PUU
Tahun 2026
22/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Gangga Listiawan
Tanggal Putusan: 2026-02-06
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 1/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 22/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Gangga Listiawan
Pekerjaan
: Aktivis
Alamat
: Desa
Ngujung,
Kecamatan
Temayang,
Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
20/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Februari
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
2
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar,”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,”
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”.
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 232 dan
Pasal 233 UU No. 1 Tahun 2023 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
3
Pasal 232
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
membubarkanrapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau
memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak
mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat
tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Pasal 233
“setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan
pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut,
atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III”.
7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-
undang, in casu norma Pasal 232 dan 233 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-
4
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon merupakan seorang warga negara yang aktivitasnya
sebagai seorang aktivis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf 1 UU MK, yang memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon merupakan subjek hukum perorangan warga negara
Indonesia (BUKTI P-4) yang secara aktif melakukan kegiatan advokasi,
pengawalan kebijakan publik, serta menyampaikan pendapat di muka umum,
baik secara tulisan maupun lisan, termasuk keterlibatan dalam forum-forum
diskusi dan partisipasi dalam ruang demokrasi yang berkiatan dengan
penyelenggaran
Negara
(BUKTI-P5),
termasuk
keterlibatan
proses
demokrasi yang berkaitan dengan Lembaga Legislatif dan/atau badan
pemerintah Sehingga pemohon berkepentingan untuk memperoleh kepastian
hukum sebagai perwujudan prinsip negara hukum sebagaimana di tegaskan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sekaligus perlindungan Hak kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana di jamin
dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, agar ketentuan pasal 232 dan pasal
233 UU No. 1 Tahun 2023, khusunya frasa “Ancaman kekerasan, memaksa
5
lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil
suatu keputusan” dan frasa “ merintangi pimpinan atau anggota lembaga
legislatif dan/atau badan pemerintah” serta frasa “tidak terganggu”, tidak di
tafsirkan secara luas, sewenang-wenang dan lentur yang menjadikannya
sebagai pasal karet dalam penerapanya.
5. Bahwa menurut Pemohon,Frasa-frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila
tidak di berikan penafsiran konstitusional yang tegas dan pembatasan yang
jelas oleh Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertentangan dengan prinsip-
prinsip kepastian hukum dalam negara hukum sebagiamana di atur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tetapi juga berpotensi membatasi secara tidak
proporsional hak konstitusional pemohon untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat, sebagaimana di jamin dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945, karena membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak
hukum dan berpotensi menjelma menjadi pasal karet, dengan kerugian yang
bersifat aktual maupun potensial serta memiliki hubungan sebab akibat
langsung dengan keberlakukan norma a quo.
6. Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
akan/tidak terjadi lagi;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
KERUGIKAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
Pemohon adalah warga negara Indonesia yang secara aktif menjalankan hak
dan kewajiban konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui peran nya sebagai aktivis, Dengan
berlakunya pasal 232 dan pasal 233 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,
pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata, aktual,
spesifik, dan setidak-tidaknya potensial, yang secara langsung berkaitan
dengan hak-hak konstitusional pemohon.
1. Tereduksinya jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena
frasa “Ancaman Kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut
6
agar mengambil atau tidak mengambil keputusan “ dan frasa “ merintangi
pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah
agar tidak terganggu” membuka ruang penafsiran yang sangat luas
sehingga aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai
berpotensi di kualifikasi sebagai perbuatan pidana.
2. Hilangnya kepastian hukum dan rasa aman dalam menggunakan hak
konstitusionalnya, karena pemohon tidak lagi dapat secara rasional
membedakan antara ekspresi politik yang sah dengan perbuatan yang
beresiko di kriminalisasi menurut norma a quo, sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip Lex Certa dan
Lex Stricprta dalam hukum pidana.
3. Terjadinya efek pembungkaman (chilling effect) berupa pembatasan diri
secara preventif dan sistemik, di mana pemohon secara sadar menahan
diri, menunda, membatalkan, atau melunakan subtansi ekspresi dan
tuntutan publiknya, bukan karena pertimbangan hukum substantif atau
etika publik, melaikan semata-mata karena adanya ancaman sanksi
pidana dalam norma a quo.
4. Terhambatnya fungsi partisipasif PEMOHON dalam ruang publik, karena
norma a quo menciptkan iklim ketakutan yang secara objektif menurunkan
itensitas dan kualitas partisipasi pemohon dalam proses demokrasi
deliberatif.
Kerugian-kerugian tersebut secara langsung berkaitan dengan pelanggaran
terhadap hak pemohon yang di jamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
SEBAB AKIBAT KERUGIKAN KONSTITUSIONAL
Pemohon selaku Aktivis dan kebetulan juga menjabat sebagai bendahara
umum nasional BEM PTNU Se Nusantara yang menaungi badan eksekutif
mahasiswa perguruan tinggi nahdlatul ulama di seluruh Indonesia, memiliki
kepentingan
langsung
dalam
aktivitas
advokasi
kebijakan
publik,
penyampaian aspirasi mahasiswa serta pengorganisasian aksi unjuk rasa
secara damai dan konstitusional.
7
Dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 khususnya Pasal
232 dan Pasal 233, pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata,
aktual dan setidak-tidaknya potensial.
1. Sebab normatifnya pasal 232 UU No. 1 tahun 2023 mengandung frasa “
ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar
mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”, sedangkan pasal 233
mengandung frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif
dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu”.frasa-frasa tersebut
bersifat multitafsir, luas, dan tidak memberikan batasan yang jelas
mengenai perbuatan apa yang di maksud “ memaksa” dan “merintangi”.
2. Akibat yuridis langsungnya. Setiap aktivitas penyampain aspirasi melalui
demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, atau tekanan moral kepada
pembentuk kebijakan berpotensi di tafsirkan sebagai tindakan “memaksa”
agar suatu lembaga mengambil atau tidak mengambil keputusan, atau
sebagai tindakan “ merintangi” kegiatan pimpinan atau anggota lembaga
negara.
3. Akibat faktualnya. Pemohon selaku Aktivis menjadi :
1) Menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa, karena
tindakan tersebut dapat di anggap sebagai perbuatan yang “
memaksa” atau “merintangi “ menurut norma aq quo
2) Mengalami pembatasan diri self cencorship dalam menyusun agenda
aksi pernyataan sikap.
3) Menghindari bentuk-bentuk eskpresi politik yang seharusnya sah,
damai, dan di jamin konstitusi, semata-mata karena adanya ancaman
pidana dalam pasal 232 dan 233
4. Akibat konstitusionalnya, hak saya untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagaimana di jamin pasal, Pasal 28 E ayat
(3) UUD 1945 menjadi terlanggar atau setidaknya-tidaknya terancam
dengan serius.
8
III. ALASAN POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 UU
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Khususnya
dalam frasa-frasa antara Lain “ Ancaman kekerasan, memaksa lembaga
dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu
keputusan” dan frasa “ merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif
dan/atau badan pemerintah” serta frasa “tidak terganggu”, yang menurut
pemohon di rumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapanya.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi dan/atau secara nyata
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3), oleh
karena norma-norma tersebut di rumuskan tanpa batas yang jelas, dan
ukuran hukum yang pasti, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas
dan tidak terkontrol oleh penegak hukum.
3. Bahwa dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan jaminan
konstitusional setiap hak orang, untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, yang dalam konteks hukum
pidana mengandung konsekuensi bahwa setiap perumusan delik pidana
harus memenuhi asas legalitas secara ketat, yakni di rumuskan secara jelas,
(Lex Certa), tegas dan tidak multitafsir. Agar warga negara dapat mengetahui
secara pasti perbuatan apa yang di larang dan ancaman hukum apa yang
melekat atasnya. Namun dalam frasa-frasa pasal 232 dan 233 a quo seperti
“ancaman kekerasan, memeksa, merintangi,” serta “ tidak terganggu”, tidak
disertai dengan penjelasan normatif yang memadai, sehingga berpotensi di
tafsirkan secara subjektif dan di gunakan dengan secara sewenang-wenang.
4. Bahwa ketidakjelasan frasa-frasa dalam pasal 232 dan 233 a quo berkarakter
norma karet (Rubber Norm), yakni norma yang secara redaksional tampak
melarang suatu perbuatan, namun secara praktiknya dapat ditarik dan
diperluas maknanya sesuai kehendak penafsir tanpa adanya standar
pembatas yang objektif. Kondisi demikian bertentangan secara langsung
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal
9
28D ayat (1) UUD 1945, karena menempatkan warga negara dalam posisi
ketidakpastian hukum, serta rentan terhadap kriminalisasi yang tidak
proporsional.
5. Bahwa selain melanggar prinsip kepastian hukum, ketentuan Pasal 232 dan
Pasal 233 a quo juga berpotensi membatasi secara berlebihan hak
konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam
praktek ketatanegaraan yang demokratis, penyampaian pendapat di muka
umum, pada saat rapat anggota legislatif dan badan pemerintah termasuk
hak warga negara yang merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap
kekuasaan dan tidak dapat dengan mudah dikualifikasikan sebagai
perbuatan pidana semata-mata karena menimbulkan ketidaknyamanan atau
gangguan terhadap aktivitas lembaga negara.
6. Bahwa ketiadaan pembedaan yang tegas antara kekerasan fisik aktual dan
ekspresi politik yang sah, serta tidak adanya tolak ukur objektif mengenai
derajat gangguan yang dapat di pidana, menjadikan Pasal 232 dan Pasal 233
a quo berpotensi di gunakan untuk mengkriminalisasi tindakan penyampain
pendapat yang sejatinya dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karena itu, norma-
norma tersebut tidak hanya menciderai prinsip negara hukum yang
menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga mengancam ruang
kebebasan sipil yang merupakan pilar utama negara demokrasi, Dengan
demikian, menurut pemohon, ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 UU No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memenuhi
standar konstitusional sebagaimana di maksud dalam pasal 23D ayat (1) dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sehingga patut dan beralasan hukum untuk di
nyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, setidak-tidaknya sepanjang tidak dimaknai secara ketat dan
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
Pemohon, Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana telah dan/atau berpotensi melanggar hak
konstitusional pemohon, khususnya hak kepastian hukum yang adil
sebagaimana di jamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak
10
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat sebagaimana di jamin
dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 232 dan pasal 233 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Khususnya Frasa
“Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar mengambil
atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota
lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak terganggu”
bertentangan dengan UUD 1945 khusunya Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28
E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak di maknai Konstitusional
3. Menyatakan frasaa-frasa dalam pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak di maknai bahwa :
-
Frasa “Ancaman Kekerasan“ Harus di maknai sebagai ancaman yang di
sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan fisik
secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara objektif, tidak
termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan politik yang di
sampaikan secara damai.
-
Frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar mengambil
atau tidak mengambil keputusan“ harus di maknai sebagai perbuatan
yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik
yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan kebebasan
kehendak, dan tidak mencangkup penyampain aspirasi, demonstrasi,
kritik, atau partisipasi publik lainya yang di jamin konstitusi.
-
Frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau
badan pemerintah“ harus di maknai sebagai tindakan fisik nyata yang
secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan tidak
11
termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk
rasa.
-
Frasa “tidak terganggu“ harus di maknai secara ketat dan terbatas
sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan
sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga
negara yang di jamin konstitusi
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 yaitu
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi
Struktur
Kepengurusan
BEM
PTNU
Se-
Nusantara;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gangga
Listiawan;
5. Bukti P-5
:
Tangkapan layar berita online dokumentasi kegiatan
Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan anggapan kerugian baik yang bersifat
aktual atau potensial hak konstitusional yang dialami Pemohon, memperkuat
alasan-alasan permohonan (posita), khususnya terkait dengan norma dalam UUD
13
NRI Tahun 1945, serta memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 15-30].
Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Pendahuluan dengan agenda menerima/mendengarkan penyampaian
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 232 dan pasal 233 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Khususnya
Frasa “Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar
mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan
atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak
terganggu” bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28 D Ayat
(1) dan Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak di maknai
Konstitusional
3. Menyatakan frasa-frasa dalam pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak di maknai bahwa :
- Frasa “Ancaman Kekerasan“ Harus di maknai sebagai ancaman yang
di sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan
fisik secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara
objektif, tidak termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan
politik yang di sampaikan secara damai.
- Frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar
mengambil atau tidak mengambil keputusan“ harus di maknai sebagai
perbuatan yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman
kekerasan fisik yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan
kebebasan kehendak, dan tidak mencakup penyampaian aspirasi,
14
demonstrasi, kritik, atau partisipasi publik lainnya yang di jamin
konstitusi.
- Frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau
badan pemerintah“ harus di maknai sebagai tindakan fisik nyata yang
secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan
tidak termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau
aksi unjuk rasa.
- Frasa “tidak terganggu“ harus di maknai secara ketat dan terbatas
sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan
sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga
negara yang di jamin konstitusi.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim. Dalam rumusan
petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
sejumlah frasa dalam kedua pasal yang dimohonkan pengujiannya bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 2 dimaksud, telah
ternyata Pemohon menggabungkan redaksional sejumlah frasa tersebut dengan
merujuk pada norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023. Padahal, apabila merujuk
pada norma Pasal 232 UU 1/2023, tidak ditemukan frasa “tidak terganggu” dan frasa
“merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”
dalam rumusan norma dimaksud, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 233 UU 1/2023. Di samping itu, apabila
merujuk pada norma Pasal 233 UU 1/2023, tidak pula ditemukan frasa “memaksa
lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”
dalam rumusan norma tersebut, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 232 UU 1/2023. Uraian petitum permohonan
demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan
mana dalam norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 sebagai norma yang
sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Di samping itu, petitum yang dirumuskan oleh Pemohon dirumuskan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, Pemohon memohon agar
ketentuan norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan
15
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dalam
uraian petitum permohonan Pemohon. Berkenaan dengan petitum demikian,
menurut Mahkamah pada satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 232 dan
Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
namun di sisi lain memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional). Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin
untuk mengabulkan petitum permohonan yang dirumuskan saling bertentangan atau
kontradiktif. Sebab, jika Pemohon memohon untuk memberikan pilihan kepada
Mahkamah dengan petitum pilihan, seharusnya Pemohon merumuskannya dengan
petitum yang bersifat alternatif, dengan menggunakan kata “atau” antara petitum
yang satu dengan petitum yang lainnya.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena petitum
yang
dimohonkan
untuk
dinyatakan
inkonstitusional
dirumuskan
dengan
mencantumkan beberapa frasa yang tidak terdapat dalam norma pasal yang
dimohonkan pengujian dan petitum Pemohon dirumuskan secara kumulatif yang
berakibat adanya pertentangan antara petitum yang satu dengan lainnya, sehingga
menjadi petitum yang bersifat kontradiktif, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
16
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi
17
Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan anggapan kerugian baik yang bersifat
aktual atau potensial hak konstitusional yang dialami Pemohon, memperkuat
alasan-alasan permohonan (posita), khususnya terkait dengan norma dalam UUD
13
NRI Tahun 1945, serta memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 15-30].
Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Pendahuluan dengan agenda menerima/mendengarkan penyampaian
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 232 dan pasal 233 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Khususnya
Frasa “Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar
mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan
atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak
terganggu” bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28 D Ayat
(1) dan Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak di maknai
Konstitusional
3. Menyatakan frasa-frasa dalam pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak di maknai bahwa :
- Frasa “Ancaman Kekerasan“ Harus di maknai sebagai ancaman yang
di sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan
fisik secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara
objektif, tidak termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan
politik yang di sampaikan secara damai.
- Frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar
mengambil atau tidak mengambil keputusan“ harus di maknai sebagai
perbuatan yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman
kekerasan fisik yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan
kebebasan kehendak, dan tidak mencakup penyampaian aspirasi,
14
demonstrasi, kritik, atau partisipasi publik lainnya yang di jamin
konstitusi.
- Frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau
badan pemerintah“ harus di maknai sebagai tindakan fisik nyata yang
secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan
tidak termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau
aksi unjuk rasa.
- Frasa “tidak terganggu“ harus di maknai secara ketat dan terbatas
sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan
sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga
negara yang di jamin konstitusi.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim. Dalam rumusan
petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
sejumlah frasa dalam kedua pasal yang dimohonkan pengujiannya bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 2 dimaksud, telah
ternyata Pemohon menggabungkan redaksional sejumlah frasa tersebut dengan
merujuk pada norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023. Padahal, apabila merujuk
pada norma Pasal 232 UU 1/2023, tidak ditemukan frasa “tidak terganggu” dan frasa
“merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”
dalam rumusan norma dimaksud, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 233 UU 1/2023. Di samping itu, apabila
merujuk pada norma Pasal 233 UU 1/2023, tidak pula ditemukan frasa “memaksa
lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”
dalam rumusan norma tersebut, karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh
Pemohon terdapat pada norma Pasal 232 UU 1/2023. Uraian petitum permohonan
demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan
mana dalam norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 sebagai norma yang
sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Di samping itu, petitum yang dirumuskan oleh Pemohon dirumuskan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, Pemohon memohon agar
ketentuan norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan
15
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun,
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dalam
uraian petitum permohonan Pemohon. Berkenaan dengan petitum demikian,
menurut Mahkamah pada satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 232 dan
Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
namun di sisi lain memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap
norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 secara bersyarat (conditionally
unconsti
