PUU
Tahun 2025
220/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Ahmad Rizaldi
Tanggal Putusan: 2025-11-25
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 220/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Ahmad Rizaldi (selanjutnya
disebut sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada
tanggal 12 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 225/PUU/PAN.MK/AP3/11/
2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 November
2025 dengan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
220/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
220.220/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
220.220/PUU/TAP.MK/HS/11/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara
Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 24
November 2025 pukul 14.30 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 24 November
2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera
Mahkamah
Nomor
975.220/PUU/PAN.MK/PS/11/2025
bertanggal 14 November 2025 perihal panggilan sidang;
e. bahwa Mahkamah, melalui juru panggil, pada hari Senin,
tanggal 24 November 2025 pukul 09.46 WIB telah
menghubungi Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp
perihal kehadiran Pemohon dalam sidang pendahuluan
dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan
Nomor 220/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus memberitahukan
kepada Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sidang dimulai.
Pemohon kemudian menyatakan sedang berada di luar
wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada pukul 10.02
WIB di hari yang sama, Mahkamah melalui juru panggil kembali
3
menghubungi melalui pesan WhatsApp mengenai kepastian
apakah Pemohon akan menghadiri persidangan secara
daring/online. Namun demikian, Pemohon menyatakan tetap
tidak dapat mengikuti persidangan di Mahkamah baik secara
luring ataupun daring dikarenakan Pemohon sedang bekerja
dan berada di Brunei Darussalam;
f. bahwa sampai dibukanya persidangan pendahuluan pada hari
Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 14.10 WIB dengan
agenda sidang mendengarkan pokok-pokok permohonan
Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Ketua Panel terlebih dahulu
melakukan konfirmasi mengenai kehadiran Pemohon dan
selanjutnya
menyatakan
Pemohon
tidak
hadir
dalam
persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah Sidang,
tanggal 24 November 2025, hlm. 1];
g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(PMK
7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK
7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan
gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah
menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 25 November 2025
telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang
panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah
4
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan
Pemohon
tidak
sungguh-sungguh
dalam
mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon
harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap
permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
5
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Ahmad Rizaldi (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 225/PUU/PAN.MK/AP3/11/ 2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 November 2025 dengan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 220.220/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 220.220/PUU/TAP.MK/HS/11/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 24 November 2025 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 24 November 2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 975.220/PUU/PAN.MK/PS/11/2025 bertanggal 14 November 2025 perihal panggilan sidang; e. bahwa Mahkamah, melalui juru panggil, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 pukul 09.46 WIB telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp perihal kehadiran Pemohon dalam sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus memberitahukan kepada Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sidang dimulai. Pemohon kemudian menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada pukul 10.02 WIB di hari yang sama, Mahkamah melalui juru panggil kembali 3 menghubungi melalui pesan WhatsApp mengenai kepastian apakah Pemohon akan menghadiri persidangan secara daring/online. Namun demikian, Pemohon menyatakan tetap tidak dapat mengikuti persidangan di Mahkamah baik secara luring ataupun daring dikarenakan Pemohon sedang bekerja dan berada di Brunei Darussalam; f. bahwa sampai dibukanya persidangan pendahuluan pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 14.10 WIB dengan agenda sidang mendengarkan pokok-pokok permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Ketua Panel terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai kehadiran Pemohon dan selanjutnya menyatakan Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 24 November 2025, hlm. 1]; g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 25 November 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah 4 meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 5 Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Fenny Tri Purnamasari
