PUU
Tahun 2025
221/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemohon: Syamsul Jahidin
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 1/1970, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 221/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 10
November 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Syamsul Jahidin, S.I. Kom.,
S.H., M.I.Kom., M.H.MIL. (selanjutnya disebut sebagai
Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
November 2025, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 226/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 13 November 2025 dengan Nomor
221/PUU-XXIII/2025
perihal
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
221/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
221.221/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 221/PUU-XXIII/2025, bertanggal 13 November
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
221.221/PUU/TAP.MK/HS/11/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025, bertanggal 13
November 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 24
November 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok permohonan Pemohon yang dihadiri oleh
Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 24 November 2025,
hlm. 1 s.d. hlm. 7]. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara lain menyatakan
bahwa Pemohon dapat melengkapi dan/atau memperbaiki
Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu
pada tanggal 8 Desember 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang, tanggal 24 November 2025, hlm. 22];
e. bahwa pada tanggal 8 Desember 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
3
dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan,
namun dalam persidangan tersebut Pemohon secara
langsung
menyatakan
mencabut
atau
menarik
permohonannya [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Desember
2025, hlm. 2];
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Desember
2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 adalah
beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
5
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai 5 Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
