dan mereka yang telah berusia di atasnya. Norma tersebut
menghapus hak konstitusional para Pemohon dan jutaan warga negara lainnya
untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dalam bidang kepemudaan, padahal mereka masih produktif, aktif, dan
memiliki semangat kepemudaan yang tinggi sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, konstitusi menjamin kesetaraan setiap warga
negara untuk berperan serta dalam kehidupan pemerintahan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam perumusan, pelaksanaan,
dan pengawasan kebijakan publik. Namun, norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
bukan sekadar definisi administratif, melainkan menjadi dasar yuridis bagi
seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Kemenpora yang dibiayai dengan
anggaran negara. Akibatnya, setiap kebijakan yang bersumber dari undang-
undang ini secara sistemik menutup peluang bagi warga negara di atas usia 30
tahun untuk berperan aktif dalam program pemerintahan sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
37
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam
belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan/atau Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
38
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah
telah memeriksa dan memutus pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
dengan dasar pengujian Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Februari 2014, karena
ditarik kembali. Permohonan pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 juga
telah dimohonkan pengujian dengan batu uji Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 178/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan alasan Pemohon (dalam hal ini
mewakili organisasi KNPI), akan terus mengalami hambatan-hambatan potensial di
antaranya terjadinya pemutusan regenerasi kaderisasi organisasi, karena sebagian
besar pengurus potensial yang telah memasuki usia di atas 30 tahun tidak lagi diakui
secara hukum sebagai pemuda, sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan
organisasi yang memperoleh dukungan negara. Permohonan tersebut diputus
Mahkamah dengan amar tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan
pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 dengan dasar pengujian Pasal 28C
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun alasan
permohonan a quo adalah karena para Pemohon sebagai perorangan yang berusia
lebih dari 30 tahun kehilangan hak konstitusionalnya untuk memperoleh
kesempatan yang sama di hadapan hukum, untuk memajukan diri, dan untuk
berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan uraian
tersebut, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena adanya
alasan yang berbeda, terlebih dalam Permohonan Nomor 178/PUU-XXIII/2025
Mahkamah belum memeriksa pokok permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap ketentuan norma
Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 dapat dimohonkan pengujian kembali. Dengan
demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah isu
39
konstitusionalitas yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 1
angka 1 UU 40/2009 yang menentukan rentang usia pemuda adalah 16 sampai
dengan 30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum, untuk memajukan diri, dan
untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana
petitum para Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
yang didalilkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 merupakan salah satu
ketentuan umum yang memuat perihal definisi pemuda. Dalam kaitan ini, norma
Pasal 1 angka 1 UU a quo mendefinisikan pengertian “Pemuda” adalah warga
negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan
yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Berkenaan dengan
rentang usia dimaksud menurut anggapan para Pemohon menimbulkan
ketidakadilan karena akan menghalangi pemuda yang berumur lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun untuk ikut terlibat atau mengakses berbagai program kepemudaan
karena terhalang oleh usia yang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, sehingga para
Pemohon memohon agar usia maksimal pemuda tersebut dinaikkan menjadi 40
(empat puluh) tahun. Terkait dengan penentuan batasan usia tersebut, Mahkamah
dalam beberapa putusan sebelumnya, telah mempertimbangkan antara lain dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 27 November 2007, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum tanggal 15 Oktober 2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal
18 Oktober 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIV/2016, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 5 April 2017, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum tanggal 29 November 2023, serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 89/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 17 Juli 2025, sehingga pendirian Mahkamah dalam
putusan-putusan
tersebut
tetap
relevan
untuk
dijadikan
dasar
dalam
40
mempertimbangkan permohonan a quo. Oleh karena itu, sebagian dari
pertimbangan Mahkamah dalam permohonan a quo merujuk kembali pada sejumlah
pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud, sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 dalam pengujian undang-
undang tentang Pemerintahan Daerah khususnya batas usia kepala daerah,
Mahkamah memberikan pertimbangan hukum antara lain pada Paragraf [3.20]
menyatakan, sebagai berikut.
…bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskriminasi. Dengan demikian yang menjadi pertanyaan sehubungan
dengan permohonan a quo adalah apakah persyaratan usia minimum 30
tahun untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 huruf d UU Pemda, merupakan
kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan
maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam-ragamnya, sehingga
kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di
antara bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia
minimum untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur
secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, batas usia minimum untuk menjadi Hakim Konstitusi ditentukan
40 tahun [vide Pasal 16 ayat (1) huruf c UU MK], batas usia minimum
untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal 7 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung],
batas usia minimum untuk berhak memilih dalam pemilihan umum
ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin [vide
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga
negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-
waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang. Bahkan,
seandainya pun suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat usia
41
minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat
mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan
tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945. (hlm. 56)
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 terkait dengan isu
konstitusionalitas syarat batas usia paling rendah dan paling tinggi, yaitu batas
usia minimal dan maksimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk menduduki jabatan tertentu, Mahkamah mempertimbangkan antara lain
pada Paragraf [3.14] sebagai berikut.
…Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti,
UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh
UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia
minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur
secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing; (hlm. 59)
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 menegaskan berkaitan
dengan syarat usia hakim konstitusi, Mahkamah mempertimbangkan antara lain
pada Paragraf [3.11] sebagai berikut.
…Bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskrimintatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD
1945
menyerahkan
kepada
pembentuk
Undang-Undang
untuk
mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam putusan Nomor 15/PUU-
V/2007, tanggal 27 November 2007 dan putusan Nomor 37- 39/PUU-
VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan
bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan
aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang
ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
Undang-Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945; (hlm. 68-69)
42
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa
berkaitan dengan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah
mempertimbangkan antara lain dalam Paragraf [3.13] sebagai berikut.
…Mahkamah berkesimpulan bahwa sikap pembentuk undang-undang
mengenai syarat batas usia pencalonan seseorang pejabat adalah suatu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun syarat usia
pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan
yang tidak konstitusional. Hal demikian sesungguhnya telah beberapa kali
dipertimbangkan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Selain
itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat
demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut
oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria
yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Terlebih lagi, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUUVIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam
kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas
pemerintahan; (hlm. 23)
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan
berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan usia untuk menduduki
jabatan yang disepadankan atau dialternatifkan dengan jabatan tertentu antara
lain dalam Paragraf [3.15] Mahkamah menyatakan sebagai berikut.
....upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara
atau
penyelenggara
negara
(public
official),
dan
termasuk
menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal
dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap merupakan dan
berada di ranah pembentuk undang-undang… (hlm. 50)
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali
berkaitan dengan syarat usia untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi BPJS, antara lain dalam Sub-paragraf [3.11]
Mahkamah menyatakan sebagai berikut.
…Mahkamah telah memberikan penegasan berkenaan dengan batas
usia paling rendah (minimal) dan paling tinggi (maksimal) untuk menjadi
43
syarat dalam mencalonkan diri atau menduduki jabatan tertentu adalah
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang merupakan
kebijakan hukum terbuka. Berkenaan dengan kewenangan pembentuk
undang-undang dimaksud, Mahkamah pada konteks syarat usia paling
rendah dan syarat usia paling tinggi, pada pokoknya menyerahkan
sepenuhnya hal tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
merumuskannya, sepanjang berkenaan dengan kewenangan kebijakan
hukum terbuka tersebut norma yang dirumuskan tidak menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya
menyebabkan
kebuntuan
hukum
(deadlock)
dan
menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada
akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.
…
Mahkamah dapat memahami argumentasi Pemohon yang menghendaki
agar generasi muda dapat menduduki jabatan anggota Dewan Pengawas
atau anggota Direksi BPJS, namun jika dilihat dalam konteks dan
kepentingan yang lebih besar, tidak atau belum adanya kesempatan
Pemohon dan juga generasi muda lainnya untuk mengikuti pencalonan
dan menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi BPJS pada periode saat ini, hal tersebut tidak serta merta
menghalangi hak konstitusional generasi muda untuk berpartisipasi dalam
jabatan tertentu. Sebab, di samping persoalan syarat usia yang acapkali
diterapkan untuk menduduki jabatan tertentu, hal yang paling mendasar
sebenarnya adalah bagaimana proses seleksi bisa menghasilkan calon
pejabat yang berintegritas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan
bidangnya. (hlm. 44-45)
Bahwa meskipun berkaitan dengan esensi yang dimohonkan para
Pemohon adalah mengenai pengelompokan rentang usia yang tidak sama persis
dengan esensi dalam pertimbangan hukum putusan-putusan yang telah dikutip di
atas, namun menurut Mahkamah hal tersebut memiliki hakikat yang sama yakni
berkenaan dengan penentuan batas usia paling tinggi untuk dikatakan sebagai
pemuda agar diubah oleh Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum
yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.
Dalam hal ini, UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma yang menjadi dasar pengujian
undang-undang tidak mengatur secara spesifik terkait dengan usia paling rendah
ataupun paling tinggi untuk kategori tertentu, in casu dikategorikan sebagai pemuda.
Bahwa oleh karena tidak adanya pengaturan dan pedoman dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang berkaitan dengan pengaturan usia sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon, hal tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan
Mahkamah bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas batasan usia paling
rendah dan paling tinggi, in casu paling tinggi untuk dikategorikan sebagai pemuda
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, sebagai
44
bagian bentuk pelimpahan kewenangan dari UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
dalam permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan fakta hukum bahwa
kebijakan penentuan usia Pemuda yakni dari rentang 16 sampai dengan 30 tahun
yang diberlakukan dalam UU 40/2009 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD
NRI Tahun 1945, pilihan kebijakan tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
ketidakadilan, dan diskriminasi serta tidak menimbulkan problematika kelembagaan
yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, in
casu para Pemohon yang telah berusia lebih dari 31 tahun. Dengan kata lain, tidak
terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian di atas,
karena argumentasi para Pemohon yang menghendaki agar generasi yang masih
berada dalam fase produktif untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, bukan
berarti pengaturan pembatasan rentang usia 16 sampai dengan 30 tahun serta
merta menghalangi hak konstitusional para Pemohon.
[3.11.2] Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, permohonan para
Pemohon yang menyatakan pengaturan usia bukanlah domain bebas pembentuk
undang-undang, melainkan harus tunduk pada prinsip rasionalitas, persamaan di
hadapan hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi warga negara. Pengaturan
usia pemuda 16 sampai 30 tahun menurut para Pemohon tidak lagi sesuai dengan
perkembangan sosial, psikologis, maupun empiris kehidupan kepemudaan di
Indonesia maupun standar internasional. Kelompok usia 30 sampai 40 tahun secara
faktual masih berada dalam fase perkembangan personal, karier, dan
kepemimpinan, namun secara hukum dikeluarkan secara total dari ruang
kepemudaan nasional [vide permohonan Pemohon hlm. 23-24]. Terhadap dalil a
quo, Mahkamah perlu menegaskan kembali, bahwa keterlibatan pemuda dalam
rentang usia menurut norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 atau yang melebihi usia
tersebut secara aktif untuk mengikuti berbagai program yang difasilitasi oleh
pemerintah, baik dalam bentuk pembinaan, pelatihan, inovasi, dan sejenisnya dalam
bidang wirausaha dan pengembangan potensi lainnya, sesungguhnya tidak dibatasi
hanya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan. Andaipun ada pembatasan usia karena
norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 untuk dapat mengakses kegiatan atau program
yang dilakukan oleh Kemenpora sebagaimana dalil para Pemohon, maka hal
tersebut bukanlah sebuah diskriminasi yang membatasi hak warga negara untuk
berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memajukan dirinya dalam
45
pemerintahan. Dengan demikian, terhadap fakta yang dialami para Pemohon,
menurut Mahkamah bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, karena
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, UUD NRI Tahun 1945 tidak
menentukan secara spesifik batas usia pemuda dimaksud. Sehingga, berkenaan
dengan program Kemenpora yang dikemukakan dalam dalil para Pemohon
merupakan persoalan penerapan norma.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tidak menutup
ruang para Pemohon untuk secara aktif berpartisipasi memajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, menciptakan kepastian hukum yang adil,
serta persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon VI tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
46
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 12.46 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
47
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan- putusan tersebut, para Pemohon meyakini bahwa pembatasan usia 16 sampai 30 tahun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan juga bukanlah semata-mata open legal policy. Norma tersebut secara nyata telah melampaui batas kebijakan hukum pembentuk undang-undang, karena menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip moralitas, mengabaikan rasionalitas hukum, dan menciptakan ketidakadilan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi. Bahwa dengan menjadikan usia sebagai satu-satunya ukuran dalam mendefinisikan “pemuda”, negara telah menutup hak jutaan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan publik. Norma ini tidak hanya gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, tetapi juga melanggar 29 asas keadilan substantif yang menjadi ruh Pasal 28D ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi yang mulia tidak terikat oleh dalih open legal policy dalam perkara a quo, karena persoalan yang diajukan menyangkut pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mahkamah, sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter of the constitution, justru berkewajiban untuk mengoreksi norma yang telah melahirkan ketidakadilan struktural tersebut. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menafsirkan kembali ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, agar batas usia pemuda ditetapkan secara proporsional dan berkeadilan, yakni antara 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional para Pemohon dan perwujudan prinsip kesetaraan dalam pemerintahan. Sebab hukum tidak boleh menjadi alat pembatas bagi semangat rakyatnya. Hukum yang menutup partisipasi warga negara karena usia bukanlah hukum yang hidup, melainkan hukum yang kehilangan rohnya. Dan di sinilah Mahkamah Konstitusi dipanggil bukan sekadar untuk menafsirkan undang- undang, tetapi untuk menegakkan keadilan yang hidup bersama rakyatnya. D. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon dengan hormat memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mulia untuk memeriksa, mengadili, dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3); 3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 30 “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.” Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 yaitu sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Identitas Para Pemohon; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Program-Program Dari Kementerian Pemuda Olahraga Yang Mensyaratkan Batas Usia 16-30 Tahun. [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik 31 Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 32 [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 yang menyatakan: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode p
